Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 58 halaman

PUT-007929.16/2020/PP/M.XVIIIB Tahun 2025

PT Sakae Riken Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2017

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

PUTUSAN

Nomor PUT-007929.16/2020/PP/M.XVIIIB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK, memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00181/KEB/WPJ.22/2020 tanggal 23 April 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2017 Nomor 00077/207/17/431/19 tanggal 4 Maret 2019, yang terdaftar dalam berkas Sengketa Nomor 007929.16/2020/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT SAKAE RIKEN INDONESIA, NPWP: 31.458.232.1-431.000, beralamat sesuai keputusan di Jl. Surya Kencana Kav. 1-17 GH & I- M2EF, Kawasan Industri Surya Cipta, Ciampel, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, yang diwakili oleh Takao Usami, Jabatan: Presiden Direktur:

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. NamaRoedi Andrianto, S.E., Ak., M. Sc.

Izin Kuasa Hukum: KEP-346/PP/IKH/2020 tanggal 27 Juli 2020 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0054/SRI/II/2021 tanggal 10 Februari 2021:

1. Nama: Jenny Anita Lingga

Izin Kuasa Hukum: KEP-712/PP/IKH/2020 tanggal 8 Oktober 2020 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0064/SRI/II/2021 tanggal 10 Februari 2021:

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding:

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:,

1. Nama/NIP: Rahadi Ari Baskoro/198507112009011003 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding DJP,

2. Nama/NIP: Ervin Kristianto Ari Wibowo/19840418 200412 1 003

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding DJP,

3. Nama/NIP: lan Permadi/19740426 199511 1 001 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding DJP,

4. Nama/NIP: Isnaini Rasad/19860112 200710 1 001 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding DJP, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-19056/PJ.07/2021 tanggal 17 November 2021, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding,

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-39/PP/BR/2021 tanggal 18 Januari 2021 jo. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-024/PP/UCP/2025 tanggal 18 Februari 2025:

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 0276/SRI/VII/2020 tanggal 9 Juli 2020;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor SUB- 375/WPJ.22/BD.06/2020 tanggal 24 November 2020:

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan,

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan: q

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2017 Nomor 00077/207/17/431/19 tanggal 4 Maret 2019 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Bekasi dengan perhitungan sebagai berikut:

JUMLAH RUPIAH MENURUT

Dasar Pengenaan Pajak,

2. Atas Penyorahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:

al. Ekspor

22. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri

0.3.yang PPN-nya dipungut alah Pemungut PPN

24, Penyerahan yangtidak dipungut

1.5. Penyeranan yang dbobaskan dari pengenaan PPN

2.6, Jumlah16,378,592,04316,378,592,013 b. Atas Penyarahan Barang dan Jasa yang tidak terulang PPN500 c. Jumtah Seluruh Penyerahan (2.6 + b)16,378,592,01316,378,592,013 d, Alas impor BKP/Pemaniastan BKP Tidak Berwujud dasi Luar Daorah

JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungulan Pajak oleh

Pamungut Pejak/Koglatan Membangun Sendki/Panyerahan atas Akliva Tetap yang Manurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbefkan/Perolehan yang

PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dpungut/Tanggung Jawab

Secara Rentang :

d.1, Impor BKP

&.2 Pemanfaatan BKP tidak berwujud dad Luar Deomh Pabgan

43, Pemanfaatan JKP dari Luas Daerah

&4, Pemungutan Pajak olah Pomungul PPN

45, Kegiatan Mombangun Sendiri a6. Penyerahan alas Aktiva Tetap yang Menurul Tujuan Semula Tidak

Untuk Diperjualbalikan

«7, Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnyaatau Wak gul

4.8, Tanggung Jawab Socata Rentang

4.9, Jumlah (d1 alau 6.2 atau 0,3 alau alau d,$ atau 6.6 alnu d.7 alay

Panghitungan PPN Kurang Bayar a. Pajak Keluaran yang harus dipungul/dibayar sendiri (larif x 1.0.2 alau 1.49)1,637,859,200 b. Dikurangi:

b,1. PPN yang disetor dl muka dalarn Masa Pajak yang somaG b.2, Pajak Masukan yang dapal dipazhiungkan10,405,603,230 b.3, STP (pokok kurang bayar) b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri b5, Laindsin b.6, Jumlah +b.2 +b.3 + b.410,577,877,891

&

1. SKPPKP0 d, Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6- c.1)10,577,877,89110,405,603,230 e, JumlahPPN Kurang Bayar (a-d)(8,$40,018,651)(8.787.744.030)

JUMLAH RUPIAH MENURUT PENGUSAHA

KENA PAJAKFISKUS Pajak yang sudah:

a. Dikompansasikan ke Masa Pajak berikutnya8,940,018,691 b. Dikompensasikan ke Masa Pajak(kareng pembetulan)02 Cc. Jumlah(a#b)8,940,018,6918,940,018,691 PPN yang kurang dibayar (2.6 + 3,¢)0472,274,661 Sanksi adminlsirasi :

, Bunga Pasal 13 (2) KUP0 . Kenaikan Pasal 13 (3) KUP172,276,661 . Bunga Pasal 13 (5) KUP

. Kenaikan Pasal 13A KUP

, Kenaikan Pasal 17C (5) KUP

. Kenakan Pasal 17D (5) KUP

, Bunga Pasal 13 (2) KUP Jo. Pasal 9 (4) PPN

Jumlah172,274,661 Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4 +344,549,322

Terbilang! TIGA RATUS EMPAT PULUH EMPAT JUTA LIMA RATUS EMPAT PULUH SEMBILAN RIBU TIGA RATUS DUA PULUH DUA RUPIAH ee Jumlah kurang bayar yang disetulul berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Ro

NOLRUPIAH

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 0172/SRI/V/2019 tanggal 27 Mei 2019 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

KOREKSI MENURUTPEMERIKSA YANG

KETERANGANSEHARUSNYA

SKPKB - 00077 WAJIB PAJAKDIBATALKAN (Rp)(Rp)

| Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut16.378.592.01316.378.592.023 —

1. Dasar Pengenaan PalakNe

Jumlah Penyerahan378.592.01316.378.592.013

2. Perhitungan PPN Kurang Bayar dibungut/dibayar sendiri1.637.859.200

+ Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan10.405.603,23010.577.877.891172.274.651 Jumlah Pafak yang Dapat Diperhitungkan10.405.603.23010.577.877.891172.274.661

Perhitungan PPN Kurang/(lebih)(2.767.744.030) | _(8.940.018.691)172.274.661 Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ||| ke Masa Pajak berikut(8.940.018.691)(8.940.018.691)

PPN yang kurang dibayar|||

Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP)172.274.661 |le

Sanksi Administrasi

A,

Jumlah PPN yong masih harus dibayar

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00181/KEB/WPJ.22/2020 tanggal 23 April 2020, menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai

a. Pajak Perinmbahan NilalBayar172.274. 661a b. Sanksi Bunga c. Sanksi Kenaikan(ee, d, Jumlah Pajak yang masih harus / (lebih)344.549.322 dibayar.

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 0276/SRI/VII/2020 tanggal 9 Juli 2020 yang diterima di Pengadilan Pajak pada tanggal 14 Juli 2020 (diantar langsung):

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 0276/SRI/VII/2020 tanggal 9 Juli 2020, pada iniinya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00181/KEB/WPJ.22/2020 tanggal 23 April 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2017 Nomor 00077/207/17/431/19 tanggal 4 Maret 2019 yang dikeluarkan oleh Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan Banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan Banding atas Keputusan Keberatan:

2. bahwa pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak:

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00181/KEB/WPJ.22/2020 tanggal 23 April 2020 diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 27 April 2021:

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding:

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya:

c. Permohonan Banding dilampirkan dengan salinan Keputusan yang diajukan Banding;

d. bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran PPN Barang dan Jasa Masa Pajak September 2017 yang kurang dibayar menurut Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2017 Nomor 00077/207/17/431/19 tanggal 4 Maret 2019 sebesar Rp344.549.322,00 melalui MUFG Bank Ltd. dengan NTPN: BC8C B3CS HR8H 8NVi:

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Takao Usami jabatan selaku Presiden Direktur yang dibuktikan dengan Akta Perusahaan Nomor 23 tanggal 18 Oktober 2018, bahwa dengan demikian surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Keputusan Nomor KEP-00181/KEB/WPJ.22/2020 tanggal 23 April 2020 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak,

Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan yang Dibanding bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2017 Nomor 00077/207/17/431/19 tanggal 4 Maret 2019 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Bekasi atas SPT PPN Barang dan Jasa Masa Pajak September 2017, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

A

Menurut aki i. Dasar Fongonsan Fajar

- Penyerahan yang PPN-nya t s dipungut sendiri16.378.592.01316.378.s02013|| Jumlah Penyerahan|.1e.a78.so2018|-)

2. Perhitungan PPN Kurang

Bayar

- Paj pb Keluaran asas yang harus1.637. 200 — 1.637. am

-Masukan yang an Dapat

Diperhitungla577.877. Sat (10.405.603.230) on 172.274.

Jumlah Pajak yang Dapat

Diperhi(10.577.877.891) (10.405.603.220) | 172.274.661 172.| Jumlah Perhitungan PPN xSeyar(8.940.018.691}(8.767.744.030)172.274.661 Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa8.940,.018.6918.940.018.691 ajak berikutnya

Koreksi Ben PPN gang yang uang dibayar layar __ara | | 172.274.061 | | Sanksi Administrasi Administrasi |172.274.661172.274.661 bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding | telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Nomor 0172/SRI/V/2019 tanggal 27 Mei 2019 dimana Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dengan jumlah koreksi yang diajukan keberatan adalah sebagai berikut:

|...Menarnt oo”yan yang UraianWajib PajakFiskus

1. Pasar Pengenaan

- Penyerahan yang PPN-aya16.378.502.013 asi harus dipungut sendiri

Jomlah Penyerahan16.378.592.013

°1.637.859.200 — 1.637.859.200

2. Perhitangan PPN Kurang

Baya

-yang Fane Dapat Bap I 577.877.891) ri 405.603.230)

.A

JumlahPPN(8.940.018.621) (3.767.744.030) 172.278.661 Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa8.940.015.6918.940.013.691

Pajak berikutnya

Sanksi Adroinistrasi172. 374. 661

DEA ME

Jh PPN yan, harus dibayn

bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah

Keputusan Terbanding Nomor KEP-00181/KEB/WPJ.22/2020 tanggal 23 April 2020 dengan perhitungan sebagai berikut:

|= |

[SanksiBunga| [Sanksi

Jumlah pajak yang masih harus dibayar

Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah Koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang telah dikeditkan Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN Masa Pajak September 2017 sebesar Rp172.274.661,00 dengan alasan sebagai berikut

Jumlah

KeteranganKoreksi |-Ref (Rp)

Seluruh PPN atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari

Luar Daerah Pabean yang telah disetorkan dan dilaporkan

Pemohon Banding tidak dapat dikreditkan karena terkait dengan koreksi atas royalty di Pajak Penghasilan Badan.

172.274.661A Koreksi atas seluruh nilai dalam SSP atas royalty yang disetor

Pemohon Banding dilakukan karena Terbanding menganggap

Biaya Royalty yang berkaitan dengan penjualan yang bahan bakunya dari pihak independen tidak dapat dibiayakan.

Total Koreksi | 172.274.661 | | bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan seluruh Koreksi Pajak Masukan Masa Pajak September 2017 tersebut di atas dengan alasan sebagai berikut: A. Koreksi Pajak Masukan terkait Biaya Royaliy yang Dikoreksi di Pajak

Penghasilan Badan sebesar Rp172.274.661,00:

Menurut Terbanding:

bahwa terdapat Koreksi Positif atas Biaya Royalty pada Pajak Penghasilan Badan sehingga Terbanding menganggap bahwa PPN Masukan yang telah dibayar dan dilaporkan oleh Pemohon Banding atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud tidak dapat dikreditkan seluruhnya dalam SPT Masa PPN

Menurut Pemohon Banding 4

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

a. Koreksi Biaya Royalty di Pajak Penghasilan Badan tidak logis dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, disamping itu Pemohon Banding juga sedang Mengajukan Banding atas Koreksi Royalty atas Pajak Penghasilan Badan tersebut, bahwa Terbanding melakukan koreksi Biaya Royalty pada Pajak Penghasilan Badan dan menganggap bahwa Biaya Royalty yang dapat diperhitungkan dalam SPT Pajak Penghasilan Badan hanya sebesar 3% dari penjualan yang pembelian bahan bakunya hanya dari pihak afiliasi. Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi atas Biaya Royalty di Pajak Penghasilan Badan dan pada saat yang bersamaan sedang mengajukan permohonan banding atas Koreksi Biaya Royalty dalam SPT Pajak Penghasilan Badan tersebut:

bahwa koreksi Terbanding ini tidak didukung dasar hukum, karena penentuan kewajaran pembayaran royalty dengan menggunakan cara yang dilakukan oleh Terbanding tidak diatur dalam ketentuan perpajakan: bahwa pada faktanya, Pemohon Banding melakukan pembelian bahan baku dari pihak afiliasi dan pihak independen. Kemudian, seluruh bahan baku tersebut diolah oleh Pemohon Banding menjadi barang jadi yang selanjutnya dijual seluruhnya kepada pihak independent:

Menurut Pemohon Banding:

1) Sesuai dengan perjanjian royalty bahwa Know-How yang dirnanfaatkan oleh Pemohon Banding adalah dalam bentuk informasi teknis yang menggunakan teknis perakitan khusus untuk memproduksi bagian dari asesoris otomotif. Informasi teknis (know-how) tersebut hanya dimiliki oleh Sakae Riken Kogyo Co., Ltd.:

2) Know-How atau informasi teknis dipergunakan untuk keseluruhan proses produksi yang tidak dapat dipisahkan antara proses produksi yang bahan bakunya dari pihak afiliasi dan bahan bakunya dari pihak independen. Dengan kata lain, know-how tidak hanya digunakan pada saat proses produksi yang mengandung bahan baku yang berasal dari pihak afiliasi:

ng bahwa dengan kata lain, anggapan Terbanding bahwa know-how yang dapat dibebankan hanya berkaitan dengan penjualan yang bahan bakunya berasal dari pihak afiliasi tidak logis, karena pada faktanya bahan baku yang diperoleh dari pihak independen juga menggunakan Know how (Teknik pengolahan) dari Sakae Riken Kogyo Co., Ltd.:

bahwa selain itu, sesuai dengan Pasal 6 pada perjanjian royalty antara Pemohon Banding dengan Sakae Riken Kogyo Co., Lid. (SRK) bahwa royalty yang dibayarkan oleh Pemohon Banding ke SRK adalah 3% dari total harga penjualan neto tanpa membedakan dari mana bahan baku dibeli oleh Pemohonroyalty tersebut merupakan dokumen legal dan mengikat bagi pihak-pihak yang telah menyepakati dan menandatanganinya, dalam hal ini Terbanding tidak seharusnya mengubah substansi atas suatu kesepakatan hukum:

bahwa terlepas dari ketidaksetujuan Pemohon Banding atas seluruh koreksi, selain koreksi yang dilakukan Terbanding tidak logis dan tidak sesuai dengan prosedur pemeriksaan, karena nilai koreksi atas DPP yang tercantum dalam SKPKB PPN Dalam Negeri juga tidak konsisten dengan koreksi dalam SPT Pajak Penghasilan Badan yang hanya mengoreksi sebagian nilai Royalty bukan keseluruhan nilai Royalty. Dalam hal ini, Terbanding seolah-olah tidak mempertimbangkan hilangnya hak Pemohon Banding untuk mengkreditkan PPN atas pembayaran royalty yang menurut Terbanding sendiri dapat dibiayakan, sehingga seharusnya sebagian jumlah royalty tetap dapat dikreditkan:

bahwa dengan demikian, koreksi Terbanding tidak sesuai dengan fakta dan ketentuan yang berlaku, dan sudah seharusnya dibatalkan:

. bahwa berdasarkan Ketentuan Perpajakan yang Berlaku, SSP PPN atas

Pemanfaatan Royalty yang Telah Dibayar Oleh Pemohon Banding adalah Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran/penyetoran PPN atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean, ke Kas Negara dengan perincian data sebagai berikut:

4

Kode dan

JenisTanggal

Jumlah Nama Vendor SetoranNTPNSetoran

Setoran (Rp) Sakae Riken

Kogyo Co., Ltd. | 411211-101 | 976327SP SIP8NiNG | 11/5/2018172.274.661 bahwa Surat Setoran Pajak atas penyetoran/pembayaran PPN atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean yang dibuat oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku dan keterangan yang dicantumkan dalam SSP tersebut telah jelas menunjukkan bahwa PPN tersebut dibayar oleh Pemohon Banding untuk pemanfaatan know-how dari Sakae Riken Kogyo Co., Ltd.:

bahwa berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku, SSP atas pembayaran PPN karena Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah merupakan Faktur Pajak yang dapat dikreditkan pada SPT Masa PPN, ketentuan perpajakan tersebut adalah sebagai berikut:

Pasal 9 ayat (8) | Pengkreditan Pajak MasukanSSP yang dibuat huruf (g) UUsebagaimana dimaksud pada ayat} oleh Pemohon

PPN(2) tidak dapat diberlakukan bagi | Banding merupakan pengeluaran untuk:dokumen tertentu yang kedudukannya g) Pemanfaatan Barang Kenadipersamakan

Pajak Tidak Berwujud ataudengan Faktur Pajak pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang

Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud| Pasal 13 ayat (6) UU dalam Pasal 13 ayat (6)PPN.

Direktur Jenderal Pajak dapat

Pemohon Banding! Pasal 13 ayat (6) menetapkan dokumen tertentu telah membuat Surat: yang kedudukannya

Setoran Pajak dipersamakan dengan Faktur sebagai bukti

Pajak.

pungutan pajak yang sesuai dengan

PenjelasanKetentuan ini diperlukan, antara ketentuan yang

Pasal 13ayat | lain, karena:berlaku, sehingga (6) UU PPNkedudukannya b). untuk adanya bukti pungutan dipersamakan dengan pajak harus ada Faktur Pajak,faktur pajak.

sedangkan pihak yang seharusnya membuat Faktur

Pajak, yaitu pihak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, berada di luar Daerah Pabean, misalnya, dalam hal pemanfaatan Jasa

Kena Pajak dari luar Daerah

Pabean, Surat Setoran Pajak dapat ditetapkan sebagai Faktur

Pajak: dan (2) Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat

SSP yang dibuat oleh PMK-(1), menggunakan Surat Setoran

Pemohon Banding sudah 40/ PMK.03/Pajak sesuai dengan peraturan sesuai dengan ketentuan 2010 Pasal 6perundang- undangan yang pengisian pada PMK-40 ayat (2)mengatur mengenai ketentuan yaitu:

umum dan tata cara perpajakan, dengan ketentuan pengisian sebagai berikut a. Pada kolom Nama WP dan

Alamat WP diisi nama danNama WP: SAKAE alamat orang pribadi atauRIKEN KOGYO CO., badan yang bertempattinggal | LTD.

atau berkedudukan di luarAlamat WP: 1-48,

Daerah Pabean yangIYAMAE, menyerahkan Barang KenaNISHIBIWAAJIMA-CI-10, Pajak tidak berwujud dan/atau | JAPAN, KIYOSU-CITY Jasa Kena Pajak ke dalam

Daerah Pabean.

b. Pada kolom NPWP diisi dengan angka 0 (nol), kecuali kode Kantor

Pelayanan Pajak diisiNPWP: 00.000.000.0- dengan kode Kantor431.000

Pelayanan Pajak dan pihak yang memanfaatkan Barang

Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak.

Pada kotak Wajib

Pajak/Penyetor diisi namaNama: PT Sakae Riken dan Nomor Pokok WajibIndonesia

Pajak pihak yangNPWP: 31.458.232.1- memanfaatkan Barang Kena | 431.000

Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak.

Dalam hal pengisian SuratPengisian SSP yang Setoran Pajak untukdilakukan oleh Pemohon pembayaran PPN yang terutang | Banding sudah atas pemanfaatan Barang Kena | memenuhi

Pajak Tidak Berwujud atau Jasa

Kena Pajak dari luar Daerahketentuan sebagaimana SE-147/PJ/2010 | Pabean oleh Wajib Pajak tidak diatur dalam PMK-40, paragraf 9memenuhi ketentuanmaka dari itu sebagaimana diatur dalampembayaran PPN Peraturan Menteri Keuangantersebut dapat

Nomor 40/PMK.03/2010dikreditkan tersebut, maka pembayaran

PPN tersebut tidak dapat dikreditkan.

bahwa dari tabel di atas jelas bahwa, SSP yang dibuat oleh Pemohon Banding, merupakan dokumen yang dipersamakan kedudukannya dengan Faktur Pajak dan merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan berdasarkan UU PPN maupun peraturan pelaksanaannya yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2101 jo. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE147/PJ/2010:

bahwa dengan demikian, sudah seharusnya koreksi ini dibatalkan seluruhnya dan Pemohon. Banding berhak untuk mengkreditkan Pajak Masukan atas pembayaran Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean tersebut

A

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan:

1. bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan Banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak:

2. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dengan alasan bahwa Koreksi atas SSP PPN atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan Luar Daerah Pabean yang telah disetorkan dan dilaporkan Pemohon Banding dianggap tidak dapat dikreditkan karena koreksi Biaya Royalty di Pajak Penghasilan Badan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku dan tidak logis:

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa Banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal:

2. Mengabulkan seluruhnya Banding yang diajukan Pemohon Banding dan membatalkanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00181/KEB/WPJ.22/2020 tertanggal 23 April 2020:

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya:

bahwa atas perhatian dan terkabulnya permohonan ini, diucapkan terima kasih,

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor SUB-375/WPJ.22/BD.06/2020 tanggal 24 November 2020, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Ketentuan Formal bahwa berdasarkan penelitian Surat Banding Pemohon Banding Nomor 0276/SRI/VII/2020 tanggal 9 Juli 2020 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 14 Juli 2020, diketahui hal-hal sebagai berikut: 4

a. Banding diajukan dengan surat banding dalam bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak:

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding, c. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding:

d. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00181/KEB/WPJ.22/2020 tanggal 23 April 2020 yaitu diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 27 April 2020:

e. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Keputusan Terbanding Nomor KEP-00181/KEB/WPJ.22/2020 tanggal 23 April 2020, f. Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, g. Surat banding ditandatangani oleh Pemohon Banding (Takao Usami sebagai Presiden Direktur PT Sakae Riken Indonesia selaku wakil Pemohon Banding);

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, permohonan banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan 32 Undahg-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Undang-Undang KUP) dan Pasal 35 ayat (1) dan (2), Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Undang-Undang Pengadilan Pajak), sehingga dapat dipertimbangkan lebih tanjut;

Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan, Dan Keputusan Atas Keberatan

Ketetapan Semula a. bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2017 Nomor,

00077/207/17/431/19 tanggal 4 Maret 2019 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak Madya Bekasi Nomor LAP-0083/WPJ.22/KP.07/2019 tanggal 22 Februari 2019:

b. bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00181/KEB/WPJ.22/2020 tanggal 23 April 2020 diterbitkan berdasarkan Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-1381/WPJ.22/BD.06/2020 tanggal 23 April 2020:

Cc. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00181/KEB/WPJ.22/2020 tanggal 23 April 2020 diterbitkan dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima:

d. Analisa Pokok Sengketa"

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah Koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang telah dikreditkan Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN Masa Pajak September 2017 sebesar Rp172.274.661,00 dengan alasan sebagai berikut:

| No |Keterangan

Jumlah KoreksiRef.

(Rp)

1 | Seluruh PPN atas Pemanfaatan BKP Tidak

Berwujud dari Luar Daerah Pabean yang telah disetorkan dan dilaporkan Pemohon Banding tidak dapat dikreditkan karena terkait dengan koreksi atas royalty di Pajak Penghasilan Badan. Koreksi atas

172.274.661 seluruh nilai dalam SSP atas royalty yang disetor

Pemohon Banding dilakukan karena Terbanding menganggap Biaya Royalty yang berkaitan dengan penjualan yang bahan bakunya dart pihak independen tidak da at dibia akan

Total Koreksi

172.274.661

Menurut Pemohon Banding bahwa sebagaimana disampaikan Pemohon Banding dalam surat banding a quo,

Menurut Terbanding «4

Dasar Hukum a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Undang-Undang KUP)

- Pasal 3 ayat (1):

- Pasal 4 ayat (1):

- Pasal 12:

- Pasal 13 ayat (1) huruf a;

- Pasal 25 ayat (1) huruf a;

- Pasal 26 ayat (3):

- Pasal 26A ayat (4):

- Pasal 28 ayat (1), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (7), ayat (8):

- Pasal 29 ayat (1), ayat (3), ayat (3a);

b. Undang-Undang Nomor 8 tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 tahun 2009 (Undang-Undang PPN) antara lain mengatur

- Pasal 1 Angka 1, Angka 2, Angka 3, Angka 10, Angka 23, Angka 24; Pasal 2 ayat (1), ayat (2) huruf a:

Pasal 3A ayat (3):

- Pasal 4 ayat (1) huruf d:

- Pasal 9 ayat (2), ayat (2b);

- ayat (8) huruf c:

- Pasal 13 ayat (1), ayat (5), ayat (6), ayat (9):

c. Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah_ «

- ayat (1) huruf dsn

- ayat (6):

ayat (7):

d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015 (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013)

- Pasal 2 ayat (1) huruf a:

- Pasal 4 ayat (1):

Pasal 13 ayat (1) huruf a;

e. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2010)

- Pasal 4:

- Pasai 5 ayat (1), ayat (2);

- Pasai 6 ayat (1), ayat (2):

- Pasal 8:

f. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderai Pajak Nomor PER- 10/PJ/2010 tentang Dokumen Tertentu Yang Kedudukannya Dipersamakan Dengan Faktur Pajak (Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2011)

- Pasal 1 huruf j,

- Pasal 4:

- Pasal 5 ayat (2);

Pendapat Terbanding bahwa dari hasil Pemeriksaan yang dilakukan oleh Terbanding terhadap SPT Masa PPN, SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan, Laporan Keuangan, Rekening Koran, Faktur Pajak, Dokumen Penjualan dan Pembelian, Bukti Pendukung Lainnya diketahui sebagai berikut:

Gambaran Kegiatan Usaha s1

1) Umum bahwa PT Sakae Riken Indonesia (Pemohon Banding) didirikan Tahun 2012, bergerak di bidang perdagangan penjualan spare parts parts kendaraan bermotor roda empat, seperti: Radiator grille, rear panel garnish, molded parts, ornaments and marks, door mirror, lamp dan AIT shift lever. Terdapat tiga proses produksi yang dilakukan Pemohon Banding, yaitu molding, plating, painting. Sedangkan assembly hanya pengepakan dan pengiriman saja. Proses assembly, terdiri dari proses penggabungan parts yang diproduksi dari proses sebelumnya, dilakukan di lantai 1 untuk eksterior parts, dan di lantai 2 untuk funcitonal parts. Pemohon Banding memiliki tokasi usaha di Jl. Surya Kencana Kav.I-17GH & I-M2EF, Kawasan Industri Suryacipta, Ciampel, Bekasi 17113:

2) Pemegang Saham

Nama/Jumtah Kepemilikan Modal

NPWP/SahamNominal% AlamatlembarUSD

1. | Sakae Riken Kogyo Co., Ltd/122,623,875.000 99% 00.000.000.6-000.000/

Japan

2. | Elshin Co., Ltd1.238.625.0001% 00.000.000.0-600.000/

Japan

|_| JUMLAH| sits 123.862.500.000 | 100%

PJUMLAH |

3) Susunan Dewan Direksi dan Komisaris

|= — ee ee eo

Hitoshi OkanoJepang1

00. 000. 000.0-000.000

00.000.000.0-000.000

Ryoji Yoshida. Surya Cipta City Ng 75.109.734.6-433.000Direktur

Yoshihisa OkanoJepang

00.000.000.0-000.000

Susumu OkanoKomisarisJepang

00.000.000.0-000.001

4) bahwa berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa surat permohonan keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak sudah memenuhi persyaratan formal sehingga dapat dipertimbangkan:

5) Perincian Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp172.274.661,00 yaitu sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)

Pajak Masukan Menurut Wajib Pajak10.577.877.891 Pajak Masukan Menurut Pemeriksa10.405.603.230 Koreksi(172.274.661) bahwa penjelasan koreksi sebagai berikut:

a)bahwa Koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan merupakan dampak koreksi atas Biaya Royalty dalam menghitung Pajak Penghasilan Badan. Menurut Terbanding Biaya Royalty yang bisa dikurangkan hanya sebesar 3% dari nilai net sales atas pemanfaatan know-how. Pihak afiliasi adalah iransaksi pembelian komponen sehingga atas pembelian komponen tidak wajar jika dikenakan Royalty. Royalty dikenakan atas pemanfaatan know-how dalam proses produksi. Penghitungan Royalty hanya sebesar 3% penjualan komponen yang diassembly dengan nilai penjualan sebesar Rp89.233.285.633,00: Penghitungan Royalty yang seharusnya:

3% x Rp89.233.285.633,00 = Rp2.676.998.569,00 b) bahwa Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan untuk Masa Pajak September 2017 dikoreksi sebesar Rp172.274.661,00 berupa pembayaran PPN atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean akibat dari Koreksi Biaya Royalty yang dilakukan oleh Pemeriksa dalam penghitungan Pajak Penghasilan Badan, dimana Biaya Royalty seharusnya dikenakan hanya sebesar 3% dari nilai sales afiliasi:

c) bahwa Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN atas Royalty adalah suatu kesatuan sehingga tidak dapat dipisahkan, sehingga perolehan seluruhnya dikoreksi karena adanya koreksi sebagian Biaya Royalty:

6) bahwa Pokok sengketa yang diajukan banding oleh Pemohon Banding untuk Masa Pajak September 2017 adalah Surat Setoran Pajak (SSP) PPN atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean berupa,

pembayaran Royalty sebesar Rp172.274.661,00 dengan perincian pembayaran atas Nama Vendor: Sakae Riken Kogyo Co., Ltd., kode dan jenis Setoran Pajak: 411211-101, NTPN 976327SPSIP8NING tanggal 11 Mei 2018;

7) bahwa berdasarkan penelitian pada dokumen Pemohon Banding, data Portal DJP dan data SIDJP diketahui bahwa Pajak Masukan dikoreksi sebesar Rp172.274.661,00 adalah setoran sebagai berikut

PT. Bank Mizuho Indoneria

Data Pembayaran:

Tengga dan Jam Bayar =: 11/05/2018 10:52:48NTB1 180511000234

Tanggal Buku1NTPN1 978327SPSIPENING

Koda Cabang Bank: 000303STAN1 489483

Data Setoran:

Kode Billing1

NPWP+ 002000200431000

Nama Wajb Pajak+ SAKAE RIKEN KOGYO CO, LTO

Alamat2 1-48, MIVYAMAE, NISHIBIWAJIMA-CHO, JAPAKIYOSU-CITY

Nomor Objek Pajak+

Akun: 411211

Jenis Setoran2101

Musa Pajak+ 09062017

Nomor Katatapan1 O00000009000000

Jumlah Satoran1 172274.881,00Mata:10R

Terbuang> Seratus Tujuh Puluh Dua Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Empat Ribu Enam Ratus Enam Puluh

Satu Ruplah

This ls agenerated message and requires no signatire.

inl cetakan komputer den tdak memarkikan (anda tangan.

8) bahwa berdasarkan data SIDJP diketahui bahwa Pemohon Banding melaporkan SSP PPN atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean pada Masa Pajak September 2017 dengan data sebagai berikut:

DAFTAR PAJAK MASUKAN YANG DAPAT DIIKAN AAS (POR BXP DAN PEMANFAATAN BXP TIDAKDARI LUAR DAERAH DABEAN kudang

FORMOUR 111851 mies

33

KAKAE RIKEN KOGYO CO. LTD

KAKa

ISAKAE RXEN KOGYO CO. ETTNNna

25438861 |(

9) bahwa berdasarkan skema segmentasi Laporan Keuangan Pemohon Banding diketahui data sebagai berikut:

a, SkeneUsporen Kouangan ee cag oe Lau9 eee eescanto

ZA—— nae manTM tamt.

jmasama Jitex tad

RE a) bahwa berdasarkan skema Segmentasi Laporan Keuangan Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding membuat segmentasi laporan keuangan sehingga dapat diketahui biaya-biaya yang diperoleh dari afiliasi maupun non afiliasi. Adapun seluruh penjualan Wajib Pajak adalah ke non afiliasi, keterangan income afiliasi tersebut hanya untuk memisahkan bahwa income tersebut berasal dari biaya-biaya yang diperoleh afiliasi:

b) bahwa berdasarkan segmentasi laporan keuangan tersebut diketahui bahwa total penjualan atau income Pemohon Banding adalah sebesar Rp185.190.698.495,00, dimana terbagi menjadi income afiliasi sebesar Rp89.233.285.633,00 dan non afiliasi sebesar Rp95.926.121.636,00:

c) bahwa perhitungan pemanfaatan DPP PPN BKP Tidak Berwujud seharusnya sebesar Rp2.676.998.569,00 adalah berasal dari 3% atas penjualan (income) berasal dari biayabiaya yang diperoleh dari afiliasi sebesar Rp89.233.285.633,00: A

d) bahwa Koreksi Biaya Royalty yang tidak diakui oleh Terbanding adalah Total DPP PPN BKP Tidak Berwujud yang dilaporkan oleh Pemohon Banding sebesar Rp5.403.774.120,00 dikurangkan dengan Royalty yang diakui oleh Terbanding sebesar Rp2.676.998.569,00, yaltu sebesar Rp2.726.775.551,00:

10) bahwa berdasarkan keterangan yang diberikan Terbanding pada saat pembahasan sengketa keberatan, diketahui bahwa alasan koreksi Royalty adalah sebagai berikut:

a) Terdapat segementasi usaha meliputi moulding, plating, painting dan asembling. Menurut Terbanding atas asembling tidak perlu ada royalty karena prosesnya mudah, tinggal pasang:

b) Pemohon Banding pada awalnya kesulitan memisahkan atau membuat segmentasi, terkait nilai penghasilan atas masing-masing unit usaha karena terkait pemakaian bahan baku yang bercampur antara kegiatan satu dan lainnya:

c) Pemohon Banding membuat laporan segmentasi, berdasarkan data pembelian bahan yang diperoleh dari afiliasi sehigga ketemu data penjualannya (penjualan afiliasi):

11) bahwa berdasarkan data Audit Report Tahun 2017 Pemohon Banding diketahui bahwa total Peredaran Usaha Pemohon Banding adalah sebesar Rp185.190.698.495,00 dan seluruh penjualan ditujukan ke perusahaan non aflliasi yaitu perusahaan-perusahaan otomotif di dalam negeri:

Profit & Loss Statementaes”

October 10 September 2017

0Astra Daihatsu Motor

PT. AstraSotor — Toolin

TI Pr. Honda Prompoct Motor o

_

PE.Miteubisi2

12 PE: Sugtty Creatives |

4 (PT, Nissan Trading|

A53

14

12) bahwa berdasarkan dokumen berupa Royalty Agreement diketahui hal-hal sebagai berikut:

Royalty Agreement

This Royalty Agroomont has bean entered Into as of the day of (Month, Date, Year), by and between Sakao Rikan Kogyo Co., Ltd. a corporation organized and existing under the taw of Japan, having Its principal place of business at 221-2, Takakuma, Sobue,

Sobue-cho, Inazawa-city, Alchi, Japan (horalnafter roferred to as *Licansor) and PT SAKAE RIKEN INDONESIA, a corporation organized and existing under the law of Indonesia and having Its principal place of business at Suryacipta city Of Industel, Jl Surya Kencana Kav 1-17 & GH & I-M2EF Kawasan Industri Suryacipta, Kutamekar, Clampel Karawang Jawa Berat 41361 INDONESIA, (hereinafter referrad to as

WITNESSETH:

WHEREAS, the Licensor has developed methods and apparatus to manufacture plastio automative parts and owns Know-how related to themethods and apparatus;‘

WHEREAS, Liconseo desires to manufacture, uso and sell Products by using such Know-how and to acquire such Know-how through these activities. With regard to the acquisition of technique and manufacturing Know-how, both parilos shall soparatoly exoculo Tochnical Assistance Agroornont:

NOW THEREFORE, In considoration of the promises and the mutual covenants hereinafter provided for, the parties hereto agree as follows:

Article 4 (Improvement and Conveyance of Technical Information)

Granting of Improvements and davelopmontsmanufacturing Know-how rolatod to Licensed Products during the term of this agroament shall bo soparatoly agrood botwean the both partles In Tochnical Assistance Agreement.

Article 5 (Restriction of Business for Licensee) (1) Unless Licensor and Licensee fall into a compatitive position, Liconsoe can export Products outside Indonesia, In this case, Liconsoa shall inform Liconsor to recalve Its prior consent; provided, however, Licensee shalt prioritise the right of Licensor to seil Products if it Is unavoidable to da so in such cases as environmental change In automotive Industry or strategic reason of Licensar.

(2) If Licensee receives any roquest of quotation from customerProducts, Licensee shall make sure to report the same to Licensor Immediately. If Licensee Intantonally falls to report the same taLiconser shall never walve its tight to Impose penalty to Licensee.

Article & (Payments)

Licensee shall pay rayalty calculated at three percent (32%) of net sales price of

Products sold by Licensee in consideration of the Ilcanse spaciflad In the Article 2. The royalty paymont shall be continued till the end of tan (10) years from the executian date first above written.

«

Article 7 (Reports and Payments) (1) Licenseo shall furnish to Licensor a written report, detailing the total number of the Licensed Products of each type sold by Licensee for a month, the total gales amount Of Products of each type and total payments owed by Licensee to Liconsor by the end of the fallowing month..

The payments found to be due shall be paid in United States Dollar or Japanese Yen converted at the rate of exchange prevailing on the day of payment and such amount shall be pald to Licensor or its designee quarterly by the ond of tho first month of next quarter. The cost to buy United States Dollar or Japanese Yen and Its transferring cost shall bo bom by Licensee.

(2) All payments specified under the terms of this agreement shall bo net payments, freo and clear of any and all lensa or claims against Licenses. Income taxes required under the laws of Indonesia ta be paid by Licensor in respect of the licenses and technical assistance granted to Licansas pursuant to Article 2 of this agreement shall ba for the account of Licensor, All other Indonesian taxes, if any, payable in connection with or by reason of this agreement shal! be for the account of Licensao.shail furnish official tax racelpts or other evidence issued by the Indonesian tax authorilics sufficient to anable Licensor te support a elalm for Japanese Income tax cradit in respect of any sum required under Japaneso tax law to bo withheld pursuant to this agreement.

a)berdasarkan dokumen berupa Royalty Agreement diketahui bahwa Pemohon Banding membuat Perjanjian Royalty dengan afiliasi, yaitu Sakae Riken Kogyo Co., Ltd. yang berkedudukan di Jepang:

b) bahwa pada article 6 diketahui bahwa Pemohon Banding membayar Royalty sebesar 3% dari net sales dari produk yang dijual di indonesia

Pendapat Terbanding

1) bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap aturan-aturan perpajakan, Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, dan dokumen yang diserahkan oleh Pemohon Banding, Terbanding menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:

a) Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang KIJP mengatur, bahwa Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, seiain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya:

b)Pasal 9 ayat (2b) Undang-Undang PPN mengatur, bahwa Pajak

Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud datam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9):

c) Pasal 13 ayat (6) Undang-Undang PPN mengatur, bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak:

d) Pasal 13 ayat (9) Undang-Undang PPN mengatur, bahwa Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material:

Penjelasan Pasal 13 ayat (9) menyebutkan bahwa:

Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi secara lengkap, jelas, dan benar sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6): n

Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. Dengan demikian, walaupun Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sudah memenuhi ketentuan formal dan sudah dibayar Pajak Pertambahan Nilainya, apabila keterangan yang tercantum dalam Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Bemujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Bemujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi syarat material:

e) Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2010 mengatur, bahwa Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib dipungut dan disetorkan seluruhnya ke Kas Negara melalui Kantor Pos atau Bank Persepsi dengan menggunakan Surat Setoran Pajak oleh orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak bemujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah saat terutangnya pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4:

f) Pasal 1 huruf j Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 27/PJ/2011 mengatur bahwa, bahwa Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak adalah Surat Setoran 1

Pajak untuk pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak terwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean:

9) Pasal 4 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2011 mengatur bahwa, bahwa Dokumen tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i dan huruf j dibuat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku:

2) bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap dokumen yang diserahkan oleh Pemohon Banding, Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, dan data perpajakan Pemohon Banding, Terbanding berpendapat bahwa:

a) Pemohon Banding keberatan atas koreksi Terbanding terhadap Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan untuk Masa Pajak September 2017 sebesar Rp172.274.661,00 berupa Surat Setoran Pajak (SSP) PPN atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean (Royalty):

Pemohon Banding, Terbanding melakukan koreksi Pajak Penghasilan Badan atas Biaya Royalty yang dapat diperhitungan sebagai biaya dalam menghitung Pajak Penghasilan Badan hanya sebesar 3% dari nilai penjualan kepada pihak non-afiliasi yang pembelian bahan baku materialnya dari pihak afiliasi. Pemeriksa tidak mengakui bagian dari Biaya Royalty yang dibayarkan atas nilai penjualan kepada pihak non-afiliasi yang pembelian bahan baku materialnya dari pihak independen. Perhitungan dilakukan Pemeriksa berdasarkan laporan segmentasi berdasarkan pembelian material dari pihak afiliasi dan non-afiliasi:

bahwa Pemohon Banding melakukan transaksi dengan pihak afiliasi satah satunya adalah transaksi pembelian bahan baku. Namun demikian Pemohon Banding juga melakukan pembelian bahan baku dari pihak independen. Know-How yang dimanfaatkan oleh Pemohon Banding dipergunakan dalam seluruh proses produksi dan tidak dipisahkan antara proses produksi untuk bahan baku yang dibeli dari pihak afiliasi dan bahan baku yang dibeli dari pihak independen. Pemohon Banding

tidak setuju atas koreksi Terbanding karena pada faktanya Pemohon Banding melakukan penjualan seluruhnya kepada pihak independen. Pemohon Banding sama sekali tidak melakukan penjualan kepada pihak afiliasi:

Cc) bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan adanya Koreksi Pajak

Masukan yang Dapat Diperhitungkan berupa SSP atas pembayaran Royalty dalam Masa Pajak Oktober 2016 s.d. September 2017, disebabkan karena adanya koreksi pada Biaya Royalty pada Pajak Penghasilan Badan yaitu seharusnya dikenakan hanya sebesar 3% dari nilai sales afiliasi:

d) bahwa berdasarkan segmentasi laporan keuangan diketahui bahwa total penjualan atau income Pemohon Banding adalah sebesar Rp185.190.698.495,00, dimana terbagi menjadi income afiliasi sebesar Rp89.233.285.633,00 dan non afiliasi sebesar Rp95.926.121.636,00. Berdasarkan segmentasi tersebut maka menurut pemeriksa, perhitungan pemanfaatan DPP PPN BKP Tidak Benwujud seharusnya sebesar Rp2.676.998.569,00 adalah berasal dari 3% atas penjualan (income) berasal dari biaya-biaya yang diperoleh dari afiliasi sebesar Rp89.233.285.633. Sehingga Koreksi Biaya Royalty yang tidak diakui oleh Terbanding adalah total DPP PPN BKP Tidak Berwujud yang dilaporkan oleh Pemohon Banding sebesar Rp5.403.774.120,00 dikurangkan dengan Royalty yang diakui oleh Terbanding sebesar Rp2.676.998.569,00, yaltu sebesar Rp2.726.775.551,00:

e)bahwa berdasarkan Koreksi atas Biaya Royalty dalam Pajak

Penghasilan Badan maka menyebabkan dilakukan juga koreksi atas Pajak Masukan SSP PPN atas BKP Tidak Berwujud berupa Royalty, dan untuk Masa Pajak September 2017 koreksi atas Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp172.274.661,00 dengan perincian pembayaran atas Nama Vendor: Sakae Riken Kogyo Co.,Ltd., kode dan jenis Setoran Pajak: 411211101, NTPN 976327SPSIP8NING tanggal 11 Mei 2018; 4

f) bahwa menurut Pemohon Banding, untuk pembayaran royalty sesuai dengan perjanjian royalty disebutkan dalam Pasal 6, bahwa royalty dihitung 3% dari penjualan produk. Royalty tersebut timbul atas know- how yang dipunyai oleh pihak Sakae Riken Kogyo. Jadi menurut Pemohon Banding untuk pembayaran atas royalty tidak bisa dipisahkan antara penjualan yang meteriainya diperoleh dari afiliasi atau dari non afiliasi,

9) Berdasarkan skema Segmentasi Laporan Keuangan Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding dapat membuat segmentasi laporan keuangan, sehingga dapat diketahui biaya-biaya yang diperoleh dari afiliasi maupun non afiliasi. Adapun seluruh penjualan Pemohon Banding adalah ke non afiliasi, keterangan income afiliasi tersebut hanya untuk memisahkan bahwa income tersebut berasal dari biaya-biaya yang diperoleh afiliasi:, h) bahwa berdasarkan segmentasi laporan keuangan tersebut diketahui bahwa Total Income Pemohon Banding adalah sebesar Rp85.190.698.495,00, dimana terbagi menjadi income afiliasi sebesar Rp89.233.285.633,00 dan non afiliasi sebesar Rp95.926.121.636,00:

i) bahwa dengan demikian alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa ...Pajak untuk pembayaran atas royaity tidak bisa dipisahkan antara penjualan yang meterialnya diperoleh dari afiliasi atau dari non afiliasi.. menjadi tidak benar karena pada kenyataannya Pemohon Banding dapat membuat segmentasi income, afiliasi dan non afiliasi.

J) bahwa berdasarkan keterangan Terbanding pada saat proses pemeriksaan yang dituangkan di dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan, diketahui bahwa terdapat segementasi usaha meliputi moulding, plating, painting dan asembling. Menurut Terbanding atas asembling tidak perlu ada royalty karena prosesnya mudah, tinggal dipasang:

k) bahwa dengan demikian dasar Perhitungan pemanfaatan DPP PPN BKP Tidak Berwujud seharusnya sebesar Rp2.676.998.569,00 adalah berasal dari 3% atas penjualan (income) berasal dari biaya-biaya yang,

diperoleh dari afiliasi sebesar Rp89.233.285.633,00. Sehingga koreksi Biaya Royalty yang tidak diakui oleh Pemeriksa adalah total DPP PPN BKP Tidak Berwujud yang dilaporkan oleh Pemohon Banding sebesar Rp5.403.774.120,00 dikurangkan dengan Biaya Royalty yang diakui oleh Terbanding sebesar Rp2.676.998.569,00, yaitu sebesar Rp2.726.775.551,00, menurut pendapat Terbanding sudah tepat:

I) Terkait alasan banding Pemohon Banding bahwa PPN yang terutang atas Pemanfaatan Know-How telah dibayarkan ke kas Negara dengan menggunakan SSP sesuai ketentuan yang berlaku, serta SSP atas pemanfaatan royalty yang telah dibayar oleh Pemohon Banding adalah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, maka pengkreditan PPN atas pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean juga tidak dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak karena tidak memenuhi Pasal 13 ayat (9) Undang-Undang PPN bahwa Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan materiat. Karena koreksi atas Biaya Royalty dalam Pajak Penghasilan Badan sudah tepat dan dipertahankan, maka koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak September 2017 sebesar Rp172.274.661,00 berupa SSP atas pembayaran royalty menurut pendapat Terbanding sudah tepat dan dipertahankan:

m)Dengan demikian, walaupun Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sudah memenuhi ketentuan formal dan sudah dibayar Pajak Pertambahan Nilainya, apabila keterangan yang tercantum dalam Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya mengenai Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, maka Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi persyaratan materiat:

Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan A

a. Surat Banding Nomor 0276/SRI/VII/2020 tanggal 9 Juli 2020 memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan 32 Undang- Undang KUP dan Pasal 35 ayat (1) dan (2), Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan Pajak. Namun demikian, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut terkait dengan pemenuhan ketentuan formal banding ini di dalam persidangan di Pengadilan Pajak, termasuk alasan Pemohon Banding dalam mengajukan banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00181/KEB/WPJ.22/2020 tanggal 23 April 2020:

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00181/KEB/WPJ.22/2020 tanggal 23 April 2020 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang KUP dan telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku:

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku:

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan — Terbanding Nomor KEP- 00181/KEB/WPJ.22/2020 tanggal 23 April 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2017 Nomor 00077/207/17/431/19 tanggal 4 Maret 2019 atas nama Pemohon Banding NPWP 31.458.232.1431.000:

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-14 sebagai berikut:

Bukti P-1. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00181/KEBAWPJ.22/2020 tanggal 23 April 2020:

Bukti P-2. Surat Setoran Pajak atas pembayaran Surat Ketetapan Pajak

Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa

Pajak September 2017 Nomor 00077/207/17/431/19 tanggal 4 Maret 2019,

Bukti P-3. Akta Nomor 23 tanggal 18 Oktober 2018 tentang Pernyataan

Kesepakatan Bersama Para Pemegang Saham Rapat yang dibuat oleh Notaris Lusia Hutabarat, S.H.:

Bukti P-4. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai

Barang dan Jasa Masa Pajak September 2017 Nomor 00077/207/17/431/19 tanggal 4 Maret 2019:

Bukti P-5. Surat Keberatan Nomor 0172/SRI/V/2019 tanggal 27 Mei 2019: Bukti P-6. Matriks Sengketa,

Bukti P-7. Bukti Penerimaan Negara tanggal 30 April 2019 sebesar

Rp418.530.922,00;

Bukti P-8. Royalty Agreement antara Pemohon Banding dengan Sakae

Riken Kogyo Co., Ltd.;

Bukti P-9. Laporan Keuangan Hasil Audit (KAP Gani Sigiro & Handayani)

Tahun Buku 2017 (Oktober 2016 — September 2017):

Bukti P-10. SPT Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2017:

Bukti P-11. Dokumen Lokal Tahun Pajak 2017 (TP dokumentation/TP Doc); Bukti P-12. SPT PPN Masa Pajak September 2017:

Bukti P-13. Penjelasan Tertulis tanggal 8 April 2021:

Bukti P-14. Kesimpulan Akhir,

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-9 sebagai berikut:

Bukti T-1. Surat Keberatan Nomor 0176/SRI/V/2019 tanggal 27 Mei 2019: Bukti T-2. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00149/KEB/WPJ.22/2020 tanggal 15 April 2020,

Bukti T-3. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai

Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2017 Nomor 00075/207/17/431/19 tanggal 4 Maret 2019,

Bukti T-4. Laporan Hasil Pemeriksaan: n

Bukti T-5. Kertas Kerja Pemeriksaan:

Bukti T-6. Laporan Penelitian Keberatan:

Bukti T-7. Matriks Sengketa:

Bukti T-8. Penjelasan Tertulis tanggal 30 September 2021:

Bukti T-9. Kesimpulan Akhir tanggal 4 Oktober 2021:

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00181/KEB/WPJ.22/2020 tanggal 23 April 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2017 Nomor 00077/207/17/431/19 tanggal 4 Maret 2019 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak,

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 0276/SRI/VII/2020 tanggal 9 Juli 2020 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk 1 (satu) Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, tidak terdapat kewajiban pembayaran sejumlah 50% dari pajak terutang karena tidak terdapat pajak yang disetujui oleh Pemohon Banding pada saat pembahasan akhir hasil pemeriksaan, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan

4

Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.|Uraian— MenurutSengketa

Pemohon Banding |” Terbanding |(Rp) | Pajak Masukan yang Dapat10.577.877.891,00| 10.405.603.230,00| 172.274.661,00 Diperhitungkan

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sejumlah Rp172.274.661,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding:

bahwa Terbanding menyampaikan penjelasan-penjelasan, secara tertulis dan lisan dalam persidangan, yang memuat pokok-pokok pendapat dalam beberapa uraian berikut:

bahwa dasar hukum yang dipergunakan oleh Terbanding adalah sebagai berikut:

bahwa dasar hukum yang dipergunakan oleh Terbanding adalah sebagai berikut:

1. Pasal 18 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 18 ayat (3) UU Pajak Penghasilan:

2. Pasal 1 Angka 8 dan 24, Pasal 9, Pasal 13 dan Penjelasan Pasal 13 UU PPN,

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean; 4

bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi PM terkait biaya royalti yang dikoreksi di PPh Badan. Berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan adanya koreksi PM, disebabkan karena adanya koreksi pada biaya royalti pada PPh Badan yaitu seharusnya dikenakan hanya sejumlah 3% dari nilai sales afiliasi: bahwa Pemohon Banding membuat segmentasi laporan keuangan sehingga dapat diketahui biaya-biaya yang diperoleh dari afiliasi maupun non afiliasi. Adapun seluruh penjualan Pemohon Banding adalah ke non afiliasi, keterangan income afiliasi tersebut hanya untuk memisahkan bahwa income tersebut berasal dari biaya-biaya yang diperoleh afiliasi:

bahwa berdasarkan segmentasi laporan keuangan tersebut diketahui bahwa total Income adalah sejumlah Rp185.190.698.495,00 dimana terbagi menjadi income afiliasi sejumlah Rp89.233.285.633,00 dan non afiliasi sejumlah Rp95.926.121.636,00. Perhitungan biaya royalty seharusnya sejumlah Rp2.676.998.568,00 adalah berasal dari 3% atas penjualan (income) berasal dari biaya-biaya yang diperoleh dari afiliasi sejumlah Rp89.233.285.633,00: bahwa koreksi biaya royalty yang tidak diakui oleh Terbanding adalah seluruh biaya royalti yang telah dibebankan oleh Pemohon Banding yaitu sejumlah Rp5.404.578.959,00 dikurangi dengan perhitungan biaya royalty seharusnya sejumlah Rp2.676.998.568,00 sehingga koreksi biaya royalty adalah sejumlah yang Rp2.727.580.389,00:

bahwa dengan demikian alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa “...Pajak untuk pembayaran atas royaty tidak bisa dipisahkan antara penjualan yang meterialnya diperoleh dari afiliasi atau dari non afiliasi.” menjadi tidak terbukti:

bahwa berdasarkan dokumen berupa Royalty Agreement diketahui bahwa Pemohon Banding membuat Perjanjian Royalty dengan afiliasi yaitu Sakae Riken Kogyo Co., Ltd (SRK) yang berkedudukan di Jepang. Pada article 6 diketahui bahwa Pemohon Banding membayar royalti sejumlah 3% dari net sales dari produk yang dijual di Indonesia. Pemohon Banding didirikan tahun 2012, bergerak di bidang perdagangan penjualan spare parts parts kendaraan bermotor roda empat, seperti: Radiator grille, rear panel garnish, molded parts, ornaments and marks, door mirror, lamp dan ATT shift lever. Kontrak tersebut,

tidak merinci produk apa saja yang menggunakan lisensi dari Sakae Riken Kogyo Co., Ltd:

|oo To|

‘JA, IncomeTEA

Bc ‘Cost OF Sales am eee aes 51000 | Opening i lavertorica_

Pieares ow

An aan ji h

AAbeaIPpe mee Ken meee KamarAwe een ret

|

Mojdlag2 MIG

Materlal,af.1516,479,597.95 Motarlal

MASE 842,220.54

| MouldingPurehasa.RimaRG26,997,490.510.28 | Palating Materia! Punchsza.AANA10

5-003" "] PlatingPurehase PIo20,788, 722,172.83 50105oo

5-0104) Closing laventorieg oo.)

Molding Material.—sw a ROT

Material

Png Mat658.657 ae Materiel Costeee23,309,934,072.03

5,666,592,496,00PALA 433,946,764.00433,044,766,00 705,997,069.00305,997,009.00

£2124,116,09 C457 60 377.98

2

50908|...985 000.00 |

| ,

50307 |.

5-0910 | Oifica_

5-031 Tislalng |$00,040, 1414,100,020.60 import related expenses_,

50313_40,776,606.0041,770,090.90 50916 | Assemblyan19,395,418, 187,62 50316_,24,220,600.00

544,435, 101,06 15,700, 054, 213.42 nnRAGE 665,09, (245,974,355.75) | manset15,

:154,205, 435,532.09 Profit TAD ROR aa asi

bahwa Pemohon Banding sendiri yang membuat segmentasi laporan keuangan sehingga dapat diketahui income yang biayanya berasal dari biaya- biaya afiliasi dan non afiliasi. Menurut Terbanding royalti dikenakan atas know how yang diberikan oleh SRK-Jepang sehingga besarnya royalti dihitung hanya sejumlah 3% dari penjualan afiliasi. Penjualan afiliasi tersebut merupakan penjualan komponen yang diassembly yang terkait dengan pemanfaatan know how. Hal ini telah sesuai dengan definisi pada Royalty Agreement yang menyebutkan bahwa Know how adalah segala teknologi- teknologi yang bermanfaat, yang dimiliki oleh SRK-Jepang, untuk memproduksi bagian-bagian dekoratif otomotif dengan menggunakan teknik assembly, bahwa alasan-alasan Pemohon Banding terkait dengan perhitungan biaya royalti yang wajar menurut Terbanding tidak tepat dan tidak sesuai dengan ketentuan yang ada dan bahwa Terbanding tidak melakukan analisa kesebandingan untuk melakukan koreksi atas kewajaran biaya royalty, tidak dapat diterima:

bahwa Perhitungan biaya royalty seharusnya sejumlah Rp2.676.998.568,00 adalah berasal dari 3% atas penjualan (income) berasal dari biaya-biaya yang diperoleh dari afiliasi sejumlah Rp89.233.285.633,00. Karena itu, DPP PPN BKP Tidak Berwujud seharusnya hanya sejumlah Rp2.676.998.569,00 bukan sejumlah Rp5.403.774.120,00, maka berdasarkan pasal Pasal 13 ayat (9) Undang-Undang PPN atas selisih tersebut bukan merupakan pemanfaatan DPP PPN BKP Tidak Berwujud. Sebagai akibatnya, secara material SSP BKPTB tersebut menjadi tidak benar sehingga seluruh pengkreditan PM terkait Royalti tersebut dikoreksi:

bahwa Pemohon Banding menyampaikan penjelasan-penjelasan, secara tertulis dan lisan dalam persidangan, yang memuat pokok-pokok pendapat dalam beberapa uraian berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Terbanding atas PPN Masukan atas SSP PPN BKP Tidak Berwujud berupa Royalti sejumlah Rp172.274.661,00 yang berkaitan dengan koreksi Terbanding atas biaya royalti pada PPh Badan. Sesuai dengan alasan dan penjelasan Pemohon,

Banding dalam Sengketa Nomor 007919.15/2020/PP mengenai PPh Badan tahun pajak 2017 terkait koreksi Terbanding atas biaya royalti maka Pemohon Banding kembali menyampaikan penjelasan ketidaksetujuan Pemohon Banding atas koreksi sebagian biaya royalti:

bahwa berdasarkan Royalty Agreement, know-how yang dimanfaatkan oleh Pemohon Banding adalah informasi teknis/pengalaman dalam proses produksi atas bagian dari dekoratif pada otomotif seperti grill radiator, real panel garnish, part molding, emblem & mark, door handle, dan A/T shift Lever, yang dilakukan dengan menggunakan teknik perakitan khusus yang dimiliki oleh pemilik know-how yaitu Sakae Riken Kogyo Co., Ltd (SRK Jepang). Know-how ini dimanfaatkan dalam seluruh proses produksi sebagai satu kesatuan, sehingga tidak mungkin dipisahkan antara proses produksi yang bahan bakunya dari afiliasi dan proses produksi yang bahan bakunya berasal dari pihak independen. Bagi perusahaan manufacturing seperti Pemohon Banding, sudah lazim/umum diketahui bahwa proses produksi dilakukan dengan menggabungkan bahan baku yang berasal dari pihak afiliasi dan independen untuk menghasilkan produk akhir:

bahwa Asumsi Terbanding bahwa know-how yang dapat dibiayakan hanya berkaitan dengan penjualan yang bahan bakunya berasal dari pihak afiliasi adalah pendapat yang tidak tidak logis. Dengan tidak dapat dipisahkannya proses produksi atas bahan baku dari pihak afiliasi dan pihak independen, maka sudah dapat dipastikan bahwa setiap produk yang dihasilkan Pemohon Banding mengandung bahan baku dari pihak afiliasi maupun dari pihak independen. Oleh karenanya, tidak mungkin untuk memisahkan jumlah penjualan berdasarkan asal-usul bahan baku. Perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa total penjualan sejumlah Rp185.159.407.269,00 telah sesuai dengan peredaran usaha yang dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT PPh Badan dan juga sesuai dengan laporan keuangan yang sudah diaudit oleh ekstemal auditor yaitu KAP Gani Sigiro & Handayani, berasal dari 3 transaksi penjualan yaitu;,

Nomor

Nama Akun

Jumlah (Rp)Keterangan

Akun

4-1100 +f

Penjualan sebagai dasar perhitungan biaya royalti.

Totalpenjualanyang dijadikan dasar perhitungan biaya royalti adalah sejumlah Rp180.152.631.971,00 dimana merupakan angka penjualan berdasarkan home balancesebelumada penyesuaian yang dilakukan oleh eksternai auditor.

Merchandise

Penjualan lain-lain yang tidak 4-10084.469.678.000

Salesperhitungkan sebagai dasar 4-1200 | Sales Other568.388.524 | perhitungan biaya royalti

Total peredaran usaha Total185.159.407.269 | sesuai dengan Audit Report dan SPT PPh Badan bahwa dengan demikian, perhitungan biaya royalti yang dilakukan oleh Pemohon Banding yaitu Rp5.404.578.959,00 yang merupakan jumlah tarif 3%

. dikalikan dengan total penjualan sejumlah Rp180.152.631.971,00 (sebagaimana yang dijelaskan pada Tabel di atas), sudah benar dan sesuai dengan Royalty Agreement yang berlaku:

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas sebagian biaya royalti dalam perhitungan SPT PPh Badan, namun Terbanding melakukan koreksi atas seluruh Pajak Masukan SSP PPN BKPTB yang dikreditkan dalam SPT Masa PPN termasuk Masa Pajak September 2017. Tabel berikut menjelaskan perhitungan PPN BKPTB menurut Pemohon Banding dan menurut Terbanding, serta alokasi koreksinya untuk setiap masa pajak: A

Menurut Pemohon Banding

NamaKode

MasaMenurutKoreksi

LawandanJumlah

PajakJenis | NTPN TanggalumlaTerbanding | Terbanding

TransaksiSetoran Setoran

Setoran

Pajak

Januari

12/10/2017 | 167.918.248(167.918.248) 2017

411211- Mei 201711/05/2018 | 200.184.5030 | (200.184.503)

101

September

11/05/2018 | 172.274.661O | (172.274.661) 2017

Total | 540.377.412 Ng (540.377.412) Catatan Pemohon Banding:

Dalam sengketa ini, Terbanding melakukan koreksi atas seluruh kredit pajak atas SSP PPN BKPTB Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN. Namun, dalam sengketa terkait SKP PPN atas Pemanfaatan BKP TB, Terbanding mengembalikan sebagian jumlah SSP PPN atas Pemanfaatan BKP TB sejumlah PPN berdasarkan jumlah biaya royalti yang dikoreksi Terbanding di PPh Badan (terbit SKPLB).

Walaupun Terbanding mengembalikan sebagian dari kredit pajak (SSP PPN BKP TB) yang menurut Terbanding tidak dapat dikreditkan, namun Pemohon Banding tetap tidak setuju dengan koreksi atas pengkreditan SSP atas

Pemanfaatan BKPTB, sebagai pajak masukan yang dilakukan Terbanding, karena pada dasarnya seluruh SSP PPN BKP TB yang sudah disetor oleh Pemohon Banding seharusnya dapat dikreditkan.

bahwa menurut Pemohon Banding, terlepas dari ketidak setujuan Pemohon Banding atas seluruh koreksi terkait pengkreditan PPN BKPTB dalam SPT Masa PPN Masa September 2017 ini, koreksi Terbanding tidak konsisten dan tidak logis karena hal-hal berikut:

1. Dalam sengketa PPN atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud (BKPTB), Terbanding hanya melakukan koreksi sebagian nilai PPN yang telah disetor Pemohon Banding dalam SSP PPN BKPTB. Dengan kata lain Terbanding telah mengakui sebagian jumlah PPN BKPTB yang telah disetor Pemohon Banding:

2. Namun dalam sengketa PPN Dalam Negeri masa pajak September 2017, Terbanding melakukan koreksi atas seluruh jumlah PPN BKPTB yang telah disetor Pemohon Banding menjadi PPN yang tidak dapat dikreditkan.

bahwa Pemohon Banding telah membayar PPN BKPTB sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku dan DPP PPN telah sesuai dengan pembayaran yang dilakukan berdasarkan perjanjian royalti (royalti agreement) antara Pemohon Banding dengan SRK-Jepang. Berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku yaitu Pasal 9 ayat (8) dan Pasal 13 ayat (6) UU PPN, Pasal 6 ayat (2) PMK-40/PMK.03/2010, dan SE-147/PJ/2010 SSP atas pembayaran PPN karena Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah merupakan Faktur Pajak yang dapat dikreditkan pada SPT Masa PPN. Berikut adalah kutipan atas ketentuan perpajakan tersebut:

Fakta dan Pendapat Pemohon Ketentuan yang Berlaku

Banding

Pasal 9

Pengkreditan Pajak MasukanSSP yang dibuat oleh Pemohon ayat (8) sebagaimana dimaksud pada ayat

Banding merupakan dokumen (2) tidak dapat diberlakukan bagi huruf (g) tertentu yang kedudukannya UU PPN pengeluaran untuk:

dipersamakan dengan Faktur Pajak yang telah memenuhi g) Pemanfaatan Barang Kenaketentuan sebagaimana Pajak Tidak Berwujud atau dimaksud Pasal 13 ayat (6) UU pemanfaatan Jasa Kena Pajak

PPN.

Fakta dan Pendapat Pemohon Ketentuan yang Berlaku,

Banding dari luar Daerah Pabean yang

Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 13 ayat (6)

Pasal 13Direktur Jenderal Pajak dapat ayat (6)menetapkan dokumen tertentu

UU PPNyang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur

Pajak.

Penjelasa | Ketentuan ini diperlukan, antara n Pasal 13 | lain, karena:

Pemohon Banding telah ayat (6)b) untuk adanya bukti pungutan membuat Surat Setoran Pajak UU PPNpajak harus ada Faktur Pajak,

;sebagai bukti pungutan pajak sedangkan pihak yang yang sesuai dengan ketentuan seharusnya membuat Faktur

.Nanyang berlaku, sehingga Pajak, yaitu pihak yang kedudukannya dipersamakan menyerahkan Barang Kena dengan faktur pajak.

Pajak atau Jasa Kena Pajak, berada di luar Daerah Pabean, misalnya, dalam hal pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, Surat

Setoran Pajak dapat ditetapkan sebagai Faktur

Pajak, dan

Pasal 3Pajak Pertambahan Nilai yangBerdasarkan perjanjian royalti ayat (1)terutang atas pemanfaatan Barang | antara Pemohon Banding dan huruf aKena Pajak tidak berwujudSRK Jepang bahwa biaya royalti

Fakta dan Pendapat Pemohon Ketentuan yang Berlaku

Banding

PMK- dan/atau Jasa Kena Pajak dari yang harus dibayarkan oleh 40/PMK.03 luar Daerah Pabean dihitung

Pemohon Banding kepada SRK 12010 dengan cara sebagai berikut:

Jepang adalah 3% dari total a. 10% (sepuluh persen) penjualan dan bukan 3% dari dikalikan dengan jumlah total penjualan yang yang dibayarkan atau pembeliannya berasal dari seharusnya dibayarkan pihak afiliasi sebagaimana yang kepada pihak yang diasumsikan oleh Terbanding. menyerahkan Barang Kena

Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak, jika dalam jumlah yang dibayarkan atau seharusnya dibayarkan tidak termasuk

Pajak Pertambahan Nilai

Pasai 6 “(2) Surat Setoran Pajak

SSP yang dibuat oleh Pemohon ayat (2) sebagaimana dimaksud pada

Banding sudah sesuai dengan PMK- ayat (1), menggunakan Suratketentuan pengisian pada PMK-40 40/PMK.03

Setoran Pajak sesuai denganyaitu:

12010 peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan, dengan ketentuan pengisian sebagai berikut:

Pada kolom "Nama WP" dan

Nama WP: SAKAE RIKEN "Alamat WP" diisi nama dan

KOGYO CO., LTD. alamat orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal atauAlamat WP: 1-48, IYAMAE, berkedudukan di luar DaerahNISHIBIWAAJIMA- Pabean yang menyerahkan

Fakta dan Pendapat Pemohon Ketentuan yang Berlaku

Banding

Barang Kena Pajak tidakCHO, JAPAN, KIYOSU- berwujud dan/atau Jasa KenaCITY

Pajak ke dalam Daerah Pabean.

Pada kolom "NPWP" diisi dengan

NPWP: 00.000.000.0-431.000 angka 0 (nol), kecuali kode

Kantor Pelayanan Pajak diisi dengan kode Kantor Pelayanan

Pajak dari pihak yang memanfaatkan Barang Kena

Pajak tidak berwujud dan/atau

Jasa Kena Pajak.

Pada kotak "Wajib

Nama: PT Sakae Riken Indonesia Pajak/Penyetor" diisi nama dan

NPWP: 31.458.232.1-431.000 Nomor Pokok Wajib Pajak pihak yang memanfaatkan Barang

Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak.”

SE-

Dalam hal pengisian Surat Setoran | Pengisian SSP yang dilakukan 147/PJ/201

Pajak untuk pembayaran PPNoleh Pemohon Banding sudah Q paragraf yang teruiang atas pemanfaatanmemenuhi ketentuan

Barang Kena Pajak Tidak Berwujud | sebagaimana diatur dalam PMK- 9 atau Jasa Kena Pajak dari luar

40, maka dari itu pembayaran Daerah Pabean oleh Wajib Pajak

PPN tersebut dapat dikreditkan. tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam

Peraturan Menteri Keuangan

Nomor 40/PMK.03/2010 tersebut, maka pembayaran PPN tersebut tidak dapat dikreditkan.

bahwa dari tabel di atas jelas bahwa, maka SSP yang dibuat oleh Pemohon Banding, merupakan dokumen yang dipersamakan kedudukannya dengan Faktur Pajak dan merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan berdasarkan UU PPN maupun peraturan pelaksanaannya yaitu PMK 40/PMK.03/2010 jo. SE-147/PJ./2010:

bahwa Pemohon Banding menandatangani perjanjian “Royalty Agreement untuk mendapatkan hak dalam memanfaatkan know-how dari SRK-Jepang, dan di dalam perjanjian tersebut, disepakati bahwa Pemohon Banding berkewajiban untuk membayar royalti sejumlah 344 dari jumlah total penjualan. Tidak ada kesepakatan apapun antara SRK dan Pemohon Banding yang menyetujui atau menyebutkan bahwa tarif 3% tersebut dihitung dari penjualan yang pembelian bahan bakunya dari pihak afiliasi. Perhitungan yang dilakukan oleh Terbanding jelas-jelas tidak sesuai dengan perjanjian “Royalty Agreement” yang telah disepakati antara Pemohon Banding dan SRK Jepang. Berikut ini disampaikan perbandingan perhitungan royalti antara Pemohon Banding dengan Terbanding:

Dasar

JumlahTarif | Jumlah biaya Keterangan | perhitungan

Penjualan (Rp) | royalti | Royalti (Rp) koreksi

Menurut

Jumlah Total

Pemohon180.152.631.9713% | 5.404.578.959

,Penjualan

Banding

Penjualan yang

| Pembelian

Menurut bahan bakunya | 89.233.285.6333% | 2.676.998.568 Terbanding daripihak afiliasi

Koreksi positif atas biaya royalti2.727.580.391 bahwa merujuk pada ketentuan perpajakan yang berlaku, Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP dan Pasal 8 huruf c Peraturan Menteri Keuangan nomor 82/PMK.03/2011 tentang Tata Cara Pemeriksaaan sebagaimana telah diubah

dengan PMK Nomor 17/PMK.03/2013, maka menurut Pemohon Banding koreksi Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan sehingga koreksi Terbanding tidak seharusnya dipertahankan: bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penelitian Pengadilan Pajak terhadap berkas banding serta bukti-bukti dokumen dan penjelasan lisan dan tertulis yang disampaikan para pihak dalam persidangan, maka Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa dasar hukum yang terkait sengketa ini adalah sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), beserta memori penjelasannya,

Pasal 12 ayat (3):

“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang":

Penjelasan Pasal 12 ayat (3):

“Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan":

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh), beserta memori penjelasannya:

Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 3:| “Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

1

a. ...dst;

1. ...dst

2.

3. bunga, sewa, dan royalti:

...dst.”

Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 3:

“Beban-beban yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dapat dibagi dalam 2 (dua) golongan, yaitu beban atau biaya yang mempunyai masa manfaat tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun.

Beban yang mempunyai masa manfaat tidak lebih dari 1 (satu) tahun merupakan biaya pada tahun yang bersangkutan, misalnya gaji, biaya administrasi dan bunga, biaya rutin pengolahan limbah dan sebagainya, sedangkan pengeluaran-yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, pembebanannya dilakukan melalui penyusutan atau melalui amortisasi. Di samping itu, apabila dalam suatu tahun pajak didapat kerugian karena penjualan harta atau karena selisih kurs, kerugian- kerugian tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

Huruf a:

Biaya-biaya yang dimaksud pada ayat ini lazim disebut biaya sehari-hari yang boleh dibebankan pada tahun pengeluaran.

Untuk dapat dibebankan sebagai biaya, pengeluaran-pengeluaran tersebut harus mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak.

Dengan demikian, pengeluaran-pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak tidak boleh dibebankan sebagai biaya.

.. dst,”

Pasal 18 ayat (3):

“Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal

untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.”

Penjelasan Pasal 18 ayat (3):

“Maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi dari yang seharusnya. Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara para Wajib Pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa. Dalam menentukan kembali jumlah penghasilan danjatau biaya tersebut digunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price method), metode harga penjualan kembali (resale price method), metode biaya-plus (cost-plus method), atau metode lainnya seperti metode pembagian laba (profit split method) dan metode laba bersih transaksional (transactional net margin method).

Demikian pula kemungkinan terdapat penyertaan modal secara terselubung, dengan menyatakan penyertaan modal tersebut sebagai utang maka Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan utang tersebut sebagai modal perusahaan. Penentuan tersebut dapat dilakukan, misalnya melalui indikasi mengenai perbandingan antara modal dan utang yang lazim terjadi di antara para pihak yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa atau berdasar data atau indikasi lainnya.

Dengan demikian, bunga yang dibayarkan sehubungan dengan utang yang dianggap sebagai penyertaan modal itu tidak diperbolehkan untuk dikurangkan, sedangkan bagi pemegang saham yang menerima atau memperoleh bunga tersebut dianggap sebagai dividen yang dikenai pajak.

3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (UU PPN), beserta memori penjelasannya:

Pasal 1 angka 24:

"Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak dan/atau pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan/atau impor Barang Kena Pajak.” Pasal 9 ayat (2):

“Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama.”

Penjelasan Pasal 9 ayat (2):

“Pembeli Barang Kena Pajak, penerima Jasa Kena Pajak, pengimpor Barang Kena Pajak, pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean, atau pihak yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean wajib membayar Pajak Pertambahan Nilai dan berhak menerima bukti pungutan pajak. Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar tersebut merupakan Pajak Masukan bagi pembeli Barang Kena Pajak, penerima Jasa Kena Pajak, pengimpor Barang Kena Pajak, pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean, atau pihak yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang berstatus sebagai Pengusaha Kena pajak. Pajak Masukan yang wajib dibayar tersebut oleh Pengusaha Kena Pajak dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran yang dipungutnya dalam Masa Pajak yang sama.”

Pasal 9 ayat (2b):

“Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9).”

Penjelasan Pasal 9 ayat (2b): A

“Untuk keperluan mengkreditkan Pajak Masukan, Pengusaha Kena Pajak menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimakud dalam Pasal 13 ayat (5).

Selain itu, Pajak Masukan yang akan dikreditkan juga harus memenuhi persyaratan kebenaran formal dan material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (9).”

Pasal 9 ayat (9):

“Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan.”

Penjelasan Pasal 9 ayat (9):

“Ketentuan ini memungkinkan Pengusaha Kena Pajak untuk mengkreditkan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang tidak sama yang disebabkan antara lain, Faktur Pajak terlambat diterima. Pengkreditan Pajak Masukan dalam Masa Pajak yang tidak sama tersebut hanya diperkenankan dilakukan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan. Dalam hal jangka waktu tersebut telah dilampaui, pengkreditan Pajak Masukan tersebut dapat dilakukan melalui pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang bersangkutan. Kedua cara pengkreditan tersebut hanya dapat dilakukan apabila Pajak Masukan yang bersangkutan belum dibebankan sebagai biaya atau tidak ditambahkan (dikapitalisasi) kepada harga perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang bersangkutan dan terhadap Pengusaha Kena Pajak belum dilakukan pemeriksaan.”

Pasal 13 ayat (6):

“Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan dokumen tertentu yang dipersamakan dengan Faktur Pajak.”

Penjelasan Pasal 13 ayat (6): n

“Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal Pajak dapat menentukan dokumen yang biasa digunakan dalam dunia usaha yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak.

Ketentuan ini diperlukan, antara lain, karena:

a. faktur penjualan yang digunakan oleh Pengusaha telah dikenal oleh masyarakat luas seperti, kuitansi pembayaran telepon dan tiket pesawat udara:

b. untuk adanya bukti pungutan pajak harus ada Faktur Pajak, sedangkan pihak yang seharusnya membuat Faktur Pajak, yaitu pihak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, berada di luar Daerah Pabean, misalnya, dalam hal pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, Surat Setoran Pajak dapat ditetapkan sebagai Faktur Pajak: dan c. ...dst;

d. Terdapat dokumen tertentu yang digunakan dalam hal impor atau ekspor Barang Kena Pajak Berwujud.”

Pasal 13 ayat (9):

“Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material."

Penjelasan Pasal 13 ayat (9):

“Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi lengkap, jelas dan benar sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan wewenang yang diberikan oleh ayat (6).

Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

1

..dst.”

4, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2010 Tentang

Dokumen Tertentu Yang Kedudukannya Dipersamakan Dengan Faktur Pajak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-33/PJ/2014 (disingkat PER10/2010);

bahwa sesuai fakta persidangan, sengketa koreksi positif atas Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan berupa setoran PPN Pemanfaatan BKPTB Dari Luar Daerah Pabean sejumlah Rp172.274.661,00 adalah berasal dari atau sebagai akibat (secondary adjustment) dilakukannya koreksi positif atas Penyesuaian Fiskal Positif - Biaya Royalti sejumlah Rp2.727.580.389,00 pada sengketa PPh Badan tahun pajak 2017 (Sengketa Nomor 007919.15/2020/PP) dan koreksi negatif atas DPP Pemanfaatan BKPTB Dari Luar Daerah Pabean sejumlah Rp(1.722.746.610,00) masa September 2017 (Sengketa Nomor 006931.16/2020/PP). Oleh karena itu, pendapat Pengadilan Pajak dalam memutus sengketa aguo sama dengan pendapat Pengadilan Pajak pada Sengketa Nomor 007919.15/2020/PP dan Sengketa Nomor 006931.16/2020/PP) tersebut, yang diuraikan dalam beberapa paragraf berikut:

bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi positif yang dilakukan Terbanding terhadap Penyesuaian Fiskal Positif - Biaya Royalti sejumlah Rp2.727.580.389,00, berdasarkan alasan yang pada pokoknya dinyatakan bahwa biaya royalty yang seharusnya diperhitungkan adalah sejumlah Rp2.676.998.568,00, yang diperoleh dari tarif royalti 3% dikalikan penjualan (income) yang berasal dari biaya-biaya yang perolehannya dari afiliasi sejumlah Rp89.233.285.633,00. Sehingga koreksi biaya royalty adalah sejumlah Rp2.727.580.389,00, yang diperoleh dari total biaya royalti sejumlah Rp5.404.578.959,00 dikurangi biaya royalti yang seharusnya sejumlah Rp2.676.998.568,00:

bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju terhadap koreksi yang dilakukan Terbanding berdasarkan alasan yang pada pokoknya dinyatakan bahwa koreksi Terbanding tidak mempunyai dasar hukum karena tidak ada satupun ketentuan perpajakan yang mengatur tentang perhitungan biaya

royalti karena hal tersebut lebih bersifat komersial. Hal-hal yang bersifat komersial ini biasanya dituangkan dalam perjanjian sebagai dokumen yang secara hukum mengikat kedua belah pihak. Sehingga menurut Pemohon Banding koreksi Terbanding hanya didasarkan pada asumsi semata dan tidak didukung oleh bukti yang kuat. Dan untuk mendukung pernyataannya tersebut Pemohon Banding telah menyampaikan bukti-bukti dokumen dalam persidangan sebagai berikut:

1. Royalty Agreement antara Pemohon Banding dengan Sakae Riken Kogyo Co., Ltd.:

2. Laporan Keuangan hasil audit (KAP Gani Sigiro & Handayani) tahun buku 2017 (Oktober 2016 — September 2017):

3. SPT PPh Badan Tahun Pajak 2017:

4. Dokumen Lokal Tahun Pajak 2017 (TP dokumentation/TP Doc),

5. SSP PPN atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud masa pajak September 2017 sejumlah Rp172.274.661,00:

6. SPT PPN Masa Pajak September 2017:

bahwa terkait dengan bukti-bukti dokumen dan alasan-alasan yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan yang diuraikan di atas Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dokumen-dokumen dan penjelasan Pemohon Banding dimaksud dapat diterima sebagai alat bukti sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 69 ayat (1) huruf a dan huruf d dan Pasal 70 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga menjadi pertimbangan Pengadilan Pajak dalam memutus sengketa a guo: bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa dan menilai bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dan penjelasan lisan dan tertulis para pihak yang diuraikan di atas, dan oleh karena itu Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding telah dapat membuktikan dalilnya terhadap koreksi yang menjadi pokok sengketa:

bahwa terkait seluruh uraian alasan-alasan yang mendasari pendapat Pemohon Banding yang diuraikan di atas Pengadilan Pajak berpendapat bahwa uraian pendapat Pemohon Banding tersebut dapat diterima dan menjadi pertimbangan Pengadilan Pajak dalam memutus sengketa a guo:

4

bahwa terkait dengan alasan Terbanding dalam melakukan koreksi yang diuraikan di atas Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

1. bahwa Terbanding hanya menyebutkan perhitungan nilai koreksi, tanpa urafan alasan dan atau dasar hukum yang melandasi mengapa perhitungan nilai koreksi seperti di atas, yakni total nilai biaya royalti dikurangi dengan nilai biaya royalti yang seharusnya (3% dikalikan penjualan (income) yang berasal dari biaya-biaya yang perolehannya dari afiliasi):

2. bahwa Terbanding menyatakan menggunakan ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU PPh dalam melakukan koreksi. Pada pokoknya ketentuan ini mengatur bahwa apabila dapat dibuktikan telah terjadi penghindaran pajak maka dapat dilakukan koreksi terhadap transaksi hubungan istimewa berdasarkan hasil analisis kewajaran atau dikoreksi seluruhnya dengan alasan eksistensi karena adanya dividen dari penyertaan modal terselubung:

3. bahwa sesuai fakta persidangan, tidak terdapat dalil maupun bukti apapun yang disampaikan Terbanding yang menyatakan bahwa telah terjadi penghindaran pajak terkait transaksi hubungan istimewa pada biaya royalti:

4. bahwa sesuai perhitungan koreksi yang diuraikan di atas, menurut Terbanding biaya yang seharusnya adalah tarif royalti 3% (sesuai perjanjian) dikalikan penjualan (income) yang berasal dari biaya-biaya yang perolehannya dari afiliasi. Sehingga dapat diartikan bahwa royalti 3% dari penjualan (income) yang berasal dari biaya-biaya yang perolehannya dari pihak independen telah dilakukan koreksi oleh Terbanding. Hal demikian menunjukkan ketidaksesuaiannya dengan ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU PPh, karena semestinya yang dikoreksi adalah royalti atas penjualan yang biayanya berasal dari afiliasi (pihak hubungan istimewa), bukan sebaliknya:

5. bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa alasan Terbanding dalam melakukan koreksi, yang pada dasarnya hanya berupa perhitungan nilai koreksi, adalah alasan yang tidak berdasar sehingga tidak dapat digunakan sebagai landasan dalam melakukan koreksi. ,

bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa seluruh bukti-bukti dokumen dan pendapat para pihak, baik disampaikan tertulis maupun lisan, selain yang diuraikan di atas. Namun demikian Pengadilan Pajak tidak memberikan pendapat dan pertimbangan karena tidak relevan atau tidak terkait atau tidak dapat dikaitkan dengan pokok sengketa:

bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan yang diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi positif yang dilakukan Terbanding terhadap Penyesuaian Fiskal Positif - Biaya Royalti sejumlah Rp2.727.580.389,00 tidak sesuai fakta dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga terdapat cukup alasan untuk dibatalkan:

bahwa sesuai uraian di atas, koreksi terhadap Penyesuaian Fiskal Positif - Biaya Royalti sejumlah Rp2.727.580.389,00 telah dibatalkan oleh Pengadilan Pajak. Dengan demikian maka koreksi positif (sebagai secondary adjustment) atas Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan berupa setoran PPN Pemanfaatan BKPTB dari Luar Daerah Pabean sejumlah Rp172.274.661,00 tidak memiliki landasan hukum untuk dilakukan, sehingga terdapat cukup alasan untuk dibatalkan:

bahwa dalil, argumentasi dan bukti lainnya dari para pihak telah dipertimbangkan namun dianggap tidak cukup relevan dalam putusan ini: bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan:

"Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim";

bahwa menurut Memori Penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

"Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan: ,

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Nilai KoreksiNilai Koreksi Tidak Nilai Sengketa.Dapat (Rp)Dipertahankan | Dipertahankan (Rp)(Rp) 1 (Pajak Masukan yang | 172.274.661,00172.274.661,00

Diperhitungkan

1722700100 1722700100 274. oo| | |ao 172.274.661,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan:

Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan

Menurut TerbandingRp10.405.603.230,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp _172.274.661,00 Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan

Menurut Pengadilan PajakRp10.577.877.891,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait:

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00181/KEB/WPJ.22/2020 tanggal 23 April 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2017 Nomor 00077/207/17/431/19 tanggal 4 Maret 2019, atas nama PT SAKAE RIKEN INDONESIA, NPWP: 31.458.232.1-431.000, beralamat sesuai keputusan di Jl. Surya Kencana Kav. 1-17 GH & I-M2EF, Kawasan Industri Surya Cipta, Ciampel, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)

| Dasar Pengenaan Pajak16.378.592.003,00

Jumlah Penyerahannana 16.378. 003,00

2. | Perhitungan PPN Kurang Bayar

[arenesenema

| Jaikurang:| ar

Pjakyng Depa| 105772772010

Jumlah Perhitungan PPN Kurang/(Lebih)(8.940.018.691,00) Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya8.940.018.691,00 |PPN yang yang kurangdibayar dibayar| |

= Sanksi Administrasi

| 6. | Jumlah PPN yang masih harus dibayar|0,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 25 November 2021 oleh Mohammad Alwi, S.E., S.H., Ak., sebagai Hakim Ketua, Joni Surbakti dan Adriana Dwi Hardjanti, S.H., M.Ec., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Dean Endah)

Barianty, S.E., Ak. sebagai Panitera Pengganti, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Arief Kurniadi, Ak., S.H. sebagai Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota: -Hakim Ketua Majelis, ttd.ttd.

Joni Surbakti, Ak.Mohammad Alwi, S.E., S.H., Ak.

tid.

Adriana Dwi Hardjanti, S.H., M.Ec.

Panitera Pengganti, ttd.

Arief Kurniadi, Ak., S.H.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera

Abdul Azis Hady, S.Kom.,

NIP 19710225 199201 1002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.