Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 73 halaman

PUT-008233.16/2024/PP/M.XVIIIA Tahun 2026

PT Mahindra Accelo Steel Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-008233.16/2024/PP/M.XVIIIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00493/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 21 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2021 Nomor 00567/207/21/431/23 tanggal 26 Juli 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 008233.16/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT MAHINDRA ACCELO STEEL INDONESIA, NPWP 90.338.648.0-

018.000, beralamat di Jl. Albasia Selatan Blok K6-09 Delta Silicon 8, Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yang diwakili oleh Rudy Elizer Tiendas, Jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Rezon Gading Pane

Jabatan: Kuasa Hukum

Surat Kuasa Khusus : 005/ADM-LO/MASI/I/2025 tanggal 10 Januari 2025 Izin Kuasa Hukum : KEP-140/PP/IKH/2024 tanggal 12 Februari 2024; untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

LAWAN

Direktur Jenderal Pajak, beralamat di Menara Mandiri II, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 54-55, Jakarta Selatan 12190, yang hadir dalam persidangan yaitu:

1. Nama/NIP: M. Saleh Arifin Siregar/197708032000011002 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Pajak

2. Nama/NIP: Rustanti/198409202009012009

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Pajak

3. Nama/NIP: Isnaini Rasad/198601122007101001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Pajak

berdasarkan Surat Tugas Nomor: ST-3212/PJ.07/2025 tanggal 30 Juli 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 28/PP/BR/2025 3 Januari 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 00174/ADM- LO/MASI/IX/2024 tanggal 20 September 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-328/SUB/WPJ.22/2024 tanggal 26 November 2024;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 00203/ADM- LO/MASI/XII/2024 tanggal 16 Desember 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2021 Nomor 00567/207/21/431/23 tanggal 26 Juli 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Bekasi dengan perhitungan sebagai berikut:

Faritshess1

a ee ee

[| cas Pemersar Paes oo Yo tu th

NE ametamandajaaa loo Lo LP

faksi oo “—“— bh

Jaa Pemer ewPitngrarssmecesedi oo oo. ca

P| Jas Pesan PPhnaapaeasah Fara FY

Jas Penamaan gang Pe derysicak dpe Te

fad] Pervsteraeyerzccebaskar caripenceweanP=d TT

Jasluarlraltattaitatsah Te

: | tas Persetan Batanga a yarccdacane PEL TT

Ja [alae Sele Fervzrerar pitch Pages

Alar rot ESF reria‘aalae SE Tdes Bam as Sari Laae Deets

Ferme Tense tsa JRO Sari La Saerah Tatear Serat san ales ole 4

eer dnzdt a ak fer atar Varibsayan Sara Seayershe alas Aelika 2053

BHD Meedtet jaar a2 vale ask Leak Dicer salcelicea Selatan arg

PF ega tigak p2ngsanya 2 sekamar alah 54 £ Mg argo jansh

Satar Sendang

Ie EN ae)

fae | Perantarangk2darbevalodder aarSaeshPsber | TT

fas] ersnfarsi cdr car OserenParen | oo 5.

[ae] Perangatr Pajewosh amar aris Popo po)

P| pal Sepawewambangasade “Io 00

BA AA

2 SUS ot kar

Ba se]

dipanz at

Be Aa NN Me Ng Na

Be AN

Da | Pergkungan urang yar oo Ie -— —

Do Ja | feaklebasngargransapengassameaweraiheadssalda | | gp oo)

Na ra

bil Ser vacodisers-dirmesaaler Yasa Peakosaraans | 5)

Lo) [be] Peak ssakar vetccaserdiceresangan aa ss ee | pan tet ate | angs latn 368

[bs] SPisebokkarenebarr Yoo 51

[| [be] Some APtarai oo Yoo 50

Da Ia Hn aa (2

Do [bapa stestecdectecd oo [tate tama | posite ate | angela ya

Do pa liseritmrakar: oo

oo alas oo Ih 4, Hi

Ja |-arlr zain weedesatdiatagembi-cih tate Tacx | pag sagare | 100001622 363

pa -ararserntargarP2N SyargBaresaah oo Dress | ag sae era.eeai | pad 352 tag

[2 | kaebearPapeyangsaan Yo —

a | Skortpenzasiker ve ssa Peak seruatya ate sates | sae Serena | 10001883 368

ojo | Sorpewasigrc"sea?rak. .. terrapersesar Te

Oo Pelamar et se ea song asn | ap ata sea

ja |r varckaeecsaetetdes ese

Anang: am 55..memaam

Opa | device tar Site

Ann et AH

Pfs Pesiar ase TKI

Pte | device ans ii oo Ie “4 4 —#

Ja | tee Racal data gap, oo“ “Doo 000

Pf in Diantara

Lo Dial #nyargradhkansesasa dit Tet

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor PTMASI.LO.23.09.012 tanggal 26 September 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

a. Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Ketetapan Pajak sebesar Rp20.937.069,00;

b. Jumlah Pajak yang terutang menurut perhitungan Pemohon Banding sebesar Nihil;

c. Jumlah Pajak yang terutang yang disetujui dalam pembahasan akhir pemeriksaan sebesar Nihil;

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00493/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 21 Juni 2024 memutuskan menolak dengan perhitungan sebagai berikut:

(Rp) (Dikurangi) (Rp)

a. PPN kurang/(lebih) bayar 11.964.040 01 11.964.040

b. Sanksi Bunga 0 0 0

c. Sanksi Kenaikan Pasal 13 (3) huruf c KUP 8,973,029 0 8.973.029

d. Jumlah Pajak yang masih harus/tlebih) 20,937,069 O| 20.937.059

dibayar

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 00174/ADM-LO/MASI/IX/2024 tanggal 20 September 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 20 September 2024 (Cap Pos);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Pemohon Banding Nomor 00174/ADM-LO/MASI/IX/2024 tanggal 20 September 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Pokok Sengketa Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi Yang Diajukan Banding
Pemohon BandingKeputusan Keberatan
RpRpRp
I.Koreksi Penyerahan PPN yang harus dipungut sendiri : Dokumen yang disampaikan oleh Wajib Pajak tidak dapat membuktikan bahwa koreksi atas Uang Muka Penjualan (Advance Customer) merupakan Penyerahan Barang Kena Pajak ke luar daerah pabean, dengan demikian koreksi atas Uang Muka Penjualan (Advance Customer) merupakan DPP Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri sebesar Rp 90.137.565 tetap dipertahankan090.137.56590.137.565

Alasan Pengajuan Banding (Posita)

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut diatas adalah sebagai berikut:

Koreksi Penyerahan yang dipungut PPN sebesar Rp90.137.565,00

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dalam hal ini
Terbanding atas penyerahan yang dipungut PPN sebesar Rp90.137.565,00
dengan alasan sebagai berikut:

1. Uang Muka Penjualan yang Dipungut PPN Pada Tahun Pajak 2021 dan Penyerahan atas Ekspor Barang Kena Pajak

bahwa data Uang Muka Penjualan (Advance Customer) buku besar Wajib Pajak sebesar Rp90.137.565,- merupakan uang muka Penjualan yang sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Uang muka Penjualan tersebut berasal dari penyerahan Barang Kena Pajak di luar Daerah Pabean/ekspor, sehingga untuk penyerahan kegiatan ekspor Wajib Pajak, pemungutan PPN dengan tarif sebesar 0% (nol persen);

bahwa hal tersebut sesuai dengan Pasal 7 ayat 2 UU 8 Tahun 1983 tentang PPN/PPnBM stdtd UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Pajak. Pasal 7

(2) Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebesar 0% (nol persen) diterapkan atas: iii)

a. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;

b. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; dan

c. ekspor Jasa Kena Pajak. iii)

bahwa saat Pemeriksaan Tim Pemeriksa melakukan koreksi atas uang masuk yang berasal dari account Bank HSBC sebesar Rp90.137.565,00 Adapun koreksi dari Pemeriksa adalah nilai sebesar Rp90.137.565,00 belum dilakukan pemungutan PPN;

bahwa nilai tersebut merupakan nilai penyerahan ke luar daerah Pabean atau Ekspor sehingga nilai PPN adalah 0%. Hal tersebut dibuktikan melalui Dokumen Invoice dan Pemberitahuan Ekspor yang telah diberikan kepada Pemeriksa dan Penelaah Keberatan;

bahwa oleh karena koreksi atas DPP PPN sebesar Rp 90.137.565,00 adalah sangat tidak tepat;

2. Ketidakkonsistenan Tim Pemeriksa (Kronologis pada Berita Acara Pembahasan Akhir Pemeriksaan yang menyatakan bahwa Wajib Pajak tidak hadir)

bahwa selama pelaksanaan Proses Pemeriksaan untuk Tahun 2021 Wajib Pajak selalu mendukung proses pemeriksaan Tahun 2021 dalam hal pemberian dokumen/data, pada saat melakukan tanggapan atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dan memenuhi undangan Pembahasan dari Tim Pemeriksa;

bahwa berikut ini kami uraikan kronologis dalam pelaksanaan proses pemeriksaan Wajib Pajak tahun 2021:

1. Tanggal 21 Februari 2023

bahwa diterbitkan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan nomor PRIN-00059/RIKSIS/KPP.2207/2023 kepada Wajib Pajak atas Pemeriksaan Masa/Tahun Pajak 04 2021 s.d 03 2022 untuk semua jenis Pajak (All Taxes);

2. Tanggal 14 Maret 2023

bahwa diterbitkan Surat Panggilan Dalam Rangka Pertemuan Sehubungan dengan Pemeriksaan Lapangan Nomor S-269/KPP.2207/2023 kepada Wajib

Pajak. Wajib Pajak menghadiri pertemuan tersebut dengan didampingi oleh Kuasa Wajib Pajak yakni LF Consulting;

3. Tanggal 07 Juli 2023

bahwa Tim Pemeriksa menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor S-00372/RIK.SIS/KPP.2207/2023 kepada Wajib Pajak;

4. Tanggal 20 Juli 2023

bahwa Wajib Pajak memberikan tanggapan tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan pada tanggal 20 Juli 2023 dengan Nomor surat : 001/LO- MASI/VII/23 atau 7 hari kerja dengan tambahan perpanjangan 3 hari kerja setelah tanggal terbit Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 42 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021;

Pasal 42

(1) Wajib Pajak wajib memberikan tanggapan tertulis atas SPHP dan daftar temuan hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat

(1) dalam bentuk:

Lembar pernyataan persetujuan hasil pemeriksaan dalam hal Wajib Pajak menyetujui seluruh hasil Pemeriksaan; atau surat sanggahan, dalam hal Wajib Pajak tidak menyetujui sebagian atau seluruh hasil Pemeriksaan.

(2) Tanggapan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal diterimanya SPHP oleh Wajib Pajak.

(3) Wajib Pajak dapat melakukan perpanjangan jangka waktu penyampaian tanggapan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir.

(4) Untuk melakukan perpanjangan jangka waktu penyampaian tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Wajib Pajak harus menyampaikan pemberitahuan tertulis sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir.

5. Tanggal 21 Juli 2023

bahwa Wajib Pajak memenuhi undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan atas undangan Nomor S-646/KPP.2207/2023 tanggal 20 Juli 2023. Dalam hal ini Wajib Pajak didampingi oleh Tim dari Konsultan Pajak yakni LF Consulting;

Adapun hasil dari Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan antara Wajib Pajak yang didampingi oleh Kuasa Wajib Pajak yakni LF Consulting dan Tim Pemeriksa Pajak yang dihadiri oleh Bp Puji Bayuaji dan Bu Agnia Dewi Wulandari adalah menyetujui beberapa sanggahan yang dilakukan oleh Wajib Pajak. Salah satu point yang disetujui oleh Pemeriksa adalah menerima sanggahan dari Wajib Pajak atas koreksi DPP Penyerahan Barang dan Jasa yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa dengan total nilai Rp 931.485.893 total nilai Rp 931.485.893 untuk masa Oktober 2021, November 2021, Februari 2022 dan Maret 2022. Dengan disertai dokumen pendukung yang diserahkan saat pembahasan Akhir, Tim Pemeriksa setuju untuk membatalkan koreksi DPP Penyerahan Barang dan Jasa sebesar Rp 931.485.893,-

Hal tersebut dibuktikan dari Dokumen Pembahasan Akhir yang dikirimkan olehTimPemeriksamelaluisuratelektronik(email) agnia.wulandari@pajak.go.id pada tanggal 21 Juli 2023. Dokumen Pembahasan akhir tersebut dikirimkan melalui surat elektronik (email) kepada Wajib Pajak dan juga Tim LF Consulting;

6. Tanggal 25 Juli 2023

Wajib Pajak menyerahkan Dokumen Pembahasan Akhir yang terdiri dari Risalah Pembahasan, Ihtisar Hasil Pembahasan Akhir dan Berita Acara Pembahasan Hasil Akhir Pemeriksaan yang telah ditandatangan oleh Pengurus (Direktur)/Wakil Wajib Pajak.

Namun kemudian Tim Pemeriksa pajak menerbitkan dokumen pembahasan Akhir yang menyatakan bahwa Wajib Pajak tidak menghadiri Pembahasan Akhir, sehingga semua sanggahan yang sudah disetujui pada saat Pembahasan dibatalkan. Hal tersebut mengakibatkan Jumlah Pajak yang terutang pada Surat Ketetapan Pajak (SKP) menjadi sangat besar berbeda

dengan hasil pembahasan akhir. Wajib Pajak merasa bahwa keputusan dari Tim Pemeriksa Pajak sangat tidak adil bagi Wajib Pajak karena Wajib Pajak sudah menjalankan proses Pemeriksaan sesuai dengan Peraturan Perpajakan dan membuktikan ketidakonsistenan Pemeriksa dalam melakukan proses pemeriksaan.

Berdasarkan penjelasan tersebut, dapat dilihat bahwa Pemeriksa tidak konsisten dan mempersulit Wajib Pajak dalam pemenuhan Hak Wajib Pajak dalam proses pemeriksaan. Seharusnya Tim Pemeriksa menuangkan hasil pembahasan dalam risalah pembahasan sesuai dengan hasil pembahasan pada pembahasan akhir, karena Wajib Pajak sudah hadir dalam pembahasan akhir. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 44 ayat 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015

Apabila Wajib Pajak, wakil, atau kuasa dari Wajib Pajak :

a.menyampaikan surat sanggahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf b dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2), ayat (3), atau ayat (5); dan

b.hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sesuai undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2),

Pemeriksa Pajak harus melakukan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dengan Wajib Pajak dengan mendasarkan pada surat sanggahan dan menuangkan hasil pembahasan tersebut dalam risalah pembahasan, yang ditandatangani oleh tim Pemeriksa Pajak dan Wajib Pajak, wakil, atau kuasa dari Wajib Pajak.

ahwa Wajib Pajak telah memberikan dokumen Dokumen pembahasan akhir yang berupa Berita Acara, Risalah Pembahasan Akhir, Ihtisah yang dikirimkan oleh Tim Pemeriksa pada saat closing dan sudah ditandatangan oleh Wakil WP kepada Tim Penelaah pada tanggal 07 Februari 2024 melalui Surat Elektronik Bahwa Wajib Pajak juga sudah memberikan penjelasan keapada Tim Penelaah mengenai runutan peristiwa bahwa Koreksi atas DPP PPN telah dibatalkan saat pembahasan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan, namun melihat dari Hasil Peneliti Keberatan, bahwa Tim Penelaah tidak melakukan penelitian atas dokumen dan penjelasan

tersebut, sehinggal hal tersebut menjadi ketidakadilan bagi Wajib Pajak yang ingin mencari keadilan dalam ranah Keberatan.

3. Hasil Penelitian dari Tim Keberatan yang menunjukan bahwa tidak terdapat bukti bahwa koreksi atas Uang Muka Penjualan (Advance

Customer) merupakan nilai uang muka termasuk PPN

Bahwa Wajib Pajak dalam menjalankan Proses Keberatan selalu mendukung Tim Peneliti Keberatan dalam hal ini sehubungan dengan permintaan data dan atau dokumen sehubungan dengan sengketa DPP PPN.

Pada tanggal 07 Februari 2024 Wajib Pajak telah mengirimkan Dokumen pendukung berupa Invoice, Faktur Pajak, PEB dan kelengkapannya untuk mendukung koreksi atas DPP PPN.

Pada tanggal 03 Mei 2024, Wajib Pajak memenuhi undangan dalam rangka pembahasan dan klarifikasi atas sengketa Perpajakan. Saat pertemuan Wajib Pajak telah menjelaskan mengenai sengketa atas DPP PPN yang harus dipungut sendiri.

Pada tanggal 20 Mei 2024, Wajib Pajak menjelaskan mengenai uang muka (Advance Customer) adapun penjelasan tersebut disajikan dalam tabel berikut :

Llane ae Pests Tetelllere MWA UNS PP FF, Ime Fett Pai PE niga keteisit8¢ [ae Levan “rei satal Ai

LAST Pel Mere Whe

Dapat dilihat pada tabel tersebut bahwa uang muka Bulan Oktober 2021 merupakan penyerahan BKP ke luar Daerah Pabean atau Kegiatan Ekspor dengan nilai 90.137.565,-. Tarif PPN Atas penyerahan Ekspor adalah sebesar 0% sehingga Wajib Pajak tidak melakukan pemugungtan PPN, kemudian pada tanggal 22 Mei 2024 Wajib Pajak juga menjelaskan melalui jurnal atas pencatatan uang muka sebesar Rp 90.137.565,- tersebut melaui tangkapan layar jurnal dari Sistem SAP sebagai berikut ;

Jurnal penerimaan uang muka

. Display Document: Data Entry View

a . ny ete Ledge

Num a TER £ Co. - : a

UCU dat os roe

bet omer TT NIE we . .

c Ales In

. Display Document: Data Entry View

tk roa FN ’ biog wok Fou th soumentes og Mar. pote carter Hasan roe

ut rs : jak: bana DI a aan) : -

: 1 red ! Adaa . 3-81 bae Wl ond A . fo

. Display Document: Data Entry View

~ . tare, uan Pes cal Ledget vs

(ary View

Lv be ‘ : . pa

Lent ue 0. :

Jurnal pencatatan pendapatan

Display Document: Data Erry View

. Loe ne cr aT a

« pat ‘ an

: ree 4

: . wees aeons 1

' re ra ap 1

: - an aah apn, ,

: . 1 Pa an 4

, : : tome abe ta

: Haag “

: tite 47

Tangkapan layar jurnal tersebut adalah proses pencatatan uang muka sampai pengakuan pendapatan atas transaksi Ekspor kepada Trafosour SA. Bahwa Wajib Pajak melakukan penyerahan barang kepada Trafosur SA dengan nilai USD 129.083,85 atau ekuivalen dengan Rp 1.829.546.466,-

INVOICE NO: F-23 03 PO NO PP Sr Tote

DATE: 16.04.2022 DATE Foe ne

SUPPLIER: CUSTOMER:

ST NA SIND RA SIC SlLe STEEL INC ONES 4 TRAITS LR SA

K-TE DELTAS ICON &, 2b. ALS 4S A SELATAN ADA CUTLASS DI SEZ SRS OI BATRA EN TL

SATO SERAN:S BAR. BENASSI SSN Li oF AS ALB A

NET JA A FERI

INC OMS SIA

TERMS OF DELIVERY TERMS OF PAYMENT

FOR JAKARTA SES EUR Fe BL MB ITS Ee

Ph SSR SAI D LL TON START

bea METER NSP SLR SAE RIAL

Sul DTY UNIT PRICE AMOLNT

Aa ae eee ee

2 DOB = brace pes aad anand Tes

40.026 Total Invoice 129.083.885

Pembayaran dilakukan dengan Termin 5% bersamaan dengan Purchase Order, Wajib Pajak menerima uang muka pada tanggal 04 Oktober 2021 sebesar Rp 90.137.565 (5%) dari total nilai Invoice.

Pembayaran dengan Termin 30% sebelum produksi dimulai. Wajib Pajak menerima uang muka pada tanggal 24 Maret 2022 sebesar Rp 549.810.900 (30%) dari total nilai Invoice. Pelunasan dilakukan setelah inspeksi atas barang yang dikirim. Wajib Pajak menerima pelunasan pada tanggal 21 April 2022 sebesar Rp 1.189.598.001 (65%) dari total nilai Invoice. Tim Pemeriksa hanya mengambil nilai Rp 90.137.565 sebagai dasar koreksi tidak mengambil secara keseluruhan atas nilai Ekspor tersebut.

Bahwa Total nilai transaksi ekspor yang dilakukan oleh Wajib Pajak kepada Trafosour SA adalah sebesar Rp 1.829.546.466,-. Transaksi tersebut didukung melalui Dokumen Pemberiitahuan Ekspor Barang dan juga invoice yang telah diberikan kepada Pemeriksa dan juga Tim Penelaah Keberatan.

Wajib Pajak juga mengirimkan rekening koran untuk membuktikan uang masuk atas uang muka tersebut pada tanggal 22 Mei 2024 melalui email, adapun dokumen tersebut untuk membuktikan arus uang atas transaksi tersebut dan juga dokumen lain seperti Purchase Order.

Berdasarkan penjelasan tersebut bahwa dasar tim Penelaah bahwa tidak terdapat bukti yang menunjukan adanya pemugutan PPN atas uang muka tersebut adalah tidak tepat;

I. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU HPP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Koreksi Terbanding Penyerahan yang dipungut PPN tidak berdasarkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan,

bahwa selanjutnya Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pegadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapata memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-328/SUB/WPJ.22/2024 tanggal 26 November 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa sehubungan dengan surat Panitera nomor U-008233.16.2024/PAN/2024 tanggal 01 Oktober 2024 berkenaan dengan surat banding dari PT. Mahindra Accelo Steel Indoneisa nomor 00174/ADM-LO/MASI/IX/2024 tanggal 20 September 2024 tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan uraian sebagai berikut:

I. URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN

KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

1. bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00567/207/21/431/23 tanggal 26 Juli 2023 Masa Pajak Oktober 2021 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan TimPemeriksaKPPMadyaBekasiNomorLAP- 00222/RIK.SIS/KPP.2207/2023 tanggal 25 Juli 2023, dengan perhitungan sebagai berikut:

BP ee ea | ES

Atas Penyerahan Serene dan Jasa yard Bintara BAN 3 PT -—i

Co [etl Powerihanyeeo Poll ma hams Epireuttardin oo | /sewosn) swaei| oo mayowa

Do ed | renermatatoPrrhmadomnoteehFerametPFA To

CTT Tes Fopiche eg Pinatakdpage CSCC

Po aS] FarverakonpangditehackandanpengenaanPPN TT

Co fas blantattatsaltadtat) CY ese aTDagO | @rasee|l 256370400

Pe NN TT

Tle | wenn Sean Perverbarfagrkl CE TAG | — gangsasen| oo pea arg 260

aaa knoe EXFFemanfacian BRP Tatsh Cemiwud dan Luar Caerah

Peer ore aces IMP dari Que daerah pabee rem eupaie Perak oleh

Pomunrut Paik Hegaten Morrban gun Sé Agi Pegat Alia Tetap

yang Mrerund Teja Dina THEN (enak Dipepoapehkan Perolakan yarg

PP Naya Sdat sehkudnya dhobarian maw Cdak #purguTanggurg jseah

secara rentang

Do [a2] Pemartantan iP bak Pram tari luar Daerah Pear oo Lo oo to oo Nu on

(Co Tea pamarareniMP3atluartasan tea Tg

[| atl PemunsatanPaak olah PemengiPPM TO

(oo aS) Keran Member Sia oo“ a

Ba AN

Ba NN

dip “el

[| Tas! Taman darah SesanReraa TO

Ba aa Me Gen BN

Mon LT mao ss

(oa | PaskMcharn yang hows onangobgr angs in ata2mulo) | / Jasngo| oo Osirasar| oo pangan

(nemenin ——

Ipa | Peiyare diem Emutngptan Wars Pranyergaam | al oo.

[| [e3| SiPiporkimengtayey CC ah 0 oo Aj

[bal DnapaegergamtPmp Sendi oo“ pot ho ——&

Co a a ee 2 2

ee ec ee ce ee masang) RT ec ee

nn ne

Lo lei] sere

a | Antah oank raradicet dmerhtanctan els | ans ageaep | vaatoasacne | 10.37t tae

Aa [OOO nena

alah perbiungan PPM Karang Danar {eel (1.200 069,407)

(Doo Ta | Deempeasas kaon ke Masa Palak berkusnta

Do Je ( Dicmeensasianke Mata Pak... hamerabembamdanh tT

Doa Lherahtasb| Cd anne | ugeaeanr| tapa tor

Da DePuyergkurang atatertesih LTT PO

[Ss (Samia: —)—-A#

fa | eugoPaaitappmue oo oo oo “ “———— si

DT Tsemaman pasaaggal kue OCS a

Cole teman Pesat Maum CKUP sega

(oa re a vw ns

nj BY

a Te 2 SS 2

LT | SegaPenlampkuPin sasa SS) CCC

[Ph | barranfastertaa, es togcen ojo”)

Dg Jamokernyrarashramstrararihsih" Tt retsel oo oo)

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat nomor PTMASI.LO.23.09.012 tanggal 26 September 2023, yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Madya Bekasi tanggal 27 September 2023 berdasarkan LPAD nomor FORM-05007268/BPS/KPP.220703/2023 tanggal 27 September 2023, sebagai berikut:

" Ka peratar

Patam

Ja | Stas Pemarnar Barnadar Jarntaromaee YT

Aa Aan Er Saw

fad Pe yeac PT an NN Na MA EA

fas.| Porvstsaae ta AA Te an aa MN MN Ng NA

Jas Pemamaar geng PT rs ipakdipangas oo Poo ah oo 5)

Jah Peevsteaae etc ccebaskar canpenceweanP2Y TT

fad] arlacaltattsdeatoag Tse tia

Ja | Stas Perparnar Barana sar Jaeyarccdacancere PPT

fs | earlarSeliae Fervereraristec; cetera

Atas rat E4F Ferme‘salar SKS Tdzas Esra at csi Lear Destee

Saree Fecsnfasts4 JKS Sari ues csersa cabsar Fert agung Fajre alee

Seq anata sk seg ater Verbeaca Sent 4 t2qyersiee atas Alisa ele2

SBAZ Per dhe djkar Sede (51 betas Diperibalbelikar Serlerar sar

OF Sega titak seqaaitva dicebsesn stat tde< dicar jul Tanda anes

BECHHE endang:

DA Me AA Bea”.

JAS) Perantarpn 3K? cdacbevuledder ma Sameh Psbar

Jas) Perantarpa Fiat came Teen Pacean Te

Jas Pemangatar Fajasaah Parang Pro Doo lo po 5)

Jas Segar vambangasate oo“ woo 5)

Speeya ye kar

Pa aa

diparizat

FS TG ———

Da Ae

Berghaonzan OV Lutang aye oo Yo

a | Peak Melarsayargeatus spactcoavesence ama sessalde [| eects] agar)

Pf | eens

bt] PES sarg disesz-dirnuessaler Yasa Paaktagaana

[be] Peak itscakar sen cszecdicerecmzesn | nate Soren [3202 teaze | Seret

fb] SPisekokkasagbaar 0 Poo mo 5)

[be] Seaserdergan EME Serai oo Po hop 5)

AN MG Da aa NN am”)...

eee ed oo Sera

fie sesitrgkar: oo Koo UU oo “AI”

AD TE an NN aa awmj

Ja |-orlarratsesarc desaldipak nyaa b-clh |e Zoe gao | oSs01tasdrn | oo 2 98D m2

Ja l-arlarzerrtargar FON Gara Sayan: ema es.e2a | merang

2 | MecbearFacyarogucsa oo Yoo Ke Iu AA

Ja | Sserpensasiser ce tasaPrakserutma | rege) cone sce G0

Ja | Sserpenasisercetasa Peak... tereraparsekarh Te

Do pasal ee eae esa

[2 | PFs vargkaeagcoaetette ze oo asem

E | Seng adriveves

paksaan akh oo woo mo 5

Lo Pa | deraigan Sasa Ggialko oo Yoo wo 5

asean Pap IP arts

pa | Menace Pane RP

pa | Meraiter tar Te oo Tomo mo 51

ea na DI

ig | Surge Fara? ik. Peta getop, oo Polo po 5)

[tia ualarattetaan era ag ts:

Jualan Para rasihtamaaras tt Te] al

3. Atas surat keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00493/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 21 Juni 2024 dengan keputusan menolak keberatan Pemohon Banding, dengan perincian sebagai berikut:

(Rp) (Dikurangi) (Rp)

a. PPN kurang/(lebih) bayar 11.964.040 01 11.964.040

b. Sanksi Bunga 0 0 0

c. Sanksi Kenaikan Pasal 13 (3) huruf c KUP 8,973,029 0 8.973.029

d. Jumlah Pajak yang masih harus/tlebih) 20,937,069 O| 20.937.059

dibayar

II. ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan Analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding, sebagai berikut:

UraianMenurut Pemohon Banding (Rp)Menurut Terbanding (Rp)Jumlah Yang Disengketakan (Rp)
(1)
DPP Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri090.137.56590.137.565

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut diatas adalah sebagai berikut:

1. Alasan Koreksi Terbanding

bahwa berdasarkan Pemeriksaan yang dilakukan terhadap SPT Masa PPN masa pajak April 2021 s.d. Maret 2022, Faktur Pajak Masukan dan Keluaran, SSP dan bukti pendukung lainnya, serta teknik equalisasi antara penyerahan dalam SPT Masa PPN dan Peredaran Usaha dalam SPT Tahunan PPh Badan:

Ref. MENURUT 7

URAIAN WAJIB PAJAK PEMERIKSA | KOREKSI

Rp. (Rp3). Rp.

1. Terutang PPN” Nan

A1 Ekspor of. N-2 OF

a.2 Penyerahan yang PPN-nya Tarus N-3 1,379,136,053 931,485,893

ipuni

a.3 Penyerahan yang PPN-nya dipungut |” N4 fF “@ 0

oleh Pemungut PPN _. a _ .

a4 Penyerahan yang PPN-nya tidak N-5 . fo gj Oo

dipungut

a.5 Penyerahan yang dibebaskan dari N-6 — O] 3 fry

pengenaan PPN

2. Tidak Terutang PPN N7 en) _— 2 Kal

Jumlah penyerahan . 447,650,160 1,379,136,053 931,485,893

Penjelasan:

Berdasarkan hasil pemeriksaan, disimpulkan bahwa terdapat koreksi terhadap Penyerahan PPN Yang Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp.931.485.893,- sesuai Data Uang Muka Penjualan (Advance Customer) dari Buku Besar

Rincian koreksi terdiri dari :

GIL . Document | Posting Document |Amount in Local

Ko. Account GL Name Assignment Kumber Date Date Curren: Text

1 {251406531 |PT Bank HSBC Indonesia 050-262823-066/12775000352022 | 1277500036 | 044072021 aer f- 90.137.565 |Advence from Tralasor 4

12 (241406531 (PT Bank HSSC Indonesia 050-262823-068/12775000362022 | 1277500036 | 23/2021 | 2371 maca 210.407.736 |Advence tam Mitsui

3 (241406531 [PT Bank HSBC indonesia 050-262823-066/12775000372022 [ 1277500037 | 2116212022 | 2170212622 | 141246886 [Advence Lucky Light

4 (241406531 (PT Bank HSBC Indonesia 050-262823-06e/ 127 75000382022 / 1271500038 | 04/03/2022 | 04/03/2022 |” 141.246 886 |Fana payment kom Lucky Light

5 [241406531 |PT Bank HSBC Indonesia 050-262023-068/12775000412022 [ 1277500041 | 24/03/2022 | 24/03/2022 549.810 900 |Advence from Trafasor

6 [247408361 (MUFG Bank Ltd. Jakarta zranch IDR - 51712175000342022 [1277500034 | 30/03/2022 | 301022022 | 235.286.080 |Advence ham Weltraf

[rg cs

2. Menurut Pemohon Banding

Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas hasil penelitian Terbanding (Penelaah Keberatan) dengan alasan sebagai berikut:

Bahwa saat Pemeriksaan Tim Pemeriksa melakukan koreksi atas yang masuk yang berasal

dari account Bank HSBC sebesar Rp 387.532.966,-. Adapun koreksi dari Pemeriksa adalah

nllal sebesar Rp 3B7.932.966,- belum dilakukan pemungutan FPN,

Bahwa rillal tersebut merupakan nila! penjualan termasuk Patak Pertambahan Nilal dan

juga penyerahan Barang Kena Pajak ke iar Daerah Pabean (Ekspor) dengan rincian

sebagal berikut :

1. Nilai vang muka Customer sebesar Rp 141.246.896 adalah transaksi penyerahan

dalam negeri kepada PT. Lucky Light Gleballndo dengan rincian DPP sebesar Rp

122.405.250 dan PPN sebesar Rp 12.040.626,-. Wajlb Pajak melakukan pemugutan

PPN dengan menerbitkan Faktur Pajak dengan nornor seri Faktur Pajak 010.003-

22.02897969 tanggal 03 Maret 2022

2. Nilai yang muka Customer sebesar Rp 246.285.080 adalah transaksi penyerahan

dalam negeri kepada PT. Symphos Electric dergan rincian DPP sebesar Rp

245.286.080 dan PPN sebesar Rp 223,896,437. Wajib Pajak melakukan pemugutan

PPN cengan menerbitkan Faktur Pajak dengan nomor seri Faktur Pajak 010.003-22-

08897970 tanggal 31 Maret 2022 yang kemudian atas transaksi dengan PT Symphos

Electrir dilakukan revisi Invalee yang mengakibatkan adanya revisi Faktur Pajak.

Adapun PPN atas transaksi dengan PT Symphos Electric diterbitkan Faktur Pajak

baru dengan romor Seri Faktur Pajak 010,003-22.08897972 tanggal 14 April 2022

3. Menurut Terbanding

a. Dasar hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang

Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang antara lain mengatur:

Pasal 1 angka 25

Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan professional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 12 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak.

Pasal 12 ayat (2)

Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutangsesuaidenganketentuanperaturan perundangundangan perpajakan.

Pasal 12 ayat (3)

apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Penjelasan Pasal 12 ayat (3)

Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan

yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya. Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.

Pasal 13

a) Ayat (1) huruf a, terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar; huruf c, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal sebagai berikut:

c. terdapat Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen);

huruf f, Pengusaha Kena Pajak tidak melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan/atau ekspor Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan atau telah mengkreditkan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6e) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya.

b) Ayat (2) Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan

dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

c) Ayat (3) huruf c, bahwa Jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d ditambah dengan sanksi administratif berupa: c. kenaikan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang tidak atau kurang dibayar;

d) Ayat (3a) Dalam hal terdapat penerapan sanksi administrasi berupa bunga dan kenaikan berdasarkan hasil pemeriksaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c, hanya diterapkan satu jenis sanksi administrasi yang tertinggi nilai besaran sanksinya.

Pasal 14

Ayat (4) Terhadap pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d atau huruf e masing-masing, selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 1% (satu persen) dari Dasar Pengenaan Pajak.

Pasal 25 Ayat (1)

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

(1) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

(2) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

(3) Surat Ketetapan Pajak Nihil;

(4) Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

(5) Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan.

Pasal 25 ayat (2)

Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan.

Pasal 25 ayat (3)

Keberatan harus diajukan dalam Jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.

Pasal 25 ayat (3a)

Pasal 25 ayat (3)

Keberatan harus diajukan dalam Jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.

26A ayat (4)

Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya.

Pasal 28 ayat (1)

Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan

Pasal 28 ayat (3)

Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.

Pasal 28 ayat (11)

buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi online wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan.

Pasal 29 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan.

Pasal 29 ayat (3)

Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

Huruf a, memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau

catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

Huruf b, memberikan kesempatan untuk memasuki tempat

atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau

Huruf c, memberikan keterangan lain yang diperlukan.

2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang antara lain mengatur:

Pasal 1

(1) angka 3, Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang ini.

(2) angka 4, penyerahan Barang Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak.

(3) angka 15, Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang ini.

(4) angka 17, Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.

(5) angka 18, Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak

(6) angka 23, Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajakyang melakukan

penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak.

(7) angka 24, Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak dan/atau pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan/atau impor Barang Kena Pajak.

(8) angka 25, Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan Pajak Keluaran adalah Pajak Pertambahan Nilai terutang yang wajib dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak, penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau ekspor Jasa Kena Pajak

Pasal 1A

(1) Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah:

(a) penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian;

(b) pengalihan Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian sewa beli dan/atau perjanjian sewa guna usaha (leasing);

(c) penyerahan Barang Kena Pajak kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang;

(d) pemakaian sendiri dan/atau pemberian cumacuma atas Barang Kena Pajak;

(e) Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan;

(f) penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak antar cabang;

(g) penyerahan Barang Kena Pajak secara konsinyasi; dan

(h) penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak dalam rangka perjanjian pembiayaan yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah, yang penyerahannya dianggap langsung dari Pengusaha Kena Pajak kepada pihak yang membutuhkan Barang Kena Pajak.

Penjelasan Pasal 1A

Ayat (1)

Huruf a

Yang dimaksud dengan "perjanjian" meliputi jual beli, tukar-menukar, jual beli

dengan angsuran, atau perjanjian lain yang mengakibatkan penyerahan hak atas

barang.

Pasal 2

(ayat 1) Dalam hal harga jual atau Penggantian dipengaruhi oleh hubungan istimewa, maka harga jual atau Penggantian dihitung atas dasar harga pasar wajar pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak itu dilakukan. (ayat 2) Hubungan istimewa dianggap ada apabila :

a. Pengusaha mempunyai penyertaan langsung atau tidak langsung sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih pada Pengusaha lain, atau hubungan antara Pengusaha dengan penyertaan 25% (dua puluh lima persen) atau lebih pada dua pengusaha atau lebih, demikian pula hubungan antara dua Pengusaha atau lebih yang disebut terakhir; atau

b.Pengusaha menguasai Pengusaha lainnya atau dua atau lebih Pengusaha berada di bawah penguasaan Pengusaha yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. Terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus satu derajat dan/atau ke samping satu derajat.

Pasal 4 ayat (1)

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

(a)Penyerahan BKP di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;

(b)impor Barang Kena Pajak;

(c)penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;

(d)pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

(e)pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

Pasal 13 ayat (1) huruf a

Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap:

Penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) huruf a atau huruf f dan/atau pasal 16D

(Ta) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat pada: **)

a, saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak:

b. Saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum

penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak:

Cc. saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap

pekerjaan: atau

0. saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Penjelasan Pasal 13

Ayat (1)

Dalam hal terjadi penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena

Pajak, Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak dan/atau

menyerahkan Jasa Kena Pajak itu wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai yang

terutang dan memberikan Faktur Pajak sebagai bukti pungutan pajak. Faktur Pajak

tidak perlu dibuat secara khusus atau berbeda dengan faktur penjualan. Faktur Pajak

dapat berupa faktur penjualan atau dokumen tertentu yang ditetapkan sebagai Faktur

Pajak oleh Direktur Jenderal Pajak.

Berdasarkan ketentuan ini, atas setiap penyerahan Barang Kena Pajak berupa aktiva

yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 16D wajib dibuatkan Faktur Pajak.

Ayat (1a)

Pada prinsipnya Faktur Pajak harus dibuat pada saat penyerahan atau pada saat

penerimaan pembayaran dalam hal pembayaran terjadi sebelum penyerahan. Dalam

hal tertentu dimungkinkan saat pembuatan Faktur Pajak tidak sama dengan saat-saat

tersebut, misalnya dalam hal terjadi penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau

penyerahan Jasa Kena Pajak kepada instansi pemerintah. Oleh karena itu, Menteri

Keuangan berwenang untuk mengatur saat lain sebagai saat pembuatan Faktur Pajak.

Pasal 13 ayat (5)

Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:

a. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;

b. identitas pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak yang meliputi:

1. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak atau nomor induk kependudukan atau nomor paspor bagi subjek pajak luar negeri orang pribadi; atau

2. nama dan alamat, dalam hal pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak merupakan subjek pajak luar negeri badan atau bukan merupakan subjek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan;

c. jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;

d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;

e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;

f. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan

g. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.

Pasal 13 ayat (6)

Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak.

Pasal 13 ayat (9)

Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material

3) Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan antara lain mengatur:

Pasal 32 ayat (1) huruf a

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

Pasal 32 ayat (2)

Wajib Pajak yang mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat mengajukanpermohonan:

1. pengurangan, penghapusan, atau pembatalan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan;

2. pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar; atau

3. pembatalan surat ketetapan pajak dari hasil Pemeriksaan atau Verifikasi yang dilaksanakan tanpa:

(a) penyampaian surat pemberitahuan hasil Pemeriksaan atau surat pemberitahuan hasil Verifikasi; atau

(b) Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan atau Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi dengan Wajib Pajak

4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan 202/PMK.03/2015 antara lain mengatur:

Pasal 2 ayat (1) huruf a

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

Pasal 4 ayat (1)

Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) untuk Tahun Pajak 2008 dan sesudahnya, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;

2. mengemukakan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan-alasan yang menjadi dasar penghitungan;

3. 1 (satu) keberatan diajukan hanya untuk 1 (satu) surat ketetapan pajak, untuk 1 (satu) pemotongan pajak, atau untuk 1 (satu) pemungutan pajak;

4. Wajib Pajak telah melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan atau pembahasan akhir hasil verifikasi, sebelum Surat Keberatan disampaikan;

5. diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal:

a. surat ketetapan pajak dikirim; atau

b. pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga,kecuali Wajib Pajak dapat menunjukan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak;

6. Surat Keberatan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal Surat Keberatan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, Surat Keberatan tersebut harus dilampiri dengan suratkuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang KUP; dan

7. Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 Undang-Undang KUP.

Pasal 13

a. ayat (1), Dalam proses penyelesaian keberatan, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk meminjam buku, catatan, data, dan informasi dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy kepada Wajib Pajak terkait dengan materi yang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi;

b. ayat (8), Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi sebagian atau seluruhnya permintaan peminjaman dan/atau permintaan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (5), atau ayat (6), dan/atau tidak menyerahkan asli bukti pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), keberatan tetap diproses sesuai dengan data yang ada atau yang diterima dan dibuat berita acara dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

Pasal 14 ayat (1)

Pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang diminta pada saat pemeriksaan tetapi tidak diberikan oleh Wajib

Pajak, tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan, kecuali pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain tersebut berada di pihak ketiga dan belum diperoleh Wajib Pajak pada saat pemeriksaan;

5) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah.

6) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan stdd. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 184/PMK.03/2015 tentang Perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan stdd. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan stdd. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 177/PMK.03/2022 tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di bidang Perpajakan.

7) Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 65/PJ/2013 tentang Pedoman Penggunaan Metode dan Teknik Pemeriksaan

b. Data dan Fakta

1. Bahwa alasan pemohon banding dalam surat permohonan bandingnya nomor 00174/ADM-LO/MASI/IX/2024 tanggal 20 September 2024 terhadap Keputusan Direktorat Jenderal Pajak

Nomor KEP-00493/KEB/PJ/WPJ.22/2024 Tanggal 21 Juni 2024 tidak sesuai dengan KEP-00493/KEB/PJ/WPJ.22/2024 Tanggal 21 Juni 2024 atas SKPKB Nomor 00567/207/21/431/23 tanggal 26 Juli 2023 Masa Pajak Oktober 2021

2. Bahwa yang menjadi sengketa banding atas KEP- 00493/KEB/PJ/WPJ.22/2024 Tanggal 21 Juni 2024 adalah sebagai berikut:

UraianMenurut Pemohon Banding (Rp)Menurut Terbanding (Rp)Jumlah Yang Disengketakan (Rp)
(1)
DPP Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri090.137.56590.137.565

3. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP- 00222/RIK.SIS/KPP.2207/2023 tanggal 25 Juli 2023, Kertas Kerja Pemeriksaan, dan Risalah Pembahasan yang dibuat oleh Tim Pemeriksa diketahui sebagai berikut:

1) Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP- 00222/RIK.SIS/KPP.2207/2023 tanggal 25 Juli 2023, Kertas Kerja Pemeriksaan, dan Risalah Pembahasan yang dibuat oleh Tim Pemeriksa diketahui untuk Masa Pajak Oktober 2021 terdapat koreksi Penyerahan Yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp90.137.565sesuai Data Uang Muka Penjualan (Advance Customer) dari Buku Besar

2) Rincian koreksi DPP Penyerahan Yang PPN-nya harus dipungut sendiri untuk Masa Pajak Oktober 2021 sebagai berikut:

3) Bahwa untuk keperluan pembuktian atas transaksi tersebut di atas telah disampaikan surat permintaan dokumen kepada Wajib Pajak pada proses keberatan melalui surat permintaan dokumen nomor : S-26/WPJ.226/2024 tanggal 16 Januari 2024.

c. Tanggapan Terbanding

Berdasarkan hasil penelitian terhadap aturan-aturan perpajakan, Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, data dan dokumen yang ada dalam proses keberatan, Terbanding menyampaikan beberapa hal sebagai berikut :

1) Bahwa sengketa DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri untuk Masa Pajak Oktober 2021 adalah atas Uang Muka Penjualan ( Advance Customer) sebesar Rp.90.137.565

2) Bahwa rincian koreksi DPP Penyerahan Yang PPN-nya harus dipungut sendiri untuk Masa Pajak Oktober 2021 adalah sebagai berikut:

TAN | Sl po eee ‘Detument “Posting Document |Ameuntin Local Na

Ho Account GL Nae Aspire | Humber | Dale Date Coren Toni

an Py PT Bank HSBC Indonesia OSI-26AR2 30GB TOFPSOLONSEN 22 F 1717510095 | MAMANAI | dora 90 191.39 |Advence thom Tralasnr

3) Bahwa Pasal 1 ayat (4) menjelaskan bahwa Penyerahan Barang Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak

4) Bahwa Pasal 4 ayat (1) menjelaskan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha

5) Bahwa Pasal 13 ayat 1a menjelaskan pada prinsipnya Faktur Pajak dibuat pada saat penyerahan atau pada saat penerimaan pembayaran dalam hal pembayaran terjadi sebelum penyerahan

6) Bahwa tanggapan pemohon banding pada saat pembahasan SPUH adalah sebagai berikut:

a. Pembayaran dilakukan dengan termin 5% bersamaan dengan Purchase Order. Wajib Pajak menerima uang muka pada tanggal 04 Oktober 2021 sebesar Rp 90.137.565

b. Pembayaran dengan termin 30% sebelum produksi dimulai. Wajib Pajak menerima uang muka pada tanggal 24 Maret 2022 sebesar Rp549.810.900 (30%) dari total nilai invoice

c. Pelunasan dilakukan setelah inspeksi atas barang yang dikirim. Wajib Pajak menerima pelunasan pada tanggal 21 April 2022 sebesar Rp1.189.598.001 (65%) dari total nilai invoice

d. Bahwa total nilai transaksi ekspor yang dilakukan oleh Wajib Pajak kepada Trafosour SA adalah sebesar Rp1.829.546.466

7) Berdasarkan tanggapan Pemohon Banding tersebut diatas, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

a. Bahwa menurut Pemohon Banding total nilai ekspor yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada Trafosour SA adalah sebesar Rp1.829.546.466, yang dilakukan pembayaran sebagai berikut :

- Pemohon Banding menerima uang muka 5% dari total nilai invoice pada tanggal 04 Oktober 2021 sebesar Rp 90.137.565

- Pemohon Banding menerima uang muka 30% dari total nilai invoice pada tanggal 24 Maret 2022 sebesar Rp549.810.900

- Pemohon Banding menerima pelunasan pada tanggal 21 April 2022 sebesar Rp1.189.598.001 (65% dari total nilai invoice.

- Bahwa atas uang muka sebesar Rp.90.137.565 yang menurut Pemohon Banding merupakan termin 5% dari total invoice, Pemohon Banding juga telah menyertakan dokumen berupa Purchase Order, Proforma Invoice, Rekening Koran dari Bank HSBC

¢\ Rofo

yf) ujar

Mi KEC HASI URDER Po NA

‘ - er ae, | ae ae)

wee Pe

———-—-— 7, nan ee eg eee ——- -

hy 04 Tam ose Wome

6 eg. oe Wega 4 fend Puss wie

an Al a ee | —+- - wo ties to wo

\ _ 8 " _ — — ad . & we ) '

——- 7 “aman mna ee QP ——— gy — -

aa e a ee tee ee

ata Lu

LN Ya Td - TH LS 4

Imo he gee ' akn bo taat

Mato x ft

La PA Ae MEA boat & 4

, me ANA da In

deo a] deka,

a eS MG er Na

IA pe.

PROFORMA INVOICE

aw SA UM) an)

wt wn

Od wee Cay Lm

PT. ARO ACTIN OR, era APR MA

NO, ARO, A ALIAS TEAM

WA yah YM

WOT’ WP 4

CON Saget 1

mace an a

"Tel ¥ TMP .

our OP Caden Lie Bo

' La Wy

t a ort a i

LRAT 2 WA OMA UN SCT UF Se Gan

ae - ar art ace

} DCO Fae . Lo

niat NI aa UN On OM MOM MG

4 we Se Mina! | r Hr bug

Bo ML MP ' , ‘ 4 Dn {aly

MOG MAMA TO TAM

Ameri ho YM UM

ARE PT MARUNDAA ALCELS STLEL OOM Sah

Actourt Tepe Current

POURARCE 6 LORIN IC QUANT MD VALLE TE

AS ATE DE MPM WA Ki

DART AL PEI te WEL

TRWESPMET AMAL

Pe eGR aT UT OCP

. Saha

(Xp Hsac

Transacticn Details

paga

heroes bees

not Sane

me em "yee

eco! Be

Krem ama

Tika Tara

Dent ng Tana

‘0 0 Tate

bata 37

Sent ama batur o w

bes Re fotene

- Bahwa didalam rekening koran yang disampaikan oleh Wajib Pajak menunjukkan tanggal transaksi 04 Oktober 2021 dan detil informasi kurs saat transaksi sebesar $6405

- Bahwa pada Proforma Invoice nomor CG/F-22/052 tanggal 24 Februari 2022 menunjukkan nilai $6450

- Bahwa terdapat ketidaksesuaian data/dokumen yang diberikan oleh Wajib Pajak untuk membuktikan bahwa koreksi atas Uang Muka Penjualan (Advance Customer) tersebut merupakan Penyerahan Barang Kena Pajak ke luar daerah Pabean

.

b. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas Terbanding berpendapat bahwa dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa koreksi atas Uang Muka Penjualan

(Advance Customer) tersebut merupakan Uang Muka Penjualan yang sudah dipungut PPN, dengan demikian koreksi atas Uang Muka Penjualan (Advance Customer) merupakan DPP Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri sebesar Rp90.137.565 tetap dipertahankan

I.KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

Berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. III di atas, maka disimpulkan bahwa :

a. Surat banding nomor 00174/ADM-LO/MASI/IX/2024 tanggal 20 September 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada, belum sepenuhnya memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karena perlu dilakukan pengujian terlebih dahulu terkait bukti keberadaan penandatangan surat banding di Indonesia serta kewenangan dari pihak yang menandatangani surat banding.

Bahwa oleh karenanya, permohonan banding Pemohon Banding dapat dipertimbangkan lebih lanjut, sepanjang bukti keberadaan penandatangan surat banding di Indonesia terpenuhi.

b. KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00493/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 21 Juni 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku.

2. Usul

bahwa diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00493/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 21 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPKB PPN Barang dan Jasa Nomor 00567/207/21/431/23 tanggal 26 Juli 2023 Masa Pajak Oktober 2021 atas nama PT. Mahindra Accelo Steel Indoneisa NPWP 90.338.648.0-018.000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 00203/ADM-LO/MASI/XII/2024 tanggal 16 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal yang sama dengan Surat Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-29 sebagai berikut:

Bukti P-1. Salinan Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor KEP -

00493/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 21 Juni 2024;

Bukti P-2. Fotokopi Surat Keberatan Nomor PTMASI.LO.23.09.012 tanggal 26

September 2024;

Bukti P-3. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan

Nilai Barang dan Jasa Nomor 00567/207/21/431/23 tanggal 26 Juli 2023 Masa Pajak Oktober 2021;

Bukti P-4. Fotokopi bermaterai akta Nomor 16 tanggal 10 Februari 2022 yang

mencantumkan nama penandatangan surat keberatan sebagai salah seorang pengurus;

Bukti P-5. Pakta Integritas Pengurus Pemohon Banding atas nama Rudy Elizer

Tiendas,

Bukti P-6. Scan KTP, Kartu Kuasa Hukum, Surat Kuasa Khusus, Pakta Integritas

atas nama Rezon Gading Pane;

Bukti P-7. Scan bukti penerimaan Surat Bantahan;

Bukti P-8. Surat Pernyataan atas nama Rudy Elizer Tiendas,

Bukti P-9. SPT,

Bukti P-10. Laporan Keuangan Tahun 2021,

Bukti P-11. Matriks Sengketa,

Bukti P-12. Purchase Order Trafosur S A

Bukti P-13. Invoice Trafosur S A,

Bukti P-14. Packing List Trafosur S A,

Bukti P-15. Nota Pelayanan Ekspor AJU 005,

Bukti P-16. PEB Nomor : 040300-000445-20220422-000005,

Bukti P-17. Bukti Penerimaan 5% (Term-1)Trafosur S A,

Bukti P-18. Bukti Penerimaan 30% (Term-2)Trafosur S A

Bukti P-19. Bukti Penerimaan Full Payment Trafosur S A

Bukti P-20. Faktur Keluar PT. Lucky Light Globalindo,

Bukti P-21. Invoice PT. Lucky Light Globalindo

Bukti P-22. Penjelasan Tertulis,

Bukti P-23. Penerimaan Uang Muka dari PT. Lucky Light Globalindo,

Bukti P-24. Penerimaan Pelunasan dari PT. Lucky Light Globalindo,

Bukti P-25. Bukti Penerimaan Surat Pengajuan Keberatan;

Bukti P-26. General Ledger Balance dan Selisih;

Bukti P-27. Uji Bukti Dokumen;

Bukti P-28. Perhitungan Pemohon Banding dan Terbanding Pajak Pertambahan

Nilai Masa Oktober 2021;

Bukti P-29. Credit Note,

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-13 sebagai berikut:

Bukti T-1 Surat Tugas Nomor ST-179/PJ.07/2025 tanggal 9 Januari 2025,

Bukti T-2 ST-739/PJ.07/2025 tanggal 10 Februari 2025,

Bukti T-3 LHP, KKP dan LPK

Bukti T-4 Matriks Sengketa.

Bukti T-5 Surat Tugas Nomor ST-977/PJ.07/2025 tanggal 21 Februari 2025,

Bukti T-6 Surat Tugas ST-1275/PJ.07/2025 tanggal 13 Maret 2025,

Bukti T-7 Surat Tugas ST-1729/PJ.07/2025 tanggal 29 April 2025,

Bukti T-8 Surat Tugas Nomor ST-2147/PJ.07/2025 tanggal 26 Mei 2025;

Bukti T-9 Surat Tugas Nomor ST-2555/PJ.07/2025 tanggal 23 Juni 2025;

Bukti T-10 Surat Tugas Nomor ST-2886/PJ.07/2025 tanggal 9 Juli 2025;

Bukti T-11 Penjelasan tertulis (Masa Oktober);

Bukti T-12 Surat Tugas Nomor ST-3212/PJ.07/2025 tanggal 30 Juli 2025,

Bukti T-13 Closing Statement;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00493/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 21 Juni 2024 tentang Keputusan Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2021 Nomor 00567/207/21/431/23 tanggal 26 Juli 2023, termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 00174/ADM-LO/MASI/IX/2024 tanggal 20 September 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar lima puluh persen

dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1DPP Penyerahan yang PPN- nya Harus Dipungut Sendiri090.137.565,0090.137.565,00
2Pajak Masukan10.001.638.689,009.998.688.406,002.950.283,00

bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan serta peraturan perundang-undangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp90.137.565,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi a quo dengan alasan sebagai berikut:

bahwa terdapat Penyerahan Yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp.90.137.565,00, sehingga terdapat koreksi sebesar Rp90.137.565,00 terkait adanya penerimaan uang pada tanggal 04 Oktober 2021;

bahwa rincian koreksi Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan Yang PPN-nya harus dipungut sendiri untuk Masa Pajak Oktober 2021 adalah sebagai berikut:

bahwa menurut Pemohon Banding, penerimaan uang masuk sebesar Rp90.137.565,00,00 merupakan termin 5% dari total invoice, Pemohon Banding

juga telah menyertakan dokumen berupa Purchase Order, Proforma Invoice, Rekening Koran dari Bank HSBC sebagai berikut:

(CN Yafosur

PO RC HENSE ORDER ‘ Cree

- SA Ta PR

. we me i eh. Mo ne wr TC «, j

, Pd Po — PX . + we - 7. " an

- a - oe “ re -

Tr DU eee ae ALL —-

et owe er = 1

= - 201 — La NM Te 8

mw na - : ee Ce .

- : i Ho. edan -

- 2 tan - =p Ml. . ee ~

eo ‘te ™ + ter -

ae — ee = * ang & - tk

sn RL a —..

ahve - oe

P3 Pet AO ADE

Oe eae

oo ee MI TA ee are man

ee ee ed

wet eee LL

wer ee ee

LON Seem 2

wary

EE oe once .

Wee oe or ee

wu oe once = >a

= La ie = .

Cymer OM MATA ce ewe D ae OF on Kah

: £ 7 — 5 mz ae

Es eat ae me

a eee eT — pao ; mc

+ bon maa ~ = ae shave

2 . - ena . Tua Ey 2... err

ne Be “0 7 nak

La wee

- i< ea Ma

MO eo SER ADS

ADE. PT RAPES ACCEL STEEL OOOCOE IMA

oR vos Crees

WOR er ee et

MI Oak OF DEA IIA oI

EP ee RI

ARC Mm...

eee ee ee

Pm ria i

«> MSBC

Transaction Details

Pepe

Pn amp

ama Tapa

nererry

ecru? fhe

a we ese Tera.

Dont +g tte

oe aim

va" ew

ar es : .

Leet mt neceseves

bes Ia 7 01 menga .

bahwa didalam rekening koran yang disampaikan oleh Wajib Pajak menunjukkan tanggal transaksi 04 Oktober 2021 dan detil informasi kurs saat transaksi sebesar $6405;

bahwa pada Proforma Invoice nomor CG/F-22/052 tanggal 24 Februari 2022 menunjukkan nilai $6450;

bahwa terdapat ketidaksesuaian data/dokumen yang diberikan oleh Wajib Pajak untuk membuktikan bahwa koreksi atas Uang Muka Penjualan (Advance Customer) tersebut merupakan Penyerahan Barang Kena Pajak ke luar daerah Pabean;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas Terbanding berpendapat bahwa dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa koreksi sebesar Rp90.137.565 atas Uang Muka Penjualan (Advance Customer) tersebut merupakan Uang Muka Penjualan yang sudah dipungut PPN; bahwa Pemohon Banding yang menyatakan bahwa :

“Berdasarkan surat penjelasan Pemohon banding pada Sidang ketiga 04 Maret 2025 bahwa terdapat double dokumen pembahasan akhir, dokumen pembahasan akhir pertama membatalkan koreksi PPN sedangkan kedua Pemeriksa menerbitkan Kembali dokumen pembahasan akhir kedua yang menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak hadir dalam Pembahasan Akhir.';

bahwa telah terjadi kekeliruan dalam proses pengiriman Berita Acara tersebut, sehingga terkirim Berita Acara Kehadiran dan Ketidakhadiran sekaligus, namun faktanya Pemohon Banding tidak hadir dalam Pembahasan Akhir, sehingga Berita Acara yang diakui sebagai dokumen resmi dalam proses Pemeriksaan ini adalah Berita Acara Ketidakhadiran. Atas hal tersebut pengajuan dokumen bukti yang disampaikan oleh Pemohon banding setelah Pembahasan Akhir melalui email pada Jumat, 21 Juli 2023 tidak dipertimbangkan oleh Terbanding;

bahwa dalam penjelasan tertulis Pemohon Banding yang disampaikan tanggal 4 Maret 2025 Pemohon Banding menyampaikan dokumen pembuktian berupa:

Invoice Trafosur

Ban SS? ot Fa bate ies:

SUPPLIER: SUSTSMER

TES SSS EL VERY TERMS GF BAY VERT

=u aT OnIT eR EE BASRI

DESoRIET ON neon:

ri ee nii ee Pee

J 2 | FSP RSaS sates See See ee ee [eee eee

Uu ENTER

PT MAHINDBA ACCELG STEEL INDOMESIA

NPE AJU

Order from Trafosur SA

PURCHASE ORDER: OC/2021/01594

Tor PT MAR ULA SUCK AN STEEL NOONES AA

Beedle Tobie sales 1 Albis Sd

Wali sense batin Bosan

Menatap iba sang

PI ete. ah

Moss Mede Sutan ati sea sry akbar dam andi cent

Prom: totes >

Mu cat pee! mo baer

sirup Data Uas

bale TT

Hem Str) bata: Guarantee losses.

Ise Pgh ta ele shee NS Wea} mG) ee ee]

SE mr

* Comments: Silicon Steel Strip:

al The super Giaitoitee losses dn entin cect belies LINK in LT Tesla i SIH

fe Tae sapu shall be gent tie best Resid af sip coin telat She fact de manten of the

Page the mother coe

eh The senter witb sea Ba the best Rena pot die menua Sutera the athe ceed

he Drafonsc cite cri yee the antasari tien teat (ded bu vite s agence te die Pest Ke put achen Sie

SED cendana anter reds

eb baterai dun tete instal corte ite aan

fo Aba Swag arsa saia sume sio UM Ry

Re Mn tong ana dieng aan con Silat

Po Peang Wander ib ds, polls coved oar vresyerted caret’ anid Gaternranf pasta

[OAR ban nana laa

“Payment hb Paget 8 In Angan an tata oad Pee laris are 30 oe pruuuction complete

blow fe Paser susana

SPAN mat males ana Un on

PEB

Penerimaan Final Payment

HSBC

Transaction Details

Detail Infirmation

Penerimaan uang masuk 5%

HSBC

Transaction Details

Page

a Nawa

Ja Naa

pemgwemp oh

kas Po.

LeraL, Information

Penerimaan uang masuk Term 2 – 30%

HSBC

Transaction Details

Letall Information :

bahwa Trafosur Packing List, terdapat 22 dokumen namun dalam hal ini Terbanding hanya memberikan tangkapan layar salah satu dokumen saja;

PT. MAHINDRA ACCELS STEEL

accelo INDONESIA,

B.. “SS ADS SESS:- MOLAS LORIZ 2521 C SACRAMERTIO LASI

AY OA AS IKINOK PASRAGL AT

TUS OVER SAME-TONSIShEE

Esa ente gorces Es ric.

Destratisr 1 -ASsdas Sr Paragasy

- ewe LIN RIE TES RL Io SEE LEE LtToN DBT P3

oo | ec Pee oo 3

Me aa AE en

Ps Passes] eee OdPSCS*~—~idSCS~‘“~*~s

5 | ee Pe 2S

Na Eee NE aa Aa na. . .. m7 ik

5S LEE SS Il 2 ——-AH——

PALLET NO. 4

bahwa dari Invoice yang disampaikan oleh Pemohon banding atas order dari Trafossaur berikut dapat terlihat bahwa :

Pemohon Banding menerima Purchase Order dari Trafosur SA;

PURCHASE ORDER: OC/2021/01594

la SOM Bla ALCELED PEP NIA SA

Sood Poel oe Poors Sasa Selatan

Bat seat Pekeasa

pera | posts

Pat ee asap eng es kans akbar d tanh esr on

Pret: tea na

Str Peis

Date La

Item Strip Total | Cuarantee losses

a Descripeien Width: Weight LYKp. Total Prices: MIC #:

Powe ga mrss mela Dina pu Oat

pad ee a roe ay ol

“Comments: Siliwa steel Strip:

wt Phe sapien Gaarsntve lasges trometer cod Dandan LT Ag. a ho Desahan HES

Be Th sappoce shell be send te Poot Rosa ob here detec! lin batch suite af fhe

mareockor iin wother ca:

Go The suppers send tec te Dest Roper Me sateen ieee An antena

a Begpe sa cody Sori easton eu peda bp ids Stated an Gite Peat Repuuet cota Mie

SEE CUTE i ee ate

OC) Interior cenit Tie atti sb rn,

wh Misi tite tt ihe tides © WE peas

fe NT iit woth ani Wet = loathe fy

BOT us a is poli serene ngantor been sen ferpraet plist

Payment oa paginya : | modes Pd para gn Peras ti batman te

Pa Bento ana atatraaa

“bere ateales ot wt tet | "

Velisa trem 3 Tan whitest

bahwa atas PO tersebut Pemohon Banding membuat invoice NO : F-23/03 tanggal 16 April 2022, berdasarkan PO No.OC/2021/01594;

INVOICE NC: F-23:03 POND LL Le SEA

DATE "8 14.2122 JATI: IL Ir eta

SUPPLIER: CUSTOMER

TERS CF GCELIVERY TERMS OF SAY EST

BL. BES SRE FEMALE

SL wep oo ay UNIT “RICE AMON

‘ Teng ara ‘= wae wens eo

bahwa atas PO dan Invoice tersebut Pemohon Banding kemudian menyatakan bahwa menerima pembayaran atas Invoice tersebut, namun berdasarkan penelitian

bahwa Terbanding atas bukti uang masuk yang dinyatakan oleh Pemohon Banding sebagai bukti pembayaran 5% sebagai berikut :

HSBC

Transaction Derails

ma DY

maa [OS

pore

sem niat

bahwa dari detail information terlihat bahwa atas pembayaran tersebut atas Invoice No.CG/F-22/052, dengan nilai USD 6405,-.

bahwa menurut Terbanding beberapa dokumen pembuktian yang disampaikan oleh Pemohon banding bukanlah dokumen baru dan telah disampaikan dalam proses keberatan, dan menurut Terbanding dalam penjelasan tertulisnya tersebut Pemohon Banding masih belum dapat dapat membuktikan bahwa koreksi atas Uang Muka Penjualan (Advance Customer) tersebut merupakan Uang Muka Penjualan yang sudah dipungut PPN, sebagaimana dari bukti dokumen pembayaran yang disampaikan oleh Pemohon Banding diketahui bahwa telah diterima oleh Pemohon Banding uang sebesar $6405 pada tanggal 04 Oktober 2021, namun Proforma Invoice nomor CG/F-22/052 tanggal 24 Februari 2022 menunjukkan nilai $6450;

bahwa dengan demikian, terdapat ketidaksesuaian data nilai transaksi pada dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding untuk membuktikan bahwa

koreksi atas Uang Muka Penjualan (Advance Customer) tersebut merupakan Penyerahan Barang Kena Pajak ke luar daerah Pabean;

Menimbang Pemohon Banding menolak koreksi a quo dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Koreksi yang dilakukan oleh Terbanding berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan SPUH atas DPP Penyerahan yang PPN harus dipungut dengan nilai Rp 90.137.565 adalah tidak tepat dan merugikan Pemohon Banding dengan penjelasan sebagai berikut :

1. Transaksi penyerahan Barang Kena Pajak ke luar daerah Pabean (Ekspor) kepada Trafosour S A

Pemohon Banding Berdasarkan dokument Invoice = F-23”93

Ta . wy mI . eee nah BTS t a

2. F E 2 ‘ me pit sade Ss 528 22 2s wl

te __ _ a 026,00 _ 63500 129.583 #5 129783 85

~~ a — a ae woe moet i tg .

Sus TV dya" faces dee le . * . ti “4 Bevaece

Selisin 7435

Perhitungan Terbanding berdasarkan dokument PO OC/2021/01594

TOTAL SHOOT JS a 000 0¢ “ 230000

oe Ser

bahwa dasar dilakukan koreksi pada saat proses pemeriksaan adalah berasal pada laporan keuangan Pemohon Banding, terdapat pencatatan atau data penerimaan uang Muka Penjualan (Advance Customer) buku besar Pemohon Banding sebesar Rp 90.137.565,-. Uang muka penjualan tersebut diterima pada rekening HSBC Pemohon Banding dengan rincian jurnal sebagai berikut: cl Display Document: Data Entry View

wm Dspa, Curresc, Gerers Ledger ve

Dara Frits, Vey

IL. SGKey Gr Account Account Deserpso- Woe Amounts Docuvenths QuPnTx CoProft Ceter AS Assignment Tex

1 40 241406531 241406531 PO Bank 4S3C Ingonzs 90,137,565 1277560035 55006010 12775000352022 Advance fram ~vafasar

2 SG 1S010007 1S010007 Agvarce Fras Customs ILIR SGS- 1277505023 LEFFSO0ISS2022 Ad ance Poo Trafaso

bahwa Pemohon Banding mencatat pada buku besar (ledger) akun Bank HSBC pada sisi debet sebesar Rp 90.137.565 dengan akun Advance from Customer pada sisi kredit dengan nilai yang sama sebesar Rp 90.137.565;

bahwa atas penerimaan uang muka tersebut merupakan penerimaan atas penyerahan barang ke kepada customer (Trafosour) yang berada di luar daerah pabean (ekspor) sehingga untuk penyerahan kegiatan ekspor Wajib Pajak, pemungutan PPN dengan tarif sebesar 0% (nol persen);

bahwa berikut ini Pemohon Banding sajikan summary dan juga alur atau flow transaksi penyerahan ekspor ke Trafosour :

Kama Customer | angmasuk Ne an tanggal | Uang masuk Nomor PER Tanggal PEB) No In (Tanggal Invoice

Tua mempan span

a. Purchase Order dari Trafosour

bahwa Banding menerima pesanan pembelian (Purchase Order) dari Trafosour dengan nomor dokumen OC/2021/01594 tanggal 15 September 2021 dengan rincian sebagaimana disajikan dalam tangkapan layar berikut:

PURCHASE ORDER: Core DU DPO Sta

tae ' oe rs poe a wots Tah "at La

, . ! ' 1 oi ' rst

' Boa mae or 1 boas

© : Tea Tan tab

: thos

Po Sih 5

Tr Sip Tea 7 Tran Tana

- Mnet wwii Vedas Loh Rag Katak icles Miia #

oot ts Si ara hee aot . ba i :

2 Uae a TT Tae ai 1 : Ian ~

PQ Ona ae Sanata Stee rye

To Pasar ' sot In . + . ! . rot rao | Deeb lace feet

' 1 nos pa

bahwa berdasarkan Pesanan Pembelian/PO Trafosour memesan Silicon Steel strip dengan luas masing-masing 140 mm dan 200 mm dengan berat masing-masing 35.000 dan 5.000 dengan mekanisme pembayaran pertama 5% (uang muka) dari total nilai transaksi, pembayaran kedua dengan term persentase 60% total nilai transaksi dan pembayaran terakhir dengan term 35% total nilai transaksi. Hal tersebut juga dijelaskan dalam Purchase Order yang dapat dibuktikan sebagaimana dalam tangkapan layar berikut :

“Payment Senar Dame a by Pa bet re prc cuction Stars und 3S once pn duction complete

am bebe tater Startins

"Termes of sales fe Gaib Sat sc cost

*Delfvery time: i ths nba Sein 4

bahwa dokumen pesanan pembelian Pemohon Banding telah sajikan pada Kemenkeu Sharing Folder dengan nama Order from Trafosour (Folder Dokumen pendukung Sengketa PPN Masa Oktober 2021) pada Sidang kelima tanggal 06 Mei 2025;

b. Penerbitan Proforma Invoice

bahwa setelah Pemohon Banding menerima pesanan pembelian, Pemohon Banding menerbitkan proforma Invoice dengan nomor CG/F-22/052 tanggal 24 Februari 2022. Dokumen proforma Invoice diterbitkan kepada Customer atau Trafosour S.A sebagai dasar penagihan uang muka pertama (5%) sebelum penyerahan Barang terjadi. Total nilai transaksi dengan Trafosour adalah sebesar USD 129.000. Berikut ini Pemohon Banding sajikan rincian Proforma invoice;

DATE: 22 ni DATE Lf lilt

3E\EF SAR EKA ER

PT. MAHINCRA ACCEL 3TEEL INGONES & APPL ZANT:

KE-08, CELTASL 2Ch AL ALBASIA SELATAN marina

CIBATU, SERANG, BARU, 3EKASI, Benang aan

WVEST ISA 17230 NE

INCOR ES 4

TERNS GF BAY EK.

TEAMS OF CE ERY: Bello pa Taat

PORT C= LOGALINE: papar

re es HP ran.

CIN TRY OF FINA GEST MATICH: COLNTRY OF CAIEIM OF SCCCS:

. N eT? TIT PRICE SEL

Po: [este san san an aoi se | ois [sense | panes

II [sta Ee cies | oe [sass | pease

SANG SCTAL FCSPRICE | | 232.) -

bahwa kemudian untuk melakukan penagihan atas term kedua (30%) Pemohon Banding menerbitkan Kembali Proforma Invoice dengan nomor : CG/F-22/053 tanggal 24 Februari 2022 dengan rincian sebagai berikut :

SAS IRL IASI: Boro DED eet ee

he IR ES Ara IT Soon Arr ana

Dina ey DI Era

Peas ag EA AA

— Aa EEERES

a TPA HN LIL LINE LITSTIEL INI In 3

bahwa dokumen Proforma Invoice tersebut telah disampaikan pada saat proses pemeriksaan dan juga proses Keberatan kepada Terbanding. Penerimaan uang muka 5% dan 30% didasarkan dari nilai yang tertera pada Proforma Invoice;

c. Penerbitan Invoice dari Pemohon Banding

bahwa setelah menerima pesanan pembelian dari Trafosour Pemohon Banding menerbitkan Invoice dengan nomor : F-23/03 pada tanggal 16 April 2022. Dokumen Invoice diterbitkan bersamaan dengan penyerahan barang. Nilai pelunasan juga didasarkan pada nilai Invoice berbeda dengan nilai pembayaran uang muka term pertama dan kedua yang didasarkan pada nilai Proforma Invoice. Adapun Invoice tersebut memuat keterangan nomor Purchase Order yang diterbitkan oleh Trafosour yang dibuktikan dari keterangan pada Invoice sebagai berikut :

K VOICE NO: F-23.02 POKG: na DEM

DATE 18 94 2022 DATE: 02225

SUPPLIER: CUSTOMER:

TERNS OF DELIVERY TERNS OF PAYNENT

260) ASTER NSF ITN GS MATIK AL

Ea ween mt INTPR SE AW OLKT

PESSRIPTICN MT! (JST: (JSD)

bahwa dapat dilihat dari Invoice tersebut nomor yang tercantum adalah nomor PO yang diterbitkan oleh Trafosour dengan nama Customer yang sama yakni Trafosour;

bahwa kemudian apabila melihat lagi secara rinci pada deskripsi Invoice juga sudah memuat nama barang yang sama dengan barang yang ada pada PO, barang pertama dengan ukuran 140 mm, kedua dengan ukuran 200 mm, hal tersebut sesuai dengan Dokumen PO yang diterbitkan oleh Trafosour;

TERNS OF SELIVERY TERNS OF PAYKEKT

Pl; SES0RE Sal TE EAST

eee; 45° ES NSF STAN WATER AL

8. 25k ay aTy INTPR SE ANOLAT

#SERIPTISI IMT: LIST JSD

Dae fs [ee

49.029 | Total Invoice “2908368

bahwa berdasarkan keterangan pada Invoice dapat dilihat bahwa terdapat perbedaan yang sangat kecil antara Berat atau Qty (MT) Invoice dan Purchase Order, pada PO total berat adalah 40.000 sedangkan di Invoice 40.026. Hal tersebut adalah hal normal karena saat Pesanan dari Customer, barang belum diukur secara pasti masih bersifat estimasi namun setelah diukur secara nyata oleh Pemohon Banding maka beratnya adalah sebesar 40.026 sehingga di Invoice disajikan berat yang sesunggunya atau actual Weight sebesar 40.026;

bahwa berdasarkan hal tersebut maka nilai transaksi dengan Trafosour adalah sebesar 129.083,85 dengan mekanisme pembayaran dilakukan dengan 3 term, yang pertama 5% dari Nilai Proforma Invoice, 30% dari nilai Proforma Invoice sebelum produksi dimulai dan term terakhir adalah sebesar 65% setelah inspeksi barang selesai. Mekanisme pembayaran adalah permintaan dari Trafosour sesuai dengan Purchase Order;

bahwa dokumen Invoice kami sajikan pada Kemenkeu Sharing Folder dengan nama Invoice Trafosour (Folder Dokumen pendukung Sengketa PPN Masa Oktober 2021) pada Sidang kelima tanggal 06 Mei 2025;

d. Penerimaan pembayaran dari Trafosour

bahwa sebagaimana dijelaskan dalam Point a, b, c di atas dan juga tercantum dalam PO dan Invoice, Pemohon Banding menerima pembayaran dari Trafosour sebanyak 3 (tiga kali) dengan rincian sebagai berikut :

• Pembayaran pertama diterima pada tanggal 04 Oktober 2021 dengan nilai IDR Rp 90.137.565 dengan rincian nilai USD 6.405 dengan Kurs 14.073.

bahwa apabila merujuk ke Proforma Invoice, total Invoice adalah sebesar USD 129.000 sehingga 5% dari total Invoice adalah USD 6.450 sehingga terdapat selisih dengan nilai pembayaran yang diterima oleh Pemohon Banding. Selisih tersebut disebabkan oleh adanya biaya administrasi Bank yang dipotong oleh Trafosour, hal tersebut adalah lumrah terjadi apabila melakukan transaksi dengan Customer yang berbeda negara karena terdapat biaya Bank yang harus ditanggung oleh Pemohon Banding. Hal tersebut dapat dibuktikan dari pencatatan atau buku besar Pemohon Banding Tahun 2021;

. Display Document: Data Entry View

3 va spa, Curang, Genera Lede Ves

Data Entss ver

Reference ALUANTE DITES Cuss-Come,he

Cures. ii? edger Got

1. Sae Gel Account Accourt Cesaeten Woe Amel kametha 9LEnTx Co rom Ceres FS Assigntr en Tee

1 40 241406531 24100831 PT San< FS3¢ Irdanes 90,137,565 1277500035 55002010 1275000352022 Acvarce Fem Trafasar

20 (sath congas Adera Fray Cust Te 90. 227,505- 1277900035 12775900552022 Acvarce Por Tra‘asar

bahwa dokumen Penerimaan uang muka 5% kami sajikan pada Kemenkeu Sharing Folder dengan nama Penerimaan Uang Masuk 5% Term 1 (Folder Dokumen pendukung Sengketa PPN Masa Oktober 2021 – Ekspor) pada Sidang kelima 06 Mei 2025;

• Pembayaran kedua diterima pada tanggal 24 Maret 2022 dengan nilai IDR Rp 549.810.900 dengan rincian nilai USD 38.700 dengan Kurs 14.207. Apabila merujuk ke proforma Invoice, total Invoice adalah sebesar USD 129.000 sehingga 30% dari total Invoice adalah USD 38.700.

bahwa dokumen Penerimaan uang muka 30% kami sajikan pada Kemenkeu Sharing Folder dengan nama Penerimaan Uang Masuk 30% Term 2 (Folder Dokumen pendukung Sengketa PPN Masa Oktober 2021 – Ekspor).

,.. Display Document: Data Entry View

• bahwa Pembayaran ketiga atau Final Payment diterima pada tanggal 21 April 2022 dengan nilai IDR Rp 1.189.598.001 dengan rincian nilai USD 83.904,50 dengan Kurs 14.178. Apabila merujuk ke Invoice, total Invoice adalah sebesar USD 129.083,85 sehingga 65% dari total Invoice adalah USD 83.904, 50 tidak terdapat selisih karena saat pembayaran Final atau terakhir Trafosour tidak melakukan pemotongan atas biaya Bank;

bahwa Dokumen Penerimaan uang muka 30% kami sajikan pada Kemenkeu Sharing Folder dengan nama Penerimaan Uang Masuk 30% Term 2 (Folder Dokumen pendukung Sengketa PPN Masa Oktober 2021) pada Sidang kelima 06 Mei 2025;

bahwa semua pembayaran dilakukan dengan dasar Proforma Invoice, karena barang yang dipesan oleh Trafosour masih dalam proses produksi sehingga setiap pembayaran didasarkan pada Proforma Invoice. Invoice diterbitkan setelah barang selesai diproduksi yakni pada tanggal 16 April 2022;

e. Pemberitahuan Ekspor Barang

bahwa sehubungan dengan penyerahan barang ke Luar Daerah pabean tersebut dalam hal ini ke lawan transaksi Trafosour. Pemohon Banding memberitahukan ke Kantor Pabean dengan menggunakan Pemberitahuan Pabean Ekspor dengan nomor pengajuan 040300-000445-20220422- 000005 tanggal 11 Mei 2022;

bahwa hal tersebut sesuai dengan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 155/PMK.04/2022 tentang Kepabeanan di Bidang Ekspor ;

Pasal 2

(1) Barang yang akan diekspor wajib diberitahukan ke Kantor Pabean dengan menggunakan Pemberitahuan Pabean Ekspor.

(2) Kewajiban untuk memberitahukan ke Kantor Pabean dengan menggunakan Pemberitahuan Pabean Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga berlaku terhadap Ekspor:

a. barang yang pada saat impornya telah diberitahukan sebagai barang impor sementara;

b. barang yang akan diimpor kembali, sehingga pada saat impornya dapat diperlakukan sebagai barang impor kembali; atau

c. barang yang dikenakan Bea Keluar melebihi batas pengecualian pengenaan Bea Keluar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Pemberitahuan Pabean Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat digunakan :

a. untuk setiap pengeksporan; atau

b. secara berkala.

(4) Penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, dilakukan atas Ekspor barang berupa:

a. tenaga listrik;

b. barang cair; atau

c. gas, yang pengangkutannya dilakukan melalui transmisi atau saluran pipa.

(5) Penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, dilaksanakan dengan periode paling lama 1 (satu) bulan.

Pemberitahuan Ekspor Barang tersebut memuat nama Customer yakni Trafosour S.A :

dan juga nilai transkasi ekpsor dengan nilai 129.083,85 USD sesuai dengan nilai yang tercantum dalam Invoice;

2. Sanggahan atas penjelasan tertulis Terbanding

bahwa Terbanding dalam proses keberatan dan Sidang menjelaskan dasar ketidaksetujuan terhadap Pemohon Banding dengan penjelasan sebagai berikut :

- bahwa didalam rekening koran yang disampaikan oleh Wajib Pajak menunjukkan tanggal transaksi 04 Oktober 2021 dan detil informasi kurs saat transaksi sebesar $6405;

- bahwa pada Proforma Invoice nomor CG/F-22/052 tanggal 24 Februari 2022 menunjukkan nilai $6450;

- bahwa terdapat ketidaksesuaian data/dokumen yang diberikan oleh Wajib Pajak untuk membuktikan bahwa koreksi atas Uang Muka Penjualan (Advance Customer) tersebut merupakan Penyerahan Barang Kena Pajak ke luar daerah Pabean;

bahwa penjelasan Terbanding tersebut adalah tidak berdasar dan terkesan hanya merugikan Pemohon Banding, Pemohon Banding menyatakan bahwa penjelasan tersebut adalah keliru dan tidak tepat karena Terbanding tidak melakukan pengecekan secara menyeluruh atas dokumen yang disajikan oleh Pemohon Banding;

uang masuk di hank ,

, Tanggal Uang Jumlah Uang , Persentase | Biaya

Periode Pembayaran (setelah dikurangi hiaya | Persentase Kurs ,

Masuk masuk (IDR) , seharusnya | admin

admin

Isa uangmasuk 1 920 58 an NN ESA

Selisin 74,33

bahwa pertama, data penerimaan uang masuk pada rekening Koran menyatakan bahwa nilai uang muka yang diterima oleh Pemohon Banding dari Customer atau pelanggan adalah sebesar Rp 90.137.565 dengan rincian USD 6.405,00 kurs 14.073. Nilai 6.405 tersebut adalah nilai 5% dari total nilai Invoice sebesar 129.083,85 setelah dipotong dengan biaya transfer Bank antar Negara. Apabila merujuk ke Invoice nilai total transaksi adalah 129.083,85 sehingga 5% adalah sebesar USD 6.454 namun karena transaksi dilakukan antar negara terdapat biaya Bank yang harus ditanggung oleh Pemohon Banding sebesar USD 49 yang langsung dipotong oleh Trafosour;

bahwa kedua, keterangan penerimaan pembayaran dari Trafosour adalah Proforma Invoice, Proforma Invoice adalah Invoice sementara yang diterbitkan berdasarkan data dari Purchase Order, sebagaimana Pemohon Banding jelaskan dalam point a Purchase Order dari Trafosour bahwa terdapat perbedaan berat barang antara Purchase Order dengan berat 40.000 dibandingkan di Invoice 40.026 karena PO hanya melakukan estimasi awal berat barang sedangkan di Invoice sudah berat yang sesungguhnya;

bahwa apabila melihat Proforma Invoice maka total berat barang adalah 40.000 yang dihitung berdasarkan Purchase Order sehingga total nilai transaksi adalah sebesar 129.000 USD berbeda dengan nilai Invoice 129.083 USD Apabila dihitung persentase 5% dari 129.000 hasilnya adalah 6.450 berbeda dengan rincian uang yang diterima sebesar 6.405 (seteleh dipotong biaya transfer);

bahwa Pengujian dokumen yang dilakukan Terbanding dengan membandingkan nilai Proforma Invoice dengan nilai uang masuk yang diterima Pemohon banding adalah tidak tepat, nilai uang masuk adalah nilai sesuai dengan Invoice alih-alih Proforma Invoice yang bersifat sementara;

bahwa berdasarkan penjelasan, uraian di atas dan dokumen pendukung yang telah Pemohon Banding sampaikan dalam proses sidang maka seyogianya

sudah jelas bahwa uang muka dengan nilai Rp 90.137.565 yang diterima oleh Pemohon Banding merupakan nilai uang muka atas penyerahan ekspor dengan tarif PPN 0%. Apabila merujuk kepada koreksi Terbanding maka terdapat kesalahan dalam penerapan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai yang memiliki dampak kerugian untuk Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan dalil-dalil para pihak, pokok sengketa bersifat kebenaran materiil terkait penyerahan BKP yang terutang PPN;

bahwa dasar hukum terkait sengketa a quo sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU KUP) antara lain mengatur sebagai berikut: Pasal 12 ayat (3):

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang; Pasal 29 ayat (2):

Untuk keperluan pemeriksaan petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan dan harus memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa.

Dalam Penjelasannya antara lain ditegaskan bahwa:

... Pendapat dan kesimpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan ...;

2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 (UU PPN) antara lain mengatur:

Pasal 4 ayat (1):

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan BKP di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh

Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan JKP di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh

pengusaha;

d. pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

Pasal 13:

(1) Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap:
a. penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (1) huruf a atau huruf f dan/atau Pasal 16D;
b. penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (1) huruf c;
c. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g; dan/atau
d. ekspor Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)
huruf h;
(1a) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat pada:
a. saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena
Pajak;
b. saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran
terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum
penyerahan Jasa Kena Pajak;
c. saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian
tahap pekerjaan; atau
d. saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri
Keuangan.

3. Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, antara lain mengatur:

Pasal 10 ayat (2):

Dalam hal nilai kontrak atau perjanjian tertulis sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas

Barang Mewah, dalam kontrak atau perjanjian tertulis wajib disebutkan nilai kontrak atau perjanjian tertulis tersebut termasuk Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;

bahwa untuk mendukung dalil/pendapatnya, dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan dokumen dan bukti-bukti terkait antara lain sebagai berikut:

1. Audit Report Pemohon Banding Tahun 2021;

2. Purchase Order Trafosur S A

3. Invoice Trafosur S A,

4. Packing List Trafosur S A,

5. Nota Pelayanan Ekspor AJU 005,

6. PEB Nomor : 040300-000445-20220422-000005,

7. Bukti Penerimaan 5% (Term-1)Trafosur S A,

8. Bukti Penerimaan 30% (Term-2)Trafosur S A

9. Bukti Penerimaan Full Payment Trafosur S A;

bahwa untuk mendukung dalil/pendapatnya, dalam persidangan Terbanding menyerahkan dokumen dan bukti-bukti antara lain berupa:

1. Kertas Kerja Pemeriksaan;

2. Laporan Hasil Pemeriksaan; dan

3. Laporan Penelitian Keberatan.

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti dan keterangan yang disampaikan para pihak dalam persidangan serta ketentuan peraturan perundang-undangan, Pengadilan Pajak memberikan pertimbangan dan pendapat sebagai berikut;

bahwa pada prinsipnya seluruh keterangan dan alat bukti yang disampaikan para pihak dalam persidangan telah dinilai oleh Pengadilan Pajak, namun keterangan dan alat bukti yang diuraikan dan dipertimbangkan oleh Pengadilan Pajak hanya yang relevan dengan pokok sengketa;

Koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp90.137.565,00

bahwa koreksi a quo dilakukan Terbanding berdasarkan adanya penerimaan uang pada tanggal 4 Oktober 2021 dengan dalil bahwa uang yang diterima tersebut terkait penyerahan BKP yang terutang PPN dan tidak dilakukan pemungutan PPN oleh Pemohon Banding berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf a jo Pasal 13 ayat (1a) UU PPN;

bahwa Pemohon Banding menolak koreksi a quo dengan dalil bahwa penerimaan pembayaran tersebut merupakan Uang Muka Penjualan (Advance Customer) yang termasuk nilai PPN dan telah dipungut dan dilaporkan oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPN, atas penyerahan BKP di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha dikenai PPN;

bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (1) jo ayat (1a) huruf b UU PPN, Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak yang harus dibuat pada saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak;

bahwa berdasarkan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012, dalam hal nilai kontrak atau perjanjian tertulis sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dalam kontrak atau perjanjian tertulis wajib disebutkan nilai kontrak atau perjanjian tertulis tersebut termasuk Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;

bahwa menurut Pemohon Banding, berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan SPUH, koreksi Terbanding dilakukan atas DPP Penyerahan yang PPN harus dipungut dengan nilai Rp90.137.565,00 yang terdiri dari uang muka sebesar Rp90.137.565,00 atas transaksi dengan customer Trafosour SA;

bahwa terkait nilai uang masuk sebesar Rp90.137.565,00, Pemohon Banding mendalilkan bahwa nilai uang masuk sebesar Rp90.137.565,00 saat

menerbitkan Invoice atas total keseluruhan nilai penyerahan Barang Kena Pajak kepada lawan transaksi yaitu Trafosour SA atas penyerahan barang ke kepada customer (Trafosour) yang berada di luar daerah pabean (ekspor) sehingga untuk penyerahan kegiatan ekspor Wajib Pajak, pemungutan PPN dengan tarif sebesar 0% (nol persen);

bahwa berdasarkan Purchase Order dari Trafosour SA dengan nomor dokumen OC/2021/01594 tanggal 15 September 2021, diketahui bahwa Trafosour SA melakukan pesanan barang berupa Silicon Steel strip dengan luas masing- masing 140 mm dan 200 mm dengan berat masing-masing 35.000 dan 5.000 dengan mekanisme pembayaran pertama 5% (uang muka) dari total nilai transaksi, pembayaran kedua dengan term persentase 60% total nilai transaksi dan pembayaran terakhir dengan term 35% total nilai transaksi sehingga total harga pada Purchase Order adalah sebesar USD129,000.00 dengan pemungutan PPN dengan tarif sebesar 0% (nol persen);

bahwa berdasarkan proforma Invoice dengan Nomor CG/F-22/052 tanggal 24 Februari 2022. Dokumen proforma Invoice diterbitkan kepada Customer atau Trafosour S.A sebagai dasar penagihan uang muka pertama (5%) sebelum penyerahan Barang terjadi. Total nilai transaksi dengan Trafosour adalah sebesar USD 129.000, sehingga total nilai yang ditagihkan sebesar USD6450;

bahwa pembayaran pertama diterima pada tanggal 4 Oktober 2021 dengan nilai IDR Rp 90.137.565 dengan rincian nilai USD 6.405 dengan Kurs Rp14.073, terdapat selisih dengan nilai pembayaran yang diterima oleh Pemohon Banding. Selisih tersebut disebabkan oleh adanya biaya administrasi Bank yang dipotong oleh Trafosor;

bahwa berdasarkan jurnal SAP atas GL akun 241406531-PT Bank HSBC Indonesia dan GL akun 14010001-Advance From Custome, diketahui bahwa dicatat transaksi pada tanggal 04/10/2021 dengan deskripsi 'Advance from Trafasor' sebesar Rp90.137.565,00;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, bukti PO, proforma invoice, dan pencatatan SAP menunjukkan bahwa total nilai yang ditagihkan dalam proforma invoice

sebesar Rp90.137.565, dicatat sebagai penerimaan uang pada akun 241406531-PT Bank HSBC Indonesia dengan total nilai sebesar Rp90.137.565;

bahwa oleh karena itu, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dalil Pemohon Banding bahwa penerimaan uang sebesar Rp90.137.565,00 atas transaksi dengan Customer Trafasor, dapat diterima;

bahwa dikaitkan dengan ketentuan dalam Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2012, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa PO dan proforma invoice telah menyatakan bahwa nilai yang ditagihkan oleh Pemohon Banding termasuk pemungutan PPN dengan tarif sebesar 0% (nol persen);

bahwa menurut Pengadilan Pajak, sesuai dengan proses bisnis Pemohon Banding, dimungkinkan perbedaan berat barang aktual yang dikirim Pemohon Banding sehingga profoma invoice yang masih bersifat estimasi difinalisasi dengan invoice yang memuat aktual barang yang dikirim;

bahwa faktanya, invoice yang diterbitkan dengan referensi PO No. OC/2021/01594 mencantumkan aktual kuantitas sebesar 40.000 dan nilai tagihan sebesar USD129.000,00, berbeda dengan proforma invoice dengan kuantitas berat sebesar 40.026 dan nilai yang ditagihkan sebesar USD129.083,85;

bahwa terkait selisih dengan nilai pembayaran yang diterima oleh Pemohon Banding sebesar USD45.00, pembayaran pertama diterima pada tanggal 4 Oktober 2021 dengan nilai IDR Rp 90.137.565 dengan rincian nilai USD 6,405 dengan Kurs Rp14.073, terdapat selisih dengan nilai pembayaran yang diterima oleh Pemohon banding sebesar USD6,450 tersebut disebabkan oleh adanya biaya administrasi Bank yang dipotong oleh Trafosor;

bahwa oleh karena itu, alasan penolakan Terbanding bahwa masih terdapat selisih antara Uang masuk yang diterima pemohon banding dan dokumen (Invoice dan Faktur Pajak), Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dalil Pemohon Banding bahwa perbedaan tersebut disebabkan perbedaan kuantitas

berat barang yang dikirim berdasarkan proforma dan diterima pembayarannya dengan aktual kuantitas berdasarkan invoice dan adanya biaya administrasi Bank yang dipotong oleh Trafosour dapat diterima;

bahwa oleh karena itu, dalil koreksi Terbanding bahwa atas penerimaan uang tidak dilakukan pemungutan PPN oleh Pemohon Banding, tidak dapat diterima;

bahwa berdasarkan fakta dan pertimbangan hukum tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa cukup alasan hukum untuk tidak mempertahankan koreksi a quo;

bahwa terdapat koreksi Terbanding atas Kredit Pajak sebesar Rp2.950.283,00 yang berasal dari nilai Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan menurut Terbanding sebesar Rp9.998.688.406 dan nilai Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp10.001.538.689,00 yang masih dimasukkan dalam perhitungan menurut Pemohon Banding dalam surat bandingnya;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat oleh karena Pemohon Banding tidak memberikan dokumen pendukung apapun terkait dengan koreksi tersebut, maka koreksi Terbanding atas Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan tetap dipertahankan;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk Mengabulkan Sebagian banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1.Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilai-nya harus dipungut sendiri131.162.566,000,00131.162.566,00
2.Pajak Masukan2.950.283,002.950.283,000,00

Menimbang bahwa atas hasil Pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri menjadi sebagai berikut:

Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri menurut TerbandingRp 90.137.565,00 Koreksi Tidak Dapat Dipertahankan Pengadilan PajakRp 90.137.565,00 Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri menurut Pengadilan PajakRp0,00

Menimbang bahwa atas hasil Pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan menjadi sebagai berikut:

Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan menurut TerbandingRp 9.998.688.406,00 Koreksi Tidak Dapat Dipertahankan Pengadilan PajakRp0,00 Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan menurut Pengadilan PajakRp 9.998.688.406,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00493/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 21 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2021 Nomor 00567/207/21/431/23 tanggal 26 Juli 2023, atas nama PT MAHINDRA ACCELO STEEL INDONESIA, NPWP 90.338.648.0-018.000, beralamat di Jl. Albasia Selatan Blok K6-09 Delta Silicon 8, Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

No.UraianJumlah (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri0,00
Jumlah seluruh penyerahan0,00
2.Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri0,00
3.Dikurangi
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan9.998.688.406,00
Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan9.998.688.406,00
Jumlah Penghitungan PPN Kurang/(Lebih) Bayar(9.998.688.406,00)
4.Kelebihan Pajak yang sudah:
- Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya10.001.638.689,00
5.PPN yang Kurang Dibayar2.950.283,00
6.Sanksi Administrasi Kenaikan Pasal 13 (3) Huruf c KUP2.212.712,00
7.Jumlah PPN yang Masih Harus/(Lebih) Dibayar5.162.995,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 5 Agustus 2025 oleh Adriana Dwi Hardjanti, S.H., M.Ec.. sebagai Hakim Ketua, Ferdy Alfonsus Sihotang, S.H., M.Si, M. Hum. dan Rusdi Yanis, S.E., M.M., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2026 oleh Majelis Hakim tersebut

dan dibantu oleh Muchammad Rachman Abdi Nugroho, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Ferdy Alfonsus Sihotang, S.H., M.Si, M. Hum.Adriana Dwi Hardjanti, S.H., M.Ec.

Ditandatangani Secara Elektronik

Rusdi Yanis, S.E., M.M., M.H.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Muchammad Rachman Abdi

Nugroho, S.H., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.