Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 170 halaman

PUT-007966.12/2024/PP/M.XIIIA Tahun 2026

PT Karya Semangat Mandiri, PPh Pasal 23, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-007966.12/2024/PP/M.XIIIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00191/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 14 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00037/203/21/123/23 tanggal 26 Juni 2023 Masa Pajak Desember 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007966.12/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT KARYA SEMANGAT MANDIRI, NPWP 02.637.419.9-123.000, beralamat di Jalan Nibung II Nomor 43-45, Petisah Tengah, Medan Petisah, Kota Medan, Sumatra Utara, 20112, dalam hal ini diwakili oleh Yusuf Wangko Ngantung, jabatan Kuasa Hukum, yang diberi kuasa oleh She Cin, jabatan Direktur Utama, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 027/KSM/IX/2024 tanggal 09 September 2024;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Yusuf Wangko Ngantung;

Jabatan: Kuasa Hukum;

Izin Kuasa Hukum: KEP-339/PP/IKH/2024 tanggal 4 Juli 2024; Surat Kuasa Khusus : 027/KSM/IX/2024 tanggal 09 September 2024;

2. Nama: Lulu Thasya Syahida;

Jabatan: Kuasa Hukum;

Izin Kuasa Hukum: KEP-1639/PP/IKH/2024 tanggal 30 Desember 2024;

Surat Kuasa Khusus: 004/KSM/I/2025 tanggal 23 Januari 2025;

3. Nama: Anisa Nurpratiwi;

Jabatan: Kuasa Hukum;

Izin Kuasa Hukum: KEP-791/PP/IKH/2024 tanggal 2 September 2024; Surat Kuasa Khusus : 006/KSM/I/2025 tanggal 23 Januari 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Alief Widodo Herlambang / 19851112 200901 1 001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Direktorat Keberatan dan

Banding),

2. Nama/NIP: Silvia Anas / 19851024 200901 2 007,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Direktorat Keberatan dan

Banding), berdasarkan berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-3133/PJ.07/2025 tanggal 25 Juli 2025,

3. Nama/NIP: Gianto Utama / 19850425 200701 1 001 ,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Direktorat Keberatan dan

Banding), berdasarkan berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-2305/PJ.07/2025 tanggal 5 Juni 2025,

4. Nama/NIP: Aida Fithryani/197111151992032001,

Jabatan: Pemeriksa,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Direktorat Keberatan dan

Banding),

5. Nama/NIP: Munawar Hadi Wibawa/197007151991031001, Jabatan: Pemeriksa,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Direktorat Keberatan dan

Banding), berdasarkan berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-2058/PJ.07/2025 tanggal 21 Mei 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding; Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-

1445/PP/BR/2023 tanggal 18 Desember 2023;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 066/DDTC-

2B/IX/2024 tanggal 13 September 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor

S-203/SUB/WPJ.01/2024 tanggal 2 Desember 2024;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 004/DDTC-

2B/I/2025 tanggal 3 Januari 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Penghasilan Pasal 23 Nomor 00037/203/21/123/23 tanggal 26 Juni 2023 Masa Pajak Desember 2021 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Medan dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianJumlah (Rp)
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak422.569.995.835
2PPh Pasal 23 yang terutang62.971.212.309
3Kredit Pajak:
a. PPh Ditanggung Pemerintah0
b. Setoran masa55.750.482
c. STP (pokok kurang bayar)0
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak0
e. Uang Tebusan yang telah dibayar0
f. Lain-lain0
g. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak…0
h. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a + b + c + d + e + f + g)55.750.482
4Pajak yang tidak/kurang dibayar (2 - 3.h)62.915.461.827
5Sanksi administratif
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP20.044.866.138
b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP
c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP
d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP
e. Jumlah sanksi administratif (a + b + c + d)20.044.866.138
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4 + 5.e)82.960.327.965

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon

Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 002/KSM/IX/2023 tanggal 18 September 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

NoUraianJumlah Menurut Wajib Pajak (dalam Rupiah)
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak2.878.524.611
2PPh Pasal 23 yang terutang55.750.482
3Kredit Pajak:
a. PPh Ditanggung Pemerintah0
b. Setoran Masa55.750.482
c. STP (Pokok Kurang Bayar)0
d. Kompensasi Kelebihan dari Masa Pajak …0
e. Uang Tebusan yang telah dibayar0
f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar0
g. Lain-lain0
h. Kompensasi Kelebihan ke Masa Pajak …0
i. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e+f+g- h)55.750.482
4Pajak yang masih harus dibayar (2-3.g)0
5Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0
b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP0
c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP0
d. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP0
e. Jumlah sanksi administrasi (a+b+c)0
6 Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5.e)0

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00191/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 14 Juni 2024, memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak422.569.995.8350422.569.995.835
2.Pajak Penghasilan (PPh) Terutang62.971.212.309062.971.212.309
No.UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
3.Kredit Pajak55.750.482055.750.482
4.Kompensasi Masa Pajak sebelumnya000
5.PPh Kurang/(Lebih) Bayar82.960.327.965082.960.327.965
6.Bunga Pasal 13 (2) KUP20.044.866.138020.044.866.138
7.Jumlah Pajak yang masih harus dibayar82.960.327.965082.960.327.965

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat

Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 066/DDTC-2B/IX/2024 tanggal 13 September 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat, tanggal 13 September 2024 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

066/DDTC-2B/IX/2024 tanggal 13 September 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Tabel 3.1 Rincian Pokok Sengketa Pemohon Banding

(dalam Rupiah)

AkunMenurut:Nilai Sengketa
Pemohon BandingTim Pemeriksa (SKPKB)Tim Peneliti (SK Keberatan)
Objek PPh Pasal 232.787.524.611422.569.995.835422.569.995.835419.782.471.224

bahwa dalam hal ini, koreksi Objek PPh Pasal 23 terdiri dari dua dasar koreksi dengan rincian sebagai berikut.

Tabel 3.2 Rincian Nilai Sengketa Penyesuaian Fiskal Positif

KoreksiNilai Sengketa
Secondary Adjustment dari koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sehubungan dengan Dividen419.383.172.326
Objek PPh Pasal 23 yang belum dilakukan pemotongan399.298.898

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi secondary adjustment dari koreksi Penyesuaian Fiskal Positif di PPh Badan sehubungan dengan Dividen sebesar Rp419.383.172.326 dan koreksi Objek PPh Pasal 23 yang belum dilakukan pemotongan sebesar Rp399.298.898 yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut.

III.1Sengketa Koreksi atas Objek PPh Pasal 23 yang merupakan

secondary adjustment dari koreksi Penyesuaian Fiskal Positif di PPh Badan terkait dengan Dividen sebesar Rp419.383.172.326

III.1.1Menurut Terbanding

Berikut uraian hasil penelitian oleh Tim Peneliti Keberatan.

1. Bahwa Pasal 18 ayat (3) UU PPh, menyatakan bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

2. Berdasarkan Pasal 23 ayat (1) PMK nomor 22/PMK.03/2020 mengatur bahwa Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 sampai dengan Pasal 14 juga wajib dilakukan oleh Wajib Pajak dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban di bidang perpajakan terkait Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa.

3. Bahwa berdasarkan PMK-213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan Oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi Dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, dan Tata Cara Pengelolaannya, Pasal 3 ayat 1, TP Documentation berupa

Master File dan Local File harus dibuat berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukannya transaksi afiliasi.

4. Bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf b PMK- 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) juga mengatur bahwa penerapan PKKU wajib dilakukan pada saat Penentuan Harga Transfer dan/atau saat terjadinya Transaksi Yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa.

5. Berdasarkan penelitian terhadap data/dokumen yang disampaikan dalam pemeriksaan serta proses keberatan diketahui bahwa tidak terdapat data pembanding untuk tahun 2020 jika menggunakan data pembanding yang tersedia pada saat transaksi afiliasi terjadi.

6. Bahwa penjualan Wajib Pajak pada tahun 2021 mengalami peningkatan dibandingkan dengan tahun 2020, hal ini menunjukkan bahwa kondisi covid tidak mempengaruhi penjualan Wajib Pajak.

7. Bahwa berdasarkan Pasal 23 ayat (2) PMK-22/PMK.03/2020 mengatur bahwa dalam hal wajib Pajak tidak menerapkan PKKU, penerapan PKKU yang dilakukan Wajib Pajak tidak sesuai ketentuan, atau harga transfer yang ditentukan Wajib Pajak tidak memenuhi PKKU, maka Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan harga transfer sesuai PKKU.

8. Bahwa berdasarkan PMK-213/PMK.03/2016 Pasal 3 ayat (2) menyebutkan bahwa dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2), Wajib Pajak dianggap tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha. Sehingga dapat disimpulkan bahwa Wajib Pajak dianggap tidak menerapkan PKKU pada saat melakukan transaksi dengan pihak-pihak afiliasinya.

9. Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa atas transaksi penjualan yang dipengaruhi oleh hubungan istimewa tersebut berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh dan Pasal 22 angka (8) PMK-22/PMK.03/2020, Peneliti Keberatan berpendapat koreksi atas selisih laba transaksi afiliasi dengan laba wajar, yang menyebabkan timbulnya secondary adjustment yaitu dividen yang dilakukan oleh pemeriksa tetap dipertahankan.

III.1.2Menurut Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan Terbanding atas Objek PPh Pasal 23 sehubungan dengan Dividen sebesar Rp419.383.172.326,00.

Bahwa Terbanding melakukan secondary adjustment atas transaksi pihak hubungan istimewa Pemohon Banding dalam negeri yang dilakukan primary adjustment di PPh Badan. Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding yang menyatakan bahwa transaksi pihak hubungan istimewa Pemohon Banding dianggap sebagai pembayaran dividen terselubung. Adapun alasan dan argumentasi Pemohon Banding adalah sebagai berikut.

III.1.2.1 Koreksi Terbanding Bertentangan dengan Ketentuan Perundang- undangan Perpajakan yang Berlaku Karena PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk Bukan Merupakan Pemegang Saham Pemohon Banding

Bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding merupakan secondary adjustment atas koreksi Penyesuaian Fiskal Positif pada PPh Badan terkait dengan transaksi pembelian pakan ternak yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan pihak afiliasi, yaitu PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk.

Bahwa Pasal 20 ayat (1) dan (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi Antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa sebagaimana telah

diubah terakhir dengan PER-32/PJ/2011 (“PER-32/2011“) mengatur sebagai berikut.

"(1) Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak pada transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.

(2) Kewenangan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan apabila Wajib Pajak telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam transaksi yang dilakukan dengan pihak-pihak yang memiliki Hubungan Istimewa.“

Berdasarkan ketentuan tersebut, koreksi tidak dilakukan apabila transaksi Pemohon Banding sudah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Pada faktanya, Pemohon Banding dapat membuktikan dan memberikan penjelasan melalui Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer Tahun 2021 (“Dokumen Lokal 2021”) bahwa transaksi pembelian pakan ternak kepada PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk yang dilakukan Pemohon Banding telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

Dalam hal ini, Dokumen Lokal 2021 Pemohon Banding telah disampaikan kepada Terbanding selama proses pemeriksaan dan transaksi pembelian afiliasi Pemohon Banding sudah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Dengan demikian, transaksi tersebut bukan merupakan transaksi pembayaran dividen. Dengan demikian, Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia agar koreksi ini dibatalkan.

Bahwa UU Pajak Penghasilan (UU PPh) mengatur penjelasan terkait dividen pada Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf 'g' sebagai berikut.

"Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi.“

Bahwa UU PPh mengatur bahwa dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham. Oleh karena itu, ketentuan perundang-undangan perpajakan di Indonesia mengatur bahwa dividen timbul dari hubungan kepemilikan saham.

Bahwa nyata-nyata PT Charoen Pokphand Indonesai Tbk. bukan merupakan pemegang saham Pemohon Banding. Berikut merupakan susunan pemegang saham Pemohon Banding sebagaimana tercantum pula dalam Audit Report Tahun Pajak 2021.

Tabel 3.1.2.1.1 Susunan Pemegang Saham PT Karya Semangat

Mandiri

Pemegang SahamJumlah Modal DisetorPersentase
Kepemilikan
(%)
PT Multi Sarana Pakanindo230.990.000.00099,99%
PT Mitra Sinar Jaya10.000.0000,01%
Total231.000.000.000100,00%

Berdasarkan tabel di atas, PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk nyata-nyata bukan merupakan pemegang saham langsung atas Pemohon Banding. Oleh karena itu, selisih dari transaksi pembelian pakan ternak yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk secara nyata bukan merupakan pembayaran dividen. Dengan demikian, Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk dapat mempertimbangkan agar koreksi ini dibatalkan.

III.1.2.2 Tidak Terdapat Motif Penghindaran Pajak dalam Transaksi Afiliasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding serta Terbanding Tidak Melakukan Konfirmasi Lawan KPP dalam Melakukan Koreksi Transaksi Afiliasi Pemohon Banding

Bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa transaksi afiliasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding merupakan transaksi antara sesama Wajib Pajak Dalam Negeri di dalam yurisdiksi perpajakan Indonesia. Baik transaksi penjualan maupun pembelian dengan pihak afiliasi dilakukan dengan Wajib Pajak Dalam Negeri di dalam yurisdiksi perpajakan Indonesia. Berikut rincian transaksi afiliasi Pemohon Banding selama Tahun Pajak 2021 sebagaimana tercantum di dalam Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer Tahun 2021 (“Dokumen Lokal 2021”).

Gambar 3.1.2.2.1 Rekapitulasi Transaksi Afiliasi PT Karya Semangat

Mandiri Tahun 2021 iS rors pes MDT at Pa antar " ores Untar > ,

Sumber: Dokumen Lokal PT Karya Semangat Mandiri Tahun 2021

Berdasarkan rekapitulasi transaksi afiliasi di atas, Pemohon Banding melakukan transaksi pembelian paling banyak dengan pihak afiliasi. Secara terpisah, berikut adalah rekapitulasi transaksi pembelian oleh Pemohon Banding.

Gambar 3.1.2.2.2 Rekapitulasi Transaksi Pembelian PT Karya

Semangat Mandiri Tahun 2021 ev ass aca da Lantai Hun ant a4 ad Tipe ba 31g: 38a

: 26° S14. :

Sumber: Dokumen Lokal PT Karya Semangat Mandiri Tahun 2021

Berdasarkan tangkapan layar berisi rincian rekapitulasi transaksi pembelian Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding membeli bahan baku utama dari pihak afiliasi berupa Sarana Produksi Peternakan (selanjutnya disebut sebagai “sapronak”, yang terdiri dari ayam usia sehari (DOC), pakan dan peralatan ternak, obat, vitamin dan vaksin).

Bahwa pada tahun 2021, Pemohon Banding membeli Sapronak dan ayam beku dari pihak afiliasi sebesar 47,94% dari total pembelian. Perlu diketahui, bahwa transaksi afiliasi pada tahun 2021 dilakukan dengan pihak afiliasi yang berlokasi di Indonesia. Berdasarkan Dokumen Lokal tahun 2021, berikut adalah uraian lokasi perusahaan afiliasi Pemohon Banding.

Tabel 3.1.2.2.1 Keterangan Lokasi Perusahaan Afiliasi

Perusahaan AfiliasiLokasi Kantor
PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk (“CPIN”)Jalan Ancol VIII No. 1, Jakarta.
PT Charoen Pokphand Jaya Farm (“PTCPJF”)Jalan Ancol VIII No.1, Jakarta.
PT Indovetraco Makmur Abadi (“PTIMA”)Maspion Plaza, Jalan Gunung Sahari Kav. 18, Lt. 11, Pademangan Barat, Pademangan, Jakarta Utara.
PT SHS International (“PTSHSI”)Maspion Plaza, Jalan Gunung Sahari Kav. 18, Lt. 11, Pademangan Barat, Pademangan, Jakarta Utara.
PT Cemerlang Unggas Lestari (“PTCUL”)Jalan Puri Anjasmoro EE2/24 Tawang Sari, Semarang Barat, Semarang.

Sumber: Dokumen Lokal PT Karya Semangat Mandiri Tahun 2021

Perlu diketahui pula bahwa seluruh konsumen Pemohon Banding berada di Indonesia. Berikut daftar 5 besar pelanggan Pemohon Banding pada tahun 2021.

Tabel 3.1.2.2.2 Pelanggan Besar Pemohon Banding

PelangganHubunganNilaiProporsiTipe barang
(dalam Rupiah)pendapatan
CPINPihak afiliasi124.995.852.1901,98%Ayam hidup
Individu APihak ketiga91.773.149.5501,45%Ayam hidup
PelangganHubunganNilaiProporsiTipe barang
(dalam Rupiah)pendapatan
Individu BPihak ketiga78.859.207.1701,25%Ayam hidup
Individu CPihak ketiga69.381.558.9001,10%Ayam hidup
Individu DPihak ketiga56.861.482.1500,90%Ayam hidup

Sumber: Dokumen Lokal PT Karya Semangat Mandiri Tahun 2021

Sebagaimana dapat dilihat pada tabel di atas, mayoritas penjualan dilakukan kepada pihak independen. Hanya sebagian kecil transaksi saja yang dilakukan kepada pihak afiliasi. Maka transaksi afiliasi tersebut tidak memiliki risiko yang signifikan.

Tabel 3.1.2.2.3 Perbandingan Proporsi Penjualan antara Afiliasi dan

Independen

Penjualan AfiliasiRp124.995.852.190
Penjualan IndependenRp6.197.957.272.958
Total PenjualanRp6.322.953.125.148

Berdasarkan uraian di atas, perlu Pemohon Banding tekankan kembali bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding berpotensi menyebabkan pajak berganda bagi Pemohon Banding karena Terbanding tidak melakukan konfirmasi antar antar KPP, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Bab II Huruf B Nomor 7 SE 50/PJ/2013 menyatakan bahwa:

Huruf B Angka 7 “Apabila Wajib Pajak memiliki transaksi afiliasi dengan pihak Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia, maka Pemeriksa Pajak perlu melakukan konfirmasi kepada KPP domisili lawan transaksi untuk memastikan:

a. kebenaran nilai dan jenis transaksi;

b. tidakterdapatpenghindaranpajakdengan memanfaatkan perbedaan tarif pajak atau hal lainnya dalam transaksi afiliasi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) PER-32/PJ/2011 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha

dalam Transaksi Antara Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa atau peraturan penggantinya.”

Bahwa frasa yang digunakan dalam ketentuan di atas adalah “perlu”. Menurut Eko Endarmoko, Tesamoko Tesaurus Bahasa Indonesia, kata perlu juga berarti harus. Sedangkan kata “harus” memiliki arti patut, wajib, dan mesti (tidak boleh tidak). Maka melakukan konfirmasi dengan KPP domisili lawan transaksi adalah kewajiban Pemeriksa.

Sebagaimana disebutkan dalam paragraf B.2 SE 50/PJ/2013:

“Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa bertujuan memberikan kemudahan dan keseragaman bagi Pemeriksa Pajak dalam melakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa guna menjamin pemeriksaan yang berkualitas.”

Artinya petunjuk teknis SE-50/PJ/2013 merupakan bentuk perlindungan kepada Pemohon Banding sebagai Wajib Pajak agar mendapatkan pemeriksaan yang berkualitas serta mencegah terjadinya pajak berganda antar KPP (“keseragaman bagi Pemeriksa Pajak”).

Lebih lanjut, ketentuan di atas juga sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) PER-32/PJ/2011 menyatakan:

“(1) Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan penyesuaian(correlativeadjustment)terhadap penghitungan Penghasilan Kena Pajak Wajib Pajak sebagai tindak lanjut atas suatu penyesuaian (primary adjustment) yang dilakukan oleh:

a. DirekturJenderal Pajakataspenghitungan penghasilan dan pengurangan yang dilakukan oleh Wajib Pajak dalam negeri lainnya termasuk Bentuk Usaha Tetap yang menjadi lawan transaksi Wajib Pajak; atau

b. otoritas pajak negara lain atas penghitungan penghasilan dan pengurangan yang dilakukan oleh Wajib Pajak negara tersebut yang menjadi lawan transaksi Wajib Pajak dalam negeri termasuk Bentuk Usaha Tetap di Indonesia.”

Lebih lanjut, mengacu pada studi kasus PT Semesta Mitra Sejahtera yang juga menghadapi sengketa serupa dengan Pemohon Banding, Putusan Pengadilan Pajak secara jelas menyatakan bahwa tidak terdapat potensi penghindaran pajak pada transaksi pembelian afiliasi dalam negeri, melainkan terdapat potensi pengenaan pajak berganda apabila koreksi dipertahankan karena tidak dilakukannya corresponding adjustment pada pihak lawan transaksi. Berikut pernyataan Pengadilan Pajak dalam PutusanPengadilanPajakNomorPUT- 012826.15/2020/PP/M.XIIIA Tahun 2023 yang mengabulkan seluruhnya Permohonan Banding PT Semesta Mitra Sejahtera.

“bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa penerapan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang PPh ditujukan untuk melakukan koreksi jika terbukti terdapat penghindaran pajak, dan oleh karena transaksi yang dilakukan Pemohon Banding adalah transaksi sesama Wajib Pajak di Dalam Negeri, maka koreksi positif pada pos Pembelian yang dibebankan pada Pos Harga Pokok Penjualan ini akan berakibat koreksi pos Penjualan pada lawan transaksinya (corresponding adjustment) yaitu harga jual PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk., sehingga pada dasarnya tidak terdapat upaya penghindaran pajak penghasilan, karena kedua entitas yang bertransaksi adalah entitas di dalam negeri Indonesia, yang dikenakan Pajak Penghasilan dengan Undang-undang yang sama;

bahwa Pemohon Banding telah melakukan pengujian tentang penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, dan hal

ini dimaksudkan untuk memenuhi ketentuan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03.2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak yang melakukan Transaksi dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, mengenai hal ini dokumen pengujian penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha tetap harus berpedoman pada ketentuan Pasal 18 ayat (3) Undang-undang PPh dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011;

bahwa pada Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011, telah diatur pada intinya bahwa pengujian prinsip kewajaran dan kelaziman dilakukan terhadap Penentuan Harga Transfer (Transfer Pricing) atas transaksi yang dilakukan Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia dengan Wajib Pajak Luar Negeri diluar Indonesia, atau terdapat potensi penghindaran pajak, namun pada sengketa ini menurut Pengadilan Pajak transaksi afiliasi dengan PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk. tidak menimbulkan potensi penghindaran pajak secara agregat bagi hak pemajakan Indonesia;

bahwa meskipun terdapat perbedaan tarif karena PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk. merupakan perusahaan terbuka yang menurut Terbanding mendapat fasilitas tarif pajak, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa fasilitas tarif bagi perusahaan terbuka bukanlah bentuk penghindaran pajak, namun berkaitan dengan fungsi pajak sebagai fungsi regulerend (“mengatur”), sehingga tidak dapat diperlakukan sebagai penghindaran pajak;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa fasilitas tarif perusahaan terbuka/go public adalah berkaitan dengan insentif, fasilitas yang diberikan oleh kebijakan perpajakan dalam fungsi regulerend, Terbanding juga tidak memberikan pembuktian atau setidak-tidaknya ilustrasi/gambaran bagaimana upaya penghindaran pajak tersebut telah terjadi sehingga menurut Pengadilan Pajak, koreksi yang dilakukan Terbanding yang hanya diberlakukan pada satu pihak yang bertransaksi tanpa adanya corresponding adjustment yang merupakan Wajib Pajak dalam negeri yang juga masih di bawah kewenangan Terbanding, maka koreksi Terbanding jika dipertahankan akan mengakibatkan timbulnya pengenaan Pajak secara berganda, dimana atas transaksi yang sama dikenakan pajak 2 (dua) kali yaitu pada pihak Pemohon Banding dan pada pihak lawan transaksi Pemohon Banding;

bahwa koreksi Terbanding juga merujuk pada adanya praktek Aggressive Tax Planning sesuai Surat Edaran Nomor: SE- 15/PJ/2018, namun demikian tidak terdapat gambaran nyata atau perhitungan yang dibuat Terbanding tentang terjadinya aggressive tax planning tersebut, sehingga tidak terbukti telah terjadi penghindaran pajak, dan justru koreksi Terbanding berpotensi menimbulkan penghindaran pajak secara berganda;

bahwa Pengadilan Pajak juga telah mempertimbangkan dan melakukan penilaian terhadap penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha baik yang dilakukan Terbanding maupun Pemohon Banding, dan kedua belah pihak telah menyampaikan argumentasi dan rujukan-rujukan baik yuridis maupun the international best practice seperti dalam OECD – TPG, namun Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi- koreksi tersebut dapat diterapkan jika memang dapat

membuktikan adanya praktek penghindaran pajak. Namun demikian, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pada sengketa ini tidak terbukti telah terjadi upaya untuk menghindari kewajiban penghindaran pajak kepada Indonesia secara agregat/grup perusahaan yang keduanya telah terdaftar sebagai WP PPh Badan Dalam Negeri Indonesia;

bahwa berdasarkan uraian-uraian di atas Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding tidak memenuhi tujuan dari diaturnya ketentuan Pasal 18 ayat (3) Undang- Undang PPh juncto Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan DirekturJenderalPajakNomorPER-43/PJ/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011, dan berpotensi menimbulkan pengenaan pajak secara berganda di dalam negeri sehingga Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;”

Bahwa dengan adanya pernyataan dari Putusan Pengadilan Pajak di atas makin menguatkan fakta bahwa koreksi Terbanding telah menyebabkan pajak berganda antar KPP dan membuktikan bahwa koreksi Terbanding tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Dengan demikian, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk membatalkan koreksi ini.

III.1.2.3 Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer Tahun 2021 Pemohon

Banding Dibuat dengan Menggunakan Data yang Tersedia Saat Dilakukannya Pengujian Kewajaran Sehingga Telah Sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang Berlaku

Bahwa Terbanding melakukan tahapan pengujian transfer pricing atas transaksi afiliasi Pemohon Banding menurut versi Terbanding sendiri. Hal ini dikarenakan menurut Terbanding, Pemohon Banding tidak menerapkan prinsip ex-ante sesuai Pasal 3 ayat (1) PMK Nomor 213/PMK.03/2016 yang mengatur bahwa Dokumen

Penentuan Harga Transfer wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat transaksi afiliasi terjadi. Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pernyataan Terbanding yang menyimpulkan bahwa Pemohon Banding tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 PMK Nomor 213/PMK.03/2016, dikarenakan Dokumen Lokal 2020 Pemohon Banding tidak menggunakan data dan informasi yang tersedia pada saat penentuan harga transfer dalam transaksi afiliasi.

Terbanding berpendapat bahwa seharusnya Pemohon Banding menggunakan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukannya transaksi afiliasi, sebagai bentuk pemenuhan analisis kesebandingan secara ex-ante, pendapat Pemeriksa tersebut didasarkan pada ketentuan Pasal 3 ayat (1) PMK-213/2016, yang menyebutkan sebagai berikut.

“(1) Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukannya Transaksi Afiliasi.”

Namun, perlu Pemohon Banding tekankan bahwa sebagaimana dinyatakan dalam Paragraf 1.6 OECD TP Guidelines 2022, perbandingan antara kondisi transaksi afiliasi dengan kondisi transaksi independen (analisis kesebandingan) merupakan intisari dari analisis prinsip kewajaran. Lebih lanjut, Paragraf 3.2. OECD TP Guidelines 2022 juga telah mencantumkan terminologi “the most reliable comparables”, dengan tujuan untuk menemukan pembanding yang paling andal atau pembanding dengan derajat kesebandingan yang paling tinggi.

Bahwa untuk menentukan pembanding yang andal, OECD TP Guidelines 2022 telah merumuskan 9 (sembilan) langkah dalam melakukan proses analisis kesebandingan, dengan tujuan menjamin keandalan hasil analisis kesebandingan. Langkah

pertama yang dianjurkan adalah penentuan periode analisis, sebagaimana dimuat dalam paragraf 3.68 OECD TP Guidelines 2022, yang berbunyi sebagai berikut.

“In priciple, information relating to the conditions of comparable uncontrolled transactions undertaken or carried out during the same period of time as the controlled transaction (“contemporaneous uncontrolled transactions”) is expected to be the most reliable information to use in a comparability analysis.”

Terjemahan:

“Pada prinsipnya, informasi yang berkaitan dengan kondisi transaksi independen sebanding yang dilakukan selama periode waktu yang sama dengan transaksi afiliasi (“transaksi independen saat ini”) diharapkan menjadi informasi yang paling andal untuk digunakan dalam analisis kesebandingan.”

Berdasarkan ketentuan tersebut, dapat dipahami bahwa informasi yang andal merupakan informasi data pembanding yang melakukan transaksi independen pada periode yang sama dengan transaksi afiliasi (contoh: apabila transaksi afiliasi terjadi pada tahun 2021, maka informasi yang andal adalah informasi atas transaksi independen yang terjadi pada tahun 2021 pula, atau paling mendekati). Hal ini mengingat perlunya kesebandingan situasi atau kondisi ekonomi antara transaksi yang diperbandingkan tersebut. Dalam hal ini, Pemohon Banding dan Terbanding sepakat atas fakta yang sama, bahwa data dan informasi atas transaksi independen yang terjadi saat transaksi afiliasi dilakukan, yakni pada tahun 2020, belum tersedia. Namun, Pemohon Banding tidak sependapat dengan Terbanding yang menyatakan bahwa untuk mengisi kekosongan data dan informasi tersebut, Terbanding menggunakan analisis kesebandingan menggunakan data pembanding tahun 2019 (single year) untuk menghitung laba operasi yang wajar. Hal ini berbeda dengan Pemohon Banding

yang melakukan analisis kesebandingan menggunakan data pembanding dari tahun 2018–2020 (multiple year). Terbanding dalam hal ini tidak membuktikan bahwa fakta dan kondisi atas lima faktor kesebandingan pembanding tahun 2019 memiliki tingkat kesebandingan yang tinggi dengan kondisi Pemohon Banding pada tahun 2021.

Bahwa dengan mengacu pada ketentuan paragraf 3.68 OECD TP Guidelines di atas, yang menyatakan bahwa informasi yang andal adalah informasi atas transaksi independen yang terjadi pada periode yang sama dengan transaksi afiliasi, maka jelas bahwa data tahun 2017–2019 akan memiliki tingkat kesebandingan yang lebih tinggi karena mendekati tahun dilakukannya transaksi afiliasi, yaitu tahun 2020. Terlebih lagi, penggunaan multiple year oleh Pemohon Banding dapat meningkatkan tingkat kesebandingan, yang akan Pemohon Banding uraikan lebih lanjut pada poin 3.1.2.6 Surat Banding ini. Dengan demikian, data perusahaan pembanding dari tahun 2018–2020 andal digunakan untuk meningkatkan analisis kesebandingan Pemohon Banding.

Lebih lanjut, apabila Terbanding mempertanyakan analisis pembanding ex-ante yang seharusnya dilakukan oleh Pemohon Banding, maka seharusnya Terbanding dapat mengacu kepada Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer Tahun 2020 (“Dokumen Lokal Tahun 2020”) yang telah disusun oleh Pemohon Banding. Tanpa mengurangi argumen Pemohon Banding, Terbanding perlu mempertimbangkan alasan Pemohon Banding merujuk pada data pembanding dalam Dokumen Lokal tahun 2020, yaitu:

(i) Tidak ada perubahan FAR (fungsi, aset, dan resiko) Pemohon Banding pada tahun pajak 2021 dengan tahun pajak 2020; dan (ii) Data pembanding yang tersedia secara ex-ante untuk tahun pajak 2021 adalah data tahun 2019 ke bawah, yang mana sama dengan data pembanding yang dipakai untuk

kepentingan analisis kesebandingan Dokumen Lokal tahun 2020.

Dikarenakan tidak adanya perubahan FAR yang mempengaruhi kebijakan harga (TNMM) serta kriteria data pembanding, maka pengujian PKKU secara ex-ante dapat merujuk pada rata-rata tertimbang data pembanding tahun 2017–2019. Data-data tersebut juga tidak berbeda jauh dengan periode data pembanding yang diusulkan oleh Pemeriksa, yaitu data yang diperoleh pada periode tahun 2019.

Bahwa sebagaimana pernyataan Terbanding pada pembahasan akhir bahwa data pembanding Pemohon Banding pada Dokumen Lokal 2020 tidak dapat digunakan karena berbeda dengan data pembanding pada Dokumen Lokal 2021 pun tidak tepat. Bahwa dalam hal ini, hanya terdapat satu perusahaan data pembanding yang digunakan oleh Pemohon Banding pada tahun 2020 tidak digunakan pada tahun 2021, yang mana menunjukkan bahwa data pembanding Pemohon Banding dari tahun ke tahun pun konsisten. Berikut perbandingan data pembanding Pemohon Banding pada Dokumen Lokal 2021 dan Dokumen Lokal 2020.

Tabel 3.1.2.3.1 Perbandingan Data Perusahaan Pembanding pada

Dokumen Lokal 2020 dan Dokumen Lokal 2021

Data Pembanding Tahun 2020Data Pembanding Tahun 2021
1. NICHIWA SANGYO CO LTD 2. AKITAFOODS CO., LTD. 3. CONG TY CO PHAN TAP DOAN DABACO VIET NAM 4. VISSAN JOINT STOCK COMPANY 5. KC FEED CO., LTD. 6. SIMRAN FARMS LIMITED 7. JIALI POULTRY FARM SDN BHD1. AKITAFOODS CO., LTD. 2. NICHIWA SANGYO CO LTD 3. VISSAN JOINT STOCK COMPANY 4. F & F FOOD CO LTD 5. VIETFARM PRODUCTION TRADING COMPANY 6. KC FEED CO., LTD. 7. SIMRAN FARMS LIMITED 8. ASIA FARM AND FOODS CO LTD

9. JIALI POULTRY FARM SDN BHD

10. FACO FEED TRADING

PRODUCTION COMPANY LIMITED

Lebih lanjut, berdasarkan data pembanding yang digunakan oleh Pemohon Banding pada tahun 2020 tersebut, berikut merupakan hasil rentang kewajaran atas analisis sebagaimana dilakukan dalam Dokumen Lokal 2020.

Gambar 3.1.2.3.1 Hasil Analisis Kewajaran dalam Dokumen Lokal 2020

AK CD

Desaripst Patarytateriepacg MTC

, (ea aa

PN LAN Brads

Sumber: Dokumen Lokal PT Karya Semangat Mandiri Tahun 2020

Bahwa nilai MTC Pemohon Banding yang telah disesuaikan dengan keadaan normal untuk tahun 2021 adalah sebesar 1,89%, yang mana masih berada dalam rentang kewajaran untuk data pembanding tahun 2017-2019. Berikut ringkasan hasil analisis Pemohon Banding untuk tahun 2020 dan 2021.

Tabel 3.1.2.3.2 Ringkasan Hasil Analisis Kewajaran Pemohon

Banding Tahun 2020 dan 2021

Data PembandingRentang KewajaranMTC PemohonKesimpulan
Banding Tahun
2021 (setelah
normalisasi)
Tahun 2017-2019 (Dokumen Lokal 2020)0,69% - 4,46%1,89%Wajar
Tahun 2018-2020 (Dokumen Lokal 2021)0,37% - 3,75%Wajar

Sumber: Dokumen Lokal PT Karya Semangat Mandiri Tahun 2020 dan 2021

Berdasarkan data di atas, MTC Pemohon Banding untuk tahun 2021 setelah disesuaikan dalam keadaan normal berada dalam rentang yang wajar, baik dengan menggunakan data pembanding tahun 2018-2020 maupun dengan menggunakan data pembanding tahun 2017-2019 sebagaimana yang juga digunakan oleh Terbanding. Dengan demikian, Pemohon Banding memohon agar Majelis Hakim Yang Mulia dapat mempertimbangkan kondisi Pemohon Banding sesuai fakta tersebut.

III.1.2.4 Perusahaan Pembanding yang Dipilih oleh Pemohon Banding

Sudah Andal dan Memenuhi Prinsip Kesebandingan

Perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa dalam proses pencarian pembanding, Pemohon Banding telah melalui tahapan seleksi kriteria sebagaimana diamanatkan dalam panduan Paragraf 3.42 OECD TP Guidelines 2022, yang berbunyi sebagai berikut.

“The second possibility, the deductive approach, starts with a wide set of companies that operate in the same sector of activity, perform similar broad functions and do not present economic characteristics that are obviously different. The list is then refined using selection criteria and publicly available information...”

Terjemahan:

“Kedua, pendekatan deduktif, dimulai dengan sekumpulan besar perusahaan yang beroperasi di sektor kegiatan yang sama, menjalankan fungsi luas yang serupa dan tidak menampilkan karakteristik ekonomi yang jelas-jelas berbeda. Daftartersebutkemudiandisempurnakandengan menggunakan kriteria seleksi dan informasi yang tersedia untuk umum.”

Adapun langkah-langkah untuk meningkatkan kesebandingan dapat dilakukan dengan menggunakan kriteria pencarian dan seleksi manual atas data pembanding eksternal yang diperoleh Wajib Pajak, sebagaimana diatur dalam Lampiran I BAB II Huruf B

Nomor 3 Poin (a) Angka 4 b) SE-50/PJ/2013 yang berbunyi sebagai berikut.

“(b) Meningkatkan kesebandingan

Meningkatkan kesebandingan dalam metode TNMM, antara lain:

(1) Kriteria Pencarian dan Seleksi Manual

Dalam hal perusahaan pembanding yang digunakan adalah pembanding eksternal, pencarian pembanding dapat dilakukan dengan menggunakan data yang tersedia secara publik, misalnya database komersial. Pencarian dengan menggunakan database komersial dapat dilakukan melalui pencarian dengan menggunakan beberapa kriteria tertentu (searching strategy) misalnya kode industri yang sesuai dengan Wajib Pajak yang diperiksa, wilayah (region), ketersediaan data, dan indikator laporan keuangan. Setelah melakukan pencarian data melalui searching strategy tertentu, maka akan diperoleh satu atau lebih data perusahaan yang akan dijadikan sebagai pembanding. Akan tetapi, data yang diperoleh dari commercial database tersebut hanya merupakan kandidat pembanding. Atas kandidat pembanding yang terpilih, wajib dilakukan proses seleksi manual (manual review/manual screening) sehingga dapat diputuskan apakah kandidat pembanding tersebut digunakan (andal) atau ditolak.

Seleksi manual dapat dilakukan dengan mempelajari profil masing-masing perusahaan yang menjadi kandidat pembanding, melihat pada website-nya, mencari informasi yang terkait dengan kandidat pembanding tersebut pada media cetak atau online,

atau cara lainnya. Seleksi manual dapat dilakukan secara kuantitatif dan kualitatif.”

Bahwa sebagaimana telah dijelaskan dalam Dokumen Lokal 2021, Pemohon Banding telah melakukan kedua tahapan di atas, yaitu kriteria pencarian dan seleksi manual, yang terbagi dalam tiga tahapan proses pencarian pada database Oriana, dengan uraian sebagai berikut.

a. Pengindentifikasian secara elektronik

Dalam melakukan pencarian perusahaan pembanding di database Orbis, Pemohon Banding telah mempersempit kriteria-kriteria pencarian sesuai dengan karakteristik usaha Pemohon Banding. Sebagaimana telah diuraikan dalam Dokumen Lokal 2021, berikut adalah kriteria industri yang digunakan Pemohon Banding.

Sumber: Dokumen Lokal PT Karya Semangat Mandiri Tahun 2021 Kemudian, Pemohon Banding membatasi hasil pencarian ke perusahaan yang beroperasi dalam kondisi normal dengan menggunakan set pencarian perusahaan yang memiliki status “Active” di dalam database Orbis. Selain itu, Pemohon Banding juga mempersempit kriteria geografis sebagai berikut.

Sumber: Dokumen Lokal PT Karya Semangat Mandiri Tahun 2021 b. Penyaringan secara kuantitatif

Selanjutnya, Pemohon Banding menyaring data perusahaan pembanding berdasarkan kriteria independensi dan kriteria keuangan perusahaan pembanding, yang disaring berdasarkan

data beberapa tahun atau multiple year. Sebagaimana telah diuraikan dalam Dokumen Lokal 2021, berikut adalah batasan atas kedua kriteria yang digunakan Pemohon Banding. Kriteria Independensi

Indikator A: Setiap perusahaan dengan pemegang saham yang tidak memiliki lebih dari 25% kepemilikan langsung atau kepemilikan total. Kategori ini lebih lanjut dibagi menjadi A +, A atau A-:

➢ A+: Perusahaan dengan 6 atau lebih pemegang saham teridentifikasi (jenis apapun) yang persentase kepemilikannya diketahui.

➢ A: Sama seperti di atas, hanya saja meliputi perusahaan dengan 4 atau 5 pemegang saham teridentifikasi. ➢ A-: Sama seperti di atas, hanya saja meliputi perusahaan dengan 1 sampai 3 pemegang saham teridentifikasi. Kriteria Keuangan

➢ Perusahaan yang memiliki data keuangan untuk seluruh tahun selama periode tiga tahun dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2020; dan

➢ Perusahaan yang melaporkan laba operasional di setidaknya satu dari tiga yang diuji (tahun 2018 sampai tahun 2020).

Sumber: Dokumen Lokal PT Karya Semangat Mandiri Tahun 2021 c. Penelitian secara manual

Berdasarkan data perusahaan pembanding yang tersedia, Pemohon Banding melakukan manual review dengan mengacu pada penjelasan bisnis dan website perusahaan pembanding. Adapun kriteria yang dipakai oleh Pemohon Banding adalah sebagai berikut.

➢ Fungsi yang tidak sebanding (misalnya, distributor, penyediaan jasa, dan lain-lain);

➢ Produk yang tidak sebanding;

➢ Informasi yang tersedia tidak memadai (misalnya penjelasan bisnis yang tidak memadai, situs yang tidak dapat diterjemahkan ke Bahasa Inggris, informasi keuangan yang tidak memadai, dan lain-lain); dan/atau

➢ Lainnya (kerugian selama lebih dari satu tahun keuangan dan merupakan bagian dari suatu Grup usaha yang berpotensi memiliki transaksi afiliasi).

Berdasarkan proses tersebut, telah ditemukan sebanyak 10 (sepuluh) perusahaan pembanding yang digunakan oleh Pemohon Banding, dengan deskripsi usaha sebagai berikut:

Tabel 3.1.2.4.1 Perusahaan Pembanding yang Digunakan oleh

Pemohon Banding

NoNama PerusahaanDeskripsiKeterangan
1.AKITAFOODS CO. LTDBerikut deskripsi perusahaan dari database Orbis yang telah diterjemahkan: “Perusahaan ini bergerak dalam bidang peternakan unggas dan produksi telur. Perusahaan ini juga mendistribusikan vaksin dan obat-obatan kepada industri unggas Jepang. Perusahaan didirikan pada tahun 1966 dan memiliki kantor pusat terdaftar perusahaan berlokasi di Fukuyama-shi, Jepang. Kegiatan usaha perusahaan meliputi produksi ayam potong, termasuk yang dikembangbiakan berdasarkan kontrak, seperti ayam broiler, ayam pejagung, ayam goreng dan ayam panggang.” Berdasarkan situs perusahaan, diketahui pula bahwa Akitafoods menjalankan produksi pakan ternak, pembibitan ayam, dan pengumpulan telur ayam, Perusahaan ini mempunyai kegiatan R&D yang difokuskan untuk peningkatan sistem sanitasi dan kesehatan ayam dari penyakit, terutama salmonella. (https://www.akitatamago.co.jp/corporate/)Berdasarkan deskripsi perusahaan dan hasil penelusuran Pemohon Banding pada situs resmi perusahaan, kegiatan usaha utama yang dilakukan oleh AKITAFOODS CO., LTD. sama dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, yaitu peternak unggas atau pembudidaya unggas. Dengan demikian, sudah seharusnya perusahaan ini diterima sebagai perusahaan pembanding mengingat fungsi utama yang dilakukan perusahaan ini sebanding dengan fungsi yang dijalankan oleh Pemohon Banding.
2.NICHIWA SANGYO CO. LTDBerikut deskripsi perusahaan dari database Orbis yang telah diterjemahkan: “Perusahaan ini bergerak di bidang produksi pakan campuran. Perusahaan didirikan pada bulan Agustus 1924 dan kantor pusat terdaftar perusahaan berlokasi di Hyogo, Jepang. Perusahaan ahli dalam manufaktur dan penjualanBerdasarkan deskripsi perusahaan dan hasil penelusuran Pemohon Banding pada situs resmi perusahaan, kegiatan usaha utama yang dilakukan oleh NICHIWA SANGYO CO., LTD. adalah sebagai penjual
NoNama PerusahaanDeskripsiKeterangan
pakan campuran dengan biji-bijian sebagai bahan utama, untuk pengembangbiakan ayam, pengembangbiakan babi, pengembangbiakan sapi, dan pengembangbiakan ikan. Perusahaan beroperasi dalam dua segmen usaha: Pakan dan Peternakan.” Lebih lanjut, Pemohon Banding juga telah meninjau situs perusahaan dan diketahui bahwa Nichiwa Sangyo memang memproduksi pakan ternak yang juga merupakan produk dari Pemohon Banding. (http://www.nichiwasangyo.co.jp/docs/company/profile. html)pakan ternak dan pembudidaya hewan ternak. Bahwa dalam hal ini, selain menjadi pembudidaya hewan ternak, Pemohon Banding pun juga menyediakan pakan ternak kepada Plasma. Dengan demikian, sudah seharusnya perusahaan ini diterima sebagai perusahaan pembanding mengingat fungsi dan produknya yang sebanding dengan Pemohon Banding.

Na pe

, as what fu

: peda, mot "

a amt tor rw pa wa - sw abc

- , 4 @ adm sak dan

—ebatas hear 1 t co

NoNama PerusahaanDeskripsiKeterangan
3.VISSAN JOINT STOCK COMPANYBerikut deskripsi perusahaan dari database Orbis yang telah diterjemahkan: “Perusahaan ini merupakan perusahaan yang berbasis di Vietnam yang bergerak dalam pengolahan, pengawetan dan distribusi daging dan produk daging. Perusahaan ini mulai beroperasi pada tahun 1976. Kantor operasional terdaftar perusahaan berlokasi strategis di Ho Chi Minh, Vietnam. Perusahaan ini terlibat dalam pemrosesan dan penjualan daging segar, seperti babi, sapi, unggas, daging ikan, dan lainnya produk makanan laut terkait, serta daging ikan beku kemasan melalui supermarket yang dioperasikannya sebagai kegiatan utama. Perusahaan menawarkan produk tersebut kepada kafetaria, restoran, hotel, pemerintah dan supermarket, serta masyarakat umum. Perusahaan memiliki beroperasi aktif di dalam negeri.” Lebih lanjut, berdasarkan tinjauan Pemohon Banding pada situs perusahaan, diketahui informasi sebagai berikut. “VISSAN Joint Stock Company is one of leading business corporations in Vietnam. Originally founded on November 20, 1970 and went into operation on May 18, 1974, VISSAN proudly becomes one of the top nationally recognized food manufacturers in processing, and trading of fresh meat, processed foods, related – meat products. In order to satisfy the domestic market's demand, we have also imported a great deal of qualified Australia beef.” (https://www.vissan.com.vn/en/about-us/overview ) Secara singkat, di samping mengolah makanan dari hasil ternak, Vissan J.S. juga melaksanakan fungsi sebagai pembudidaya ternak, yang mana sesuai dengan fungsi utama yang dilaksanakan Pemohon Banding.Berdasarkan deskripsi perusahaan dan hasil penelusuran Pemohon Banding pada situs resmi perusahaan, VISSAN JOINT STOCK COMPANY juga melakukan fungsi sebagai pembudidaya hewan ternak sebelum hasil ternak tersebut akan diolah lebih lanjut oleh perusahaan. Dengan demikian, sudah seharusnya perusahaan ini diterima sebagai perusahaan pembanding mengingat fungsi yang dilakukan perusahaan ini sebanding dengan fungsi yang dijalankan oleh Pemohon Banding.
4.F & F FOOD CO LTDBerikut deskripsi perusahaan dari database Orbis yang telah diterjemahkan: “Perusahaan ini bergerak di bidang produksi daging ayam dingin dan daging ayam beku, yang didistribusikan melalui saluran ritel dan grosir. Perusahaan ini didirikan pada tahun 2001. Perusahaan ini berkantor pusat di Samut Sakhon, Thailand, dan beroperasi di fasilitas dengan luas tanah 142.400 meter persegi dan luas bangunan 5.763Berdasarkan deskripsi perusahaan dan hasil penelusuran Pemohon Banding pada situs resmi perusahaan, F & F FOOD CO LTD juga melakukan fungsi sebagai pembudidaya hewan ternak sebelum hasil ternak tersebut akan diolah lebih lanjut oleh
NoNama PerusahaanDeskripsiKeterangan
meter persegi. Perusahaan ini memiliki kapasitas produksi 31.200 ton per tahun atau 70.000 ekor per hari. Perusahaan ini mengoperasikan peternakan pembibitan sendiri dan mengontrak peternak independen untuk membesarkan anak ayam. Tim dokter hewannya memantau anak ayam di setiap tahap pertumbuhannya hingga siap untuk diangkut ke pabrik pengolahan.” Berdasarkan tinjauan pada situs resmi perusahaan, diketahui bahwa selain memproduksi daging ayam, perusahaan ini mengelola peternakan ayam DOCnya sendiri. (www.f-ffood.com)perusahaan. Dengan demikian, sudah seharusnya perusahaan ini diterima sebagai perusahaan pembanding mengingat fungsi yang dilakukan perusahaan ini sebanding dengan fungsi yang dijalankan oleh Pemohon Banding.
5.VIETFARM PRODUCTIO N TRADING COMPANYBerikut deskripsi perusahaan dari database Orbis yang telah diterjemahkan: “Perusahaan, dengan kantor pusat terdaftar yang berlokasi di Ho Chi Minh, Vietnam, bergerak dalam pembuatan dan distribusi pakan siap saji untuk hewan ternak. Produknya meliputi pakan atau makanan seperti daging babi, daging sapi, susu, kuda, unggas, domba, kambing, kelinci, dan hewan peliharaan. Perusahaan memasarkan produk pakan ternak melalui penyalur pakan lokal. Pabrik perusahaan mengkhususkan diri dalam produk ransum kasar, pakan serat cincang, campuran biji-bijian dan makanan untuk berbagai macam hewan. Perusahaan juga memproduksi pakan campuran berdasarkan pesanan untuk memenuhi kebutuhan pelanggan individual. Perusahaan didirikan pada tahun 2004. Perusahaan mendistribusikan produknya di pasar domestik dan internasional.” Berdasarkan tinjauan pada situs resmi perusahaan, diketahui pula bahwa Vietfarm memproduksi beberapa kategori produk berupa bahan pakan dan telur. (http://vietfarmsfsf.com/?php=home )Berdasarkan deskripsi perusahaan dan hasil penelusuran Pemohon Banding pada situs resmi perusahaan, kegiatan usaha utama yang dilakukan oleh VIETFARM PRODUCTION TRADING COMPANY adalah sebagai penjual pakan ternak dan pembudidaya hewan ternak. Bahwa dalam hal ini, selain menjadi pembudidaya hewan ternak, Pemohon Banding pun juga menyediakan pakan ternak kepada Plasma. Dengan demikian, sudah seharusnya perusahaan ini diterima sebagai perusahaan pembanding mengingat fungsi dan produknya yang sebanding dengan Pemohon Banding.
NoNama PerusahaanDeskripsiKeterangan
6.KC FEED CO., LTD.Berikut deskripsi perusahaan dari database Orbis yang telah diterjemahkan: “Perusahaan yang berbasis di Korea Selatan ini bergerak di bidang produksi pakan formula untuk hewan. Perusahaan menyediakan pakan untuk ayam, babi, sapi, anjing dan burung puyuh. Perusahaan didirikan pada tahun 1970 dan sebelumnya dikenal sebagai Kyung Chuk Co., Ltd. Kantor operasional terdaftar perusahaan berbasis di Yeongcheon-si. Pakan formula perusahaan digunakan untuk ayam, babi, sapi, dan burung puyuh.” Lebih lanjut, berdasarkan tinjauan Pemohon Banding pada situs perusahaan, diketahui informasi sebagai berikut. “Since the establishment in 1970 with the corporate philosophy of developing the domestic animal husbandry industry and increasing the income of farmers, the company has been doing its best to develop the Korean feed business and the animal husbandry industry as a leading company in the domestic formulated feed industry that has only walked the road outside of animal husbandry, and based on the accumulated poultry professional know-how since its establishment, the company has introduced the first ESL system in Korea, and is striving to find a breakthrough in the difficult market environment by manufacturing and selling liquid eggs and establishing an integrated management system for the animal husbandry industry.” (http://www.kcfeed.co.kr/) Bahwa produk dari KC Feed adalah perkembangbiakan ternak yang merupakan kegiatan utama dari Pemohon Banding.Berdasarkan deskripsi perusahaan dan hasil penelusuran Pemohon Banding pada situs resmi perusahaan, kegiatan usaha utama yang dijalankan oleh KC FEED CO., LTD. adalah pengembakbiakan hewan ternak, khususnya unggas, sama dengan kegiatan usaha yang dilakukan oleh Pemohon Banding sebagai pembudidaya unggas. Dengan demikian, sudah seharusnya perusahaan ini diterima sebagai perusahaan pembanding mengingat fungsi utama yang dilakukan perusahaan ini sebanding dengan fungsi yang dijalankan oleh Pemohon Banding.
7.SIMRAN FARMS LIMITEDBerikut deskripsi perusahaan dari database Orbis yang telah diterjemahkan: “Perusahaan ini bergerak di bidang pemeliharaan hewan ternak. Perusahaan memelihara hewan seperti sapi, babi, unggas, domba dan kambing untuk dijual dan diproduksi. Perusahaan menjalankan bisnisnya dari kantor terdaftarnya yang berlokasi di Indore, India. Perusahaan idirikan pada tahun 1980 oleh keluarga Bhatia. Saham perusahaan terdaftar di Bursa Efek Bombay.”Pemohon Banding setuju dengan Terbanding yang menerima SIMRAN FARMS LIMITED sebagai perusahaan pembanding mengingat kegiatan usaha utama yang dilakukan perusahaan ini sama dengan kegiatan usaha yang dilakukan oleh Pemohon Banding.
NoNama PerusahaanDeskripsiKeterangan
Lebih lanjut, berdasarkan tinjauan Pemohon Banding pada situs perusahaan, diketahui informasi sebagai berikut. “The SIMRAN Group was established in 1980 & Simran Farms Limited (SFL) was incorporated in 1984 and was converted into a public limited company in 1993, Under the broad spectrum of poultry industry, The company is engaged in the business of integrated poultry and poultry products. Its most modernised parent poultry breeding farms are located near Indore in Madhya Pradesh. The company’s hatcheries and contract rearing farms are located in Madhya Pradesh, Chattishgarh, Gujarat, Rajasthan, Punjab, Jammu & Maharashtra. The company is mainly focused on integration and consolidation of poultry activities and has arranged large manufacturing set-up for production of poultry feed. The breeding farms have state-of-the-art automation systems, cages for scientific rearing and artificial insemination and balanced nutrition management for each bird. The company has also proposed to expand its parent farm capacity and will also be increasing the contract farms in near future.” (http://www.simranfarms.com)
8.ASIA FARM AND FOODS CO LTDBerikut deskripsi perusahaan dari database Orbis yang telah diterjemahkan: “Perusahaan ini terutama bergerak di bidang produksi unggas dan telur. Perusahaan ini didirikan pada tahun 2008. Perusahaan ini memiliki kantor terdaftar yang berlokasi di Phanom Sarakham, Chachoengsao, Thailand, dan terlibat dalam pembiakan, penetasan, dan pemeliharaan unggas dalam bentuk apa pun untuk produksi dan pasokan daging dan telur. Perusahaan ini berfokus pada pemilihan peternak yang berkualitas. Perusahaan ini membesarkan anak ayam terstandarisasi di peternakan sistem tertutup yang dikontrol dan diperiksa oleh dokter hewan ahli dan hewan ternak di bawah standar Departemen Pengembangan Peternakan untuk memenuhi kebutuhan pabrik pengolahan ayam agar memiliki berat badan dan kesehatan yang baik. Sesuai standar dan aman bagi konsumen.”Berdasarkan deskripsi perusahaan dan hasil penelusuran Pemohon Banding pada situs resmi perusahaan, ASIA FARM AND FOODS CO LTD juga melakukan fungsi sebagai pembudidaya hewan ternak sebelum hasil ternak tersebut akan diolah lebih lanjut oleh perusahaan. Dengan demikian, sudah seharusnya perusahaan ini diterima sebagai perusahaan pembanding mengingat fungsi yang dilakukan perusahaan ini sebanding dengan fungsi yang dijalankan oleh Pemohon Banding.
NoNama PerusahaanDeskripsiKeterangan
Berdasarkan tinjauan pada situs resmi perusahaan, diketahui bahwa Asia Farm and Foods mengelola peternakan pembibitan serta pembudidayaan ayam tersendiri sebelum lebih lanjut diolah menjadi daging. (https://www.asiafarmandfoods.co.th/en/)
9.JIALI POULTRY FARM SDN BHDBerikut deskripsi perusahaan dari database Orbis yang telah diterjemahkan: “Perusahaan ini adalah perusahaan yang berbasis di Malaysia yang bergerak di bidang produksi dan pasokan produk unggas. Perusahaan mengoperasikan usahanya terutama di pasar domestik. Perusahaan ini didirikan pada tahun 2002. Kantor bisnis terdaftarnya berlokasi di Pulau Pinang, Malaysia. Perusahaan terdaftar sebagai perseroan terbatas. Perusahaan ini memasok ayam kampung seri seperti ayam kampung, ayam botak, ayam janggut dan ayam kabir. Selain itu juga memasok entok yang kualitas dagingnya lebih baik dibandingkan dengan itik peking.” Berdasarkan tinjauan Pemohon Banding pada situs perusahaan, diketahui pula bahwa produk yang dihasilkan Jiali Poultry adalah ayam kampung, ayam botak, ayam janggut, itik nila, dan daging beku. Dalam hal ini, Pemohon Banding juga menjual produk berupa ayam pedaging dan daging beku. (http://www.jialicorp.com/products.php)Berdasarkan deskripsi perusahaan dan hasil penelusuran Pemohon Banding pada situs resmi perusahaan, JIALI POULTRY FARM SDN BHD juga melakukan fungsi sebagai pembudidaya hewan ternak sebelum hasil ternak tersebut akan diolah lebih lanjut oleh perusahaan. Dengan demikian, sudah seharusnya perusahaan ini diterima sebagai perusahaan pembanding mengingat fungsi yang dilakukan perusahaan ini sebanding dengan fungsi yang dijalankan oleh Pemohon Banding.
10FACO FEED . TRADING PRODUCTIO N COMPANY LIMITEDBerikut deskripsi perusahaan dari database Orbis yang telah diterjemahkan:Berdasarkan deskripsi perusahaan dan hasil penelusuran Pemohon Banding pada situs resmi perusahaan, FACO FEED TRADINGPRODUCTION COMPANY LIMITED menjalankan fungsi yang sebanding dengan Pemohon Banding.
NoNama PerusahaanDeskripsiKeterangan
“Perusahaan ini bergerak di bidang pengolahan dan produksi bahan pakan. Perusahaan ini didirikan pada tahun 2016 dan melakukan transaksi bisnis dari kantor pusatnya yang terdaftar di Ho Chi Minh, Vietnam. Perusahaan ini terutama beroperasi dalam pembuatan pakan siap saji untuk hewan ternak. Perusahaan ini menawarkan makanan ternak dari bahan-bahan seperti biji- bijian, produk pabrik biji minyak, dan produk daging. Perusahaan ini juga menyediakan lini lengkap pakan ternak untuk semua spesies hewan, dan menyediakan semua produk terkait yang dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan pelanggannya. Selain itu, perusahaan ini juga menyediakan suplemen pakan, konsentrat pakan, bahan pakan, dan campuran pakan. Produk- produknya dipasok ke basis klien yang luas di Vietnam melalui jaringan lokasi distribusi dan mitra penjualan.”Dengan demikian, sudah seharusnya perusahaan ini diterima sebagai perusahaan pembanding mengingat fungsi yang dilakukan perusahaan ini sebanding dengan fungsi yang dijalankan oleh Pemohon Banding.

Bahwa terhadap perusahaan pembanding di atas, Terbanding tidak sama sekali mempertimbangkan perusahaan pembanding Pemohon Banding dan secara langsung menolak data pembanding Pemohon Banding tanpa memberikan penjelasan.

Namun, perlu diketahui bahwa data pembanding yang diusulkan Terbanding juga memiliki kelemahan, sehingga seharusnya perusahaan pembanding yang diusulkan Terbanding pun tidak dapat diterima. Adapun alasan dan argumentasi Pemohon Banding adalah sebagai berikut.

Tabel 3.1.2.4.2 Kelemahan Perusahaan Pembanding yang

Ditambahkan oleh Terbanding

PerusahaanDeskripsiMenurut Pemohon Banding
Pembanding
SIMRAN FARMS LIMITEDPerusahaan ini bergerak di bidang pemeliharaan hewan ternak. Perusahaan memelihara hewan seperti sapi, babi, unggas, domba dan kambing untuk dijual dan diproduksi. Perusahaan menjalankan bisnisnya dari kantor terdaftarnya yang berlokasi di Indore, India. Perusahaan didirikan pada tahun 1980 oleh keluargaPembanding SIMRAN FARMS LIMITED yang diusulkan oleh Terbanding dapat diterima oleh Pemohon Banding dikarenakan pembanding yang diberikan merupakan perusahaan yang sebanding dengan perusahaan Pemohon Banding dan pembanding ini juga digunakan oleh Pemohon Banding dalam Dokumen Lokal 2021.
PerusahaanDeskripsiMenurut Pemohon Banding
Pembanding
Bhatia. Saham perusahaan terdaftar di Bursa Efek Bombay. (www.simranfarms.com)
NEUNGJAMNONG FEED (2005) CO LTDPerusahaan ini terlibat dalam pembibitan ayam petelur dan ayam pedaging, pemeliharaan ayam pedaging komersial, dan perdagangan unggas dan produk terkait unggas. Perusahaan ini memproduksi dan menjual anak ayam pedaging dan ayam petelur umur sehari, telur bebas patogen tertentu, dan produk ayam olahan. Perusahaan ini mendistribusikan produk telur dan unggas ke perusahaan pengolahan makanan, hotel dan restoran. Operasi bisnisnya terutama aktif di Chonburi, Thailand. Perusahaan ini didirikan pada tahun 2005.Pembanding ini tidak dapat diterima oleh Pemohon Banding karena pembanding ini memiliki kelemahan. Berdasarkan penelusuran yang dilakukan oleh Pemohon Banding, diketahui bahwa pembanding ini menjual produk ayam yang sudah diolah serta menjalankan fungsi distribusi yang dapat memengaruhi tingkat penghasilan dan laba pembanding.
KIJSOMWANG AGRICULTURE COMPANY LIMITEDPerusahaan ini, dengan kantor pusat terdaftar yang berlokasi di Nong Muang Kai, Lopburi, Thailand, bergerak di bidang peternakan ayam dan produksi daging unggas di Thailand. Perusahaan ini menawarkan produk ayam dilapisi tepung roti, dada ayam, daging kaki ayam tanpa tulang, ayam broiler, ayam franks, rempela ayam/liver ayam, pemanggang ayam, perempat dan bagian kaki ayam, bagian ayam dalam baki, sayap ayam/ujung sayap/kaki, produk ayam yang sudah dimasak, ayam franks beraroma, bagian Thailand, dan seluruh Thailand dengan jeroan ayam itik. Pelanggan perusahaan ini meliputi institusi layanan makanan, pemasok makanan ritel, restoran, resor, taman hiburan, sekolah, hotel, institusi perawatan kesehatan, dan pelanggan layanan makanan lainnya. Perusahaan ini didirikan pada tahun 2007.Pembanding ini tidak dapat diterima oleh Pemohon Banding karena pembanding memiliki beberapa kelemahan, salah satunya adalah bahwa berdasarkan hasil penelitian Pemohon Banding, pembanding ini juga menjual berbagai produk olahan ayam, mulai dari yang siap dimasak hingga olahan yang sudah dimasak.
TUNYAMON FARM SDN BHDPerusahaan ini bergerak di bidang produksi unggas dan telur. Perusahaan ini menjalankan bisnis dari kantorPembanding ini tidak dapat diterima oleh Pemohon Banding karena data pembanding ini memiliki kelemahan.
PerusahaanDeskripsiMenurut Pemohon Banding
Pembanding
pusatnya yang terdaftar di Nong Bunnak, Nakhonratchasima, Thailand. Perusahaan ini didirikan pada tahun 2006. Perusahaan ini bergerak di bidang pembibitan dan pemeliharaan ayam, serta pengolahan ayam hidup menjadi produk ayam segar, beku, dan produk bernilai tambah. Perusahaan ini memasok pelanggan di industri jasa makanan, termasuk restoran dan operator perhotelan lainnya.Berdasarkan penelusuran yang dilakukan oleh Pemohon Banding, diketahui pembanding ini menjalankan fungsi pengolahan hasil ternak dan menjual produk olahan tersebut serta memberikan nilai tambah atas produk olahan ayam tersebut.
DONLARK POULTRY FARM SDN BHDPerusahaan ini adalah perusahaan industri yang bergerak di bidang produksi, pemrosesan, dan distribusi unggas dan telur, terutama di Malaysia. Perusahaan ini didirikan pada tahun 1988 dan memiliki kantor pusat terdaftar yang berlokasi di Johor, Malaysia, dan beroperasi sebagai pemanen telur burung. Perusahaan ini juga menawarkan unggas dan produk unggas. Perusahaan ini terdiri dari perusahaan-perusahaan yang terutama terlibat dalam penyembelihan unggas dan hewan buruan, serta menyiapkan daging unggas dan hewan buruan olahan dan produk sampingan daging.Pembanding ini tidak dapat diterima oleh Pemohon Banding karena data pembanding ini memiliki kelemahan berdasarkan penelusuran yang telah dilakukan oleh Pemohon Banding, di antaranya: pembanding ini juga menjalankan fungsi penyembelihan dan pengolanan hewan buruan serta produk sampingan daging. Selain itu, pembanding ini juga memiliki fungsi pemrosesan dan distribusi, yang mana dapat memengaruhi tingkat penghasilan dan laba perusahaan pembanding.
AGRICULTURAL KOREAN POULTRY CO., LTDPerusahaan ini bergerak di bidang peternakan unggas. Perusahaan ini didirikan pada tahun 2016 dan menjalankan bisnis dari kantor pusatnya yang terdaftar di Eumseong- gun, Republik Korea. Perusahaan ini terutama beternak unggas, seperti ayam, kalkun, bebek, dan angsa, dengan tujuan untuk diambil daging, telur, dan bulunya untuk berbagai keperluan. Dari produk unggasnya, perusahaan ini memproduksi daging yang diolah dengan berbagai cara, seperti daging segar, steak, semur, fondue, atau daging kering. Perusahaan ini menggiling daging dan membentuknya menjadi roti, roti, atauPembanding ini tidak dapat diterima oleh Pemohon Banding karena pembanding ini memiliki fungsi yang berbeda dengan Pemohon Banding. Berdasarkan penelusuran yang dilakukan oleh Pemohon Banding, diketahui pembanding ini menjalankan fungsi pengolahan hasil ternak, yaitu mengubah hasil ternak menjadi olahan daging dan makanan yang siap untuk dimakan.
PerusahaanDeskripsiMenurut Pemohon Banding
Pembanding
sosis, atau digunakan dalam bentuk lepas. Selain itu, perusahaan ini juga memproduksi daging yang diawetkan dengan cara diasapi, diasinkan, diawetkan dengan garam atau air garam, diasinkan dan dibakar, serta direbus, dipanggang, atau digoreng.
SANKRAIL AGRO POULTRIES PVT LTDPerusahaan ini bergerak di bidang peternakan unggas dan produksi telur. Perusahaan ini mengoperasikan bisnisnya terutama di pasar domestik. Perusahaan ini didirikan pada tahun 2005. Kantor bisnis terdaftarnya berbasis di Medinipur, India Kegiatan usaha perusahaan meliputi produksi ayam untuk disembelih, termasuk yang dibudidayakan di bawah kontrak, seperti ayam broiler, ayam cornish, dan ayam goreng dan ayam rosting.Pembanding ini tidak dapat diterima oleh Pemohon Banding karena pembanding ini memiliki kelemahan. Berdasarkan penelusuran yang dilakukan oleh Pemohon Banding, diketahui pembanding ini menjalankan fungsi penyembelihan hewan ternak.
GOLD CHICK HATCHERIES AND FOODS LIMITEDPerusahaan ini bergerak di bidang peternakan unggas. Perusahaan ini didirikan pada tahun 1992. Perusahaan ini berkantor pusat di Hyderabad, India, dan mengkhususkan diri dalam memproduksi ayam untuk disembelih, termasuk ayam yang dibudidayakan berdasarkan kontrak. Perusahaan ini juga aktif dalam produksi ayam pedaging dan ayam jenis daging lainnya. Perusahaan ini terutama menawarkan produknya kepada pelanggan di Hyderabad.Pembanding ini tidak dapat diterima oleh Pemohon Banding karena pembanding ini memiliki kelemahan. Berdasarkan penelusuran yang dilakukan oleh Pemohon Banding, diketahui pembanding ini menjalankan fungsi penyembelihan hewan ternak.
RAMESWAR AGRO INDUSTRIES PRIVATE LIMITEDPerusahaan ini adalah perusahaan yang berbasis di India yang bergerak di bidang peternakan unggas dan produksi telur. Perusahaan ini mengoperasikan bisnisnya terutama di pasar domestik. Perusahaan ini didirikan pada tahun 1990. Kantor bisnis terdaftarnya berbasis di Bhubaneswar, India. Perusahaan ini terdaftar sebagai perusahaan terbatas, kegiatan usaha perusahaan meliputi produksi ayam untuk disembelih, termasuk yangPembanding ini tidak dapat diterima oleh Pemohon Banding karena pembanding ini memiliki kelemahan. Berdasarkan penelusuran yang dilakukan oleh Pemohon Banding, diketahui pembanding ini menjalankan fungsi penyembelihan hewan ternak.
PerusahaanDeskripsiMenurut Pemohon Banding
Pembanding
dibudidayakan di bawah kontrak, seperti ayam broiler, ayam cornish, dan ayam goreng dan ayam panggang.
K. P. BROILER COMPANY LIMITEDKegiatan utama Perusahaan adalah peternakan ayam ras pedaging. Perusahaan didirikan pada tanggal 09/03/2010. (data ORBIS kurang lengkap)Atas tidak adanya akses untuk mendapatkan informasi yang memadai terkait perusahaan pembanding, maka perusahaan ini bukan merupakan data pembanding yang yang andal dan tidak dapat dijadikan perusahaan pembanding. Hal ini dikhawatirkan dapat mempengaruhi penentuan rentang kewajaran untuk pengujian harga transfer Pemohon Banding.
THANARUNGRAKFA RM COMPANY LIMITEDKegiatan utama Perusahaan - Peternakan ayam ras pedaging. Perusahaan didirikan pada tanggal 20 Mei 2011. (data ORBIS kurang lengkap)Atas tidak adanya akses untuk mendapatkan informasi yang memadai terkait perusahaan pembanding, maka perusahaan ini bukan merupakan data pembanding yang yang andal dan tidak dapat dijadikan perusahaan pembanding. Hal ini dikhawatirkan dapat mempengaruhi penentuan rentang kewajaran untuk pengujian harga transfer Pemohon Banding.
BOONSERM FARM COMPANY LIMITEDKegiatan utama Perusahaan - Peternakan ayam ras pedaging. Perusahaan didirikan pada tanggal 26 Januari 2015. (data ORBIS kurang lengkap)Atas tidak adanya akses untuk mendapatkan informasi yang memadai terkait perusahaan pembanding, maka perusahaan ini bukan merupakan data pembanding yang yang andal dan tidak dapat dijadikan perusahaan pembanding. Hal ini dikhawatirkan dapat mempengaruhi penentuan rentang kewajaran untuk pengujian harga transfer Pemohon Banding.
KEERTHI POULTRIES & FOODS PRIVATE LIMITEDPerusahaan ini bergerak di bidang produksi unggas dan telur. Perusahaan ini didirikan pada tahun 2012 dan memiliki kantor bisnis terdaftar yang berlokasi di Karimnagar, India. Perusahaan ini terdaftar sebagai perseroan terbatas. Perusahaan ini mengoperasikan bisnisnya terutama di pasar domestik, denganPembanding ini tidak dapat diterima oleh Pemohon Banding karena data pembanding ini memiliki kelemahan. Berdasarkan penelusuran yang dilakukan oleh Pemohon Banding, diketahui pembanding ini memiliki teknologi dan peralatan unggas yang canggih, yang mengindikasikan bahwa pembanding ini memiliki dan
PerusahaanDeskripsiMenurut Pemohon Banding
Pembanding
spesialisasi dalam pemeliharaan unggas untuk produksi daging dan telur. Perusahaan ini juga memiliki teknologi dan peralatan unggas yang canggih serta mempekerjakan staf bersertifikat yang terampil dalam beternak unggas sesuai dengan standar dan spesifikasi teknis lainnya. Perusahaan ini memasok telur dan daging unggas di seluruh Karimnagar untuk melayani berbagai pelanggan. Selain itu, perusahaan ini juga aktif dan beroperasi di India.menggunakan aset dengan intensitas tinggi, yang mana dalam hal ini tentu berbeda dengan kondisi Pemohon Banding. yang tidak sebanding dengan perusahaan Pemohon Banding.
RUNGDUMRI FARM 2004 COMPANY LIMITEDKegiatan utama Perusahaan - Peternakan ayam ras pedaging. Perusahaan didirikan pada tanggal 19/02/2004. (data ORBIS kurang lengkap)Atas tidak adanya akses untuk mendapatkan informasi yang memadai terkait perusahaan pembanding, maka perusahaan ini bukan merupakan data pembanding yang yang andal dan tidak dapat dijadikan perusahaan pembanding. Hal ini dikhawatirkan dapat mempengaruhi penentuan rentang kewajaran untuk pengujian harga transfer Pemohon Banding.
BAO AN TRADING JOINT STOCK COMPANY"BAO AN TRADING JOINT STOCK COMPANY didirikan pada tahun 2005. Perusahaan mengkhususkan diri dalam bidang peternakan unggas. Perusahaan berkantor pusat di HA NOI, Vietnam. Kegiatan bisnis utamanya, yaitu peternakan, konstruksi proyek teknik sipil, penuediaan akomodasi, sauna dan fasilitas mandi hingga pijat umum, penyelesaian dan finishing gedung, distribusi mesin, peralatan NEC, bahan konstruksi, bahan bakar gas, transportasi logistik, bisnis real estate dan leasing, restoran, dan lain sebagainya.Pembanding ini tidak dapat diterima oleh Pemohon Banding karena fungsi serta cakupan bisnis yang dijalankan perusahaan pembanding ini sangat jauh berbeda dengan Pemohon Banding.

Bahwa pada intinya, kelemahan perusahaan pembanding Terbanding terletak pada i) adanya perluasan karakterisasi usaha dan perbedaan produk; ii) adanya pemanfaatan atas aset tidak berwujud; dan iii) tidak

memadainya informasi perusahaan pembanding, sehingga analisis tidak dapat dilakukan.

Bahwa atas kelemahan pembanding yang dipilih oleh Terbanding tersebut, Terbanding berpendapat bahwa deskripsi kegiatan yang tertulis di dalam kolom “Full Overview” pada database tidak dilakukan oleh perusahaan pembanding pada tahun yang bersangkutan. Dalam hal ini, Terbanding hanya memberikan pendapatnya tanpa menunjukkan bukti bahwa perusahaan pembanding Terbanding tidak melakukan kegiatan atau fungsi lain pada tahun bersangkutan. Lagipula, ketika analisis kesebandingan antara Pemohon Banding dengan perusahaan pembanding dilaksanakan dalam menguji kewajaran transaksi afiliasi, data yang tersedia pada saat analisis tersebut dilakukan adalah hasil penarikan data pembanding dari database yang digunakan oleh penguji. Hal ini sebagaimana dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding, yaitu Pasal 3 ayat (1) PMK- 213/PMK.03/2016 yang berbunyi:

(1) ”Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi.”

Bahwa dalam hal ini, wajar apabila Pemohon Banding lebih menekankan pada penjelasan yang tersedia pada database. Bahwa berdasarkan penelusuran Pemohon Banding, sebagian besar perusahaan pembanding yang dipilih oleh Terbanding pun tidak memiliki website resmi untuk dapat ditelaah lebih lanjut dalam melaksanakan manual review.

Hal ini menunjukan bahwa Terbanding tidak melakukan tahapan manual review dengan baik, sebagaimana diamanatkan dalam Bab II Poin B Nomor 3 huruf b PER-22/PJ/2013, yang menyatakan bahwa salah satu tahapan yang wajib dilakukan pada tahap manual review adalah sebagai berikut.

“mempelajari profil tiap-tiap perusahaan yang menjadi kandidat pembanding, melihat pada lamannya (website), mencari informasi yang terkait dengan kandidat pembanding tersebut pada media cetak atau online atau cara lainnya.”

Dengan demikian, dikarenakan perusahaan pembanding oleh Terbanding tidak dapat memberikan kesebandingan yang lebih tinggi, maka Pemohon Banding tetap akan mempertahankan kedelapan perusahaan pembandingnya, berdasarkan dua argumen berikut.

1. Metode Transfer Pricing yang digunakan adalah TNMM Perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa Terbanding tidak mempermasalahkanpenggunaanmetodeTNMM (Transactional Net Margin Method) oleh Pemohon Banding dalam melakukan analisis kesebandingan.

Berdasarkan sifatnya, TNMM adalah metode yang paling fleksibel dalam menganalisis kesebandingan, sebagaimana dimuat dalam ketentuan berikut.

▪ Paragraf 2.68 OECD TP Guidelines 2017

“One strength of the transactional net margin method is that net profit indicators (e.g. return on assets, operating income to sales, and possibly other measures of net profit) are less affected by transactional differences than is the case with price, as used in the CUP method. Net profit indicators also may be more tolerant to some functional differences between the controlled and uncontrolled transactions than gross profit margins….”

Terjemahan:

“Salah satu kekuatan dari metode margin bersih transaksional adalah bahwa indikator laba bersih (misalnya pengembalian aset, laba operasi terhadap penjualan, dan kemungkinan ukuran lain dari laba bersih) kurang dipengaruhi oleh perbedaan transaksi dibandingkan dengan harga, seperti yang digunakan dalam Metode CUP

Indikator. Laba bersih juga mungkin lebih toleran terhadap beberapa perbedaan fungsional antara transaksi terkendali dan tidak terkendali daripada margin laba kotor…”

▪ Paragraf 4.5.8.1. UN Practical Manual on Transfer Pricing,

Edisi 2021

“… However, the TNMM is even less dependent on product

comparability and functional comparability than the traditional transaction methods because net margins are less influenced by differences in products and functions. The TNMM focuses on broad product and functional comparability.”

Terjemahan:

“… Namun, TNMM bahkan lebih sedikit bergantung kepada kesebandingan produk dan kesebandingan fungsi dari pada metode transaksi tradisional, karena marjin bersih lebih sedikit terpengaruh oleh perbedaan pada produk dan fungsi. TNMM fokus kepada kesebandingan produk dan fungsi yang luas.”

Berdasarkan ketentuan di atas dapat, maka dapat disimpulkan bahwa metode TNMM tidak terlalu bergantung pada kesebandingan fungsi atau produk Wajib Pajak dengan perusahaan pembanding.

Fleksibilitas dari sifat metode TNMM ini juga sejalan dengan Pasal 4 ayat (1) huruf a PER-32/PJ/2011, yang menyebutkan sebagai berikut.

“Dalam melakukan analisis kesebandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

a. Transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan Pihak yang mempunyai hubungan istimewa dianggap sebanding dengan transaksi yang dilakukan antara

pihak-pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa dalam hal:

1. Tidak terdapat perbedaan kondisi yang material atau signifikan yang dapat mempengaruhi harga atau laba dari transaksi yang diperbandingkan; atau

2. Terdapat perbedaan kondisi namun dapat dilakukan penyesuaian untuk menghilangkan pengaruh material atau signifikan dari perbedaan kondisi tersebut terhadap laba atau harga.”

Dalam hal ini, perbedaan pada perusahaan pembanding Wajib Pajak tidak memiliki perbedaan yang signifikan, sehingga tidak berpengaruh pada keandalan analisis yang dihasilkan dengan metode TNMM.

b. Tidak ada Perusahaan Pembanding yang Sempurna

Bahwa pada faktanya, tidak ada perusahaan yang benar-benar akan sama dengan Wajib Pajak atau yang biasa yang disebut dengan perfect comparable. Hal ini sesuai dengan sebagaimana diuraikan dalam artikel dan putusan pengadilan pajak berikut ini.

▪ Artikel “Lost in Transfer Pricing: The Pitfalls of EU Transfer

Pricing Documentation” oleh Áugúst Karl Guðmundsson “When dealing with comparables, it is important to bear in mind that there is no such thing as the perfect comparable.”

Terjemahan:

“Ketika berhadapan dengan yang pembanding, penting untuk diingat bahwa tidak ada pembanding yang sempurna.”

▪ Putusan Pengadilan Pajak India No. 398 dan

418/Bang/2008

“It is impossible to have a perfect comparable without any difference or variation regarding Turnover Risk Profile and Functional differences”

Terjemahan:

“Tidak mungkin memiliki pembanding yang sempurna tanpa adanya perbedaan atau variasi mengenai Profil Risiko Penjualan dan perbedaan Fungsional.”

▪ Putusan Pengadilan Pajak India No. 107 ITD 141

“… Computation of arm’s length price is essentially a factual

exercise. Each case depends on its own peculiar facts and circumstances. In certain cases where identical or almost similar uncontrolled transaction is available for comparison; determination of arm’s length price is an easy task. However, it is not so in most transactions and rarely one is able to locate an identical transaction…”

Terjemahan:

“… Perhitungan harga wajar pada dasarnya adalah praktik faktual. Setiap kasus tergantung pada fakta dan keadaannya yang khas. Dalam kasus tertentu di mana transaksi independen yang identik atau hampir serupa tersedia untuk perbandingan; penentuan harga wajar adalah tugas yang mudah. Namun, tidak demikian halnya di sebagian besar transaksi dan jarang ada yang bisa menemukan transaksi yang sama…”

Dalam hal ini, Pemohon Banding telah melakukan tahapan pencarian data perusahaan pembanding dari database komersial (Orbis) hingga menelaah satu per satu data pembanding secara manual, yang dibatasi dengan kriteria-kriteria sebagaimana telah diuraikan sebelumnya. Alhasil, Pemohon Banding telah memperoleh perusahaan pembanding dengan profil usaha yang sejenis, yaitu pembudidaya.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa perusahaan pembanding yang dipilih oleh Pemohon Banding sudah sebanding dengan karakteristik usaha Pemohon Banding.

III.1.2.5 Perlu Adanya Pertimbangan Fakta dan Kondisi yang Terjadi Pada

Usaha Pemohon Banding Selama Tahun Pajak 2021

Bahwa Terbanding melakukan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif tanpa mempertimbangkan kondisi yang dialami Pemohon Banding selama tahun 2021. Perlu diketahui bahwa kinerja keuangan Pemohon Banding pada tahun 2021 megalami penurunan yang dipengaruhi oleh faktor-faktor eksternal. Namun, dalam hal ini, Pemohon Banding dapat melakukan penyesuaian yang andal untuk meningkatkan kesebandingan Pemohon Banding dengan data perusahaan pembanding.

Bahwa Pasal 4 ayat (1) PER-43/PJ/2010 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PER-32/PJ/2011 mengatur mengenai analisis kesebanding, yang berbunyi sebagai berikut.

“(4) Dalam melakukan Analisis Kesebandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

a. transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dianggap sebanding dengan transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa dalam hal:

1) tidak terdapat perbedaan kondisi yang material atau signifikan yang dapat mempengaruhi harga atau laba dari transaksi yang diperbandingkan; atau

2) terdapat perbedaan kondisi, namun dapat dilakukan penyesuaian untuk menghilangkan pengaruh yang material atau signifikan dari perbedaan kondisi tersebut terhadap harga atau laba.”

Bahwa dalam hal ini, setelah mengidentifikasi kondisi yang dapat memengaruhi kesebandingan antara Pemohon Banding dan

perusahaan pembanding yang dipilih oleh Pemohon Banding, Pemohon Banding melakukan penyesuaian kesebandingan untuk menghilangkan perbedaan material atau signifikan atas kondisi pada harga atau laba antara Pemohon Banding dengan perusahaan-perusahaan pembanding. Penyesuaian yang andal dilakukan untuk menghilangkan kondisi yang dapat memengaruhi kesebandingan secara material akibat pengaruh faktor-faktor ekesternal. Hal ini sejalan pula dengan Lampiran Bab II Nomor 3 huruf (B)(3) PER-22/PJ/2013 yang berbunyi sebagai berikut.

“Untuk membandingkan antara kondisi pada transaksi afiliasi dengan kondisi transaksi independen, karakteristik yang relevan secara ekonomi dari keadaan yang dibandingkan harus sebanding secara memadai agar pembandingan tersebut lebih akurat. Dalam hal kondisi transaksi afiliasi tidak sebanding dengan kondisi transaksi independen, peningkatan kesebandingan dapat dilakukan dengan cara, antara lain:

(1) ...

(2) ...

(3) Penyesuaian Kesebandingan

Langkah-langkahpenyesuaiankesebandingan dilakukan apabila terdapat perbedaan keadaan- keadaan yang mempengaruhi kondisi (harga atau laba) secara material antara transaksi afiliasi dengan transaksi independen. Penyesuaian kesebandingan dapat berupa penyesuaian atas perbedaan ketentuan kontrak, dll.

Apabila penyesuaian kesebandingan andal yang akurat (reasonably accurate adjustment) tidak dapat dilakukan, maka pengujian prinsip kewajaran dan kelaziman usaha pada transaksi afiliasi seharusnya dilakukan dengan menggunakan metode transfer

pricing lainnya yang paling sesuai dengan fakta dan kondisi.”

Lebih lanjut, paragraf 1.39 dan 1.129 OECD TP Guidelines juga menyebutkan sebagai berikut.

Paragraf 1.39

“... differences in economically relevant characteristics

between the controlled and uncontrolled arrangements need to be taken into account when establishing whether there is comparability between the situations being compared and what adjustments may be necessary to achieve comparability.”

Terjemahan:

“... perbedaan dalam karakteristik yang relevan secara ekonomi antara transaksi yang dikendalikan dan tidak dikendalikan perlu diperhitungkan ketika menetapkan apakah ada kesebandingan antara situasi yang dibandingkan dan penyesuaian apa yang mungkin diperlukan untuk mencapai kesebandingan.”

Paragraf 1.129

“… Of course, associated enterprises, like independent

enterprises, can sustain genuine losses, whether due to heavy start-up costs, unfavourable economic conditions, inefficiencies, or other legitimate business reasons…”

Terjemahan:

“... Tentu saja, perusahaan asosiasi, seperti perusahaan independen, dapat mengalami kerugian nyata, baik karena biaya awal yang besar, kondisi ekonomi yang tidak menguntungkan, inefisiensi, atau alasan bisnis sah lainnya. ...”

Bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan, kinerja keuangan yang negatif dari Pemohon Banding pada tahun 2021 disebabkan oleh faktor-faktor eksternal, yaitu harga jual ayam hidup yang fluktuatif

dengan kenaikan harga pokok penjualan, serta daya beli masyarakat yang menurun pada waktu tertentu selama pandemi Covid-19. Dalam hal ini, harga jual ayam hidup oleh Pemohon Banding ditentukan berdasarkan harga pasar, yang mana selama tahun 2021, harga pasar ayam hidup tidak dapat menyeimbangi kenaikan biaya bahan baku, seperti pakan ternak dan DOC. Lebih lanjut, penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (“PPKM”) oleh Pemerintah di Indonesia akibat pandemi Covid-19 menyebabkan ketidakseimbangan pada pasokan dan penyerapan pasar atas ayam hidup serta menurunnya daya beli masyarakat. Oleh karena faktor-faktor tersebut, sama seperti perusahaan lain yang berada dalam industri yang sama dengan Pemohon Banding, Pemohon Banding mengalami kerugian yang disebabkan oleh oversupply di luar dugaan akibat pandemi, dan Pemohon Banding pun masih harus mengikuti harga jual pasar yang lebih rendah daripada biaya bahan baku yang harus ditanggung.

Bahwa pada tahun 2021, industri ayam ras nasional masih menghadapi permasalahan harga ayam yang fluktuatif dan berbeda-beda antar wilayah. Hal ini dapat dilihat pada bulan Maret 2021 di mana harga ayam hidup di tingkat peternak naik menjadi Rp19.938 per kg dari Rp19.151 per kg di bulan Februari 2021. Kemudian harga ayam hidup di tingkat peternak terus mengalami kenaikan hingga bulan April 2021 mencapai Rp21.556 per kg, lalu turun kembali secara bertahap hingga bulan Juni menjadi Rp19.893 per kg, hingga akhirnya menurun tajam sebesar 22,90% hingga Rp15.338 per kg di bulan Juli 2021, di mana harga pada bulan Juli tersebut masih berada di bawah harga acuan yang ditetapkan oleh Pemerintah sebesar Rp19.000 s.d. Rp21.000 per kg berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (“Permendag”) No. 7 Tahun 2020. Meski harga rata-rata nasional ayam hidup di tingkat peternak telah berada di atas harga acuan pada awal tahun, konsisten dengan tren

pasar di tahun-tahun sebelumnya, harga tersebut mengalami penurunan tajam pada bulan Juli 2021 karena permintaan masyarakat mulai menurun dengan berakhirnya masa perayaan hari besar dengan pasokan yang relatif stabil. Selain itu, terdapat kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (“PPKM”) yang mulai kembali diterapkan karena maraknya pandemi Covid-19 dan memberikan andil dalam menahan tingkat konsumsi di masyarakat.

Secara rata-rata nasional, harga daging ayam ras di tingkat konsumen selama tahun 2020 s.d. 2021 cukup fluktuatif. Meski harga daging ayam di tingkat konsumen sempat mengalami peningkatan pada bulan April 2021 menjadi Rp36.254 per kg, harga tersebut sempat mengalami penurunan hingga menjadi Rp31.256 per kg pada Agustus 2021. Kondisi seperti ini terus berlanjut hingga bulan Desember 2021 yang mencapai Rp34.546 per kg. Tingkat harga daging ayam broiler ini merupakan harga yang wajar karena berada dibawah harga acuan di tingkat konsumen yang berlaku yaitu sebesar Rp35.000 per kg.

Fluktuasi harga livebird merupakan masalah yang terus menerus dihadapi oleh industri perunggasan dalam negeri. Ketua Umum Gabungan Organisasi Peternak Ayam Nasional (GOPAN) mengakui bahwa peternak negeri seringkali harus menanggung penjualan yang harganya berada di bawah harga break-even point (“BEP”) sehingga kerugian tidak dapat dihindari. Hal ini dikarenakan adanya oversupply dan harga BEP yang sangat tinggi dibanding harga jual, serta biaya produksi yang juga tinggi dikarenakan pakan dan DOC. Pada tahun 2021, dapat dikatakan bahwa peternak sepenuhnya rugi dikarenakan bahwa selain harga jual di bawah BEP, harga DOC juga kian fluktuatif dan upaya Pemerintah untuk mengangkat harga tetap gagal.

Lebih lanjut lagi, untuk mengevaluasi kinerja keuangan Pemohon Banding seandainya faktor-faktor eksternal tidak terjadi pada tahun

2021, penyesuaian atas harga jual ayam hidup diperlukan untuk mencerminkan kinerja keuangan yang lebih akurat mengingat kejadian-kejadian yang dijelaskan di atas. Secara historis, harga jual ayam hidup sejak masa pandemi mengalami fluktuasi yang sangat tinggi. Hal ini dikarenakan pandemi Covid-19 masih berkelanjutan dan penyebaran varian delta mencapai puncak pada bulan Juli 2021 (harga jual terendah sepanjang tahun, yaitu Rp14.922 per kg) yang berkelanjutan hingga bulan November 2021. Harga jual ayam hidup sangat rendah sejak bulan Juli hingga November 2021 bila dibandingkan dengan rata-rata harga jual pada bulan-bulan sebelumnya, yakni pada bulan Januari hingga Juni 2021 dengan rata-rata harga jual sebesar Rp20.469 per kg). Pada tahun 2021, penjualan bersih Pemohon Banding tidak optimal dikarenakan penurunan drastis harga jual ayam pedaging pada bulan Juli 2021. Penyebab utama penurunan harga jual ayam yang drastis adalah puncak kasus positif Covid-19 yang disebabkan oleh penyebaran varian Delta pada bulan Juli 2021 yang menyebabkan turunnya daya beli masyarakat. Oleh karena kejadian luar biasa ini, Pemohon Banding mengalami kerugian karena harus mengikuti harga jual pasar yang sangat rendah dan menjual ayam hidup dengan kondisi rugi, terutama pada bulan Juli hingga November 2021.

Dalam hal ini, penyesuaian dilakukan oleh Pemohon Banding pada pos penjualan bersih untuk menunjukkan jumlah pendapatan yang seharusnya dapat diperoleh Pemohon Banding apabila ayam pedaging dapat dijual pada harga jual normal, yaitu sepanjang bulan Januari hingga Juni 2021 saat sebelum penurunan harga jual ayam hidup sejak bulan Juli hingga bulan November 2021. Perhitungan kembali pada harga jual ayam hidup dengan mengacu pada harga normal tersebut menghasilkan penyesuaian sebesar Rp269.242.201.182,00 dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Dokumen Lokal 2021 sebagai berikut.

Gambar 3.1.2.5.1 Penyesuaian Kinerja Keuangan PT Karya

Semangat Mandiri Tahun 2021 hisapan Bap ah

Keterangan . aa Kn

Bebe ges ype suai as Fed,esudia' Setelan pen ASUS a4

Sumber: Dokumen Lokal PT Karya Semangat Mandiri Tahun 2021

Bahwa kondisi abnormal yang dialami oleh Pemohon Banding secara nyata tidak diperkirakan, sehingga bersifat insidental. Dengan demikian, sebenarnya apabila Pemohon Banding tidak mengalami berbagai kondisi abnormal tersebut maka perolehan MTC Pemohon Banding pada penyesuaian sebesar 1,89%. Kondisi profitabilitas Pemohon Banding yang diukur melalui nilai penyesuaian MTC tersebut dikatakan adalah kondisi bisnis yang ideal dan normal dari Pemohon Banding.

Adapun hasil analisis pencarian pembanding di tahun 2021 memperoleh rentang kewajaran sebesar 0,37% sampai dengan 3,75% dengan median sebesar 1,40%. Oleh karena itu, perhitungan rasio MTC Pemohon Banding berada di dalam rentang kewajaran interkuartil.

Sebagaimana telah Pemohon Banding uraikan di atas, seharusnya Terbanding mempertimbangkan kondisi extraordinary items yang dialami Terbanding selama tahun 2021. Namun, pada faktanya, Terbanding tidak sama sekali mempertimbangkan fakta tersebut. Dengan demikian, Pemohon Banding mohon agar Majelis Hakim Yang Mulia dapat mempertimbangkan fakta dan kondisi yang dialami oleh Pemohon Banding selama tahun 2021 tersebut.

III.1.2.6 Penggunaan Multiple Year Analysis Lebih Tepat Digunakan Dalam

Menilai Kewajaran dan Kelaziman Usaha Pemohon Banding

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan dasar koreksi Terbanding yang menyatakan penggunaan single year analysis sudah tepat dan sesuai dengan keadaan dan situasi Pemohon Banding. Menurut Pemohon Banding, dalam menghitung rentang kewajaran suatu perusahaan pembanding, analisis beberapa tahun (multiple year) akan lebih andal digunakan apabila dibandingkan dengan analisis satu tahun (single year).

Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 4 ayat (1) huruf a PER- 32/PJ/2011 secara jelas menyebutkan sebagai berikut.

“Dalam melakukan analsisis kesebandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

a. Transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa dianggap sebanding dengan transaksi yang dilakukan antara pihak–pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa dalam hal:

1. Tidak terdapat perbedaan kondisi yang material atau signifikan yang dapat mempengaruhi harga atau laba dari transaksi yang diperbandingkan; atau

2. Terdapat perbedaan kondisi namun dapat dilakukan penyesuaian untuk menghilangkan pengaruh material atau signifikan dari perbedaan kondisi tersebut terhadap laba atau harga.”

Sejalan dengan analisis kesebandingan dalam PER-32/PJ/2011, maka dalam hal penggunaan data beberapa tahun (multiple years) untuk meningkatkan kesebandingan antara transaksi afiliasi dengan transaksi independen Lampiran I BAB II Nomor 3 (b) PER- 22/PJ/2013 juga menyebutkan sebagai berikut.

“b. Meningkatkan Kesebandingan

Untuk membandingkan antara kondisi pada transaksi afiliasi dengan kondisi independen, karakterisitik yang relevan secara ekonomi dari keadaan yang dibandingkan harus sebanding secara memadai agar pembandingan tersebut lebih akurat. Dalam hal kondisi transaksi afiliasi tidak sebanding dengan kondisi independen, peningkatan kesebandingan dapat dilakukan dengan cara, antara lain:

…

2) Penggunaan Data Beberapa Tahun (multiple year data) Untuk menentukan kewajaran suatu transaksi afiliasi, pembandingan tahun per tahun dapat terdistorsi akibat adanya perbedaan-perbedaan material pada keadaan ekonomi ataupun kondisi pasar serta kondisi lainnya dalam perusahaan.

Pengujian atas kewajaran suatu transaksi, memerlukan penelitian data beberapa tahun atas transaksi afiliasi ataupun transaksi independen. Dengan cara ini, perbedaan-perbedaan yang terjadi karena beberapa hal seperti siklus produk ataupun siklus usaha dapat diatasi dan akan menghasilkan kesebandingan yang lebih andal.”

Terlihat bahwa dalam meningkat kesebandingan dikarenakan perbedaan yang mungkin terjadi antara transaksi afiliasi dan independen pendekatan dengan menggunakan data beberapa tahun lebih disarankan dibandingkan dengan data satu tahun. Selanjutnya sejalan dengan peraturan diatas, Lampiran I BAB II Huruf B Nomor 3 Poin (a) Angka 4 b) SE-50/PJ/2013 juga menyebutkan sehubungan dengan penggunaan data beberapa tahun (multiple years) sebagai berikut.

“(b) Meningkatkan Kesebandingan

Meningkatkan kesebandingan dalam metode TNMM, antara lain:

… (2) Penggunaan Data Beberapa Tahun

Data beberapa tahun (multiple year data) digunakan dalam hal dapat meningkatkan hasil analisis kesebandingan. Analisis data beberapa tahun dapat meningkatkan proses pemilihan kandidat pembanding misalnya dengan mengidentifikasi pembanding yang mempunyai perbedaan signifikan dari pihak yang diuji. Dalam beberapa kasus, hal ini akan mengarah pada penolakan kandidat pembanding atau pendeteksian anomali dari kandidat pembanding. Penggunaan data beberapa tahun dalam analisis kesebandingan, tidak berarti bahwa dalam penentuan harga atau laba wajarnya meggunakan rata-rata kinerja data beberapa tahun.”

Bahwa ketentuan mengenai penggunaan data multiple year juga diatur dalam OECD Transfer Pricing Guidelines 2017 Chapter III: Comparability Analysis, B.5 multiple year, tepatnya pada paragraf 3.75 sampai dengan paragraf 3.79 yang menjelaskan bahwa penggunaan data multiple year dilakukan ketika membandingkan hasil laporan keuangan. Bahwa menurut ketentuan OECD tersebut, penggunaan multiple year ini merupakan hal yang tepat dilakukan untuk mengurangi potensi adanya distorsi akibat faktor-faktor yang menyebabkan kondisi atau performa perusahaan tidak ideal, seperti pengaruh kondisi ekonomi.

Penggunaan data multiple year sangat disarankan sehingga akan mendapatkan data pembanding yang andal yang berujung pada hasil analisis yang andal pula. OECD TP Guidelines 2017 pun dengan jelas mendeskripsikan waktu penggunaan data multiple year sebagai berikut.

Dalam paragraf 3.75 OECD TP Guidelines Tahun 2017 disebutkan demikian.

“… Multiple year data should be used where they add value to

the transfer pricing analysis.”

Terjemahan:

“… Data multiple year digunakan untuk memberikan nilai tambah pada analisis transfer pricing.”

Selain itu, paragraf 3.76 OECD TP Guidelines Tahun 2017 menyebutkan sebagai berikut.

“In order to obtain a complete understanding of the facts and

circumstances surrounding the controlled transaction, it generally might be useful to examine data from both year under examination and prior year… the result of particular economic conditions in a prior year that increased costs in the subsequent year… Multiple data can also improve the understanding of long-term arrangements.”

Terjemahan:

“Untuk memperoleh pemahaman yang lengkap tentang fakta dan keadaan seputar transaksi afiliasi, umumnya berguna untuk memeriksa data dari tahun yang diperiksa dan tahun sebelumnya ... hasil dari kondisi ekonomi tertentu di tahun sebelumnya yang meningkatkan biaya dalam tahun berikutnya… Beberapa data juga dapat meningkatkan pemahaman tentang pengaturan jangka panjang.”

Data multiple year digunakan agar data pembanding yang digunakan mencerminkan hasil analisis kesebandingan yang andal, dalam kondisi ketika single year data dalam data pembanding belum tentu mencerminkan situasi yang sebanding dengan industri yang dianalisis. Hal ini sejalan dengan paragraf 3.77 OECD TP Guidelines 2017 yang menjelaskan sebagai berikut.

“Multiple year data will also be useful in providing information about the relevant business and product life cycles of the comparables.”

Terjemahan:

“Data multiple year juga akan berguna untuk menyediakan informasi tentang kondisi bisnis yang relevan dan siklus produksi pada perusahaan pembanding.”

Perbedaan siklus bisnis dan siklus tren masa suatu produk/jasa pada industri yang diuji dengan industri pembanding memiliki potensi perbedaan. Dengan adanya penggunaan multiple year, dapat dilihat bahwa tahun-tahun sebelum dilakukannya transaksi afiliasi dipengaruhi oleh suatu kondisi ekonomi tertentu yang terjadi di tahun terkait ataupun faktor lainnya ataupun bahkan harga atau margin tersebut tidak seharusnya dapat dibandingkan.

Selanjutnya, dalam paragraf 3.78 OECD TP Guidelines 2017 disebutkan demikian.

“Multiple year data can also improve the process of selecting

third party comparables….”

Terjemahan:

“Data multiple year juga dapat meningkatkan proses pemilihan pembanding….”

Paragraf 3.5.2.32 UN TP Manual Tahun 2021 juga mengatur sebagai berikut.

“Examining multiple year data may be useful in a comparability analysis but it is not a systematic requirement. Multiple year data may be used where they add value and make the transfer pricing analysis more reliable. Circumstances that may warrant consideration of data from multiple years include the effect of business cycles in the taxpayer’s industry or the effects of life cycles for a particular product or intangible. However, the existence of any such cycle needs to be aptly demonstrated by the taxpayer.”

Terjemahan:

“Penggunaan multiple year data mungkin bermanfaat dalam analisis kesebandingan tetapi hal itu bukanlah persyaratan sistematis. Multiple year data dapat digunakan ketika menambahkan value dan membuat analisis transfer pricing lebih andal. Beberapa kondisi mungkin membutuhkan pertimbangan untuk menggunakan multiple year data seperti efek dari siklus bisnis pada industri wajib pajak atau efek dari siklus hidup dari produk atau intangible tertentu. Namun demikian eksistensi dari kondisi-kondisi tersebut harus dapat dibuktikan oleh wajib pajak.”

Bahwa penjelasan-penjelasan di atas juga telah didukung oleh beberapa literatur sebagai berikut.

▪ Marc M. Levey dan Steven C. Wrappe, dalam bukunya berjudul Transfer Pricing: Rules, Compliance, and Controversy, pada halaman 62–63, menyatakan sebagai berikut.

“For example, in determining wheather a loss from controlled transactions is within an arm’s length range, it may be relevant to consider data from other taxable years. Multiple-year averages may provide a more accurate reflection of a taxpayer’s Transfer Pricing practices over a period than an analysis based on a single year.”

Terjemahan:

“Misalnya, dalam menentukan apakah kerugian dari transaksi yang dikendalikan berada dalam kisaran wajar, mungkin relevan untuk mempertimbangkan data dari tahun-tahun kena pajak lainnya. Rata-rata beberapa tahun dapat memberikan gambaran yang lebih akurat tentang praktik Penetapan Harga Transfer wajib pajak selama suatu periode daripada analisis berdasarkan satu tahun.”

▪ Robert Feinschreiber, dalam bukunya berjudul Transfer

Pricing Handbook – Third Edition Volume I, pada halaman 10-6, menyatakan sebagai berikut.

“Multiple Year Period Generally, a comparison of multiple year average results of both the taxpayer and the comparables may provide a more accurate reflection of a taxpayer’s Transfer Pricing practices. The comparison using multiple-year averages over the same period would reduce the effect of short-term variations that may be unrelated to Transfer Pricing such as industry characteristics, business cycles, or product life cycle.”

Terjemahan:

“Periode Beberapa Tahun Umumnya, perbandingan hasil rata-rata beberapa tahun dari wajib pajak dan yang sebanding dapat memberikan refleksi yang lebih akurat dari praktik Transfer Pricing wajib pajak. Perbandingan menggunakan rata-rata beberapa tahun selama periode yang sama akan mengurangi efek variasi jangka pendek yang mungkin tidak terkait dengan Harga Transfer seperti karakteristik industri, siklus bisnis, atau siklus hidup produk.”

▪ Keandalan dalam penggunaan multiple year juga dipertegas dalam buku Transfer Pricing: Ide, Strategi, dan Panduan Praktis dalam Perspektif Pajak, halaman 191, sebagai berikut.

“Penggunaan data multiple year merefleksikan siklus bisnis dalam industri tertentu di mana siklus bisnis tersebut dapat dipengaruhi oleh situasi makro ekonomi hingga siklus lingkungan. Pengaruh tersebut akan terlihat dari tren perkembangan laba yang dapat diterima oleh suatu industri.”

Berdasarkan dasar hukum dan beberapa literatur yang Pemohon Banding jelaskan di atas maka dapat disimpulkan bahwa:

1. Analisis multiple year akan mengurangi dampak yang mungkin tidak terkait dengan Transfer Pricing, seperti karakteristik industri, siklus bisnis, keadaan ekonomi, atau siklus hidup dari produk pada industri Pemohon Banding.

2. Analisis multiple year akan memberikan hasil yang lebih tepat daripada analisis single year karena bertujuan untuk meningkatkan kesebandingan agar terhindar dari perbedaan- perbedaan yang sifatnya material.

Bahwa Pemohon Banding menggunakan pendekatan multiple year analysis, di mana perhitungan nilai kewajaran perusahaan pembanding menggunakan metode weighted average, yaitu menghitung rasio kewajaran perusahaan pembanding untuk tahun 2018 s.d. 2020.

Berdasarkan uraian di atas, dapat disampaikan bahwa analisis dan perbandingan menggunakan data keuangan periode tiga tahun sebagaimana yang dilakukan oleh Pemohon Banding sudah dapat merefleksikan siklus bisnis dan mengeliminasi situasi abnormal yang mungkin dialami oleh perusahaan pembanding. Bahwa penggunaan data multiple year dalam pencarian pembanding akan memberikan hasil yang lebih andal karena penggunaan data single year tidak dapat merefleksikan siklus bisnis industri pembanding yang belum tentu sama dengan siklus bisnis industri yang sedang dianalisis. Dalam hal ini, apabila Terbanding berpendapat bahwa penggunaan data single year dalam analisis kewajaran lebih tepat, seharusnya Terbanding dapat membuktikan dan memastikan lebih lanjut bahwa tidak terdapat perbedaan siklus ekonomi pada tahun ‘single year’ yang digunakan. Padahal, belum tentu kondisi ekonomi pada negara-negara di mana perusahaan pembanding berlokasi, yaitu Thailand, India, Korea, dan Vietnam, memiliki tingkat kesebandingan yang tinggi dengan kondisi ekonomi di Indonesia. Lebih lanjut, apabila Terbanding tetap menggunakan data single year, seharusnya Terbanding melakukan penyesuaian untuk

mengeliminasi adanya perbedaan yang timbul dari kondisi ekonomi masing-masing negara di mana Pemohon Banding serta perusahaan pembanding berlokasi. Hal ini perlu dilakukan untuk meningkatkatkan tingkat kesebandingan antara Pemohon Banding dengan perusahaan-perusahaan pembanding sehingga hasil analisis kewajaran dengan menggunakan data single year dapat menjadi lebih akurat.

Dalam hal ini, perusahaan pembanding yang dipilih oleh Pemohon Banding maupun Terbanding merupakan perusahaan yang berkedudukan di negara lain yang memiliki kondisi ekonomi berbeda dari Indonesia. Berikut adalah daftar perusahaan yang dipilih sebagai perusahaan pembanding oleh Terbanding.

Tabel 3.1.2.6.1 Perusahaan-Perusahaan Pembanding Terbanding

No.Nama Perusahaan PembandingNegara
1SIMRAN FARMS LIMITEDIndia
2NEUNGJAMNONG FEED (2005) CO LTDThailand
3KIJSOMWANG AGRICULTURE COMPANY LIMITEDThailand
4TUNYAMON FARM SDN BHDThailand
5DONLARK POULTRY FARM SDN BHDMalaysia
6AGRICULTURAL KOREAN POULTRY CO., LTDKorea
7SANKRAIL AGRO POULTRIES PVT LTDIndia
8GOLD CHICK HATCHERIES AND FOODS LIMITEDIndia
9RAMESWAR AGRO INDUSTRIES PRIVATE LIMITEDIndia
10K. P. BROILER COMPANY LIMITEDThailand
11THANARUNGRAKFARM COMPANY LIMITEDThailand
12BOONSERM FARM COMPANY LIMITEDThailand
13KEERTHI POULTRIES & FOODS PRIVATE LIMITEDIndia
14RUNGDUMRI FARM 2004 COMPANY LIMITEDThailand
15BAO AN TRADING JOINT STOCK COMPANYVietnam

Bahwa selama proses pemeriksaan pajak, Terbanding tidak membuktikan adanya tingkat kesebandingan ekonomi yang andal antara Indonesia dengan negara-negara di mana perusahaan- perusahaan pembanding berkedudukan. Padahal, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 PER-32/PJ/2011, analisis keadaan ekonomi diperlukan untuk memperoleh tingkat kesebandingan dalam pasar tempat beroperasinya para pihak yang melakukan transaksi.

Keadaan ekonomi yang harus diidentifikasi untuk menentukan tingkat kesebandingan pasar mencakup:

a) lokasi geografis;

b) ukuran pasar;

c) tingkat persaingan dalam pasar serta posisi persaingan antara penjual dan pembeli;

d) ketersediaan barang atau jasa pengganti;

e) tingkat permintaan dan penawaran dalam pasar baik secara keseluruhan maupun regional;

f) daya beli konsumen;

g) sifat dan cakupan peraturan pemerintah dalam pasar;

h) biaya produksi termasuk biaya tanah, upah tenaga kerja, dan modal; biaya transportasi; dan tingkatan pasar;

i) tanggal dan waktu transaksi; dan sebagainya.

Bahwa dalam hal terdapat perbedaan pada kondisi ekonomi, apabila Terbanding memang telah mengidentifikasi kesebandingan kondisi ekonomi, Terbanding seharusnya dapat melakukan penyesuaian yang andal untuk menghilangkan kondisi yang dapat mempengaruhi kesebandingan secara material akibat pengaruh faktor-faktor eksternal. Hal ini sejalan pula dengan Lampiran Bab II Nomor 3 huruf (B)(3) PER-22/PJ/2013 yang berbunyi sebagai berikut.

“Untuk membandingkan antara kondisi pada transaksi afiliasi dengan kondisi transaksi independen, karakteristik yang relevan secara ekonomi dari keadaan yang dibandingkan harus sebanding secara memadai agar pembandingan tersebut lebih akurat. Dalam hal kondisi transaksi afiliasi tidak sebanding dengan kondisi transaksi independen, peningkatan kesebandingan dapat dilakukan dengan cara, antara lain:

(1) ...

(2) ...

(3) Penyesuaian Kesebandingan

Langkah-langkahpenyesuaiankesebandingan dilakukan apabila terdapat perbedaan keadaan- keadaan yang mempengaruhi kondisi (harga atau laba) secara material antara transaksi afiliasi dengan transaksi independen. Penyesuaian kesebandingan dapat berupa penyesuaian atas perbedaan ketentuan kontrak, dll.

Apabila penyesuaian kesebandingan andal yang akurat (reasonably accurate adjustment) tidak dapat dilakukan, maka pengujian prinsip kewajaran dan kelaziman usaha pada transaksi afiliasi seharusnya dilakukan dengan menggunakan metode transfer pricing lainnya yang paling sesuai dengan fakta dan kondisi.”

Lebih lanjut, paragraf 1.39 dan 1.129 OECD TP Guidelines juga menyebutkan sebagai berikut.

Paragraf 1.39

“... differences in economically relevant characteristics

between the controlled and uncontrolled arrangements need to be taken into account when establishing whether there is comparability between the situations being compared and what adjustments may be necessary to achieve comparability.”

Terjemahan:

“... perbedaan dalam karakteristik yang relevan secara ekonomi antara transaksi yang dikendalikan dan tidak dikendalikan perlu diperhitungkan ketika menetapkan apakah ada kesebandingan antara situasi yang dibandingkan dan penyesuaian apa yang mungkin diperlukan untuk mencapai kesebandingan.”

Paragraf 1.129

“… Of course, associated enterprises, like independent

enterprises, can sustain genuine losses, whether due to heavy start-up costs, unfavourable economic conditions, inefficiencies, or other legitimate business reasons…”

Terjemahan:

“... Tentu saja, perusahaan asosiasi, seperti perusahaan independen, dapat mengalami kerugian nyata, baik karena biaya awal yang besar, kondisi ekonomi yang tidak menguntungkan, inefisiensi, atau alasan bisnis sah lainnya. ...”

Berdasarkan uraian tersebut, dikarenakan Terbanding tidak dapat membuktikan penggunaan data analisis single year dengan akurat dan sesuai dengan yang dipersyaratkan ketentuan-ketentuan di atas, maka analisis multiple year yang dilakukan oleh Pemohon Banding lebih tepat diterapkan, yaitu dengan menggunakan data laporan keuangan pembanding 2017, 2018, dan 2019.

III.2Sengketa Koreksi atas Objek PPh Pasal 23 yang belum dilakukan pemotongan sebesar Rp399.298.898

III.2.1Menurut Terbanding

III.2.1.1 Menurut Terbanding dalam Pembahasan Akhir

Berikut uraian hasil penelitian oleh Tim Peneliti Keberatan.

1. Biaya tenaga kerja outsource sebesar Rp13.661.324.991,00 yang merupakan biaya-biaya yang dikeluarkan perusahaan sehubungan dengan tenaga kerja outsourcing diketahui merupakan pembayaran yang terpisah dari pembayaran fee kepada perusahaan outsourcing, dan telah dapat dibuktikan berdasarkan data dan bukti dari invoice pembayaran Wajib Pajak. Sehingga jika dapat dipisahkan antara pembayaran fee dan gaji pegawai outsourcing, maka pengenaan PPh Pasal 23 hanya pada fee-nya saja. Wajib Pajak dapat memberikan bukti invoice pembayaran yang membuktikan terdapat pemisahan

antara fee dan gaji outsourcing, sehingga pemeriksa menyetujui tanggapan Wajib Pajak atas jasa outsourcing (akun 036).

Dasar hukum: Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER- 70/PJ/2007

2. Menurut Wajib Pajak, terdapat jasa ekspedisi an Herman Antony, sesuai dengan PP No.23/2018, telah memenuhi kriteria sebagai WP Pribadi bebas PPh 23 dengan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh 23 sehingga ongkos angkut ekepedisi sebesar Rp5.357.602.750,- tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 23 oleh perusahaan.

Pemeriksa menyetujui sebagian dari tanggapan Wajib Pajak atas PPh 23 yang mendapatkan kriteria bebas dengan SKB PPh 23 an Herman Anthony.

3. Terdapat selisih atas ongkos angkut yang diyakini oleh Wajib Pajak merupakan ongkos angkut yang masih harus dibayar {accrued). Ketentuan dalam pasal 23 UU PPh mengatur pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri dan dalam Bentuk Usaha Tetap yang berasal dari modal, penyerahan jasa atau penyelenggaraan kegiatan selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan pasal 21, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya. Sehingga menurut pemeriksa, tetap merupakan objek yang dikenakan PPh Pasal 23.

4. Terdapat selisih atas ongkos kirim dan jasa CIP yang tidak dapat diyakini data dan buktinya, sshingga temuan tetap dipertahankan sebagian.

Kesimpulan pendapat pemeriksa atas Objek PPh Pasal 23

. N Maia _ ee Hp Sc taat Tenan Reverie KAN

PALING MAA DA Yu Tare a, Yaar” PN aki . nates

Ho sch OUTER Ca Dunia Tangan Merata — aca

Wa DTH a OT aa | — _ Sor sar aa ar

Demen h ik were se Andai Tere ona ee 39 dane | woe. So Cor i a

IBL AT & JAKET secageen

BLSATA CAh FT, — :— — —— =o — —: ees -

APA estat BP belt WES png pena oat

. 7 Ip teras Durea aie ee in hy thea hae

TRE ATA Vall REL wes re wens . he nati

SE Bela KPT OT ee | merana fede PT Se Na Tha raga an

Mata REA leer tect "RAL et Bret Set ate Geram, ae vie any 1 a “—- He

SAVARD IEA Ze Masta SEAL dev toe Sara AI PE bee

BENAR ARS IT BE GKI Ra Te FA Megah REAL Hen Aha hora

The Aa _ Pan ana aye Era oe [7 : Pe iene Le

[es FEES heen ge ae : ma En Tah gece koe He i res aa Taare ba

Ba Et Nani area we Pe an: Su

DAA TER Gaara :

. tangan Dan daar Pate ar SA

AGS RAIL MOM SER ST KAT . mre - . ten apa ,

- jaan car - 2 La NU

Ue kee DSRS ER . . . ee, parade tes an . eto to ead

Otrsk VPN Pagal 23 pads sasi pembahasan ahh "

deret NP Re 24 “66 390 741

Mer urut erin ese Re 444345 6° O05

Koreas zi) “1b 782 Aa 233

Korgxs Ohie< SPM Pasa’ 23 lores dar "

- Opek PEP Pasal 25 yang Rp 298 75a 896 belum di anarman oleh vv>

- Onider Jf MPA Bee

Berdasarkan uraian di atas Pemeriksa menerima sebagian tanggapan Wajib Pajak atas koreksi PPh Pasal 23 dan tetap mempertahankan koreksi sebesar Rp419.782,471.239,-

III.2.2Menurut Pemohon Banding

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi atas Objek PPh Pasal 23 yang belum dilakukan pemotongan sebesar Rp399.298.898. Adapun alasan dan argumentasi Pemohon Banding adalah sebagai berikut.

III.2.2.1 Sehubungan dengan koreksi sebagian atas Surat dan Paket sebesar Rp53.699.258

Bahwa Pemohon Banding dalam proses pemeriksaan dan keberatan telah memberikan penjelasan bahwa sebagian besar di pembukuan Pemohon Banding terdapat Dasar Pengenaan Pajak atas biaya kirim surat dan paket adalah 1% (satu persen) sesuai peraturan perpajakan yang berlaku.

Pemohon Banding selama proses pemeriksaan dan keberatan pun telah memberikan dokumen-dokumen terkait hal tersebut.

III.2.2.2 Sehubungan dengan koreksi sebagian atas ongkos angkut sebesar

Rp338.433.450

Pemohon Banding dalam proses pemeriksaan dan keberatan telah memberikan penjelasan bahwa Pemohon Banding melakukan pencatatan estimasi ongkos angkut DOC sebesar Rp338.433.450 karena Pemohon Banding tidak mengetahui pihak ekspedisi mana yang mengangkut DOC tersebut dan pihak ekspedisi belum melakukan penagihan di bulan Desember 2022.

Pihak ekspedisi baru melakukan penagihan di bulan Desember 2021 dan baru dibayar oleh Pemohon Banding dengan nilai aktual:

• Pada tanggal 25 Januari 2022 sebesar Rp51.975.000,00

• Pada tanggal 26 Januari 2022 sebesar Rp4.106.000,00

• Pada tanggal 27 Januari 2022 sebesar Rp72.666.300,00

• Pada tanggal 03 Februari 2022 sebesar Rp168.419.400,00

• Pada tanggal 03 Februari 2022 sebesar Rp64.979.100,00 Pemohon Banding telah melakukan pemotongan PPh Pasal 23 sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku dan telah dibayarkan ke Kas Negara.

III.2.2.3 Sehubungan dengan koreksi sebagian atasCIP sebesar

Rp7.166.190

Bahwa Pemohon Banding selama proses pemeriksaan dan keberatan telah memberikan dokumen-dokumen terkait hal tersebut di atas dan Pemohon Banding telah melakukan pemotongan PPh Pasal 23 sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku dan telah dibayarkan ke Kas Negara.

IV.KESIMPULAN

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa.

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Terbanding telah menyebabkan pajak berganda antar KPP dengan tidak melakukan corresponding adjustment pada lawan transaksi Pemohon Banding. Hal ini membuktikan

bahwa koreksi Terbanding tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

3. Pemohon Banding telah memuat alasan-alasan yang jelas sebagaimana telah diuraikan pada pembahasan aspek material pengajuan banding. Berdasarkan alasan-alasan banding atas pos koreksi yang diajukan banding, serta dengan telah didukung tinjauan yuridis maupun tinjauan fakta atas dokumen-dokumen pembuktian sebagaimana menjadi lampiran tidak terpisahkan dari surat permohonan banding ini, maka sudah sepatutnya seluruh koreksi Terbanding dibatalkan dan tidak dipertahankan, sehingga permohonan banding ini seharusnya dikabulkan untuk seluruhnya.

Berdasarkan uraian dan alasan sebagaimana disebutkan di atas, kiranya dapat menjadi dasar yang kuat bagi Majelis Hakim untuk membatalkan koreksi yang dilakukan Terbanding. Dengan demikian, perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2021 PT Karya Semangat Mandiri yang seharusnya adalah sebagai berikut.

Tabel 4.1 Penghitungan Pajak Menurut Pemohon Banding

NoUraianJumlah Menurut Wajib Pajak (dalam Rupiah)
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak2.878.524.611
2PPh Pasal 23 yang terutang55.750.482
3Kredit Pajak:
j. PPh Ditanggung Pemerintah0
k. Setoran Masa55.750.482
l. STP (Pokok Kurang Bayar)0
m. Kompensasi Kelebihan dari Masa Pajak …0
n. Uang Tebusan yang telah dibayar0
o. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar0
p. Lain-lain0
q. Kompensasi Kelebihan ke Masa Pajak …0
r. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e+f+g- h)55.750.482
4Pajak yang masih harus dibayar (2-3.g)0
NoUraianJumlah Menurut Wajib Pajak (dalam Rupiah)
5Sanksi Administrasi:
f. Bunga Pasal 13 (2) KUP0
g. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP0
h. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP0
i. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP0
j. Jumlah sanksi administrasi (a+b+c)0
6 Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5.e)0

V. PETITUM

Berdasarkan dalil-dalil, alasan-alasan dan fakta-fakta hukum dari Pemohon Banding sebagaimana yang telah diuraikan di atas, demi keadilan dan kepastian hukum, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim pada Pengadilan Pajak Republik Indonesia yang memeriksa dan mengadili perkara a quo, berkenan memberikan putusan dengan amar putusan, sebagai berikut.

1. Menyatakan bahwa permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Membatalkan Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP- 00191/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 14 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPKB PPh Pasal 23 No. 00037/203/21/123/23 tanggal 26 Juni 2023 untuk Masa Pajak Desember 2021; dan

3. Mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang Pemohon Banding ajukan sesuai dengan perhitungan Pemohon Banding.

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor

S-203/SUB/WPJ.01/2024 tanggal 2 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. ANALISIS POKOK SENGKETA

Berdasarkan hasil penelitian terhadap Surat Banding Pemohon Banding, Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, serta Surat Keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas Surat Banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding adalah Koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut;

Ursisn Persi Alah Agrees serangan

- Tali écshen . nga ace ran as , Terkandina “Ay AE

Berding 'Ry:!

Menurut Pemohon Banding

Sesuai dengan yang disampaikan pada penjelasan diatas pada Surat banding;

I. Sengketa Sengketa Koreksi atas Objek PPh Pasal 23 yang belum dilakukan pemotongan sebesar Rp399.298.898

Menurut Pemohon Banding

Bahwa Pemohon Banding tid.ak setuju dengan koreksi atas Objek PPh Pasal 23 yang belum dilakukan pemotongan sebesar Rp399.298.898,- Adapun alasan dan argumentasi Pemohon Banding adalah sebagai berikut.

1. Sehubungan dengan koreksi sebagian atas Surat dan Paket sebesar Rp53.699.258

Bahwa Pemohon Banding dalam proses pemeriksaan dan keberatan telah memberikan penjelasan bahwa sebagian besar di pembukuan Pemohon Banding terdapat Dasar Pengenaan Pajak atas biaya kirim surat dan paket adalah 1 % (satu persen) sesuai peraturan perpajakan yang berlaku.

Pemohon Banding selama proses pemeriksaan dan keberatan pun telah memberikan dokumen-dokumen terkait hal tersebut.

2. Sehubungan dengan koreksi sebagian atas ongkos angkut sebesar Rp338.433.450

Pemohon Banding dalam proses pemeriksaan dan keberatan telah memberikan penjelasan bahwa Pemohon Banding melakukan pencatatan estimasi ongkos angkut DOC sebesar Rp338.433.450 karena Pemohon Banding tidak mengetahui pihak ekspedisi mana yang mengangkut DOC tersebut dan pihak ekspedisi belum melakukan penagihan di bulan Desernber 2022.

Pihak ekpedisi baru melakukan penagihan clan barn dibayar Pemohon

Banding dengan nilai aktual:

• Pada tanggal 25 Januari 2022 sebesar Rp. 51.975.000,-

• Pada tanggal 26 Januari 2022 sebesar Rp. 4.106.000,

• Pada tanggal 27 Januari 2022 sebesar Rp. 72.666.300,-

• Pada tanggal 03 Februari 2022 sebesar Rp.168.419.400,-

• Pada tanggal 03 Februari 2022 sebesar Rp. 64.979.100,- Pemohon Banding telah melakukan pemotongan PPh Pasal 23 sesuai ketentuan yang berlaku dan telah dibayarkan ke Kas Negara.

3. Sehubungan dengan Koreksi Sebagian atas CIP sebesar Rp. 7.166.190,-

Pemohon Banding telah memberikan dokumen-dokumen terkait hal tersebut diatas sewaktu pemeriksaan dan Pemohon Banding telah melakukan pemotongan PPh Pasal 23 sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku dan telah dibayarkan ke Kas Negara.

1) Menurut Terbanding a. Dasar Hukum

1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan

Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Pasal 1 angka 11

Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 1 angka 25

Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

Pasal 25 ayat (1)

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c. Surat Ketetapan Pajak Nihil;

d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

e. pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 25 ayat (2)

Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan.

Pasal 25 ayat (3)

Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.

Pasal 26A

Tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 28 ayat (1)

Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan.

Pasal 28 ayat (3)

Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.

Pasal 29 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1983 tentang

Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-

Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya;

Pasal 18 ayat (4)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

Pasal 23 ayat (1) huruf a dan c.

Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan

dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas:

1. dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g;

2. bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f;

3. royalti; dan

4. hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e;

c. sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:

1. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan

2. imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.

43 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor

22/PMK.03/2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement)

Pasal 22 ayat (8)

Selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Peraturan Pemerintah nomor 94 Tahun 2010 Tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan

5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara

Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015.

Pasal 2 ayat (1)

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

Surat Ketetapan Pajak Nihil;

Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

b. Data dan Fakta

- Berdasarkan Pasal 23 ayat (1) PMK nomor 22/PMK.03/2020 mengatur bahwa “Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 14 juga wajib dilakukan oleh Wajib Pajak dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban di bidang perpajakan terkait Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa.”

- Berdasarkan SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa menyatakan bahwa Tahapan pelaksanaan pemeriksaan transfer pricing terdiri dari Menentukan Karakteristik Usaha Wajib Pajak, Memilih Metode Transfer Pricing, serta Menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha. Setelah mengumpulkan keterangan dan bukti terkait transaksi afiliasi baik melalui Wajib Pajak ataupun pihak eksternal, Pemeriksa Pajak menentukan karakteristik usaha Wajib Pajak, memilih

metode transfer pricing, dan menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

- Berdasarkan TP Documentation yang diberikan oleh PT Karya Semangat Mandiri (PT KSM) untuk tahun pajak 2021, diketahui bahwa Pemohon Banding menggunakan metode TNMM secara agregasi dalam menentukan harga transfer di dalam transaksi afiliasi. Pemohon banding menggunakan data pembanding eksternal multiple year dengan menghitung rata-rata tertimbang tingkat Margin on Total Cost (MTC) dari data pembanding tersebut selama 3 tahun, yaitu tahun 2017 sampai dengan tahun 2019. Pemohon Banding memperoleh data pembanding eksternal dari platform TP Catalyst, dan menggunakan data pembanding dalam Metode Laba Bersih Transaksional (Transactional Net Margin Method/TNMM) dengan cara membandingkan tingkat laba bersih operasi Pemohon Banding dengan tingkat laba bersih data pembanding.

- Dalam TP Documentationnya, Pemohon Banding menyatakan bahwa untuk transaksi afiliasi yang dilakukan sepanjang tahun 2021, Pemohon Banding menggunakan data dan informasi pembanding tahun 2017- 2019 yang didapat melalui TP Catalyst, sedangkan pada awal tahun 2020, data finansial pembanding tahun 2019 belum tersedia di TP Catalyst, sehingga Pemohon Banding di dalam TP Documentation-nya yang berupa Local File tidak menggunakan data dan informasi yang tersedia pada saat penentuan harga transfer untuk transaksi afiliasi. Hal ini jelas bertentangan dengan Pasal 3 ayat 1 PMK-213/PMK.03/2016.

- Lebih lanjut, PMK-213/PMK.03/2016 Pasal 3 ayat (3) menyebutkan:

i. Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/ atau ayat (2 ), Wajib Pajak dianggap tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

ii. Berdasarkan Pasal 3 ayat (3) tersebut, dapat disimpulkan bahwa

Pemohon Banding dianggap tidak menerapkan PKKU pada saat melakukan transaksi dengan pihak-pihak afiliasinya.

- Berdasarkan alur dan rincian transaksi, diperoleh informasi bahwa PT Karya Semangat Mandiri (Pemohon Banding) melakukan beberapa transaksi afiliasi di bagian pembelian lokal, penjualan lokal, serta transaksi jasa dan pembelian aset tetap. Idealnya penerapan PKKU dilakukan secara terpisah untuk setiap jenis transaksi afiliasi sesuai dengan Pasal 11 ayat (1) PMK-22/PMK.03/2020, termasuk juga untuk penerapan TNMM. Hanya saja, transaksi afiliasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding saling berkaitan dan mempengaruhi satu sama lain sehingga penerapan PKKU secara terpisah tidak dapat dilakukan secara andal dan akurat (sesuai dengan klaim Pemohon Banding dalam dokumen lokal halaman 40 bahwa transaksi penjualan ayam hidup dan ayam beku dan pembelian Sapronak, telur ayam, dan ayam beku saling berkaitan erat terhadap kegiatan Pemohon Banding). Hal ini tidak terlepas dari komponen Harga Pokok Penjualan dan Biaya Usaha/Operasi yang mengandung komponen biaya untuk pembelian, penjualan, dan transaksi jasa. Selain itu, transaksi jasa dan pembelian aset tetap juga berkaitan erat dengan pembelian dan penjualan (persewaan company farm dan pembelian mesin serta peralatan ternak yang dipakai untuk produksi yang berkaitan dengan pembelian bahan baku dan penjualan).

- Berdasarkan Analisis fungsi, aset, dan risiko yang telah dilakukan dan dituangkan di bagian sebelumnya, pemeriksa berkesimpulan bahwa Pemohon Banding adalah pihak yang tepat untuk dijadikan tested party. Hal ini didasari fakta bahwa meskipun lawan transaksi afiliasi Pemohon Banding ada lebih dari satu, namun jika dilihat secara keseluruhan (terutama dengan lawan transaksi utama seperti PT Charoen Pokphand Indonesia), Pemohon Banding melakukan fungsi, memiliki aset, dan menanggung risiko yang lebih sederhana dibandingkan dengan para pihak afiliasi secara keseluruhan. Sebagai contoh, Pemohon Banding tidak melakukan fungsi riset sehingga Pemohon Banding tidak memiliki aset tidak berwujud dan tidak menanggung risiko riset dan

pengembangan, sedangkan pihak afiliasi seperti PT Charoen Pokphand Indonesia dan PT Multi Sarana Indotani melakukan fungsi tersebut.

- Return on Sales (RoS) dipilih sebagai PLI di dalam penerapan metode TNMM ini. Meskipun RoS lebih umum digunakan untuk usaha distribusi (distributor) dan Pemohon Banding digolongkan sebagai pembudidaya yang dekat dengan pabrikan yang lebih umum menggunakan PLI MTC, namun pemilihan PLI ini tetap merupakan subjek peninjauan lebih jauh tergantung pada fakta dan kondisi transaksi afiliasi.

i. Dalam memilih PLI pemeriksa tetap mempertimbangkan fakta bahwa mayoritas pembelian Pemohon Banding dilakukan dari pihak afiliasi, sehingga tidak tepat untuk menggunakan MoTC seperti yang dilakukan oleh Pemohon Banding, karena yang dijadikan penyebut seharusnya adalah yang paling bebas dari transaksi afiliasi, jika tidak maka tidak ada titik acuan awal. Hal ini tertuang dalam OECD TP Guidelines paragraph 2.94:

ii. "The denominator should be reasonably independent from controlled transactions, otherwise there would be no objective starting point. For instance, when analysing a transaction consisting in the purchase of goods by a distributor from an associated enterprise for resale to independent customers, one could not weight the net profit indicator against the cost of goods sold because these costs are the controlled costs for which consistency with the arm’s length principle is being tested..."".

iii. Mempertimbangkan penjualan Pemohon Banding mayoritas adalah ke pihak independen, maka RoS lebih tepat untuk digunakan sebagai PLI di dalam menerapkan metode TNMM untuk Pemohon Banding dibandingkan dengan MoTC. RoS dihitung degan cara membandingkan laba bersih dari usaha dibagi dengan nilai penjualan yang dibukukan."

- Pencarian data pembanding dibatasi hanya perusahaan dengan status aktif yang dijadikan pembanding eksternal untuk Pemohon Banding karena perusahaan yang tidak aktif lagi bisa jadi mengalami kejadian

luar biasa meskipun masih beroperasi pada tahun 2020, sehingga dapat mengurangi kesebandingan dengan Pemohon Banding. pencarian data pembanding juga dibatasi hanya untuk wilayah geografis timur tengah, Asia timur, Asia Tenggara, dan Asia Selatan agar mendapatkan kesebandingan yang lebih baik dengan Pemohon Banding karena wilayah geografis tersebut cenderung memiliki karakter usaha yang tidak berbeda jauh. Lalu langkah berikutnya adalah membatasi pencarian data pembanding dengan Standard Industrial Code atau Klasifikasi Usaha yang bergerak di bidang peternakan ayam, pembudidayaan ayam pedaging, ayam petelur, dan telur, serta yang bergerak di bidang peternakan dan pembudidayaan unggas sehingga akan diperoleh data pembanding yang handal untuk Pemohon Banding karena kesamaan jenis usaha.

- Pasal 23 ayat (1) huruf c. mengatur bahwa Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:

1. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan

2. imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.

- Bahwa dalam proses Pemeriksaan telah disampaikan oleh Terbanding kepada Pemohon Banding atas koreksi tersebut sebagaimana tertuang

dalam Risalah Pembahasan tanggal 26 Juni 2023 dengan kutipan sebagai berikut:

KONSULTAS Pajak 14a sae LABu 46) 1496400 . esi

AUUIT FEE ; SOT 735,615 | BOT 736,815 ' Bor 3s Ban Ba Ban

NCNOR TK OT RS | BPA pg TE ems . "

Ig gt ee £9 944624 Ba“ 824 $3,998 ete Maeraharkan

SURAT & PAKET . Na angagan ok ae 224,720 900 KST BING ow Psu cae :

eis IN ; teu . aes oo hh EM J then aas dipasalepa

. spy te . ap una 28 . dingrtahaskan

Li tu te & MAINT VEHICLE 16,062 916 gerne 6.082 893 een

Da TON ‘ eT Nan re ES ea OT Darmaga? cibatiiaa

Rang MATERIA. FARO 2,096,560 24.236.100 &535.503 feria dipatalean

- Pa " agan | 4 Ki TT . Se SAE het —

- . Rani ie? oO Ya gan 310650 ASK DOS $4 294.433.45 '

ONGKOS ANGKUT (FREIGHT IN} KAAP TED TARIK AIRE INIRODAN SSO MESITASI ian

Sa . 0. Be mata Elo - Aren ear dinatalsan

APP cat baba PN 2a leat ADP A79 759" | Awan up em aikan

; ; TO TTS na 558 117.396 “01.78 “03 , snsun

.. 1717 58.030 “951500250 1.724.882 227 Tyeaign enahiskan ap oo. oo. _ an . . Tenagian we Ad NN PN 4 dane . se3us ‘

ASSES 6. 4 FEMGANGLNAN PAGAR a GL | Ee 209.000 | Batu J | | 033 umi dl saraha kari

. Camere ah - -

JASA PEMBUATAN SERTIFIKAT . . on . , saboglsn ,

359502) . dincranackan c. Tanggapan Terbanding

Atas Sengketa Koreksi atas Objek PPh Pasal 23 yang merupakan secondary adjustment dari koreksi Penyesuaian Fiskal Positif di PPh Badan terkait dengan Dividen sebesar Rp 419.383.172.326 Pemohon Banding menyatakan:

1. KoreksiTerbandingBertentangandenganKetentuan Perundang undangan Perpajakan yang Berlaku Karena PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk Bukan Merupakan Pemegang Saham Pemohon Banding

2. Tidak Terdapat Motif Penghindaran Pajak dalam Transaksi Afiliasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding serta Terbanding Tidak Melakukan Konfirmasi Lawan KPP dalam Melakukan Koreksi Transaksi Afiliasi Pemohon Banding.

3. Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer Tahun 2020 Pemohon Banding Dibuat dengan Menggunakan Data yang Tersedia Saat

Dilakukannya Pengujian Kewajaran Sehingga Telah Sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang Berlaku.

4. Perusahaan Pembanding yang Dipilih oleh Pemohon Banding Sudah Andal dan Memenuhi Prinsip Kesebandingan.

5. Perlu Adanya Pertimbangan Fakta dan Kondisi yang Terjadi Pada Usaha Pemohon Banding Selama Tahun Pajak 2021

6. Penggunaan Multiple Year Analysis Lebih Tepat Digunakan Dalam Menilai Kewajaran dan Kelaziman Usaha Pemohon Banding.

Terbanding berpendapat sebagai berikut:

- Pasal 18 (3) UU PPh, menyatakan bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya"

- Berdasarkan Pasal 23 ayat (1) PMK nomor 22/PMK.03/2020 mengatur bahwa Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 14 juga wajib dilakukan oleh Wajib Pajak dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban di bidang perpajakan terkait Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa;

- Berdasarkan SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa menyatakan bahwa Tahapan pelaksanaan pemeriksaan transfer pricing terdiri dari Menentukan Karakteristik Usaha Wajib Pajak, Memilih Metode Transfer Pricing, serta Menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha. Setelah mengumpulkan keterangan dan bukti

terkait transaksi afiliasi baik melalui Wajib Pajak ataupun pihak eksternal, Pemeriksa Pajak menentukan karakteristik usaha Wajib Pajak, memilih metode transfer pricing, dan menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

- Berdasarkan data serta keterangan yang ada diketahui bahwa TP Document untuk tahun 2021 tersedia tanggal 30 Juni 2022 dan telah disampaikan ke DJP pada tanggal 3 Oktober 2022 (pada saat proses pemeriksaan).

- Bahwa berdasarkan PMK-213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan Oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi Dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, dan Tata Cara Pengelolaannya, Pasal 3 ayat 1, TP Documentation berupa Master File dan Local File harus dibuat berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukannya transaksi afiliasi.

- Bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf b PMK-22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) juga mengatur bahwa penerapan PKKU wajib dilakukan pada saat Penentuan Harga Transfer dan/atau saat terjadinya Transaksi Yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa.

- Berdasarkan penelitian terhadap data/dokumen yang disampaikan dalam pemeriksaan serta proses keberatan diketahui bahwa data pembanding yang digunakan oleh Pemohon Banding di dalam Local File tidak memiliki tingkat kesebandingan yang tinggi dengan PT. Karya Semangat Mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 12 PMK-22/PMK.03/2020, dimana terdapat perbedaan fungsi aset dan risiko, serta strategi bisnis antara PT. Karya Semangat Mandiri dengan data pembanding yang dipilih diantaranya PT. Karya Semangat Mandiri tidak melakukan kegiatan riset sedangkan data pembanding melakukan kegiatan riset yang membuat mereka menanggung risiko riset dan pengembangan (R&D).

- Bahwa berdasarkan Pasal 23 ayat (2) PMK-22/PMK.03/2020 mengatur bahwa dalam hal Wajib Pajak tidak menerapkan PKKU, penerapan PKKU yang dilakukan wajib pajak tidak sesuai ketentuan, atau harga transfer yang ditentukan wajib pajak tidak memenuhi PKKU, maka Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan harga transfer sesuai PKKU.

- Bahwa berdasarkan PMK-213/PMK.03/2016 Pasal 3 ayat (3) menyebutkan bahwa dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/ atau ayat (2 ), Wajib Pajak dianggap tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha. Sehingga dapat disimpulkan bahwa Wajib Pajak dianggap tidak menerapkan PKKU pada saat melakukan transaksi dengan pihak-pihak afiliasinya.

- Bahwa Pasal 22 ayat (8) PMK-22/PMK.03/2020 mengatur bahwa Selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan

- Bahwa berdasarkan hasil penelitian atas harga atau laba PT. Karya Semangat Mandiri berada di luar rentang kewajaran yang mengakibatkan terdapat selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

- Berdasarkan penelitian serta uraian diatas, koreksi atas Dasar Pengenaan Objek Pajak PPh Pasal 23 atas Dividen terkait adanya selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang

sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha, yang dilakukan oleh Terbanding sudah tepat dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Atas Sengketa Koreksi atas Objek PPh Pasal 23 yang belum dilakukan pemotongan sebesar Rp399.298.898 Pemohon Banding menyatakan:

- Sehubungan dengan koreksi sebagian atas Surat dan Paket sebesar Rp53.699.258

Bahwa Pemohon Banding dalam proses pemeriksaan dan keberatan telah memberikan penjelasan bahwa sebagian besar di pembukuan Pemohon Banding terdapat Dasar Pengenaan Pajak atas biaya kirim surat dan paket adalah 1 % (satu persen) sesuai peraturan perpajakan yang berlaku.

Pemohon Banding selama proses pemeriksaan dan keberatan pun telah memberikan dokumen-dokumen terkait hal tersebut.

- Sehubungan dengan koreksi sebagian atas ongkos angkut sebesar Rp338.433.450

Pemohon Banding dalam proses pemeriksaan dan keberatan telah memberikan penjelasan bahwa Pemohon Banding melakukan pencatatan estimasi ongkos angkut DOC sebesar Rp338.433.450 karena Pemohon Banding tidak mengetahui pihak ekspedisi mana yang mengangkut DOC tersebut dan pihak ekspedisi belum melakukan penagihan di bulan Desernber 2022.

Pihak ekpedisi baru melakukan penagihan clan barn dibayar Pemohon Banding dengan nilai aktual:

• Pada tanggal 25 Januari 2022 sebesar Rp. 51.975.000,-

• Pada tanggal 26 Januari 2022 sebesar Rp. 4.106.000,

• Pada tanggal 27 Januari 2022 sebesar Rp. 72.666.300,-

• Pada tanggal 03 Februari 2022 sebesar Rp.168.419.400,-

• Pada tanggal 03 Februari 2022 sebesar Rp. 64.979.100,-

Pemohona Banding telah melakukan pemotongan PPh Pasal 23 sesuai ketentuan yang berlaku dan telah dibayarkan ke Kas Negara.

- Sehubungan dengan Koreksi Sebagian atas CIP sebesar Rp. 7.166.190,-

Pemohon Banding telah memberikan dokumen-dokumen terkait hal tersebut diatas sewaktu pemeriksaan dan Pemohon Banding telah melakukan pemotongan PPh Pasal 23 sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku dan telah dibayarkan ke Kas Negara.

Terbanding berpendapat sebagai berikut:

- Pasal 23 ayat (1) huruf c. mengatur bahwa Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:

1. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan

2. imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21

- Bahwa Pengujian yang dilakukan Terbanding berdasarkan dokumen sumber dengan teknik equalisasi Objek PPh Pasal 23 yang dilaporkan daiam SPT dengan pos-pos biaya dan pos-pos neraca terdapat adanya objek PPh Pasal 23 yang belum dilakukan pemotongan oleh Pemohon Banding sebesar Rp. 399.298.898,- sudah tepat dan sesuai ketentuan yang berlaku.

IV. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan a. Surat banding Nomor 066/DDTC-2B/IX/2024 tanggal 13 September 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga Terbanding berpendapat bahwa Permohonan Banding Pemohon Banding haruslah dinyatakan tidak dapat diterima.

b. Selain hal tersebut di atas, sepanjang Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain dan Permohonan Banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan Pemohon Banding dapat dipertimbangkan lebih lanjut.

c. KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 000191/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 14 Juni 2024 yang diterbitkan berdasarkan Pasal 26 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, telah diterbitkan sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

2. Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding dengan ini memohon agar kiranya Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan memutus perkara ini untuk memutus dengan petitum Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding TIDAK DAPAT DITERIMA namun apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, Kami mohon agar kiranya Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan memutus perkara ini untuk dapat memutus:

- Menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 000191/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 14 Juni 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00037/203/21/123/23 tanggal 26 Juni 2023 Tahun Pajak Desember 2021 atas nama PT. Karya Semangat Mandiri NPWP 26.374.199.1-230.000.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor

004/DDTC-2B/I/2025 tanggal 3 Januari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. ASPEK MATERIAL PENGAJUAN BANDING

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut.

Tabel 2.1. Rincian Pokok Sengketa Pemohon Banding (dalam Rupiah)

AkunMenurut:Nilai Sengketa
PemohonTim PemeriksaTim Peneliti
Banding(SKPKB)(SK Keberatan)
Objek PPh Pasal 232.787.524.611422.569.995.835422.569.995.835419.782.471.224

Bahwa dalam hal ini, koreksi Objek PPh Pasal 23 terdiri dari dua dasar koreksi dengan rincian sebagai berikut.

Tabel 2.2 Rincian Nilai Sengketa Objek Pasal 23

KoreksiNilai Sengketa
Secondary Adjustment dari koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sehubungan dengan Dividen419.383.172.326
Objek PPh Pasal 23 yang belum dilakukan pemotongan399.298.898

Bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi secondary adjustment dari koreksi Penyesuaian Fiskal Positif di PPh Badan sehubungan dengan Dividen sebesar Rp419.383.172.326 dan koreksi Objek PPh Pasal 23 yang belum dilakukan pemotongan sebesar Rp399.298.898 yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut.

2.1.Sengketa Koreksi atas Objek PPh Pasal 23 yang merupakan secondary

adjustment dari koreksi Penyesuaian Fiskal Positif di PPh Badan terkait dengan Dividen sebesar Rp419.383.172.326

2.1.1. Menurut Terbanding

Tanggapan Terbanding

Atas Sengketa Koreksi atas Objek PPh Pasal 23 yang merupakan secondary adjustment dari koreksi Penyesuaian Fiskal Positif di PPh Badan terkait dengan Dividen sebesar Rp 419.383.172.326 Pemohon Banding menyatakan:

Koreksi Terbanding Bertentangan dengan Ketentuan Perundang- undangan Perpajakan yang Berlaku karena PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk Bukan Merupakan Pemegang Saham Pemohon Banding

Tidak Terdapat Motif Penghindaran Pajak dalam Transaksi Afiliasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding serta Terbanding Tidak Melakukan Konfirmasi Lawan KPP dalam Melakukan Koreksi Transaksi Afiliasi Pemohon Banding.

Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer Tahun 2021 Pemohon Banding Dibuat dengan Menggunakan Data yang Tersedia Saat

Dilakukannya Pengujian Kewajaran Sehingga Telah Sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang Berlaku.

Perusahaan Pembanding yang Dipilih oleh Pemohon Banding Sudah Andal dan Memenuhi Prinsip Kesebandingan.

Perlu Adanya Pertimbangan Fakta dan Kondisi yang Terjadi Pada Usaha Pemohon Banding Selama Tahun Pajak 2021

Penggunaan Multiple Year Analysis Lebih Tepat Digunakan Dalam Menilai Kewajaran dan Kelaziman Usaha Pemohon Banding.

Terbanding berpendapat sebagai berikut:

- Pasal 18 (3) UU PPh, menyatakan bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

- Berdasarkan Pasal 23 ayat (1) PMK nomor 22/PMK.03/2020 mengatur bahwa Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 14 juga wajib dilakukan oleh Wajib Pajak dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban di bidang perpajakan terkait Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan lstimewa;

- BerdasarkanSE-50/PJ/2013tentangPetunjukTeknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan istimewa menyatakan bahwa Tahapan pelaksanaan pemeriksaan transfer pricing terdiri dari Menentukan Karakteristik Usaha Wajib Pajak, Memilih Metode Transfer Pricing, serta Menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha. Setelah mengumpulkan keterangan dan bukti terkait transaksi afiliasi baik melalui Wajib

Pajak ataupun pihak eksternal, Pemeriksa Pajak menentukan karakteristik usaha Wajib Pajak, memilih metode transfer pricing, dan menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

- Berdasarkan data serta keterangan yang ada diketahui bahwa TP Document untuk tahun 2021 tersedia tanggal 30 Juni 2022 dan telah disampaikan ke DJP pada tanggal 3 Oktober 2022 (pada saat prosespemeriksaan).BahwaberdasarkanPMK- 213/PMK.0312016 tentang Jenis Dokumen dan/atau informasi Tambahan yang Wajib Disimpan Oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi Dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan istimewa, dan Tata Cara Pengelolaannya, Pasal 3 ayat 1, TP Documentation berupa Master File dan Local File harus dibuat berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukannya transaksi afiliasi. Bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf b PMK-22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) juga mengatur bahwa penerapan PKKU wajib dilakukan pada saat Penentuan Harga Transfer dan/atau saat terjadinya Transaksi Yang Dipengaruhi Hubungan istimewa.

- Berdasarkan penelitian terhadap data/dokumen yang disampaikan dalam pemeriksaan serta proses keberatan diketahui bahwa data pembanding yang digunakan oleh Pemohon Banding di dalam Local File tidak memiliki tingkat kesebandingan yang tinggi dengan PT. Karya Semangat Mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 12 PMK-22/PMK.03/2020, di mana terdapat perbedaan fungsi aset dan risiko, serta strategi bisnis antara PT. Karya Semangat Mandiri dengan data pembanding yang dipilih diantaranya PT. Karya Semangat Mandiri tidak melakukan kegiatan riset sedangkan data pembanding melakukan kegiatan riset yang membuat mereka menanggung risiko riset dan pengembangan (R&D).

- Bahwa berdasarkan Pasal 23 ayat (2) PMK-22/PMK.03/2020 mengatur bahwa dalam hal Wajib Pajak tidak menerapkan PKKU, penerapan PKKU yang dilakukan wajib pajak tidak sesuai ketentuan, atau harga transfer yang ditentukan wajib pajak tidak memenuhi PKKU, maka Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan harga transfer sesuai PKKU. Bahwa berdasarkan PMK-213/PMK.03/2016 Pasal 3 ayat (3) menyebutkan bahwa dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2), Wajib Pajak dianggap tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha. Sehingga dapat disimpulkan bahwa Wajib Pajak dianggap tidak menerapkan PKKU pada saat melakukan transaksi dengan pihak- pihak afiliasinya.

- Bahwa Pasal 22 ayat (8) PMK-22/PMK.03/2020 mengatur bahwa Selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan Bahwa berdasarkan hasil penelitian atas harga atau laba PT. Karya Semangat Mandiri berada di luar rentang kewajaran yang mengakibatkan terdapat selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

- Berdasarkan penelitian serta uraian di atas, koreksi atas Dasar Pengenaan Objek Pajak PPh Pasal 23 atas Dividen terkait adanya selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan

Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha, yang dilakukan oleh Terbanding sudah tepat dan sesuai ketentuan yang berlaku.

2.1.2.Bantahan Pemohon Banding Terkait dengan Koreksi atas Objek PPh

Pasal 23 yang merupakan secondary adjustment dari koreksi Penyesuaian Fiskal Positif di PPh Badan terkait dengan Dividen sebesar Rp419.383.172.326

Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan Terbanding atas Objek PPh Pasal 23 sehubungan dengan Dividen sebesar Rp419.319.172.326,00.

Bahwa Terbanding melakukan secondary adjustment atas transaksi pihak hubungan istimewa Pemohon Banding dalam negeri yang dilakukan primary adjustment di PPh Badan. Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding yang menyatakan bahwa transaksi pihak hubungan istimewa Pemohon Banding dianggap sebagai pembayaran dividen terselubung. Adapun alasan dan argumentasi Pemohon Banding adalah sebagai berikut.

2.1.2.1Terbanding Tidak Memberikan Tanggapan Maupun Membantah

Koreksi yang Dilakukan Terbanding Sendiri Bertentangan dengan Ketentuan Perundang-undangan Perpajakan yang Berlaku Karena PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk Bukan Merupakan Pemegang Saham Pemohon Banding

Bahwa Terbanding belum membantah maupun menanggapi argument Pemohon Banding yang menyatakan bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding merupakan secondary adjustment atas koreksi Penyesuaian Fiskal Positif pada PPh Badan terkait dengan transaksi pembelian pakan ternak yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan pihak afiliasi, yaitu PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk.

Bahwa Pasal 20 ayat (1) dan (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan

Kelaziman Usaha dalam Transaksi Antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa sebagaimana telah diubah terakhir dengan PER-32/PJ/2011 (“PER-32/2011“) mengatur sebagai berikut.

"(1) Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak pada transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.

(2) Kewenangan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan apabila Wajib Pajak telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam transaksi yang dilakukan dengan pihak- pihak yang memiliki Hubungan Istimewa.“

Berdasarkan ketentuan tersebut, koreksi tidak dilakukan apabila transaksi Pemohon Banding sudah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Pada faktanya, Pemohon Banding dapat membuktikan dan memberikan penjelasan melalui Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer Tahun 2021 (“Dokumen Lokal 2021”) bahwa transaksi pembelian pakan ternak kepada PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk yang dilakukan Pemohon Banding telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

Dalam hal ini, Dokumen Lokal 2021 Pemohon Banding telah disampaikan kepada Terbanding selama proses pemeriksaan dan transaksi pembelian afiliasi Pemohon Banding sudah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Dengan demikian, transaksi tersebut bukan merupakan transaksi pembayaran dividen. Dengan demikian, Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia agar koreksi ini dibatalkan.

Bahwa UU Pajak Penghasilan (UU PPh) mengatur penjelasan terkait dividen pada Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf 'g' sebagai berikut.

"Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi.“

Bahwa UU PPh mengatur bahwa dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham. Oleh karena itu, ketentuan perundang- undangan perpajakan di Indonesia mengatur bahwa dividen timbul dari hubungan kepemilikan saham.

Bahwa nyata-nyata PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk. bukan merupakan pemegang saham Pemohon Banding. Berikut merupakan susunan pemegang saham Pemohon Banding sebagaimana tercantum pula dalam Audit Report Tahun Pajak 2021.

Tabel 2.1.2.1.1 Susunan Pemegang Saham PT Karya Semangat

Mandiri

Pemegang SahamJumlah Modal DisetorPersentase
Kepemilikan
(%)
PT Multi Sarana Pakanindo230.990.000.00099,99%
PT Mitra Sinar Jaya10.000.0000,01%
Total231.000.000.000100,00%

Berdasarkan tabel di atas, PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk nyata- nyata bukan merupakan pemegang saham langsung atas Pemohon Banding. Oleh karena itu, selisih dari transaksi pembelian pakan ternak yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk secara nyata bukan merupakan pembayaran dividen. Dengan demikian, Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk dapat mempertimbangkan agar koreksi ini dibatalkan.

2.1.2.2Terbanding Tidak Membantah Fakta Bahwa Tidak Terdapat Motif

Penghindaran Pajak dalam Transaksi Afiliasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding serta Fakta Bahwa Terbanding Tidak Melakukan Konfirmasi Lawan KPP dalam Melakukan Koreksi Transaksi Afiliasi Pemohon Banding

Pemohon Banding ingin menyampaikan bahwa Terbanding belum menanggapi dan membantah argumentasi Pemohon Banding terkait

dengan tidak adanya motif penghindaran pajak dalam transaksi afiliasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding karena faktanya transaksi afiliasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding merupakan transaksi antara sesama Wajib Pajak Dalam Negeri di dalam yurisdiksi perpajakan Indonesia.

Dalam hal ini, sesuai dengan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (selanjutnya disebut dengan UU PPh), diatur sebagai berikut.

“Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus atau metode lainnya.”

Dalam Penjelasan Pasal 18 ayat (3) UU PPh tersebut menyatakan pula bahwa:

“Maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebih dari yang seharusnya. Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara para Wajib Pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa. Dalam menentukan kembali jumlah penghasilan dan/atau biaya tersebut digunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen (Comparable Uncontrolled Price Method), metode harga penjualan kembali (resale price method), metode biaya-

plus (cost-plus method) dan metode lainnya seperti metode pembagian laba (profit split method) dan metode laba bersih (transactional net margin method).”

Berdasarkan ketentuan tersebut dapat disimpulkan bahwa Terbanding berwenang untuk melakukan koreksi atas transaksi yang terjadi antara Pemohon Banding yang memiliki hubungan istimewa apabila terdapat indikasi penghindaran pajak.

Lebih lanjut, Terbanding harus membuktikan bahwa Pemohon Banding memiliki risiko penghindaran pajak sebagaimana diatur pada Lampiran I, Bab II, bagian (A) SE-50/2013, sebagai berikut.

“4. Dalam hal terdapat hubungan istimewa, maka Pemeriksa

Pajak agar menganalisis risiko penghindaran pajak dalam transaksi afiliasi tersebut yang dituangkan dalam KKP identifikasi masalah. Hal yang perlu diteliti antara lain:

… b. Transaksi afiliasi dengan pihak lawan transaksi yang berkedudukan di negara dengan tarif pajak rendah.”

Bahwa definisi penghindaran pajak terdapat pada Lampiran I BAB I Huruf A PER-22/PJ/2013 yang menyatakan.

“Pada umumnya, upaya penghindaran pajak dapat dilakukan antara lain dengan melakukan penggeseran laba (profit shifting) dari suatu negara ke negara yang lain melalui transaksi antara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa yang berkedudukan di negara yang berbeda (cross-border transactions).”

Namun, pada faktanya, baik transaksi penjualan maupun pembelian dengan pihak afiliasi dilakukan dengan Wajib Pajak Dalam Negeri di dalam yurisdiksi perpajakan Indonesia. Berikut rincian transaksi afiliasi Pemohon Banding selama Tahun Pajak 2021 sebagaimana tercantum di dalam Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer Tahun 2021 (“Dokumen Lokal 2021”).

Gambar 2.1.2.2.1 Rekapitulasi Transaksi Afiliasi PT Karya Semangat

Mandiri Tahun 2021

Sumber: Dokumen Lokal PT Karya Semangat Mandiri Tahun 2021

Berdasarkan rekapitulasi transaksi afiliasi di atas, Pemohon Banding melakukan transaksi pembelian paling banyak dengan pihak afiliasi. Secara terpisah, berikut adalah rekapitulasi transaksi pembelian oleh Pemohon Banding.

Gambar 2.1.2.2.2 Rekapitulasi Transaksi Pembelian PT Karya

Semangat Mandiri Tahun 2021

Sumber: Dokumen Lokal PT Karya Semangat Mandiri Tahun 2021

Berdasarkan tangkapan layar berisi rincian rekapitulasi transaksi pembelian Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding membeli bahan baku utama dari pihak afiliasi berupa Sarana Produksi Peternakan (selanjutnya disebut sebagai “sapronak”, yang terdiri dari ayam usia sehari (DOC), pakan dan peralatan ternak, obat, vitamin dan vaksin). Bahwa pada tahun 2021, Pemohon Banding membeli Sapronak dan ayam beku dari pihak afiliasi sebesar 47,94% dari total pembelian. Perlu diketahui, bahwa transaksi afiliasi pada tahun 2021 dilakukan dengan pihak afiliasi yang berlokasi di Indonesia. Berdasarkan Dokumen Lokal

tahun 2021, berikut adalah uraian lokasi perusahaan afiliasi Pemohon Banding.

Tabel 2.1.2.2.1 Keterangan Lokasi Perusahaan Afiliasi

Perusahaan AfiliasiLokasi Kantor
PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk (“CPIN”)Jalan Ancol VIII No. 1, Jakarta.
PT Charoen Pokphand Jaya Farm (“PTCPJF”)Jalan Ancol VIII No.1, Jakarta.
PT Indovetraco Makmur Abadi (“PTIMA”)Maspion Plaza, Jalan Gunung Sahari Kav. 18, Lt. 11, Pademangan Barat, Pademangan, Jakarta Utara.
PT SHS International (“PTSHSI”)Maspion Plaza, Jalan Gunung Sahari Kav. 18, Lt. 11, Pademangan Barat, Pademangan, Jakarta Utara.
PT Cemerlang Unggas Lestari (“PTCUL”)Jalan Puri Anjasmoro EE2/24 Tawang Sari, Semarang Barat, Semarang.

Sumber: Dokumen Lokal PT Karya Semangat Mandiri Tahun 2021

Perlu diketahui pula bahwa seluruh konsumen Pemohon Banding berada di Indonesia. Berikut daftar 5 besar pelanggan Pemohon Banding pada tahun 2021.

Tabel 2.1.2.2.2 Pelanggan Besar Pemohon Banding

PelangganHubunganNilaiProporsiTipe barang
(dalam Rupiah)pendapatan
CPINPihak afiliasi124.995.852.1901,98%Ayam hidup
Individu APihak ketiga91.773.149.5501,45%Ayam hidup
Individu BPihak ketiga78.859.207.1701,25%Ayam hidup
Individu CPihak ketiga69.381.558.9001,10%Ayam hidup
Individu DPihak ketiga56.861.482.1500,90%Ayam hidup

Sumber: Dokumen Lokal PT Karya Semangat Mandiri Tahun 2021

Sebagaimana dapat dilihat pada tabel di atas, mayoritas penjualan dilakukan kepada pihak independen. Hanya sebagian kecil transaksi saja yang dilakukan kepada pihak afiliasi. Maka transaksi afiliasi tersebut tidak memiliki risiko yang signifikan.

Tabel 2.1.2.2.3 Perbandingan Proporsi Penjualan antara Afiliasi dan

Independen

Penjualan AfiliasiRp124.995.852.190
Penjualan IndependenRp6.197.957.272.958
Total PenjualanRp6.322.953.125.148

Berdasarkan uraian di atas, perlu Pemohon Banding sampaikan kembali bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding berpotensi menyebabkan pajak berganda bagi Pemohon Banding karena Terbanding tidak melakukan konfirmasi antar antar KPP, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Bab II Huruf B Nomor 7 SE 50/PJ/2013 menyatakan bahwa:

Huruf B Angka 7 “Apabila Wajib Pajak memiliki transaksi afiliasi dengan pihak Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia, maka Pemeriksa Pajak perlu melakukan konfirmasi kepada KPP domisili lawan transaksi untuk memastikan:

c. kebenaran nilai dan jenis transaksi;

d. tidak terdapat penghindaran pajak dengan memanfaatkan perbedaan tarif pajak atau hal lainnya dalam transaksi afiliasi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) PER-32/PJ/2011 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi Antara Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa atau peraturan penggantinya.”

Bahwa frasa yang digunakan dalam ketentuan di atas adalah “perlu”. Menurut Eko Endarmoko, Tesamoko Tesaurus Bahasa Indonesia, kata perlu juga berarti harus. Sedangkan kata “harus” memiliki arti patut, wajib, dan mesti (tidak boleh tidak). Maka melakukan konfirmasi dengan KPP domisili lawan transaksi adalah kewajiban Pemeriksa.

Sebagaimana disebutkan dalam paragraf B.2 SE 50/PJ/2013:

“Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa bertujuan memberikan kemudahan dan keseragaman bagi Pemeriksa Pajak dalam melakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa guna menjamin pemeriksaan yang berkualitas.”

Artinya petunjuk teknis SE-50/PJ/2013 merupakan bentuk perlindungan kepada Pemohon Banding sebagai Wajib Pajak agar mendapatkan pemeriksaan yang berkualitas serta mencegah terjadinya pajak berganda antar KPP (“keseragaman bagi Pemeriksa Pajak”).

Lebih lanjut, ketentuan di atas juga sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) PER- 32/PJ/2011 menyatakan:

“(1) Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan penyesuaian (correlative adjustment) terhadap penghitungan Penghasilan Kena Pajak Wajib Pajak sebagai tindak lanjut atas suatu penyesuaian (primary adjustment) yang dilakukan oleh:

a. Direktur Jenderal Pajak atas penghitungan penghasilan dan pengurangan yang dilakukan oleh Wajib Pajak dalam negeri lainnya termasuk Bentuk Usaha Tetap yang menjadi lawan transaksi Wajib Pajak; atau b. otoritas pajak negara lain atas penghitungan penghasilan dan pengurangan yang dilakukan oleh Wajib Pajak negara tersebut yang menjadi lawan transaksi Wajib Pajak dalam negeri termasuk Bentuk Usaha Tetap di Indonesia.”

Lebih lanjut, mengacu pada studi kasus PT Semesta Mitra Sejahtera yang juga menghadapi sengketa serupa dengan Pemohon Banding, Putusan Pengadilan Pajak secara jelas menyatakan bahwa tidak terdapat potensi penghindaran pajak pada transaksi pembelian afiliasi dalam negeri, melainkan terdapat potensi pengenaan pajak berganda apabila koreksi dipertahankan karena tidak dilakukannya corresponding adjustment pada pihak lawan transaksi. Berikut pernyataan Pengadilan Pajak dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-012826.15/2020/PP/M.XIIIA Tahun 2023 yang mengabulkan seluruhnya Permohonan Banding PT Semesta Mitra Sejahtera.

“bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa penerapan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang PPh ditujukan untuk melakukan koreksi jika terbukti terdapat penghindaran pajak, dan oleh karena transaksi

yang dilakukan Pemohon Banding adalah transaksi sesama Wajib Pajak di Dalam Negeri, maka koreksi positif pada pos Pembelian yang dibebankan pada Pos Harga Pokok Penjualan ini akan berakibat koreksi pos Penjualan pada lawan transaksinya (corresponding adjustment) yaitu harga jual PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk., sehingga pada dasarnya tidak terdapat upaya penghindaran pajak penghasilan, karena kedua entitas yang bertransaksi adalah entitas di dalam negeri Indonesia, yang dikenakan Pajak Penghasilan dengan Undang-undang yang sama; bahwa Pemohon Banding telah melakukan pengujian tentang penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, dan hal ini dimaksudkan untuk memenuhi ketentuan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03.2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak yang melakukan Transaksi dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, mengenai hal ini dokumen pengujian penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha tetap harus berpedoman pada ketentuan Pasal 18 ayat (3) Undang- undang PPh dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 43/PJ/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011;

bahwa pada Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011, telah diatur pada intinya bahwa pengujian prinsip kewajaran dan kelaziman dilakukan terhadap Penentuan Harga Transfer (Transfer Pricing) atas transaksi yang dilakukan Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia dengan Wajib Pajak Luar Negeri diluar Indonesia, atau terdapat potensi penghindaran pajak, namun pada sengketa ini menurut Pengadilan Pajak transaksi afiliasi dengan PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk. tidak

menimbulkan potensi penghindaran pajak secara agregat bagi hak pemajakan Indonesia;

bahwa meskipun terdapat perbedaan tarif karena PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk. merupakan perusahaan terbuka yang menurut Terbanding mendapat fasilitas tarif pajak, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa fasilitas tarif bagi perusahaan terbuka bukanlah bentuk penghindaran pajak, namun berkaitan dengan fungsi pajak sebagai fungsi regulerend (“mengatur”), sehingga tidak dapat diperlakukan sebagai penghindaran pajak;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa fasilitas tarif perusahaan terbuka/go public adalah berkaitan dengan insentif, fasilitas yang diberikan oleh kebijakan perpajakan dalam fungsi regulerend, Terbanding juga tidak memberikan pembuktian atau setidak-tidaknyailustrasi/gambaranbagaimanaupaya penghindaran pajak tersebut telah terjadi sehingga menurut Pengadilan Pajak, koreksi yang dilakukan Terbanding yang hanya diberlakukan pada satu pihak yang bertransaksi tanpa adanya corresponding adjustment yang merupakan Wajib Pajak dalam negeri yang juga masih di bawah kewenangan Terbanding, maka koreksi Terbanding jika dipertahankan akan mengakibatkan timbulnya pengenaan Pajak secara berganda, dimana atas transaksi yang sama dikenakan pajak 2 (dua) kali yaitu pada pihak Pemohon Banding dan pada pihak lawan transaksi Pemohon Banding;

bahwa koreksi Terbanding juga merujuk pada adanya praktek Aggressive Tax Planning sesuai Surat Edaran Nomor: SE- 15/PJ/2018, namun demikian tidak terdapat gambaran nyata atau perhitungan yang dibuat Terbanding tentang terjadinya aggressive tax planning tersebut, sehingga tidak terbukti telah terjadi penghindaran pajak, dan justru koreksi Terbanding berpotensi menimbulkan penghindaran pajak secara berganda;

bahwa Pengadilan Pajak juga telah mempertimbangkan dan melakukan penilaian terhadap penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha baik yang dilakukan Terbanding maupun Pemohon Banding, dan kedua belah pihak telah menyampaikan argumentasi dan rujukan-rujukan baik yuridis maupun the international best practice seperti dalam OECD – TPG, namun Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi-koreksi tersebut dapat diterapkan jika memang dapat membuktikan adanya praktek penghindaran pajak. Namun demikian, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pada sengketa ini tidak terbukti telah terjadi upaya untuk menghindari kewajiban penghindaran pajak kepada Indonesia secara agregat/grup perusahaan yang keduanya telah terdaftar sebagai WP PPh Badan Dalam Negeri Indonesia;

bahwa berdasarkan uraian-uraian di atas Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding tidak memenuhi tujuan dari diaturnya ketentuan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang PPh juncto Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011, dan berpotensi menimbulkan pengenaan pajak secara berganda di dalam negeri sehingga Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;”

Bahwa dengan adanya pernyataan dari Putusan Pengadilan Pajak di atas makin menguatkan fakta bahwa koreksi Terbanding telah menyebabkan pajak berganda antar KPP dan membuktikan bahwa koreksi Terbanding tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Dengan demikian, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk membatalkan koreksi ini.

2.1.2.3Terbanding Tidak Membantah Bahwa Dokumen Lokal Penentuan

Harga Transfer Tahun 2021 Pemohon Banding Dibuat dengan Menggunakan Data yang Tersedia Saat Dilakukannya Pengujian

Kewajaran Sehingga Telah Sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang Berlaku

Perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa Terbanding belum membantah dan menanggapi argumen Pemohon Banding yang menjelaskan bahwa Transfer Pricing Documentation Pemohon Banding sudah dibuat dengan menggunakan data yang tersedia pada saat dilakukannya pengujian kewajaran sehingga telah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku, melainkan Terbanding hanya mengulang pendapatnya dengan menyebutkan bahwa Transfer Pricing Documentation seharusnya disusun dengan menggunakan data yang tersedia pada saat dilakukannya pengujian kewajaran.

Selanjutnya sesuai dengan surat Banding Pemohon Banding,

Pemohon Banding ingin menjelaskan bahwa Terbanding melakukan tahapan pengujian transfer pricing atas transaksi afiliasi Pemohon Banding menurut versi Terbanding sendiri. Hal ini dikarenakan menurut Terbanding, Pemohon Banding tidak menerapkan prinsip ex- ante sesuai Pasal 3 ayat (1) PMK Nomor 213/PMK.03/2016 yang mengatur bahwa Dokumen Penentuan Harga Transfer wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat transaksi afiliasi terjadi.

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pernyataan Terbanding yang menyimpulkan bahwa Pemohon Banding tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 PMK Nomor 213/PMK.03/2016, dikarenakan Dokumen Lokal 2021 Pemohon Banding tidak menggunakan data dan informasi yang tersedia pada saat penentuan harga transfer dalam transaksi afiliasi. Terbanding berpendapat bahwa seharusnya Pemohon Banding menggunakan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukannya transaksi afiliasi, sebagai bentuk pemenuhan analisis kesebandingan secara ex-ante, pendapat Pemeriksa tersebut didasarkan pada ketentuan Pasal 3 ayat (1) PMK-213/2016, yang menyebutkan sebagai berikut.

“(1) Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukannya Transaksi Afiliasi.”

Namun, perlu Pemohon Banding tekankan bahwa sebagaimana dinyatakan dalam Paragraf 1.6 OECD TP Guidelines 2022, perbandingan antara kondisi transaksi afiliasi dengan kondisi transaksi independen (analisis kesebandingan) merupakan intisari dari analisis prinsip kewajaran. Lebih lanjut, Paragraf 3.2. OECD TP Guidelines 2022 juga telah mencantumkan terminologi “the most reliable comparables”, dengan tujuan untuk menemukan pembanding yang paling andal atau pembanding dengan derajat kesebandingan yang paling tinggi.

Bahwa untuk menentukan pembanding yang andal, OECD TP Guidelines 2022 telah merumuskan 9 (sembilan) langkah dalam melakukan proses analisis kesebandingan, dengan tujuan menjamin keandalan hasil analisis kesebandingan. Langkah pertama yang dianjurkan adalah penentuan periode analisis, sebagaimana dimuat dalam paragraf 3.68 OECD TP Guidelines 2022, yang berbunyi sebagai berikut.

“In priciple, information relating to the conditions of comparable uncontrolled transactions undertaken or carried out during the same period of time as the controlled transaction (“contemporaneous uncontrolled transactions”) is expected to be the most reliable information to use in a comparability analysis.” Terjemahan:

“Pada prinsipnya, informasi yang berkaitan dengan kondisi transaksi independen sebanding yang dilakukan selama periode waktu yang sama dengan transaksi afiliasi (“transaksi independen saat ini”) diharapkan menjadi informasi yang paling andal untuk digunakan dalam analisis kesebandingan.”

Berdasarkan ketentuan tersebut, dapat dipahami bahwa informasi yang andal merupakan informasi data pembanding yang melakukan transaksi independen pada periode yang sama dengan transaksi afiliasi (contoh: apabila transaksi afiliasi terjadi pada tahun 2021, maka informasi yang andal adalah informasi atas transaksi independen yang terjadi pada tahun 2021 pula, atau paling mendekati). Hal ini mengingat perlunya kesebandingan situasi atau kondisi ekonomi antara transaksi yang diperbandingkan tersebut.

Dalam hal ini, Pemohon Banding dan Terbanding sepakat atas fakta yang sama, bahwa data dan informasi atas transaksi independen yang terjadi saat transaksi afiliasi dilakukan, yakni pada tahun 2021, belum tersedia. Namun, Pemohon Banding tidak sependapat dengan Terbanding yang menyatakan bahwa untuk mengisi kekosongan data dan informasi tersebut, Terbanding menggunakan analisis kesebandingan menggunakan data pembanding tahun 2019 (single year) untuk menghitung laba operasi yang wajar. Hal ini berbeda dengan Pemohon Banding yang melakukan analisis kesebandingan menggunakan data pembanding dari tahun 2018–2020 (multiple year). Terbanding dalam hal ini tidak membuktikan bahwa fakta dan kondisi atas lima faktor kesebandingan pembanding tahun 2019 memiliki tingkat kesebandingan yang tinggi dengan kondisi Pemohon Banding pada tahun 2021.

Bahwa dengan mengacu pada ketentuan paragraf 3.68 OECD TP Guidelines di atas, yang menyatakan bahwa informasi yang andal adalah informasi atas transaksi independen yang terjadi pada periode yang sama dengan transaksi afiliasi, maka jelas bahwa data tahun 2018–2020 akan memiliki tingkat kesebandingan yang lebih tinggi karena mendekati tahun dilakukannya transaksi afiliasi, yaitu tahun 2021. Terlebih lagi, penggunaan multiple year oleh Pemohon Banding dapat meningkatkan tingkat kesebandingan, yang akan Pemohon Banding uraikan lebih lanjut pada poin 2.1.2.6 Surat Bantahan ini. Dengan demikian, data perusahaan pembanding dari tahun 2018–

2020 andal digunakan untuk meningkatkan analisis kesebandingan Pemohon Banding.

Lebih lanjut, apabila Terbanding mempertanyakan analisis pembanding ex-ante yang seharusnya dilakukan oleh Pemohon Banding, maka seharusnya Terbanding dapat mengacu kepada Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer Tahun 2021 (“Dokumen Lokal Tahun 2021”) yang telah disusun oleh Pemohon Banding. Tanpa mengurangi argumen Pemohon Banding, Terbanding perlu mempertimbangkan alasan Pemohon Banding merujuk pada data pembanding dalam Dokumen Lokal tahun 2021, yaitu:

(iii) Tidak ada perubahan FAR (fungsi, aset, dan resiko) Pemohon

Banding pada tahun pajak 2021 dengan tahun pajak 2021; dan (iv) Data pembanding yang tersedia secara ex-ante untuk tahun pajak 2021 adalah data tahun 2020 ke bawah, yang mana sama dengan data pembanding yang dipakai untuk kepentingan analisis kesebandingan Dokumen Lokal tahun 2021.

Dikarenakan tidak adanya perubahan FAR yang mempengaruhi kebijakan harga (TNMM) serta kriteria data pembanding, maka pengujian PKKU secara ex-ante dapat merujuk pada rata-rata tertimbang data pembanding tahun 2018–2020. Data-data tersebut juga tidak berbeda jauh dengan periode data pembanding yang diusulkan oleh Pemeriksa, yaitu data yang diperoleh pada periode tahun 2019.

Bahwa sebagaimana pernyataan Terbanding pada pembahasan akhir bahwa data pembanding Pemohon Banding pada Dokumen Lokal 2021 tidak dapat digunakan karena berbeda dengan data pembanding pada Dokumen Lokal 2021 pun tidak tepat. Bahwa dalam hal ini, hanya terdapat satu perusahaan data pembanding yang digunakan oleh Pemohon Banding pada tahun 2021 tidak digunakan pada tahun 2021, yang mana menunjukkan bahwa data pembanding Pemohon Banding dari tahun ke tahun pun konsisten. Berikut perbandingan data

pembanding Pemohon Banding pada Dokumen Lokal 2020 dan Dokumen Lokal 2021.

Tabel 2.1.2.2.1 Perbandingan Data Perusahaan Pembanding pada

Dokumen Lokal 2020 dan Dokumen Lokal 2021

Data Pembanding Tahun 2020Data Pembanding Tahun 2021
1. NICHIWA SANGYO CO LTD 2. AKITAFOODS CO., LTD. 3. CONG TY CO PHAN TAP DOAN DABACO VIET NAM 4. VISSAN JOINT STOCK COMPANY 5. KC FEED CO., LTD. 6. SIMRAN FARMS LIMITED 7. JIALI POULTRY FARM SDN BHD11. AKITAFOODS CO., LTD. 12. NICHIWA SANGYO CO LTD 13. VISSAN JOINT STOCK COMPANY 14. F & F FOOD CO LTD 15. VIETFARM PRODUCTION TRADING COMPANY 16. KC FEED CO., LTD. 17. SIMRAN FARMS LIMITED 18. ASIA FARM AND FOODS CO LTD 19. JIALI POULTRY FARM SDN BHD 20. FACO FEED TRADING PRODUCTION COMPANY LIMITED

Lebih lanjut, berdasarkan data pembanding yang digunakan oleh Pemohon Banding pada tahun 2020 tersebut, berikut merupakan hasil rentang kewajaran atas analisis sebagaimana dilakukan dalam Dokumen Lokal 2020.

Gambar 2.1.2.3.1 Hasil Analisis Kewajaran dalam Dokumen Lokal 2020

Seger Retarartaterimpacg MTC a - (Oni ar ga

Sumber: Dokumen Lokal PT Karya Semangat Mandiri Tahun 2020 Bahwa nilai MTC Pemohon Banding yang telah disesuaikan dengan keadaan normal untuk tahun 2021 adalah sebesar 1,89%, yang mana masih berada dalam rentang kewajaran untuk data pembanding tahun 2017-2019. Berikut ringkasan hasil analisis Pemohon Banding untuk tahun 2020 dan 2021.

Tabel 2.1.2.3.2 Ringkasan Hasil Analisis Kewajaran Wajib Pajak

Tahun 2020 dan 2021

Data PembandingRentang KewajaranMTC Wajib PajakKesimpulan
(setelah
normalisasi)
Tahun 2017-2019 (Dokumen Lokal 2020)0,69% - 4,46%1,89%Wajar
Tahun 2018-2020 (Dokumen Lokal 2021)0,37% - 3,75%Wajar

Sumber: Dokumen Lokal PT Karya Semangat Mandiri Tahun 2020 dan 2021

Berdasarkan data di atas, MTC Pemohon Banding untuk tahun 2021 setelah disesuaikan dalam keadaan normal berada dalam rentang yang wajar, baik dengan menggunakan data pembanding tahun 2018- 2020 maupun dengan menggunakan data pembanding tahun 2017- 2019 sebagaimana yang juga digunakan oleh Terbanding. Dengan demikian, Pemohon Banding memohon agar Majelis Hakim Yang Mulia dapat mempertimbangkan kondisi Pemohon Banding sesuai fakta tersebut.

2.1.2.4Terbanding Tidak Memberikan Tanggapan Maupun Bantahan Bahwa

Perusahaan Pembanding yang Dipilih oleh Pemohon Banding Melalui Tahapan Seleksi Kriteria Sudah Andal dan Memenuhi Prinsip Kesebandingan

Bahwa Terbanding belum membantah pernyataan Pemohon Banding pada surat Banding bahwa dalam proses pencarian pembanding, Pemohon Banding telah melalui tahapan seleksi kriteria sebagaimana diamanatkan dalam panduan Paragraf 3.42 OECD TP Guidelines 2022, yang berbunyi sebagai berikut.

“The second possibility, the deductive approach, starts with a

wide set of companies that operate in the same sector of activity, perform similar broad functions and do not present economic characteristics that are obviously different. The list

is then refined using selection criteria and publicly available information...”

Terjemahan:

“Kedua, pendekatan deduktif, dimulai dengan sekumpulan besar perusahaan yang beroperasi di sektor kegiatan yang sama, menjalankan fungsi luas yang serupa dan tidak menampilkan karakteristik ekonomi yang jelas-jelas berbeda. Daftar tersebut kemudian disempurnakan dengan menggunakan kriteria seleksi dan informasi yang tersedia untuk umum.”

Adapun langkah-langkah untuk meningkatkan kesebandingan dapat dilakukan dengan menggunakan kriteria pencarian dan seleksi manual atas data pembanding eksternal yang diperoleh Wajib Pajak, sebagaimana diatur dalam Lampiran I BAB II Huruf B Nomor 3 Poin (a) Angka 4 b) SE-50/PJ/2013 yang berbunyi sebagai berikut. “(b) Meningkatkan kesebandingan

Meningkatkan kesebandingan dalam metode TNMM, antara lain:

(1) Kriteria Pencarian dan Seleksi Manual

Dalam hal perusahaan pembanding yang digunakan adalah pembanding eksternal, pencarian pembanding dapat dilakukan dengan menggunakan data yang tersedia secara publik, misalnya database komersial. Pencarian dengan menggunakan database komersial dapatdilakukanmelaluipencariandengan menggunakan beberapa kriteria tertentu (searching strategy) misalnya kode industri yang sesuai dengan Wajib Pajak yang diperiksa, wilayah (region), ketersediaan data, dan indikator laporan keuangan.

Setelah melakukan pencarian data melalui searching

strategy tertentu, maka akan diperoleh satu atau lebih data perusahaan yang akan dijadikan sebagai pembanding. Akan tetapi, data yang diperoleh dari

commercial database tersebut hanya merupakan kandidat pembanding. Atas kandidat pembanding yang terpilih, wajib dilakukan proses seleksi manual (manual review/manual screening) sehingga dapat diputuskan apakah kandidat pembanding tersebut digunakan (andal) atau ditolak.

Seleksi manual dapat dilakukan dengan mempelajari profil masing-masing perusahaan yang menjadi kandidat pembanding, melihat pada website-nya, mencari informasi yang terkait dengan kandidat pembanding tersebut pada media cetak atau online, atau cara lainnya. Seleksi manual dapat dilakukan secara kuantitatif dan kualitatif.”

Bahwa sebagaimana telah dijelaskan dalam Dokumen Lokal 2021, Pemohon Banding telah melakukan kedua tahapan di atas, yaitu kriteria pencarian dan seleksi manual, yang terbagi dalam tiga tahapan proses pencarian pada database Oriana, dengan uraian sebagai berikut.

a. Pengindentifikasian secara elektronik

Dalam melakukan pencarian perusahaan pembanding di database

Orbis, Pemohon Banding telah mempersempit kriteria-kriteria pencarian sesuai dengan karakteristik usaha Pemohon Banding. Sebagaimana telah diuraikan dalam Dokumen Lokal 2021, berikut adalah kriteria industri yang digunakan Pemohon Banding.

Sumber: Dokumen Lokal PT Karya Semangat Mandiri Tahun 2021 Kemudian, Pemohon Banding membatasi hasil pencarian ke perusahaan yang beroperasi dalam kondisi normal dengan menggunakan set pencarian perusahaan yang memiliki status

“Active” di dalam database Orbis. Selain itu, Pemohon Banding juga mempersempit kriteria geografis sebagai berikut.

Sumber: Dokumen Lokal PT Karya Semangat Mandiri Tahun 2021 b. Penyaringan secara kuantitatif

Selanjutnya, Pemohon Banding menyaring data perusahaan pembanding berdasarkan kriteria independensi dan kriteria keuangan perusahaan pembanding, yang disaring berdasarkan data beberapa tahun atau multiple year. Sebagaimana telah diuraikan dalam Dokumen Lokal 2021, berikut adalah batasan atas kedua kriteria yang digunakan Pemohon Banding.

Kriteria Independensi

Indikator A: Setiap perusahaan dengan pemegang saham yang tidak memiliki lebih dari 25% kepemilikan langsung atau kepemilikan total. Kategori ini lebih lanjut dibagi menjadi A +, A atau A-:

➢ A+: Perusahaan dengan 6 atau lebih pemegang saham teridentifikasi(jenisapapun)yangpersentase kepemilikannya diketahui.

➢ A: Sama seperti di atas, hanya saja meliputi perusahaan dengan 4 atau 5 pemegang saham teridentifikasi.

➢ A-: Sama seperti di atas, hanya saja meliputi perusahaan dengan 1 sampai 3 pemegang saham teridentifikasi. Kriteria Keuangan

➢ Perusahaan yang memiliki data keuangan untuk seluruh tahun selama periode tiga tahun dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2020; dan

➢ Perusahaan yang melaporkan laba operasional di setidaknya satu dari tiga yang diuji (tahun 2018 sampai tahun 2020).

Sumber: Dokumen Lokal PT Karya Semangat Mandiri Tahun 2021 c. Penelitian secara manual

Berdasarkan data perusahaan pembanding yang tersedia, Pemohon Banding melakukan manual review dengan mengacu pada penjelasan bisnis dan website perusahaan pembanding. Adapun kriteria yang dipakai oleh Pemohon Banding adalah sebagai berikut.

➢ Fungsi yang tidak sebanding (misalnya, distributor, penyediaan jasa, dan lain-lain);

➢ Produk yang tidak sebanding;

➢ Informasi yang tersedia tidak memadai (misalnya penjelasan bisnis yang tidak memadai, situs yang tidak dapat diterjemahkan ke Bahasa Inggris, informasi keuangan yang tidak memadai, dan lain-lain); dan/atau

➢ Lainnya (kerugian selama lebih dari satu tahun keuangan dan merupakan bagian dari suatu Grup usaha yang berpotensi memiliki transaksi afiliasi).

Berdasarkan proses tersebut, telah ditemukan sebanyak 10 (sepuluh) perusahaan pembanding yang digunakan oleh Pemohon Banding, dengan deskripsi usaha sebagai berikut.

Tabel 2.1.2.4.1 Perusahaan Pembanding yang Digunakan oleh

Pemohon Banding

NoNama PerusahaanDeskripsiKeterangan
1.AKITAFOODS CO. LTDBerikut deskripsi perusahaan dari database Orbis yang telah diterjemahkan: “Perusahaan ini bergerak dalam bidang peternakan unggas dan produksi telur. Perusahaan ini juga mendistribusikan vaksin dan obat-obatan kepada industri unggas Jepang. Perusahaan didirikan pada tahun 1966 dan memiliki kantor pusat terdaftar perusahaan berlokasi di Fukuyama-shi, Jepang. Kegiatan usahaBerdasarkan deskripsi perusahaan dan hasil penelusuran Pemohon Banding pada situs resmi perusahaan, kegiatan usaha utama yang dilakukan oleh AKITAFOODS CO., LTD. sama dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, yaitu peternak unggas atau pembudidaya unggas. Dengan
NoNama PerusahaanDeskripsiKeterangan
perusahaan meliputi produksi ayam potong, termasuk yang dikembangbiakan berdasarkan kontrak, seperti ayam broiler, ayam pejagung, ayam goreng dan ayam panggang.” Berdasarkan situs perusahaan, diketahui pula bahwa Akitafoods menjalankan produksi pakan ternak, pembibitan ayam, dan pengumpulan telur ayam, Perusahaan ini mempunyai kegiatan R&D yang difokuskan untuk peningkatan sistem sanitasi dan kesehatan ayam dari penyakit, terutama salmonella. (https://www.akitatamago.co.jp/corporate/)demikian, sudah seharusnya perusahaan ini diterima sebagai perusahaan pembanding mengingat fungsi utama yang dilakukan perusahaan ini sebanding dengan fungsi yang dijalankan oleh Pemohon Banding.
2.NICHIWA SANGYO CO. LTDBerikut deskripsi perusahaan dari database Orbis yang telah diterjemahkan: “Perusahaan ini bergerak di bidang produksi pakan campuran. Perusahaan didirikan pada bulan Agustus 1924 dan kantor pusat terdaftar perusahaan berlokasi di Hyogo, Jepang. Perusahaan ahli dalam manufaktur dan penjualan pakan campuran dengan biji- bijian sebagai bahan utama, untuk pengembangbiakan ayam, pengembangbiakan babi, pengembangbiakan sapi, dan pengembangbiakan ikan. Perusahaan beroperasi dalam dua segmen usaha: Pakan dan Peternakan.” Lebih lanjut, Pemohon Banding juga telah meninjau situs perusahaan dan diketahui bahwa Nichiwa Sangyo memang memproduksi pakan ternak yang juga merupakan produk dari Pemohon Banding.Berdasarkan deskripsi perusahaan dan hasil penelusuran Pemohon Banding pada situs resmi perusahaan, kegiatan usaha utama yang dilakukan oleh NICHIWA SANGYO CO., LTD. adalah sebagai penjual pakan ternak dan pembudidaya hewan ternak. Bahwa dalam hal ini, selain menjadi pembudidaya hewan ternak, Pemohon Banding pun juga menyediakan pakan ternak kepada Plasma. Dengan demikian, sudah seharusnya perusahaan ini diterima sebagai perusahaan pembanding mengingat fungsi dan produknya yang sebanding dengan Pemohon Banding.
NoNama PerusahaanDeskripsiKeterangan
(http://www.nichiwasangyo.co.jp/docs/company/ profile.html)
3.VISSAN JOINT STOCK COMPANYBerikut deskripsi perusahaan dari database Orbis yang telah diterjemahkan: “Perusahaan ini merupakan perusahaan yang berbasis di Vietnam yang bergerak dalam pengolahan, pengawetan dan distribusi daging dan produk daging. Perusahaan ini mulai beroperasi pada tahun 1976. Kantor operasional terdaftar perusahaan berlokasi strategis di Ho Chi Minh, Vietnam. Perusahaan ini terlibat dalam pemrosesan dan penjualan daging segar, seperti babi, sapi, unggas, daging ikan, dan lainnya produk makanan laut terkait, serta daging ikan beku kemasan melalui supermarket yang dioperasikannya sebagai kegiatan utama. Perusahaan menawarkan produk tersebut kepada kafetaria, restoran, hotel, pemerintah dan supermarket, serta masyarakat umum. Perusahaan memiliki beroperasi aktif di dalam negeri.” Lebih lanjut, berdasarkan tinjauan Pemohon Banding pada situs perusahaan, diketahui informasi sebagai berikut. “VISSAN Joint Stock Company is one of leading business corporations in Vietnam. Originally founded on November 20, 1970 and went into operation on May 18, 1974, VISSANBerdasarkan deskripsi perusahaan dan hasil penelusuran Pemohon Banding pada situs resmi perusahaan, VISSAN JOINT STOCK COMPANY juga melakukan fungsi sebagai pembudidaya hewan ternak sebelum hasil ternak tersebut akan diolah lebih lanjut oleh perusahaan. Dengan demikian, sudah seharusnya perusahaan ini diterima sebagai perusahaan pembanding mengingat fungsi yang dilakukan perusahaan ini sebanding dengan fungsi yang dijalankan oleh Pemohon Banding.
NoNama PerusahaanDeskripsiKeterangan
proudly becomes one of the top nationally recognized food manufacturers in processing, and trading of fresh meat, processed foods, related – meat products. In order to satisfy the domestic market's demand, we have also imported a great deal of qualified Australia beef.” (https://www.vissan.com.vn/en/about- us/overview ) Secara singkat, di samping mengolah makanan dari hasil ternak, Vissan J.S. juga melaksanakan fungsi sebagai pembudidaya ternak, yang mana sesuai dengan fungsi utama yang dilaksanakan Pemohon Banding.
4.F & F FOOD CO LTDBerikut deskripsi perusahaan dari database Orbis yang telah diterjemahkan: “Perusahaan ini bergerak di bidang produksi daging ayam dingin dan daging ayam beku, yang didistribusikan melalui saluran ritel dan grosir. Perusahaan ini didirikan pada tahun 2001. Perusahaan ini berkantor pusat di Samut Sakhon, Thailand, dan beroperasi di fasilitas dengan luas tanah 142.400 meter persegi dan luas bangunan 5.763 meter persegi. Perusahaan ini memiliki kapasitas produksi 31.200 ton per tahun atau 70.000 ekor per hari. Perusahaan ini mengoperasikan peternakan pembibitan sendiri dan mengontrak peternak independen untuk membesarkan anak ayam. Tim dokter hewannya memantau anak ayam di setiap tahap pertumbuhannya hingga siap untuk diangkut ke pabrik pengolahan.” Berdasarkan tinjauan pada situs resmi perusahaan, diketahui bahwa selain memproduksi daging ayam, perusahaan ini mengelola peternakan ayam DOCnya sendiri. (www.f-ffood.com)Berdasarkan deskripsi perusahaan dan hasil penelusuran Pemohon Banding pada situs resmi perusahaan, F & F FOOD CO LTD juga melakukan fungsi sebagai pembudidaya hewan ternak sebelum hasil ternak tersebut akan diolah lebih lanjut oleh perusahaan. Dengan demikian, sudah seharusnya perusahaan ini diterima sebagai perusahaan pembanding mengingat fungsi yang dilakukan perusahaan ini sebanding dengan fungsi yang dijalankan oleh Pemohon Banding.
5.VIETFARM PRODUCTIO N TRADING COMPANYBerikut deskripsi perusahaan dari database Orbis yang telah diterjemahkan: “Perusahaan, dengan kantor pusat terdaftar yang berlokasi di Ho Chi Minh, Vietnam, bergerak dalam pembuatan dan distribusi pakan siap saji untuk hewan ternak. Produknya meliputiBerdasarkan deskripsi perusahaan dan hasil penelusuran Pemohon Banding pada situs resmi perusahaan, kegiatan usaha utama yang dilakukan oleh VIETFARM PRODUCTION
NoNama PerusahaanDeskripsiKeterangan
pakan atau makanan seperti daging babi, daging sapi, susu, kuda, unggas, domba, kambing, kelinci, dan hewan peliharaan. Perusahaan memasarkan produk pakan ternak melalui penyalur pakan lokal. Pabrik perusahaan mengkhususkan diri dalam produk ransum kasar, pakan serat cincang, campuran biji-bijian dan makanan untuk berbagai macam hewan. Perusahaan juga memproduksi pakan campuran berdasarkan pesanan untuk memenuhi kebutuhan pelanggan individual. Perusahaan didirikan pada tahun 2004. Perusahaan mendistribusikan produknya di pasar domestik dan internasional.” Berdasarkan tinjauan pada situs resmi perusahaan, diketahui pula bahwa Vietfarm memproduksi beberapa kategori produk berupa bahan pakan dan telur. (http://vietfarmsfsf.com/?php=home )TRADING COMPANY adalah sebagai penjual pakan ternak dan pembudidaya hewan ternak. Bahwa dalam hal ini, selain menjadi pembudidaya hewan ternak, Pemohon Banding pun juga menyediakan pakan ternak kepada Plasma. Dengan demikian, sudah seharusnya perusahaan ini diterima sebagai perusahaan pembanding mengingat fungsi dan produknya yang sebanding dengan Pemohon Banding.
6.KC FEED CO., LTD.Berikut deskripsi perusahaan dari database Orbis yang telah diterjemahkan: “Perusahaan yang berbasis di Korea Selatan ini bergerak di bidang produksi pakan formula untuk hewan. Perusahaan menyediakan pakan untuk ayam, babi, sapi, anjing dan burung puyuh. Perusahaan didirikan pada tahun 1970 dan sebelumnya dikenal sebagai Kyung Chuk Co., Ltd. Kantor operasional terdaftar perusahaan berbasis di Yeongcheon-si. Pakan formula perusahaan digunakan untuk ayam, babi, sapi, dan burung puyuh.” Lebih lanjut, berdasarkan tinjauan Pemohon Banding pada situs perusahaan, diketahui informasi sebagai berikut. “Since the establishment in 1970 with the corporate philosophy of developing the domestic animal husbandry industry and increasing the income of farmers, the company has been doing its best to develop the Korean feed business and the animal husbandry industry as a leading company in the domestic formulated feed industry that has only walked the road outside of animal husbandry, and based on the accumulated poultry professional know-how since itsBerdasarkan deskripsi perusahaan dan hasil penelusuran Pemohon Banding pada situs resmi perusahaan, kegiatan usaha utama yang dijalankan oleh KC FEED CO., LTD. adalah pengembakbiakan hewan ternak, khususnya unggas, sama dengan kegiatan usaha yang dilakukan oleh Pemohon Banding sebagai pembudidaya unggas. Dengan demikian, sudah seharusnya perusahaan ini diterima sebagai perusahaan pembanding mengingat fungsi utama yang dilakukan perusahaan ini sebanding dengan fungsi yang dijalankan oleh Pemohon Banding.
NoNama PerusahaanDeskripsiKeterangan
establishment, the company has introduced the first ESL system in Korea, and is striving to find a breakthrough in the difficult market environment by manufacturing and selling liquid eggs and establishing an integrated management system for the animal husbandry industry.” (http://www.kcfeed.co.kr/) Bahwa produk dari KC Feed adalah perkembangbiakan ternak yang merupakan kegiatan utama dari Pemohon Banding.
7.SIMRAN FARMS LIMITEDBerikut deskripsi perusahaan dari database Orbis yang telah diterjemahkan: “Perusahaan ini bergerak di bidang pemeliharaan hewan ternak. Perusahaan memelihara hewan seperti sapi, babi, unggas, domba dan kambing untuk dijual dan diproduksi. Perusahaan menjalankan bisnisnya dari kantor terdaftarnya yang berlokasi di Indore, India. Perusahaan idirikan pada tahun 1980 oleh keluarga Bhatia. Saham perusahaan terdaftar di Bursa Efek Bombay.” Lebih lanjut, berdasarkan tinjauan Pemohon Banding pada situs perusahaan, diketahui informasi sebagai berikut. “The SIMRAN Group was established in 1980 & Simran Farms Limited (SFL) was incorporated in 1984 and was converted into a public limited company in 1993, Under the broad spectrum of poultry industry, The company is engaged in the business of integrated poultry and poultry products. Its most modernised parent poultry breeding farms are located near Indore in Madhya Pradesh. The company’s hatcheries and contract rearing farms are located in Madhya Pradesh, Chattishgarh, Gujarat, Rajasthan, Punjab, Jammu & Maharashtra. The company is mainly focused on integration and consolidation of poultry activities and has arranged large manufacturing set-up for production of poultry feed. The breeding farms have state- of-the-art automation systems, cages for scientific rearing and artificial insemination and balanced nutrition management for each bird. The company has also proposedPemohon Banding setuju dengan Terbanding yang menerima SIMRAN FARMS LIMITED sebagai perusahaan pembanding mengingat kegiatan usaha utama yang dilakukan perusahaan ini sama dengan kegiatan usaha yang dilakukan oleh Pemohon Banding.
NoNama PerusahaanDeskripsiKeterangan
to expand its parent farm capacity and will also be increasing the contract farms in near future.” (http://www.simranfarms.com)
8.ASIA FARM AND FOODS CO LTDBerikut deskripsi perusahaan dari database Orbis yang telah diterjemahkan: “Perusahaan ini terutama bergerak di bidang produksi unggas dan telur. Perusahaan ini didirikan pada tahun 2008. Perusahaan ini memiliki kantor terdaftar yang berlokasi di Phanom Sarakham, Chachoengsao, Thailand, dan terlibat dalam pembiakan, penetasan, dan pemeliharaan unggas dalam bentuk apa pun untuk produksi dan pasokan daging dan telur. Perusahaan ini berfokus pada pemilihan peternak yang berkualitas. Perusahaan ini membesarkan anak ayam terstandarisasi di peternakan sistem tertutup yang dikontrol dan diperiksa oleh dokter hewan ahli dan hewan ternak di bawah standar Departemen Pengembangan Peternakan untuk memenuhi kebutuhan pabrik pengolahan ayam agar memiliki berat badan dan kesehatan yang baik. Sesuai standar dan aman bagi konsumen.” Berdasarkan tinjauan pada situs resmi perusahaan, diketahui bahwa Asia Farm and Foods mengelola peternakan pembibitan serta pembudidayaan ayam tersendiri sebelum lebih lanjut diolah menjadi daging. (https://www.asiafarmandfoods.co.th/en/)Berdasarkan deskripsi perusahaan dan hasil penelusuran Pemohon Banding pada situs resmi perusahaan, ASIA FARM AND FOODS CO LTD juga melakukan fungsi sebagai pembudidaya hewan ternak sebelum hasil ternak tersebut akan diolah lebih lanjut oleh perusahaan. Dengan demikian, sudah seharusnya perusahaan ini diterima sebagai perusahaan pembanding mengingat fungsi yang dilakukan perusahaan ini sebanding dengan fungsi yang dijalankan oleh Pemohon Banding.
9.JIALI POULTRY FARM SDN BHDBerikut deskripsi perusahaan dari database Orbis yang telah diterjemahkan: “Perusahaan ini adalah perusahaan yang berbasis di Malaysia yang bergerak di bidang produksi dan pasokan produk unggas. Perusahaan mengoperasikan usahanya terutama di pasar domestik. Perusahaan ini didirikan pada tahun 2002. Kantor bisnis terdaftarnya berlokasi di Pulau Pinang, Malaysia. Perusahaan terdaftar sebagai perseroan terbatas. Perusahaan ini memasok ayam kampung seri seperti ayam kampung, ayam botak, ayam janggut dan ayam kabir. Selain itu juga memasok entokBerdasarkan deskripsi perusahaan dan hasil penelusuran Pemohon Banding pada situs resmi perusahaan, JIALI POULTRY FARM SDN BHD juga melakukan fungsi sebagai pembudidaya hewan ternak sebelum hasil ternak tersebut akan diolah lebih lanjut oleh perusahaan. Dengan demikian, sudah seharusnya perusahaan ini diterima sebagai perusahaan pembanding mengingat fungsi yang dilakukan perusahaan ini
NoNama PerusahaanDeskripsiKeterangan
yang kualitas dagingnya lebih baik dibandingkan dengan itik peking.” Berdasarkan tinjauan Pemohon Banding pada situs perusahaan, diketahui pula bahwa produk yang dihasilkan Jiali Poultry adalah ayam kampung, ayam botak, ayam janggut, itik nila, dan daging beku. Dalam hal ini, Pemohon Banding juga menjual produk berupa ayam pedaging dan daging beku. (http://www.jialicorp.com/products.php)sebanding dengan fungsi yang dijalankan oleh Pemohon Banding.
10FACO FEED . TRADING PRODUCTIO N COMPANY LIMITEDBerikut deskripsi perusahaan dari database Orbis yang telah diterjemahkan: “Perusahaan ini bergerak di bidang pengolahan dan produksi bahan pakan. Perusahaan ini didirikan pada tahun 2016 dan melakukan transaksi bisnis dari kantor pusatnya yang terdaftar di Ho Chi Minh, Vietnam. Perusahaan ini terutama beroperasi dalam pembuatan pakan siap saji untuk hewan ternak. Perusahaan ini menawarkan makanan ternak dari bahan-bahan seperti biji-bijian, produk pabrik biji minyak, dan produk daging. Perusahaan ini juga menyediakan lini lengkap pakan ternak untuk semua spesies hewan, dan menyediakan semua produk terkait yang dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan pelanggannya. Selain itu, perusahaan ini juga menyediakan suplemen pakan, konsentrat pakan, bahan pakan, dan campuran pakan. Produk-produknya dipasok ke basis klien yang luas di Vietnam melalui jaringan lokasi distribusi dan mitra penjualan.”Berdasarkan deskripsi perusahaan dan hasil penelusuran Pemohon Banding pada situs resmi perusahaan, FACO FEED TRADINGPRODUCTION COMPANY LIMITED menjalankan fungsi yang sebanding dengan Pemohon Banding. Dengan demikian, sudah seharusnya perusahaan ini diterima sebagai perusahaan pembanding mengingat fungsi yang dilakukan perusahaan ini sebanding dengan fungsi yang dijalankan oleh Pemohon Banding.

Bahwa terhadap perusahaan pembanding di atas, Terbanding tidak sama sekali mempertimbangkan perusahaan pembanding Pemohon Banding dan secara langsung menolak data pembanding Pemohon Banding tanpa memberikan penjelasan.

Namun, perlu diketahui bahwa data pembanding yang diusulkan Terbanding juga memiliki kelemahan, sehingga seharusnya perusahaan pembanding yang diusulkan Terbanding pun tidak dapat diterima. Adapun alasan dan argumentasi Pemohon Banding adalah sebagai berikut.

Tabel 2.1.2.4.2 Kelemahan Perusahaan Pembanding yang Ditambahkan oleh Terbanding

PerusahaanDeskripsiMenurut Pemohon Banding
Pembanding
SIMRAN FARMS LIMITEDPerusahaan ini bergerak di bidang pemeliharaan hewan ternak. Perusahaan memelihara hewan seperti sapi, babi, unggas, domba dan kambing untuk dijual dan diproduksi. Perusahaan menjalankan bisnisnya dari kantor terdaftarnya yang berlokasi di Indore, India. Perusahaan didirikan pada tahun 1980 oleh keluarga Bhatia. Saham perusahaan terdaftar di Bursa Efek Bombay. (www.simranfarms.com)Pembanding SIMRAN FARMS LIMITED yang diusulkan oleh Terbanding dapat diterima oleh Pemohon Banding dikarenakan pembanding yang diberikan merupakan perusahaan yang sebanding dengan perusahaan Pemohon Banding dan pembanding ini juga digunakan oleh Pemohon Banding dalam Dokumen Lokal 2021.
NEUNGJAMNON G FEED (2005) CO LTDPerusahaan ini terlibat dalam pembibitan ayam petelur dan ayam pedaging, pemeliharaan ayam pedaging komersial, dan perdagangan unggas dan produk terkait unggas. Perusahaan ini memproduksi dan menjual anak ayam pedaging dan ayam petelur umur sehari, telur bebas patogen tertentu, dan produk ayam olahan. Perusahaan ini mendistribusikan produk telur dan unggas ke perusahaan pengolahan makanan, hotel dan restoran. Operasi bisnisnya terutama aktif di Chonburi, Thailand. Perusahaan ini didirikan pada tahun 2005.Pembanding ini tidak dapat diterima oleh Pemohon Banding karena pembanding ini memiliki kelemahan. Berdasarkan penelusuran yang dilakukan oleh Pemohon Banding, diketahui bahwa pembanding ini menjual produk ayam yang sudah diolah serta menjalankan fungsi distribusi yang dapat memengaruhi tingkat penghasilan dan laba pembanding.
KIJSOMWANG AGRICULTU RE COMPANY LIMITEDPerusahaan ini, dengan kantor pusat terdaftar yang berlokasi di Nong Muang Kai, Lopburi, Thailand, bergerak di bidang peternakan ayam dan produksi daging unggas di Thailand. Perusahaan ini menawarkan produk ayam dilapisi tepung roti, dada ayam, daging kaki ayam tanpa tulang, ayam broiler, ayam franks, rempela ayam/liver ayam, pemanggang ayam, perempat dan bagian kaki ayam, bagian ayam dalam baki, sayap ayam/ujung sayap/kaki, produk ayam yang sudah dimasak, ayam franks beraroma, bagian Thailand, dan seluruh Thailand dengan jeroan ayam itik. Pelanggan perusahaan ini meliputi institusi layanan makanan, pemasok makanan ritel, restoran, resor, taman hiburan, sekolah, hotel,Pembanding ini tidak dapat diterima oleh Pemohon Banding karena pembanding memiliki beberapa kelemahan, salah satunya adalah bahwa berdasarkan hasil penelitian Pemohon Banding, pembanding ini juga menjual berbagai produk olahan ayam, mulai dari yang siap dimasak hingga olahan yang sudah dimasak.
PerusahaanDeskripsiMenurut Pemohon Banding
Pembanding
institusi perawatan kesehatan, dan pelanggan layanan makanan lainnya. Perusahaan ini didirikan pada tahun 2007.
TUNYAMON FARM SDN BHDPerusahaan ini bergerak di bidang produksi unggas dan telur. Perusahaan ini menjalankan bisnis dari kantor pusatnya yang terdaftar di Nong Bunnak, Nakhonratchasima, Thailand. Perusahaan ini didirikan pada tahun 2006. Perusahaan ini bergerak di bidang pembibitan dan pemeliharaan ayam, serta pengolahan ayam hidup menjadi produk ayam segar, beku, dan produk bernilai tambah. Perusahaan ini memasok pelanggan di industri jasa makanan, termasuk restoran dan operator perhotelan lainnya.Pembanding ini tidak dapat diterima oleh Pemohon Banding karena data pembanding ini memiliki kelemahan. Berdasarkan penelusuran yang dilakukan oleh Pemohon Banding, diketahui pembanding ini menjalankan fungsi pengolahan hasil ternak dan menjual produk olahan tersebut serta memberikan nilai tambah atas produk olahan ayam tersebut.
DONLARK POULTRY FARM SDN BHDPerusahaan ini adalah perusahaan industri yang bergerak di bidang produksi, pemrosesan, dan distribusi unggas dan telur, terutama di Malaysia. Perusahaan ini didirikan pada tahun 1988 dan memiliki kantor pusat terdaftar yang berlokasi di Johor, Malaysia, dan beroperasi sebagai pemanen telur burung. Perusahaan ini juga menawarkan unggas dan produk unggas. Perusahaan ini terdiri dari perusahaan-perusahaan yang terutama terlibat dalam penyembelihan unggas dan hewan buruan, serta menyiapkan daging unggas dan hewan buruan olahan dan produk sampingan daging.Pembanding ini tidak dapat diterima oleh Pemohon Banding karena data pembanding ini memiliki kelemahan berdasarkan penelusuran yang telah dilakukan oleh Pemohon Banding, di antaranya: pembanding ini juga menjalankan fungsi penyembelihan dan pengolanan hewan buruan serta produk sampingan daging. Selain itu, pembanding ini juga memiliki fungsi pemrosesan dan distribusi, yang mana dapat memengaruhi tingkat penghasilan dan laba perusahaan pembanding.
AGRICULTURAL KOREAN POULTRY CO., LTDPerusahaan ini bergerak di bidang peternakan unggas. Perusahaan ini didirikan pada tahun 2016 dan menjalankan bisnis dari kantor pusatnya yang terdaftar di Eumseong-gun, Republik Korea. Perusahaan ini terutama beternak unggas, seperti ayam, kalkun, bebek, dan angsa, dengan tujuan untuk diambil daging, telur, dan bulunya untuk berbagai keperluan. Dari produk unggasnya,Pembanding ini tidak dapat diterima oleh Pemohon Banding karena pembanding ini memiliki fungsi yang berbeda dengan Pemohon Banding. Berdasarkan penelusuran yang dilakukan oleh Pemohon Banding, diketahui pembanding ini
PerusahaanDeskripsiMenurut Pemohon Banding
Pembanding
perusahaan ini memproduksi daging yang diolah dengan berbagai cara, seperti daging segar, steak, semur, fondue, atau daging kering. Perusahaan ini menggiling daging dan membentuknya menjadi roti, roti, atau sosis, atau digunakan dalam bentuk lepas. Selain itu, perusahaan ini juga memproduksi daging yang diawetkan dengan cara diasapi, diasinkan, diawetkan dengan garam atau air garam, diasinkan dan dibakar, serta direbus, dipanggang, atau digoreng.menjalankan fungsi pengolahan hasil ternak, yaitu mengubah hasil ternak menjadi olahan daging dan makanan yang siap untuk dimakan.
SANKRAIL AGRO POULTRIES PVT LTDPerusahaan ini bergerak di bidang peternakan unggas dan produksi telur. Perusahaan ini mengoperasikan bisnisnya terutama di pasar domestik. Perusahaan ini didirikan pada tahun 2005. Kantor bisnis terdaftarnya berbasis di Medinipur, India Kegiatan usaha perusahaan meliputi produksi ayam untuk disembelih, termasuk yang dibudidayakan di bawah kontrak, seperti ayam broiler, ayam cornish, dan ayam goreng dan ayam rosting.Pembanding ini tidak dapat diterima oleh Pemohon Banding karena pembanding ini memiliki kelemahan. Berdasarkan penelusuran yang dilakukan oleh Pemohon Banding, diketahui pembanding ini menjalankan fungsi penyembelihan hewan ternak.
GOLD CHICK HATCHERIE S AND FOODS LIMITEDPerusahaan ini bergerak di bidang peternakan unggas. Perusahaan ini didirikan pada tahun 1992. Perusahaan ini berkantor pusat di Hyderabad, India, dan mengkhususkan diri dalam memproduksi ayam untuk disembelih, termasuk ayam yang dibudidayakan berdasarkan kontrak. Perusahaan ini juga aktif dalam produksi ayam pedaging dan ayam jenis daging lainnya. Perusahaan ini terutama menawarkan produknya kepada pelanggan di Hyderabad.Pembanding ini tidak dapat diterima oleh Pemohon Banding karena pembanding ini memiliki kelemahan. Berdasarkan penelusuran yang dilakukan oleh Pemohon Banding, diketahui pembanding ini menjalankan fungsi penyembelihan hewan ternak.
RAMESWAR AGRO INDUSTRIES PRIVATE LIMITEDPerusahaan ini adalah perusahaan yang berbasis di India yang bergerak di bidang peternakan unggas dan produksi telur. Perusahaan ini mengoperasikan bisnisnya terutama di pasar domestik. Perusahaan ini didirikan pada tahun 1990. Kantor bisnis terdaftarnya berbasis di Bhubaneswar, India. Perusahaan ini terdaftar sebagai perusahaan terbatas, kegiatan usaha perusahaan meliputi produksi ayam untuk disembelih, termasuk yang dibudidayakan di bawah kontrak, seperti ayam broiler, ayam cornish, dan ayam goreng dan ayam panggang.Pembanding ini tidak dapat diterima oleh Pemohon Banding karena pembanding ini memiliki kelemahan. Berdasarkan penelusuran yang dilakukan oleh Pemohon Banding, diketahui pembanding ini menjalankan fungsi penyembelihan hewan ternak.
PerusahaanDeskripsiMenurut Pemohon Banding
Pembanding
K. P. BROILER COMPANY LIMITEDKegiatan utama Perusahaan adalah peternakan ayam ras pedaging. Perusahaan didirikan pada tanggal 09/03/2010. (data ORBIS kurang lengkap)Atas tidak adanya akses untuk mendapatkan informasi yang memadai terkait perusahaan pembanding, maka perusahaan ini bukan merupakan data pembanding yang yang andal dan tidak dapat dijadikan perusahaan pembanding. Hal ini dikhawatirkan dapat mempengaruhi penentuan rentang kewajaran untuk pengujian harga transfer Pemohon Banding.
THANARUNGRAK FARM COMPANY LIMITEDKegiatan utama Perusahaan - Peternakan ayam ras pedaging. Perusahaan didirikan pada tanggal 20 Mei 2011. (data ORBIS kurang lengkap)Atas tidak adanya akses untuk mendapatkan informasi yang memadai terkait perusahaan pembanding, maka perusahaan ini bukan merupakan data pembanding yang yang andal dan tidak dapat dijadikan perusahaan pembanding. Hal ini dikhawatirkan dapat mempengaruhi penentuan rentang kewajaran untuk pengujian harga transfer Pemohon Banding.
BOONSERM FARM COMPANY LIMITEDKegiatan utama Perusahaan - Peternakan ayam ras pedaging. Perusahaan didirikan pada tanggal 26 Januari 2015. (data ORBIS kurang lengkap)Atas tidak adanya akses untuk mendapatkan informasi yang memadai terkait perusahaan pembanding, maka perusahaan ini bukan merupakan data pembanding yang yang andal dan tidak dapat dijadikan perusahaan pembanding. Hal ini dikhawatirkan dapat mempengaruhi penentuan rentang kewajaran untuk pengujian harga transfer Pemohon Banding.
KEERTHI POULTRIES & FOODSPerusahaan ini bergerak di bidang produksi unggas dan telur. Perusahaan ini didirikan pada tahun 2012 dan memiliki kantor bisnis terdaftar yang berlokasi di Karimnagar, India. Perusahaan iniPembanding ini tidak dapat diterima oleh Pemohon Banding karena data pembanding ini memiliki
PerusahaanDeskripsiMenurut Pemohon Banding
Pembanding
PRIVATE LIMITEDterdaftar sebagai perseroan terbatas. Perusahaan ini mengoperasikan bisnisnya terutama di pasar domestik, dengan spesialisasi dalam pemeliharaan unggas untuk produksi daging dan telur. Perusahaan ini juga memiliki teknologi dan peralatan unggas yang canggih serta mempekerjakan staf bersertifikat yang terampil dalam beternak unggas sesuai dengan standar dan spesifikasi teknis lainnya. Perusahaan ini memasok telur dan daging unggas di seluruh Karimnagar untuk melayani berbagai pelanggan. Selain itu, perusahaan ini juga aktif dan beroperasi di India.kelemahan. Berdasarkan penelusuran yang dilakukan oleh Pemohon Banding, diketahui pembanding ini memiliki teknologi dan peralatan unggas yang canggih, yang mengindikasikan bahwa pembanding ini memiliki dan menggunakan aset dengan intensitas tinggi, yang mana dalam hal ini tentu berbeda dengan kondisi Pemohon Banding. yang tidak sebanding dengan perusahaan Pemohon Banding.
RUNGDUMRI FARM 2004 COMPANY LIMITEDKegiatan utama Perusahaan - Peternakan ayam ras pedaging. Perusahaan didirikan pada tanggal 19/02/2004. (data ORBIS kurang lengkap)Atas tidak adanya akses untuk mendapatkan informasi yang memadai terkait perusahaan pembanding, maka perusahaan ini bukan merupakan data pembanding yang yang andal dan tidak dapat dijadikan perusahaan pembanding. Hal ini dikhawatirkan dapat mempengaruhi penentuan rentang kewajaran untuk pengujian harga transfer Pemohon Banding.
PerusahaanDeskripsiMenurut Pemohon Banding
Pembanding
BAO AN TRADING JOINT STOCK COMPANY"BAO AN TRADING JOINT STOCK COMPANY didirikan pada tahun 2005. Perusahaan mengkhususkan diri dalam bidang peternakan unggas. Perusahaan berkantor pusat di HA NOI, Vietnam. Kegiatan bisnis utamanya, yaitu peternakan, konstruksi proyek teknik sipil, penuediaan akomodasi, sauna dan fasilitas mandi hingga pijat umum, penyelesaian dan finishing gedung, distribusi mesin, peralatan NEC, bahan konstruksi, bahan bakar gas, transportasi logistik, bisnis real estate dan leasing, restoran, dan lain sebagainya.Pembanding ini tidak dapat diterima oleh Pemohon Banding karena fungsi serta cakupan bisnis yang dijalankan perusahaan pembanding ini sangat jauh berbeda dengan Pemohon Banding.

Bahwa pada intinya, kelemahan perusahaan pembanding Terbanding terletak pada i) adanya perluasan karakterisasi usaha dan perbedaan produk; ii) adanya pemanfaatan atas aset tidak berwujud; dan iii) tidak memadainya informasi perusahaan pembanding, sehingga analisis tidak dapat dilakukan.

Bahwa atas kelemahan pembanding yang dipilih oleh Terbanding tersebut, Terbanding berpendapat bahwa deskripsi kegiatan yang tertulis di dalam kolom “Full Overview” pada database tidak dilakukan oleh perusahaan pembanding pada tahun yang bersangkutan. Dalam hal ini, Terbanding hanya memberikan pendapatnya tanpa menunjukkan bukti bahwa perusahaan pembanding Terbanding tidak melakukan kegiatan atau fungsi lain pada tahun bersangkutan. Lagipula, ketika analisis kesebandingan antara Pemohon Banding dengan perusahaan pembanding dilaksanakan dalam menguji kewajaran transaksi afiliasi, data yang tersedia pada saat analisis tersebut dilakukan adalah hasil penarikan data pembanding dari database yang digunakan oleh penguji. Hal ini sebagaimana dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding, yaitu Pasal 3 ayat (1) PMK- 213/PMK.03/2016 yang berbunyi:

(2) ”Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi.”

Bahwa dalam hal ini, wajar apabila Pemohon Banding lebih menekankan pada penjelasan yang tersedia pada database. Bahwa berdasarkan penelusuran Pemohon Banding, sebagian besar perusahaan pembanding yang dipilih oleh Terbanding pun tidak memiliki website resmi untuk dapat ditelaah lebih lanjut dalam melaksanakan manual review.

Hal ini menunjukan bahwa Terbanding tidak melakukan tahapan manual review dengan baik, sebagaimana diamanatkan dalam Bab II Poin B Nomor 3 huruf b PER-22/PJ/2013, yang menyatakan bahwa salah satu tahapan yang wajib dilakukan pada tahap manual review adalah sebagai berikut.

“mempelajari profil tiap-tiap perusahaan yang menjadi kandidat pembanding, melihat pada lamannya (website), mencari informasi yang terkait dengan kandidat pembanding tersebut pada media cetak atau online atau cara lainnya.”

Dengan demikian, dikarenakan perusahaan pembanding oleh Terbanding tidak dapat memberikan kesebandingan yang lebih tinggi, maka Pemohon Banding tetap akan mempertahankan kedelapan perusahaan pembandingnya, berdasarkan dua argumen berikut.

2. Metode Transfer Pricing yang digunakan adalah TNMM

Perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa Terbanding tidak mempermasalahkan penggunaan metode TNMM (Transactional Net Margin Method) oleh Pemohon Banding dalam melakukan analisis kesebandingan.

Berdasarkan sifatnya, TNMM adalah metode yang paling fleksibel dalam menganalisis kesebandingan, sebagaimana dimuat dalam ketentuan berikut.

▪ Paragraf 2.68 OECD TP Guidelines 2017

“One strength of the transactional net margin method is that net

profit indicators (e.g. return on assets, operating income to sales, and possibly other measures of net profit) are less affected by transactional differences than is the case with price, as used in the CUP method. Net profit indicators also may be more tolerant to some functional differences between the controlled and uncontrolled transactions than gross profit margins….”

Terjemahan:

“Salah satu kekuatan dari metode margin bersih transaksional adalah bahwa indikator laba bersih (misalnya pengembalian aset, laba operasi terhadap penjualan, dan kemungkinan ukuran lain dari laba bersih) kurang dipengaruhi oleh perbedaan transaksi dibandingkan dengan harga, seperti yang digunakan dalam Metode CUP Indikator. Laba bersih juga mungkin lebih toleran terhadap beberapa perbedaan fungsional antara transaksi terkendali dan tidak terkendali daripada margin laba kotor…”

▪ Paragraf 4.5.8.1. UN Practical Manual on Transfer Pricing,

Edisi 2021

“… However, the TNMM is even less dependent on product

comparability and functional comparability than the traditional transaction methods because net margins are less influenced by differences in products and functions. The TNMM focuses on broad product and functional comparability.”

Terjemahan:

“… Namun, TNMM bahkan lebih sedikit bergantung kepada kesebandingan produk dan kesebandingan fungsi dari pada metode transaksi tradisional, karena marjin bersih lebih sedikit terpengaruh oleh perbedaan pada produk dan fungsi. TNMM fokus kepada kesebandingan produk dan fungsi yang luas.”

Berdasarkan ketentuan di atas dapat, maka dapat disimpulkan bahwa metode TNMM tidak terlalu bergantung pada kesebandingan fungsi atau produk Wajib Pajak dengan perusahaan pembanding.

Fleksibilitas dari sifat metode TNMM ini juga sejalan dengan Pasal 4 ayat (1) huruf a PER-32/PJ/2011, yang menyebutkan sebagai berikut.

“Dalam melakukan analisis kesebandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

b. Transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan Pihak yang mempunyai hubungan istimewa dianggap sebanding dengan transaksi yang dilakukan antara pihak- pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa dalam hal:

1. Tidak terdapat perbedaan kondisi yang material atau signifikan yang dapat mempengaruhi harga atau laba dari transaksi yang diperbandingkan; atau

2. Terdapat perbedaan kondisi namun dapat dilakukan penyesuaian untuk menghilangkan pengaruh material atau signifikan dari perbedaan kondisi tersebut terhadap laba atau harga.”

Dalam hal ini, perbedaan pada perusahaan pembanding Wajib Pajak tidak memiliki perbedaan yang signifikan, sehingga tidak berpengaruh pada keandalan analisis yang dihasilkan dengan metode TNMM.

c. Tidak ada Perusahaan Pembanding yang Sempurna

Bahwa pada faktanya, tidak ada perusahaan yang benar-benar akan sama dengan Wajib Pajak atau yang biasa yang disebut dengan perfect comparable. Hal ini sesuai dengan sebagaimana diuraikan dalam artikel dan putusan pengadilan pajak berikut ini. ▪ Artikel “Lost in Transfer Pricing: The Pitfalls of EU Transfer

Pricing Documentation” oleh Áugúst Karl Guðmundsson

“When dealing with comparables, it is important to bear in mind

that there is no such thing as the perfect comparable.” Terjemahan:

“Ketika berhadapan dengan yang pembanding, penting untuk diingat bahwa tidak ada pembanding yang sempurna.” ▪ Putusan Pengadilan Pajak India No. 398 dan 418/Bang/2008 “It is impossible to have a perfect comparable without any

difference or variation regarding Turnover Risk Profile and Functional differences”

Terjemahan:

“Tidak mungkin memiliki pembanding yang sempurna tanpa adanya perbedaan atau variasi mengenai Profil Risiko Penjualan dan perbedaan Fungsional.”

▪ Putusan Pengadilan Pajak India No. 107 ITD 141

“… Computation of arm’s length price is essentially a factual

exercise. Each case depends on its own peculiar facts and circumstances. In certain cases where identical or almost similar uncontrolled transaction is available for comparison; determination of arm’s length price is an easy task. However, it is not so in most transactions and rarely one is able to locate an identical transaction…”

Terjemahan:

“… Perhitungan harga wajar pada dasarnya adalah praktik faktual. Setiap kasus tergantung pada fakta dan keadaannya yang khas. Dalam kasus tertentu di mana transaksi independen yang identik atau hampir serupa tersedia untuk perbandingan; penentuan harga wajar adalah tugas yang mudah. Namun, tidak demikian halnya di sebagian besar transaksi dan jarang ada yang bisa menemukan transaksi yang sama…”

Dalam hal ini, Pemohon Banding telah melakukan tahapan pencarian data perusahaan pembanding dari database komersial (Orbis) hingga

menelaah satu per satu data pembanding secara manual, yang dibatasi dengan kriteria-kriteria sebagaimana telah diuraikan sebelumnya. Alhasil, Pemohon Banding telah memperoleh perusahaan pembanding dengan profil usaha yang sejenis, yaitu pembudidaya.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa perusahaan pembanding yang dipilih oleh Pemohon Banding sudah sebanding dengan karakteristik usaha Pemohon Banding

2.1.2.5Terbanding Tidak Sama Sekali Memberikan Tanggapan Maupun

Mempertimbangkan Fakta dan Kondisi yang Terjadi Pada Usaha Pemohon Banding Selama Tahun Pajak 2021

Bahwa Terbanding melakukan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif tanpa mempertimbangkan kondisi yang dialami Pemohon Banding selama tahun 2021. Perlu diketahui bahwa kinerja keuangan Pemohon Banding pada tahun 2021 megalami penurunan yang dipengaruhi oleh faktor-faktor eksternal. Namun, dalam hal ini, Pemohon Banding dapat melakukan penyesuaian yang andal untuk meningkatkan kesebandingan Pemohon Banding dengan data perusahaan pembanding.

Bahwa Pasal 4 ayat (1) PER-43/PJ/2010 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PER-32/PJ/2011 mengatur mengenai analisis kesebanding, yang berbunyi sebagai berikut.

“(4) Dalam melakukan Analisis Kesebandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

b. transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dianggap sebanding dengan transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa dalam hal:

3) tidak terdapat perbedaan kondisi yang material atau signifikan yang dapat mempengaruhi harga

atau laba dari transaksi yang diperbandingkan; atau

4) terdapat perbedaan kondisi, namun dapat dilakukan penyesuaian untuk menghilangkan pengaruh yang material atau signifikan dari perbedaan kondisi tersebut terhadap harga atau laba.”

Bahwa dalam hal ini, setelah mengidentifikasi kondisi yang dapat memengaruhi kesebandingan antara Pemohon Banding dan perusahaan pembanding yang dipilih oleh Pemohon Banding, Pemohon Banding melakukan penyesuaian kesebandingan untuk menghilangkan perbedaan material atau signifikan atas kondisi pada harga atau laba antara Pemohon Banding dengan perusahaan- perusahaan pembanding. Penyesuaian yang andal dilakukan untuk menghilangkan kondisi yang dapat memengaruhi kesebandingan secara material akibat pengaruh faktor-faktor ekesternal. Hal ini sejalan pula dengan Lampiran Bab II Nomor 3 huruf (B)(3) PER- 22/PJ/2013 yang berbunyi sebagai berikut.

“Untuk membandingkan antara kondisi pada transaksi afiliasi dengan kondisi transaksi independen, karakteristik yang relevan secara ekonomi dari keadaan yang dibandingkan harus sebanding secara memadai agar pembandingan tersebut lebih akurat. Dalam hal kondisi transaksi afiliasi tidak sebanding dengankondisitransaksiindependen,peningkatan kesebandingan dapat dilakukan dengan cara, antara lain:

(4) ...

(5) ...

(6) Penyesuaian Kesebandingan

Langkah-langkah penyesuaian kesebandingan dilakukan apabila terdapat perbedaan keadaan-keadaan yang mempengaruhi kondisi (harga atau laba) secara material antara transaksi afiliasi dengan transaksi independen.

Penyesuaian kesebandingan dapat berupa penyesuaian atas perbedaan ketentuan kontrak, dll.

Apabila penyesuaian kesebandingan andal yang akurat (reasonably accurate adjustment) tidak dapat dilakukan, maka pengujian prinsip kewajaran dan kelaziman usaha pada transaksi afiliasi seharusnya dilakukan dengan menggunakan metode transfer pricing lainnya yang paling sesuai dengan fakta dan kondisi.”

Lebih lanjut, paragraf 1.39 dan 1.129 OECD TP Guidelines juga menyebutkan sebagai berikut.

Paragraf 1.39

“... differences in economically relevant characteristics between

the controlled and uncontrolled arrangements need to be taken into account when establishing whether there is comparability between the situations being compared and what adjustments may be necessary to achieve comparability.”

Terjemahan:

“... perbedaan dalam karakteristik yang relevan secara ekonomi antara transaksi yang dikendalikan dan tidak dikendalikan perlu diperhitungkan ketika menetapkan apakah ada kesebandingan antara situasi yang dibandingkan dan penyesuaian apa yang mungkin diperlukan untuk mencapai kesebandingan.”

Paragraf 1.129

“… Of course, associated enterprises, like independent

enterprises, can sustain genuine losses, whether due to heavy start-up costs, unfavourable economic conditions, inefficiencies, or other legitimate business reasons…”

Terjemahan:

“... Tentu saja, perusahaan asosiasi, seperti perusahaan independen, dapat mengalami kerugian nyata, baik karena

biaya awal yang besar, kondisi ekonomi yang tidak menguntungkan, inefisiensi, atau alasan bisnis sah lainnya. ...”

Bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan, kinerja keuangan yang negatif dari Pemohon Banding pada tahun 2021 disebabkan oleh faktor-faktor eksternal, yaitu harga jual ayam hidup yang fluktuatif dengan kenaikan harga pokok penjualan, serta daya beli masyarakat yang menurun pada waktu tertentu selama pandemi Covid-19. Dalam hal ini, harga jual ayam hidup oleh Pemohon Banding ditentukan berdasarkan harga pasar, yang mana selama tahun 2021, harga pasar ayam hidup tidak dapat menyeimbangi kenaikan biaya bahan baku, seperti pakan ternak dan DOC.

Lebih lanjut, penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (“PPKM”) oleh Pemerintah di Indonesia akibat pandemi Covid-19 menyebabkan ketidakseimbangan pada pasokan dan penyerapan pasar atas ayam hidup serta menurunnya daya beli masyarakat. Oleh karena faktor-faktor tersebut, sama seperti perusahaan lain yang berada dalam industri yang sama dengan Pemohon Banding, Pemohon Banding mengalami kerugian yang disebabkan oleh oversupply di luar dugaan akibat pandemi, dan Pemohon Banding pun masih harus mengikuti harga jual pasar yang lebih rendah daripada biaya bahan baku yang harus ditanggung. Bahwa pada tahun 2021, industri ayam ras nasional masih menghadapi permasalahan harga ayam yang fluktuatif dan berbeda- beda antar wilayah. Hal ini dapat dilihat pada bulan Maret 2021 di mana harga ayam hidup di tingkat peternak naik menjadi Rp19.938 per kg dari Rp19.151 per kg di bulan Februari 2021. Kemudian harga ayam hidup di tingkat peternak terus mengalami kenaikan hingga bulan April 2021 mencapai Rp21.556 per kg, lalu turun kembali secara bertahap hingga bulan Juni menjadi Rp19.893 per kg, hingga akhirnya menurun tajam sebesar 22,90% hingga Rp15.338 per kg di bulan Juli 2021, di mana harga pada bulan Juli tersebut masih berada di bawah

harga acuan yang ditetapkan oleh Pemerintah sebesar Rp19.000 s.d. Rp21.000 per kg berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (“Permendag”) No. 7 Tahun 2020.

Meski harga rata-rata nasional ayam hidup di tingkat peternak telah berada di atas harga acuan pada awal tahun, konsisten dengan tren pasar di tahun-tahun sebelumnya, harga tersebut mengalami penurunan tajam pada bulan Juli 2021 karena permintaan masyarakat mulai menurun dengan berakhirnya masa perayaan hari besar dengan pasokan yang relatif stabil. Selain itu, terdapat kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (“PPKM”) yang mulai kembali diterapkan karena maraknya pandemi Covid-19 dan memberikan andil dalam menahan tingkat konsumsi di masyarakat. Secara rata-rata nasional, harga daging ayam ras di tingkat konsumen selama tahun 2020 s.d. 2021 cukup fluktuatif. Meski harga daging ayam di tingkat konsumen sempat mengalami peningkatan pada bulan April 2021 menjadi Rp36.254 per kg, harga tersebut sempat mengalami penurunan hingga menjadi Rp31.256 per kg pada Agustus 2021. Kondisi seperti ini terus berlanjut hingga bulan Desember 2021 yang mencapai Rp34.546 per kg. Tingkat harga daging ayam broiler ini merupakan harga yang wajar karena berada dibawah harga acuan di tingkat konsumen yang berlaku yaitu sebesar Rp35.000 per kg. Fluktuasi harga livebird merupakan masalah yang terus menerus dihadapi oleh industri perunggasan dalam negeri. Ketua Umum Gabungan Organisasi Peternak Ayam Nasional (GOPAN) mengakui bahwa peternak negeri seringkali harus menanggung penjualan yang harganya berada di bawah harga break-even point (“BEP”) sehingga kerugian tidak dapat dihindari. Hal ini dikarenakan adanya oversupply dan harga BEP yang sangat tinggi dibanding harga jual, serta biaya produksi yang juga tinggi dikarenakan pakan dan DOC. Pada tahun 2021, dapat dikatakan bahwa peternak sepenuhnya rugi dikarenakan bahwa selain harga jual di bawah BEP, harga DOC juga kian fluktuatif dan upaya Pemerintah untuk mengangkat harga tetap gagal.

Lebih lanjut lagi, untuk mengevaluasi kinerja keuangan Pemohon Banding seandainya faktor-faktor eksternal tidak terjadi pada tahun 2021, penyesuaian atas harga jual ayam hidup diperlukan untuk mencerminkan kinerja keuangan yang lebih akurat mengingat kejadian-kejadian yang dijelaskan di atas. Secara historis, harga jual ayam hidup sejak masa pandemi mengalami fluktuasi yang sangat tinggi. Hal ini dikarenakan pandemi Covid-19 masih berkelanjutan dan penyebaran varian delta mencapai puncak pada bulan Juli 2021 (harga jual terendah sepanjang tahun, yaitu Rp14.922 per kg) yang berkelanjutan hingga bulan November 2021. Harga jual ayam hidup sangat rendah sejak bulan Juli hingga November 2021 bila dibandingkan dengan rata-rata harga jual pada bulan-bulan sebelumnya, yakni pada bulan Januari hingga Juni 2021 dengan rata- rata harga jual sebesar Rp20.469 per kg).

Pada tahun 2021, penjualan bersih Pemohon Banding tidak optimal dikarenakan penurunan drastis harga jual ayam pedaging pada bulan Juli 2021. Penyebab utama penurunan harga jual ayam yang drastis adalah puncak kasus positif Covid-19 yang disebabkan oleh penyebaran varian Delta pada bulan Juli 2021 yang menyebabkan turunnya daya beli masyarakat. Oleh karena kejadian luar biasa ini, Pemohon Banding mengalami kerugian karena harus mengikuti harga jual pasar yang sangat rendah dan menjual ayam hidup dengan kondisi rugi, terutama pada bulan Juli hingga November 2021. Dalam hal ini, penyesuaian dilakukan oleh Pemohon Banding pada pos penjualan bersih untuk menunjukkan jumlah pendapatan yang seharusnya dapat diperoleh Pemohon Banding apabila ayam pedaging dapat dijual pada harga jual normal, yaitu sepanjang bulan Januari hingga Juni 2021 saat sebelum penurunan harga jual ayam hidup sejak bulan Juli hingga bulan November 2021. Perhitungan kembali pada harga jual ayam hidup dengan mengacu pada harga normaltersebutmenghasilkanpenyesuaiansebesar

Rp269.242.201.182,00 dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Dokumen Lokal 2021 sebagai berikut.

Gambar 2.1.2.5.1 Penyesuaian Kinerja Keuangan PT Karya Semangat

Mandiri Tahun 2021

Nig gram Sup ata neterangan

Gabe am er yes ay Frye sudia" Setelan Len, e@suga a

- P3 AI AT

Sumber: Dokumen Lokal PT Karya Semangat Mandiri Tahun 2021

Bahwa kondisi abnormal yang dialami oleh Pemohon Banding secara nyata tidak diperkirakan, sehingga bersifat insidental. Dengan demikian, sebenarnya apabila Pemohon Banding tidak mengalami berbagai kondisi abnormal tersebut maka perolehan MTC Pemohon Banding pada penyesuaian sebesar 1,89%. Kondisi profitabilitas Pemohon Banding yang diukur melalui nilai penyesuaian MTC tersebut dikatakan adalah kondisi bisnis yang ideal dan normal dari Pemohon Banding.

Adapun hasil analisis pencarian pembanding di tahun 2021 memperoleh rentang kewajaran sebesar 0,37% sampai dengan 3,75% dengan median sebesar 1,40%. Oleh karena itu, perhitungan rasio MTC Pemohon Banding berada di dalam rentang kewajaran interkuartil.

Sebagaimana telah Pemohon Banding uraikan di atas, seharusnya Terbanding mempertimbangkan kondisi extraordinary items yang dialami Terbanding selama tahun 2021. Namun, pada faktanya, Terbanding tidak sama sekali mempertimbangkan fakta tersebut. Dengan demikian, Pemohon Banding mohon agar Majelis Hakim Yang Mulia dapat mempertimbangkan fakta dan kondisi yang dialami oleh Pemohon Banding selama tahun 2021 tersebut.

2.1.2.6Terbanding Tidak Memberikan Tanggapan Mengenai Penggunaan

Multiple Year Analysis yang Lebih Tepat Digunakan Dalam Menilai Kewajaran dan Kelaziman Usaha Pemohon Banding

Bahwa Pemohon Banding ingin menyampaikan bahwa Terbanding belum menanggapi Pemohon Banding terkait dengan argumen Pemohon Banding yang menyatakan bahwa dasar koreksi Terbanding yang menyatakan penggunaan single year analysis sudah tepat dan sesuai dengan keadaan dan situasi Pemohon Banding.

Menurut Pemohon Banding, dalam menghitung rentang kewajaran suatu perusahaan pembanding, analisis beberapa tahun (multiple year) akan lebih andal digunakan apabila dibandingkan dengan analisis satu tahun (single year).

Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 4 ayat (1) huruf a PER- 32/PJ/2011 secara jelas menyebutkan sebagai berikut.

“Dalam melakukan analsisis kesebandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

b. Transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa dianggap sebanding dengan transaksi yang dilakukan antara pihak– pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa dalam hal:

3. Tidak terdapat perbedaan kondisi yang material atau signifikan yang dapat mempengaruhi harga atau laba dari transaksi yang diperbandingkan; atau

4. Terdapat perbedaan kondisi namun dapat dilakukan penyesuaian untuk menghilangkan pengaruh material atau signifikan dari perbedaan kondisi tersebut terhadap laba atau harga.”

Sejalan dengan analisis kesebandingan dalam PER-32/PJ/2011, maka dalam hal penggunaan data beberapa tahun (multiple years) untuk meningkatkan kesebandingan antara transaksi afiliasi dengan

transaksi independen Lampiran I BAB II Nomor 3 (b) PER-22/PJ/2013 juga menyebutkan sebagai berikut.

“b. Meningkatkan Kesebandingan

Untuk membandingkan antara kondisi pada transaksi afiliasi dengan kondisi independen, karakterisitik yang relevan secara ekonomi dari keadaan yang dibandingkan harus sebanding secara memadai agar pembandingan tersebut lebih akurat. Dalam hal kondisi transaksi afiliasi tidak sebanding dengan kondisi independen, peningkatan kesebandingan dapat dilakukan dengan cara, antara lain:

…

2) Penggunaan Data Beberapa Tahun (multiple year data) Untuk menentukan kewajaran suatu transaksi afiliasi, pembandingan tahun per tahun dapat terdistorsi akibat adanya perbedaan-perbedaan material pada keadaan ekonomi ataupun kondisi pasar serta kondisi lainnya dalam perusahaan.

Pengujian atas kewajaran suatu transaksi, memerlukan penelitian data beberapa tahun atas transaksi afiliasi ataupun transaksi independen. Dengan cara ini, perbedaan-perbedaan yang terjadi karena beberapa hal seperti siklus produk ataupun siklus usaha dapat diatasi dan akan menghasilkan kesebandingan yang lebih andal.”

Terlihat bahwa dalam meningkat kesebandingan dikarenakan perbedaan yang mungkin terjadi antara transaksi afiliasi dan independen pendekatan dengan menggunakan data beberapa tahun lebih disarankan dibandingkan dengan data satu tahun.

Selanjutnya sejalan dengan peraturan diatas, Lampiran I BAB II Huruf B Nomor 3 Poin (a) Angka 4 b) SE-50/PJ/2013 juga menyebutkan sehubungan dengan penggunaan data beberapa tahun (multiple years) sebagai berikut.

“(b) Meningkatkan Kesebandingan

Meningkatkan kesebandingan dalam metode TNMM, antara lain:

… (2) Penggunaan Data Beberapa Tahun

Data beberapa tahun (multiple year data) digunakan dalam hal dapat meningkatkan hasil analisis kesebandingan. Analisis data beberapa tahun dapat meningkatkanprosespemilihankandidat pembanding misalnya dengan mengidentifikasi pembanding yang mempunyai perbedaan signifikan dari pihak yang diuji. Dalam beberapa kasus, hal ini akan mengarah pada penolakan kandidat pembanding atau pendeteksian anomali dari kandidat pembanding. Penggunaan data beberapa tahun dalam analisis kesebandingan, tidak berarti bahwa dalam penentuan harga atau laba wajarnya meggunakan rata-rata kinerja data beberapa tahun.”

Bahwa ketentuan mengenai penggunaan data multiple year juga diatur dalam OECD Transfer Pricing Guidelines 2017 Chapter III: Comparability Analysis, B.5 multiple year, tepatnya pada paragraf 3.75 sampai dengan paragraf 3.79 yang menjelaskan bahwa penggunaan data multiple year dilakukan ketika membandingkan hasil laporan keuangan. Bahwa menurut ketentuan OECD tersebut, penggunaan multiple year ini merupakan hal yang tepat dilakukan untuk mengurangi potensi adanya distorsi akibat faktor-faktor yang menyebabkan kondisi atau performa perusahaan tidak ideal, seperti pengaruh kondisi ekonomi.

Penggunaan data multiple year sangat disarankan sehingga akan mendapatkan data pembanding yang andal yang berujung pada hasil analisis yang andal pula. OECD TP Guidelines 2017 pun dengan jelas

mendeskripsikan waktu penggunaan data multiple year sebagai berikut.

Dalam paragraf 3.75 OECD TP Guidelines Tahun 2017 disebutkan demikian.

“… Multiple year data should be used where they add value to the

transfer pricing analysis.”

Terjemahan:

“… Data multiple year digunakan untuk memberikan nilai tambah pada analisis transfer pricing.”

Selain itu, paragraf 3.76 OECD TP Guidelines Tahun 2017 menyebutkan sebagai berikut.

“In order to obtain a complete understanding of the facts and

circumstances surrounding the controlled transaction, it generally might be useful to examine data from both year under examination and prior year… the result of particular economic conditions in a prior year that increased costs in the subsequent year… Multiple data can also improve the understanding of long-term arrangements.”

Terjemahan:

“Untuk memperoleh pemahaman yang lengkap tentang fakta dan keadaan seputar transaksi afiliasi, umumnya berguna untuk memeriksa data dari tahun yang diperiksa dan tahun sebelumnya ... hasil dari kondisi ekonomi tertentu di tahun sebelumnya yang meningkatkan biaya dalam tahun berikutnya… Beberapa data juga dapat meningkatkan pemahaman tentang pengaturan jangka panjang.”

Data multiple year digunakan agar data pembanding yang digunakan mencerminkan hasil analisis kesebandingan yang andal, dalam kondisi ketika single year data dalam data pembanding belum tentu mencerminkan situasi yang sebanding dengan industri yang dianalisis. Hal ini sejalan dengan paragraf 3.77 OECD TP Guidelines 2017 yang menjelaskan sebagai berikut.

“Multiple year data will also be useful in providing information

about the relevant business and product life cycles of the comparables.”

Terjemahan:

“Data multiple year juga akan berguna untuk menyediakan informasi tentang kondisi bisnis yang relevan dan siklus produksi pada perusahaan pembanding.”

Perbedaan siklus bisnis dan siklus tren masa suatu produk/jasa pada industri yang diuji dengan industri pembanding memiliki potensi perbedaan. Dengan adanya penggunaan multiple year, dapat dilihat bahwa tahun-tahun sebelum dilakukannya transaksi afiliasi dipengaruhi oleh suatu kondisi ekonomi tertentu yang terjadi di tahun terkait ataupun faktor lainnya ataupun bahkan harga atau margin tersebut tidak seharusnya dapat dibandingkan.

Selanjutnya, dalam paragraf 3.78 OECD TP Guidelines 2017 disebutkan demikian.

“Multiple year data can also improve the process of selecting third

party comparables….”

Terjemahan:

“Data multiple year juga dapat meningkatkan proses pemilihan pembanding….”

Paragraf 3.5.2.32 UN TP Manual Tahun 2021 juga mengatur sebagai berikut.

“Examining multiple year data may be useful in a comparability

analysis but it is not a systematic requirement. Multiple year data may be used where they add value and make the transfer pricing analysis more reliable. Circumstances that may warrant consideration of data from multiple years include the effect of business cycles in the taxpayer’s industry or the effects of life cycles for a particular product or intangible. However, the existence of any such cycle needs to be aptly demonstrated by the taxpayer.”

Terjemahan:

“Penggunaan multiple year data mungkin bermanfaat dalam analisis kesebandingan tetapi hal itu bukanlah persyaratan sistematis. Multiple year data dapat digunakan ketika menambahkan value dan membuat analisis transfer pricing lebih andal. Beberapa kondisi mungkin membutuhkan pertimbangan untuk menggunakan multiple year data seperti efek dari siklus bisnis pada industri wajib pajak atau efek dari siklus hidup dari produk atau intangible tertentu. Namun demikian eksistensi dari kondisi-kondisi tersebut harus dapat dibuktikan oleh wajib pajak.”

Bahwa penjelasan-penjelasan di atas juga telah didukung oleh beberapa literatur sebagai berikut.

▪ Marc M. Levey dan Steven C. Wrappe, dalam bukunya berjudul

Transfer Pricing: Rules, Compliance, and Controversy, pada halaman 62–63, menyatakan sebagai berikut.

“For example, in determining wheather a loss from controlled

transactions is within an arm’s length range, it may be relevant to consider data from other taxable years. Multiple-year averages may provide a more accurate reflection of a taxpayer’s Transfer Pricing practices over a period than an analysis based on a single year.”

Terjemahan:

“Misalnya, dalam menentukan apakah kerugian dari transaksi yang

dikendalikan berada dalam kisaran wajar, mungkin relevan untuk mempertimbangkan data dari tahun-tahun kena pajak lainnya. Rata-rata beberapa tahun dapat memberikan gambaran yang lebih akurat tentang praktik Penetapan Harga Transfer wajib pajak selama suatu periode daripada analisis berdasarkan satu tahun.”

▪ Robert Feinschreiber, dalam bukunya berjudul Transfer Pricing

Handbook – Third Edition Volume I, pada halaman 10-6, menyatakan sebagai berikut.

“Multiple Year Period Generally, a comparison of multiple year

average results of both the taxpayer and the comparables may provide a more accurate reflection of a taxpayer’s Transfer Pricing practices. The comparison using multiple-year averages over the same period would reduce the effect of short-term variations that may be unrelated to Transfer Pricing such as industry characteristics, business cycles, or product life cycle.”

Terjemahan:

“Periode Beberapa Tahun Umumnya, perbandingan hasil rata-rata beberapa tahun dari wajib pajak dan yang sebanding dapat memberikan refleksi yang lebih akurat dari praktik Transfer Pricing wajib pajak. Perbandingan menggunakan rata-rata beberapa tahun selama periode yang sama akan mengurangi efek variasi jangka pendek yang mungkin tidak terkait dengan Harga Transfer seperti karakteristik industri, siklus bisnis, atau siklus hidup produk.”

▪ Keandalan dalam penggunaan multiple year juga dipertegas dalam buku Transfer Pricing: Ide, Strategi, dan Panduan Praktis dalam Perspektif Pajak, halaman 191, sebagai berikut.

“Penggunaan data multiple year merefleksikan siklus bisnis dalam industri tertentu di mana siklus bisnis tersebut dapat dipengaruhi oleh situasi makro ekonomi hingga siklus lingkungan. Pengaruh tersebut akan terlihat dari tren perkembangan laba yang dapat diterima oleh suatu industri.”

Berdasarkan dasar hukum dan beberapa literatur yang Pemohon Banding jelaskan di atas maka dapat disimpulkan bahwa:

1. Analisis multiple year akan mengurangi dampak yang mungkin tidak terkait dengan Transfer Pricing, seperti karakteristik industri, siklus bisnis, keadaan ekonomi, atau siklus hidup dari produk pada industri Pemohon Banding.

2. Analisis multiple year akan memberikan hasil yang lebih tepat daripada analisis single year karena bertujuan untuk

meningkatkan kesebandingan agar terhindar dari perbedaan- perbedaan yang sifatnya material.

Bahwa Pemohon Banding menggunakan pendekatan multiple year analysis, di mana perhitungan nilai kewajaran perusahaan pembanding menggunakan metode weighted average, yaitu menghitung rasio kewajaran perusahaan pembanding untuk tahun 2018 s.d. 2020.

Berdasarkan uraian di atas, dapat disampaikan bahwa analisis dan perbandingan menggunakan data keuangan periode tiga tahun sebagaimana yang dilakukan oleh Pemohon Banding sudah dapat merefleksikan siklus bisnis dan mengeliminasi situasi abnormal yang mungkin dialami oleh perusahaan pembanding. Bahwa penggunaan data multiple year dalam pencarian pembanding akan memberikan hasil yang lebih andal karena penggunaan data single year tidak dapat merefleksikan siklus bisnis industri pembanding yang belum tentu sama dengan siklus bisnis industri yang sedang dianalisis. Dalam hal ini, apabila Terbanding berpendapat bahwa penggunaan data single year dalam analisis kewajaran lebih tepat, seharusnya Terbanding dapat membuktikan dan memastikan lebih lanjut bahwa tidak terdapat perbedaan siklus ekonomi pada tahun ‘single year’ yang digunakan. Padahal, belum tentu kondisi ekonomi pada negara-negara di mana perusahaan pembanding berlokasi, yaitu Thailand, India, Korea, dan Vietnam, memiliki tingkat kesebandingan yang tinggi dengan kondisi ekonomi di Indonesia.

Lebih lanjut, apabila Terbanding tetap menggunakan data single year, seharusnya Terbanding melakukan penyesuaian untuk mengeliminasi adanya perbedaan yang timbul dari kondisi ekonomi masing-masing negara di mana Pemohon Banding serta perusahaan pembanding berlokasi. Hal ini perlu dilakukan untuk meningkatkatkan tingkat kesebandingan antara Pemohon Banding dengan perusahaan- perusahaan pembanding sehingga hasil analisis kewajaran dengan menggunakan data single year dapat menjadi lebih akurat.

Dalam hal ini, perusahaan pembanding yang dipilih oleh Pemohon Banding maupun Terbanding merupakan perusahaan yang berkedudukan di negara lain yang memiliki kondisi ekonomi berbeda dari Indonesia. Berikut adalah daftar perusahaan yang dipilih sebagai perusahaan pembanding oleh Terbanding.

Tabel 2.1.2.6.1 Perusahaan-Perusahaan Pembanding Terbanding

No.Nama Perusahaan PembandingNegara
1SIMRAN FARMS LIMITEDIndia
2NEUNGJAMNONG FEED (2005) CO LTDThailand
3KIJSOMWANG AGRICULTURE COMPANY LIMITEDThailand
4TUNYAMON FARM SDN BHDThailand
5DONLARK POULTRY FARM SDN BHDMalaysia
6AGRICULTURAL KOREAN POULTRY CO., LTDKorea
7SANKRAIL AGRO POULTRIES PVT LTDIndia
8GOLD CHICK HATCHERIES AND FOODS LIMITEDIndia
9RAMESWAR AGRO INDUSTRIES PRIVATE LIMITEDIndia
10K. P. BROILER COMPANY LIMITEDThailand
11THANARUNGRAKFARM COMPANY LIMITEDThailand
12BOONSERM FARM COMPANY LIMITEDThailand
13KEERTHI POULTRIES & FOODS PRIVATE LIMITEDIndia
14RUNGDUMRI FARM 2004 COMPANY LIMITEDThailand
15BAO AN TRADING JOINT STOCK COMPANYVietnam

Bahwa selama proses pemeriksaan pajak, Terbanding tidak membuktikan adanya tingkat kesebandingan ekonomi yang andal antara Indonesia dengan negara-negara di mana perusahaan-perusahaan pembanding berkedudukan. Padahal, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 PER-32/PJ/2011, analisis keadaan ekonomi diperlukan untuk memperoleh tingkat kesebandingan dalam pasar tempat beroperasinya para pihak yang melakukan transaksi. Keadaan ekonomi yang harus diidentifikasi untuk menentukan tingkat kesebandingan pasar mencakup:

a) lokasi geografis;

b) ukuran pasar;

c) tingkat persaingan dalam pasar serta posisi persaingan antara penjual dan pembeli;

d) ketersediaan barang atau jasa pengganti;

e) tingkat permintaan dan penawaran dalam pasar baik secara keseluruhan maupun regional;

f) daya beli konsumen;

g) sifat dan cakupan peraturan pemerintah dalam pasar;

h) biaya produksi termasuk biaya tanah, upah tenaga kerja, dan modal; biaya transportasi; dan tingkatan pasar;

i) tanggal dan waktu transaksi; dan sebagainya.

Bahwa dalam hal terdapat perbedaan pada kondisi ekonomi, apabila Terbanding memang telah mengidentifikasi kesebandingan kondisi ekonomi, Terbanding seharusnya dapat melakukan penyesuaian yang andal untuk menghilangkan kondisi yang dapat mempengaruhi kesebandingan secara material akibat pengaruh faktor-faktor eksternal. Hal ini sejalan pula dengan Lampiran Bab II Nomor 3 huruf (B)(3) PER-22/PJ/2013 yang berbunyi sebagai berikut.

“Untuk membandingkan antara kondisi pada transaksi afiliasi dengan kondisi transaksi independen, karakteristik yang relevan secara ekonomi dari keadaan yang dibandingkan harus sebanding secara memadai agar pembandingan tersebut lebih akurat. Dalam hal kondisi transaksi afiliasi tidak sebanding dengan kondisi transaksi independen, peningkatan kesebandingan dapat dilakukan dengan cara, antara lain:

(1) ...

(2) ...

(3) Penyesuaian Kesebandingan

Langkah-langkah penyesuaian kesebandingan dilakukan apabila terdapat perbedaan keadaan-keadaan yang mempengaruhi kondisi (harga atau laba) secara material antara transaksi afiliasi dengan transaksi independen. Penyesuaian kesebandingan dapat berupa penyesuaian atas perbedaan ketentuan kontrak, dll.

Apabila penyesuaian kesebandingan andal yang akurat (reasonably accurate adjustment) tidak dapat dilakukan,

maka pengujian prinsip kewajaran dan kelaziman usaha pada transaksi afiliasi seharusnya dilakukan dengan menggunakan metode transfer pricing lainnya yang paling sesuai dengan fakta dan kondisi.”

Lebih lanjut, paragraf 1.39 dan 1.129 OECD TP Guidelines juga menyebutkan sebagai berikut.

Paragraf 1.39

“... differences in economically relevant characteristics between

the controlled and uncontrolled arrangements need to be taken into account when establishing whether there is comparability between the situations being compared and what adjustments may be necessary to achieve comparability.”

Terjemahan:

“... perbedaan dalam karakteristik yang relevan secara ekonomi antara transaksi yang dikendalikan dan tidak dikendalikan perlu diperhitungkan ketika menetapkan apakah ada kesebandingan antara situasi yang dibandingkan dan penyesuaian apa yang mungkin diperlukan untuk mencapai kesebandingan.”

Paragraf 1.129

“… Of course, associated enterprises, like independent

enterprises, can sustain genuine losses, whether due to heavy start-up costs, unfavourable economic conditions, inefficiencies, or other legitimate business reasons…”

Terjemahan:

“... Tentu saja, perusahaan asosiasi, seperti perusahaan independen, dapat mengalami kerugian nyata, baik karena biaya awal yang besar, kondisi ekonomi yang tidak menguntungkan, inefisiensi, atau alasan bisnis sah lainnya. ...”

Berdasarkan uraian tersebut, dikarenakan Terbanding tidak dapat membuktikan penggunaan data analisis single year dengan akurat dan sesuai dengan yang dipersyaratkan ketentuan-ketentuan di atas,

maka analisis multiple year yang dilakukan oleh Pemohon Banding lebih tepat diterapkan, yaitu dengan menggunakan data laporan keuangan pembanding 2018, 2019, dan 2020.

Bahwa sebagaimana telah Pemohon Banding sampaikan pada poin 2.1.2.2 Surat Bantahan ini, sejalan dengan ketentuan pada paragraf 3.68 OECD TP Guidelines, informasi yang andal adalah informasi atas transaksi independen yang terjadi pada periode yang sama dengan transaksi afiliasi. Dalam hal ini, dapat dipahami bahwa informasi yang andal merupakan informasi data pembanding yang melakukan transaksi independen pada periode yang sama dengan transaksi afiliasi (contoh: apabila transaksi afiliasi terjadi pada tahun 2021, maka informasi yang andal adalah informasi atas transaksi independen yang terjadi pada tahun 2021 pula, atau paling mendekati).

Bahwa Pemohon Banding dan Terbanding pun sepakat atas fakta yang sama, bahwa data dan informasi atas transaksi independen yang terjadi saat transaksi afiliasi dilakukan, yakni pada tahun 2021, belum tersedia. Dengan demikian, jelas bahwa data multiple year tahun 2018–2020 akan memiliki tingkat kesebandingan yang lebih tinggi karena mendekati tahun dilakukannya transaksi afiliasi, yaitu tahun 2021, sehingga analisis kesebandingan yang dilakukan oleh Pemohon Banding pun pada prinsipnya telah dilaksanakan secara ex-ante.

2.2.Sengketa Koreksi atas Objek PPh Pasal 23 yang belum dilakukan pemotongan sebesar Rp399.298.898

2.2.1.Menurut Terbanding

Tanggapan Terbanding i.Sehubungan dengan koreksi sebagian alas Surat dan Paket sebesar Rp53.699.258

Bahwa Pemohon Banding dalam proses pemeriksaan dan keberatan telah memberikan penjelasan bahwa sebagian besar di pembukuan Pemohon Banding terdapat Dasar Pengenaan Pajak alas biaya kirim surat dan paket adalah 1 o/o (satu persen) sesuai peraturan perpajakan yang berlaku. Pemohon Banding selama

proses pemeriksaan dan keberatan pun lelah memberikan dokumen-dokumen terkait hal tersebut.

ii.Sehubungan dengan koreksi sebagian alas ongkos angkut sebesar Rp338.433.450

Pemohon Banding dalam proses pemeriksaan dan keberatan telah memberikan penjelasan bahwa Pemohon Banding melakukan pencatatan estimasi ongkos angkut DOC sebesar Rp338.433.450 karena Pemohon Banding tidak mengetahui pihak ekspedisi mana yang mengangkut DOC tersebut dan pihak ekspedisi belum melakukan penagihan di bulan Desember 2021. Pihak ekspedisi baru melakukan penagihan dan baru dibayar Pemohon Banding dengan nilai aktual:

- Pada tanggal 25 Januari 2022 sebesar Rp. 51.975.000,-

- Pada tanggal 26 Januari 2022 sebesar Rp. 4.106.000,

- Pada tanggal 27 Januari 2022 sebesar Rp. 72.666.300,

- Pada tanggal 03 Februari 2022 sebesar Rp.168.419.400,-

- Pada tanggal 03 Februari 2022 sebesar Rp. 64.979.100,- Permohonan Banding lelah melakukan pemotongan PPh Pasal 23 sesuai ketentuan yang berlaku dan lelah dibayarkan ke Kas Negara.

iii.Sehubungan dengan Koreksi Sebagian alas CIP sebesar Rp.

7.166.190,-

Pemohon Banding telah memberikan dokumen-dokumen terkait hal tersebut di atas sewaktu pemeriksaan dan Pemohon Banding lelah melakukan pemotongan PPh Pasal 23 sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku dan telah dibayarkan ke Kas Negara.

Terbanding berpendapat sebagai berikut:

Pasal 23 ayat (1) huruf c. mengatur bahwa atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam

negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:

1. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang lelah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan

2. imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang lelah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21

Bahwa Pengujian yang dilakukan Terbanding berdasarkan dokumen sumber dengan teknik equalisasi Objek PPh Pasal 23 yang dilaporkan dalam SPT dengan pos-pos biaya dan pos-pos neraca terdapat adanya objek PPh Pasal 23 yang belum dilakukan pemotongan oleh Pemohon Banding sebesar Rp.399.298.898,- sudah tepat dan sesuai ketentuan yang berlaku.

i.Bantahan Pemohon Banding terkait Koreksi atas Objek PPh Pasal 23 yang belum dilakukan pemotongan sebesar Rp399.298.898, berdasarkan uraian sebagai berikut:

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi atas Objek PPh Pasal 23 yang belum dilakukan pemotongan sebesar Rp399.298.898,- Adapun alasan dan argumentasi Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

2.2.2.1Sehubungan dengan koreksi sebagian atas Surat dan Paket sebesar

Rp53.699.258

Bahwa Pemohon Banding dalam proses pemeriksaan dan keberatan telah memberikan penjelasan bahwa sebagian besar di pembukuan Pemohon Banding terdapat Dasar Pengenaan Pajak atas biaya kirim surat dan paket adalah 1% (satu persen) sesuai peraturan perpajakan yang berlaku.

Pemohon Banding selama proses pemeriksaan dan keberatan pun telah memberikan dokumen-dokumen terkait hal tersebut

2.2.2.2Sehubungan dengan koreksi sebagian atas ongkos angkut sebesar

Rp338.433.450

Pemohon Banding dalam proses pemeriksaan dan keberatan telah memberikan penjelasan bahwa Pemohon Banding melakukan pencatatan estimasi ongkos angkut DOC sebesar Rp338.433.450 karena Pemohon Banding tidak mengetahui pihak ekspedisi mana yang mengangkut DOC tersebut dan pihak ekspedisi belum melakukan penagihan di bulan Desember 2021.

Pihak ekpedisi baru melakukan penagihan dan baru dibayar oleh Pemohon Banding dengan nilai aktual:

• Pada tanggal 25 Januari 2022 sebesar Rp51.975.000,00

• Pada tanggal 26 Januari 2022 sebesar Rp4.106.000,00

• Pada tanggal 27 Januari 2022 sebesar Rp72.666.300,00

• Pada tanggal 03 Februari 2022 sebesar Rp168.419.400,00

• Pada tanggal 03 Februari 2022 sebesar Rp64.979.100,00 Pemohon Banding telah melakukan pemotongan PPh Pasal 23 sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku dan telah dibayarkan ke Kas Negara.

2.2.2.3Sehubungan dengan koreksi sebagian atas CIP sebesar Rp7.166.190

Bahwa Pemohon Banding selama proses pemeriksaan dan keberatan telah memberikan dokumen-dokumen terkait hal tersebut di atas dan Pemohon Banding telah melakukan pemotongan PPh Pasal 23 sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku dan telah dibayarkan ke Kas Negara.

KESIMPULAN

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Terkait dengan Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp419.383.172.326:

a. Koreksi Terbanding Bertentangan dengan Ketentuan Perundang- undangan Perpajakan yang berlaku karena PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk Bukan Merupakan Pemegang Saham Pemohon Banding;

b. Tidak Terdapat Motif Penghindaran Pajak dalam Transaksi Afiliasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding serta Terbanding Tidak Melakukan Konfirmasi Lawan KPP dalam Melakukan Koreksi Transaksi Afiliasi Pemohon Banding;

c. Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer Tahun 2021 Pemohon Banding Dibuat dengan Menggunakan Data yang Tersedia Saat Dilakukannya Pengujian Kewajaran Sehingga Telah Sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang Berlaku;

d. Perusahaan Pembanding yang Dipilih oleh Pemohon Banding Sudah Andal dan Mematuhi Prinsip Kesebandingan;

e. Perlu Adanya Pertimbangan Fakta dan Kondisi yang Terjadi Pada Usaha Pemohon Banding Selama Tahun Pajak 2021;

f. Penggunaan Multiple Year Analysis Lebih Tepat Digunakan Dalam Menilai Kewajaran dan Kelaziman Usaha Pemohon Banding;

3. Bahwa Terkait dengan Koreksi atas Objek PPh Pasal 23 yang belum dilakukan pemotongan sebesar Rp399.298.898 Pemohon Banding selama proses pemeriksaan dan keberatan telah memberikan dokumen- dokumen terkait koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya tersebut dan Pemohon Banding telah melakukan pemotongan PPh Pasal 23 sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku dan telah dibayarkan ke Kas Negara. Selanjutnya, dari seluruh dalil-dalil yang telah Pemohon Banding uraikan di atas, dengan ini Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat yang memeriksa dan mengadili sengketa a quo, untuk kiranya berkenan memberikan putusan sebagai berikut:

4. Menyatakan bahwa Banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

5. Membatalkan koreksi Terbanding sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-000191/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 14 Juni 2024; dan

6. Menerima dan mengabulkan seluruhnya permohonan Banding yang Pemohon Banding ajukan sesuai dengan perhitungan Pemohon Banding.

7. Menetapkan jumlah PPh yang masih harus dibayar dalam SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor: 00037/203/21/123/23 tanggal 26 Juni 2023 untuk Masa Pajak Desember 2021, menjadi sebagai berikut:

Tabel 4.1. Penghitungan Pajak Menurut Pemohon Banding

NoUraianJumlah Menurut Wajib Pajak (dalam Rupiah)
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak2.878.524.611
2PPh Pasal 23 yang terutang55.750.482
3Kredit Pajak:
a. PPh Ditanggung Pemerintah0
b. Setoran Masa55.750.482
c. STP (Pokok Kurang Bayar)0
d. Kompensasi Kelebihan dari Masa Pajak …0
e. Uang Tebusan yang telah dibayar0
f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar0
g. Lain-lain0
h. Kompensasi Kelebihan ke Masa Pajak …0
i. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e+f+g-h)55.750.482
4Pajak yang masih harus dibayar (2-3.g)0
5Sanksi Administrasi:
k. Bunga Pasal 13 (2) KUP0
l. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP0
m. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP0
n. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP0
o. Jumlah sanksi administrasi (a+b+c)0
NoUraianJumlah Menurut Wajib Pajak (dalam Rupiah)
6 Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5.e)0

Demikian surat bantahan ini Pemohon Banding sampaikan dan apabila Majelis Hakim Pengadilan Pajak Republik Indonesia yang menangani perkara a quo berpendapat lain, Pemohon Banding mohon agar Majelis Hakim yang Mulia dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-30 sebagai berikut:

Bukti P-1. SalinanSuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

00191/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 14 Juni 2024;

Bukti P-2. Salinan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

Pasal 23 Nomor 00037/203/21/123/23 tanggal 26 Juni 2023 Masa Pajak Desember 2021;

Bukti P-3. Salinan Surat Keberatan Nomor 002/KSM/IX/2023 tanggal 18 September 2023;

Bukti P-4. Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Karya Semangat Mandiri

Nomor 21 Tanggal 21 April 2007 yang dibuat oleh dan/atau di hadapan Mariani Simbolon, S.H., Notaris di Kabupaten Serdang Bedagai;

Bukti P-5. Akta Pernyataan Keputusan Sirkular Pemegang Saham PT Karya

Semangat Mandiri Berkedudukan di Kota Medan Nomor 8 Tanggal 26 Juni 2023 yang dibuat oleh dan/atau di hadapan Iksan, S.H., Notaris di Kota Bekasi;

Bukti P-6. Akta Pernyataan Keputusan Sirkular Pemegang Saham PT Karya

Semangat Mandiri Berkedudukan di Kota Medan Nomor 10 Tanggal 27 Juni 2023 yang dibuat oleh dan/atau di hadapan Iksan, S.H., Notaris di Kota Bekasi;

Bukti P-7. Pakta Integritas Direktur dan Identitas Direktur yang telah dimateraikan kemudian;

Bukti P-8. Surat Kuasa atas nama Yusuf Wangko Ngantung;

Bukti P-9. Pakta Integritas Kuasa Hukum atas nama Yusuf Wangko

Ngantung

Bukti P-10. Lampiran Surat Kuasa atas nama Yusuf Wangko Ngantung yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-11. Salinan bukti pembayaran SKPKB yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-12. Penjelasan Tertulis Nomor 120/DDTC-2B/II/2025 tanggal 27 Februari 2025;

Bukti P-13. Laporan Keuangan Audited Tahun 2021;

Bukti P-14. Dokumen Penentuan Harga Transfer Tahun 2020;

Bukti P-15. Dokumen Penentuan Harga Transfer Tahun 2021;

Bukti P-16. Matriks sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2021;

Bukti P-17. SalinanPutusanPengadilanPajakNomorPUT-

012826.15/2020/PP/M.XIIIA Tahun 2023, yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-18. Surat Kuasa Khusus, Pakta Integritas, dan Izin Kuasa Hukum atas nama Anisa Nurpratiwi;

Bukti P-19. Penjelasan Tertulis Nomor 091/DDTC-2B/IV/2025 tanggal 17 April 2025;

Bukti P-20. Dokumen Pendukung Transaksi Biaya Retribusi, Perbaikan

Gudang, Perbaikan Kandang, Renovasi Mess, dan Babat Rumput;

Bukti P-21. Penjelasan Tertulis Nomor 091/DDTC-2B/V/2025 tanggal 22 Mei 2025;

Bukti P-22. Kertas Kerja Penyesuaian Transfer Pricing Tahun 2021;

Bukti P-23. Penjelasan Tertulis nomor 173/DDTC-2B/VI/2025 tanggal 26 Juni 2025;

Bukti P-24. Perjanjian Kemitraan PT KSM dan Peternak Plasma;

Bukti P-25. Kesepakatan Harga PIR 2021 (Medan, Aceh, Padang);

Bukti P-26. Penjelasan Tertulis Nomor 141/DDTC-2B/VII/2025 tanggal 24 Juli 2025;

Bukti P-27. Pendapat Akhir Nomor 252/DDTC-2B/VIII/2025 tanggal 21 Agustus 2025;

Bukti P-28. Kertas Kerja Skema Perhitungan Gabungan Pembanding Tahun 2021;

Bukti P-29. Pendapat Akhir Nomor 252/DDTC-2B/VIII/2025 tanggal 21 Agustus 2025;

Bukti P-30. Kertas Kerja Skema Perhitungan Gabungan Pembanding Tahun 2021;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-9 sebagai berikut:

Bukti T-1. Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP);

Bukti T-2. LaporanHasilPemeriksaan(LHP)NomorLAP-

00088/RIKSIS/KPP.0107/2023 tanggal 26 Juni 2023;

Bukti T-3. Laporan Penelitian Keberatan (LPK) PPh Badan Tahun 2021

Nomor LAP-03382/WPJ.016/2024 tanggal 14 Juni 2024;

Bukti T-4. Matriks sengketa PPh Badan Tahun 2021;

Bukti T-5. Matriks Sengketa PPh Pasal 23;

Bukti T-6. PPT Penjelasan Sengketa KSM 2021 TP;

Bukti T-7. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) Tahun 2018;

Bukti T-8. TP Catalyst 2021 (2017-2019);

Bukti T-9. Pendapat Akhir Nomor S-5139/PJ.07/2025 tanggal 28 Juli 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00191/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 14 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00037/203/21/123/23 tanggal 26 Juni 2023 Masa Pajak Desember 2021 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2)

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 066/DDTC-2B/IX/2024 tanggal 13 September 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
DPP PPh Pasal 232.787.524.611,00422.569.995.835,00419.782.471.224,00

bahwa berdasarkan pemeriksan Pengadilan Pajak diketahui DPP Pasal 23 menurut petitum Pemohon Banding dalam Surat Keberatan dan Surat Banding adalah sebesar Rp2.878.524.611,00, namun dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23, DPP Pasal 23 menurut SPT Pemohon Banding adalah sebesar Rp2.787.524.611,00, hal ini juga diakui Pemohon Banding dalam rincian penjelasan dalam Surat Bandingnya yaitu sebesar Rp2.787.524.611,00,

berdasarkan hal tersebut Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa DPP Pajak Penghasilan Pasal 23 menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp2.787.524.611,00 sedangan DPP Pasal 23 menurut Terbanding adalah sebesar Rp422.569.995.835,00, sehingga sengketa banding ini adalah sebesar Rp419.782.471.224,00;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Terbanding atas obyek PPh Pasal 23 tahun 2021 sebesar Rp 419.782.471.224, yang terdiri dari sebagai berikut:

1. Secondary Adjustment sebesar Rp419.383.172.326,00

2. Objek PPh Pasal 23 yang belum dilakukan pemotongan, sebesar Rp399.298.898,00, terdiri dari:

2.1. Koreksi Sebagian atas Surat dan Paket sebesar Rp53.699.258,00 2.2. Selisih atas Ongkos Angkut sebesar Rp338.433.450,00

2.3. Selisih atas Ongkos Kirim dan Jasa CIP sebesar Rp7.166.190,00 bahwa atas sengketa tersebut di atas, pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1 Objek PPh Pasal 23 secondary adjustment koreksi PPh Badan

sebesar Rp419.383.172.326,00;

bahwa atas berdasarkan keterangan para pihak yang disampaikan di persidangan baik secara lisan yang tercatat pada berita acara persidangan dan penjelasan tertulis diketahui bahwa sengketa pada pos ini merupakan koreksi tindak lanjut (secondary adjustment) dari sengketa pada PPh Badan tahun 2021 yang terdaftar pada berkas sengketa nomor 007965.15/2024/PP. bahwa landasan hukum pengenaan PPh Pasal 23 diatur pada Pasal 23 ayat (1) huruf a UU PPPh sebagai berikut:

(1) Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam

negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan :

a. sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas :

1. dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g;

2. bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f;

3. royalti; dan

4. hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan pada sengketa PPh Badan berkas sengketa nomor 007965.15/2024/PP pada Pos Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif karena penerapan PKKU sebesar Rp 419.383.172.326,00, setelah mempertimbangkan penerapan PKKU yang telah dilaksanakan para pihak, Pengadilan Pajak memutuskan untuk mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding dengan perhitungan sebagai berikut:

koreksi yang dilakukan TerbandingRp419.383.172.326,00
Koreksi PKKU dipertahankanRp174.090.032.931,00
Koreksi Tidak dipertahankanRp245.293.139.395,00

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi pada sengketa PPh Badan tersebut diketahui bahwa landasan koreksi Terbanding adalah adanya transaksi hubungan istimewa dengan pihak afiliasi atas nama PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk, yang dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding, meskipun pihak tersebut adalah pihak yang terkait dengan hubungan istimewa berdasarkan Pasal 18 ayat (4) UU PPh, namun tidak berkedudukan sebagai Pemegang saham.

bahwa Pengadilan Pajak mempertimbangkan argumentasi Terbanding dan Pemohon Banding tentang perlakukan atas koreksi penerapan PKKU, kriteria dividen berdasarkan Undang-undang, dan penerapan pada ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh beserta penjelasannya, dan dapat disimpulkan bahwa koreksi PKKU yang dipertahankan tidak memenuhi kriteria sebagai dividen sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh beserta penjelasannya sehingga tidak dapat diperlakukan sebagai obyek PPh Pasal 23 Dividen.

bahwa Pengadilan Pajak mempertimbangkan bahwa karakter PPh Pemotongan dan pemungutan (withholding tax) sebagai upaya pengamanan penerimaan pajak agar pajak dapat dilunasi melalui pihak yang membayarkan penghasilan sehingga memenuhi asas pay as your earn, dimana pajak dapat dilunasi saat timbulnya penghasilan, namun hal ini tidak dapat diterapkan pada transaksi pembelian Pemohon Banding dari PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk (pada sengketa ini), karena bagi lawan PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk transaksi ini merupakan bagian kegiatan usaha yang harus diperhitungkan di dalam perhitungan laba/rugi usaha, sehingga pemenuhan kewajiban pajaknya akan dipenuhi sendiri oleh lawan transaksinya.

bahwa Pengadilan Pajak juga mempertimbangkan perbandingan dengan secondary adjustment jika lawan transaksinya merupakan subyek pajak luar negeri, maka tujuan pengenaan PPh Pasal 26 jika lawan transaksinya adalah subyek pajak luar negeri adalah untuk melindungi hak pemajakan Indonesia sebagai negara sumber sehingga PPh Pasal 26 dapat diterapkan, namun hal ini berbeda dengan transaksi yang dilakukan sesama subyek PPh dalam negeri. Obyek PPh berupa tambahan kemampuan ekonomis dari kegiatan usaha tersebut pada dasarnya dilakukan masing-masing entitas, sehingga pemenuhan kewajiban PPh terutang dari laba usaha pada dasarnya dilakukan oleh masing-masing subyek pajak dalam negeri tersebut, kecuali undang- undang menentukan pelunasannya melalui mekanisme withholding tax. bahwa mengenai pendapat Terbanding yang menurut Terbanding koreksi tersebut didasarkan pada ketentuan Pasal 22 ayat (8) PMK-22/PMK.03/2020 yang mengatur bahwa bahwa Selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan istimewa yang tidak sesuai dengan PKKU dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pasal 23 ayat (1) UU PPh telah menentukan dengan jelas bahwa obyek dividen adalah sebagaimana diatur pada Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh, sehingga pada frasa Pasal 22 ayat (8) PMK-22/PMK.03/2020, yang menyatakan: “ dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan” adalah pemenuhan kewajiban

PPh oleh pihak lawan transaksi secara self assessment, dan tidak dapat dimaknai sebagai obyek pemotongan PPh Pasal 23 sebagaimana diatur pada Pasal 23 ayat (1) UU PPh.

bahwa berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa selisih koreksi PKKU dari hasil pemeriksaan pada sengketa PPh Badan tahun 2021 tidak memenuhi ketentuan Pasal 23 ayat (1) juncto Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh sebagai obyek dividen, oleh karena itu koreksi Terbanding atas Objek PPh Pasal 23 secondary adjustment koreksi PPh Badan sebesar Rp419.383.172.326,00 tidak dapat dipertahankan.

2. Sengketa Koreksi atas Objek PPh Pasal 23 yang belum dilakukan pemotongan sebesar Rp399.298.898,00

bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Terbanding atas beberapa pos biaya jasa yang menurut Terbanding merupakan obyek PPh Pasal 23 yang tidak dipotong oleh Pemohon Banding, namun Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi-koreksi tersebut.

bahwa Landasan hukum pengenaan PPh Pasal 23 atas biaya jasa diatur pada ketentuan Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 dan ayat (2) UU PPh sebagai berikut:

(1) Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan :

a. .....

c. sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas :

1. ....

2. imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis jasa lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 2 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

bahwa berdasarkan Pasal 23 Ayat (2) UU PPh, diatur Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana

Dimaksud Dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf C Angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.

bahwa saat terutang PPh Pasal 23 diatur pada ketentuan Pasal 15 ayat (3) PP 94 tahun 2010 sebagai berikut:

Pasal 15

(3) Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan:

a. dibayarkannya penghasilan;

b. disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau

c. jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan,\ tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.

Penjelasan :

Saat terutangnya Pajak Penghasilan Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah pada saat pembayaran, saat disediakan untuk dibayarkan (seperti: dividen) dan jatuh tempo (seperti: bunga dan sewa), saat yang ditentukan dalam kontrak atau perjanjian atau faktur (seperti: royalti, imbalan jasa teknik atau jasa manajemen atau jasa lainnya).

bahwa atas di persidangan para pihak telah menyampaikan penjelasan atas argumnetasi masing-masing pihak dan menyampaikan penjelasan terkait dengan proses terjadinya koreksi dan pembahasannya baik saat pemeriksaan dan keberatan pajak dari penjelasan para pihak tersebut Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa koreksi Terbanding didapatkan dari teknik Terbanding membandingkan antara biaya jasa yang dianggap Terbanding sebagai Obyek PPh Pasal 23 dan dibandingkan dengan SPT Masa Pemotongan PPh Pasal 23 yang telah dilakukan Pemohon Banding selama tahun 2021 dan terdapat beberapa pos transaksi yang masih menjadi sengketa, karena adanya perbedaan pandangan yuridis antara Terbanding dan Pemohon Banding. bahwa Terbanding juga menyatakan bahwa Pengujian yang dilakukan Terbanding berdasarkan dokumen sumber dengan teknik equalisasi Objek PPh Pasal 23 yang dilaporkan pada SPT dengan pos-pos biaya dan pos-pos neraca terdapat adanya objek PPh Pasal 23 yang belum dilakukan pemotongan oleh Pemohon Banding sebesar Rp.399.298.898,00 dan

Terbanding menyatakan bahwa koreksinya sudah tepat dan sesuai ketentuan yang berlaku.

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa teknik perbandingan atau equalisasi pada dasanya adalah pendekatan tidak langsung yang hanya untuk menemukan petunjuk atau indikasi untuk menguji kepatuhan terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan, dan petunjuk tersebut harus di lanjutkan dengan metode pemeriksaan langsung pada substansi transaksinya.

2.1. koreksi sebagian atas Surat dan Paket sebesar Rp53.699.258,00 bahwa terkait pos koreksi sebagian atas Surat dan Paket sebesar Rp53.699.258,00, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa terdapat perbedaan pandangan mengenai obyek Surat dan Paket, dimana Terbanding menyatakan bahwa obyek tersebut merupakan obyek pemotongan PPh Pasal 23, sedangkan menurut Pemohon Banding adalah atas jasa Surat dan Paket dalam negeri yang dikenakan Pajak sebesar 1% (satu persen) final, namun belum dikenakan karena selisih antara jumlah biaya dengan jumlah yang telah dipotong masih merupakan biaya yang masih harus dibayar (akrual) sehingga belum memenuhi ketentuan sebagai pembayaran biaya yang harus dipotong pajak.

bahwa berdasarkan penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dan memperhatikan fakta tentang metode koreksi Terbanding yang dilakukan dengan membandingkan angka-angka dari jumlah beban biaya dibandingkan jumlah pelaporan obyek maka dapat diketahui cara koreksi Terbanding tersebut tidak cermat, karena Terbanding tidak mempertimbangkan substansi transaksi yang sebenarnya dan tidak memperhatikan kapan saat terutang pemotongan PPh Pasal 23 atas jasa Surat dan Paket.

bahwa Pengadilan Pajak mempertimbangkan ketentuan Pasal 1 ayat (6) huruf ba Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf C Angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan, diatur bahwa Termasuk obyek PPh Pasal 23 adalah Jasa pengangkutan/ekspedisi kecuali yang telah diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Pajak Penghasilan;

bahwa Fakta di persidangan meskipun Pemohon Banding menyatakan telah melakukan pembuktian pada saat pemeriksaan dan keberatan pajak dan menyerahkan bukti yang menjelaskan substansi transaksi, namun hal ini tidak dilakukan Pemohon Banding pada persidangan ini sehingga tidak dapat diketahui kebenaran substansi fakta atas Surat dan Paket sebesar Rp53.699.258,00.

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa transaksi ini adalah transaksi yang dilakukan Pemohohon Banding, dan alat bukti dokumen pendukungnya ada pada penguasaan Pemohon Banding, sehingga Pemohon Banding adalah pihak yang seharusnya dapat membuktikan kebenasan substansi transaksi, namun Pemohon Banding sampai dengan sidang dicukupkan tidak menyampaikan alat bukti apapun guna mendukung pernyataan normatif yang disampaikannya.

bahwa berdasarkan fakta tersebut Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding sebagai pihak yang menyelenggarakan pembukuan dan menguasai alat bukti pedukung data pembukuan, tidak menyampaikan alat bukti apapaun terkait dengan pernyataan tentang fakat adanya selisih biaya Surat dan Paket sebesar Rp53.699.258,00, oleh karena itu koreksi Terbanding tidak dapat dibuktikan sebaliknya oleh Pemohon Banding, sehingga Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Surat dan Paket sebesar Rp53.699.258,00 tetap dipertahankan.

2.2 koreksi sebagian atas ongkos angkut sebesar Rp338.433.450,00 bahwa berdasarkan penjelasan para pihak dapat disimpulkan bahwa sengketa ini adalah sengketa tentang penentuan apakah sebagaian biaya ongkos angkut tahun 2021 sebesar Rp338.433.450,00 merupakan obyek pemotongan PPh Pasal 23.

bahwa di persidangan Pemohon Banding memberikan penjelasan bahwa jumlah tersebut merupakan pencatatan estimasi ongkos angkut DOC sebesar Rp338.433.450,00 dan jumlah tersebut belum mendapatkan tagihan dari pihak penyedia jasa ongkos angkut serta Pemohon Banding menyatakan tidak mengetahui saat pihak ekspedisi yang akan menagih biaya angkut DOC, karena belum terdapan tagihan dari pihak ekspedisi angkutan DOC tersebut.

bahwa di persidangan Pemohon Banding menyampaikan alat bukti berupa perincian estimasi biaya dan realisasi pada tahun 2022 sehingga alat bukti ini dapat membuktikan bahwa jumlah yang dibebankan merupakan biaya estimasi dari jasa angkutan DOC yang belum ditagih oleh pihak penyedia jasa pada bulan Desember 2021, namun penagihan terjadi tahun 2022, serta terdapat pemotongan PPh Pasal 23 pada tahun 2022 sebagaimana daftar yang disampaikan Pemohon Banding dan atas hal ini Terbanding tidak menyampaikan tanggapan lebih lanjut.

bahwa menurut Pengadilan Pajak, biaya yang masih merupakan estimasi, meskipun jasa tersebut telah diserahkan, meskipun secara akrual dapat dibebankan sebagai biaya, namun pemotongan PPh Pasal 23 belum dapat dilakukan sampai adanya tagihan dari pihak pemberi jasa, dan hal ini sesuai dengan ketentuan tentang saat terutang PPh Pasal 23 sebagaimana diatur pada Pasal 15 ayat (3) PP 94 tahun 2010.

bahwa berdasarkan penilaian atas fakta transaksi tersebut dapat disimpulkan bahwa estimasi biaya ongkos angkut DOC bulan Desember 2021 sebesar Rp338.433.450 adalah merupakan pembebanan biaya akrual dan belum merupakan Penghasilan yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 23 ayat (1) UU PPh jo, Pasal 15 ayat (3) PP 94 tahun 2010, oleh karena itu Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas sebagian atas ongkos angkut sebesar Rp338.433.450,00 tidak dapat dipertahankan.

2.3 Koreksi sebagian atas CIP sebesar Rp7.166.190,00

bahwa selisih biaya CIP adalah Biaya Carriage and Insurance Paid to (CIP) sebesar Rp7.166.190,00 dan menurut Pemohon Banding atas koreksi ini Pemohon Banding telah melaporkan seluruh biaya CIP yang Pemohon Banding keluarkan dan catat, serta telah melakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas biaya surat dan paket tersebut.

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa Pemohon Banding telah memberikan dokumen-dokumen terkait hal tersebut sewaktu pemeriksaan dan Pemohon Banding telah melakukan pemotongan PPh Pasal 23 sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku dan telah dibayarkan ke Kas Negara,

namun demikian di persidangan Pemohon Banding tidak menyampaikan alat bukti pendukung apapun yang dapat membuktikan kebenaran pernyataannya tersebut.

bahwa berdasarkan fakta tersebut Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding sebagai pihak yang menyelenggarakan pembukuan dan menguasai alat bukti pedukung data pembukuan, namun tidak menyampaikan alat bukti apapaun terkait dengan pernyataan tentang Biaya Carriage and Insurance Paid to (CIP) sebesar Rp7.166.190,00 sehingga koreksi Terbanding tidak dapat dibuktikan sebaliknya oleh Pemohon Banding sehingga Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas obyek PPh Pasal 23 atas sebagian atasCIP sebesar Rp7.166.190,00 tetap dipertahankan.

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.UraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1DPP PPh Pasal 23419.782.471.224,0060.865.448,00419.721.605.776,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan

Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

DPP PPh Pasal 23 Menurut TerbandingRp 422.569.995.835,00 Koreksi Tidak Dapat DipertahankanRp 419.721.605.776,00 DPP PPh Pasal 23 Menurut Pengadilan PajakRp2.848.390.059,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00191/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 14 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00037/203/21/123/23 tanggal 26 Juni2023MasaPajakDesember2021,atasnama: PT KARYA SEMANGAT MANDIRI, NPWP 02.637.419.9-123.000, beralamat di Jalan Nibung II Nomor 43-45, Petisah Tengah, Medan Petisah, Kota Medan, Sumatra Utara, 20112, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan PajakRp 2.848.390.059,00 PPh Pasal 23 yang terutangRp56.967.790,00 Kredit PajakRp55.750.482,00 PPh Kurang/(Lebih) BayarRp1.217.308,00 Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 (2) KUPRp387.834,00 Jumlah PPh yang masih harus dibayarRp1.605.142,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 21 Agustus 2025 oleh L.Y. Hari Sih Advianto, S.St., S.H. M.M., M.H. sebagai Hakim Ketua, Dian Dahtiar, S.H., M.M., dan Yosephine Riane Ernita Rachmasari, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 26 Mei 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Aini Yail Zubaah, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua Majelis,

TtdTtd

Dian Dahtiar, S.H., M.M.L.Y. Hari Sih Advianto, S.St., S.H. M.M., M.H.

Ttd

Yosephine Riane Ernita Rachmasari, S.H., M.H.

Panitera Pengganti,

Ttd

Aini Yail Zubaah, S.H., M.M. Salinan sesuai dengan aslinya,

VarJabatanPanitera,

Ditandatangani Secara Elektronik

VarNamaPanitera

NIP VarNIPPanitera

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.