Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 53 halaman

PUT-008250.16/2024/PP/M.XB Tahun 2026

PT Triteguh Manunggal Sejati, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

PUTUSAN

Nomor PUT-008250.16/2024/PP/M.XB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00197/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 24 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00125/207/21/415/23 tanggal 26 Juni 2023 Masa Pajak Desember 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 008250.16/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT TRITEGUH MANUNGGAL SEJATI, NPWP 01.680.547.5-415.000,

beralamat di Jl. Baru Zona Industri Keroncong, RT. 01 RW. 02 Gebang Raya, Periuk, Kota Tangerang, Banten, yang diwakili oleh Sdr. Robert Chandrakelana Adjie jabatan Direktur,

Selanjutnya dalam persidangan Pemohon Banding diwakili oleh:

1. Nama: Robertus Winarta

Izin Kuasa Hukum : KEP-1183/PP/IKH/2024 tanggal 21 Oktober

2024

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0069/TAX_TRMS/X/2024 tanggal 3 Oktober 2024;

2. Nama: Lina Rosmiana Djunaedi

Izin Kuasa Hukum : KEP-1264/PP/IKH/2024tanggal6

November 2024

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0088/TAX_TRMS/X/2024 tanggal 17 Desember 2024;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Fakhrudin / 197209171993011001

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-3012/PJ.07/2025 tanggal 17 Juli 2025;

2. Nama/NIP: Jasper Lumban Gaol/ 197402071994021001 Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding

3. Nama/NIP: Riadany Tyas Hapsari Suparno/

198506212009012002

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding

4. Nama/NIP: R. Irfan Wahyu Idianto/ 19811062001121002 Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-4563/PJ.07/2025 tanggal 20 Oktober 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 15/PP/BR/2025 tanggal 3 Januari 2025 juncto Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-143/PP/Prb/2025 tanggal 3 November 2025,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 0043/TAX_TRMS/IX/2024 tanggal 20 September 2024,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 260/SUB/WPJ.08/2024 tanggal 9 Desember 2024,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang bayar Pajak

Pertambahan Nilai Nomor 00125/207/21/415/23 tanggal 26 Juni 2023 Masa Pajak Desember 2021 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Tangerang dengan perhitungan sebagai berikut:

1. Dasar Pengenaan Pajak

a. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut Rp 132.184.702.780,00 sendiri

2. Pajak Keluaran yang harus dipungut/ dibayar Rp 13.218.471.001,00 sendiri

3. Dikurangi:

a. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak Rp1.912.997.294,00 yang sama

b. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanRp9.091.761.047,00

4. Jumlah perhitungan PPN Kurang BayarRp2.213.712.660,00

5. Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke Rp2.303.509,00 Masa Pajak berikutnya

6. PPN yang kurang dibayarRp2.216.016.169,00

7. Sanksi Administratif:

a. Bunga Pasal 13 ayat (2) KUPRp940.629.771,00

b. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUPRp1.727.632,00

8. Jumlah PPN yang masih harus dibayarRp3.158.373.572,00 Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon

Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 0038/TAX_TRMS/IX/2023 tanggal 22 September 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

1. Dasar Pengenaan Pajak

a. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut Rp 110.171.690.305,00 sendiri

2. Pajak Keluaran yang harus dipungut/ dibayar Rp 11.017.169.753,00 sendiri

3. Dikurangi:

a. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak Rp1.912.997.294,00 yang sama

b. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanRp9.106.475.968,00

4. Jumlah perhitungan PPN Kurang BayarRp(2.303.509,00)

5. Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke Rp2.303.509,00 Masa Pajak berikutnya

6. PPN yang kurang dibayarRp0,00

7. Sanksi Administratif:

a. Bunga Pasal 13 ayat (2) KUPRp0,00

b. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUPRp0,00

8. Jumlah PPN yang masih harus dibayarRp0,00 Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding

dengan Keputusan Nomor KEP-00197/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 24 Juni 2024, memutuskan mengabulkan sebagian, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. PPN Kurang/ (Lebih) Bayar2.216.016.169,000,002.216.016.169,00
b. Sanksi Bunga940.629.771,000,00940.629.771,00
c. Sanksi Kenaikan1.727.632,00(1.727.632,00)0,00,00
d. Jumlah pajak yang masih harus/ (lebih) dibayar3.158.373.572,00(1.727.632,00)3.156.645.940,00

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 0043/TAX_TRMS/IX/2024 tanggal 20 September 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 23 September 2024 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 0043/TAX_TRMS/IX/2024 tanggal 20 September 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

A. Pokok Sengketa

bahwa yang menjadi pokok sengketa banding Pemohon Banding adalah koreksi Terbanding sebagai berikut:

No.KeteranganJumlah (Rp)
1.Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (Peredaran Usaha)22.013.012.475
2.Koreksi Pajak Masukan (Kredit Pajak)14.714.921
3.Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP940.629.771

1. Koreksi DPP

bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak (selanjutnya disebut “DPP”), sebagaimana disajikan di dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan No. S-212/RIKSIS/KP.0807/2023 tanggal 9 Juni 2023 (selanjutnya disebut “SPHP”), didapatkan dari perhitungan sebagai berikut:

Sumber: SPHP, huruf F Nomor 1.

Bahwa Koreksi terhadap Dasar Pengenaan Pajak atas “Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri” sebesar Rp. 22.013.012.475 didasarkan pada ekualisasi sebagai berikut:

KeteranganRef.Jumlah (Rp)
Peredaran usaha yang dilaporkan pada SPT PPh BadanA1.415.616.995.966
“Penjualan yang belum dilaporkan” berdasarkan pengujian terhadap mutasi dus kemasan produkB40.982.742.830
Peredaran usaha menurut DJP (A+B)C1.456.599.468.796
Peredaran usaha yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN (Januari – Desember 2021)D1.434.599.468.796
Koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri (D-C)E22.013.012.475

bahwa jumlah DPP menurut Terbanding (Pemeriksa) sebesar Rp1.456.599.468.796,00 adalah jumlah penghasilan bruto atau peredaran usaha yang menurut Terbanding seharusnya dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan PPh Badan Tahun 2021 (selanjutnya disebut “SPT PPh

Badan”). Termasuk dalam jumlah tersebut adalah koreksi terhadap penghasilan bruto pada SPT PPh Badan sebesar Rp40.982.742.830,00. Koreksi a quo didasarkan pada hasil pengujian pemakaian dus atau arus keluar dus. Penjelasan selengkapnya mengenai koreksi penghasilan bruto a quo Pemohon Banding sajikan dalam Surat Banding Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Keberatan SPT PPh Badan Tahun Pajak 2021 Nomor 0031/TAX_TRMS/IX/2024 tanggal 20 September 2024;

bahwa dari perhitungan koreksi penghasilan bruto sebesar Rp40.982.742.830,00 tersebut, Terbanding terlihat mendalilkan bahwa pemakaian dus atau arus keluar dus identik dengan transaksi penjualan produk. Jumlah penghasilan bruto yang menurut Terbanding seharusnya dilaporkan pada SPT PPh Badan sebesar Rp1.456.599.468.796,00 juga dianggap Terbanding sebagai jumlah DPP yang seharusnya dilaporkan pada SPT Masa PPN Pemohon Banding selama Tahun 2021;

bahwa sebagaimana terlihat pada Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00125/207/21/415/23 tanggal 26 Juni 2023 untuk Masa Pajak Desember 2022 (selanjutnya disebut “SKPKB PPN”), koreksi DPP PPN sebesar Rp22.013.012.475,00 yang merupakan bagian dari koreksi penghasilan bruto selama satu tahun dibebankan oleh Terbanding pada satu masa pajak saja, yaitu Desember 2022;

2. Koreksi Pajak Masukan (Kredit Pajak)

bahwa koreksi Terbanding atas Pajak Masukan terdiri dari sejumlah pajak masukan yang menurut Terbanding tidak dapat dikreditkan karena tidak berhubungan dengan usaha Pemohon Banding;

bahwa berikut adalah rincian koreksi pajak masukan Terbanding:

B. Alasan Banding Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan kedua koreksi Terbanding tersebut di atas. Adapun alasan untuk masing-masing koreksi sebagai berikut:

1. Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (“DPP”) PPN

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi DPP sebesar Rp22.013.012.475,00 dengan alasan sebagai berikut

a. bahwa koreksi tersebut pada dasarnya merupakan bagian dari koreksi penghasilan bruto untuk perhitungan PPh Badan Tahun Pajak 2021, dari 1 Januari 2021 sampai dengan 31 Desember 2021. Kewajiban PPN dihitung per Masa Pajak sesuai dengan peristiwa kena pajak yang terjadi pada Masa Pajak tersebut. Berdasarkan Pasal 2A Undang-undang tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan (selanjutnya disebut “UU KUP”), khusufnya yang berlaku untuk Pemohon Banding, Masa Pajak adalah 1 (satu) bulan kalender. Terbanding tidak menunjukkan secara spesifik, koreksi penghasilan kotor tersebut dimaksudkan untuk Masa Pajak yang mana. Koreksi penghasilan kotor pada SPT PPh Badan untuk 1 (satu) Tahun Pajak tidak dapat ditimpakan begitu saja sebagai

koreksi DPP PPN untuk 1 (satu) Masa Pajak. Pengenaan koreksi demikian bertentangan dengan peraturan perundang-undangan perpajakan;

b. bahwa koreksi penghasilan kotor untuk PPh Badan itu sendiri tidak didasarkan pada bukti yang kuat dan kompeten sebagaimana dimaksud pada Pasal 12 ayat (3) UU KUP. Sebagaimana disajikan dalam Surat Banding Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Keberatan PPh Badan Tahun 2021 Nomor 0031/TAX_TRMS/IX/2024 tanggal 20 September 2024 (selanjutnya disebut “Surat Banding PPh Badan”), koreksi a quo sepenuhnya bersandar pada dalil Terbanding bahwa pemakaian dus atau alur keluar dus identik dengan transaksi penjualan produk Pemohon Banding. Maka selisih pemakaian dus berdasarkan pengujian alur dus yang dilakukan Terbanding dikalikan begitu saja dengan harga jual rata-rata produk untuk mendapatkan jumlah koreksi a quo. Surat Banding PPh Badan Pemohon Banding membuktikan dalil tersebut tidak benar. Meskipun Pemohon Banding hanya menjual produk dengan kemasan dus, tidak semua dus hanya dipakai untuk menjual produk. Surat Banding PPh Badan Pemohon Banding menunjukkan antara lain adanya penjualan dus kosong, dus kosong yang diberikan kepada pembeli sebagai cadangan untuk kemasan rusak dalam perjalanan, disposal dus kosong, dus untuk keperluan trial, dus untuk repacking produk dan selisih stock opname;

bahwa karena tidak memiliki dasar hukum yang tepat dan jumlah koreksi tidak didasarkan pada bukti yang kuat dan kompeten, Pemohon Banding mohon supaya koreksi terhadap DPP PPN sebesar Rp22.013.012.475,00 dibatalkan seluruhnya;

2. Koreksi Pajak Masukan

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Pajak Masukan sebesar Rp14.714.921,00 tersebut di atas. Untuk menjelaskan alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding, tabel yang berisi daftar koreksi pada Huruf A Nomor 2 di atas, Pemohon Banding sajikan kembali pada bagian ini:

bahwa alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding atas koreksi atas koreksi Pajak Masukan tersebut di atas dapat Pemohon Banding jelaskan sebagai berikut:

a. bahwa pajak masukan sebesar Rp14.540.632,00 (nomor urut 1 s/d 5) dikreditkan pada masa yang berbeda, bukan dalam bulan Desember 2021 dengan rincian sebagai berikut:

- Butir 1 dan 2, merupakan pajak masukan yang berkaitan dengan Pembelian barang sebagai hadiah untuk kegiatan promosi;

- Butir 3 sampai 5 merupakan pajak masukan yang berkaitan dengan pembelian voucher Pulsa yang berkaitan dengan kegiatan promosi;

- Pajak masukan yang bersangkutan tidak dikreditkan di bulan Desember 2021 sehingga koreksi terhadap masa pajak Desember 2021 adalah tidak tepat. Mengingat PPN adalah kewajiban bulanan, maka seharusnya koreksi pajak masukan masa Februari 2022 tidak dapat ditarik ke masa Desember 2021.

b. bahwa faktur pajak nomor urut 6 s/d 8 total sebesar Rp174.289,00, dengan rincian sebagai berikut:

- Butir 6 dan 7 adalah pembelian peralatan kantor berupa pulpen;

- Butir 8 merupakan pembayaran voucher pulsa merupakan penggunaan tagihan kartu Hallo yang digunakan untuk laporan permukaan air tanah sebagai laporan ke Dinas ESDM. Kartu tersebut dipasang pada alat bernama Automatic Water Level Recorder (AWLR), sebuah perangkat elektronik yang dirancang khusus untuk melakukan pemantauan dan mencatat perubahan tinggi muka air secara otomatis, dengan gambar sebagai berikut:

bahwa seluruh Pajak Masukan yang Pemohon Banding kreditkan telah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (8b), Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9) Undang-undang tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (selanjutnya disebut “UU PPN”);

3. Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP sebesar Rp940.629.771,00

bahwa sejalan dengan alasan keberatan Pemohon Banding, Pemohon Banding juga tidak setuju dengan dikenakannya sanksi administrasi bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP yang diterapkan dalam SKP;

Kesimpulan dan Permohonan Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. bahwa surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak mempunyai dasar hukum yang kuat dan tidak didasari pada bukti. Oleh karena itu, koreksi tersebut harus dibatalkan;

3. bahwa mengacu pada penjelasan serta uraian Pemohon Banding di atas, berikut ini Pemohon Banding sajikan perhitungan Pemohon Banding yang

menunjukkan jumlah PPN yang masih harus dibayar adalah NIHIL (0). Selengkapnya, perhitungan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak Yang Mulia agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 260/SUB/WPJ.08/2024 tanggal 9 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

1. Dasar Hukum

a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

b. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang;

2. Data dan Fakta

1. SPT Tahunan dan Laporan Keuangan

2. SPT Masa PPN dan Faktur Pajak

3. Data Appportal dan SIDJP

Pengujian yang dilakukan:

a. Koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri

bahwa berdasarkan hasil pengujian disimpulkan bahwa terdapat objek PPN pada masa yang belum dilakukan pemungutan oleh Pemohon Banding. Pengujian dilakukan berdasarkan dokumen sumber dengan teknik ekualisasi Peredaran Usaha dengan Dasar Pengenaan Pajak PPN yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN:

b. Koreksi Pajak Masukan

bahwa berdasarkan hasil pengujian terhadap kredit pajak terdapat koreksi faktur pajak masukan yang tidak sesuai dengan kegiatan usaha Pemohon Banding:

bahwa dalam rangka proses penyelesaian keberatan, Tim Terbanding telah mengirimkan surat permintaan data, informasi dan/atau dokumen kepada Pemohon Banding dengan nomor Surat permintaan peminjaman buku, catatan, data dan informasi nomor S-24/WPJ.08/WPJ.086/2023 tanggal 01

April 2024 dan Surat permintaan kedua peminjaman buku, catatan, data dan informasi nomor S-27/WPJ.08/WPJ.086/2024 tanggal 02 Mei 2024. bahwa atas surat permintaan data-data tersebut, data dipenuhi oleh Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

Tanggapan Terbanding

a. Koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri

1) bahwa Terbanding menggunakan pendekatan arus pemakaian dus dan cup. Dalam hal data yang digunakan sebagai saldo awal dan saldo akhir didapat dari Pemohon Banding dan data penjualan didapatkan dari data yang diberikan Pemohon Banding (file sales listing);

2) bahwa dalam menghitung peredaran usaha, Terbanding melakukan beberapa pengujian:

p g j

Berdasarkan hasil pengujian-pengujian tersebut, pemeriksaan atas peredaran usaha disimpulkan sebagai berikut :

- Berdasarkan ekualisasi dengan SPT PPN Rp 1.456.599.468.796

- Menurut Pemohon BandingRp 1.415.616.995.966 KoreksiRp 40.982.472.830

bahwa Terbanding dalam melakukan pengujian pemakaian dus, menggunakan pembelian berdasarkan faktur pajak sehingga diperoleh pemakaian sebagai berikut:

3) bahwa hasil koreksi dari pengujian penggunaan pemakaian dus dan cup adalah mencerminkan hasil setahun karena pengujian memakai saldo awal tahun dan akhir tahun serta pembelian selama 1 tahun dan penjualan selama 1 tahun. Data yang didapat dari persediaan dus dan cup hanya saldo awal tahun dan akhir tahun sehingga untuk melakukan pengujian tiap bulan tidak dapat dilakukan;

b. Koreksi Pajak Masukan

1) bahwa daftar faktur pajak masukan yang tidak dapat diperhitungkan/ dikreditkan dengan detail transaksi nama barang yang dibeli:

2) bahwa berdasarkan penelitian data internal atas SPT Masa PPN Masa Pajak Desember 2021 diketahui bahwa terdapat data pembelian dengan faktur pajak nomor 0100022122595461, 0100022122596600, 0100042137955520, 0100042137955527, dan 0100072197923751 . Maka faktur pajak masukan tersebut tidak dapat dikreditkan;

3) bahwa berdasarkan detail transaksi nama barang yang dibeli tersebut diatas diperoleh fakta dan bukti bahwa barang yang dibeli tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding yang bergerak di bidang industri minuman ringan. Pengeluaran tersebut di atas tidak berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai maka pajak masukan tersebut di atas pada huruf a tidak memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN;

4) bahwa Pasal 9 ayat (2) UU PPN menyatakan bahwa Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama. Maka pajak masukan dengan tanggal faktur bulan Desember 2021 dikreditkan dengan Pajak Keluaran yang dipungutnya dalam Masa Pajak yang sama yaitu Masa Pajak Desember 2021;

Kesimpulan Dan Usul

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00197/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 24 Juni 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

b. bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00197/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 24 Juni 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00125/207/21/415/23 tanggal 26 Juni 2023 Masa Pajak Desember 2021 atas nama PT TRITEGUH MANUNGGAL SEJATI NPWP 01.680.547.5-415.000;

Menimbang bahwa kepada Pemohon banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat (Panitera/Wakil Panitera) Pengadilan Pajak Nomor B-008250.16.2024/PAN/2024 tanggal 12 Desember 2024 dengan permintaan agar Pemohon banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-28 sebagai berikut:

Bukti P-1. Pakta Integritas;

Bukti P-2. FotokopiSuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

00197/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 24 Juni 2024,

Bukti P-3. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang bayar Pajak Pertambahan Nilai

Nomor 00125/207/21/415/23 tanggal 26 Juni 2023 Masa Pajak Desember 2021,

Bukti P-4. Fotokopi Surat Keberatan Nomor 0038/TAX_TRMS/IX/2023 tanggal 22

September 2023,

Bukti P-5. Fotokopi Akta Pendirian PT Triteguh Manunggal Sejati Nomor 88 tanggal

19 Mei 1995 yang dibuat oleh Notaris Aan Andayani, SH, di Jakarta; Bukti P-6. Fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT

Triteguh Manunggal Sejati Nomor 01 tanggal 1 April 2024 yang dibuat oleh Notaris Trismorini Asmawel, SH, di Jakarta;

Bukti P-7. Fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT

Triteguh Manunggal Sejati Nomor 03 tanggal 5 Desember 2022 yang dibuat oleh Notaris Yenita Asmawel SH, di Jakarta;

Bukti P-8. Laporan Audit (Audit Report) untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31

Desember 2021 ;

Bukti P-9. Bukti Penyampaian SPT PPh Badan Tahun 2021

Bukti P-10. Rincian dus kosong (“kuota karton lebih”) yang disertakan pada

pengiriman produk yang dibeli pelanggan;

Bukti P-11. Rincian Penjualan Dus kosong;

Bukti P-12. Rincian Disposal Dus;

Bukti P-13. Rincian Repacking Gudang;

Bukti P-14. Rincian Trial;

Bukti P-15. Rincian Selisih Stock Opname;

Bukti P-16. Matriks Sengketa;

Bukti P-17. Matriks Sengketa yang telah diperbaiki;

Bukti P-18. Penjelasan Tertulis tanggal 24 Juni 2025

Bukti P-19. Tanda Terima Pemeriksaan 2021;

Bukti P-20. Rincian Koreksi Dus berupa Rekonsiliasi Penjualan Dus, Rincian Dus

Kosong, Disposal, Repacking, Trial dan Selisih Stock Opname) Bukti P-21. Penjelasan Tertulis Nomor 560/TRMS/Ban/07-2025/P9L/LRS-

AMH/AND tanggal 28 Juli 2025;

Bukti P-22. Tanda Terima Pemeriksaan 2021 termasuk bukti peminjaman dan

pengembalian buku, catatan, dan dokumen pemeriksaan;

Bukti P-23. Tanda Terima Proses Keberatan tahun 2021;

Bukti P-24. Stock Opname Tahun 2020, 2021, dan 2022;

Bukti P-25. Laporan Keuangan yang telah diaudit untuk tahun yang berakhir tanggal

31 Desember 2021;

Bukti P-26. Penjelasan Tertulis Nomor 587/TRMS/Ban/08-2025/P9L/LRS-

AMH/AND tanggal 1 September 2025;

Bukti P-27. Daftar koreksi FPM - PPN Desember 2021;

Bukti P-28. Pendapat Akhir (Closing Statement) Nomor 585/TRMS/Ban/10-

2025/P9L/RBW-LRS-AMH/AND tanggal 31 Oktober 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-15 sebagai berikut:

Bukti T-1. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-2. LaporanHasilPemeriksaan(LHP)NomorLAP-

00108/RIK.SIS/KPP.0807/2023 tanggal 23 Juni 2023;

Bukti T-3. Laporan Penelitian Keberatan (LPK;

Bukti T-4. Matriks Sengketa;

Bukti T-5. Surat Pemberitahuan untuk Hadir Nomor S-177/SPUH/WPJ.08/2024

tanggal 5 Juni 2024;

Bukti T-6. Surat Nomor S-27/WPJ.08/WPJ.086/2024 tanggal 2 Mei 2024 hal

Permintaan Data, Informasi dan/atau Dokumen Kedua;

Bukti T-7. Laporan Keuangan Pemohon Banding untuk tahun yang berakhir

tanggal 31 Desember 2021;

Bukti T-8. File Excel Sales Listing Pemohon Banding tahun 2021;

Bukti T-9. File Excel daftar Pembelian, Pengujian, dan Daftar Pajak Masukan yang

tidak dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding;

Bukti T-10. Matriks Sengketa yang telah Diperbaiki;

Bukti T-11. Penjelasan Tertulis tanggal 15 Mei 2025;

Bukti T-12. Penjelasan Tertulis tanggal 24 Juni 2025;

Bukti T-13. Penjelasan Tertulis tanggal 25 Juli 2025;

Bukti T-14. Penjelasan Tertulis tanggal 24 September 2025;

Bukti T-15. Pendapat Akhir (Closing Statement) Nomor S-6865/PJ.07/2025 tanggal

1 Oktober 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00197/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 24 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor

00125/207/21/415/23 tanggal 26 Juni 2023 Masa Pajak Desember 2021 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 0043/TAX_TRMS/IX/2024 tanggal 20 September 2024, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Terbanding (Rp)Pemohon Banding (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak132.184.702.780,00110.171.690.305,0022.013.012.475,00
2Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan9.091.761.047,009.106.475.968,0014.714.921,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Dasar Hukum:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang (selanjutnya disebut UU KUP)

Pasal 2A

Masa Pajak sama dengan 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan paling lama 3 (tiga) bulan kalender;

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Penjelasan Pasal 12 ayat (3)

Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Pasal 13 ayat (1) huruf a

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Tahun Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

a. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar.

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan

oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Tahun Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan

Pasal 29 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut UU PPN).

Pasal 4 ayat (1)

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

Pasal 9 ayat (2)

Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama.

Penjelasan Pasal 9 ayat (2)

Pembeli Barang Kena Pajak, penerima Jasa Kena Pajak, pengimpor Barang Kena Pajak, pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean, atau pihak yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean wajib membayar Pajak Pertambahan Nilai dan berhak menerima bukti pungutan pajak. Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar tersebut merupakan Pajak Masukan bagi pembeli Barang Kena Pajak, penerima Jasa Kena Pajak, pengimpor Barang Kena Pajak, pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean, atau pihak yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Pajak Masukan yang wajib dibayar tersebut oleh Pengusaha Kena Pajak dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran yang dipungutnya dalam Masa Pajak yang sama.

Pasal 9 ayat (2a)

Bagi Pengusaha Kena Pajak yang belum berproduksi sehingga belum melakukan penyerahan yang terutang pajak, Pajak Masukan atas perolehan dan/atau impor barang modal dapat dikreditkan.

Penjelasan Pasal 9 ayat (2a)

Pada dasarnya Pajak Masukan dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama. Namun bagi Pengusaha Kena Pajak yang belum berproduksi, Pajak Masukan atas perolehan dan/atau impor barang modal diperkenankan untuk dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), kecuali Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8).

Pasal 9 ayat (2b)

Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan Pasal 13 ayat (9). Penjelasan Pasal 9 ayat (2b)

Untuk keperluan mengkreditkan Pajak Masukan, Pengusaha Kena Pajak menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5). Selain itu, Pajak Masukan yang akan dikreditkan juga harus memenuhi persyaratan kebenaran formal dan material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (9).

Pasal 9 ayat (8)

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

a. Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;

b. Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

c. perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;

e. dihapus;

f. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat

(9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

g. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6);

h. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak;

i. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan; dan

j. perolehan Barang Kena Pajak selain barang modal atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha Kena Pajak berproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2a).

Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b

Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat

dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.

Pasal 13 ayat (5)

Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:

a. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;

b. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

c. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;

d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;

e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;

f. Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan

g. Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.

Pasal 13 ayat (9)

Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material.

Penjelasan Pasal 13 ayat (9)

Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi secara lengkap, jelas, dan benar sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6).

Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah

Pabean di dalam Daerah Pabean. Dengan demikian, walaupun Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sudah memenuhi ketentuan formal dan sudah dibayar Pajak Pertambahan Nilainya, apabila keterangan yang tercantum dalam Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi syarat material.

1. Koreksi atas DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp22.013.012.475,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi atas DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sejumlah Rp22.013.012.475,00 dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp22.013.012.475,00 karena merupakan koreksi lanjutan dari koreksi di PPh Badan dimana koreksi a quo didasarkan pada hasil pengujian pemakaian dus atau arus keluar dus. Berdasarkan hasil pengujian disimpulkan Terbanding bahwa terdapat objek PPN pada masa yang belum dilakukan pemungutan oleh Pemohon Banding. Pengujian dilakukan berdasarkan dokumen sumber dengan teknik ekualisasi Peredaran Usaha dengan Dasar Pengenaan Pajak PPN yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN;

bahwa selanjutnya berdasarkan bukti dan penjelasan yang disampaikan Terbanding di persidangan, diketahui bahwa alasan dan dasar Terbanding melakukan koreksi tersebut sebagai berikut:

1. bahwa Terbanding (Pemeriksa) melakukan koreksi atas DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri dengan menggunakan teknik ekualisasi antara Peredaran Usaha pada SPT Tahunan PPh Badan dengan DPP PPN yang dilaporkan oleh Pemohon Banding. Berdasarkan pengujian dokumen sumber,

Terbanding menemukan adanya objek PPN yang belum dilakukan pemungutan sendiri oleh Pemohon Banding. Terbanding berpendapat bahwa nilai peredaran usaha yang sebenarnya lebih tinggi daripada yang dilaporkan, sehingga terdapat selisih yang harus ditetapkan sebagai DPP PPN tambahan;

2. bahwa dalam proses menentukan nilai peredaran usaha tersebut, Terbanding menggunakan metode pengujian tidak langsung berupa pendekatan arus pemakaian dus dan cup. Metode ini dipilih berdasarkan prinsip best available evidence karena data yang diperlukan untuk pengujian secara langsung dianggap tidak memadai atau tidak tersedia secara detail. Terbanding meyakini bahwa dalam industri minuman ringan, jumlah kemasan yang keluar dari gudang merupakan indikator yang paling akurat untuk mengukur volume penjualan;

3. bahwa Terbanding mempertahankan koreksi ini dengan mengedepankan prinsip substance over form, dimana fakta materiil lebih diutamakan daripada bentuk formal dokumen. Meskipun dalam catatan internal Pemohon Banding terdapat istilah "mutasi dus", Terbanding menegaskan bahwa secara substansi ekonomi, jika dus tersebut digunakan untuk pengemasan produk, maka hal itu merupakan bagian dari penjualan produk. Oleh karena itu, arus keluar dus dianggap identik dengan transaksi penyerahan barang yang terutang PPN;

4. bahwa berdasarkan perhitungan arus pemakaian dus, Terbanding menemukan selisih pemakaian sebanyak 3.011.203 dus yang belum dilaporkan penjualannya. Angka ini diperoleh dengan menghitung saldo awal dus ditambah pembelian berdasarkan Faktur Pajak, kemudian dikurangi dengan saldo akhir tahun. Selisih fisik dus tersebut kemudian dikonversi menjadi nilai rupiah untuk mendapatkan estimasi nilai penjualan yang belum dilaporkan;

5. bahwa untuk menghitung nilai rupiah dari selisih dus tersebut, Terbanding menggunakan harga rata-rata penjualan sebesar Rp13.610,00 per dus. Sumber data harga jual ini berasal dari dokumen File Sales Listing yang diberikan sendiri oleh Pemohon Banding pada saat proses pemeriksaan. Terbanding berargumen bahwa penggunaan harga rata-rata ini sudah tepat karena mencakup berbagai jenis produk (seperti Okky dan Mountea) yang diproduksi oleh Pemohon Banding;

6. bahwa menurut Terbanding bahwa harga rata-rata Rp13.610,00 tersebut merupakan nilai yang wajar dan konservatif. Hal ini didasarkan pada penjelasan Pemohon Banding di persidangan bahwa harga jual produk per dus berkisar antara Rp11.000,00 hingga Rp21.000,00. Karena harga yang digunakan Terbanding lebih mendekati harga jual terendah yang diakui Pemohon Banding, maka nilai koreksi tersebut dinilai tidak berlebihan dan memiliki dasar perhitungan yang kuat;

7. bahwa meskipun koreksi ini dibebankan pada Masa Pajak Desember 2021, Terbanding menjelaskan bahwa hasil tersebut merupakan akumulasi selama satu tahun pajak. Hal ini terjadi karena data persediaan dus dan cup yang tersedia hanya berupa saldo awal dan saldo akhir tahun, sehingga pengujian per masa pajak secara presisi tidak memungkinkan untuk dilakukan. Terbanding berpendapat bahwa pengenaan pada bulan Desember adalah bentuk finalisasi dari temuan pemeriksaan tahunan tersebut;

8. bahwa alasan Terbanding mempertahankan koreksi adalah tidak ditemukannya perbedaan waktu (timing difference) yang signifikan antara penerbitan Faktur Pajak dengan pengakuan invoice di peredaran usaha. Terbanding mencatat bahwa sebelum dilakukan koreksi, DPP PPN yang dilaporkan dalam SPT Masa justru lebih besar daripada peredaran usaha di SPT Tahunan. Hal ini memperkuat argumentasi Terbanding bahwa selisih yang ditemukan melalui ekualisasi memang murni merupakan objek pajak yang belum dilaporkan;

9. bahwa Terbanding juga menekankan aspek formal pembuktian di mana dokumen-dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan tidak bermeterai atau tidak dilakukan pemeteraian kemudian (nazegelen). Merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1963, Terbanding berpendapat bahwa dokumen tersebut tidak memenuhi syarat formal alat bukti di pengadilan. Dengan demikian, Terbanding menyimpulkan bahwa seluruh koreksi DPP PPN telah sesuai dengan data, fakta, serta ketentuan perpajakan yang berlaku;

10. bahwa dengan demikian, Terbanding berpendapat bahwa koreksi Terbanding telah berdasarkan bukti dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp22.013.012.475,00; bahwa lebih lanjut Pemohon Banding menjelaskan alasan atas ketidaksetujuannya didalam persidangan terhadap koreksi Terbanding sebagai berikut:

1. bahwa Pemohon Banding menyatakan ketidaksetujuannya atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN Masa Pajak Desember 2021 sebesar Rp22.013.012.475,00 yang dilakukan oleh Terbanding. Koreksi tersebut merupakan hasil ekualisasi dengan nilai Peredaran Usaha pada PPh Badan yang dihitung menggunakan metode pengujian tidak langsung melalui analisis arus pemakaian atau arus keluar dus kemasan produk;

2. bahwa Pemohon Banding menegaskan bahwa karena dasar koreksi peredaran usaha pada tingkat PPh Badan tidak disetujui dan dibantah oleh Pemohon Banding, maka secara otomatis koreksi DPP PPN yang merupakan turunan dari hasil ekualisasi tersebut juga ditolak oleh Pemohon Banding dengan alasan dan argumen yang sama dengan koreksi di peredaran usaha pada PPh Badan tersebut. Dalam hal ini Pemohon Banding membantah keras asumsi atau dalil Terbanding yang menyatakan bahwa pemakaian dus identik dengan transaksi penjualan produk. Menurut Pemohon Banding, meskipun perusahaan menjual produk dengan kemasan dus, tidak semua dus yang keluar dari gudang digunakan untuk pengemasan produk yang dijual. Pemohon Banding merinci bahwa penggunaan dus juga mencakup penjualan dus kosong, pemberian dus cadangan kepada pelanggan untuk mengganti kemasan yang rusak dalam perjalanan, pembuangan dus (disposal), penggunaan dus untuk keperluan uji coba (trial), kegiatan pengemasan ulang (repacking), serta adanya selisih akibat stock opname;

3. bahwa lebih lanjut menurut Pemohon Banding bahwa secara yuridis, Pemohon Banding berargumen bahwa koreksi tersebut bertentangan dengan prinsip periodisitas PPN yang diatur dalam Undang-Undang KUP dan UU PPN. Pemohon Banding menekankan bahwa PPN adalah kewajiban yang dihitung dan dilaporkan per Masa Pajak (satu bulan kalender), bukan akumulasi tahunan.

Tindakan Terbanding yang membebankan seluruh selisih peredaran usaha hasil akumulasi satu tahun (Januari-Desember 2021) hanya pada satu masa pajak, yaitu Masa Pajak Desember 2021, dinilai tidak memiliki dasar hukum dan tidak menunjukkan secara spesifik kapan penyerahan barang tersebut sebenarnya terjadi;

4. bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa koreksi Terbanding tidak didukung oleh bukti yang kuat dan kompeten sebagaimana diprasyaratkan dalam Pasal 12 ayat (3) UU KUP. Terbanding dinilai hanya menggunakan data kuantitatif arus dus yang kemudian dikalikan begitu saja dengan harga jual rata- rata produk tanpa melakukan penelusuran materiil yang mendalam. Pemohon Banding berpendapat bahwa penghitungan yang hanya bersandar pada estimasi dan asumsi sepihak tanpa mempertimbangkan rincian dokumen internal perusahaan yang telah disampaikan tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk menetapkan kekurangan pajak;

5. bahwa sebagai kesimpulan, Pemohon Banding memohon agar Majelis Hakim membatalkan seluruh koreksi DPP Penyerahan sebesar Rp22.013.012.475,00 beserta sanksi administrasi bunga terkait yang timbul dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB). Pemohon Banding menegaskan telah memenuhi seluruh kewajiban pelaporan PPN sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Penyerahan PPN sebesar Rp22.013.012.475,00 yang berawal dari hasil ekualisasi antara Peredaran Usaha pada PPh Badan dengan DPP PPN yang dilaporkan, dimana Terbanding menggunakan metode pengujian tidak langsung melalui analisis arus pemakaian dus kemasan produk. Terbanding berpendapat bahwa arus keluar dus identik dengan transaksi penjualan produk sehingga menetapkan adanya selisih pemakaian sebanyak 3.011.203 dus yang belum dilaporkan, yang kemudian dikonversi menjadi nilai rupiah menggunakan harga rata-rata penjualan Rp13.610,00 per dus dan dibebankan seluruhnya pada Masa Pajak Desember 2021. Sedangkan Pemohon Banding menolak koreksi tersebut dengan alasan bahwa pemakaian dus tidak selalu mencerminkan

penjualan produk karena mencakup penggunaan lain seperti pemberian dus cadangan kepada pelanggan, penjualan dus kosong, pembuangan (disposal), uji coba (trial), pengemasan ulang (repacking), serta selisih stock opname;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang termasuk dalam ranah yuridis yaitu terkait dengan penerapan peraturan perundang-undangan perpajakan dan juga memiliki aspek pembuktian terkait dengan dokumen dan bukti pendukung;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti berupa dokumen/bukti-bukti, mempelajari keterangan dan penjelasan yang disampaikan para pihak yang bersengketa dalam persidangan serta mempertimbangkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa Pengadilan Pajak setelah mendengar keterangan para pihak dan menilai fakta-fakta persidangan serta mempelajari dokumen-dokumen yang disampaikan para pihak, berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding terhadap DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp22.013.012.475,00 yang berasal dari pengujian terhadap pemakaian dus dimana Terbanding melakukan koreksi berdasarkan SE-65/PJ/2013 tentang Pedoman Penggunaan Metode dan Teknik Pemeriksaan untuk menggunakan metode tidak langsung dalam menguji kebenaran peredaran usaha melalui pengujian analisis pemakaian bahan baku, tidak tepat;

bahwa Pasal 2A UU KUP berbunyi:

Masa Pajak sama dengan 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan paling lama 3 (tiga) bulan kalender;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pengenaan koreksi DPP PPN sebesar Rp22.013.012.475,00 pada Masa Pajak Desember 2021 tidak memiliki landasan yuridis yang kuat terkait prinsip periodisitas. PPN adalah pajak objektif yang terutang pada saat penyerahan Barang Kena Pajak, dimana pelaporannya wajib dilakukan per Masa Pajak (satu bulan kalender) sebagaimana dimaksud dan diatur dalam Pasal 2A UU KUP. Tindakan Terbanding yang membebankan seluruh selisih akumulasi perhitungan satu tahun (Januari-Desember 2021) ke dalam satu masa pajak tertentu tanpa merinci secara spesifik kapan penyerahan tersebut, dinilai

Pengadilan Pajak merupakan pelanggaran prosedur penetapan pajak yang mengabaikan sifat bulanan dari PPN;

bahwa menurut Pengadilan Pajak sesuai dengan fakta persidangan, Terbanding mengakui koreksi didasarkan pada teknik ekualisasi dengan peredaran usaha PPh Badan yang dihitung menggunakan metode pengujian tidak langsung arus pemakaian dus. Dalam hal ini Pengadilan Pajak menilai penggunaan metode tidak langsung haruslah didasarkan pada bukti yang kuat dan kompeten sesuai amanat Pasal 12 ayat (3) UU KUP. Terbanding tidak dapat membuktikan adanya "penyerahan" yang nyata dan riil benar-benar terjadi di bulan Desember 2021, melainkan hanya bersandar pada asumsi matematis dari saldo awal dan akhir tahun, sehingga perhitungan tersebut tidak mencerminkan keadaan yang sebenarnya dari transaksi bisnis Pemohon Banding pada masa pajak a quo;

bahwa Pengadilan Pajak setuju dengan pendapat Pemohon Banding yang mendalilkan bahwa pemakaian dus tidak serta merta identik dengan transaksi penjualan produk. Pemohon Banding telah menyampaikan bukti pendukung yang sangat rinci melalui bukti P-10 sampai dengan P-15, yang mencakup rincian dus kosong sebagai cadangan pelanggan, penjualan dus bekas, pembuangan (disposal), keperluan uji coba (trial), pengemasan ulang (repacking), dan selisih stock opname. Fakta bahwa terdapat penggunaan dus untuk tujuan selain pengemasan produk yang dijual telah meruntuhkan asumsi Terbanding bahwa setiap dus yang keluar dari gudang mewakili satu unit penjualan produk minuman; bahwa terkait penggunaan harga rata-rata penjualan sebesar Rp13.610,00 yang digunakan Terbanding untuk mengonversi selisih fisik dus menjadi nilai uang, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pendekatan ini tidak akurat. Mengingat Pemohon Banding memiliki variasi produk dengan rentang harga jual yang lebar (Rp11.000 hingga Rp21.000), penggunaan harga rata-rata tanpa melakukan identifikasi jenis barang secara spesifik menimbulkan distorsi nilai dalam penghitungan DPP PPN. Hal ini memperkuat pandangan Pengadilan Pajak bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding tidak didasarkan pada data transaksi yang presisi, melainkan pada estimasi yang tidak memiliki tingkat kepastian yang disyaratkan dalam hukum perpajakan. Lebih lanjut Pengadilan Pajak menilai koreksi Terbanding tidak sesuai dengan Pasal 1 angka 25 UU KUP, Pasal 8 huruf c

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/ PMK.03/ 2013 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak dan Pasal 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan;

bahwa Pasal 1 angka 25 UU KUP berbunyi:

“Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk menghimpun dan mengolah data, keterangan, atau bukti yang dilakukan secara objektif dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan dalam hal menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan ataupun untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan perpajakan”;

bahwa Pasal 8 huruf c PMK Nomor 17/PMK.03/2013 menyatakan:

“Temuan Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa berdasarkan Pasal 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan diatur bahwa temuan hasil pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

1) Bukti kompeten adalah bukti yang valid dan relevan dengan tetap mempertimbangkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi Wajib Pajak yang memiliki hubungan istimewa.

a) Valid berarti bukti dapat diandalkan untuk menyimpulkan suatu fakta. Tingkat validitas bukti dipengaruhi oleh 3 (tiga) hal sebagai berikut:

i. Independensi dan kualifikasi sumber diperolehnya bukti. Bukti yang diperoleh dari pihak yang independen tingkat validitasnya lebih tinggi dibandingkan bukti yang diperoleh dari pihak yang tidak independen. Selain independensi, perlu juga memperhatikan hubungan pihak yang memberikan bukti dengan bukti yang diberikan.

ii. Kondisi bukti diperoleh. Tingkat kesulitan mendapatkan bukti yang

dipengaruhi situasi dan/atau kondisi dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan tingkat validitas bukti.

iii. Cara bukti diperoleh. Bukti yang diperoleh secara langsung oleh

Pemeriksa Pajak (misalnya observasi) tingkat validitasnya lebih tinggi dibandingkan bukti yang diperoleh secara tidak langsung (misalnya bukti

yang disediakan oleh Wajib Pajak). Cara memperoleh bukti juga harus memperhatikan legalitas cara perolehan bukti.

b) Relevan berarti bahwa bukti harus berkaitan dengan pos-pos yang akan diperiksa sebagaimana tercantum dalam Program Pemeriksaan.

2) Bukti yang cukup adalah bukti yang memadai untuk mendukung temuan hasil Pemeriksaan. Kecukupan terkait dengan pertimbangan profesional (professional judgement) Pemeriksa Pajak.

bahwa berdasarkan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1);

bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perpajakan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dalam rangka menentukan kebenaran materiil, maka koreksi Terbanding atas pemeriksaan yang dilakukan terhadap Surat Pemberitahuan (SPT) yang disampaikan oleh Wajib Pajak, harus didasarkan pada bukti yang kompeten yaitu bukti yang valid dan relevan yang membuktikan jumlah pajak yang terutang;

bahwa terkait dalil Terbanding yang menyatakan bahwa dokumen-dokumen yang diajukan Pemohon Banding tidak memenuhi syarat formal sebagai alat bukti karena tidak bermeterai atau tidak dilakukan pemeteraian kemudian (nazegelen) dengan merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1963, dalam hal ini Pengadilan Pajak telah mempelajari dan meneliti dokumen-dokumen dimaksud. Didapat fakta bahwa dokumen-dokumen yang dipermasalahkan Terbanding nyata- nyata sudah bermeterai dari awal sejak dokumen dibuat (dokumen kontrak) dan atas dokumen-dokumen lainnya juga sudah dilakukan pemeteraian kemudian (nazegelen). Sehingga dengan sendirinya dalil Terbanding dinilai Pengadilan Pajak menjadi tidak relevan lagi mempertanyakan keabsahan dokumen-dokumen yang disampaikan Pemohon Banding terkait syarat formal sebagai alat bukti. Untuk lebih jelasnya, berikut Pengadilan Pajak tampilkan tangkapan layar (Screenshot) salah satu bukti dokumen yang telah bermeterai dari awal dan dokumen yang dilakukan pemeteraian kemudian (nazegelen) oleh Pemohon Banding, sebagai berikut:

…………………………………………………………………………..

bahwa berdasarkan dokumen-dokumen, fakta-fakta, keterangan para pihak dan pertimbangan hal-hal terkait ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan sebagaimana diuraikan diatas, serta berdasarkan pengetahuan hakim, Pengadilan Pajak menyimpulkan bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding terkait DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp22.013.012.475,00 yang berasal dari pengujian terhadap pemakaian dus dimana Terbanding melakukan koreksi berdasarkan SE-65/PJ/2013 tentang Pedoman Penggunaan Metode dan Teknik Pemeriksaan untuk menggunakan metode tidak langsung dalam menguji kebenaran peredaran usaha melalui pengujian analisis pemakaian bahan baku (dus) dan rekonsiliasi atas data kuantitatif berupa saldo awal, saldo akhir, pembelian berdasarkan Faktur Pajak, dan penjualan dus, tidak berdasar dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Oleh karena itu menurut Pengadilan Pajak atas koreksi a quo tidak dapat dipertahankan;

bahwa menimbang berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam UU KUP jelas menyatakan bahwa dalam melakukan pemeriksaan dan kemudian melakukan koreksi, pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

bahwa menimbang Pasal 69 ayat (1e) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Pengadilan Pajak yang menyatakan: “Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

bahwa ketentuan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).”;

bahwa Penjelasan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka

menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang- undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan. Pemohon Banding atau Penggugat tidak harus hadir dalam sidang, karena itu fakta atau hal-hal baru yang dikemukakan terbanding atau tergugat harus diberitahukan kepada Pemohon Banding atau Penggugat untuk diberikan jawaban.”

bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas. Atas bukti-bukti yang telah disampaikan kepada Pengadilan Pajak, hanya bukti yang memiliki relevansi dengan pokok sengketa yang dipertimbangkan dalam pengambilan putusan. Pengadilan Pajak menilai dan memilah setiap alat bukti berdasarkan keterkaitannya dengan sengketa yang sedang diperiksa, sehingga keputusan yang diambil mencerminkan keadilan dan kepastian hukum. Sedangkan bukti-bukti yang tidak berkaitan langsung dengan pokok sengketa tidak akan mempengaruhi pertimbangan hukum dalam memutus sengketa a quo;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya sejumlah Rp22.013.012.475,00;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkanseluruhnyabandingPemohonBandingsejumlah Rp22.013.012.475,00 atas koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri;

2. Koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sejumlah Rp14.714.921,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sejumlah Rp14.714.921,00 dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp14.714.921,00 karena menurut Terbanding tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

bahwa selanjutnya berdasarkan bukti dan penjelasan yang disampaikan Terbanding di persidangan, diketahui bahwa alasan dan dasar Terbanding melakukan koreksi tersebut sebagai berikut:

1. bahwa Terbanding mendasarkan koreksi ini pada ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN. Ketentuan tersebut secara tegas menyatakan bahwa pengkreditan Pajak Masukan tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha. Terbanding menegaskan bahwa setiap Pajak Masukan yang dikreditkan harus memenuhi syarat materiil tersebut agar dapat diperhitungkan sebagai pengurang Pajak Keluaran;

2. bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN, yang dimaksud dengan pengeluaran yang memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Terbanding berpendapat bahwa meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat formal Faktur Pajak, Pajak Masukan tersebut tetap tidak dapat dikreditkan apabila pengeluaran dimaksud tidak berkaitan dengan penyerahan yang terutang PPN dari kegiatan usaha utama Wajib Pajak;

3. bahwa dalam proses pemeriksaan, Terbanding melakukan penelitian mendalam terhadap detail transaksi e-Faktur milik Pemohon Banding untuk Masa Pajak Desember 2021. Terbanding menemukan fakta bahwa banyak Pajak Masukan yang dikreditkan berasal dari perolehan barang-barang yang bersifat konsumtif dan pribadi. Barang-barang tersebut dinilai tidak memiliki relevansi dengan operasional industri minuman ringan yang dijalankan oleh Pemohon Banding;

4. bahwa rincian barang-barang yang dikoreksi oleh Terbanding meliputi berbagai peralatan elektronik dan rumah tangga, seperti microwave, rice cooker, vacuum cleaner, blender, toaster, hingga kasur angin. Selain itu, terdapat pula pembelian handphone (seperti merek Vivo dan Xiaomi), power bank, jam tangan pintar

(smartwatch), speaker bluetooth, serta berbagai perlengkapan dapur dan alat kebersihan. Terbanding juga mengoreksi pengeluaran untuk voucher pulsa telepon yang dinilai tidak terkait langsung dengan usaha;

5. bahwa Terbanding berpendapat bahwa dalam transaksi perolehan barang- barang konsumtif tersebut, Pemohon Banding bertindak sebagai konsumen akhir. Sebagai konsumen akhir, Pemohon Banding seharusnya menjadi pihak yang menanggung beban PPN atas barang-barang tersebut. Oleh karena itu, beban pajak tersebut tidak boleh digeser menjadi Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk mengurangi kewajiban PPN perusahaan;

6. bahwa menurut Terbanding terkait teknik koreksi, Terbanding memberikan argumentasi mengenai koreksi yang dilakukan atas sebagian isi Faktur Pajak. Menurut Terbanding, jika dalam satu Faktur Pajak terdapat pembelian berbagai jenis barang, maka hanya barang yang memiliki hubungan langsung dengan usaha yang boleh dikreditkan. Terbanding menyatakan tidak ada ketentuan yang melarang koreksi sebagian; justru jika seluruh nilai faktur dikoreksi tanpa memilah barang yang valid, hal itu akan menimbulkan ketidakadilan bagi Wajib Pajak;

7. bahwa lebih lanjut menurut Terbanding pada saat proses keberatan, Terbanding telah menjalankan prosedur formal dengan mengirimkan surat permintaan data nomor S-24 dan S-27 kepada Pemohon Banding. Terbanding juga telah mengadakan pertemuan pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan yang dituangkan dalam Berita Acara nomor BA-83 tanggal 28 Mei 2024. Namun, berdasarkan data yang tersedia, Terbanding tetap meyakini bahwa pengeluaran tersebut murni bersifat konsumtif dan tidak memenuhi syarat hukum untuk dikreditkan;

8. bahwa di tingkat banding, Terbanding juga mengajukan argumen mengenai aspek formal pembuktian di persidangan. Terbanding mencatat bahwa dokumen-dokumen pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding tidak dibubuhi meterai yang cukup atau tidak dilakukan pemeteraian kemudian (nazegelen). Terbanding merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1963 yang menyatakan bahwa dokumen yang tidak bermeterai tidak dapat dipertimbangkan sebagai alat bukti yang sah di pengadilan;

9. bahwa sebagai kesimpulan, Terbanding menyatakan bahwa seluruh koreksi Pajak Masukan sebesar Rp14.714.921,00 telah sesuai dengan data, fakta, serta ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan adanya hubungan langsung barang-barang tersebut dengan kegiatan usaha produksi minuman. Oleh karena itu, Terbanding memohon kepada Majelis Hakim untuk menolak permohonan banding dan mempertahankan keputusan Terbanding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi positif Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan dengan nilai sebesar Rp14.714.921,00;

bahwa lebih lanjut Pemohon Banding menjelaskan alasan atas ketidaksetujuannya didalam persidangan terhadap koreksi Terbanding sebagai berikut:

1. bahwa Pemohon Banding menyatakan ketidaksetujuannya atas koreksi Pajak Masukan sebesar Rp14.714.921,00 yang dilakukan oleh Terbanding untuk Masa Pajak Desember 2021. Pemohon Banding menegaskan bahwa seluruh kewajiban pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak didukung oleh bukti materiil yang memadai, melainkan hanya bersandar pada asumsi sepihak dari Terbanding;

2. bahwa alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding adalah terkait prinsip periodisitas atau masa pengkreditan Pajak Masukan. Pemohon Banding mengungkapkan bahwa sebagian besar Pajak Masukan yang dikoreksi (sekitar Rp14,5 juta) sebenarnya tidak dikreditkan pada Masa Pajak Desember 2021, melainkan pada Masa Pajak Februari 2022. Berdasarkan Pasal 9 ayat (9) UU PPN dan PMK 18/2021, Wajib Pajak diperbolehkan mengkreditkan Pajak Masukan paling lama 3 bulan setelah berakhirnya masa pajak saat Faktur Pajak dibuat. Oleh karena itu, melakukan koreksi pada Masa Pajak Desember 2021 atas transaksi yang dilaporkan di masa pajak berbeda dinilai tidak tepat dan cacat secara prosedur;

3. bahwa Pemohon Banding membantah dalil Terbanding yang menyatakan bahwa barang-barang yang dibeli tidak memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha. Secara yuridis, Pemohon Banding merujuk pada Pasal 9 ayat

(8) UU PPN dan penjelasannya, yang menyatakan bahwa pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen memiliki hubungan langsung dengan usaha. Pemohon Banding menegaskan bahwa barang- barang tersebut diperoleh dalam rangka mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M), serta berkaitan erat dengan penyerahan produk minuman kemasan yang terutang PPN;

4. bahwa sebagai contoh bukti detail, Pemohon Banding menjelaskan bahwa pengeluaran tersebut digunakan untuk kegiatan promosi, operasional kantor, dan kepatuhan regulasi. Barang-barang seperti power bank, earbuds, dan peralatan rumah tangga digunakan sebagai hadiah promosi produk Okky dan Mountea, dimana biayanya telah dilaporkan dalam daftar nominatif biaya promosi pada SPT PPh Badan. Selain itu, pembelian pulsa "Kartu Halo" melalui CV Duta Telemedia digunakan secara khusus untuk perangkat Automatic Water Level Recorder (AWLR) di pabrik guna memantau tinggi muka air tanah sebagai syarat pelaporan rutin kepada Dinas ESDM, sehingga murni berkaitan dengan proses produksi;

5. bahwa Pemohon Banding juga mengkritik metodologi Terbanding yang melakukan koreksi hanya berdasarkan asumsi tanpa mempertimbangkan bukti nyata yang telah disampaikan selama pemeriksaan dan keberatan. Terbanding dinilai hanya melihat detail e-Faktur dari sistem informasi internalnya tanpa memverifikasi nature biaya tersebut di lapangan. Hal ini dianggap bertentangan dengan Pasal 12 ayat (3) UU KUP yang mewajibkan Direktur Jenderal Pajak memiliki bukti kuat sebelum menetapkan pajak yang terutang secara sepihak. Pemohon Banding menyatakan bahwa Terbanding telah mengabaikan fakta- fakta operasional yang mendasari setiap transaksi tersebut;

6. bahwa Pemohon Banding menyoroti kejanggalan teknik koreksi Terbanding yang melakukan koreksi sebagian atas isi dalam satu Faktur Pajak. Sebagai contoh, dalam satu faktur pembelian alat tulis kantor, Terbanding hanya mengoreksi item "pulpen" namun tetap mengakui item lainnya, padahal dalam

sistem pelaporan PPN tidak dimungkinkan untuk mengkreditkan pajak masukan hanya sebagian dari total nilai satu Faktur Pajak. Berdasarkan seluruh argumen tersebut, Pemohon Banding memohon agar Majelis Hakim membatalkan seluruh koreksi Pajak Masukan sebesar Rp14.714.921,00 beserta sanksi administrasi terkait;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp14.714.921,00 dimana Terbanding menilai perolehan Barang Kena Pajak (BKP) berupa pulsa telepon, telepon seluler (Xiaomi dan Vivo), serta berbagai peralatan rumah tangga (seperti microwave, vacuum cleaner, rice cooker, toaster, dan kipas angin) bersifat konsumtif pribadi dan tidak memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha produksi minuman ringan sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN. Dalam hal ini Terbanding melakukan koreksi secara selektif atas item-item tertentu dalam satu Faktur Pajak dengan argumen bahwa Pemohon Banding bertindak sebagai konsumen akhir;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang termasuk dalam ranah yuridis yaitu terkait dengan penerapan peraturan perundang-undangan perpajakan dan juga memiliki aspek pembuktian terkait dengan dokumen dan bukti pendukung;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti berupa dokumen/bukti-bukti, mempelajari keterangan dan penjelasan yang disampaikan para pihak yang bersengketa dalam persidangan serta mempertimbangkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding menolak koreksi Terbanding tersebut dengan alasan bahwa pengeluaran dimaksud berkaitan erat dengan kegiatan promosi/ pemasaran (hadiah produk Okky dan Mountea), operasional manajemen, serta kepatuhan regulasi lingkungan melalui penggunaan pulsa pada alat Automatic Water Level Recorder (AWLR) di pabrik untuk pelaporan rutin ke Dinas ESDM. Selain itu, Pemohon Banding menegaskan adanya kesalahan prosedur dilakukan Terbanding dimana mayoritas Pajak Masukan senilai Rp14.540.632,00 sebenarnya baru dikreditkan pada Masa Pajak Februari 2022, sehingga koreksi yang ditarik ke Masa

Pajak Desember 2021 dianggap melanggar prinsip periodisitas dan hak pengkreditan tiga bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (9) UU PPN dan PMK 18/2021;

bahwa Pengadilan Pajak setelah mendengar keterangan para pihak dan menilai fakta-fakta persidangan serta mempelajari dokumen-dokumen yang disampaikan para pihak, berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding terhadap koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp14.714.921,00 karena tidak memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, tidaklah tepat;

bahwa Pengadilan Pajak setuju dengan argumen Pemohon Banding yang menyatakan bahwa koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp14.540.632,00 (dari total Rp14.714.921,00) tidak tepat secara prosedur dan melanggar prinsip periodisitas Masa Pajak. Berdasarkan fakta persidangan dan bukti P-28, diketahui bahwa nomor urut 1 sampai dengan 5 dalam daftar koreksi faktur pajak tersebut sebenarnya tidak dikreditkan oleh Pemohon Banding pada Masa Pajak Desember 2021, melainkan pada Masa Pajak Februari 2022. Sesuai dengan Pasal 9 ayat (9) UU PPN dan Pasal 63 ayat (1) PMK 18/2021, Pajak Masukan dapat dikreditkan paling lama 3 bulan setelah berakhirnya masa pajak saat Faktur Pajak dibuat. Terbanding sendiri mengakui dalam persidangan bahwa saat melakukan koreksi, pihaknya hanya merujuk pada tanggal penerbitan e-Faktur tanpa memperhatikan kapan faktur tersebut sebenarnya dikreditkan oleh Pemohon Banding. Oleh karena itu, melakukan koreksi pada Masa Pajak Desember 2021 atas transaksi yang dilaporkan pada masa pajak yang berbeda adalah tindakan yang tidak cermat, sehingga menimbulkan cacat hukum atas koreksi a quo;

bahwa Pengadilan Pajak menilai Pemohon Banding dapat membuktikan adanya hubungan langsung antara pengeluaran yang atas pajak masukannya dikoreksi Terbanding tersebut dengan kegiatan usaha Pemohon Banding (terkait dengan kegiatan 3M). Terkait transaksi dengan CV Duta Telemedia (nomor urut 8), Pemohon Banding menunjukkan bukti foto dan dokumen bahwa penggunaan pulsa kartu Halo tersebut diperuntukkan bagi alat Automatic Water Level Recorder (AWLR) di pabrik. Alat tersebut berfungsi memantau tinggi muka air tanah secara otomatis untuk keperluan pelaporan rutin kepada Dinas ESDM, sehingga murni

merupakan biaya operasional produksi dan kepatuhan regulasi. Adapun pengeluaran lainnya untuk barang-barang elektronik dan rumah tangga (nomor urut 1-5) telah dijelaskan oleh Pemohon Banding sebagai hadiah kegiatan promosi produk Okky dan Mountea, yang biayanya telah dilaporkan dalam daftar nominatif biaya promosi pada SPT PPh Badan. Hal ini sesuai dengan Penjelasan Pasal 9 ayat

(8) huruf b UU PPN yang menyatakan bahwa pengeluaran untuk pemasaran dan manajemen merupakan pengeluaran yang memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

bahwa menurut Pengadilan Pajak bahwa metodologi koreksi Terbanding yang dilakukan secara parsial atas isi Faktur Pajak tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Dalam fakta persidangan, ditemukan bahwa Terbanding melakukan koreksi hanya atas sebagian item barang dalam satu Faktur Pajak yang sama, seperti contoh pada Faktur Pajak nomor 010.008-21.71371432 dimana Terbanding hanya mengoreksi item "pulpen" namun tetap mengakui item alat tulis kantor lainnya dalam faktur yang sama. Dalam hal ini Pengadilan Pajak sependapat dengan Pemohon Banding bahwa dalam sistem pelaporan PPN, tidak dimungkinkan bagi Wajib Pajak untuk mengkreditkan Pajak Masukan hanya sebagian dari total nilai satu Faktur Pajak. Tindakan Terbanding yang memilah-milah item dalam satu faktur tanpa bukti penelusuran materiil yang mendalam menunjukkan bahwa koreksi tersebut hanya didasarkan pada asumsi sepihak, bukan pada bukti yang kuat dan kompeten sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (3) UU KUP;

bahwa terkait dalil Terbanding yang menyatakan bahwa dokumen-dokumen yang diajukan Pemohon Banding tidak memenuhi syarat formal sebagai alat bukti karena tidak bermeterai atau tidak dilakukan pemeteraian kemudian (nazegelen) dengan merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1963, dalam hal ini Pengadilan Pajak telah mempelajari dan meneliti dokumen-dokumen dimaksud. Didapat fakta bahwa dokumen-dokumen yang dipermasalahkan Terbanding nyata- nyata sudah bermeterai dari awal sejak dokumen dibuat (dokumen kontrak) dan atas dokumen-dokumen lainnya sudah dilakukan pemeteraian kemudian (nazegelen). Sehingga dengan sendirinya dalil Terbanding dinilai Pengadilan Pajak menjadi tidak relevan lagi mempertanyakan keabsahan dokumen-dokumen yang disampaikan Pemohon Banding terkait syarat formal sebagai alat bukti. Untuk lebih jelasnya,

berikut Pengadilan Pajak tampilkan tangkapan layar (Screenshot) salah satu bukti dokumen yang telah bermeterai dari awal dan dokumen yang dilakukan pemeteraian kemudian (nazegelen) oleh Pemohon Banding, sebagai berikut:

bahwa berdasarkan penjelasan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berdasarkan fakta-fakta, bukti-bukti dan berdasarkan pengetahuan hakim berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp14.714.921,00 a quo tidak memiliki dasar yang kuat dan tidak dapat dipertahankan;

bahwa menimbang berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam UU KUP jelas menyatakan bahwa dalam melakukan pemeriksaan dan kemudian melakukan koreksi, pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

bahwa menimbang Pasal 69 ayat (1e) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Pengadilan Pajak yang menyatakan: “Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

bahwa ketentuan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).”;

bahwa Penjelasan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang- undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan. Pemohon Banding atau Penggugat tidak harus hadir dalam sidang, karena itu fakta atau hal-hal baru yang dikemukakan terbanding atau tergugat harus diberitahukan kepada Pemohon Banding atau Penggugat untuk diberikan jawaban.”

bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas. Atas bukti-bukti yang telah disampaikan kepada Pengadilan Pajak, hanya bukti yang memiliki relevansi dengan pokok sengketa yang dipertimbangkan dalam pengambilan putusan. Pengadilan Pajak menilai dan memilah setiap alat bukti berdasarkan keterkaitannya dengan sengketa yang sedang diperiksa, sehingga

keputusan yang diambil mencerminkan keadilan dan kepastian hukum. Sedangkan bukti-bukti yang tidak berkaitan langsung dengan pokok sengketa tidak akan mempengaruhi pertimbangan hukum dalam memutus sengketa a quo;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya sejumlah Rp14.714.921,00;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding sejumlah Rp14.714.921,00 atas koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan;

bahwa Pasal 78 UU Nomor 14 Tahun 2002 berbunyi:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil Penilaian Pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim;

bahwa Penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 berbunyi: Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan;

bahwa dengan kuasa Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak, Pajak, Pengadilan Pajak berkesimpulan mengabulkan seluruhnya banding dari Pemohon BandingdanmengurangkanputusanTerbandingNomorKEP- 00197/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 24 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00125/207/21/415/23 tanggal 26 Juni 2023 Masa Pajak Desember 2021;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1Koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri22.013.012.475,000,0022.013.012.475,00

2Koreksi Pajak14.714.921,000,0014.714.921,00

Masukan yang dapat

diperhitungkan

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

1. Dasar Pengenaan Pajak menurut TerbandingRp 132.184.702.780,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Rp 22.013.012.475,00 Pajak

Dasar Pengenaan Pajak menurut Pengadilan Pajak Rp 110.171.690.305,00

2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Rp9.091.761.047,00 Terbanding

Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Rp14.714.921,00 Pajak

Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Rp9.106.475.968,00 Pengadilan Pajak

bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak Pertambahan Nilai menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Dasar Pengenaan Pajak

a. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut Rp 110.171.690.305,00 sendiri

2. Pajak Keluaran yang harus dipungut/ dibayar Rp 11.017.169.753,00 sendiri

3. Dikurangi:

a. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak Rp1.912.997.294,00 yang sama

b. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanRp9.106.475.968,00

4. Jumlah perhitungan PPN Kurang BayarRp(2.303.509,00)

5. Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke Rp2.303.509,00 Masa Pajak berikutnya

6. PPN yang kurang dibayarRp0,00

7. Sanksi Administratif:

a. Bunga Pasal 13 ayat (2) KUPRp0,00

b. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUPRp0,00

8. Jumlah PPN yang masih harus dibayarRp0,00 Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap KEP- 00197/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 24 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00125/207/21/415/23 tanggal 26 Juni 2023 Masa Pajak Desember 2021 atas nama PT Triteguh Manunggal Sejati, NPWP 01.680.547.5-415.000, beralamat di Jl. Baru Zona Industri Keroncong, RT. 01 RW. 02 Gebang Raya, Periuk, Kota Tangerang, Banten, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

1. Dasar Pengenaan Pajak

a. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut Rp 110.171.690.305,00 sendiri

2. Pajak Keluaran yang harus dipungut/ dibayar Rp 11.017.169.753,00 sendiri

3. Dikurangi:

a. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak Rp1.912.997.294,00 yang sama

b. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanRp9.106.475.968,00

4. Jumlah perhitungan PPN Kurang BayarRp(2.303.509,00)

5. Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke Rp2.303.509,00 Masa Pajak berikutnya

6. PPN yang kurang dibayarRp0,00

7. Sanksi Administratif:

a. Bunga Pasal 13 ayat (2) KUPRp0,00

b. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUPRp0,00

8. Jumlah PPN yang masih harus dibayarRp0,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 3 November 2025 Dr. Mohammad Wangsit Supriyadi, S.E., S.H., M.A.B., sebagai Hakim Ketua, Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., C.A., dan Akhirruddin, S.H., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota;

Putusan diucapkan secara elektronik dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak melalui e-Tax Court pada hari Senin tanggal 30 Maret 2026 oleh Dr. Mohammad Wangsit Supriyadi, S.E., S.H., M.A.B., sebagai Hakim Ketua, Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., C.A., dan Akhirruddin, S.H., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Ajeng Loshita Sari, S.S.T., Ak., M.Ak., sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud.,Dr. Mohammad Wangsit Supriyadi,

Ak., C.A.S.E., S.H., M.A.B.

Ditandatangani Secara Elektronik

Akhirruddin, S.H., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Ajeng Loshita Sari, S.S.T., Ak., M.Ak.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.