P U T U S A N
Nomor PUT-007924.16.2025/PP/M.XIIIB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui E-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01094/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 18 Juni 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2021 Nomor 00012/207/21/057/24 tanggal 15 Agustus 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007924.16.2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT ANEKA TUNA INDONESIA, NPWP 01.069.501.3-057.000, beralamat di Jalan Raya Surabaya – Malang Km. 38 Gempol, Kab. Pasuruan, Jawa Timur, yang diwakili oleh Kenta Inai, jabatan Presiden Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: David Al’arif Pradana,
Jabatan: Karyawan (Senior Staff Tax),
Alamat: Candirejo, RT.003/RW.003, Candirejo, Ponggok,
Blitar, Jawa Timur berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0421/ATI1/FAT/IX/2025 tanggal 12 September 2025,
2. Nama: Sri Rahayu,
Jabatan: Karyawan (Asisten Manager Tax),
Alamat: Sangglud, RT.002/RW.001, Karangrejo, Gempol,
Pasuruan, Jawa Timur berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0429/ATI1/FAT/IX/2025 tanggal 12 September 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;