PUTUSAN
Nomor PUT-008194.45/2025/PP/M.VIIB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-01843/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 06 Agustus 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Manan Ghanraaj Corpindo Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 022023/KPU.1/ SPTNP/2025 tanggal 30 April 2025 yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor 008194.45/2025/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT MANAN GHANRAAJ CORPINDO, NPWP 081.084.217.9-445.000
beralamat di Jalan Banjaran Kampus Waas No. 21 RT. 004 RW.003, Desa/Kelurahan Sukasari, Kecamatan Pameungpeuk, Kab. Bandung, Jawa Barat, Kode Pos 40376 yang diwakili oleh Sewak Dinesh Jabatan Direktur, Pihak Pemohon Banding dianggap tidak hadir dalam persidangan karena tidak dapat menunjukkan surat kuasa.
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding:
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP : Erwindra Rachmawan/197207281999031001,
Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,
2. Nama/NIP : Edie Purwanto/197601111997031001,
Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,
3. Nama/NIP : Wahyu Hidayat/19840326200901 1006,
Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,
4. Nama/NIP : Ema Ratna Sari/198204162003122001,
Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,
5. Nama/NIP : Triana Putrie Vinansar/199009232014022002,
Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,