PUTUSAN
Nomor PUT-008195.45/2025/PP/M.VIIB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-01798/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 1 Agustus 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-022152/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 30 April 2025, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 008195.45/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT MANAN GHANRAAJ CORPINDO, NPWP 0810842179445000, beralamat di Jalan Banjaran Kampus Waas No. 21 RT. 004 RW.003, Desa/Kelurahan Sukasari, Kec. Pameungpeuk, Kab. Bandung, Jawa Barat, 40376, dalam hal ini diwakili oleh Sewak Dinesh, jabatan Direktur:
Selanjutnya dalam persidangan pihak Pemohon Banding dianggap tidak hadir dalam persidangan karena tidak dapat menunjukkan surat kuasa, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding,
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, yang beralamat di Jalan Jenderal Ahmad Yani, DKI Jakarta, 13230, hadir dalam persidangan yang diwakili oleh, yaitu:
1. Nama/NIP : Erwindra Rachmawan/197207281999031001,
Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,
2. Nama/NIP : Edie Purwanto/197601111997031001,
Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,
3. Nama/NIP : Wahyu Hidayat/198403262009011006,
Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,
4. Nama/NIP : Ema Raina Sari/198204162003122001,
Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,
5. Nama/NIP : Triana Putrie Vinansari/199009232014022002,