Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 59 halaman

PUT-008027.13/2024/PP/M.XIA Tahun 2026

PT Corteva Agriscience Indonesia, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
P U T U S A N
Nomor PUT-008027.13/2024/PP/M.XIA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan
acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai
banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-
01396/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 20 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak
atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak
Desember 2021 Nomor 00126/204/21/052/23 tanggal 19 September 2023, yang
terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 008027.13/2024/PP, telah mengambil
putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT CORTEVA AGRISCIENCE INDONESIA, NPWP 01.070.755.2-
052.000, beralamat Di Gedung Cibis Nine Lantai 10 Cilandak Commercial
Estate Jalan TB. Simatupang Nomor 2 RT.001 RW.005, Pasar Minggu,
Jakarta Selatan, DKI Jakarta, (domisili elektronik:
arianti.zakiah@corteva.com)
Utomo jabatan Presiden Direktur,
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama
Izin Kuasa Hukum
Drs. Hamdanus Lukman, M.Si.;
KEP-294/PP/IKH/2023 tanggal 10 Maret
2023;
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 65/CAI/TAX/XII/2024 tanggal
03 Desember 2024;
2. NamaFachrur Rifqi Nugroho;
Izin Kuasa HukumKEP-865/PP/IKH/2024 tanggal 13
September 2024
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 66/CAI/TAX/XII/2024 tanggal
03 Desember 2024;

3. Nama: Tonggo Aritonang

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum: KEP-756/PP/IKH/2024 tanggal 26 Agustus 2024 Surat Kuasa Khusus: 02/CAI/TAX/I/2025 tanggal 8 Januari 2025

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot
Subroto Nomor 40-42, Jakarta (12190) (domisili elektronik:
kanwil.130@kemenkeu.go.id), dalam hal ini diwakili oleh:
Masria Tobana Uli Sinambela / 19750317 199511 2
001,
Pemeriksa Pajak Pelaksana Lanjutan
Kanwil DJP Jakarta Khusus, Direktorat Jenderal
Pajak
Mohammad Aulia Nasution / 19820630 200312 1
002,
Pemeriksa Pajak Pertama
Kanwil DJP Jakarta Khusus, Direktorat Jenderal
Pajak
Feti Maria Winokan / 19790322 199903 2 002,
Pemeriksa Pajak Pertama
Kanwil DJP Jakarta Khusus, Direktorat Jenderal
Pajak
3. Nama/NIP
Jabatan
Unit Organisasi

berdasarkan Surat Tugas Terakhir Nomor ST-3322/WPJ.07/2025 tanggal 21 Oktober 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1434/PP/BR/2024 tanggal 20 November 2024;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 55/CAI/TAX/IX/2024 tanggal 12 September 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 1577/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 10 Oktober 2024;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 63/CAI/TAX/XI/2024 tanggal 14 November 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2021 Nomor 00126/204/21/052/23 tanggal 19 September 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianJumlah
1Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan PajakRp 58.000.306.961
2PPh Pasal 26 yang terutangRp 5.826.723.810
3Kredit Pajak:
a. PPh ditanggung pemerintahRp 0
b. Setoran MasaRp 81.012.770
c. STP (Pokok kurang bayar)Rp 0
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak…..Rp 0
e. Uang tebusan yang telah dibayarRp 0
f. Lain-lainRp 0
g. Kompensasi kelebihan ke Masa PajakRp 0
h. Jumlah pajak yang dapat dikreditkanRp 81.012.770
4PPh yang tidak/kurang dibayarRp 5.745.711.040
5Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUPRp 2.135.680.794
b. Pasal 13 (3) KUPRp 0
c. Bunga Pasal 13 (5) KUPRp 0
d. Kenaikan Pasal 13A KUPRp 0
e. Kenaikan Pasal 18 (3)Rp 0
f. Jumlah sanksi administrasiRp 2.135.680.794
6Jumlah PPh Yang masih harus dibayarRp 7.881.391.834
7Jumlah kurang bayar yang disetujui pada saat pembahasan akhir hasil pemeriksaanRp 64.397.821

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 14/CAI/TAX/XII/2023 tanggal

14 Desember 2023 yang diterima Terbanding tanggal 15 Desember 2023, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi Yang Diajukan Keberatan (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak1.012.671.08858.000.306.96156.987.635.873

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-01396/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 20 Juni 2024, memutuskan menolak keberatan dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianSemula (Rp)Ditambah/dikurangi (Rp)Menjadi (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak58.000.306.961058.000.306.961
2.PPh Pasal 26 yang terutang5.826.723.81005.826.723.810
3.Kredit pajak81.012.770081.012.770
4.Kompensasi masa sebelumnya000
5.PPh yang kurang/ (lebih bayar)5.745.711.04005.745.711.040
6.Sanksi administrasi2.135.680.79402.135.680.794
7.Jumlah pajak yang masih harus/ (lebih) bayar7.881.391.83407.881.391.834

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan tersebut sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 55/CAI/TAX/IX/2024 tanggal 12 September 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 17 September 2024 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 55/CAI/TAX/IX/2024 tanggal 12 September 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01396/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 20 Juni 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor: 00126/204/21/052/23 tanggal 19 September 2023 Masa Pajak Desember 2021 yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak, selanjutnya disebut sebagai Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga bulan) sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-01396/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 20 Juni 2024 diterima pada tanggal 24 Juni 2024;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. bahwa Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Keberatan dan Surat Banding ditandatangani oleh Krisnadi Budi Utomo jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 02 tanggal 2 September 2022;

bahwa dengan demikian surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-01396/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 20 Juni 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Pemenuhan Ketentuan Material Pengajuan Banding

Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor: 00126/204/21/052/23 tanggal 19 September 2023 Masa Pajak Desember 2021 yang diterbitkan oleh KPP Penanaman Modal Asing Satu, dengan perincian sebagai berikut:

No.UraianJumlah Rupiah Menurut
Wajib PajakFiskusKoreksi
1Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak1.012.671.08858.000.306.96156.987.635.873
2PPh Pasal 26 yang terutang127.960.2235.826.723.8105.698.763.587
3Kredit Pajak:
a. PPh ditanggung Pemerintah000
b. Setoran Masa81.012.77081.012.7700
c. STP (Pokok kurang bayar)000
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak …000
e. Uang Tebusan yang telah dbayar000
f. Lain-lain000
g. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak …000
Jumlah pajak yang dapat dikreditkan h. (a+b+c+d+e+f-g)81.012.77081.012.7700
4PPh yang kurang dibayar (2 - 3.h)46.947.4535.745.711.0405.698.763.587
5Sanksi administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP17.450.3682.135.680.7942.118.230.426
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP000
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP000
d. Kenaikan Pasal 13A KUP000
e. Kenaikan Pasal 18 (3)000
f. Jumlah (a + b + c + d + e)17.450.3682.135.680.7942.118.230.426
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4 + 5f)64.397.8217.881.391.8347.816.994.013

Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan surat nomor 14/CAI/TAX/XII/2023 tanggal 14 Desember 2023 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

No.UraianJumlah Rupiah MenurutKoreksi yang diajukan keberatan (Rp)
Wajib PajakFiskus
1Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak1.012.671.08858.000.306.96156.987.635.873
2PPh Pasal 26 yang terutang127.960.2235.826.723.810
3Kredit Pajak:
a. PPh ditanggung Pemerintah00
b. Setoran Masa81.012.77081.012.770
c. STP (Pokok kurang bayar)00
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak …00
e. Uang Tebusan yang telah dbayar00
f. Lain-lain00
g. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak …00
Jumlah pajak yang dapat dikreditkan h. (a+b+c+d+e+f-g)81.012.77081.012.770
4PPh yang kurang dibayar (2 - 3.h)46.947.4535.745.711.040
5Sanksi administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP17.450.3682.135.680.794
No.UraianJumlah Rupiah MenurutKoreksi yang diajukan keberatan (Rp)
Wajib PajakFiskus
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP00
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP00
d. Kenaikan Pasal 13A KUP00
e. Kenaikan Pasal 18 (3)00
f. Jumlah (a + b + c + d + e)17.450.3682.135.680.794
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4 + 5f)64.397.8217.881.391.834

Atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01396/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 20 Juni 2024 dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianMenurutMenjadi (Rupiah)
Wajib Pajak (Rupiah)Fiskus (Rupiah)
1Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak1.012.671.08858.000.306.96158.000.306.961
2PPh 26 Terutang127.960.2235.826.723.8105.826.723.810
3Kredit Pajak81.012.77081.012.77081.012.770
4Jumlah PPh yang kurang dibayar46.947.4535.745.711.0405.745.711.040
5Sanksi Administrasi17.450.3682.135.680.7942.135.680.794
6Jumlah PPh yang masih harus dibayarkan64.397.8217.881.391.8347.881.391.834

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi yang Diajukan Banding (Rp)
Keputusan Keberatan (Rp)Pemohon Banding (Rp)
a.Koreksi atas Objek PPh Pasal 237 0.880.582.83338.109.476.74832.771.106.085

Koreksi atas Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp 56.987.635.873,00:

Menurut Pemohon BandingRp1.012.671.088,00 Menurut TerbandingRp58.000.306.961,00 KoreksiRp56.987.635.873,00

Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding melakukan koreksi secondary adjustment atas Pengujian kewajaran Transaksi Hubungan Istimewa sebesar Rp56.987.635.873,00 yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan;

Dasar Hukum:

- Pasal 26 UU PPh

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi atas Objek Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp56.987.635.873,00, dengan alasan sebagai berikut:

a. Secondary Adjustment Pengujian Kewajaran Rp56.987.635.873,00

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas transaksi hubungan istimewa Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2021 adalah tidak tepat karena alasan sebagai berikut:

1. Penerapan koreksi atas kewajaran transaksi Pemohon Banding sebagai pembayaran dividen adalah tidak tepat dan tidak berdasar;

2. Koreksi Transfer Pricing atas Operating Margin Pemohon Banding tidak dapat serta merta dijadikan obyek pemotongan PPh Pasal 26;

3. Potensi terjadinya double taxation;

4. Ketidaktepatan Terbanding melakukan koreksi dikarenakan Transaksi Afiliasi yang dilakukan Pemohon Banding sebagian besar tidak memiliki niat untuk melakukan penghindaran pajak atas transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa yaitu transaksi domestik;

5. Terbanding telah mengakui keandalan analisis kesebandingan yang dilakukan oleh Pemohon Banding di dalam Dokumen Lokal tahun 2021;

6. Terdapat kondisi extra-ordinary yang memengaruhi pasar dan kinerja Pemohon Banding selama tahun 2021 dan oleh karenanya perlu dipertimbangkan penyesuaian dalam analisis kesebandingan Pemohon Banding;

7. Pemohon Banding tidak diberikan kesempatan yang adil untuk mempertahankan perusahaan pembanding yang dipilih.

8. Pemohon Banding telah menyampaikan TP Doc dengan analisis kesebandingan sesuai dengan peraturan yang berlaku;

9. Ketidakkonsistenan analisis Terbanding yang telah menolak perusahaan pembanding yang sebelumnya diterima pada pemeriksaan Tahun Pajak 2019;

10. Perusahaan pembanding yang ditolak oleh Terbanding merupakan perusahaan pembanding yang andal;

11. Penggunaan TNMM lebih menekankan pada kesamaan fungsi yang dilakukan dibandingkan dan memiliki toleransi yang lebih tinggi terhadap perbedaan karakteristik produk;

12. Koreksi yang dilakukan Terbanding tidak sesuai dengan peraturan mengenai transfer pricing yang berlaku terkait penggunaan rentang interkuartil wajar;

bahwa berikut ini merupakan penjelasan lebih lanjut dari poin-poin di atas;

1) Penerapan koreksi atas kewajaran transaksi afiliasi Pemohon Banding sebagai pembayaran dividen adalah tidak tepat dan tidak berdasar

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding yang telah melakukan koreksi (primary adjustment) atas transaksi afiliasi yang diatribusikan ke transaksi afiliasi dari Pemohon Banding yang ada di penjualan, pembelian, dan operating expense dan kemudian Terbanding menganggapnya sebagai dividen PPh Pasal 26 (secondary adjustment). Berdasarkan Pasal 26 ayat (1) UU PPh yang berbunyi:

“Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan ....”;

bahwa dari ketentuan tersebut di atas, PPh Pasal 26 baru dapat dikenakan apabila telah dipenuhi adanya subjek pajak dan objek pajak PPh Pasal 26; bahwa koreksi PPh Pasal 26 berasal dari secondary adjustment yang dilakukan oleh Terbanding terhadap kewajaran transaksi afiliasi Pemohon Banding. Dalam hal ini perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa koreksi kewajaran transaksi afiliasi yang dilakukan oleh Terbanding hanya berdampak pada Penghasilan Pemohon Banding secara fiskal, di mana koreksi tersebut tidak memengaruhi penghasilan Wajib Pajak secara komersial;

bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh yang menyatakan bahwa: “Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk (g) dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi”;

bahwa lebih lanjut Ketentuan pasal 26 UU PPh mewajibkan subjek pajak dalam negeri untuk melakukan pemotongan pajak atas penghasilan tertentu yang (1) dibayarkan, (2) disediakan untuk dibayar, atau (3) telah jatuh tempo pembayarannya, seperti berikut:

Selanjutnya, pada butir penjelasannya disebutkan bahwa “dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham”;

“Atas penghasilan tersebut dibawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayar, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh ....”;

bahwa adapun koreksi Terbanding yang didasarkan atas anggapan saja maka tentunya tidak ada penghasilan yang dibayarkan, disediakan untuk dibayar atau telah jatuh tempo pembayarannya dan oleh karenanya tidak ada PPh pasal 26 yang terhutang. Ketentuan pasal 26 ini jelas bahwa kewajiban pemotongan muncul apabila terdapat penghasilan yang dibayarkan, atau disediakan untuk dibayar atau telah jatuh tempo. Oleh karenanya, koreksi

Terbanding ini tidak adil dan tidak berdasar karena Pemohon Banding diharuskan memotong pajak atas penghasilan yang tidak ada;

bahwa selanjutnya, apabila dilihat dari struktur pemegang saham sebagaimana yang tertuang di dalam Laporan Keuangan Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2021, pemegang saham Pemohon Banding adalah Pioneer Overseas Corporation, USA dan Griffin L.L.C. Valdosta, Georgia, sebagaimana disajikan pada tangkapan layar berikut:

Gambar 1: Tangkapan layar informasi pemegang saham Wajib Pajak untuk tahun 2021

bahwa sementara itu, transaksi afiliasi Pemohon Banding telah dilakukan dengan berbagai pihak afiliasi yang bukan merupakan pemegang saham, sebagaimana yang tertuang di dalam TP Doc. Ada pun pihak afiliasi yang menjadi lawan transaksi Pemohon Banding atas transaksi afiliasi adalah sebagai berikut:

No.Nama Pihak AfiliasiLokasiHubungan dengan
Wajib Pajak
1PT Corteva Agriscience Manufacturing IndonesiaIndonesiaBukan pemegang saham
2Corteva Agriscience India PVT. LTD.IndiaBukan pemegang saham
3Corteva Agriscience Taiwan Co. Ltd.TaiwanBukan pemegang saham
4Corteva Agriscience International SARLSwitzerlandBukan pemegang saham
5E. I. du Pont de NemoursAmerika SerikatBukan pemegang saham
No.Nama Pihak AfiliasiLokasiHubungan dengan
Wajib Pajak
6Corteva Agriscience (Thailand) Co., Ltd. (former DuPont (Thailand) Co., Ltd.)ThailandBukan pemegang saham
7Corteva Agriscience Philippines, Inc. (former Du Pont Far East Inc - Philippines (Branch))FilipinaBukan pemegang saham
8Corteva Agriscience (Malaysia) Sdn. Bhd. (former Du Pont Production Agriscience (Malaysia) Sdn. Bhd.)MalaysiaBukan pemegang saham
9Corteva Agriscience (Myanmar) Co., Ltd. (former DuPont (Myanmar) Company Ltd))MyanmarBukan pemegang saham
10PT Corteva Agriscience Seeds IndonesiaIndonesiaBukan pemegang saham
11Corteva Agriscience LLCAmerika SerikatBukan pemegang saham
12E.I Du Pont Service Center IndiaIndiaBukan pemegang saham
13Corteva Agriscience (Shanghai) Co., LtdTiongkokBukan pemegang saham

bahwa berdasarkan nature dan definisi dari dividen sebagaimana yang tertuang di dalam peraturan perpajakan, dan seperti yang telah disebutkan di atas, maka Pemohon Banding berpendapat bahwa tidak tepat apabila koreksi yang dilakukan oleh Terbanding yang diatribusikan terhadap transaksi afiliasi Pemohon Banding, dianggap sebagai dividen terselubung oleh Terbanding. Terbanding juga nyatanya tidak pernah menjelaskan kepada siapa dividen telah dilakukan dalam konteks transaksi afiliasi dengan pihak afiliasi;

bahwa lebih lanjut, berdasarkan penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP menyatakan bahwa:

“.......Pendapat dan simpulan petugas Pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan......”;

bahwa dalam Pasal 15 ayat (4) dari Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2010, juga disebutkan bahwa:

“Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan:

a. dibayarkannya penghasilan;

b. disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau

c. jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu”;

bahwa perlu Pemohon Banding tegaskan bahwa dalam koreksi PPh Pasal 26 ini tidak dapat diketahui, hal sebagai berikut:

1. Subjek Pajak – kepada siapa pembayaran biaya dilakukan oleh Wajib Pajak;

2. Obyek Pajak – bahwa pembayaran dividen tidak mungkin dapat dilakukan oleh Wajib Pajak baik secara hukum ataupun secara akuntansi;

3. Saat terutangnya – bahwa tidak dapat diketahui kapan pembayaran biaya dilakukan oleh Wajib Pajak;

bahwa dari hal tersebut, maka sangatlah jelas koreksi atas objek PPh Pasal 26 ini tidak memenuhi persyaratan peraturan perundangan-undangan, dan tidak memiliki dasar hukum;

2) Koreksi Transfer Pricing atas Operating Margin Pemohon Banding tidak dapat serta merta dijadikan objek pemotongan PPh Pasal 26

bahwa Operating Margin data perusahaan pembanding adalah salah satu data yang dipergunakan sehubungan dengan penentuan rentang harga/laba wajar (arm's length range) untuk keperluan perhitungan PPh badan, dan bukan untuk menentukan apakah biaya tersebut merupakan Obyek PPh Pasal 26 atau tidak;

bahwa Pasal 18 ayat (3) dari UU PPh, menyebutkan bahwa:

“Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya”;

bahwa berdasarkan peraturan tersebut di atas, jelas bahwa apabila terdapat koreksi Transfer Pricing, maka seharusnya dilakukan penyesuaian koreksi

fiskal dalam koridor PPh Badan dan tidak dapat dijadikan sebagai tambahan objek PPh Pasal 26;

3) Potensi terjadinya double taxation

bahwa dengan dilakukannya koreksi secondary oleh Pemeriksa dan Penelaah Keberatan, hal ini dapat menimbulkan potensi perpajakan berganda yang tentu dapat memberatkan Wajib Pajak. Hal ini seperti yang tertulis pada paragraf 4.70 OECD Guideline sebagai berikut:

“4.70 A secondary adjustment may result in double taxation unless a corresponding credit or some other form of relief is provided by the other country for the additional tax liability that may result from a secondary adjustment. Where a secondary adjustment takes the form of a constructive dividend any withholding tax which is then imposed may not be relievable because there may not be a deemed receipt under the domestic legislation of the other country”;

Terjemahan tidak resmi

“4.70 Koreksi sekunder dapat menimbulkan perpajakan berganda kecuali terdapat kredit yang sesuai atau bentuk keringanan lainnya yang diberikan oleh pihak negara lain untuk kewajiban perpajakan tambahan yang mungkin timbul akibat koreksi sekunder. Dimana, koreksi sekunder berbentuk dividen konstruktif setiap pemotongan pajak yang kemudian dikenakan mungkin tidak dapat ditarik Kembali karena tidak ada penerimaan yang diakui berdasarkan undang-undang domestik pihak negara lain”;

4) Ketidaktepatan Terbanding melakukan koreksi dikarenakan Transaksi Afiliasi yang dilakukan Pemohon Banding sebagian besar tidak memiliki niat untuk melakukan penghindaran pajak atas transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa yaitu transaksi domestik

bahwa berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (“SPHP”) nomor S-00758/RIKSIS/KPP.0702/2023, tanggal 25 Agustus 2023 dan Risalah Pembahasan, Terbanding melakukan atribusi koreksi laba terhadap transaksi hubungan istimewa yang dilakukan Pemohon Banding pada penjualan, pembelian, dan operating expense dengan melakukan koreksi fiskal positif.

Terbanding melakukan atribusi koreksi tanpa melakukan penelitian lebih lanjut tentang entitas yang utamanya bertransaksi dengan Pemohon Banding; bahwa tanpa mengurangi alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas transaksi afiliasi yang diuraikan pada poin 5 sampai 12 di bawah, dengan ini Pemohon Banding juga ingin menyampaikan bahwa sebagaimana yang tertuang dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding maupun tabel di bawah, Transaksi Afiliasi yang memiliki jumlah transaksi penjualan dan pembelian yang paling besar adalah dengan Pihak Afiliasi lokal yaitu berkisar 67% dari total penjualan dan pembelian dengan Pihak Afiliasi local dan luar negeri, sehingga tarif pajak Pemohon Banding dan Pihak Afiliasi lokal di mana keduanya berlokasi di Indonesia memiliki tarif pajak yang sama. Dengan demikian, hal ini tentunya tidak sama sekali menimbulkan adanya indikasi atau pun upaya penghindaran perpajakan yang dapat merugikan Indonesia;

bahwa umumnya penyalahgunaan harga transfer antara pihak afiliasi dilakukan dengan memanfaatkan perbedaan rezim pajak dari satu Negara ke Negara lainnya untuk memperoleh keuntungan dari produk dan/atau jasa yang diproduksi di negara dengan tarif pajak yang rendah. Berdasarkan penjelasan di atas, tarif pajak Pemohon Banding dan Pihak Afiliasi lokal di mana keduanya berlokasi di Indonesia memiliki tarif pajak yang sama. Melihat kondisi tersebut, tidak menguntungkan bagi Pemohon Banding untuk memindahkan labanya dari Indonesia ke Pihak Afiliasi yang juga berlokasi di Indonesia;

bahwa sebagaimana yang Pemohon Banding sebutkan di atas, bahwa transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan pihak afiliasi sebagian besar merupakan transaksi domestik di mana kedua belah pihak yang bertransaksi sama-sama dikenakan tarif PPh Badan yang sama sehingga tidak terdapat perbedaan tarif PPh Badan dan juga tidak terdapat upaya penghindaran pajak. Oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding menjadi tidak sesuai dengan peraturan Transfer Pricing yang berlaku di Indonesia yaitu penjelasan Pasal 18 ayat 3 UU PPh yang menyatakan sebagai berikut:

“Tujuan dari ketentuan ini adalah mencegah penghindaran pajak karena adanya hubungan istimewa. Ketika terdapat suatu hubungan istimewa, ada kemungkinan bahwa pendapatan atau beban dicatat lebih kecil atau lebih besar. Dalam kasus demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk mengalokasikan kembali pendapatan atau beban untuk memastikan bahwa transaksi tersebut adalah transaksi yang dilakukan antara pihak independen”; bahwa berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku sebagaimana telah disebutkan di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan pajak yang berlaku serta tidak masuk akal mengingat sebagian besar transaksi afiliasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah kepada pihak afiliasi di Indonesia, sehingga hal tersebut tidak mengindikasikan bahwa Pemohon Banding telah melakukan upaya penghindaran pajak dengan memanfaatkan perbedaan tarif pajak;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding juga berpendapat bahwa Terbanding tidak melakukan prosedur pemeriksaan pada lawan transaksi Pemohon Banding sesuai dengan yang diatur di dalam SE 50/2013, sebagai berikut: “Apabila Wajib Pajak memiliki transaksi afiliasi dengan pihak Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia, maka Pemeriksa Pajak perlu melakukan konfirmasi kepada KPP domisili lawan transaksi untuk memastikan:

a. kebenaran nilai dan jenis transaksi;

b. tidak terdapat penghindaran pajak dengan memanfaatkan perbedaan tarif pajak atau hal lainnya dalam transaksi afiliasi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) PER-32/PJ/2011 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi Antara Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa atau peraturan penggantinya”;

bahwa kemudian jika Pemohon Banding memang ingin melakukan penghindaran pajak sebagaimana yang diasumsikan oleh Terbanding, maka Pemohon Banding akan melakukan mayoritas penjualan dengan pihak afiliasi yang berada pada negara dengan tarif pajak efektif yang lebih rendah dari Indonesia. Penjelasan Pasal 18 ayat 3 UU PPh menyatakan sebagai berikut:

“Tujuan dari ketentuan ini adalah mencegah penghindaran pajak karena adanya hubungan istimewa. Ketika terdapat suatu hubungan istimewa, ada kemungkinan bahwa pendapatan atau beban dicatat lebih kecil atau lebih besar. Dalam kasus demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk mengalokasikan kembali pendapatan atau beban untuk memastikan bahwa transaksi tersebut adalah transaksi yang dilakukan antara pihak independen”; bahwa mengingat uraian Pemohon Banding di atas serta didukung oleh fakta yang ada, maka atribusi koreksi laba pada transaksi afiliasi yang memiliki risiko penghindaran pajak yang lebih tinggi yang dilakukan Terbanding adalah tidak tepat;

5) Terbanding telah mengakui keandalan analisis kesebandingan yang dilakukan oleh Pemohon Banding di dalam Dokumen Lokal tahun 2021

bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa Pemohon Banding telah menyiapkan Dokumen Lokal untuk tahun 2021 (Lampiran 5) yang mencakup informasi terkait seluruh transaksi yang dilakukan dengan pihak afiliasi serta melakukan analisis kesebandingan sesuai dengan tahapan-tahapan yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku di Indonesia maupun secara internasional yang diatur di dalam OECD Guidelines;

bahwa adapun Dokumen Lokal tersebut merupakan dokumen valid yang dibuat dalam melakukan analisis kesebandingan dan menguji transaksi dengan pihak afiliasi sesuai dengan peraturan Transfer Pricing yang berlaku di Indonesia maupun yang berlaku secara internasional. Selanjutnya, atas Dokumen Lokal untuk tahun 2021 tersebut juga telah Pemohon Banding sampaikan kepada Terbanding pada proses pemeriksaan dan keberatan pajak tahun 2021.

Di dalam Dokumen Lokal tahun 2021 tersebut, Pemohon Banding telah menerapkan tahapan-tahapan analisis kesebandingan dalam menguji transaksi afiliasi. Adapun berdasarkan analisis kesebandingan di dalam Dokumen Lokal tahun 2021 tersebut, Pemohon Banding telah dapat mengidentifikasi bahwa metode Transactional Net Margin Method (“TNMM”) dengan Net Cost Plus Mark-Up (“NCPM”) sebagai indikator tingkat laba

merupakan metode yang paling sesuai untuk menguji transaksi afiliasi Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (“SPHP”) dan Surat Pemberitahuan untuk Hadir (“SPUH”), Pemohon Banding mencatat bahwa Terbanding tidak melakukan analisis kesebandingan baru dan Terbanding telah menggunakan set perusahaan pembanding yang sama dengan yang dipilih oleh Pemohon Banding di dalam Dokumen Lokal sehingga dapat disimpulkan bahwa Terbanding telah mengakui keandalan analisis kesebandingan yang dilakukan oleh Pemohon Banding dan juga telah setuju dengan set perusahaan pembanding yang dipilih di dalam Dokumen Lokal tahun 2021;

bahwa dengan demikian, Dokumen Lokal yang disiapkan oleh Pemohon Banding untuk menyelenggarakan dan mendokumentasikan kewajaran transaksi afiliasi merupakan dokumen yang valid dan juga telah sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia maupun internasional sebagaimana yang juga telah diakui oleh Terbanding;

6) Terdapat kondisi extra-ordinary yang memengaruhi pasar dan kinerja Pemohon Banding selama tahun 2021 dan oleh karenanya perlu dipertimbangkan penyesuaian dalam analisis kesebandingan Pemohon Banding

bahwa bisnis utama Pemohon Banding adalah sebagai distributor terkait dengan industri perlindungan tanaman (misalnya: pestisida). Pasar utama yang dilayani adalah pelanggan di Indonesia dimana konsumen akhir yang berkontribusi terhadap lebih dari 90% dari penjualan Pemohon Banding. Namun, sebagaimana disebutkan dalam Dokumen Lokal Tahun Pajak 2021, Pemohon Banding mengalami kerugian karena penjualan yang menurun yang disebabkan oleh beberapa produk yang tidak lagi dijual di Pasar Indonesia; bahwa selaras dengan penjelasan yang telah diuraikan pada bagian sebelumnya, bahwa koreksi Terbanding atas penjualan Pemohon Banding kepada pihak afiliasi adalah tidak wajar jika dibandingkan dengan kondisi ekonomi dan pasar yang terjadi di tahun 2021. Di mana Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding menilai bahwa kondisi pasar akan sejalan

dengan kinerja Pemohon Banding. Selanjutnya, dengan adanya kondisi extra- ordinary seperti yang telah diuraikan di atas, maka apabila Terbanding ingin membandingkan hasil aktual Pemohon Banding, maka seharusnya Terbanding melakukan penyesuaian kesebandingan agar analisis yang dilakukan oleh Terbanding menjadi andal;

bahwa pertimbangan penyesuaian dilakukan apabila terdapat kondisi atas transaksi yang dilakukan antara Pemohon Banding dengan pihak afiliasi dibandingkan dengan transaksi yang dilakukan dengan pihak independen. Penyesuaian ini untuk menghilangkan pengaruh yang material atau signifikan dari perbedaan kondisi tersebut terhadap harga atau laba. Perbedaan- perbedaan tersebut akan muncul tanpa kecuali baik dari sisi Pemohon Banding, pihak afiliasi, dan transaksi pihak ketiga (perusahaan pembanding). Sehingga penyesuaian diperlukan dari sisi Pemohon Banding dengan tujuan untuk meningkatkan kesebandingan analisis Transfer Pricing;

bahwa Pasal 4 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 43/PJ/2010 jo. PER-32/PJ/2011 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, menyebutkan sebagai berikut:

“(1) Dalam melakukan Analisis Kesebandingan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

a. transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan lstimewa dianggap sebanding dengan transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan lstimewa dalam hal:

1) tidak terdapat perbedaan kondisi yang material atau signifikan yang dapat mempengaruhi harga atau laba dari transaksi yang diperbandingkan; atau

2) terdapat perbedaan kondisi, namun dapat dilakukan penyesuaian untuk menghilangkan pengaruh yang material atau signifikan dari perbedaan kondisi tersebut terhadap harga atau laba”;

bahwa lebih lanjut, pada Lampiran I, bab II, huruf B angka 3 huruf b angka 3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013, tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang mempunyai Hubungan Istimewa, menyebutkan sebagai berikut:

“Untuk membandingkan antara kondisi pada transaksi afiliasi dengan kondisi transaksi independen, karakteristik yang relevan secara ekonomi dari keadaan yang dibandingkan harus sebanding secara memadai agar pembandingan tersebut lebih akurat. Dalam hal kondisi transaksi afiliasi tidak sebanding dengan kondisi transaksi independen, peningkatan kesebandingan dapat dilakukan dengan cara, antara lain:

(1)….

(2)….

(3) Langkah-langkah penyesuaian kesebandingan dilakukan apabila terdapat perbedaan keadaan-keadaan yang mempengaruhi kondisi (harga atau laba) secara material antara transaksi afiliasi dengan transaksi independen. Penyesuaian kesebandingan dapat berupa penyesuaian atas perbedaan ketentuan kontrak, dll”;

bahwa selanjutnya, peraturan Transfer Pricing secara global juga mengatur mengenai penyesuaian yang dinyatakan dapat meningkatkan analisis kesebandingan, sebagaimana yang dituangkan di dalam Paragraf 2.80 OECD Guidelines sebagai berikut:

Paragraf 2.80 OECD Guidelines:

“2.80 Non-operating items such as interest income and expenses and income taxes should be excluded from the determination of the net profit indicator. Exceptional and extraordinary items of a non-recurring nature should generally also be excluded. This however is not always the case as there may be situations where it would be appropriate to include them, depending on the circumstances of the case and on the functions being undertaken and risks being borne by the tested party. Even where exceptional and extraordinary items are not taken into account in the determination of the net profit indicator, it may be useful to review them because they can provide valuable information

for the purpose of comparability analysis (for instance by reflecting that the tested party bears a given risk)”;

Terjemahan tidak resmi:

“2.80 Komponen non-operasional seperti pendapatan bunga dan pengeluaran dan pajak penghasilan harus dikeluarkan dari penentuan indikator laba bersih. Komponen pengecualian dan luar biasa dari sifat yang tidak berulang harus secara umum juga dikeluarkan. Namun ini tidak selalu terjadi karena mungkin ada situasi di mana akan tepat untuk memasukkan komponen-komponen tersebut, tergantung pada keadaan kasus dan pada fungsi yang dilakukan dan risiko yang ditanggung oleh pihak yang diuji. Bahkan di mana komponen yang dikecualikan dan luar biasa tidak diperhitungkan dalam penentuan indikator laba bersih, mungkin penting untuk ditinjau karena komponen tersebut dapat memberikan informasi yang berharga untuk tujuan analisis komparatif (misalnya dengan mencerminkan bahwa pihak yang diuji menanggung risiko yang diberikan)";

bahwa dengan pertimbangan atas pedoman di atas, faktor-faktor usaha yang mempengaruhi kinerja keuangan aktual Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2021 harus disesuaikan untuk mengeliminasi dampak dari kondisi tidak normal yang dapat mendistorsi keandalan analisis kesebandingan yang dilakukan, sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perpajakan di Indonesia dan OECD TP Guidelines;

bahwa atas kerugian Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2021 yang disebabkan beberapa produk yang tidak lagi dijual di Pasar Indonesia, penyesuaian keuangan telah dilakukan pada hasil OM milik Pemohon Banding untuk meningkatkan keandalan analisis. Item khusus dan extra-ordinary secara umum harus dikecualikan untuk menentukan OM yang tidak terpengaruh oleh pengeluaran non-operasional atau pengeluaran extra- ordinary. Selama Tahun Pajak 2021, terdapat biaya yang dikeluarkan akibat kondisi extra-ordinary terkait produk-produk yang tidak lagi dijual di pasar Indonesia. Hal ini dianggap sebagai pengeluaran extra-ordinary dan oleh karena itu, tidak termasuk dalam perhitungan OM milik Pemohon Banding untuk penerapan TNMM;

Tabel 3:

Ringkasan keuangan Pemohon Banding yang disesuaikan untuk Tahun

Pajak 2021

Tahun Pajak 2021
(Dalam Rupiah)
Pendapatan1.120.410.672.670
Harga pokok penjualan yang disesuaikan(957.583.655.910)
Laba kotor yang disesuaikan162.827.016.760
Beban operasi yang disesuaikan(146.356.930.993)
Laba (Rugi) operasional yang disesuaikan16.470.085.767
OM yang disesuaikan1,47%

bahwa berdasarkan hasil keuangan aktual yang telah diaudit, OM yang disesuaikan Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2021 sebesar 1,47 persen berada di dalam rentang interkuartil hasil kewajaran yang ditetapkan oleh perusahaan pembanding independen. Oleh karena itu, analisis TNMM yang dilakukan untuk menguji transaksi antara Pemohon Banding dengan Pihak Afiliasi untuk Tahun Pajak 2021 menunjukkan bahwa Transaksi Afiliasi telah dilakukan sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

7) Pemohon Banding tidak diberikan kesempatan yang adil untuk mempertahankan perusahaan pembanding yang dipilih

bahwa Undang-Undang Republik Indonesia tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan ("UU KUP") dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) menyatakan bahwa pendapat dan simpulan petugas Pemeriksa Pajak harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Demikian pula dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171 PMK.03/2012 ("PMK-17") yang menyatakan bahwa "temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan". Hal ini dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk memberikan tanggapan atas pendekatan yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak;

bahwa Ayat 3.3 dan 3.36 Pedoman TP OECD juga menyatakan bahwa agar proses (pemeriksaan/keberatan) dapat berjalan transparan dan adil bagi Wajib Pajak, otoritas pajak harus memberikan informasi pendukung yang relevan

sehubungan dengan pembanding yang digunakan untuk melakukan penyesuaian penentuan harga transfer kepada Wajib Pajak agar Wajib Pajak dapat menilai keandalan pembanding yang digunakan tersebut, dan mempertahankan posisinya;

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa setiap koreksi atas Transaksi Afiliasi harus didasarkan pada Analisis Transfer Pricing dan Harga Wajar yang sesuai ketentuan yang diatur dalam Surat Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Nomor S-153/PJ.04/2010 tanggal 31 Maret 2010 tentang Panduan Pemeriksaan Kewajaran Transaksi Afiliasi ("S-153");

bahwa di dalam S-153, diatur bahwa:

"A. TAHAP-TAHAP PEMERIKSAAN

1. ...

2. ...

3. ...

10. Sebelum mengirimkan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan (SPHP) kepada Wajib Pajak, pemeriksa wajib memberitahukan kepada Wajib Pajak mengenai hasil penelitian terhadap penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha oleh Wajib Pajak atau hasil penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang dilakukannya untuk memberi kesempatan kepada Wajib Pajak memberi pendapat atas hasil penerapan prinsip kewajaran yang dilakukan pemeriksa";

bahwa dalam proses pemeriksaan dan keberatan, Terbanding menolak masing-masing perusahaan pembanding, karena menurut Terbanding tidak sebanding dengan Pemohon Banding, yaitu data pembanding dan informasi atas deskripsi usahanya. Selain itu, Terbanding tidak memberikan penjelasan lebih lanjut atau dokumen pendukung untuk menjabarkan penjelasannya; bahwa atas dasar ini, Pemohon Banding menyampaikan bahwa Pemohon Banding tidak diberikan proses pemeriksaan dan keberatan pajak yang adil dan transparan karena sulitnya mempertahankan perusahaan pembanding yang telah dipilih dengan pernyataan yang terbatas serta tidak adanya dokumen pendukung dan penjelasan yang jelas. Hal ini tidak sesuai dengan Paragraf 3.3 dari OECD Guidelines dengan spesifik menjelaskan pentingnya

bagi administrasi pajak untuk menginformasikan secara transparan proses analisis kesebandingan yang dilakukan kepada Wajib Pajak. Mengingat tidak disediakannya informasi tersebut, pengertian Pemohon Banding juga jelas dibatasi dengan informasi yang tersedia dan tidak memiliki kesempatan yang memadai untuk meneliti lebih lanjut koreksi yang dilakukan serta mempertahankan posisinya sendiri. Berikut adalah kutipan panduan tersebut: “3.3 In order for the process to be transparent, it is considered a good practice for a taxpayer that uses comparables to support its transfer pricing, or a tax administration that uses comparables to support a transfer pricing adjustment, to provide appropriate supporting information for the other interested party (i.e. tax auditor, taxpayer or foreign competent authorities) to be able to assess the reliability of the comparables used”;

Terjemahan tidak resmi

“3.3. Agar proses menjadi transparan, perlu dipertimbangkan bahwa idealnya Wajib Pajak yang menggunakan pembanding untuk mendukung Harga Transfernya atau administrasi/otoritas pajak yang menggunakan pembanding untuk mendukung penyesuaian Transfer Pricing, supaya menyediakan informasi pendukung yang sesuai untuk pihak yang berkepentingan lainnya (yaitu pemeriksa pajak, Wajib Pajak atau otoritas kompeten asing) untuk dapat menilai keandalan atas perbandingan yang digunakan”;

bahwa selain itu, Pemohon Banding ingin menegaskan bahwa Terbanding tidak memberikan kesempatan kepada Pemohon Banding untuk memberikan penjelasan atas data pembanding Wajib Pajak pada penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sebelum SPHP diterbitkan, sehingga Pemohon Banding tidak mendapatkan haknya untuk memberikan tanggapan atas hasil penelitian terhadap penerapan kewajaran dan kelaziman usaha yang dilakukan oleh Terbanding. Lebih lanjut, Pemohon Banding tidak menerima penjelasan maupun kertas kerja koreksi dan alasan penolakan ketujuh perusahaan pembanding oleh Terbanding hingga SPHP diterbitkan. Pemohon Banding telah menyampaikan dalam Tanggapan SPHP dan pada saat pembahasan akhir pemeriksaan Tahun Pajak 2021 bahwa semua perusahaan pembanding yang dipilih dalam TPD Pemohon Banding adalah

sebanding dengan Pemohon Banding, sebagaimana dijelaskan pada proses keberatan dan dalam bagian selanjutnya dalam surat banding ini. Lalu, Pemohon Banding baru menerima penjelasan alasan penolakan ketujuh perusahaan pembanding oleh Terbanding pada saat pembahasan akhir pemeriksaan Tahun Pajak 2021, namun masih belum menerima Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) dari Terbanding hingga akhir dari proses pemeriksaan dan keberatan Tahun Pajak 2021. Dengan demikian, Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding tersebut dianggap tidak adil bagi Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan uraian Pemohon Banding di atas, maka sudah jelas bahwa hasil penelitian terhadap penerapan kewajaran dan kelaziman usaha yang dilakukan oleh Terbanding harus disampaikan sehingga dapat diverifikasi oleh Wajib Pajak. Hal tersebut juga telah bertentangan dengan yang ditetapkan di dalam peraturan dan panduan Transfer Pricing yang berlaku. Dengan demikian, Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding telah melakukan koreksi dengan dasar, tahapan, dan bukti yang tidak kompeten serta tidak valid, di mana hal tersebut tidak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku;

8) Pemohon Banding telah menyampaikan TP Doc dengan analisis kesebandingan sesuai dengan peraturan yang berlaku

bahwa langkah-langkah untuk melakukan analisa kesebandingan telah diatur berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-43/PJ/2010 tahun 2010 tentang penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam transaksi antara wajib pajak dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa (“PER-43”), yang kemudian disempurnakan dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-32/PJ/2011 tahun 2011 (“PER-32”) pada pasal 3 ayat (2). Hal ini selaras dengan tahapan yang berlaku umum secara internasional yaitu yang diatur dalam paragraf 3.4 OECD Transfer Pricing Guidelines (“OECD Guidelines”), yang dirilis Juli 2017;

bahwa dalam menentukan perusahaan pembanding di dalam TP Doc, Pemohon Banding telah melakukan sesuai tahapan yang diatur baik di Indonesia maupun Internasional sebagaimana disebutkan di atas, termasuk

analisis umum mengenai keadaan Pemohon Banding dan pemahaman atas transaksi terkontrol yang dianalisis, dan melakukan analisis fungsional untuk mengidentifikasi faktor kesebandingan yang harus dipertimbangkan. Tahapan-tahapan tersebut telah dijabarkan dalam TP Doc dan Pemohon Banding juga telah menyerahkan TP Doc untuk tahun 2021 kepada Terbanding pada tanggal 04 April 2023 di KPP PMA Satu dan sebagai Lampiran 12 dalam Surat Keberatan;

bahwa setelah melakukan tahapan-tahapan tersebut dan proses seleksi terhadap perusahaan-perusahaan yang berada di kategori industri yang sejenis, diperoleh 16 (enam belas) perusahaan pembanding. Perusahaan- perusahaan pembanding yang dipilih di dalam TP Doc Pemohon Banding merupakan perusahaan yang paling sebanding dengan Pemohon Banding dibandingkan dengan perusahaan-perusahaan lainnya;

bahwa Pemohon Banding mengerti bahwa Terbanding berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan bagi Pemohon Banding yang mempunyai hubungan istimewa. Namun demikian sesuai dengan Pasal 20 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 (“PER-32”) di bawah ini, kewenangan tersebut tidak dilakukan apabila Pemohon Banding telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha; bahwa mengingat Pemohon Banding telah menyampaikan TP Doc sesuai dengan peraturan yang berlaku, maka dokumentasi tersebut seharusnya dapat dipertimbangkan dan tidak perlu dilakukan perhitungan kembali oleh Terbanding

9) Ketidakkonsistenan analisis Terbanding yang telah menolak perusahaan pembanding yang sebelumnya diterima pada pemeriksaan Tahun Pajak 2019

bahwa perlu Pemohon Banding informasikan bahwa atas Tahun Pajak 2019 telah dilakukan pemeriksaan dan keberatan pajak terhadap analisis kewajaran transaksi istimewa Pemohon Banding. Pada proses keberatan, Terbanding telah menerima seluruh 16 perusahaan pembanding yang dipilih di dalam TP Doc Pemohon Banding untuk tahun 2019. Hal tersebut jelas menunjukkan bahwa Terbanding telah mengakui keandalan pencarian perusahaan

pembanding serta set perusahaan pembanding yang telah Pemohon Banding pilih di dalam TP Doc. Berikut tangkapan layar koreksi Terbanding dalam Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (“SPUH”) Tahun Pajak 2019 sehubungan dengan transaksi hubungan istimewa pada Tahun Pajak 2019:

Gambar 3: Tangkapan layar atas koreksi Terbanding pada proses keberatan tahun pajak 2019

bahwa sebagaimana telah Pemohon Banding sampaikan bahwa Terbanding telah menolak 7 (tujuh) dari 16 (enam belas) perusahaan pembanding dari analisis kewajaran Pemohon Banding pada tahun 2021. Padahal analisis tersebut telah dilakukan dengan melakukan pemutakhiran data atas analisis kesebandingan yang telah dilakukan pada tahun 2019;

bahwa berdasarkan tinjauan yang telah dilakukan, Pemohon Banding mengetahui bahwa tidak ada perubahan profil fungsi dan risiko dari seluruh perusahaan pembanding sehubungan dengan aktivitas distribusi pada TP Doc 2019 yang juga digunakan pada TP Doc 2021 yang mengurangi tingkat kesebandingan dengan Pemohon Banding di tahun 2021. Di sisi lain, fungsi dan risiko bisnis Pemohon Banding sehubungan dengan aktivitas distribusi juga tidak memiliki perbedaan antara tahun 2019 serta 2021;

bahwa mengingat adanya inkonsistensi yang telah dilakukan Terbanding atas perusahaan pembanding yang tidak memiliki perubahan profil fungsi serta tidak adanya bukti yang andal, Pemohon Banding jelas mempertanyakan standar pemeriksaan serta keandalan koreksi yang dilakukan Terbanding. Hal ini tentunya bertentangan dengan ketentuan perpajakan yang berlaku sebagaimana dirangkum di bawah ini:

Pasal 29 ayat (2) UU KUP

“Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan-peraturan perundang-undangan perpajakan”;

Pasal 8 PMK-17/2013

“Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu:

1. pelaksanaan Pemeriksaan harus didahului dengan persiapan yang baik sesuai dengan tujuan Pemeriksaan, yang paling sedikit meliputi kegiatan mengumpulkan dan mempelajari data Pemohon Banding, menyusun rencana Pemeriksaan (audit plan), dan menyusun program Pemeriksaan (audit program), serta mendapat pengawasan yang seksama;

2. .....;

3. temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan;

4. .....”;

Bab II huruf A PER-22:

“Dalam Pemeriksaan transfer pricing, tahapan persiapan dilakukan sesuai dengan tata cara Pemeriksaan yang berlaku. Hal yang perlu diperhatikan adalah Pemeriksa Pajak seharusnya mengumpulkan dan mempelajari data Pemohon Banding terkait hubungan istimewa dengan lawan transaksinya”; Bab I SE-50:

“Penyelesaian kasus pada contoh yang terdapat dalam Surat Edaran ini, dilakukan dengan asumsi tersedia data dan informasi baik dari pihak Pemohon Banding maupun pihak eksternal. Pada praktiknya, penyelesaian atas kasus Pemeriksaan transfer pricing sangat tergantung dengan fakta dan kondisi yang ada di lapangan. Oleh karena itu, Pemeriksa Pajak harus menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dengan mempertimbangkan fakta dan kondisi yang terdapat pada setiap kasus”;

bahwa berdasarkan penjelasan dan peraturan yang disebutkan di atas, pembuktian yang didasarkan pada bukti yang kuat dan kompeten harus dilakukan Terbanding dan sangat penting dalam hukum pajak karena kesalahan dalam melakukan pembuktian mengakibatkan penetapan jumlah pajak yang terutang menjadi tidak benar sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan bagi Pemohon Banding;

10) Perusahaan pembanding yang ditolak oleh Terbanding merupakan perusahaan pembanding yang andal

bahwa Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang KUP menyatakan bahwa pendapat dan simpulan Pemeriksa Pajak harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. PMK-17 juga menyatakan bahwa "temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti yang kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan";

bahwa dalam proses pemeriksaan dan keberatan, Pemeriksa dan Penelaah Keberatan menolak 7 (tujuh) dari 16 (enam belas) perusahaan pembanding yang dipilih oleh Wajib Pajak. Terbanding mempertahankan 9 (sembilan) perusahaan pembanding yang dipilih oleh Wajib Pajak dan rentang kuartil sebagai berikut:

Tabel 3: Hasil OM perusahaan pembanding menurut Pemeriksa dan Penelaah Keberatan (dalam persen)

No.Nama perusahaanAverage
1Global Connections PCL3,8%
2Samyung Trading Co.,Ltd.4,1%
3Sanyo Trading Co Ltd6,6%
4Shoei Yakuhin Co Ltd1,0%
5Soda Nikka Co Ltd1,1%
6Tohoku Chemical Co Ltd1,0%
7Union Petrochemical Pcl4,5%
8Veritas (India) Limited5,7%
9Yuanjen Enterprise Company Limited2,1%
Q11,1%
Q23,8%
Q35,1%

bahwa ketujuh perusahaan pembanding yang ditolak oleh Terbanding adalah sebagai berikut:

1. Cong Ty Co Phan Kinh Doanh Khi Mien Nam

2. Daimaru Enawin Co Ltd

3. E1 Corporation

4. Grand Resource Company Limited

5. Newocean Energy Holdings Limited

6. Oriental Energy Company Limited

7. Tong Cong Ty Thuong Mai Xuat Nhap Khau Thanh Le-cong Ty Co Phan;

bahwa Bab 2 PER-22 menyatakan bahwa untuk dapat digunakan sebagai pembanding yang andal, pembanding internal maupun pembanding eksternal harus memperhatikan 5 (lima) faktor kesebandingan, yaitu:

1) Karakteristik barang atau jasa;

2) Analisis fungsi, aset, dan risiko;

3) Ketentuan kontrak;

4) Ketentuan ekonomi; dan

5) Strategi bisnis;

bahwa selain itu, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 ("PER-43") tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman usaha dalam Transaksi antara Wajib Pajak dengan Pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 ("PER-32”) dalam Pasal 1 menyatakan bahwa:

"Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm's length principle/ALP) merupakan prinsip yang mengatur bahwa apabila kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sama atau sebanding dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang menjadi pembanding, maka harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa harus sama dengan atau berada dalam rentang harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang menjadi pembanding";

bahwa menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Undang- Undang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 ("UndangUndang Pajak Penghasilan”) dalam Pasal 18 (4), hubungan istimewa dianggap ada apabila:

"a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung

paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat";

bahwa Pemohon Banding menyampaikan bahwa perusahaan pembanding yang dipilih oleh Wajib Pajak yang kemudian ditolak oleh Terbanding dalam TPD 2021 telah memenuhi lima faktor kesebandingan;

bahwa khususnya, dalam melakukan analisis kesebandingan, Pemohon Banding telah menerapkan metode yang disarankan dalam SE-50/PJ/2013 ("SE-50") dalam melakukan pencarian perusahaan-perusahaan dimana dalam mengidentifikasi perusahaan-perusahaan pembanding perlu dilakukan analisis terkait profil dari tiap-tiap perusahaan yang berpotensi sebanding dengan cara mencari sumber-sumber yang tersedia secara umum, seperti database eksternal (ORIANA, OSIRIS, TP Catalyst), halaman web perusahaan, pengumuman publik, dan lain-lain. Selain itu, Pemohon Banding menyampaikan bahwa perusahaan-perusahaan pembanding tersebut telah memenuhi lima faktor kesebandingan, yaitu (1) karakteristik produk atau jasa;

(2) fungsi, aset, dan risiko; (3) ketentuan kontrak; (4) keadaan ekonomi; dan

(5) strategi bisnis antara transaksi afiliasi sebagaimana yang diharuskan PER- 32, PER-22, dan SE-50;

bahwa lebih lanjut, Bab II (B) SE-50 menyatakan bahwa untuk meningkatkan kesebandingan pada metode Transactional Net Margin Method ("TNMM"), antara lain:

"1) Kriteria Pencarian dan Seleksi Manual

Seleksi manual dapat dilakukan dengan mempelajari profil masing-masing perusahaan yang menjadi kandidat pembanding, melihat pada website-

nya, mencari informasi yang terkait dengan kandidat pembanding tersebut pada media cetak atau online, atau cara lainnya. Seleksi manual dapat dilakukan secara kuantitatif dan kualitatif";

bahwa berdasarkan kriteria tersebut di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa perusahaan pembanding yang dipilih oleh Pemohon Banding telah dapat diandalkan/layak karena memenuhi faktor kesebandingan yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, Pemohon Banding telah melakukan verifikasi lebih lanjut atas uraian yang terdapat dalam website perusahaan maupun database, sehingga dapat disimpulkan bahwa perusahaan yang dipilih Pemohon Banding benar-benar sebanding dengan Pemohon Banding;

bahwa dalam melakukan analisis kesebandingan, Pemohon Banding telah menyaring perusahaan dengan:

1. Penjualan dan laba operasi: analisis ini mengecualikan perusahaan tertentu jika tidak memiliki penjualan atau laba operasional minimal 2 tahun;

2. Kerugian operasional: analisis ini mengecualikan perusahaan tertentu jika perusahaan tersebut mempunyai laba operasional negatif selama 2 tahun atau lebih;

3. Perputaran biaya penelitian dan pengembangan: analisis ini menghilangkan perusahaan yang melaporkan rasio perputaran biaya penelitian dan pengembangan lebih besar dari 3%;

bahwa berdasarkan kriteria tersebut di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa perusahaan pembanding yang dipilih oleh Pemohon Banding telah dianggap andal/layak karena memenuhi faktor kesebandingan dan independensi yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku;

11) Penggunaan TNMM lebih menekankan pada kesamaan fungsi yang dilakukan dibandingkan dan memiliki toleransi yang lebih tinggi terhadap perbedaan karakteristik produk

bahwa lebih lanjut, TNMM merupakan metode yang diterapkan pada tingkat laba bersih usaha. Paragraf 1.109 dari OECD Guidelines menjelaskan bahwa penggunaan metode TNMM dalam proses analisis kesebandingan, maka

fungsi yang dilakukan oleh perusahaan pembanding lebih diutamakan tingkat kesebandingannya dibandingkan dengan produk yang ditawarkan, sebagaimana dinyatakan sebagai berikut:

“In practice, it has been observed that comparability analyses for methods based on gross or net profit indicators often put more emphasis on functional similarities than on product similarities. Depending on the facts and circumstances of the case, it may be acceptable to broaden the scope of the comparability analysis to include uncontrolled transactions involving products that are different, but where similar functions are undertaken…”;

Terjemahan tidak resmi:

“Dalam praktiknya, telah diamati bahwa analisis kesebandingan untuk metode berdasarkan indikator laba kotor atau bersih sering lebih menekankan kesamaan fungsional daripada kesamaan produk. Bergantung pada fakta dan keadaan kasus, mungkin dapat diterima untuk memperluas cakupan analisis kesebandingan untuk memasukkan transaksi yang tidak terkontrol yang melibatkan produk yang berbeda, tetapi di mana fungsi yang sama dilakukan…”;

bahwa selain itu, paragraf 2.75 OECD Guidelines menjelaskan mengenai perbedaan karakteristik produk tidak memiliki pengaruh yang signifikan dalam pemilihan TNMM untuk menguji kewajaran dan kelaziman usaha;

“Prices are likely to be affected by differences in products and gross margin are likely to be affected by differences in functions, but net profit indicators are less adversely affected by such differences….”;

Terjemahan tidak resmi:

“Harga cenderung dipengaruhi oleh perbedaan produk, dan margin laba kotor cenderung dipengaruhi oleh perbedaan fungsi, namun indikator laba bersih kurang terpengaruh oleh perbedaan tersebut….”;

bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan kembali bahwa baik Pemohon Banding ataupun Terbanding telah menggunakan metode TNMM untuk melakukan analisis kewajaran atas seluruh transaksi afiliasi pada tahun 2021. Analisis kesebandingan yang dilakukan oleh Pemohon Banding tersebut telah sesuai dengan panduan penggunaan metode TNMM sebagaimana telah

Pemohon Banding uraikan di atas. Namun, Pemohon Banding mencatat bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding menunjukkan bahwa Terbanding tidak memahami dengan tepat faktor penting yang seharusnya diutamakan dalam penerapan metode TNMM;

bahwa hal tersebut jelas tercermin pada koreksi yang dilakukan oleh Terbanding untuk tahun pajak 2021 di mana Terbanding telah menolak 7 dari 16 perusahaan pembanding karena ketujuh perusahaan pembanding tersebut tidak memenuhi faktor kesebandingan, termasuk karakteristik barang dan jasa; bahwa merujuk pada aturan Transfer Pricing yang telah Pemohon Banding sebutkan, maka dapat disimpulkan bahwa penggunaan metode TNMM tidak terlalu dipengaruhi oleh perbedaan produk ketika melakukan perbandingan di tingkat laba/operating profit. Mengingat aturan harga transfer yang telah diuraikan di atas, maka Pemohon Banding berpendapat bahwa alasan Terbanding untuk menolak ketujuh perusahaan pembanding adalah tidak tepat dan tidak sesuai dengan aturan Transfer Pricing yang berlaku;

bahwa dalam memilih perusahaan pembanding untuk menguji kewajaran transaksi afiliasi, Pemohon Banding telah menerapkan strategi pencarian dan seleksi kualitatif maupun kuantitatif berdasarkan analisis kesebandingan sesuai dengan peraturan dan kaidah Transfer Pricing yang berlaku di Indonesia dan internasional. Di dalam proses mendapatkan perusahaan yang sebanding, Pemohon Banding telah memilih perusahaan-perusahaan pembanding yang melakukan fungsi, memiliki aset, serta menanggung risiko yang sebanding dengan Pemohon Banding. Perusahaan-perusahaan pembanding yang dipilih oleh Pemohon Banding merupakan perusahaan distributor;

bahwa di sisi lain, perlu untuk diketahui bahwa sebagaimana tertuang di dalam Risalah Pembahasan, Terbanding telah mengakui kesebandingan fungsi atas seluruh perusahaan pembanding yang digunakan oleh Pemohon Banding di dalam TP Doc termasuk ketujuh perusahaan pembanding yang ditolak oleh Terbanding;

bahwa Pemohon Banding ingin menjelaskan kembali bahwa ketujuh perusahaan pembanding yang ditolak oleh Pemeriksa dan Penelaah

Keberatan memiliki fungsi yang sesuai dengan Wajib Pajak sebagai distributor. Hal tersebut secara tidak langsung telah mematahkan alasan Pemeriksa dan Penelaah Keberatan sendiri dalam menolak ketujuh perusahaan tersebut yaitu karena perbedaan karakteristik produk dapat mempengaruhi ketujuh faktor kesebandingan lainnya;

bahwa mengingat fakta serta aturan Harga Transfer yang berlaku, Pemohon Banding berpendapat bahwa pendekatan yang dilakukan oleh Pemohon Banding dalam melakukan analisis kesebandingan telah tepat dan oleh karenanya, seluruh perusahaan pembanding di dalam TP Doc adalah tepat sesuai dengan peraturan transfer pricing yang berlaku;

bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, Pemohon Banding menyampaikan bahwa perusahaan pembanding yang dipilih oleh Pemohon Banding, yang tidak digunakan oleh Terbanding, di dalam Dokumentasi Penentuan Harga Transfer Tahun Pajak 2021 telah memenuhi kelima faktor kesebandingan dan persyaratan independensi. Oleh karena itu, Terbanding tidak seharusnya melakukan koreksi kewajaran transaksi hubungan istimewa. Oleh karena itu, Pemohon Banding dengan hormat meminta kepada Majelis Hakim untuk membatalkan koreksi atas Kewajaran Transaksi Hubungan Istimewa Wajib Pajak diatas;

12) Koreksi yang dilakukan Terbanding tidak sesuai dengan peraturan mengenai transfer pricing yang berlaku terkait penggunaan rentang interkuartil wajar

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang hanya menjadikan kuartil 2 (median) sebagai rentang kewajaran karena tidak sesuai dengan peraturan transfer pricing yang berlaku. Hal tersebut juga tidak sesuai dengan peraturan mengenai transfer pricing yang berlaku, antara lain: bahwa pada Pasal 13 ayat (2) PER-43 disebutkan bahwa harga atau laba wajar dapat merupakan rentangan antara kuartil pertama dan ketiga selama telah memenuhi persyaratan sebagaimana yang dinyatakan sebagai berikut: Ayat (2): “Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan rentangan antara kuartil pertama dan ketiga yang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. transaksi atau data pembanding yang digunakan dapat diandalkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a; dan

b. didukung dengan bukti-bukti dan penjelasan yang memadai bahwa penetapan harga atau laba tunggal tidak dapat dilakukan”;

bahwa selanjutnya, pada Pasal 13 ayat (4) PER-43 tersebut juga disebutkan sebagai berikut:

Ayat (4): “Yang dimaksud dengan Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar (arm's length range/ALR) adalah rentang harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa, yang merupakan hasil pengujian beberapa data pembanding dengan menggunakan metode Penentuan harga transfer yang sama”;

bahwa analisis kesebandingan yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah memenuhi kriteria penggunaan rentang inter-kuartil, sebagaimana yang ditetapkan di dalam Pasal 13 ayat (1) dan (4) di atas. Sehingga, analisis Terbanding yang hanya menggunakan median sebagai titik laba wajar tidaklah tepat;

bahwa ketentuan mengenai penggunaan rentang inter-kuartil dalam penentuan harga atau laba wajar juga diatur di dalam Paragraf 3.55 OECD Guidelines, sebagaimana yang dinyatakan sebagai berikut sebagai berikut: “…However, because transfer pricing is not an exact science, there will also be many occasions when the application of the most appropriate method or methods produces a range of figures all of which are relatively equally reliable. In these cases, differences in the figures that comprise the range may be caused by the fact that in general the application of the arm’s length principle only produces an approximation of conditions that would have been established between independent enterprises. It is also possible that the different points in a range represent the fact that independent enterprises engaged in comparable transactions under comparable circumstances may not establish exactly the same price for the transaction”;

Terjemahan tidak resmi:

“... Namun, karena transfer pricing bukanlah merupakan ilmu pasti, akan ada banyak kesempatan ketika penerapan metode atau metode yang paling tepat

menghasilkan berbagai angka yang semuanya relatif sama-sama dapat diandalkan. Dalam kasus seperti ini, perbedaan dalam angka-angka yang mencakup rentang dapat disebabkan oleh fakta bahwa secara umum penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha hanya menghasilkan perkiraan kondisi yang akan ditetapkan antara perusahaan independen. Mungkin juga bahwa perbedaan antar titik dalam suatu rentang mewakili fakta bahwa perusahaan independen yang terlibat dalam transaksi sebanding dalam keadaan yang sebanding tidak dapat menetapkan harga yang persis sama untuk transaksi tersebut”;

bahwa dengan demikian, berdasarkan peraturan transfer pricing yang berlaku di Indonesia dan berlaku secara internasional, dapat disimpulkan bahwa penetapan median sebagai satu titik kewajaran, tidaklah tepat. Dengan adanya perbedaan-perbedaan kondisi yang dialami oleh masing-masing perusahaan pembanding, yang tidak memengaruhi kesebandingan perusahaan tersebut dengan perusahaan yang diuji, maka perlu untuk mempertimbangkan rentang kewajaran untuk mewakili fakta tersebut;

bahwa sesuai dengan penjelasan dan fakta atas transaksi afiliasi yang disampaikan Pemohon Banding di atas, maka sudah sepatutnya koreksi pada pos fiskal positif lainnya terkait pengujian kewajaran Transaksi Hubungan Istimewa, dibatalkan seluruhnya;

bahwa berdasarkan penjelasan dan bukti-bukti pendukung yang Pemohon Banding sampaikan maka Pemohon Banding dengan hormat meminta Majelis Hakim untuk membatalkan koreksi fiskal positif atas Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp59.987.635.873,00 di atas;

2. Koreksi atas PPh Pasal 26 terutang sebesar Rp5.698.763.587,00

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas KEP tersebut di atas yaitu banding atas koreksi PPh Pasal 26 terutang dengan rincian sebagai berikut: Menurut Pemohon BandingRp127.960.223,00 Menurut TerbandingRp 5.826.723.810,00 KoreksiRp 5.698.763.587,00

Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan Terbanding atas PPh Pasal 26 terutang sebesar Rp5.698.763.587,00 sebagaimana merujuk pada Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01396/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 20 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00126/204/21/052/23 tanggal 19 September 2023 untuk Masa Pajak Desember 2021 yang merupakan hasil dari koreksi atas Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp56.987.635.873,00;

bahwa sebagaimana penjelasan pada sengketa koreksi atas Objek PPh Pasal 26 di atas, maka PPh Pasal 26 yang terutang sebesar Rp5.698.763.587,00, seharusnya dibatalkan;

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Jumlah pajak yang kurang dibayar menurut perhitungan Pemohon Banding adalah sebesar Rp64.397.821,00;

3. Jumlah yang telah dilunasi sebesar Rp7.881.391.834,00 pada tanggal 19 Oktober 2023 melalui JP Morgan Chase Bank, N.A. dengan NTPN 4AFC100PIFKH2BDU;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Jumlah koreksi positif atas Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp56.987.635.873,00 dan koreksi positif atas PPh Pasal 26 terutang sebesar Rp5.698.763.587,00 agar dibatalkan, sehingga perhitungan pajak adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurut Pemohon Banding (Rupiah)
1Penghasilan Kena Pajak / Dasar Pengenaan Pajak1.012.671.088
2PPh 26 Terutang127.960.223
3Kredit Pajak81.012.770
4Jumlah PPh yang kurang dibayar46.947.453
5Sanksi Administrasi17.450.368
6Jumlah PPh yang masih harus dibayarkan64.397.821

bahwa demikian Surat Banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- S- 1577/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 10 Oktober 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa sehubungan dengan surat Panitera Pengadilan Pajak, dengan ini disampaikan uraian sebagai berikut:

I. Penelitian Persyaratan Formal

A. Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan penelitian atas Surat banding Pemohon Banding nomor: 55/CAI/TAX/IX/2024 tanggal 12 September 2024, yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 17 September 2024, diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak

a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa√

Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak√

tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) karena

keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan

dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar

kekuasaan Pemohon Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat√

banding;

e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang√

jelas;

f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal√

diterima Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-

01396/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 20 Juni 2024 yang

diterima tanggal 24 Juni 2024;

YaTidak

g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang√

dibanding, yaitu Surat Keputusan Terbanding Nomor

KEP-01396/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 20 Juni 2024;

h. Bukti Pembayaran

Untuk tahun pajak 2007 dan seterusnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak√

yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui

dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak

karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar

yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil

pemeriksaan;

i. Surat banding ditandatangani oleh Krisnadi Budi Utomo

bertindak selaku:

- Pemohon Banding;

- Ahli Warisnya;

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;√

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa

khusus;

j. Penandatanganan surat banding:

- Berkedudukan di Indonesia√

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat

penandatanganan surat banding

k. Keputusan yang diajukan banding bukan merupakan

objek yang dapat diajukan banding

B. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada huruf A, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat

(2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Dalam proses persidangan, terhadap ketentuan formal permohonan banding dan tidak terbatas hal-hal lain yang menurut majelis diperlukan, dapat diuji kebenarannya;

II. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan, Dan Keputusan Atas

Keberatan

A. bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26

Masa Pajak Desember 2021 Nomor 00126/204/21/052/23 tanggal 19 September 2023 Masa Pajak Desember 2021 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu Nomor LAP-00368/RIKSIS/KPP.0702/2023 tanggal 15 September 2023, dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianJumlah Rupiah MenurutKoreksi (Rp)
Pemohon BandingTerbanding
abcde = d - c
1Dasar Pengenaan Pajak543.196.56358.000.306.96157.457.110.398
2PPh Terutang81.012.7705.826.723.8105.745.711.040
3Kredit Pajak81.012.77081.012.7700
4PPh yang Kurang/(Lebih) Bayar05.745.711.0405.745.711.040
5Sanksi Administrasi02.135.680.7942.135.680.794
6Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar07.881.391.8347.881.391.834

B. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan

dengan surat nomor: 14/CAI/TAX/XII/2023 tanggal 14 Desember 2023 yang diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu pada tanggal 15 Desember 2023 berdasarkan LPAD Nomor FORM- 05007520/BPS/KPP.070203/2023 tanggal 15 Desember 2023.

C. bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat

Keputusan Terbanding Nomor KEP-001396/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 20 Juni 2024 yang isinya isinya menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan jumlah pajak yang kurang dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00126/204/21/052/23 tanggal 19 September 2023 Masa Pajak Desember 2021, dengan rincian sebagai berikut :

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. Dasar Pengenaan Pajak58.000.306.961058.000.306.961
Pajak Penghasilan (PPh) b. Terutang5.826.723.81005.826.723.810

c. Kredit Pajak81.012.770081.012.770

Kompensasi Masa Pajak d. Sebelumnya000
e. PPh Kurang/(Lebih) Bayar5.745.711.04005.745.711.040
f. Sanksi Administrasi2.135.680.79402.135.680.794
Jumlah PPh yang masih g. harus/(lebih) dibayar7.881.391.83407.881.391.834

III. Analisa Pokok Sengketa

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa:

Sengketa atas Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp56.987.635.873,00 Menurut Terbanding

1. Dasar Hukum

a. bahwa Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur bahwa Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan;

b. bahwa Pasal 22 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement), menyatakan bahwa selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi

yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan;

2. Data dan Fakta

a. bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP- 00368/RIKSIS/KPP.0702/2023 tanggal 15 September 2023 diketahui bahwa terdapat koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp57.457.110.398 dengan rincian sebagai berikut:

1) Transaksi dengan Q & Q Research Insights Rp469.474.525,00

2) Secondary adjustment pengujian kewajaran Rp 56.987.635.873,00 transaksi hubungan istimewa

3) JumlahRp 57.457.110.398,00

b. bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan dan banding atas secondary adjustment pengujian kewajaran sebesar Rp56.987.635.873,0, tetapi tidak ada sengketa terkait transaksi dengan Q & Q Research Insights sebesar Rp469.474.525,00;

c. bahwa koreksi atas secondary adjustment sebesar Rp56.987.635.873,00 terkait dengan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan nomor 00031/206/21/052/23 tanggal 19 September 2023 Tahun Pajak 2021;

3. Pendapat Terbanding

a. bahwa hasil penelitian keberatan atas koreksi Penyesuaian Fiskal Positif dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar nomor 00031/206/21/052/23 tanggal 19 September 2023 Tahun Pajak 2021, menyatakan Terbanding menolak keberatan Wajib Pajak;

b. bahwa selisih antara nilai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU), merupakan dividen yang dikenai Pajak Penghasilan;

c. bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp57.457.110.398,00 telah sesuai ketentuan yang berlaku;

IV. Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. III di atas, maka disimpulkan:

a. Surat banding Nomor 55/CAI/TAX/IX/2024 tanggal 12 September 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Dalam proses persidangan, terhadap ketentuan formal permohonan banding dan tidak terbatas hal-hal lain yang menurut majelis diperlukan, dapat diuji kebenarannya;

2. Keputusan Terbanding Nomor KEP-01396/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 20 Juni 2024 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi pemeriksa/penelaah keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01396/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 20 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00126/204/21/052/23 tanggal 19 September 2023 Masa Pajak Desember 2021 atas nama Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 63/CAI/TAX/XI/2024 tanggal 14 November 2024, yang pada pokoknya berisi sama dengan surat banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-24 sebagai berikut:

Bukti P-1. Keputusan Terbanding Nomor KEP-001396/KEB/PJ/WPJ.07/2024

tanggal 20 Juni 2024;

Bukti P-2. Surat Keberatan Nomor 14/CAI/TAX/XII/2023 tanggal 14 Desember

2023;

Bukti P-3. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26

Nomor 00126/204/21/052/23 tanggal 19 September 2023 Masa Pajak Desember 2021;

Bukti P-4. Akta Nomor 02 tanggal 2 September 2022 tentang Pernyataan

Keputusan Para Pemegang Saham PT Corteva Agriscience Indonesia yang dibuat oleh Notaris Mala Mukti, S.H., LLM;

Bukti P-5. Akta Nomor 13 tanggal 31 Maret 2021 tentang Penegasan Atas Akta

Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Dupont Agricuktural Products Indonesia yang dibuat oleh Notaris Kanya Candrika Kartini, S.H., M.Kn.;

Bukti P-6. Akta Nomor 41 tanggal 11 Oktober 1993 tentang Perseroan Terbatas

PT Dupont Agricultural P.I. yang dibuat oleh Notaris Sutjipto, S.H.; Bukti P-7. Bukti Penerimaan Negara sebesar Rp7.881.391.834,00 pada tanggal

19 Oktober 2023;

Bukti P-8. Dokumen Lokal Tahun 2021;

Bukti P-9. Bukti Penerimaan SPT tanggal 30 September 2022;

Bukti P-10. Kartu Identitas a.n. Krisnadi Budi Utomo;

Bukti P-11. Matriks Sengketa;

Bukti P-12. Penjelasan Tertulis tanggal 21 Februari 2025;

Bukti P-13. Laporan Keuangan Audit Tahun 2021;

Bukti P-14. Risalah Pembahasan Tahun 2021;

Bukti P-15. Penjelasan Tertulis tanggal 14 April 2025;

Bukti P-16. Penjelasan Tertulis tanggal 19 Mei 2025;

Bukti P-17. Penjelasan Tertulis tanggal 23 Juni 2025;

Bukti P-18. SPT Induk PPh Pasal 23/26 selama Tahun Pajak 2021;

Bukti P-19. Tanda terima penyerahan dokumen pendukung terkait PPh Pasal 26

pada pemeriksaan pajak untuk Tahun Pajak 2021;

Bukti P-20. Data Rekap PPh Pasal 26 untuk Tahun Pajak 2021;

Bukti P-21. Penjelasan Tertulis tanggal 21 Juli 2025;

Bukti P-22. Penjelasan Tertulis tanggal 25 Agustus 2025:

Bukti P-23. Dokumen Uji Bukti;

A. Koreksi primer atas PKKU sebesar Rp 56.987.635.873,00 dari Koreksi

atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp 62.481.352.044,00 dengan Lampiran bernomor:

1. Perhitungan penyesuaian Transfer Pricing tahun 2021;

B. Koreksi secondary atas PKKU dari Objek Pajak Penghasilan Pasal 26

sebesar Rp56.987.635.873,00 dengan Lampiran bernomor:

2. SPT Induk PPh Pasal 23/26 selama Tahun Pajak 2021

3. Tanda terima penyerahan dokumen pendukung terkait PPh Pasal 26 pada pemeriksaan pajak untuk Tahun Pajak 2021

4. Data Rekap PPh Pasal 26 untuk Tahun Pajak 2021

Bukti P-24. Kesimpulan Akhir tanggal 27 Oktober 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-8 sebagai berikut:

Bukti T-1. Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-2. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-3. Kertas Kerja Pemeriksaan Transfer Pricing;

Bukti T-4. Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-5. Kertas Kerja Pemeriksaan Perubahan;

Bukti T-6. Matriks dan Penjelasan Koreksi;

Bukti T-7. Penjelasan Tertulis tanggal 24 Februari 2025;

Bukti T-8. Penjelasan Akhir tanggal 13 Oktober 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01396/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 20 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2021 Nomor 00126/204/21/052/23 tanggal 19 September 2023, termasuk sengketa pajak, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 55/CAI/TAX/IX/2024 tanggal 12 September 2024, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai

berikut:

NoUraianMenurutKoreksi yang Diajukan Banding (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 261.012.671.088,0058.000.306.961,0056.987.635.873,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa koreksi Terbanding objek PPh Pasal 26 sejumlah Rp56.987.635.873,00 bersumber dari koreksi primer PPh Badan hasil pengujian penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) sebesar Rp56.987.635.873,00. Bahwa Terbanding melakukan koreksi turunan (secondary adjustment) atas transaksi afiliasi berupa constructive dividend sebesar Rp56.987.635.873,00 dan mengenakan PPh Pasal 26 dengan tarif 10% (sepuluh persen);

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas Koreksi pengenaan PPh Pasal 26 yang dilakukan oleh Terbanding dengan alasan yang pada dasarnya bahwa karena Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi primer Terbanding atas transaksi afiliasi Pemohon Banding. Bahwa lebih lanjut menurut Pemohon Banding koreksi dasar pengenaan PPh 26 oleh Terbanding tidak dapat diterapkan karena tidak dipenuhinya adanya subjek pajak dan objek PPh Pasal 26;

bahwa menurut Pengadilan Pajak sengketa a quo bersifat pembuktian dan yuridis;

bahwa menurut Pengadilan Pajak pokok permasalahan sengketa a quo adalah apakah koreksi secondary adjustment dasar pengenaan PPh 26 objek dividen oleh Terbanding adalah valid dan sesuai ketentuan yang berlaku;

Menimbang peraturan perundang-undangan terkait sengketa a quo:

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU PPh), antara lain mengatur:

Pasal 4 ayat (1) huruf g

(1) Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

g. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

Memori penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh

Huruf g

Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang

polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi. Termasuk dalam pengertian dividen adalah:

1) pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;

2) pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor;

3) pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham;

4) pembagian laba dalam bentuk saham;

5) pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;

6) jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan;

7) pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah;

8) pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut;

9) bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;

10) bagian laba yang diterima oleh pemegang polis;

11) pembagian berupa sisa hasil usaha kepada anggota koperasi;

12) pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan.

Pasal 26 ayat (1) huruf a UU PPh

Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek Pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. dividen;

Pasal 26 ayat (1a)

Negara domisili dari Wajib Pajak luar negeri selain yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan usaha melalui bentuk usaha tetap di Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Negara tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak luar negeri yang sebenarnya menerima manfaat dari penghasilan tersebut (beneficial owner).

Penjelasan Pasal 26 ayat (1a)

Negara domisili dari Wajib Pajak luar negeri selain yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan usaha melalui bentuk usaha tetap di Indonesia yang menerima penghasilan dari Indonesia ditentukan berdasarkan tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak yang sebenarnya menerima manfaat dari penghasilan tersebut (beneficial owner). Oleh karena itu, negara domisili tidak hanya ditentukan berdasarkan Surat Keterangan Domisili, tetapi juga tempat tinggal atau tempat kedudukan dari penerima manfaat dari penghasilan dimaksud. Dalam hal penerima manfaat adalah orang pribadi, negara domisilinya adalah negara tempat orang pribadi tersebut bertempat tinggal atau berada, sedangkan apabila penerima manfaat adalah badan, negara domisilinya adalah negara tempat pemilik atau lebih dari 50% (lima puluh persen) pemegang saham baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama berkedudukan atau efektif manajemennya berada.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement), mengatur antara lain:

Pasal 22 ayat (8)

Selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

bahwa fakta hukum terkait sengketa a quo :

• bahwa objek sengketa a quo bersumber dari koreksi positif Terbanding pos penyesuaian fiskal positif sub pos penyesuaian fiskal positif lainnya PPh Badan 2021 yang merupakan koreksi transfer pricing yang juga menjadi sengketa banding di Pengadilan Pajak;

• bahwa Terbanding mengatribusikan koreksi transfer pricing PPh Badan 2021 pada pos biaya sejumlah Rp56.987.635.873,00;

• bahwa supplier barang jadi utama Pemohon Banding adalah perusahaan afiliasi domestik PT Corteva Agriscience Manfacturing Indonesia yang secara struktur kepemilikan berada dibawah pengendalian yang sama dengan Pemohon Banding;

• bahwa pemegang saham utama Pemohon Banding dengan proporsi 99,99% adalah Pioneer Overseas Corporation yang berdomisili di Amerika Serikat – USA;

bahwa Pengadilan Pajak telah melakukan pemeriksaan atas pokok sengketa banding PPh Badan untuk koreksi transfer pricing pada pos penyesuaian fiskal positif sejumlah Rp56.987.635.873,00 yang diajukan Pemohon Banding dengan nomor sengketa 008026.15/2024/PP dan telah menyimpulkan bahwa sesuai hasil pengujian berdasarkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU), Profit Level Indicator atau Indikator Tingkat keuntungan Pemohon Banding sebagai tested party adalah negatif 1,29% (satu koma dua puluh sembilan persen) yang berada di luar rentang kewajaran dengan titik kewajaran di 2,7% (dua koma tujuh persen). Bahwa Pengadilan Pajak telah menghitung kembali koreksi kewajaran berdasarkan PKKU dengan menggunakan PLI tested party negatif 1,29% dan titik kewajaran 2,7% dengan hasil penghitungan koreksi kewajaran menurut Pengadilan Pajak adalah sejumlah Rp44.663.118.474,00;

bahwa menurut Pengadilan Pajak sebagai hasil pemeriksaan atas koreksi PKKU Terbanding dalam sengketa banding PPh Badan, Pengadilan Pajak berpendapat terhadap koreksi positif Terbanding hasil pengujian PKKU pos penyesuaian fiskal positif sejumlah Rp56.987.635.873,00, koreksi sejumlah Rp12.324.517.399,00 tidak dapat dipertahankan dan nilai koreksi sejumlah Rp44.663.118.474,00, tetap dipertahankan;

bahwa dalam sengketa a quo, Terbanding telah menerapkan secondary adjustment objek PPh 26 dividen terselubung sejumlah Rp56.987.635.873,00 sebagai koreksi lanjutan koreksi PKKU PPh Badan pada pos penyesuaian fiskal positif;

bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan dalil bantahan atas secondary adjustment koreksi objek PPh 26 dividen terselubung yang dapat dirangkum sebagai berikut:

1. bahwa penerapan koreksi atas kewajaran transaksi afiliasi Pemohon Banding sebagai pembayaran dividen adalah tidak tepat dan tidak berdasar karena tidak diketahuinya subjek pajak PPh Pasal 26 dimaksud;

2. bahwa koreksi transfer pricing atas operating margin Pemohon Banding tidak dapat serta merta dijadikan objek pemotongan PPh Pasal 26, karena apabila terdapat koreksi Transfer Pricing, maka seharusnya dilakukan penyesuaian koreksi fiskal dalam koridor PPh Badan dan tidak dapat dijadikan sebagai tambahan objek PPh Pasal 26;

3. bahwa Terbanding hanya melakukan secondary adjustment pada PPh Pasal 26 Masa Desember 2021. Hal ini menimbulkan ketidakkonsistenan Terbanding dalam melakukan koreksi secondary adjustment dengan menerbitkan SKP yang hanya mencakup satu Masa Pajak Desember 2021 jelas tidak mencerminkan secara akurat koreksi primer atas transaksi pembelian yang terjadi sepanjang Tahun Pajak 2021;

4. bahwa dengan dilakukannya koreksi secondary oleh Terbanding, hal ini dapat menimbulkan potensi perpajakan berganda yang tentu dapat memberatkan Wajib Pajak;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, pada dasarnya Terbanding menggunakan dasar hukum Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh dan Pasal 22 ayat (8) PMK 22/2020;

bahwa sesuai penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi. Termasuk dalam pengertian dividen adalah: pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;

bahwa Pasal 22 ayat (8) PMK 22/2020 mengatur bahwa selisih antara nilai transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang perpajakan;

bahwa menurut Pengadilan Pajak dasar hukum penerapan koreksi secondary adjustment objek PPh 26 dividen terselubung oleh Terbanding sudah sesuai dan dapat diterima;

bahwa terhadap dalil ketidaksetujuan Pemohon Banding penerapan koreksi secondary adjustment objek PPh 26 dividen terselubung, Pengadilan Pajak menguraikan pendapat berikut ini;

bahwa terhadap dalil Pemohon Banding bahwa penerapan koreksi atas kewajaran transaksi afiliasi Pemohon Banding sebagai pembayaran dividen adalah tidak tepat dan tidak berdasar karena tidak diketahuinya subjek pajak PPh Pasal 26 dimaksud, Pengadilan Pajak berpendapat, meskipun secara formal transaksi afiliasi dilakukan antara Pemohon Banding dengan entitas domestik, namun keberadaan hubungan istimewa menyebabkan adanya pengendalian terpusat oleh pemegang saham mayoritas di luar negeri;

bahwa koreksi transfer pricing (koreksi primer) yang dilakukan Terbanding telah membuktikan adanya pengalihan laba keluar dari Pemohon Banding melalui skema harga tidak wajar. Bahwa mengingat Pemohon Banding dimiliki oleh pemegang saham di luar negeri, maka setiap pemindahan laba yang tidak wajar tersebut pada substansinya merupakan distribusi laba yang tersedia bagi pemegang saham luar negeri tersebut;

bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh beserta penjelasannya, dividen dapat didefinisikan secara luas, termasuk dalam bentuk apa pun yang dinikmati oleh pemegang saham karena kepemilikan modalnya. Oleh karena itu, pemegang saham di luar negeri adalah pihak yang paling tepat dikualifikasikan sebagai subjek pajak PPh Pasal 26 atas dividen konstruktif ini, karena pemegang sahamlah yang memiliki kendali dan mendapatkan manfaat ekonomi terakhir (ultimate beneficiary) dari kebijakan penetapan harga transaksi dalam grup tersebut;

bahwa dengan demikian menurut Pengadilan Pajak, tidak adanya transaksi langsung antara Pemohon Banding dengan pemegang saham luar negeri tidak serta-merta menghilangkan status pemegang saham tersebut sebagai subjek pajak, karena terdapat aliran manfaat ekonomi yang timbul dari hubungan istimewa tersebut;

bahwa terhadap dalil Pemohon Banding koreksi transfer pricing atas operating margin Pemohon Banding tidak dapat serta merta dijadikan objek pemotongan PPh Pasal 26, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa konsep hukum utama yang digunakan adalah bahwa koreksi transfer pricing memiliki dua lapis konsekuensi perpajakan yakni koreksi primer (primary adjustment) yang merupakan Penyesuaian pada laba kena pajak dalam koridor PPh Badan dan koreksi sekunder (secondary adjustment) yang merupakan Penyesuaian pada distribusi laba yang timbul akibat adanya selisih harga tidak wajar tersebut. Bahwa setiap selisih harga transaksi afiliasi yang berada di bawah atau di atas harga wajar (koreksi primer) merupakan pengalihan kekayaan secara terselubung. Bahwa berdasarkan doktrin substance over form dan Pasal 18 ayat (3) UU PPh, selisih tersebut direkarakterisasi menjadi dividen konstruktif (secondary adjustment). Bahwa mengingat penerima manfaat ekonomi tersebut adalah pihak afiliasi/pemegang saham luar negeri, maka secara otomatis timbul kewajiban pemotongan PPh Pasal 26 sebagai konsekuensi hukum atas pendistribusian laba terselubung tersebut;

bahwa terhadap dalil Pemohon Banding, bahwa Terbanding hanya melakukan secondary adjustment pada PPh Pasal 26 Masa Desember 2021 yang menimbulkan ketidakkonsistenan dalam melakukan koreksi secondary adjustment karena hanya mencakup satu Masa Pajak Desember 2021 yang jelas tidak mencerminkan secara akurat koreksi primer atas transaksi pembelian yang terjadi

sepanjang Tahun Pajak 2021, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi PPh Pasal 26 a quo merupakan konsekuensi yuridis dari koreksi primer PPh Badan Tahun Pajak 2021. Bahwa mengingat penentuan nilai koreksi transfer pricing didasarkan pada hasil evaluasi kinerja keuangan satu tahun penuh, maka pemajakan atas dividen konstruktif pada masa terakhir (Desember) adalah tepat secara hukum karena pada saat itulah seluruh nilai selisih menjadi pasti dan dapat ditentukan jumlahnya secara kolektif sebagai dasar pemotongan pajak;

bahwa terhadap dalil Pemohon Banding yakni dengan dilakukannya koreksi secondary oleh Terbanding, hal ini dapat menimbulkan potensi perpajakan berganda yang dapat memberatkan Pemohon Banding, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa a quo adalah mengenai keabsahan koreksi berdasarkan ketentuan domestik Indonesia. Bahwa secondary adjustment merupakan konsekuensi yuridis dari adanya realokasi penghasilan (koreksi primer) yang tidak sesuai dengan prinsip kewajaran. Bahwa apabila terdapat ketidaksinkronan pemajakan antara Indonesia dengan negara mitra P3B (Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda - Tax Treaty), hukum telah menyediakan sarana melalui Mutual Agreement Procedure (MAP). Bahwa oleh karena itu, adanya potensi pajak berganda tidak dapat dijadikan alasan hukum untuk membatalkan koreksi secondary adjustment sepanjang Terbanding telah membuktikan adanya ketidakwajaran dalam transaksi afiliasi Pemohon Banding yang berakibat pada timbulnya dividen terselubung;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa penerapan secondary adjustment koreksi objek PPh 26 dividen terselubung sebagai koreksi lanjutan koreksi PKKU pos penyesuaian fiskal positif sengketa PPh Badan oleh Terbanding adalah berdasar dan dapat diterima;

bahwa karena sesuai pemeriksaan Pengadilan Pajak, hasil pengujian PKKU pos penyesuaian fiskal positif sengketa PPh Badan adalah sejumlah Rp44.663.118.474,00. Dengan demikian secondary adjustment koreksi objek PPh 26 dividen adalah sesuai dengan hasil pemeriksaan Pengadilan Pajak pengujian PKKU pos penyesuaian fiskal positif sengketa PPh Badan yakni sejumlah Rp44.663.118.474,00;

bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat bahwa terhadap koreksi positif Terbanding atas dasar pengenaan PPh Pasal 26 objek dividen untuk masa Desember 2021sejumlahRp56.987.635.873,00,koreksi sejumlah Rp12.324.517.399,00 tidak dapat dipertahankan dan nilai koreksi sejumlah Rp44.663.118.474,00, tetap dipertahankan;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, disebutkan dalam:

Pasal 69 ayat (1) huruf e:

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.

Pasal 74:

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal.

Pasal 78:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Memori penjelasan Pasal 78:

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan.

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil dan alat bukti yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkanSebagianbandingPemohonBandingsejumlah Rp12.324.517.399,00;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.UraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh56.987.635.873,0044.663.118.474,0012.324.517.399,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga penghitungan menjadi sebagai berikut:

1.Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 Menurut TerbandingRp58.000.306.961,00
Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp12.324.517.399,00
Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 Menurut Pengadilan PajakRp45.675.789.562,00

bahwa dengan demikian, penghitungan Pajak menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

UraianMenurut Terbanding (Rp)Menurut Pengadilan Pajak (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak58.000.306.961,0045.675.789.562,00
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 265.826.723.810,004.594.272.070,00
Kredit Pajak81.012.770,0081.012.770,00
Kompensasi Pajak sebelumnya--
PPh Kurang / (Lebih) Bayar5.745.711.040,004.513.259.300,00
Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 (2) KUP2.135.680.794,001.677.578.482,00
Jumlah PPh yang masih harus / (Lebih) dibayar7.881.391.834,006.190.837.782,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan Sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01396/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 20 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2021 Nomor 00126/204/21/052/23 tanggal 19 September 2023, atas nama PT CORTEVA AGRISCIENCE INDONESIA, NPWP 01.070.755.2-052.000, beralamat di Gedung Cibis Nine Lantai 10 Cilandak Commercial Estate Jalan TB. Simatupang Nomor 2 RT.001 RW.005 Pasar Minggu Jakarta Selatan DKI Jakarta (domisili elektronik: arianti.zakiah@corteva.com), sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1Penghasilan Kena/Dasar Pengenaan Pajak:45.675.789.562,0 0
2PPh Pasal 26 yang terutang4.594.272.070,00
3Kredit Pajak: Setoran Masa81.012.770,00
4Pajak yang tidak/kurang dibayar4.513.259.300,00
5Sanksi administrasi1.677.578.482,00
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar6.190.837.782,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2025 oleh Juwari Eddy Winarto, S.H., S.E., M.M., sebagai Hakim Ketua, Liberti Pandiangan, S.E., S.H., M.Si, dan Benny Mangoting, S.E., S.S.T., S.H., Ak., M.H., M.Bus.Adv.(Acc), masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 29 Mei 2026 oleh Majelis Hakim tersebut

dan dibantu oleh Achmad Sandri Qurnain, S.Sos., M.M., sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua Majelis,

ditandatangani secara elektronikditandatangani secara elektronik Liberti Pandiangan, S.E., S.H., M.Si.Juwari Eddy Winarto, S.H., S.E., M.M.

ditandatangani secara elektronik

Benny Mangoting, S.E., S.S.T., S.H., Ak., M.H., M.Bus.Adv.(Acc).

Panitera Pengganti

ditandatangani secara elektronik Achmad Sandri Qurnain, S.Sos., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.