Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 33 halaman

PUT-008006.47/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Gerbang Cahaya Utama, Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP), Tahun pajak 2025

Menolak

Kuasa hukum

P U T U S A N

Nomor PUT-008006.47/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-09/WBC.06/2025 tanggal 23 Juli 2025 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 008006.47/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT GERBANG CAHAYA UTAMA, NPWP 01.800.033.1-073.000,

yang beralamat di Komplek Delta Building Blok B-20 Jalan Suryopranoto 19, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, yang diwakili oleh Sdr. Ferdy, jabatan Direktur,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Sugiarto Utomo,

Izin Kuasa Hukum : KEP-134/PP/IKH/2025 tanggal 03 Februari 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 146/EXT/LEGAL/SKUA/ GCU/03/2026 tanggal 03 Maret 2026,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230 dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama : Ferry Indrajaya,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,

2. Nama : Rachmat Nugroho Abadi,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

3. Nama : Tito Hermawan Gurnawandi,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

4. Nama : Irlany Yunita Siregar,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

5. Nama : Mario Setiawan,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

6. Nama : Romadhani Setio Prabowo,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

7. Nama : Dimas Adi Saputra,

Jabatan : Pengolah Data dan Informasi Tk.II,

Unit Organisasi:Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan DJBC, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-54/BC/BC.06/2026 tanggal 14 Januari 2026,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-2/PP/BR/2026 tanggal 06 Januari 2026 jo. PEN-10/PP/PrbSM/2026 tanggal 2 Februari 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 1549/EXT/PROC/SPHN/GCU/08/2025 tanggal 4 September 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00958/BC.06/SUB/2025 tanggal 25 November 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-09/WBC.06/2025 tanggal 23 Juli 2025 diterbitkan oleh Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianKekurangan (Rp)Kelebihan (Rp)
1. Bea Masuk 2. BMAD/BMI/BMTP 3. BMAS/BMIS/BMTPs 4. Cukai 5. PPN 6. PPnBM 7. PPh Pasal 22 8. Denda 9. Bunga24.216.000 0 0 0 2.663.683 0 604.925 0 00 0 0 0 0 0 0 0 0
Jumlah Tagihan27.484.6080

Hal 2 dari 33 halaman Putusan Nomor PUT-008006.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Gerbang Cahaya Utama

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan

SPKTNP a quo, sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 1549/EXT/PROC/SPHN/GCU/08/2025 tanggal 4 September 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 08 September 2025 (via e-Tax Court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 1549/EXT/PROC/SPHN/GCU/08/2025 tanggal 4 September 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa terdapat beberapa alasan pokok sehingga kami mengajukan permohonan banding atas SPKTNP-09/WBC.06/2025 tanggal 23 Juli 2025 yaitu dari Tinjauan Materiil:

Tinjauan Materiil

1. bahwa PIB yang Pemohon Banding sampaikan dengan Nomor Pendaftaran PIB Nomor 369020 tanggal 24 Juli 2023 merupakan PIB dengan HS Code yang benar, dan menggunakan besaran Bea Masuk dan/atau HS Code sesuai dengan PMK Nomor 47/PMK.010/2022, dengan besaran BM 0 % (menggunakan Form AIFTA);

2. bahwa produk yang Pemohon Banding beli dari pengirim Shree Hari Agro Industries Ltd dengan nama ‘Indian Rapeseed Meal’ (Raw Material For Animal Feed) sudah sesuai dengan PMK 47/PMK.010/2022 yaitu 2306.49.10 dengan besaran BM 0 % (menggunakan form AIFTA);

3. bahwa HS Code 2306.49.10 merupakan HS Code yang sudah sesuai dengan spesifikasi barang yaitu dari biji lobak lainnya dengan kadar erucic acid-nya adalah 2,5%;

4. bahwa jika menggunakan HS Code 1205.10 dengan besaran bea masuk 4% (jika menggunakan AIFTA), tidak sesuai dengan spesifikasi barang karena kadar erucic acid-nya rendah, sedangkan barang yang Pemohon Banding import kadar erucic acid-nya adalah 2,5%;

a. Kadar erucic acid rendah batas toleransinya adalah 2% sesuai dengan BTKI 2022;

b. Catatan 1 Subpos Bab 23

1.- Untuk keperluan subpos 2306.41, istilah ”biji lobak atau biji colza

mengandung asam erucic acid rendah” berarti biji sebagaimana dijelaskan dalam Catatan 1 subpos pada Bab 12;

Hal 3 dari 33 halaman Putusan Nomor PUT-008006.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Gerbang Cahaya Utama

c. Catatan 1 Subpos Bab 12

1.- Untuk keperluan subpos 1205.10, istilah ”biji lobak atau biji colza

mengandung asam erucic acid rendah” berarti biji lobak atau biji colza yang menghasilkan minyak tetap yang mempunyai kandungan asam erucic acid kurang dari 2% menurut beratnya dan menghasilkan komponen padat yang mengandung kurang dari 30 mikromol glukosinolates per gram;

d. bahwa dalam Explanatory Note yang merupakan Supplementary Explanatory Notes atau Catatan Penjelasan Tambahan adalah referensi yang memuat deskripsi, spesifikasi dan penjelasan teknis barang yang termasuk dalam subpos AHTN (8 digit) tertentu yang disusun oleh TSWGC sudah jelas menyatakan bahwa untuk penentuan batas kadar erucic acid rendah mengacu ke subpos 12.05;

bahwa di bawah ini merupakan petikan dari BTKI 2022 sebagai referensi:

Hal 4 dari 33 halaman Putusan Nomor PUT-008006.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Gerbang Cahaya Utama

”Petikan dari Explanatory Note ”

”Petikan dari Explanatory Note ”

bahwa mengacu pada butir-butir di atas, Pemohon Banding mohon kiranya Keputusan Terbanding tentang Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-09/WBC.06/2025 tanggal 23 Juli 2025 dapat ditinjau kembali atau dibatalkan;

bahwa demikian Pemohon Banding sampaikan untuk mendapat keputusan. Atas perhatiannya, Pemohon Banding ucapkan terima kasih;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-00958/BC.06/SUB/2025 tanggal 25 November 2025, pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Kronologis, Fakta, dan Data Hukum Terkait Sengketa

1. bahwa berdasarkan Surat Tugas Penelitian Ulang Nomor ST- 235/WBC.06/2025 tanggal 18 Juli 2025, telah dilaksanakan Penelitian Ulang terhadap Pemohon Banding;

2. bahwa berdasarkan Laporan Hasil Penelitian Ulang Nomor 08/LHPU/WBC.06/2025tanggal 23 Juli 2025, terdapat ketidaksesuaian pemberitahuan klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk barang impor yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 369020 tanggal 24 Juli 2023;

Hal 5 dari 33 halaman Putusan Nomor PUT-008006.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Gerbang Cahaya Utama

3. bahwa atas ketidaksesuaian pemberitahuan klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk barang impor tersebut, diterbitkan SPKTNP Nomor SPKTNP-09/WBC.06/2025 tanggal 23 Juli 2025 dengan jumlah kekurangan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor sebesar Rp27.484.608,00 (dua puluh tujuh juta empat ratus delapan puluh empat ribu enam ratus delapan rupiah);

4. bahwa atas penerbitan SPKTNP-09/WBC.06/2025 tanggal 23 Juli 2025 tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding ke PengadilanPajakdengansurat1549/EXT/PROC/SPHN/ GCU/08/2025 tanggal 04 September 2025;

B. Dasar Hukum

a. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (selanjutnya disebut dengan UU Kepabeanan), menyatakan:

i. Pasal 2 ayat (1):

Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk.

ii. Penjelasan Pasal 2 ayat (1):

Ayat ini memberikan penegasan pengertian impor secara yuridis, yaitu pada saat barang memasuki daerah pabean dan menetapkan saat barang tersebut terutang bea masuk serta merupakan dasar yuridis bagi Pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan pengawasan.

iii. Pasal 6 ayat (1):

Terhadap barang yang diimpor atau diekspor berlaku segala ketentuan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.

iv. Penjelasan Pasal 6 ayat (1):

Ayat ini mengandung arti bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelesaian kewajiban pabean atas barang impor atau ekspor harus didasarkan pada ketentuan dalam Undang-undang ini yang pelaksanaan penegakannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Hal 6 dari 33 halaman Putusan Nomor PUT-008006.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Gerbang Cahaya Utama

v. Pasal 14 ayat (1):

Untuk penetapan tarif bea masuk dan bea keluar, barang dikelompokkan berdasarkan sistem klasifikasi barang.

vi. Pasal 14 ayat (2):

Ketentuan tentang klasifikasi barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.

vii. Pasal 17 ayat (1):

Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean.

viii. Penjelasan Pasal 17 ayat (1):

Pada dasarnya penetapan pejabat bea dan cukai sudah mengikat dan dapat dilaksanakan. Akan tetapi, jika hasil penelitian ulang atas pemberitahuan pabean atau dalam hal pelaksanaan audit kepabeanan ditemukan adanya kekurangan dan/atau kelebihan pembayaran bea masuk yang disebabkan oleh kesalahan pemberitahuan tarif dan/atau nilai pabean, Direktur Jenderal membuat penetapan kembali.

ix. Pasal 17 ayat (2):

Dalam hal penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbeda dengan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Direktur Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada importir untuk:

a. melunasi bea masuk yang kurang dibayar; atau

b. mendapatkan pengembalian bea masuk yang lebih dibayar.

x. Pasal 95:

Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi;

Hal 7 dari 33 halaman Putusan Nomor PUT-008006.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Gerbang Cahaya Utama

2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut dengan Undang-Undang Pengadilan Pajak);

i. Pasal 1 angka 8:

Surat Uraian Banding adalah surat terbanding kepada Pengadilan Pajak yang berisi jawaban atas alasan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding;

• Pasal 69 ayat (1):

Alat bukti dapat berupa:

a. Surat atau tulisan;

b. Keterangan ahli;

c. Keterangan para saksi;

d. Pengakuan para pihak; dan/atau

e. Pengetahuan hakim.

3. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan tarif Bea Masuk atas Barang Impor.

i. Pasal 3

Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku terhadap barang impor atau barang ekspor yang dokumen pemberitahuan pabeannya telah mendapatkan Nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

• Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022.

4. Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 47/PMK.010/2022 sebagaimana telah diubah dengan Nomor 92/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa- Bangsa Asia Tenggara dan Republik India (ASEAN-India Free Trade Area);

Hal 8 dari 33 halaman Putusan Nomor PUT-008006.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Gerbang Cahaya Utama

5. Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang.

a. Proses penetapan klasifikasi barang dilakukan dengan tahapan- tahapan sebagai berikut:

1) Perhatikan hasil identifikasi barang;

2) Lihat Daftar Isi Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI), tentukan Bab- bab terkait;

3) Teliti masing-masing Bab terkait tersebut;

4) Perhatikan Catatan Bagian/Bab/Sub, Bab/Sub pos, dan Uraian barang;

5) Inventarisir pos-pos yang relevan dan setara;

6) Gunakan referensi-referensi World Customs Organization/ WCO jika diperlukan; Contoh: Explanatory Notes to the Harmonized System, CD

ROM HS Commodity Database, Alphabetical Index, Compendium of Classification Opinions;

7) Tentukan pos yang tepat.

b. Penetapan klasifikasi barang dilaksanakan dengan selalu memperhatikan Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS);

C. Analisis

1. bahwa pokok permasalahan dalam sengketa ini adalah penetapan klasifikasi barang impor dalam 1 (satu) PIB sebagai berikut:

NoPIBanggal PIBPosUraianPemberitahuanPenetapan
136902024 Juli 20231Indian Rapeseed Meal (Raw Material for Animal Feed)2306.49.10 BM: 0% (AIFTA), PPN: 11% PPh Pasal 22: 2,5%2306.41.10 BM: 4% (AIFTA), PPN: 11% PPh Pasal 22: 2,5%

Penelitian Identifikasi

2. bahwa berdasarkan literatur yang diterbitkan oleh Centre for Food Safety (The Government of the Hong Kong Special Administrative

Hal 9 dari 33 halaman Putusan Nomor PUT-008006.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Gerbang Cahaya Utama

Region)dalamlaman https://www.cfs.gov.hk/english/multimedia/multimedia_pub/multimedi a_pub_fsf_ 162_02.html diketahui informasi sebagai berikut:

Erucic acid naturally occurs in oil-rich seeds of species of the mustard family (Brassicaceae). It is found primarily in rapeseed oil and mustard oil. Erucic acid can constitute about 30 – 60% of the total fatty acids of natural rapeseed and mustard seed. It has also been reported in some marine animal oils.

3.bahwa berdasarkan literatur yang diterbitkan oleh Food Standards Australia New Zealand (FSANZ) dalam laman https://www.foodstandards.gov.au/sites/default/files/publications/Doc uments/Erucic%20acid%20monograph.pdfdiketahuiinformasi sebagai berikut:

4. bahwaberdasarkanlaman https://www.cfs.gov.hk/english/multimedia/multimedia_pub/multimedi a_pub_fsf_162_02.html diketahui informasi sebagai berikut:

Erucic acid naturally occurs in oil-rich seeds of species of the mustard family (Brassicaceae). It is found primarily in rapeseed oil and mustard oil. Erucic acid can constitute about 30 – 60% of the total fatty acids of natural rapeseed and mustard seed. It has also been reported in some marine animal oils.

Hal 10 dari 33 halaman Putusan Nomor PUT-008006.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Gerbang Cahaya Utama

5. bahwa berdasarkan Certificate of Analysis (CoA) Nomor AGRI/SUR/41677 tanggal 04 Juli 2023, yang dilampirkan sebagai dokumen pelengkap PIB diketahui informasi sebagai berikut:

a. bahwa Indian Rapeseed Meal yang berada di sarana pengangkut laut Conti Contessa Nomor 114E yang dibagi ke dalam 6 kontainer sesuai lampiran PIB nomor 369020 tanggal 24 Juli 2023 mengandung FAT;

b. bahwa berdasarkan CoA sebagaimana di atas diketahui bahwa kadar lemak (%Fat) dalam Rapeseed Meal yang diimpor sebesar ≤ 2% yaitu 0,99%;

6. bahwa mengingat asam erusat (erucic acid) ada dalam kandungan lemak maka Terbanding menganalisis jika kandungan lemak sebesar < 2% maka kandungan asam erusat (erucic acid) juga sebesar < 2% menurut beratnya;

7. bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, atas barang impor in casu diidentifikasi sebagai bungkil atau residu padat dari biji lobak (rape seeds) yang mengandung asam erusat (erucic acid) kurang dari 2%;

Penelitian Klasifikasi

8. bahwa Harmonized System (HS) adalah nomenklatur klasifikasi barang yang digunakan secara seragam di seluruh dunia berdasarkan International Convention On The Harmonized Commodity Description and Coding System dan digunakan untuk keperluan tarif, statistic, rules of origin, pengawasan komoditi impor/ekspor dan keperluan lainnya;

9. bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE- 22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang, dalam melakukan klasifikasi harus selalu memperhatikan Ketentuan Umum Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) yang diterapkan secara hierarkis dari KUMHS 1 sampai dengan KUMHS 4 dan dibantu dengan KUMHS 5 dan KUMHS 6;

Hal 11 dari 33 halaman Putusan Nomor PUT-008006.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Gerbang Cahaya Utama

10. bahwa berdasarkan KUMHS 1 BTKI 2022: “Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau Catatan tersebut tidak menentukan lain.”

11. bahwa berdasarkan KUMHS 6 BTKI 2022: “Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam subpos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari subpos tersebut dan Catatan Subpos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya subpos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan.”

12. Sesuai BTKI 2022, Struktur pos tarif 2306.41.10 dan 2306.49.10 adalah sebagai berikut:

23.06Bungkil dan residu padat lainnya, ditumbuk maupun tidak atau berbentuk pelet, hasil dari ekstraksi lemak atau minyak nabati atau mikroba selain dari pos 23.04 atau 23.05.Oil-cake and other solid residues, whether or not ground or in the form of pellets, resulting from the extraction of vegetable or microbial fats or oils, other than those of heading 23.04 or 23.05.
2306.10.00- Dari biji kapas- Of cotton seeds
2306.20.00- Dari biji rami- Of linseed
2306.30.00- Dari biji bunga matahari- Of sunflower seeds
- Dari biji lobak atau biji colza :- Of rape or colza seeds :
2306.41- - Dari biji lobak atau biji colza yang mengandung asam erusat rendah :- - Of low erucic acid rape or colza seeds :
2306.41.10 (Penetapan)- - - Dari biji lobak yang mengandung asam erusat rendah- - - Of low erucic acid rape seeds

Hal 12 dari 33 halaman Putusan Nomor PUT-008006.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Gerbang Cahaya Utama

2306.41.20- - - Dari biji colza yang mengandung asam erusat rendah- - - Of low erucic acid colza seeds
2306.49- - Lain-lain :- - Other :
2306.49.10 (Pemberitahuan)- - - Dari biji lobak lainnya- - - Of other rape seeds
2306.49.20- - - Dari biji colza lainnya- - - Of other colza seeds

13. bahwa berdasarkan Explanatory Notes Seventh Edition 2022:

• Halaman IV-2306-1:

Subheading Explanatory Note

Subheading 2306.41

As regards “low erucic acid rape or colza seeds”, see Subheading Note 1 to Chapter 12 and the Explanatory Note to heading 12.05;

• Halaman II-1205-1:

This heading includes rape or colza seeds (the seeds of several species of Brassica, particularly B. napus and B. rapa (or B. campestris)). The heading covers both the traditional rape or colza seeds and the low erucic acid rape or colza seeds. Low erucic acid rape or colza seeds, e.g., canola seeds or the European rape or colza seeds “ double zero ”, yield a fixed oil which has a total erucic acid content of less than 2 % by weight and yield a solid component which contains less than 30 micromoles of glucosinolates per gram

14. bahwa berdasarkan Catatan subpos pada Bab 23 BTKI 2022 disebutkan:

1. Untuk keperluan subpos 2306.41, istilah "biji lobak atau biji colza mengandung asam erusat rendah" berarti biji sebagaimana dijelaskan dalam Catatan 1 subpos pada Bab 12;

15. bahwa berdasarkan Catatan subpos pada Bab 12 BTKI 2022 disebutkan:

1. Untuk keperluan subpos 1205.10, pengertian "biji lobak atau colza mengandung asam erusat rendah" berarti biji lobak atau colza yang menghasilkan minyak tetap yang mempunyai

Hal 13 dari 33 halaman Putusan Nomor PUT-008006.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Gerbang Cahaya Utama

kandungan asam erusat kurang dari 2% menurut beratnya dan menghasilkan komponen padat yang mengandung kurang dari 30 mikromol glukosinolates per gram

16. bahwa barang impor sengketa a quo diidentifikasi sebagai bungkil atau residu padat dari biji lobak (rape seeds) yang mengandung asam erusat (erucic acid) kurang dari 2% sehingga lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 2306.41.10;

17. bahwa importasi Pemohon Banding menggunakan skema tarif preferensi Asean India Free Trade Area (AIFTA) Nomor Form AI EIC/2023/013/0549771A/00548553 tanggal 04 Juli 2023 dimana berdasarkan penelitian Terbanding telah memenuhi ketentuan keasalan barang yang dipersyaratkan;

18. bahwa tarif Bea Masuk preferensi AIFTA untuk Pos Tarif 2306.41.10 berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.010/2022 sebagaimana telah diubah dengan Nomor 92/PMK.010/2022 adalah sebesar 4%;

19. bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, telah terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa penerbitan SPKTNP-09/WBC.06/2025 tanggal 23 Juli 2025 telah benar dan sesuai peraturan perundang- undangan;

20. bahwa di dalam hukum, Terbanding meyakini asas lex dura sed tamen scripta yang pada intinya bahwa suatu norma hukum yang telah tertulis memang demikian adanya sehingga tidak boleh lagi ada upaya kompromi yang dapat membuat hukum menjadi tidak berwibawa;

Hal 14 dari 33 halaman Putusan Nomor PUT-008006.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Gerbang Cahaya Utama

D. Simpulan

1. bahwa berdasarkan identifikasi barang, diketahui barang impor sengketa a quo merupakan bungkil atau residu padat dari biji lobak (rape seeds) yang mengandung asam erusat (erucic acid) kurang dari 2%, sehingga berdasarkan Catatan Sub Pos 1 Bab 12 BTKI 2022 masuk dalam pengertian "biji lobak atau colza mengandung asam erusat rendah" yang secara spesifik diklasifikasikan pada Sub Pos 2306.41 dan tidak tepat diklasifikasikan pada Pos Tarif 2306.49.10;

2. bahwa berdasarkan KUMHS 1 dan 6, Catatan Sub Pos 1 Bab 23 BTKI 2022, Catatan Sub Pos 1 Bab 12 BTKI 2022, Explanatory Notes Seventh Edition 2022 Halaman IV-2306-1, Halaman II-12-1 dan Halaman II-1205-1, barang impor sengketa a quo lebih tepat diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 2306.41.10 dengan BM 4% (AIFTA), PPN 11%, dan PPh Pasal 22 sebesar 2,5%;

3. bahwa dalam menerbitan SPKTNP-09/WBC.06/2025 tanggal 23 Juli 2025, Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang terkait;

E. Permohonan / Saran

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi, dalil yang diajukan oleh Pemohon Banding tidak tepat, sehingga harus ditolak seluruhnya. Selanjutnya, Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

a. Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya; dan

b. MenguatkanPenetapanTerbandingNomorSPKTNP- 09/WBC.06/2025 tanggal 23 Juli 2025;

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Wakil Panitera Pengadilan Pajak Nomor B-008006.47.2025/PAN/2025 tanggal 04 Desember 2025 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Hal 15 dari 33 halaman Putusan Nomor PUT-008006.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Gerbang Cahaya Utama

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan

mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya dan/atau bukti elektronik/lainnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-21 sebagai berikut:

Bukti P-1. Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor

SPKTNP-09/WBC.06/2025 tanggal 23 Juli 2025;

Bukti P-2. Billing DJBC Kode Billing 640250702425727 dan BPN dengan

NTPN EFAF7LI8CGU6RJV tanggal bayar 04 September 2025 sebesar Rp27.484.608,00;

Bukti P-3. Akta Pernyataan Keputusan Diluar Rapat Umum Pemegang

Saham Perseroan Terbatas PT Gerbang Cahaya Utama Nomor 03 tanggal 14 Juni 2024 yang dibuat oleh Notaris Kartika S.H., MKn. di Kota Bekasi;

Bukti P-4. Dokumen Impor berupa: PIB Nomor 369020 tanggal 23 Juli 2023,

SPPB, Export Commercial Invoice, Packing List, Bill Of Lading, Goverment Of India Ministry Of Agriculture & Farmer Welfare Departement Of Agricultural & Farmers Welfare Directorate Of Plant Protection, Quarantine & Storage Phytosanitary Certificate, Certificate Of Container Cleanliness, Certificate Of Weight & Quality, Certificate Of Melamine, Certificate Of Origin, PENUL Nomor S-108/WBC.06/2025 tanggal 23 Juli 2025, Billing DJBC;

Bukti P-5. SuratKuasaKhususNomor

146/EXT/LEGAL/SKUA/GCU/03/2026 tanggal 03 Maret 2026 a.n. Sdr Sugiarto Utomo;

Bukti P-6. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-134/PP/IKH/2025 tanggal

3 Februari 2025 a.n. Sdr. Sugiarto Utomo;

Bukti P-7. Kartu Kuasa Hukum Nomor KHB-00226 berlaku s.d 3 Februari

2027 a.n. Sdr. Sugiarto Utomo;

Bukti P-8. Pakta Integritas Direktur tanggal 3 Maret 2026 a.n. Sdr. Ferdy; Bukti P-9. Kartu Tanda Penduduk a.n. Sdr. Ferdy;

Bukti P-10. Kartu Tanda Penduduk a.n. Sdr. Sugiarto Utomo;

Hal 16 dari 33 halaman Putusan Nomor PUT-008006.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Gerbang Cahaya Utama

Bukti P-11. Pakta Integritas tanggal 3 Maret 2026 a.n. Sdr. Sugiarto Utomo; Bukti P-12. PenjelasanTertulisPenggantiBantahanNomor

077/KH.SG/IV/2026 tanggal 29 April 2026;

Bukti P-13. HS Penetapan;

Bukti P-14. Dokumen impor: PIB Nomor 369020 tanggal 24 Juli 2023 berupa

: SPPB, Export Commercial Invoice, Packing List, Bill Of Lading; Bukti P-15. SuratPenjelasanProdukRapeseedMealNomor

2093/EXT/PROC/SPHN/GCU/01/2026 tanggal 30 Januari 2026; Bukti P-16. Certificate Of Origin;

Bukti P-17. Certificate Of Analysis;

Bukti P-18. KUMHS;

Bukti P-19. Surat Pernyataan Kegunaan Bahan Baku;

Bukti P-20. HS pemberitahuan;

Bukti P-21. Closing Statement Nomor 117/KH.SG/V/2026 tanggal 21 Mei

2026;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya dan/atau bukti elektronik/lainnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-5 sebagai berikut:

Bukti T-1. Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU) 08/LHPU/WBC.06/2025

tanggal 23 Juli 2025;

Bukti T-2. KKPU;

Bukti T-3. KKPU-8 GCU 2025_SPKTNP-09;

Bukti T-4. Penjelasan tertulis Nomor S-1066/BC.06/PaBC.2/20256 tanggal 4

Juni 2026;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SKPTNP) Nomor SPKTNP-09/WBC.06/2025 tanggal 23 Juli 2025 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Hal 17 dari 33 halaman Putusan Nomor PUT-008006.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Gerbang Cahaya Utama

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 1549/EXT/PROC/SPHN/GCU/08/2025 tanggal 4 September 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding namun diketahui pengajuan banding masih memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

No.Jenis SengketaMenurutUraian Sengketa
Pemohon BandingTerbanding
1KlasifikasiPos tarif 2306.49.10 Tarif BM 0% (AIFTA)Pos tarif 2306.41.10 Tarif BM 4% (AIFTA)PIB Nomor 369020 tanggal 23 Juli 2023. Jenis barang berupa Indian Rapeseed Meal (Raw Material for Animal Feed). Negara asal India.

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp27.484.608,00 (dua puluh tujuh juta empat ratus delapan puluh empat ribu enam ratus delapan rupiah) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Hal 18 dari 33 halaman Putusan Nomor PUT-008006.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Gerbang Cahaya Utama

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti dan

keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Sengketa Klasifikasi

bahwa Terbanding melakukan penetapan tarif dalam Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP- 09/WBC.06/2025 tanggal 23 Juli 2025 dengan alasan bahwa berdasarkan Certificate of Analysis diketahui terdapat kandungan kadar lemak Crude Fat sebesar 0,99% dalam barang impor Indian Rapeseed Meal (Raw Material For Animal Feed). Mengingat asam erusat (erucic acid) ada dalam kandungan lemak maka Terbanding menganalisis jika kandungan lemak sebesar < 2% maka kandungan asam erusat (erucic acid) juga sebesar <2% menurut beratnya, sehingga atas barang impor in casu diidentifikasi sebagai bungkil atau residu padat dari biji lobak (rape seeds) yang mengandung asam erusat (erucic acid) kurang dari 2%, lebih tepat diklasifikasikan kedalam pos tarif 2306.41.10;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding tersebut dengan alasan bahwa pos tarif yang diberitahukan dalam PIB sudah sesuai dengan spesifikasi barang yaitu dari biji lobak lainnya dengan kadar erucic acid nya adalah 2,5% sesuai dengan sertifikat, dan klasifikasi barang yang diimpor dan telah sesuai pada pos tarif 2306.49.10;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah penetapan Terbanding dalam Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-09/WBC.06/2025 tanggal 23 Juli 2025 sebagai tindak lanjut kegiatan penelitian ulang, di mana atas barang yang diberitahukan pada PIB Nomor 369020 tanggal 24 Juli 2023 ditetapkan pada klasifikasi dan pembebanan tarif yang berbeda karena identifikasi barang yang berbeda. Rincian pemberitahuan dan penetapan adalah sebagai berikut:

Hal 19 dari 33 halaman Putusan Nomor PUT-008006.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Gerbang Cahaya Utama

PosUraian BarangPIBPenetapan
1Indian Rapeseed Meal (Raw Material For Animal Feed)2306.49.10, BM: 0% (AIFTA)2306.41.10, BM: 4% (AIFTA)

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian;

bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 mengatur tentang pembuktian antara lain sebagai berikut:

Pasal 69

a. Alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan;

b. keterangan ahli;

c. keterangan para saksi;

d. pengakuan para pihak; dan/atau

e. pengetahuan Hakim

b. Keadaan yang telah diketahui oleh umum tidak perlu dibuktikan.

Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti berupa:

Identifikasi Barang

1. bahwa berdasarkan PIB Nomor 369020 tanggal 24 Juli 2023 diketahui antara lain pengirim/penjual: Shree Fats and Protein Pvt., Ltd., B/L Nomor ONEYDELD14589800 tanggal 2 Juli 2023, Invoice Nomor 23- 24/SHAIL/E073 tanggal 5 Juni 2023, Certificate of Origin Nomor EIC/2023/013/0549771A/00548553 tanggal 4 Juli 2023. Diberitahukan pada Pos 1 berupa “Indian Rapeseed Meal (Raw Material for Animal Feed)” HS 2306.49.10, BM 0% (AIFTA), dengan jumlah 2.707 bags, berat bersih 141.420 kg;

Hal 20 dari 33 halaman Putusan Nomor PUT-008006.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Gerbang Cahaya Utama

2. bahwa Export Commercial Invoice Nomor 23-24/SHAIL/E073 tanggal 5 Juni 2023, Invoice yang diterbitkan oleh Shree Hari Agro Industries Ltd memuat penjualan Indian Rapeseed Meal (Raw Material for Animal Feed) sebanyak 141,420 MT. Spesifikasi barang yang dicantumkan antara lain protein minimal 36%, profat minimal 38%, fat maksimal 2%, moisture maksimal 10%, ash maksimal 8%, dan sand/silica maksimal 2,5%, serta mencantumkan HSN Code 2306.49.10;

3. bahwadokumenPhytosanitaryCertificateRegNomor PSC146JO2023000279 tanggal 23 Juni 2023 yang diterbitkan oleh Directorate of Plant Protection, Quarantine & Storage, Ministry of Agriculture & Farmers Welfare, Pemerintah India (melalui DOA Jaipur). Dokumen ini memberikan sertifikasi resmi bahwa produk Indian Rapeseed Meal (Raw Material for Animal Feed) dengan nama botani Brassica napus var. napus seberat 141,420 MTS telah diperiksa sesuai prosedur yang berlaku dan dinyatakan bebas dari hama karantina serta praktis bebas dari hama berbahaya lainnya. Selain itu, sertifikat ini mencatat bahwa barang tersebut telah menjalani proses disinfestasi melalui fumigasi menggunakan Aluminium Phosphide dengan konsentrasi 12 gram/MT selama 72 jam sebelum dikirim kepada Pemohon Banding;

4. bahwa dokumen Fumigation Certificate Nomor PPMFS/2023- 24/ALP/JJN/061301 tanggal 13 Juni 2023 menerangkan bahwa barang telah difumigasi oleh Pacific Pest Management & Fumigation Services menggunakan Aluminium Phosphide dengan dosis 12 gram per ton selama 72 jam pada suhu minimum 29°C, sehingga memenuhi persyaratan fumigasi negara tujuan;

5. bahwa Quality Analysis Report Nomor AGRI/SUR/41677 tanggal 04 Juli 2023 yang diterbitkan oleh Atlas Inspection Agencies, berisi hasil pengujian laboratorium terhadap sampel barang, yang menunjukkan bahwa Indian Rapeseed Meal memenuhi spesifikasi mutu yang dipersyaratkan, antara lain kadar profat 38,37%, protein 37,38%, kadar lemak 0,99%, sand/silica 1,63%, kadar air 7,99%, serat 9,89%, abu 6,96%, serta aflatoksin berada di bawah batas deteksi;

Hal 21 dari 33 halaman Putusan Nomor PUT-008006.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Gerbang Cahaya Utama

6. bahwa Terbanding tidak melakukan uji laboratorium terhadap barang a quo;

7. bahwa Terbanding mengidentifikasi barang a quo dan menetapkan kandungan erucic acid berdasarkan informasi dari laman https://www.cfs.gov.hk/english/multimedia/multimedia_pub/multimedia_ pub_fsf_162_02.html sebagai berikut:

Erucic acid naturally occurs in oil-rich seeds of species of the mustard family (Brassicaceae). It is found primarily in rapeseed oil and mustard oil. Erucic acid can constitute about 30 – _60% of the total fatty acids of natural rapeseed and mustard seed. It has also been reported in some marine animal oils.

bahwa menurut Terbanding, erucic acid yang terkandung dalam barang sengketa a quo berkisar antara 30%-60% dari Crude Fat sebesar 0,92%

8. bahwa crude fat merupakan total lemak, bukan komposisi asam lemak; Untuk mengetahui komposisi (misal: palmitic C16:0, oleic C18:1, erucic C22:1), harus dilakukan uji profil Fatty Acid menggunakan instrumen GC-MS atau GC-FID. Namun Terbanding tidak melakukan pengujian dimaksud dan tidak ada informasi dari Certificate of Analysis yang menyebutkan komposisi fatty acid. Dengan demikian, persentase tiap asam lemak tidak diketahui;

9. bahwa merujuk laman:

1) https://efsa.onlinelibrary.wiley.com/doi/10.2903/j.efsa.2016.4593, diketahui informasi antara lain bahwa varietas rapeseed, turnip rape, dan mustard pada bentuk alaminya mengandung erucic acid sangat tinggi (>40%), tetapi sejak tahun 1970-an pemuliaan tanaman menghasilkan kultivar baru yang hampir bebas erucic acid (<1%). Istilah “canola” diciptakan di Kanada untuk menyebut kultivar Brassica (B. napus, B. rapa, B. juncea) yang minyaknya mengandung <2% erucic acid dan padatannya <30 µmol/g glukosinolat, dan definisi ini kini dipakai secara global. Varietas rapeseed modern umumnya sangat rendah erucic acid, biasanya di bawah 0,5%:

Hal 22 dari 33 halaman Putusan Nomor PUT-008006.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Gerbang Cahaya Utama

Although natural forms of rapeseed, turnip rape and mustard species contain high levels of erucic acid, usually more than 40%, commercially bred cultivars of rapeseed and other species developed since the 1970s have been essentially free from erucic acid, i.e. < 1% (Friedt and Snowdon, 2009). In Canada, the term ‘canola’ was created to refer to cultivars with low erucic acid content and low glucosinolate content. The official definition of canola is as follows:

‘Seeds of the genus Brassica (Brassica napus, Brassica rapa or Brassica juncea) from which the oil shall contain less than 2% erucic acid in its fatty acid profile and the solid component shall contain less than 30 micromoles of any one or any mixture of 3-butenyl glucosinolate,4-pentenylglucosinolate,2-hydroxy-3-butenyl glucosinolate and 2-hydroxy-4-pentenyl glucosinolate per gram of air- dry, oil-free solid’.

Today the term canola is used worldwide, including in scientific literature, to refer to low erucic acid and low glucosinolate content cultivars of Brassica species. Current rapeseed varieties are characterised by extremely low erucic acid content, usually below 0.5% (Temple-Heald, 2004). Evaluation of erucic acid content in the rapeseed cultivars marketed in France from 2005 to 2015 resulted in all cases in average erucic acid values below 0.5%

2) https://www.feedtables.com/content/rapeseed-meal-oil-5-20,

diketahui informasi antara lain:

Rapeseed meal, oil 5-20%

Byproduct of oil manufacture obtained by extraction of rapeseeds (Brassica napus L., Brassica rapa L. and Brassica juncea L., and their crosses) from varieties having a low content in erucic acid and glucosinolates ("00" in Europe, canola in North America). This product has a high content in residual oil and results from mechanical pressure only. Other names: rapeseed cake, "00" rapeseed meal, canola cake, canola meal (for North American rapeseed cultivars).

Hal 23 dari 33 halaman Putusan Nomor PUT-008006.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Gerbang Cahaya Utama

10. bahwa mempertimbangkan Erucic acid merupakan salah satu komponen dari fraksi fatty acid, yang secara kimiawi merupakan bagian dari kandungan lemak (crude fat) dari suatu bahan pangan atau pakan. Karena itu, jumlah erucic acid dalam rapeseed meal sangat bergantung pada kadar lemak total yang tersisa setelah proses ekstraksi minyak. Rapeseed meal pada umumnya merupakan hasil samping (by-product) dari proses ekstraksi tersebut, sehingga crude fat-nya relatif rendah;

Hal 24 dari 33 halaman Putusan Nomor PUT-008006.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Gerbang Cahaya Utama

bahwa data ilmiah dari FeedTables (INRAE France) menyatakan bahwa rapeseed meal dengan crude fat 12,8% memiliki kandungan erucic acid sebesar 0,4%. Data ini menunjukkan bahwa fraksi erucic acid muncul proportionally sebagai bagian dari total fatty acid yang terkandung dalam crude fat;

bahwa dikarenakan erucic acid adalah bagian dari total fatty acid yang ada dalam crude fat, maka semakin rendah crude fat, semakin rendah total fatty acid, sehingga semakin rendah pula erucic acid;

11. bahwa berdasarkan hasil penilaian pembuktian tersebut di atas, Pengadilan Pajak mengidentifikasi barang impor in casu, Indian Rapeseed Meal (Raw Material For Animal Feed) sebagai residu padat dari biji lobak (rape/canola meal) yang mengandung antara lain crude fat 0,99% dengan asam erusat (erucic acid) kurang dari 2%;

Klasifikasi Barang

12. bahwa Pasal 14 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (UU Kepabeanan) menjelaskan antara lain untuk penetapan tarif bea masuk dan bea keluar, barang dikelompokkan berdasarkan sistem klasifikasi barang, yang ketentuannya kemudian diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri;

13. bahwa barang a quo diimpor dengan PIB dengan nomor pendaftaran 369020 tanggal 24 Juli 2023 sehingga telah berlaku sistem klasifikasi barang berdasarkan Harmonized System (HS) 2022 atau dikenal juga sebagai BTKI 2022;

14. bahwa sistem klasifikasi barang berdasarkan Harmonized System (HS) 2022 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022, di mana pada Pasal 1 menyatakan sebagai berikut:

(1) Menetapkan sistem klasifikasi barang yang meliputi:

a. Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

Hal 25 dari 33 halaman Putusan Nomor PUT-008006.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Gerbang Cahaya Utama

b. Catatan Bagian, Catatan Bab, dan Catatan Subpos sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan

c. Struktur Klasifikasi Barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran III kolom angka 1 sampai dengan kolom angka 4 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(2) Menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor sebagaimana tercantum dalam Lampiran III kolom angka 5 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(3) Tarif bea masuk atas barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berupa:

a. Tarif advalorem; dan/atau

b. Tarif spesifik

15. bahwa Ketentuan Umum Untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) menyebutkan antara lain:

angka 1, bahwa Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya

untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau Catatan tersebut tidak menentukan lain;

angka 6, bahwa Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam subpos

dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari subpos tersebut dan Catatan Subpos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya subpos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan;

16. bahwa Pemohon Banding memberitahukan barang impor in casu, Indian Rapeseed Meal (Raw Material For Animal Feed) dengan HS 2306.49.10 (Rapeseed Meal asam erusat (erucic acid) lebih dari 2%) dan Terbanding menetapkan pada HS 2306.41.10 (residu padat dari biji lobak (rape seeds) yang mengandung asam erusat (erucic acid) kurang dari 2%);

Hal 26 dari 33 halaman Putusan Nomor PUT-008006.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Gerbang Cahaya Utama

17. bahwa terdapat catatan yang relevan dengan barang a quo antara lain sebagai berikut:

1) catatan subpos 1 bab 23 sebagai berikut:

Catatan Subpos.

1.- Untuk keperluan subpos 2306.41, istilah "biji lobak atau biji colza

mengandung asam erusat rendah" berarti biji sebagaimana dijelaskan dalam Catatan 1 subpos pada Bab 12

2) Catatan subpos 1 bab 12 sebagai berikut:

Catatan Subpos.

1.- Untuk keperluan subpos 1205.10, pengertian "biji lobak atau

colza mengandung asam erusat rendah" berarti biji lobak atau colza yang menghasilkan minyak tetap yang mempunyai kandungan asam erusat kurang dari 2% menurut beratnya dan menghasilkan komponen padat yang mengandung kurang dari 30 mikromol glukosinolates per gram;

18. bahwa terdapat penjelasan tambahan dalam Explanatory Notes (EN) seventh edition (2022) antara lain sebagai berikut:

1) Halaman II-1205-1

This heading includes rape or colza seeds (the seeds of several species of Brassica, particularly B. napus and B. rapa (or B. campestris)). The heading covers both the traditional rape or colza seeds and the low erucic acid rape or colza seeds. Low erucic acid rape or colza seeds, e.g., canola seeds or the European rape or colza seeds "double zero", yield a fixed oil which has a total erucic acid content of less than 2 % by weight and yield a solid component which contains less than 30 micromoles of glucosinolates per gram.

2) Halaman IV-2306-1

23.06 - Oil-cake and other solid residues, whether or not ground

or in the form of pellets, resulting from the extraction of vegetable or microbial fats or oils, other than those of heading 23.04 or 23.05.

- Of rape or colza seeds:

Hal 27 dari 33 halaman Putusan Nomor PUT-008006.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Gerbang Cahaya Utama

2306.41 - - Of low erucic acid rape or colza seeds

2306.49 - - Other

This heading covers oil-cake and other solid residues other than those of heading 23.04 or 23.05, remaining after the extraction of microbial oils or oil from oil seeds, oleaginous fruits and germ of cereals by solvents or in a press or rotary expeller.

This heading also includes de-oiled bran obtained as a residue after the extraction of oil from rice bran.

Certain oil-cakes and other solid residues (linseed, cotton seed, sesame, copra, etc.) constitute valuable animal foods; some (e.g., castor) are unsuitable for animal fodder and are used as fertilisers; others (e.g., bitter almond and mustard cake) are used for the extraction of essential oils.

The residues classified in this heading may be in the form of slabs (cakes), meal or pellets (see the General Explanatory Note to this Chapter).

This heading also includes non-textured defatted flour fit for human consumption.

The heading excludes oil dregs (heading 15.22).

Subheading Explanatory Note.

Subheading 2306.41

As regards "low erucic acid rape or colza seeds", see Subheading Note 1 to Chapter 12 and the Explanatory Note to heading 12.05.

19. bahwa berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan serta struktur klasifikasi pada HS 2022, maka Barang impor in casu,

- Indian Rapeseed Meal (Raw Material For Animal Feed) sebagai residu padat dari biji lobak (rape/ canola meal) yang mengandung antara lain crude fat 0,99% dengan asam erusat (erucic acid) kurang dari 2%

- Phytosanitary Certificate yang diterbitkan oleh Otoritas Pertanian India secara eksplisit menyatakan komoditas impor sebagai

Hal 28 dari 33 halaman Putusan Nomor PUT-008006.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Gerbang Cahaya Utama

“Rape/Canola – Meal Extraction”, sehingga varietas benih asal barang a quo adalah canola, yaitu varietas low erucic acid rape/colza seed.

- menurut Catatan subpos 1 Bab 12 dan subpos 1 Bab 23, setiap oilcake atau meal yang berasal dari biji low-erucic diklasifikasikan ke dalam subpos 2306.41.

- dengan menggunakan prinsip KUMHS 1 (Catatan subpos 1 Bab 12 dan subpos 1 Bab 23) dan KUMHS 6 diklasifikasikan pada subpos 2306.41.10 sesuai struktur HS 2022 (BTKI 2022) sebagai berikut:

23.06Bungkil dan residu padat Oil-cake and other solid

lainnya, ditumbuk maupun residues, whether or not tidak atau berbentuk pelet, ground or in the form of hasil dari ekstraksi lemak pellets, resulting from the atau minyak nabati atau extraction of vegetable or mikroba selain dari pos 23.04 microbial fats or oils, other atau 23.05.than those of heading 23.04 or

2306.10.00 - Dari biji kapas23.05.

2306.20.00 - Dari biji rami- Of cotton seeds

2306.30.00 - Dari biji bunga matahari- Of linseed

- Dari biji lobak atau biji colza : - Of sunflower seeds

2306.41- - Dari biji lobak atau biji colza - Of rape or colza seeds :

yangmengandungasam - - Of low erucic acid rape or erusat rendah :colza seeds :

2306.41.10 - - - Dari biji lobak yang

mengandung asam erusat - - - Of low erucic acid rape rendahseeds

2306.41.20 - - - Dari biji colza yang

mengandung asam erusat - - - Of low erucic acid colza rendahseeds

2306.49- - Lain-lain :

2306.49.10 - - - Dari biji lobak lainnya

2306.49.20 - - - Dari biji colza lainnya- - Other :

2306.50.00 - Dari kelapa atau kopra- - - Of other rape seeds 2306.60- Dari biji atau kernel kelapa - - - Of other colza seeds

sawit :- Of coconut or copra

- Of palm nuts or kernels : bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding;

Hal 29 dari 33 halaman Putusan Nomor PUT-008006.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Gerbang Cahaya Utama

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan

dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini.

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutPendapat Pengadilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
1KlasifikasiPos tarif 2306.49.10 Tarif BM 0% (AIFTA)Pos tarif 2306.41.10 Tarif BM 4% (AIFTA)Pos tarif 2306.41.10 Tarif BM 4% (AIFTA)

Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan menetapkan klasifikasi barang impor in casu Indian Rapeseed Meal (Raw Material For Animal Feed) yang diberitahukan dalam PIB Nomor 369020 tanggal 24 Juli 2023 pada pos tarif 2306.41.10 dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 4% (AIFTA), sehingga tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda adalah sebesar Rp27.484.608,00 (dua puluh tujuh juta empat ratus delapan puluh empat ribu enam ratus delapan rupiah) dengan perincian sebagai berikut:

Bea MasukRp24.216.000,00

PPNRp 2.663.683,00

PPh Pasal 22Rp 604.925,00

Rp27.484.608,00

Hal 30 dari 33 halaman Putusan Nomor PUT-008006.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Gerbang Cahaya Utama

Mengingat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

Hal 31 dari 33 halaman Putusan Nomor PUT-008006.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Gerbang Cahaya Utama

M E N G A D I L I

1. Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-09/WBC.06/2025 tanggal 23 Juli 2025 atas nama PT Gerbang Cahaya Utama, NPWP 01.800.033.1-073.000, yang beralamat di Komplek Delta Building Blok B-20 Jalan Suryopranoto 19, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat.

2. Menetapkan klasifikasi barang impor in casu Indian Rapeseed Meal (Raw Material For Animal Feed) yang diberitahukan dalam PIB Nomor 369020 tanggal 24 Juli 2023 pada pos tarif 2306.41.10 dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 4% (AIFTA).

3. Menyatakan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda adalah sebesar Rp27.484.608,00 (dua puluh tujuh juta empat ratus delapan puluh empat ribu enam ratus delapan rupiah).

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 08 Juni 2026 oleh Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng. sebagai Hakim Ketua, Syaefudin, S.E., S.H. dan R. Eha Salhah, S.Si., S.H., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Hal 32 dari 33 halaman Putusan Nomor PUT-008006.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Gerbang Cahaya Utama

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 29 Juni 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Rika Ayuni, S.T.,M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., Syaefudin, S.E., S.H.

M.Eng.

Ditandatangani Secara Elektronik

R. Eha Salhah, S.Si., S.H., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik

Rika Ayuni, S.T., M.M.

Hal 33 dari 33 halaman Putusan Nomor PUT-008006.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Gerbang Cahaya Utama

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.