Putusan Pengadilan Pajak, 34 halaman
PUT-008029.12/2024/PP/M.XIA Tahun 2026
PT Corteva Agriscience Indonesia, PPh Pasal 23, Tahun pajak 2021
Mengabulkan Sebagian
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-008029.12/2024/PP/M.XIA Tahun 2026 yang diucapkan 29 Mei 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding PT Corteva Agriscience Indonesia mengenai PPh Pasal 23 masa pajak Desember 2021, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- PPh Pasal 23Masa pajak Desember 2021
- Pos yang disengketakan
- Dasar Pengenaan PPh Pasal 23
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 13A; Pasal 26; Pasal 27 ayat (1); Pasal 29 ayat (3); Pasal 32
- UU PPhPasal 23 ayat (1)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 35; Pasal 36; Pasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-008029.12/2024/PP/M.XIA Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Corteva Agriscience Indonesia
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2021 Nomor 00126/203/21/052/23
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2021
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
- Majelis Hakim
- Tanggal Putusan
- 27 Oktober 2025
- Tanggal Pengucapan
- 29 Mei 2026