Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 59 halaman

PUT-007928.47/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Dpo Indonesia, Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP), Tahun pajak 2025

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-007928.47/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-096/WBC.10/2025 tanggal 11 Juli 2025 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007928.47/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT DPO INDONESIA, NPWP: 03.319.369.9-086.000, beralamat di Komplek Duta Indah Iconic Unit C41-42 Jl. M.H. Thamrin Kebon Nanas, RT 004 RW 002, Panunggangan Utara, Pinang, Kota Tangerang, Banten, 15143, dalam hal ini diwakili oleh Inneke jabatan Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh Kuasa Hukum:

1. Nama: Drs. Sudarsono, MМ,

Izin Kuasa Hukum : KEP-187/PP/IKH/2024 tanggal 23 Februari 2024; Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 035/SCM-SHP/VIII tanggal 29 Agustus 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230 dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Ferry Indrajaya/197309231993021001;

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Madya;

2. Nama/NIP: Tito Hermawan Gurnawandi/197710271999031003; Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda;

3. Nama/NIP: Irlany Yunita Siregar/198406182010122003; Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama;

4. Nama/NIP: Mario Setiawan/198705122008121004;

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama;

5. Nama/NIP: Romadhani Setio Prabowo/198904242014021005; Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama;

6. Nama/NIP: Dimas Adi Saputra/199001052018011003;

Jabatan: Pengolah Data dan Informasi Tk.II;

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan, Banding dan Peraturan DJBC, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-926/BC/BC/BC.06/2025 tanggal 11 Desember 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-

1299/PP/BR/2025 tanggal 02 Desember 2025 jo. PEN-10/PrbSM/PP/2026 tanggal 02 Februari 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 036/SCM-

SHP/XI/2025 tanggal 02 September 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-

00027/WBC.10/SUB/2025 tanggal 31 Oktober 2025,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 054/SCM-

SHP/XI/2025 tanggal 27 November 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam

persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya

yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai

Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-096/WBC.10/2025 tanggal 11 Juli 2025 diterbitkan oleh Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianKekurangan (Rp)Kelebihan (Rp)
1. Bea Masuk 2. BMAD/BMI/BMTP 3. BMAS/BMIS/BMTPs 4. Cukai117.972.000 0 0 00 0 0 0

Hal 2 dari 59 halaman Putusan Nomor PUT-007928.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT DPO Indonesia

5. PPN 6. PPnBM 7. PPh Pasal 22 8. Denda 9. Bunga12.975.959 0 2.948.275 0 00 0 0 0 0
Jumlah Tagihan133.896.2340

Menimbang, bahwa atas SPKTNP Nomor SPKTNP-096/WBC.10/2025

tanggal 11 Juli 2025, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Nomor 036/SCM-SHP/XI/2025 tanggal 02 September 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 03 September 2025 (via e-Tax Court);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

036/SCM-SHP/XI/2025 tanggal 02 September 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

1. Pokok sengketa

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding adalah penetapan kembali oleh Terbanding dengan Nomor SPKTNP- 096/WBC.10/2025 tanggal 11 Juli 2025 yang mewajibankan Pemohon Banding membayar kekurangan bayar sejumlah Rp133.896.234,00 (seratus tiga puluh tiga juta delapan ratus sembilan puluh enam ribu dua ratus tiga puluh empat rupiah) tidak dapat diterima oleh Pemohon Banding;

2. Dasar hukum dan alasan pengajuan Banding

1) bahwa Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang “Kepabeanan“ dan yang telah diubah dengan UU Nomor17 tahuan 2006 tentang “Perubahan UU Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan “menyatakan bahwa “Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam

Hal 3 dari 59 halaman Putusan Nomor PUT-007928.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT DPO Indonesia

puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi “;

2) bahwa Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Chile (Comprehensive Economic Partnership Agreement Between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Chile) telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2019;

3) bahwa Comprehensive Economic Partnership Agreement Between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Chile (IC –CEPA) merupakan perjanjian internasional dan salah satu asas yang harus dipatuhi dalam perjanjian internasional adalah asas hukum Pacta Sunt Servanda (aggrements must be kept), yaitu bahwa setiap perjanjian yang sudah dibuat harus ditaati oleh pihak yang bersangkutan dan hal ini menjadi hukum yang mengikat bagi para pihak yang melakukan perjanjian. Asas ini menjadi dasar hukum Internasional karena termaktub dalam pasal 26 Konvensi Wina 1969 yang menyatakan bahwa “every treaty in force is binding upon the parties to it and must be performed by them in good faith” (setiap perjanjian mengikat para pihak dan harus dilaksanakan dengan itikad baik);

4) bahwa asas Pacta Sunt Servanda dapat disimpulkan dalam Pasal 1338 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Perdata:

“Semua persetujuan yang dibuat secara sah sesuai dengan undang- undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”

5) bahwa suatu perjanjian, yang telah disepakati para pihak atas hal- hal yang lahir dari kehendak para pihak tanpa ada unsur kekhilafan, paksaan, atau pun penipuan sehingga tidak ada suatu perjanjian dilakukan pengaturan lebih lanjut oleh pihak lain atau salah satu pihak tanpa kesepakatan kedua belah pihak untuk melakukannya;

Hal 4 dari 59 halaman Putusan Nomor PUT-007928.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT DPO Indonesia

6) bahwa Form IC-CEPA diterbitkan sebagai pelaksanaan Comprehensive Economic Partnership Agreement Between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Chile ( IC–CEPA ) yang telah disepakati antara Pemerintah Indonesia dan Pemerinta Chile;

7) bahwa pengisian Pemberitahuan Impor Barang ( BC.2.0 ) a quo telah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.04/2021 tanggal 28 Juni 2021 tentang “ Tatacara Pengenaan Bea Masuk atas Barang impor berdasarkan pesetujan kemitraan eksonomi komprehensif antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Chile yaitu kode fasilitas 63, Nomor Form IC-CEPA, dan tanggal Form IC-CEPA, sudah dicantumkan secara benar pada kolom 19 dan/ atau kolom 33 Pemberitahuan Impor Barang (PIB) a quo;

II. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 35; 36 dan 37 UU Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang–Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 17 tahun 2006;

2. bahwa barang impor yang diberitahukan dengan PIB a quo diklasifikasikan kedalam Tariff Pos 1108.2000 dan tidak disengketakan oleh Terbanding serta tarif pos tersebut termasuk kelompok barang yang dapat diberikan keringanan Bea Masuk bedasarkan perjanjian IC-CEPA;

3. bahwa pengisian Pemberitahuan Impor Barang (BC.2.0) a quo telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu kode fasilitas 63, Nomor Form IC-CEPA, dan tanggal Form IC-CEPA, sudah dicantumkan secara benar pada kolom 19 dan/ atau kolom 33 Pemberitahuan Impor Barang (PIB) a quo;

Hal 5 dari 59 halaman Putusan Nomor PUT-007928.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT DPO Indonesia

bahwa selanjutnya Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat yang mengadili sengketa ini agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Menyatakan Keputusan Terbanding Nomor SPKTNP-096/WBC.10/2025 tanggal 11 Juli 2025 dibatalkan karena persyaratan untuk mendapat fasilitas keringanan bea masuk berdasarkan perjanjian IC-CEPA telah tepenuhi;

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya dan mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding;

bahwa atas perhatiannya dan terkabulnya permohonan ini Pemohon Banding ucapkan terima kasih;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-

00027/WBC.10/SUB/2025 tanggal 31 Oktober 2025, pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Kronologis, Fakta, dan Data Hukum Terkait Sengketa

1. bahwa Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta menerbitkan Surat Tugas Nomor ST-123/BC/WBC.10/2025 tanggal 7 Juli 2025 untuk melakukan penelitian ulang terhadap Pemohon Banding dengan NPWP 03.319.369.9-086.000 atas PIB sebagai berikut:

NoJenis DokumenKode KantorNomorTanggalSeri
1BC 2.006010003175412 Juli 20232
2BC 2.006010003175512 Juli 20232

2. bahwa menindaklanjuti surat tugas tersebut, maka dilakukan penelitian ulang sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Penelitian Ulang nomor 59/LHPU/WBC.102/2025 tanggal 08 Juli 2025 dengan kesimpulan terdapat kekurangan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp133.896.234,00 (seratus tiga puluh tiga juta delapan ratus sembilan puluh enam ribu dua ratus tiga puluh empat rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

Hal 6 dari 59 halaman Putusan Nomor PUT-007928.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT DPO Indonesia

Bea Masuk: Rp 117.972.000,00

BMAD/BMI/BMTP : Rp0,00

Bea Keluar: Rp0,00

PPN: Rp12.975.595,00

PPnBM: Rp0,00

PPh: Rp2.948.275,00

Denda: Rp0,00 +

Total: Rp 133.896.234,00

3. bahwa Menindaklanjuti Laporan Hasil Penelitian Ulang nomor 59/LHPU/WBC.102/2025 tanggal 08 Juli 2025, Direktur Jenderal Bea dan Cukai berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 menerbitkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-096/WBC.10/2025 tanggal 11 Juli 2025 (selanjutnya disebut SPKTNP-096/WBC.10/2025) yang mewajibkan Pemohon Banding untuk melunasi tagihan Bea Masuk dan PDRI dengan total sebesar Rp133.896.234,00 (seratus tiga puluh tiga juta delapan ratus sembilan puluh enam ribu dua ratus tiga puluh empat rupiah);

4. bahwa atas penerbitan SPKTNP-096/WBC.10/2025 tanggal 11 Juli 2025 tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding ke Pengadilan Pajak;

B. Dasar Hukum

1. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan selanjutnya disebut Undang Undang Kepabeanan. menyatakan bahwa:

Pasal 13

(1) Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:

a. Barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; atau

b. Barang impor bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, atau barang kiriman melalui pos atau jasa titipan.

Hal 7 dari 59 halaman Putusan Nomor PUT-007928.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT DPO Indonesia

(2) Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan Menteri.

Pasal 16

(1) Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.

(2) …, dst.

(6) Ketentuan mengenai penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri.

Pasal 17

(1) Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean.

(2) Dalam hal penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbeda dengan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Direktur Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada importir untuk:

a. melunasi bea masuk yang kurang dibayar; atau

b. mendapatkan pengembalian bea masuk yang lebih dibayar.

(3) Bea masuk yang kurang dibayar atau pengembalian bea masuk yang lebih dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibayar sesuai dengan penetapan kembali.

(4) Penetapan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2), apabila diakibatkan oleh adanya kesalahan nilai transaksi yang diberitahukan sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk, dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 100% (seratus persen) dari bea masuk yang kurang dibayar dan paling banyak 1000% (seribu persen) dari bea masuk yang kurang dibayar.

2. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai

Hal 8 dari 59 halaman Putusan Nomor PUT-007928.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT DPO Indonesia

atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.04/2018, menyatakan bahwa:

Pasal 2

(1) Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan Tarif atas barang impor yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Pabean impor.

(1a)Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam

bentuk tertulis hanya dalam hal Tarif yang diberitahukan berbeda dengan hasil penelitian dan mengakibatkan kekurangan atau kelebihan pembayaran bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor.

(2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean impor.

(3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pejabat Bea dan Cukai tidak menerbitkan penetapan secara tertulis, Tarif yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Pabean impor diterima dan dianggap telah dilakukan penetapan oleh Pejabat Bea dan Cukai.

(4) ..., dst.

Pasal 10

(1) Direktur Jenderal dapat melakukan penetapan kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean impor.

(1a)Penetapan kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui Penelitian Ulang atau Audit Kepabeanan.

(2) Penetapan kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dalam hal hasil dari Penelitian Ulang atau pelaksanaan Audit Kepabeanan ditemukan adanya kekurangan atau kelebihan pembayaran bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor yang disebabkan kesalahan Tarif dan/atau Nilai Pabean.

Hal 9 dari 59 halaman Putusan Nomor PUT-007928.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT DPO Indonesia

(3) …, dst.

3. bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.04/2021 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Chile;

4. bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal Dan/Atau Deklarasi Asal Barang Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional;

C. Analisis

1. Berdasarkan ST-123/BC/WBC.10/2025 tanggal 7 Juli 2025, telah dilakukan penelitian ulang terhadap PIB sebagai berikut:

NoJenis DokumenKode KantorNomorTanggalSeri
1BC 2.006010003175412 Juli 20232
2BC 2.006010003175512 Juli 20232

2. bahwa Pemohon Banding melakukan importasi barang dengan PIB a quo diberitahukan klasifikasi dan tarifnya sebagai berikut:

NoNomor BC 2.0TanggalSeriUraian BarangKode HSKode FasBM Diberitahukan
103175412 Juli 20232ORAFTI GR BAG 25KG (1T)11082000631,43%
203175512 Juli 20232ORAFTI GR BAG 25KG (1T)11082000631,43%

3. bahwa atas seri barang tersebut diberitahukan ke dalam pos tarif 1108.20.00 dengan uraian pada BTKI sebagai berikut:

Pos TarifUraian BarangBM MFN (%)BM ICCEPA (%)
1108Pati; inulin.
- Pati
1108.20.00- Inulin5%1,43%

4. bahwa Pemohon Banding mengimpor barang sebagaimana tersebut pada butir 2, diklasifikasikan pada pos tarif 1108.20.00 BM 1,43% jalur hijau menggunakan skema tarif preferensi Indonesia-Chile Comprehensive Economic Partnership Agreement (ICCEPA) nomor N7 001407 tanggal 5 Juni 2023 dan N7 001411 tanggal 5 Juni 2023;

5. bahwa pada aplikasi CEISA Impor diketahui PIB a quo telah mendapatkan SPPB sebagaimana screenshot berikut ini:

Hal 10 dari 59 halaman Putusan Nomor PUT-007928.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT DPO Indonesia

a. PIB Nomor 031754 tanggal 12 Juli 2023 dengan waktu respon SPPB tanggal 13 Juli 2023

b. PIB Nomor 031755 tanggal 12 Juli 2023 dengan waktu respon SPPB tanggal 13 Juli 2023

6. bahwa berdasarkan penelitian terhadap waktu penyerahan dokumen SKA atas PIB di atas melalui sistem aplikasi KPPBC Tipe Madya Pabean Tanjung Emas “Gendhis Legi”, diketahui bahwa SKA diserahkan ke KPPBC Tipe Madya Pabean Tanjung Emas pada tanggal berikut:

a. Dokumen pelengkap PIB nomor 031754 tanggal 12 Juli 2023 diserahkan pada tanggal 23 Juli 2023,

Hal 11 dari 59 halaman Putusan Nomor PUT-007928.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT DPO Indonesia

b. Dokumen pelengkap PIB Nomor 031755 tanggal 12 Juli 2023 diserahkan pada tanggal 23 Juli 2023;

Hal 12 dari 59 halaman Putusan Nomor PUT-007928.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT DPO Indonesia

7. bahwa berdasarkan penelitian pada butir 5 dan 6 di atas, maka diketahui bahwa dokumen SKA a quo diserahkan lebih dari 3 hari kerja setelah SPPB;

No PIBTanggalNomor SKATanggal SKAJalurTanggal SPPBTanggal penyerahan SKAJangka waktu penyerahan SKA setelah SPPB (hari kerja)
03175412 Juli 2023N7 00140705 Juni 2023Hijau13 Juli 202323 Juli 2023031754
03175512 Juli 2023N7 00141105 Juni 2023Hijau13 Juli 202323 Juli 2023031755

8. bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal dan/atau Deklarasi Asal Barang Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional, diatur ketentuan sebagai berikut:

Pasal 2

(1) Ketentuan prosedural dalam rangka penyerahan SKA dan/ atau DAB meliputi:

a. prosedur penyerahan SKA dan/atau DAB;

b. tanda tangan pejabat yang berwenang dan/ atau stempel resmi dari lnstansi Penerbit SKA;

c. tanda tangan eksportir/produsen; dan

d. Overleaf Notes.

(2) Pelaksanaan ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dalam rangka pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan:

a. Persetujuan Perdagangan Bebas ASEAN-Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok;

b. ...dst

l. Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Chile;

m. ..dst

(3) ...dst

Pasal 3

Hal 13 dari 59 halaman Putusan Nomor PUT-007928.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT DPO Indonesia

(1) Importir, Penyelenggara/ Pengusaha TPB, Penyelenggara/ Pengusaha PLB, Pengusaha di Kawasan Bebas, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK wajib menyerahkan SKA dan/ atau DAB ke Kantor Pabean.

(2) Penyerahan SKA dan/ atau DAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan mekanisme:

a. menyerahkan lembar asli SKA dan/ atau lembar asli DAB; dan/atau

b. mengirimkan hasil pindaian berwarna atau hasil unduhan SKA dan/ atau DAB melalui:

1. Sistem Komputer Pelayanan;

2. surat elektronik (e-mail); atau

3. media elektronik lainnya yang disediakan oleh Kantor Pabean,

dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor, PPFTZ- 01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, atau PPKEK pemasukan barang ke KEK.

(3) ...dst

(4) Penyerahan SKA dan/atau DAB untuk Importir yang termasuk dalam kategori jalur hijau, Penyelenggara/ Pengusaha TPB, Penyelenggara/ Pengusaha PLB, Pengusaha di Kawasan Bebas, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. untuk Kantor Pabean yang telah ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, SKA dan/ atau DAB wajib diserahkan ke Kantor Pabean paling lambat 3 (tiga) hari; atau

b. untuk Kantor Pabean yang belum ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, SKA

Hal 14 dari 59 halaman Putusan Nomor PUT-007928.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT DPO Indonesia

dan/ atau DAB wajib diserahkan ke Kantor Pabean paling lambat 3 (tiga) hari kerja,

setelah pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, atau PPKEK pemasukan barang ke KEK mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).

Pasal 6

SKA dan/ atau DAB yang diserahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), dapat diberikan Tarif Preferensi jika:

a. memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4; dan

b. memenuhi Ketentuan Asal Barang yang meliputi:

1. kriteria asal barang (origin criteria);

2. kriteria pengiriman (consignment criteria); dan

3. ketentuan prosedural (procedural provisions) selain ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada huruf a,

sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.

Pasal 7

Tata cara penelitian SKA dan/atau DAB dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.

9. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.04/2021 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Chile, diatur ketentuan sebagai berikut:

Pasal 2

(1) Barang impor dapat dikenakan Tarif Preferensi yang besarnya dapat berbeda dari tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN).

Hal 15 dari 59 halaman Putusan Nomor PUT-007928.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT DPO Indonesia

(2) Besaran tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dalam Peraturan Menteri mengenai penetapan tarif bea masuk dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Chile.

(3) Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan terhadap:

a. impor barang untuk dipakai yang menggunakan pemberitahuan pabean impor berupa Pemberitahuan Impor Barang (PIB);

b. …dst

(4) …dst

Pasal 3

(1) Ketentuan Asal Barang terdiri dari:

a. kriteria asal barang (origin criteria);

b. kriteria pengiriman (consignment criteria); dan

c. ketentuan prosedural (procedural provisions).

(2) …dst

Pasal 12

(1) Penelitian terhadap SKA Form IC-CEPA untuk pengenaan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, meliputi:

a. pemenuhan kriteria asal barang (origin criteria) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4;

b. pemenuhan kriteria pengiriman (consignment criteria) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6;

c. pemenuhan ketentuan prosedural (procedural provisions) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 10;

d. …dst

(2) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c menunjukkan bahwa barang impor tidak memenuhi 1 (satu) atau lebih ketentuan dalam Ketentuan Asal Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), SKA Form

Hal 16 dari 59 halaman Putusan Nomor PUT-007928.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT DPO Indonesia

IC-CEPA ditolak dan atas barang impor dimaksud dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN);

(3) …dst

(4) …dst

(5) …dst

10. bahwa berdasarkan hasil penelitian tersebut diatas, disimpulkan terhadap pemberitahuan impor barang a quo, Pemohon Banding menyampaikan SKA a quo melebihi ketentuan (lebih dari 3 hari kerja), sehingga dilakukan penetapan kembali pembebanan tarif Bea Masuk menjadi sebagai berikut:

NoNomor PIBTanggalNo. Seri BarangUraian BarangPIBPenetapan SPKTNP
103175412 Juli 20232ORAFTI GR BAG 25KG (1T)1108.20.00 BM 1,43% PPN 11% PPH 2,5%1108.20.00 BM 5% (MFN) PPN 11% PPH 2,5%
203175512 Juli 20232ORAFTI GR BAG 25KG (1T)1108.20.00 BM 1,43% PPN 11% PPH 2,5%1108.20.00 BM 5% (MFN) PPN 11% PPH 2,5%

11. bahwa atas SKA a quo telah diterbitkan surat Nomor S- 338/WBC.10/2025 tanggal 29 Juli 2025 perihal Notification of Rejection of Certificate of Origin kepada SOFAFA – Sociedad de Fomento Fabril Federacion Gremial. Av. Andres Bello 2777, piso 3, las Condes, Santiago

– Chile;

12. bahwa sebagai pertimbangan yurisprudensi, berdasarkan Putusan MajelisHakimPengadilanPajaknomorPUT- 009693.45/2023/PP/M.VIIA tanggal 27 September 2024 atas sengketa penyerahan SKA manual/non elektronik, dimana atas SKA tersebut diserahkan lebih dari 3 (tiga) hari setelah mendapatkan SPPB tidak sesuai dengan Pasal 3 ayat (4) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2023 dengan hasil putusan menyatakan Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-01157/BC/KPU.01/ KBT/2023 tanggal 18 Agustus 2023;

13. Berdasarkan hasil putusan di atas, disimpulkan pendapat Majelis Hakim yang pada intinya menyatakan terkait penyerahan lembar SKA (dalam

Hal 17 dari 59 halaman Putusan Nomor PUT-007928.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT DPO Indonesia

putusan tersebut adalah terkait skema AANZFTA) sudah diatur ketentuan pendelegasian atas penetapan Terbanding mulai dari Pasal 13, Pasal 16 UU Kepabeanan, dst. hingga ke Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35 Tahun 2023 dan nyatanya telah terbukti Pemohon Banding tidak menyerahkan SKA sesuai ketentuan yang berlaku tersebut dan hal tersebut sudah menjadi alasan hukum yang cukup bagi Majelis Hakim untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding, sebagaimana tampilan screenshot berikut ini:

Hal 18 dari 59 halaman Putusan Nomor PUT-007928.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT DPO Indonesia

14. bahwa Peraturan Menteri Keuangan yang menjadi dasar penetapan terbanding telah memenuhi aspek konstitusionalitas sebagaimana pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam PUTUSAN PERKARA NOMOR 33/PUU-XXII/2024 Tentang Peraturan Perundang-Undangan Sebagai Dasar Memutus oleh Pengadilan Pajak yang menyatakan: “Oleh karena itu, dalam pertimbangan hukum, Mahkamah pada pokoknya mempertimbangkan bahwa ruang lingkup pengaturan berkenaan dengan bidang perpajakan di Indonesia sangatlah luas, baik

Hal 19 dari 59 halaman Putusan Nomor PUT-007928.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT DPO Indonesia

secara vertikal yang mencakup beberapa undang-undang di bidang perpajakan, maupun secara horizontal yang meliputi juga berbagai ketentuan pelaksana di bawah undang-undang, mulai dari Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, hingga Peraturan Menteri Keuangan, bahkan sampai dengan Peraturan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak dan sebagainya yang bersifat teknis administratif. Oleh karena itu, terkait dengan konstitusionalitas pengaturan di bidang perpajakan yang membuka kemungkinan untuk diatur oleh peraturan perundang- undangan di bawah Undang-Undang, menurut Mahkamah, adalah dapat dibenarkan sepanjang delegasi kewenangannya berasal dari undang- undang dan materi muatannya hanya bersifat teknis-administratif”;

15. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, terhadap importasi barang dalam PIB a quo terdapat kekurangan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor total sebesar Rp133.896.234,00 (seratus tiga puluh tiga juta delapan ratus sembilan puluh enam ribu dua ratus tiga puluh empat rupiah), sehingga dilakukan penagihan dalam SPKTNP- 096/WBC.10/2025 tanggal 11 Juli 2025, dengan rincian sebagai berikut: Bea Masuk: Rp 117.972.000,00

BMAD/BMI/BMTP : Rp0,00

Bea Keluar: Rp0,00

PPN: Rp 12.975.595,00

PPnBM: Rp0,00

PPh: Rp 2.948.275,00

Denda: Rp0,00 +

Total: Rp 133.896.234,00

D. Simpulan

bahwa berdasarkan uraian di atas disimpulkan sebagai berikut:

1. bahwa Pemohon Banding tidak tepat dalam memberitahukan tarif pada PIB a quo;

2. bahwa dalam menetapkan tarif atas PIB a quo pada SPKTNP- 096/WBC.10/2025 tanggal 11 Juli 2025, Terbanding sudah tepat dan

Hal 20 dari 59 halaman Putusan Nomor PUT-007928.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT DPO Indonesia

telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang terkait dengan tarif;

E. Permohonan/Saran

bahwa Berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon Banding adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya, dan Keputusan Terbanding berupa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-096/WBC.10/2025 tanggal 11 Juli 2025 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

- Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya;

- Menguatkan Keputusan Terbanding Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-096/WBC.10/2025 tanggal 11 Juli 2025;

bahwa atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka Terbanding mohon putusan yang seadil-adilnya dan atas perhatiannya diucapkan terima kasih;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor

054/SCM-SHP/XI/2025 tanggal 27 November 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Fakta dan Data Menurut Pemohon Banding.

1. bahwa dasar hukum Terbanding dalam menjalankan tugas dan kewajibannya adalah UU Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dan yang dirubah dengan UU Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan UU Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabenanan, berikut berbagai peraturan pelaksanaannya;

2. bahwa salah satu peraturan yang mendasari kerja Terbanding adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tatakerja Instansi Vertikal DJBC, yang dalam Pasal 10 menyebutkan di Bidang Kepabeanan dan Cukai mempunyai tugas melaksanakan bimbingan teknis, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan;

Hal 21 dari 59 halaman Putusan Nomor PUT-007928.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT DPO Indonesia

3. bahwa fakta menunjukan bahwa tugas ini tidak dijalankan dengan baik atau bahkan telah terjadi pembiaran atas pelaksanaan ketentuan impor, khususnya dalam pelaksanaan pemberian fasilitas keringanan bea masuk yang didasarkan perjanjian Free Trade Agreement (FTA) atau Kerjasama internasional;

4. bahwa berdasarkan surat Dewan Pengurus Wilayah ALFI/ILFA Jawa Tengah & DIY diketahui bahwa terdapat kurang lebih 5 (lima) perusahaan dengan jumlah nilai denda sebesar Rp15.000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah) akibat keterlambatan dalam menyerahkan dokumen COO serta menyebabkan diterbitkan SPKTNP sebagai hasil audit dan menimbulkan kewajiban tambah bayar yang sangat memberatkan banyak importir, termasuk Pemohon Banding;

5. bahwa berdasar pasal 17 ayat (1) UU Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan UU Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabenanan, Terbanding dapat melakukan audit dalam jangka waktu maksimal 2 tahun dari tanggal Pemberitahuan Impor Barang (PIB);

6. bahwa jangka waktu 2 (dua) tahun dari tanggal PIB, cukup lama dan cukup waktu untuk melakukan evaluasi atas pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur ketentuan pemberian fasilitas keringan bea masuk atas kerja sama internasional antara lain Free Trade Agreement (FTA), tetapi ada indikasi tidak dilakukan oleh Terbanding atau evaluasi tidak maksimal;

7. bahwa apabila importir mengetahui ada kesalahan dalam prosedur yang menyebabkan gugurnya mendapatkan fasilitas keringanan bea masuk yang diatur dalam FTA dipastikan tidak mengulangi sebagaimana hasil audit dari beberapa importir;

8. bahwa kerugian importir sebenarnya dapat dicegah apabila pelaksanaan peraturan untuk mendapatkan fasiltas FTA dievaluasi dan apabila ada kesalahan importir maka pihak Terbanding dapat memberikan bimbingan teknis seperlunya dan tidak menunggu selama 2 (dua) tahun untuk dilakukan audit;

Hal 22 dari 59 halaman Putusan Nomor PUT-007928.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT DPO Indonesia

9. bahwa berlakunya ketentuan yang mengatur Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal / Deklarasi Asal Barang sering berubah dan sangat besar kemungkinannya para importir tidak mengetahui atau tidak memahami ; untuk jelasnya dibawah ini disampaikan secara kronologis tentang perubahan tersebut yaitu:

Tabel perubahan ketentuan

Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Berdasarkan Perjanjian atau

Kesepakatan Internasional.

NomorPeraturan Menteri Keuangan
NomorTanggal
1205/PMK.04/201516 November 2015
2229/PMK.04/201729 Desember 2017
311/PMK.04/201906 Februari 2019
4109/PMK.04/201931 Juli 2019
5124/PMK.04/201930 Agustus 2019
645/PMK.04/201929 April 2020
7131/PMK.04/202018 September 2020
8PMK 35 tahun 202328 Maret 2023

10. bahwa terkait dengan perubahan peraturan atau ketentuan diatas, perlu dipertanyakan apakah Terbanding sudah mensosialisasikan semua ketentuan diatas berikut perubahannya dan bagaimana evaluasi pelaksanaan peraturan peraturan tersebut, hal ini dipertanyakan mengingat banyaknya SPKTNP yang disebabkan kesalahan penyerahkan Surat Keterangan Asal (COO) oleh importir sehingga disimpulkan masih banyak importir yang tidak mengetahui atas perubahan ketentuan diatas;

11. bahwa dari Hukum online dapat diketahui antara lain bahwa:

1. Pemberlakuan suatu ketentuan (seperti hukum, peraturan, atau kebijakan baru) umumnya harus diperkenalkan atau disosialisasikan terlebih dahulu sebelum berlaku efektif. Ini dikenal sebagai prinsip publisitas atau pengumuman (promulgasi) dalam hukum. Beberapa alasan dan aspek penting terkait hal ini meliputi:

a) Asas Fiksi Hukum (Legal Fiction Principle)

Hal 23 dari 59 halaman Putusan Nomor PUT-007928.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT DPO Indonesia

Dalam sistem hukum modern, ada asas yang menyatakan bahwa "setiap orang dianggap tahu hukum" (ignorantia juris non excusat - ketidaktahuan akan hukum tidak memaafkan). Namun, asas ini hanya bisa diterapkan jika hukum atau ketentuan tersebut telah diumumkan secara sah kepada publik melalui saluran resmi (seperti Lembaran Negara, situs web resmi pemerintah, atau media massa);

b) Kepastian Hukum

Pengenalan atau sosialisasi memberikan waktu yang cukup bagi masyarakat atau pihak terkait untuk memahami isi ketentuan baru, mempersiapkan diri, dan menyesuaikan perilaku atau kegiatan mereka agar sesuai dengan aturan baru. Ini menciptakan kepastian hukum dan mencegah penerapan aturan secara mendadak yang dapat merugikan;

c) Keadilan dan Legitimasi

Pemberlakuan ketentuan secara diam-diam atau tanpa sosialisasi yang memadai dianggap tidak adil. Sosialisasi memastikan bahwa masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk mengetahui hak dan kewajiban mereka, sehingga meningkatkan legitimasi (penerimaan) terhadap aturan tersebut;

d) Masa Transisi/Tenggang Waktu (Grace Period)

Banyak peraturan perundang-undangan menetapkan masa tenggang waktu antara tanggal pengumuman resmi dan tanggal mulai berlakunya aturan tersebut. Masa ini digunakan untuk sosialisasi dan persiapan;

e) bahwa asas Pacta Sunt Servanda dapat disimpulkan dalam Pasal 1338 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Perdata: “Semua persetujuan yang dibuat secara sah sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”;

f) bahwa suatu perjanjian, yang telah disepakati para pihak atas hal-hal yang lahir dari kehendak para pihak tanpa ada unsur

Hal 24 dari 59 halaman Putusan Nomor PUT-007928.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT DPO Indonesia

kekhilafan, paksaan, atau pun penipuan sehingga tidak ada suatu perjanjian dilakukan pengaturan lebih lanjut oleh pihak lain atau salah satu pihak tanpa kesepakatan kedua belah pihak untuk melakukannya;

2. bahwa dalam hukum dikenal Asas Fiksi Hukum (Legal Fiction Principle) yaitu asas yang menganggap bahwa setiap orang dianggap telah mengetahui hukum yang berlaku (presumption iures de iure), sehingga ketidak tahuan hukum tidak dapat dijadikan alasan untuk membebaskan seseorang dari tuntutan hukum. Prinsip ini didasarkan pada anggapan bahwa undang-undang yang telah disahkan dan diundangkan akan berlaku dan mengikat semua orang, terlepas dari apakah mereka benar-benar mengetahuinya atau tidak. Namun, asas ini hanya bisa diterapkan jika hukum atau ketentuan tersebut telah diumumkan secara sah kepada publik melalui saluran resmi misal melalui sosialisasi;

3. bahwa secara ringkas, meskipun ada pengecualian dalam situasi tertentu (misalnya, kondisi darurat yang memerlukan tindakan cepat), prinsip dasar dalam tata kelola yang baik dan negara hukum adalah bahwa ketentuan yang berlaku untuk publik harus diperkenalkan dan diakses secara wajar oleh publik;

12. bahwa Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 adalah landasan hukum Indonesia untuk pembuatan dan pengesahan perjanjian internasional, mendefinisikan perjanjian internasional sebagai perjanjian tertulis yang dibuat oleh Pemerintah Indonesia dengan pihak internasional lain dan menimbulkan hak serta kewajiban hukum publik;

13. bahwa Perjanjian Internasional adalah perjanjian dalam bentuk dan nama tertentu, yang diatur dalam hukum internasional, dibuat secara tertulis, dan menimbulkan hak serta kewajiban di bidang hukum publik ; perjanjian Internasionl tidak bisa dibatalkan sepihak;

14. bahwa Perjanjian Internasional umumnya tidak dapat dibatalkan sepihak karena menganut prinsip Pacta Sunt Servanda, yang berarti perjanjian yang telah disepakati harus dipatuhi dengan itikad baik. Pembatalan

Hal 25 dari 59 halaman Putusan Nomor PUT-007928.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT DPO Indonesia

sepihak hanya dapat dibenarkan jika diatur dalam perjanjian itu sendiri atau berdasarkan aturan yang ada di dalam Konvensi Wina 1969 (Vienna Convention on the Law of Treaties/VCLT);

15. bahwa alasan perjanjian internasional tidak bisa dibatalkan sepihak :

a. bahwa diketahui bahwa didalam perjanjian internasional terdapat norma–norma atau asas yang berlaku, salah satunya ialah asas Pacta Sunt Servanda yang secara langsung berarti Perjanjian harus ditepati, yang berartian bahwa segala perjanjian yang telah disetujui telah menjadi kewajiban bagi pihak yang melakukan perjanjian dan harus melakukan perjanjian tersebut, akan tetapi dengan munculnya pasal-pasal diatas memungkinkan untuk dilakukannya sebuah pembatalan perjanjian internasional secara sepihak dengan dasar kepentingan nasional;

b. bahwa dengan demikian pembatalan secara sepihak perjanjian internasional yang telah diratifikasi dapat menimbulkan masalah dengan para pihak lain yang melakukan perjanjian dan akan berujung kepada permasalahan hukum, maka prosedur dari pembatalan berdasarkan kepentingan nasional haruslah bisa disesuaikan dengan pengaturan dari Konvensi Wina 1969, agar tidak muncul permasalahan-permasalahan hukum;

c. bahwa dalam pejanjian internsional dikenal “Prinsip Pacta Sunt Servanda” yaitu bahw Perjanjian internasional yang sah mengikat para pihak yang membuatnya dan tidak dapat ditarik kembali kecuali dengan kesepakatan kedua belah pihak atau karena alasan yang ditentukan oleh undang-undang;

d. bahwa Konvensi Wina 1969: Hukum internasional, sebagaimana diatur dalam Konvensi Wina tentang Hukum Perjanjian, memberikan dasar bagi pemutusan perjanjian secara sepihak jika diizinkan oleh ketentuan perjanjian atau alasan-alasan lain yang diperbolehkan, seperti perubahan fundamental keadaan;

16. bahwa berdasarkan hukum perjanjian di Indonesia, pada prinsipnya, perjanjian kerja sama ekonomi tidak dapat dibatalkan secara sepihak

Hal 26 dari 59 halaman Putusan Nomor PUT-007928.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT DPO Indonesia

oleh salah satu pihak. Pembatalan sepihak tanpa dasar hukum yang sah dianggap sebagai perbuatan melawan hukum;

17. bahwa menurut Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), suatu perjanjian timbal balik (seperti perjanjian kerja sama ekonomi) tidak dapat dibatalkan begitu saja tanpa adanya putusan pengadilan. Pengadilan berwenang untuk menilai apakah alasan pembatalan tersebut cukup kuat dan adil;

18. bahwa mengingat banyaknya SPKTNP yang diterbitkan Terbanding sebagaimana yang dinyatakan oleh Dewan Pengurus Wilayah ALFI/ILFA Jawa Tengah & DIY dengan kurang lebih 5 (lima) perusahaan dengan jumlah nilai denda sebesar Rp15.000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah) akibat keterlambatan dalam menyerahkan dokumen COO dan jumlah tersebut belum termasuk 4 (empat) SPKTNP milik Pemohon Banding dengan nilai sebesar Rp711.588.447,00 disimpulkan bahwa banyak importir belum mengerti atau memahami perihal ketentuan penyerahan SKA;

19. bahwa ketidakpahaman berlakunya ketentuan penyerahan SKA atau Invoice Declaration tidak sepenuhnya kesalahan importir tetapi juga disebabkan seringnya berubah ubahnya peraturan terkait sebagaimana matriks diatas dan hal ini seharusnya juga menjadi kewajiban dan tanggung jawab Terbanding untuk mensosialisasikan dan mengevaluasi pelaksanaan ketentuan yang bersangkutan karena hal ini merupakan fungsi yang diatur undang undang;

20. bahwa Terbanding dapat melakukan penelitian ulang setelah 30 hari dari tanggal PIB dan hasilnya dapat digunakan sebagai bahan evaluasi pelaksanaan ketentuan penyerahan SKA, tidak perlu menunggu mendekati 2 (dua) tahun untuk melakukan penelitian ulang;

B. Pokok Sengketa

1. bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam Permohonan Banding adalah penetapan kembali oleh Terbanding dan menyatakan bahwa Form IC-CEPA yang dilampirkan dalam PIB a quo dianggap gugur karena terlambat dalam penyerahannya;

Hal 27 dari 59 halaman Putusan Nomor PUT-007928.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT DPO Indonesia

2. bahwa Form IC-CEPA gugur maka Terbanding menerbitkan Nomor SPKTNP-096/WBC.10/2025 tanggal 11 Juli 2025 dan mewajibankan Pemohon Banding membayar kekurangan bayar sejumlah Rp133.896.234,00, (seratus tiga puluh tiga juta delapan ratus sembilan puluh enam ribu dua ratus tiga puluh empat rupiah);

3. bahwa pembatalan Form IC-CEPA dan ditetapkanya SPKTNP Nomor SPKTNP-096/WBC.10/2025 tanggal 11 Juli 2025 tidak dapat diterima oleh Pemohon Banding;

C. Dasar Hukum dan Argumen Bantahan SUB.

1. bahwa Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Chile (Comprehensive Economic Partnership Agreement Between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Chile) telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2019;

2. bahwa Comprehensive Economic Partnership Agreement Between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Chile (IC–CEPA) merupakan perjanjian internasional dan salah satu asas yang harus dipatuhi dalam perjanjian internasional adalah asas hukum Pacta Sunt Servanda (aggrements must be kept), yaitu bahwa setiap perjanjian yang sudah dibuat harus ditaati oleh pihak yang bersangkutan dan hal ini menjadi hukum yang mengikat bagi para pihak yang melakukan perjanjian. Asas ini menjadi dasar hukum Internasional karena termaktub dalam pasal 26 Konvensi Wina 1969 yang menyatakan bahwa “every treaty in force is binding upon the parties to it and must be performed by them in good faith” (setiap perjanjian mengikat para pihak dan harus dilaksanakan dengan itikad baik);

3. bahwa Form IC-CEPA diterbitkan sebagai pelaksanaan Comprehensive Economic Partnership Agreement Between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Chile (IC- CEPA) yang telah disepakati antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Chile;

Hal 28 dari 59 halaman Putusan Nomor PUT-007928.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT DPO Indonesia

4. bahwa berdasarkan Operational Certification Procedure dari Comprehensive Economic Partnership Agreement Between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Chile (IC–CEPA); Rule 1: Certification of Origin menyatakan dalam bahasa aslinya pada huruf:

(i) The Certificate of Origin shall be valid for a period of one year from the date of its issuance.

(ii) The Certificate of Origin shall be submitted to the Customs Authority

of the importing Party at the time the import declaration of the good is made within its validity period.

5. bahwa UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan antara lain mengatur hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia sebagai berikut:

1) Pasal 7 ayat (1)

a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat

c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang;

d. Peraturan Pemerintah;

e. Peraturan Presiden;

f. Peraturan Daerah Provinsi;

g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

2) Pasal 7 ayat (2) menyebutkan bahwa Kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

6. bahwa sebagaimana telah kita ketahui bahwa Tugas pokok Terbanding adalah menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kepabeanan dan cukai sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan fungsi-fungsi utama antara lain sebagai berikut:

a) menegakkan hukum di bidang bea dan cukai;

Hal 29 dari 59 halaman Putusan Nomor PUT-007928.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT DPO Indonesia

b) memberikan pelayanan dan fasilitasi kepabeanan dan cukai, termasuk fasilitas perdagangan (trade facilitator);

c) mengoptimalkan penerimaan negara dari bea masuk, bea keluar, dan cukai, serta pungutan negara lainnya, yang berkontribusi pada APBN;

7. bahwa fungsi pelayanan Terbanding telah tersirat dalam Undang- Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan yang dirubah dengan UU Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan UU Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan yang lebih jelas dicantumkan dalam tugas pokok dan kewajiban Kantor Pelayanan antara lain pelayanan informasi dan bimbingan teknis terkait kepabeanan dan cukai. Meliputi memberikan bantuan teknis dan supervisi di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan, dan fasilitasi kepabeanan dan cukai kepada masyarakat dan pelaku usaha;

8. bahwa berdasarkan UU Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan UU Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan pasal 17 antara lain menyatakan Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean;

9. bahwa Peraturan Dirjen Bea Cukai Nomor PER- 25/BC/2019 Tentang Perubahan Atas Perturan Direjen Bea dan Cukai Nomor PER- 08/BC/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Ulang pasal 5 menyatakan “Penelitian Ulang dilakukan terhadap dokumen Pemberitahuan Pabean impor yang telah lebih dari 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pendaftaran“;

D. Tatalaksana Pabean bidang impor

1. bahwa Pasal 3 Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan yang dirobah dengan UU Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan UU Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan UU Nomor 10/1995 berbunyi:

(1) ayat (1) menyatakan terhadap barang impor dilakukan pemeriksaan pabean.

Hal 30 dari 59 halaman Putusan Nomor PUT-007928.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT DPO Indonesia

(2) ayat (2) pemeriksaan pabean Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang.

(3) ayat (3) Pemeriksaan fisik barang sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) dilakukan secara selektif.

(4) Tata cara pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diatur lebih lanjut oleh Menteri.

2. bahwa Undang-undang UU Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan UU Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan pasal 10 A ayat (7) antara lain menyatakan bahwa barang impor dapat dikeluarkan dari kawasan pabean untuk diimpor dipakai setelah dipenuhinya kewajiban pabean;

3. bahwa Tatalaksana Impor Untuk Dipakai diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.04/2022 tanggal 14 Desember 2022 tentang “Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai“ menjelaskan bahwa dokumen Pelengkap Pabean adalah semua dokumen yang digunakan sebagai pelengkap Pemberitahuan Pabean, misalnya Invoice, packing list, bill of lading/air way bill, dokumen identifikasi barang, dokumen pemenuhan persyaratan Impor, dan dokumen lainnya yang dipersyaratkan;

4. bahwa Pemohon Banding dalam membuat PIB a quo berdasarkan Dokumen Pelengkap Pabean, termasuk form IC-CEPA dan telah mencantumkan nama; nomor dan kode fasilitas IC -CEPA dalam PIB a quo dan menyampaikan PIB melalui SKP ke Kantor Pabean yang mengawasi tujuan akhir pengangkutan barang yaitu KPP BC Tg Emas serta dilayani Jalur Hijau atau langsung diterbitkan SPPB;

5. bahwa berdasarkan Operational Certification Procedure dari Comprehensive Economic Partnership Agreement Between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Chile (IC–CEPA); Rule 1: Certification of Origin menyatakan dalam bahasa aslinya pada huruf:

Hal 31 dari 59 halaman Putusan Nomor PUT-007928.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT DPO Indonesia

(i) The Certificate of Origin shall be valid for a period of one year from the date of its issuance.

(ii) The Certificate of Origin shall be submitted to the Customs Authority

of the importing Party at the time the import declaration of the good is made within its validity period.

6. bahwa keabsahan Form IC-CEPA tidak disengketakan dan pengisian Pemberitahuan Impor Barang (BC.2.0) a quo telah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.04/2021 tanggal 28 Juni 2021 tentang “Tatacara Pengenaan Bea Masuk atas Barang impor berdasarkan pesetujan kemitraan eksonomi komprehensif antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Chile “ yaitu kode fasilitas 63, nomor Form IC-CEPA, dan tanggal Form IC-CEPA, sudah dicantumkan secara benar pada kolom 19 dan/atau kolom 33 Pemberitahuan Impor Barang (PIB) a quo;

7. bahwa Pemohon Banding mendapat pelayanan pengeluaran barang Impor untuk Dipakai ditetapkan Jalur Hijau dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.04/2022 tanggal 14 Desember 2022 tentang “Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai “Pasal 6 menjelaskan bahwa “Penyampaian Dokumen Pelengkap Pabean atas pengeluaran barang Impor untuk Dipakai yang ditetapkan Jalur Hijau dilakukan dalam hal terdapat permintaan Dokumen Pelengkap Pabean oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen. Dalam hal diperlukan untuk penelitian dokumen, Pejabat Pemeriksa Dokumen dapat meminta tambahan Dokumen Pelengkap Pabean“;

8. bahwa sampai dengan terbitnya SPKTNP, Terbanding tidak pernah memberikan informasi adanya kekurangan dokumen, sesuai dengan PMK Nomor 190/PMK.04/2022 seharusnya Terbanding meminta tambahan Dokumen Pelengkap Pabean termasuk Form IC-CEPA, sehingga hal ini dapat disimpulkan adanya pembiaran dan menjadi temuan dalam audit yang akan merugikan importir;

9. bahwa Pasal 3 Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan yang dirobah dengan UU Nomor 17 tahun 2006 tentang

Hal 32 dari 59 halaman Putusan Nomor PUT-007928.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT DPO Indonesia

Perubahan UU Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan menyatakan bahwa barang impor dilakukan pemeriksaan pabean yang meliputi pemeriksaan fisik dan pemeriksaan dokumen;

10. bahwa terkait dengan Tatalaksana Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.04/2022 tanggal 14 Desember 2022, penyampaian PIB oleh Pemohon Banding diterbitkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) artinya barang impor telah disetujui untuk dikeluarkan dari Kawasan Pabean untuk diimpor dipakai dan sudah dilakukan pemeriksaan oleh Terbanding;

11. bahwa Peraturan Terbanding No PER-2/BC/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang impor Untuk dipakai antara lain mengatur:

1) Pasal 20 menyatakan “Dalam hal diperlukan untuk penelitian dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), Pejabat Pemeriksa Dokumen dapat meminta Dokumen Pelengkap Pabean tambahan dengan menerbitkan NPD;

2) Pasal 21 menyatakan bahwa dalam hal jalur pengeluaran barang Impor untuk Dipakai ditetapkan Jalur Hijau Pejabat Pemeriksa Dokumen melakukan penelitian dokumen atas PIB setelah diterbitkan SPPB;

3) Penelitian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi ketepatan pemberitahuan tarif dan/atau kewajaran nilai pabean dan pemenuhan ketentuan larangan dan/atau pembatasan, dalam hal ditemukan ketidaksesuaian pemberitahuan, seperti jumlah dan/atau jenis barang tidak sesuai atau dilakukan penetapan lain atas pos tarif yang diberitahukan dalam PIB;

4) Pasal 22 mengatur bahwa berdasarkan hasil penelitian dokumen Pejabat Pemeriksa Dokumen menerbitkan:

a. SPBL;

b. SPTNP dan/atau SPPJ;

c. SPPB;

Hal 33 dari 59 halaman Putusan Nomor PUT-007928.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT DPO Indonesia

d. rekomendasi audit dan/atau penelitian ulang, dan/atau;

e. rekomendasi pengawasan;

D. Analisa

1. bahwa UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan antara lain mengatur hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia terdiri sebagai berikut:

1) Pasal 7 ayat (1)

a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;

c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang;

d. Peraturan Pemerintah;

e. Peraturan Presiden;

f. Peraturan Daerah Provinsi;

g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

2) Pasal 7 ayat (2) menyebutkan bahwa Kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

2. bahwa Terbanding tidak melakukan kewajiban dengan baik khususnya dalam pemberian pelayanan informasi dan bimbingan teknis terkait kepabeanan karena:

a) Tidak melakukan sosialisai atau tidak melakukan evaluasi atas diberlakukannya ketentuan “Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional“ yang membingungkan karena seringnya dirubah;

b) Sebagaimana kita ketahui pengenalan atau sosialisasi memberikan waktu yang cukup bagi masyarakat atau pihak terkait untuk memahami isi ketentuan baru, mempersiapkan diri, dan menyesuaikan perilaku atau kegiatan mereka agar sesuai dengan aturan baru sehingga dapat menciptakan kepastian hukum dan mencegah penerapan aturan secara mendadak yang dapat merugikan;

Hal 34 dari 59 halaman Putusan Nomor PUT-007928.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT DPO Indonesia

c) Terbanding tidak melaksanakan Peraturan Dirjen Bea Cukai Nomor PER- 25/BC/2019 Tentang Perubahan Atas Perturan Direjen Bea dan Cukai Nomor PER-08/BC/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Ulang, karena Penelitian Ulang dilakukan terhadap dokumen PIB yang telah lebih dari 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pendaftaran dan dengan adanya penelitian ulang apabila ditemukan adanya ketentuan tidak dipatuhi oleh importir dapat segera dikenai sanksi dan diharapkan dapat kesalahan dapat dibetukan dan tidak menunggu dilakukannya audit;

d) Dengan tidak adanya penelitian ulang maka Terbanding tidak memberikan bantuan teknis dan supervisi di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan, dan fasilitasi kepabeanan kepada pelaku usaha bahkan langsung melakukan audit dan menyebabkan timbulnya hutang yang cukup besar serta membebani bagi pelaku usaha;

e) bahwa Terbanding tidak menjalankan Peraturan Terbanding Nomor PER-2/BC/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang impor Untuk dipakai; karena tidak memberikan Nota Pemintaan Dokumen (NPD) ke Pemohon Banding;

f) bahwa Terbanding telah menetapan Jalur Hijau dan Pejabat Pemeriksa Dokumen melakukan penelitian dokumen atas PIB setelah diterbitkan SPPB, tetapi tidak pernah menyampaikan informasi bahwa ada kekurangan dokumen, sehingga Pemohon Banding beranggapan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

g) bahwa penerbitan SPKTNP Nomor SPKTNP-096/WBC.10/2025 tanggal 11 Juli 2025 sebenarnya dapat dihindari apabila Terbanding memberikan pelayanan informasi dan bimbingan teknis terkait ketentuan tentang penyerahan Surat Keterangan Asal secara benar;

h) bahwa Pemohon Banding dalam pembuatan PIB a quo telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan telah mencantumkan jenis fasilitas, kode serta nomor dan tanggal Form IC-CEPA;

Hal 35 dari 59 halaman Putusan Nomor PUT-007928.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT DPO Indonesia

i) bahwa PIB a quo disampaikan melalui SKP ke Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Semarang dimana barang impor ditimbun dan mendapatkan pelayanan jalur hijau;

j) bahwa asli Form IC-CEPA terlambat diserahkan, karena Pemberitahu beranggapan dengan menyampaikan PIB secara online dianggap sudah cukup serta tidak ada permintaan dokumen dari Terbanding baik secara lisan maupun melalui NPD (Nota Permintaan Dokumen);

k) Karena tidak ada NPD, sebagai mana diatur dalam Peraturan Terbanding Nomor PER-2/BC/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang impor Untuk dipakai, Pemohon Banding menganggap bahwa tidak ada kekurangan dokumen pelengkap pabean;

3. bahwa Terbanding tidak menerbitkan dan menyampaikan NPD , berarti tidak menjalankan tugas pelayanan informasi dan bimbingan teknis terkait kepabeanan bahkan tidak memberikan bantuan teknis dan supervisi di bidang pemberian fasilitasi kepabeanan khususnya fasilitas yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.04/2021 tanggal 28 Juni tahun 2021 tentang “Tata cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang impor Berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Chile”;

4. bahwa Form IC-CEPA diterbitkan sebagai pelaksanaan Comprehensive Economic Partnership Agreement Between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Chile (IC- CEPA) yang telah disepakati antara Pemerintah Indonesia dan Pemerinta Chile yang tujuan utamanya adalah untuk mempererat hubungan ekonomi dan menciptakan peluang baru bagi bisnis, produsen, penyedia jasa, dan investor dari kedua negara;

5. bahwa Terbanding membuat pengaturan lebih lanjut atas penyerahan Form IC-CEPA adalah ketentuan yang dibuat oleh pihak Terbanding sendiri dan tanpa kesepakatan kedua belah pihak yang terlibat dalam

Hal 36 dari 59 halaman Putusan Nomor PUT-007928.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT DPO Indonesia

Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Chile untuk melakukannya;

6. bahwa Terbanding tidak melaksanakan Peraturan Dirjen Bea Cukai Nomor PER- 25/BC/2019 Tentang Perubahan Atas Perturan Direjen Bea dan Cukai Nomor PER-08/BC/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Ulang, karena Penelitian Ulang dilakukan terhadap dokumen PIB yang telah lebih dari 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pendaftaran dan dengan adanya penelitian ulang apabila ditemukan adanya ketentuan tidak dipatuhi oleh importir dapat segera dikenai sanksi dan diharapkan dapat kesalahan dapat dibetulkan dan tidak menunggu dilakukannya audit;

7. bahwa dengan tidak adanya penelitian ulang maka Terbanding tidak memberikan bantuan teknis dan supervisi di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan, dan fasilitasi kepabeanan kepada pelaku usaha bahkan langsung melakukan audit dan menyebabkan timbulnya hutang yang cukup besar serta membebani bagi pelaku usaha;

8. bahwa Terbanding tidak menjalankan Peraturan Terbanding Nomor PER-2/BC/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang impor untuk dipakai; karena tidak memberikan Nota Permintaan Dokumen (NPD) ke Pemohon Banding;

9. bahwa Terbanding telah menetapan Jalur Hijau dan Pejabat Pemeriksa Dokumen melakukan penelitian dokumen atas PIB setelah diterbitkan SPPB, tetapi tidak pernah menyampaikan informasi bahwa ada kekurangan dokumen, sehingga Pemohon Banding beranggapan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

10. bahwa berdasarkan Operational Certification Procedure dari Comprehensive Economic Partnership Agreement Between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Chile (IC–CEPA); Rule 1: Certification of Origin menyatakan dalam bahasa aslinya pada huruf:

Hal 37 dari 59 halaman Putusan Nomor PUT-007928.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT DPO Indonesia

(i) The Certificate of Origin shall be valid for a period of one year from the date of its issuance.

(ii) The Certificate of Origin shall be submitted to the Customs Authority

of the importing Party at the time the import declaration of the good is made within its validity period.

11. bahwa penerbitan SPKTNP Nomor SPKTNP-096/WBC.10/2025 tanggal 11 Juli 2025 sebenarnya dapat dihindari apabila Terbanding memberikan pelayanan informasi dan bimbingan teknis terkait ketentuan tentang penyerahan Surat Keterangan Asal secara benar;

12. bahwa Pemohon Banding dalam pembuatan PIB a quo telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan telah mencantumkan jenis fasilitas, kode serta nomor dan tanggal Form IC-CEPA;

13. bahwa PIB a quo disampaikan melalui SKP ke Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Semarang dimana barang impor ditimbun dan mendapatkan pelayanan jalur hijau;

14. bahwa asli Form IC-CEPA terlambat diserahkan, karena Pemberitahu beranggapan dengan menyampaikan PIB secara online dianggap sudah cukup serta tidak ada permintaan dokumen dari Terbanding baik secara lisan maupun melalui NPD (Nota Permintaan Dokumen);

15. bahwa karena tidak ada NPD, sebagai mana diatur dalam Peraturan Terbanding Nomor PER-2/BC/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang impor Untuk dipakai, Pemohon Banding menganggap bahwa tidak ada kekurangan dokumen pelengkap pabean;

E. Kesimpulan

bahwa Pemohon Banding menolak SUB No: S-00027/WBC.10/2025 tanggal 31 Oktober 2025 dengan alasan:

1. bahwa Undang-Undang 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan antara lain mengatur hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia terdiri sebagai berikut:

1) Pasal 7 ayat (1)

a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;

Hal 38 dari 59 halaman Putusan Nomor PUT-007928.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT DPO Indonesia

c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang;

d. Peraturan Pemerintah;

e. Peraturan Presiden;

f. Peraturan Daerah Provinsi;

g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

2) Pasal 7 ayat (2) menyebutkan bahwa Kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

2. bahwa pembatalan Form IC-CEPA didasarkan pada Keputusan Meneri Keuangan Nomor 35 tahun 2023, yang berdasar Pasal 7 UU 12/2011 tentang Pembentukan Undang–Undang, dipahami hierarkhi kekuatan hukumnya lebih rendah dari Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2019;

3. bahwa penerbitan SPKTNP telah tidak adil karena diterbitkan setelah Terbanding tidak menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik khususnya tugas pelayanan informasi dan bimbingan teknis terkait ketentuan penyerahan SKA, bahkan tidak memberikan bantuan teknis dan supervisi di bidang pemberian fasilitasi Certificate of Origin (COO) khususnya dalam Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional;

4. bahwa Terbanding tidak pernah menyampaikan Nota Permintaan Dokumen (NPD) sebagai mana diatur dalam PER-2/BC/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang impor Untuk Dipakai, sehingga Pemohon Banding mengangap tidak ada kekurangan dokumen;

5. bahwa Comprehensive Economic Partnership Agreement Between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Chile (IC–CEPA) merupakan perjanjian internasional dan salah satu asas yang harus dipatuhi dalam perjanjian internasional adalah asas hukum Pacta Sunt Servanda (aggrements must be kept), yaitu bahwa setiap perjanjian yang sudah dibuat harus ditaati oleh pihak yang bersangkutan dan hal ini menjadi hukum yang mengikat bagi para

Hal 39 dari 59 halaman Putusan Nomor PUT-007928.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT DPO Indonesia

pihak yang melakukan perjanjian. Asas ini menjadi dasar hukum Internasional karena termaktub dalam pasal 26 Konvensi Wina 1969 yang menyatakan bahwa “every treaty in force is binding upon the parties to it and must be performed by them in good faith” (setiap perjanjian mengikat para pihak dan harus dilaksanakan dengan itikad baik);

6. bahwa berdasarkan Operational Certification Procedure dari Comprehensive Economic Partnership Agreement Between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Chile (IC–CEPA); Rule 1: Certification of Origin menyatakan dalam bahasa aslinya pada huruf:

(i) The Certificate of Origin shall be valid for a period of one year from the date of its issuance.

(ii) The Certificate of Origin shall be submitted to the Customs Authority

of the importing Party at the time the import declaration of the good is made within its validity period.

7. bahwa dengan membuat aturan yang dapat membatalkan Form IC- CEPA yang diterbitkan oleh Lembaga yang sah tanpa persetujuan pemerintah Chile, dapat diartikan Terbanding melanggar prisip perjanjian internasional karena tidak ada persetujuan dari pihak pemerintah Chile;

8. bahwa berlakunya ketentuan yang mengatur Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal/Deklarasi Asal Barang sering berubah dan kurang dipahami oleh masyarakat karena ada kemungkinan kurangnya sosialisasi setiap perubahan atau tidak dilakukan evaluasi atas pelaksanaan peraturan bersangkutan;

9. bahwa banyaknya SPKTNP yang diterbitkan yang disebabkan kesalahan importir atas penyerahan dokumen SKA ada indikasi Terbanding kurang melakukan sosialisasi atau sosialisasi yang dilakukan kurang tepat sehingga menyebabkan importir tidak mengetahui atau kurang memahami peraturan bersangkutan dan sangat membebani serta merugikan importir;

10. bahwa Terbanding tidak melaksanakan Peraturan Dirjen Bea Cukai Nomor PER- 25/BC/2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan

Hal 40 dari 59 halaman Putusan Nomor PUT-007928.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT DPO Indonesia

Terbanding Nomor PER-08/BC/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Ulang yang antara lain mengatur bahwa “Penelitian Ulang dilakukan terhadap dokumen Pemberitahuan Pabean impor yang telah lebih dari 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pendaftaran “dan Terbanding cenderung memilih melakukan audit sehingga kesalahan pelaksanaan peraturan terlambat untuk di informasikan ke importir;

F. Permohonan

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pemohon Banding memohon kepada Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat untuk berkenan memutuskan:

1. Mengabulkan seluruh permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding;

2. Menyatakan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-096/WBC.10/2025 tanggal 11 Juli 2025 dibatalkan;

3 bahwa sebagai bahan pertimbangan Majelis Hakim Yang terhormat,

bersama ini disampaikan fotocopy putusan Mahkamah Agung Reg. Nomor 4306/B/PK/PJK/2020 tanggal 4 Oktober 2022 yang “Mengabulkan Peninjauan Kembali” atas sengketa serupa yang diajukan oleh PT Plastrade World;

bahwa demikian surat bantahan ini Pemohon Banding sampaikan. Atas perhatian dan kebijaksanaan Majelis Hakim, Pemohon Banding ucapkan terima kasih;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan

alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya dan/atau bukti elektronik/lainnya, masing- masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-10 sebagai berikut:

Bukti P-1. Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor

SPKTNP-096/WBC.10/2025 tanggal 11 Juli 2025;

Bukti P-2. Billing DJBC dengan kode billing 640250702334237 dan Bukti

Penerimaan Negara (BPN) NTPN 6E05D0I69NTQS28T tanggal

Hal 41 dari 59 halaman Putusan Nomor PUT-007928.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT DPO Indonesia

bayar 24 September 2025 sebesar Rp133.896.234,00 untuk pembayaran SPKTNP;

Bukti P-3. Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT DPO Indonesia Nomor 08

tanggal 06 September 2013, yang dibuat di hadapan Rohana Frieta, S.H., Notaris di Jakarta, beserta pengesahan Akta oleh Kemenkumham;

Bukti P-4. Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 031754 tanggal 12 Juli

2023;

Bukti P-5. Dokumen Pelengkap Pabean atas PIB Nomor 031754 tanggal 17

Juli 2023 (SPPB, Lembar Respon Penerimaan Dokumen PIB, DNP dan NPD Kantor Pelayanan Bea Dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Emas, Bukti Penerimaan Online Layanan Penerimaan Softcopy PIB dan/atau Dokumen Pelengkap Pabean Kantor Pelayanan Bea Dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Emas, CertificateofOriginFormIC-CEPA,BPNNomor 3C8822AF2O01O4R4tanggal 12Juli 2023sebesar Rp249.818.000,00, Commercial Invoice & Packing List, Marine Insurance Certificate Nomor 1084916006013 tanggal 31 Mei 2023, FCL/LCL Packing Declaration, Combined Transport Sea Waybill CCL043805 tanggal 31 Mei 2023, Combined Transport Sea Waybill, Purchase Order, Billing DJBC Nomor 620230700110692 tanggal 11 Juli 2023 sebesar Rp249.818.000,00);

Bukti P-6. Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 031755 tanggal 12 Juli

2023;

Bukti P-7. Dokumen Pelengkap Pabean atas PIB Nomor 031755 tanggal 12

Juli 2023 (Billing DJBC Nomor 640250702334237 sebesar Rp133.896.234,00, NTPN 6E05D0I69NTQS28T tanggal bayar 24 September 2025 sebesar Rp133.896.234,00, SPKTNP Nomor SPKTNP-096/WBC.10/2025 tanggal 11 Juli 2025, Billing DJBC Nomor 620230700110692 tanggal 11 Juli 2023 sebesar Rp249.818.000,00, Packing List, Certificate of Origin Form IC- CEPA, Combined Transport Sea Waybill CCL044783 tanggal 05

Hal 42 dari 59 halaman Putusan Nomor PUT-007928.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT DPO Indonesia

Juni 2023, FCL/LCL Packing Declaration, Marine Insurance Certificate Nomor 1084916006016, Lembar Respon Penerimaan Dokumen PIB, DNP dan NPD Kantor Pelayanan Bea Dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Emas, Bukti Penerimaan Online Layanan Penerimaan Softcopy PIB dan/atau Dokumen Pelengkap Pabean Kantor Pelayanan Bea Dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Emas, SPPB, Purchase Order, Combined Transport Sea Waybill);

Bukti P-8. Akta Nomor 36 tanggal 12 Januari 2024 & pengesahan KUMHAM

yang dibuat oleh Sdr. Edison Jingga, S.H., M.H. Notaris di Jakarta Utara;

Bukti P-9. Surat Tanggapan Nomor 016/SCM-SHP/II/2026 tanggal 18 Februari

2026;

Bukti P-10. Closing Statement Nomor 041/SCM-SHP/II/2026 tanggal 4 Maret

2026;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat

bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya dan/atau bukti elektronik/lainnya, masing- masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-4 sebagai berikut:

Bukti T-1. Laporan Hasil Penelitian Ulang Nomor 59/LHPU/WBC.102/2025

tanggal 08 Juli 2025;

Bukti T-2. KKPU;

Bukti T-3. Surat Tugas;

Bukti T-4. Penjelasan tertulis Nomor S-214/BC.06/PaBC.2/2026 tanggal 23

Januari 2026;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SKPTNP) Nomor SPKTNP-096/WBC.10/2025 tanggal 11 Juli 2025 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan

Hal 43 dari 59 halaman Putusan Nomor PUT-007928.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT DPO Indonesia

ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan

pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 036/SCM-SHP/XI/2025 tanggal 02 September 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan

rincian sebagai berikut:

No.Jenis SengketaMenurutUraian Sengketa
Pemohon BandingTerbanding
1SPKTNP - Tarif BM1108.20.00 1,43% (ICCEPA)1108.20.00 5% (MFN)bahwa SKA atas PIB Nomor 031754 tanggal 12 Juli 2023 dan PIB Nomor 031755 tanggal 12 Juli 2023 disampaikan melebihi 3 hari kerja, sehingga dikenakan ditetapkan kembali dengan tarif MFN 5%;

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp133.896.234,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Hal 44 dari 59 halaman Putusan Nomor PUT-007928.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT DPO Indonesia

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti dan

keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk oleh Terbanding sesuai Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SPKTNP-096/WBC.10/2025 tanggal 11 Juli 2025 atas importasi barang berupa Orafti Gr Bag 25kg (1T), negara asal Chile, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 031754 tanggal 12 Juli 2023 dan PIB Nomor 031755 tanggal 12 Juli 2023 dengan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dan tidak mendapat Preferensi Tarif Importasi Comprehensive Economic Partnership Agreement Between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Chile (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Chile) atau IC-CEPA, dengan pertimbangan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam tidak memenuhi ketentuan procedural sebagaimana diatur pada pasal Pasal 3 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35 Tahun 2023, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 133.896.234,00 (seratus tiga puluh tiga juta delapan ratus sembilan puluh enam ribu dua ratus tiga puluh empat rupiah), yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa Comprehensive Economic Partnership Agreement Between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Chile (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Chile), yang telah disahkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 11 Tahun 2019, telah diatur sebagai berikut:

Chapter 4: Rule of Origin

Section B: Operational Certification Procedure

Rule 7 Rules of Origin: Claim for Preferential Tariff Treatment

"For the purposes of claiming preferential tariff treatment, the importer shall submit to the Customs Authority of the importing Party at the time of import, a

Hal 45 dari 59 halaman Putusan Nomor PUT-007928.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT DPO Indonesia

customs declaration, a Certificate of Origin including supporting documentation and other documents as required in accordance with the laws and regulations of the importing Party."

bahwa berdasarkan Rule 7, Chapter 4: Rule of Origin (Section B: Operational Certification Procedure), dinyatakan mendapatkan preferensial tarif, Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) Form IC-CEPA disampaikan kepada otoritas bea cukai pada saat importasi;

bahwa Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 yang selanjutnya disebut dengan Undang-Undang Kepabeanan, Pasal 2 ayat (1) dan penjelasannya menyatakan:

(1) Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk.

Penjelasan Pasal 2

Ayat (1)

Ayat ini memberikan penegasan pengertian impor secara yuridis, yaitu pada saat barang memasuki daerah pabean dan menetapkan saat barang tersebut terutang bea masuk serta merupakan dasar yuridis bagi pejabat bea dan cukai untuk melakukan pengawasan.

bahwa Undang-Undang Kepabeanan, Pasal 5 ayat (1) dan penjelasannya menyatakan:

(1) Pemenuhan kewajiban pabean dilakukan di kantor pabean atau tempat lain yang disamakan dengan kantor pabean dengan menggunakan

pemberitahuan pabean.

Penjelasan Pasal 5

Ayat (1)

Dilihat dari keadaan geografis Negara Republik Indonesia yang demikian luas dan merupakan negara kepulauan, maka tidak mungkin menempatkan pejabat bea dan cukai di sepanjang pantai untuk menjaga agar semua barang yang dimasukkan ke atau yang dikeluarkan dari daerah pabean memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan. Oleh sebab itu, ditetapkan bahwa pemenuhan kewajiban pabean hanya dapat dilakukan di kantor

Hal 46 dari 59 halaman Putusan Nomor PUT-007928.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT DPO Indonesia

pabean. Penegasan bahwa pemenuhan kewajiban pabean dilakukan di kantor pabean maksudnya yaitu jika kedapatan barang dibongkar atau dimuat di suatu tempat yang tidak ditunjuk sebagai kantor pabean berarti terjadi pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang ini. Dengan demikian, pengawasan lebih mudah dilakukan, sebab tempat untuk memenuhi kewajiban pabean seperti penyerahan pemberitahuan pabean atau pelunasan bea masuk telah dibatasi dengan penunjukan kantor pabean yang disesuaikan dengan kebutuhan perdagangan.

bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan 5 ayat (1) Undang-Undang Kepabeanan, dapat disimpulkan bahwa saat importasi adalah pada saat pemberitahuan pabean (Pemberitahuan Impor Barang/PIB) mendapat nomor pendaftaran;

bahwa Pasal 5 ayat (1) dan (2) dan Pasal 5A ayat (1) dan (2) Undang-Undang Kepabeanan menyatakan:

Pasal 5

(1) Pemenuhan kewajiban pabean dilakukan di kantor pabean atau tempat lain yang disamakan dengan kantor pabean dengan menggunakan pemberitahuan pabean.

(2) Pemberitahuan pabean disampaikan kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean atau tempat lain yang disamakan dengan kantor pabean.

Pasal 5A

(1) Pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dapat disampaikan dalam bentuk tulisan di atas formulir atau dalam bentuk data elektronik.

(2) Penetapan kantor pabean tempat penyampaian pemberitahuan pabean dalam bentuk data elektronik dilakukan oleh Menteri;

bahwa Pasal 10B ayat (2) dan (5) Undang-Undang Kepabeanan menyatakan:

(2) Barang impor dapat dikeluarkan sebagai barang impor untuk dipakai setelah:

a. diserahkan pemberitahuan pabean dan dilunasi bea masuknya;

b. diserahkan pemberitahuan pabean dan jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42; atau

Hal 47 dari 59 halaman Putusan Nomor PUT-007928.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT DPO Indonesia

c. diserahkan dokumen pelengkap pabean dan jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42.

(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat

(4) diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri.

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.04/2022 tentang Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai (selanjutnya disebut PMK-190/2022) merupakan pelaksanaan dari Pasal 10B ayat (5) UU Kepabeanan;

bahwa PMK-190/2022, menyatakan:

Pasal 1 butir 16 dan 29

16. Dokumen Pelengkap Pabean adalah semua dokumen yang digunakan sebagai pelengkap Pemberitahuan Pabean, misalnya invoice, packing list, bill of lading/air way bill, dokumen identifikasi barang, dokumen pemenuhan persyaratan Impor, dan dokumen lainnya yang dipersyaratkan.

29. Sistem Komputer Pelayanan yang selanjutnya disingkat SKP adalah sistem komputer yang digunakan oleh Kantor Pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan kepabeanan.

Pasal 3 ayat (1)

(1) Pengeluaran barang Impor untuk Dipakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan dengan menggunakan PIB.

Pasal 4 ayat (1) dan (2)

(1) Importir membuat PIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) berdasarkan Dokumen Pelengkap Pabean dengan menghitung sendiri Bea Masuk, Cukai, dan/atau PDRI yang terutang.

(2) Importir menyampaikan PIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) melalui SKP ke Kantor Pabean yang mengawasi tujuan akhir pengangkutan barang,

bahwa Pemohon Banding telah melakukan importasi dengan mendaftarkan pemberitahuan impor barang melalui sistem komputer pelayanan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dan telah mendapatkan nomor pendaftaran 031754 tanggal 12 Juli 2023 dan nomor pendaftaran 031755 tanggal 12 Juli 2023;

Hal 48 dari 59 halaman Putusan Nomor PUT-007928.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT DPO Indonesia

bahwa pada saat mendaftarkan PIB Nomor 031754 tanggal 12 Juli 2023 dan PIB Nomor 031755 tanggal 12 Juli 2023 a quo, Pemohon Banding telah memberitahukan pada kolom 19, importasi menggunakan preferensi tarif IC- CEPA kode fasilitas 63 dengan nomor Certificate of Origin, masing-masing SKA Nomor N7 001407 tertanggal 5 Juni 2023 dan N7 001411 tertanggal 5 Juni 2023, demikian juga pada Lembar Lampiran Dokumen PIB mencantumkan nomor dan tanggal Certificate of Origin sesuai kolom 19 PIB;

bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB nomor 031754 tanggal 12 Juli 2023 telah memenuhi kewajiban pabean sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 5 ayat (1) dan (2), Pasal 5A ayat (1), dan Pasal 10B ayat

(2) dan (5) Undang-Undang Kepabeanan;

bahwa Pasal 3 Undang-Undang Kepabeanan menyatakan:

(1) Terhadap barang impor dilakukan pemeriksaan pabean.

(2) Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang.

(3) Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara selektif.

(4) Ketentuan mengenai tata cara pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri.

bahwa Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 185/PMK.04/2022 Tentang Pemeriksaan Pabean Di Bidang Impor (selanjutnya disebut PMK-185/2022) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 225/PMK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015, yang merupakan pelaksanaan Pasal 3 Undang-Undang Kepabeanan menyatakan:

Pasal 2

(1) Terhadap barang Impor dilakukan pemeriksaan pabean.

(2) Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Penelitian Dokumen dan Pemeriksaan Fisik Barang.

(3) Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan setelah Importir atau PPJK menyampaikan Pemberitahuan Pabean Impor atau Dokumen Pelengkap Pabean.

Hal 49 dari 59 halaman Putusan Nomor PUT-007928.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT DPO Indonesia

(4) Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan Pemberitahuan Pabean Impor dan/atau Dokumen Pelengkap Pabean.

(5) Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara selektif berdasarkan analisis manajemen risiko.

Pasal 4

(1) Penelitian Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilakukan oleh:

a. SKP; dan/atau

b. Pejabat Pemeriksa Dokumen.

(2) Penelitian Dokumen oleh SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

a. kelengkapan dan kebenaran pengisian Pemberitahuan Pabean Impor; dan

b. pemenuhan ketentuan larangan dan/atau pembatasan.

(3) Penelitian Dokumen oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan tindak lanjut dari hasil Penelitian Dokumen oleh SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berdasarkan data pada SKP dan/atau Dokumen Pelengkap Pabean.

(4) Penelitian Dokumen oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:

a. ketepatan pemberitahuan tarif dan/atau kewajaran nilai pabean; dan

b. pemenuhan ketentuan larangan atau pembatasan, dalam hal ditemukan ketidaksesuaian pemberitahuan.

bahwa berdasarkan Pasal 3 dan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Kepabeanan, Terbanding telah menetapkan penyerahan pemberitahuan impor barang di KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok tidak dalam bentuk tulisan di atas formulir tetapi dalam bentuk data elektronik, dan menetapkan jalur pemeriksaan pabean dalam bentuk penjaluran pelayanan secara selektif berdasarkan analisis manajemen risiko;

bahwa PMK-190/2022, menyatakan:

Pasal 6

Hal 50 dari 59 halaman Putusan Nomor PUT-007928.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT DPO Indonesia

(1) Importir atau PPJK wajib menyampaikan Dokumen Pelengkap Pabean yang digunakan sebagai dasar pembuatan PIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) ke Kantor Pabean, dalam hal pengeluaran barang Impor untuk Dipakai ditetapkan:

a. Jalur Merah; atau

b. Jalur Hijau.

(2) Penyampaian Dokumen Pelengkap Pabean atas pengeluaran barang Impor untuk Dipakai yang ditetapkan Jalur Hijau sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf b dilakukan dalam hal terdapat permintaan Dokumen Pelengkap Pabean oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen.

(3) Dalam hal diperlukan untuk penelitian dokumen, Pejabat Pemeriksa Dokumen dapat meminta tambahan Dokumen Pelengkap Pabean.

(4) Pejabat Pemeriksa Dokumen menyampaikan permintaan Dokumen Pelengkap Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan/atau tambahan Dokumen Pelengkap Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) kepada Importir atau PPJK melalui:

a. SKP;

b. sarana komunikasi elektronik; atau

c. surat.

Pasal 9

(1) Dalam hal PIB disampaikan melalui SKP, penyampaian Dokumen Pelengkap Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dilakukan paling lambat pukul 12.00 pada:

a. hari berikutnya, untuk Kantor Pabean yang ditetapkan memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu; atau

b. hari kerja berikutnya, untuk Kantor Pabean selain yang ditetapkan memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, terhitung sejak Surat Pemberitahuan Jalur Merah (SPJM) atau permintaan Dokumen Pelengkap Pabean oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2).

Hal 51 dari 59 halaman Putusan Nomor PUT-007928.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT DPO Indonesia

(3) Dalam hal batas waktu penyampaian Dokumen Pelengkap Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dipenuhi, penyampaian PIB berikutnya oleh:

a. Importir; atau

b. Importir dan PPJK, dalam hal Importir menguasakan kepada PPJK, tidak dilayani sampai dengan Dokumen Pelengkap Pabean disampaikan atau PIB yang bersangkutan telah selesai dilakukan penelitian oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen.

Pasal 10

Dalam hal Dokumen Pelengkap Pabean berupa bukti asal barang, penyampaian bukti asal barang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai tata cara pengenaan tarif Bea Masuk atas barang Impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.

bahwa Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Mengenai Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa- Bangsa Asia Tenggara dan Republik India (selanjutnya disebut PMK-170/2020) sebagaimana telah dicabut sebagian dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal Dan/Atau Deklarasi Asal Barang Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional (selanjutnya disebut PMK-35/2023), menyatakan:

(1) Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Importir wajib:

a. menyerahkan lembar asli SKA Form AI;

b. mencantumkan kode fasilitas Persetujuan mengenai Perdagangan Barang dalam Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik India pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar; dan

Hal 52 dari 59 halaman Putusan Nomor PUT-007928.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT DPO Indonesia

c. mencantumkan nomor referensi dan tanggal SKA Form AI pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar.

bahwa Pasal 3 PMK-35/2023 menyatakan:

(1) Importir, Penyelenggara/ Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, Pengusaha di Kawasan Bebas, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK wajib menyerahkan SKA dan/ atau DAB ke Kantor Pabean.

(2) Penyerahan SKA dan/ atau DAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan mekanisme:

a. menyerahkan lembar asli SKA dan/atau lembar asli DAB; dan/atau

b. mengirimkan hasil pindian berwarna atau hasil unduhan SKA dan/ atau DAB melalui:

1. Sistem Komputer Pelayanan;

2. surat elektronik (e-maiij; atau

3. media elektronik lainnya yang disediakan oleh Kantor Pabean,

dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, atau PPKEK pemasukan barang ke KEK.

(3) Penyerahan SKA dan/atau DAB untuk Importir yang termasuk dalam kategori jalur merah, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. untuk Kantor Pabean yang telah ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, SKA dan/ atau DAB wajib diserahkan ke Kantor Pabean paling lambat 1 (satu) hari; atau

b. untuk Kantor Pabean yang belum ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, SKA dan/atau DAB wajib diserahkan ke Kantor Pabean paling lambat 1 (satu) hari kerja, setelah pemberitahuan pabean impor mendapatkan Surat Pemberitahuan Jalur Merah (SPJM).

(4) Penyerahan SKA dan/atau DAB untuk Importir yang termasuk dalam kategori jalur hijau, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/ Pengusaha PLB, Pengusaha di Kawasan Bebas, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

Hal 53 dari 59 halaman Putusan Nomor PUT-007928.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT DPO Indonesia

a. untuk Kantor Pabean yang telah ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, SKA dan/ atau DAB wajib diserahkan ke Kantor Pabean paling lambat 3 (tiga) hari; atau

b. untuk Kantor Pabean yang belum ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, SKA dan/ atau DAB wajib diserahkan ke Kantor Pabean paling lambat 3 (tiga) hari kerja, setelah pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, atau PPKEK pemasukan barang ke KEK mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).

(5) Penyerahan SKA dan/ atau DAB untuk Importir, Penyelenggara/Pengusaha TPB, Penyelenggara/Pengusaha PLB, Pengusaha di Kawasan Bebas, atau Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK, yang telah ditetapkan sebagai mitra utama kepabeanan atau Authorized Economic Operator (AEO), dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. untuk Kantor Pabean yang telah ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, SKA dan/atau DAB wajib diserahkan ke Kantor Pabean paling lambat 5 (lima) hari; atau

b. untuk Kantor Pabean yang belum ditetapkan sebagai Kantor Pabean yang memberikan pelayanan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, SKA dan/ atau DAB wajib diserahkan ke Kantor Pabean paling lambat 5 (lima) hari kerja, setelah pemberitahuan pabean impor, PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, atau PPKEK pemasukan barang ke KEK mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB);

bahwa Terbanding telah menolak penggunaan suatu SKA berdasarkan jangka waktu yang berbeda-beda antara satu importir dengan importir lainnya, yaitu dibedakan menurut kategori penjaluran pelayanan terhadap Importir yang bersangkutan sebagaimana ketentuan Pasal 3 ayat (3) s.d. (5) PMK-35/2023 sementara yang menetapkan kategori penjaluran adalah Terbanding sendiri,

Hal 54 dari 59 halaman Putusan Nomor PUT-007928.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT DPO Indonesia

sedangkan Pemohon Banding telah memenuhi kewajiban pabean sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 5 ayat (1) dan (2), Pasal 5A ayat (1), dan Pasal 10B ayat (2) dan (5) Undang-Undang Kepabeanan juncto Pasal 10 ayat (1) huruf b dan c PMK-170/2020 serta Pasal 3 ayat (1) dan (2) PMK-35/2023 sebagaimana uraian di atas;

bahwa Terbanding telah menetapkan penolakan penggunaan tarif preferensi suatu SKA berdasarkan aktivitas (jam kerja) pelayanannya, yang berbeda antara importasi yang dilakukan pada kantor yang memberikan dan/atau yang tidak memberikan pelayananan kepabeanan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu sementara jam pelayanan tersebut ditetapkan sepihak oleh Terbanding dan bukan jam kerja yang berlaku secara umum (bukan jam kerja pemerintah pusat dan/atau jam kerja pemerintah daerah);

bahwa pendelegasian wewenang sebagaimana halnya seperti yang diatur PMK 170/2020 dan PMK-35/2023, harus tetap mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 13 tahun 2022, sebagaimana disebutkan dalam Lampiran I butir 211 yang menyatakan:

Pendelegasian kewenangan mengatur dari Undang-Undang kepada menteri, pemimpin lembaga pemerintah nonkementerian, atau pejabat yang setingkat dengan menteri dibatasi untuk peraturan yang bersifat teknis administratif.

bahwa Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan (selanjutnya disebut UU 30/2014), menyatakan: Pasal 1 butir 17

17. Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik yang selanjutnya disingkat AUPB adalah prinsip yang digunakan sebagai acuan penggunaan Wewenang bagi Pejabat Pemerintahan dalam mengeluarkan Keputusan dan/atau Tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Pasal 10 ayat (1)

(1) AUPB yang dimaksud dalam Undang-Undang ini meliputi asas:

a. kepastian hukum;

b. kemanfaatan;

Hal 55 dari 59 halaman Putusan Nomor PUT-007928.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT DPO Indonesia

c. ketidakberpihakan;

d. kecermatan;

e. tidak menyalahgunakan kewenangan;

f. keterbukaan;

g. kepentingan umum; dan

h. pelayanan yang baik.

bahwa Pasal 16 UU Kepabeanan telah memberikan jangka waktu selama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean kepada Terbanding untuk menetapkan tarif terhadap barang impor, maka untuk memenuhi asas kepastian hukum dan pelayanan yang baik sebagaimana Pasal 10 ayat (1) UU 30/2014, seharusnya Terbanding sebelum melakukan penetapan, dalam hal kolom 19 PIB atau Lembar Lampiran Dokumen PIB telah terisi dengan kode fasilitas serta telah menyebut nomor SKA - namun SKA-nya belum diterima, melakukan permintaan dokumen pelengkap pabean sebagaimana pasal 6 PMK-190/2022;

bahwa dalam Pasal 9 ayat (3) PMK-190/2022 telah mengatur dengan tepat sanksi yang menyangkut “pelanggaran pelayanan/tata laksana” yaitu “tidak dilayani sampai dengan Dokumen Pelengkap Pabean disampaikan” yaitu sanksi yang sesuai dengan ketentuan Pasal 85 ayat (3) Undang-Undang Kepabeanan, yang menetapkan: “Pejabat bea dan cukai berwenang menolak memberikan pelayanan kepabeanan dalam hal orang yang bersangkutan belum memenuhi kewajiban kepabeanan berdasarkan undang-undang ini.”

bahwa Pemohon Banding menyerahkan dokumen Surat Keterangan Asal (SKA) atau Form IC-CEPA pada tanggal 23 Juli 2023 untuk masing-masing PIB Nomor 031754 tanggal 12 Juli 2023 dan PIB Nomor 031755 tanggal 12 Juli 2023; bahwa berdasarkan pertimbangan di atas Pengadilan Pajak berpendapat, penetapan pembebanan tarif bea masuk oleh Terbanding atas barang impor Orafti Gr Bag 25kg (1T), negara asal Chile, yang diberitahukan dengan PIB Nomor 031754 tanggal 12 Juli 2023 dan PIB Nomor 031755 tanggal 12 Juli 2023, sesuai keputusan keberatan nomor: SPKTNP-096/WBC.10/2025 tanggal 11 Juli 2025 tidak dapat dipertahankan;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan

dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana

Hal 56 dari 59 halaman Putusan Nomor PUT-007928.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT DPO Indonesia

telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo.

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh

alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini.

Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan,

Pengadilan Pajak berkeyakinan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas importasi Orafti Gr Bag 25kg (1T), negara asal Chile yang diberitahukan dengan PIB Nomor 031754 tanggal 12 Juli 2023 dan PIB Nomor 031755 tanggal 12 Juli 2023 mendapatkan tarif preferensi skema IC-CEPA sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB;

Mengingat, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan

Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

Hal 57 dari 59 halaman Putusan Nomor PUT-007928.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT DPO Indonesia

M E N G A D I L I

1. Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SPKTNP-096/WBC.10/2025 tanggal 11 Juli 2025 atas nama: PT DPO Indonesia, NPWP: 03.319.369.9- 086.000, beralamat di Komplek Duta Indah Iconic Unit C41-42 Jl. M.H. Thamrin Kebon Nanas, RT 004 RW 002, Panunggangan Utara, Pinang, Kota Tangerang, Banten, 15143.

2. Menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor Orafti Gr Bag 25kg (1T), negara asal Chile, dengan tarif preferensi IC-CEPA sesuai dengan PIB Nomor 031754 tanggal 12 Juli 2023 dan PIB Nomor 031755 tanggal 12 Juli 2023.

3. Menyatakan tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor adalah Nihil.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 20 April 2026 oleh Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng. sebagai Hakim Ketua, Syaefudin, S.E., S.H. dan R. Eha Salhah, S.Si., S.H., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Hal 58 dari 59 halaman Putusan Nomor PUT-007928.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT DPO Indonesia

diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 15 Juni 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Rika Ayuni, S.T.,M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., Syaefudin, S.E., S.H.

M.Eng.

Ditandatangani Secara Elektronik

R. Eha Salhah, S.Si., S.H., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik

Rika Ayuni, S.T., M.M.

Hal 59 dari 59 halaman Putusan Nomor PUT-007928.47/2025/PP/M.XIX A Tahun 2026

PT DPO Indonesia

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.