Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 35 halaman

PUT-008005.47/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Gerbang Cahaya Utama, Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP), Tahun pajak 2025

Menolak

P U T U S A N

Nomor PUT-008005.47/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-10/WBC.06/2025 tanggal 23 Juli 2025 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 008005.47/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT GERBANG CAHAYA UTAMA, NPWP 01.800.033.1-073.000, yang beralamat di Komp Delta Building Blok B-20 Jalan Suryopranoto 19, Petojo Selatan Jakarta Pusat, yang diwakili oleh Sdr. Ferdy, jabatan Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh Kuasa Hukum:

1. Nama: Mohammad Ilham,

Izin Kuasa Hukum : KEP-516/PP/IKH/2025 tanggal 24 Maret 2025; berdasarkanSuratKuasaKhususNomor 0134/EXT/LEGAL/SKUA/GCU/01/2026 tanggal 21 Januari 2026,

2. Nama: Sugiarto Utomo.,

Izin Kuasa Hukum : KEP-134/PP/IKH/2025 tanggal 03 Februari 2025 berdasarkanSuratKuasaKhususNomor 0133/EXT/LEGAL/SKUA/GCU/01/2026 Tanggal 21 Januari 2026,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230 dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Ferry Indrajaya/197309231993021001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,

2. Nama/NIP: Rachmat Nugroho Abadi/197410061996021002, Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

3. Nama/NIP: Tito Hermawan Gurnawandi/197710271999031003,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

4. Nama/NIP: Irlany Yunita Siregar/198406182010122003, Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

5. Nama/NIP: Mario Setiawan/198705122008121004,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

6. Nama/NIP: Romadhani Setio Prabowo/198904242014021005, Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

7. Nama/NIP: Dimas Adi Saputra/199011072009121001,

Jabatan: Pengolah Data dan Informasi Tk.II,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan DJBC, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-162/BC/BC.06/2026 tanggal 23 Januari 2026, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 2/PP/BR/2026 tanggal 06 Januari 2026 jo PEN-10/PP/PrbSM/2026 tanggal 2 Februari 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 1548/EXT/PROC/SPHN/GCU/08/2025 tanggal 4 September 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00933/BC.06/SUB/2025 tanggal 18 November 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-10/WBC.06/2025 tanggal 23 Juli 2025 diterbitkan oleh Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat dengan perhitungan sebagai berikut:

Hal 2 dari 35 halaman Putusan Nomor PUT-008005.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Gerbang Cahaya Utama

UraianKekurangan (Rp)Kelebihan (Rp)
1. Bea Masuk 2. Cukai 3. PPN 4. PPnBM 5. PPh Pasal 22 6. Denda44.395.000 0 4.882.642 0 1.109.500 00 0 0 0 0 0
Jumlah Tagihan50.387.1420

Menimbang, bahwa atas SPKTNP Nomor SPKTNP-10/WBC.06/2025 tanggal 23 Juli 2025, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Nomor 1548/EXT/PROC/SPHN/GCU/08/2025 tanggal 4 September 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 08 September 2025 (via e- Tax Court);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 1548/EXT/PROC/SPHN/GCU/08/2025 tanggal 4 September 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa terdapat beberapa alasan pokok sehingga Pemohon Banding mengajukan permohonan banding atas SPKTNP-10/WBC.06/2025 tanggal 23 Juli 2025 yaitu dari Tinjauan Materiil:

Tinjauan Materiil

1. bahwa PIB yang Pemohon Banding sampaikan dengan Nomor Pendaftaran PIB Nomor 083062 tanggal 25 Juli 2023 merupakan PIB dengan HS Code yang benar, dan menggunakan besaran Bea Masuk dan/atau HS Code sesuai dengan PMK No. 47/PMK.010/2022, dengan besaran BM 0 % (menggunakan Form AIFTA);

2. bahwa produk yang Pemohon Banding beli dari pengirim Shree Hari Agro Industries Ltd dengan nama ‘Indian Rapeseed Meal’ (Raw Material For Animal Feed) sudah sesuai dengan PMK 47/PMK.010/2022 yaitu 2306.49.10 dengan besaran BM 0 % (menggunakan form AIFTA);

3. bahwa HS Code 2306.49.10 merupakan HS Code yang sudah sesuai dengan spesifikasi barang yaitu dari Biji Lobak lainnya dengan kadar erucic acid nya adalah 2,5%;

Hal 3 dari 35 halaman Putusan Nomor PUT-008005.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Gerbang Cahaya Utama

4. Jika menggunakan HS Code 1205.10 dengan besaran Bea Masuk 4% (jika menggunakan AIFTA), tidak sesuai dengan spesifikasi barang karena kadar erucic acid-nya rendah, sedangkan barang yang Pemohon Banding import kadar erucic acid-nya adalah 2,5%;

a. Kadar erucic acid rendah batas toleransi nya adalah 2% sesuai dengan BTKI 2022:

b. Catatan 1 Subpos Bab 23

1.- Untuk keperluan subpos 2306.41, istilah ”biji lobak atau biji colza

mengandung asam erucic acid rendah” berarti biji sebagaimana dijelaskan dalam Catatan 1 subpos pada bab 12

c. Catatan 1 Subpos Bab 12

1.- Untuk keperluan subpos 1205.10, istilah ”biji lobak atau biji colza

mengandung asam erucic acid rendah” berarti biji lobak atau biji colza yang menghasilkan minyak tetap yang mempunyai kandungan asam erucic acid kurang dari 2% menurut beratnya dan menghasilkan komponen padat yang mengandung kurang dari 30 mikromol glukosinolates per gram;

d. bahwa dalam Explanatory Note yang merupakan Supplementary Explanatory Notes atau Catatan Penjelasan Tambahan adalah referensi yang memuat deskripsi, spesifikasi dan penjelasan teknis barang yang termasuk dalam subpos AHTN (8 digit) tertentu yang disusun oleh TSWGC sudah jelas menyatakan bahwa untuk penentuan batas kadar erucic acid rendah mengacu ke subpos 12.05;

bahwa dibawah ini merupakan petikan dari BTKI 2022 sebagai referensi:

Hal 4 dari 35 halaman Putusan Nomor PUT-008005.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Gerbang Cahaya Utama

”Petikan dari Explanatory Note ”

”Petikan dari Explanatory Note ”

bahwa mengacu pada butir 1 sampai dengan 4 di atas, Pemohon Banding mohon kiranya Keputusan Terbanding tentang Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-10/WBC.06/2025 tanggal 23 Juli 2025 dapat ditinjau kembali atau dibatalkan;

Demikian Pemohon Banding sampaikan untuk mendapat keputusan. Atas perhatiannya, Pemohon Banding ucapkan terima kasih;

Hal 5 dari 35 halaman Putusan Nomor PUT-008005.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Gerbang Cahaya Utama

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-

00933/BC.06/SUB/2025 tanggal 18 November 2025, pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Kronologis, Fakta, Dan Data Hukum Terkait Sengketa

1. bahwa berdasarkan Surat Tugas Penelitian Ulang Nomor ST- 235/WBC.06/2025 tanggal 18 Juli 2025, telah dilaksanakan Penelitian Ulang terhadap:

Nama Perusahaan: PT Gerbang Cahaya Utama

NPWP: 01.800.033.1-073.000

Alamat: - Komplek Delta Building Blok B-20 Jl.

Suryopranoto 19, Petojo Selatan, Gambir, Kota Adm. Jakarta Pusat, DKI Jakarta

- Jl. Pulau Sumbawa No.3 Kim Mabar Medan

- Jl. K.H. Mas Mansyur Kav No. 129-130 RT 009 RW 003 Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, 10250

2. bahwa berdasarkan Laporan Hasil Penelitian Ulang Nomor 08/LHPU/WBC.06/2025 tanggal 23 Juli 2025, terdapat ketidaksesuaian pemberitahuan klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk barang impor yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 083062 tanggal 25 Juli 2023;

3. bahwa Atas ketidaksesuaian pemberitahuan klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk barang impor tersebut, diterbitkan SPKTNP Nomor SPKTNP-10/WBC.06/2025 tanggal 23 Juli 2025 dengan jumlah kekurangan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor sebesar Rp50.387.142,00,00 (lima puluh juta tiga ratus delapan puluh tujuh ribu seratus empat puluh dua rupiah;

4. bahwa atas penerbitan SPKTNP-10/WBC.06/2025 tanggal 23 Juli 2025 tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding ke Pengadilan Pajak

Hal 6 dari 35 halaman Putusan Nomor PUT-008005.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Gerbang Cahaya Utama

dengan surat 1548/EXT/PROC/SPHN/GCU/08/2025 tanggal 04 September 2025;

B. Dasar Hukum

a. Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 (selanjutnya disebut dengan UU Kepabeanan), menyatakan:

i. Pasal 2 ayat (1):

Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk.

ii. Penjelasan Pasal 2 ayat (1):

Ayat ini memberikan penegasan pengertian impor secara yuridis, yaitu pada saat barang memasuki daerah pabean dan menetapkan saat barang tersebut terutang bea masuk serta merupakan dasar yuridis bagi Pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan pengawasan.

iii. Pasal 6 ayat (1):

Terhadap barang yang diimpor atau diekspor berlaku segala ketentuan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.

iv. Penjelasan Pasal 6 ayat (1):

Ayat ini mengandung arti bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelesaian kewajiban pabean atas barang impor atau ekspor harus didasarkan pada ketentuan dalam Undang-undang ini yang pelaksanaan penegakannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

v. Pasal 14 ayat (1):

Untuk penetapan tarif bea masuk dan bea keluar, barang dikelompokkan berdasarkan sistem klasifikasi barang.

vi. Pasal 14 ayat (2):

Ketentuan tentang klasifikasi barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.

vii. Pasal 17 ayat (1):

Hal 7 dari 35 halaman Putusan Nomor PUT-008005.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Gerbang Cahaya Utama

Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean.

viii. Penjelasan Pasal 17 ayat (1):

Pada dasarnya penetapan pejabat bea dan cukai sudah mengikat dan dapat dilaksanakan. Akan tetapi, jika hasil penelitian ulang atas pemberitahuan pabean atau dalam hal pelaksanaan audit kepabeanan ditemukan adanya kekurangan dan/atau kelebihan pembayaran bea masuk yang disebabkan oleh kesalahan pemberitahuan tarif dan/atau nilai pabean, Direktur Jenderal membuat penetapan kembali.

ix. Pasal 17 ayat (2):

Dalam hal penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbeda dengan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Direktur Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada importir untuk:

a. melunasi bea masuk yang kurang dibayar; atau

b. mendapatkan pengembalian bea masuk yang lebih dibayar.

x. Pasal 95:

Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi;

2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut dengan Undang-Undang Pengadilan Pajak);

i. Pasal 1 angka 8:

Surat Uraian Banding adalah surat terbanding kepada Pengadilan Pajak yang berisi jawaban atas alasan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding;

Hal 8 dari 35 halaman Putusan Nomor PUT-008005.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Gerbang Cahaya Utama

• Pasal 69 ayat (1):

Alat bukti dapat berupa:

a. Surat atau tulisan;

b. Keterangan ahli;

c. Keterangan para saksi;

d. Pengakuan para pihak; dan/atau

e. Pengetahuan hakim.

3. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan tarif Bea Masuk atas Barang Impor.

i. Pasal 3

Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku terhadap barang impor atau barang ekspor yang dokumen pemberitahuan pabeannya telah mendapatkan Nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

• Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022.

4. Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 47/PMK.010/2022 sebagaimana telah diubah dengan Nomor 92/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India (ASEAN-India Free Trade Area);

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 Tahun 2023 tentang Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan.

Pasal 7

Hal 9 dari 35 halaman Putusan Nomor PUT-008005.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Gerbang Cahaya Utama

(1) Penelitian Ulang dilaksanakan sesuai dengan surat tugas yang diterbitkan berdasarkan Nomor Penugasan Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3).

(2) Dalam rangka pelaksanaan Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk berwenang untuk:

a. meminta data dan/ atau dokumen;

b. meminta keterangan lisan dan/ atau keterangan tertulis;

c. meminta contoh barang; dan/atau

d. melakukan pengujian laboratorium terhadap contoh barang untuk kepentingan identifikasi barang.

(3) Dalam rangka permintaan data dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk dapat meminta data dan/atau dokumen kepada:

a. unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan/ atau

b. instansi di luar Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

(4) Permintaan data, dokumen, keterangan lisan, keterangan tertulis, dan/ atau contoh barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c disampaikan kepada:

a. Importir;

b. Eksportir; dan/ atau

c. Pemilik Barang melalui Importir atau Eksportir.

Pasal 10

(1) Dalam hal hasil Penelitian Ulang atas tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a mengakibatkan:

a. kekurangan pembayaran bea masuk; atau

b. kelebihan pembayaran bea masuk;

Direktur Jenderal menetapkan kembali perhitungan bea masuk dan PDRI dengan menerbitkan surat penetapan kembali tariff dan/atau nilai pabean.

Hal 10 dari 35 halaman Putusan Nomor PUT-008005.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Gerbang Cahaya Utama

(2) Dalam hal hasil Penelitian Ulang atas nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b mengakibatkan:

a. kekurangan pembayaran bea masuk; atau

b. kelebihan pembayaran bea masuk;

Direktur Jenderal menetapkan kembali perhitungan bea masuk, PDRI, dan sanksi administrasi berupa denda dengan menerbitkan surat penetapan kembali tariff dan/atau nilai pabean.

Pasal 11

Penerbitan dan penyampaian surat penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 10 ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara penetapan tarif, nilai pabean, dan sanksi administrasi, serta penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai.

6. Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang.

a. Proses penetapan klasifikasi barang dilakukan dengan tahapan- tahapan sebagai berikut:

1) Perhatikan hasil identifikasi barang;

2) Lihat Daftar Isi Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI), tentukan Bab- bab terkait;

3) Teliti masing-masing Bab terkait tersebut;

4) Perhatikan Catatan Bagian/Bab/Sub, Bab/Sub pos, dan Uraian barang;

5) Inventarisir pos-pos yang relevan dan setara;

6) Gunakan referensi-referensi World Customs Organization/ WCO jika diperlukan; Contoh: Explanatory Notes to the Harmonized System, CD

ROM HS Commodity Database, Alphabetical Index, Compendium of Classification Opinions;

7) Tentukan pos yang tepat.

Hal 11 dari 35 halaman Putusan Nomor PUT-008005.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Gerbang Cahaya Utama

b. Penetapan klasifikasi barang dilaksanakan dengan selalu memperhatikan Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS);

C. Analisis

1. bahwa Pokok permasalahan dalam sengketa ini adalah penetapan klasifikasi barang impor dalam 1 (satu) PIB sebagai berikut:

NoPIBTanggalPosUraianPemberitahuanPenetapan
PIB
108306225 Juli 20231INDIAN RAPESEED MEAL (RAW MATERIAL FOR ANIMAL FEED)2306.49.10 BM: 0% (AIFTA), PPN: 11% PPh Pasal 22: 2,5%2306.41.10 BM: 4% (AIFTA), PPN: 11% PPh Pasal 22: 2,5%

Penelitian Identifikasi

2. bahwa Berdasarkan literatur yang diterbitkan oleh Centre for Food Safety (The Government of the Hong Kong Special Administrative Region) dalamlaman https://www.cfs.gov.hk/english/multimedia/multimedia_pub/multimedia_ pub_fsf_ 162_02.html diketahui informasi sebagai berikut:

Erucic acid naturally occurs in oil-rich seeds of species of the mustard family (Brassicaceae). It is found primarily in rapeseed oil and mustard oil. Erucic acid can constitute about 30 – 60% of the total fatty acids of natural rapeseed and mustard seed. It has also been reported in some marine animal oils.

Hal 12 dari 35 halaman Putusan Nomor PUT-008005.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Gerbang Cahaya Utama

3. bahwa berdasarkan literatur yang diterbitkan oleh Food Standards AustraliaNewZealand(FSANZ)dalamlaman https://www.foodstandards.gov.au/sites/default/files/publications/Docum ents/Erucic%20acid%20monograph.pdf diketahui informasi sebagai berikut;

4. bahwaberdasarkanlaman https://www.cfs.gov.hk/english/multimedia/multimedia_pub/multimedia_ pub_fsf_162_02.html diketahui informasi sebagai berikut:

Erucic acid naturally occurs in oil-rich seeds of species of the mustard family (Brassicaceae). It is found primarily in rapeseed oil and mustard oil. Erucic acid can constitute about 30 – 60% of the total fatty acids of natural rapeseed and mustard seed. It has also been reported in some marine animal oils.

5. bahwa sesuai dengan Certificate of Analysis (CoA) Nomor AGRI/SUR/41692 tanggal 05 Juli 2023, diketahui bahwa Indian Rapeseed Meal (Raw Material For Animal Feed) yang diimpor dari Republik India memiliki spesifikasi sebagai berikut:

Kode KantorNo. PIBTanggalNo. CoATangal% Fat
07010008306225 Juli 2023AGRI/SUR/4169205 Juli 20230,99%

Hal 13 dari 35 halaman Putusan Nomor PUT-008005.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Gerbang Cahaya Utama

6. bahwa Pemohon Banding melampirkan Certificate of Analysis (CoA) yang menyatakan bahwa terhadap seluruh PIB, hasil kandungan lemak (fat) pada uraian barang tersebut di bawah 2%;

7. bahwa Terhadap PIB nomor 083062 tanggal 25 Juli 2023, perusahaan tidak melampirkan Certificate of Erucic Acid;

8. bahwa Mengingat asam erusat (erucic acid) ada dalam kandungan lemak maka Terbanding menganalisis jika kandungan lemak sebesar < 2% maka kandungan asam erusat (erucic acid) juga sebesar < 2% menurut beratnya;

9. bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, atas barang impor in casu diidentifikasi sebagai bungkil atau residu padat dari biji lobak (rape seeds) yang mengandung asam erusat (erucic acid) kurang dari 2%;

Penelitian Klasifikasi

10. bahwa Harmonized System (HS) adalah nomenklatur klasifikasi barang yang digunakan secara seragam di seluruh dunia berdasarkan International Convention On The Harmonized Commodity Description and Coding System dan digunakan untuk keperluan tarif, statistic, rules of origin, pengawasan komoditi impor/ekspor dan keperluan lainnya;

11. bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE- 22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang, dalam melakukan klasifikasi harus selalu memperhatikan Ketentuan Umum Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) yang diterapkan secara hierarkis dari KUMHS 1 sampai dengan KUMHS 4 dan dibantu dengan KUMHS 5 dan KUMHS 6;

12. bahwa berdasarkan KUMHS 1 BTKI 2022: “Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau Catatan tersebut tidak menentukan lain.”

13. bahwa berdasarkan KUMHS 6 BTKI 2022: “Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam subpos dari suatu pos harus ditentukan

Hal 14 dari 35 halaman Putusan Nomor PUT-008005.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Gerbang Cahaya Utama

berdasarkan uraian dari subpos tersebut dan Catatan Subpos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya subpos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan.”

14. Sesuai BTKI 2022, Struktur pos tarif 2306.41.10 dan 2306.49.10 adalah sebagai berikut:

23.06Bungkil dan residu padat lainnya, ditumbuk maupun tidak atau berbentuk pelet, hasil dari ekstraksi lemak atau minyak nabati atau mikroba selain dari pos 23.04 atau 23.05.Oil-cake and other solid residues, whether or not ground or in the form of pellets, resulting from the extraction of vegetable or microbial fats or oils, other than those of heading 23.04 or 23.05.
2306.10.00- Dari biji kapas- Of cotton seeds
2306.20.00- Dari biji rami- Of linseed
2306.30.00- Dari biji bunga matahari- Of sunflower seeds
- Dari biji lobak atau biji colza :- Of rape or colza seeds :
2306.41- - Dari biji lobak atau biji colza yang mengandung asam erusat rendah :- - Of low erucic acid rape or colza seeds :
- - - Dari biji lobak yang- - - Of low erucic acid rape
2306.41.10
mengandung asam erusat
(Penetapan)seeds
rendah
2306.41.20- - - Dari biji colza yang mengandung asam erusat rendah- - - Of low erucic acid colza seeds
2306.49- - Lain-lain :- - Other :
2306.49.10- - - Dari biji lobak lainnya- - - Of other rape seeds
(Pemberitahuan)
2306.49.20- - - Dari biji colza lainnya- - - Of other colza seeds

15. bahwa berdasarkan Explanatory Notes Seventh Edition 2022:

• Halaman IV-2306-1:

Subheading Explanatory Note

Hal 15 dari 35 halaman Putusan Nomor PUT-008005.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Gerbang Cahaya Utama

Subheading 2306.41

As regards “low erucic acid rape or colza seeds”, see Subheading Note 1 to Chapter 12 and the Explanatory Note to heading 12.05;

• Halaman II-1205-1:

This heading includes rape or colza seeds (the seeds of several species of Brassica, particularly B. napus and B. rapa (or B. campestris)). The heading covers both the traditional rape or colza seeds and the low erucic acid rape or colza seeds. Low erucic acid rape or colza seeds, e.g., canola seeds or the European rape or colza seeds “ double zero ”, yield a fixed oil which has a total erucic acid content of less than 2 % by weight and yield a solid component which contains less than 30 micromoles of glucosinolates per gram

16. bahwa berdasarkan Catatan subpos pada Bab 23 BTKI 2022 disebutkan:

1. Untuk keperluan subpos 2306.41, istilah "biji lobak atau biji colza mengandung asam erusat rendah" berarti biji sebagaimana dijelaskan dalam Catatan 1 subpos pada Bab 12;

17. Berdasarkan Catatan subpos pada Bab 12 BTKI 2022 disebutkan:

1. Untuk keperluan subpos 1205.10, pengertian "biji lobak atau colza mengandung asam erusat rendah" berarti biji lobak atau colza yang menghasilkan minyak tetap yang mempunyai kandungan asam erusat kurang dari 2% menurut beratnya dan menghasilkan komponen padat yang mengandung kurang dari 30 mikromol glukosinolates per gram

18. bahwa barang impor sengketa a quo diidentifikasi sebagai bungkil atau residu padat dari biji lobak (rape seeds) yang mengandung asam erusat (erucic acid) kurang dari 2% sehingga lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 2306.41.10;

19. bahwa importasi Pemohon Banding menggunakan tarif preferensi Asean India Free Trade Area (AIFTA) yang mana berdasarkan penelitian Terbanding telah memenuhi ketentuan prosedural AIFTA yang dipersyaratkan;

Hal 16 dari 35 halaman Putusan Nomor PUT-008005.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Gerbang Cahaya Utama

20. bahwa tarif Bea Masuk preferensi AIFTA untuk Pos Tarif 2306.41.10 berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.010/2022 sebagaimana telah diubah dengan Nomor 92/PMK.010/2022 adalah sebesar 4%;

21. bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, telah terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa penerbitan SPKTNP-10/WBC.06/2025 tanggal 23 Juli 2025 telah benar dan sesuai peraturan perundang-undangan;

22. bahwa di dalam hukum, Terbanding meyakini asas lex dura sed tamen scripta yang pada intinya bahwa suatu norma hukum yang telah tertulis memang demikian adanya sehingga tidak boleh lagi ada upaya kompromi yang dapat membuat hukum menjadi tidak berwibawa;

D. Simpulan

1. bahwa berdasarkan identifikasi barang, diketahui barang impor sengketa a quo merupakan bungkil atau residu padat dari biji lobak (rape seeds) yang mengandung asam erusat (erucic acid) kurang dari 2%, sehingga berdasarkan Catatan Sub Pos 1 Bab 12 BTKI 2022 masuk dalam

Hal 17 dari 35 halaman Putusan Nomor PUT-008005.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Gerbang Cahaya Utama

pengertian "biji lobak atau colza mengandung asam erusat rendah" yang secara spesifik diklasifikasikan pada Sub Pos 2306.41 dan tidak tepat diklasifikasikan pada Pos Tarif 2306.49.10;

2. bahwa berdasarkan KUMHS 1 dan 6, Catatan Sub Pos 1 Bab 23 BTKI 2022, Catatan Sub Pos 1 Bab 12 BTKI 2022, Explanatory Notes Seventh Edition 2022 Halaman IV-2306-1, Halaman II-12-1 dan Halaman II-1205- 1, barang impor sengketa a quo lebih tepat diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 2306.41.10 dengan BM 4% (AIFTA), PPN 11%, dan PPh Pasal 22 sebesar 2,5%;

3. bahwa dalam menerbitan SPKTNP-10/WBC.06/2025 tanggal 23 Juli 2025, Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang terkait;

E. Permohonan / Saran

bahwa Berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi, dalil yang diajukan oleh Pemohon Banding tidak tepat, sehingga harus ditolak seluruhnya. Selanjutnya, Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

a. Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya; dan

b. Menguatkan Penetapan Terbanding Nomor SPKTNP-10/WBC.06/2025 tanggal 23 Juli 2025;

bahwa dalam hal Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai asas ex aequo et bono. Atas perhatiannya diucapkan terima kasih;

Menimbang, bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Wakil Panitera Pengadilan Pajak Nomor B- 008005.47.2025/PAN/2025 tanggal 04 Desember 2025 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Hal 18 dari 35 halaman Putusan Nomor PUT-008005.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Gerbang Cahaya Utama

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan

alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya dan/atau bukti elektronik/lainnya, masing- masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-11 sebagai berikut:

Bukti P-1. Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor

SPKTNP-10/WBC.06/2025 tanggal 23 Juli 2025;

Bukti P-2. Billing DJBC Kode Billing 640250702425755 dan BPN dengan

NTPN 661D52B19D2JORKR tanggal bayar 04 September 2025 sebesar Rp50.387.142,00;

Bukti P-3. Akta Pernyataan Keputusan Diluar Rapat Umum Pemegang Saham

Perseroan Terbatas PT Gerbang Cahaya Utama Nomor 03 tanggal 14 Juni 2024 yang dibuat oleh Notaris Kartika S.H., MKn. di Kota Bekasi;

Bukti P-4. Dokumen Impor berupa, PIB Nomor 083062 tanggal 25 Juli 2023,

BPN, Export Commercial Invoice, Packing List, Bill Of Lading, Fhytosanitary Certificate, Fumigation Certificate, Certificate Of Orifin, Certificate Of Container Cleanliness, Certificate Of Weiight & Quality, Certificate Of Origin, Billing DJBC;

Bukti P-5. Penjelasan Tertulis Pengganti Bantahan Nomor 057/KH.SG/IV/2026

tanggal 15 April 2026;

Bukti P-6. Surat Pernyataan Kegunaan Bahan Baku Pakan Ternak tanggal 14

Oktober 2025;

Bukti P-7. Catatan Subpos bab 23, Bill Of Lading, Commercial Invoice, PIB,

Packing List, Certificate Of Analisys;

Bukti P-8. Surat Penjelasan Produk RSM;

Bukti P-9. SKA Form AIFTA;

Bukti P-10. HS Pemberitahuan dan HS Penetapan;

Bukti P-11. Tanggapan atas Hasil Pengujian dan/atau ldentiikaSi Barang Nomor

118/KH.SG/V/2026 tanggal 21 Mei 2026;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah

Hal 19 dari 35 halaman Putusan Nomor PUT-008005.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Gerbang Cahaya Utama

dicocokkan dengan pembandingnya dan/atau bukti elektronik/lainnya, masing- masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-5 sebagai berikut:

Bukti T-1. Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU) 08/LHPU/WBC.06/2025

tanggal 23 Juli 2025;

Bukti T-2. KKPU;

Bukti T-3. Sertifikat Hasil Pengujian Dan/Atau Identifikasi Barang Satuan

Pelayanan Laboratorium Bea Dan Cukai Lampung Nomor LHPIB- 370/BLBC.2.02/2025 tanggal 12 Maret 2025;

Bukti T-4. KKPU - 8 GCU 2025_SPKTNP-10;

Bukti T-5. Penjelasan tertulis Nomor S-1044/BC.06/PaBC.2/20256 tanggal 4

Juni 2026;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SKPTNP) Nomor SPKTNP-10/WBC.06/2025 tanggal 23 Juli 2025 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 1548/EXT/PROC/SPHN/GCU/08/2025 tanggal 4 September 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding,

Hal 20 dari 35 halaman Putusan Nomor PUT-008005.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Gerbang Cahaya Utama

kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

No.Jenis SengketaMenurutUraian Sengketa
Pemohon BandingTerbanding
1Klasifikasi Pos Tarif BM AIFTAPos tarif 2306.49.10 BM AIFTA 0%Pos tarif 2306.41.10 BM AIFTA 4%Bahwa berdasarkan KUMHS Nomor 1 dan 6, Catatan subpos nomor 1 pada Bab 23 BTKI 2022, Catatan subpos nomor 1 pada Bab 12 BTKI 2022, Explanatory Notes Seventh Edition 2022 Halaman IV-2306-1 dan Halaman II-1205-1, barang impor sengketa a quo lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 2306.41.10 dengan BM: 4% (AIFTA)

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp50.387.142,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Sengketa Tarif

bahwa Terbanding melakukan penetapan tarif dalam Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-10/WBC.06/2025 tanggal 23 Juli 2025 dengan alasan: berdasarkan Certificate of Analysis diketahui terdapat kandungan kadar lemak Crude Fat sebesar 0,99% dalam barang impor Indian Rapeseed Meal (Raw Material For Animal Feed). Mengingat asam erusat (erucic acid) ada dalam kandungan lemak maka Terbanding menganalisis jika kandungan lemak sebesar < 2% maka kandungan asam erusat (erucic acid) juga sebesar <2% menurut beratnya, sehingga atas barang impor in casu diidentifikasi

Hal 21 dari 35 halaman Putusan Nomor PUT-008005.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Gerbang Cahaya Utama

sebagai bungkil atau residu padat dari biji lobak (rape seeds) yang mengandung asam erusat (erucic acid) kurang dari 2%, lebih tepat diklasifikasikan kedalam pos tarif 2306.41.10;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding tersebut dengan alasan: HS yang diberitahukan dalam PIB sudah sesuai dengan spesifikasi barang yaitu dari biji lobak lainnya dengan kadar erucic acid nya adalah 2,5% sesuai dengan sertifikat, dan klasifikasi barang yang diimpor dan telah sesuai pada HS 2306.49.10;

Menimbang, bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah penetapan Terbanding dalam Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-10/WBC.06/2025 tanggal 23 Juli 2025 sebagai tindak lanjut kegiatan penelitian ulang, dimana atas barang yang diberitahukan pada PIB nomor 083062 tanggal 25 Juli 2023 ditetapkan pada klasifikasi dan pembebanan tarif yang berbeda karena identifikasi barang yang berbeda. Rincian pemberitahuan dan penetapan adalah sbb:

PosUraian BarangPIBPenetapan
1Indian Rapeseed Meal (Raw Material For Animal Feed)2306.49.10, BM: 0% (AIFTA)2306.41.10, BM: 4% (AIFTA)

Menimbang, bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian;

bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 mengatur tentang pembuktian antara lain sebagai berikut:

Pasal 69

a. Alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan;

b. keterangan ahli;

c. keterangan para saksi;

d. pengakuan para pihak; dan/atau

e. pengetahuan Hakim

Hal 22 dari 35 halaman Putusan Nomor PUT-008005.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Gerbang Cahaya Utama

b. Keadaan yang telah diketahui oleh umum tidak perlu dibuktikan.

Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

f. Pasal 78

g. Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti berupa:

2. Identifikasi Barang

2.1. Bahwa berdasarkan PIB nomor 083062 tanggal 25 Juli 2023 diketahui

antara lain pengirim/penjual: Shree fats and Protein Pvt., Ltd., invoice no: 23-24/SHAIL/E074 tanggal 06 Juni 2023, B/L no OOLU2720223640 tanggal 06 Juli 2023, sarana pengangkut: OOCL Luxembourg 103E, menggunakan Form AI nomor: EIC/2023/013/0563018A/00561105 tanggal 07 Juli 2023. Diberitahukan pada Pos 1 berupa “Indian Rapeseed Meal (Raw Material For Animal Feed)” HS 2306.49.10, BM 0% (AIFTA), dengan jumlah 4.934 bags, berat bersih 259.270 kg;

2.2. Dokumen Phytosanitary Certificate Reg No: PSC146JO2023000286

tanggal 3 Juli 2023 yang diterbitkan oleh otoritas perlindungan tumbuhan India, diperoleh informasi antara lain bahwa nama komoditas: “Rape/Canola – Meal Extraction, Indian Rapeseed Meal (Raw Material For Animal Feed)” Brassica napus var. napus dengan quantity 259.270 kg, telah diperiksa dan dinyatakan bebas dari hama karantina yang dipersyaratkan negara tujuan, serta telah menjalani tindakan fumigasi menggunakan Aluminium Phosphide sebelum diekspor.

2.3. DokumenFumigationCertificateNomorPPMFS/2023-

24/ALP/JUN/062001 tanggal 20 Juni 2023 menerangkan bahwa barang telah difumigasi oleh Pacific Pest Management & Fumigation Services menggunakan Aluminium Phosphide dengan dosis 12 gram per ton

Hal 23 dari 35 halaman Putusan Nomor PUT-008005.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Gerbang Cahaya Utama

selama 72 jam pada suhu minimum 29°C, sehingga memenuhi persyaratan fumigasi negara tujuan.

2.4. Dokumen Certificate of Indian Origin yang diterbitkan oleh Rajasthan

Chamber of Commerce & Industry pada pokoknya menyatakan bahwa barang berupa Indian Rapeseed Meal yang diekspor oleh Shree Hari Agro Industries Ltd. merupakan barang yang berasal dari India, sebagaimana dibuktikan melalui proses sertifikasi oleh lembaga penerbit di negara asal.

2.5. Certificate of Origin (Form AI) Nomor EIC/2023/013/0563018A/00561105

tanggal 7 Juli 2023 merupakan surat keterangan asal barang dalam rangka skema ASEAN–India Free Trade Area (AIFTA) yang menyatakan bahwa Indian Rapeseed Meal memenuhi kriteria asal WO (Wholly Obtained).

2.6. Quality Analysis Report Nomor AGRI/SUR/41692 tanggal 5 Juli 2023 yang

diterbitkan oleh Atlas Inspection Agencies, berisi hasil pengujian laboratorium terhadap sampel barang, yang menunjukkan bahwa Indian Rapeseed Meal memenuhi spesifikasi mutu yang dipersyaratkan, antara lain kadar protein 37,37%, profat 38,36%, kadar lemak 0,99%, sand/ silica 1,63%, kadar air 7,99%, serat 9,89%, abu 6,96%, serta aflatoksin berada di bawah batas deteksi.

2.7. Bahwa Terbanding tidak melakukan uji laboratorium terhadap barang a

quo.

2.8. Bahwa Terbanding menyampaikan Sertifikat Hasil Pengujian dan/atau

Identifikasi Barang Nomor LHPIB-370/BLBC.2.02/2025 tanggal 12 Maret 2025, Balai Laboratorium Bea dan Cukai menyimpulkan bahwa Indian Rapeseed Meal berupa padatan berwarna coklat kehitaman dan berbau khas, merupakan residu padat hasil ekstraksi minyak nabati dari high erucic acid rapeseed, dengan profil asam lemak hasil ekstrak menyerupai high erucic acid rapeseed oil, kadar lemak 0,76%, kadar abu 13,85%, uji protein positif, pati negatif, serta tidak larut dalam air maupun kloroform. Hasil uji laboratorium ini merujuk pada dokumen Nomor BA- 01/WBC.06/PMA.01/GCU/2025, tanggal 05 Februari 2025, dengan importir Gerbang Cahaya Utama, namun tidak tertelusur pada dokumen

Hal 24 dari 35 halaman Putusan Nomor PUT-008005.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Gerbang Cahaya Utama

impor barang a quo (PIB no 083062 tanggal 25 Juli 2023). LHPIB ini tidak dapat digunakan untuk mendukung pembuktian identiifikasi barang;

2.9. Bahwa Terbanding mengidentifikasi barang a quo dan menetapkan

kandungan erucic acid berdasarkan informasi dari laman https://www.cfs.gov.hk/english/multimedia/multimedia_pub/

multimedia_pub_fsf_162_02.html sebagai berikut:

Erucic acid naturally occurs in oil-rich seeds of species of the mustard family (Brassicaceae). It is found primarily in rapeseed oil and mustard oil. Erucic acid can constitute about 30 – _60% of the total fatty acids of natural rapeseed and mustard seed. It has also been reported in some marine animal oils.

Sehingga menurut Terbanding, erucic acid yang terkandung dalam barang sengketa a quo berkisar antara 30%-60% dari Crude Fat sebesar 0,92%

2.10. Bahwa crude fat merupakan total lemak, bukan komposisi asam lemak.

Untuk mengetahui komposisi (misal: palmitic C16:0, oleic C18:1, erucic C22:1), harus dilakukan uji profil Fatty Acid menggunakan instrument GC- MS atau GC-FID. Namun Terbanding tidak melakukan pengujian dimaksud dan tidak ada informasi dari Certificate of Analysis yang menyebutkan komposisi fatty acid. Dengan demikian, persentase tiap asam lemak tidak diketahui.

2.11. Bahwa merujuk laman:

1) https://efsa.onlinelibrary.wiley.com/doi/10.2903/j.efsa.2016.4593?, diketahui informasi a.l. bahwa Varietas rapeseed, turnip rape, dan mustard pada bentuk alaminya mengandung erucic acid sangat tinggi (>40%), tetapi sejak tahun 1970-an pemuliaan tanaman menghasilkan kultivar baru yang hampir bebas erucic acid (<1%). Istilah “canola” diciptakan di Kanada untuk menyebut kultivar Brassica (B. napus, B. rapa, B. juncea) yang minyaknya mengandung <2% erucic acid dan padatannya <30 µmol/g glukosinolat, dan definisi ini kini dipakai secara global. Varietas rapeseed modern umumnya sangat rendah erucic acid, biasanya di bawah 0,5%:

Hal 25 dari 35 halaman Putusan Nomor PUT-008005.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Gerbang Cahaya Utama

Although natural forms of rapeseed, turnip rape and mustard species contain high levels of erucic acid, usually more than 40%, commercially bred cultivars of rapeseed and other species developed since the 1970s have been essentially free from erucic acid, i.e. < 1% (Friedt and Snowdon, 2009). In Canada, the term ‘canola’ was created to refer to cultivars with low erucic acid content and low glucosinolate content. The official definition of canola is as follows:

‘Seeds of the genus Brassica (Brassica napus, Brassica rapa or Brassica juncea) from which the oil shall contain less than 2% erucic acid in its fatty acid profile and the solid component shall contain less than 30 micromoles of any one or any mixture of 3- butenyl glucosinolate, 4-pentenyl glucosinolate, 2-hydroxy-3- butenyl glucosinolate and 2-hydroxy-4-pentenyl glucosinolate per gram of air-dry, oil-free solid’.

Today the term canola is used worldwide, including in scientific literature, to refer to low erucic acid and low glucosinolate content cultivars of Brassica species. Current rapeseed varieties are characterised by extremely low erucic acid content, usually below 0.5% (Temple-Heald, 2004). Evaluation of erucic acid content in the rapeseed cultivars marketed in France from 2005 to 2015 resulted in all cases in average erucic acid values below 0.5%

2) https://www.feedtables.com/content/rapeseed-meal-oil-5-20,

diketahui informasi a.l.:

Rapeseed meal, oil 5-20%

Byproduct of oil manufacture obtained by extraction of rapeseeds (Brassica napus L., Brassica rapa L. and Brassica juncea L., and their crosses) from varieties having a low content in erucic acid and glucosinolates ("00" in Europe, canola in North America). This product has a high content in residual oil and results from mechanical pressure only. Other names: rapeseed cake, "00" rapeseed meal, canola cake, canola meal (for North American rapeseed cultivars).

Hal 26 dari 35 halaman Putusan Nomor PUT-008005.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Gerbang Cahaya Utama

Bahwamempertimbangkan

Erucic acid merupakan salah satu komponen dari fraksi fatty acid, yang secara kimiawi merupakan bagian dari kandungan lemak (crude fat) dari suatu bahan pangan atau pakan. Karena itu, jumlah erucic acid dalam rapeseed meal sangat bergantung pada kadar lemak total yang tersisa setelah proses ekstraksi minyak. Rapeseed meal pada umumnya merupakan hasil samping (by-product) dari proses ekstraksi tersebut, sehingga crude fat-nya relatif rendah.

Data ilmiah dari FeedTables (INRAE France) menyatakan bahwa rapeseed meal dengan crude fat 12,8% memiliki kandungan erucic acid

Hal 27 dari 35 halaman Putusan Nomor PUT-008005.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Gerbang Cahaya Utama

sebesar 0,4%. Data ini menunjukkan bahwa fraksi erucic acid muncul proportionally sebagai bagian dari total fatty acid yang terkandung dalam crude fat.

Karena erucic acid adalah bagian dari total fatty acid yang ada dalam crude fat, maka: Semakin rendah crude fat, Semakin rendah total fatty acid, sehingga semakin rendah pula erucic acid.

2.13. bahwa berdasarkan hasil penilaian pembuktian tersebut di atas,

Pengadilan Pajak mengidentifikasi barang impor in casu, Indian Rapeseed Meal (Raw Material For Animal Feed) sebagai residu padat dari biji lobak (rape/ canola meal) yang mengandung antara lain crude fat 0,99% dengan asam erusat (erucic acid) kurang dari 2%;

3. Klasifikasi Barang

3.1. Bahwa Pasal 14 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang

Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (UU Kepabeanan) menjelaskan antara lain untuk penetapan tarif bea masuk dan bea keluar, barang dikelompokkan berdasarkan sistem klasifikasi barang, yang ketentuannya kemudian diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri;

3.2. Bahwa barang a quo diimpor dengan PIB dengan nomor pendaftaran

083062 tanggal 25 Juli 2023 sehingga telah berlaku system klasifikasi barang berdasarkan Harmonized System (HS) 2022 atau dikenal juga sebagai BTKI 2022;

3.3. Bahwa system klasifikasi barang berdasarkan Harmonized System (HS)

2022 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022, dimana pada Pasal 1 menyatakan sbb:

(1) Menetapkan sistem klasifikasi barang yang meliputi:

a. Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

Hal 28 dari 35 halaman Putusan Nomor PUT-008005.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Gerbang Cahaya Utama

b. Catatan Bagian, Catatan Bab, dan Catatan Subpos sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan

c. Struktur Klasifikasi Barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran III kolom angka 1 sampai dengan kolom angka 4 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(2) Menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor sebagaimana tercantum dalam Lampiran III kolom angka 5 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(3) Tarif bea masuk atas barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berupa:

a. Tarif advalorem; dan/atau

b. Tarif spesifik

3.4. Bahwa Ketentuaan Umum Untuk Menginterpretasi Harmonized System

(KUMHS) menyebutkan a.l.:

angka 1, bahwa Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau Catatan tersebut tidak menentukan lain;

angka 6, bahwa Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam subpos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari subpos tersebut dan Catatan Subpos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya subpos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan;

3.5. bahwa Pemohon Banding memberitahukan barang impor in casu, Indian

Rapeseed Meal (Raw Material For Animal Feed) dengan HS 2306.49.10 (Rapeseed Meal asam erusat (erucic acid) lebih dari 2%) dan Terbanding

Hal 29 dari 35 halaman Putusan Nomor PUT-008005.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Gerbang Cahaya Utama

menetapkan pada HS 2306.41.10 (residu padat dari biji lobak (rape seeds) yang mengandung asam erusat (erucic acid) kurang dari 2%);

3.6. bahwa terdapat catatan yang relevan dengan barang a quo antara lain

sebagai berikut:

1) catatan subpos 1 bab 23 sbb:

Catatan Subpos.

1.- Untuk keperluan subpos 2306.41, istilah "biji lobak atau biji colza

mengandung asam erusat rendah" berarti biji sebagaimana dijelaskan dalam Catatan 1 subpos pada Bab 12

2) Catatan subpos 1 bab 12 sbb:

Catatan Subpos.

1.- Untuk keperluan subpos 1205.10, pengertian "biji lobak atau colza mengandung asam erusat rendah" berarti biji lobak atau colza yang menghasilkan minyak tetap yang mempunyai kandungan asam erusat kurang dari 2% menurut beratnya dan menghasilkan komponen padat yang mengandung kurang dari 30 mikromol glukosinolates per gram

3.7. Bahwa terdapat penjelasan tambahan dalam Explanatory Notes (EN)

seventh edition (2022) a.l. sbb:,

1) Halaman II-1205-1

This heading includes rape or colza seeds (the seeds of several species of Brassica, particularly B. napus and B. rapa (or B. campestris)). The heading covers both the traditional rape or colza seeds and the low erucic acid rape or colza seeds. Low erucic acid rape or colza seeds, e.g., canola seeds or the European rape or colza seeds "double zero", yield a fixed oil which has a total erucic acid content of less than 2 % by weight and yield a solid component which contains less than 30 micromoles of glucosinolates per gram.

2) Halaman IV-2306-1

23.06 - Oil-cake and other solid residues, whether or not ground or

in the form of pellets, resulting from the extraction of vegetable or microbial fats or oils, other than those of heading 23.04 or 23.05.

Hal 30 dari 35 halaman Putusan Nomor PUT-008005.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Gerbang Cahaya Utama

- Of rape or colza seeds:

2306.41 - - Of low erucic acid rape or colza seeds

2306.49 - - Other

This heading covers oil-cake and other solid residues other than those of heading 23.04 or 23.05, remaining after the extraction of microbial oils or oil from oil seeds, oleaginous fruits and germ of cereals by solvents or in a press or rotary expeller.

This heading also includes de-oiled bran obtained as a residue after the extraction of oil from rice bran.

Certain oil-cakes and other solid residues (linseed, cotton seed, sesame, copra, etc.) constitute valuable animal foods; some (e.g., castor) are unsuitable for animal fodder and are used as fertilisers; others (e.g., bitter almond and mustard cake) are used for the extraction of essential oils.

The residues classified in this heading may be in the form of slabs (cakes), meal or pellets (see the General Explanatory Note to this Chapter).

This heading also includes non-textured defatted flour fit for human consumption.

The heading excludes oil dregs (heading 15.22).

Subheading Explanatory Note.

Subheading 2306.41

As regards "low erucic acid rape or colza seeds", see Subheading Note 1 to Chapter 12 and the Explanatory Note to heading 12.05.

3.8. Bahwa berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan

peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan serta struktur klasifikasi pada HS 2022, maka Barang impor in casu,

- Indian Rapeseed Meal (Raw Material For Animal Feed) sebagai residu padat dari biji lobak (rape/ canola meal) yang mengandung antara lain crude fat 0,99% dengan asam erusat (erucic acid) kurang dari 2%

- Phytosanitary Certificate yang diterbitkan oleh Otoritas Pertanian India secara eksplisit menyatakan komoditas impor sebagai “Rape/Canola –

Hal 31 dari 35 halaman Putusan Nomor PUT-008005.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Gerbang Cahaya Utama

Meal Extraction”, sehingga varietas benih asal barang a quo adalah canola, yaitu varietas low erucic acid rape/colza seed.

- menurut Catatan subpos 1 Bab 12 dan subpos 1 Bab 23, setiap oilcake atau meal yang berasal dari biji low-erucic diklasifikasikan ke dalam subpos 2306.41.

- dengan menggunakan prinsip KUMHS 1 (Catatan subpos 1 Bab 12 dan subpos 1 Bab 23) dan KUMHS 6 diklasifikasikan pada subpos 2306.41.10 sesuai struktur HS 2022 (BTKI 2022) sbb:

23.06Bungkil dan residu padat Oil-cake and other solid

lainnya, ditumbuk maupun residues, whether or not ground tidak atau berbentuk pelet, or in the form of pellets, hasil dari ekstraksi lemak atau resulting from the extraction of minyak nabati atau mikroba vegetable or microbial fats or selain dari pos 23.04 atau oils, other than those of heading 23.05.23.04 or 23.05.

2306.10.00 - Dari biji kapas- Of cotton seeds

2306.20.00 - Dari biji rami- Of linseed

2306.30.00 - Dari biji bunga matahari- Of sunflower seeds

- Dari biji lobak atau biji colza :- Of rape or colza seeds : 2306.41- - Dari biji lobak atau biji colza - - Of low erucic acid rape or colza

yang mengandung asam erusat seeds :

rendah :

2306.41.10 - - - Dari biji lobak yang - - - Of low erucic acid rape

mengandung asam erusat seeds

rendah

2306.41.20 - - - Dari biji colza yang - - - Of low erucic acid colza seeds

mengandung asam erusat

rendah

2306.49- - Lain-lain :- - Other :

2306.49.10 - - - Dari biji lobak lainnya- - - Of other rape seeds

2306.49.20 - - - Dari biji colza lainnya- - - Of other colza seeds

2306.50.00 - Dari kelapa atau kopra- Of coconut or copra

2306.60- Dari biji atau kernel kelapa - Of palm nuts or kernels :

sawit :

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo.

Hal 32 dari 35 halaman Putusan Nomor PUT-008005.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Gerbang Cahaya Utama

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh

alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini. bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk menolak seluruhnya banding Pemohon Banding, dan pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sesuai penetapan Terbanding sebagai berikut:

PosUraian BarangMenurutPenetapan Pengadilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
ITARIF
1Indian Rapeseed Meal (Raw Material For Animal Feed)2306.49.10, BM: 0% (AIFTA)2306.41.10, BM: 4% (AIFTA)2306.41.10, BM: 4% (AIFTA)

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat

(1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan menetapkan barang impor in casu Indian Rapeseed Meal (Raw Material For Animal Feed) yang diberitahukan pada pos 1 PIB nomor 083062 tanggal 25 Juli 2023 diklasifikasikan pada pos HS 2306.41.10 dengan pembebanan BM sebesar 4% (AIFTA), sehingga tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda adalah sebesar Rp50.387.142,00 (lima puluh juta tiga ratus delapan puluh tujuh ribu seratus empat puluh dua rupiah).

Mengingat, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

Hal 33 dari 35 halaman Putusan Nomor PUT-008005.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Gerbang Cahaya Utama

M E N G A D I L I

1. Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-10/WBC.06/2025 tanggal 23 Juli 2025 atas nama PT Gerbang Cahaya Utama, NPWP 01.800.033.1- 073.000, yang beralamat di Komp Delta Building Blok B-20 Jalan Suryopranoto 19, Petojo Selatan Jakarta Pusat.

2. Menetapkan barang impor in casu, Indian Rapeseed Meal (Raw Material For Animal Feed) yang diberitahukan pada pos 1 PIB nomor 083062 tanggal 25 Juli 2023 diklasifikasikan pada pos HS 2306.41.10 dengan pembebanan BM sebesar 4% (AIFTA).

3. Menyatakan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda adalah sebesar Rp50.387.142,00 (lima puluh juta tiga ratus delapan puluh tujuh ribu seratus empat puluh dua rupiah.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 08 Juni 2026 oleh Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng. sebagai Hakim Ketua, Syaefudin, S.E., S.H. dan R. Eha Salhah, S.Si., S.H., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Hal 34 dari 35 halaman Putusan Nomor PUT-008005.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Gerbang Cahaya Utama

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 29 Juni 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Rika Ayuni, S.T.,M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., Syaefudin, S.E., S.H.

M.Eng.

Ditandatangani Secara Elektronik

R. Eha Salhah, S.Si., S.H., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik

Rika Ayuni, S.T., M.M.

Hal 35 dari 35 halaman Putusan Nomor PUT-008005.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT Gerbang Cahaya Utama

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.