PUTUSAN
Nomor PUT-008213.99/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui e-TaxCourt mengenai Gugatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00006/206/19/657/24 tanggal 26 Agustus 2024 Tahun Pajak 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 008213.99/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT Matahari Surya Mitra Pangan, NPWP 81.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Jl. Industri Mendit No. 88A RT 003 RW 001, Pakis, Kab. Malang, yang diwakili oleh Yustinus Wibowo Saputra, jabatan: Direktur, (mataharisuryamitrapangan@gmail.com);
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Yustinus Wibowo Saputra,
Jabatan: Direktur, berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas PT Matahari Surya Mitra Pangan Nomor 07 tanggal 25 Agustus 2022;
2. Nama: Fungsiawan,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum: KEP-1525/PP/IKH/2023tanggal9 November 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 01/MSMP-SK/XII/2024 tanggal 3 Desember 2024,
3. Nama: Kahfi Permana,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum: KEP-146/PP/IKH/2024 tanggal 12 Februari 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 02/MSMP-SK/XII/2024 tanggal 3 Desember 2024,