PUTUSAN
Nomor PUT-007929.16/2020/PP/M.XVIIIB Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK, memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00181/KEB/WPJ.22/2020 tanggal 23 April 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2017 Nomor 00077/207/17/431/19 tanggal 4 Maret 2019, yang terdaftar dalam berkas Sengketa Nomor 007929.16/2020/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT SAKAE RIKEN INDONESIA, NPWP: 31.458.232.1-431.000, beralamat sesuai keputusan di Jl. Surya Kencana Kav. 1-17 GH & I- M2EF, Kawasan Industri Surya Cipta, Ciampel, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, yang diwakili oleh Takao Usami, Jabatan: Presiden Direktur:
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. NamaRoedi Andrianto, S.E., Ak., M. Sc.
Izin Kuasa Hukum: KEP-346/PP/IKH/2020 tanggal 27 Juli 2020 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0054/SRI/II/2021 tanggal 10 Februari 2021:
1. Nama: Jenny Anita Lingga
Izin Kuasa Hukum: KEP-712/PP/IKH/2020 tanggal 8 Oktober 2020 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0064/SRI/II/2021 tanggal 10 Februari 2021:
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding:
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:,