P U T U S A N
Nomor PUT-008231.16/2024/PP/M.XVIIIA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00489/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 21 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2022 Nomor 00016/207/22/431/23 tanggal 26 Juli 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 008231.16/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT MAHINDRA ACCELO STEEL INDONESIA, NPWP 90.338.648.0-018.000, beralamat di Jl. Albasia Selatan Blok K6-09 Delta Silicon 8, Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat dalam hal ini diwakili oleh Rudy Elizer Tiendas, Jabatan Direktur;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Rezon Gading Pane
Jabatan: Kuasa Hukum
Surat Kuasa Khusus : 003/ADM-LO/MASI/I/2025tanggal10
Januari 2025
Izin Kuasa Hukum : KEP-140/PP/IKH/2024 tanggal 12 Februari
2024
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
LAWAN
Direktur Jenderal Pajak, beralamat di Menara Mandiri II, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 54-55, Jakarta Selatan 12190, yang hadir dalam persidangan yaitu: