Putusan Pengadilan Pajak, 58 halaman
PUT-007929.16/2020/PP/M.XVIIIB Tahun 2025
PT Sakae Riken Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2017
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-007929.16/2020/PP/M.XVIIIB Tahun 2025 yang diucapkan 14 Agustus 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Sakae Riken Indonesia mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak September 2017, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak September 2017
- Pasal yang dirujuk
- UU PPNPasal 13 ayat (6); Pasal 13 ayat (9)
- UU KUPPasal 13 ayat (3); Pasal 13A; Pasal 27 ayat (1)
- UU PPhPasal 18 ayat (3)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 35; Pasal 36; Pasal 37 ayat (1); Pasal 78
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-007929.16/2020/PP/M.XVIIIB Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT Sakae Riken Indonesia
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2017 Nomor 00077/207/17/431/19
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2017
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 25 November 2021
- Tanggal Pengucapan
- 14 Agustus 2025