Putusan Pengadilan Pajak, 43 halaman
PUT-008247.16/2024/PP/M.XB Tahun 2026
PT Triteguh Manunggal Sejati, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2021
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-008247.16/2024/PP/M.XB Tahun 2026 yang diucapkan 30 Maret 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Triteguh Manunggal Sejati mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak September 2021, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak September 2021
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 12 ayat (3); Pasal 13 ayat (2); Pasal 13 ayat (3); Pasal 26; Pasal 27
- UU PPNPasal 9 ayat (2); Pasal 9 ayat (8); Pasal 9 ayat (9)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 37; Pasal 76; Pasal 78
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-008247.16/2024/PP/M.XB Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Triteguh Manunggal Sejati
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00122/207/21/415/23
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2021
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Tanggal Putusan
- 3 November 2025
- Tanggal Pengucapan
- 30 Maret 2026