Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 30 halaman

PUT-008028.10/2024/PP/M.XIA Tahun 2026

PT Corteva Agriscience Indonesia, PPh Pasal 21, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
P U T U S A N
Nomor PUT-008028.10/2024/PP/M.XIA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan
acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai
banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-
01395/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 20 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak
atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak
Desember 2021 Nomor 00026/201/21/052/23 tanggal 19 September 2023, yang
terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 008028.10/2024/PP, telah mengambil
putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT CORTEVA AGRISCIENCE INDONESIA, NPWP 01.070.755.2-
052.000, beralamat Di Gedung Cibis Nine Lantai 10 Cilandak Commercial
Estate Jalan TB. Simatupang Nomor 2 RT.001 RW.005, Pasar Minggu,
Jakarta Selatan, DKI Jakarta, (domisili elektronik:
arianti.zakiah@corteva.com)
Utomo jabatan Presiden Direktur,
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama:Drs. Hamdanus Lukman, M.Si.
Izin Kuasa Hukum:KEP-294/PP/IKH/2023 tanggal 10 Maret 2023
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 72/CAI/TAX/XII/2024 tanggal 03
Desember 2024,
2. NamaKamila
Izin KuasaKEP-1425/PP/IKH/2024 tanggal 23 Oktober 2024
Hukum
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 73/CAI/TAX/XII/2024 tanggal 03
Desember 2024,
Tonggo Aritonang
KEP-756/PP/IKH/2024 tanggal 26 Agustus 2024

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 04/CAI/TAX/I/2025 tanggal 8 Januari 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot
Subroto Nomor 40-42, Jakarta (12190) (domisili elektronik:
kanwil.130@kemenkeu.go.id), dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIPMasria Tobana Uli Sinambela / 19750317 199511 2
001,
Pemeriksa Pajak Pelaksana Lanjutan
Kanwil DJP Jakarta Khusus, Direktorat Jenderal
Pajak
Mohammad Aulia Nasution / 19820630 200312 1
002,
Pemeriksa Pajak Pertama
Kanwil DJP Jakarta Khusus, Direktorat Jenderal
Pajak
Feti Maria Winokan / 19790322 199903 2 002,
Pemeriksa Pajak Pertama
Kanwil DJP Jakarta Khusus, Direktorat Jenderal
Pajak
3. Nama/NIP
Jabatan
Unit Organisasi

berdasarkan Surat Tugas Terakhir Nomor ST-3322/WPJ.07/2025 tanggal 21 Oktober 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1458/PP/BR/2024 tanggal 26 November 2024;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 56/CAI/TAX/IX/2024 tanggal 12 September 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 1661/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 18 Oktober 2024;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 64/CAI/TAX/XI/2024 tanggal 19 November 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Desember 2021 Nomor 00026/201/21/052/23 tanggal 19 September 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianJumlah
1Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan PajakRp 17.609.202.208
2PPh Pasal 21 yang terutangRp 1.216.320.075
3Kredit Pajak:
a. PPh ditanggung pemerintahRp 0
b. Setoran MasaRp 644.487.226
c. STP (Pokok kurang bayar)Rp 0
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak…..Rp 0
e. Uang tebusan yang telah dibayarRp 0
f. Lain-lainRp 0
g. Kompensasi kelebihan ke Masa PajakRp 0
h. Jumlah pajak yang dapat dikreditkanRp 644.487.226
4PPh yang tidak/kurang dibayarRp 571.832.849
5Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUPRp 212.550.270
b. Pasal 13 (3) KUPRp 0
c. Bunga Pasal 13 (5) KUPRp 0
d. Kenaikan Pasal 13A KUPRp 0
e. Kenaikan Pasal 18 (3)Rp 0
f. Jumlah sanksi administrasiRp 212.550.270
6Jumlah PPh Yang masih harus dibayarRp 784.383.119
7Jumlah kurang bayar yang disetujui pada saat pembahasan akhir hasil pemeriksaanRp 0

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 16/CAI/TAX/XII/2023 tanggal 15 Desember 2023 yang diterima Terbanding tanggal 15 Desember 2023, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi Yang Diajukan Keberatan (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak8.078.654.72217.609.202.2089.530.547.486

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-01395/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 20 Juni 2024, memutuskan menolak keberatan dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianSemula (Rp)Ditambah/dikurangi (Rp)Menjadi (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak17.609.202.208017.609.202.208
2.PPh Pasal 21 yang terutang1.216.320.07501.216.320.075
3.Kredit pajak644.487.2260644.487.226
4.Kompensasi masa sebelumnya000
5.PPh yang kurang/ (lebih bayar)571.832.8490571.832.849
6.Sanksi administrasi212.550.2700212.550.270
7.Jumlah pajak yang masih harus/ (lebih) bayar784.383.1190784.383.119

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan tersebut sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 56/CAI/TAX/IX/2024 tanggal 12 September 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 17 September 2024 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 56/CAI/TAX/IX/2024 tanggal 12 September 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01395/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 20 Juni 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor: 00026/201/21/052/23 tanggal 19 September 2023 Masa Pajak Desember 2021 yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak, selanjutnya disebut sebagai Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga bulan) sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-01395/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 20 Juni 2024 diterima pada tanggal 24 Juni 2024;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. bahwa Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Keberatan dan Surat Banding ditandatangani oleh Krisnadi Budi Utomo jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 02 tanggal 2 September 2022;

bahwa dengan demikian surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-01395/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 20 Juni 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Pemenuhan Ketentuan Material Pengajuan Banding

Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor: 00026/201/21/052/23 tanggal 19 September 2023 Masa Pajak Desember 2021 yang diterbitkan oleh KPP Penanaman Modal Asing Satu, dengan perincian sebagai berikut:

No.UraianJumlah Rupiah Menurut
Wajib PajakFiskusKoreksi
1Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak8.078.654.72217.609.202.2089.530.547.486
2PPh Pasal 21 yang terutang644.487.2261.216.320.075571.832.849
3Kredit Pajak:
a. PPh ditanggung Pemerintah000
b. Setoran Masa644.487.226644.487.2260
c. STP (Pokok kurang bayar)000
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak …000
e. Uang Tebusan yang telah dibayar000
f. Lain-lain000
g. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak …000

Jumlah pajak yang dapat dikreditkan

h.644.487.226644.487.2260 (a+b+c+d+e+f-g)

4PPh yang kurang dibayar (2 - 3.h)0571.832.849571.832.849
5Sanksi administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0212.550.270212.550.270
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP000
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP000
d. Kenaikan Pasal 13A KUP000
e. Kenaikan Pasal 18 (3)000
f. Jumlah (a + b + c + d + e)0212.550.270212.550.270
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4 + 5f)0784.383.119784.383.119

Bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan surat nomor 16/CAI/TAX/XII/2023 tanggal 15 Desember 2023 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

No.UraianJumlah Rupiah MenurutKoreksi yang Diajukan Keberatan (Rp)
Wajib PajakFiskus
1Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak8.078.654.72217.609.202.2089.530.547.486
2PPh Pasal 21 yang terutang644.487.2261.216.320.075
3Kredit Pajak:
a. PPh ditanggung Pemerintah00
b. Setoran Masa644.487.226644.487.226
c. STP (Pokok kurang bayar)00
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak …00
e. Uang Tebusan yang telah dibayar00
f. Lain-lain00
g. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak …00
Jumlah pajak yang dapat dikreditkan h. (a+b+c+d+e+f-g)644.487.226644.487.226
4PPh yang kurang dibayar (2 - 3.h)0571.832.849
5Sanksi administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0212.550.270
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP00
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP00
d. Kenaikan Pasal 13A KUP00
e. Kenaikan Pasal 18 (3)00
f. Jumlah (a + b + c + d + e)0212.550.270
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4 + 5f)0784.383.119

Atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01395/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 20 Juni 2024 dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianMenurutMenjadi (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
1Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak8.078.654.72217.609.202.20817.609.202.208
2PPh Pasal 21 Terutang644.487.2261.216.320.0751.216.320.075
3Kredit Pajak644.487.226644.487.226644.487.226
4Jumlah PPh yang kurang dibayar0571.832.849571.832.849
5Sanksi Administrasi0212.550.270212.550.270
6Jumlah PPh yang masih harus dibayarkan0784.383.119784.383.119

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi yang Diajukan Banding (Rp)
Keputusan Keberatan (Rp)Pemohon Banding (Rp)
a.Koreksi atas Objek PPh Pasal 2117.609.202.2088.078.654.7229.530.547.486

Koreksi atas Objek PPh Pasal 21 sebesar Rp 9.530.547.486,00:

Menurut Pemohon BandingRp 8.078.654.722,00

Menurut TerbandingRp17.609.202.208,00

KoreksiRp 9.530.547.486,00

Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding melakukan Koreksi atas Objek PPh Pasal 21 sebesar Rp9.530.547.486,00 dengan alasan sebagai berikut:

- bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP- 00368/RIKSIS/KPP.0702/2023 tanggal 15 September 2023 diketahui bahwa Tim Terbanding melakukan pengujian ekualisasi objek PPh Pasal 21 dengan pembebanan biaya dalam Laporan Keuangan;

- bahwa Pemohon Banding mengajukan surat keberatan nomor 16/CAI/TAX/XII/2023 tanggal 15 Desember 2023 dengan alasan yang pada

intinya adalah Akun Farmers Gathering sebesar Rp4.573.867.802,00 merupakan biaya atas kegiatan promosi dan atas akun ini masuk ke dalam promotional list. Akun Mkt Comm & Develop-Other-Product Testing sebesar Rp4.910.235.637,00 merupakan biaya atas kegiatan promosi dalam rangka trial produk dan atas akun ini masuk ke dalam promotional list. Akun Mkt Comm & Develop-Other-Product Registration sebesar Rp61.095.980,00 merupakan biaya atas kegiatan promosi/pengurusan produk ke Pemerintah dan atas akun ini masuk ke dalam promotional list. Akun Farmers Gathering dan Mkt Comm (Marketing Communication) tidak diklasifikasikan sebagai biaya karyawan dalam Laporan Keuangan yang sudah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik dengan pendapat wajar tanpa pengecualian. Apabila biaya tersebut merupakan biaya karyawan, tentunya secara pencatatan akuntansi, biaya tersebut akan dibukukan dalam klasifikasi biaya karyawan;

- bahwa untuk menguji alasan keberatan yang dikemukakan Pemohon Banding dalam surat keberatan nomor 16/CAI/TAX/XII/2023 tanggal 15 Desember 2023, Terbanding telah menerbitkan surat permintaan/peminjaman dokumen terkait koreksi yang diajukan keberatan oleh Pemohon Banding dengan surat permintaan nomor S-111/WPJ.075/2024 tanggal 25 Maret 2024;

- bahwa Data General Ledger yang diberikan kepada Terbanding, keterangan text tiap transaksi dihilangkan sehingga Terbanding tidak mengetahui pengeluaran tersebut atas apa saja. Dalam dokumen sanggahan, text rincian General Ledger akun tersebut tercantum dengan lengkap sehingga ada indikasi Pemohon Banding tidak memberikan data secara lengkap. Data yang diberikan hanya untuk formalitas saja tetapi tidak lengkap;

- bahwa berdasarkan data daftar nominatif diketahui bahwa daftar nominatif tersebut tidak sesuai dengan ketentuan, NPWP tidak diisi serta nama penerima tidak sesuai (nama penerima adalah orang pribadi) sehingga Terbanding menganggap pengeluaran itu adalah objek penghasilan bagi penerimanya;

- bahwa berdasarkan penelitian, penerima penghasilan tersebut adalah Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding atas Objek PPh Pasal 21 sebesar Rp9.530.547.486,00 dengan alasan-alasan sebagai berikut:

Ekualisasi PPh Pasal 21 Tahun Pajak 2021
Pos-Pos Laporan Rugi LabaPenjelasan
1SALARIES REGULAR-OTHERRp37.789.745.320Objek PPh Pasal 21
2SALARIES REGULAR-Local Var. Compensation BoRp7.153.204.981Objek PPh Pasal 21
3OVERTIME/SPEC PAY-AWARDSRp78.112.079Objek PPh Pasal 21
4SOCIAL SECURITY-LOCALRp1.713.559.134Objek PPh Pasal 21
5Employee Benefits-Medical ExpenseRp421.065.007Objek PPh Pasal 21
6OTH EMPL BENEFITS-ACCIDENT/GROUP LIFE INSURRp533.652.429Objek PPh Pasal 21
7HEALTH FEESRp5.700.000Objek PPh Pasal 21
8Insentif PPh Pasal 21Rp2.834.731.818Objek PPh Pasal 21
9Farmers GatheringRp4.573.867.802Biaya ini bukan merupakan biaya sehubungan dengan penghasilan karyawan, namun biaya atas kegiatan promosi dan atas akun ini masuk ke dalam promotional list. Pemohon Banding juga telah mempersiapkan daftar nominatif biaya promosi sesuai dengan format yang sudah ditentukan menurut PMK RI No. 02/PMK.03/2010 (PMK-02) tentang Biaya Promosi yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto. Pemohon Banding kemudian melampirkan daftar nominatif tersebut saat pelaporan SPT Tahunan PPh Badan PTCAI Tahun Pajak 2021. Sehingga tidaklah tepat apabila Terbanding melakukan koreksi atas akun ini dengan asumsi akun ini merupakan objek PPh Pasal 21. Pemohon Banding telah menyampaikan daftar nominatif promosi Tahun Pajak 2021 yang telah dilampirkan bersamaan dengan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2021 pada saat penyampaian surat keberatan. (Lampiran 5)
10MKT COMM & DEVELOP-OTHER-PRODUCT TESTINGRp4.910.235.637Biaya ini bukan merupakan biaya sehubungan dengan penghasilan karyawan, namun biaya atas kegiatan promosi dalam rangka trial produk dan atas akun ini masuk ke dalam promotional list. Pemohon Banding juga telah mempersiapkan daftar nominatif biaya promosi sesuai dengan format yang sudah ditentukan menurut PMK RI No. 02/PMK.03/2010 (PMK-02) tentang Biaya Promosi yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto. Pemohon Banding kemudian melampirkan daftar nominatif tersebut saat pelaporan SPT Tahunan PPh Badan PTCAI Tahun Pajak 2021. Sehingga tidaklah tepat apabila Terbanding melakukan koreksi atas akun ini dengan asumsi akun ini merupakan objek PPh Pasal 21. Pemohon Banding telah menyampaikan daftar nominatif promosi Tahun Pajak 2021 yang telah dilampirkan bersamaan dengan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2021 (Lampiran 5) dan juga sample invoice atas akun ini yang menunjukkan bahwa biaya ini tidak berkaitan dengan penghasilan karyawan pada saat penyampaian surat keberatan. (Lampiran 6)
11MKT COMM & DEVELOP-OTHER-PRODUCT REGISTRATIRp61.095.980Biaya ini bukan merupakan biaya sehubungan dengan penghasilan karyawan, namun biaya atas kegiatan promosi/pengurusan produk ke pemerintah dan atas akun ini masuk ke dalam promotional list. Pemohon Banding juga telah mempersiapkan daftar nominatif biaya promosi sesuai dengan format yang sudah ditentukan menurut PMK RI No. 02/PMK.03/2010 (PMK-02) tentang Biaya Promosi yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto. Pemohon Banding kemudian melampirkan daftar nominatif tersebut saat pelaporan SPT Tahunan PPh Badan PTCAI Tahun Pajak 2021. Sehingga tidaklah tepat apabila Terbanding melakukan koreksi atas akun ini dengan asumsi akun ini merupakan objek PPh Pasal 21. Pemohon Banding telah menyampaikan daftar nominatif promosi Tahun Pajak 2021 yang telah dilampirkan bersamaan dengan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2021 (Lampiran 5) dan juga sample invoice atas akun ini yang menunjukkan bahwa biaya ini tidak berkaitan dengan penghasilan karyawan pada saat penyampaian surat keberatan. (Lampiran 7)
12OPE NON-RECUR PERS COST-GENERALRp3.100.834.083Objek PPh Pasal 21
13PENSION-OTHERRp4.453.965.779Objek PPh Pasal 21
Rp67.629.770.049
Diperhitungkan sebagai objek PPh Pemotongan Lain (PPh Ps.21)Rp(7.514.772.133 )
Objek Pajak Menurut TerbandingRp60.114.997.916
Objek Pajak Menurut SPT Pemohon BandingRp50.584.450.430
Koreksi Objek PajakRp9.530.547.486

bahwa adapun dapat Pemohon Banding tambahkan bahwa akun farmer’s gathering dan MKT COMM (Marketing communication) tidak diklasifikasikan sebagai biaya karyawan dalam laporan keuangan Pemohon Banding yang sudah diaudit oleh

kantor akuntan publik dengan pendapat wajar tanpa pengecualian. Apabila biaya tersebut merupakan biaya karyawan, tentunya secara pencatatan akuntansi, biaya tersebut akan dibukukan dalam klasifikasi biaya karyawan;

bahwa biaya tersebut merupakan biaya terkait biaya promosi yaitu terkait kegiatan pameran produk (event) dan biaya pengenalan produk baru. Adapun biaya tersebut bukanlah Objek PPh Pasal 21;

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding mohon agar koreksi terhadap Objek PPh Pasal 21 sebesar Rp9.530.547.486,00 dapat dibatalkan seluruhnya;

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding dan berpendapat bahwa jumlah Pajak Penghasilan Pasal 21 (“PPh Pasal 21”) yang masih harus dibayar untuk Masa Pajak Desember 2021 adalah sebesar NIHIL;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- S- 1661/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 18 Oktober 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa sehubungan dengan surat Panitera Pengadilan Pajak, dengan ini disampaikan uraian sebagai berikut:

I. Penelitian Persyaratan Formal

A. Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan penelitian atas Surat banding Pemohon Banding nomor: 56/CAI/TAX/IX/2024 tanggal 12 September 2024, yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 17 September 2024, diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak

a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa√

Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak√

tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) karena

keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan

dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar

kekuasaan Pemohon Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat√

banding;

e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang√

jelas;

f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal√

diterima Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-

01395/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 20 Juni 2024 yang

diterima tanggal 24 Juni 2024;

g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang√

dibanding, yaitu Surat Keputusan Terbanding Nomor

KEP-01395/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 20 Juni 2024;

h. Bukti Pembayaran

Untuk tahun pajak 2007 dan seterusnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak

yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui

dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak√

karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar

yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil

pemeriksaan;

i. Surat banding ditandatangani oleh Krisnadi Budi Utomo

bertindak selaku:

- Pemohon Banding;

- Ahli Warisnya;

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;√

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa

khusus;

j. Penandatanganan surat banding:

- Berkedudukan di Indonesia√

YaTidak

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat

penandatanganan surat banding

k. Keputusan yang diajukan banding bukan merupakan

objek yang dapat diajukan banding

B. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada huruf A, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat

(2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Dalam proses persidangan, terhadap ketentuan formal permohonan banding dan tidak terbatas hal-hal lain yang menurut majelis diperlukan, dapat diuji kebenarannya;

II. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan, Dan Keputusan Atas

Keberatan

A. bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21

Masa Pajak Desember 2021 Nomor 00026/201/21/052/23 tanggal 19 September 2023 Masa Pajak Desember 2021 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu Nomor LAP-00368/RIKSIS/KPP.0702/2023 tanggal 15 September 2023, dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianJumlah Rupiah MenurutKoreksi (Rp)
Pemohon BandingTerbanding
abcde = d - c
1Dasar Pengenaan Pajak8.078.654.72217.609.202.2089.530.547.486
2PPh Terutang644.487.2261.216.320.075571.832.849
3Kredit Pajak644.487.226644.487.2260
4PPh yang Kurang/ (Lebih) Bayar0571.832.849571.832.849
5Sanksi Administrasi0212.550.270212.550.270
6Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar0784.383.119784.383.119

B. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan

dengan surat nomor: 16/CAI/TAX/XII/2023 tanggal 15 Desember 2023 yang diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu pada tanggal 18 Desember 2023 berdasarkan LPAD Nomor FORM- 05007554/BPS/KPP.070203/2023 tanggal 18 Desember 2023.

C. bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat

Keputusan Terbanding Nomor KEP-01395/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 20 Juni 2024 yang isinya isinya menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan jumlah pajak yang kurang dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor 00026/201/21/052/23 tanggal 19 September 2023 Masa Pajak Desember 2021, dengan rincian sebagai berikut :

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi)Menjadi (Rp)
a. Dasar Pengenaan Pajak17.609.202.208017.609.202.208
Pajak Penghasilan (PPh) b. Terutang1.216.320.07501.216.320.075
c. Kredit Pajak644.487.2260644.487.226
Kompensasi Masa Pajak d. Sebelumnya000
e. PPh Kurang/(Lebih) Bayar571.832.8490571.832.849
f. Sanksi Administrasi212.550.2700212.550.270
Jumlah PPh yang masih g. harus/(lebih) dibayar784.383.1190784.383.119

III. Analisa Pokok Sengketa

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa:

Sengketa atas Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp9.530.547.486,00

Menurut Terbanding

1. Dasar Hukum

bahwa Pasal 21 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir

dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, menyatakan bahwa pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri wajib dilakukan oleh pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai;

2. Data dan Fakta

a. bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP- 00368/RIKSIS/KPP.0702/2023 tanggal 15 September 2023 diketahui bahwa:

1) Koreksi objek PPh Pasal 21 sebesar Rp9.530.547.486,00;

2) Koreksi Terbanding berdasarkan hasil pengujian ekualisasi objek PPh Pasal 21 dengan pembebanan biaya dalam Laporan Keuangan;

3) Dasar hukum koreksi berdasarkan Pasal 21 UU PPh;

b. bahwa Data General Ledger yang diberikan kepada Terbanding, keterangan text tiap transaksi dihilangkan sehingga Terbanding tidak mengetahui pengeluaran tersebut atas apa saja. Dalam dokumen sanggahan, text rincian General Ledger akun tersebut tercantum dengan lengkap sehingga ada indikasi bahwa Pemohon Banding tidak memberikan data secara lengkap. Data yang diberikan hanya untuk formalitas saja tetapi tidak lengkap;

c. bahwa berdasarkan data daftar nominatif diketahui bahwa daftar nominatif tersebut tidak sesuai dengan ketentuan, NPWP tidak diisi serta nama penerima tidak sesuai (nama penerima adalah orang pribadi) sehingga Terbanding menganggap pengeluaran itu adalah objek penghasilan bagi penerimanya;

3. Pendapat Terbanding

a. bahwa berdasarkan penelitian, penerima penghasilan tersebut adalah Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri;

b. bahwa Terbanding tidak dapat meyakini alasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding;

c. bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp9.530.547.486,00 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

IV. Kesimpulan Dan Usul

A. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d III di atas, maka disimpulkan bahwa:

1. Surat banding nomor 56/CAI/TAX/IX/2024 tanggal 12 September 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Dalam proses persidangan, terhadap ketentuan formal permohonan banding dan tidak terbatas hal-hal lain yang menurut majelis diperlukan, dapat diuji kebenarannya;

2. Keputusan Terbanding Nomor KEP-01395/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 20 Juni 2024 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

3. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

B. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP- 01395/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 20 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor 00026/201/21/052/23 tanggal 19 September 2023 Masa Pajak Desember 2021, atas nama Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 64/CAI/TAX/XI/2024 tanggal 19 November 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal yang sama dengan surat banding dengan tambahan sebagai berikut: I. Pemenuhan Ketentuan Formal

Tanggapan Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding setuju dengan pendapat Terbanding atas pemenuhan persyaratan formal permohonan banding Pemohon Banding. Pemohon Banding ingin menanggapi SUB Butir I mengenai Persyaratan Formal, pada huruf A.8 mengenai Bukti Pembayaran dalam Ketentuan Formal yang menyatakan bahwa “Surat Banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan”;

bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa pada Surat Permohonan Banding yang sebelumnya disampaikan, Pemohon Banding telah melampirkan Bukti Pembayaran atas pajak yang masih harus diayar sesuai dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Desember 2021 Nomor 00026/201/21/052/23 tanggal 19 September 2023 yaitu sebesar Rp784.383.119,00 dengan NTPN EA33B1PKI4P96URF. Berikut Pemohon Banding lampirkan Surat Setoran Pajak tanggal 19 Oktober 2023 atas SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Desember 2021 Nomor 00026/201/21/052/23 tanggal 19 September 2023;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-24 sebagai berikut:

Bukti P-1. Keputusan Terbanding Nomor KEP-01395/KEB/PJ/WPJ.07/2024

tanggal 20 Juni 2024;

Bukti P-2. Surat Keberatan Nomor 16/CAI/TAX/XII/2023 tanggal 15 Desember

2023;

Bukti P-3. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21

Nomor 00026/201/21/052/23 tanggal 19 September 2023;

Bukti P-4. Akta Nomor 13 tanggal 31 Maret 2021 tentang Penegasan Atas Akta

Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Dupont Agricultural Products Indonesia yang dibuat oleh Notaris Kanya Candrika Kartini, S.H., M.Kn.;

Bukti P-5. Akta Nomor 41 tanggal 11 Oktober 1993 tentang Perseroan Terbatas

PT Dupont Agricultural Products Indonesia yang dibuat oleh Notaris Sutjipto, S.H.;

Bukti P-6. Akta Nomor 02 tanggal 2 September 2022 tentang Pernyataan

Keputusan Para Pemegang Saham PT Corteva Agriscience Indonesia yang dibuat oleh Notaris Mala Mukti, S.H., LLM;

Bukti P-7. Daftar Nominatif Promosi Tahun Pajak 2021;

Bukti P-8. Sampel Invoice untuk akun 82004100-MKT COMM & DEVELOP-

OTHER-PRODUCT TESTING;

Bukti P-9. Sampel Invoice untuk akun 82004700-MKT COMM & DEVELOP-

OTHER-PRODUCT REGISTRATI;

Bukti P-10. Surat Setoran Pajak tanggal 19 Oktober 2023 atas SKPKB PPh Pasal

21 Masa Pajak Desember 2021;

Bukti P-11. SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2021 Pembetulan ke-0 dan

Bukti Penerimaan SPT tanggal 30 September 2022;

Bukti P-12. Kartu Identitas a.n. Krisnadi Budi Utomo;

Bukti P-13. Matriks Sengketa;

Bukti P-14. Penjelasan Tertulis tanggal 21 Februari 20205;

Bukti P-15. Daftar Nominatif Biaya Promosi Tahun Pajak 2021;

Bukti P-16. Sampel Invoice atas akun No. 82004100-MKT COMM & DEVELOP-

OTHER-PRODUCT TESTING;

Bukti P-17. Sampel Invoice atas akun No. 82004700-MKT COMM & DEVELOP-

OTHER-PRODUCT EGISTRATI;

Bukti P-18. SPT PPh Pasal 21 Masa Pajak Januari-Desember 2021;

Bukti P-19. Invoice dan Faktur Pajak Akun 82004100, 82004700, 82300120; Bukti P-20. Detail GL;

Bukti P-21. Purchase Listing Tahun 2021;

Bukti P-22. Promotion List Tahun 2021;

Bukti P-23. Dokumen Uji Bukti:

A. Koreksi atas akun 82300120 - Farmers Gathering sebesar Rp4.573.867.802

dengan Lampiran bernomor:

1. Daftar nominatif biaya promosi Tahun Pajak 2021 disertai dengan Nomor Akun dan Nomor Dokumen

2. Rincian General Ledger dari akun 82300120 - Farmers Gathering

3. Dokumen transaksi Accrual Advance Settlement sebesar Rp445.026.500. Arus Dokumen:

- Korespondensi via Email

4. Dokumen transaksi dari Aditia Angga Wibowo sebesar Rp 43.250.000. Arus Dokumen:

1) Formulir Reimbursement dari Aditia Angga Wibowo atas aktivitas- aktivitas seperti Agrisolusi, KFG, dan lainnya

2) Daftar absensi peserta kegiatan

3) Nota pengeluaran/pembelian dengan total sebesar Rp 43.250.000

5. Dokumen transaksi dari Dwi Dinar Murjani sebesar Rp 33.355.200. Arus Dokumen:

4) Formulir Reimbursement dari Dinar Murjani atas aktivitas-aktivitas seperti Agrisolusi, KFG, dan lainnya

5) Daftar absensi peserta kegiatan

6) Nota pengeluaran/pembelian

B. Koreksi atas akun 82004100 - MKT COMM & DEVELOP-OTHER- PRODUCT

TESTING sebesar Rp 4.910.235.637 dengan Lampiran bernomor:

6. Daftar nominatif biaya promosi Tahun Pajak 2021 disertai dengan Nomor Akun dan Nomor Dokumen

7. Rincian General Ledger dari akun 82004100 - MKT COMM & DEVELOP- OTHER- PRODUCT TESTING

8. Dokumen transaksi dari Beijing Winchannel sebesar Rp 632.110.950.

7) Tax Invoice No. 202112280002 tanggal 28 Desember 2021 sebesar USD44,025 atau setara dengan Rp 632.110.950 (rate 1 USD = Rp 14.358)

9. Dokumen transaksi dari Visionet Systems Private Limited sebesar Rp 672.898.086

Arus Dokumen:

8) Tax Invoice No. AR-000000681 tanggal 31 Mei 2021 sebesar USD33,592.50 atau setara dengan Rp 479.969.640 (rate 1 USD = Rp 14.288)

9) Tax Invoice No. AR-000000853 tanggal 30 November 2021 sebesar USD6,718.50 atau setara dengan Rp 96.464.223 (rate 1 USD = Rp 14.358) dan Bukti Potong PPh Pasal 26 No. 3400000053 tanggal 31 Desember 2021

10) Tax Invoice No. AR-000000868 tanggal 31 Desember 2021 sebesar USD6,718.50 atau setara dengan Rp 96.464.223 (rate 1 USD = Rp 14.358)

10.Dokumen transaksi dari PT Global Sarana Sukses sebesar Rp

449.064.000

Arus Dokumen:

11) Invoice No. 1843/INV/V/2022 tanggal 28 Mei 2022 sebesar Rp 61.897.500, Faktur Pajak dan Rincian transaksi dari Invoice

12) Invoice No. 5127/INV/XI/2021 tanggal 24 November 2021 sebesar Rp 122.991.750, Faktur Pajak, Rincian transaksi dari Invoice, dan Bukti Potong PPh Pasal 23 No. 3300003575 tanggal 31 Desember 2021

13) Invoice No. 5129/INV/XI/2021 tanggal 24 November 2021 sebesar Rp 78.482.250, Faktur Pajak, Rincian transaksi dari Invoice, dan Bukti Potong PPh Pasal 23 No. 3300003576 tanggal 31 Desember 2021

14) Invoice No. 5130/INV/XII/2021 tanggal 1 Desember 2021 sebesar Rp 185.692.500, Faktur Pajak, Rincian transaksi dari Invoice, dan Bukti Potong PPh Pasal 23 No. 3300003574 tanggal 31 Desember 2021

11.Dokumen transaksi dari PT SGS Indonesia sebesar Rp 3.250.000

Arus Dokumen:

15) Invoice No. 12100678071197 tanggal 18 Juli 2021 sebesar Rp3.250.000

16) Faktur Pajak

17) Bukti Potong PPh Pasal 23 No. 3300001756 tanggal 31 Agustus 2021

12.Dokumen transaksi dari Universitas Padjadjaran sebesar

Rp105.074.000

Arus Dokumen:

18) Invoice No. 8356/UN6.E.2/KU.00.00/2021 tanggal 1 September 2021 sebesar Rp 105.074.000

19) Bukti Potong PPh Pasal 23 No.3300002254 tanggal 30 Sept 2021 13.Dokumen transaksi dari Institut Pertanian Bogor sebesar Rp 44.352.000

20) Bukti Potong PPh Pasal 23 No. 3300002253 tanggal 30 September 2021

C. Koreksi atas akun 82004700 - MKT COMM & DEVELOP-OTHER- PRODUCT

REGISTRATI sebesar Rp 61.095.980 dengan Lampiran bernomor:

14.Daftar nominatif biaya promosi Tahun Pajak 2021 disertai dengan Nomor

Akun dan Nomor Dokumen

15.Rincian General Ledger dari akun 82004700 - MKT COMM & DEVELOP-

OTHER- PRODUCT REGISTRATI

16.Dokumen transaksi dari Maria Astriani sebesar Rp 18.000.000.

Arus Dokumen:

21) Formulir Reimbursement dari Maria Astriani atas Pendaftaran Pestisida di Kementrian Pertanian Republik Indonesia sebesar Rp18.000.000

22) Bukti Pembaharuan Perizinan, Salinan Bukti Pembuatan Tagihan PNBP, dan BPN sebesar Rp 18.000.000

Bukti P-24. Kesimpulan Akhir tanggal 27 Oktober 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-8 sebagai berikut:

Bukti T-1. Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-2. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-3. Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-4. Kertas Kerja Pemeriksaan Perubahan;

Bukti T-5. Matriks dan Penjelasan Koreksi;

Bukti T-6. Penjelasan Tertulis tanggal 24 Februari 2025;

Bukti T-7. Daftar Biaya Promosi;

Bukti T-8. Penjelasan Akhir tanggal 13 Oktober 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01395/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 20 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Desember 2021 Nomor 00026/201/21/052/23 tanggal 19 September 2023, termasuk sengketa pajak, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 56/CAI/TAX/IX/2024 tanggal 12 September 2024, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.KeteranganMenurutKoreksi yang diajukan Banding (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
-Dasar Pengenaan PPh Pasal 218.078.654.722,0017.609.202.208,009.530.547.486,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa koreksi dalam sengketa a quo merupakan koreksi objek Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) yang diperoleh Terbanding dalam Pemeriksaan melalui teknik ekualisasi objek PPh 21 sesuai pembebanan biaya dalam laporan keuangan; bahwa Pemohon Banding tidak setuju terkait koreksi Pemeriksa atas objek Pajak Penghasilan Pasal 21 sejumlah Rp9.530.547.486,00 dengan alasan bahwa akun- akun yang menjadi objek koreksi Terbanding yakni akun Farmers Gathering, akun Mkt Comm & Develop-Other-Product Testing dan akun Mkt Comm & Develop- Other-Product Registration merupakan akun promotional list dan tidak diklasifikasikan sebagai akun biaya karyawan dalam laporan keuangan;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, sengketa yang terjadi adalah sengketa yang bersifat pembuktian dan yuridis;

Menimbang peraturan perundang-undangan terkait sengketa a quo:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU KUP) mengatur antara lain: Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 29 ayat (2)

Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa.

Penjelasan Pasal 29 ayat (2)

Pemeriksaan dilaksanakan oleh petugas pemeriksa yang jelas identitasnya. Oleh karena itu, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan, serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa. Petugas pemeriksa harus menjelaskan tujuan dilakukannya pemeriksaan kepada Wajib Pajak. Petugas pemeriksa harus telah mendapat pendidikan teknis yang cukup dan memiliki keterampilan sebagai pemeriksa pajak. Dalam menjalankan tugasnya, petugas pemeriksa harus bekerja dengan jujur, bertanggung jawab, penuh pengertian, sopan, dan objektif serta wajib menghindarkan diri dari perbuatan tercela. Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Petugas pemeriksa harus melakukan pembinaan kepada Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU PPh), mengatur antara lain:

Pasal 21 ayat (1) huruf a

Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri wajib dilakukan oleh

a. pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai;

…

Pasal 23 ayat (1) huruf c

Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:

c. sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:

1. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan

2. imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.

bahwa rincian koreksi Terbanding objek PPh 21 bersumber dari:

a. Akun Farmers Gathering sejumlah Rp4.573.867.802,00 yang merupakan biaya promosi yang dilakukan dengan jasa dari orang pribadi dan tidak memiliki NPWP;

b. Akun Mkt Comm & Develop-Other-Product Testing sejumlah Rp4.910.235.637,00 yang merupakan biaya promosi yang dilakukan dengan jasa dari orang pribadi dan tidak memiliki NPWP;

c. Akun Mkt Comm & Develop-Other-Product Registration sejumlah Rp61.095.980,00 yang merupakan biaya promosi yang dilakukan dengan jasa dari orang pribadi dan tidak memiliki NPWP;

bahwa dalam persidangan ke-3 (tiga) tanggal 24 Februari 2025, Pengadilan Pajak menginstruksikan para pihak untuk melakukan uji bukti kebenaran material dan disanggupi oleh para pihak;

bahwa sesuai Berita Acara Uji Bukti (BAUB) disampaikan hasil proses uji bukti sebagai berikut:

a. terhadap dalil koreksi objek PPh 21 pada akun Farmers Gathering sejumlah Rp4.573.867.802,00

• bahwa menurut Terbanding, biaya ini dianggap jasa dari orang pribadi tanpa NPWP. Bahwa dalam uji bukti, Terbanding menilai daftar nominatif yang disampaikan hanya berisi nama karyawan tanpa data pemotongan PPh. Bahwa Terbanding juga menganggap bukti pendukung (seperti korespondensi email dan nota) tidak membuktikan bahwa dana tersebut benar-benar diteruskan ke pihak lain, sehingga dianggap tambahan penghasilan bagi karyawan;

• bahwa tanggapan Pemohon Banding menyatakan bahwa nama-nama dalam daftar nominatif adalah karyawan marketing yang melakukan reimbursement biaya operasional lapangan (penyuluhan petani/KFG). Bahwa Pemohon Banding menyampaikan bukti berupa formulir reimbursement, daftar absensi peserta kegiatan, dan nota pengeluaran;

• bahwa menurut Pengadilan Pajak, Pemohon Banding berhasil menunjukkan arus dokumen reimbursement, namun demikian Terbanding masih menyanggah validitas nota yang tidak mencantumkan nama entitas yang ditagih;

b. terhadap dalil koreksi objek PPh 21 pada akun Mkt Comm & Develop-Other- Product Testing sejumlah Rp4.910.235.637,00

• bahwa menurut Terbanding, serupa dengan akun sebelumnya, dianggap sebagai objek PPh Pasal 21 karena melibatkan orang pribadi;

• bahwa tanggapan Pemohon Banding menyatakan bahwa biaya ini adalah biaya trial produk yang dibayarkan baik melalui reimbursement karyawan maupun langsung kepada vendor pihak ketiga (seperti Beijing Winchannel dan PT Global Sarana Sukses);

• bahwa menurut Pengadilan Pajak, Pemohon Banding memberikan bukti kuat berupa Invoice, faktur pajak, dan bukti potong PPh Pasal 23/26 untuk pembayaran ke vendor korporasi. Bahwa fakta ini secara signifikan melemahkan dalil Terbanding yang menganggap seluruh biaya tersebut adalah objek PPh Pasal 21 bagi orang pribadi;

c. terhadap dalil koreksi objek PPh 21 pada akun Mkt Comm & Develop-Other- Product Registration sejumlah Rp61.095.980,00;

• bahwa menurut Terbanding, biaya tersebut merupakan biaya jasa orang pribadi tanpa NPWP;

• bahwa tanggapan Pemohon Banding biaya tersebut merupakan biaya pengurusan registrasi produk ke pemerintah (Kementerian Pertanian) yang di-reimburse oleh karyawan;

• bahwa menurut Pengadilan Pajak, Pemohon Banding menyertakan bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan bukti perizinan. Bahwa karena pembayaran ini bersifat wajib kepada negara (PNBP), maka secara substansi bukan merupakan tambahan kemampuan ekonomis bagi karyawan;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, Pemohon Banding secara konsisten berpendapat bahwa pengeluaran yang menjadi objek koreksi Terbanding tersebut adalah biaya operasional perusahaan (business expense) untuk kegiatan promosi dan bukan imbalan jasa bagi karyawan. Bahwa secara akuntansi, biaya ini tidak diklasifikasikan sebagai biaya karyawan dalam laporan keuangan yang telah diaudit dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP);

bahwa untuk pos Farmers Gathering dan Product Registration, Pemohon Banding telah menunjukkan bukti arus dokumen operasional (absensi, nota, PNBP). Bahwa meskipun Terbanding meragukan kelengkapan nota, bukti-bukti tersebut secara kumulatif mendukung dalil bahwa dana tersebut digunakan untuk kepentingan perusahaan di lapangan;

bahwa Untuk pos Product Testing/Registration, Pemohon Banding memiliki posisi yang sangat kuat karena mampu menunjukkan bukti potong PPh 23 dan faktur pajak dari vendor-vendor korporasi. Bahwa hal ini membuktikan bahwa koreksi Terbanding yang memukul rata seluruh akun tersebut sebagai objek PPh 21 adalah tidak tepat secara klasifikasi subjek pajak;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, dalil Terbanding tetap mempertahankan koreksi a quo setelah proses uji bukti lebih didasarkan pada bukti pendukung arus uang, tetapi tanpa pemahaman substansi transaksi apakah merupakan objek yang terutang PPh 21 dan tanpa pembandingan dengan pelaporan Pemohon Banding atas objek PPh 21 dan atau objek PPh 23 dalam SPT Masa;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, Pemohon Banding dapat menjelaskan disertai bukti pendukung yang relevan bahwa substansi objek koreksi Terbanding bukanlah objek PPh 21 yang belum dipotong PPh 21 terutang oleh Pemohon Banding; bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa Terbanding tidak mendasarkan koreksinya berdasarkan bukti

yang cukup dan berkaitan sehingga tidak sejalan dengan ketentuan Pasal 12 ayat

(3) UU KUP jo. Pasal 29 ayat (2) UU KUP;

bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi positif Terbanding atas dasar pengenaan PPh Pasal 21 sejumlah Rp9.530.547.486,00 tidak dapat dipertahankan;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, disebutkan dalam:

Pasal 69 ayat (1) huruf e:

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.

Pasal 74:

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal.

Pasal 78:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Memori penjelasan Pasal 78:

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan.

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil dan alat bukti yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.UraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1Dasar Pengenaan PPh Pasal 219 .530.547.486,00-9.530.547.486,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

1.Dasar pengenaan PPh Pasal 21 Terutang Menurut TerbandingRp17.609.202.208,00
Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp9 .530.547.486,00
Dasar pengenaan PPh Pasal 21 Terutang Menurut Pengadilan PajakRp8 .078.654.722,00

bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak menurut Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

UraianMenurut Terbanding (Rp)Menurut Pengadilan Pajak (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak17.609.202.208,008.078.654.722,00
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 211.216.320.075,00644.487.226,00
Kredit Pajak644.487.226,00644.487.226,00
Kompensasi Pajak sebelumnya--
PPh Kurang / (Lebih) Bayar571.832.849,00-
Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 (2) KUP212.550.270,00-
Jumlah PPh yang masih harus / (Lebih) dibayar784.383.119,00-

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01395/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 20 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Desember 2021 Nomor 00026/201/21/052/23 tanggal 19 September 2023, atas nama PT CORTEVA AGRISCIENCE INDONESIA, NPWP 01.070.755.2-052.000, beralamat di Gedung Cibis Nine Lantai 10 Cilandak Commercial Estate Jalan TB. Simatupang Nomor 2 RT.001 RW.005 Pasar Minggu Jakarta Selatan DKI Jakarta (domisili elektronik: arianti.zakiah@corteva.com), sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1Penghasilan Kena/Dasar Pengenaan Pajak:8.078.654.722,00
2PPh Pasal 21 yang terutang644.487.226,00
3Kredit Pajak: Setoran Masa644.487.226,00
4Pajak yang tidak/kurang dibayar-
5Sanksi administrasi-
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar-

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2025 oleh Juwari Eddy Winarto, S.H., S.E., M.M., sebagai Hakim Ketua, Liberti Pandiangan, S.E., S.H., M.Si, dan Benny Mangoting, S.E., S.S.T., S.H., Ak., M.H., M.Bus.Adv.(Acc), masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 29 Mei 2026 oleh Majelis Hakim tersebut

dan dibantu oleh Achmad Sandri Qurnain, S.Sos., M.M., sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua Majelis,

ditandatangani secara elektronikditandatangani secara elektronik Liberti Pandiangan, S.E., S.H., M.Si.Juwari Eddy Winarto, S.H., S.E., M.M.

ditandatangani secara elektronik

Benny Mangoting, S.E., S.S.T., S.H., Ak., M.H., M.Bus.Adv.(Acc).

Panitera Pengganti

ditandatangani secara elektronik Achmad Sandri Qurnain, S.Sos., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.