Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 8 halaman

PUT-008147.99/2025/PP/M.VIIIB Tahun 2026

CV. Papua Prosper Mandiri, Gugatan Pajak, Tahun pajak 2021

Tidak Dapat Diterima

P U T U S A N

Nomor PUT-008147.99/2025/PP/M.VIIIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai gugatan terhadap Keputusan Kepala Kantor Wilayah DJP Papua, Papua Barat, dan Maluku Nomor KEP-00675/NKEB-CT/WPJ.18/2025 tanggal 22 Agustus 2025 tentang Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Surat Tagihan Pajak Karena Permohonan Wajib Pajak, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 008147.99/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

CV. PAPUA PROSPER MANDIRI NPWP 860703123951000, beralamat Jalan Basuki Rahmat KM. 8,5, RT000/RW000, Klasabi, Sorong Manoi, Kota Sorong, Papua Barat Daya 98415, yang diwakili oleh Oswalt Nico Situmorang, Jabatan Direktur, yang telah hadir dalam beberapa kali persidangan, untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Kanafi/19811009 200312 1 002,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding DJP,

2. Nama/NIP: Silvia Anas/19851024 200901 2 007,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding DJP,

3. Nama/NIP: Yongki Setiawan/19801023 200212 1 002, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pelaksana Lanjutan,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding DJP,

berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-617/PJ.07/2026 tanggal 05 Februari 2026;

untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1174/PP/BR/2025 tanggal 4 November 2025 jo. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-52/PP/Alh/2025 tanggal 05 Desember 2025;

Telah membaca Surat Gugatan Penggugat Nomor 27/SG/PPM/IX/2025 tanggal 10 September 2025,

Telah membaca Surat Tanggapan Tergugat S-00031/STG- CT/WPJ.18/2025 tanggal 30 September 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Tagihan Pajak Nomor 01505/107/21/951/23 tanggal 04 Mei 2023 Masa Pajak Agustus 2021 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sorong dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
Pajak yang tidak/kurang dibayar0,00
Sanksi Administratif:
Denda Pasal 7 UU KUP500.000,00
Jumlah pajak yang masih harus dibayar500.000,00

Menimbang bahwa atas Surat Tagihan Pajak tersebut, Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi (yang kedua) dengan Surat Nomor 16/PPS/PPM/I/2025 tanggal 21 Januari 2025;

Menimbang bahwa atas permohonan Penggugat tersebut Tergugat dengan Keputusan Nomor KEP-00675/NKEB-CT/WPJ.18/2025 tanggal 22 Agustus 2025 memutus menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Dikurangkan/ Dihapuskan Pertama (Rp)Dikurangkan/ Dihapuskan Kedua (Rp)Menjadi (Rp)
Pajak yang tidak/kurang dibayar0,00000,00
Sanksi Administratif:
Denda Pasal 7 UU KUP500.000,0000500.000,00
Jumlah pajak yang masih harus dibayar500.000,0000500.000,00

Menimbang bahwa Penggugat tidak setuju dengan Keputusan a quo sehingga mengajukan gugatan dengan Surat Nomor 27/SG/PPM/IX/2025 tanggal 10 September 2025, Penggugat mengajukan gugatan yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 10 September 2025 (Melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Penggugat menyampaikan Surat Gugatan Nomor 27/SG/PPM/IX/2025 tanggal 10 September 2025,

Menimbang Tergugat menyampaikan Surat Tanggapan Nomor S- 00031/STG-CT/WPJ.18/2025 tanggal 30 September 2025,

Menimbang bahwa Penggugat dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-6 sebagai berikut:

Bukti P-1.Surat Keputusan Tergugat mengenai Penghapusan Sanksi

Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Karena Permohonan Wajib Pajak Nomor KEP-00675/NKEB-CT/WPJ.18/2025 tanggal 22 Agustus 2025;

Bukti P-2.Akta Pendirian Perseroan Komanditer CV PAPUA PROSPER

MANDIRI Nomor 21 tanggal 17 September 2018, yang dibuat oleh Yoseph Pieter Ipsan Ie, S.H., Notaris di Kota Sorong;

Bukti P-3.Kartu Tanda Penduduk atas nama Oswalt Nico Situmorang; Bukti P-4.Pakta Integritas atas nama Oswalt Nico Situmorang;

Bukti P-5.Surat Keterangan Nomor 503/68/SWG-SU/2024 tanggal 26

September 2024;

Bukti P-6.Surat Nomor S-00077/NKEB-CT/WPJ.18/2025 tanggal 10 Juni 2025;

Menimbang bahwa Tergugat dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-4 sebagai berikut:

Bukti T-1.Penjelasan Tertulis Tergugat;

Bukti T-2.Keputusan Direktur Jendral Pajak tentang Penghapusan Sanksi

Administrasi Atas Surat Tagihan Pajak Karena Permohonan Wajib Pajak (Pertama);

Bukti T-3.Laporan Penelitian Pengurangan atau Penghapusan Sanksi

Administratif Karena Permohonan Wajib Pajak;

Bukti T-4.Kesimpulan Akhir tanggal 02 Februari 2026;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah DJP Papua, Papua Barat, dan Maluku Nomor KEP-00675/NKEB-CT/WPJ.18/2025 tanggal 22 Agustus 2025 tentang Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Surat Tagihan Pajak Karena Permohonan Wajib Pajak termasuk sengketa pajak, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan

bahwa Surat Gugatan Nomor 27/SG/PPM/IX/2025 tanggal 10 September 2025 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Gugatan Nomor 27/SG/PPM/IX/2025 tanggal 10 September 2025 menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Tergugat Nomor KEP-00675/NKEB- CT/WPJ.18/2025 tanggal 22 Agustus 2025 tentang Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Surat Tagihan Pajak Karena Permohonan Wajib Pajak memenuhi persyaratan satu Surat Gugatan untuk satu Keputusan Tergugat sebagaimana dalam Pasal 40 ayat (6) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Gugatan Nomor 27/SG/PPM/IX/2025 tanggal 10 September 2025, memuat alasan-alasan gugatan yang jelas, dan Surat Keputusan Tergugat diterima Penggugat pada tanggal 22 Agustus 2025, sehingga masih dalam jangka waktu pengajuan gugatan, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Gugatan Nomor 27/SG/PPM/IX/2025 tanggal 10 September 2025 dilampiri dengan salinan keputusan yang digugat, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor 27/SG/PPM/IX/2025 tanggal 10 September 2025 tidak ditandatangani oleh Oswalt Nico Situmorang, jabatan Direktur berdasarkan Akta Notaris Yoseph Pieter Ipsan IE, S.H. Nomor 21 tanggal 17 September 2018 tentang Pendirian Perseroan Komanditer CV PAPUA PROSPER MANDIRI sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Menimbang bahwa Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan “Gugatan dapat diajukan oleh penggugat, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya dengan disertai alasan-alasan yang jelas, mencantumkan tanggal diterima, pelaksanaan penagihan, atau Keputusan yang digugat dan dilampiri salinan dokumen yang digugat”; bahwa menurut Pengadilan Pajak berdasarkan Pasal 41 ayat (1) UU Pengadilan Pajak terkait dengan phrase “gugatan dapat diajukan oleh penggugat”, haruslah dimaknai bahwa surat gugatan yang diajukan atau disampaikan ke Pengadilan Pajak telah ditanda tangani oleh pengurus yang berwenang, oleh karena itu surat gugatan yang disampaikan oleh Penggugat tanpa ditanda tangani oelh pengurus yang berwenang dinyatakan bukan merupakan surat gugatan;

bahwa berdasarkan fakta persidangan dan pertimbangan hukum tersebut di atas Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa Surat Gugatan Nomor 27/SG/PPM/IX/2025 tanggal 10 September 2025 memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) dan ayat (6) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak namun tidak memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sehingga Gugatan Penggugat tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan;

Menimbang bahwa oleh karena dalam pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal tersebut di atas tidak terpenuhi, maka materi pokok sengketa gugatan tidak diperiksa lebih lanjut;

Menimbang bahwa atas hasil Pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan Pasal 80 ayat (1) huruf d Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I:

Menyatakan Gugatan Penggugat terhadap Keputusan Kepala Kantor Wilayah DJP Papua, Papua Barat, dan Maluku Nomor KEP-00675/NKEB-CT/WPJ.18/2025 tanggal 22 Agustus 2025 tentang Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Surat Tagihan Pajak Karena Permohonan Wajib Pajak atas nama CV PAPUA PROSPER MANDIRI, NPWP 0860703123951000, beralamat Jalan Basuki Rahmat KM. 8,5, RT000/RW000, Klasabi, Sorong Manoi, Kota Sorong, Papua Barat Daya 98415, tidak dapat diterima.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 oleh Nany Wartiningsih, S.H., M.Si sebagai Hakim Ketua, Benny Fernando Tampubolon, S.E., M.M., M.Ak., M.Hum., C.A. dan Hary Kesowo Wibowo, S.Sos., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) pada hari Selasa tanggal 26 Mei 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Aditya Kusuma Rachman, S.E. sebagai

Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Tergugat dan dihadiri oleh Penggugat.

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Benny Fernando Tampubolon, S.E.,M.M.,M.Ak.,M.Hum.,C.A.Nany Wartiningsih, S.H., M.Si.

Hakim-Hakim Anggota,

Ditandatangani Secara Elektronik

Hary Kesowo Wibowo, S.Sos., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Aditya Kusuma Rachman, S.E.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.