Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 119 halaman

PUT-008058.15/2024/PP/M.VIA Tahun 2025

PT Indorama Polypet Indonesia, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-008058.15/2024/PP/M.VIA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00190/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 20 Juni 2024, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021 Nomor 00063/406/21/456/23 tanggal 22 Juni 2023 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 008058.15/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT INDORAMA POLYPET INDONESIA, NPWP 31.443.196.6-417.000, beralamat di Wisma 77 Lt. 16 Tower 2, Jalan Raya Anyer KM 121, Kelurahan Kepuh, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon, Banten, dalam hal ini diwakili oleh Saurabh Mishra jabatan Direktur Utama (domisili elektronik vieska.elisabet@id.indorama.net), selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Mulyadi Susanto,

Izin Kuasa Hukum: KEP-222/PP/IKH/2025 tanggal 17 Februari 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 013/SKK-IPPI/I/2025 tanggal 17 Januari 2025,

2. Nama: Vieska Elisabet,

Jabatan: Karyawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 017/SKK-IPPI/I/2025 tanggal 17 Januari 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta (domisili elektronik kanwil.140@pajak.go.id), dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Rosita Latief/197910202001121002,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama/NIP: Raihan Andri/197507201997031001,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

3. Nama/NIP: Berry Harmaily/198412112006021004,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

4. Nama/NIP: Indri Wulansari/198409192009012009,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-4085/PJ.07/2025 tanggal 19 September 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 68/PP/BR/2025 tanggal 14 Januari 2025 juncto Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-01/PP/Rev/2025 tanggal 15 Januari 2025 juncto Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-12/PP/PrbSM/2025 tanggal 31 Januari 2025,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 065/B- 2021/IPPI/IX/2024 tanggal 12 September 2024,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 256/SUB/WPJ.08/2024 tanggal 9 Desember 2024,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 010/SB- SUB/IPPI/I/2025 tanggal 13 Januari 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021 Nomor 00063/406/21/456/23 tanggal 22 Juni 2023 diterbitkan

oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Tangerang dengan perhitungan sebagai berikut:

Penghasilan Neto (Rugi)Rp142.080.579.235 Penghasilan yang seharusnya tidak terutang PPhRp0 (Pasal 17 ayat (2) KUP)

Penghasilan Kena PajakRp142.080.579.000 PPh yang terutangRp31.257.727.380 Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun laluRp0 Jumlah PPh TerutangRp31.257.727.380 Kredit Pajak:

a. PPh ditanggung PemerintahRp0 b. Dipotong / dipungut oleh pihak lain:

b.1PPh Pasal 21Rp0 b.2PPh Pasal 22Rp0 b.3PPh Pasal 23Rp0 b.4PPh Pasal 24Rp0 b.5Lain-lainRp8.161.855.165 b.6JumlahRp8.161.855.165 c. Dibayar sendiri:

c.1PPh Pasal 22Rp0 c.2PPh Pasal 25Rp26.906.233.152 c.3PPh Pasal 29Rp0 c.4STP (Pokok Kurang Bayar)Rp0 c.5Lain-lainRp0 c.6JumlahRp26.906.233.152 d. Diperhitungkan:

d.1 SKPLBRp0 d.2 SKPPKPRp0 d.3 JumlahRp0 e. PPh yang seharusnya tidak terutang (Pasal 17 ayat (2) KUP):

e.1 Dibayar dengan NPWP pihak lainRp0 e.2 Dibayar dengan NPWP sendiriRp0 e.3 Telah dipotong/dipungutRp0 e.4 JumlahRp0 f. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkanRp35.068.088.317 Jumlah PPh yang lebih bayarRp3.810.360.937 Jumlah kurang/(lebih) bayar yang disetujui Wajib Pajak berdasarkan

Pembahasan Akhir Hasil PemeriksaanRp(8.839.387.577)

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 024/SKPLB- PPH2021/IX/2023 tanggal 21 September 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

: Pemda Bat tL Cars he rn ce

: sl gure Jr PP | .

: fo ated Me bang lene

Harta FN bea Php Mate

: Pat Ta Ke Dena Meta

1 Pp Temat to Taat aa

: bo bnar Sebaran BP aa ag rn

1 Pein PPA PPA any Tea ab To a :

beet hes ys .

, ! OPP agan Tana

: Oy ung lap te Pn

Het Rt re DA ta

PA HA HAN AP LAN BEN “ Meta apts cn aa he td

MO Oa ee | a wet 8 tye Pe tee 1 . . Ia . .

‘ Da Be pe toma TAR ade br Bas a na | PS

2c Jala PPh garg lebah dibina seharusnya bek terutang 1S LARI ASG WP ST?

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00190/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 20 Juni 2024, menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
Penghasilan Neto142.080.579.2350142.080.579.000
Kompensasi Kerugian000
Penghasilan Kena Pajak142.080.579.0000142.080.579.000
Pajak Penghasilan (PPh) Terutang31.257.727.380031.257.727.380
Kredit Pajak35.068.088.317035.068.088.317
PPh Kurang/(Lebih) Bayar(3.810.360.937)0(3.810.360.937)
Sanksi Administrasi000
Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar(3.810.360.937)0(3.810.360.937)

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 065/B-2021/IPPI/IX/2024 tanggal 12 September 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 18 September 2024 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 065/B- 2021/IPPI/IX/2024 tanggal 12 September 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi Yang Diajukan Banding
Pemohon BandingKeputusan Keberatan
1Penyesuaian Fiskal Positif7.122.815.69529.982.027.83022.859.212.135

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp22.859.212.135,00

Menurut Terbanding:

bahwa berdasarkan hasil pengujian disimpulkan bahwa terdapat koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif yang dilaporkan Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding yang mempunyai hubungan istimewa dengan Pemohon Banding lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga; bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas biaya-biaya terkait: Transaksi Harta Tak Berwujud dan Intra Group Services sbb:

j Kode Akun Nama Akun Pihak Afiliasi Transaksi Jumlah

25520 24) 227 (POH, Procurement Service INCORAMA VENTURES (Penyerahan Jasa 33725 171.367

Kommon GLOBAL SERVICES LTD

21310-4-472 Uther Exp. , Non Operat ng Exp. TINDORA MA VENTURES (Penyerahan Jasa 8182 341.806

ICotporate Services), Common GLOBAL SERVICES LTD

26353-1-272 Gen. & Aum tap, Royalty Fees, [LOMA GLOBAL Penyerahan/Pemanfaatan 951 708 968

‘Common HOLO NGS LTO. barang tidak berwujud

Jarlah | 22,859.222.135 bahwa Terbanding melakukan koreksi fiskal atas biaya-biaya tersebut karena berdasarkan hasil pemeriksaan atas transaksi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-22/PJ/2013, dimana tidak dapat dipastikan bahwa suatu jasa dari pihak afiliasi tersebut telah benar-benar dilakukan (intra group service has been rendered) dan memberikan manfaat ekonomi bagi Pemohon Banding dan tidak dapat dipastikan bahwa benar- benar telah terjadi transfer harta tak berwujud (intangible property) dalam transaksi tersebut;

Dasar hukum:

- Pasal 9 ayat (1) UU PPh;

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP;

- Pasal 18 ayat (3) UU PPh;

- PMK-213/PMK.03/2016;

- PER-43/PJ/2010 s.t.d.t PER-32/PJ/2011;

- PER-22/PJ/2013;

- SE-50/PJ/2013;

- OECD Transfer Pricing Guidelines;

Menurut Pemohon Banding:

1) Parameter koreksi Terbanding dari “tidak dapat dipastikan” a. Apa parameter (patokan) dari “tidak dapat dipastikan” yang disebut Terbanding di dalam SPHP?;

b. Seharusnya Terbanding dapat menjelaskan secara terang benderang, hal-hal yang menyebabkan tidak dapat dipastikannya jasa dari pihak afiliasi telah benar-benar dilakukan (intra group service has been rendered) dan memberikan manfaat ekonomi bagi Pemohon Banding, serta benar-benar telah terjadi transfer harta tak berwujud (intangible property) dalam transaksi tersebut;

c. Dasar hukum Per-22/PJ/2013 yang digunakan Terbanding, sangat kabur alias tidak jelas, karena tidak menjelaskan ketentuan Pasal yang dilanggar oleh Pemohon Banding Ketidaksesuaian yang dinyatakan Terbanding berkaitan dengan Per-22/PJ/2013 harus dijelaskan rumusan ketentuan pasal yang mana dalam peraturan dimaksud;

bahwa ketidakjelasan pada tiga hal dimaksud, mengakibatkan Pemohon Banding tidak dapat memahami makna kesalahan yang dimaksud Terbanding. Oleh karenanya, Terbanding harus terlebih dahulu membuktikan fakta hukum yang jelas dan terang benderang mengenai kesalahan yang dilakukan Pemohon Banding, sebagaimana dalil pembuktian menyatakan, “siapa mendalilkan, dia yang harus membuktikannya (actori in cumbit probatio, actori onus probandi). Prinsip hukum itu dimaksudkan untuk menciptakan keseimbangan hukum mengenai pembuktian dari pihak yang bersengketa;

bahwa logika hukumnya menjadi keliru, jika ketidaksesuaian yang dinyatakan Terbanding harus dibuktikan oleh Pemohon Banding, sementara Pemohon Banding tidak dapat memahami makna dari ketidaksesuaian yang dimaksudkan Terbanding;

2. Koreksi atas biaya jasa Procurement dan Other Corporate sebesar Rp21.907.503.167,00 bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas penyesuaian fiskal positif yang terkait dengan biaya jasa Procurement dan Other Corporate sebesar Rp21.907.503.167,00 dengan perincian dan alasan sebagai berikut:

A.Koreksi Terbanding terkait dengan pemberian jasa Procurement dan Other

Corporate oleh IVGS kepada Pemohon Banding bertentangan dengan prinsip “substance over form” (yaitu pengakuan substansi ekonomi di atas bentuk formalnya)

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan alasan koreksi Terbanding yang menyatakan bahwa atas biaya jasa Procurement dan Other Corporate tersebut tidak dapat diyakini eksistensi dan manfaatnya. Sebagaimana yang telah Pemohon Banding sampaikan selama proses pemeriksaan pajak bahwa transaksi atas biaya jasa Procurement dan Other Corporate yang diberikan oleh Indorama Ventures Global Services Limited, Thailand (“IVGS”) kepada Pemohon Banding benar-benar terjadi dan telah sesuai dengan peraturan perpajakan dan peraturan penentuan harga transfer yang berlaku di Indonesia;

bahwa selama proses pemeriksaan pajak, Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen dan data pendukung yang membuktikan bahwa pemberian jasa Procurement dan Other Corporate oleh IVGS kepada Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2021 benar-benar terjadi dan dapat dibuktikan eksistensi dan manfaat atas pemberian jasa ini.

Menurut Pemohon Banding, kesimpulan Terbanding yang menolak hasil pemeriksaan Pemohon Banding tanpa mempertimbangkan dokumen dan penjelasan yang Pemohon Banding berikan selama proses pemeriksaan pajak bertentangan dengan prinsip “substance over form”;

bahwa sebagaimana disebutkan di dalam penjelasan Pasal 18 UU PPh Badan Nomor 36 Tahun 2008 yang diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021, pada prinsipnya Pemerintah berwenang untuk mencegah praktik penghindaran pajak berganda atas transaksi-transaksi yang bertentangan dengan prinsip substance over form, yaitu pengakuan substansi ekonomi diatas bentuk formalnya;

Penjelasan Pasal 18 UU PPh Badan No. 36/2008 s.d.t.d UU No. 7/2021 “Pemerintah berwenang mencegah praktik penghindaran pajak sebagai upaya yang dilakukan Wajib Pajak untuk mengurangi, menghindari, atau menunda pembayaran pajak yang seharusnya terutang yang bertentangan dengan maksud dan tujuan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Salah satu cara penghindaran pajak adalah dengan melakukan transaksi yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya

yang bertentangan dengan prinsip substance over form, yaitu pengakuan substansi ekonomi di atas bentuk formalnya.” bahwa hal ini juga ditegaskan kembali di dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a PER-25/PJ/2018, dimana perlakuan perpajakan diterapkan sesuai dengan ketetapan berlaku berdasarkan substansi ekonominya (substance over form), dan Pemohon Banding dalam hal ini telah memenuhi ketentuan tersebut;

bahwa sebagaimana disebutkan dalam Pasal 18 UU PPh Badan dan Pasal 5 PER-25/PJ/2018 di atas, dalam melakukan pemeriksaan Terbanding sudah seharusnya berfokus pada substansi ekonomi atas transaksi- transaksi biaya jasa Procurement dan Other Corporate Service. Sehingga dengan tidak mempertimbangkan dokumen pendukung yang telah Pemohon Banding serahkan selama proses pemeriksaan pajak, Terbanding dengan kata lain tidak menjalankan prosedur pemeriksaan yang sebagaimana seharusnya guna membuktikan pengakuan substansi ekonomi atas transaksi biaya jasa Procurement dan Other Corporate Service;

bahwa Pemohon Banding ingin menekankan bahwa Terbanding seharusnya mempertimbangkan prinsip “substance over form” (yaitu pengakuan substansi ekonomi di atas bentuk formal) terkait dengan jasa Procurement dan Other Corporate yang diberikan oleh IVGS;

bahwa seperti yang akan dijelaskan lebih rinci pada bagian selanjutnya di bawah ini, pemberian jasa Procurement dan Other Corporate dari IVGS dibuktikan dengan dokumen-dokumen pendukung yang telah diserahkan oleh Pemohon Banding kepada Terbanding dan kepada Terbanding pada proses keberatan, yaitu berupa dokumen-dokumen yang Pemohon Banding lampirkan kembali sebagai Lampiran dalam Surat Banding ini, sebagai berikut:

- Service Agreement dan perubahannya;

- Invoice dan bukti pembayaran (rekening koran);

- Dokumen Lokal Tahun Pajak 2021;

- Email korespondensi antara Pemohon Banding dan IVGS terkait pemberian jasa Procurement dan Other Corporate;

- Business Registration Certificate IVGS;

- Perbedaan aktivitas yang dilakukan Pemohon Banding dan IVGS terkait jasa Procurement dan Other Corporate; dan

- Detail alokasi pembebanan biaya jasa Procurement dan Other Corporate oleh IVGS;

B. Pembayaran biaya jasa terkait jasa Procurement dan Other Corporate kepada pihak afiliasi Pemohon Banding telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sebagaimana ditetapkan dalam PER- 22/PJ/2013 (“PER-22”) dan SE-50/PJ/2013 (“SE-50”) bahwa berdasarkan Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2021 dan dokumen pendukungnya, Pemohon Banding telah memenuhi tiga tes yang membuktikan bahwa pembayaran biaya jasa Procurement dan Other Corporate telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, sebagaimana dinyatakan dalam PER-22 dan SE-50;

bahwa Bab IV dari PER-22 menjelaskan sebagai berikut:

Mekanisme pengujian kewajaran pembayaran yang dilakukan Wajib Pajak atas jasa dari pihak afiliasi adalah sebagai berikut:

a. Memastikan bahwa suatu jasa dari pihak afiliasi telah benar-benar dilakukan (intra-group service has been rendered) dan memberikan manfaat ekonomi bagi Wajib Pajak.

b. Melakukan penghitungan kewajaran pembayaran jasa intra-grup. Bab II Poin B.3.b dari SE-50 juga menjelaskan sebagai berikut:

Pada dasarnya, keberadaan transaksi penyerahan jasa intra-grup diakui apabila jasa tersebut memberikan manfaat ekonomi atau nilai komersial yang meningkatkan posisi komersial perusahaan penerima jasa (misalnya meningkatkan keuntungan atau menambah efisiensi melalui penurunan beban operasi). Hal ini dapat ditentukan dengan mempertimbangkan apakah pihak independen dalam kondisi sebanding akan bersedia membayar pihak independen atau melakukan sendiri aktivitas penyediaan jasa tersebut (in-house).

bahwa dari peraturan-peraturan di atas, Pemohon Banding harus mempertimbangkan ketentuan-ketentuan berikut sehubungan dengan transaksi jasa intra-grup yang dilakukan:

1. Eksistensi atas jasa tersebut (Jasa telah benar-benar dilakukan);

2. Jasa memberikan manfaat ekonomi atau komersial untuk Pemohon Banding; dan

3. Nilai transaksi intra-grup memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

bahwa penjelasan lebih lanjut sehubungan dengan pertimbangan di atas dapat diuraikan sebagai berikut:

1) Tes 1 – Eksistensi Jasa Procurement dan Other Corporate dari IVGS, yang atas pemanfaatannya Pemohon Banding harus membayar biaya jasa Procurement dan Other Corporate tersebut bahwa sebagaimana telah disampaikan sebelumnya, pada Tahun Pajak 2021, Pemohon Banding menerima jasa Procurement dan Other Corporate dari IVGS yang dibuktikan dengan dokumen-dokumen pendukung yang telah diserahkan oleh Pemohon Banding kepada Terbanding, serta dokumen-dokumen tambahan yang akan dilampirkan sebagai Lampiran dalam Surat Banding ini, sebagai berikut:

- Service Agreement dan perubahannya;

- Invoice dan bukti pembayaran (rekening koran);

- Dokumen Lokal Tahun Pajak 2021;

- Email korespondensi antara Pemohon Banding dan IVGS terkait pemberian jasa Procurement dan Other Corporate;

- Business Registration Certificate IVGS;

- Perbedaan aktivitas yang dilakukan Pemohon Banding dan IVGS terkait jasa Procurement dan Other Corporate; dan

- Detail alokasi pembebanan biaya jasa Procurement dan Other Corporate oleh IVGS;

bahwa berikut merupakan rincian umum (tapi tidak terbatas pada) atas jasa Procurement dan Other Corporate yang pada umumnya diberikan oleh IVGS kepada Pemohon Banding:

Tabel 1: Rincian umum jasa Procurement dan Other Corporate

No.Jenis jasaRincian jasa
1Jasa ProcurementPengadaan strategis global dan pengambilan keputusan komersial:  Mendapatkan produk dan jasa terbaik dengan harga terbaik dengan menggunakan daya tawar konsolidasi dari seluruh entitas dalam Group yang tersebar di seluruh dunia untuk menghemat biaya pengadaan secara signifikan.  IVGS melakukan perencanaan pengadaan konsolidasi sehubungan dengan rencana produksi entitas dan menjamin keberlangsungan usaha melalui pasokan yang tidak terputus (Pemohon Banding dan perusahaan manufaktur lainnya dalam grup).
Manajemen dan pengembangan pemasok:  Mengevaluasi pemasok baru secara berkelanjutan untuk menjamin ketersediaan pasokan dan cadangan alternatif ketika ada kendala dengan satu pemasok tertentu.  IVGS dengan jaringan globalnya memiliki posisi terbaik untuk mencari pemasok baru dalam rangka melayani entitas-entitas dalam Group di seluruh dunia.
Negosiasi dan kontrak:  Merancang dan mengkaji perjanjian kontrak antara suatu perusahaan dengan pemasok-pemasok produk atau jasa yang umumnya merupakan perusahaan-perusahaan besar multinasional untuk menjamin ketentuan yang menguntungkan dan adil bagi seluruh entitas dalam Group.  IVGS sebagai perwakilan Group menegosiasikan dan mengadakan kontrak untuk pembelian bahan baku, sehingga Pemohon Banding dapat memperoleh bahan baku sebanyak yang dibutuhkan dengan harga yang murah/tepat. Pemohon Banding tidak melakukan negosiasi langsung dengan pemasok karena pembelian dari Pemohon Banding akan dianggap kecil dalam hal kuantitas dan harganya akan jauh lebih mahal.
Manajemen rantai pasokan strategis:  Mengambil keputusan terkait struktur rantai pasokan dan aktivitas yang akan dilakukan pada setiap tahap rantai pasokan, memilih lokasi dan kapasitas fasilitas, serta memilih moda transportasi dan sumber pengumpulan informasi.
Pemantauan harga/rantai pasokan, dukungan pengambilan keputusan dan penyusunan laporan terkait:  Membantu memantau berbagai aset rantai pasokan. Divisi ini juga melacak dan memantau elemen-elemen biaya serta isu-isu logistik lainnya, untuk menjamin kegiatan operasi tidak terganggu.
2.Jasa Other CorporateAdministrasi organisasi, manajemen dan perencanaan usaha:  Mendukung dalam urusan fasilitas dan kepatuhan umum dengan pemerintah dalam rangka memastikan bahwa semua persyaratan telah dipenuhi seperti pendaftaran lisensi dan keterlibatan dalam seluruh permasalahan bilateral. Jasa umum yang disediakan mencakup
No.Jenis jasaRincian jasa
berbagai bidang, yang meliputi lisensi domain, kepabeanan, pajak, visa, izin bekerja, anti-dumping, dll.  Mendukung dalam kegiatan paska akuisisi seperti integrasi dalam hal lisensi dan sertifikasi, dan kunjungan lokasi.  Terlibat dalam manajemen dan perencanaan bisnis untuk bisnis PET, Purified Terephthalic Acid (“PTA”), dan Poliester, sebagai contoh: - Menyusun anggaran dalam tenggat waktu tertentu - Melakukan analisis keuangan dan bisnis - Menyelaraskan produksi di entitas dalam Group untuk memenuhi kebutuhan pelanggan - Melakukan analisis pasar untuk memantau pergerakan pasar - Mengidentifikasi kemungkinan solusi untuk meminimalkan biaya produksi maupun biaya operasional
Dukungan TI/Teknis:  Merancang kebijakan, strategi, dan arsitektur IT untuk memastikan keselarasan dengan kebutuhan bisnis  Memprakarsai manajemen perubahan, termasuk mengembangkan, menerapkan, dan mengelola praktik terbaik untuk kerangka kerja dan strategi manajemen perubahan untuk sistem IT  Melakukan perbaikan terus menerus, termasuk mengidentifikasi dan mengevaluasi peluang bagi pengembangan dan inovasi teknologi dengan tujuan bisnis, mengelola pengembangan dan peningkatan aplikasi, data, dan infrastruktur, meningkatkan kesadaran dan memberikan pendidikan tentang teknologi baru  Mengelola vendor, termasuk menjalin dan memelihara hubungan pemasok berbasis nilai yang memenuhi kebutuhan bisnis  Bernegosiasi dengan vendor atas nama entitas lokal, mendapatkan dan kemudian mendistribusikan produk terkait IT kepada entitas lokal, misal: sistem jaringan, perangkat lunak, lisensi pangkalan data tertentu untuk digunakan secara global  Mengonsolidasikan peralatan IT yang diperlukan oleh beberapa entitas lokal, bernegosiasi dengan vendor, dan memantau kontrak IT jangka panjang (entitas lokal menanggung biaya peralatan  Menilai lingkungan IT dan melakukan uji tuntas IT sehubungan dengan akuisisi  Memastikan keberlanjutan usaha untuk sistem IT setelah akuisisi  Menyediakan infrastruktur IT, misal: internet, perangkat keras, perangkat lunak, surel, kolaborasi, dan layanan cloud  Menyediakan platform pelaporan usaha dan tingkat entitas serta gudang data untuk penganggaran, perencanaan, dan konsolidasi (misal: ERP, HFM, OBI, dsb.)  Terlibat dalam keamanan IT, kajian dan mitigasi risiko IT  Terlibat dalam audit lisensi IT dan kepatuhan undang-undang IT;
No.Jenis jasaRincian jasa
 Menyusun pedoman IT dan memberikan pelatihan tentang cara menggunakan aplikasi/sistem pada operasi sehari-hari  Mengunjungi entitas lokal untuk mengimplementasikan sistem, menyelesaikan masalah, dan memberikan pelatihan  Menyediakan jasa help-desk dan troubleshooting
Pedoman strategi tentang pemasaran dan promosi penjualan:  Mengembangkan jaringan dalam industri PET di tingkat tertinggi  Memandu tim penjualan lokal dalam hal harga dan kuantitas/volume untuk setiap unit lokal dan untuk setiap pelanggan  Mempersiapkan bahan pemasaran dan situs web  Mengadakan survei dan penelitian pasar  Ikut serta dalam konferensi dan pameran untuk mempromosikan produk (misal: pameran plastik/minuman/ kemasan)  Memastikan bahwa pabrik produksi dalam entitas Group di seluruh dunia tidak saling bersaing satu sama lain  Memimpin dan memandu fungsi komersial PET dan PTA  Memberi gambaran umum atas pesanan dan perencanaan produksi untuk setiap entitas melalui peninjauan kapasitas produksi mingguan  Melakukan lindung nilai untuk mencegah kerugian dari fluktuasi harga jika harga jualnya adalah harga tetap  Mendiskusikan setiap masalah rantai pasokan dan logistik  Mengidentifikasi potensi pasar baru  Menjalin hubungan pelanggan  Berinteraksi dengan pelanggan melalui tim teknis lokal untuk memperkenalkan produk baru  Bertemu dengan entitas lokal dan pelanggan besar di pasar lokal secara berkala  Terlibat dalam manajemen hubungan pelanggan  Melakukan layanan purna jual terkait umpan balik, keluhan, dan masalah pelanggan, dan menginformasikannya kepada entitas lokal  Menghubungkan antara pelanggan dan unit lokal dalam kasus adanya keluhan (misal: perbedaan dari spesifikasi yang disepakati)  Menangani klaim pelanggan dengan cara membantu entitas lokal bernegosiasi dengan pelanggan  Bernegosiasi dengan pelanggan apabila terjadi gagal bayar;  Mendukung tim pengembangan bisnis dan tim pengadaan dengan cara menyediakan informasi pasar  Menyediakan informasi pasar untuk uji tuntas atas akuisisi  Berkoordinasi dengan tim pengembangan dan teknis di entitas lokal terkait pengembangan produk baru  Mengadakan rapat internal secara global setiap tahun agar diadakan lokakarya dan pembahasan tentang strategi usaha dan produk baru yang akan diluncurkan
No.Jenis jasaRincian jasa
Pelatihan dan pengembangan sumber daya manusia:  Mengembangkan dan merevisi kebijakan SDM standar dan kebijakan evaluasi untuk grup  Terlibat dalam keputusan besar terkait kebijakan  Menangani integrasi antara karyawan lokal dan ekspatriat  Meninjau gaji pokok dan kompensasi berdasarkan biaya hidup, survei gaji, dan laju inflasi  Merekrut staf eksekutif dan expatriat  Menangani permasalahan SDM (misal: serikat pekerja, revisi gaji)  Mengelola mutasi/rotasi karyawan internal di seluruh dunia  Menyediakan sistem kinerja global untuk evaluasi eksekutif  Menyelenggarakan lokakarya global untuk pengembangan manajemen  Menyediakan uji tuntas SDM untuk akuisisi dan dukungan tim SDM lokal terhadap permasalahan terkait selama proses transisi
Jasa konsultasi usaha:  Bertanggung jawab untuk merencanakan dan menerapkan strategi usaha untuk meningkatkan efisiensi dalam manajemen operasi usaha dan keuangan, menyusun anggaran, memberikan nasihat terkait proyek dan pemasaran, serta melakukan analisis risiko.  Melakukan audit internal pada seluruh tingkat fungsional dan memberikan laporan penyimpangan kepada manajemen untuk upaya perbaikan.
Studi kelayakan investasi dan analisis ekonomi & investasi:  Mengidentifikasi perusahaan target  Menganalisis perusahaan target yang awalnya diidentifikasi oleh bank investasi  Mengadakan studi kelayakan sehubungan dengan pasar, risiko, pesaing, lingkungan usaha, peluang, dan profitabilitas untuk mengevaluasi potensi targetnya;  Mengajukan proposal kepada CEO bisnisnya  Bernegosiasi dengan penasihat/bank investasi atau target jika memutuskan untuk melakukan pendekatan  Mendukung dalam pengaturan perjanjian yang tidak mengikat, melakukan uji tuntas, dan memasuki proses penawaran  Menyusun sebuah rencana awal tahunan untuk proses integrasi perusahaan yang diakuisisi
Manajemen pinjaman:  Mengatur sumber dana baik internal ataupun eksternal  Meninjau kebutuhan pinjaman dari entitas lokal dan model keuangan yang dipersiapkan oleh entitas lokal  Bernegosiasi dengan bank atas nama entitas lokal dalam rangka mendapatkan suku bunga pinjaman yang lebih baik dan/atau syarat
No.Jenis jasaRincian jasa
yang fleksibel berkat hubungan yang erat dengan bank meskipun pinjaman akan diberikan dari bank ke entitas lokal secara langsung  Mengatur pinjaman untuk situs lokal agar dapat menjalankan operasi setelah akuisisi  Memantau saldo kas sehari-hari dari masing-masing entitas lokal apakah mampu membayar kembali pinjamannya  Melakukan kegiatan pengelolaan kas  Terlibat dalam swap suku bunga dan swap lintas mata uang

bahwa selama Tahun Pajak 2021, IVGS melakukan jasa berikut (antara lain) untuk Pemohon Banding yang dibuktikan dengan dokumen pendukung yang diberikan (yaitu email korespondensi antara IVGS dan Pemohon Banding, termasuk lampiran dokumen di dalamnya); Tabel 2: Penjelasan terkait jasa Procurement dan Other Corporate yang diberikan kepada IVGS kepada Pemohon Banding berdasarkan email korespondensi

No.Jenis JasaAktivitas yangManfaat yang didapatkan olehIndeks Dokumen
dilakukan oleh IVGSPemohon BandingPendukung
1Pelatihan dan pengembangan sumber daya manusia• Memberikan pedoman operasional dalam menghadapi kondisi COVID-19• Pemohon Banding telah menggunakan/ menerapkan informasi dan pedoman yang diberikan oleh IVGS dalam mengelola dampak COVID-19 terhadap operasi bisnisnya; dan • Personel Pemohon Banding telah mengikuti pelatihan yang ditentukan oleh IVGS, yang bermanfaat bagi pengembangan talenta personel Pemohon Banding.Folder HR, Technical support
2Jasa konsultasi usaha• Memberikan panduan tentang pelaporan keuangan, manajemen modal kerja, dan hal-hal akuntansi lainnya. • Mengkoordinasikan rapat dengan tim Keuangan Pemohon Banding untuk membahas dan mengidentifikasi poin-poin tindakan terkait masalah manajemen modal kerja, pelaporan• Pemohon Banding mengandalkan keahlian akuntansi/ keuangan IVGS, dan hanya menjalankan pedoman, kerangka kerja, dan poin tindakan yang disediakan oleh IVGS.Folder Business Advisory, Strategic market and sales support
No.Jenis JasaAktivitas yangManfaat yang didapatkan olehIndeks Dokumen
dilakukan oleh IVGSPemohon BandingPendukung
keuangan/penutupa n buku, dll.
3Manajemen Pinjaman• Mengkoordinasikan/ mengelola pinjaman antar perusahaan Pemohon Banding dengan menyediakan dokumentasi dan informasi yang relevan yang diperlukan Pemohon Banding (misalnya perhitungan bunga pinjaman, penjadwalan pembayaran bunga, dan Surat Keterangan Domisili pemberi pinjaman (untuk tujuan pemotongan pajak Pemohon Banding)• Administrasi pinjaman dilakukan oleh IVGS untuk Pemohon BandingFolder Loan Management

bahwa selain itu, Pemohon Banding ingin menekankan bahwa kegiatan jasa yang tercantum dalam Tabel 1 mewakili apa yang mampu disediakan/dilakukan oleh IVGS berdasarkan pengaturan layanan bersama (shared service arrangement) dengan Group/ Pemohon Banding, dan tidak berarti bahwa semua jasa harus disediakan (dan pada tingkat yang sama) kepada penerima jasa setiap tahunnya. IVGS melakukan jasa khusus untuk Pemohon Banding berdasarkan kebutuhan Pemohon Banding sementara jasa lain akan tersedia untuk Pemohon Banding ketika kebutuhan akan hal tersebut muncul; bahwa dengan demikian, Pemohon Banding masih berkewajiban untuk berpartisipasi dalam pembagian biaya tahunan yang dikeluarkan oleh IVGS sebagai penyedia jasa terpusat Group terlepas dari jasa aktual yang diberikan dan jangkauannya. Pengaturan jasa bersama dengan IVGS sejalan dengan ketentuan berikut dalam pedoman OECD penentuan harga transfer yang menganggap bahwa pengaturan tersebut dapat diterima secara komersial, dan sesuai dengan prinsip kewajaran:

Paragraf 7.14 dari pedoman OECD:

“B.1.5. Centralised services

7.14 Other activities that may relate to the group as a whole are those centralised in the parent company or one or more group service centres (such as a regional headquarters company) and made available to the group (or multiple members thereof). The activities that are centralised depend on the kind of business and on the organisational structure of the group, but in general they may include administrative services such as planning, coordination, budgetary control, financial advice, accounting, auditing, legal, factoring, computer services; financial services such as supervision of cash flows and solvency, capital increases, loan contracts, management of interest and exchange rate risks, and refinancing; assistance in the fields of production, buying, distribution and marketing; and services in staff matters such as recruitment and training. Group service centres also often carry out order management, customer service and call centres, research and development or administer and protect intangible property for all or part of the MNE group. These types of activities ordinarily will be considered intragroup services because they are the type of activities that independent enterprises would have been willing to pay for or to perform for themselves.”

Terjemahan bebas:

7.14 Jasa-jasa terpusat lainnya yang dapat berhubungan dengan grup secara keseluruhan adalah jasa-jasa yang terpusat pada perusahaan induk atau satu pusat jasa grup atau lebih (seperti perusahaan kantor pusat regional) dan tersedia untuk grup (atau beberapa anggotanya). Kegiatan-kegiatan yang terpusat bergantung pada jenis usaha serta struktur organisasi grup, namun umumnya jasa-jasa ini meliputi jasa-jasa administrasi seperti perencanaan, koordinasi, pengendalian anggaran, saran keuangan, akuntansi, audit, hukum, anjak piutang, jasa komputer; jasa-jasa keuangan seperti pengawasan arus kas dan solvabilitas, peningkatan modal, kontrak pinjaman, pengelolaan risiko bunga dan kurs, serta refinancing; bantuan di bidang produksi, pembelian, distribusi

dan pemasaran; dan jasa-jasa terkait urusan staf seperti perekrutan dan pelatihan. Pusat jasa grup juga sering kali melakukan manajemen pesanan, layanan pelanggan serta call centre, penelitian dan pengembangan atau pengelolaan dan perlindungan harta tidak berwujud untuk sebagian atau seluruh anggota grup MNE. Jenis-jenis kegiatan ini umumnya akan dianggap sebagai jasa antar perusahaan grup karena jenis-jenis kegiatan ini merupakan jenis kegiatan yang bersedia untuk dibayar oleh perusahaan independen atau yang dilakukan sendiri oleh perusahaan independen.

Paragraf 7.16 dari pedoman OECD:

7.16 Another issue arises with respect to services provided “on call”. The question is whether the availability of such services is itself a separate service for which an arm’s length charge (in addition to any charge for services actually rendered) should be determined. A parent company or one or more group service centres may be on hand to provide services such as financial, managerial, technical, legal or tax advice and assistance to members of the group at any time. In that case, a service may be rendered to associated enterprises by having staff, equipment, etc., available. An intragroup service would exist to the extent that it would be reasonable to expect an independent enterprise in comparable circumstances to incur “standby” charges to ensure the availability of the services when the need for them arises. It is not unknown, for example, for an independent enterprise to pay an annual “retainer” fee to a firm of lawyers to ensure entitlement to legal advice and representation if litigation is brought. Another example is a service contract for priority computer network repair in the event of a breakdown.

Terjemahan bebas:

7.16 Terdapat isu lain yang timbul terkait jasa-jasa yang diberikan secara “on call”. Pertanyaannya adalah apakah ketersediaan jasa tersebut merupakan jasa terpisah yang biaya wajarnya harus ditetapkan (selain seluruh biaya atas jasa yang benar-benar telah diberikan). Perusahaan induk atau satu pusat jasa grup atau lebih mungkin siap untuk

menyediakan jasa seperti jasa keuangan, manajerial, teknis, saran terkait hukum atau pajak, dan bantuan untuk anggota grup setiap saat. Dalam kasus tersebut, jasa dapat diberikan kepada perusahaan afiliasi dengan menyediakan staf, peralatan, dll. Jasa antar perusahaan grup dianggap ada jika dianggap masuk akal untuk memperkirakan perusahaan independen dalam kondisi yang sebanding untuk mengeluarkan biaya “standby” untuk memastikan ketersediaan jasa tersebut saat dibutuhkan. Sebagai contoh, sebuah perusahaan umumnya membayar biaya “retainer” tahunan kepada firma pengacara untuk menjamin hak atas saran serta perwakilan hukum dalam kasus litigasi. Contoh lainnya adalah kontrak jasa untuk perbaikan jaringan komputer prioritas jika ada gangguan.

bahwa lebih lanjut, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknik Pemeriksaan Terhadap Pemohon Banding yang Mempunyai Hubungan Istimewa, bahwa perjanjian/kontrak tertulis dan invoice yang telah Pemohon Banding sampaikan pada saat pemeriksaan merupakan salah satu dokumen yang dapat digunakan untuk membuktikan eksistensi dari pembayaran biaya atas jasa Procurement dan Other Corporate yang diberikan oleh IVGS;

bahwa Pedoman Penentuan Harga Transfer yang dipublikasikan oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (“OECD”) Juli 2017 paragraf 1.42 juga menekankan:

“1.42 …The controlled transactions may have been formalised in written contracts which may reflect the intention of the parties at the time the contract was concluded in relation to aspects of the transaction covered by the contract, including in typical cases the division of responsibilities, obligations and rights, assumption of identified risks, and pricing arrangements. Where a transaction has been formalised by the associated enterprises through written contractual agreements, those agreements provide the starting point for delineating the transaction between them and how the responsibilities, risks, and anticipated

outcomes arising from their interaction were intended to be divided at the time of entering into the contract…”

Terjemahan bebas:

“1.42 …Transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa mungkin telah diformalkan dalam kontrak tertulis yang mungkin mencerminkan niat para pihak pada saat kontrak dibuat sehubungan dengan aspek transaksi yang dicakup dalam kontrak, termasuk dalam kasus-kasus tertentu pembagian tanggung jawab, kewajiban dan hak, keterpaparan risiko yang teridentifikasi, dan pengaturan harga. Apabila suatu transaksi telah diformalkan oleh pihak yang memiliki hubungan istimewa melalui perjanjian kontrak tertulis, perjanjian tersebut memberikan titik awal untuk menggambarkan transaksi di antara pihak yang terlibat dan bagaimana tanggung jawab, risiko, dan hasil yang diantisipasi timbul dari interaksi mereka dimaksudkan untuk dibagi pada saat menandatangani kontrak…” bahwa berdasarkan Pedoman Penentuan Harga Transfer OECD dan peraturan transfer pricing yang berlaku di Indonesia yang telah disebutkan di atas, perjanjian Service Agreement dan invoice antara IVGS dan Pemohon Banding telah membuktikan eksistensi pembayaran biaya jasa Procurement dan Other Corporate Pemohon Banding; bahwa Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah oleh Undang-Undang No. 16 Tahun 2009 (“UU KUP”) dan penjelasannya menyatakan bahwa setiap Pemohon Banding wajib mengisi Surat Pemberitahuan secara jujur, lengkap, dan jelas, serta menandatangani, dan menyampaikannya sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku serta berdasarkan kondisi yang sebenarnya;

bahwa Pasal 28 ayat (3) dan (7) UU KUP juga menetapkan bahwa pembukuan setidaknya harus berisi catatan terkait aset, liabilitas, ekuitas, pendapatan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga jumlah pajak terutang dapat dihitung dan oleh karena itu, harus

diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya;

bahwa berdasarkan ketentuan di atas, untuk menghitung jumlah pajak terutang, pembukuan (yang kemudian dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan) atas aset, liabilitas, ekuitas, pendapatan dan biaya, serta penjualan dan pembelian dapat dianggap sebagai catatan yang keberadaan dan kejadiannya dapat diandalkan jika:

• Pembukuan dilakukan dengan memperhatikan itikad baik;

• Pembukuan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya; dan

• Pembukuan diselenggarakan berdasarkan praktik atau sistem yang umum di Indonesia, seperti Standar Akuntansi Umum, kecuali jika terdapat peraturan perpajakan yang menetapkan lain;

bahwa dari sudut pandang akuntansi, seluruh biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding terkait pembayaran biaya jasa Procurement dan Other Corporate telah dicatat dalam pembukuan Pemohon Banding yang menunjukkan kondisi yang sebenarnya. Penting untuk dicatat bahwa kebenaran dari biaya dan perlakuan akuntansi Pemohon Banding terhadap biaya tersebut juga telah diverifikasi oleh auditor independen sebagaimana ditunjukkan pada laporan keuangan yang telah diaudit untuk Tahun Pajak 2021;

bahwa dengan demikian, jika suatu transaksi dicatat dalam pembukuan Pemohon Banding (yang kemudian dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan) telah memenuhi tiga persyaratan di atas, dapat disimpulkan bahwa transaksi tersebut benar-benar ada dan terjadi berdasarkan ketentuan dalam UU KUP dan keberadaan serta kejadiannya tidak dapat diabaikan;

bahwa hal ini didukung oleh Perjanjian Service Agreement tertanggal 1 April 2014 (yang terakhir diubah pada tanggal 1 Maret 2019) yang telah disampaikan kepada Terbanding selama proses pemeriksaan pajak dan juga pada saat proses keberatan;

bahwa berdasarkan fakta-fakta dan dokumen-dokumen yang telah dijelaskan dan diserahkan oleh Pemohon Banding di atas selama proses pemeriksaan dan keberatan pajak, Pemohon Banding berpendapat bahwa eksistensi atas penyerahan jasa Procurement dan Other Corporate benar-benar terjadi dan dapat dibuktikan.

bahwa dengan demikian, alasan Terbanding pada SPHP yang menyatakan bahwa “...tidak dapat dipastikan bahwa suatu jasa dari pihak afiliasi tersebut telah benar-benar dilakukan (intra group service has been rendered) dan memberikan manfaat ekonomi bagi Pemohon Banding...” adalah tidak tepat dan tidak sesuai dengan fakta yang ada;

2) Tes 2 - Terdapat manfaat ekonomis atau komersial dari Jasa Procurement dan Other Corporate yang diserahkan oleh IVGS bahwa sebagaimana yang telah Pemohon Banding sampaikan selama proses pemeriksaan pajak dalam kegiatan usahanya, Pemohon Banding memerlukan jasa-jasa yang diberikan oleh IVGS karena Pemohon Banding tidak memiliki sumber daya dan kemampuan yang cukup untuk melakukan fungsi-fungsi yang dilakukan oleh IVGS; bahwa IVGS adalah perusahaan yang berlokasi di Thailand dan merupakan anak perusahaan Indorama Ventures Public Company Limited ("IVL"). IVGS merupakan perusahaan dalam grup Indorama yang bergerak sebagai perusahaan penyedia jasa dukungan bisnis untuk pihak afiliasinya. IVGS memberikan jasa ini kepada lebih dari 70 entitas dalam Group Indorama;

bahwa berdasarkan Business Registration Certificate atas IVGS halaman 3 poin 8(A) dan halaman 4 poin 9, IVGS bergerak dalam penyediaan jasa pendukung untuk perusahaan afiliasi sebagai berikut: penyediaan jasa manajemen administrasi atau jasa teknis atau umum jasa manajemen, perencanaan bisnis, koordinasi bisnis, pengadaan bahan baku dan suku cadang, penelitian dan pengembangan produk, dukungan teknis, promosi penjualan dan pemasaran, manajemen dan pelatihan personalia, saran keuangan, analisis dan penelitian ekonomi

dan investasi, kontrol kredit dan manajemen (Business Registration Certificate atas IVGS);

bahwa hal ini juga dapat dilihat dari laporan keuangan IVGS yang telah diaudit, dimana disebutkan bahwa IVGS bergerak dalam pengelolaan dan penyediaan jasa sebagai Pusat Bisnis Internasional kepada afiliasinya di Thailand dan luar negeri, mohon merujuk pada screenshot berikut dari laporan keuangan IVGS yang telah diaudit untuk Tahun Pajak 2021:

1 General information

Indorama Ventures Global Services Limited, the “Company”, is incorporated in Thailand and has its registered office at 75/80-81, Ocean Tower I, 32™ Floor, Sukhumvit Sei [9, Asoke Road,

Klongtoeynua, Wattana, Bangkok, Thailand.

The immediate parent company during the financial year was Indorama Ventures Public Company

Limited (TVL”) (incorporated in Thailand) with 99.99% shareholding.

The principal actrvities of the Company are managing and providing services as an International

Business Centre to its affiliates in Thailand and overseas in accordance with the promotional privileges from the Board of Investment which has been granted 15 accounting periods of tax benefits starting from | June 2019.

bahwa IVGS menjalankan kegiatan bisnisnya secara aktif dan berkedudukan serta memiliki kantor fisik di Thailand, mempekerjakan karyawan dengan keahlian masing-masing untuk setiap fungsi terkait dengan pemberian jasanya. Oleh karena itu, IVGS memiliki kemampuan, sumber daya dan daya tawar yang lebih tinggi dan lebih baik dalam melakukan fungsi-fungsi tersebut. Jika Pemohon Banding tidak menggunakan jasa yang diberikan IVGS, maka Pemohon Banding harus mempekerjakan pegawai-pegawai tetap yang setara untuk melakukan fungsi-fungsi tersebut dan harus menanggung biaya-biaya pegawai dan operasional tambahan terkait fungsi tersebut;

bahwa Pemohon Banding juga ingin menjelaskan bahwa Pemohon Banding mengalami kenaikan penjualan bersih karena penerimaan jasa Procurement dan Other Corporate dari IVGS. Mohon merujuk pada diagram di bawah ini yang menunjukkan kenaikan penjualan bersih Pemohon Banding dari Tahun Pajak 2014;

bahwa hal ini menunjukkan bahwa pembayaran biaya Jasa Procurement dan Other Corporate Pemohon Banding kepada IVGS sudah memberikan manfaat ekonomis bagi Pemohon Banding dalam bentuk penjualan bersih;

bahwa terlebih lanjut, kegiatan yang dilakukan oleh Pemohon Banding dan IVGS juga sangat berbeda. Jasa yang diberikan oleh IVGS bersifat strategis dan menciptakan efisiensi dan fokus pada optimalisasi kinerja bisnis Pemohon Banding. Dari jasa yang diberikan oleh IVGS, Pemohon Banding dapat memanfaatkan keterampilan, pengalaman dan praktik terbaik dalam mengelola dan menjalankan kegiatan usahanya. Dengan demikian, dapat dibuktikan bahwa jasa yang diberikan oleh IVGS tidak duplikatif dengan kegiatan yang dilakukan oleh Pemohon Banding; bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding berkesimpulan bahwa Pemohon Banding bertanggung jawab untuk mengimplementasikan dan menerapkan jasa dari IVGS, sedangkan IVGS bertanggung jawab atas perencanaan strategi dan pengambilan keputusan. Jasa yang diberikan oleh IVGS berupa informasi, data, nasihat, inisiatif, dan lain-lain, yang dibutuhkan oleh Pemohon Banding untuk dapat menjalankan kegiatan usahanya secara lebih efisien dan efektif, serta menghasilkan bisnis yang berkelanjutan. Oleh karena itu,

jasa yang diperoleh dari IVGS sangat penting dan diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha Pemohon Banding;

bahwa lebih lanjut, Pemohon Banding ingin menekankan bahwa jasa yang diberikan oleh IVGS kepada Pemohon Banding bukan merupakan kegiatan untuk kepentingan pemegang saham atau pihak lain dalam kelompok usaha Pemohon Banding, karena jasa yang diberikan ditujukan untuk kepentingan operasional Pemohon Banding sendiri dalam menjalankan kegiatan usahanya;

Tabel di bawah ini menjelaskan masing-masing kegiatan yang dilakukan oleh Pemohon Banding dan IVGS terkait fungsi atas jasa yang diberikan oleh IVGS:

Lampiran 15. Perbedaan aktivitas yang dilakukan Pemohon Banding dan IVGS terkait jasa

: : Alasan Pemohon Banding Tidak so) aman | tunaiyangatausannes |. anna nee emohon Banding Mani

7 Tersebut Sendiri

1. | Pengadaan Strategis | Mendapatkan produk dan jasa terbaik MGS tidak terlibat dalam kontrak — Peniasok bahan baku utama

Global dan dengan harga terbaik dengan menggunakan | kerja lokal yang ditangani oleh tim adalah merek mergk internasional pengambilan daya tawar konsolidasi dan seluruh enhtas internal Oleh karena itu tidak ada dengan skala yang sangat besar keputusan komersial | VL yang tersetar di seluruh dunia untuk duphkasi aktivitas. seperti SABIC. SHELL BP dll menghemat baya pengadaan secara dimana Pemohon Banding tidak signif:kan. akan memiliki daya lawar jika melakukan fungsi ini sendiri

IMSS melakukan perencanaan pengadaan konsolidasi sehubungan dengan rencana produksi entitas dan menjamin keberlangsungan usaha melalui pasokan yang tidak terputus (Pemohon Banding dan

Perusahaan manufaklur lainnya dalam grup

? | Manajemen dan Klengevaluasi pemasok bani secara MGS dengan sumber daya

Pengembangan berkelanjutan untuk menjamin ketersediaan qlobalnya merupakan ahli dalam

Pemasok pasokan dan cadangan alternatif ketika ada menemukan pihak kendala dengan salu peniasck terlentu. independen- calon pemasoki pemasok pada skala global untuk

IVGS dengan jaringan qglobalnya memiliki kepentingan seluruh entitas grup

Posisi terbaik untuk mencari pemasok baru termasuk Pemohon Banding dalam rangka melayani enttas-entitas ML di seluruh dunia IVGS merupakan ahli dalam melakukan negosiasi dengan pemasok terkait pasokan hahan baku yang dibutuhkan oleh seluruh eniitas grup termasuk Pemenon ee _ Banding

F . . Alasan Pemohon Banding Tidak noes . . ungsi yang dilakukan .

Abivitas Fungsi yang dilakukan IVGS Pemohon Bandin Dapat Melakukan Fungsi

Tersebut Sendiri

3 | Negosiasi dan Merancang dan mengkaji perjanjian kontrak IVGS memiliki daya tawar tinggi kontrak antara suatu perusahaan dengan pemasok- dan seluruh gabungan enutas IVL pemasok produk atau jasa yang umumnya dan pengalaman untuk melakukan merupakan perusahaan-perusahaan besar negosiasi harga bahan baku jika multinasional untuk menjamin ketentuan dibandingkan dengan pihak lain yang menguntungkan dan adil bagi seluruh entitas IVL Pemohon Banding tidak memiliki keahlian untuk melakukan

IVGS sebagai penvakilan Grup negosiasi dengan pemasok ‘uar menggostasikan dan mengadakan kontrak negen untuk pembelian bahan baku sehingga

Pemohon Banding dapat memperoleh bahan kaku sebanyak yang dibutuhkan dengan harga yang murah tepat Pemohon Banding tidak melakukan negosias: langsung dengan pemasok karena pembelian dan Pemohon

Banding akan dianggap kecil dalam hal kuantitas dan harganya akan jauh lebih mahal

4 | Manajemen Rantai Ilengambil keputusan terkait struktur rantal IVGS memiliki kemampuan untuk

Pasokan Strategis pasokan dan aktivitas yang akan dilakukan mengkonsolidasikan dan pada setiap tahap rantai pasokan. memilih mengoordinasi penginman bahan lokasi dan kapasitas fasilitas serta menulih baku dari luar negeri termasuk moda transportasi dan sumber pengumpulan penuhhan moda tansportasi informasi jadwal pengmiman dil sehingga

IVGS dapat menjaga keberlangsungan proses produksi

. Tan _ di Pemohon Bandirg

5 Pemantauan Ilembantu memantau berbagai aset rantai IVGS dapat menciptakan efisiensi

Harga Rantai pasokan Divisi ini juga melacak dan dan memudahkan manajemen

Pasokan dukungan memantau elemen-elemen biaya serta Isu- bahan baku pengambilan isu logistik lainnya untuk menjamin kegiatan keputusan dan Operasi tidak tergangyu penyusunan laporan terkait pel damar | rain Sa | Oa

Aktivitas Fungsi yang dilakukan GS Pp , Dapat Melakukan Fungsi emohon Banding Pa

Tersebut Sendiri

1 | Administrasi Kklenetapkan dan meraksanakan tujuan Untuk menyiapkan laporan Klemfas:htasi konsolidasi kebyakan

Organisasi departemen atau organisasi. kebijakan. dan Sistem MIS dan pelaporan sesuai antar grup perusahaan Keb:jakan manajemen dan prosedur mengarahkan dan mengawasi dengan peraturan nlernal yang terstandarnsasi yang dibenkan alah perencanaan usaha kegiatan keuangan dan pengangoaran berlaku. [fendukung pembuatan MGS mendukung Pemohon organisasi. mengelola kegiatan umum yang laporan untuk menganalisis Band.ng untuk menjalankan berkaitan dengan pembuatan produk dan kineya bisnis Mempersiapkan " kogiatan Usahanya sehari han penyediaan layanan. rencana bisnis sesuat panduan dengan lebih baik.

dari manajemen IVGS

2 Dukungan Tl Tekis Klermelkara janngan kamputer dan Menjaga jaringan internal untuk Pengadaan Artvirus oleh memberikan dukungan teknis untuk kelancaran operasional Pemohon Banding dan langkah- memastikan bahwa seluruh operasi perusahaan (Software dan langkah keamanan cyber lainnya perusahaan berjalan lancar Tim IT pusat di Hardware) Pastikan seniua sendirt akan mahal dan tidak bawah IVGS mengadakan. memantau, dan undakan keamanan cyber sepeni ekanom:-s d-bandingkan dengan memelihara sistem komputer penisahaan yang disarankan oleh IT IVGS pengadaan Global dari IVGS antivirus firewall, dan langkah-langkah diterapkan dan dipelihara di keamanan siber. Untuk menginstal dan lokasi mengkonfigurasi perangkat keras dan perangkat lunak dan memecahkan masalah teknis.

3 | Pedoman sirategi Meningkatkan permintaan konsumen dan Tim lokal terlita: hanya dalam IWISS lebih cocok untuk tenlang pemasaran meningkatkan penjualan promesi penjualan | proses dokumentasi penjualan mengenbangkan Siralegi bisnis dan pramosi melalui partisipasi aktif dalam acara dan dan dokumentasi terkait bank secara keseluruhan untuk grup penjualan kenferensi global yang juga bertujuan untuk (termasuk Pemohan Banding) memperkenalkan nama merek VL bersama dengan mencan klien baru.

4 Pelatihan dan Bertanggung jawab untuk merencanakan. lenerapkan kebijakan organisasi IMGS dengan jaringan sumber pengembangan mencan dan mengelola program pelatihan yang distapkan secara global. dayanya yang luas memastikan sumber daya staf dan manajemen. Melakukan program Ilemastikan dukungan pelathan bahwa praktik SOM global terbaik manusia untuk mengembangkan keterampilan yang diberikan oleh HR VGS ci kelasnya diadopsi oleh karyawan sesuai dengan praktik dan diteruskan ke seuruh karyawan | Pemohon Banding Ini juga kebijakan ordanisasi. meneliti dan termasuk pekerja hanan. memastikan konsistensi dalam mengevaluasi sumber daya pelatihan dan Rekrutmen Iokal di lokasi kebijakan di seluruh grup menyarankan topik dan metode baru. ditangani secara eksklusif oleh Kebiakan SDM yang diberikan

Pastikan kepatuhan terhadap praktik SOM SDI Ickal. Evaluasi kinerja akhir — oleh IVGS memungkinkan

Glabal Untuk mendorong kegiatan CSR di tahun dan koordinasi dengan Pemohon Banding untuk mereksit

Pemohon Bandin Serikat Pekeria selama negosiasi ersonel yang lebih berkompeten

. . Fungsi yang dilakukan Alasan Pemohon Banding Tidak

Ad. itas Fungsi yang dilakukan IVGS P + Dapat Melakukan Fungsi emohon Banding Pa

Ka Tersebut Sendiri

Kenakan upah dan bonus dan menghemat waktu dalam

Koordinasi dengan departemen pelaksanaan kebijakan SUK.

tenaga kena lokal untuk memast:kan peraturan ungkat negara dipatuhi

5 | Jasa konsultasi Bertanggung jawab untuk merencanakan Dilakukan seluruhnya melalui NAS lebih. cocok untuk usaha dan melaksanakan Strategi bisnis untuk WOES Pemohon Banding mengembangkan strategi bisnis meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan mengandalkan keahlian secara keseluruhan untuk grup operasi bisnis dan keuangan. menyiapkan akuntansi keuangan IVSS dan termasuk Pemohon Banding) anggaran. member nasihat tentang proyek hanya menjalankan pedoman Strategi bisnis yang dibenkan oleh dan pemasaran. dan melakikan analisis kerangka kerja dan pain tindakan | IVGS memungkinkan Pemohon risiko yang disediakan olen Was. Banding unluk mengelola operasi bisnisnya secara lebih efektif dan elisien,

6 | Studi kelayakan MGS dilengkapi dengan riset pasar terbaru Dilakukan seluruhnya melalui Panel ahli MGS memastikan

Inveslasi dan dan panel ahli yang sangat berpengalaman GS bahwa semua proyek disaring analisis ekonomi & memberikan nasihat can panduan kepada melalui sudut pandang yang investasi semua entitas Vl tenlang dinamika pasar konsisten terlepas dan entitas atau yang berubah dan dampaknya terhadap wilayah Iri memastikan bahwa bisnis secara keseluruhan untuk membantu semua entitas (termasuk Pemohon mereka melencanakart tindakan nutigasi Banding) selaras dengan nus! dan dalam kerangka waktu yang wajar. tujuan perusahaan. dan

HManajomen IMGS juga mengevaluasi dan memungkinkan Pemohon Banding menyetujui berbagar proyek investasi di untuk mengelola operas: bisrisnya lokasi untuk pengembalian dan penyesuaian secara lebih efektif dan efisien dengan kebutuhan bisnis.

7 | Manajemen YSS juga memberikan layanan dukungan Cilakukan seluruhnya melalui MS memiliki daya tawar yang pinyanian kepada seniua entitas IVL dalarn hal SS jauh lebih baik danpada Pemohon pendanaan internal atau kebutuhan modal Banding sehingga memungkinkan keya IVGS mengkoordinasikan modal kerja Pemokon Sanding untuk dan manajemen pembiayaan pinjaman pada mendapatkan pengaturan tingkat yang sangat kompetitif untuk semua pendanaan pinjaman yang lebih emitas grup. IVSS membantu dalam baik mempercleh pendanaan'pinaman intra-grup dimana IVGS bertindak sebagai koordinalar bahwa sebagaimana yang telah dijelaskan dalam tabel di atas, aktivitas yang dilakukan oleh Pemohon Banding dan IVGS berbeda. Dengan demikian, dapat ditunjukkan bahwa jasa yang diberikan oleh IVGS bukan merupakan duplikasi kegiatan yang dilakukan oleh Pemohon Banding;

3) Tes 3 – Tes Kewajaran Biaya bahwa untuk mematuhi peraturan penentuan harga transfer Indonesia, Pemohon Banding telah membuat Dokumen Lokal untuk Tahun Pajak 2021 dalam rangka mendukung sifat kewajaran dan kelaziman usaha dari transaksi pembayaran Jasa. Dokumen Lokal untuk Tahun Pajak 2021 tersebut telah disampaikan kepada Terbanding selama proses pemeriksaan pajak dan keberatan oleh Pemohon Banding;

bahwa untuk Jasa Procurement, IVGS dikompensasi berdasarkan perkiraan persentase biaya bahan baku yang dibeli oleh Pemohon Banding. Pemohon Banding menempatkan rentang batas (collar) margin bruto terhadap biaya jasa afiliasi antara IVGS dan Pemohon Banding yang membatasi biaya jasa Procurement pusat sampai jumlah yang tidak akan menurunkan profitabilitas Pemohon Banding hingga lebih

rendah dari rentang batas margin bruto Asia Pasifik. Pemohon Banding menghitung biaya tetap jasa Procurement dengan cara mengevaluasi nilai minimum antara:

(i) 3,0 persen biaya bahan baku yang dibeli oleh Pemohon Banding; dan (ii) 50 persen laba bruto melebihi ambang batas margin bruto yang teridentifikasi yang bervariasi menurut wilayah. Ambang batas margin bruto atau rentang batas telah ditentukan untuk Asia Pasifik. Rentang batas margin bruto atas pembayaran komisi memastikan agar laba Pemohon Banding tidak turun hingga lebih rendah dari tingkat pasarnya yang bersangkutan;

Jika tidak ada biaya yang terutang menggunakan formula (i) dan (ii), biaya jasa Procurement adalah biaya aktual tanpa Mark-Up tambahan dengan menggunakan formula:

(iii)Persentase beban jasa Procurement IVGS kepada Pemohon

Banding dibandingkan Global, dikalikan dengan biaya bahan baku lainnya aktual Pemohon Banding;

bahwa perhitungan formula (i) dan (ii) untuk Tahun Pajak 2021 adalah sebagai berikut:

FormulaDalam USD
(i) 3,0 persen biaya bahan baku yang dibeli oleh Pemohon Banding2,717,756
(ii) 50 persen laba bruto melebihi ambang batas margin bruto yang teridentifikasi yang bervariasi menurut wilayah5,152,175

bahwa karena pada Tahun Pajak 2021, antara scenario (i) dan (ii), scenario (i) menghasilkan nilai minimum, Pemohon Banding membayar tingkat komisi pengadaan efektif sebesar 3 persen;

bahwa Pemohon Banding telah menguji dan mendokumentasikan kewajaran dan kelaziman dari pembayaran biaya jasa procurement dengan menerapkan metode Comparable Uncontrolled Price (“CUP”) eksternal dengan mencari perjanjian pembanding eksternal yang berkaitan dengan jasa pengadaan (procurement/sourcing). Rentang interkuartil yang dihasilkan dari perjanjian-perjanjian yang sebanding

berkisar dari kuartil bawah sebesar 2 persen dan kuartil atas sebesar 5,25 persen, dengan median sebesar 5 persen. Pada Tahun Pajak 2021, Pemohon Banding membayar tingkat komisi pengadaan efektif sebesar 3 persen, yang berada di dalam rentang interkuartil yang dihasilkan dari perjanjian procurement/sourcing yang sebanding. Mohon merujuk pada Bagian 6.5 dari Dokumen Lokal Tahun Pajak 2021 untuk rincian analisis benchmarking;

bahwa untuk jasa Other Corporate, IVGS dikompensasi dengan mark- up sebesar 7,5 persen atas biaya penuh yang dikeluarkan oleh IVGS untuk melakukan jasa Other Corporate. Selanjutnya, biaya tersebut dialokasikan untuk penerima jasa berdasarkan omset bersih masing- masing penerima jasa. Omset bersih setiap penerima jasa dihitung dalam periode yang relevan secara proporsional dengan total omset semua penerima jasa. Untuk Tahun Pajak 2021 proporsi penjualan Pemohon Banding terhadap group adalah 0,81%;

bahwa Pemohon Banding memilih metode Transactional Net Margin Method (“TNMM”) untuk mencari perusahaan penyedia jasa rutin yang melakukan fungsi yang serupa seperti IVGS sehubungan dengan penyediaan jasa Other Corporate, dan Indikator Tingkat Laba (“ITL”) yang dipilih adalah Net Cost Plus (“NCP”). Rentang interkuartil dari rata- rata hasil NCP tiga tahun (Tahun Pajak 2017-Tahun Pajak 2019) yang dihasilkan dari perusahaan pembanding berkisar dari kuartil bawah sebesar 3,37 persen dan kuartil atas sebesar 11,77 persen, dengan median sebesar 7,24 persen. Pada Tahun Pajak 2021, mark-up yang dikenakan oleh IVGS kepada Pemohon Banding atas jasa Other Corporate adalah sebesar 7,5 persen, yang berada dalam rentang interkuartil yang dihasilkan dari set perusahaan pembanding. Mohon merujuk pada Bagian 6.6 dari Dokumen Lokal Tahun Pajak 2021 untuk rincian analisis benchmarking;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, dapat ditunjukkan bahwa transaksi pemberian jasa Procurement dan Other Corporate antara IVGS dan Pemohon Banding telah memenuhi prinsip kewajaran dan

kelaziman usaha sesuai dengan sudut pandang penentuan harga transfer di Indonesia selama Tahun Pajak 2021.

C. Seluruh dokumen pendukung yang telah diserahkan oleh Pemohon

Banding pada saat proses pemeriksaan dan keberatan membuktikan eksistensi dan manfaat dari pemberian Jasa Procurement dan Other Corporate oleh IVGS bahwa Pemohon Banding ingin menegaskan bahwa semua dokumen pendukung yang telah diberikan kepada Terbanding selama proses pemeriksaan dan keberatan telah memenuhi dan membuktikan eksistensi, manfaat dan kewajaran dari biaya jasa Procurement dan Other Corporate. Berikut adalah daftar dokumen pendukung yang telah diserahkan kepada Terbanding selama proses pemeriksaan (Tanda terima penyerahan dokumen selama proses pemeriksaan terlampir pada Lampiran 7) dan kepada Terbanding pada tahap yaitu berupa dokumen-dokumen yang Pemohon Banding lampirkan kembali sebagai Lampiran dalam Surat Banding ini, sebagai berikut:

- Service Agreement dan perubahannya;

- Invoice dan bukti pembayaran (rekening koran);

- Dokumen Lokal Tahun Pajak 2021;

- Email korespondensi antara Pemohon Banding dan IVGS terkait pemberian jasa Procurement dan Other Corporate;

- Business Registration Certificate IVGS;

- Perbedaan aktivitas yang dilakukan Pemohon Banding dan IVGS terkait jasa Procurement dan Other Corporate; dan

- Detail alokasi pembebanan biaya jasa Procurement dan Other Corporate oleh IVGS;

bahwa dokumen-dokumen yang telah diserahkan tersebut ini telah menunjukkan bahwa Pemohon Banding telah benar-benar menerima dan memanfaatkan jasa Procurement dan Other Corporate yang diberikan oleh IVGS;

D. Berdasarkan Pasal 6 dan 9 dari UU PPh, pembayaran biaya jasa harus diperlakukan sebagai biaya yang dapat dikurangkan untuk tujuan perpajakan bahwa Terbanding juga secara implisit telah menolak pengurangan pajak dari pembayaran biaya jasa berdasarkan Pasal 6 dan Pasal 9 dari UU PPh; bahwa Pasal 6 ayat (1) (a) dari UU PPh mengatur bahwa:

“Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. Biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

(2)biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang.” bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf (a) (2) dari UU PPh, dijelaskan bahwa pembayaran jasa, dalam hal ini biaya jasa Procurement dan Other Corporate, seharusnya diizinkan sebagai pengurang pajak. Pemohon Banding dapat menunjukkan bahwa biaya jasa Procurement dan Other Corporate sebesar Rp21.907.503.167,00 adalah biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding untuk memperoleh keahlian dan pengetahuan dari pihak afiliasi untuk melakukan usaha Pemohon Banding di Indonesia. Jasa- jasa ini berkaitan dengan kegiatan manajemen Pemohon Banding untuk mempertahankandanmenghasilkanpendapatansecara berkesinambungan. Oleh karena itu, sesuai dengan Pasal 6 ayat 1 dari UU PPh, pembayaran jasa antar perusahaan Pemohon Banding seharusnya dapat dikurangkan;

E. Transaksi Jasa Procurement dan Other Corporate antara Pemohon

Banding dan IVGS merupakan transaksi rutin yang terjadi disetiap tahun dan tidak pernah dikoreksi pada tahun-tahun sebelumnya bahwa penting untuk Pemohon Banding sampaikan bahwa transaksi pembayaran jasa Procurement dan Other Corporate yang Pemohon

Banding bayarkan kepada IVGS merupakan transaksi afiliasi yang rutin terjadi dan telah didokumentasikan dalam SPT dan Dokumen Lokal Pemohon Banding, adapun jenis jasa yang tersebut merupakan jenis jasa Procurement dan Other Corporate yang sama yang terjadi pada Tahun Pajak 2021 dan disengketakan oleh Terbanding. Pemohon Banding ingin menyampaikan bahwa transaksi jasa yang disengketakan oleh Terbanding adalah transaksi pembayaran jasa Procurement dan Other Corporate yang dilakukan oleh Pemohon Banding setiap tahun secara rutin dan konsisten sejak Tahun Pajak 2014 hingga Tahun Pajak 2021;

bahwa lebih lanjut, perlu Pemohon Banding tegaskan bahwa Terbanding tidak pernah melakukan koreksi pada transaksi pembayaran jasa Procurement dan Other Corporate pada Tahun-Tahun Pajak sebelumnya. Berdasarkan hal tersebut, maka dapat terlihat bahwa terdapat inkonsistensi atas pendekatan yang Terbanding ambil dalam mengoreksi transaksi pembayaran jasa Procurement dan Other Corporate Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2021 dan kondisi ini tidak sesuai dengan asas kepastian hukum yang dianut oleh sistem perpajakan di Indonesia;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif yang terkait dengan biaya pembayaran jasa Procurement dan Other Corporate sebesar Rp21.907.503.167,00 tersebut adalah tidak tepat dan sudah seharusnya dibatalkan seluruhnya. Oleh karena itu, Pemohon Banding sangat berharap agar Majelis Hakim Yang Mulia dapat mempertimbangkan seluruh data dan dokumen yang telah diserahkan serta membatalkan seluruhnya koreksi tersebut;

3. Koreksi biaya jasa royalti sebesar Rp951.708.968,00 bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas koreksi penyesuaian fiskal positif yang terkait dengan biaya royalti sebesar Rp951.708.968,00 dengan alasan sebagai berikut:

A. Pembayaran biaya royalti Pemohon Banding kepada Lohia Global Holding

Limited (“LOHIA”) pada Tahun Pajak 2021 telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha

bahwa Pemohon Banding telah mematuhi peraturan penentuan harga transfer Indonesia dan juga telah membuat Dokumen Lokal untuk Tahun Pajak 2021 dalam rangka mendukung kewajaran dan kelaziman dari transaksi pembayaran biaya royalti. Dokumen Lokal untuk Tahun Pajak 2021 tersebut telah disampaikan kepada Terbanding selama proses pemeriksaan dan keberatan;

bahwa berdasarkan PER-22/PJ/2013 dan SE-50/PJ/2013, pembayaran biaya royalti merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto (deductible expenses) selama transaksi tersebut memenuhi pengujian-pengujian berikut:

1) Tes 1 – Pengalihan Intellectual Property (“IP”) benar-benar terjadi bahwa berdasarkan Perjanjian Lisensi antara LOHIA dengan Indorama Ventures Limited (“IVL”) tertanggal 16 November 2019 (dan diubah terakhir pada tanggal 3 Maret 2010), LOHIA setuju untuk memberikan hak eksklusif kepada IVL dan anak perusahaannya (termasuk Pemohon Banding) untuk menggunakan aset tak berwujud miliknya di dalam wilayah Indonesia. Pemohon Banding kemudian menandatangani sebuah letter of acknowledgement atas penggunaan nama “INDORAMA” sesuai perjanjian lisensi;

bahwa selain dokumen pendukung berupa letter of acknowledgement yang disebutkan di atas, eksistensi dari pengalihan IP dari LOHIA kepada Pemohon Banding dapat dibuktikan dengan dokumen pendukung berikut yang sebelumnya telah diserahkan kepada Terbanding selama proses pemeriksaan (Tanda terima penyerahan dokumen selama proses pemeriksaan terlampir pada Lampiran 7) dan kepada Terbanding pada tahap keberatan (Tanda terima penyerahan dokumen selama proses keberatan terlampir pada Lampiran 8), yaitu berupa dokumen-dokumen yang Pemohon Banding lampirkan kembali sebagai Lampiran dalam Surat Banding ini, sebagai berikut:

- Perjanjian Lisensi antara IVL dan LOHIA;

- Letter of acknowledgement;

- Invoice dan bukti pembayaran (rekening koran); dan

- Dokumen Lokal Tahun Pajak 2021;

- Sertifikat registrasi nama “INDORAMA” pada Europian Union Trade Marks;

- Pembaruan registrasi nama “INDORAMA” pada Europian Union Trade Marks;

- Indorama Brand Book;

bahwa lebih lanjut, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknik Pemeriksaan Terhadap Pemohon Banding yang Mempunyai Hubungan Istimewa, bahwa perjanjian/kontrak tertulis dan invoice yang telah Pemohon Banding sampaikan pada saat pemeriksaan merupakan salah satu dokumen yang dapat digunakan untuk membuktikan eksistensi dari pembayaran biaya atas IP yang diberikan oleh LOHIA kepada Pemohon Banding;

bahwa Pedoman Penentuan Harga Transfer yang dipublikasikan oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (“OECD”) Juli 2017 paragraf 1.42 juga menekankan:

“1.42 …The controlled transactions may have been formalised in written contracts which may reflect the intention of the parties at the time the contract was concluded in relation to aspects of the transaction covered by the contract, including in typical cases the division of responsibilities, obligations and rights, assumption of identified risks, and pricing arrangements. Where a transaction has been formalised by the associated enterprises through written contractual agreements, those agreements provide the starting point for delineating the transaction between them and how the responsibilities, risks, and anticipated outcomes arising from their interaction were intended to be divided at the time of entering into the contract…”

Terjemahan bebas:

“1.42 …Transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa mungkin telah diformalkan dalam kontrak tertulis yang mungkin mencerminkan niat para pihak pada saat kontrak dibuat sehubungan dengan aspek

transaksi yang dicakup dalam kontrak, termasuk dalam kasus-kasus tertentu pembagian tanggung jawab, kewajiban dan hak, keterpaparan risiko yang teridentifikasi, dan pengaturan harga. Apabila suatu transaksi telah diformalkan oleh pihak yang memiliki hubungan istimewa melalui perjanjian kontrak tertulis, perjanjian tersebut memberikan titik awal untuk menggambarkan transaksi di antara pihak yang terlibat dan bagaimana tanggung jawab, risiko, dan hasil yang diantisipasi timbul dari interaksi mereka dimaksudkan untuk dibagi pada saat menandatangani kontrak…” bahwa berdasarkan Pedoman Penentuan Harga Transfer OECD dan peraturan transfer pricing yang berlaku di Indonesia yang telah disebutkan di atas, perjanjian License Agreement antara LOHIA dan IVL, yang kemudian dikukuhkan dengan letter of acknowledgment antara Pemohon Banding dan LOHIA, serta invoice dan bukti pembayaran telah membuktikan eksistensi pembayaran biaya royalti Pemohon Banding. bahwa Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah oleh Undang-Undang No. 16 Tahun 2009 (“UU KUP”) dan penjelasannya menyatakan bahwa setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan secara jujur, lengkap, dan jelas, serta menandatangani, dan menyampaikannya sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku serta berdasarkan kondisi yang sebenarnya;

bahwa Pasal 28 ayat (3) dan (7) UU KUP juga menetapkan bahwa pembukuan setidaknya harus berisi catatan terkait aset, liabilitas, ekuitas, pendapatan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga jumlah pajak terutang dapat dihitung dan oleh karena itu, harus diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya;

bahwa berdasarkan ketentuan di atas, untuk menghitung jumlah pajak terutang, pembukuan (yang kemudian dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan) atas aset, liabilitas, ekuitas, pendapatan dan

biaya, serta penjualan dan pembelian dapat dianggap sebagai catatan yang keberadaan dan kejadiannya dapat diandalkan jika:

• Pembukuan dilakukan dengan memperhatikan itikad baik;

• Pembukuan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya; dan

• Pembukuan diselenggarakan berdasarkan praktik atau sistem yang umum di Indonesia, seperti Standar Akuntansi Umum, kecuali jika terdapat peraturan perpajakan yang menetapkan lain;

bahwa dari sudut pandang akuntansi, seluruh biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding terkait pembayaran biaya royalti telah dicatat dalam pembukuan Pemohon Banding yang menunjukkan kondisi yang sebenarnya. Penting untuk dicatat bahwa kebenaran dari biaya dan perlakuan akuntansi Pemohon Banding terhadap biaya tersebut juga telah diverifikasi oleh auditor independen sebagaimana ditunjukkan pada laporan keuangan yang telah diaudit untuk Tahun Pajak 2021. Dengan demikian, jika suatu transaksi dicatat dalam pembukuan Pemohon Banding (yang kemudian dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan) telah memenuhi tiga persyaratan di atas, dapat disimpulkan bahwa transaksi tersebut benar-benar ada dan terjadi berdasarkan ketentuan dalam UU KUP dan keberadaan serta kejadiannya tidak dapat diabaikan;

bahwa dengan demikian, alasan Terbanding pada SPHP yang menyatakan bahwa “...tidak dapat dipastikan bahwa benar-benar telah terjadi transfer harta tak berwujud (intangible property) dalam transaksi tersebut” adalah tidak tepat dan tidak sesuai dengan fakta yang ada;

2) Tes 2 – Terdapat manfaat ekonomis atau komersial dari lisensi yang diberikan kepada Pemohon Banding bahwa bentuk kekayaan intelektual/IP yang diberikan oleh LOHIA kepada Pemohon Banding adalah sebuah nama "INDORAMA" yang dimana sudah dikenal baik dalam industri pengolahan kimia. Lebih lanjut, dalam perspektif penggunaan, nama "INDORAMA" digunakan dalam setiap aktivitas usaha Pemohon Banding. Contoh paling nyata adalah

penggunaan nama "INDORAMA" dalam nama perusahaan Pemohon Banding, yaitu "PT INDORAMA POLYPET INDONESIA". Dengan pencantuman nama "INDORAMA" dalam nama perusahaan Pemohon Banding, mengakibatkan asosiasi Pemohon Banding dengan Group Indorama pada umumnya, yang dimana Group Indorama tersebut telah dikenal baik oleh semua pemain industri kimia di Asia;

bahwa pada kasus ini, nama "INDORAMA" termasuk dalam harta tak berwujud pemasaran ("Marketing Intangibles") yang meliputi dan tidak terbatas pada merek dagang atau nama dagang yang membantu meningkatkan pemasaran dari barang dan jasa, daftar pelanggan, saluran distribusi, nama yang unik, simbol atau gambar yang memiliki nilai promosi yang penting bagi produk yang bersangkutan. Nilai dari Marketing Intangibles tergantung dari beberapa faktor, termasuk reputasi dan kredibilitas merek atau nama dagang, tingkat pengendalian mutu dan riset yang berkelanjutan, distribusi dan ketersediaan barang dan jasa yang dipasarkan, keberhasilan biaya promosi dan lain-lain. Sehingga, Marketing Intangible dapat diartikan sebagai harta tidak berwujud yang membantu dalam kegiatan pemasaran pada suatu produk atau jasa;

bahwa terlebih lanjut, Pemohon Banding juga ingin menjelaskan bahwa Pemohon Banding mengalami kenaikan penjualan bersih karena lisensi yang diberikan kepada Pemohon Banding. Mohon merujuk pada diagram di bawah ini yang menunjukkan kenaikan penjualan bersih Pemohon Banding dari Tahun Pajak 2014;

bahwa hal ini menunjukkan bahwa pembayaran biaya royalti Pemohon Banding kepada LOHIA sudah memberikan manfaat ekonomis bagi Pemohon Banding dalam bentuk penjualan bersih;

3) Tes 3 – Pengujian kewajaran biaya bahwa untuk mematuhi peraturan penentuan harga transfer Indonesia, Pemohon Banding telah membuat Dokumen Lokal untuk Tahun Pajak 2021 dalam rangka mendukung sifat kewajaran dan kelaziman usaha dari transaksi pembayaran royalti. Dokumen Lokal untuk Tahun Pajak 2021 tersebut telah disampaikan kepada Terbanding selama proses pemeriksaan dan keberatan pajak;

bahwa untuk biaya royalti, LOHIA dikompensasi dengan perhitungan jumlah berat penjualan neto produk per quartil dikalikan USD 0.5. Pemohon Banding telah menguji dan mendokumentasikan kewajaran dan kelaziman dari pembayaran biaya jasa royalti dengan menerapkan metode CUP eksternal dengan mencari perjanjian pembanding eksternal yang berkaitan dengan jasa royalti terkait trademark atau tradename. Rentang interkuartil yang dihasilkan dari perjanjian- perjanjian yang sebanding berkisar dari kuartil bawah sebesar 1,25 persen dan kuartil atas sebesar 5 persen, dengan median sebesar 1,88 persen. Pada Tahun Pajak 2021, Pemohon Banding membayar tarif royalti efektif sebesar 0,06 persen dari penjualan neto, yang tidak berada di atas rentang interkuartil yang dihasilkan dari perjanjian royalti terkait trademark atau tradename yang sebanding. Mohon merujuk pada Bagian 6.2 dari Dokumen Lokal Tahun Pajak 2021 untuk rincian analisis benchmarking;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, dapat ditunjukkan bahwa transaksi pembayaran biaya royalti Pemohon Banding telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sesuai dengan sudut pandang penentuan harga transfer di Indonesia selama Tahun Pajak 2021;

B. Pembayaran biaya royalti harus diperlakukan sebagai biaya yang dapat dibebankan untuk keperluan pajak

bahwa Pasal 6 ayat (1) dari Undang Undang No.7/1983 s.t.d.t.d Undang undang No.36/2008 (“UU PPh”) menyatakan bahwa:

“Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

a. biaya pembelian bahan;

b. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

c. bunga, sewa, dan royalti;

d. biaya perjalanan;

e. biaya pengolahan limbah;

f. premi asuransi;

g. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

h. biaya administrasi; dan i. pajak kecuali Pajak Penghasilan;” bahwa untuk menekankan kembali ketentuan pasal tersebut di atas, penjelasan pasal 6 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Pajak Penghasilan menyebutkan sebagai berikut:

“Biaya-biaya yang dimaksud pada ayat ini lazim disebut biaya sehari-hari yang boleh dibebankan pada tahun pengeluaran. Untuk dapat dibebankan sebagai biaya, pengeluaran-pengeluaran tersebut harus mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak.” bahwa berdasarkan pasal 6 ayat (1) huruf (a) (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan, pembayaran royalti termasuk salah satu biaya yang dapat dibebankan sebagai biaya. Dimana pembayaran biaya royalti berkaitan

dengan biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Oleh karena itu, sesuai dengan Pasal 6 ayat 1 Undang-Undang Pajak Penghasilan tersebut di atas, pembayaran royalti Pemohon Banding seharusnya dapat dibebankan sebagai biaya;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif yang terkait dengan biaya atas jasa Royalti sebesar Rp951.708.968,00 tersebut adalah tidak tepat dan sudah seharusnya dibatalkan seluruhnya. Oleh karena itu, Pemohon Banding sangat berharap agar Majelis Hakim Yang Mulia dapat mempertimbangkan seluruh data dan dokumen yang telah diserahkan serta membatalkan seluruhnya koreksi tersebut;

II. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Pemohon Banding meyakini bahwa laba usaha yang dilaporkan pada SPT PPh Badan untuk TA2021 sudah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

3. Berdasarkan penjelasan-penjelasan Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding berharap Majelis Hakim dapat mengabulkan permohonan Banding Pemohon Banding dan membatalkan Keputusan Terbanding a quo sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2021 adalah sebagai berikut:

No.DeskripsiJumlah Dalam Rupiah Menurut Pemohon Banding
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto1.667.306.935.140
2Harga Pokok Penjualan1.452.098.771.237
3Pendapatan Bruto atau Laba Bruto (1-2)215.208.163.903
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha107.885.050.906
5Penghasilan Neto Dalam Negeri (3-4)107.323.112.997
6Pendapatan Neto Dalam Negeri Lainnya:
a.Penghasilan dari Luar Usaha9.854.649.697
b.Penghasilan Jasa/Pekerjaan Bebas-
c.Penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan-
d.Lain-lain-
e.Jumlah(a+b+c+d)9.854.649.697
7Fasilitas Penanaman Modal berupa Pengurangan Penghasilan Neto-
8Penyesuaian Fiskal
a.Penyesuaian Fiskal Positif7.122.815.695
b.Penyesuaian Fiskal Negatif5.079.211.289
c.Jumlah(a-b)2.043.604.406
9Penghasilan Neto Luar Negeri-
10Jumlah Penghasilan Neto (5 + 6.e - 7 + 8.c + 9)119.221.367.100
11Zakat/Sumbangan Keagamaan yang bersifat Wajib-
12Kompensasi Kerugian-
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)-
14Penghasilan Kena Pajak (10 - 11 - 12 - 13)119.221.367.000
15PPh Terutang ((tarif x 15) atau Nihil)26.228.700.740
16Penghasilan yang seharusnya tidak terutang PPh (Pasal 17 ayat (2) KUP)-
17Pengembalian PPh Pasal 24 yang Telah Diperhitungkan Tahun Lalu-
18Jumlah PPh Terutang (16 + 17)26.228.700.740
19Kredit Pajak:
a.PPh Ditanggung Pemerintah-
b.Dipotong/Dipungut oleh Pihak Lain:
b.1.PPh Pasal 21-
b.2.PPh Pasal 22-
b.3.PPh Pasal 23-
b.4.PPh Pasal 24-
b.5.Lain-lain8.161.855.165
b.6.Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)8.161.855.165
c.Dibayar Sendiri
c.1.PPh Pasal 22-
c.2.PPh Pasal 2526.906.233.152
c.3.PPh Pasal 29-
c.4.STP (Pokok Kurang Bayar)-
c.5.Lain-lain-
c.6.Jumlah(c.1+c.2+c.3+c.4+c.5)26.906.233.152
d.Diperhitungkan:
d.1 SKPLB-
d.2. SKPPKP-
d.3. Jumlah (d.1+d.2)-
e.PPh yang seharusnya tidak terutang:
e.1. Dibayar dengan NPWP pihak lain-
e.2. Dibayar dengan NPWP sendiri-
e.3. Telah dipotong/dipungut-
e.4. Jumlah (e.1+e.2+e.3)-
f.Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan ((a+b.6+c.6-d.3) atau (e.4))35.068.088.317
20Jumlah PPh yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang (19.f-18)8.839.387.577

4. Jumlah PPh yang seharusnya lebih dibayar menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp8.839.387.577,00 dan telah diterima sebesar

Rp3.810.360.937,00 sesuai SPMKP Nomor 00505A tanggal 21-Jul-2023. Sehingga apabila Majelis Hakim mengabulkan permohonan Pemohon Banding seluruhnya, maka Pemohon Banding akan menerima kekurangan PPh yang seharusnya lebih dibayar sebesar Rp5.029.026.640,00 ditambah Imbalan Bunga sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

bahwa Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Mohon kiranya Majelis Hakim Yang Mulia dapat menerima dan mengabulkan permohonan banding ini dengan seadil-adilnya (Et Aequo Et Bono);

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 256/SUB/WPJ.08/2024 tanggal 9 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. ANALISA POKOK SENGKETA bahwa setelah membaca Surat Banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, Surat Keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas Surat Banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Keputusan Jumlah Diajukan

No Uraian Pemohon Banding keberatan Banding

Ro | Ro” Rp

Na nana 4

1 (Penyesuaian fiskal postif 7.122.815.6908 | 299820278301 22.859,212.135

Pokok Sengketa:

A. Menurut Terbanding

1. Dasar Hukum a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

b. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

2. Data dan Fakta

1. SPT Tahunan dan Laporan Keuangan;

2. SPT Masa PPN dan SPT PPh Masa Potput;

3. Data Appportal dan SIDJP;

Pengujian yang dilakukan bahwa pengujian yang dilakukan berupa pemanfaatan informasi internal dan/atau eksternal Terbanding, penelusuran angka-angka dan pengujian keabsahan dokumen;

Dasar Hukum

- Pasal 4 ayat (1) UU PPh;

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP;

Simpulan

Rp Rp Re

1 (Biaya yang dibebankan dikeluarkan 9 0 0 untuk kepeningan pemegeng satum,

Slut, atau anggota

2. (Pembentukan atau pemupukan 854.365.354 854.385.354 0 dana cadangan

3 IPerggantan = atau — imbalan 1.437.380.607 1.437.350.607 0 pekeriaan atay jasa dalam bentuk natura dan kenikmatan

4. \Jumlah yang meleblhi kewajaran 0 0 0 yang dibayarkan kepada pemegang sahamvpihak yang — mempunyai hubungan istimewa sehubungan dengan pekerjaan

5. |Harta yang dihibahkan, bantuan 857.879.063 857.878.069 0 atau sumbangan

6, IPajak Penghasilan 346, 159.484 M8.159484 0

7. {Gel yang dibayarkan kepada 1) 0 0 anggota persekutuan, frmaicy yang modalnya tidak terbagi atas saham

8. (Sanksi Adrrintstrasi 0 9 0

9. |Sellsih penyusutan komersial d alas 0 0 0 ponyusulan fiskal

10. Selisih amertisasl komersial di atas 0 0 0 kerarbeasi fiskai

11,|Bizya — yang — ditangguhkan 9 9 0 pengakuarnya

12. (Penyesuaian fiskal positf lainnya 3.627.062.182 26.486.274.317 22.858,212.135

Dasar Koreksi pemariksa pajak yang tercantum datam SPHP

Berdasarkan hasi pengulian disimpulkan bahwa terdapat koneksi atas Ponyesua:an Fiskal Positf yang dilaporkan oleh Wajib

Palak

Berdasarkan Pasal 18 ayat (3) Undang-undang Pajak Penghasilan, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembat besarnya penghasian dan pengurangan serta menentukan utang sebagal modal untuk menghitung besamya

Tim Pemariksa melakukan kotoksi positf atas biaya-biaya terkart Trangaksi Harta Tak Berwulud dan Intra Grup Services sb:

bata) mnta | tama | ma. | sa

Jaman GLOBAL SERVICES TO, —- —

2IMDAIIL Other Exp. Hon Operating Exp. INDOKAMA VENTURES (Penyerahan Ama 4.182.381 0 (Corporate Services], Comman [GLOBAL SERVICES (TD.

21-72 Gen bdo. Exp, Reydty Fees, (LOMAGLOMAL = jPemercharyPemonfadan | BLN ileal ei Ter era Kas

Tim Pemeriksa melakukan koreksi fskal atas biaya-biaya tersebut karang berdasarkan hasil pemariksaan atas trangaksi lerebul tidak sesuai dengan Peraturan Olrektur Jenderal Pajak nomor PER-22/PJ2019, dimana tdak dapat dipastikan bahwa suatu jasa dari pihak afiias! tersebul telah benar-banar dlakuhan (Intra group servica has been rendered) dan memberikan manigat ekonomi bagi Wajib Pajek dan dak dapat dipastikan bahwa benar-benar telah terjadi transfer harta tak berwulud lintang bias property) dalem tansakel tersebut.

Dasarhukum: - Pasal Yayat (1) UU PPh

- Pagal 12 ayat (3) UU KUP

~ Pasal 18 Ayat (3) UU PPh

- Pasal 18 Ayat (4) UU PPh

- PMK-213/P MK OV2016

- PERAIPIR010 s.d.td PERS2P 2011

- PERUPI2013

- SES0PI2013

- OECO Transler Pricing Guidelines bahwa dalam rangka proses penyelesaian keberatan, Tim Terbanding telah mengirimkan surat permintaan data, informasi dan /atau dokumen kepada Pemohon Banding dengan nomor Surat permintaan peminjaman buku, catatan, data dan informasi nomor S-64/WPJ.086/2023 tanggal 6 Mei 2024

dan Surat permintaan kedua peminjaman buku, catatan, data dan informasi nomor S-81/WPJ.086/2023 tanggal 27 Mei 2024;

bahwa atas surat permintaan data-data tersebut, data dipenuhi oleh Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

Keteargan

PohumenLoka Perentan-agaTrarsfertahun2nai | ise | sofcop, Pet set softon: Pet set softon: Pet set sofcop: Pe ig sotsop: Pet sotop: Pet soto: Pe

[5 [SPT PPN ‘asaDesentbe’ 2021 danpembayaen PP | tse softon: Pet set sotsop: Pet

0 ImasePenbayaanRoah | sek sofeop: Po

1 [RetenngkownPembaaen zat | 8 sofcop: Pet soisop: Pet softcop: Pe ise softcopy Pdf

3. Tanggapan Terbanding

Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Rp22.859.212.135,00:

- bahwa koreksi positif atas biaya-biaya terkait Transaksi Harta Tak Berwujud dan Intra Group Services sebagai berikut:

pe eee . . - -— woe pe eee 74

Kode Akun Nama Akun Pihak Afiliasi Transaksi Jumlah

75520.200 LITIEOH, Prcrurement Sersice, __ [INCORAMA VENTURES |Penyerahar Jasa 13.725 171 36?

Common GLOBAL SERVICES LTD, 7 0

27310-4-272 Other Exp. , Non Operating Exp. |INCORAMA VENTURES (Penyerahan Jase 8.182 331800 (Corporate Serv-ces), Common GLOBAL SEAVICES LID | oe

163814277 Gen GaAdi Fep , Royalty Fees, [LOHIA GLOBAL Pen,erahan/Pemanfaatan O51 703.958

0 Common - HO. UINGS 110, baranp tidak berwujud

Jumrtah 22559, 12135

- bahwa Tim Pemeriksa melakukan koreksi fiskal atas biaya-biaya tersebut karena berdasarkan hasil pemeriksaan atas transaksi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER- 22/PJ/2013, dimana tidak dapat dipastikan bahwa suatu jasa dari pihak afiliasi tersebut telah benar-benar dilakukan (intra group service has

been rendered) dan memberikan manfaat ekonomi bagi Pemohon Banding dan tidak dapat dipastikan bahwa benar-benar telah terjadi transfer harta tak berwujud (intangible property) dalam transaksi tersebut;

a. Koreksi biaya jasa Procurement dan Other Corporate sebesar Rp21.907.503.167,00

1) bahwa Tim Pemeriksa sudah melakukan beberapa prosedur terkait pemeriksaan terhadap Pemohon Banding yang mempunyai Hubungan Istimewa sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Pemohon Banding yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

- bahwaTimPemeriksamelakukanpermintaan Keterangan/Bukti atas Transaksi Afiliasi nomor S- 23/KPP.081300/2023 tanggal 2 Februari 2023 dan Surat Permintaan Keterangan/Bukti atas Transaksi dengan Pihak yangMemilikiHubunganIstimewanomorS- 24/KPP.081300/2023 tanggal 2 Februari 2023, yang atas surat tersebut sudah diterima pada tanggal 2 Februari 2023;

- bahwa sampai dengan batas waktu yang ditetapkan ternyata Pemohon Banding tidak/belum memberikan keterangan/bukti sebagaimana yang diminta dalam Surat Permintaan Keterangan/Bukti atas Transaksi Afiliasi nomor S- 23/KPP.081300/2023 tanggal 2 Februari 2023 dan Surat Permintaan Keterangan/Bukti atas Transaksi dengan Pihak yangMemilikiHubunganIstimewanomorS- 24/KPP.081300/2023 tanggal 2 Februari 2023, sehingga Tim Pemeriksa menerbitkan Surat Peringatan Pertama nomor S- 77/KPP.081300/2023 tanggal 28 Maret 2023;

- bahwa sampai dengan batas waktu yang ditetapkan ternyata Pemohon Banding masih tidak/belum memberikan keterangan/bukti sebagaimana yang diminta dalam Surat

Permintaan Keterangan/Bukti atas Transaksi Afiliasi nomor S- 23/KPP.081300/2023 tanggal 2 Februari 2023 dan Surat Permintaan Keterangan/Bukti atas Transaksi dengan Pihak yangMemilikiHubunganIstimewanomorS- 24/KPP.081300/2023 tanggal 2 Februari 2023, sehingga Tim Pemeriksa menerbitkan Surat Peringatan Kedua nomor S- 104/KPP.081300/2023 tanggal 12 April 2023;

2) bahwa Tim Terbanding melakukan analisis dan pengujian untuk memastikan eksistensi atau realisasi dari jasa yang diberikan dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:

- Latar belakang kebutuhan atas jasa serta dokumen yang terkait;

- Penunjukan penyedia jasa termasuk meneliti kualifikasi penyedia jasa;

- Proses negosiasi terkait kompensasi atas jasa yang disediakan;

- Proses dan hasil penyediaan jasa serta dokumen/bukti terkait;

- Dokumen terkait aktivitas jasa - kontrak perjanjian dan invoice;

- Pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan penyediaan jasa;

- Memastikan kesesuaian antara fungsi-fungsi yang dilakukan Pemohon Banding dengan jenis jasa intra-grup yang diterima;

- Meneliti rincian jasa yang dibebankan dan memahami secara spesifik bagaimana jasa tersebut dapat atau telah memberikan manfaat ekonomis kepada Pemohon Banding;

- Memastikan bahwa jasa intra-grup tersebut bukan merupakan kegiatan Duplicative services, On Call Services, Passive Association, Incidental Benefit, Shareholder Activity;

bahwa berdasarkan pembahasan, Pemohon Banding tidak dapat memberikan keterangan/bukti sebagaimana yang diminta untuk memastikan eksistensi atau realisasi dari jasa yang diberikan. Dengan demikian Tim Terbanding tidak dapat meyakini eksistensi atau realisasi dari jasa yang diberikan;

3) bahwa menurut Tim Terbanding tidak ada eksistensi dari Jasa oleh Indorama Ventures Global Services Ltd karena eksistensi jasa

seharusnya terdapat antara lain: orang yang melakukannya, apa yang dilakukan, kapan dilakukannya, dimana dilakukan kegiatan itu, kapabilitas pemberian jasa, manfaat yang diterimanya, apakah nilai jasa sesuai dengan biaya yang dikeluarkan, dan bagaimana kewajarannya;

4) bahwa dapat disimpulkan berdasarkan pengujian eksistensi dan manfaat ekonomis atas intra grup services Pemohon Banding yaitu berupa jasa Pengadaan dan Non Pengadaan tidak benar-benar terjadi dan terdapat manfaat ekonomis atau komersial yang dapat menambah nilai atas penyerahan atau perolehan jasa dimaksud sebagaimana Pasal 14 ayat 3 PER-32/PJ/2011;

b. Koreksi biaya jasa Royalti sebesar Rp951.708.968,00

1) bahwa Tim Pemeriksa sudah melakukan beberapa prosedur terkait pemeriksaan terhadap Pemohon Banding yang mempunyai Hubungan Istimewa sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Pemohon Banding yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

- bahwaTimPemeriksamelakukanpermintaan Keterangan/Bukti atas Transaksi Afiliasi nomor S- 23/KPP.081300/2023 tanggal 2 Februari 2023 dan Surat Permintaan Keterangan/Bukti atas Transaksi dengan Pihak yangMemilikiHubunganIstimewanomorS- 24/KPP.081300/2023 tanggal 2 Februari 2023, yang atas surat tersebut sudah diterima pada tanggal 2 Februari 2023;

- bahwa sampai dengan batas waktu yang ditetapkan ternyata Pemohon Banding tidak/belum memberikan keterangan/bukti sebagaimana yang diminta dalam Surat Permintaan Keterangan/Bukti atas Transaksi Afiliasi nomor S- 23/KPP.081300/2023 tanggal 2 Februari 2023 dan Surat Permintaan Keterangan/Bukti atas Transaksi dengan Pihak yangMemilikiHubunganIstimewanomorS-

24/KPP.081300/2023 tanggal 2 Februari 2023, sehingga Tim Pemeriksa menerbitkan Surat Peringatan Pertama nomor S- 77/KPP.081300/2023 tanggal 28 Maret 2023;

- bahwa sampai dengan batas waktu yang ditetapkan ternyata Pemohon Banding masih tidak/belum memberikan keterangan/bukti sebagaimana yang diminta dalam Surat Permintaan Keterangan/Bukti atas Transaksi Afiliasi nomor S- 23/KPP.081300/2023 tanggal 2 Februari 2023 dan Surat Permintaan Keterangan/Bukti atas Transaksi dengan Pihak yangMemilikiHubunganIstimewanomorS- 24/KPP.081300/2023 tanggal 2 Februari 2023, sehingga Tim Pemeriksa menerbitkan Surat Peringatan Kedua nomor S- 104/KPP.081300/2023 tanggal 12 April 2023;

2) bahwa berdasarkan Pasal 17 ayat 7 Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-32/PJ/2011, Transaksi pemanfaatan Harta Tidak Berwujud yang dilakukan antara Pemohon Banding dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dianggap memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sepanjang memenuhi ketentuan:

- transaksi pemanfaatan Harta Tidak Berwujud benar-benar terjadi;

- terdapat manfaat ekonomis atau komersial; dan

- transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai mempunyai Hubungan Istimewa mempunyai nilai yang sama dengan transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang mempunyai kondisi yang sebanding dengan menerapkan Analisis Kesebandingan dan menerapkan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat ke dalam transaksi;

bahwa berdasarkan pembahasan, Pemohon Banding tidak dapat memberikan keterangan/bukti sebagaimana yang diminta bahwa transaksi memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

Dengan demikian Tim Terbanding tidak dapat meyakini bahwa transaksi memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

3) bahwa untuk dapat melakukan pengujian atas transfer hak tak berwujud, Tim Terbanding juga menguji hal-hal sebagai berikut:

- mengidentifikasi keberadaan setiap harta tak berwujud yang memberikan kontribusi terhadap kesuksesan produk di pasar;

- mengidentifikasi nilai harta tak berwujud dan menentukan pihak- pihak yang berkontribusi terhadap pembentukan harta tak berwujud dimaksud;

- mempelajari apakah benar-benar telah terjadi transfer harta tidak berwujud (intangible property) dalam transaksi tersebut.

- menentukan kompensasi yang wajar untuk setiap harta tak berwujud (intangible property) yang ditransfer;

- Untuk menentukan apakah suatu entitas mempunyai kepemilikan ekonomi atas suatu aset tidak berwujud, Pedoman OECD menetapkan bahwa harus dijelaskan apakah suatu entitas melaksanakan apa yang disebut DEMPE Function (Development, Enhancement, Maintenance, Protection dan Exploitation);

bahwa berdasarkan pembahasan, Pemohon Banding tidak dapat memberikan keterangan/bukti atas transfer hak tak berwujud. Dengan demikian Tim Terbanding tidak dapat meyakini atas transfer hak tak berwujud;

4) bahwa Tim Terbanding melakukan analisis dan pengujian untuk memastikan bahwa atas transaksi atas harta tak berwujud sudah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas;

- bahwa berdasarkan pembahasan, Pemohon Banding tidak dapat memberikan keterangan/bukti bahwa atas transaksi atas harta tak berwujud sudah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

- bahwa menurut Tim Terbanding tidak ada eksistensi dari Intangible Property dari Lohia Global karena eksistensi Intangible Property seharusnya terdapat antara lain: Intangible Property tersebut teridentifikasi keberadaannya dan berkontribusi atau memberikan manfaat yang jelas, apakah benar-benar telah terjadi transfer Intangible Property, teridentifikasi nilainya dan pihak-pihak yang berkontribusi terhadap pembentukannya, sehingga dapat ditentukan nilai kompensasi yang wajar untuk setiap Intangible Property yang ditransfer;

- bahwa dapat disimpulkan berdasarkan pengujian Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha atas transaksi aset tak berwujud Pemohon Banding tidak benar- benar terjadi dan tidak terdapat manfaat ekonomis atau komersial yang dapat menambah nilai atas penyerahan atau perolehan jasa dimaksud sebagaimana Pasal 17 ayat 7 PER-32/PJ/2011;

bahwa berdasarkan fakta dan data serta sesuai ketentuan sebagaimana uraian tersebut diatas, maka alasan Pemohon Banding tidak dapat dipertimbangkan;

II. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian Surat Banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan diatas, maka disimpulkan bahwa:

a. Keputusan Terbanding a quo yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

b. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding a quo;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 010/SB-SUB/IPPI/I/2025 tanggal 13 Januari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagaimana diuraikan pada surat banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-79 sebagai berikut:

Bukti P-1.Fotokopi Surat Keputusan Keberatan Terbanding Nomor KEP-

00190/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 20 Juni 2024;

Bukti P-2.Fotokopi Surat Keberatan Nomor 024/SKPLB-PPH2021/IX/2023 tanggal 21 September 2023;

Bukti P-3.Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan

Tahun Pajak 2021 Nomor 00063/406/21/456/23 tanggal 22 Juni 2023;

Bukti P-4.Tanda Terima penyerahan dokumen pendukung yang diserahkan selama proses pemeriksaan berupa email korespondensi;

Bukti P-5.Tanda Terima penyerahan dokumen pendukung yang diserahkan selama proses keberatan berupa email korespondensi dan resi PT Pos Indonesia;

Bukti P-6.Fotokopi Debit Note, Invoice, dan Bukti Pembayaran (Rekening

Koran) untuk Biaya Jasa Procurement dan Other Corporate Indorama Ventures Global Service Limited (IVGS);

Bukti P-7.Fotokopi Addendum to The Service Agreement Dated 21 March 2020 between PT Indorama Polypet Indonesia and Indorama Ventures Global Service Limited (IVGS);

Bukti P-8.Rincian Pembebanan Biaya Procurement dari Indorama Ventures

Global Service Limited (IVGS);

Bukti P-9.Rincian Pembebanan Biaya Other Corporate dari Indorama Ventures

Global Service Limited (IVGS);

Bukti P-10. Penjelasan terkait Perbedaan aktivitas yang dilakukan Pemohon

Banding dan Indorama Ventures Global Service Limited (IVGS) mengenai Jasa;

Bukti P-11. Fotokopi Certificate Nomor 10031220025997 tanggal 1 Juli 2022 atas nama Indorama Ventures Global Service Limited (IVGS);

Bukti P-12. Fotokopi Invoice dan Bukti Pembayaran (Rekening Koran) untuk

Biaya Royalti;

Bukti P-13. Matriks Sengketa Banding;

Bukti P-14. Penjelasan Tertulis Nomor 52/B-2021/IPPI/VI/2025 tanggal 3 Juni 2025;

Bukti P-15. Tangkapan Layar Email Korespondensi terkait Jasa Procurement atas Manajemen, Pengembangan Pemasok, dan IT;

Bukti P-16. Fotokopi Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan

Risalah Pembahasan atas Pemeriksaan Pajak Tahun Pajak 2018; Bukti P-17. Tabel Rincian Umum Jasa Procurement dan Other Corporate; Bukti P-18. Tabel Perbedaan Aktivitas yang dilakukan Pemohon Banding dan

IVGS terkait Jasa;

Bukti P-19. Fotokopi Service Agreement tanggal 1 April 2014 antara PT Indorama

Polypet Indonesia and Indorama Ventures Global Service Limited (IVGS);

Bukti P-20. Fotokopi First Amendment to Service Agreement tanggal 6 Agustus 2015 antara PT Indorama Polypet Indonesia dengan Indorama Ventures Global services Limited (IVGS);

Bukti P-21. Fotokopi Second Amendment to Service Agreement tanggal 1 Maret 2019 antara PT Indorama Polypet Indonesia dengan Indorama Ventures Global services Limited (IVGS)

Bukti P-22. Fotokopi Certificate of Indorama Ventures Global Services Limited by

Department of Business Development of Thailand;

Bukti P-23. Fotokopi Certificate of Domicile (COD) IVGS of Indorama Ventures

Global Services Limited Nomor SKDWPLN-THA/3/21-00000830 (January to December 2021);

Bukti P-24. Fotokopi Debit Note, Invoice, Account Statement Pemohon Banding, dan Bukti Potong PPh Pasal 26 atas Indorama Ventures Global Services Limited beserta Bukti Penerimaan Negara (BPN);

Bukti P-25. E-Mail Korespondensi dan Teams Meeting terkait Bukti Penyerahan

Jasa Procurement IVGS;

Bukti P-26. E-Mail Korespondensi dan Teams Meeting terkait Bukti Penyerahan

Jasa Other Corporate Services IVGS;

Bukti P-27. Fotokopi License Agreement between Lohia Global Holdings Limited and Indorama Ventures Public Company Limited tanggal 16 November 2009;

Bukti P-28. Fotokopi Amendment Agreement to The License Agreement between

Lohia Global Holdings Limited and Indorama Ventures Public Company Limited tanggal 2 Maret 2010;

Bukti P-29. Fotokopi Royalty Fees Agreement between Lohia Global Holdings

Limited and Indorama Ventures Public Company Limited tanggal 16 November 2009;

Bukti P-30. Fotokopi Letter of Acknowledgement to Mr. K. K. Aggarwal (Director

Lohia Global Holding Limited);

Bukti P-31. Fotokopi Certificate of Registration Nomor 008686751;

Bukti P-32. Fotokopi Pembaruan Registrasi Indorama (Renewal of EUTM); Bukti P-33. Bukti Pendaftaran Merek di Indonesia Nomor IDM000412502; Bukti P-34. Fotokopi Laporan Keuangan Indorama Ventures Public Company

Limited Halaman 176;

Bukti P-35. Fotokopi Invoice, Account Statement Pemohon Banding, dan Bukti

Potong PPh Pasal 26 atas Lohia Global Holding Limited beserta Bukti Penerimaan Negara (BPN);

Bukti P-36. Fotokopi SPT Masa PPh Pasal 26 Masa Pajak Maret, September, dan Desember 2021 beserta Bukti Penerimaan Elektronik (BPE); Bukti P-37. Rincian Pembebanan Biaya Other Corporate dari IVGS;

Bukti P-38. Rincian Pembebanan Biaya Procurement dari IVGS;

Bukti P-39. Penjelasan Tertulis tanggal 1 Juli 2025;

Bukti P-40. Fotokopi Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan PT

Indorama Petrochemicals tanggal 19 Juni 2024;

Bukti P-41. Fotokopi Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor S-

00561/RIKSIS/KPP.0702/2024 tanggal 31 Mei 2024 beserta Lampirannya;

Bukti P-42. Penjelasan Tertulis tanggal 29 Juli 2025;

Bukti P-43. Fotokopi Service Agreement tanggal 1 April 2014 antara PT Indorama

Polypet Indonesia and Indorama Ventures Global Service Limited (IVGS) yang telah diterjemahkan;

Bukti P-44. Fotokopi Service Agreement tanggal 1 April 2014 antara PT Indorama

Polypet Indonesia and Indorama Ventures Global Service Limited (IVGS);

Bukti P-45. Fotokopi Certificate of Indorama Ventures Global Services Limited by

Department of Business Development of Thailand yang telah diterjemahkan;

Bukti P-46. Fotokopi Invoice dan Rekening Koran terkait Biaya Procurement

Service dan Corporate Service Non Procurement oleh IVGS; Bukti P-47. Tabel Perhitungan Jasa Procurement dan Jasa Other Corporate; Bukti P-48. Fotokopi Aturan-Aturan Pemerintah terkait Covid-19;

Bukti P-49. Fotokopi Risalah Pembahasan Pemeriksaan Pemohon Banding

Tahun Pajak 2023;

Bukti P-50. Fotokopi Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) Nomor S-

00269/RIKSIS/KPP.0813/2025 tanggal 10 Juni 2025 beserta Lampirannya;

Bukti P-51. Fotokopi Risalah Pembahasan Pemeriksaan PT Indorama

Petrochemicals Tahun Pajak 2022;

Bukti P-52. Fotokopi Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) Nomor S-

00561/RIKSIS/KPP.0702/2024 tanggal 31 Mei 2024 beserta Lampirannya;

Bukti P-53. Fotokopi Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

100/WPJ.08/KP.13/2021 tanggal 2 Desember 2021 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah Yang Dapat

Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak;

Bukti P-54. Fotokopi SPT Masa PPN Masa Pajak Desember 2021 beserta Bukti

Penerimaan Elektronik (BPE);

Bukti P-55. Fotokopi Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00032/SKPPKP/WPJ.08/KP.1303/2022 tanggal 24 Februari 2022 tentang Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak beserta Lampirannya;

Bukti P-56. Fotokopi Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00119/SKPPKP/WPJ.08/KP.1303/2022 tanggal 9 Juni 2022 tentang Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak beserta Lampirannya;

Bukti P-57. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak

Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari s.d. November 2021; Bukti P-58. Matriks Bukti Manfaat Penyerahan Jasa Procurement oleh IVGS yang berupa e-mail korespondensi dan teams meeting;

Bukti P-59. Matriks Bukti Manfaat Penyerahan Jasa Other Corporate Service oleh

IVGS yang berupa e-mail korespondensi dan teams meeting; Bukti P-60. Fotokopi License Agreement between Lohia Global Holdings Limited and Indorama Ventures Public Company Limited tanggal 16 November 2009 yang telah diterjemahkan;

Bukti P-61. Fotokopi Amendment Agreement to The License Agreement between

Lohia Global Holdings Limited and Indorama Ventures Public Company Limited tanggal 2 Maret 2010 yang telah diterjemahkan;

Bukti P-62. Fotokopi Royalty Fees Agreement between Lohia Global Holdings

Limited and Indorama Ventures Public Company Limited tanggal 16 November 2009 yang telah diterjemahkan;

Bukti P-63. Fotokopi Perjanjian Perubahan terhadap Perjanjian Biaya Royalti antara Lohia Global Holdings Limited (”Pemberi Lisensi”) dan Indorama Ventures Public Company Limited (”Penerima Lisensi”) tanggal 2 Maret 2010;

Bukti P-64. Fotokopi Letter of Acknowledgement to Mr. K. K. Aggarwal (Director

Lohia Global Holding Limited) tanggal 17 Oktober 2012 yang telah diterjemahkan;

Bukti P-65. Fotokopi Pembaruan Registrasi Indorama (Renewal of EUTM) yang telah diterjemahkan;

Bukti P-66. Pendapat Akhir;

Bukti P-67. Fotokopi Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) Nomor

SPHP-00074/WPJ.08/KP.1305/RIKSIS/2022 tanggal 5 April 2022 beserta Lampirannya;

Bukti P-68. Fotokopi Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) Nomor

SPHP-00073/WPJ.08/KP.1305/RIKSIS/2022 tanggal 5 April 2022 beserta Lampirannya;

Bukti P-69. Fotokopi Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) Nomor

SPHP-00090/WPJ.08/KP.1304/2022 tanggal 11 April 2022 beserta Lampirannya;

Bukti P-70. Fotokopi Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) Nomor

SPHP-00109/WPJ.08/KP.1304/2022 tanggal 26 April 2022 beserta Lampirannya;

Bukti P-71. Fotokopi Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) Nomor

SPHP-00118/WPJ.08/KP.1304/RIKSIS/2022 tanggal 17 Mei 2022 beserta Lampirannya;

Bukti P-72. Fotokopi Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) Nomor

SPHP-00017/WPJ.08/KP.1304/2022 tanggal 10 Agustus 2022 beserta Lampirannya;

Bukti P-73. Fotokopi Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) Nomor

SPHP-00018/WPJ.08/KP.1304/2022 tanggal 10 Agustus 2022 beserta Lampirannya;

Bukti P-74. Fotokopi Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) Nomor

SPHP-00088/RIKSIS/KPP.0813/2022 tanggal 20 Oktober 2022 beserta Lampirannya;

Bukti P-75. Fotokopi Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) Nomor

SPHP-00143/RIKSIS/KPP.0813/2022 tanggal 21 November 2022 beserta Lampirannya;

Bukti P-76. Fotokopi Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) Nomor

SPHP-00077/RIKSIS/KPP.0813/2022 tanggal 19 Oktober 2022 beserta Lampirannya;

Bukti P-77. Fotokopi Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) Nomor

SPHP-00142/RIKSIS/KPP.0813/2022 tanggal 16 November 2022 beserta Lampirannya;

Bukti P-78. Fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham ”PT.

Indorama Polypet Indonesia” Nomor 15 tanggal 22 Desember 2020; Bukti P-79. Fotokopi Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data

Perseroan PT Indorama Polypet Indonesia Nomor AHU-AH.01.03- 0424917 tanggal 30 Desember 2020;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-18 sebagai berikut:

Bukti T-1.Fotokopi Surat Keputusan Keberatan Terbanding Nomor KEP-

00190/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 20 Juni 2024;

Bukti T-2.Fotokopi Surat Keberatan Nomor 024/SKPLB-PPH2021/IX/2023 tanggal 21 September 2023 beserta Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD) dan Bukti Penerimaan Surat (BPS);

Bukti T-3.Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan

Tahun Pajak 2021 Nomor 00063/406/21/456/23 tanggal 22 Juni 2023;

Bukti T-4.Fotokopi Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-5.Fotokopi Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-6.Fotokopi Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-7.Penjelasan Tertulis tanggal 20 Februari 2025;

Bukti T-8.Penjelasan Tertulis tanggal 29 April 2025;

Bukti T-9.Fotokopi Surat Permintaan Keterangan/Bukti atas Transaksi Afiliasi

Nomor S-23/KPP.081300/2023 tanggal 2 Februari 2023 beserta Lampirannya;

Bukti T-10. Fotokopi Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan

Dokumen Nomor S-25/KPP.081300/2023 tanggal 2 Februari 2023 beserta Lampirannya;

Bukti T-11. Fotokopi Surat Peringatan Pertama Nomor S-77/KPP.081300/2023 tanggal 28 Maret 2023 beserta Lampirannya;

Bukti T-12. Fotokopi Surat Peringatan Kedua Nomor S-104/KPP.081300/2023 tanggal 12 April 2023 beserta Lampirannya;

Bukti T-13. Fotokopi Berita Acara Tidak Dipenuhinya Seluruh/Sebagian

Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen tanggal 5 Juni 2023; Bukti T-14. Fotokopi Berita Acara Ketidakhadiran Wajib Pajak dalam rangka

Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan tanggal 19 Juni 2023; Bukti T-15. Fotokopi Surat Permintaan Keterangan/Bukti atas Transaksi dengan

Pihak yang memiliki Hubungan Istimewa Nomor S- 24/KPP.081300/2023 tanggal 2 Februari 2023 beserta Lampirannya;

Bukti T-16. Penjelasan Tertulis tanggal 18 Agustus 2025;

Bukti T-17. Pendapat Akhir;

Bukti T-18. Fotokopi KKP halaman 72;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00190/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 20 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021 Nomor 00063/406/21/456/23 tanggal 22 Juni 2023 termasuk sengketa pajak, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 065/B-2021/IPPI/IX/2024 tanggal 12 September 2024, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
Penghasilan Neto:
1Penyesuaian Fiskal Positif7.122.815.69529.982.027.83022.859.212.135

bahwa koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp22.859.212.135,00 yang terdiri dari :

1. koreksi Biaya Jasa dengan Indorama Ventures Global Services sebesar Rp21.907.503.167,00 yang terdiri dari FOH Procurement Service, common sebesar Rp13.725.171.367,00 dan Other Exp. Non Operating Exp. (Corporate Services) Common sebesar Rp8.182.331.800,00;

2. koreksi Biaya Jasa Royalti dengan Lohia Global Holding Ltd sebesar Rp951.708.968,00;

yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Koreksi Biaya Jasa FOH Procurement Services, Common dan Other Exp. Non Operating Exp (Corporate Services) dengan Indorama Ventures Global Services sebesar Rp21.907.503.167,00

Menimbang bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah Terbanding melakukan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas FOH Procurement Service, common dan Other Exp. Non Operating Exp (Corporate Services) sebesar Rp21.907.503.167,00 yang terdiri dari FOH Procurement Service, common sebesar Rp13.725.171.367,00 dan Other Exp. Non Operating Exp. (Corporate Services) Common sebesar Rp8.182.331.800,00 dikarenakan atas transaksi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 dan juga tidak dapat dipastikan bahwa suatu jasa dari pihak afiliasi tersebut telah benar-benar dilakukan dan memberikan manfaat ekonomi bagi Pemohon Banding;

bahwa FOH, Procurement Service, Common sebesar Rp13.725.171.367,00 merupakan biaya terkait pengadaan (operating expenses) dengan perincian biaya sebagai berikut :

Hn eee Io .

: : Hg PN Na” ata AN Senang Da)

SU ck nM bahwa Other, Non Operating Exp. (Corporate Services), Common sebesar Rp8.182.331.800,00 terkait biaya non pengadaan dengan perincian transaksi sebagai berikut :

1 : . ". ka ~ 4 a ' . "dey AR ML

: : : Dah ib rar 1 In rn. Bo bs ka

bahwa menurut Terbanding atas transaksi Jasa FOH Procurement Service, common dan Other Exp. Non Operating Exp (Corporate Services) yang dilakukan antara IVGS dengan IPCI dianggap memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sepanjang penyerahan atau perolehan jasa benar-benar terjadi, yaitu apabila terdapat manfaat ekonomis atau komersial yang dapat menambah nilai atas penyerahan atau perolehan jasa dimaksud;

bahwa menurut Terbanding tidak ada eksistensi dari jasa yang diberikan dari Indorama Ventures Global Services Ltd dikarenakan tidak terdapat informasi terkait siapa yang melakukan, apa yang dilakukan, kapan dilakukan, dimana dilakukan, kapabilitas pemberian jasa, manfaat yang diterima, apakah nilai jasa sesuai dengan biaya yang dikeluarkan, dan bagaimana kewajarannya;

bahwa Terbanding melakukan analisis dan pengujian untuk memastikan eksistensi atau realisasi dari jasa yang diberikan dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:

 Latar belakang kebutuhan atas jasa serta dokumen yang terkait;

 Penunjukan penyedia jasa termasuk meneliti kualifikasi penyedia jasa;

 Proses negosiasi terkait kompensasi atas jasa yang disediakan;

 Proses dan hasil penyediaan jasa serta dokumen/bukti terkait;

 Dokumen terkait aktivitas jasa - kontrak perjanjian dan invoice;

 Pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan penyediaan jasa;

 Memastikan kesesuaian antara fungsi-fungsi yang dilakukan Pemohon Banding dengan jenis jasa intra-grup yang diterima;

 Meneliti rincian jasa yang dibebankan dan memahami secara spesifik bagaimana jasa tersebut dapat atau telah memberikan manfaat ekonomis kepada Pemohon Banding;

 Memastikan bahwa jasa intra-grup tersebut bukan merupakan kegiatan

Duplicative Services, On Call Services, Passive Association, Incidental Benefit, Shareholder Activity;

bahwa menurut Terbanding berdasarkan pengujian eksistensi dan manfaat ekonomis atas intra grup services Pemohon Banding yaitu berupa jasa Pengadaan dan Non Pengadaan tidak benar-benar terjadi dan tidak terdapat manfaat ekonomis atau komersial yang dapat menambah nilai atas penyerahan atau perolehan jasa

dimaksud sebagaimana Pasal 14 ayat 3 PER-32/PJ/2011;

bahwa menurut Terbanding berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknik Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, diatur bahwa langkah penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi jasa intra-grup adalah memastikan bahwa suatu jasa dari pihak afiliasi telah benar-benar dilakukan dan memberikan manfaat ekonomi, sebagai berikut:

a. Memastikan eksistensi atau realisasi dari jasa yang diberikan

1) Proses latar belakang kebutuhan atas jasa serta dokumen yang terkait;

2) Proses penunjukan penyedia jasa termasuk meneliti kualifikasi penyedia jasa;

3) Proses negosiasi terkait kompensasi atas jasa yang disediakan;

4) Dokumen terkait aktivitas jasa seperti kontrak perjanjian dan invoice;

5) Pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan penyediaan jasa;

b. Memastikan jasa yang diberikan memberikan manfaat ekonomi

1) Kesesuaian antara fungsi-fungsi yang dilakukan Pemohon Banding dengan jenis jasa intra-grup yang diterima

2) Rincian jasa yang dibebankan dan secara spesifik bagaimana jasa tersebut dapat atau telah memberikan manfaat ekonomis kepada Pemohon Banding

3) Jasa intra-grup tersebut bukan merupakan kegiatan:

- Shareholder Activity, Jasa yang ditujukan untuk aktivitas perusahaan induk;

- Duplicative Service, Jasa yang dilakukan oleh anggota grup perusahaan multinasional yang merupakan duplikasi dari kegiatan yang dilakukan sendiri oleh Pemohon Banding atau dilakukan oleh pihak ketiga;

- Incidental Benefit, Jasa yang memberikan manfaat incidental;

- Passive Association, Jasa yang dibayarkan kepada perusahaan afiliasi semata-mata karena Wajib Pajak adalah anggota perusahaan grup;

- On Call Service, Jasa Siaga;

bahwa menurut Terbanding berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknik Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, diatur bahwa langkah yang perlu dilakukan untuk menghitung kewajaran dan kelaziman pembayaran jasa, sebagai berikut:

a. Reviu dasar pembebanan biaya jasa intra grup

Pembebanan biaya jasa intra grup seharusnya didasarkan pada biaya yang sebenarnya dikeluarkan untuk menyediakan jasa tersebut. Misalnya pembebanan jasa manajemen seharusnya berdasarkan pada jumlah biaya yang sebenarnya dikeluarkan, bukan berdasarkan atas omset Wajib Pajak. Untuk mengetahui dasar pembebanan biaya jasa intra-grup, Pemeriksa Pajak perlu:

• Melihat dokumen perjanjian jasa intra grup; dan/atau

• Melakukan wawancara kepada pegawai kunci;

b. Meneliti komponen basis biaya yang sebenarnya dikeluarkan oleh penyedia jasa serta kesesuaiannya dengan jasa yang diberikan dan manfaat ekonomi bagi Wajib Pajak;

c. Meneliti metode pembebanan jasa yang digunakan

Metode pembebanan jasa terdiri dari metode langsung dan metode tidak langsung;

1) Metode Langsung (Direct Charges Method)

• Metode langsung digunakan dalam kondisi di mana jasa, penerima jasa, biaya yang dibebankan, dan dasar pembebanan dapat secara jelas diidentifikasi. Biaya dapat dialokasikan secara langsung kepada penerima;

• Metode langsung seharusnya dapat diterapkan perusahaan penyedia jasa ketika jasa yang serupa selain diberikan kepada pihak afiliasi juga diberikan kepada pihak independen;

2) Metode Tidak Langsung (Indirect Charges Method)

• Metode tidak langsung digunakan apabila metode Iangsung tidak dapat diterapkan atau apabila biaya terkait jasa yang disediakan tidak mudah diidentifikasi dan diatribusikan kepada perusahaan afiliasi;

• Metode tidak langsung didasarkan pada alokasi biaya dan pembagian yang mengacu pada dasar alokasi (key allocation) yang sesuai dengan sifat dan tujuan dari jasa yang disediakan;

• Misalnya, penyediaan jasa penggajian (payroll) mungkin lebih terkait dengan jumlah staf daripada omset sedangkan alokasi penggunaan jaringan infrastruktur dapat dialokasikan sesuai dengan jumlah komputer;

d. Meneliti dasar alokasi pembebanan jasa

• Penerapan prinsip kewajaran atas transaksi jasa intra-grup mengharuskan jumlah biaya yang dialokasikan untuk anggota grup sebanding dengan manfaat yang diharapkan dari jasa. Pemeriksa diharapkan mendokumentasikan analisis yang dilakukan untuk pilihan dasar alokasi (key allocation). Dasar alokasi pembebanan jasa seharusnya disesuaikan dengan sifat dan tujuan dari jasa yang disediakan;

• Alokasi berdasarkan penjualan dapat diterima apabila Wajib Pajak dapat menjelaskan korelasi antara penjualan dan biaya yang dikeluarkan;

e. Meneliti apakah terdapat pembanding atas jasa intra grup serta mark up-nya dan menerapkan metode transfer pricing yang paling sesuai dengan kondisi dan fakta Metode-metode yang dapat digunakan dalam penilaian kewajaran nilai pembebanan jasa antara lain:

1) Metode Perbandingan Harga antara Pihak yang Independen (Comparable Uncontrolled Price),

2) Metode Biaya-Plus, dan

3) Transactional Net Margin Method bahwa berdasarkan regulasi (ketentuan dan peraturan perundang-undangan perpajakan di Indonesia), panduan OECD TPG, serta dokumen pendukung yang disampaikan selama proses persidangan, Terbanding melakukan pengujian terkait eksistensi (realisasi) dan manfaat ekonomis terkait pemanfaatan Jasa Other Corporate yang disediakan oleh IVGS kepada IPPI dengan rincian sebagai berikut:

a. Proses Latar Belakang Kebutuhan atas Jasa serta dokumen yang terkait

1) bahwa berdasarkan penelitian terhadap:

• Penjelasan Tertulis Pemohon Banding yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam persidangan Banding; dan

• Tabel Perbedaan Kegiatan yang Dilakukan di IVGS dan IPPI;

Diperoleh keterangan mengenai (1) Aktivitas Jasa Other Corporate yang dilakukan IVGS dan (2) Alasan Pemohon Banding tidak dapat melakukannya sendiri, sebagaimana disampaikan di atas;

2) bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen pendukung berupa Business Registration Certificate, dapat disimpulkan bahwa dokumen tersebut

terbatas hanya menunjukkan sertifikasi atas pendaftaran Indorama Ventures Global Services Limited dibawah yurisdiksi hukum (Civil and Commercial Code) negara Thailand, dan tidak membuktikan latar belakang kebutuhan atas masing-masing jasa;

3) bahwa Pemohon Banding tidak memberikan bukti yang mendukung alasan Pemohon Banding terkait latar belakang kebutuhan atas masing-masing jasa (contoh: Kajian Ekonomis dan/atau Notula/Hasil Rapat) sebagaimana dimaksud dalam angka 1) tersebut diatas;

4) bahwa berdasarkan penelitian terhadap pernyataan Pemohon Banding, yang menyatakan :

• Pemohon Banding tidak memiliki sumber daya dan kemampuan yang cukup untuk melakukan fungsi-fungsi yang dilakukan oleh IVGS;

• Berdasarkan Business Registration Certificate atas IVGS, yang dimana menyatakan bahwa IVGS bergerak dalam penyediaan jasa pendukung untuk perusahaan afiliasi;

Terbanding berpendapat bahwa:

a) Penjelasan yang dikemukakan oleh Pemohon Banding terbatas menjelaskan bahwa Pemohon Banding tidak memiliki sumber daya dan kemampuan untuk menjalankan Aktivitas Jasa Other Corporate yang disediakan oleh IVGS berdasarkan Perjanjian Jasa antara IVGS dan IPPI, namun tidak menjelaskan secara detail dan spesifik dengan disertai bukti pendukung mengenai latar belakang kebutuhan atas masing-masing jasa yang disediakan oleh IVGS;

b) bahwa menurut Terbanding terkait struktur organisasi dan masing-masing peran dan fungsi organisasi (Job Description) yang dilakukan oleh masing- masing tingkat manajemen (Direksi, Manager, Staff, dIl) dalam menjalankan kegiatan usaha operasional perusahaan tidak menjelaskan secara detail dan spesifik;

bahwa Pemohon Banding tidak menjelaskan secara detail dan spesifik, mengapa jasa yang disediakan oleh IVGS berdasarkan Perjanjian Jasa antara IVGS dengan IPPI tersebut diatas secara konkrit dibutuhkan oleh IPPI sehingga terhadap kebutuhan jasa tersebut secara nyata harus

disediakan oleh PCS, dengan juga mempertimbangkan keterkaitan dan keterbatasan atas masing-masing peran dan fungsi organisasi (Direksi, Manager, Staff, dIl) dalam menjalankan kegiatan usahanya;

c) bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding berupa Dokumen Lokal Tahun Pajak 2021, dengan tampilan layar sebagai berikut:

bahwa berdasarkan tabel Analisis Fungsional diketahui bahwa Pemohon Banding mempunyai fungsi signifikan terhadap:

• Produksi;

• Pengendalian Kualitas;

• Pemasaran dan Promosi;

• Penjualan dan Distribusi;

• Manajemen Persediaan;

• Manajemen Logistik dan Transportasi;

• Dukungan Purnajual dan Garansi; dan

• Jasa Dukungan Umum dan Administratif;

bahwa berdasarkan rincian fungsi-fungsi signifikan yang dilakukan oleh Pemohon Banding sendiri tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa secara keseluruhan terhadap Aktivitas Jasa Other Corporate yang disediakan oleh IVGS seharusnya dapat dilakukan sendiri oleh Pemohon Banding;

5) bahwa berdasarkan uraian tersebut, Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan proses latar belakang kebutuhan atas jasa yang disediakan oleh IVGS;

b. Proses Penunjukan Penyedia Jasa termasuk meneliti kualifikasi Penyedia Jasa

1) bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding berupa Business Registration Certificate, dapat disimpulkan bahwa dokumen tersebut terbatas hanya menunjukkan sertifikasi atas pendaftaran Indorama Ventures Global Services Limited dibawah yuridisksi hukum (Civil and Commercial Code) negara Thailand, dan tidak membuktikan kompetensi dan kualifikasi IVGS sebagai penyedia jasa;

2) bahwa Pemohon Banding tidak menjelaskan secara detail dan spesifik dengan disertai bukti pendukung terkait proses (kronologi) penunjukan penyedia jasa, khususnya mengenai faktor yang mendasari penunjukan, kompetensi, dan kualifikasi IVGS sebagai penyedia jasa;

3) bahwa berdasarkan tabel Perbedaan Kegiatan yang dilakukan di IVGS dan IPPI, diperoleh keterangan mengenai (1) Jenis Jasa dan Aktivitas yang dilakukan IVGS dan (2) Jumlah Tenaga Ahli/Karyawan IVGS terkait Jenis Jasa dan Aktivitas yang dilakukan, dengan rincian sebagai berikut:

No.Aktivitas Jasa Other CorporateJumlah Tenaga Ahli/ Karyawan IVGSJumlah Tenaga Ahli/ Karyawan IPPI
1Pengadaan strategis global dan pengambilan keputusan komersial20 Orang3 Orang
2Manajemen dan pengembangan pemasok
3Negosiasi dan kontrak
4Manajemen Rantai Pasokan Strategis
5Pemantauan harga/rantai pasokan, dukungan pengambilan keputusan dan penyusunan laporan terkait
6Administrasi organisasi, manajemen dan perencanaan usaha226 Orang9 orang
7Dukungan Tl/Teknis55 Orang1 orang
8Pedoman strategi tentang pemasaran dan promosi penjualan53 Orang5 orang
9Pelatihan dan pengembangan sumber daya manusia23 Orang5 orang
10Jasa konsultasi usaha76 OrangDilakukan seluruhnya melalui IVGS / Tidak ada Duplikasi di IPPI
11Studi kelayakan investasi dan analisis ekonomi & investasi22 OrangDilakukan seluruhnya melalui IVGS / Tidak ada Duplikasi di IPPI
12Manajemen pinjaman5 orangDilakukan seluruhnya melalui IVGS / Tidak ada Duplikasi di IPPI
TOTAL480 Orang23 Orang

4) bahwa Terbanding berpendapat bahwa terhadap gambaran aktivitas penyediaan masing-masing layanan jasa yang disediakan oleh IVGS kepada IPPI tersebut diatas bersifat GENERAL. tidak terdapat data tenaga ahli/karyawan IVGS (nama, kualifikasi, kompetensi, pengalaman kerja pegawai IVGS ) yang dilakukan oleh suatu entitas bisnis normal pada umumnya;

5) bahwa Terbanding tidak dapat meyakini penunjukan penyedia jasa (IVGS) dihasilkan dari proses pemilihan dan penunjukan penyedia jasa secara adil dan terukur berdasarkan kualifikasi pengalaman dan keahlian tertentu dibandingkan dengan penyedia jasa Independen lainnya, dan bukan ditentukan secara sepihak oleh stakeholder Pemohon Banding selaku perusahaan afiliasi dengan tujuan tertentu;

6) bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan proses penunjukan IVGS sebagai penyedia jasa (termasuk meneliti kualifikasi penyedia jasa);

c. Proses Negosiasi terkait Kompensasi atas Jasa yang disediakan

1) bahwa berdasarkan Perjanjian Jasa antara IVGS dengan IPPI diketahui bahwa kompensasi Jasa Corporate Service yang dibayarkan kepada IVGS oleh IPPI, dengan rincian sebagai berikut: Layanan-Layanan Korporasi Lainnya:

Biaya-biaya yang dikeluarkan oleh PENYEDIA JASA dengan kenaikan harga 7,5%. PENYEDIA JASA harus selalu menjaga dan memberikan sesuai permintaan, rincian-rincian biaya- biaya yang memadai yang dikeluarkan dalam penyediaan Layanan-Layanan Perusahaan Lainnya;

2) bahwa Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan secara detail dan spesifik dengan disertai bukti pendukung terkait proses negosiasi yang jelas antara kedua belah pihak (IVGS dan IPPI) terkait dasar penghitungan dan pembentukan nilai Mark-Up Jasa Other Corporate sebesar 7,5%;

3) bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding berupa Halaman 71 s.d. Halaman 74 Dokumen Lokal Tahun 2021, diperoleh keterangan mengenai Pengujian Kewajaran Penerimaan Jasa Non-Pengadaan sebagai berikut:

Tabel Akhir Tahun

Indikator Tingkat LabaPeriode yang DiujiKebijakan penentuan harga transferKuartil bawahMedianKuartil atas
NCP20217,5%3,37%7,24%11,77%

bahwa menurut Terbanding atas pengujian kewajaran apakah Tarif Jasa Non- Pengadaan sebesar 7,5% berada di bawah/di dalam/di atas rentang

interkuartil, tidak dapat menjelaskan secara detail dan spesifik dengan disertai bukti pendukung terkait proses negosiasi yang jelas antara kedua belah pihak (IVGS dan IPCI) terkait dasar penghitungan dan pembentukan nilai Mark-Up Jasa Other Corporate sebesar 7,5%;

4) bahwa Pemohon Banding dalam persidangan Banding tanggal 30 Mei 2024, tidak dapat menjelaskan secara detail dan spesifik dengan disertai bukti pendukung terkait proses negosiasi yang jelas antara kedua belah pihak (IVGS dan IPPI) terkait dasar perhitungan dan pembentukan nilai Mark-Up Jasa Other Corporate sebesar 7,5%;

5) bahwa Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan secara detail dan spesifik terkait dasar penghitungan biaya yang sebenarnya dikeluarkan (Actual Cost) dan dokumen sumber pembentukan pembiayaan Actual Cost tersebut, yang seharusnya menjadi dasar penagihan jasa kepada penerima jasa (Actual Cost Penyedia Jasa, Allocation Cost, plus Mark-Up);

6) bahwa Metode pembebanan jasa tidak langsung digunakan apabila metode langsung tidak dapat diterapkan atau apabila biaya terkait jasa yang disediakan tidak mudah diidentifikasi dan diatribusikan kepada perusahaan afiliasi;

7) bahwa Metode pembebanan jasa tidak langsung didasarkan pada alokasi biaya dan pembagian yang mengacu pada dasar alokasi (key allocation) yang sesuai dengan sifat dan tujuan dari jasa yang disediakan;

Dasar alokasi pembebanan jasa seharusnya disesuaikan dengan sifat dan tujuan dari jasa yang disediakan. Ketika Allocation Cost berdasarkan Pendapatan digunakan, Pemohon Banding harus menjelaskan korelasi antara Pendapatan dan Biaya yang dikeluarkan;

8) bahwa Terbanding berpendapat bahwa, terkait penyediaan jasa yang disediakan oleh penyedia jasa, harus dilakukan pembebanan biaya secara adil untuk setiap jasa yang disediakan, dimana setiap biaya harus didukung oleh manfaat yang dapat diidentifikasi dn dapat diperkirakan secara wajar;

9) bahwa dalam hal Pemohon Banding menggunakan Allocation Cost berdasarkan Pendapatan sesuai dengan skema tersebut diatas, Terbanding berkesimpulan bahwa selama Pemohon Banding terus memperoleh

Pendapatan, Pemohon Banding akan terus melakukan pembebanan Biaya Jasa, tanpa mempertimbangkan eksistensi dan manfaat yang diperoleh dari Biaya Jasa tersebut;

10) bahwa Terbanding berpendapat bahwa penggunaan Allocation Cost harus mampu menghasilkan biaya atau alokasi biaya yang sepadan dengan manfaat yang sebenarnya atau yang diharapkan secara wajar bagi penerima jasa, yang didasarkan pada ukuran yang tepat dari penggunaan jasa yang juga mudah diverifikasi;

11) bahwa Ketika Allocation Cost digunakan, hubungan antara biaya dan jasa yang disediakan dapat dikaburkan dan mungkin menjadi sulit untuk mengevaluasi manfaat yang diberikan;

12) bahwa Pemohon Banding tidak dapat memberikan penjelasan yang disertai dengan bukti pendukung terkait:

• proses Penentuan Dasar Allocation Cost (Allocation Key) secara detail dan spesifik; dan

• Dasar Penghitungan Allocation Cost;

Yang dapat membuktikan korelasi nyata dan konkrit antara Pendapatan dengan Biaya yang dikeluarkan;

13) bahwa Terbanding tidak dapat meyakini bahwa nilai tagihan memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana jika transaksi dilakukan dengan pihak Independen dikarenakan Allocation Cost dan Mark- up ditentukan secara sepihak oleh stakeholder Pemohon Banding selaku perusahaan Afiliasi dengan tujuan tertentu;

14) bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan proses negosiasi terkait kompensasi atas layanan jasa yang disediakan oleh IVGS;

d. Dokumen terkait Aktivitas Jasa seperti Kontrak Perjanjian dan Invoice

1) bahwa berdasarkan Perjanjian Jasa antara IVGS dengan IPCI diketahui bahwa jenis Iayanan Jasa procurement dan Jasa Other Corporate yang disediakan oleh penyedia jasa adalah sebagai berikut:

• Pengadaan strategis global dan pengambilan keputusan komersial;

• Manajemen dan pengembangan pemasok;

• Negosiasi dan kontrak;

• Manajemen Rantai Pasokan Strategis;

• Pemantauan harga/rantai pasokan, dukungan pengambilan keputusan dan penyusunan laporan terkait;

• Administrasi organisasi, manajemen dan perencanaan usaha;

• Dukungan TI/Teknis;

• Pedoman strategi tentang pemasaran dan promosi penjualan;

• Pelatihan dan pengembangan sumber daya manusia;

• Jasa konsultasi usaha;

• Studi kelayakan investasi dan analisis ekonomi & investasi;

• Manajemen pinjaman;

bahwa menurut Terbanding tidak diatur secara detail dan spesifik proses penyediaan Jasa (Aktivitas Jasa) yang disediakan oleh IVGS kepada IPCI;

2) bahwa menurut Terbanding selama proses persidangan Banding, Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung berupa Invoice dengan rincian sebagai berikut:

No.No. InvoiceTgl. InvoiceNilai InvoiceKeterangan
1ARI/E0320/00002530/03/2021USD281.278'0001Procurement Service USD193.177,00 02 Corporate Services Non-Procurement, USD129.078,00
2ARI/E0321/00003231/03/2021USD318.685'3401Procurement Service USD201.540,95 02Corporate Services Non-Procurement, USD117.144,39,00
3ARI/E0621/00002930/06/2021USD321.752'0001Procurement Service USD214.184,00 02Corporate Services Non-Procurement USD107.568,00
4ARI/E0921/00000930/09/2021USD399.587'9501Procurement Service USD249.599.22 02 Corporate Services Non-Procurement, USD149.988,73
5ARI/E1221/00003830/12/2021USD449.227'4501Procurement Service USD256.208,88,00 02Corporate Services Non-Procurement USD193.018.57,00
6 ARI/E1220/000020 Total Jasa Non- Procurement29/12/2020USD281.278,00 USD1.530.229,74Procurement Service USD193.177,00 Corporate Services Non-Procurement, USD129.078,00

bahwa menurut Terbanding invoice tersebut diatas tidak dapat memberikan gambaran pelaksanaan aktivitas dan perolehan manfaat atas masing- masing layanan jasa secara real terkait penyediaan masing-masing Jasa oleh penyedia jasa;

3) bahwa menurut Terbanding atas Email Korespondensi antara IVGS dengan IPPI terkait pemberian Jasa Other Corporate, diperoleh keterangan mengenai (1) Jenis Dokumen, (2) Tanggal Dokumen, (3) Pengirim, dan (4) Subject Dokumen terkait terkait Jenis Jasa dan Aktivitas yang dilakukan, dengan rincian sebagai berikut:

a) Jasa Procurement IVGS

No.Jenis Dok.Tgl. Dok.Pengirim/PenerimaSubjectTanggapan Terbanding
1Email15/02/2021 26/02/2021 02/04/2021 17/05/2021 07/06/2021 09/06/2021 14/06/2021 08/07/2021 13/07/2021Pengirim : Kriangkrai Kaewlee (Industry Analyst) Penerima : Tidak ada penerimaDaily Price ChainKorespondensi Email • Menyampaikan update daily price chain (namun dalam tangkapan layar dari dokumen yang dilampirkan tidak terdapat data/attachment apapun) • Tidak terdapat data identitas pengirim dan penerima • Tidak terdapat penjelasan terkait subject yang dimaksud dalam email • Tidak menunjukkan adanya aktifitas penyediaan jasa dari IVGS ke IPPI
2Email22/02/2021 05/03/2021 29/03/2021 05/04/2021 10/05/2021 24/05/2021 01/06/2021 14/06/2021 12/07/2021Pengirim : Kriangkrai Kaewlee (Industry Analyst Penerima :Kushal Jhunjhunwala;lmron Hanafi;Shankar Hiraman Mishra, Rishi Vyas;Debajit Banerjee; Tanin Nimtrakul; Kreingwit Kunama;Rangsarit Janinta; Wannaphom Bunsiri;Arguss Dewitt ReportKorespondensi Email • Menyampaikan updated arguss dewitt report (namun dalam tangkapan layar dah dokumen yang dilampirkan tidak terdapat data/attachment apapun) • Tidak terdapat data identitas pengirim dan penerima ( tidak terdapat penjelasan siapa pengirim dan siapa penerima - tidak diketahui dalam daftar karyawan PT Indorama Polypet Indonesia) • Tidak terdapat penjelasan terkait subject yang dimaksud dalam email • Tidak menunjukkan adanya aktifitas penyediaan jasa dari IVGS ke IPPI
3Email22/03/2021 19/04/2021 10/05/2021 17/05/2021 21/06/2021 28/06/2021 19/07/2021 26/07/2021Pengirim : Kriangkrai Kaewlee Penerima :Kushal Jhunjhunwala;lmron Hanafi;;Shankar Hiraman Mishra, Rishi Vyas;Debajit Banerjee; Tanin Nimtrakul; Kreingwit Kunama;Rangsarit Janinta; Wannaphom Bunsiri;PX ICIS prices oKorespondensi Email • Menyampaikan harga PX ICIS prices • Tidak terdapat data identitas pengirim dan penerima ( tidak terdapat penjelasan siapa pengirim dan siapa penerima - tidak diketahui dalam daftar karyawan PT Indorama Polypet Indonesia) • Tidak terdapat penjelasan terkait subject yang dimaksud dalam email • Tidak menunjukkan adanya aktifitas penyediaan jasa dah IVGS ke IPPI
4Email25/11/2021Pengirim : Ken Liew (Kenliew@SABIC.com) Penerima :Naresh Agarwal Pengirim : Naresh Agarwal Penerima : Ken Liew (Kenliew@SABIC.com)Request for QTY split for Jan'22 orders SO....Korespondensi Email • Permintaan QTY split Atas SO.... karena akan dilakukan pengiriman dan jawaban dari Naresh • Tidak terdapat data identitas pengirim dan penerima ( tidak terdapat penjelasan siapa pengirim dan siapa penerima - tidak diketahui dalam daftar karyawan PT Indorama Polypet Indonesia) • Tidak terdapat penjelasan terkait subject yang dimaksud dalam email apakah memang transaksi milik PT IPPI atau bukan • Tidak menunjukkan adanya aktifitas penyediaan jasa dari IVGS ke IPPI

5 Email23/11/2021 Pengirim : Karina Indah DiantiRE : Request for Korespondensi Email

17/11/2021 Penerima :Margaret Tan Poh GekQTY split for Jan'22 • Permintaan QTY split Atas SO....

Pengirim :Margaret Tan Poh Gekorders SO....karena akan dilakukan pengiriman

• Tidak terdapat data identitas pengirim dan penerima ( tidak terdapat penjelasan siapa pengirim dan siapa penerima - tidak diketahui dalam daftar karyawan PT Indorama Polypet

Penerima : Karina lndah DiantiIndonesia)

• Tidak terdapat penjelasan terkait subject yang dimaksud dalam email apakah memang transaksi milik PT IPPI atau bukan

Tidak menunjukkan adanya aktifitas penyediaan jasa dari IVGS ke IPPI b) Jasa Other Corporate (Administrasi Organisasi & Manajemen Perencanaan Bisnis)

NoJenis Dok.Tgl. Dok.PengirimSubjectTanggapan Terbanding
1.Email15/02/2021 12/2/2021Pengirim : Aussawin Chiewchan Penedma : Shankar Hiraman MisraFW PT1P, IPPI DATA• Isi email hanya berupa korespondensi email yang menyebutkan bahwa Aussawin menunggu terkait data export costumer, container movement, pelanggan domestik, tidak terdapat penjelasan yang detil . • Tidak terdapat data identitas pengirim dan penerima ( tidak terdapat penjelasan siapa pengirim dan siapa penerima - tidak diketahui dalam daftar karyawan PT Indorama Polypet Indonesia) • Tidak menunjukkan adanya aktifitas penyediaan jasa dari IVGS ke IPPI
2Email10/2/2021Pengirim : Shankar Hiraman Misra Penerima : Jitendra AgarwalRe: PTIP, IPPI DataKorespondensi Email • Penerusan email terkait permintaan data sebagaimana disebutkan email di atas • Tidak terdapat data identitas pengirim dan penerima ( tidak terdapat penjelasan siapa pengirim dan siapa penerima - tidak diketahui dalam daftar karyawan PT Indorama Polypet Indonesia) • Tidak menunjukkan adanya aktifitas penyediaan jasa dari IVGS ke IPPI
3Email28/01/2021Pengidm : Jitendra Agarwal Penerima : Deepak KuttyRe: PTIP, IPPI DataKorespondensi Email • Penerusan email terkait permintaan data sebagaimana disebutkan email di atas • Tidak terdapat data identitas pengirim dan penerima ( tidak terdapat penjelasan siapa pengirim dan siapa penerima - tidak diketahui dalam daftar karyawan PT Indorama Polypet Indonesia) • Tidak menunjukkan adanya aktifitas penyediaan jasa dari IVGS ke IPPI

c) Jasa Other Corporate Dukungan Teknis/Teknologi Informasi

No.Jenis Dok.Tgl. Dok.PengirimlPenerimaSubjectTanggapan Terbanding
1Email07/01/2021Pengirim : Nuch Kanokvilaspom Penerima : Reza, Ilham, Aswad, MufrodiRE :Sbms tidak update untuk ekspor DispatchKorespondensi Email • Percakapan via Email terkait SBMS tidak update untuk ekspor disptach • Penerapan dan pengadaan System IT lebih ditujukan untuk kepentingan perusahaan induk • Tidak terdapat data identitas pengirim dan penerima ( tidak terdapat penjelasan
siapa pengirim dan siapa penerima - tidak diketahui dalam daftar karyawan PT Indorama Polypet Indonesia) • Tidak menunjukkan adanya aktifitas penyediaan jasa dari IVGS ke IPPI
2Email29/01/2021Pengirim : Narendra Parmar Penerima : Narendara ParmarDropsuit Email Back upKorespondensi Email • Percakapan via Email terkait Pencadangan Email • Penerapan dan pengadaan System IT lebih ditujukan untuk kepentingan perusahaan induk • Tidak terdapat data identitas pengirim dan penerima ( tidak terdapat penjelasan siapa pengirim dan siapa penerima - tidak diketahui dalam daftar karyawan PT Indorama Polypet Indonesia) • Tidak menunjukkan adanya aktifitas penyediaan jasa dari IVGS ke IPPI

d) Pelatihan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Human Resource Traininq and Development

No.Jenis Dok.Tgl. Dok.Pengirim/PenerimaSubjectTanggapan Terbanding
1Email25/2/2021Pengirim : Wararat Chetrakulchai Penedma : Malim Hander Joni, Catharina TjahjaniRe:2nd Reminder Impact of Sap Implementation on Payroll on 9 th Feb 2021Korespondensi Email • Percakapan via email terkait presentasi Implementasi SAP pada penggajian • Tidak terdapat data identitas pengirim dan penerima ( tidak terdapat penjelasan siapa pengirim dan siapa penerima - tidak diketahui dalam daftar karyawan PT Indorama Polypet Indonesia) • Tidak menunjukkan adanya aktifitas penyediaan jasa dari IVGS ke IPPI
2Email20/07/2021Pengirim : Lindner Heike Penerima : Debjani Gupta; Natineepom,Adirek PuthongkaewR4A Site HR Enablement PackKorespondensi Email • Percakapan via email terkait pembahasan situs HR Connect R4A • Tidak terdapat data identitas pengirim dan penerima ( tidak terdapat penjelasan siapa pengirim dan siapa penerima - tidak diketahui dalam daftar karyawan PT Indorama Polypet Indonesia) • Tidak menunjukkan adanya aktifitas penyediaan jasa dari IVGS ke IPPI
3Email27/10/2021Pengirim : Nat Bawonpreechawanich Penerima : Ruitin huang, wirat chansurbsai, cathadna tjahjani, dllLocal HR enablement workshop (APAC)- virtual trainingKorespondensi Email • Percakapan via email terkait registrasi Iokakarya HR Roles dan activities • Tidak terdapat data identitas pengirim dan penerima ( tidak terdapat penjelasan siapa pengirim dan siapa penerima - tidak diketahui dalam daftar karyawan PT Indorama Polypet Indonesia) • Tidak menunjukkan adanya aktifitas penyediaan jasa dari IVGS ke IPPI

e) Layanan Konsultasi Bisnis (Business Advisory Services

No.Jenis Dok.Tgl. Dok.Pengirim/PenerimaSubjectTanggapan Terbanding
1Email6/1/2021Pengirim : Amit Vashit Penerima : Shankar Hiraman MisraRE: PTIP & IPPI — Internal Audit Reports Implementation StatusKorespondensi Email • Pembahasan terkait Status Pelaksanaan Laporan Audit Internal • Rekonsiliasi dalam rangka pelaporan
perusahaan induk Iebih ditujukan untuk kepentingan perusahaan induk • Tidak menunjukkan adanya aktifitas penyediaan jasa dari IVGS ke IPPI
No.Jenis Dok.Tgl. Dok.PengirimlPenerimaSubjectTanggapan Terbanding
2Email18/06/2021Pengirim : Kulprabhassorn Kritapongseth Penefima : Kuldep Verdia, Vipin KumarRE: Site Review — Indonesia PET — Jun'21Korespondensi Email • Percakapan via email terkait Tinjauan situs PET Indonesia • Tidak menunjukkan adanya aktifitas penyediaan jasa dari IVGS ke IPPI

f) Manajemen Pinjaman (Loan Management)

NoJenis Dok.TgI. Dok.PengirimSubjectTanggapan Terbanding
1Email2/09/2021 19/9/2021 22/7/2021 9/7/2021 8/7/2021 30/6/2021 29/6/2021 6/5/2021 8/4/2021 24/3/2021 23/3/2021 15/3/2021Pengirim : Semisak Vinnichayakul Penerima : Goutam RankaRE: IVL: USDIDR TradeKorespondensi Email • Diskusi via email terkait jaminan perusahaan atas investasi ekuitas arbitrase • Tidak terdapat data identitas pengirim dan penerima ( tidak terdapat penjelasan siapa pengirim dan siapa penedma - tidak diketahui dalam daftar karyawan PT Indorama Polypet Indonesia) • Tidak menunjukkan adanya aktifitas penyediaan jasa dari IVGS ke IPCI

bahwa menurut Terbanding berdasarkan tabel tersebut diatas bahwa :

a) Tidak terdapat dokumen pendukung terkait aktivitas jasa (1) Pedoman strategi tentang pemasaran dan promosi penjualan serta (2) Studi kelayakan investasi dan analisis ekonomi & investasi;

b) Dokumen pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding adalah korespondensi email yang tidak dapat diyakini otentifikasinya serta tidak dapat membuktikan pelaksanaan aktivitas Jasa yang dilakukan dan perolehan manfaat jasa secara nyata dan konkrit, sehingga tidak dapat dijadikan alat bukti dalam persidangan Banding;

c) Dokumen pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding berupa Sample, tidak dapat mewakili keseluruhan masing-masing aktivitas pelaksanaan Jasa yang dilakukan;

d) Berdasarkan Sample dokumen pendukung berupa korespondensi email tersebut diatas, tidak ditujukan khusus kepada Pemohon Banding/Karyawan Pemohon Banding tetapi ditujukan kepada grup Indorama;

e) Tidak diketahui secara jelas kedudukan/jabatan dan pihak pengirim

dan penerima email serta relasinya dengan Pemohon Banding;

f) Terkait Aktivitas Jasa Other Corporate — Administrasi organisasi, manajemen, dan perencanaan usaha (Organizational administration & Management Business Planning)

• Korespondensi email yang dilakukan lebih banyak dalam rangka Penyampaian, Konfirmasi, Permintaan, Pemberitahuan, dan Percakapan yang cenderung berupa komunikasi umum serta tidak menunjukkan masing-masing pelaksanaan aktivitas jasa secara nyata dan konkrit;

• Kegiatan tersebut diatas bukan merupakan kegiatan yang tercakup dalam pengertian Jasa melainkan semata-mata hanya kegiatan koordinasi yang dilakukan antara perusahaan induk dan anak usaha;

• Pada intinya negosiasi maupun pengadministrasian terkait pengadaan bahan baku dapat dilakukan oleh Pemohon Banding sendiri karena lawan transaksi merupakan pihak afiliasi / satu group dengan Pemohon Banding;

• Harga spot Polyester Staple Fibre & Filament Yarns pada intinya dapat diperoleh dan diakses secara umum oleh Pemohon Banding sendiri melalui situs ICIS maupun Internet;

g) Terkait Aktivitas Jasa Other Corporate — Dukungan IT/Teknis (Technical/IT Support)

• Korespondensi email yang dilakukan lebih banyak dalam rangka Pemberitahuan dan Permintaan yang cenderung berupa komunikasi umum serta tidak menunjukkan masing-masing pelaksanaan aktivitas jasa secara nyata dan konkrit;

• Kegiatan tersebut diatas bukan merupakan kegiatan yang tercakup dalam pengertian Jasa melainkan semata-mata hanya kegiatan koordinasi yang dilakukan antara perusahaan induk dan anak usaha;

• Penerapan dan pengadaan System IT lebih ditujukan untuk kepentingan perusahaan induk;

h) Terkait Aktivitas Jasa Other Corporate — Pelatihan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Human Resource Training

and Development)

• Korespondensi email yang dilakukan lebih banyak dalam rangka Penyampaian dan Pemberitahuan yang cenderung berupa komunikasi umum serta tidak menunjukkanmasing-masing pelaksanaan aktivitas jasa secara nyata dan konkrit;

• Kegiatan tersebut diatas bukan merupakan kegiatan yang tercakup dalam pengertian Jasa melainkan semata-mata hanya kegiatan koordinasi yang dilakukan antara perusahaan induk dan anak usaha;

• Panduan dalam rangka menghadapi pandemi COVI D-19 pada intinya dapat diperoleh dan diakses secara umum oleh Pemohon Banding sendiri melalui kanal resmi Pemerintahan seperti Kementerian Kesehatan, Satgas Penanganan COVID-19, dan lain sebagainya;

• Tidak terdapat laporan pelaksanaan pelatihan beserta evaluasi terhadap hasil pelatihan;

i) Terkait Aktivitas Jasa Other Corporate — Layanan Penasihat Bisnis (Business Advisory Services)

• Korespondensi email yang dilakukan lebih banyak dalam rangka Penyampaian dan Permintaan yang cenderung berupa komunikasi umum serta tidak menunjukkan masing-masing pelaksanaan aktivitas jasa secara nyata dan konkrit;

• Kegiatan tersebut diatas bukan merupakan kegiatan yang tercakup dalam pengertian Jasa melainkan semata-mata hanya kegiatan koordinasi yang dilakukan antara perusahaan induk dan anak usaha;

• Rekonsiliasi dalam rangka pelaporan perusahaan induk lebih ditujukan untuk kepentingan perusahaan induk;

j) Terkait Aktivitas Jasa Other Corporate — Manajemen Pinjaman (Loan Management)

• Korespondensi email yang dilakukan lebih banyak dalam rangka Penyampaian, Konfirmasi, dan Permintaan yang cenderung berupa komunikasi umum serta tidak menunjukkan masing-masing pelaksanaan aktivitas jasa secara nyata dan konkrit;

• Kegiatan tersebut diatas bukan merupakan kegiatan yang tercakup dalam pengertian Jasa melainkan semata-mata hanya kegiatan koordinasi yang dilakukan antara perusahaan induk dan anak usaha;

• Pada intinya permintaan form DGT maupun CoD/CoR serta negosiasi maupun proses pengadministrasian terkait Pinjaman dan Bunga dapat dilakukan oleh Pemohon Banding sendiri karena lawan transaksi merupakan pihak afiliasi / satu group dengan Pemohon Banding;

4) Pemohon Banding tidak dapat menyampaikan bukti pendukung terkait aktivitas Jasa yang dilakukan dan perolehan manfaat layanan jasa secara nyata dan konkrit (time sheet/kehadiran, bukti kunjungan/perjalanan, dokumentasi pelaksanaan jasa, dli), khususnya terkait aktivitas jasa sebagaimana diatur di dalam Perjanjian Jasa antara IVGS dengan IPPI tersebut diatas;

5) Sehingga berdasarkan uraian tersebut diatas, Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan pelaksanaan aktivitas jasa dan perolehan manfaat secara konkrit terkait jasa yang disediakan oleh IVGS;

e. Pihak-pihak yang Terlibat dalam Pelaksanaan Penyediaan Jasa

1) Berdasarkan penelitian terhadap dokumen pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding berupa:

• Tabel Perbedaan Kegiatan yang Dilakukan di IVGS dan IPCI; dan

• Email Korespondensi antara IVGS dengan IPCI terkait pemberian Jasa Other Corporate; Terbanding tidak dapat melakukan penelitian terhadap ketersediaan informasi dan/atau keterangan mengenai Pihak yang Terlibat dalam Pelaksanaan Penyediaan Jasa karena tidak terdapat informasi data SDM;

2) Pemohon Banding tidak dapat memberikan penjelasan yang disertai dengan bukti pendukung terkait personel beserta pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan penyediaan Layanan yang disediakan oleh IVGS kepada IPCI (contoh: Daftar Pegawai yang memberikan jasa);

3) Berdasarkan penelitian terhadap Penjelasan Tertulis Pemohon Banding tanggal 25 Juli 2024 yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam

persidangan Banding tanggal 25 Juli 2024, pada intinya Pemohon Banding menyatakan bahwa:

`Pemohon Banding ingin menyampaikan bahwa daftar pegawai IVGS yang memberikan jasa Other Corporate kepada Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2020 telah diserahkan oleh Pemohon Banding pada persidangan ke-4 tanggal 30 Mei 2024.'

Terbanding berpendapat bahwa:

Selama proses persidangan Banding, Pemohon Banding tidak pernah menyampaikan Daftar Pegawai IVGS yang memberikan jasa kepada IPPI, sebagaimana tertuang dalam Daftar Lampiran Penjelasan Tertulis Penjelasan Tertulis Pemohon Banding;

4) Sehingga berdasarkan uraian tersebut, Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan penyediaan Layanan yang disediakan oleh IVGS;

f. Pengujian Manfaat Ekonomis terkait Jasa yang disediakan oleh IVGS

1) Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan secara detail dan spesifik dengan disertai bukti pendukung terkait korelasi/keterkaitan kegiatan yang mendasari pembebanan Biaya Procurement/Non-Procurement tersebut dengan Manfaat Secara Real untuk masing-masing Aktivitas Jasa yang disediakan sebagaimana diatur di dalam Perjanjian Jasa antara IVGS dengan IPPI tersebut diatas;

2) bahwa berdasarkan pengakuan Pemohon Banding diketahui bahwa Jasa yang disediakan oleh IVGS kepada IPPI merupakan jasa yang bersifat GENERAL (tidak termasuk Jasa Spesifik yang memerlukan keahlian Khusus) untuk menjalankan kegiatan bisnisnya sehari-hari;

3) Berdasarkan Penjelasan Pemohon Banding beserta rincian fungsi-fungsi signifikan yang dilakukan oleh Pemohon Banding sendiri tersebut diatas, dapat disimpulkan

4) Berdasarkan seluruh uraian tersebut diatas, terhadap pembebanan Biaya Jasa Other Corporate oleh Pemohon Banding, Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan manfaat ekonomi secara real untuk masing-masing jasa yang disediakan oleh IVGS kepada Pemohon

Banding sebagaimana diatur di dalam Perjanjian Jasa tersebut diatas;

bahwa menurut Terbanding atas Argumentasi Pemohon Banding yang menyatakan sudah melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN Pemanfaatan Jasa dari luar Daerah Pabean, atas Jasa Other Procurement berpendapat sebagai berikut:

a) Meskipun Pemohon Banding telah melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN Pemanfaatan Jasa dari luar Daerah Pabean, tidak serta merta eksistensi dan manfaat ekonomi dari Biaya Non Pengadaan yang dikoreksi oleh Terbanding telah memenuhi ketentuan dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

b) bahwa eksistensi dan manfaat ekonomi dari Biaya Non Pengadaan harus dapat dibuktikan dengan pembuktian dan pengujian sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dimana Terbanding telah membuktikan bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan eksistensi dan manfaat ekonomi dari Biaya Manajemen yang dikoreksi oleh Terbanding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju Terbanding melakukan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Penyesuaian Fiskal Positif berupa Biaya Jasa Procurement dan Other Corporate Service sebesar Rp21.907.503.167,00 dengan rincian koreksi FOH Procurement Service, common sebesar Rp13.725.171.367,00 dan Other Exp. Non Operating Exp. (Corporate Services) Common sebesar Rp8.182.331.800,00 dikarenakan atas Biaya Jasa Procurement dan Other Corporate Service yang dibayarkan kepada Indorama Ventures Global services Limited dapat diyakini eksistensi dan manfaatnya dan benar-benar telah terjadi dan telah sesuai dengan Peraturan perpajakan dan peraturan penentuan harga transfer pricing yang berlaku di Indonesia;

bahwa menurut Pemohon Banding pada tahun 2021 itu masih dalam suasana pandemi covid-19, sehingga segala kegiatan masih ada pembatasan dan untuk itu Pemohon Banding sudah menyerahkan beberapa aturan pemerintah terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di masa covid-19 tersebut. Jadi tahun 2021 tersebut kegiatan usaha Pemohon Banding dilakukan melalui WFH secara penuh, dan tidak ada kegiatan apapun di kantor Pemohon Banding. Jadi terkait

kunjungan oleh IVGS ke kantor Pemohon Banding itu tidak ada, begitu juga kunjungan Pemohon Banding ke kantor IVGS, dan semua bentuk jasanya itu dilakukan melalui meeting online dan email korespondensi;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan penjelasan terkait ketidaksetujuan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding :

a. bahwa pada tanggal 1 April 2014 telah dibuat Perjanjian Jasa antara Pemohon Banding dengan Indorama Ventures Global Services Limited ("IVGS"). Layanan Jasa tersebut akan diberikan selama jangka waktu 60 bulan terhitung sejak tanggal efektif sampai dengan 31 Maret 2019;

b. bahwa berdasarkan Lampiran I Ruang Lingkup Pekerjaan halaman 10 dalam "Service Agreement" dapat dilihat bahwa ruang lingkup jasa yang diberikan oleh IVGS meliputi:

1. bahwa layanan Pengadaaan Pusat (Penyediaan Bahan Baku, dan Layanan Terkait:

 Penyediaan Strategi Global dan pengambilan keputusan dagang (komersial);

 Pengembangan dan manajemen supplier (pemasok);

 Negosiasi dan pembuatan kontrak;

 Manajemen Rantai Pasokan Strategis (Strategic Supply Chain

Management);

 Penelusuran harga/rantai pasokan, dukungan keputusan, dan laporan- laporan terkait;

2. bahwa layanan Perusahaan lainnya :

 Administrasi Organisasi & Manajemen Perencanaan Bisnis;

 Dukungan Teknis / Teknologi Informasi;

 Panduan strategi pemasaran dan promosi penjualan;

 Pelatihan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;

 Layanan konsultasi bisnis;

 Studi kelayakan investasi dan Analisa ekonomi;

 Manajemen Hutang/Pinjaman;

c. bahwa pada tanggal 6 Agustus 2015 telah dibuat Perubahan Pertama Perjanjian Jasa antara Pemohon Banding dengan Indorama Ventures Global Services

Limited ("IVGS"). Perubahan Pertama Perjanjian Jasa tersebut merubah perhitungan biaya jasa yang efektif per 1 Januari 2015;

bahwa berdasarkan Lampiran II (Perubahan-1) Cara Pembayaran dapat dilihat bahwa cara perhitungan biaya jasa yang ditagihkan oleh IVGS adalah sebagai berikut:

 Biaya Variabel, mana yang lebih rendah i. 3% dart Biaya Bahan Baku;

ii. 50% dari [Margin Kotor Aktual - Batas Margin Kotor]

 Biaya Other Corporate

Biaya yang dikeluarkan oleh penyedia layanan dengan mark up 7,5%;

d. bahwa pada tanggal 1 Maret 2019 telah dibuat Perubahan Kedua Perjanjian Jasa antara Pemohon Banding dengan Indorama Ventures Global Services Limited ("IVGS"). Perubahan Kedua Perjanjian Jasa tersebut menyetujui untuk memperpanjang layanan jasa selama 60 bulan yang berakhir per tanggal 31 Maret 2024;

e. bahwa perincian Tagihan atas Jasa procurement dan Other Corporate Services sebagai berikut :

(dalam USD)

— Invoke —— Procurement — OtherCorporate ”——— Jumlah ——

Service

Q1 2021 $ 201,540.95 $ 417,144.39 $ 318,695.34

Q2 2021 $ 214,184.00 $ 107,568.00 $ 321,752.00

Q3 2021 $ 249,599.22 § 149,988.73 5 399,587.95

Q4 20271 $ 256,208.88 S$ 193,018.57 § 449,227.45

Jumlah Invoice 2024 $ 921,533.05 $ 567,719.69 4 1A489,252.74

Debit Note Tahun 2020 $ 37,297.00 $ 3,680.00 $ 40,977.00

Total $ 958,830.05 $ 571,399.69 § 1,530,229.74 bahwa pada bulan Desember 2020 diterbitkan Invoice Nomor: ARI/E1220/000020 sebesar $281.278;

bahwa kemudian pada Maret 2021 diterbitkan Debit Note Nomor: ARI/DE0321/000025 yang seharusnya sebesar $322.255. Sehingga ada Debit Note sebesar $322.255 - $281.278 = $40.977;

bahwa Perincian Akun yang dikoreksi Terbanding:

bahwa pencatatan Akun 25520-200-ZZZ FOH, Procurement Service, Common pada General Ledger Pemohon Banding:

Dakun |———————oa ca —

APA DAA MDA |-AP Line Adakan Procurenan Senat INCH A YEN TUS S GLOBAL SERMICES UMITEO | % 37.297.001 Ap 630,699,070 45 14,238 kpumoangs [TARE (AP Une Procurement Senda INDORAM A VENTURES GLOBAL SERVICES LIMITEG So mots | Ra eer rea] taang

APvZIONS3 | so0621 |-AP Lire Procurement Serce/NOORAM A VENTURES GLOBAL SERVICES UNITED S$ 218i00| tp Steagriszsaz| ata lapuongarga | sae (Ap Line Procurement Serdce/NDORAM A VENTURES GLOBAL SERVICES UMITEO SMART

Apver2Mia [sone (AP tia Procwomert Sorke/NOONAM A VENTURES GLOBA, SERVICES UMITED Rp 67403570860 ran we lanes] bahwa Pencatatan Akun 27310-4-ZZZ Other Exp. , Non Operating Exp. (Corporate Services), Common pada General Ledger Pemohon Banding: Debu - lervcwztoasa | AUNT) [AP Line Atagmaat Corperato Sarvcos hen Protunmman INDORAMA VENTURES GLOBAL SEAMICE 5 asada jap oo seane resco | taang lpupioaraes | awan (hap Une- Corporate Services Hen PrecutemenLIN ORMMA VENTURES GLOUM SERWEES LMNIED Pe ae apweioersa [2821 (AP Una: Corperaia Survei Man Precatereol ID ORAMA VENTURES GLNBM SERMEES UTED | 5 Irian

TAP Line. Creporata Sonacns kon Procureton ik Dn fama VENTURES GLOMAL SLEW LTD Ra 2.155.830.66.00

JaewenizAcs | oon221 (AP pe Corporate Senaces Mon ProcuraereniLIN DORAWA VENTURES OLOGAL SERVICES LIMITED

Soul PA | ap eternsore f. bahwa pembayaran Jasa procurement dan other Corporate Services ke IVGS : Womor vas Tangga | parle durin” engga Bayar Jumilah Bank

Invoke _ . Perma atari

MI PE aa ea ce) lamuraartmoonss—Jatane 20 (Procremant Sorvice dan Dorporata Sandra Mon Procururmst | 5 S1GAKSM ee

ARUEae2: moore | Doraawzngi |Procaremani Senden den Corporate Sereca hen Pracuraneni | 5 azuretap darat |$ “ag 7s oo | HEC too one aRman2 conc Jan bapahtn |Prosureroni Gerdca dan Carporsto Sordcn Ken Precemnert | § SORSANPS So masoras | ang (114505-02-D0000) aRuEiz2 once — Jatecznri [Procurement Sarugu dan Corparakr Semata en Prociramert 3 mangapas | t-ayn- 202 MSI (D1 -D23274-1 US)

D Juralan 9 ssnnaara $ nara g. bahwa perhitungan Tagihan atas Jasa Procurement dan Other Corporate Services dan IVGS Perhitungan Jasa Procurement :

Serena ol Yuk prec Katon abal on ata majal gara lars ree une ait Tre 1 IL ha zk 2

CA There ced nine Tabet ae Axo a

Spee eee ua erred Ds need ad Dkr 0 apa TER] nos! Sp fe!

Pr Ungerer e Palapa nee CET eee es ee Se Ts i—o2, meta MA Wie a Ad ee alang) ami Lines

DES EM come Dia F PITA 7.0219 Laan Wa Pi WAI

DOK MAA COLI Taree th Inai A Wee TEA 12S 0% UEC

MTS EM cast kec Tart bt Fe H Wisalay ag] ssa Aan 588 247.215 (TAI Production Dat Dak 1 TPA LFF Lay Lee: IAI ee dari i kena 1 Pehl EF ALE Lind 453 fess Rg Jastiracdting | Oo getatg| amal —aritaas | La codon A Poker va

. mao Id,

Aa Mart BGM pou wakangtaptetl | mT ean | oo segan oo Ora [sere ore) oad eta OF de GP Adaa ala mama 51 ee ate eee eee ee | oo Orer,tes | oo Ogaat26| oo 2aas3 i | oo 9g3asah | Io Ad CR PES 11

NN Min aa eat ew na mena of terdkare an et ra] NAN: TEKS MANA TT po charge en MA Cora rena clpaiee #1

TOM B21 534

PR kran Feb e dora ie 3 221.43

AE ndorama Foke eared rata Pukaaa

AT Iraoreng Podyper eaten ke tensa

Bea Paty AAA aa Ima

Toral 1 welds beh o

bahwa Penghitungan formula untuk Tahun Pajak 2021 adalah sebagai berikut : Portia alam USD (i) 3,0 persen biaya bahan baku yang dibeli oleh Wajib Pajak (ii) 50 persen laba bruto melebihi ambang batas margin bruto yang teridentifikasi yang 5 452 175 bervariasi menurut wilayah 1132, bahwa karena pada Tahun Pajak 2001 menghasilkan nilai minimum, Pemohon Banding membayar Tingkat komisi pengadaan efektif sebesar 3 persen; bahwa Biaya Procurement = 3 % x biaya bahan baku (COGS : RM Costs – Other) (— Keterangan [index | taz021 | 202021 | sa2021 | sazom | 21

GosS-RMoossones «|e | _avaae7] 7tza210} so1iase| asas2ss| _a0717,778]

Etfective Procurement Felco] be [| _300%| 3000|) s00x|_s00x|——S.no%

ProcurementFee—=S—=sfe=axb| 201,705} 214,176] mass | 200207 | sensasi bahwa Pemohon Banding membayar tingkat komisi pengadaan efektif sebesar 3 persen, yang berada di dalam rentang interkuartil yang dihasilkan dari perjanjian procurement/sourcing yang sebanding, yang merujuk pada Bagian 6.5 dari Dokumen Lokal Tahun Pajak 2021 untuk rincian analisis benchmarking; Perhitungan Jasa Other Corporate :

On TT lha Oe oo w

Keturangart Indar ar Pras See Procu Nore Procu Hon-Paocu tore Logam Toga acre

Cost to Non Procurement Service (USO) (adal) | TA Mr

Globe RevonveSummary-202 Segment — KN DSN NN KE

PT. Indorarna Ordypet indonesia a nee | watagers| oat | oo nntogaw

Gobel (LS) aing | yanarans2| dkeinnng | 478,551,179

Giabat Wan: Procursmani Charges Sarumary-2021 (with 7.5%Markup} | D = (CBI G7 5% wa] tag a

Tia pM Se ea) tae] meee] mp isso) sera bahwa untuk jasa Other Corporate, IVGS dikompensasi dengan mark-up sebesar 7,5 persen atas biaya penuh yang dikeluarkan oleh IVGS untuk melakukan jasa Other Corporate Selanjutnya, biaya tersebut dialokasikan untuk penerima jasa berdasarkan omset bersih masing-masing penerima jasa. Omset bersih setiap penerima jasa dihitung dalam periode yang relevan secara proporsional dengan total omset semua penerima jasa;

Keterangan Usb

Perhitungan Jasa Procurement 921,533.36

Perhitungan Jasa Clher Corporate 567,720.00

Jumlah sesuai perhitungan VGS 1,489,253.36

Invoice yang ditagihkan ke IPPI 149925274

Selisih 62

h. bahwa pada awal tahun 2020 tepatnya tanggal 2 Maret 2020 Pemerintah Indonesia untuk pertama kali mengumumkan adanya dua kasus pasien positif Corona Virus di Indonesia Corona Virus telah menyebar ke seluruh dunia termasuk Indonesia, dan menjadi pandemi global. Semua kalangan baik pemerintah maupun masyarakat berlomba untuk mengatasi pandemi dan memotong tingkat penyebaran covid;

bahwa pada bulan Juli 2021 Indonesia mengalami lonjakan penderita Covid. Pemerintah kemudian kembali melakukan pembatasan sosial dengan istilah PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat). Hal tersebut menyebabkan karyawan Pemohon Banding di seluruh dunia untuk tidak bepergian ke luar negeri untuk tujuan bisnis. Perusahaan juga mengimbau karyawan kantor untuk bekerja dari rumah sebisa mungkin (WFH). Karyawan juga harus mengganti perjalanan domestik/luar negeri dengan alternatif lainnya yang memungkinkan seperti dengan cara online yaitu rapat online dengan menggunakan Teams meeting, on call, dan e-mail. Maka dengan demikian bukti penyerahan jasa dari IVGS kepada Pemohon Banding selama tahun 2021 semua dilakukan secara online;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan bukti penyerahan jasa yang diberikan oleh IVGS kepada Pemohon Banding secara online melalui email korespondensi maupun teams meeting;

bahwa menurut Pemohon Banding manfaat ekonomis dan jasa yang diberikan oleh IVGS adalah sebagaimana terlampir pada Matriks Bukti Manfaat atas jasa tersebut Dalam matriks tersebut dijelaskan mengenai masalah yang dihadapi IPPI dan saran apa saja yang diberikan oleh IVGS, dan tindak lanjut apa saja yang telah dilakukan oleh IVGS dan Pemohon Banding beserta materi rapat/hasil laporan kinerja (pdf, ppt, excel) dari IVGS;

i. bahwa transaksi Jasa Procurement dan Other Corporate antara Pemohon Banding dan IVGS merupakan transaksi rutin yang terjadi disetiap tahun dan tidak pernah dikoreksi pada tahun-tahun sebelumnya;

j. bahwa menurut Pemohon Banding atas Kesimpulan Terbanding yang menolak hasil pemeriksaan Pemohon Banding tanpa mempertimbangkan dokumen dan

penjelasan yang Pemohon Banding berikan selama proses pemeriksaan pajak bertentangan dengan prinsip “substance over form”;

bahwa menurut Pemohon Banding sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 18 UU PPh Badan dan Pasal 5 PER-25/PJ/2018, bahwa dalam melakukan pemeriksaan Terbanding sudah seharusnya berfokus pada substansi ekonomi atas transaksi-transaksi biaya jasa Procurement dan Other Corporate Service. Sehingga dengan tidak mempertimbangkan dokumen pendukung yang telah Pemohon Banding serahkan selama proses pemeriksaan pajak, Terbanding dengan kata lain tidak menjalankan prosedur pemeriksaan yang sebagaimana seharusnya guna membuktikan pengakuan substansi ekonomi atas transaksi biaya jasa Procurement dan Other Corporate Service;

bahwa menurut Pemohon Banding, seharusnya Terbanding mempertimbangkan prinsip “substance over form” (yaitu pengakuan substansi ekonomi di atas bentuk formal) terkait dengan jasa Procurement dan Other Corporate yang diberikan oleh IVGS;

k. bahwa pembayaran biaya jasa terkait jasa Procurement dan Other Corporate kepada pihak afiliasi Pemohon Banding telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sebagaimana ditetapkan dalam PER-22/PJ/2013 dan SE- 50/PJ/2013 ;

bahwa berdasarkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sebagaimana ditetapkan dalam PER-22/PJ/2013 dan SE-50/PJ/2013, Pemohon Banding mempertimbangkan ketentuan ketentuan sehubungan dengan transaksi jasa intra group yang dilakukan sebagai berikut :

1. Eksistensi atas jasa tersebut (Jasa telah benar-benar dilakukan);

2. Jasa memberikan manfaat ekonomi atau komersial untuk Pemohon Banding; dan

3. Nilai transaksi intra-grup memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha; bahwa penjelasan lebih lanjut sehubungan dengan pertimbangan diatas dapat diuraikan sebagai berikut :

1) Tes 1 – Eksistensi Jasa Procurement dan Other Corporate dari IVGS, yang atas pemanfaatannya Pemohon Banding harus membayar biaya jasa Procurement dan Other Corporate tersebut;

bahwa pada Tahun Pajak 2021, Pemohon Banding menerima jasa Procurement dan Other Corporate dari IVGS yang dibuktikan dengan dokumen-dokumen pendukung yang telah diserahkan oleh Pemohon Banding kepada Terbanding yang dijelaskan dalam bentuk rincian umum jasa Procurement dan Other Corporate, alasan Pemohon Banding membutuhkan jasa procurement dan other Corporate dan bukti-bukti bentuk penyerahan jasa Procurement dan Other Corporate sebagai berikut :

• Service Agreement dan perubahannya;

• Invoice dan bukti pembayaran (rekening koran);

• Dokumen Lokal Tahun Pajak 2021;

• Email korespondensi antara Pemohon Banding dan IVGS terkait pemberian jasa Procurement dan Other Corporate;

• Business Registration Certificate IVGS;

• Perbedaan aktivitas yang dilakukan Pemohon Banding dan IVGS terkait jasa Procurement dan Other Corporate; dan

• Detail alokasi pembebanan biaya jasa Procurement dan Other Corporate oleh IVGS;

bahwa menurut Pemohon Banding layanan Jasa Procurement dan Other Corporate yang diberikan IVGS kepada IPPI sangat bermanfaat untuk efektivitas bisnis Pemohon Banding. Manfaat yang akan didapat IPPI saat menerapkan layanan dari IVGS adalah:

• Sebagai wujud perencanaan dan pengendalian bisnis

• Meningkatkan monitoring biaya perusahaan

• Sebagai acuan dalam mengambil keputusan

• Sebagai wujud manajemen investasi yang efisien bahwa penyerahan penyerahan intragroup services juga bertujuan untuk kepentingan efisiensi bagi perusahaan dan pihak afiliasi dalam sebuah grup usaha, seperti pemanfaatan tenaga kerja dan modal yang lebih murah, serta menghindari duplikasi suatu fungsi tertentu pada setiap anggota grup usaha. Hal ini memungkinkan sebuah perusahaan dapat meningkatkan posisi kompetitif karena mampu menurunkan harga yang dibebankan kepada pelanggan;

bahwa berdasarkan fakta-fakta dan dokumen-dokumen yang telah dijelaskan dan diserahkan oleh Pemohon Banding di atas selama proses pemeriksaan dan keberatan pajak, Pemohon Banding berpendapat bahwa eksistensi atas penyerahan jasa Procurement dan Other Corporate benar-benar terjadi dan dapat dibuktikan;

2) Tes 2 - Terdapat manfaat ekonomis atau komersial dari Jasa Procurement dan Other Corporate yang diserahkan oleh IVGS bahwa Pemohon Banding memerlukan jasa-jasa yang diberikan oleh IVGS karena Pemohon Banding tidak memiliki sumber daya dan kemampuan yang cukup untuk melakukan fungsi-fungsi yang dilakukan oleh IVGS. IVGS adalah perusahaan yang berlokasi di Thailand dan merupakan anak perusahaan Indorama Ventures Public Company Limited ("IVL"). IVGS merupakan perusahaan dalam grup Indorama yang bergerak sebagai perusahaan penyedia jasa dukungan bisnis untuk pihak afiliasinya. IVGS memberikan jasa ini kepada lebih dari 70 entitas dalam Group Indorama;

bahwa berdasarkan Business Registration Certificate atas IVGS halaman 3 poin 8(A) dan halaman 4 poin 9, IVGS bergerak dalam penyediaan jasa pendukung untuk perusahaan afiliasi sebagai berikut: penyediaan jasa manajemen administrasi atau jasa teknis atau umum jasa manajemen, perencanaan bisnis, koordinasi bisnis, pengadaan bahan baku dan suku cadang, penelitian dan pengembangan produk, dukungan teknis, promosi penjualan dan pemasaran, manajemen dan pelatihan personalia, saran keuangan, analisis dan penelitian ekonomi dan investasi, kontrol kredit dan manajemen;

bahwa Business Registration Certificate atau sertifikat pendaftaran usaha adalah sebagai identitas resmi perusahaan yang membuktikan bahwa bisnis tersebut terdaftar dan memiliki izin legal untuk beroperasi di wilayah tertentu. Sertifikat ini penting untuk membangun kepercayaan dengan pihak lain, memfasilitasi transaksi bisnis, mengajukan izin lain, serta menjadi syarat dalam berbagai kegiatan komersial. Pendaftaran Business Registration Certificate tersebut dilakukan di Departemen Pengembangan Bisnis (DBD) Kementerian Perdagangan Thailand;

bahwa di Indonesia, Business Registration Certificate sebelumnya dikenal sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yang kini telah digantikan oleh Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas tunggal untuk semua jenis usaha, yang diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS);

bahwa dengan demikian tanggapan Terbanding yang menyatakan bahwa Business Registration Certificate IVGS tidak membuktikan kompetensi dan kualifikasi IVGS sebagai penyedia jasa adalah sangat keliru, mungkin Terbanding tidak memahami apa fungsi dari Business Registration Certificate atau sertifikat pendaftaran usaha untuk suatu perusahaan;

bahwa IVGS menjalankan kegiatan bisnisnya secara aktif dan berkedudukan serta memiliki kantor fisik di Thailand, mempekerjakan karyawan dengan keahlian masing-masing untuk setiap fungsi terkait dengan pemberian jasanya. Oleh karena itu, IVGS memiliki kemampuan, sumber daya dan daya tawar yang lebih tinggi dan lebih baik dalam melakukan fungsi-fungsi tersebut. Jika Pemohon Banding tidak menggunakan jasa yang diberikan IVGS, maka Pemohon Banding harus mempekerjakan pegawai-pegawai tetap yang setara untuk melakukan fungsi-fungsi tersebut dan harus menanggung biaya-biaya pegawai dan operasional tambahan terkait fungsi tersebut;

bahwa Pemohon Banding mengalami kenaikan penjualan bersih karena penerimaan jasa Procurement dan Other Corporate dari IVGS. Mohon merujuk pada diagram di bawah ini yang menunjukkan kenaikan penjualan bersih Pemohon Banding dari Tahun Pajak 2014. Hal ini menunjukkan bahwa pembayaran biaya Jasa Procurement dan Other Corporate Pemohon Banding kepada IVGS sudah memberikan manfaat ekonomis bagi Pemohon Banding dalam bentuk penjualan bersih dengan table sebagai berikut :

bahwa menurut Pemohon Banding kegiatan yang dilakukan oleh Pemohon Banding dan IVGS juga sangat berbeda. Jasa yang diberikan oleh IVGS bersifat strategis dan menciptakan efisiensi dan fokus pada optimalisasi kinerja bisnis Pemohon Banding. Dari jasa yang diberikan oleh IVGS, Pemohon Banding dapat memanfaatkan keterampilan, pengalaman dan praktik terbaik dalam mengelola dan menjalankan kegiatan usahanya. Dengan demikian, dapat dibuktikan bahwa jasa yang diberikan oleh IVGS tidak duplikatif dengan kegiatan yang dilakukan oleh Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding bertanggung jawab untuk mengimplementasikan dan menerapkan jasa dari IVGS, sedangkan IVGS bertanggung jawab atas perencanaan strategi dan pengambilan keputusan. Jasa yang diberikan oleh IVGS berupa informasi, data, nasihat, inisiatif, dan lain-lain, yang dibutuhkan oleh Pemohon Banding untuk dapat menjalankan kegiatan usahanya secara lebih efisien dan efektif, serta menghasilkan bisnis yang berkelanjutan. Oleh karena itu, jasa yang diperoleh dari IVGS sangat penting dan diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha Pemohon Banding;

3) Tes 3 – Tes Kewajaran Biaya bahwa Pemohon Banding telah menguji dan mendokumentasikan kewajaran dan kelaziman dari pembayaran biaya jasa procurement dengan menerapkan metode Comparable Uncontrolled Price (“CUP”) eksternal dengan mencari perjanjian pembanding eksternal yang berkaitan dengan jasa pengadaan (procurement/sourcing). Rentang interkuartil yang dihasilkan dari perjanjian- perjanjian yang sebanding berkisar dari kuartil bawah sebesar 2 persen dan kuartil atas sebesar 5,25 persen, dengan median sebesar 5 persen. Pada Tahun Pajak 2021, Pemohon Banding membayar tingkat komisi pengadaan efektif sebesar 3 persen, yang berada di dalam rentang interkuartil yang dihasilkan dari perjanjian procurement/sourcing yang sebanding yang merujuk pada Bagian 6.5 dari Dokumen Lokal Tahun Pajak 2021 untuk rincian analisis benchmarking; bahwa untuk jasa Other Corporate, IVGS dikompensasi dengan mark-up sebesar 7,5 persen atas biaya penuh yang dikeluarkan oleh IVGS untuk melakukan jasa Other Corporate. Selanjutnya, biaya tersebut dialokasikan untuk penerima jasa berdasarkan omset bersih masing-masing penerima jasa. Omset bersih setiap

penerima jasa dihitung dalam periode yang relevan secara proporsional dengan total omset semua penerima jasa. Untuk Tahun Pajak 2021 proporsi penjualan Pemohon Banding terhadap group adalah 0,81%;

bahwa Pemohon Banding memilih metode Transactional Net Margin Method (“TNMM”) untuk mencari perusahaan penyedia jasa rutin yang melakukan fungsi yang serupa seperti IVGS sehubungan dengan penyediaan jasa Other Corporate, dan Indikator Tingkat Laba (“ITL”) yang dipilih adalah Net Cost Plus (“NCP”). Rentang interkuartil dari rata-rata hasil NCP tiga tahun (Tahun Pajak 2017-Tahun Pajak 2019) yang dihasilkan dari perusahaan pembanding berkisar dari kuartil bawah sebesar 3,37 persen dan kuartil atas sebesar 11,77 persen, dengan median sebesar 7,24 persen. Pada Tahun Pajak 2021, mark-up yang dikenakan oleh IVGS kepada Pemohon Banding atas jasa Other Corporate adalah sebesar 7,5 persen, yang berada dalam rentang interkuartil yang dihasilkan dari set perusahaan pembanding. Mohon merujuk pada Bagian 6.6 dari Dokumen Lokal Tahun Pajak 2021 untuk rincian analisis benchmarking;. bahwa berdasarkan penjelasan dan pengujian yang Pemohon Banding lakukan maka atas pembayaran jasa kepada IVGS merupakan biaya yang berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding seharusnya dapat dijadikan sebagai pengurang penghasilan bruto; sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan;

Menimbang, peraturan perundangan perpajakan yang terkait dengan sengketa ini antara lain sebagai berikut :

Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 (selanjutnya disebut dengan UU PPh) antara lain mengatur:

Pasal 6 ayat (1) huruf a

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, termasuk biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha;

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk

menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya;

Pasal 18 ayat (4)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

1. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

2. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung atau ;

3. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat;

Menimbang bahwa setelah memperhatikan dan mendengarkan para pihak yakni Terbanding dan Pemohon Banding serta memperhatikan bukti-bukti dan dokumen yang disampaikan para pihak di persidangan, dapat disimpulkan bahwa sengketa ini adalah sengketa terkait dengan yuridis dan pembuktian;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak berpendapat yang menjadi pokok sengketa adalah Terbanding melakukan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas FOH Procurement Service, common dan Other Exp. Non Operating Exp (Corporate Services) sebesar Rp21.907.503.167,00 dikarenakan atas transaksi tersebut tidak dapat dipastikan bahwa suatu jasa dari pihak afiliasi tersebut telah benar-benar dilakukan dan memberikan manfaat ekonomi bagi Pemohon Banding sedangkan menurut Pemohon Banding Biaya Jasa Procurement dan Other Corporate Service yang dibayarkan kepada Indorama Ventures Global services Limited dapat diyakini eksistensi dan manfaatnya dan benar-benar telah terjadi dan telah sesuai dengan Peraturan perpajakan dan peraturan penentuan harga transfer pricing yang berlaku

di Indonesia;

Menimbang, bahwa pada proses persidangan Pemohon Banding menyerahkan bukti-bukti sebagai berikut:

1. Dokumen perjanjian antara PT Indorama Polypet Indonesia dengan Indorama Ventures Global Services Limited (IVGS) tanggal 1 April 2014 beserta perubahannya beserta Terjemahan Resmi Tersumpah

2. Bussiness Registration Certificate Indorama Ventures Global Services Limited

3. Keberadaan Infrastruktur Kantor IVGS

4. Certificate of Domicile (COD) IVGS

5. Invoice IVGS, Bukti Pembayaran/Rekening Koran, Bukti potong PPh 26, NTPN PPN JLN

6. Bukti Penyerahan Jasa Procurement (Email Correspondence, Online Meeting dan Matriks Bukti Manfaat)

7. Bukti Penyerahan Jasa Other Corporate (Email Correspondence, Online Meeting dan Matriks Bukti Manfaat)

8. Royalty Fees Agreement and Amendment (Perjanjian Biaya Royalti dan Perubahannya)

9. Lampiran A Surat Penerimaan/Pengakuan PT Indorama Polypet Indonesia kepada Lohia Global Holding Limited (Letter of Acknowledgement)

10. Certificate of Registration

11. Renewal of European Union trade marks (Pembaruan Merek Dagang Uni Eropa)

12. Nomor Registrasi IDM000412502

13. Annual Report 2021 (Form 56-1 One Report)

14. Invoice atas biaya Royalti, Bukti Pembayaran/Rekening Koran, Bukti potong PPh 26, NTPN PPN JLN

15. SPT PPh Pasal 26

16. Perhitungan Jasa Procurement

17. Perhitungan Jasa Other Corporate

18. Peraturan terkait COVID-19

19. Invoice Q4 Tahun 2020

20. SPHP dan Risalah Pembahasan IPPI

21. SPHP dan Risalah Pembahasan PTIP

22. Keputusan Direktur Jenderal Pajak

23. SPT PPN masa Desember 2021

24. Keputusan Direktur Jenderal Pajak

25. SKPLB PPN Jan sd Nov 2021

26. SPHP PPN Jan sd Nov 2021

27. Akta Nomor 15 tanggal 22 Desember 2020 bahwa Pengadilan Pajak berpendapat berdasarkan Pasal 18 Ayat (3) UU PPh, Terbanding berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding terkait transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa;

bahwa menurut Terbanding atas transaksi Jasa Procurement dan Other Corporate yang dilakukan antara Indorama Ventures Global Services Limited (IVGS) dengan Pemohon Banding dianggap memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sepanjang penyerahan atau perolehan jasa benar-benar terjadi dan terdapat manfaat ekonomis yang dapat menambah nilai atas penyerahan atau perolehan jasa tersebut dengan cara memastikan:

1. Proses latar belakang kebutuhan atas jasa serta dokumen yang terkait

2. Proses penunjukan penyedia jasa termasuk meneliti kualifikasi penyedia jasa;

3. Proses negosiasi terkait kompensasi atas jasa yang disediakan;

4. Dokumen terkait aktivitas jasa seperti kontrak perjanjian dan invoice

5. Pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan penyediaan jasa;

6. Pengujian Manfaat ekonomis terkait jasa yang disediakan oleh Indorama Ventures Global Services Limited bahwa berdasarkan data, fakta dan keterangan para pihak dalam persidangan, Pengadilan Pajak tidak setuju dengan dalil yang dikemukakan Terbanding :

1. bahwa pada saat memastikan proses latar belakang kebutuhan atas jasa serta dokumen yang terkait, Terbanding mendalilkan bahwa atas dokumen berupa Business Registration Certificate, disimpulkan atas dokumen tersebut hanya menunjukkan sertifikasi atas pendaftaran Indorama Ventures Global Services

Limited dibawah yurisdiksi hukum (Civil and Commercial Code) negara Thailand, dan tidak membuktikan latar belakang kebutuhan atas masing-masing jasa dan bukti yang mendukung alasan Pemohon Banding terkait latar belakang kebutuhan atas masing-masing jasa yang dimaksud;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat pernyataan yang dikemukakan Terbanding yang menyatakan sertifikasi atas pendaftaran Indorama Ventures Global Services Limited tidak membuktikan latar belakang kebutuhan atas masing-masing jasa dan bukti yang mendukung alasan Pemohon Banding terkait latar belakang kebutuhan jasa tersebut adalah tidak tepat, dikarenakan Business Registration Certificate atau sertifikat pendaftaran usaha adalah sebagai identitas resmi perusahaan yang membuktikan bahwa bisnis tersebut terdaftar dan memiliki izin legal dan di laporan keuangan yang telah diaudit tahun 2021 disebutkan bahwa IVGS bergerak dalam pengelolaan dan penyediaan jasa sebagai Pusat Bisnis Internasional kepada afiliasinya di Thailand dan luar negeri yang memiliki kemampuan, sumber daya dan daya tawar yang lebih tinggi dan lebih baik dalam melakukan fungsi-fungsi yang dibutuhkan oleh Pemohon Banding. Apabila Pemohon Banding tidak menggunakan jasa yang diberikan IVGS, maka Pemohon Banding harus mempekerjakan pegawai-pegawai tetap yang setara untuk melakukan fungsi-fungsi tersebut dan harus menanggung biaya-biaya pegawai dan operasional tambahan terkait fungsi-fungsi yang dibutuhkan oleh Pemohon Banding sesuai dengan perjanjian antara Pemohon banding dengan Indorama Ventures Global Services Limited;

2. bahwa pada saat memastikan proses penunjukan Penyedia Jasa termasuk meneliti kualifikasi penyedia jasa, Terbanding mendalilkan bahwa Pemohon Banding tidak menjelaskan secara detail dan spesifik dengan disertai bukti pendukung terkait proses (kronologi) penunjukan penyedia jasa, khususnya mengenai faktor yang mendasari penunjukan, kompetensi, dan kualifikasi IVGS sebagai penyedia jasa;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat pernyataan yang dikemukakan Terbanding sebagaimana yang diuraikan diatas adalah tidak tepat dan tidak berdasar. Hal ini telah dijelaskan berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam persidangan bahwa tentang alasan Pemohon Banding

membutuhkan jasa Procurement dan Other Corporate yang disediakan oleh IVGS dan pernyataan Terbanding yang mendalilkan proses penunjukkan IVGS sebagai penyedia jasa adalah tidak relevan hal ini dikarenakan Pemohon Banding dan IVGS merupakan masih dalam group afiliasi dimana semua kebutuhan jasa yang diperlukan oleh Pemohon Banding dapat disediakan oleh IVGS sebagai Group Afiliasi yang tersebar di seluruh dunia, yang mempunyai sumberdaya manusia yang memadai, personel yang kompeten, berpengalaman yang dibutuhkan oleh Pemohon Banding;

3. bahwa pada saat memastikan proses negosiasi terkait kompensasi atas jasa yang disediakan, Terbanding mendalilkan tidak dapat meyakini bahwa nilai tagihan memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana jika transaksi dilakukan dengan pihak lndependen dikarenakan Allocation Cost dan Mark-up ditentukan secara sepihak oleh stakeholder Pemohon Banding selaku perusahaan Afiliasi dengan tujuan tertentu. Dengan demikian Pemohon Banding tidak dapat membuktikan proses negosiasi terkait kompensasi atas layanan jasa yang disediakan oleh IVGS;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat pernyataan yang dikemukakan Terbanding sebagaimana yang diuraikan diatas adalah tidak tepat dan tidak berdasar, dikarenakan Pemohon Banding telah memenuhi peraturan penentuan harga transfer, hal ini bisa diketahui pada Dokumen Lokal Tahun Pajak 2021 dimana Untuk Jasa Procurement Pemohon banding menghitung biaya tetap jasa Procurement dengan cara mengevaluasi nilai minimum antara :

(i) 3,0 persen biaya bahan baku yang dibeli oleh Pemohon Banding; dan (ii) 50 persen laba bruto melebihi ambang batas margin bruto yang teridentifikasi yang bervariasi menurut wilayah. Ambang batas margin bruto atau rentang batas telah ditentukan untuk Asia Pasifik. Rentang batas margin bruto atas pembayaran komisi memastikan agar laba Pemohon Banding tidak turun hingga lebih rendah dari tingkat pasarnya yang bersangkutan;

bahwa jika tidak ada biaya yang terutang menggunakan formula (i) dan (ii), biaya jasa Procurement adalah biaya aktual tanpa Mark-Up tambahan dengan menggunakan formula:

(iii)Persentase beban jasa Procurement IVGS kepada Pemohon Banding dibandingkan Global, dikalikan dengan biaya bahan baku lainnya aktual Pemohon Banding;

bahwa perhitungan formula (i) dan (ii) untuk Tahun Pajak 2021 adalah sebagai berikut:

FormulaDalam USD
(i) 3,0 persen biaya bahan baku yang dibeli oleh Pemohon Banding2,717,756
(ii) 50 persen laba bruto melebihi ambang batas margin bruto yang teridentifikasi yang bervariasi menurut wilayah5,152,175

bahwa karena pada Tahun Pajak 2021 berdasarkan scenario (i), scenario (ii) yang menghasilkan nilai minimum, maka Pemohon banding membayar tingkat komisi pengadaan efektif sebesar 3%. Pemohon Banding telah melakukan pengujian kewajaran dan kelaziman usaha dengan mencari pembanding eksternal dengan rentang kuartil yang dihasilkan dari perjanjian yang sebanding berkisar dari kuartil bawah sebesar 2 persen dan kuartil atas sebesar 5,25 persen, dengan median sebesar 5 persen, sedangkan Pemohon Banding membayar tingkat komisi pengadaan efektif sebesar 3%;

bahwa untuk Other Corporate Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding telah melakukan pengujian dengan menggunakan metode Transactional Net Margin Method (“TNMM”) dengan indikator Tingkat Laba (“ITL”) yang dipilih adalah Net Cost Plus (“NCP”). Rentang interkuartil dari rata-rata hasil NCP tiga tahun (Tahun Pajak 2017-Tahun Pajak 2019) yang dihasilkan dari perusahaan pembanding berkisar dari kuartil bawah sebesar 3,37 persen dan kuartil atas sebesar 11,77 persen, dengan median sebesar 7,24 persen, sedangkan pada Tahun Pajak 2021 mark-up yang dikenakan oleh IVGS kepada Pemohon Banding atas jasa Other Corporate adalah sebesar 7,5 persen, yang berada dalam rentang interkuartil yang dihasilkan dari set perusahaan pembanding; bahwa dengan demikian Pemohon Banding telah melakukan pengujian dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dan atas hasil perhitungan Pemohon Banding telah sesuai dan memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

4. bahwa pada saat memastikan dokumen terkait aktivitas jasa seperti kontrak perjanjian dan invoice, Terbanding mendalilkan bahwa Pemohon Banding tidak dapat menyampaikan bukti pendukung terkait aktivitas Jasa yang dilakukan dan perolehan manfaat layanan jasa secara nyata dan konkrit (time sheet/kehadiran,

bukti kunjungan/perjalanan, dokumentasi pelaksanaan jasa, dll), khususnya terkait aktivitas jasa sebagaimana diatur di dalam Perjanjian Jasa antara IVGS dengan IPPI tersebut diatas. Dengan demikian Pemohon Banding tidak dapat membuktikan pelaksanaan aktivitas jasa dan perolehan manfaat secara konkrit terkait jasa yang disediakan oleh IVGS;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat pernyataan yang dikemukakan Terbanding sebagaimana yang diuraikan diatas adalah tidak tepat dan tidak berdasar, dikarenakan pada proses persidangan Pemohon Banding telah menjelaskan dan membuktikan dengan dokumen pendukung bahwa pada tahun 2021 Pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan penerapan PPKM tersebut mengakibatkan adanya pembatasan terhadap kegiatan maupun mobilisasi karyawan dalam bekerja. Dengan pembatasan kegiatan tersebut maka Pemohon Banding menerapkan kegiatan bekerja dari rumah (WFH) dimana pekerjaan dimungkinkan melalui online atau rapat online. Dengan kejadian tersebut maka kegiatan penyerahan jasa dari IVGS kepada Pemohon Banding selama tahun 2021 semua dilakukan secara online melalui korespondensi maupun teams meeting yang telah dibuktikan dengan dokumen pendukung beserta bukti manfaat dari jasa tersebut yang diserahkan oleh Pemohon Banding pada saat proses persidangan;

5. bahwa pada saat memastikan pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan penyediaan jasa, Terbanding mendalilkan bahwa Terbanding tidak dapat melakukan penelitian terhadap ketersediaan informasi dan/atau keterangan mengenai Pihak yang Terlibat dalam Pelaksanaan Penyediaan Jasa karena tidak terdapat informasi data SDM serta dokumen pendukung bukti pendukung terkait personel beserta pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan penyediaan Layanan yang disediakan oleh IVGS kepada Pemohon Banding;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat pernyataan yang dikemukakan Terbanding sebagaimana yang diuraikan diatas adalah tidak tepat dan tidak berdasar, dikarenakan pada proses persidangan Pemohon Banding telah menjelaskan dan memberikan bukti berupa dokumen pendukung email koresponden antara Pemohon Banding dan IVGS, tabel matriks yang menjelaskan rincian jasa yang dibutuhkan, Alasan Pemohon Banding

membutuhkan jasa sesuai dengan fungsi yang dibutuhkan dari IVGS beserta jumlah karyawan yang dibutuhkan dan nama-nama karyawan yang terlibat baik dari Pemohon Banding maupun dari IVGS. Dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding telah dapat membuktikan mengenai pihak-pihak yang terlibat beserta jumlah karyawan dan nama-nama karyawan yang terlibat terkait dengan penyerahan jasa Procurement dan Other Corporate;

6. bahwa pada saat memastikan pengujian manfaat ekonomis terkait jasa yang disediakan oleh IVGS, Terbanding mendalilkan bahwa Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan secara detail dan spesifik dengan disertai bukti pendukung terkait korelasi/keterkaitan kegiatan yang mendasari pembebanan Biaya Procurement/Non-Procurement tersebut dengan Manfaat Secara Real untuk masing-masing Aktivitas Jasa yang disediakan sebagaimana diatur di dalam Perjanjian Jasa antara IVGS dengan Pemohon Banding;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat pernyataan yang dikemukakan Terbanding sebagaimana yang diuraikan diatas adalah tidak tepat dan tidak berdasar, dikarenakan pada proses persidangan Pemohon Banding telah menjelaskan dan membuktikan dengan dokumen pendukung berupa bukti penyerahan jasa yang diserahkan oleh IVGS kepada Pemohon Banding sesuai dengan fungsi yang dibutuhkan oleh Pemohon Banding beserta alasan atas kebutuhan fungsi tersebut sesuai dengan jasa yang diberikan oleh IVGS dan beserta karyawan-karyawan yang terlibat atas pelaksanaan fungsi-fungsi tersebut beserta perhitungan biaya jasa yang dibayarkan sesuai dengan perjanjian yang disepakati antara Pemohon Banding dengan IVGS beserta bukti pembayaran berupa invoice, rekening koran, Bukti Potong yang telah dilaporkan di SPT Masa PPh Pasal 26;

bahwa berdasarkan bukti-bukti dan fakta persidangan dan penjelasan dari Pemohon Banding dan Terbanding, diketahui bahwa Pemohon Banding dalam proses persidangan telah memberikan penjelasan dan bukti pendukung terkait atas penyerahan Jasa Procurement dan Other Corporate dari IVGS kepada Pemohon Banding dimana Pemohon Banding telah melakukan serangkaian tes pengujian atas jasa dan manfaat yang diterima dari IVGS yang juga telah dicatat pada Dokumen Lokal Tahun Pajak 2021 berupa :

1. Tes 1 Pengujian terkait Eksistensi Jasa Procurement dan Other Corporate dari IVGS yang atas pemanfaatannya Pemohon Banding harus membayar biaya Jasa Procurement dan Other Corporate tersebut;

2. Tes 2 Pengujian terkait dengan apakah terdapat manfaat ekonomis dan komersial dari Jasa Procurement dan Other Corporate yang diserahkan oleh IVGS;

3. Tes 3 Tes Kewajaran Biaya;

bahwa berdasarkan dokumen-dokumen dan bukti pendukung yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan, Pengadilan pajak berpendapat bahwa atas Jasa Procurement dan Other Corporate yang diserahkan oleh IVGS kepada Pemohon banding dapat dibuktikan eksistensi dan manfaat ekonomis yang diperoleh Pemohon Banding sesuai dengan fungsi yang dibutuhkan oleh Pemohon Banding yang memberikan dampak kepada Pemohon Banding terkait dengan peningkatan peredaran usaha serta kemudahan keberlangsungan usaha dalam setiap transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding. Pemohon Banding juga telah membuktikan atas biaya jasa yang dibayarkan kepada IVGS berdasarkan pengujian sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 22/PJ/2013 dan atas pembayaran tersebut telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sesuai dengan yang tercantum dalam Dokumen Lokal Tahun Pajak 2021;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa Pemohon Banding dapat memberikan penjelasan dan bukti yang meyakinkan terkait dengan pembayaran jasa dan manfaat ekonomis yang diperoleh sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013;

bahwa dengan demikian Pengadilan pajak berpendapat bahwa tindakan koreksi Terbanding yang tidak mempertimbangkan informasi dan data yang tercantum pada Dokumen Loka Tahun Pajak 2021 beserta hasil pengujian / Tes yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah tidak tepat. Dengan demikian Biaya Jasa berupa Procurement Service, common dan Other Exp. Non Operating Exp (Corporate Services) dapat dibebankan sebagai biaya sesuai dengan peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku yaitu Pasal 6 ayat (1) UU PPh;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan sebagaimana tersebut diatas, Pengadilan Pajak berkesimpulan terdapat cukup bukti-bukti, alasan dan dasar hukum yang dapat meyakinkan bagi Pengadilan Pajak untuk mempertimbangkan permohonan banding Pemohon Banding, dengan demikian koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas FOH Procurement Service, common dan Other Exp. Non Operating Exp (Corporate Services) sebesar Rp21.907.503.167,00 yang terdiri dari FOH Procurement Service, common sebesar Rp13.725.171.367,00 dan Other Exp. Non Operating Exp. (Corporate Services) Common sebesar Rp8.182.331.800,00 tidak dapat dipertahankan;

2. Koreksi Biaya Jasa Royalti dengan Lohia Global Holding LTD sebesar Rp951.708.968,00

Menimbang bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah Terbanding melakukan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Biaya Jasa Royalti sebesar Rp951.708.968,00 yang dibayarkan kepada Lohia Global Holding Limited dikarenakan atas Biaya Royalti tersebut benar-benar memberikan manfaat ekonomi bagi Pemohon Banding dan tidak dapat dipastikan bahwa benar-benar telah terjadi transfer harta tak berwujud (intangible property) dalam transaksi tersebut;

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (7) Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-32/PJ/2011, Transaksi pemanfaatan Harta Tidak Berwujud yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dianggap memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sepanjang memenuhi ketentuan:

- Transaksi pemanfaatan Harta Tidak Berwujud benar-benar terjadi;

- Terdapat manfaat ekonomis atau komersial

- Transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa mempunyai nilai yang sama dengan transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang mempunyai kondisi yang sebanding dengan menerapkan Analisis Kesebandingan dan menerapkan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat ke dalam transaksi;

bahwa untuk memenuhi ketentuan sebagaimana tersebut diatas Terbanding melakukan analisis dan pengujian sebagai berikut :

- Mengidentifikasi keberadaan setiap harta tak berwujud yang memberikan kontribusi terhadap kesuksesan produk di pasar;

- Mengidentifikasi nilai harta tak berwujud dan menentukan pihak-pihak yang berkontribusi terhadap pembentukan harta tak berwujud dimaksud;

- Mempelajari apakah benar-benar telah terjadi transfer harta tidak berwujud (intangible property) dalam transaksi tersebut;

- Menentukan kompensasi yang wajar untuk setiap harta tak berwujud (intangible property) yang ditransfer;

- Untuk menentukan apakah suatu entitas mempunyai kepemilikan ekonomi atas suatu aset tidak berwujud, Pedoman OECD menetapkan bahwa harus dijelaskan apakah suatu entitas melaksanakan apa yang disebut DEMPE Function (Development, Enhancement, Maintenance, Protection dan Exploitation);

bahwa dari pernyataan dan keterangan yang disampaikan Pemohon Banding tidak terdapat informasi yang mendukung dalil Pemohon Banding terkait pemenuhan PKKU dan eksistensi atas transaksi harta tak berwujud dari Lohia Global Holding Ltd;

bahwa berdasarkan pengujian yang dilakukan atas penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, Tim Peneliti menyimpulkan bahwa atas transaksi pemanfaatan aset tak berwujud oleh Pemohon Banding dari pihak afiliasi, tidak benar- benar terjadi dan tidak terdapat manfaat ekonomis atau komersial yang dapat menambah nilai atas penyerahan atau perolehan jasa dimaksud sebagaimana ketentuan Pasal 17 ayat (7) PER- 32/PJ/2011;

bahwa menurut Terbanding berdasarkan dokumen dan bukti-bukti yang disampaikan, diketahui bahwa :

a. bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran kepada Lohia Global Holding Limited sebagai konsekuensi penggunaan merek INDORAMA yang dimiliki oleh Lohia Global Holding Limited sebagai pemegang lisensi utama;

b. bahwa bukti dokumen yang disampaikan License Agreement antara Lohia Global Holding dengan Indorama Ventures Company Limited c. bahwa Terbanding memberikan tanggapan atas bukti penyerahan jasa yang disampaikan oleh Pemohon banding yakni :

• bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen pendukung yang

disampaikan oleh Pemohon Banding berupa Business Registration Certificate, dapat disimpulkan bahwa dokumen tersebut terbatas hanya menunjukkan sertifikasi atas pendaftaran Indorama Ventures Global Services Limited dibawah yuridisksi hukum (Civil and Commercial Code) negara Thailand, dan tidak membuktikan kompetensi dan kualifikasi IVGS sebagai penyedia jasa. Diketahui bahwa Indorama Ventures Global Services baru berdiri tanggal 13 Desember 2013, sementara Indorama Polypet Indonesia lebih dulu berdiri sesuai akta pendirian perusahaan yaitu 24 November 2011;

• bahwa dokumen pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding adalah korespondensi email yang tidak dapat diyakini otentifikasinya serta tidak dapat membuktikan pelaksanaan aktivitas Jasa yang dilakukan dan perolehan manfaat jasa secara nyata dan konkrit

• bahwa berdasarkan dokumen pendukung berupa korespondensi email yang dilampirkan, tidak ditujukan khusus kepada Pemohon Banding/Karyawan Pemohon Banding

• bahwa tidak diketahui secara jelas kedudukan/jabatan dan pihak pengirim dan penerima email serta relasinya dengan Pemohon Banding;

• bahwa tidak menunjukkan adanya aktifitas penyediaan jasa dari IVGS ke Pemohon Banding;

• bahwa Korespondensi email yang dilakukan lebih banyak dalam rangka Penyampaian yang cenderung berupa komunikasi umum serta tidak menunjukkan masing-masing pelaksanaan aktivitas jasa secara nyata dan konkrit;

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding beserta rincian fungsi-fungsi signifikan yang dilakukan oleh Pemohon Banding sendiri tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa secara keseluruhan terhadap Aktivitas Jasa Other Corporate yang disediakan oleh IVGS seharusnya dapat dilakukan sendiri oleh Pemohon Banding;

bahwa menurut Terbanding tidak terdapat bukti yang mendukung alasan Pemohon Banding terkait manfaat yang diperoleh Pemohon Banding berupa kenaikan Penjualan Bersih (contoh: detail kinerja unit organisasi meningkat sesuai dengan Key Allocation yang sesuai);

bahwa Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan korelasi antara Penjualan Bersih Tahun 2021 dengan Biaya Jasa Procurement dan Non-Procurement Tahun 2021 yang dibebankan. Selain itu, faktanya berdasarkan tabel yang disampaikan oleh Pemohon Banding, pada Tahun 2020 Pemohon Banding mengalami penurunan Penjualan Bersih dibandingkan dari Tahun 2018 dan 2019;

bahwa terhadap pembebanan Biaya Jasa Other Corporate oleh Pemohon Banding, Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan manfaat ekonomi secara real untuk masing-masing jasa yang disediakan oleh IVGS kepada Pemohon Banding sebagaimana diatur di dalam Perjanjian Jasa tersebut diatas;

bahwa terkait Argumentasi Pemohon Banding yang pada intinya menyatakan bahwa terkait Jasa Other Procurement tersebut Pemohon Banding sudah melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN Pemanfaatan Jasa dari luar Daerah Pabean, Terbanding berpendapat :

a. bahwa meskipun Pemohon Banding telah melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN Pemanfaatan Jasa dari luar Daerah Pabean, tidak serta merta eksistensi dan manfaat ekonomi dari Biaya Non Pengadaan yang dikoreksi oleh Terbanding telah memenuhi ketentuan dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

b. bahwa eksistensi dan manfaat ekonomi dari Biaya Non Pengadaan harus dapat dibuktikan dengan pembuktian dan pengujian sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dimana Terbanding telah membuktikan bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan eksistensi dan manfaat ekonomi dari Biaya Manajemen yang dikoreksi oleh Terbanding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju Terbanding melakukan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Penyesuaian Fiskal Positif berupa Biaya Jasa Royalti sebesar Rp951.708.968,00 yang dibayarkan kepada Lohia Global Holding Limited (LOHIA) sehubungan dengan penggunaan merk Indorama yang dimiliki oleh Lohia Global Holdings Limited sebagai pemegang lisensi utama dan pemilik manfaat dari seluruh merk Indorama dikarenakan pembayaran biaya royalti telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dan berdasarkan PER-

22/PJ/2013 dan SE-50/PJ/2013, pembayaran biaya royalti merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto (deductible expenses);

bahwa menurut Pemohon Banding berdasarkan Perjanjian Lisensi antara LOHIA dengan Indorama Ventures Limited ("IVL") tertanggal 16 November 2019 (dan diubah terakhir pada tanggal 3 Maret 2010), LOHIA setuju untuk memberikan hak eksklusif kepada IVL dan anak perusahaannya (termasuk Pemohon Banding) untuk menggunakan aset tak berwujud miliknya di dalam wilayah Indonesia. Pemohon Banding kemudian menandatangani sebuah letter of acknowledgement atas penggunaan nama "INDORAMA" sesuai perjanjian lisensi;

bahwa selain dokumen pendukung berupa letter of acknowledgement yang disebutkan di atas, eksistensi dari pengalihan Intelektual Property dari LOHIA kepada Pemohon Banding dapat dibuktikan dengan dokumen pendukung berikut yang sebelumnya telah diserahkan kepada Terbanding selama proses pemeriksaan dan pada tahap keberatan yaitu berupa:

- Perjanjian Lisensi antara IVL dan LOHIA;

- Letter of acknowledgement;

- Invoice dan bukti pembayaran (rekening koran); dan

- Dokumen Lokal Tahun Pajak 2021;

- Sertifikat registrasi nama "INDORAMA" pada Europian Union Trade Marks;

- Pembaruan registrasi nama "INDORAMA" pada Europian Union Trade Marks;

- Indorama Brand Book;

bahwa atas pembayaran royalti merupakan sebagai biaya yang dapat dibebankan sebagai biaya berdasarkan pasal 6 ayat (1) huruf (a) (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan dimana pembayaran biaya royalti berkaitan dengan biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

bahwa menurut Pemohon Banding pembayaran Biaya Royalti berdasarkan hal-hal sebagai berikut :

a. bahwa pada 16 November 2009 telah dibuat Perjanjian Royalti antara Lohia Global Holdings Limited (LGHL) dengan Indorama Ventures Public Company Limited (IVPCL) selaku Induk dari PT Indorama Polypet Indonesia;

b. bahwa LGHL selaku Pemberi Lisensi telah memberikan hak bagi IVPCL selaku Penerima Lisensi untuk penggunaan merk "INDORAMA" termasuk hak

penyempurnaan mark tersebut seperti pembuatan, penyempurnaan, modifikasi, pengembangan atau variasi untuk menggabungkan dengan Nama yang dibuat oleh Penerima Lisensi, sehingga penamaan dari "PT INDORAMA POLYPET INDONESIA" adalah sebagai bentuk manifestasi atas lisensi yang diberikan kepada IVPCL untuk memodifikasi dan/atau menggabungkan Nama "INDORAMA" yang dimiliki oleh Pemberi Lisensi;

c. bahwa dengan demikian Pemohon Banding merupakan Sublisensi atas penggunaan nama "INDORAMA", sebagaimana disebutkan dalam perjanjian tersebut yang menyatakan bahwa IVPCL selaku Penerima Lisensi berhak untuk memberikan Sublisensi kepada seluruh Anak Perusahaannya dan mengenakan Biaya Royalti atas sublisensi tersebut;

d. bahwa hak-hak yang diberikan kepada IVPCL dalam hal memodifikasi, atau mengembangkan, atau melakukan penyempurnaan terhadap merk "INDORAMA" tidak menghilangkan Hak Pemberi Lisensi. Artinya, semua manifestasi penggunaan hak IVPCL merupakan milik Pemberi Lisensi c.q LGHL termasuk salah satunya penamaan "PT INDORAMA POLYPET INDONESIA.";

e. bahwa IVPCL selaku Penerima Lisensi telah meminta Pemohon Banding selaku Pihak Sublisensi untuk menandatangani PERJANJIAN AKSESI agar terikat dengan syarat dan ketentuan yang termaktub dalam Perjanjian Royalti tanggal 16 November 2009;

f. bahwa selanjutnya, pada tanggal 17 Oktober 2012, Pemohon Banding menandatangani Perjanjian Aksesi yang ditujukan kepada LGHL selaku Pemberi Lisensi untuk mengikatkan diri dan tunduk terhadap syarat dan ketentuan yang termaktub dalam Perjanjian Royalti yang dibuat antara LGHL dengan IVPCL;

g. bahwa Pemohon Banding selaku sublisensi bertanggungjawab untuk membayar royalti kepada Pemberi Lisensi (LGHL) dengan besaran USD 0.50 per metrik ton produk yang dihasilkan atau jumlah royalti per tahun tidak melebih 1% laba bersih perusahaan sebelum pajak dan hak minoritas;

h. bahwa Pemohon Banding telah menyetujui tarif royalti kepada LGH melalui IVL atas penggunaan aset tak berwujud LGH di wilayah Indonesia. Tarif lisensinya adalah harga tetap sebesar 0,5 USD per metrik ton produksi yang setara dengan 0,06 persen dari omzet Pemohon Banding;

bahwa Perhitungan biaya Royalti adalah:

— Keterangan Formula Linit Qt 2021 Ge 2021 | ap7071 1 CH 2021 Total 2021 herr = tan an ste | gara ae BT are 25 on] 108.386

Taat Bey eth u asa wig | Oc Con. 050

Jia yang 2 payar Tari Lis 15,419 12,919 i 13,679 13,206 | 63,193 ate oy | of were [ass] 376 | 2385 3.301 | 43,287

aa eGR OS WEDI: 16,774 18.181 16.374 I. 16,507 66,436

, Total Invoice (1 2021 $ 16 774 00

-Q2 2021 $ 16.181.00

Q3 2021 $ 16.974.C9

104 2021 $ 16.507.69 :

“$66,436.00 i. bahwa pemotongan PPh 26 atas biaya Royalti:

asa hat tagar largzel Aan an LES if Terees Gury ein Barih

Tapes Gras ae) JAM GAN NA Sure Resin Preto Un re era TO TA ta ar ie an TER Pi PE ETERI AR fa Maar 2071, Ch PEAR Mo FHA

GUHA KOMEN AN LGR need [RSID RT | Son! [AP Iirs-hoyaty San ser ka sara andrea DP Agar SE VEEN GOD os ho esting | ABS

Pay Zou 2021, Oty 23.850 SA BG SLSR i . :

PERS FRE TI CG

"SEKSI Tang TaSAI 1 emng LAN ayah Sandar Un dara beteraa" T3 senang Do mewaadize 0 metan EA BEBO

Sn Gd yea 2001, Gis EPA eas PC ALE,

CURL ADDU REL ED Dodie tor Reyes 227 ne ab ae bry SIS Dn . "

PASAL ASN TA | '

0 _ Aumlss : Do ass Hn 905 2 j. bahwa perlu diketahui bahwa pembayaran royalti ini juga dikenakan kepada Sublisensi lainnya di Indonesia;

k. bahwa merek "Indorama Ventures" terdaftar di HAKI dengan Nomor Registrasi IDM000412502, tanggal penerimaan 25-05-2011, tanggal perlindungan berakhir 25-05-2031;

l. bahwa pembayaran Royalti untuk "INDORAMA" trade name diakui di dalam Annual Report 2021 (Form 56-1 One Report) Indorama Ventures Public Company Limited;

m. bahwa agar lebih mudah dipahami, maka di bawah ini Pemohon Banding gambarkan alur dari penjelasan pembayaran royalti;

n. bahwa agar lebih mudah dipahami, maka di bawah ini Pemohon Banding gambarkan alur dari penjelasan pembayaran royalti:

Qiagram 1.1 - Alur Pembayaran Royalti

LGHL {licensor} dan VOL

: {licensec} menandatangani i | IVPCL diberikan hak untuk modihsasi,

Perjanjian Royalti pada 16 La tt pengembangan, danfatau penggabungan

; Movember 2009 untuk pengguraan | | nama INDORAMA"

harca “INDORAKA"

kem be mmm ee | core NG

MNDOKAMA POLYPET INDONESIA" adalah

PT INDORAMA POLYPET INDONESIA maniestasi atas hak VPCL untuk modifikasi,

! menandatangani Porjanjan Aksosi pengembangan, danjfatau penggabungan kepada LGH" sebagai SuBI sensi ' neta “INDORAMA sehingga menjad

IVPCL i Sublisensi IVPCL

PT INDORAMA POLYP FE INDONESIA renyetorkan 3000.5 permrowik tan hasil produksi atau tidak lebih dari 13

Laha Bersih sebelum Pajak dan Rak Minoritas sebagai konsekuensi menjad: Subliseasi IMPCL bahwa menurut Pemohon Banding, diketahui bahwa Indorama Ventures Public Company Limited (IVL) telah melakukan perjanjian dengan Lohia Global Holdings Limited terkait dengan Royalty sebagai penerima Lisensi untuk penggunaan merk INDORAMA, sedangkan pemilik Intelektual Property dalam hal ini INDORAMA adalah Lohia Global Holdings Limited dan yang melakukan pendaftaran HAKI Indorama di Kemenkumham adalah Indorama Ventures Public Company Limited;

Menimbang, peraturan perundangan perpajakan yang terkait dengan sengketa ini antara lain sebagai berikut :

Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 (selanjutnya disebut dengan UU PPh) antara lain mengatur:

Pasal 6 ayat (1) huruf a

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, termasuk biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha;

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk

menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya;

Pasal 18 ayat (4)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

1. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

2. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung atau ;

3. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat;

Menimbang bahwa setelah memperhatikan dan mendengarkan para pihak yakni Terbanding dan Pemohon Banding serta memperhatikan bukti-bukti dan dokumen yang disampaikan para pihak di persidangan, dapat disimpulkan bahwa sengketa ini adalah sengketa terkait dengan yuridis;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat yang menjadi pokok sengketa adalah Terbanding melakukan koreksi Biaya Royalty yang dibayarkan kepada Lohia Global Holding Limited dikarenakan atas Biaya Royalti tersebut benar- benar memberikan manfaat ekonomi bagi Pemohon Banding dan tidak dapat dipastikan bahwa benar-benar telah terjadi transfer harta tak berwujud (intangible property) dalam transaksi tersebut sedangkan menurut Pemohon Banding Biaya Royalty yang dibayarkan kepada Lohia Global Holding Limited sehubungan dengan penggunaan merk Indorama dan atas pembayaran royalty telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha berdasarkan PER-22/PJ/2013 dan SE-

50/PJ/2013, pembayaran biaya royalti merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto (deductible expenses);

bahwa pada proses persidangan Pemohon Banding menyerahkan bukti-bukti sebagai berikut:

• Royalty Fees Agreement and Amendment (Perjanjian Biaya Royalti dan Perubahannya)

• Lampiran A Surat Penerimaan/Pengakuan PT Indorama Polypet Indonesia kepada Lohia Global Holding Limited (Letter of Acknowledgement)

• Certificate of Registration (Sertifikat registrasi nama “INDORAMA” pada Europian Union Trade Marks)

• Renewal of European Union trade marks (Pembaruan Merek Dagang Uni Eropa)

• Nomor Registrasi IDM000412502

• Annual Report 2021 (Form 56-1 One Report)

• Invoice atas biaya Royalti, Bukti Pembayaran/Rekening Koran, Bukti potong PPh 26, NTPN PPN JLN bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Biaya Royalti sebesar Rp951.708.968,00 karena menurut Terbanding pembayaran royalti kepada pihak afiliasi atas tidak memenuhi prinsip-prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sebagaimana dimaksud Pasal 18 ayat (3) Undang-undang PPh, PER-22/PJ./2013, dan SE-50/PJ./2013, dan atas biaya royalty tersebut benar-benar memberikan manfaat ekonomi bagi Pemohon Banding;

bahwa menurut Terbanding tidak ada manfaat secara ekonomis atas pembayaran Royalty berupa Trade Mark Indorama kepada Lohia Global Holding Limited, dikarenakan nama “INDORAMA” yang dijual oleh Pemohon Banding sudah dikenal baik dalam industri pengolahan kimia;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan Terbanding dengan alasan sebagai berikut :

a. bahwa pada 16 November 2009 telah dibuat Perjanjian Royalti antara Lohia Global Holdings Limited (LGHL) dengan Indorama Ventures Public Company Limited (IVPCL) selaku Induk dari PT Indorama Polypet Indonesia;

b. bahwa LGHL selaku Pemberi Lisensi telah memberikan hak bagi IVPCL selaku Penerima Lisensi untuk penggunaan merk "INDORAMA" termasuk hak

penyempurnaan mark tersebut seperti pembuatan, penyempurnaan, modifikasi, pengembangan atau variasi untuk menggabungkan dengan Nama yang dibuat oleh Penerima Lisensi, sehingga penamaan dari "PT INDORAMA POLYPET INDONESIA" adalah sebagai bentuk manifestasi atas lisensi yang diberikan kepada IVPCL untuk memodifikasi dan/atau menggabungkan Nama "INDORAMA" yang dimiliki oleh Pemberi Lisensi;

c. bahwa IVPCL selaku Penerima Lisensi telah meminta Pemohon Banding selaku Pihak Sublisensi untuk menandatangani PERJANJIAN AKSESI agar terikat dengan syarat dan ketentuan yang termaktub dalam Perjanjian Royalti tanggal 16 November 2009;

d. bahwa selanjutnya, pada tanggal 17 Oktober 2012, Pemohon Banding menandatangani Perjanjian Aksesi yang ditujukan kepada LGHL selaku Pemberi Lisensi untuk mengikatkan diri dan tunduk terhadap syarat dan ketentuan yang termaktub dalam Perjanjian Royalti yang dibuat antara LGHL dengan IVPCL;

e. bahwa Pemohon Banding selaku sublisensi bertanggungjawab untuk membayar royalti kepada Pemberi Lisensi (LGHL) dengan besaran USD 0.50 per metrik ton produk yang dihasilkan atau jumlah royalti per tahun tidak melebih 1% laba bersih perusahaan sebelum pajak dan hak minoritas;

f. bahwa Pemohon Banding telah menyetujui tarif royalti kepada LGH melalui IVL atas penggunaan aset tak berwujud LGH di wilayah Indonesia. Tarif lisensinya adalah harga tetap sebesar 0,5 USD per metrik ton produksi yang setara dengan 0,06 persen dari omzet Pemohon Banding;

g. bahwa Pemohon Banding telah menguji kewajaran dan kelaziman dari pembayaran biaya jasa royalty dengan menerapkan metode CUP eksternal. Rentang interkuartil yang dihasilkan dari perjanjian-perjanjian berkisar dari kuartil bawah sebesar 1,25% dan kuartil atas sebesar 5% dengan median sebesar 1,88%, Sedangkan Pemohon Banding membayar tarif royalty efektif pada tahun 2021 sebesar 0,06% dari penjualan Neto;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dalil Terbanding yang menyatakan bahwa atas pembayaran Royalty berupa trademark atas penjualan hasil produksi tidak mendatangkan manfaat ekonomis dikarenakan nama trade mark

“INDORAMA” sudah dikenal baik dalam industry pengolahan limbah adalah tidak tepat;

bahwa berdasarkan bukti-bukti dan fakta serta keterangan para pihak dalam persidangan dan berdasarkan bukti Perjanjian Aksesi yang ditujukan kepada LGHL selaku pemberi lisensi untuk mengikatkan diri dan tunduk terhadap syarat dan ketentuan yang termaktub dalam Perjanjian Royalti yang dibuat antara LGHL dengan IVPCL pada tanggal 17 Oktober 2012 tentang penggunaan nama “INDORAMA” sebagai Trade Mark untuk membayar biaya royalty kepada pemberi lisensi, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pemanfaatan Intangible Property berupa trade mark merupakan harta tidak berwujud yang berkaitan dengan fungsi sebagai manufacture intangible;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan adanya manfaat atau eksistensi dari penggunaan trade mark “Indorama” dalam menjual produk Pemohon Banding dan atas pembayaran biaya royalty tersebut masih berkisar dari kuartil bawah sebesar 1,25% sehingga memenuhi kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan tersebut diatas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding merupakan koreksi yang tidak didasarkan pada fakta-fakta tetapi hanya melihat tidak adanya manfaat dari penggunaan merk INDORAMA, sedangkan Pemohon Banding dapat membuktikan adanya manfaat atau eksistensi berupa pemanfaatan intangible property berupa TradeMarks INDORAMA yang dapat membantu dalam kegiatan pemasaran pada produk Pemohon Banding;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, Pemohon Banding telah melakukan penelaahan transfer pricing dengan menyerahkan bukti berupa Dokumen Lokal untuk Tahun Pajak 2021, dan dalam dokumen tersebut Pemohon Banding menyatakan bahwa jumlah royalty yang dibayarkan telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha namun Terbanding tidak melakukan pengujian atas kewajaran besaran pembayaran royalty. Dengan demikian biaya royalty tersebut sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku yaitu Pasal 6 ayat (1) UU PPh;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan terdapat cukup bukti-bukti, alasan dan dasar hukum yang dapat meyakinkan bagi Pengadilan Pajak untuk mempertimbangkan permohonan banding Pemohon Banding, Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding tidak dilakukan secaramenyeluruh atas aspek-aspek pengujian prinsip kewajaran dan kelaziman sedangkan Pemohon Banding telah melakukan pengujian prinsip kewajaran dan kelaziman atas pembayaran biaya royalty, sehingga Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pembebanan biaya royalti terkait sengketa dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dan koreksi Terbanding atas Biaya Royalti sebesar Rp951.708.968,00, tidak dapat dipertahankan;

bahwa Pasal 69 ayat (1e) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Pengadilan Pajak yang menyatakan: “Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”; bahwa ketentuan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)”;

bahwa Penjelasan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang- undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan. Pemohon Banding atau Penggugat tidak harus hadir dalam sidang, karena itu fakta atau hal-hal baru yang dikemukakan Terbanding atau tergugat harus diberitahukan kepada Pemohon Banding atau penggugat untuk diberikan jawaban”;

bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan: "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim";

bahwa menurut memori penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak: "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan sengketa ini;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Penghasilan Neto:
1. Penyesuaian Fiskal Positif22.859.212.135022.859.212.135

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

1.Penghasilan Neto menurut TerbandingRp142.080.579.235
Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp22.859.212.135
Penghasilan Neto menurut Pengadilan PajakRp119.221.367.100

dengan demikian, perhitungan Pajak Penghasilan menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1Penghasilan Neto119.221.367.100
2Kompensasi Kerugian0
3Penghasilan Kena Pajak119.221.367.100
4Pajak Penghasilan (PPh) Terutang26.228.700.740
5Kredit Pajak35.068.088.317
6PPh Kurang/(Lebih) Bayar(8.839.387.577)
7Sanksi Administrasi0
8Jumlah pajak yang masih harus/(lebih) dibayar(8.839.387.577)

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00190/KEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 20 Juni 2024, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021 Nomor 00063/406/21/456/23 tanggal 22 Juni 2023, atas nama PT INDORAMA POLYPET INDONESIA, NPWP 31.443.196.6-417.000, beralamat di Wisma 77 Lt. 16 Tower 2, Jalan Raya Anyer KM 121, Kelurahan Kepuh, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon, Banten (domisili elektronik vieska.elisabet@id.indorama.net), sehingga perhitungan pajak yang lebih dibayar menjadi sebesar Rp8.839.387.577,00;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 23 September 2025 oleh Lukman Latif, S.H., S.E., Ak., M.M. sebagai Hakim Ketua Majelis, Tri Hidayat Wahyudi, S.H., M.H., Ak., M.B.A., dan Ali Mugiono, S.E., M.Si. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Jum’at tanggal 28 November 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Anna Murti Hapsari, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Tri Hidayat Wahyudi, S.H., M.H., Ak., M.B.A. Lukman Latif, S.H., S.E., Ak., M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Ali Mugiono, S.E., M.Si.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Anna Murti Hapsari, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.