P U T U S A N
Nomor PUT-007996.45/2024/PP/M.XIXA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-01394/BC/KPU.01/KBT/2024 tanggal 19 Juli 2024 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 600930/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 02 April 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007996.45/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT UNITED CHEMICALS INTER ANEKA, NPWP: 01.361.882.2-
073.000, beralamat di Gedung Graha Lestari Lantai 9, Jalan Kesehatan Nomor 48, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, yang diwakili oleh Budi Widjaja, jabatan Direktur Utama; Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: M. Faisal Ramadanu
Jabatan: Karyawan
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor S-Khusus/LYSINE- FOOD/4504517793 tanggal 13 Januari 2025;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh: 1.Nama: Hari Prabowo
Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Madya
2.Nama: Ikbal
Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Muda
3. Nama: Mufti Widadi
Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Muda
4. Nama: Dwi Wahyu Handayani
Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama