P U T U S A N
Nomor PUT-007966.12/2024/PP/M.XIIIA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00191/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 14 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00037/203/21/123/23 tanggal 26 Juni 2023 Masa Pajak Desember 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007966.12/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT KARYA SEMANGAT MANDIRI, NPWP 02.637.419.9-123.000, beralamat di Jalan Nibung II Nomor 43-45, Petisah Tengah, Medan Petisah, Kota Medan, Sumatra Utara, 20112, dalam hal ini diwakili oleh Yusuf Wangko Ngantung, jabatan Kuasa Hukum, yang diberi kuasa oleh She Cin, jabatan Direktur Utama, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 027/KSM/IX/2024 tanggal 09 September 2024;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Yusuf Wangko Ngantung;
Jabatan: Kuasa Hukum;
Izin Kuasa Hukum: KEP-339/PP/IKH/2024 tanggal 4 Juli 2024; Surat Kuasa Khusus : 027/KSM/IX/2024 tanggal 09 September 2024;
2. Nama: Lulu Thasya Syahida;
Jabatan: Kuasa Hukum;
Izin Kuasa Hukum: KEP-1639/PP/IKH/2024 tanggal 30 Desember 2024;
Surat Kuasa Khusus: 004/KSM/I/2025 tanggal 23 Januari 2025;
3. Nama: Anisa Nurpratiwi;
Jabatan: Kuasa Hukum;
Izin Kuasa Hukum: KEP-791/PP/IKH/2024 tanggal 2 September 2024; Surat Kuasa Khusus : 006/KSM/I/2025 tanggal 23 Januari 2025;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;