Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 58 halaman

PUT-007929.16/2020/PP/M.XVIIIB Tahun 2025

PT Sakae Riken Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2017

Mengabulkan Seluruhnya

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-007929.16/2020/PP/M.XVIIIB Tahun 2025 yang diucapkan 14 Agustus 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Sakae Riken Indonesia mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak September 2017, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak September 2017
Pasal yang dirujuk
  • UU PPNPasal 13 ayat (6); Pasal 13 ayat (9)
  • UU KUPPasal 13 ayat (3); Pasal 13A; Pasal 27 ayat (1)
  • UU PPhPasal 18 ayat (3)
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 35; Pasal 36; Pasal 37 ayat (1); Pasal 78
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-007929.16/2020/PP/M.XVIIIB Tahun 2025
Nama Wajib Pajak
PT Sakae Riken Indonesia
Nama Wakil
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2017 Nomor 00077/207/17/431/19
Jenis Pajak
PPN
Tahun Pajak
2017
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya
Tanggal Putusan
25 November 2021
Tanggal Pengucapan
14 Agustus 2025