Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 71 halaman

PUT-008213.99/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025

PT Matahari Surya Mitra Pangan, Gugatan Pajak, Tahun pajak 2016

Menolak

PUTUSAN

Nomor PUT-008213.99/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui e-TaxCourt mengenai Gugatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00006/206/19/657/24 tanggal 26 Agustus 2024 Tahun Pajak 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 008213.99/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT Matahari Surya Mitra Pangan, NPWP 81.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Jl. Industri Mendit No. 88A RT 003 RW 001, Pakis, Kab. Malang, yang diwakili oleh Yustinus Wibowo Saputra, jabatan: Direktur, (mataharisuryamitrapangan@gmail.com);

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Yustinus Wibowo Saputra,

Jabatan: Direktur, berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT Matahari Surya Mitra Pangan Nomor 07 tanggal 25 Agustus 2022;

2. Nama: Fungsiawan,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1525/PP/IKH/2023tanggal9 November 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 01/MSMP-SK/XII/2024 tanggal 3 Desember 2024,

3. Nama: Kahfi Permana,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-146/PP/IKH/2024 tanggal 12 Februari 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 02/MSMP-SK/XII/2024 tanggal 3 Desember 2024,

4. Nama: Rinto Setiyawan,

Jabatan: Pegawai, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 03/MSMP-SK/XII/2024 tanggal 3 Desember 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;

Lawan

Direktur Jenderal Pajak, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama / NIP: Heri Basuki Rudianto /

19680108 198912 1 001,

Jabatan: Kepala Seksi,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jawa Timur III,

2. Nama / NIP: Siti Fadlilah / 19750113 199511 2 001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jawa Timur III,

3. Nama / NIP: Tri Heriyanto / 19850605 200710 1 001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jawa Timur III,

4. Nama / NIP: Dhanang Bagus Setiawan /

19880602 201012 1 006,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jawa Timur III, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-308/WPJ.12/2025 tanggal 14 April 2025,

5. Nama / NIP: Barkah Murah / 19760213 199903 2 001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jawa Timur III,

PT Matahari Surya Mitra Pangan

6. Nama / NIP: Tenti Tiffany / 19760808 199602 2 001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jawa Timur III,

7. Nama / NIP: Novi Ariyanto / 19831 101 200312 1 001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jawa Timur III,

8. Nama / NIP: Rahadi Ari Baskoro /

19850711 200901 1 003,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jawa Timur III,

9. Nama / NIP: Raden Bayu Agus Priyanto /

19890830 201210 1 002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

Jawa Timur III, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-284/WPJ.12/2025 tanggal 14 Maret 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-

1371/PP/BR/2024 tanggal 7 November 2024;

Telah membaca Surat Gugatan Nomor 05/MSMP/IX/2024 tanggal 25 September 2024;

Telah membaca Surat Tanggapan Nomor S-25/STG/PJ/WPJ.12/2024 tanggal 24 Oktober 2024;

Telah membaca Surat Bantahan Nomor 05/MSMP-G/XI/2024 tanggal

26 November 2024;

PT Matahari Surya Mitra Pangan

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Penghasilan Nomor 00006/206/19/657/24 tanggal 26 Agustus 2024 Tahun Pajak 2019 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Singosari;

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak a quo, Penggugat berpendapat penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, sehingga dengan surat Nomor 05/MSMP/IX/2024 tanggal 25 September 2024 mengajukan Gugatan yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 25 September 2025 (secara elektronik melalui e-TaxCourt);

Menimbang bahwa Penggugat dalam Surat Gugatan Nomor

05/MSMP/IX/2024 tanggal 25 September 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan

1. bahwa Penggugat mengajukan gugatan berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf d Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- undang (selanjutnya disebut ”UU KUP”);

PT Matahari Surya Mitra Pangan

2. bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 40 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa Surat Gugatan ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa Surat Gugatan disampaikan masih dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterima Surat a Quo tanggal 28 Agustus 2024 berdasarkan resi pos nomor P2408280033426;

c. bahwa terhadap 1 (satu) Surat a Quo diajukan 1 (satu) Gugatan;

3. bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 41 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa Surat Gugatan ditanda tangani oleh Yustinus Wibowo Saputra jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 7 tanggal 25 Agustus 2022;

Spe pe pam ta Ab Ag PENA EN | x Kk. PAT AN AG:

Wok ew YAI ROD SN OW MAE

SS DANG MERDUWATIL S.H

LN SA ARON

PT Matahari Surya Mitra Pangan

b. bahwa Gugatan diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

c. bahwa pada Surat Gugatan telah dilampirkan salinan Surat a Quo;

bahwa dengan demikian surat Gugatan yang diajukan Penggugat terhadap Surat a Quo telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Objek Gugatan

bahwa objek Gugatan dalam perkara ini adalah “Surat a quo” yang diterbitkan oleh Tergugat, yang Penggugat terima cap pos pada tanggal 28 Agustus 2024 berdasarkan resi pos nomor P2408280033426;

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Gugatan

bahwa pokok sengketa dalam gugatan ini adalah surat a quo yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

bahwa berikut Penggugat uraikan kronologis penerbitan Surat a Quo tersebut serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang dilanggar oleh Tergugat:

a. KRONOLOGIS GUGATAN

bahwa untuk menjelaskan Gugatannya, Penggugat akan menerangkan terkait kronologis diterimanya surat a quo;

No.TanggalUraianKeterangan
1.25 Oktober 2023Tergugat menyampaikan surat Panggilan Dalam Rangka Pertemuan Sehubungan dengan Pemeriksaan Lapangan Nomor S- 827/KPP.1210/2023 tanggal 24 Oktober 2023 dan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan nomor S-Bahwa Tergugat menyampaikan surat-surat tersebut melalui whatsapp dan hardfile surat-surat tersebut baru disampaikan pada saat pelaksanaan pertemuan sehubungan dengan pemeriksaan

PT Matahari Surya Mitra Pangan

No.TanggalUraianKeterangan
469/RIK.SIS/KPP.1210/2023 tanggal 23 Oktober 2023 melalui whatsapp. Surat panggilan ini disampaikan kepada Penggugat bersama dengan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan.lapangan yaitu pada tanggal 3 November 2023.
2.3 November 2023Penggugat telah menerima Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan nomor S-469/RIK.SIS/KPP.1210/2023 tanggal 23 Oktober 2023 dan surat Panggilan Dalam Rangka Pertemuan Sehubungan dengan Pemeriksaan Lapangan Nomor S-827/KPP.1210/2023 tanggal 24 Oktober 2023, sehubungan dengan pemberitahuan pemeriksaan lapangan berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan nomor PRIN- 348/RIKSIS/KPP.1210/2023 Tanggal 23 Oktober 2023. Bahwa atas surat-surat ini baru Penggugat terima pada saat pertemuan panggilan sehubungan pemeriksaan lapangan.Jangka waktu pengujian Pemeriksaan Lapangan pada surat ini disebutkan paling lama 6 (enam) bulan. Berarti bahwa jangka waktu pengujian Pemeriksaan Lapangan seharusnya berakhir maksimal pada tanggal 3 Mei 2024. Bahwa surat tersebut, Penggugat terima pada saat pertemuan sehubungan dengan pemeriksaan lapangan. Hal ini Tergugat tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 27 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (selanjutnya disebut “PMK 17/2013”).
3.3 November 2023Penggugat menghadiri panggilan Tergugat di KPP Pratama Singosari.Tergugat tidak menyampaikan kuesioner pemeriksaan kepada Penggugat.
4.30 Juli 2024Tergugat menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) nomor S- 00224/RIK.SIS/KPP.1210/2024 tanggal 30 Juli 2024.Bahwa Tergugat menelepon Penggugat untuk mengambil secara langsung SPHP di KPP Pratama Singosari.
5.2 Agustus 2024Penggugat menyampaikan Sanggahan SPHP nomor SPP/2024/08/02 tanggal 2 Agustus 2024 tentang Tanggapan atas surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan.
6.14 Agustus 2024Penggugat menerima Surat Undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Masa/ Tahun Pajak Januari-Desember 2019 nomor S-605/KPP.1210/2024 tanggal 5 Agustus 2024.Penggugat menerima surat undangan pembahasan tersebut pada tanggal dan waktu yang sama dengan pelaksanaan pembahasan akhir hasil pemeriksaan.
7.21 Agustus 2024Penggugat menyampaikan kepada Tergugat surat permohonan nomor 01/MSMP/VIII/2024 tanggal 20 Agustus 2024 tentang Permohonan Informasi Berita Acara Pembahasan Akhir HasilBahwa sampai dengan surat ini disampaikan, Tergugat tidak memberikan tanggapan dan tidak memberikan dokumen yang diminta oleh Penggugat.

PT Matahari Surya Mitra Pangan

No.TanggalUraianKeterangan
Pemeriksaan, Risalah Pembahasaan, dan Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir Serta Kertas Kerja Pemeriksaan (KPP).
8.28 Agustus 2024Penggugat menerima surat a quo.

b. PENJELASAN KRONOLOGIS GUGATAN DAN DASAR HUKUM YANG BERKAITAN

1. Tanggal 25 Oktober 2023

a. bahwa waktu dilaksanakannya pertemuan yang ditentukan dalam surat tersebut adalah pada hari Jumat tanggal 3 November 2023. Hal ini berarti, waktu ditentukannya pelaksanaan pertemuan melewati 5 (lima) hari dari jangka waktu yang ditentukan sesuai Pasal 2 ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 07/PJ/2017 tentang Pedoman Pemeriksaan Lapangan dalam Rangka Pemeriksaan untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (yang selanjutnya disebut “PER- 07/PJ/2017”) yang berbunyi:

”Waktu dilaksanakannya pertemuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditentukan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterbitkannya surat panggilan, dengan mempertimbangkan lokasi Wajib Pajak.” senin selasa rabu kamis jumat sabtu senin selasa rabu kamis jumat sabtu

2 3 4 5 6 7 1 2 3 4

9 10 11 12 13 14 6 7 8 9 10 11

16 17 18 19 20 21 13 14 15 16 17 18

23 24 25 26 27 28 20 21 22 23 24 25

30 31 27 28 29 30 co beng pln Polak naa Fb ete dee

PT Matahari Surya Mitra Pangan

Pa KEMENTI BIAN KEUANGAN PEPLIBL IR INDORE SS

. OKE TKA LE NE RAL PA Ah

2 EN ey fas WR A TAT TEND AL et AR TE BR eR OR aN a LNG PR TANI SOND SA

. - m wows. ta we :

. . . Ya Le 3 7 at

[oe T° tf) + '

. ren ny tf 7 ia ‘

- na “ aS. oO

- ON J ang

: mic Os tao 0

2 Bot seller

, ne eo b. bahwa penyampaian surat Panggilan Dalam Rangka Pertemuan Sehubungan dengan Pemeriksaan Lapangan Nomor S- 827/KPP.1210/2023 tanggal 24 Oktober 2023 dan Surat PemberitahuanPemeriksaanLapangannomorS- 469/RIK.SIS/KPP.1210/2023 tanggal 23 Oktober 2023 melalui whatsapp bertentangan dengan ketentuan Pasal 1 ayat (2) PER- 07/PJ/2017 yang berbunyi:

“(2) Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui faksimili, pos dengan bukti pengiriman surat, atau jasa pengiriman lainnya dengan bukti pengiriman.”

2. Tanggal 3 November 2023

a. bahwaTergugatmenyampaikanSuratPemberitahuan Pemeriksaan Lapangan nomor S-469/RIK.SIS/KPP.1210/2023 tanggal 23 Oktober 2023 pada saat panggilan tersebut. Perbuatan Tergugat tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 27 ayat (3) PMK 17/2013 yang berbunyi:

“Dalam hal Pemeriksaan dilakukan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan, pertemuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau

PT Matahari Surya Mitra Pangan

ayat (2) dilakukan setelah Pemeriksa Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan.” b. bahwa dalam Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan tersebut tertulis jangka waktu pengujian paling lama 6 (enam) bulan sebagaimana terlampir;

bahwa atas hal tersebut, 6 (enam) bulan sejak tanggal November 2023 adalah tanggal 3 Mei 2024;

c. bahwa menurut Pasal 15 ayat (1) PMK 17/2013 yang berbunyi “Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dilakukan dalam jangka waktu Pemeriksaan yang meliputi:

a. jangka waktu pengujian; dan

b. jangka waktu Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan pelaporan”.

d. bahwa jangka waktu dalam proses pemeriksaan diatur dalam Pasal 15 ayat (2) PMK 17/2013 yang berbunyi:

”Apabila Pemeriksaan dilakukan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan, jangka waktu pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling lama 6 (enam) bulan, yang dihitung sejak Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak, sampai dengan tanggal SPHP disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak”.

3. Tanggal 3 November 2023

bahwa Penggugat menghadiri panggilan tergugat di KPP Pratama Singosari. Tergugat tidak menyampaikan kuesioner pemeriksaan

PT Matahari Surya Mitra Pangan

kepada Penggugat. Hal ini melanggar Pasal 11 huruf h, Pasal 77 huruf e dan Pasal 90 ayat (1) PMK 17/2013 yang menyatakan bahwa: Pasal 11

Dalam melakukan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, Pemeriksa Pajak wajib:

h. menyampaikan Kuesioner Pemeriksaan kepada Wajib Pajak. Pasal 90

(1) Dalam rangka meningkatkan kualitas dan akuntabilitas Pemeriksaan, Pemeriksa Pajak wajib menyampaikan Kuesioner Pemeriksaan kepada Wajib Pajak yang diperiksa.

4. Tanggal 30 Juli 2024

a. bahwa Tergugat menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) nomor S-00224/RIK.SIS/KPP.1210/2024 tanggal 30 Juli 2024. Terbitnya SPHP tersebut bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan, karena Tergugat melanggar Pasal 15 ayat (2) PMK 17/2013 berbunyi sebagai berikut ”Apabila Pemeriksaan dilakukan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan, jangka waktu pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling lama 6 (enam) bulan, yang dihitung sejak Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak, sampai dengan tanggal SPHP disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak”;

bahwa faktanya, SPHP diterima oleh Penggugat pada tanggal 30 Juli 2024 yang seharusnya diterbitkan paling lama pada tanggal 3 Mei 2024. Hal ini berarti penerbitan SPHP melewati 2 bulan 27 hari dari jangka waktu yang seharusnya diikuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

b. bahwa dalam Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan nomor S-469/RIK.SIS/KPP.1210/2023 tanggal 23 Oktober 2023 mengenai

PT Matahari Surya Mitra Pangan

pengujian Pemeriksaan Lapangan dilaksanakan selama paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal 3 November 2023 adalah tanggal 3 Mei 2024, sampai SPHP diterima oleh Penggugat pada tanggal 30 Juli 2024, Tergugat tidak pernah menyampaikan pemberitahuan perpanjangan jangka waktu pengujian secara tertulis kepada Penggugat;

bahwa berdasarkan Pasal 18 PMK 17/2013, telah diatur bahwa Dalam hal dilakukan perpanjangan jangka waktu pengujian Pemeriksaan Lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 atau Pemeriksaan Kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, kepala unit pelaksana Pemeriksaan harus menyampaikan pemberitahuan perpanjangan jangka waktu pengujian secara tertulis kepada Wajib Pajak”. Berdasarkan hal tersebut, maka tindakan yang dilakukan oleh Tergugat tanpa menyampaikan pemberitahuan perpanjangan jangka waktu pengujian secara tertulis kepada Penggugat sudah sangat jelas melanggar peraturan perundang-undangan perpajakan;

c. bahwa jangka waktu pengujian Pemeriksaan Lapangan selama rentang waktu setelah tanggal 3 Mei 2024 sampai dengan tanggal 30 Juli 2024 tidak memiliki Dasar Kewenangan karena tidak dilakukan oleh pejabat yang berwenang;

d. bahwa berdasarkan Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) merupakan bagian dari asas-asas hukum yang umum yang secara khusus berlaku dan penting artinya bagi perbuatan-perbuatan hukum pemerintahan. Arti penting dari keberadaan AUPB disebabkan oleh beberapa hal:

1) AUPB merupakan bagian dari hukum positif yang berlaku;

2) AUPB merupakan norma bagi perbuatan-perbuatan administrasi Negara, di samping norma-norma dalam hukum tertulis dan tidak tertulis;

3) AUPB dapat dijadikan alasan untuk mengajukan gugatan, dan pada akhirnya

PT Matahari Surya Mitra Pangan

4) AUPB dapat dijadikan “alat uji” oleh Hakim administrasi, untuk menilai sah atau tidaknya, atau batal atau tidaknya keputusan administrasi Negara;

e. bahwa berdasarkan hal tersebut diatas Tergugat melanggar Asas- Asas Umum Pemerintahan yang Baik khususnya asas kepastian hukum yang dimana disebutkan dalam penjelasan Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (selanjutnya disebut “UU AP”). Yang dimaksud dengan “asas kepastian hukum“ adalah asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan ketentuan peraturan perundang-undangan, kepatutan, keajegan dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan pemerintahan;

f. bahwa Tergugat juga melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik khususnya asas tidak menyalahgunakan kewenangan yang dimana disebutkan dalam penjelasan Pasal 10 ayat (1) huruf e UU AP berbunyi “Yang dimaksud dengan “asas tidak Menyalahgunakan kewenangan” adalah asas yang mewajibkan setiap badan dan/atau pejabat pemerintahan tidak menggunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi atau kepentingan lain yang tidak sesuai dengan tujuan pemberian kewenangan, tidak melampaui,tidakmenyalahgunakandan/atautidak mencampuradukkan kewenangan;

g. bahwa Tergugat dalam menjalankan proses pengujian Pemeriksaan Lapangan melanggar peraturan perundang- undangan tentang Administrasi Pemerintahan yang mana diatur dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a UU AP yang berbunyi “Wewenang Badan dan/ atau Pejabat Pemerintahan dibatasi oleh:

a. masa atau tenggang waktu Wewenang”;

h. bahwa Tergugat melanggar Pasal 17 ayat (2) UU AP yang berbunyi:

PT Matahari Surya Mitra Pangan

Pasal 17

(2) LaranganpenyalahgunaanWewenangsebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. larangan melampaui Wewenang;

b. larangan mencampuradukkan Wewenang; dan/atau

c. larangan bertindak sewenang-wenang.

i. bahwa Tergugat juga melanggar Pasal 18 ayat (1) huruf a UU AP yang berbunyi “Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dikategorikan melampaui Wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a apabila Keputusan dan/atau Tindakan yang dilakukan melampaui masa jabatan atau batas waktu berlakunya Wewenang”;

j. bahwa dalam Daftar Temuan Pemeriksaan sebagaimana lampiran dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) nomor S- 00224/RIK.SIS/KPP.1210/2024 tanggal 30 Juli 2024 adalah tidak mencantumkan sumber pengujian. Sumber pengujian tersebut seharusnya memuat buku, catatan, dokumen dan/atau data lainnya yang relevan yang dihimpun, diolah dan dilakukan dalam pengujian sesuai dengan data/informasi yang tersedia dan daftar buku, catatan, dan/atau dokumen yang dipinjam oleh Tergugat;

5. Tanggal 2 Agustus 2024

a. bahwa Penggugat menyampaikan surat Sanggahan atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) nomor SPP/2024/08/02 tanggal 2 Agustus 2024 sehubungan dengan Surat Pemberitahuan HasilPemeriksaan(SPHP)nomorS- 00224/RIK.SIS/KPP.1210/2024 tanggal 30 Juli 2024;

b. bahwa dalam sanggahan tersebut, Penggugat telah membuktikan dengan jelas dan tegas, poin per poin beserta lampirannya agar Tergugat lebih objektif dalam menerima sanggahan Penggugat. Namun Tergugat menolak demi mencapai target penerimaan pajak;

PT Matahari Surya Mitra Pangan

6. Tanggal 14 Agustus 2024

a. bahwa Penggugat menghadiri undangan pembahasan akhir hasil pemeriksaan di KPP Pratama Singosari. Pelaksanaan pembahasan akhir hasil pemeriksaan ini telah melewati jangka waktu yang ditentukan peraturan perundang-undangan yaitu melanggar Pasal 15 ayat (5) PMK 17/2013 yang berbunyi “Jangka waktu Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling lama 2 (dua) bulan, yang dihitung sejak tanggal SPHP disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak sampai dengan tanggal LHP”;

b. bahwa Tergugat tidak memberikan kesempatan bagi Penggugat untuk mengajukan quality assurance. Tergugat juga tidak mengedukasi Penggugat atas upaya hukum gugatan. Tergugat hanya menyampaikan jika atas temuan pemeriksa, jika Penggugat tidak menyetujui dapat mengajukan upaya hukum keberatan;

c. bahwa Tergugat telah menerbitkan surat a quo secara tidak sah karena Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan tidak direkam baik audio maupun visual. Hal ini tidak sesuai dengan ketentuan Huruf E nomor 6 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE- 12/PJ/2016 tentang Penegasan atas Pelaksanaan Pembahasan Hasil Pemeriksaan (selanjutnya disebut “SE-12/PJ/2016 “) yang berbunyi:

“Dalam rangka menjamin Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dilaksanakan secara objektif, pada saat pelaksanaan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan:

a. Pemeriksa Pajak harus melakukan perekaman (recording) dengan menggunakan alat bantu perekaman (audio dan/atau visual) pada saat pelaksanaan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;

PT Matahari Surya Mitra Pangan

b. Pemeriksa Pajak harus memberitahukan kepada Wajib Pajak bahwa akan dilakukan perekaman terhadap pelaksanaan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan; dan

Hasil perekaman merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari berita acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.“;

d. bahwa tidak ada rekaman pada saat pembahasan akhir hasil pemeriksaan juga tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (2) PER DJP 07/2017 yang berbunyi:

“Pertemuan antara Pemeriksa Pajak dengan Wajib Pajak harus dilakukan:

a. pada waktu dan tempat sesuai dengan surat panggilan; dan

b. di ruangan khusus yang memiliki alat perekam suara (audio) dan gambar (visual).”;

e. bahwa tindakan Tergugat juga bertentangan dengan Huruf E angka 3C SE-10/PJ/2017 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Lapangan Dalam Rangka Pemeriksaan untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (selanjutnya disebut “SE- 10/PJ/2017”) yang berbunyi “Pertemuan dengan Wajib Pajak harus dilakukan pada waktu dan tempat sesuai dengan Surat Panggilan dan dilakukan di ruangan khusus yang memiliki alat perekam suara (audio) dan gambar (visual)“;

f. bahwa pada tanggal 20 Agustus 2024 Tergugat meminta kepada Penggugat untuk menandatangani ulang Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir karena Tergugat melakukan kesalahan. Perlu Penggugat sampaikan, bahwa Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir yang diminta oleh Tergugat telah ditandatangani oleh salah satu tim pemeriksa pajak yang tidak hadir dalam proses pembahasan akhir hasil pemeriksaan saat itu;

g. bahwa Tergugat memberikan ulang Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir mengindikasikan bahwa ikhtisar hasil pembahasan akhir tidak sesuai dengan yang disetujui oleh Penggugat. Tergugat tidak memberitahukan detail perbedaan antara ikhtisar awal dengan

PT Matahari Surya Mitra Pangan

ikhtisar pembahasan perubahan, sehingga atas ikhtisar perubahan tersebut Penggugat tidak menandatanganinya. Dengan demikian, pembahasan akhir hasil pemeriksaan dianggap tidak ada. Sesuai dengan Pasal 36 ayat (1) huruf d UU KUP yang berbunyi:

“Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan wajib pajak dapat

d. membatalkan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan tanpa:

1. Penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan; atau

2. Pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan wajib pajak”; dan Pasal 60 ayat (1) PMK 17/2013, yang berbunyi:

“Surat ketetapan pajak dari hasil Pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:

a. penyampaian SPHP; atau

b. Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan,

dapat dibatalkan secara jabatan atau berdasarkan permohonan Wajib Pajak oleh Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf d Undang-Undang KUP.”;

h. bahwa Tergugat tidak memberikan rincian temuan pos-pos yang menjadi koreksi pada saat pembahasan akhir hasil pemeriksaan, padahal Penggugat sudah meminta ke Tergugat rincian temuan- temuan supaya dapat dibahas secara seksama. Sehingga, Penggugat tidak dapat memperjuangkan haknya sebagai Wajib Pajak secara adil, wajar dan patut untuk keperluan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan maupun upaya-upaya hukum selanjutnya, karena ketidaktersediaan informasi-informasi dan data-data, temuan-temuan koreksi-koreksi dalam jumlah yang dapat dipertanggungjawabkan;

bahwa hal ini tidak sesuai dengan Pasal 9 huruf a PMK 17/2013 yang menyatakan bahwa:

PT Matahari Surya Mitra Pangan

Pasal 9

Kegiatan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus didokumentasikan dalam bentuk KKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf i dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

a. KKP wajib disusun oleh Pemeriksa Pajak dan berfungsi sebagai:

1) bukti bahwa Pemeriksaan telah dilaksanakan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan;

2) bahan dalam melakukan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dengan Wajib Pajak mengenai temuan hasil Pemeriksaan;

3) dasar pembuatan LHP;

4) sumber data atau informasi bagi penyelesaian keberatan atau banding yang diajukan oleh Wajib Pajak; dan

5) referensi untuk Pemeriksaan berikutnya.

bahwa oleh karena itu Penggugat merasa dan berpendapat bahwa koreksi tersebut tidak didasarkan atas data, informasi, dan keterangan yang valid, kompeten dan relevan;

7. Tanggal 21 Agustus 2024

Sudah jelas;

8. Tanggal 28 Agustus 2024

a. bahwa selain itu juga melanggar Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) UU KUP yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 31

(1) Tata cara pemeriksaan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

(2) Tata cara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diantaranya mengatur tentang pemeriksaan ulang, jangka waktu pemeriksaan, kewajiban menyampaikan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan kepada Wajib Pajak, dan

PT Matahari Surya Mitra Pangan

hak Wajib Pajak untuk hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan dalam batas waktu yang ditentukan.

b. bahwa penerbitan SKP melanggar Pasal 7 ayat (2) huruf d PMK 17/2013 yang berbunyi:

Pasal 7

(2) Pemeriksaan dilaksanakan oleh Pemeriksa Pajak yang memenuhi syarat sebagai berikut:

d. taat terhadap berbagai ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan.

c. bahwa berdasarkan Undang-Undang No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (selanjutnya disebut “UU KIP”) yang berbunyi

Pasal 4

(1) Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.

Pasal 7

(1) Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan.

(2) Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.

bahwa dengan tidak diberikannya dokumen rincian yang menjadi dasar koreksi dalam perhitungan berdasarkan hal tersebut Tergugat sudah sangat jelas melanggar UU KIP;

d. bahwa atas nilai yang tercantum dalam SKP tersebut, Penggugat tidak mengetahui rincian yang menjadi dasar koreksi dalam perhitungan. Hal ini melanggar Pasal 17 UU KIP yaitu:

1. Penggugat berhak untuk meminta seluruh informasi yang berada di Badan Publik, kecuali:

a) informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat menghambat proses penegakan hukum;

PT Matahari Surya Mitra Pangan

b) mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat;

c) membahayakan pertahanan dan keamanan Negara;

d) mengungkap kekayaan alam Indonesia;

e) merugikan ketahanan ekonomi nasional;

f) merugikan kepentingan hubungan luar negeri;

g) mengungkap isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang;

h) mengungkap rahasia pribadi orang lain;

i) memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan;

Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang- Undang

No.Topik PermasalahanKeteranganPeraturan Yang DilanggarBunyi Peraturan
1.Ja ngka waktu pengujian Pemeriksaan Lapangan melampaui batas waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan dibidang perpajakan.● Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan nomor S- 469/RIKSIS/KPP.1210/20 23 tanggal 23 Oktober 2023 yang diterima pada 3 November 2023 ● Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) nomor S- 00224/RIK.SIS/KPP.1210 /2024 tanggal 30 Juli 2024 Berdasarkan SPPL, jangka waktu pengujian pemeriksaan lapangan paling lama 6 (enam) bulan. 6 (enam) bulan sejak SPPL diterima (3 November 2023) adalah tanggal 3 Mei 2024. Faktanya, SPHP disampaikan kepada Penggugat pada tanggal 30 Juli 2024.Pasal 15 ayat (2) PMK 17/2013Pasal 15 ayat (2) PMK 17/2013 Apabila Pemeriksaan dilakukan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan, jangka waktu pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling lama 6 (enam) bulan, yang dihitung sejak Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak, sampai dengan tanggal SPHP disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak.

PT Matahari Surya Mitra Pangan

No.Topik PermasalahanKeteranganPeraturan Yang DilanggarBunyi Peraturan
2.Su rat Panggilan sehubungan dengan pemeriksaan lapangan dan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan disampaikan secara serampangan.● Bukti tangkapan percakapan antara Tergugat dengan Penggugat.Pasal 1 ayat (2) Per – 07/PJ/2017Surat Pemberitahuan Pemeriksaa n Lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui faksimili, pos dengan bukti pengiriman surat, atau jasa pengiriman lainnya dengan bukti pengiriman
3.Pe laksanaan pertemuan sehubungan dengan Pemeriksaan Lapangan melewati 5 (lima) hari dari jangka waktu yang ditentukan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan dibidang perpajakan.● Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan nomor S- 469/RIKSIS/KPP.1210/20 23 tanggal 23 Oktober 2023 yang diterima pada 3 November 2023 ● Surat Panggilan Dalam Rangka Pertemuan Sehubungan dengan Pemeriksaan Lapangan Nomor S- 827/KPP.1210/2023 tanggal 24 Oktober 2023. Berdasarkan surat panggilan tertulis pada hari Jumat tanggal 3 November 2023. Hal ini berarti, waktu dilaksanakannya pertemuan melewati 5 (lima) hari dari jangka waktu yang ditentukan yang mana 5 hari kerja adalah tanggal 27 Oktober 2023.Pasal 2 ayat (3) Per – 07/PJ/2017Pasal 2 ayat (3) ”Waktu dilaksanakannya pertemuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditentukan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterbitkannya surat panggilan, dengan mempertimbangkan lokasi Wajib Pajak.”
4.Pe nyampaian Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan secara serampangan.● Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan (SPPL) nomor S- 469/RIK.SIS/KPP.1210/2 023 tanggal 23 Oktober 2023. Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan disampaikan pada saat pertemuan antara Penggugat dan Tergugat, bukan pada saat sebelum pelaksanaan panggilan sehubungan dengan pemeriksaan lapangan.Pasal 27 ayat (3) PMK 17/2013Dalam hal Pemeriksaan dilakukan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan, pertemuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) dilakukan setelah Pemeriksa Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan.
5.Te rgugat tidak menyampaikan Kuesioner pemeriksaan1) Pasal 11 huruf h danPasal 11 Dalam melakukan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan

PT Matahari Surya Mitra Pangan

No.Topik PermasalahanKeteranganPeraturan Yang DilanggarBunyi Peraturan
kepada Penggugat selama proses pemeriksaan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan dibidang perpajakan.2) Pasal 90 ayat (1) PMK 17/2013kewajiban perpajakan, Pemeriksa Pajak wajib: h. menyampaikan Kuesioner Pemeriksaan kepada Wajib Pajak Pasal 90 (1) Dalam rangka meningkatkan kualitas dan akuntabilitas Pemeriksaan, Pemeriksa Pajak wajib menyampaikan Kuesioner Pemeriksaan kepada Wajib Pajak yang diperiksa.
6.Tid ak adanya Pemberitahuan Perpanjangan Jangka Waktu Pengujian Pemeriksaan Lapangan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan dibidang perpajakan.1) Pasal 15 ayat (2) PMK 17/2013; 2) Pasal 16 ayat (1) PMK 17/2013; dan 3) Pasal 18 PMK 17/2013.Pasal 15 ayat (2) “Dalam hal Pemeriksaan dilakukan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan, jangka waktu pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling lama 6 (enam) bulan, yang dihitung sejak Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak, sampai dengan tanggal SPHP disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak.” Pasal 16 ayat (1) “Jangka waktu pengujian Pemeriksaan Lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan.” Pasal 18 “Dalam hal dilakukan perpanjangan jangka waktu pengujian Pemeriksaan Lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 atau Pemeriksaan Kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, kepala unit

PT Matahari Surya Mitra Pangan

No.Topik PermasalahanKeteranganPeraturan Yang DilanggarBunyi Peraturan
pelaksana Pemeriksaan harus menyampaikan pemberitahuan perpanjangan jangka waktu pengujian secara tertulis kepada Wajib Pajak.“
7.SP HP diterbitkan melebihi batas waktu yang ditentukan perundang- undangan.● Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan nomor S- 469/RIK.SIS/KPP.1210/2 023 tanggal 23 Oktober 2023. ● Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) nomor S- 00224/RIK.SIS/KPP.1210 /2024 tanggal 30 Juli 2024.● Pasal 15 ayat (2) PMK 17/2013 ● Pasal 18 PMK 17/2013Pasal 15 ayat (2) “Apabila Pemeriksaan dilakukan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan, jangka waktu pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling lama 6 (enam) bulan, yang dihitung sejak Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak, sampai dengan tanggal SPHP disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak.” Pasal 18 “Dalam hal dilakukan perpanjangan jangka waktu pengujian Pemeriksaan Lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 atau Pemeriksaan Kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, kepala unit pelaksana Pemeriksaan harus menyampaikan pemberitahuan perpanjangan jangka waktu pengujian secara tertulis kepada Wajib Pajak.”
8.Pe mbahasan Akhir melewati batas waktu, sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan dibidang perpajakan.● Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan nomor S- 469/RIK.SIS/KPP.1210/2 023 tanggal 23 Oktober 2023. ● Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) nomor S- 00224/RIK.SIS/KPP.1210 /2024 tanggal 30 Juli 2024.● Pasal 15 ayat (5) PMK 17/2013Pasal 15 ayat (5) PMK 17/2013 Jangka waktu Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling lama 2 (dua) bulan, yang dihitung sejak tanggal SPHP disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota yang

PT Matahari Surya Mitra Pangan

No.Topik PermasalahanKeteranganPeraturan Yang DilanggarBunyi Peraturan
● Surat Undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Masa/ Tahun Pajak Januari- Desember 2019 nomor S- 605/KPP.1210/2024 tanggal 5 Agustus 2024.telah dewasa dari Wajib Pajak sampai dengan tanggal LHP.
9.Te rgugat telah bertindak sewenang- wenang karena Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan tidak direkam baik audio maupun visual.● Huruf E nomor 6 SE- 12/PJ/20 16 ● Pasal 3 ayat 2 PER DJP 07/2017 ● Huruf E angka 3C SE- 10/PJ/20 17Huruf E nomor 6 Dalam rangka menjamin Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dilaksanakan secara objektif, pada saat pelaksanaan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan: c. Pemeriksa Pajak harus melakukan perekaman (recording) dengan menggunakan alat bantu perekaman (audio dan/atau visual) pada saat pelaksanaan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan; d. Pemeriksa Pajak harus memberitahukan kepada Wajib Pajak bahwa akan dilakukan perekaman terhadap pelaksanaan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan; dan Hasil perekaman merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari berita acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan. Pasal 3 ayat 2 PER DJP 07/2017 Pertemuan antara Pemeriksa Pajak dengan Wajib Pajak harus dilakukan: a. pada waktu dan tempat sesuai dengan surat panggilan; dan b. di ruangan khusus yang memiliki alat perekam suara (audio) dan gambar (visual). Huruf E angka 3C SE- 10/PJ/2017 Pertemuan dengan Wajib Pajak harus dilakukan pada waktu dan tempat sesuai dengan Surat Panggilan dan dilakukan di ruangan

PT Matahari Surya Mitra Pangan

No.Topik PermasalahanKeteranganPeraturan Yang DilanggarBunyi Peraturan
khusus yang memiliki alat perekam suara (audio) dan gambar (visual).

bahwa berdasarkan hal tersebut, dengan dilanggarnya persyaratan formal pemeriksaan oleh Tim Pemeriksa maka Pemeriksaan yang dilaksanakan atas dasar Surat Perintah Pemeriksaan nomor PRIN- 348/RIKSIS/KPP.1210/2023 Tanggal 23 Oktober 2023 menjadi tidak sah maka Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) nomor S- 00224/RIK.SIS/KPP.1210/2024 tanggal 30 Juli 2024 menjadi tidak sah secara hukum yang mana akibatnya surat a quo adalah batal demi hukum;

Tabel Peraturan Perundang-undangan yang Dilanggar

NoTanggal DiterimaSurat/KejadianPeraturan Perundang-undangan yang Dilanggar
UU KUPPMK 17/2013UU KIPUU AP
1.3 N ovember 2023Penggugat telah menerima Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan nomor S- 469/RIK.SIS/KPP.1210/2 023 tanggal 23 Oktober 2023, sehubungan dengan pemberitahuan pemeriksaan lapangan berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan nomor PRIN- 348/RIKSIS/KPP.1210/20 23 Tanggal 23 Oktober 2023.1) Pasal 15 ayat (1) 2) Pasal 15 ayat (2) 3) Pasal 27 ayat (3)
2.3 N ovember 2023Penggugat menghadiri panggilan tergugat di KPP Pratama Singosari.1) Pasal 11 huruf h 2) Pasal 90 ayat (1)
3.30 Juli 2024Tergugat menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) nomor S- 00224/RIK.SIS/KPP.1210 /2024 tanggal 30 Juli 2024.1) Pasal 15 ayat (2) 2) Pasal 181) Pasal 10 ayat (1) huruf a 2) Pasal 10 ayat

PT Matahari Surya Mitra Pangan

NoTanggal DiterimaSurat/KejadianPeraturan Perundang-undangan yang Dilanggar
UU KUPPMK 17/2013UU KIPUU AP
(1) huruf e 3) Pasal 15 ayat (1) huruf a 4) Pasal 17 ayat (2) 5) Pasal 18 ayat (1) huruf a
4.14 Agustus 2024Penggugat menerima Surat Undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Masa/ Tahun Pajak Januari- Desember 2019 nomor S- 605/KPP.1210/2024 tanggal 5 Agustus 2024.1) Pasal 15 ayat (5) 2) Pasal 9 huruf a1) Huruf E angka 3C
5.28 Agustus 2024Penggugat menerima surat a quo.1) Pasal 31 ayat (1) 2) Pasal 31 ayat (2)1) Pasal 7 ayat (2) huruf d1) Pasal 4 2) Pasal 7 3) Pasal 17

Tabel Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang Dilanggar

No.Tanggal DiterimaSurat/KejadianPER-07/PJ/2017
1.25 Oktober 2023Tergugat mengirimkan surat Panggilan Dalam Rangka Pertemuan Sehubungan dengan Pemeriksaan Lapangan Nomor S-827/KPP.1210/2023 tanggal 24 Oktober 2023 dan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan nomor S- 469/RIK.SIS/KPP.1210/2023 tanggal 23 Oktober 2023 melalui whatsapp. Surat panggilan ini dikirimkan kepada Penggugat bersama dengan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan.1) Pasal 1 ayat (2) 2) Pasal 2 ayat (3)
2.14 Agustus 2024Penggugat menerima Surat Undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Masa/ Tahun Pajak Januari-Desember 2019 nomor S-605/KPP.1210/2024 tanggal 5 Agustus 2024.1) Pasal 3 ayat (2)

PT Matahari Surya Mitra Pangan

Tabel Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak yang Dilanggar

No.Tanggal DiterimaSurat/KejadianSE-12/PJ/2016SE-10/PJ/2017
1.14 Agustus 2024Penggugat menerima Surat Undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Masa/ Tahun Pajak Januari-Desember 2019 nomor S-605/KPP.1210/2024 tanggal 5 Agustus 2024.1) Huruf E nomor 61) Huruf E angka 3C

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (2) UU KUP yang berbunyi: Pasal 23

(2) Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:

a. pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;

b. keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;

c. keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; atau

d. penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ;

hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak.

bahwa berdasarkan kronologi gugatan yang telah disampaikan di atas, dalam proses pemeriksaan Tergugat telah melanggar beberapa peraturan perundang-undangan, sehingga atas hal tersebut Tergugat juga melanggar Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang berbunyi “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Negara Indonesia dengan segala aspek kehidupan di wilayah NKRI harus didasarkan pada hukum dan segala produk perundang-undangan serta turunannya yang berlaku di wilayah NKRI;

PT Matahari Surya Mitra Pangan

bahwa dengan demikian, Tergugat dalam menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00006/206/19/657/24 Tanggal 26 Agustus 2024 Tahun Pajak 2019 telah melanggar peraturan perundang-undangan dan beberapa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak sebagai berikut:

a. melanggar UU KUP:

1) Pasal 31 ayat (1);

2) Pasal 31 ayat (2);

b. melanggar PMK 17/2013:

1) Pasal 7 ayat (2) huruf d;

2) Pasal 9 huruf a;

3) Pasal 11 huruf h;

4) Pasal 15 ayat (1);

5) Pasal 15 ayat (2);

6) Pasal 15 ayat (5);

7) Pasal 18;

8) Pasal 27 ayat (3);

9) Pasal 90 ayat (1);

c. melanggar UU KIP:

1) Huruf E angka 3C;

2) Pasal 4;

3) Pasal 7;

4) Pasal 17;

d. melanggar UU AP:

1) Pasal 10 ayat (1) huruf a;

2) 10 ayat (1) huruf e;

3) Pasal 15 ayat (1) huruf a;

4) Pasal 17 ayat (2);

5) Pasal 18 ayat (1) huruf a;

e. melanggar PER-07/PJ/2017:

1) Pasal 1 ayat (2);

2) Pasal 2 ayat (3);

PT Matahari Surya Mitra Pangan

3) Pasal 3 ayat (2);

f. melanggar Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945:

1) Pasal 1 ayat (3);

g. melanggar SE-12/PJ/2016:

1) Huruf E nomor 6;

h. melanggar SE-10/PJ/2017:

1) Huruf E angka 3C;

bahwa berdasar uraian tersebut Tergugat melanggar 6 (enam) peraturan perundang-undangan dan 2 (dua) Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak: I. 2 (dua) Pasal UU KUP;

II. 9 (Sembilan) Pasal PMK 17/2013;

III. 4 (empat) Pasal UU KIP;

IV. 5 (lima) Pasal UU AP;

V. 3 (tiga) Pasal PER-07/PJ/2017;

VI. 1 (satu) Pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia

Tahun 1945;

VII. 1 (satu) Poin SE-12/PJ/2016; dan

VIII. 1 (satu) Poin SE-10/PJ/2017;

IV. Kesimpulan dan Usul Penggugat

bahwa berdasarkan uraian, penjelasan dan dasar hukum di atas, maka dapat disimpulkan ke dalam 3 (tiga) klaster yaitu:

1. Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) Tidak Disampaikan ● bahwa telah terbukti Tergugat menyampaikan SPHP melewati jangka waktu yang telah ditetapkan peraturan perundang-undangan;

● bahwa dengan telah melewati jangka waktu penyampaian SPHP, maka demi hukum SPHP harus dianggap dan dinyatakan tidak pernah disampaikan, karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang perpajakan;

PT Matahari Surya Mitra Pangan

2. Surat Undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Tidak Disampaikan

● bahwa telah terbukti, Undangan Pembahasan Akhir Hasil

Pemeriksaan melewati jangka waktu yang telah ditetapkan peraturan perundang-undangan dibidang perpajakan;

3. Lain-Lain

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Penggugat menyimpulkan bahwa:

1. Surat Gugatan telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan Gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UU KUP serta Pasal 40 dan Pasal 41 UU Pengadilan Pajak;

2. Pemeriksaan yang dilaksanakan atas dasar Surat Perintah Pemeriksaan nomor PRIN-348/RIKSIS/KPP.1210/2023 Tanggal 23 Oktober 2023 setelah tanggal 3 Mei 2024 tidak memiliki kekuatan hukum dan oleh karenanya batal demi hukum;

3. Pemeriksaan Lapangan yang dilaksanakan atas dasar Surat Perintah Pemeriksaan nomor PRIN-348/RIKSIS/KPP.1210/2023 Tanggal 23 Oktober 2023 telah melampaui wewenang karena melewati jangka waktu Pemeriksaan Lapangan;

4. Penerbitan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) nomor S- 00224/RIK.SIS/KPP.1210/2024 tanggal 30 Juli 2024 dalam proses penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, oleh karenanya batal demi hukum; dan

5. Surat a Quo dalam proses penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan, oleh karenanya batal demi hukum;

bahwa selanjutnya, Penggugat mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan Gugatan Penggugat dapat diterima;

PT Matahari Surya Mitra Pangan

2. Memutuskan Tergugat telah melanggar prosedur pelaksanaan Berita Acara Pemberian Keterangan dalam pemeriksaan pajak;

3. Memutuskan Tergugat telah melanggar prosedur pelaksanaan Kuesioner dalam pemeriksaan pajak;

4. Memutuskan Tergugat telah melanggar prosedur pengujian dalam pemeriksaan pajak karena lewatnya waktu 6 (enam) bulan tanpa surat pemberitahuan perpanjangan;

5. Memutuskan Tergugat telah melanggar prosedur penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan karena lewatnya waktu 6 (enam) bulan tanpa surat pemberitahuan perpanjangan;

6. Memutuskan Tergugat telah melanggar prosedur pembahasan akhir hasil pemeriksaan karena lewatnya waktu 2 (dua) bulan tanpa surat pemberitahuan perpanjangan;

7. Memutuskan Tergugat telah melanggar prosedur penyampaian Surat Undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan karena lewatnya waktu 2 (dua) bulan tanpa surat pemberitahuan perpanjangan;

8. Memutuskan Tergugat telah melanggar prosedur perekaman audio visual dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

9. Membatalkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00006/206/19/657/24 Tanggal 26 Agustus 2024 Tahun Pajak 2019;

atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon putusan yang seadil- adilnya (ex aequo et bono);

Menimbang bahwa Tergugat dalam Surat Tanggapan Nomor S-

25/STG/PJ/WPJ.12/2024 tanggal 24 Oktober 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. KETENTUAN FORMAL

1. bahwa berdasarkan penelitian surat permohonan gugatan penggugat Nomor 05/MSMP/IX/2024 tanggal 25 September 2024 yang diterima di

PT Matahari Surya Mitra Pangan

Pengadilan Pajak tanggal 25 September 2024, diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak a. Gugatan diajukan dengan surat gugatan dalam Bahasa

√

Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Gugatan diajukan dalam jangka waktu:

- 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima surat√

keputusan;

Surat keputusan dikirim pos tanggal 28 Agustus 2024.

- 14 (empat belas) hari sejak tanggal pelaksanaan penagihan;

c. Gugatan diajukan di luar jangka waktu

- 30 (tiga puluh) hari karena keadaan di luar kekuasaan penggugat dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan penggugat;

- 14 (empat belas) hari karena keadaan di luar kekuasaan penggugat dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan penggugat;

d. Terhadap 1 (satu) objek gugatan diajukan 1 (satu) Surat

√

Gugatan;

e. Gugatan diajukan dengan disertai alasan-alasan yang

√

jelas;

f.Gugatan diajukan dengan mencantumkan tanggal

√

diterima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Penghasilan Nomor 00006/206/19/657/24, yang diterima tanggal 29 Agustus 2024;

g. Surat Gugatan dilampiri salinan dokumen yang digugat

√

(sesuai dengan dokumen yang diajukan gugatan);

h. Surat Gugatan ditandatangani oleh Yustinus Wibowo

Saputra bertindak selaku:

√

• Penggugat;

√

• Ahli Warisnya;

• Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;√

• Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;√

• Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa

√ khusus;

PT Matahari Surya Mitra Pangan

2. bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Gugatan Penggugat memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 40 ayat (1) dan ayat (3) serta Pasal 41 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. URAIAN MENGENAI OBJEK GUGATAN

bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00006/206/19/657/24 tanggal 26 Agustus 2024 diterbitkan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Singosari berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-195/RIKSIS/KPP.1210/2024 tanggal 22 Agustus 2024. Kriteria pemeriksaan adalah pemeriksaan lapangan dengan ruang lingkup seluruh jenis pajak untuk Masa dan Tahun Pajak Januari sampai dengan Desember 2019;

III.TANGGAPAN ATAS GUGATAN

bahwa setelah membaca surat gugatan, mempelajari berkas surat menyurat dan dokumen yang ada, dengan ini disampaikan tanggapan terhadap gugatan dari Penggugat sebagai berikut:

PT Matahari Surya Mitra Pangan

1) Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU KUP), mengatur antara lain:

Pasal 13 ayat (1) huruf a

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

a. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

Pasal 23 ayat (2) huruf d

Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak.

Pasal 36 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau permohonan Wajib Pajak dapat:

a. mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;

PT Matahari Surya Mitra Pangan

b. mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar;

c. mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar; atau

d. membatalkan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:

1. penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan; atau

2. pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak.

Penjelasan Pasal 36 ayat (1)

Dalam praktik dapat ditemukan sanksi administrasi yang dikenakan kepada Wajib Pajak tidak tepat karena ketidaktelitian petugas pajak yang dapat membebani Wajib Pajak yang tiidak bersalah atau tidak memahami peraturan perpajakan. Dalam hal demikian, sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang telah ditetapkan dapat dihapuskan atau dikurangkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Selain itu, Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak dan berlandaskan unsur keadilan dapat mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar, misalnya Wajib Pajak yang ditolak pengajuan keberatannya karena tidak memenuhi persyaratan formal (memasukkan surat keberatan tidak pada waktunya) meskipun persyaratan material terpenuhi.

Demikian juga, atas Surat Tagihain Pajak yang tidak benar dapat dilakukan pengurangan atau pembatalan oleh Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak.

Dalam rangka memberikan keadilan dan melindungi hak Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak atas kewenangannya atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mernbatalkan hasil pemeriksaan pajak yang dilaksanakan tanpa penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan atau tanpa dilakukan pembahasan akhir hasil

PT Matahari Surya Mitra Pangan

pemeriksaan dengan Wajib Pajak. Namun, dalam hal Wajib Pajak tidak hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan sesuai dengan batas waktu yang ditentukan, permohonan Wajib Pajak tidak dapat dipertimbangkan.

2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak, mengatur antara lain:

Pasal 2 huruf a

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

Pasal 3 ayat (1) huruf a

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Tagihan Pajak diterbitkan untuk jenis pajak:

a. Pajak Penghasilan;

Pasal 7 ayat (1) huruf a

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar diterbitkan setelah dilakukan tindakan Pemeriksaan dalam hal:

a. terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar;

Pasal 13 ayat (1)

Surat Ketetapan Pajak diterbitkan untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak yang dilakukan penelitian, Pemeriksaan, atau Pemeriksaan Ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10.

PT Matahari Surya Mitra Pangan

Pasal 13 ayat (3)

Masa Pajak dalam Surat Ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Masa Pajak pada Surat Pemberitahuan Masa atas Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Meterai, Pajak Penjualan, dan Pajak Karbon.

2) Data dan Fakta:

1. bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00006/206/19/657/24 tanggal 26 Agustus 2024 diterbitkan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Singosari berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-195/RIKSIS/KPP.1210/2024 tanggal 22 Agustus 2024;

2. bahwa Penggugat menyampaikan gugatan ke Pengadilan Pajak karena menurut Penggugat surat ketetapan pajak tersebut dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

3. bahwa sebelum menyampaikan gugatan ini, Penggugat belum melakukan upaya hukum apa pun terkait produk hukum yang diajukan gugatan;

3) Tanggapan Tergugat:

bahwa Penggugat menyampaikan gugatan atas surat ketetapan pajak yang diterbitkan Tergugat dengan dasar hukum Pasal 23 ayat (2) huruf d UU KUP karena menurut Penggugat surat ketetapan pajak tersebut dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

bahwa negara telah menyediakan ruang pengajuan upaya hukum secara berjenjang kepada Wajib Pajak apabila tidak setuju atas hasil

PT Matahari Surya Mitra Pangan

pemeriksaan, baik secara materi atau prosedur pelaksanaannya. Apabila terdapat prosedur pemeriksaan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku yang menyebabkan produk hukumnya menjadi tidak benar atau tidak sah, Wajib Pajak dapat memilih jalur upaya hukum berupa permohonan Pasal 36 ayat (1) huruf b atau Pasal 36 ayat (1) huruf d UU KUP;

bahwa namun faktanya, Penggugat tidak pernah mengajukan upaya hukum apapun sebelum mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak;

IV. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat gugatan, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. IV di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat gugatan Penggugat Nomor 05/MSMP/IX/2024 tanggal 25 September 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 40 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 41 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Surat ketetapan pajak Nomor 00006/206/19/657/24 tanggal 26 Agustus 2024 yang diterbitkan sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

PT Matahari Surya Mitra Pangan

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk Menolak permohonan gugatan Penggugat dan tetapmempertahankansuratketetapanpajakNomor 00006/206/19/657/24 tanggal 26 Agustus 2024 tentang Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan atas nama Penggugat;

Menimbang, bahwa Penggugat dalam Surat Bantahan Nomor

05/MSMP-G/XI/2024 tanggal 26 November 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Surat Bantahan Diajukan Dalam Jangka Waktu yang Diatur dalam UU

Pengadilan Pajak

● bahwa Surat Tanggapan Tergugat disampaikan kepada Penggugat pada tanggal 28 Oktober 2024 melalui laman e-tax court;

oa: tote soe surety Kanye 27139 fee Va Sp rat BAN

BG SOBAT SNA DAR ANA BRA

● bahwa Penggugat mengajukan Surat Bantahan pada tanggal 26 November 2024 atau masih dalam jangka waktu 30 hari sejak diterima Surat Tanggapan selambat-lambatnya tanggal 27 November 2024, sehingga Surat Bantahan diajukan masih dalam jangka waktu pengajuan bantahan sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut “UUPP”);

PT Matahari Surya Mitra Pangan

QUOTE

Pasal 45 ayat (3) UUPP

“Pemohon Banding atau penggugat dapat menyerahkan Surat Bantahan kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima salinan Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).”

II. Bantahan Penggugat atas Surat Tanggapan Tergugat dalam Perkara a

Quo

bahwa terhadap Surat Tanggapan Tergugat, akan Penggugat bantah dengan alasan dan dasar hukum sebagai berikut:

1. Tentang Bantahan atas Pokok Sengketa Gugatan

● bahwa Tergugat tidak memberikan tanggapan terhadap pokok-pokok sengketa yang diajukan oleh Penggugat. Hal ini dapat disimpulkan bahwa Tergugat telah mengakui adanya pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan selama proses pemeriksaan yang mengakibatkan terbitnya surat a quo;

● bahwa pengakuan Tergugat adalah alat bukti yang tidak dapat ditarik kembali kecuali diakui oleh Penggugat dan merupakan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 69 ayat (1) huruf d UU PP; Quote

Pasal 69 ayat (1) huruf d UU PP

“Alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan;

b. keterangan ahli;

c. keterangan para saksi;

d. pengakuan para pihak; dan/

e. pengetahuan hakim.”

PT Matahari Surya Mitra Pangan

● bahwa menurut Penggugat, ketidakresponsifan Tergugat merupakan pengakuan atas pelanggaran yang dituduhkan. Berikut Penggugat sampaikan ulang dalil gugatan berdasarkan tahapan tata cara pemeriksaan yang dilanggar oleh Tergugat yang telah Penggugat tuangkan pada surat gugatan:

NoTopik PermasalahanPeraturan yang DilanggarBunyi PeraturanTanggapan Tergugat
AdaTidak
1.Ja ngka waktu pengujian Pemeriksaan Lapangan melampaui batas waktu. Bahwa SPHP disampaikan tanggal 30 Juli 2024. Seharusnya SPHP paling lama 3 Mei 2024 atau 6 (enam) bulan sejak disampaikannya Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan tanggal 3 November 2023.Pasal 15 ayat (2) PMK 17/2013Pasal 15 ayat (2) Apabila Pemeriksaan dilakukan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan, jangka waktu pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling lama 6 (enam) bulan, yang dihitung sejak Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak, sampai dengan tanggal SPHP disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak.
2.Su rat Panggilan sehubungan dengan pemeriksaan lapangan dan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan disampaikan secara serampangan melalui percakapan Whatsapp.Pasal 1 ayat (2) Per – 07/PJ/201 7Pasal 1 ayat (2) Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapanga n sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui faksimili, pos dengan bukti pengiriman surat, atau jasa pengiriman lainnya dengan bukti pengiriman
3.Pe laksanaan pertemuan sehubungan dengan Pemeriksaan LapanganPasal 2 ayat (3) Per – 07/PJ/201 7Pasal 2 ayat (3) ”Waktu dilaksanakannya pertemuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditentukan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterbitkannya surat

PT Matahari Surya Mitra Pangan

NoTopik PermasalahanPeraturan yang DilanggarBunyi PeraturanTanggapan Tergugat
AdaTidak
melewati 5 (lima) hari dari jangka waktu yang ditentukan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan dibidang perpajakan.panggilan, dengan mempertimbangkan lokasi Wajib Pajak.”
4.Pe nyampaian Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan secara serampangan karena surat tersebut baru Penggugat terima pada saat pertemuan panggilan sehubungan pemeriksaan lapangan.Pasal 27 ayat (3) PMK 17/2013Pasal 27 ayat (3) Dalam hal Pemeriksaan dilakukan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan, pertemuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) dilakukan setelah Pemeriksa Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan.
5.Te rgugat tidak menyampaikan Kuesioner pemeriksaan kepada Penggugat selama proses pemeriksaan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan dibidang perpajakan.1) Pasal 11 huruf h dan 2) Pasal 90 ayat (1) PMK 17/2013Pasal 11 Dalam melakukan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, Pemeriksa Pajak wajib: h. menyampaikan Kuesioner Pemeriksaan kepada Wajib Pajak Pasal 90 (1) Dalam rangka meningkatkan kualitas dan akuntabilitas Pemeriksaan, Pemeriksa Pajak wajib menyampaikan Kuesioner Pemeriksaan kepada Wajib Pajak yang diperiksa.
6.Tid ak adanya Pemberitahuan Perpanjangan Jangka Waktu Pengujian Pemeriksaan Lapangan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan1) Pasal 15 ayat (2) PMK 17/2013 2) Pasal 16 ayat (1) PMK 17/2013 danPasal 15 ayat (2) “Dalam hal Pemeriksaan dilakukan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan, jangka waktu pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling lama 6 (enam) bulan, yang dihitung sejak Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak, sampai

PT Matahari Surya Mitra Pangan

NoTopik PermasalahanPeraturan yang DilanggarBunyi PeraturanTanggapan Tergugat
AdaTidak
perundang- undangan dibidang perpajakan.3) Pasal 18 PMK 17/2013dengan tanggal SPHP disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak.” Pasal 16 ayat (1) “Jangka waktu pengujian Pemeriksaan Lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan.” Pasal 18 “Dalam hal dilakukan perpanjangan jangka waktu pengujian Pemeriksaan Lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 atau Pemeriksaan Kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, kepala unit pelaksana Pemeriksaan harus menyampaikan pemberitahuan perpanjangan jangka waktu pengujian secara tertulis kepada Wajib Pajak.“
7.SP HP diterbitkan melebihi batas waktu yang ditentukan perundang- undangan yaitu pada tanggal 30 Juli 2024. Seharusnya SPHP disampaikan paling lama 3 Mei 2024 atau 6 (enam) bulan sejak disampaikannya Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan tanggal 3 November 2023.● Pasal 15 ayat (2) PMK 17/2013 ● Pasal 18 PMK 17/2013Pasal 15 ayat (2) “Apabila Pemeriksaan dilakukan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan, jangka waktu pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling lama 6 (enam) bulan, yang dihitung sejak Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak, sampai dengan tanggal SPHP disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak.” Pasal 18 “Dalam hal dilakukan perpanjangan jangka waktu pengujian Pemeriksaan Lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 atau Pemeriksaan Kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, kepala unit pelaksana Pemeriksaan harus menyampaikan pemberitahuan perpanjangan jangka waktu pengujian secara tertulis kepada Wajib Pajak.”
8.Pe mbahasan Akhir Hasil Pemeriksaan melewati batas waktu, sebagaimana diatur dalam ketentuanPasal 15 ayat (5) PMK 17/2013Pasal 15 ayat (5) Jangka waktu Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling lama 2 (dua) bulan, yang dihitung sejak tanggal SPHP disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota

PT Matahari Surya Mitra Pangan

NoTopik PermasalahanPeraturan yang DilanggarBunyi PeraturanTanggapan Tergugat
AdaTidak
peraturan perundang- undangan dibidang perpajakan.yang telah dewasa dari Wajib Pajak sampai dengan tanggal LHP.
9.Te rgugat telah bertindak sewenang- wenang karena Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan tidak direkam baik audio maupun visual.● Huruf E nomor 6 SE- 12/PJ/2 016 ● Pasal 3 ayat (2) PER DJP 07/2017 ● Huruf E angka 3C SE- 10/PJ/2 017Huruf E nomor 6 Dalam rangka menjamin Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dilaksanakan secara objektif, pada saat pelaksanaan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan: a. Pemeriksa Pajak harus melakukan perekaman (recording) dengan menggunakan alat bantu perekaman (audio dan/atau visual) pada saat pelaksanaan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan; b. Pemeriksa Pajak harus memberitahukan kepada Wajib Pajak bahwa akan dilakukan perekaman terhadap pelaksanaan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan; dan c. Hasil perekaman merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari berita acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan. Pasal 3 ayat (2) Pertemuan antara Pemeriksa Pajak dengan Wajib Pajak harus dilakukan: a. pada waktu dan tempat sesuai dengan surat panggilan; dan b. di ruangan khusus yang memiliki alat perekam suara (audio) dan gambar (visual). Huruf E angka 3C Pertemuan dengan Wajib Pajak harus dilakukan pada waktu dan tempat sesuai dengan Surat Panggilan dan dilakukan di ruangan khusus yang memiliki alat perekam suara (audio) dan gambar (visual).

● bahwa Tergugat dalam proses pemeriksaan yang mengakibatkan terbitnya surat a quo, Tergugat telah melanggar beberapa peraturan perundang-undangan yang telah Penggugat sampaikan dalam surat gugatan nomor 05/MSMP/IX/2024 tanggal 25 September 2024 tentang Gugatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00006/206/19/657/24 Tanggal 26 Agustus 2024 Tahun Pajak 2019;

PT Matahari Surya Mitra Pangan

● bahwa apabila “peraturan perundang-undangan perpajakan” tidak mengatur mengenai akibat hukum/sanksi hukum atas pelanggaran prosedur dalam proses pemeriksaan yang mengakibatkan terbitnya surat a quo, maka hakim harus tetap mencari hukumnya di bidang lain sebagai sub-sistem dalam sistem norma yang lebih besar. Hal ini sebagaimana yang telah dilakukan oleh Majelis Hakim XVB Pengadilan Pajak dalam memeriksa dan memutus perkara nomor 008718.99/2019/PP;

● bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT-

008718.99/2019/PP/M.XVB Tahun 2020, Majelis Hakim dengan tegas mengabulkan seluruhnya Gugatan Penggugat. Dalam putusannya, Majelis Hakim XVB menyatakan bahwa:

“suatu keputusan tata usaha negara menjadi sah, setidaknya harus memenuhi 3 (tiga) syarat, yaitu ditetapkan oleh pejabat yang berwenang, dibuat sesuai prosedur, dan substansi sesuai dengan objek keputusan dan sahnya keputusan a quo didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik/AUPB (vide Pasal 52 UU Administrasi Pemerintahan);”

bahwa menurut Majsis. suatu kepulusas tata usaha aga TEA sah seldarnya haras memeruhi 3 tga: Syaral, yallu citcaskar oleh pahat yang kerwenarg. cipuat sesusi menaced, dan subelana sesuai dengan objek Kemasan dar. maba keputusan 3 gue didasarkar pada ketentuan peraturan perancarg-Lnsargan dal 9aas-agas MU pernerinlahan yang ba AU (vide Pasal 22 UJ Admimislrasi Penrei nlak an:

“bahwa menurut Majelis, dengan tidak terpenuhinya prosedur penerbitan keputusan keberatan sebagaimana diuraikan di atas, yaitu terkait dengan tidak diterimanya SPUH oleh Penggugat sehingga Penggugat tidak dapat menggunakan haknya untuk memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai hasil penelitian keberatan, maka Majelis berkesimpulan bahwa Keputusan Tergugat Nomor KEP-00339/KEB/WPJ.05/2019 tanggal 26 Juli 2019 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Bea

PT Matahari Surya Mitra Pangan

Meterai Nomor 00016/259/16/073/18 tanggal 08 Mei 2018 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2016 adalah tidak tepat dan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan;”

bahwa menurat aje is, dergan tidas terpenasinya prosedur peng lan senarusan kebaratar sebagainara diaikas a. atas, you terkait congar anak cies vanya SPL eh Penggugat sehingga Pangg gal Lok dapat menggunasan haknya untuk memberikan keterangan atau rreminero sh perelasan mengesa Pasil nenethaa kenerstan, maka Majelis seregsirapular

Rahwa Keputusar Tacgugart Yanmar KUP-2002G KP DAY OSC 19 tanggal 28 Luh 20° 9 tentang

Keseratar Wajib Pajak stas Surat Ketetapar Pajak Kurang Bayar Gea Metecal Bertie

COG 259 S07 216 tanggal 98 Mei 2078 Masa Pajas Januari sid. Oosrmber 2016 asalak tidak tegal dan licuh sesuul desgan kelerluar cesaluran perunda ig -undanga1 serpajanar:

bahwa berdasarkan putusan tersebut dapat dilihat bahwa Majelis Hakim XVB mempertimbangkan UU Administrasi Pemerintahan dalam memutus upaya gugatan yang diajukan oleh Penggugat. Majelis Hakim XVB dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara dilaksanakan dengan menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup di masyarakat serta bersikap profesional dan berpengalaman di bidang hukum. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (selanjutnya disebut “UU Kekuasaan Kehakiman”);

Quote

Pasal 5 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman

“Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.”

Quote

Pasal 5 ayat (2) UU Kekuasaan Kehakiman

“Hakim dan hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, jujur, adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum.”

bahwa berdasarkan hal tersebut, oleh karena proses pemeriksaan telah melanggar beberapa prosedur tata cara pemeriksaan, maka produk hukum yaitu surat a quo menjadi tidak sah dan batal demi

PT Matahari Surya Mitra Pangan

hukum. Hal ini sebagaimana ketentuan Pasal 66 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (selanjutnya disebut “UU Administrasi Pemerintahan”); Quote

Pasal 66 ayat (1) huruf b UU Administrasi Pemerintahan

“Keputusan hanya dapat dibatalkan apabila terdapat cacat:

b. prosedur;”

2. Tentang Bantahan atas Tanggapan Diluar Pokok Sengketa Gugatan

● bahwa Tanggapan Tergugat yang menyatakan “Bahwa negara telah menyediakan ruang pengajuan upaya hukum secara berjenjang kepada Wajib Pajak apabila tidak setuju atas hasil pemeriksaan, baik secara materi atau prosedur pelaksanaannya. Apabila terdapat prosedur pemeriksaan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku yang menyebabkan produk hukumnya menjadi tidak benar atau tidak sah, Wajib Pajak dapat memilih jalur upaya hukum berupa Permohonan Pasal 36 ayat (1) huruf b atau Pasal 36 ayat (1) huruf d UU KUP. Namun, Faktanya Penggugat tidak pernah mengajukan upaya hukum apapun sebelum mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak.” adalah diluar konteks sengketa dan tidak relevan dengan materi gugatan yang diajukan oleh Penggugat. Tergugat seakan-akan berusaha mengaburkan dan mengalihkan fakta yang sebenarnya, menggiring opini untuk mengelabui majelis hakim, dengan harapan dapat mempengaruhi Putusan Majelis Hakim dalam memutus upaya gugatan Penggugat;

● bahwa Tergugat salah memaknai arti “negara” dengan cara yang tepat, seolah-olah mengacu pada individu atau jabatan tertentu, padahal "negara" seharusnya dipahami sebagai entitas yang terdiri dari wilayah rakyat dan pemerintah dengan tujuan mewujudkan kedaulatan, keadilan, dan kesejahteraan seluruh rakyat;

PT Matahari Surya Mitra Pangan

● bahwa penggunaan istilah “negara” ini lebih tepat jika diganti menjadi “pemerintah” yaitu segelintir rakyat yang diberi kewenangan oleh seluruh rakyat untuk membuat kebijakan untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan rakyat;

● bahwa dalam tanggapan Tergugat ...... apabila tidak setuju atas hasil pemeriksaan, baik secara materi atau prosedur pelaksanaannya....... menunjukkan ketidakpahaman Tergugat terhadap regulasi perpajakan. Bahwa kalimat “prosedur pelaksanaannya” lebih mengarah kepada formalitasnya, sehingga mendukung argumen bahwa gugatan yang diajukan oleh Penggugat adalah sah, mengingat terdapat pelanggaran dalam prosedur pemeriksaan yang dilakukan oleh Tergugat yang mengakibatkan terbitnya surat a quo. Oleh karena itu, upaya hukum berupa gugatan yang diambil oleh Penggugat adalah sudah tepat;

● bahwa dalam Pasal 23 ayat (2) UU KUP tidak disebutkan bahwa

Penggugat harus menempuh upaya hukum terlebih dahulu sebelum mengajukan gugatan;

Quote

Pasal 23 ayat (2) UU KUP

“Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap: ***)

a. pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;

b. keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;

c. keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; atau

d. penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-

PT Matahari Surya Mitra Pangan

undangan perpajakan hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak.”

● bahwa Penggugat tidak pernah mengajukan upaya hukum apapun sebelum mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak tidak serta merta membuat gugatan menjadi tidak sah atau gugur. Gugatan tetap dapat diajukan, dan sah selama memenuhi syarat formal dan substansial yang diatur dalam perundang-undangan;

● bahwa dari Tanggapan Tergugat tersebut, terlihat bahwa Tergugat kurang mendukung langkah hukum yang diambil oleh Penggugat. Hal ini tercermin dari Tanggapan Tergugat mengenai upaya hukum dalam konteks Pasal 36 ayat (1) huruf b dan d UU KUP. Selain itu, selama proses pemeriksaan, Tergugat tidak memberikan edukasi atau informasi yang diperlukan bagi Penggugat untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak. Ini menunjukkan sikap yang kurang kooperatif dalam menghadapi proses hukum yang ada;

Quote

Pasal 36 ayat (1) huruf b dan huruf d UU KUP

“Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat:

b. mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar;

d. membatalkan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:

1. penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan; atau

2. pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak.”

III. Dalam Tanggapan Tergugat

bahwa Menyatakan Tanggapan Tergugat tidak dapat diterima atau setidak- tidaknya Menolak Tanggapan Tergugat untuk seluruhnya;

PT Matahari Surya Mitra Pangan

IV. Tentang Petita Penggugat

• bahwa berdasarkan uraian, alasan, dan dasar hukum diatas dengan ini Penggugat mohon dengan hormat kepada Majelis Hakim yang Mulia agar memutus:

1. Menyatakan Gugatan Penggugat dapat diterima;

2. Memutuskan Tergugat telah melanggar prosedur pelaksanaan Berita Acara Pemberian Keterangan dalam pemeriksaan pajak;

3. Memutuskan Tergugat telah melanggar prosedur penyampaian Kuesioner dalam pemeriksaan pajak;

4. Memutuskan Tergugat telah melanggar prosedur pengujian dalam pemeriksaan pajak karena lewatnya waktu 6 (enam) bulan tanpa surat pemberitahuan perpanjangan;

5. Memutuskan Tergugat telah melanggar prosedur penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan karena lewatnya waktu 6 (enam) bulan tanpa surat pemberitahuan perpanjangan;

6. Memutuskan Tergugat telah melanggar prosedur pembahasan akhir hasil pemeriksaan karena lewatnya waktu 2 (dua) bulan tanpa surat pemberitahuan perpanjangan;

7. Memutuskan Tergugat telah melanggar prosedur penyampaian Surat Undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan karena lewatnya waktu 2 (dua) bulan tanpa surat pemberitahuan perpanjangan;

8. Memutuskan Tergugat telah melanggar prosedur perekaman audio visual dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

9. Membatalkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00006/206/19/657/24 Tanggal 26 Agustus 2024 Tahun Pajak 2019;

Atau, Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

PT Matahari Surya Mitra Pangan

Menimbang bahwa Penggugat dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1. Sofkopi Akta Pendirian dan Akta Perubahan Perusahaan; Bukti P-2. Sofkopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

Nomor 00006/206/19/657/24 tanggal 26 Agustus 2024 Tahun Pajak 2019;

Bukti P-3. Sofkopi Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan Nomor S-

469/RIK.SIS/KPP.1210/2023 tanggal 23 Oktober 2023;

Bukti P-4. Sofkopi Surat Panggilan Dalam Rangka Pertemuan Sehubungan dengan Pemeriksaan Lapangan Nomor S-827/KPP.1210/2023 tanggal 24 Oktober 2023;

Bukti P-5. Sofkopi Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor S-

00224/RIK.SIS/KPP.1210/2024 tanggal 30 Juli 2024;

Bukti P-6. Sofkopi Surat Undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan

Masa/Tahun Pajak Januari-Desember 2019 Nomor S- 605/KPP.1210/2024 tanggal 5 Agustus 2024;

Bukti P-7. Sofkopi Surat Permohonan Nomor 01/MSMP/VIII/2024 tanggal

20 Agustus 2024 tentang Permohonan Informasi Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, Risalah Pembahasaan, dan Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir Serta Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti P-8. Sofkopi Sanggahan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan

Nomor SPP/2024/08/02 tanggal 2 Agustus 2024 tentang Tanggapan Atas surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan;

Bukti P-9. Sofkopi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; Bukti P-10. Sofkopi Tanggapan Layar Pengiriman Surat Panggilan Dalam

Rangka Pertemuan Sehubungan dengan Pemeriksaan Lapangan Nomor S-827/KPP.1210/2023 tanggal 24 Oktober 2023 dan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan nomor

PT Matahari Surya Mitra Pangan

S-469/RIK.SIS/KPP.1210/2023 tanggal 23 Oktober 2023 melalui aplikasi Whatsapp;

Bukti P-11. SofkopiPutusanPengadilanPajakNomorPUT-

008718.99/2019/PP/M.XVB Tahun 2020;

Bukti P-12. Sofkopi Kartu Tanda Penduduk Pemberi dan Penerima Kuasa; Bukti P-13. Sofkopi Pakta Integritas Direktur;

Bukti P-14. Sofkopi Pakta Integritas Kuasa Hukum;

Bukti P-15. Sofkopi Surat Kuasa Khusus Kuasa Hukum;

Bukti P-16. Sofkopi Surat Kuasa Khusus Pegawai;

Bukti P-17. Sofkopi Salinan Form 1721-A1 atas nama Rinto Setiyawan; Bukti P-18. Sofkopi Salinan Akta Nomor 7 tanggal 26 Agustus 2022; Bukti P-19. Sofkopi Penjelasan Tertulis Nomor 03/MSMP-G/II/2025 tanggal

5 Februari 2025;

Bukti P-20. Sofkopi Salinan Permohonan Informasi Berita Acara

Pembahasan Akhis Hasil Pemeriksaan;

Bukti P-21. Sofkopi Salinan Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan;

Bukti P-22. Sofkopi Salinan Tanggapan atas Surat Pemberitahuan Hasil

Pemeriksaan;

Bukti P-23. Sofkopi Salinan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2021; Bukti P-24. Sofkopi Dokumen terkait Saksi Ahli berupa Surat Tugas,

Keterangan Ahli, dan Lampiran Ahli;

Bukti P-25. Sofkopi Salinan Permohonan Izin Liput;

Bukti P-26. Sofkopi Pendapat Akhir Nomor 003/MSMP/SA/IV/2025 tanggal

15 April 2025;

Menimbang bahwa Tergugat dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1.Sofkopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

Nomor 00006/206/19/657/24 tanggal 26 Agustus 2024;

PT Matahari Surya Mitra Pangan

Bukti T-2.Sofkopi Surat Nomor S-861/WPJ.12/2024 tanggal 24 Oktober 2024 hal Pengiriman Surat Tanggapan;

Bukti T-3.Sofkopi Penjelasan Tertulis Nomor S-74/WPJ.12/2025 tanggal

14 Januari 2025;

Bukti T-4.Sofkopi Penjelasan Tertulis Nomor S-287/WPJ.24/2025 tanggal

31 Januari 2025;

Bukti T-5.Sofkopi Salinan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan;

Bukti T-6.Sofkopi Salinan Berita Acara Pemberian Keterangan;

Bukti T-7.Sofkopi Salinan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan; Bukti T-8.Sofkopi Salinan Tanggapan Surat Pemberitahuan Hasil

Pemeriksaan dari Wajib Pajak;

Bukti T-9.Sofkopi Salinan screenshot Penyampaian Undangan Closing; Bukti T-10. Sofkopi Salinan Undangan Pembahasan Akhir Hasil

Pemeriksaan;

Bukti T-11. Sofkopi Salinan Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir;

Bukti T-12. Sofkopi Salinan Berita Acara Pembahasan Akhir;

Bukti T-13. Sofkopi Surat Tugas Nomor ST-308/WPJ.12/2025 tanggal 14 April 2025;

Bukti T-14. Sofkopi Surat Tugas Nomor ST-284/WPJ.12/2025 tanggal 14 Maret 2025;

Bukti T-15. Sofkopi Surat Tugas Nomor ST-217/WPJ.12/2025 tanggal 21 Februari 2025;

Bukti T-16. Sofkopi Surat Tugas Nomor ST-139/WPJ.12/2025 tanggal 3 Februari 2025;

Bukti T-17. Sofkopi Surat Tugas Nomor ST-74/WPJ.12/2025 tanggal 14 Januari 2025;

Bukti T-18. Sofkopi Surat Tugas Nomor ST-1400/WPJ.12/2024 tanggal 2 Desember 2024;

Bukti T-19. Sofkopi Pendapat Akhir Nomor S-982/PJ/WPJ.12/2025 tanggal

21 Maret 2025;

PT Matahari Surya Mitra Pangan

Menimbang bahwa Penggugat menghadirkan Ahli yang memberi keterangan di bawah sumpah yaitu:

Nama: Dr. Alessandro Rey, S.H., M.H., M.Kn., B.S.C., M.B.A., Nomor KTP/SIM/Pasport : 31•••••••••••006,

Tempat dan tanggal Lahir: Jakarta, 30 Juni 1975,

Jenis Kelamin: Pria,

Kewarganegaraan: Indonesia,

Alamat: Jalan Ciledug Raya Nomor 99, Cipulir,

Kebayoran Lama, Jakarta Selatan,

Agama: Kristen,

Pekerjaan: Karyawan Swasta,

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00006/206/19/657/24 tanggal 26 Agustus 2024 Tahun Pajak 2019 termasuk sengketa pajak, sehingga berdasarkan Pasal 31 Ayat (1) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundang-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa gugatan dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan bahwa Surat Gugatan Nomor 05/MSMP/IX/2024 tanggal 25 September 2024 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari menyatakan tidak setuju

PT Matahari Surya Mitra Pangan

terhadap Keputusan Tergugat dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Tergugat, dilampiri dengan salinan Keputusan yang digugat, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (6), dan Pasal 41 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam Gugatan ini adalah penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00006/206/19/657/24 tanggal 26 Agustus 2024 Tahun Pajak 2019, yang tidak disetujui oleh Pengugat;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti- bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan (PPh) Nomor 00006/206/19/657/24 tanggal 26 Agustus 2024 untuk Tahun Pajak 2019;

Menimbang bahwa Penggugat tidak setuju dengan penerbitan SKPKB

Nomor 00006/206/19/657/24 tanggal 26 Agustus 2024 yang kemudian mengajukan gugatan dengan alasan-alasan sebagai berikut:

1. Pelanggaran Jangka Waktu Pemeriksaan dan Penerbitan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) bahwa Tergugat telah melampaui jangka waktu pengujian Pemeriksaan Lapangan yang diatur dalam Pasal 15 Ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan

PT Matahari Surya Mitra Pangan

(PMK) 17/2013. Berdasarkan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan (SP2L) yang diterima Penggugat pada 3 November 2023, jangka waktu pengujian selama 6 (enam) bulan seharusnya berakhir pada 3 Mei 2024. Namun, faktanya Tergugat baru menerbitkan SPHP pada tanggal 30 Juli 2024, atau melewati jangka waktu selama 2 (dua) bulan 27 (dua puluh tujuh) hari. Pelanggaran ini diperparah dengan fakta bahwa selama periode keterlambatan tersebut, Tergugat tidak pernah menyampaikan pemberitahuan perpanjangan jangka waktu pengujian secara tertulis kepada Penggugat, yang merupakan pelanggaran terhadap Pasal 18 PMK 17/2013. Menurut Penggugat, tindakan Tergugat yang melanjutkan proses pengujian setelah 3 Mei 2024 tidak memiliki dasar kewenangan dan melampaui wewenang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan (UU AP);

2. Cacat Prosedur pada Tahap Awal Pemeriksaan bahwa terdapat cacat prosedur sejak awal proses pemeriksaan. Pertama, penyampaian SP2L dan Surat Panggilan dilakukan melalui WhatsApp, yang tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 1 Ayat (2) PER-07/PJ/2017 yang mengharuskan penyampaian melalui faksimili atau jasa pengiriman dengan bukti kirim. Kedua, pertemuan awal antara Penggugat dan Tergugat pada 3 November 2023 melewati batas waktu 5 (lima) hari kerja sejak surat panggilan diterbitkan tanggal 24 Oktober 2023, yang melanggar Pasal 2 Ayat (3) PER-07/PJ/2017. Ketiga, Tergugat baru menyerahkan fisik SP2L pada saat pertemuan berlangsung, padahal seharusnya disampaikan sebelum pertemuan, yang bertentangan dengan Pasal 27 Ayat (3) PMK 17/2013. Selain itu, selama proses pemeriksaan, Tergugat juga tidak pernah menyampaikan Kuesioner Pemeriksaan kepada Penggugat, sebuah kewajiban yang diatur dalam Pasal 11 Huruf h dan Pasal 90 Ayat (1) PMK 17/2013;

PT Matahari Surya Mitra Pangan

3. Pelanggaran Prosedur pada Tahap Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (PAHP) bahwa Penggugat mengidentifikasi beberapa pelanggaran serius pada tahap pembahasan akhir. Yang paling utama adalah pelaksanaan PAHP pada tanggal 14 Agustus 2024 tidak direkam menggunakan audio dan/atau visual. Hal ini merupakan pelanggaran langsung terhadap ketentuan dalam SE-12/PJ/2016, PER-07/PJ/2017, dan SE-10/PJ/2017, yang bertujuan menjamin objektivitas proses pembahasan. Selain itu, Penggugat merasa tidak diberi kesempatan untuk mengajukan pembahasan dengan Tim Quality Assurance, karena opsi tersebut dicoret secara sepihak oleh Tergugat dalam Risalah Pembahasan. Penggugat juga menganggap pembahasan akhir batal demi hukum karena Tergugat meminta penandatanganan ulang Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir yang sudah ditandatangani oleh pemeriksa yang tidak hadir, yang kemudian ditolak oleh Penggugat. Pelanggaran ini, menurut Penggugat, setara dengan tidak dilaksanakannya PAHP, yang dapat menjadi dasar pembatalan SKPKB sesuai Pasal 36 Ayat (1) Huruf d UU Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (KUP);

4. Pelanggaran Asas Keterbukaan Informasi dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) bahwa sepanjang proses, Tergugat dinilai telah melanggar hak Penggugat untuk mendapatkan informasi yang jelas dan akurat. Tergugat tidak memberikan rincian temuan pos-pos yang menjadi koreksi secara detail pada saat PAHP, meskipun telah diminta oleh Penggugat. Permohonan resmi Penggugat pada 21 Agustus 2024 untuk mendapatkan dokumen seperti Berita Acara PAHP, Risalah, Ikhtisar, dan Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) juga tidak ditanggapi. Tindakan ini dianggap melanggar UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Secara keseluruhan, serangkaian pelanggaran prosedur tersebut menunjukkan bahwa Tergugat telah

PT Matahari Surya Mitra Pangan

melanggar AUPB, khususnya asas kepastian hukum dan asas tidak menyalahgunakan kewenangan. Akibat dari seluruh pelanggaran prosedur ini, Penggugat berkesimpulan bahwa proses pemeriksaan menjadi tidak sah, yang berakibat pada batalnya SKPKB yang diterbitkan;

Menimbang bahwa Penggugat dalam Surat Gugatan Nomor

05/MSMP/IX/2024 tanggal 25 September 2024 menyampaikan tuntutan agar Majelis Hakim:

1. Menyatakan gugatan dapat diterima;

2. Menetapkan pelanggaran prosedur pemeriksaan, yaitu:

a. Pelanggaran prosedur pelaksanaan Kuesioner dalam pemeriksaan pajak, karena Tergugat tidak pernah menyampaikannya kepada Penggugat;

b. Pelanggaran prosedur pengujian dalam pemeriksaan pajak, karena melewati batas waktu 6 (enam) bulan tanpa adanya surat pemberitahuan perpanjangan;

c. Pelanggaran prosedur penyampaian SPHP, karena disampaikan melewati batas waktu 6 (enam) bulan tanpa surat pemberitahuan perpanjangan;

d. Pelanggaran prosedur PAHP, karena melewati batas waktu 2 (dua) bulan;

e. Pelanggaran prosedur penyampaian Surat Undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, karena juga melewati batas waktu 2 (dua) bulan;

f. Pelanggaran prosedur perekaman audio visual dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

3. Membatalkan SKPKB PPh Nomor 00006/206/19/657/24 tanggal 26 Agustus 2024 untuk Tahun Pajak 2019;

PT Matahari Surya Mitra Pangan

Menimbang bahwa atas alasan-alasan gugatan Penggugat, Tergugat memberikan bantahan dan penjelasan sebagai berikut:

a. bahwa Tergugat membantah dalil Penggugat bahwa surat-surat awal pemeriksaan, seperti SP2L dan Surat Panggilan, hanya disampaikan melalui WhatsApp. Tergugat menjelaskan telah melakukan prosedur penyampaian resmi melalui jasa pengiriman J&T pada tanggal 26 Oktober 2023 dengan nomor resi 1200164940. Berdasarkan penelusuran resi, surat-surat tersebut telah diterima oleh Penggugat pada 27 Oktober 2023. Penyampaian melalui WhatsApp pada 25 Oktober 2023 hanyalah pemberitahuan awal. Selain itu, Tergugat kembali menyerahkan fisik surat- surat tersebut secara langsung kepada Penggugat pada saat pertemuan tanggal 3 November 2023. Dengan demikian, Tergugat berpendapat bahwa dalil Penggugat mengenai penyampaian yang serampangan dan tidak sesuai prosedur adalah tidak benar, karena pertemuan pada 3 November 2023 dilaksanakan setelah SP2L disampaikan melalui jasa pengiriman;

b. bahwa Tergugat mengakui adanya beberapa ketidaksempurnaan dalam pelaksanaan prosedur pemeriksaan. Pertama, Tergugat mengakui bahwa Kuesioner Pemeriksaan belum disampaikan kepada Penggugat sampai pemeriksaan selesai. Namun, Tergugat berargumen bahwa tujuan penyampaian kuesioner, sesuai Pasal 90 PMK 17/2013, adalah untuk meningkatkan kualitas dan akuntabilitas pemeriksaan. Menurut Tergugat, tidak disampaikannya kuesioner ini tidak secara otomatis mengakibatkan batalnya SKPKB hasil pemeriksaan;

c. bahwa kedua, Tergugat juga mengakui bahwa jangka waktu pengujian melebihi batas 6 (enam) bulan. Pemeriksaan diselesaikan dalam waktu 9 (sembilan) bulan 5 (lima) hari, atau terlambat 3 (tiga) bulan 5 (lima) hari, dan Tergugat mengakui tidak ada pemberitahuan perpanjangan jangka waktu pengujian secara tertulis kepada Penggugat. Meskipun demikian, Tergugat berdalih bahwa pelanggaran jangka waktu ini tidak mengakibatkan batalnya SKPKB. Tergugat merujuk pada Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-15/PJ/2018 yang menyatakan

PT Matahari Surya Mitra Pangan

bahwa pengaturan jangka waktu pemeriksaan berfungsi sebagai alat monitoring dan kontrol manajemen internal untuk mengukur kinerja, bukan sebagai norma hukum yang mengandung sanksi pembatalan;

d. bahwa Tergugat membantah keras berbagai dalil Penggugat terkait cacat prosedur pada tahap PAHP. Mengenai dalil PAHP melewati batas waktu, Tergugat menjelaskan bahwa SPHP disampaikan pada 30 Juli 2024 dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terbit pada 22 Agustus 2024, sehingga proses PAHP dan pelaporan hanya memakan waktu 24 (dua puluh empat) hari, yang masih berada dalam batas waktu 2 (dua) bulan sesuai Pasal 15 Ayat (4) PMK 17/2013. Terkait kesempatan mengajukan Quality Assurance, Tergugat menyatakan bahwa Penggugat telah diberi kesempatanmembacaRisalahPembahasansebelum menandatanganinya, dimana dalam risalah tersebut secara eksplisit dinyatakan bahwa Penggugat tidak mengajukan pembahasan dengan tim Quality Assurance;

e. bahwa meskipun Tergugat mengakui bahwa PAHP tidak direkam menggunakan audio dan visual, Tergugat berpendapat bahwa tujuan perekaman menurut SE-12/PJ/2016 adalah untuk menjamin objektivitas pembahasan. Sama seperti pelanggaran lainnya, Tergugat menilai bahwa ketiadaan rekaman ini tidak secara otomatis berakibat hukum batalnya SKPKB. Tergugat juga menolak dalil bahwa Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir tidak sesuai, dengan menjelaskan bahwa perubahan yang diminta hanyalah untuk menyesuaikan dengan format tanggapan Penggugat yang tidak mencantumkan nilai sanksi, namun angka pokok pajak dalam SKPKB yang terbit sudah sesuai dengan yang disetujui Penggugat. Terakhir, dalil tidak adanya rincian temuan juga dibantah, karena menurut Tergugat rincian koreksi sudah disampaikan dalam Daftar Temuan Pemeriksaan yang dilampirkan pada SPHP dan dibahas dalam PAHP;

f. bahwa secara keseluruhan, argumen pamungkas Tergugat adalah bahwa Penggugat telah salah dalam memilih jalur hukum dan keliru dalam memahami fokus gugatan. Tergugat berpendapat bahwa dasar gugatan Penggugat (Pasal 23 Ayat (2) Huruf d UU KUP) adalah mengenai prosedur

PT Matahari Surya Mitra Pangan

penerbitan SKPKB, yang seharusnya merujuk pada PMK 80/2023, bukan prosedur pemeriksaan yang diatur dalam PMK 17/2013. Karena seluruh dalil Penggugat hanya fokus pada pelanggaran prosedur pemeriksaan, maka gugatan tersebut dianggap salah sasaran;

g. bahwa Tergugat menegaskan bahwa peraturan perundang-undangan perpajakan (UU KUP, Peraturan Pemerintah (PP) 50/2022, dan PMK 17/2013) telah secara spesifik dan limitatif mengatur bahwa pembatalan hasil pemeriksaan hanya dapat dilakukan jika terjadi dua pelanggaran mendasar: tidak adanya penyampaian SPHP atau tidak dilaksanakannya PAHP. Tergugat telah membuktikan bahwa SPHP dan PAHP telah dilaksanakan. Untuk pelanggaran prosedur lainnya, jalur hukum yang seharusnya ditempuh adalah permohonan pembatalan Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang tidak benar berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf b atau d UU KUP, bukan melalui gugatan langsung;

Menimbang bahwa atas perbedaan pandangan Penggugat dan

Tergugat terkait penerbitan SKPKB PPh Nomor 00006/206/19/657/24 tanggal 26 Agustus 2024 untuk Tahun Pajak 2019, dan dikaitklan dengan tuntutan Penggugat untuk membatalkan SKPKB a quo, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

a. bahwa pokok sengketa dalam gugatan ini adalah mengenai keabsahan SKPKB PPh yang menurut Penggugat harus dibatalkan karena diterbitkan dari proses pemeriksaan yang tidak sesuai dengan prosedur. Fokus utama dari seluruh dalil yang diajukan Penggugat adalah mempersoalkan dugaan pelanggaran prosedur dalam pelaksanaan pemeriksaan, sebagaimana diatur dalam PMK 17/2013, bukan pada prosedur penerbitan SKPKB itu sendiri;

b. bahwa UU KUP telah secara jelas membedakan ranah hukum antara Gugatan (Pasal 23 UU KUP) dan Keberatan (Pasal 25 UU KUP). Gugatan secara limitatif ditujukan untuk menguji aspek prosedural penerbitan suatu surat keputusan, yang tidak berkaitan dengan materi atau substansi sengketa. Sebaliknya, Keberatan adalah jalur hukum yang disediakan

PT Matahari Surya Mitra Pangan

untuk Wajib Pajak mempersoalkan materi atau substansi dari suatu ketetapan pajak, termasuk di dalamnya mengemukakan argumen mengenai cacat prosedur pemeriksaan yang memengaruhi kebenaran materiil ketetapan tersebut. Pengadilan Pajak menilai bahwa seluruh argumen Penggugat, mulai dari sengketa jangka waktu pemeriksaan hingga prosedur PAHP, adalah materi yang seharusnya diuji melalui mekanisme Keberatan, sehingga gugatan yang diajukan adalah salah kamar (error in objecto);

c. bahwa terkait dalil Penggugat mengenai pelanggaran jangka waktu pengujian pemeriksaan yang melampaui 6 (enam) bulan, Pengadilan Pajak sependapat dengan Tergugat. Meskipun terjadi pelanggaran formal terhadap ketentuan Pasal 15 Ayat (2) PMK 17/2013, peraturan perundang- undangan perpajakan tidak menetapkan sanksi berupa batalnya hasil pemeriksaan akibat pelanggaran tersebut. Pelanggaran ini bersifat administratif dan tidak bersifat fatal, karena hak-hak esensial Penggugat untuk mengetahui hasil pemeriksaan melalui SPHP dan hak untuk memberikan tanggapan dalam forum PAHP telah terpenuhi. Dengan demikian, asas kepastian hukum tidak serta-merta ternodai hanya karena adanya pelanggaran jangka waktu yang bersifat administratif;

d. bahwa dalil-dalil lain yang diajukan Penggugat seperti tidak disampaikannya Kuesioner Pemeriksaan atau tidak adanya perekaman audio/visual saat PAHP, merupakan pelanggaran terhadap peraturan yang lebih rendah dari UU dan tidak memengaruhi keabsahan substantif dari SKPKB. Selama Tergugat telah melaksanakan dua tahapan krusial yang menjadi syarat sahnya pemeriksaan—yaitu penyampaian SPHP dan pelaksanaan PAHP—maka hasil pemeriksaan tetap memiliki kekuatan hukum. Pengadilan Pajak berpegang pada prinsip bahwa substansi harus diutamakan di atas formalitas yang tidak esensial (substantia potior est forma);

e. bahwa setelah meneliti dalil-dalil yang diajukan Penggugat, Pengadilan Pajak tidak menemukan adanya bukti bahwa Tergugat telah melanggar 2 (dua) kewajiban prosedural fundamental tersebut. Dalil-dalil Penggugat,

PT Matahari Surya Mitra Pangan

seperti pelanggaran jangka waktu pemeriksaan atau ketiadaan rekaman audio/visual, meskipun menunjukkan praktik administrasi yang kurang tertib, tidak termasuk dalam kategori cacat prosedur fundamental. Hukum membedakan secara tegas antara pelanggaran prosedur yang bersifat fatal dan yang bersifat administratif. Hanya pelanggaran terhadap hak menerima SPHP dan hak menghadiri PAHP yang dapat mendelegitimasi hasil pemeriksaan secara keseluruhan;

f. bahwa fase yang dimulai dari penerbitan SPHP hingga pelaksanaan PAHP merupakan titik kritis yang paling menentukan dalam proses pemeriksaan. SPHP mengubah dinamika dari investigasi menjadi adu argumentasi, sementara PAHP adalah arena negosiasi dan dialog formal terakhir antara Penggugat dan Tergugat melalui pemeriksa. Fakta bahwa Penggugat telah menerima SPHP dan mengikuti proses PAHP menunjukkan bahwa hak-hak prosedural paling esensial milik Penggugat telah dihormati oleh Tergugat. Dengan demikian, landasan hukum untuk membatalkan SKP hasil pemeriksaan atas dasar cacat prosedur fundamental tidak terpenuhi;

g. bahwa SKPKB PPh Nomor 00006/206/19/657/24 yang menjadi objek sengketa dalam perkara a quo, merupakan satu-satunya produk hukum yang hanya diajukan gugatan tanpa disertai upaya hukum keberatan. Tindakan Penggugat yang secara selektif menempuh upaya hukum yang berbeda untuk setiap produk hukum yang diterbitkan dari proses pemeriksaan yang sama, mengindikasikan bahwa fokus utama keberatan Penggugat sesungguhnya tidak terletak pada pelanggaran prosedur pemeriksaan secara umum, melainkan pada substansi atau materi koreksi yang terkandung dalam masing-masing SKPKB yang nilainya dianggap material. Fakta bahwa Penggugat tidak mengajukan keberatan atas SKPKB PPh ini, padahal keberatan merupakan jalur yang tepat untuk mempersoalkan materi sengketa, menunjukkan adanya inkonsistensi dalam sikap hukum Penggugat;

h. bahwa proses hukum atas penerbitan SKPKB menempatkan mekanisme Keberatan dan Banding sebagai forum yang utama dan semestinya (forum primarium) untuk menguji kebenaran penghitungan dan dasar hukum dari

PT Matahari Surya Mitra Pangan

sebuah ketetapan pajak. Dengan demikian, proses pengujian materi dalam jalur Keberatan dan Banding harus didahulukan dan diprioritaskan di atas upaya hukum lain yang bersifat prosedural seperti gugatan. Namun, dengan tidak diajukannya keberatan, Penggugat telah kehilangan kesempatan untuk menggunakan haknya sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Ayat (6) UU KUP untuk meminta keterangan tertulis yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak (DPP);

i. bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa dalil-dalil yang diajukan oleh Penggugat tidak cukup kuat untuk membatalkan SKPKB;

Menimbang bahwa dalam persidangan Penggugat telah menghadirkan ahli Dr. Alessandro Rey, S.H., M.H., M.Kn., B.S.C., M.B.A., dengan pendapat pada pokoknya adalah sebagai berikut:

a. bahwa Ahli menekankan pentingnya hukum acara, baik di dalam maupun di luar pengadilan, sebagai fondasi untuk mencapai keadilan dan kepastian hukum. Menurut Ahli, keadilan suatu perkara tidak hanya dinilai dari putusan akhir, melainkan dari keseluruhan proses sejak awal pemeriksaan. Hukum acara pemeriksaan pajak, yang diatur dalam berbagai peraturan seperti PMK 17/2013, adalah prosedur yang bersifat mengikat dan harus dipatuhi oleh semua pihak, termasuk pemeriksa pajak (Tergugat). Kepatuhan terhadap prosedur ini bukanlah sekadar formalitas, melainkan jaminan bahwa proses berlangsung secara adil, transparan, dan akuntabel, serta untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang (détournement de pouvoir) oleh penyelenggara negara;

b. bahwa berdasarkan kronologi yang disampaikan Penggugat, ahli mengidentifikasi serangkaian pelanggaran prosedur hukum acara pemeriksaan yang dilakukan oleh Tergugat. Pelanggaran-pelanggaran ini, menurut ahli, secara langsung mengakibatkan SKPKB yang diterbitkan menjadi tidak sah dan dapat dibatalkan. Salah satu pelanggaran paling fundamental adalah terlewatinya jangka waktu pengujian selama 6 (enam) bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 15 Ayat (2) PMK 17/2013. SPHP

PT Matahari Surya Mitra Pangan

seharusnya diterbitkan paling lambat pada 3 Mei 2024, namun baru terbit pada 30 Juli 2024, atau terlambat 2 (dua) bulan 27 (dua puluh tujuh) hari, tanpa adanya surat pemberitahuan perpanjangan. Menurut ahli, SPHP yang disampaikan melewati masa pengujian ini secara hukum dianggap tidak pernah disampaikan, sehingga Tergugat dianggap tidak menyelesaikan pengujian dan SKPKB yang terbit menjadi batal demi hukum;

c. bahwa pelanggaran lainnya yang disorot oleh ahli meliputi penyampaian Surat Panggilan dan SP2L melalui WhatsApp yang tidak sesuai dengan PER-07/2017; pelaksanaan pertemuan pertama yang melewati batas waktu 5 (lima) hari kerja; tidak disampaikannya Kuesioner Pemeriksaan kepada Penggugat yang merupakan pelanggaran atas PMK 17/2013; serta pelaksanaan PAHP yang tidak direkam menggunakan audio dan visual, yang melanggar PER-07/2017. Setiap pelanggaran ini, menurut ahli, secara individual maupun kolektif, membuat proses pemeriksaan menjadi cacat prosedur (undue process of law), sehingga SKPKB yang dihasilkan menjadi tidak sah;

d. bahwa Ahli menolak argumen Tergugat bahwa pelanggaran prosedur dapat diabaikan hanya karena tidak ada sanksi atau akibat hukum yang diatur secara eksplisit dalam peraturan perpajakan itu sendiri. Ahli menjelaskan bahwa hukum harus dipandang sebagai suatu sistem norma, dimana jika suatu peraturan khusus (lex specialis) seperti UU KUP tidak mengatur sanksi, maka harus merujuk pada peraturan yang lebih umum (lex generalis). Dalam konteks ini, UU AP berlaku sebagai lex generalis. Oleh karena Tergugat (pegawai DJP) adalah Aparatur Sipil Negara (ASN), mereka wajib tunduk pada UU AP dan AUPB;

e. bahwa menurut Ahli, serangkaian pelanggaran prosedur yang dilakukan Tergugat merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang, khususnya melampaui wewenang karena melewati batas waktu berlakunya wewenang pemeriksaan. Berdasarkan Pasal 52 UU AP, salah satu syarat sahnya sebuah keputusan adalah harus dibuat sesuai prosedur. Karena SKPKB diterbitkan melalui proses yang cacat prosedur, maka SKPKB tersebut tidak

PT Matahari Surya Mitra Pangan

memenuhi syarat sahnya keputusan. Konsekuensinya, berdasarkan Pasal 66 Ayat (1) Huruf b UU AP, keputusan yang memiliki cacat prosedur dapat dibatalkan, dan pembatalan tersebut dapat dilakukan melalui putusan pengadilan. Dengan demikian, meskipun PMK 17/2013 tidak menyebut sanksi pembatalan, UU AP memberikan dasar hukum yang kuat untuk membatalkan SKPKB akibat pelanggaran prosedur pemeriksaan;

f. bahwa menanggapi argumen Tergugat bahwa pembatalan SKP hasil pemeriksaan hanya dapat dilakukan jika tidak ada SPHP atau PAHP sesuai Pasal 36 Ayat (1) Huruf d UU KUP, ahli berpendapat bahwa ketentuan tersebut bersifat subjektif dan tidak absolut. Ahli menekankan bahwa frasa "dapat" dalam pasal tersebut menunjukkan adanya kewenangan subjektif di tangan Direktur Jenderal Pajak untuk membatalkan atau tidak. Oleh karena itu, tidak bisa ditafsirkan bahwa pelanggaran prosedur lain, yang juga merupakan pelanggaran hukum administrasi, dapat diabaikan begitu saja. Ahli juga menolak gagasan bahwa hanya pasal-pasal tertentu dalam PMK 17/2013 (terkait SPHP dan PAHP) yang "VIP" atau "pasal emas", sementara pasal-pasal lain tentang prosedur boleh dilanggar. Semua prosedur dalam peraturan adalah amanat undang-undang dan memiliki daya ikat yang sama untuk dipatuhi;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mendengar dan mencatat dengan saksama pendapat yang disampaikan oleh Ahli yang dihadirkan oleh Penggugat. Meskipun demikian, setelah melakukan analisis mendalam berdasarkan sistem hukum perpajakan (lex specialis) dan hukum administrasi negara (lex generalis), Pengadilan Pajak berpendapat lain dan merasa perlu untuk membantah argumen-argumen tersebut sebagai berikut:

a. bahwa terkait argumen Ahli yang menyatakan setiap pelanggaran hukum acara pemeriksaan secara otomatis membuat SKPKB batal demi hukum, Pengadilan Pajak tidak sependapat. Pengadilan Pajak mengakui bahwa hukum acara adalah fondasi bagi kepastian hukum. Namun, dalam sistem hukum acara itu sendiri terdapat hierarki dan klasifikasi pelanggaran. Hukum perpajakan secara spesifik telah membedakan antara pelanggaran

PT Matahari Surya Mitra Pangan

prosedur yang bersifat fundamental (fatal), yang sanksinya adalah batalnya produk hukum, dengan pelanggaran yang bersifat administratif (tidak fatal). UU KUP, sebagai lex specialis, secara sengaja dan limitatif telah menetapkan dalam Pasal 36 Ayat (1) Huruf d bahwa hanya tidak disampaikannya SPHP dan tidak dilaksanakannya PAHP yang menjadi dasar pembatalan SKPKB karena cacat prosedur. Ini adalah pilihan legislatif (legislative choice) untuk menentukan jantung dari hak-hak prosedural Wajib Pajak. Pelanggaran lain, seperti terlampauinya jangka waktu pengujian, meskipun merupakan bentuk ketidaktertiban administrasi, tidak secara otomatis menggugurkan keabsahan SKPKB selama hak esensial Wajib Pajak untuk mengetahui temuan dan membela diri telah terpenuhi melalui SPHP dan PAHP;

b. bahwa terhadap argumen Ahli yang mendasarkan pembatalan pada UU AP sebagai lex generalis, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa penerapan asas lex specialis derogat legi generali harus diutamakan. Sistem hukum acara perpajakan, mulai dari UU KUP hingga peraturan pelaksananya, merupakan sebuah rezim hukum yang lengkap dan mandiri (self-contained regulatory regime). Rezim ini telah menyediakan mekanisme penyelesaian sengketanya sendiri secara komprehensif, yaitu melalui Pembetulan, Keberatan, Pengurangan atau Pembatalan (Pasal 36 UU KUP), dan Banding. Ketika UU KUP secara eksplisit telah mengatur sanksi spesifik untuk pelanggaran prosedur tertentu (yaitu pembatalan untuk ketiadaan SPHP/PAHP), maka hal itu secara implisit meniadakan penerapan sanksi dari hukum umum untuk pelanggaran prosedur lainnya. Menarik sanksi pembatalan dari UU AP untuk pelanggaran yang tidak diatur sanksinya dalam UU KUP akan merusak tatanan dan kepastian hukum yang telah dibangun secara spesifik dalam sistem perpajakan. Cacat prosedur selain ketiadaan SPHP/PAHP seharusnya menjadi materi argumen untuk diuji dalam proses Keberatan, bukan menjadi dasar untuk Gugatan pembatalan;

c. bahwa Pengadilan Pajak menolak interpretasi Ahli mengenai kata "dapat" dalam Pasal 36 Ayat (1) Huruf d UU KUP. Kata "dapat" dalam konteks tersebut merujuk pada kewenangan diskresioner Direktur Jenderal Pajak

PT Matahari Surya Mitra Pangan

untuk bertindak apabila syarat-syarat yang tercantum dalam pasal tersebut terpenuhi. Kata tersebut tidak dapat ditafsirkan sebagai kewenangan untuk memperluas kriteria pembatalan di luar apa yang telah ditetapkan secara limitatif oleh UU. Logika hukumnya bukanlah bahwa semua pasal prosedur memiliki bobot yang sama. Pembuat undang-undang secara sadar telah mengangkat prosedur SPHP dan PAHP sebagai pasal emas karena keduanya adalah manifestasi paling fundamental dari prinsip audi et alteram partem (dengarkan juga pihak lain) dalam proses pemeriksaan. Menganggap semua pelanggaran prosedur, sekecil apa pun, memiliki akibat hukum yang sama (pembatalan) akan menciptakan ketidakpastian hukum yang ekstrem dan berpotensi melumpuhkan fungsi pengawasan perpajakan;

d. bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa pendapat Ahli, meskipun memiliki landasan teori hukum administrasi yang kuat, tidak dapat diterapkan secara langsung untuk menganulir ketentuan-ketentuan spesifik yang telah diatur secara tegas dalam hukum acara perpajakan. Pelanggaran-pelanggaran prosedur yang diuraikan oleh Ahli tidak termasuk dalam kategori pelanggaran fundamental yang menjadi dasar pembatalan SKPKB menurut UU KUP. Oleh karena itu, pendapat Ahli tidak cukup kuat untuk membatalkan dalil- dalil Tergugat dan tidak dapat meyakinkan Pengadilan Pajak untuk mengabulkan gugatan Penggugat;

Menimbang bahwa ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan:

Pasal 69 ayat (1) huruf e:

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.

PT Matahari Surya Mitra Pangan

Pasal 74:

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal.

Pasal 78:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Memori penjelasan Pasal 78:

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil-dalil yang relevan dengan pokok sengketa;

bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa dalil-dalil Pemohon Banding tidak cukup kuat untuk mendukung tuntutannya membatalkan SKPKB, sehingga terdapat alasan hukum yang kuat untuk menolak gugatan Penggugat;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

PT Matahari Surya Mitra Pangan

M E N G A D I L I

Menolak Gugatan Penggugat terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00006/206/19/657/24 tanggal 26 Agustus 2024 Tahun Pajak 2019, atas nama PT Matahari Surya Mitra Pangan, NPWP 81.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Jl. Industri Mendit No. 88A RT 003 RW 001, Pakis, Kab. Malang, (mataharisuryamitrapangan@gmail.com).

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 16 April 2025 oleh Dudi Wahyudi, Ak., M.M. sebagai Hakim Ketua, Winarsih, S.P., S.H., M.M., dan Untung Setyo Margono S.S.T., Ak., M.S.E., M.P.P., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan dibantu oleh Dr. Mursal Harahap, S.E., M.Si., sebagai Panitera Pengganti.

PT Matahari Surya Mitra Pangan

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 26 November 2025 secara elektronik melalui e-TaxCourt oleh Hakim Ketua Majelis dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Tergugat dan dihadiri oleh Penggugat.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Winarsih, SP., S.H., M.M.Dudi Wahyudi, Ak., M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Untung Setyo Margono, S.S.T., Ak., M.S.E., M.P.P.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Dr. Mursal Harahap, S.E., M.Si.

PT Matahari Surya Mitra Pangan

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.