Bukti P-15. Penjelasan Tertulis tanggal 14 April 2025;
Bukti P-16. Penjelasan Tertulis tanggal 19 Mei 2025;
Bukti P-17. Penjelasan Tertulis tanggal 23 Juni 2025;
Bukti P-18. SPT Induk PPh Pasal 23/26 selama Tahun Pajak 2021;
Bukti P-19. Tanda terima penyerahan dokumen pendukung terkait PPh Pasal 26
pada pemeriksaan pajak untuk Tahun Pajak 2021;
Bukti P-20. Data Rekap PPh Pasal 26 untuk Tahun Pajak 2021;
Bukti P-21. Penjelasan Tertulis tanggal 21 Juli 2025;
Bukti P-22. Penjelasan Tertulis tanggal 25 Agustus 2025:
Bukti P-23. Dokumen Uji Bukti;
A. Koreksi primer atas PKKU sebesar Rp 56.987.635.873,00 dari Koreksi
atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp 62.481.352.044,00 dengan Lampiran bernomor:
1. Perhitungan penyesuaian Transfer Pricing tahun 2021;
B. Koreksi secondary atas PKKU dari Objek Pajak Penghasilan Pasal 26
sebesar Rp56.987.635.873,00 dengan Lampiran bernomor:
2. SPT Induk PPh Pasal 23/26 selama Tahun Pajak 2021
3. Tanda terima penyerahan dokumen pendukung terkait PPh Pasal 26 pada pemeriksaan pajak untuk Tahun Pajak 2021
4. Data Rekap PPh Pasal 26 untuk Tahun Pajak 2021
Bukti P-24. Kesimpulan Akhir tanggal 27 Oktober 2025;
Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-8 sebagai berikut:
Bukti T-1. Laporan Hasil Pemeriksaan;
Bukti T-2. Kertas Kerja Pemeriksaan;
Bukti T-3. Kertas Kerja Pemeriksaan Transfer Pricing;
Bukti T-4. Laporan Penelitian Keberatan;
Bukti T-5. Kertas Kerja Pemeriksaan Perubahan;
Bukti T-6. Matriks dan Penjelasan Koreksi;
Bukti T-7. Penjelasan Tertulis tanggal 24 Februari 2025;
Bukti T-8. Penjelasan Akhir tanggal 13 Oktober 2025;