Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 26 halaman

PUT-008195.45/2025/PP/M.VIIB Tahun 2026

PT Manan Ghanraaj Corpindo, Tarif, Tahun pajak 2025

Tidak Dapat Diterima

PUTUSAN

Nomor PUT-008195.45/2025/PP/M.VIIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-01798/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 1 Agustus 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-022152/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 30 April 2025, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 008195.45/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT MANAN GHANRAAJ CORPINDO, NPWP 0810842179445000, beralamat di Jalan Banjaran Kampus Waas No. 21 RT. 004 RW.003, Desa/Kelurahan Sukasari, Kec. Pameungpeuk, Kab. Bandung, Jawa Barat, 40376, dalam hal ini diwakili oleh Sewak Dinesh, jabatan Direktur:

Selanjutnya dalam persidangan pihak Pemohon Banding dianggap tidak hadir dalam persidangan karena tidak dapat menunjukkan surat kuasa, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding,

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, yang beralamat di Jalan Jenderal Ahmad Yani, DKI Jakarta, 13230, hadir dalam persidangan yang diwakili oleh, yaitu:

1. Nama/NIP : Erwindra Rachmawan/197207281999031001,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,

2. Nama/NIP : Edie Purwanto/197601111997031001,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

3. Nama/NIP : Wahyu Hidayat/198403262009011006,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

4. Nama/NIP : Ema Raina Sari/198204162003122001,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

5. Nama/NIP : Triana Putrie Vinansari/199009232014022002,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

6. Nama/NIP : Deni Rio Fandra/198710082015021001,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

7. Nama/NIP : Yayat Ruhiyat/198207212001121001,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

8. Nama/NIP : Muhammad Ali Fikr Khowasi/199110232013101005, Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

9. Nama/NIP : Rivaldi Yudistira Bratanegara/199508072015021005, Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Terampil,

10. Nama/NIP : I Gede Adika Prameswara/199601172015021001, Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Trampil,

11. Nama/NIP : Ummi Isnaini/198711262014022002,

Jabatan : Pelaksana Pemeriksa,

12. Nama/NIP : Zulfadli Zulfikar Zen/199407262018011003,

Jabatan : Pelaksana Pemeriksa,

13. Nama/NIP : Movi Herliansyah/199501012015021003,

Jabatan : Pelaksana Pemeriksa,

14. Nama/NIP : Resnansyah Muhammad/199502012015021001, Jabatan : Pelaksana Pemeriksa,

15. Nama/NIP : Mohammad Luthfi Pryantomo/199503122015021002, Jabatan : Pelaksana Pemeriksa,

Unit Organisasi : KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok,

berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-1557/BC/KPU.1/2026 tanggal 19 Juni 2026, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding,

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-27/PP/

BR/2026 tanggal 13 Januari 2026

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor. 002/SB/VIII/

2025 tanggal 3 September 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor: S-00982/

KPU.01/SUB/2025 tanggal 7 November 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam

persidangan,

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya

yang disampaikan para pihak dalam persidangan,

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP)

Nomor SPTNP-022152/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 30 April 2025 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

Diberitahukan (Rp)Ditetapkan (Rp)Kekurangan (Rp)

1. Bea Masuk

91.699.000,0091.699.000,00

2. Cukaipe--

3. PPN134491.726,00144.578.606,0010.086.880,00

4. PPnBM:

5, PPh Pasal 22

30.566.300,00

32.858.750,002.292.450,00

6. Denda

Jumlah Kekurangan Pembayaran104.078.330,00

Menimbang, bahwa atas SPTNP Nomor 022152/KPU.1/SPTNP/2025

tanggal 30 April 2025 tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Tanpa Nomor tanggal 16 Juni 2025 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-01798/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 1 Agustus 2025 permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak, dan ditetapkan tagihan bea masuk, dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp104.078.330,00 (seratus empat juta tujuh puluh delapan ribu tiga ratus tiga puluh rupiah),

Menimbang, Pemohon Banding tidak setuju terhadap Surat Keputusan a

quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 002/SB/VIIV2025 tanggal 3 September 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 4 September 2025 (dikirimkan melalui pos pada tanggal 3 September 2025),

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

002/SB/VIII/2025 tanggal 3 September 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 022152/KPU.1/SPTNP/

2025 Tanggal 30 April 2025 yang dikeluarkan oleh Terbanding dengan uraian sebagai berikut:

|. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan,

2. bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak.

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima keputusan yang dibanding, karena surat keputusan keberatan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 022152/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 30 April 2025 diterima pada tanggal 30 April 2025:

3. bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) banding:

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya:

4. bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak: bahwa surat banding ditandatangani oleh Sewak Dinesh jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan surat kuasa khusus nomor K.02/BND- 023/2025 Tanggal 22 Agustus 2025:

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 022152/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 30 April 2025 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak,

Il. '” Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) kurang bayar Rp104.078.330,00, Nomor

022152/KPU.1/SPTNP/2025 Tanggal 30 April 2025 Masa/Tahun Pajak 2025 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Tipe A KPU Tanjung Priok dengan rincian sebagai berikut:

Menurut,

Wajib Pajak (Rp)Koreksi (Rp)

91.699.00091.699.000 PPh Impor134.491.726144.578,606144.578.606

30.556.300

2. bahwa atas ketetapan tersebut Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan surat nomor 03499/KBT.01/2025 Tanggal 16 Juni 2025 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

,MenurutKoreksi yang diajukan

Wajib Pajak (Rp)keberatan

Bea Masuk0

134.491.726144.578.606144.578.606

32.858.75032.858.750

3. bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Penolakan Nomor KEP-01798/BC/KPU.01/ KBT/2025 Tanggal 1 Agustus 2025 dengan perhitungan sebagai berikut:

Wajib Pajak (RpFiskus (RpMenjadi (Rp)

BeaMasuk | Ol91.699.0000 PPh Impor134.491.726

PPN Impor30.556.30030.556.300 II. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang jadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Koreksi yang diajukan Wajib Pajak (Rpbanding

| 1. |BeaMasuk |Of91.699.00091.699.000

2. | PPh Impor134.491.726144.578.606144.578.606

3. | PPN Impor30.556.30032.858.75032.858.750 bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut adalah sebagai berikut:

1. Koreksi Kurang Bayar Rp104.078.330,00

Menurut Terbanding:

1

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Rp104.078.330,00 dengan alasan dikarenakan keterlambatan pemberitahuan atau upload Form E ke sistem SLIM Bea dan Cukai,

bahwa menurut Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan ... keterlambatan upload Form E dikarenakan dokumen tersebut terbawa karyawan Pemohon Banding yang resegen karena bermasalah dengan kantor Pemohon Banding,

2. Koreksi Kurang Bayar Rp104.078.330,00

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Rp82.262.417,00 dengan alasan dikarenakan keterlambatan pemberitahuan atau upload Form E ke sistem SLIM Bea dan Cukai:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 26, dan 37 UU Pengadilan Pajak,

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar.

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

3. Pemohon Banding sebagai Pemohon untuk kiranya Majelis Hakim dapat memahami dan Pemohon Banding mohon pengertiannya atas alasan Pemohon Banding,

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya.

bahwa dalam Surat Bandingnya, Pemohon Banding melampirkan fotokopi/asli dokumen/bukti pendukung sebagai berikut:

P.1 Keputusan Terbanding Nomor KEP-01798/BC/KPU.O1/KBT/2025 tanggal 1

Agustus 2025,

P.2 SPTNP Nomor 022152/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 30 April 2025; P.3 Surat Keberatan Tanpa Nomor tanggal 16 Juni 2025,

1

P.4 Pemberitahuan Impor Barang Nomor 224540 tanggal 21 April 2025, P.5 Lembar Respon Pelayanan Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Nomor 03499/KBT.01/2025 Tanggal 16 Juni 2025,

P.6 Billing DJBC Nomor 640250401703401 Tanggal 30 April 2025 sebesar

Rp104.078.330,00;

P.7 Surat Pemberitahuan Jalur Merah (SPJM) Nomor Pendaftaran PIB 224540

Tanggal 21 April 2025;

P.8 Bill of Lading Nomor 251300872 Tanggal 28 Maret 2025,

P.9 Commercial Invoice Nomor 2514002839 Tanggal 21 Maret 2025,

P.10 Packing List Nomor 2514002839 Tanggal 21 Maret 2025;

P.11 ASEAN-India Free Trade Area Preferential Tariff Certificate of Origin Form Al

Nomor Ref. TEXCOM/2025/013/0572635A/00014672 Tanggal 28 Maret 2025;

P.12 Certificate of Insurance Nomor C003034095 Tanggal 22 Maret 2025, P.13 Surat Kuasa Khusus Nomor SK.01/BND-023/2025 Tanggal 3 September

2025 a.n. GD Arti Kusumah:

P.14 Passport Nomor Z4501342 a.n. Sewak Dinesh;

P.15 Kartu Tanda Penduduk a.n. GD Arti Kusumah,

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-

00982/KPU.01/SUB/2025 tanggal 7 November 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. PERMASALAHAN

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap KEP-01798/ BC/KPU.O1/KBT/2025 tanggal 1 Agustus 2025 melalui Surat 002/SB/VII/ 2025 tanggal 03 September 2025, dengan alasan yang intinya menyatakan sesuai dengan surat banding yang dilampirkan Pemohon Banding:

2. bahwa Terbanding menerbitkan KEP-01798/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 1 Agustus 2025 dengan alasan sesuai yang tertera di dalam keputusan a guo,

3. bahwa Terbanding akan menguraikan penjelasan dan bantahan terhadap dalil-dalil,

1

4. bahwa Pemohon Banding yang menjadi alasan untuk mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak sebagaimana dinyatakan dalam surat banding dimaksud secara lebih terperinci sebagaimana tersebut di bawah ini:

B. KRONOLOGIS, FAKTA, DAN DATA HUKUM TERKAIT SENGKETA

1. bahwa Pemohon Banding merupakan Importir jalur Merah,

2. bahwa dalam sengketa a guo, Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB 224540 tanggal 21 April 2025 dengan data sebagai berikut:

a. Nama Barang: NE 40/1 100% COTTON COMBED COMPACT RING SPUN YARN FOR KNITTING,

b. Negara Asal: India,

c. Nilai Pabean (CIF) : USD72.586,80;

d. Pemasok: BVM OVERSEAS LIMITED:

3. bahwa berdasarkan Surat Penetapan Tarif dan/ atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 022152/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 30 April 2025, barang impor ditetapkan tarif sebagai berikut:

palce

Bea Masuk

NE 40/1 100% COTTON

7,5%

COMBED COMPACT RING(Skema

5205.24.00

(MFN)

SPUN YARN FOR KNITTINGASEANINDIA

4. bahwa atas penetapan Pejabat Bea dan Cukai tersebut, Importir diwajibkan untuk membayar Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp104.078.330,00 (Seratus empat juta tujuh puluh delapan ribu tiga ratus tiga puluh rupiah),

5. bahwa berdasarkan fakta-fakta dan alat bukti yang ada, Terbanding menolak seluruhnya keberatan yang diajukan Pemohon Banding, dan Menguatkan penetapan Pejabat Bea dan Cukai,

C. DASAR HUKUM

1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661):g

2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif dan Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.04/2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 776),

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.04/2020 Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa- Bangsa Asia Tenggara dan Republik India (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1240),

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India (ASEAN-India Free Trade Area) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 347),

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.04/2022 tentang Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1272),

6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1853) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.01/2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1355),

7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 570) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.04/2022 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 901),

1

8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal dan/atau Deklarasi Asal Barang dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Intemasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 285),

9. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 25/BC/2009 tentang Bentuk dan Isi Surat Penetapan, Surat Keputusan, Surat Teguran, dan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-08/BC/2015,

10. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-16/BC/2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai sebagaimana telah diubah terakhir dengan PER-7/BC/2017.

11. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-25/BC/2022 tentang Tata Cara Pengajuan Dan Penyelesaian Keberatan Di Bidang Kepabeanan dan Cukai.

12. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-441/BC/2017 Tentang Pelimpahan Wewenang kepada Direktur Keberatan Banding dan Peraturan, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Tengah Dan Daerah Istimewa Yogyakarta, Dan Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Untuk Menangani Sengketa Di Pengadilan Pajak.

D. ANALISIS

1. bahwa yang menjadi pokok permasalahan adalah penetapan tambah bayar atas pemenuhan ketentuan untuk mendapatkan preferensi tarif Bea Masuk dalam rangka skema Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India (ASEAN-India Free Trade Area), sesuai SPTNP nomor 022152/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 30 April 2025 sehingga Pemohon Banding dikenakan kekurangan pembayaran sebesar Rp104.078.330,00 (Seratus empat juta tujuh puluh delapan ribu tiga ratus tiga puluh rupiah),

1

2. bahwa Pejabat Bea dan Cukai mengenakan pembebanan tarif Bea Masuk MFN atas importasi yang dilakukan oleh PT MANAN GHANRAAJ CORPINDO karena tidak memenuhi ketentuan prosedural terkait penyerahan SKA,

3. bahwa penelitian terhadap dokumen pendukung yang ada serta uraian permasalahan:

a. Lampiran dokumen pendukung

Tanggal

|Keterangan

- Pemasok: BVM OVERSEAS LIMITED.

- COO:

TEXCOM/2025/013/05726354/00014672 21 April 2025

tanggal 28 Maret 2025.

- BL: 251300872 tanggal 28 Maret 2025.

-Invoice: 2514002839 tanggal 21 Maret 2025.

Invoice/PL251400283921 Maret 2025 | Penerbit BVM OVERSEAS LIMITED

25130087228 Maret2025 | - Shipper. BVM OVERSEAS LIMITED CoO

Form Al72635//00014672 | 28 Maret 2025.

b. Berdasarkan penelitian terhadap dokumen pendukung yang ada, diketahui hal-hal sebagai berikut:

1) bahwa sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (selanjutnya disebut UU Kepabeanan) Pasal 2 ayat (1) secara jelas menyatakan “Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk" dan berdasarkan penjelasan pasal dimaksud, dijelaskan bahwa hal tersebut menjadi dasar yuridis bagi pejabat bea dan cukai untuk melakukan pengawasan:

2) bahwa sesuai Pasal 13 ayat (1) huruf a UU Kepabeanan menyatakan, “Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan intemasional”;

3) bahwa Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (1) Kepabeanan:

4) bahwa PT MANAN GHANRAAJ CORPINDO melakukan kegiatan impor barang berupa NE 40/1 100% COTTON COMBED COMPACT RING SPUN YARN FOR KNITTING. dengan negara asal barang dari INDIA, sesuai PIB nomor 224540 tanggal 21 April 2025 menggunakan fasilitas preferensi tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India (ASEAN-India Free Trade Area) dengan dokumen COO nomor : TEXCOM/2025/013/0572635A/00014672 tanggal 28 Maret 2025;

5) bahwa berdasarkan SPTNP nomor 022152/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 30 April 2025 atas importasi Pemohon ditetapkan kurang bayar sebesar Rp104.078.330,00 (Seratus empat juta tujuh puluh delapan ribu tiga ratus tiga puluh rupiah),

6) bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen pemberitahuan pabean impor (PIB) pada kolom pemenuhan persyaratan / fasilitas impor (kolom 19) kedapatan tercantum Certificate Of Origin nomor TEXCOM/2025/013/0572635A/00014672 tanggal 28 Maret 2025 dan pada lembar lampiran dokumen PIB a guo terlampir Certificate of Origin nomor TEXCOM/2025/013/0572635A/00014672 tanggal 28 Maret 2025 dengan kode dokumen 861;

PEMBERITAHUAN IMPOR BARANG (P1B)Bc20 Kantor Pabean —: KPUBEA DAN CUKAI TIPE A TJ, PRIOK040300Halaman ke-1 dasi 1 Nomar Pengajuan : 0000200293262025032420004 6Tanggal Pengapan : 21-04-2025

[7] 1,2. Berkala.

2 Sememara; 5. Pelayanan Segera; 9. Gabungan 1 & 2.

2, Berkalz;3. Dengan9, Lannya

|G.Nomor dan Tanggal2104-7025

PEMIUAL

1a Mama,BV OVERSEAS

LOWER GROUND FLOOR, ACROPOLIS MALL, SG HAGHWAY, NEAR THALTES METRO STATION

ENTRY GATE, THALTES ROAD, AHMEDABAD, AE DABAD,

nT

42179445000 DA

LA

1 Hama, Alamat : PTGHANRAA) CORPINDO:

JALAN BANJARAN KALAPUNG WAAS MOT) RT 994 RY OND KELURAHAN SUKASARA KEC

TT.=: No. 251300872

PAMEUNGPEUK, KAB. BANDUNG JA)1 KOOE POS 20176 INDONESIAMaster-BUAWB1g,

LANWYAkagak18.201.112 : Na 008077

Pos. 0208

12. Pe anImpor :

WO.KTI

PT MANAN

tetoeALA PU AP

Kantor Pabean 7DAN CUKA TIPE ATI, PRIOK

Namar+ 00002002932620250324200046

1 21-04-2025

Romor3 224540Tanggal: 21-04-2025

Pe] ae ||

cenba

705No. 251300872YAI TIDAK

Tg. 28-03-2025

P= ees Sec | |

7) bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen pemberitahuan pabean impor (PIB) dan/atau melalui data pada CEISA 4.0, pada kolom pemenuhan persyaratan / fasilitas impor (kolom Dokumen Fasilitas) kedapatan nomor referensi Skep Fasilitas (57) nomor TEXCOM/2025/013/0572635A/00014672 tanggal 28-03-2025 (kode 861):

DOKUMEN FASILITAS

Kode Fasilitas QNoDokumenSKEP gq ange!a

Dokuman/SKEP Preferensi Tarif

TEXCOM/2025/013/0572

57mportasi Asecrrindia28-03-2025

Ia ah

(aria)

Bc/ 2-04-2025

JenisDokumen & NomorQ TanggalQ WaktuTerima & Aksi

DokumenDokumen

705 - BfL25130087228-03-202523-04-2025

380- INVOICE25140028392-03-202523-04-2025

or

Otigin(co)0572535A/0001467 28-03-202593-04-2025

4-

8) bahwapadatrackinglayananlaman https://bcpriok.net/slim3.0/page#pencarian, diketahui hasil pindaian Certificate Of Origin (COO) telah diterima pada tanggal 23 April 2025 19:14:25, tidak terdapat catatan pengembalian atau reject.

Ho | Kode Tiket | Rama Layanan ||Entits

1R2N5MZ251361Penermaan Dokumen PT. MAHAN GHANRAAJ CORPINDO PT, MANAN GHANRAAJ CORPINDO

Merah, 0810842179445000

Pemakan Layne Pemeran eta eh

= 0 ==x

anaen Kama at

O ma=

a

|oo

JCteCope progyara jeng dnbwt FT YP peri mannan

.

3—

|

O San| |

(0000

(Pertdb (NUSA.

| me me | SLE 191.

| eam cos |9) bahwa atas barang yang diimpor pada dokumen PIB a guo telah

mendapat status SPJM pada tanggal 21 April 2025,

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAL

KANTOR PELAYANAN UTAMA BEA DAN CUKAI TIPE A TANJUNG PRIOK

SURATJALUR MERAH

Nomor Pendaftaran PIB : 224540Tanggal : 21-04-2025

Kepada :

Importir

NPWP =: 0810842179445000

NITKU —: 0810842179445000000000

Nama=: PT MANAN GHANRAAJ CORPINDO

Alamat : JALAN BANJARAN KAMPUNG WAAS NO 21. RT 004 RW 003 KELURAHAN SUKASARI, KEC. 000020-029326-20260374- 200046

Rrwoyot SlotsRospor,Data PowumanRiwayat

iRespontrolan Respon

Nomor

I

t

| 1202%sroac

230-04-2005DRLUNG SPTNPLc 3Kp DaTPLec

| 430-04-2026uPLC t04-2075papi CS , 6304-2006Lc I

720-04-2075lc | 83¥04-2075PeLc

10)bahwapadatrackingdokumenpadalaman

https:/focpriok.net/siap3.0/nome#browse/browse_data filter, diketahui hasil pindaian Certificate Of Origin (COO) telah diterima

1

oo...

pada tanggal 23 April 2025 19:14:25, tidak terdapat catatan pengembalian atau reject,

No | Kode Tiket | Nama Layanan |Pemohon|Entitas| 1Penerinaan Dokumen PT, MANAN GHANRAA) CORPINDOFT.

Marah

Softcopy

Pemenkaaan COO

Cotman

fhe

tidak sda data tembahan dari stop Ini

AN PAMUNGKAS « 19959717 2025-04-23 171425

Tidek Ada Catatan

Tidak Ada Flo

acne ChaePir TAPlanhirerpenis

hathdeme,

AK mate pene ia us MMA KA Pa ome

For, DVM OVERSLAS LTD.

h

a

Kuthotizedt Signatory

me at mangan:

Men tapi te rete pe

ee eee eee Fe

Signature val

=Le

—oe-_|

li

12)bahwa berdasarkan penelitian lanjut pada laman hitps://insw.go.id/e-

CoO/detail diketahui bahwa siatus E-CoO = nomor TEXCOM/2025/013/0572635A/00014672 tanggal 28 Maret 2025

data tidak ditemukan seperti tangkapan layar dibawah ini (diunduh pada tanggal 31 Juli 2025);

OB 20YApa

13)bahwa berdasarkan penelitian tersebut diatas, maka validitas atas

dokumen E-CoO nomor TEXCOM/2025/013/0572635A/00014672 tanggal 28 Maret 2025 tidak dapat dipastikan kevaliditasannya

4. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2023 tentang Tata Penyerahan Surat Keterangan Asal Dan/Atau Deklarasi Asal Barang Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Intemasional dinyatakan bahwa: Pasal 3

(1) Importir, Penyelenggara/ Pengusaha TPB, Penyelenggara/ Pengusaha PLB, Pengusaha di Kawasan Bebas, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK wajib menyerahkan SKA dan/ atau DAB ke Kantor Pabean.

(2) Penyerahan SKA dan/ atau DAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan mekanisme:

a. menyerahkan lembar asli SKA dan/ atau lembar asli DAB; dan/atau

b. mengirimkan hasil pindian berwarna atau hasil unduhan SKA dan/ atau DAB melalui:

1. Sistem Komputer Pelayanan, 2. surat elektronik (e-mail); atau 3. media elektronik lainnya yang disediakan oleh Kantor Pabean, dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, atau PPKEK pemasukan barang ke KEK.

(3) Penyerahan SKA dan/atau DAB untuk Importir yang termasuk dalam kategori jalur merah, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. untuk Kantor Pabean yang telah ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, SKA dan/ atau DAB wajib diserahkan ke Kantor Pabean paling lambat 1 ( satu) hari, atau

b. untuk Kantor Pabean yang belum ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, SKA dan/atau DAB wajib diserahkan ke Kantor Pabean paling lambat 1 (satu) hari kerja,

setelah pemberitahuan pabean impor mendapatkan Surat Pemberitahuan Jalur Merah (SPJM).

Pasal 6

SKA dan/ atau DAB yang diserahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3(1), dapat diberikan Tarif Preferensi jika:

a. memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, dan

b. memenuhi Ketentuan Asal Barang yang meliputi:

1. kriteria asal barang (origin criteria),

2. kriteria pengiriman (consignment criteria), dan

3. ketentuan prosedural (procedural provisions) selain ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada huruf a, sesuai dengan Peraturan .Menteri mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan intemasional.

1

5. bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan mengenai Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India dinyatakan bahwa:

a. Pasal 2 Ayat (1) menyatakan bahwa, “Barang impor dapat dikenakan Tarif Preferensi yang besarnya dapat berbeda dari tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favored Nation / MEN)”

b. Pasal 3 Ayat (1) menyatakan bahwa “Ketentuan Asal Barang terdiri dari:

a. kriteria asal barang (origin criteria); b. kriteria pengiriman (consignment criteria); dan c. ketentuan prosedural (procedural provisions)’;

c. Pasal 10 Ayat (1) a menyatakan bahwa, “Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Importir wajib: a. menyerahkan lembar asli SKA Form Al;

d. Pasal 10 Ayat (2) a menyatakan bahwa, “Untuk Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang termasuk dalam kategori jalur kuning atau jalur merah, penyerahan lembar asli SKA Form Al ke Kantor Pabean dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. untuk Kantor Pabean yang telah ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, lembar asli SKA Fann Al wajib diserahkan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean paling lambat pada pukul 12.00 pada hari berikutnya, atau,

terhitung sejak Pemberitahuan Impor Barang (PIB) mendapatkan Surat Pemberitahuan Jalur Kuning (SPJK) atau Surat Pemberitahuan Jalur Merah (SPJM).

e. Pasal 12 Ayat (1) menyatakan bahwa, “Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean melakukan penelitian terhadap SKA Form Al dalam rangka pengenaan Tarif Preferensi",

f. Pasal 13 Ayat (1) c menyatakan bahwa, Penelitian terhadap SKA Form Al untuk pengenaan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, meliputi:

1

C. pemenuhan ketentuan prosedural (procedural provisions)

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 11,

g. Pasal 13 Ayat (2) menyatakan bahwa, Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, clan huruf c menunjukkan bahwa barang impor tidak memenuhi 1 (satu) atau lebih ketentuan dalam Ketentuan Asal Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), SKA Form Al ditolak dan atas barang impor dimaksud dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN),

6. bahwa sesuai Pasal 12 dan Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan mengenai Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerja sama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India tersebut diatas pada intinya dinyatakan bahwa Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap SKA Fom Al dalam rangka pengenaan Tarif Preferensi dimana dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c menunjukkan bahwa barang impor tidak memenuhi salah 1 (satu) atau lebih Ketentuan Asal Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), SKA Form Al ditolak dan atas barang impor dimaksud dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN),

7. bahwa berdasarkan pemeriksaan tersebut di atas, maka atas importasi yang diberitahukan dalam PIB nomor 224540 tanggal 21 April 2025 tidak dapat diberikan fasilitas preferensi tarif berdasarkan skema Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan BangsaBangsa Asia Tenggara dan Republik India (ASEAN-India Free Trade Area) dan diberlakukan tarif yang berlaku umum (MFN) sebagai berikut:

NE 40/1 100% COTTON COMBED COMPACT

RING SPUN YARN FOR KNITTING5205.24.00 | 7,576 (MFN)

1

E. SIMPULAN

1. bahwa telah terbukti bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan untuk dapat diberikan tarif preferensi Bea Masuk dalam rangka skema Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India (ASEAN-India Free Trade Area) yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Impor Barang Nomor 224540 tanggal 21 April 2025;

2. bahwa Terbanding sudah tepat dalam melakukan penetapan atas barang yang diimpor berdasarkan bukti-bukti yang ada, dan dalam pelaksanaan penetapan Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku

F. PERMOHONAN

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon Banding adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya, dan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 01798/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 1 Agustus 2025 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a guo kiranya berkenan memberi putusan:

1. Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya: dan

2. Menguatkan Keputusan Terbanding dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-01798/BC/KPU.01/KB1/2025 tanggal 1 Agustus 2025.

bahwa dalam Surat Uraian Bandingnya, Terbanding tidak melampirkan dokumen/bukti pendukung apa pun:

Menimbang, bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan

Surat Uraian Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor B- 008195.45.2025/PAN/2025 tanggal 11 Desember 2025 denganagar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14

1

Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud,

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan

alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-16 sebagai berikut:

Bukti P-1. Keputusan Terbanding Nomor KEP-01798/BC/KPU.01/KBT/2025

tanggal 1 Agustus 2025;

Bukti P-2. SPTNP Nomor 022152/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 30 April 2025, Bukti P-3. | Surat Keberatan Tanpa Nomor tanggal 16 Juni 2025;

Bukti P-4. | Pemberitahuan Impor Barang Nomor 224540 tanggal 21 April 2025, Bukti P-5. ' Lembar Respon Pelayanan Keberatan di Bidang Kepabeanan dan

Cukai Nomor 03499/KBT.01/2025 Tanggal 16 Juni 2025:

Bukti P-6. Billing DJBC Nomor 640250401703401 Tanggal 30 April 2025 sebesar

Rp104.078.330,00;

Bukti P-7. Surat Pemberitahuan Jalur Merah (SPJM) Nomor Pendaftaran PIB

224540 Tanggal 21 April 2025,

Bukti P-8. Bill of Lading Nomor 251300872 Tanggal 28 Maret 2025;

Bukti P-9. Commercial Invoice Nomor 2514002839 Tanggal 21 Maret 2025; Bukti P-10. Packing List Nomor 2514002839 Tanggal 21 Maret 2025;

Bukti P-11. ASEAN-ndia Free Trade Area Preferential Tariff Certificate of Origin

Form Al Nomor Ref. TEXCOM/2025/013/0572635A/00014672 Tanggal 28 Maret 2025,

Bukti P-12. Certificate of Insurance Nomor C003034095 Tanggal 22 Maret 2025; Bukti P-13. Surat Kuasa Khusus Nomor SK.01/BND-023/2025 Tanggal 3

September 2025 a.n. GD Arti Kusumah,

Bukti P-14. Passport Nomor Z4501342 a.n. Sewak Dinesh;

Bukti P-15. Kartu Tanda Penduduk a.n. GD Arti Kusumah,

Bukti P-16. Bukti Penerimaan Negara NTB 110047261934 Tanggal 5 Mei 2025

sebesar Rp104.078.330,00;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti

berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup seria telah

dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-1 sebagai berikut:

Bukti T-1. Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif Nomor 002759/KPU.1/2025

Tanggal 30 April 2025,

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa sebelum dilakukan pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kewenangan Majelis untuk memeriksa dan memutus sengketa pajak sesuai ketentuan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

ayat (1)

“Pengadilan Pajak mempunyai tugas dan wewenang memeriksa dan memutus Sengketa

ayat (2)

“Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali difentukan lain oleh peraturan perundang- undangan yang berlaku".

ayat (3)

"Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan Pajak atau Keputusan pembetulan atau Keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku”.

bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pasal 1 butir 5 menyatakan sebagai berikut:

“Sengketa Pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara Wajib Pajak atau penanggung Pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan Banding atau Gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan

1

perpajakan, termasuk Gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa",

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan

pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Surat Banding Pemohon Banding Nomor: 002/SB/VIII/2025 tanggal 03 September 2025, Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor. 022023/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 30 April 2025,

bahwa berdasarkan Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan:

“Orang yang berkeberatan terhadap penetapan pejabat bea dan cukai mengenai tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dapat mengajukan keberatan secara tertulis hanya kepada Direktur Jenderal dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan dengan menyerahkan jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar.

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor. 022023/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 30 April 2025, diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dan menetapkan nilai pabean atas barang impor dengan PIB Nomor 224555 tanggal 21 April 2025, sehingga jumlah bea masuk, dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar sebesar Rp82.262.417,00;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor. 022023/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 30 April 2025 bukan merupakan keputusan keberatan, dengan demikian Majelis berpendapat bahwa Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor. 022023/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 30 April 2025 a quo bukan keputusan keberatan yang dapat diajukan banding sebagaimana dimaksud Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga Majelis tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus banding Pemohon Banding,

Mengingat, Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan

Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006,

9

MENGADILI

Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 022023/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 30 April 2025, atas nama PT Manan Ghanraaj Corpindo, NPWP 0810842179445000, yang beralamat di Banjaran Kampung Waas, No. 21 RT. 004 RW. 003 Desa/Kelurahan Sukasari, Kec. Pameungpeuk, Kab. Bandung, Jawa Barat Kode Pos 40376, tidak dapat diterima.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 25 Juni 2026 oleh Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H. sebagai Hakim Ketua, R. Eha Salhah, S.Si., M.M. dan Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M. masing- masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 28 Juli 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Yosef Hendriyansah, S. Kom., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding:

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua,

tid.ttd.

R. Eha Salhah, S.Si., M.M.Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H.

tid.

Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M.

1

Panitera Pengganti,

itd.

Yosef Hendriyansah, S.Kom., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Panitera

Budi Setyawan M. N. Y., Ak., M.A.

NIP 196906051990031002 :

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.