Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 119 halaman

PUT-008058.15/2024/PP/M.VIA Tahun 2025

PT Indorama Polypet Indonesia, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Seluruhnya

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-008058.15/2024/PP/M.VIA Tahun 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Indorama Polypet Indonesia mengenai PPh Pasal 25/29 Badan masa pajak Desember 2021, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
Pajak
PPh Pasal 25/29 BadanMasa pajak Desember 2021
Pasal yang dirujuk
  • UU PPhPasal 4 ayat (1); Pasal 6 ayat (1); Pasal 9 ayat (1); Pasal 18 ayat (3)
  • UU KUPPasal 3 ayat (1); Pasal 12 ayat (3); Pasal 17 ayat (2); Pasal 26
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 76; Pasal 78
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-008058.15/2024/PP/M.VIA Tahun 2025
Nama Wajib Pajak
PT Indorama Polypet Indonesia
Nama Wakil
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPLB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021 Nomor 00063/406/21/456/23
Jenis Pajak
PPh
Tahun Pajak
2021
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya
Tanggal Putusan
23 September 2025
Tanggal Pengucapan
Tidak tercantum