Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 36 halaman

PUT-008239.16/2024/PP/M.XB Tahun 2026

PT Triteguh Manunggal Sejati, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

PUTUSAN

Nomor PUT-008239.16/2024/PP/M.XB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00208/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 24 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00114/207/21/415/23 tanggal 26 Juni 2023 Masa Pajak Februari 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 008239.16/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT TRITEGUH MANUNGGAL SEJATI, NPWP 01.680.547.5-415.000,

beralamat di Jl. Baru Zona Industri Keroncong, RT. 01 RW. 02 Gebang Raya, Periuk, Kota Tangerang, Banten, yang diwakili oleh Sdr. Robert Chandrakelana Adjie jabatan Direktur,

Selanjutnya dalam persidangan Pemohon Banding diwakili oleh:

1. Nama: Robertus Winarta

Izin Kuasa Hukum : KEP-1183/PP/IKH/2024 tanggal 21 Oktober

2024

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0049/TAX_TRMS/X/2024 tanggal 3 Oktober 2024;

2. Nama: Lina Rosmiana Djunaedi

Izin Kuasa Hukum : KEP-1264/PP/IKH/2024tanggal6

November 2024

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0078/TAX_TRMS/X/2024 tanggal 17 Desember 2024;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Fakhrudin / 197209171993011001

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-3012/PJ.07/2025 tanggal 17 Juli 2025;

2. Nama/NIP: Jasper Lumban Gaol/ 197402071994021001 Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding

3. Nama/NIP: Riadany Tyas Hapsari Suparno/

198506212009012002

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding

4. Nama/NIP: R. Irfan Wahyu Idianto/ 19811062001121002 Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-4563/PJ.07/2025 tanggal 20 Oktober 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 15/PP/BR/2025 tanggal 3 Januari 2025 juncto Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-143/PP/Prb/2025 tanggal 3 November 2025,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 0033/TAX_TRMS/IX/2024 tanggal 20 September 2024,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 41/SUB/WPJ.08/2025 tanggal 8 Januari 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang bayar Pajak

Pertambahan Nilai Nomor 00114/207/21/415/23 tanggal 26 Juni 2023 Masa Pajak Februari 2021 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Tangerang dengan perhitungan sebagai berikut:

1. Dasar Pengenaan Pajak

a. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut Rp 81.529.168.336,00 sendiri

2. Pajak Keluaran yang harus dipungut/ dibayar Rp8.152.917.220,00 sendiri

3. Dikurangi:

a. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak Rp668.090.676,00 yang sama

b. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanRp7.465.806.956,00

4. Jumlah perhitungan PPN Kurang BayarRp19.019.588,00

5. Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke Rp1.732.587,00 Masa Pajak berikutnya

6. PPN yang kurang dibayarRp20.752.175,00

7. Sanksi Administratif:

a. Bunga Pasal 13 ayat (2) KUPRp8.263.522,00

b. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUPRp1.299.440,00

8. Jumlah PPN yang masih harus dibayarRp30.315.137,00 Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon

Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 0028/TAX_TRMS/IX/2023 tanggal 22 September 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

1. Dasar Pengenaan Pajak

a. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut Rp 81.529.168.336,00 sendiri

2. Pajak Keluaran yang harus dipungut/ dibayar Rp8.152.917.220,00 sendiri

3. Dikurangi:

a. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak Rp668.090.676,00 yang sama

b. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanRp7.486.559.131,00

4. Jumlah perhitungan PPN Kurang BayarRp(1.732.587,00)

5. Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke Rp1.732.587,00 Masa Pajak berikutnya

6. PPN yang kurang dibayarRp0,00

7. Sanksi Administratif:

a. Bunga Pasal 13 ayat (2) KUPRp0,00

b. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUPRp0,00

8. Jumlah PPN yang masih harus dibayarRp0,00 Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding

dengan Keputusan Nomor KEP-00208/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 24 Juni 2024, memutuskan mengabulkan sebagian, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. PPN Kurang/ (Lebih) Bayar20.752.175,00(4.221.600,00)16.530.575,00
b. Sanksi Bunga8.263.522,00(1.681.042,00)6.582.480,00
c. Sanksi Kenaikan1.299.440,00(1.299.440,00)0,00
d. Jumlah pajak yang masih harus/ (lebih) dibayar30.315.137,00(7.202.082,00)23.113.055,00

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 0033/TAX_TRMS/IX/2024 tanggal 20 September 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Pemohon Banding pada hari Senin tanggal 23 September 2024 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 0033/TAX_TRMS/IX/2024 tanggal 20 September 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

A. Pokok Sengketa

bahwa yang menjadi pokok sengketa banding Pemohon Banding adalah koreksi Terbanding sebagai berikut:

No.KeteranganJumlah (Rp)
1.Koreksi Pajak Masukan (Kredit Pajak)16.530.575
2.Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP6.582.480

bahwa koreksi Terbanding atas Pajak Masukan terdiri dari sejumlah pajak masukan yang menurut Terbanding tidak dapat dikreditkan sebesar Rp16.530.575,00 karena tidak sesuai dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

bahwa berikut adalah rincian koreksi Pajak Masukan Terbanding:

B. Alasan Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Terbanding yang mempertahankan koreksi Pajak Masukan sebesar Rp16.530.575,00. Adapun alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding dapat diuraikan sebagai berikut:

1. Koreksi Pajak Masukan

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan usulan Terbanding yang mempertahankan koreksi Pajak Masukan sebesar Rp16.530.575,00 yang disajikan pada Tabel di bawah tidak berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding:

bahwa alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding atas koreksi masing- masing faktur pajak, Pemohon Banding sajikan pada tabel di atas. Secara keseluruhan dapat Pemohon Banding ikhtisarkan sebagai berikut:

a. bahwa pajak masukan sebesar Rp16.104.435,00 (nomor urut 1 s/d 9) dikreditkan pada masa yang berbeda, bukan dalam bulan Februari 2021 dengan rincian sebagai berikut:

- Butir 1 sampai 5 merupakan pajak masukan yang berkaitan dengan pembelian barang sebagai hadiah untuk kegiatan promosi;

- Butir 6 sampai 8 merupakan pajak masukan yang berkaitan dengan pembelian seragam untuk karyawan pabrik;

- Butir 9 merupakan pajak masukan yang berkaitan pembelian voucher Pulsa yang berkaitan dengan kegiatan promosi.

- Pajak masukan yang bersangkutan tidak dikreditkan di bulan Februari 2021 sehingga koreksi terhadap masa pajak Februari 2021 adalah tidak tepat. Mengingat PPN adalah kewajiban bulanan, maka

seharusnya koreksi pajak masukan masa Maret, April dan Mei 2021 tidak dapat ditarik ke masa Februari 2021

b. bahwa faktur pajak nomor urut 10 s/d 12 total sebesar Rp426.140,00, dengan rincian sebagai berikut:

- Butir 10 adalah pembelian peralatan kantor berupa pulpen;

- Butir 11 merupakan pembelian seragam untuk karyawan pabrik;

- Butir 12 merupakan pembayaran voucher pulsa merupakan penggunaan tagihan kartu Hallo yang digunakan untuk laporan Muka air tanah sebagai laporan ke Dinas ESDM. Kartu tersebut dipasang pada alat bernama Automatic Water Level Recorder (AWLR) merupakan sebuah perangkat elektronik yang dirancang khusus untuk melakukan pemantauan dan mencatat perubahan tinggi muka air secara otomatis, dengan gambar sebagai berikut:

Ketiga hal merupakan pengeluaran yang berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding

bahwa seluruh Pajak Masukan yang Pemohon Banding kreditkan telah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (8b), Pasal 13 ayat (5) dan ayat

(9) UU No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan;

2. Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP sebesar Rp6.582.480,00

bahwa sejalan dengan alasan keberatan Pemohon Banding, Pemohon Banding juga tidak setuju dengan dikenakannya sanksi administrasi bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP yang diterapkan dalam SKP;

Kesimpulan dan Permohonan Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak mempunyai dasar hukum yang kuat dan tidak didasari pada bukti. Oleh karena itu, koreksi tersebut harus dibatalkan;

3. bahwa mengacu pada penjelasan serta uraian Pemohon Banding di atas, berikut ini Pemohon Banding sajikan perhitungan Pemohon Banding yang menunjukkan jumlah PPN yang masih harus dibayar adalah NIHIL (0). Selengkapnya, perhitungan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak Yang Mulia agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 41/SUB/WPJ.08/2025 tanggal 8 Januari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

1. Dasar Hukum

a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

b. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang;

2. Data dan Fakta

1. SPT Tahunan dan Laporan Keuangan

2. SPT Masa PPN dan Faktur Pajak

3. Data Appportal dan SIDJP

Tanggapan Terbanding

1) bahwa daftar Faktur Pajak Masukan yang tidak dapat diperhitungkan/ dikreditkan dengan detail transaksi nama barang yang dibeli;

2) bahwa penelitian data internal atas SPT Masa PPN Masa Pajak Februari 2021 diketahui bahwa tidak terdapat data pembelian dari PT Elwoo Prospertama Indonesia dengan faktur pajak nomor 100042119300625 tanggal 16 Februari 2021 dengan PPN sebesar Rp4.221.600,00 maka faktur pajak masukan tersebut tidak dapat dikreditkan/ tidak diperhitungkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Februari 2021;

3) bahwa maka atas koreksi faktur pajak masukan nomor 100042119300625 tanggal 16 Februari 2021 dengan PPN sebesar Rp4.221.600,00 dengan transaksi pembelian dengan PT Elwoo Prospertama Indonesia dikeluarkan dalam daftar faktur pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan karena Pemohon Banding tidak mengkreditkan faktur pajak tersebut;

4) bahwa berdasarkan penelitian SIDJP dan Portal DJP atas SPT Masa PPN Pajak Agustus 2021 diketahui bahwa transaksi dengan PT Medianet Daya Indonesia dengan Faktur Pajak Nomor 0100042137955391 tanggal 5 Agustus 2021 dengan nilai Rp 0(nol rupiah) maka faktur pajak masukan tersebut tidak dapat dikreditkan/ tidak diperhitungkan oleh Pemohon Banding;

5) bahwa Pasal 9 ayat (2) UU PPN menyatakan bahwa Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama Maka pajak masukan dengan tanggal faktur bulan Desember

2021 dikreditkan dengan Pajak Keluaran yang dipungutnya dalam Masa Pajak yang sama yaitu Masa Pajak Januari 2021;

6) bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Tim Peneliti berpendapat bahwa koreksi PPN sesuai ketentuan didukung data dan bukti. Namun atas faktur pajak Nomor 100042119300625 tanggal 25 Januari 2021 dengan PPN sebesar Rp4.221.600,00 transaksi pembelian dengan PT Elwoo Prospertama Indonesia dikoreksi/ dikeluarkan dalam daftar faktur pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan karena Pemohon Banding tidak mengkreditkan faktur pajak sehingga diusulkan untuk mengabulkan sebagian keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding dan mengurangkan SPKPB PPN Nomor 00113/207/21/415/23 tanggal 26 Juni 2023 Masa Pajak;

Kesimpulan Dan Usul

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00208/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 24 Juni 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

b. bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00208/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 24 Juni 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor

00114/207/21/415/23 tanggal 26 Juni 2023 Masa Pajak Februari 2021 atas nama PT TRITEGUH MANUNGGAL SEJATI NPWP 01.680.547.5-415.000;

Menimbang bahwa kepada Pemohon banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat (Panitera/Wakil Panitera) Pengadilan Pajak Nomor B-008239.16.2024/PAN/2025 tanggal 18 Januari 2025 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Uraian Banding dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-29 sebagai berikut:

Bukti P-1. Pakta Integritas;

Bukti P-2. FotokopiSuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

00208/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 24 Juni 2024,

Bukti P-3. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang bayar Pajak Pertambahan Nilai

Nomor 00114/207/21/415/23 tanggal 26 Juni 2023 Masa Pajak Februari 2021,

Bukti P-4. Fotokopi Surat Keberatan Nomor 0028/TAX_TRMS/IX/2023 tanggal 22

September 2023,

Bukti P-5. Fotokopi Akta Pendirian PT Triteguh Manunggal Sejati Nomor 88 tanggal

19 Mei 1995 yang dibuat oleh Notaris Aan Andayani, SH, di Jakarta; Bukti P-6. Fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT

Triteguh Manunggal Sejati Nomor 01 tanggal 1 April 2024 yang dibuat oleh Notaris Trismorini Asmawel, SH, di Jakarta;

Bukti P-7. Fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT

Triteguh Manunggal Sejati Nomor 03 tanggal 5 Desember 2022 yang dibuat oleh Notaris Yenita Asmawel SH, di Jakarta;

Bukti P-8. Laporan Audit (Audit Report) untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31

Desember 2021 ;

Bukti P-9. Bukti Penyampaian SPT PPh Badan Tahun 2021

Bukti P-10. Rincian dus kosong (“kuota karton lebih”) yang disertakan pada

pengiriman produk yang dibeli pelanggan;

Bukti P-11. Rincian Penjualan Dus kosong;

Bukti P-12. Rincian Disposal Dus;

Bukti P-13. Rincian Repacking Gudang;

Bukti P-14. Rincian Trial;

Bukti P-15. Rincian Selisih Stock Opname;

Bukti P-16. Matriks Sengketa;

Bukti P-17. PenjelasanTertulispenggantiSuratBantahanNomor

490/TRMS/Ban/02-2025/P9L/RBW-LRS-HDS/AND tanggal 25 Februari 2025;

Bukti P-18. Matriks Sengketa yang telah diperbaiki;

Bukti P-19. Penjelasan Tertulis tanggal 24 Juni 2025

Bukti P-20. Tanda Terima Pemeriksaan 2021;

Bukti P-21. Rincian Koreksi Dus berupa Rekonsiliasi Penjualan Dus, Rincian Dus

Kosong, Disposal, Repacking, Trial dan Selisih Stock Opname) Bukti P-22. Penjelasan Tertulis Nomor 560/TRMS/Ban/07-2025/P9L/LRS-

AMH/AND tanggal 28 Juli 2025;

Bukti P-23. Tanda Terima Pemeriksaan 2021 termasuk bukti peminjaman dan

pengembalian buku, catatan, dan dokumen pemeriksaan;

Bukti P-24. Tanda Terima Proses Keberatan tahun 2021;

Bukti P-25. Stock Opname Tahun 2020, 2021, dan 2022;

Bukti P-26. Laporan Keuangan yang telah diaudit untuk tahun yang berakhir tanggal

31 Desember 2021;

Bukti P-27. Penjelasan Tertulis Nomor 577/TRMS/Ban/08-2025/P9L/LRS-

AMH/AND tanggal 1 September 2025;

Bukti P-28. Daftar koreksi FPM - PPN Februari 2021;

Bukti P-29. Pendapat Akhir (Closing Statement) Nomor 575/TRMS/Ban/10-

2025/P9L/RBW-LRS-AMH/AND tanggal 31 Oktober 2025

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah

dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-15 sebagai berikut:

Bukti T-1. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-2. LaporanHasilPemeriksaan(LHP)NomorLAP-

00108/RIK.SIS/KPP.0807/2023 tanggal 23 Juni 2023;

Bukti T-3. Laporan Penelitian Keberatan (LPK) Nomor LAP-5852/WPJ.08/2024

tanggal 24 Juni 2024;

Bukti T-4. Matriks Sengketa;

Bukti T-5. Surat Pemberitahuan untuk Hadir Nomor S-177/SPUH/WPJ.08/2024

tanggal 5 Juni 2024;

Bukti T-6. Surat Nomor S-27/WPJ.08/WPJ.086/2024 tanggal 2 Mei 2024 hal

Permintaan Data, Informasi dan/atau Dokumen Kedua;

Bukti T-7. Laporan Keuangan Pemohon Banding untuk tahun yang berakhir

tanggal 31 Desember 2021;

Bukti T-8. File Excel Sales Listing Pemohon Banding tahun 2021;

Bukti T-9. File Excel daftar Pembelian, Pengujian, dan Daftar Pajak Masukan yang

tidak dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding;

Bukti T-10. Matriks Sengketa yang telah Diperbaiki;

Bukti T-11. Penjelasan Tertulis tanggal 15 Mei 2025;

Bukti T-12. Penjelasan Tertulis tanggal 24 Juni 2025;

Bukti T-13. Penjelasan Tertulis tanggal 25 Juli 2025;

Bukti T-14. Penjelasan Tertulis tanggal 24 September 2025;

Bukti T-15. Pendapat Akhir (Closing Statement) Nomor S-6856/PJ.07/2025 tanggal

1 Oktober 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00208/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 24 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00114/207/21/415/23 tanggal 26 Juni 2023 Masa Pajak Februari 2021 termasuk

sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 0033/TAX_TRMS/IX/2024 tanggal 20 September 2024, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Terbanding (Rp)Pemohon Banding (Rp)
1Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan7.470.028.556,007.486.559.131,0016.530.575,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Dasar Hukum:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang (selanjutnya disebut UU KUP)

Pasal 2A

Masa Pajak sama dengan 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan paling lama 3 (tiga) bulan kalender;

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Penjelasan Pasal 12 ayat (3)

Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Pasal 13 ayat (1) huruf a

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Tahun Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

a. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar.

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Tahun Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan

Pasal 29 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut UU PPN).

Pasal 4 ayat (1)

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

Pasal 9 ayat (2)

Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama.

Penjelasan Pasal 9 ayat (2)

Pembeli Barang Kena Pajak, penerima Jasa Kena Pajak, pengimpor Barang Kena Pajak, pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean, atau pihak yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean wajib membayar Pajak Pertambahan Nilai dan berhak menerima bukti

pungutan pajak. Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar tersebut merupakan Pajak Masukan bagi pembeli Barang Kena Pajak, penerima Jasa Kena Pajak, pengimpor Barang Kena Pajak, pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean, atau pihak yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Pajak Masukan yang wajib dibayar tersebut oleh Pengusaha Kena Pajak dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran yang dipungutnya dalam Masa Pajak yang sama.

Pasal 9 ayat (2a)

Bagi Pengusaha Kena Pajak yang belum berproduksi sehingga belum melakukan penyerahan yang terutang pajak, Pajak Masukan atas perolehan dan/atau impor barang modal dapat dikreditkan.

Penjelasan Pasal 9 ayat (2a)

Pada dasarnya Pajak Masukan dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama. Namun bagi Pengusaha Kena Pajak yang belum berproduksi, Pajak Masukan atas perolehan dan/atau impor barang modal diperkenankan untuk dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), kecuali Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8).

Pasal 9 ayat (2b)

Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan Pasal 13 ayat (9). Penjelasan Pasal 9 ayat (2b)

Untuk keperluan mengkreditkan Pajak Masukan, Pengusaha Kena Pajak menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5). Selain itu, Pajak Masukan yang akan dikreditkan juga harus memenuhi persyaratan kebenaran formal dan material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (9).

Pasal 9 ayat (8)

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

a. Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;

b. Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

c. perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;

e. dihapus;

f. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat

(9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

g. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6);

h. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak;

i. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan; dan

j. perolehan Barang Kena Pajak selain barang modal atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha Kena Pajak berproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2a).

Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b

Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya

hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.

Pasal 13 ayat (5)

Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:

a. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;

b. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

c. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;

d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;

e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;

f. Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan

g. Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.

Pasal 13 ayat (9)

Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material.

Penjelasan Pasal 13 ayat (9)

Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi secara lengkap, jelas, dan benar sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6).

Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. Dengan demikian, walaupun Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sudah memenuhi ketentuan formal dan sudah dibayar Pajak Pertambahan Nilainya,

apabila keterangan yang tercantum dalam Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi syarat material.

Koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sejumlah Rp16.530.575,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sejumlah Rp16.530.575,00 dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp16.530.575,00 karena menurut Terbanding tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

bahwa selanjutnya berdasarkan bukti dan penjelasan yang disampaikan Terbanding di persidangan, diketahui bahwa alasan dan dasar Terbanding melakukan koreksi tersebut sebagai berikut:

1. bahwa Terbanding mendasarkan koreksi ini pada ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN. Ketentuan tersebut secara tegas menyatakan bahwa pengkreditan Pajak Masukan tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha. Terbanding menegaskan bahwa setiap Pajak Masukan yang dikreditkan harus memenuhi syarat materiil tersebut agar dapat diperhitungkan sebagai pengurang Pajak Keluaran;

2. bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN, yang dimaksud dengan pengeluaran yang memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Terbanding berpendapat bahwa meskipun suatu

pengeluaran telah memenuhi syarat formal Faktur Pajak, Pajak Masukan tersebut tetap tidak dapat dikreditkan apabila pengeluaran dimaksud tidak berkaitan dengan penyerahan yang terutang PPN dari kegiatan usaha utama Wajib Pajak;

3. bahwa dalam proses pemeriksaan, Terbanding melakukan penelitian mendalam terhadap detail transaksi e-Faktur milik Pemohon Banding untuk Masa Pajak Februari 2021. Terbanding menemukan fakta bahwa banyak Pajak Masukan yang dikreditkan berasal dari perolehan barang-barang yang bersifat konsumtif dan pribadi. Barang-barang tersebut dinilai tidak memiliki relevansi dengan operasional industri minuman ringan yang dijalankan oleh Pemohon Banding;

4. bahwa rincian barang-barang yang dikoreksi oleh Terbanding meliputi berbagai peralatan elektronik dan rumah tangga, seperti microwave, rice cooker, vacuum cleaner, blender, toaster, hingga kasur angin. Selain itu, terdapat pula pembelian handphone (seperti merek Vivo dan Xiaomi), power bank, jam tangan pintar (smartwatch), speaker bluetooth, serta berbagai perlengkapan dapur dan alat kebersihan. Terbanding juga mengoreksi pengeluaran untuk voucher pulsa telepon yang dinilai tidak terkait langsung dengan usaha;

5. bahwa Terbanding berpendapat bahwa dalam transaksi perolehan barang- barang konsumtif tersebut, Pemohon Banding bertindak sebagai konsumen akhir. Sebagai konsumen akhir, Pemohon Banding seharusnya menjadi pihak yang menanggung beban PPN atas barang-barang tersebut. Oleh karena itu, beban pajak tersebut tidak boleh digeser menjadi Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk mengurangi kewajiban PPN perusahaan;

6. bahwa menurut Terbanding terkait teknik koreksi, Terbanding memberikan argumentasi mengenai koreksi yang dilakukan atas sebagian isi Faktur Pajak. Menurut Terbanding, jika dalam satu Faktur Pajak terdapat pembelian berbagai jenis barang, maka hanya barang yang memiliki hubungan langsung dengan usaha yang boleh dikreditkan. Terbanding menyatakan tidak ada ketentuan yang melarang koreksi sebagian; justru jika seluruh nilai faktur dikoreksi tanpa memilah barang yang valid, hal itu akan menimbulkan ketidakadilan bagi Wajib Pajak;

7. bahwa lebih lanjut menurut Terbanding pada saat proses keberatan, Terbanding telah menjalankan prosedur formal dengan mengirimkan surat permintaan data nomor S-24 dan S-27 kepada Pemohon Banding. Terbanding juga telah mengadakan pertemuan pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan yang dituangkan dalam Berita Acara nomor BA-83 tanggal 28 Mei 2024. Namun, berdasarkan data yang tersedia, Terbanding tetap meyakini bahwa pengeluaran tersebut murni bersifat konsumtif dan tidak memenuhi syarat hukum untuk dikreditkan;

8. bahwa di tingkat banding, Terbanding juga mengajukan argumen mengenai aspek formal pembuktian di persidangan. Terbanding mencatat bahwa dokumen-dokumen pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding tidak dibubuhi meterai yang cukup atau tidak dilakukan pemeteraian kemudian (nazegelen). Terbanding merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1963 yang menyatakan bahwa dokumen yang tidak bermeterai tidak dapat dipertimbangkan sebagai alat bukti yang sah di pengadilan;

9. bahwa sebagai kesimpulan, Terbanding menyatakan bahwa seluruh koreksi Pajak Masukan sebesar Rp16.530.575,00 telah sesuai dengan data, fakta, serta ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan adanya hubungan langsung barang-barang tersebut dengan kegiatan usaha produksi minuman. Oleh karena itu, Terbanding memohon kepada Majelis Hakim untuk menolak permohonan banding dan mempertahankan keputusan Terbanding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi positif Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan dengan nilai sebesar Rp16.530.575,00;

bahwa lebih lanjut Pemohon Banding menjelaskan alasan atas ketidaksetujuannya didalam persidangan terhadap koreksi Terbanding sebagai berikut:

1. bahwa Pemohon Banding menyatakan ketidaksetujuannya atas koreksi Pajak Masukan sebesar Rp16.530.575,00 yang dilakukan oleh Terbanding untuk Masa Pajak Februari 2021. Pemohon Banding menegaskan bahwa seluruh

kewajiban pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak didukung oleh bukti materiil yang memadai, melainkan hanya bersandar pada asumsi sepihak dari Terbanding;

2. bahwa alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding adalah terkait prinsip periodisitas atau masa pengkreditan Pajak Masukan. Pemohon Banding mengungkapkan bahwa sebagian besar Pajak Masukan yang dikoreksi (sekitar Rp10,6 juta) sebenarnya tidak dikreditkan pada Masa Pajak Februari 2021, melainkan pada Masa Pajak Maret 2021. Berdasarkan Pasal 9 ayat (9) UU PPN dan PMK 18/2021, Wajib Pajak diperbolehkan mengkreditkan Pajak Masukan paling lama 3 bulan setelah berakhirnya masa pajak saat Faktur Pajak dibuat. Oleh karena itu, melakukan koreksi pada Masa Pajak Februari 2021 atas transaksi yang dilaporkan di masa pajak berbeda dinilai tidak tepat dan cacat secara prosedur;

3. bahwa Pemohon Banding membantah dalil Terbanding yang menyatakan bahwa barang-barang yang dibeli tidak memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha. Secara yuridis, Pemohon Banding merujuk pada Pasal 9 ayat

(8) UU PPN dan penjelasannya, yang menyatakan bahwa pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen memiliki hubungan langsung dengan usaha. Pemohon Banding menegaskan bahwa barang- barang tersebut diperoleh dalam rangka mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M), serta berkaitan erat dengan penyerahan produk minuman kemasan yang terutang PPN;

4. bahwa sebagai contoh bukti detail, Pemohon Banding menjelaskan bahwa pengeluaran tersebut digunakan untuk kegiatan promosi, operasional kantor, dan kepatuhan regulasi. Barang-barang seperti microwave, tv, kupon, kaos, dan pulsa promo digunakan sebagai hadiah promosi produk Okky dan Mountea, dimana biayanya telah dilaporkan dalam daftar nominatif biaya promosi pada SPT PPh Badan. Selain itu, pembelian pulsa "Kartu Halo" melalui CV Duta Telemedia digunakan secara khusus untuk perangkat Automatic Water Level Recorder (AWLR) di pabrik guna memantau tinggi muka air tanah sebagai syarat

pelaporan rutin kepada Dinas ESDM, sehingga murni berkaitan dengan proses produksi;

5. bahwa Pemohon Banding juga mengkritik metodologi Terbanding yang melakukan koreksi hanya berdasarkan asumsi tanpa mempertimbangkan bukti nyata yang telah disampaikan selama pemeriksaan dan keberatan. Terbanding dinilai hanya melihat detail e-Faktur dari sistem informasi internalnya tanpa memverifikasi nature biaya tersebut di lapangan. Hal ini dianggap bertentangan dengan Pasal 12 ayat (3) UU KUP yang mewajibkan Direktur Jenderal Pajak memiliki bukti kuat sebelum menetapkan pajak yang terutang secara sepihak. Pemohon Banding menyatakan bahwa Terbanding telah mengabaikan fakta- fakta operasional yang mendasari setiap transaksi tersebut;

6. bahwa Pemohon Banding menyoroti kejanggalan teknik koreksi Terbanding yang melakukan koreksi sebagian atas isi dalam satu Faktur Pajak. Sebagai contoh, dalam satu faktur pembelian alat tulis kantor, Terbanding hanya mengoreksi item "microwave & tv " namun tetap mengakui item lainnya, padahal dalam sistem pelaporan PPN tidak dimungkinkan untuk mengkreditkan pajak masukan hanya sebagian dari total nilai satu Faktur Pajak. Berdasarkan seluruh argumen tersebut, Pemohon Banding memohon agar Majelis Hakim membatalkan seluruh koreksi Pajak Masukan sebesar Rp16.530.575,00 beserta sanksi administrasi terkait;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp16.530.575,00 dimana Terbanding menilai perolehan Barang Kena Pajak (BKP) berupa pulsa telepon, telepon seluler (Xiaomi dan Vivo), serta berbagai peralatan rumah tangga (seperti microwave, vacuum cleaner, rice cooker, toaster, dan kipas angin) bersifat konsumtif pribadi dan tidak memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha produksi minuman ringan sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN. Dalam hal ini Terbanding melakukan koreksi secara selektif atas item-item tertentu dalam satu Faktur Pajak dengan argumen bahwa Pemohon Banding bertindak sebagai konsumen akhir;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang termasuk dalam ranah yuridis yaitu terkait dengan penerapan

peraturan perundang-undangan perpajakan dan juga memiliki aspek pembuktian terkait dengan dokumen dan bukti pendukung;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti berupa dokumen/bukti-bukti, mempelajari keterangan dan penjelasan yang disampaikan para pihak yang bersengketa dalam persidangan serta mempertimbangkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding menolak koreksi Terbanding tersebut dengan alasan bahwa pengeluaran dimaksud berkaitan erat dengan kegiatan promosi/ pemasaran (hadiah produk Okky dan Mountea), operasional manajemen, serta kepatuhan regulasi lingkungan melalui penggunaan pulsa pada alat Automatic Water Level Recorder (AWLR) di pabrik untuk pelaporan rutin ke Dinas ESDM. Selain itu, Pemohon Banding menegaskan adanya kesalahan prosedur dilakukan Terbanding dimana mayoritas Pajak Masukan senilai Rp10.635.700,00 sebenarnya baru dikreditkan pada Masa Pajak Maret 2021, sehingga koreksi yang ditarik ke Masa Pajak Februari 2021 dianggap melanggar prinsip periodisitas dan hak pengkreditan tiga bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (9) UU PPN dan PMK 18/2021; bahwa Pengadilan Pajak setelah mendengar keterangan para pihak dan menilai fakta-fakta persidangan serta mempelajari dokumen-dokumen yang disampaikan para pihak, berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding terhadap Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp16.530.575,00 karena tidak memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, tidaklah tepat; bahwa Pengadilan Pajak setuju dengan argumen Pemohon Banding yang menyatakan bahwa koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp10.635.700,00 (dari total Rp16.530.575,00) tidak tepat secara prosedur dan melanggar prinsip periodisitas Masa Pajak. Berdasarkan fakta persidangan dan bukti P-28, diketahui bahwa nomor urut 2, 4, dan 6-8 dalam daftar koreksi faktur pajak tersebut sebenarnya tidak dikreditkan oleh Pemohon Banding pada Masa Pajak Februari 2021, melainkan pada Masa Pajak Maret 2021. Sesuai dengan Pasal 9 ayat (9) UU PPN dan Pasal 63 ayat (1) PMK 18/2021, Pajak Masukan dapat dikreditkan paling lama 3 bulan setelah berakhirnya masa pajak saat Faktur Pajak dibuat. Terbanding sendiri mengakui dalam persidangan bahwa saat melakukan

koreksi, pihaknya hanya merujuk pada tanggal penerbitan e-Faktur tanpa memperhatikan kapan faktur tersebut sebenarnya dikreditkan oleh Pemohon Banding. Oleh karena itu, melakukan koreksi pada Masa Pajak Februari 2021 atas transaksi yang dilaporkan pada masa pajak yang berbeda adalah tindakan yang tidak cermat, sehingga menimbulkan cacat hukum atas koreksi a quo;

bahwa Pengadilan Pajak menilai Pemohon Banding dapat membuktikan adanya hubungan langsung antara pengeluaran yang atas pajak masukannya dikoreksi Terbanding tersebut dengan kegiatan usaha Pemohon Banding (terkait dengan kegiatan 3M). Terkait transaksi dengan CV Duta Telemedia (nomor urut 12), Pemohon Banding menunjukkan bukti foto dan dokumen bahwa penggunaan pulsa kartu Halo tersebut diperuntukkan bagi alat Automatic Water Level Recorder (AWLR) di pabrik. Alat tersebut berfungsi memantau tinggi muka air tanah secara otomatis untuk keperluan pelaporan rutin kepada Dinas ESDM, sehingga murni merupakan biaya operasional produksi dan kepatuhan regulasi. Adapun pengeluaran lainnya untuk barang-barang elektronik dan rumah tangga (nomor urut 1-3, 5-9, dan 11) telah dijelaskan oleh Pemohon Banding sebagai hadiah kegiatan promosi produk Okky dan Mountea, yang biayanya telah dilaporkan dalam daftar nominatif biaya promosi pada SPT PPh Badan. Hal ini sesuai dengan Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN yang menyatakan bahwa pengeluaran untuk pemasaran dan manajemen merupakan pengeluaran yang memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

bahwa menurut Pengadilan Pajak bahwa metodologi koreksi Terbanding yang dilakukan secara parsial atas isi Faktur Pajak tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Dalam fakta persidangan, ditemukan bahwa Terbanding melakukan koreksi hanya atas sebagian item barang dalam satu Faktur Pajak yang sama, seperti contoh pada Faktur Pajak nomor 010.001-21.75717951 dimana Terbanding hanya mengoreksi item "microwave & tv" namun tetap mengakui item lainnya dalam faktur yang sama. Dalam hal ini Pengadilan Pajak sependapat dengan Pemohon Banding bahwa dalam sistem pelaporan PPN, tidak dimungkinkan bagi Wajib Pajak untuk mengkreditkan Pajak Masukan hanya sebagian dari total nilai satu Faktur Pajak. Tindakan Terbanding yang memilah-milah item dalam satu faktur tanpa bukti penelusuran materiil yang mendalam menunjukkan bahwa koreksi tersebut hanya

didasarkan pada asumsi sepihak, bukan pada bukti yang kuat dan kompeten sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (3) UU KUP;

bahwa terkait dalil Terbanding yang menyatakan bahwa dokumen-dokumen yang diajukan Pemohon Banding tidak memenuhi syarat formal sebagai alat bukti karena tidak bermeterai atau tidak dilakukan pemeteraian kemudian (nazegelen) dengan merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1963, dalam hal ini Pengadilan Pajak telah mempelajari dan meneliti dokumen-dokumen dimaksud. Didapat fakta bahwa dokumen-dokumen yang dipermasalahkan Terbanding nyata- nyata sudah bermeterai dari awal sejak dokumen dibuat (dokumen kontrak) dan atas dokumen-dokumen lainnya sudah dilakukan pemeteraian kemudian (nazegelen). Sehingga dengan sendirinya dalil Terbanding dinilai Pengadilan Pajak menjadi tidak relevan lagi mempertanyakan keabsahan dokumen-dokumen yang disampaikan Pemohon Banding terkait syarat formal sebagai alat bukti. Untuk lebih jelasnya, berikut Pengadilan Pajak tampilkan tangkapan layar (Screenshot) salah satu bukti dokumen yang telah bermeterai dari awal dan dokumen yang dilakukan pemeteraian kemudian (nazegelen) oleh Pemohon Banding, sebagai berikut:

bahwa berdasarkan penjelasan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berdasarkan fakta-fakta, bukti-bukti dan berdasarkan pengetahuan hakim berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp16.530.575,00 a quo tidak memiliki dasar yang kuat dan tidak dapat dipertahankan;

bahwa menimbang berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam UU KUP jelas menyatakan bahwa dalam melakukan pemeriksaan dan kemudian melakukan koreksi, pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

bahwa menimbang Pasal 69 ayat (1e) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Pengadilan Pajak yang menyatakan: “Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

bahwa ketentuan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).”;

bahwa Penjelasan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang- undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan. Pemohon Banding atau Penggugat tidak harus hadir dalam sidang, karena itu fakta atau hal-hal baru yang dikemukakan terbanding atau tergugat harus diberitahukan kepada Pemohon Banding atau Penggugat untuk diberikan jawaban.”

bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas. Atas bukti-bukti yang telah disampaikan kepada Pengadilan Pajak, hanya bukti yang memiliki relevansi dengan pokok sengketa yang dipertimbangkan dalam pengambilan putusan. Pengadilan Pajak menilai dan memilah setiap alat bukti berdasarkan keterkaitannya dengan sengketa yang sedang diperiksa, sehingga

keputusan yang diambil mencerminkan keadilan dan kepastian hukum. Sedangkan bukti-bukti yang tidak berkaitan langsung dengan pokok sengketa tidak akan mempengaruhi pertimbangan hukum dalam memutus sengketa a quo;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya sejumlah Rp16.530.575,00;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding sejumlah Rp16.530.575,00 atas koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan;

bahwa Pasal 78 UU Nomor 14 Tahun 2002 berbunyi:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil Penilaian Pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim;

bahwa Penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 berbunyi: Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan;

bahwa dengan kuasa Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak, Pajak, Pengadilan Pajak berkesimpulan mengabulkan seluruhnya banding dari Pemohon BandingdanmengurangkanputusanTerbandingNomor KEP- 00208/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 24 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00114/207/21/415/23 tanggal 26 Juni 2023 Masa Pajak Februari 2021;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan16.530.575,000,0016.530.575,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

1. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Rp7.470.028.556,00 Terbanding

Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Rp16.530.575,00 Pajak

Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Rp7.486.559.131,00 Pengadilan Pajak

bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak Pertambahan Nilai menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Dasar Pengenaan Pajak

a. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut Rp 81.529.168.336,00 sendiri

2. Pajak Keluaran yang harus dipungut/ dibayar Rp8.152.917.220,00 sendiri

3. Dikurangi:

a. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak Rp668.090.676,00 yang sama

b. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanRp7.486.559.131,00

4. Jumlah perhitungan PPN Kurang BayarRp(1.732.587,00)

5. Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke Rp1.732.587,00 Masa Pajak berikutnya

6. PPN yang kurang dibayarRp0,00

7. Sanksi Administratif:

a. Bunga Pasal 13 ayat (2) KUPRp0,00

b. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUPRp0,00

8. Jumlah PPN yang masih harus dibayarRp0,00 Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap KEP- 00208/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 24 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00114/207/21/415/23 tanggal 26 Juni 2023 Masa Pajak Februari 2021 atas nama PT Triteguh Manunggal Sejati, NPWP 01.680.547.5-415.000, beralamat di Jl. Baru Zona Industri Keroncong, RT. 01 RW. 02 Gebang Raya, Periuk, Kota Tangerang, Banten, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

1. Dasar Pengenaan Pajak

a. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut Rp 81.529.168.336,00 sendiri

2. Pajak Keluaran yang harus dipungut/ dibayar Rp8.152.917.220,00 sendiri

3. Dikurangi:

a. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak Rp668.090.676,00 yang sama

b. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanRp7.486.559.131,00

4. Jumlah perhitungan PPN Kurang BayarRp(1.732.587,00)

5. Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke Rp1.732.587,00 Masa Pajak berikutnya

6. PPN yang kurang dibayarRp0,00

7. Sanksi Administratif:

a. Bunga Pasal 13 ayat (2) KUPRp0,00

b. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUPRp0,00

8. Jumlah PPN yang masih harus dibayarRp0,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 3 November 2025 Dr. Mohammad Wangsit Supriyadi, S.E., S.H., M.A.B., sebagai Hakim Ketua, Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., C.A., dan Akhirruddin, S.H., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota;

Putusan diucapkan secara elektronik dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak melalui e-Tax Court pada hari Senin tanggal 30 Maret 2026 oleh Dr. Mohammad Wangsit Supriyadi, S.E., S.H., M.A.B., sebagai Hakim Ketua, Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., C.A., dan Akhirruddin, S.H., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Ajeng Loshita Sari, S.S.T., Ak., M.Ak., sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud.,Dr. Mohammad Wangsit Supriyadi,

Ak., C.A.S.E., S.H., M.A.B.

Ditandatangani Secara Elektronik

Akhirruddin, S.H., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Ajeng Loshita Sari, S.S.T., Ak., M.Ak.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.