Putusan Pengadilan Pajak, 71 halaman
PUT-008213.99/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025
PT Matahari Surya Mitra Pangan, Gugatan Pajak, Tahun pajak 2016
Menolak
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-008213.99/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025 yang diucapkan 26 November 2025, Pengadilan Pajak menolak gugatan PT Matahari Surya Mitra Pangan mengenai Gugatan Pajak masa pajak Januari s.d. Desember 2016, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- GugatanBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- Gugatan PajakMasa pajak Januari s.d. Desember 2016
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 23 ayat (2); Pasal 25; Pasal 31 ayat (1); Pasal 32; Pasal 36 ayat (1)
- UU 30/2014Pasal 10 ayat (1)
- UU 48/2009Pasal 5 ayat (1)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 40; Pasal 41; Pasal 45 ayat (3)
- Putusan
- Menolak
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-008213.99/2024/PP/M.XIVA Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT Matahari Surya Mitra Pangan
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Tidak tercantum
- Jenis Sengketa
- Gugatan
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00006/206/19/657/24
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2016
- Putusan
- Menolak
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 16 April 2025
- Tanggal Pengucapan
- 26 November 2025