P U T U S A N
Nomor PUT-008010.45/2025/PP/M.VIIB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem E-Tax Court Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-00893/BC/WBC.11/KBT/2025 tanggal 15 Agustus 2025 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 004424/WBC.11/KPP.MP.01/2025 tanggal 28 April 2025, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 008010.45/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT CENTRAL PROTEINA PRIMA TBK., NPWP 01.002.946.0-054.000,
beralamat di Treasury Tower Lt. 8 District 8 SCBD Lot. 28, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Senayan, Kebayoran Baru, Kota Adm. Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12190, dalam hal ini diwakili oleh Indra Sakti, jabatan Wakil Direktur Utama;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Alvin Kurnia,
Jabatan: Karyawan,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 015/CPP-PP/I/2026 Tanggal 15 Januari 2026,
2. Nama: Muhammad Ridwan,
Jabatan: Karyawan,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 019/CPP-PP/I/2026 Tanggal 15 Januari 2026, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding,
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, yang beralamat di Jalan Jenderal Ahmad Yani, DKI Jakarta, 13230, hadir dalam persidangan yang diwakili oleh, yaitu:
1. Nama/NIP : Diah Mega Susanti,