Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 39 halaman

PUT-007953.46/2024/PP/M.VIIA Tahun 2025

PT Synnex Metrodata Indonesia, Tarif dan Nilai Pabean, Tahun pajak 2024

Menolak

P U T U S A N

Nomor PUT-007953.46/2024/PP/M.VIIA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-07644/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 29 Juli 2024 tentang Penetapan atas Keberatan PT Synnex Metrodata Indonesia Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 005654/KPU.3/2024 tanggal 16 April 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007953.46/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT SYNNEX METRODATA INDONESIA, NPWP 01.963.566.3-

092.000, yang beralamat di APL Tower Lantai 42 Suite 1-8, Jalan Letjen S. Parman Kavling 28, Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Jakarta Barat 11470, yang diwakili oleh Sur Hang Aiwan jabatan Presiden Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Imam Basuki Rahmanto, S.ST., Ak.,

Izin Kuasa Hukum: KEP-33/PP/IKH/2024 tanggal 29 April 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 2397/SKK/SMI-PUR/II/2025 tanggal 6 Februari 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Meidy Kassim/196605161991031001,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan,

2. Nama/NIP: Sulistya Nugraha/197308101993011001, Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan,

3. Nama/NIP: Mira Utami/198102152005012025,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan,

4. Nama/NIP: Wirasmoro Nugroho/1982030420011210002, Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan,

5. Nama/NIP: Arief Sulistyo Dharmawan/198611212014021001, Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan,

6. Nama/NIP: Andy Siswanto/199105162015021003,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan, berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-279/BC/BC.06/2025 tanggal 26 Mei 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 96/PP/BR/2025 tanggal 21 Januari 2025,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 1365/PUR/IMP-SMI/IX/2024 tanggal 18 September 2024,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00945/BC.06/SUB/2024 tanggal 28 November 2024,

Telah membaca Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan Nomor 01/CBM-SMI/KEP-07644/II/2025 tanggal 10 Februari 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-005654/KPU.3/2024 tanggal 16 April 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta dengan perhitungan kekurangan bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebagai berikut:

UraianDiberitahukan (Rp)Ditetapkan (Rp)Kekurangan (Rp)
1. Bea Masuk 2. BM KITE 3. BMAD/BMI/BMTP 4. BMADS/BMIS/BMTPS 5. Cukai 6. PPN 7. PPnBM 8. PPh Pasal 22 9. Denda0 0 0 0 0 1.578.000 0 359.000 03.624.000 0 0 0 0 4.385.000 0 997.000 3.832.0003.624.000 0 0 0 0 2.807.000 0 638.000 3.832.000
Jumlah Kekurangan Pembayaran10.901.000

Menimbang bahwa atas SPTNP tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 1081/SMI-PUR/VI/2024 tanggal 7 Juni 2024 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 07644/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 29 Juli 2024 permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak dan ditetapkan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp10.901.000,00 (sepuluh juta sembilan ratus satu ribu rupiah);

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan Banding dengan Surat Nomor 1365/PUR/IMP-SMI/IX/2024 tanggal 18 September 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 18 September 2024 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 1365/PUR/IMP-SMI/IX/2024 tanggal 18 September 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-07644/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 29 Juli 2024 yang telah Pemohon Banding terima pada tanggal 29 Juli 2024;

bahwa yang menjadi pokok sengketa antara Pemohon Banding dan Terbanding adalah perbedaan klasifikasi atas barang di dalam PIB Nomor 058811 tanggal 20 Maret 2024 dengan uraian barang sebagai berikut:

PosUraian BarangHS Pemberitahuan
1NETWORK SECURITY APPLIANCE /FG-200F 5A002. A.18517.62.43, BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%

bahwa Terbanding menetapkan HS yang diberitahukan oleh Pemohon Banding ke dalam HS 8517.62.49 dengan tarif bea masuk 10% sehingga Pemohon Banding harus melunasi kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan dasar penetapan Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

1. Nilai Pabean (Value) bahwa sebagaimana pemohon sampaikan dalam surat keberatan, bahwa barang ini adalah barang pengganti claim garansi/RMA;

bahwa sebagaimana yang tercantum di invoicenya, bahwa barang yang diimpor ini adalah barang penggantian claim RMA (garansi);

bahwa sesuai dengan regulasi pengiriman barang RMA dari Fortinet, maka unit pengganti yang mereka kirimkan adalah berupa unitnya saja tanpa aksesories, tanpa software/license, tanpa garansi. Material pengganti yang mereka kirimkan tidak harus baru atau merek, model atau suku cadang yang sama, Fortinet sesuai kebijaksanaanya bisa menggantikannya dengan produk rekondisi dengan kualitas yang setara atau lebih bagus dari barang yang rusak;

bahwa penggantian claim garansi sudah diatur secara international melalui WTO Valuation Agreement, Article VII GATT yang digunakan

suplier kami (Fortinet) dalam menentukan nilai barang (value) yang digunakan dalam pengiriman barang RMA ini sebagaimana disebutkan dalam surat dari Fortinet berjudul RMA Valuation;

bahwa sudah di atur secara Internasional melalui kesepakatan WTO dimana Indonesia juga termasuk di dalamnya setelah Indonesia meratifikasi perjanjian pembentukan World Trade Organization (WTO) melalui Undang-Undang (UU) No. 7 Tahun 1994. Dengan demikian Indonesia menjadi anggota WTO sejak tahun 1995;

bahwa WTO adalah organisasi perdagangan dunia yang menjalankan sistem perdagangan multilateral. WTO memiliki beberapa prinsip, yaitu liberasi perdagangan, non diskriminasi, stabilitas hubungan perdagangan antar negara;

bahwa keputusan di WTO umumnya dibuat berdasarkan konsensus, yaitu jika tidak ada anggota yang secara resmi menolak keputusan tersebut. Dalam situasi tertentu, keputusan juga bisa dibuat melalui pemungutan suara, biasanya dengan suara mayoritas;

bahwa aturan-aturan WTO ditegakkan oleh para anggotanya sendiri berdasarkan prosedur yang disepakati. Sanksi perdagangan yang diberlakukan oleh negara-negara anggota harus disahkan oleh keanggotaan secara keseluruhan;

bahwa demikian juga dengan harga yang digunakan juga bukan harga sembarang tetapi mengikuti price list sebagaimana kami jelaskan di bawah ini:

bahwa sebagai informasi, ada 2 tipe pembelian Pemohon Banding ke Fortinet:

1) Sebagai unit baru, dengan spesifikasi unit baru dan perlengkapan unit baru (lengkap dengan aksesoris), software dan garansi;

2) Unitnya saja tanpa aksesoris dan tanpa software dan garansi; bahwa untuk pembelian barang kedua ini, ada dua tipe:

a) Sebagai unit DRMA (Buffer RMA). Untuk pembelian barang DRMA ini terjadi melalui proses PO dan ada pembayaran ke Fortinet-nya (jadi ada transaksi penjualan). Unit ini bukan sebagai barang untuk dijual

tapi sebagai cadangan/buffer untuk penggantian klaim garansi dari customer Pemohon Banding. Tidak semua customer mendapatkan pelayanan seperti ini, tapi tergantung jenis layanan yang mereka beli saat pembelian unit barunya;

b) Sebagai unit RMA. Impor barang RMA ini tidak melalui proses PO karena sifatnya barter antara barang rusak dengan barang baru, walau tidak ada pembayaran, nilai barang yang digunakan adalah berdasarkan nilai barang DRMA (seperti point a) di atas). Barang rusaknya dihargai sama dengan barang penggantinya, jadi kenapa tidak terjadi pembayaran/proses jual beli dikarenakan prosesnya melalui proses barter;

bahwa dengan dasar uraian di atas, seharusnya penggunaan harga dalam invoice ini tidak perlu dipermasalahakan lagi karena sudah di dasarkan pada peraturan yang berlaku dan menggunakan nilai baang yang terukur. Pemohon Banding berkeberatan Terbanding mempermasalahkan harganya dengan menggunakan nilai pembanding unit baru pembelian baru karena sesuai peraturan yang bisa dibandingkan adalah barang yag identik;

bahwa barang pengganti claim garansi (RMA) ini tidak bisa dibandingkan dengan unti baru pembelian baru. Berikut Perbedaan Barang RMA dengan barang baru:

1. Barang RMA Dikirimkan hanya unitnya saja tanpa system/license dan tanpa accesories, sedangkan barang baru lengkap dengan system dan accessoriesnya;

2. Masa garansi barang RMA adalah sisa masa garansi dari unit yang digantikannya, sedangkan unit baru masa garansinya penuh 1 atau 3 tahun sesuai spesifikasi barangnya;

3. Kondisi barang penggantian RMA barang berfungsi baik tapi dalam kondisi tidak selalu baru karena bisa jugaberupa barang rekondisi/refurbish di unit hardware atau spare partnya, sedangkan barang orderan (pembelian baru) adalah 100% unit barang dan spare part baru;

bahwa dengan demikian harga barang unit RMA tidak dapat diperbandingkan dengan harga unit baru, apalagi harga barang yang digunakan jauh dari harga awal barang saat pertama kali diimpor dan karena kualitas dan kelengkapan barang RMA berbeda dengan barang baru, maka barang RMA tidak bisa diperbandingkan dengan barang baru;

2. Klasifikasi pos barang 1 (rincian sesuai lembar lanjutan PIB) dalam PIB Nomor 058811 tanggal 20 Maret 2024 adalah sebagai sebuah gateway;

a. bahwa barang sebagaimana diuraikan di atas merupakan sebuah gateway di dalam sebuah sistem pengolahan data otomatis di mana dengan adanya barang ini sebuah mesin pengolahan data otomatis menjadi terlindungi dari serangan malware (Malicious Software), virus, ataupun situs-situs yang berbahaya;

b. bahwa sesuai dengan Peraturan Menkominfo Nomor 16 tahun 2018 Tentang Ketentuan Operasional Sertifikasi Alat dan/atau Perangkat telekomunikasi di Pasal 2 dan Pasal 3, jelas disebutkan bahwa yang mengatur mengenai perangkat Telekomunikasi diatur oleh Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika;

bahwa Lampiran I Peraturan Menkominfo Nomor 18 ada diatur mengenai unit gateway;

bahwa dalam peraturan tersebut mengatur pengawasan dan pengendalian pada BAB VIII Pasal 34 dan Pasal 36;

c. bahwa dalam Lampiran I Peraturan Menkominfo Nomor 16 tahun 2018 jelas disebutkan unit gateway masuk ke dalam HS 8517.62.21; bahwa perangkat gateway ini sebagai perangkat telekomunikasi, telah disertifikasi dengan izin postel dengan data sebagai berikut:

PosJenis PerangkatModelNo. Sertifikat
1Network Security GatewayFG-200F92521/SDPPI/2023

dengan demikian penggunaan HS 8517.62.43 dalam PIB ini sudah tepat dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

bahwa di dalam Peraturan Menkominfo Nomor 18 Tahun 2018 ini di dalam lampiran I disebutkan ada 67 HS code yang digunakan untuk alat telekomunikasi yang wajib memenuhi persyaratan teknis/sertifikasi, tapi HS 8517.62.49 tidak termasuk di dalamnya, itu artinya HS code 8517.62.49 tidak diperuntukkan untuk perangkat telekomunikasi yang wajib persyaratan teknis/sertifikasi, termasuk perangkat yang Pemohon Banding impor ini; bahwa dengan kata lain Penggunaan HS 8517.62.49 ini jelas menyalahi kepada Peraturan Menkominfo Nomor 16 tahun 2018 di atas, karena di dalam peraturan ini secara jelas disebutkan bahwa unit gateway baik itu softswitch gateway, trunk gateway, signaling gateway maupun access gateway seperti unit yang pemohon impor semuanya dimasukkan ke dalam HS 8517.62.21; bahwasesuaikaidahpengklasifikasianbarangkhususnya mempertimbangkan KUMHS 6, maka klasifikasi barang sesuai dengan penjelasan Terbanding:

“bahwa pos tarif 8517.62.43 merupakan alat yang hanya bisa bekerja dan menjalankan fungsinya dengan dihubungkan dengan mesin pengolah data otomatis (ADP) atau komputer. sehingga yang dimaksud dengan unit kendali dan adaptor. termasuk gateway. bridge dan router ataupun unit lainnya adalah, perangkat yang hanya bisa berfungsi jika terhubung dengan mesin pengolah data otomatis;

bahwa pos tarif 8517.62.49 merupakan alat atau aparatus yang bisa digunakan dan berfungsi tanpa terhubung dengan mesin pengolah data otomatis (ADP) atau komputer. Dengan demikian barang berupa gateway, bridge dan router atau barang lainnya selain yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.49. Secara sederhana barang yang diklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.49 adalah perangkat jaringan seperti firstmedia, Indihome, dan sejenisnya, Dimana aparatus tersebut dapat berfungsi dan bekerja tanpa dihubungkan ke komputer (ADP) dan cukup dihubungkan ke kabel jaringan langsung;

bahwa dari pengertian di atas, maupun penjelasan Pemohon Banding dalam surat keberatan, maka penggunaan HS 8517.62.43 untuk gateway ini sudah

tepat, perangkat ini tidak bisa disamakan dengan perangkat decoder dalam perangkat jaraingan seperti firstmedia, Indihome, dan sejenisnya karena fungsi dan cara kerjanya beda. Perangkat network security/firewall appliance ini merupakan perangkat yang terhubung dengan jaringan melalui kabel dan berfungsi untuk menjaga keamanan serta mengontrol lalu lintas yang melewati perangkat guna menentukan apakah lalu lintas tersebut diperbolehkan memasuki atau keluar dari jaringan;

Dasar Penggunaan HS 8517.62.43 dari Pemohon Banding:

1. bahwa di dalam penentuan klasifikasi, Pemohon Banding mengacu kepada Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized Systems (KUMHS) Nomor 1;

bahwa Pemohon Banding berkeyakinan sesuai dengan fungsi dan kegunaannya sebagaimana Pemohon Banding jelaskan dalam surat keberatan Pemohon Banding, bahwa perangkat gateway ini merupakan sebuah bagian dari sistem yang lengkap di dalam sebuah sistem pengolah data otomatis karena memenuhi ketentuan sebagaimana disebutkan di dalam catatan Bab 84 Nomor 6 huruf (A);

bahwa unit dari mesin pengolah data otomatis yang diajukan secara terpisah harus diklasifikasikan dalam pos 84.71” sehingga dalam hal ini perangkat switch ini sudah benar dikategorikan sebagai unit dari pos 84.71 yang diajukan secara terpisah;

bahwa perihal klasifikasi atas perangkat switch ini ke dalam kode HS 8517.62.21 didasari atas catatan pengecualian di dalam Bab 84 di mana pada Nomor 6 huruf (D);

bahwa sehingga dalam hal ini barang yang Pemohon Banding order berupa switch ini tetap merupakan bagian dari pos 84.71 namun dikeluarkan karena memenuhi Catatan Bab 84 pada Nomor 6 huruf (D) sehingga seharusnya berdasarkan struktur HS barang Pemohon Banding masuk ke dalam Bab 85 secara khusus kepada pos 85.17 di mana di dalam pos ini mengatur dan memberikan uraian spesifik sebagaimana tercantum dalam surat banding Pemohon Banding;

2. bahwa berdasarkan dasar klasifikasi Pemohon Banding sebagai bagian dari unit dari mesin pengolah data otomatis selain unit dari pos 84.71 juga

diperkuat karena di dalam catatan penjelas Bab 84 disebutkan bahwa sebuah perangkat dapat diklasifikasikan sebagai unit dari mesin pengolah data otomatis apabila (a) memiliki fungsi pengolahan data dan (b) memenuhi ketentuan di dalam Catatan 6 (C) atas Bab 84;

bahwa barang yang disengketakan berupa gateway dapat melakukan pengerjaan berupa pengolahan data karena perangkat ini memiliki fungsi untuk membatasi sebuah situs ataupun menghalangi masuknya sebuah malware atau virus. Sehingga untuk melakukan fungsi tersebut tentunya perangkat ini perlu melakukan adanya pengolahan data untuk menentukan apakah data tersebut boleh diteruskan kepada mesin pengolah data otomatis (dalam hal ini adalah komputer) ataupun tidak sehingga sudah jelas bahwa perangkat gateway ini merupakan sebuah unit dari mesin pengolah data otomatis namun dikecualikan dari pos 84.71 karena melakukan fungsi transmisi dan komunikasi dalam jaringan kabel sebagaimana disebutkan di dalam Catatan 6 (D) dalam Bab 84;

bahwa dalam hal ini, apabila keperluan klasifikasi tidak dapat ditentukan berdasarkan KUMHS 1 sebagaimana telah disebutkan di atas, seharusnya di dalam KUMHS 3 (a);

bahwa apabila mengacu kepada Catatan Bab 84 huruf (C), barang yang Pemohon Banding order ini sudah memenuhi ketentuan agar dapat dikategorikan sebagai unit dari pos 84.71 namun dikeluarkan dari pos tersebut karena ketentuan di dalam huruf (D) sehingga secara spesifik uraian tersebut telah diakomodasi di dalam bagian 8517.62 sebagai unit dari mesin pengolah data otomatis selain unit dari pos 84.71 dan mengingat fungsi barang yang disengketakan adalah sebuah gateway, maka secara spesifik kode HS 8517.62.43 telah menyebutkan bahwa uraian HS termasuk gateway;

Dasar Terbanding menggunakan HS 8517.62.49 bahwa dalam uraian yang dibuat Terbanding dalam Keputusan Terbanding a quo dengan mengutip dari data sheet barang maupun dari laman internet, Pemohon Banding tidak menemukan alasan yang mendukung perangkat firewall ini dimasukkan ke dalam HS 8517.62.49; bahwa dalam kesimpulan Terbanding yang menyebutkan “bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, barang impor berupa Pos 1 berupa NETWORK SECURITY APPLIANCE /FG-200F 5A002. A.1 pada

PIB Nomor 058811 tanggal 20 Maret 2024 diidentifikasikan sebagai sebagai perangkat untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital berupa firewall yang berfungsi untuk mengamankan jaringan dengan cara mereview lalu lintas yang melewati perangkat untuk menentukan apakah lalu lintas diperbolehkan memasuki atau keluar dalam suatu jaringan komunikasi data (data communication network) yang dilengkapi dengan port untuk terhubung dengan jaringan melalui kabel yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71., terlihat Terbanding salah mengklasifikasikan barang yang pemohon impor. Sebagaimana fungsi dari unit gateway ini yaitu melakukan pengolahan data (performa data processing function) di mana gateway menerima dan meneruskan data-data kepada mesin pengolah data otomatis. Sehingga gateway adalah menjadi bagian dari sistem ADP;

bahwa unit gateway diidentifikasi sebagai aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel yang memiliki fungsi sebagai unit kendali, yaitu melakukan proteksi terhadap sebuah mesin pengolahan data otomatis dari serangan malware (malicious software), virus, ataupun situs-situs yang berbahaya (gateway/ firewall), yang memenuhi kriteria sebagai unit dari mesin pengolah data otomatis; Perangkat ini dalam penggunaannya dimasukkan dalam jaringan komputer, jadi kalaupun dalam jaringan tersebut ada perangkat lain seperti printer, CCTV, dll, perangkat ini tidak bekerja untuk perangkat tersebut. Jadi tidak tepat kalau karena dengan network (jaringan kabel) yang dimiliki bisa menyambungkan perangkat lain ke dalam jaringan, tapi secara fungsi perangkat ini tidak berfungsi sama sekali atas perangkat lain tersebut;

bahwa dengan kata lain, fungsi perangkat gateway ini sebagai security, tidak berfungsi sama sekali untuk perangkat printer, cctv, dll selain dari ADP;

bahwa demikian juga kesalahan Terbanding dalam pengklasikasian barang ini tidak termasuk sebagai unit kendali dan adaptor hanya dikarenakan perangkat ini mempunyai port untuk menyambungkan kabel, dengan demikian perangkat ini disamakan dengan unit kendali dan adaptor yang harus tersambung ke dalam perangkat ADP melalui motherboard sebagaimana klasifikasi dari unit kendali dan adaptor yang

diatur dalam HS 8471.80.10, padahal dalam kesimpulannya disimpulkan unit tersebut berfungsi untuk menjaga keamanan serta mengontrol lalu lintas jaringan, yang salah satu fungsinya memblok lalu lintas dan perilaku yang tidak diinginkan, menghadirkan teknologi keamanan, termasuk firewall, IPS, VPN throughput, dan LAN yang merupakan fungsi barang yang tidak dipunyai unit kendali dan adaptor dalam HS 8471.80.10. Fungsi tersebut merupakan fungsi barang dari unit kendali dan adaptor dalam HS 8517.62.43 sebagai unit gateway dan dalam peredarannya diatur dalam Peraturan Menkominfo;

bahwa berikut perbedaan kedua HS tersebut:

a. HS 8471.80.10

-- Unit pengendali dan adaptor

Ciri-cirinya:

• Berupa modul Terhubung langsung dengan ADP melalui motherboard. Perangkat tersebut hanyalah berupa Card dan sejenisnya yang menempel di motherboard.

• Bukan perangkat telekomunikasi, karena tidak termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu.

• Fungsinya hanya sebatas mengkoneksikan/interkonektivitas perangkat ADP yang dilekatinya dengan perangkat lainnya. Perangkat ini tidak mempunyai kemampuan dalam mengolah data, jadi fungsinya hanya berupa saklar/penghubung saja, sebagaimana disebutkan dalam page 34b The Harmonized System Compendium of Classification Opinions yang dipublikasikan oleh WCO;

bahwa dari penjelasan di atas, maka alat kendali dan adaptor yang diatur dalam HS 8471.80.10 adalah berupa card yang dipasangkan dalam motherboard seperti PCI E Card, dll, dengan demikian tidak sama dengan perangkat yang Pemohon Banding impor;

b. HS 8517.62.43

- - Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71;

Ciri-cirinya:

• Berupa Unit.

• Terhubung ke jaringan ADP melalui kabel.

• Perangkat tersebut adalah berupa Unit ADP yang didasari catatan pengecualian di dalam Bab 84 pada Nomor 6 huruf (D) dimasukkan ke dalam pos 8517.

• Merupakan perangkat telekomunikasi, karena HS 8517.62.43 adalah Unit kendali dan adaptor termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu.

• Perlu disertifikasi karena perangkat tersebut adalah perangkat telekomunikasi.

• Fungsinya sebagai unit gateway/sebagai sistem keamanan jaringan komputer yang mampu melindungi dari serangan virus, malware, spam, dan serangan jenis yang lainnya;

bahwa melihat fakta di atas, dan alasan yang digunakan Terbanding di atas terlihat Terbanding menyamakan unit gateway yang Pemohon Banding impor ini dengan unit kendali dan adaptor yang diatur dalam HS 8471.80.10, padahal unit gateway ini adalah berupa alat telekomunikasi yang sudah disertifikasi dengan demikian sangat tidak tepat kalau dipersamakan dengan unit kendali dan adaptor dalam HS 8471.80.10 dan dimasukkan ke dalam HS. 8517.62.49;

bahwa perangkat unit kendali dan adaptor yang di atur dalam HS 8471.80.10 tidak termasuk dengan gateway, bridge dan router, sementara unit yang pemohon impor adalah alat telekomunikasi berupa gateway, jadi tidak cocok kalau dipersamakan dengan unit kendali dan adaptor yang diatur dalam HS 8471.80.10 ini. Melihat fungsi dan cara kerja perangkat yang pemohon order yang hanya berfungsi bila dihubungkan dengan jaringan komputer, maka HS yang pemohon gunakan 8S17.62.43 adalah sudah tepat";

bahwa atas kasus yang serupa terhadap penetapan Terbanding atas kelompok barang berupa gateway, penggunaan HS yang digunakan oleh Pemohon Banding juga sudah dikuatkan dan memperoleh putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Pajak. Sesuai dengan beberapa putusan pengadilan pajak sebagaimana tercantum dalam Surat Banding Pemohon Banding;

bahwa penggunaan HS yang digunakan oleh Pemohon Banding juga sudah dikuatkan dengan putusan Mahkamah Agung atas Permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang Pemohon Banding ajukan atas beberapa putusan Pengadilan Pajak sebagaimana tercantum dalam Surat Banding Pemohon Banding;

bahwa untuk pos barang 1 (rincian sesuai lembar lanjutan PIB) telah tepat diklasifikasikan ke dalam HS 8517.62.43 dengan tariff BM 0%, sesuai dengan bukti nyata dan ketentuan yang berlaku;

bahwa Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar:

1. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

2. Menetapkan bahwa kekurangan pembayaran atas penetapan tarif klasifikasi terhadap PIB Nomor 058811 tanggal 20 Maret 2024 adalah nihil;

3. Menetapkan bahwa kelebihan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang telah dibayarkan agar dikembalikan;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00945/BC.06/SUB/2024 tanggal 28 November 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta melakukan importasi dengan perincian sebagai berikut:

a. PIB: 058811 tanggal 20 Maret 2024,

b. Jenis barang: NETWORK SECURITY APPLIANCE /FG-200F 5A002. A.1,

c. Jumlah barang: rincian sesuai lembar lanjutan PIB,

d. Negara Asal: rincian sesuai lembar lanjutan PIB,

e. Tarif Pos: rincian sesuai lembar lanjutan PIB, f. Nilai Pabean (CIF) : USD913.11,

g. Supplier: FORTINET, bahwa dasar hukum Terbanding sebagaimana tercantum dalam surat uraian banding Terbanding;

1. Nilai Pabean bahwa berdasarkan Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP) Nomor 000798 tanggal 16 April 2024, Terbanding menetapkan nilai pabean atas barang impor berupa NETWORK SECURITY APPLIANCE /FG-200F 5A002. A.1, pada PIB Nomor 058811 tanggal 20 Maret 2024 sebagaimana tercantum dalam surat uraian banding Terbanding;

bahwa telah dilakukan penelitian terhadap nilai pabean sebagai berikut: bahwa berdasarkan Invoice Nomor 1011930740/1070208145/RMA tanggal 09 Februari 2024, diketahui terdapat transaksi antara Pemohon Banding dengan Fortinet sebesar USD913.11;

bahwa berdasarkan Surat Pernyataan tanggal 02 April 2024 diketahui informasi bahwa barang impor pada PIB Nomor 058811 tanggal 20 Maret 2024 adalah barang pengganti sebagai klaim garansi (RMA Replacement); bahwa telah dimintakan data tambahan dengan Surat nomor S- 542/KPU.3/KPU.302/2024 tanggal 22 Juli 2024, melalui email marihot.lingga@metrodata.co.id, namun sampai batas waktu yang ditentukan Pemohon tidak melampirkan data sebagai berikut:

1. Invoice dan packing list untuk barang pengganti;

2. Dokumen impor asli (PIB - Pemberitahuan Impor Barang) untuk barang yang rusak;

3. Bukti bahwa barang asli mengalami kerusakan atau cacat;

4. Surat dari produsen atau pemasok yang menyatakan bahwa barang tersebut adalah untuk barang yang rusak;

bahwa sehingga nilai pabean tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya karena tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur;

bahwa tidak terdapat data barang identik dengan barang yang sedang ditetapkan nilai pabeannya (data importasi barang dalam jangka waktu 30 hari sebelum/sesudah tanggal B/L atau AWB), sehingga tidak ada dasar untuk melakukan penetapan nilai pabean dengan menggunakan nilai transaksi barang identik;

bahwa mekanisme penetapan nilai pabean yang diterapkan secara hierarki menggunakan metode nilai transaksi barang serupa (Metode III) berdasarkan data pada Sistem Aplikasi Pelayanan Impor dengan PIB Nomor 043092 tanggal 23 Februari 2024;

bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, barang impor NETWORK SECURITY APPLIANCE /FG-200F 5A002. A.1 pada PIB Nomor 058811 tanggal 20 Maret 2024 ditetapkan nilai pabean sebesar CIF USD2,306.82;

2. Klasifikasi bahwa yang menjadi pokok permasalahan adalah klasifikasi atas barang impor pada PIB Nomor 058811 tanggal 20 Maret 2024 dengan rincian sebagai berikut:

PosUraian BarangHS Permohonan BandingHS Penetapan
1NETWORK SECURITY APPLIANCE /FG- 200F 5A002. A.18517.62.43 BM 0%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2.5%8517.62.49 BM 10%, PPN 11%, PPh Pasal 22 2,5%

Penelitian Identifikasi bahwa berdasarkan Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) Nomor 004683 tanggal 16 April 2024, Terbanding mengidentifikasikan barang impor pos 1, rincian sesuai dengan lembar lanjutan PIB Nomor 058811 tanggal 20 Maret 2024 dengan alasan sebagaimana tercantum dalam surat uraian banding Terbanding;

bahwa berdasarkan uraian barang pada PIB dan Dokumen Pendukung Klasifikasi Barang (DPKB), dimana dalam sengketa ini menggunakan brosur/data sheet NETWORK SECURITY APPLIANCE /FG-200F 5A002. A.1; bahwa berdasarkan penelitian tersebut, barang impor sengketa a quo diidentifikasikan sebagai communication network product yang berupa apparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, melainkan dapat pula terkoneksi dengan perangkat lain guna kepentingan komunikasi;

berdasarkan spesifikasi barang diketahui barang impor pada pos 1 merupakan apparatus dalam suatu jaringan komunikasi data (data communication network) yang memiliki port untuk menerima sambungan kabel yang berfungsi sebagai saluran pembawa sistem digital yang dalam pengoperasiannya tidak terhubung langsung dengan mesin pengolah data otomatis untuk mengirim maupun menerima saluran guna kepentingan komunikasi;

Harmonized System (HS) & ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN)

bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE- 22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang, dalam melakukan klasifikasi harus selalu memperhatikan Ketentuan Umum Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) yang diterapkan secara hierarkis dari KUMHS 1 sampai dengan KUMHS 4 dan dibantu dengan KUMHS 5 dan KUMHS 6;

bahwa sistem klasifikasi barang impor didasarkan pada International Convention on the Harmonized Commodity Description and Coding System (sering disingkat harmonized system (HS) code). Sistem klasifikasi barang ditetapkan berdasarkan 8 (delapan) digit, di mana 6 (enam) digit pertama mengacu kepada ketentuan dan diatur World Customs Organization (WCO), sedangkan 2 (dua) digit terakhir mengacu kepada ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN);

bahwa Pemohon Banding dan Terbanding tidak bersengketa pada level 6 (enam) digit, yaitu sub pos 8517.62, tetapi bersengketa pada 2 (dua) digit terakhir, di mana Terbanding menetapkan pada pos tarif 8517.62.49 sedangkan Pemohon Banding berpendapat barang impor masuk dalam pos tarif 8517.62.43. Dengan demikian jelaslah bahwa sengketa ini merupakan sengketa sub pos AHTN;

Penjelasan atas Penyusunan dan Cakupan Sub Pos 8517.62.43 pada AHTN 2022 bahwa Technical Sub Working Group on Classification (TSWGC) adalah working group kepabeanan di bawah forum para ASEAN Director General of Customs seluruh negara anggota ASEAN yang memiliki kewenangan dan bertanggung jawab atas hal-hal terkait penyusunan dan pelaksanaan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature (AHTN) di seluruh negara ASEAN;

bahwa AHTN 2022 disusun dengan menelaah atas sub pos 8517.62.21 dan 8517.62.29 di AHTN 2017 dibahas di sidang TSWGC ke-6 dan ke-7 (Mei s.d. Juli 2021);

bahwa trigger pembahasan kedua subpos tersebut adalah karena adanya concern dari beberapa ASEAN Member States (AMS) khususnya karena

uraian subpos 8517.62.2X yang berpotensi menimbulkan dispute sebagai berikut:

8517.62.2X - - - Units of automatic data processing machines other than units of heading 84.71;

bahwa beberapa AMS memiliki pendapat dan disepakati oleh TSWGC bahwa terminologi “unit” tidak diatur secara spesifik untuk Bab 85 dan/atau pos 85.17 sehingga berpotensi menimbulkan multi interpretasi;

bahwa dari sisi kaidah dan ketentuan klasifikasi, terminologi dan cakupan “unit dari ADP” memang diatur khusus dalam Catatan 5 (C) Bab 84 (HS 2017) namun terminologi tersebut hanya berlaku di Bab 84, dan lebih spesifik lagi hanya untuk pos 84.71 dan tidak bisa digunakan untuk barang-barang di Bab 85 atau bab lain selain Bab 84/pos 84.71;

bahwa Catatan 6 (A), (B) dan (C) Bab 84 (HS 2022) hanya dapat digunakan untuk mengklasifikasikan barang dalam pos 84.71. Sedangkan Catatan 6 (D) dan (E) digunakan untuk mengeluarkan barang dari Bab 84;

bahwa penerapan suatu catatan secara luas dalam seluruh nomenklatur HS hanya berlaku dalam kondisi khusus yaitu dengan adanya klausul tertentu; bahwa definisi terminologi “system” dalam ADP, “unit” atau ketentuan lainnya yang diatur di Catatan 6 Bab 84 (HS 2022) tidak bisa diberlakukan dalam mengklasifikasikan barang di Bab 85 atau bab/pos lainnya selain pos 84.71; bahwa berdasarkan pembahasan di TSWGC, seluruh AMS sepakat penyelesaian isu tersebut dengan memindahkan seluruh sub pos 8517.62.2X ke dalam sub pos 8517.62.4X, dengan pertimbangan memperbaiki uraian yang lebih mencerminkan cakupan yang lebih tepat dan tidak multi interpretasi dan TSWGC menyepakati agar cakupan sub pos 8517.62.21 dan 8517.62.29 digabung menjadi satu ke dalam subpos baru yaitu 8517.62.43;

bahwa pertimbangan utama dan kesepakatan AMS untuk memindahkan sub pos 8517.62.2X ke sub pos 8517.62.4X adalah jenis barang yang disebutkan dalam sub pos 8517.62.21 (control and adaptor units, gateways, bridges, routers) disebutkan dalam Explanatory Notes Heading 85.17 sebagai bagian dari (G) Communication Apparatus >> Communication networks >> carrier- current line systems, digital-line systems and combinations thereof;

bahwa terminologi sub pos 8517.62.2X yaitu Units of automatic data processing machines other than units of heading 84.71 disepakati memiliki cakupan suatu barang yang hanya dapat dihubungkan dengan ADP dari pos 84.71;

bahwa TSWGC menghindari terminologi solely or principally yang sering digunakan di HS, untuk menghindari potensi dispute dalam menentukan keutamaan fungsi dan/atau koneksi;

bahwa untuk mengakomodir kepentingan nasional masing-masing negara ASEAN yang masih membutuhkan uraian barang sebelumnya di 8517.62.2X, TSWGC menyepakati uraian 8517.62.43 diambil dari uraian sebagai berikut:

(1) 8517.62.21 Control and adaptor units, including gateways, bridges and routers, (2) 8517.62.29 Other dan (3) ditambahkan penegasan designed only for connection with automatic data processing machines of heading 84.71

sehingga uraian 8517.62.43 di AHTN 2022 diputuskan sebagai berikut:

- - - Control and adaptor units, including gateways, bridges, routers (1) and other similar apparatus (2) designed only for connection with automatic data processing machines of heading 84.71 (3);

bahwa contoh produk yang dibahas di TSWGC yang termasuk dalam subpos 8517.62.43 adalah perangkat network yang cara pemakaiannya dengan dipasang/ditancapkan ke slot motherboard komputer, yang artinya perangkat tersebut secara desain hanya untuk dipergunakan untuk ADP/komputer yang memang termasuk dalam pos 84.71;

bahwa salah satu contoh barang yang diajukan oleh AMS saat pembahasan cakupan 8527.62.2X, adalah networking apparatus;

bahwa dengan adanya uraian “design only for…..” maka perangkat berupa control and adaptor units, including gateways, bridges, routers and other similar apparatus pada subpos 8517.62.43 memiliki karakteristik yang cara penggunaanya hanya dapat dihubungkan dengan ADP/komputer dari 84.71 saja;

bahwa jika dalam penggunaannya dapat dihubungkan dengan ADP/komputer dan/atau perangkat-perangkat lain, termasuk perangkat yang memiliki sifat ADP namun bukan termasuk dalam pos 84.71 (misalnya perangkat network

dari pos 85.17, smart TV dari pos 85.28, video game dari pos 94.05, dan sebagainya), maka harus diklasifikasikan dalam subpos 8517.62.49;

bahwa berdasarkan struktur subpos AHTN 8517.62.4X, barang sengketa a quo lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.49;

barang impor berupa NETWORK SECURITY APPLIANCE /FG-200F 5A002. A.1 pada PIB Nomor 058811 tanggal 20 Maret 2024 ditetapkan nilai pabean sebagai berikut:

POSNAMA BARANGCIF PemberitahuanCIF Penetapan
1NETWORK SECURITY APPLIANCE /FG-200F 5A002. A.1CIF USD913.11CIF USD2,306.82

bahwa berdasarkan penelitian atas identifikasi, barang impor a quo merupakan communication network product yang berupa apparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, melainkan dapat pula terkoneksi dengan perangkat lain guna kepentingan komunikasi;

bahwa Pemohon Banding tidak tepat dalam memberitahukan klasifikasi pos barang yaitu sebagai unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router, switch dan apparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71 dengan HS 8517.62.43;

bahwa berdasarkan hal tersebut maka sesuai kaidah pengklasifikasian barang impor dengan memperhatikan struktur subpos AHTN 8517.62.4X, barang impor sengketa a quo lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.49 dengan pembebanan BM: 10%, PPN: 11%, PPh Pasal 22: 2,5%;

bahwa dalam menetapkan klasifikasi dan pembebanan atas barang impor terkait klasifikasi barang Information Technology (IT) yang masuk ke dalam pos tarif penetapan a quo, Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan dan hukum (ne bis vexari rule) yang terkait dengan klasifikasi barang, yaitu Pasal 14 UU Kepabeanan dan Panduan Penggunaan BTKI 2022;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, menurut Terbanding terbukti dan tidak terbantahkan lagi, dalil yang diajukan oleh Pemohon Banding tidak tepat

sehingga harus ditolak seluruhnya. Selanjutnya, Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

- Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya;

- MenguatkanKeputusanTerbandingNomorKEP- 07644/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 29 Juli 2024;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan Nomor 01/CBM-SMI/KEP-07644/II/2025 tanggal 10 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:

1. Nilai Pabean bahwa sebagaimana yang tercantum di Invoice, bahwa barang yang diimpor ini adalah barang penggantian claim RMA (garansi);

bahwa sesuai dengan regulasi pengiriman barang RMA dari Fortinet, maka unit pengganti yang mereka kirimkan adalah berupa unitnya saja tanpa aksesories, tanpa garansi. Material pengganti yang mereka kirimkan tidak harus baru atau merek model atau suku cadang yang sama, Fortinet sesuai kebijaksanaanya bisa menggantikannya dengan produk rekondisi dengan kualitas yang setara atau lebih bagus dari barang yang rusak;

“The replacement Hardware need not be new or of an identical make, model, or part; Fortinet may, in its discretion, replace the defective Hardware (or any part thereof) with any reconditioned Product that Fortinet reasonably determines is substantially equivalent (or superior) in all material respects to the defective Hardware.”

bahwa perbedaan Barang RMA dengan barang baru:

bahwa barang RMA dikirimkan hanya unitnya saja, sedangkan barang baru lengkap dengan accessoriesnya;

1.

bahwa masa garansi barang RMA adalah sisa masa garansi dari unit yang digantikannya, sedangkan unit baru masa garansinya penuh 1 atau 3

2.

tahun sesuai spesifikasi barangnya;

bahwa kondisi barang penggantian RMA barang berfungsi baik tapi dalam kondisi tidak selalu baru karena bisa juga berupa barang

3.

rekondisi/refurbish di unit hardware atau spare partnya, sedangkan barang orderan (baru) adalah 100% unit barang dan spare part baru; bahwa penggunaan harga dalam Invoicenya didasarkan pada harga unitnya saja seperti dalam pembelian unit DRMA Pemohon Banding,

4.

seperti yang Pemohon Banding lakukan pada PIB Nomor 067279 tanggal 5 April 2024;

bahwa maka mendasarkan kepada pembelian barang RMA Spare ini maka :

No.ModelSesuai PIBHarga DRMASelisih
1NETWORK SECURITY APPLIANCE /FG-200FUSD913.11USD 1,077.8015%

bahwa perbedaan harga 15% ini terjadi:

bahwa barang RMA dikirimkan dari Fortinet USA(Pusat/Globall), sedangkan pembelian barang Spare RMA dilakukan dari Fortinet Taiwan (menangani wilayah Asia), dengan demikian harga dasar barang juga berbeda;

1. bahwa penetuan harga barang juga didasrkan pada sisa masa garansi yang dipunyai unit yang bersangkutan;

2. bahwa dengan alasan di atas maka harga yang digunakan dalam invoice merupakan harga pembelian barang RMA replacement dan terukur;

bahwa mengenai harga pembanding, Pemohon Banding belum tahu didasarkan dari PIB yang mana kondisi barangnya seperti apa (unit baru atau dengan sesama barang RMA), tapi mengingat:

1. bahwa barang ini adalah merupakan penggantian claim RMA yang masa garansinya mengikuti masa garansi unit lamanya;

2. bahwa harga barang khususnya barangnya elektronics semakin lama semakin berkurang;

3. bahwa kondisi barang unit baru dengan unit RMA adalah dalam kondisi yang berbeda dengan masa garansi yang berbeda;

Maka:

1. bahwa harga barang unit RMA tidak dapat diperbandingkan dengan harga unit baru, apalagi harga barang yang digunakan jauh dari harga awal barang saat pertama kali diimpor;

2. bahwa karena kualitas dan kelengkapan barang RMA berbeda dengan barang baru, maka barang RMA tidak bisa diperbandingkan dengan barang baru.

bahwa terkait dengan permintaan data tambahan, perlu Pemohon Banding tanggapi bahwa invoice dan packing list untuk barang pengganti sesuai invoice PIB sudah tercantum secara jelas;

2. Klasifikasi

Kajian Identifikasi Pos Barang 1 bahwa barang Pemohon Banding yang disengketakan di dalam kasus ini adalah switch, berdasarkan fungsi dan kegunaan barang sebagai perangkat switch jaringan komputer yang bertujuan untuk membangun inter-konektivitas antara perangkat komputer atau PC. Perangkat ini berorientasi pada redundansi, menawarkan komunikasi yang ditargetkan secara real-time melalui protokol built-in yang meningkatkan determinisme dan menyediakan aliran data yang stabil dan konsisten. Switch ini menyediakan QoS (Quality of Service) yang dapat memprioritaskan bandwidth untuk subset data, memungkinkan lebih banyak bandwidth dialokasikan melalui jaringan untuk memastikan data IP datang dengan lancar, memperoleh data sensor tanpa gangguan menggunakan bandwidth minimal. yang bisa mencegah situasi loop, yang biasanya bertanggung jawab atas kerusakan jaringan. Switch hanya mengirim data ke perangkat yang dituju saja, dan tidak mengirimkan data yang sama ke semua perangkat yang berada pada jaringan tersebut. Tidak hanya itu saja, switch juga dapat diibaratkan sebagai jembatan data dengan banyak port yang menggunakan alamat dari hardware untuk memproses dan mengirimkan data ke layer kedua dari model OSI. Fungsi utama dari perangkat switch yakni untuk menerima informasi dari berbagai sumber yang terhubung dengannya. Kemudian meneruskan informasi tersebut ke perangkat yang membutuhkan. Meskipun ada banyak perangkat yang terhubung dengan port, namun switch dapat mengirim data atau informasi ke salah satu atau beberapa perangkat saja. Artinya switch dapat memilih tujuan perangkat mana yang ingin dikirimi informasi sehingga apabila ditetapkan sebagai sebuah barang dalam keadaan utuh, Pemohon Banding berpendapat bahwa hal tersebut tidak tepat;

bahwa Catatan 6 (A), (B), (C), (D), dan (E) Bab 84 BTKI 2022 memberikan gambaran mengenai fungsi dari Catatan Bab sebagaimana penjelasan tersebut di ataa;

bahwa dalam konteks kasus a quo, di mana baik Pemohon Banding maupun Terbanding menetapkan HS Code pada Bab 85, tentu pendapat Terbanding seharusnya konsisten diterapkan dengan tidak mempertimbangkan Catatan 6 (A), (B), (C), (D), dan (E) Bab 84 BTKI 2022 dalam penentuan klasifikasi barang impor a quo. Akan tetapi, pada kenyataanya, Terbanding menggunakan pertimbangan Catatan 6 (A), (B), (C), (D), dan (E) Bab 84 BTKI 2022 dalam menetapkan HS Code barang impor a quo;

bahwa oleh sebab itu, merujuk pada Catatan 3 Bagian VI yang mencakup Bab 84 dan Bab 85 sebagai berikut:

bahwa kecuali apabila konteksnya menentukan lain, mesin gabungan yang terdiri dari dua atau lebih mesin yang dipasang bersama untuk membentuk satu kesatuan dan mesin lainnya yang dirancang untuk keperluan melakukan dua fungsi atau lebih yang saling melengkapi atau fungsi alternatif, harus diklasifikasikan seolah-olah terdiri hanya dari komponen tersebut atau sebagai mesin tersebut yang melakukan fungsi utama;

bahwa secara fungsi, switch pada jaringan komputer berfungsi sebagai perangkat yang menghubungkan perangkat-perangkat dalam jaringan komputer menggunakan paket untuk mengirimkan informasi dari satu perangkat ke perangkat lain. Fungsi utama dari switch dalam jaringan komputer meliputi: pengelolaan aliran data, segmentasi jaringan, manajemen jaringan, dan meningkatkan keamanan jaringan;

bahwa secara fungsi, router adalah perangkat yang memiliki fungsi utama dalam mengelola lalu lintas antar jaringan dan memungkinkan beberapa komputer atau perangkat untuk saling berkomunikasi dan berbagi sumber daya. Selain fungsi utama tersebut, router juga mempunyai fungsi penting lainnya yaitu menghubungkan jaringan ke DSL (Digital Subscriber Line), mentransmisikan informasi, membaca alamat IP (Internet Protocol), dan menyaring paket data;

bahwa frasa "designed only for connection with automatic data processing machines of heading 84.71" digunakan untuk mengklasifikasikan barang

dalam kategori yang tepat berdasarkan karakteristik desain dan fungsinya. Dengan penjelasan lebih detailnya sebagai berikut:

• "Designed Only": Penggunaan kata "only" menunjukkan eksklusivitas dalam desain produk. Artinya, barang tersebut dibuat dengan tujuan khusus untuk digunakan bersama atau sebagai bagian dari mesin pengolah data otomatis tertentu. Barang yang memiliki desain yang memungkinkan penggunaan dalam konteks lain, tidak hanya dengan mesin pengolah data otomatis, tidak akan termasuk dalam definisi ini.

• "Connection with Automatic Data Processing Machines": Frasa ini mengacu pada fungsionalitas barang yang terkait dengan koneksi atau integrasinya dengan mesin pengolah data otomatis. Ini dapat mencakup berbagai jenis perangkat keras yang bertindak sebagai komponen, aksesoris, atau periferal yang terhubung secara fisik (hardware) atau melalui perangkat lunak (software) ke mesin tersebut.

bahwa "of heading 84.71": Ini mengacu pada pos tarif spesifik dalam nomenklatur tarif yang diterapkan secara internasional. Heading 84.71 secara khusus mencakup mesin pengolah data otomatis dan unitnya, seperti komputer pribadi, server, dan laptop, serta unit input atau output yang terdaftar di bawah heading yang sama. Dengan demikian, barang yang dirancang untuk koneksi dengan perangkat ini harus memenuhi kriteria tertentu untuk diklasifikasikan di bawah subheading yang relevan dengan heading 84.71; bahwa merujuk pada Explanatory Notes yang menjelaskan mengenai fungsi dari barang in casu, namun Terbanding mempersempit fungsi dengan menekankan pada konektivitas perangkat tersebut sehingga justru bertentangan dengan uraian pos tarif WCO yaitu 8517.62: "Machines for the reception, conversion and transmission or regeneration of voice, images or other data, including switching and routing apparatus:";

bahwa pos tarif 8517.62.43 mencakup perangkat jaringan yang lebih luas daripada hanya yang dipasang ke slot motherboard komputer. Meskipun beberapa perangkat jaringan memang dirancang untuk dipasang pada motherboard komputer (seperti kartu jaringan internal), subpos ini juga mencakup perangkat jaringan lainnya yang tidak dipasang langsung ke motherboard, seperti:

• Router: Perangkat yang digunakan untuk menghubungkan beberapa jaringan dan mengarahkan lalu lintas data di antara jaringan tersebut.

• Switch: Perangkat yang digunakan untuk menghubungkan beberapa perangkat dalam jaringan lokal (LAN) dan meneruskan lalu lintas data di antara perangkat tersebut.

• Gateway: Perangkat yang digunakan untuk menghubungkan jaringan yang menggunakan protokol yang berbeda.

• Bridge: Perangkat yang digunakan untuk menghubungkan dua jaringan menggunakan protokol yang sama.

• Access Point: Perangkat yang digunakan untuk menyediakan akses nirkabel ke jaringan kabel;

bahwa perangkat-perangkat ini tidak harus terhubung secara langsung ke motherboard dan dapat digunakan untuk menghubungkan berbagai jenis perangkat, termasuk server, perangkat IoT, dan peralatan industri. Oleh karena itu, pernyataan bahwa perangkat pada pos tarif 8517.62.43 hanya untuk dipergunakan untuk ADP/komputer dengan cara ditancapkan pada motherboard tidak sepenuhnya akurat;

bahwa dalam proses identifikasi barang, sudah sepatutnya kita mempertimbangkan apakah barang yang diidentifikasi dapat memenuhi kategori atau kriteria yang sesuai untuk diklasifikasikan pada pos tarif tertentu secara akurat;

bahwa contoh barang yang dikemukan oleh Terbanding tidak dapat dikategorikan sebagai barang yang "designed only for connection with automatic data processing machines of heading 84.71" karena barang tersebut terlihat mempunyai komponen berupa antena, yang menunjukkan bahwa barang tersebut dapat terhubung dengan perangkat lain yang bekerja secara nirkabel (wireless), contohnya adalah wireless router atau wireless modem atau wireless printer atau smart TV dari pos 85.28, atau video game dari pos 94.05, dan sebagainya. Barang tersebut juga mempunyai port atau terminal ethernet yang dapat dihubungkan dengan perangkat yang memiliki port/terminal yang sama karenanya sudah semestinya frasa "designed only for connection with automatic data processing machines of heading 84.71" dimaknai dengan mengacu pada fungsionalitas barang yang terkait dengan koneksi atau integrasinya dengan mesin pengolah data otomatis yang dapat mencakup berbagai jenis perangkat keras yang bertindak sebagai komponen, aksesoris, atau periferal yang terhubung secara fisik (hardware) atau melalui perangkat lunak (software) ke mesin tersebut;

bahwa frasa and "designed only for..." pada subpos 8517.62.43 tidak ges, membatasi penggunaan perangkat control and adaptor units (termasuk gateways, bridges, routers, eristik dan perangkat serupa lainnya) hanya untuk dapat dihubungkan dengan ADP/komputer dari pos 84.71;

bahwa berikut penjelasan lebih lanjut:

1. Fungsi Utama: Perangkat pada subpos 8517.62.43 dirancang untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau nirkabel (seperti LAN atau WAN). Fungsinya lebih luas dari sekadar menghubungkan ke ADP/komputer.

2. Konektivitas: Perangkat ini dapat terhubung ke berbagai perangkat lain ADP/komputer, seperti perangkat selain IoT, peralatan industri, sistem keamanan, dan lainnya.

bahwa interpretasi yang tepat: frasa designed only for..." lebih tepat diartikan sebagai "dirancang khusus untuk keperluan komunikasi jaringan." bukan membatasi konektivitas hanya ke ADP/computer;

bahwa dalam penggunaannya, barang impor in casu hanya dapat dihubungkan dengan ADP/komputer dan tidak dapat dihubungkan dengan perangkat lain, termasuk perangkat yang memiliki sifat ADP namun bukan termasuk dalam pos 84.71 (misalnya perangkat network dari pos 85.17, smart TV dari pos 85.28, video game dari pos 94.05, dsb), maka harus diklasifikasikan dalam sub pos 8517.62.43;

bahwa berdasarkan penjelasan dan dasar klasifikasi yang diuraikan oleh Pemohon Banding di atas, melalui Majelis Hakim Pengadilan Pajak Pemohon Banding memohon agar atas barang yang disengketakan dapat ditetapkan ke dalam pos tarif 8517.62.43 dengan tarif BM 0%;

bahwa selebihnya, penjelasan tertulis pengganti surat bantahan Pemohon Banding a quo pada pokoknya mengemukakan hal-hal yang sama dengan surat banding Pemohon Banding a quo;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-19 sebagai berikut:

Bukti P-1. KeputusanTerbandingNomorKEP-

07644/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 29 Juli 2024;

Bukti P-2. SPTNP Nomor SPTNP-005654/KPU.3/2024 tanggal 16 April 2024;

Bukti P-3. Surat Keberatan Nomor 1081/SMI-PUR/VI/2024 tanggal 7 Juni 2024;

Bukti P-4. Bukti Penerimaan Negara (BPN) Bank Central Asia Tbk. NTPN

C88D35S52BALVLP0 tanggal bayar 14 Mei 2024 sebesar Rp10.901.000,00 (SPTNP);

Bukti P-5. Billing DJBC Kode Billing 620240400078624 tanggal 16 April 2024 sebesar Rp10.901.000,00 (SPTNP);

Bukti P-6. Akta Notaris Nomor 59 tanggal 8 Desember 2023 yang dibuat oleh Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris yang berkedudukan di Jakarta Barat;

Bukti P-7. Pengesahan Akta Notaris Nomor 59 tanggal 8 Desember 2023 oleh Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-AH.01.03-0264146 tanggal 29 Juni 2020;

Bukti P-8. Pakta Integritas Presiden Direktur tanggal 6 Februari 2025 atas nama Sur Hang Aiwan;

Bukti P-9. Pakta Integritas Kuasa Hukum tanggal 10 Februari 2025 atas nama Imam Basuki Rahmanto, S.ST., Ak.;

Bukti P-10. Surat Kuasa Khusus Kuasa Hukum Nomor 2397/SKK/SMI-

PUR/II/2025 tanggal 6 Februari 2025 atas nama Imam Basuki Rahmanto, S.ST., Ak.;

Bukti P-11. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-33/PP/IKH/2024 tanggal 29 April 2024 atas nama Imam Basuki Rahmanto, S.ST., Ak.;

Bukti P-12. Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 058811 tanggal 20 Maret 2024;

Bukti P-13. Bukti Penerimaan Negara Bank Central Asia Tbk. NTPN

6AC0936SIRDI34BV tanggal bayar 21 Februari 2024 sebesar Rp1.937.000,00 (PIB);

Bukti P-14. Billing DJBC Kode Billing 620240200143231 tanggal 19 Februari 2024 sebesar Rp1.937.000,00 (PIB);

Bukti P-15. Invoice Nomor 1011930740/1070208145/RMA tanggal 9 Februari 2024;

Bukti P-16. PackingListuntukInvoiceNomor

1011930740/1070208145/RMA tanggal 9 Februari 2024; Bukti P-17. Invoice Value Declaration 1011930740 tanggal 9 Februari 2024; Bukti P-18. Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha Sertifikat

Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi PB-UMKU: 812020085283900010402 tanggal 7 Agustus 2023;

Bukti P-19. Sertifikat Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik

Indonesia Nomor Nomor 92521/SDPPI/2023 tanggal 7 Agustus 2023;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan dan telah dicocokkan dengan pembandingnya, diberi tanda T-1 sebagai berikut:

Bukti T-1.Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) Nomor 004683 tanggal 16 April 2024;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 07644/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 29 Juli 2024 tentang Penetapan atas Keberatan PT Synnex Metrodata Indonesia Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 005654/KPU.3/2024 tanggal 16 April 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 1365/PUR/IMP-SMI/IX/2024 tanggal 18 September 2024, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari,

menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

NoJenis SengketaPosMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Nilai Pabean1CIF USD913.11CIF USD2,306.82Jenis barang Network Security Appliance /FG-200F 5A002. A.1. PIB Nomor 058811 tanggal 20 Maret 2024
2KlasifikasiPos Tarif 8517.62.43 Tarif BM 0%Pos Tarif 8517.62.49 Tarif BM 10%

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sejumlah Rp10.901.000,00 (sepuluh juta sembilan ratus satu ribu rupiah), yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak, sengketa banding ini adalah atas jenis barang berupa Network Security Appliance /FG-200F 5A002. A.1, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 058811 tanggal 20 Maret 2024, sebagai berikut:

NoJenis SengketaPosPemberitahuanPenetapan
1Nilai Pabean1CIF USD913.11CIF USD2,306.82
2KlasifikasiPos Tarif 8517.62.43 Tarif BM 0%Pos Tarif 8517.62.49 Tarif BM 10%

Menimbang bahwa Terbanding melakukan penetapan atas jenis barang berupa Network Security Appliance /FG-200F 5A002. A.1, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 058811 tanggal 20 Maret 2024, menjadi sebagai berikut:

NoJenis SengketaPenetapan
1Nilai PabeanCIF USD2,306.82
2KlasifikasiPos Tarif 8517.62.49 Tarif BM 10%

dalam Keputusan Keberatan Nomor KEP-07644/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 29 Juli 2024, dengan alasan sebagai berikut:

1. Nilai Pabean bahwa telah dimintakan data tambahan dengan Surat nomor S- 542/KPU.3/KPU.302/2024 tanggal 22 Juli 2024, melalui email marihot.lingga@metrodata.co.id, namun sampai batas waktu yang ditentukan Pemohon tidak melampirkan data sebagai berikut:

1. Invoice dan packing list untuk barang pengganti;

2. Dokumen impor asli (PIB - Pemberitahuan Impor Barang) untuk barang yang rusak;

3. Bukti bahwa barang asli mengalami kerusakan atau cacat;

4. Surat dari produsen atau pemasok yang menyatakan bahwa barang tersebut adalah untuk barang yang rusak;

bahwa sehingga nilai pabean tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya karena tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur;

2. Klasifikasi bahwa berdasarkan penelitian tersebut, barang impor sengketa a quo diidentifikasikan sebagai communication network product yang berupa apparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, melainkan dapat pula terkoneksi dengan perangkat lain guna kepentingan komunikasi;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding tersebut dengan alasan sebagai berikut:

1. Nilai Pabean bahwa sebagaimana yang tercantum di Invoice, bahwa barang yang diimpor ini adalah barang penggantian claim RMA (garansi);

bahwa sesuai dengan regulasi pengiriman barang RMA dari Fortinet, maka unit pengganti yang mereka kirimkan adalah berupa unitnya saja tanpa aksesories, tanpa garansi. Material pengganti yang mereka kirimkan tidak harus baru atau merek model atau suku cadang yang sama, Fortinet sesuai kebijaksanaanya bisa menggantikannya dengan produk rekondisi dengan kualitas yang setara atau lebih bagus dari barang yang rusak

2. Klasifikasi bahwa berdasarkan fungsi dan kegunaan barang dari brosur yang diserahkan oleh Pemohon Banding, dapat diketahui bahwa barang yang disengketakan berupa gateway yaitu bagian di dalam sebuah sistem pengolahan data otomatis yang dalam pengoperasiannya melakukan pengerjaan berupa pengolahan data (perform data processing function) menjadi terlindungi dari serangan malware (malicious software), virus, ataupun situs-situs yang berbahaya;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah atas jenis barang berupa Network Security Appliance /FG-200F 5A002. A.1, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 058811 tanggal 20 Maret 2024, sebagai berikut:

NoJenis SengketaPosPemberitahuanPenetapan
1Nilai Pabean1CIF USD913.11CIF USD2,306.82
2KlasifikasiPos Tarif 8517.62.43 Tarif BM 0%Pos Tarif 8517.62.49 Tarif BM 10%

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian dan yuridis;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti in casu, Pengadilan Pajak berpendapat:

Sengketa Nilai Pabean:

bahwa yang menjadi sengketa adalah nilai pabean barang impor berupa Network Security Appliance /FG-200F 5A002. A.1. yang diberitahukan Pemohon Banding dalam PIB Nomor 058811 tanggal 20 Maret 2024 dengan nilai pabean sebesar CIF USD913.11 ditetapkan oleh Terbanding menggunakan metode nilai transaksi barang identik (Metode II) dengan total nilai pabean menjadi sebesar CIF USD2,306.82 dengan alasan metode nilai transaksi barang in casu tidak dapat digunakan karena sesuai dengan surat pernyataan dalam informasi nilai pabeaan menyebutkan barang in casu bukan merupakan transaksi pembelian, melainkan sebagai barang pengganti; bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022 Tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk menyebutkan pada intinya bahwa Nilai transaksi harus berasal dari suatu transaksi jual beli;

bahwa karena nilai pabean untuk penghitungan bea masuk atas barang in casu tidak dapat dihitung menggunakan nilai transaksi barang in casu sehingga harus dihitung menggunakan metode II (nilai transaksi barang identik) sampai dengan metode VI (fleksibel) secara hirarki dan Terbanding memperoleh data yang obyektif dan terukur mengenai nilai transaksi barang identik (metode II);

bahwa penghitungan Pemohon Banding yang mendasarkan pada harga unit DRMA sebesar USD1,077.80 dikurangi 15% tidak memiliki dasar dan alasan yang obyektif dan terukur sehingga tidak dapat digunakan untuk menghitung nilai pabean barang in casu;

Sengketa Klasifikasi:

Jenis Barang Firewall/Gateway

bahwa berdasarkan gambar dan uraian spesifikasi barang pada data sheet, diketahui barang in casu, merupakan perangkat yang terhubung dengan jaringan melalui kabel dan berfungsi untuk melindungi dan menjaga keamanan

jaringan dari serangan malware sampai ke data centernya yang oleh Pemohon Banding menyebutnya sebagai Gateway, Terbanding menyebutnya sebagai Firewall sehingga dalam sengketa ini penyebutannya sebagai Firewall/Gateway;

bahwa berdasarkan referensi terbuka pada laman internet dan dikaitkan dengan data sheet barang, disimpulkan barang in casu merupakan produk yang digunakan dalam jaringan komunikasi (communication network product) yang berupa aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang membawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, melainkan dapat pula terkoneksi dengan perangkat lain guna kepentingan komunikasi;

bahwa berdasarkan pemeriksaan tersebut, disimpulkan Firewall/Gateway in casu merupakan aparatus dalam suatu jaringan komunikasi data (data communication network) yang memiliki port untuk menerima sambungan kabel yang berfungsi sebagai saluran pembawa sistem digital yang dalam pengoperasiannya tidak terhubung langsung dengan mesin pengolah data otomatis untuk mengirim maupun menerima saluran guna kepentingan komunikasi, yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, melainkan dapat pula terkoneksi dengan perangkat lain guna kepentingan komunikasi;

bahwa atas jenis barang Firewall/Gateway, Pemohon Banding dan Terbanding sepakat barang in casu masuk pada sub-pos 8517.62 dimana dalam struktur BTKI 2022, kelompok barang yang masuk sub-pos 8517.6X adalah aparatus lainnya untuk transmisi atau menerima suara, gambar atau data lain, termasuk aparatus untuk komunikasi dengan kabel atau jaringan tanpa kabel (seperti local atau wide area network);

bahwa apabila dikaitkan dengan struktur pos tarif pada subpos 8517.62.4X, barang-barang in casu:

- bukan merupakan modem termasuk modem kabel dan kartu modem, sehingga tidak dapat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.41;

- bukan merupakan konsentrator atau multiplexer, sehingga tidak dapat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.42;

- bukan merupakan unit kendali dan adaptor termasuk gateway, bridge, router dan apparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, sehingga tidak dapat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.43;

bahwa dalam struktur BTKI 2022 menyebutkan secara jelas uraian barang yang masuk pada pos tarif 8517.62.43 adalah untuk unit kendali dan adaptor yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, sedangkan barang in casu dapat digunakan untuk dikoneksikan dengan selain mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71 sehingga tidak dapat diklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.43;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, disimpulkan Firewall/Gateway in casu merupakan perangkat yang terhubung dengan jaringan melalui kabel, yang dirancang tidak hanya untuk dihubungkan dengan mesin pengolah data otomatis namun dapat pula dihubungkan dengan perangkat lain selain mesin pengolah data otomatis, memperhatikan KUMHS 1 dan 6 BTKI 2022, lebih tepat diklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.49;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor barang yang diklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.49 dikenakan pembebanan tarif bea masuk sebesar 10%;

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, disimpulkan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil bantahannya bahwa klasifikasi untuk jenis barang Firewall/Gateway pada pos tarif 8517.62.43;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil bantahannya bahwa atas jenis barang berupa Network Security Appliance /FG-200F 5A002. A.1, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 058811 tanggal 20 Maret 2024 adalah sebagai berikut:

NoJenis SengketaPemohon Banding
1Nilai PabeanCIF USD913.11
2KlasifikasiPos Tarif 8517.62.43
NoJenis SengketaPemohon Banding
Tarif BM 0%

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding atas klasifikasi atas jenis barang impor berupa Network Security Appliance /FG-200F 5A002. A.1., yang diberitahukan dalam PIB Nomor 058811 tanggal 20 Maret 2024, dan menetapkan menjadi sebagai berikut:

NoJenis SengketaPendapat Pengadilan Pajak
1Nilai PabeanCIF USD2,306.82
2KlasifikasiPos Tarif 8517.62.49 Tarif BM 10%

danmempertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP- 07644/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 29 Juli 2024;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoJenis SengketaPosJenis BarangMenurutPendapat Pengadilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
1Nilai Pabean1Network Security Appliance/ FG-200F 5A002. A.1.CIF USD913.11CIF USD2,306.82CIF USD2,306.82
2KlasifikasiPos Tarif 8517.62.43 Tarif BM 0%Pos Tarif 8517.62.49 Tarif BM 10%Pos Tarif 8517.62.49 Tarif BM 10%

Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan menetapkan atas jenis barang impor berupa Network Security Appliance /FG-200F 5A002. A.1., yang diberitahukan dalam PIB Nomor 058811 tanggal 20 Maret 2024, menjadi sebagai berikut:

NoJenis SengketaPendapat Pengadilan Pajak
1Nilai PabeanCIF USD2,306.82
2KlasifikasiPos Tarif 8517.62.49 Tarif BM 10%

sehingga tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda adalah sejumlah Rp10.901.000,00 (sepuluh juta sembilan ratus satu ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut:

Bea Masuk Rp 3.624.000,00

PPNRp 2.807.000,00

PPh Ps. 22 Rp 638.000,00

DendaRp 3.832.000,00

JumlahRp10.901.000,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

1. Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-07644/BC/KPU.03/KBT/2024 tanggal 29 Juli 2024 tentang Penetapan atas Keberatan PT Synnex Metrodata Indonesia Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 005654/KPU.3/2024 tanggal 16 April 2024, atas nama PT SYNNEX METRODATA INDONESIA, NPWP 01.963.566.3-092.000, yang beralamat di APL Tower Lantai 42 Suite 1-8, Jalan Letjen S. Parman Kavling 28, Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Jakarta Barat 11470.

2. Menetapkan atas jenis barang berupa Network Security Appliance /FG-200F 5A002. A.1, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 058811 tanggal 20 Maret 2024, menjadi sebagai berikut:

NoJenis SengketaPendapat Pengadilan Pajak
1Nilai PabeanCIF USD2,306.82
2KlasifikasiPos Tarif 8517.62.49 Tarif BM 10%

3. Menyatakan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda adalah sejumlah Rp10.901.000,00 (sepuluh juta sembilan ratus satu ribu rupiah).

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 17 Juni 2025 oleh Tri Andrini K., S.H., S.E., Ak., M.B.T. sebagai Hakim Ketua Majelis, Hafsah Febrianti, S.H., L.L.M. dan Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 31 Desember

2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Zulfenny E. N. Nerwan, S.E., Ak., M.Si. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Hafsah Febrianti, S.H., L.L.M.Tri Andrini K., S.H., S.E., Ak., M.B.T.

Ditandatangani Secara Elektronik

Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Zulfenny E. N. Nerwan, S.E., Ak., M.Si.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.