Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 35 halaman

PUT-007920.16.2025/PP/M.XIIIB Tahun 2026

PT Aneka Tuna Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-007920.16.2025/PP/M.XIIIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui E-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01112/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 19 Juni 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2021 Nomor 00008/207/21/057/24 tanggal 15 Agustus 2024 sebagaimana telah dibetulkan dengan KEP-00477/NKEB-CT/WPJ.07/2025 tanggal 18 Juli 2025 tentang Pembetulan atas Surat Keputusan Keberatan Secara Jabatan, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007920.16.2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT ANEKA TUNA INDONESIA, NPWP 01.069.501.3-057.000, beralamat di Jalan Raya Surabaya – Malang Km. 38 Gempol, Kab. Pasuruan, Jawa Timur, yang diwakili oleh Kenta Inai, jabatan Presiden Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: David Al’arif Pradana,

Jabatan: Karyawan (Senior Staff Tax),

Alamat: Candirejo, RT.003/RW.003, Candirejo, Ponggok,

Blitar, Jawa Timur berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0417/ATI1/FAT/IX/2025 tanggal 12 September 2025,

2. Nama: Sri Rahayu,

Jabatan: Karyawan (Asisten Manager Tax),

Alamat: Sangglud, RT.002/RW.001, Karangrejo, Gempol,

Pasuruan, Jawa Timur berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0425/ATI1/FAT/IX/2025 tanggal 12 September 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kav 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Dwi Rahayu/198409242009012007,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Khusus,

2. Nama/NIP: Sigit Eko Suharno/197503121995111001,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pelaksana Lanjutan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Khusus,

2. Nama/NIP: Ian Permadi/197404261995111001,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Khusus, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-840/WPJ.07/2026 tanggal 3 Maret 2026, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1168/PP/BR/2025 tanggal 4 November 2025 jo. PEN-14/PP/PrbSM/2026 tanggal 2 Februari 2025 jo. PEN-91/PP/Ucp/2026 tanggal 27 April 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 0290/ATI1/FAT/IX/2025 tanggal 1 September 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-01159/SUB- CT/WPJ.07/2025 tanggal 9 Oktober 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 0509/ATI1/FAT/X/2025 tanggal 28 Oktober 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa, dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2021 Nomor

00008/207/21/057/24 tanggal 15 Agustus 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Empat dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianJumlah Rupiah Menurut
Pemohon BandingTerbanding
1Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Terutang PPN:
a.1. Ekspor193.247.226.005193.247.226.005
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri9.373.153.2319.373.153.231
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN00
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut00
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN367.708.000367.708.000
a.6. Jumlah202.988.087.236202.988.087.236
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN00
c. Jumlah Seluruh Penyerahan202.988.087.236202.988.087.236
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Pembayaran Kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung jawab secara renteng/Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas
d.1 Impor BKP00
d.2 Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Pabean di dalam Daerah Pabean00
d.3 Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean00
d.4 Pemungutan pajak oleh pemungut PPN00
d.5 Kegiatan Membangun Sendiri00
d.6. Pembayaran kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir00
d.7. Perolehan yang Pajak Pertambahan Nilai-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut00
d.7. Tanggung jawab secara renteng00
d.8 Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai yang semula mendapatkan fasilitas00
d.9 Jumlah00
2Penghitungan PPN Kurang Bayar:
a. PPN Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri937.315.323937.315.323
b. Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama00
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan1.314.281.2031.291.860.203
b.3. STP (pokok kurang bayar)00
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri00
b.5. Lain-lain00
b.6. Jumlah1.314.281.2031.291.860.203
c. Diperhitungkan:
c.1. SKPPKP00
d. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan1.314.281.2031.291.860.203
e. Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar(376.965.880)(354.544.880)
3Kelebihan Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya376.965.880376.965.880
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak... (karena pembetulan)00
c. Jumlah376.965.880376.965.880
4PPN yang kurang dibayar022.421.000
5Sanksi Administratif:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0
b. Kenaikan Pasal 13 (2a) KUP0
c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf c KUP16.815.750
d. Kenaikan Pasal 17 C (5) KUP0
e. Kenaikan Pasal 17 D (5) KUP0
f. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN0
g. Jumlah16.815.750
6Jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar039.236.750
7Jumlah Kurang/(Lebih) bayar yang disetujui wajib pajak berdasarkan pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan4.500.000

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 0452/ATI1/FAT/IX/2024 tanggal 17 September 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

NoUraianJumlah Rupiah Menurut Pemohon Banding
1Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Terutang PPN:
a.1. Ekspor193.247.226.005
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri9.373.153.231
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN0
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut0
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN367.708.000
a.6. Jumlah202.988.087.236
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN0
c. Jumlah Seluruh Penyerahan202.988.087.236
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Pembayaran Kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung jawab secara renteng/Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas
d.1 Impor BKP0
d.2 Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Pabean di dalam Daerah Pabean0
d.3 Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean0
d.4 Pemungutan pajak oleh pemungut PPN0
d.5 Kegiatan Membangun Sendiri0
d.6. Pembayaran kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir0
d.7. Perolehan yang Pajak Pertambahan Nilai-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut0
d.7. Tanggung jawab secara renteng0
d.8 Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai yang semula mendapatkan fasilitas0
d.9 Jumlah0
2Penghitungan PPN Kurang Bayar:
a. PPN Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri937.315.323
b. Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama0
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan1.314.281.203
b.3. STP (pokok kurang bayar)0
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri0
b.5. Lain-lain0
b.6. Jumlah1.314.281.203
c. Diperhitungkan:
c.1. SKPPKP0
d. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan1.314.281.203
e. Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar(376.965.880)
3Kelebihan Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya376.965.880
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak... (karena pembetulan)0
c. Jumlah376.965.880
4Jumlah PPN yang masih harus dibayar0

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-01112/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 19 Juni 2025, menyatakan mengabulkan sebagian dan mengurangkan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. PPN Kurang/(Lebih) Bayar17.921.0009.160.0008.761.000
b. Sanksi Kenaikan13.440.7506.870.0006.570.750
c. Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayar31.361.75016.030.00015.331.750

Menimbang bahwa atas Surat Keputusan Keberatan a quo telah dilakukan pembetulan oleh Terbanding dengan KEP-00477/NKEB-CT/WPJ.07/2025 tanggal 18 Juli 2025 sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Menjadi (Rp)
a. PPN Kurang/(Lebih) Bayar (Semula)17.921.00022.421.000
b. PPN Kurang/(Lebih) Bayar (Menjadi)8.761.00013.261.000
c. Sanksi Kenaikan (Semula)13.440.75016.815.750
d. Sanksi Kenaikan (Menjadi)6.570.7509.945.750
e. Jumlah Pajak yang masih harus / (lebih) dibayar (Semula)31.361.75039.236.750
f. Jumlah Pajak yang masih harus / (lebih) dibayar (Menjadi)15.331.75023.206.750
UraianSemula (Rp)Selisih (Rp)Menjadi (Rp)
Jumlah Pajak yang masih harus dibayar15.331.7507.875.00023.206.750

Perhitungan jumlah pajak yang masih harus dibayar / (lebih) dibayar*)

Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar23.206.750
Jumlah Pajak Yang Telah Dikembalikan23.905.000
Jumlah Pajak Yang Telah Dibayar39.236.750
Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar / (Lebih) Dibayar7.875.000

*) Berdasarkan data dalam sistem tanggal 18-07-2025

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor

0290/ATI1/FAT/IX/2025 tanggal 1 September 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 3 September 2025 (melalui E-Tax Court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding 0290/ATI1/FAT/IX/2025 tanggal 1 September 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 s.t.d.t.d Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterimanya Keputusan yang dibanding, karena surat keputusan keberatan Nomor 01112/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 19 Juni 2025 dengan perubahan Nomor KEP-00477/NKEB-CT/WPJ.07/2025 tanggal 18 Juli 2025;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

c. Pada Surat Banding dilampirkan Salinan Keputusan yang dibanding sebagaimana terlampir;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Kenta Inai selaku Presiden Direktur yang dibuktikan dengan Akta Notaris Nomor 18 tanggal 27 Maret 2025;

bahwa dengan demikian Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding a quo telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Undang-Undang Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi (dalam Rp)
Pemohon BandingTerbanding
(dalam Rp)(dalam Rp)
1Pajak Pertambahan Nilai (PPN)08.761.0008.761.000

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Koreksi atas Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa sebesar Rp8.761.000,00 Menurut Terbanding

1. Bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor S- 483/RIKSIS/KPP.0705/2024 tanggal 8 Juli 2024, diketahui:

a. Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp224.210.000,00 atau PPN Rp22.421.000,00;

b. Koreksi berasal dari perolehan BKP/JKP yang seharusnya diberikan perlakuan PPN tidak dipungut/mendapatkan fasilitas kawasan berikat dan dibuatkan faktur pajak dengan kode 07;

c. Dasar hukum koreksi berdasarkan pasal 9 ayat (8) huruf f UU PPN dan Pasal 21 PMK No. 131/PMK.04/2018 stdd PMK No. 65/PMK.04/2021;

2. Peraturan Terkait a. Pasal 9 ayat (8) huruf f UU PPN

Pasal 9 ayat 2:

Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama.

Pasal 9 ayat 8 Huruf F:

Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara yang diatur pada ayat (2) bagi pengeluaran untuk :

f. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5).

Pasal 13 ayat 5:

Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang meliputi :

a. Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak, serta nomor dan tanggal pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;

b. Nama, alamat dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

c. Macam, jenis, kuantum, harga satuan, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;

d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;

e. Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dipungut;

f. Tanggal penyerahan atau tanggal pembayaran;

g. Nomor dan tanggal pembuatan Faktur Pajak;

h. Nama, jabatan, dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.

b. Peraturan Menteri Keuangan No. 131/PMK.04/2018 stdd PMK No. 65/PMK.04/2021 tentang Kawasan berikat pasal 21.

1) Pasal 21

a) Ayat (1)

Barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean yang dimasukkan ke Kawasan Berikat dari:

a. Tempat lain dalam daerah pabean;

b. Tempat Penimbunan Berikat lainnya;

c. Kawasan Bebas;

d. Kawasan ekonomi khusus; dan/atau

e. Kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah, diberikan pembebasan Cukai dan/atau tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM.

b) Ayat (3)

Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. barang yang dipergunakan sebagai Bahan Baku, Bahan Penolong, pengemas dan alat bantu pengemas, barang contoh, Barang Modal, bahan bakar, peralatan perkantoran, dan/atau untuk keperluan penelitian dan pengembangan perusahaan pada Kawasan Berikat;

b. barang jadi maupun setengah jadi untuk digabungkan dengan Hasil Produksi;

c. barang yang dimasukkan kembali dari kegiatan pengeluaran sementara;

d. Hasil Produksi yang dimasukkan kembali; dan/atau

e. Hasil Produksi Kawasan Berikat lain.

c) Ayat (4)

Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1):

a. bukan barang untuk dikonsumsi di Kawasan Berikat; dan

b. berkaitan dengan kegiatan produksi.

d) Ayat (5) huruf a

Terhadap pemasukan barang ke Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengusaha kena pajak yang menyerahkan barang kena pajak wajib membuat faktur pajak, yang dibuktikan dengan dokumen persetujuan pemasukan barang ke Kawasan Berikat yang dimiliki oleh Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB sebelum menerbitkan faktur pajak;

e) Ayat (7)

Ketentuan mengenai perlakuan PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut atas pemasukan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dipenuhi oleh setiap Pengusaha Kawasan Berikat dan/atau PDKB.

f) Ayat (8)

PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut atas pemasukan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan oleh Pengusaha Kawasan Berikat dan/atau PDKB dengan menggunakan faktur pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

g) Ayat (9)

Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan ayat (8) tidak dipenuhi oleh Pengusaha Kawasan Berikat dan/atau PDKB, atas pembayaran PPN atau PPN dan PPnBM yang seharusnya tidak dipungut, tidak dapat dikreditkan.

3. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas disampaikan hasil penelitian:

a. Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan keberatan;

b. Terbanding mengabulkan sebagian koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan diperhitungan Masa Pajak Februari 2021;

Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju sebagian dan mengajukan banding terhadap koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp87.610.000,00 dengan detail sebagai berikut:

No.Nama PenjualFaktur Pajak/DokumenKoreksiKeterangan
BKP/Tertentu/
BKP TidakNota Retur/Nota Pembatalan
Berwujud/ PemberiKode danTanggalDPPPPN
JKPNomor Seri
1CV DUTA TEHNIK010.003.21- 5662405104/02/202185.360.0008.536.000"AC CEILING
SUSPENDED
NON-INVERTER
DAIKIN 5PK"
2CV PRIMA JAYA SAKTI010.003.21- 8331928204/02/20212.250.000225.000" 1Sodium
Hypochlorite
2%"
Total87.610.0008.761.000

bahwa perlu diketahui, PMK-131/PMK.04/2018 stdd PMK No. 65/PMK.04/2021 memiliki Peraturan Pelaksanaan berupa Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. PER-19/BC/2018 tentang Tata Laksana Kawasan Berikat, yang di dalam lampiran K telah diatur barang-barang apa saja yang mendapatkan dan tidak mendapatkan fasilitas;

bahwa dalam hal ini BKP yang dikoreksi pemeriksa adalah barang non fasilitas; bahwa Sodium Hypochlorite 12% digunakan oleh Pemohon Banding untuk sterilisasi tangan dan sepatu bagi karyawan, tamu, atau pengunjung ketika akan memasuki ruang produksi;

bahwa AC CEILING SUSPENDED NON-INVERTER DAIKIN 5PK digunakan oleh Pemohon Banding sebagai pendingin ruangan kerja bagi karyawan. Sesuai dengan Per-19/BC/2018 Huruf K point 5 AC merupakan bagian barang yang tidak mendapatkan fasilitas kawasan berikat, sebagaimana tersebut di bawah ini: No Contoh Barang Yang Mendapatkan Fasilitas di Kawasan Contoh Barang Yang

Berikat Tidak Mendapatkan

Fasilitas di Kawasan

7 | Berikat ,

'. Baruag esai elababs lacus Sad areas eee a ee KE PEN N: bentang

Pengerat Pak ba ipa Open Sen bois

Bo pit aa DN NAN Un peran na Pen aan aa Seto Pb papa as hea thas HAN Berasa corr. hut bert se pe Thad cor datith tea Pen rana

Mata sep add aa Se bah Pat,

Maan ad peda PL apr ee anta tht teas tots Plats

Peranan fepiaisrtkt ane ghar perme. un anata “plait Tera led cod

Veer Cat ara BUS penyu basa Temari idan meres raed tas padanan ep pe tar ta

Gerakan ea abah tea aa benaknya seth dalah nat 1

Hoare pada ata

PINTA LN nana ae toad enya bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding meyakini bahwa seharusnya tidak ada koreksi yang perlu dilakukan sehubungan dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp87.610.000. Oleh karena itu, koreksi atas Desar Pengenaan Pajak sebesar Rp 87.610.000 harus dibatalkan seluruhnya;

III. Kesimpulan bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Ketentuan Umum dan

Tata Cara Perpajakan serta Pasal 35, 36, dan 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak;

2. Berdasarkan penjelasan-penjelasan Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding berharap Majelis dapat menerima permohonan banding Pemohon Banding sepenuhnya dan membatalkan Keputusan Terbanding a quo sehingga perhitungan pajak menurut Pemohon Banding adalah menjadi sebagai berikut:

Persitungan Palak

Me, Uraian Menurut Pemobor banding

Do fPestinges 2% Sreng Baye oo Yo fe | Belas Sebagian sas Mgugilivayar sendiri

Genap _ Le

DT [es tener crates SSC—C—C‘iTSSSSSSCSCSC~SY

DP _ Aa NN NE ie OOOO SCS

SN SS SE EE]

Ca |B Ta

[fe loesansenungan FPN wang cavatiacs [P72 48 85]

Do ea oo (oo Ja Je-smesissssanse biasa sajascaiatosa [PTE 90 385 (oo Je Je-svesisss sense biasa sajas.iKareva Pemser.as, | OH a a oo 27333)

Me Aa Nana NN

Me aa

[essere sue SSCS

Lo [einge sess 13 2 sopo Pasal U}RPN OP

Ia era

Gina |e bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

3. Mohon kiranya Majelis dapat menerima dan mengabulkan permohonan banding ini dengan seadil-adilnya (Et Aequo Et Bono);

bahwa lebih lanjut, sesuai dengan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002, Pemohon Banding memohon untuk diundang menghadiri persidangan guna memberikan keterangan-keterangan dan dokumen-dokumen tambahan yang diperlukan;

bahwa demikian Surat Banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya.

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 01159/SUB-CT/WPJ.07/2025 tanggal 9 Oktober 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. KETENTUAN FORMAL
bahwa berdasarkan penelitian Surat Banding Pemohon Banding, penanda
tangan Surat Banding tidak melampirkan bukti keberadaan pada saat
penandatanganan banding permohonan banding, sehingga permohonan
banding Pemohon Banding tidak dapat dipertimbangkan untuk diproses lebih
lanjut sepanjang tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam
Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 serta Pasal 35
ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), dan (3) serta Pasal 37 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
II. ANALISA POKOK SENGKETA
bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian
Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses
penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini
disampaikan analisis pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding
sebagai berikut:
UraianJumlah Rupiah MenurutKoreksi Diajukan Keberatan/ Banding (Rp)
Pemohon BandingTerbanding dalam Pemeriksaan PajakTerbanding dalam Keberatan
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan1.314.281.2031.291.860.2031.291.860.2038.761.000

Menurut Terbanding

1. Dasar Hukum a. Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah

beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang antara lain mengatur: Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar. Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang; Penjelasan Pasal 12 ayat (3)

Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya. Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

b. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, antara lain mengatur sebagai berikut:

a) Pasal 9 ayat (8)

1. huruf b

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha; Penjelasan

Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen.

Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang

terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.

2. huruf f

perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

b) Pasal 16B

Pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak, baik untuk sementara waktu maupun selamanya, untuk:

a. kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean;

b. penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu;

c. impor Barang Kena Pajak tertentu;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; dan

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean,

diatur dengan Peraturan Pemerintah.

c. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat;

d. PeraturanMenteri Keuangan Republik IndonesiaNomor 65/PMK.04/2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018 Tentang Kawasan Berikat;

Pasal 21

1) Ayat (1)

Barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean yang dimasukkan ke Kawasan Berikat dari:

a. tempat lain dalam daerah pabean;

b. Tempat Penimbunan Berikat lainnya;

c. Kawasan Bebas;

d. kawasan ekonomi khusus; dan/atau

e. kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah, diberikan pembebasan Cukai dan/atau tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM.

2) Ayat (3)

Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. barang yang dipergunakan sebagai Bahan Baku, Bahan Penolong, pengemas dan alat bantu pengemas, barang contoh, Barang Modal, bahan bakar, peralatan perkantoran, dan/atau untuk keperluan penelitian dan pengembangan perusahaan pada Kawasan Berikat;

b. barang jadi maupun setengah jadi untuk digabungkan dengan Hasil Produksi;

c. barang yang dimasukkan kembali dari kegiatan pengeluaran sementara;

d. Hasil Produksi yang dimasukkan kembali; dan/atau e. Hasil Produksi Kawasan Berikat lain.

3) Ayat (4)

Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1):

a. bukan barang untuk dikonsumsi di Kawasan Berikat; dan

b. berkaitan dengan kegiatan produksi.

4) Ayat (5) huruf a

Terhadap pemasukan barang ke Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengusaha kena pajak yang menyerahkan barang kena pajak wajib membuat faktur pajak, yang dibuktikan dengan dokumen persetujuan pemasukan barang ke Kawasan Berikat yang dimiliki oleh Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB sebelum menerbitkan faktur pajak;

5) Ayat (7)

Ketentuan mengenai perlakuan PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut atas pemasukan barang sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) harus dipenuhi oleh setiap Pengusaha Kawasan Berikat dan/atau PDKB.

6) Ayat (8)

PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut atas pemasukan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan oleh Pengusaha Kawasan Berikat dan/atau PDKB dengan menggunakan faktur pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

7) Ayat (9)

Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan ayat

(8) tidak dipenuhi oleh Pengusaha Kawasan Berikat dan/atau PDKB, atas pembayaran PPN atau PPN dan PPnBM yang seharusnya tidak dipungut, tidak dapat dikreditkan.

e. Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor Per-9/BC/2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor Per-19/Bc/2018 Tentang Tata Laksana Kawasan Berikat;

a) Pasal 1 angka 10

Barang Modal adalah barang yang digunakan oleh Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB Berupa:

a. peralatan untuk pembangunan, perluasan, atau konstruksi kawasan Berikat;

b. mesin;

c. peralatan pabrik; dan

d. cetakan (moulding),

termasuk suku cadang, tidak meliputi bahan dan perkakas untuk pembangunan, perluasan, atau konstruksi Kawasan Berikat.

b) Pasal angka 14

Peralatan Perkantoran adalah barang yang digunakan untuk menunjang administrasi kegiatan perkantoran dan bersifat tidak habis pakai.

- Lampiran huruf K.

2. Data dan Informasi

1) Pemohon Banding hanya mengajikan banding atas koreksi pajak masukan atas pembelian Sodium Hypochlorite dan AC sebesar Rp8.761.000;

2) Pemohon Banding bergerak dalam bidang usaha produksi tuna kalengan dan bahan makanan serupa. Produk yang dihasilkan diantaranya tuna kalengan, tuna retort pouch, salmon kalengan, makanan hewan kalengan, fish soluble dan pakan ikan (fish mesi).

3) Pemohon Banding adalah Pengusaha Kawasan Berikat baik untuk pabrik di Gempol maupun di Pandaan, dengan nomor SK Penetapan Kawasan Berikat 256/KM.4/2018 tanggal 31 Januari 2018 dan 3435/KM.4/2017 tanggal 14 Desember 2017.

4) Terbanding telah mengirimkan permintaan data pertama dengan surat nomor S-82/WPJ.07/WPJ.075/2025 tanggal 18 Februari 2025 dan permintaan data kedua nomor S-141/WPJ.07/WPJ.075/2025 tanggal 19 Maret 2025.

5) Dokumen yang sampaikan Wajib Pajak terkait sengketa:

a) Bukti pembayaran, Payment Request, Invoice, Purchase Order;

b) Surat Pengantar Pengiriman Barang;

c) Faktur Pajak.

6) Penelitian atas alasan keberatan dan dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding:

a) Berdasarkan Poin 6 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-19/BC/2018 (PER-19) Lampiran K Contoh Barang

yang Mendapatkan Fasilitas dan Tidak Mendapatkan Fasilitas di Kawasan Berikat, dicantumkan contoh barang yang tidak mendapatkan fasilitas di Kawasan Berikat yaitu jika Bahan Bakar dalam satu invoice digunakan untuk Barang Modal dan Barang lainnya (tidak bisa dipisahkan mana bahan bakar yang hanya digunakan untuk Barang Modal);

b) Terbanding tetap mempertahankan koreksi Faktur Pajak Masukan terkait perolehan BKP Sodium Hypochlorite karena merupakan barang yang terkait dengan produksi dan tidak termasuk barang yang tidak mendapat fasilitas PPN tidak dipungut sehingga tidak dapat dikreditkan;

c) Terbanding tetap mempertahankan koreksi Faktur Pajak Masukan terkait perolehan BKP AC, karena merupakan barang yang terkait dengan produksi dan tidak termasuk barang yang tidak mendapat fasilitas PPN tidak dipungut sehingga tidak dapat dikreditkan;

3. Hasil penelitian keberatan oleh Terbanding diperoleh kesimpulan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan data, fakta dan ketentuan yang berlaku, Tim Peneliti berpendapat Terkait koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebagai berikut:

a. Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan keberatannya;

b. Terbanding menolak keberatan Wajib Pajak atas koreksi atas Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan Masa Pajak Februari 2021

4. Sehingga perhitungan dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00008/207/21/057/24 tanggal 15 Agustus 2024 Masa Pajak Februari 2021, menjadi sebagai berikut:

“3 USSIAN rang d3°g Kana Pa ae ernie Menurut 7 serel ti astelacay, 2ajak

Ri Era “Rp. 7 dassrPevgersanPaje 0000| oo 1 oo al Atas Penyeranas Barang cat .osa yang serutang PPM _ _ . .

a.l.tkiser Ro TORPS7 EA | Re OR SA 220.005 | Re 193.247.776.005 ngamen SSSI | Apia. gsa [ee sasis

2.3. Penyerahan yang “PN nya cicuceet Pemucgut PPM Aa _ ao Re (as Serratia yengsinenestan dar pengeman PPX Rp SEO [Ae EA [=a TOO oo Njatemiahad asi 202.988.087.236 | Re 202.995.585.825 | Ps 202.826.585 989

2] Atas Senyeracan Barasg dan vasa vara Soe terutang PPN Rp - Re - Es -

Atas impor SKP/BKS tidak 20K car Larcaeran pakean semungut sa ai aus sensi’ Denyera san aya co tetap ye mint Tujuan ser. a Irk rinerjua-belkan +

Tea 55 UE SC C*d

[| An NN Dn es temenfastan Kcarta Coen anes Re ea bunga Baja pemungatapa aa Pe

Ne. fee db. Desy Aktya Terapan uan sela tak cipesuslzeican | Ro - Re - Es .

2 (esahtungan PN Kurang’ ebhBav oo Io Io 0 1

3! Pa ak Keluaran gas has dipuna.t sensi’ Ag 23715323 | Re 237.315.3223 | Rp 937.313.3223

[ko rangi:

DT ne [a sii id

[| [nd aasitasson sang sapat ppohusgtan— aa TANTE | p< TBEDAOS [Re TE EROSI

Pa NN DN ja am engan a Pa

QO ec maa aa be. arab B.S) Rp 1208761203 | Re 1.281 880.202 | Re 1 SUL 620 203 es UE ET c] Jum as sajak pada dapat es perhitungka _ 8 _ Aa 1308. 781293 | Re 1.201.880 203 | Re 1.302.020 203 el lum as Serghitusgas SPN kurang eat) bayar Ra V7? 485.8877) Re 354.544.8800) Ro (383.704. 580}

Pe NN

2| Cixan.gensasican ke Masa Perak... ipembetuasi

5S | Sanksi Bea strata al Bunga Sasa. GA alo Ra - Re - Fs -

Pa DN DD

: Bunga Sasa 1351 KUS ga Re Re

PA De Cd CidC*d

QR ee a "tam z| Bonga Sasa, 1372) KUS jo. Pasa 145 PPN Ra - Re - Rs - bahwa dengan demikian dapat disimpulkan tidak terdapat ketidakbenaran dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00008/207/21/057/24 tanggal 15 Agustus 2024 Masa Pajak Februari 2021 , dengan rincian menjadi sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
PPN Kurang/(Lebih) Bayar22.421.000,009.160.000,0013.261.000,00
Sanksi Bunga0,000,000,00
Sanksi kenaikan16.815.750,006.870.000,009.945.750,00
Jumlah Pajak yang masih harus/(Lebih) dibayar39.236.750,0016.030.000,0023.206.750,00

III. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding a quo dapat dipertimbangkan untuk diproses lebih lanjut
sepanjang memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27
dan 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum
dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi
Peraturan Perpajakan dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1),
(2) (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) UndangUndang Nomor 14 Tahun
2002 tentang Pengadilan Pajak.
b. Keputusan Terbanding a quo diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan
Perpajakan telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.
c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
yang berlaku.
2. Usul
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada
Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan
tetap mempertahankan Keputusan Terbanding a quo;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 0509/ATI1/FAT/X/2025 tanggal 28 Oktober 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagaimana tercantum dalam Surat Bandingnya;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi materai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-14 sebagai berikut:

Bukti P-1. Keputusan Terbanding Nomor KEP-01112/KEB/WPJ.07/2025 tanggal

19 Juni 2025;

Bukti P-2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00008/207/21/057/24 tanggal 15 Agustus 2024 Masa Pajak Februari 2021;

Bukti P-3. Surat Keberatan Nomor 0452/ATI1/FAT/IX/2024 tanggal 17 September 2024;

Bukti P-4. Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 18 tanggal 27 Maret 2025, Notaris Yeni Pudjawati, S.H. yang berkedudukan di Kabupaten Pasuruan;

Bukti P-5. Bukti Penerimaan Pajak Kode NTPN AE0FD1PLGQ6GHNIV; Bukti P-6. Company Profile;

Bukti P-7. Matriks Sengketa;

Bukti P-8. Penjelasan Tertulis alasan sengketa banding tanpa nomor dan tanpa tanggal;

Bukti P-9. Bukti transaksi pembayaran;

Bukti P-10. Visualisasi/Foto AC/Pendingin Ruangan, Pagar WWTP, dan Sodium

Hypoclhlorite;

Bukti P-11. Penjelasan Tertulis alasan sengketa banding tanpa nomor dan tanpa tanggal (untuk sidang 10 Februari 2026);

Bukti P-12. Bukti penyampaian SPT Masa PPN;

Bukti P-13. Lampiran SPT Masa PPN;

Bukti P-14. Kesimpulan Akhir tanpa nomor tanggal 24 Februari 2026;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi materai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-6 sebagai berikut:

Bukti T-1. Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-2. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-3. Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-4. Matriks Sengketa;

Bukti T-5. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 10 Februari 2026;

Bukti T-6. Penjelasan Tertulis Akhir Nomor 261/WPJ.07/2026 tanggal 18 Februari 2026;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01112/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 19 Juni 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2021 Nomor 00008/207/21/057/24 tanggal 15 Agustus 2024 sebagaimana telah dibetulkan dengan KEP-00477/NKEB-CT/WPJ.07/2025 tanggal 18 Juli 2025 tentang Pembetulan atas Surat Keputusan Keberatan Secara Jabatan termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 0290/ATI1/FAT/IX/2025 tanggal 1 September 2025, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh Pemohon Banding yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Pajak Masukan Yang dapat diperhitungkan1.309.781.2031.301.020.2038.761.000

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi atas Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp8.761.000,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan Koreksi atas Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp8.761.000,00 dengan alasan sebagai berikut:

1. Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp224.210.000,00 atau PPN Rp22.421.000,00;

2. Koreksi berasal dari perolehan BKP/JKP yang seharusnya diberikan perlakuan PPN tidak dipungut/mendapatkan fasilitas kawasan berikat dan dibuatkan faktur pajak dengan kode 07;

3. Dasar hukum koreksi berdasarkan pasal 9 ayat (8) huruf f UU PPN dan Pasal 21 PMK No. 131/PMK.04/2018 stdd PMK No. 65/PMK.04/2021;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan sebagai berikut:

1. Bahwa PMK-131/PMK.04/2018 stdd PMK No. 65/PMK.04/2021 memiliki Peraturan Pelaksanaan berupa Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. PER-19/BC/2018 tentang Tata Laksana Kawasan Berikat, yang di dalam lampiran K telah diatur barang-barang apa saja yang mendapatkan dan tidak mendapatkan fasilitas;

2. Dalam hal ini BKP yang dikoreksi Terbanding adalah barang non fasilitas;

3. Bahwa Sodium Hypochlorite 12% digunakan oleh Pemohon Banding untuk sterilisasi tangan dan sepatu bagi karyawan, tamu, atau pengunjung ketika akan memasuki ruang produksi;

4. AC Ceiling Suspended Non-Inverter Daikin 5 PK digunakan oleh Pemohon Banding sebagai pendingin ruangan kerja bagi karyawan. Sesuai dengan Per- 19/BC/2018 Huruf K point 5 AC merupakan bagian barang yang tidak mendapatkan fasilitas kawasan berikat;

5. Bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding meyakini bahwa seharusnya tidak ada koreksi yang perlu dilakukan sehubungan dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp87.610.000,00. Oleh karena itu, koreksi atas Desar Pengenaan Pajak sebesar Rp87.610.000,00 harus dibatalkan seluruhnya;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Pajak Masukan Yang Dapat Dikreditkan sebesar Rp8.761.000 untuk Masa Pajak Februari 2021 dengan rincian:

Nama PenjualFaktur PajakKoreksiKeterangan
NomorTanggalDPPPPN
CV Duta Tehnik010.003.21- 5662405104/02/202185.360.0008.536.000AC Ceiling Suspended Non Inverter Daikin 5PK
CV Prima Jaya Sakti010.003.21- 8331928204/02/20212.250.000225.000Sodium Hypochlorite 12%
8.761.000

terdapat perolehan BKP berupa AC, Sodium Hypochlorite 12% yang diberitahukan dengan faktur pajak kode 01 tidak memenuhi syarat formal pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN dan Pasal 21 PMK No. 131/PMK.04/2018 stdd PMK No. 65/PMK.04/2021;

Menimbang bahwa sengketa pajak yang diajukan banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis yaitu adanya perbedaan penafsiran mengenai kode Faktur Pajak yang benar berkaitan dengan penerapan peraturan Pasal 21 ayat (6) PMK 131/PMK.04/2018 jo. PMK 65/PMK.04/2021 tentang Kawasan Berikat terhadap AC Ceiling Suspended Non Inverter Daikin 5 PK dan Sodium Hypochlorite 12% sebagai barang Fasilitas atau bukan fasilitas di Kawasan Berikat sehingga dipenuhi atau tidaknya syarat formal Faktur Pajak dan pengkreditan Pajak Masukan sebesar Rp8.761.000,00;

bahwa menurut Terbanding Faktur Pajak yang diterbitkan sebesar Rp. 8.761.000,00 tidak memenuhi syarat formal pasal 13 (5) UU PPN karena yaitu BKP berupa AC Ceiling Suspended Non Inverter Daikin 5 PK dan Sodium Hypochlorite 12% seharusnya mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut karena dikaitkan dengan kegiatan produksi di Kawasan Berikat. Oleh karena itu, penjual

seharusnya menerbitkan Faktur Pajak dengan kode 07 (Faktur Pajak PPN Tidak Dipungut) Karena Faktur Pajak tidak menggunakan kode 07, maka Pajak Masukan yang tercantum tidak dapat dikreditkan;

Menimbang bahwa landasan hukum yang mengatur mengenai syarat formal Faktur Pajak dan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, diatur dalam ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

1. Pasal 13 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, mengatur:

(5) Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:

a. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;

b. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

c. jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;

d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;

e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;

f. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan

g. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.

2. Tata cara penggunaan kode transaksi pada Faktur Pajak diatur dalam Per- 03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak, sebagai berikut:

01: Digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang PPN atau PPN dan

PPnBM-nya dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP.

07: Digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas

PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut atau ditanggung pemerintah. Kode transaksi ini digunakan atas penyerahan yang mendapat fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut atau ditanggung pemerintah berdasarkan peraturan khusus yang berlaku, antara lain sebagai berikut:

b) Ketentuan yang mengatur mengenai tempat penimbunan berikat.

3. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 65/PMK.04/20 21 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.0 4/2018 Tentang Kawasan Berikat, menyatakan:

Pasal 21

(1) Barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean yang dimasukkan ke Kawasan Berikat dari:

a. tempat lain dalam daerah pabean;

b. Tempat Penimbunan Berikat lainnya;

c. Kawasan Bebas;

d. kawasan ekonomi khusus; dan/atau

e. kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah,

diberikan pembebasan Cukai dan/atau tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM.

(3) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. barang yang dipergunakan sebagai Bahan Baku, Bahan Penolong, pengemas dan alat bantu pengemas, barang contoh, Barang Modal, bahan bakar, peralatan perkantoran, dan/atau untuk keperluan penelitian dan pengembangan perusahaan pada Kawasan Berikat;

b. barang jadi maupun setengah jadi untuk digabungkan dengan Hasil Produksi;

c. barang yang dimasukkan kembali dari kegiatan pengeluaran sementara;

d. Hasil Produksi yang dimasukkan kembali; dan/atau

e. Hasil Produksi Kawasan Berikat lain.

(4) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1):

a. bukan barang untuk dikonsumsi di Kawasan Berikat; dan

b. berkaitan dengan kegiatan produksi.

(5) Terhadap pemasukan barang ke Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengusaha kena pajak yang menyerahkan barang kena pajak:

a. wajib membuat faktur pajak, yang dibuktikan dengan dokumen persetujuan pemasukan barang ke Kawasan Berikat yang dimiliki oleh

Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB sebelum menerbitkan faktur pajak;

(6) Faktur pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a harus diberikan keterangan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut sesuai dengan Peraturan Pemerintah tentang Tempat Penimbunan Berikat.

(7) Ketentuan mengenai perlakuan PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut atas pemasukan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dipenuhi oleh setiap Pengusaha Kawasan Berikat dan/atau PDKB.

(8) PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut atas pemasukan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan oleh Pengusaha Kawasan Berikat dan/atau PDKB dengan menggunakan faktur pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

(9) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan ayat (8) tidak dipenuhi oleh Pengusaha Kawasan Berikat dan/atau PDKB, atas pembayaran PPN atau PPN dan PPnBM yang seharusnya tidak dipungut, tidak dapat dikreditkan.

4. Pasal 9 ayat (8) huruf f UU PPN, menyebutkan:

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

f. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

bahwa berdasarkan bukti-bukti, fakta dan keterangan para pihak dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa dalam persidangan diperoleh fakta bahwa Pemohon Banding bergerak dalam bidang usaha produksi tuna kalengan dan bahan makanan serupa. Produk yang dihasilkan diantaranya tuna kalengan, tuna retort pouch, salmon kalengan, makanan hewan kalengan, fish soluble dan pakan ikan (fish mesi). Merupakan Pengusaha Kawasan Berikat (PKB) dengan pabrik di Gempol dan di Pandaan,

memiliki nomor SK Penetapan Kawasan Berikat 256/KM.4/2018 tanggal 31 Januari 2018 dan 3435/KM.4/2017 tanggal 14 Desember 2017;

bahwa dalam persidangan diperoleh fakta:

1. bahwa AC Ceiling Suspended Non Inverter Daikin 5 PK, digunakan sebagai pendingin ruangan kerja karyawan;

2. bahwa Sodium Hypochloride 12% digunakan untuk sterilisasi tangan dan sepatu karyawan, tamu, atau pengunjung sebelum memasuki ruang produksi. Diganti setiap hari dan sisa/bekasnya dibuang.

Tidak digunakan secara langsung dalam proses produksi barang kena pajak. Hanya merupakan barang penunjang umum yang tidak menentukan hasil produksi; bahwa Terbanding tidak membantah fungsi penggunaan barang tersebut, melainkan berpendapat bahwa karena Pemohon Banding berstatus Pengusaha Kawasan Berikat, maka barang tersebut dikualifikasikan sebagai barang yang berkaitan dengan kegiatan produksi sehingga “seharusnya” memperoleh fasilitas PPN tidak dipungut;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat status Pengusaha Kawasan Berikat semata tidak serta-merta menjadikan seluruh perolehan BKP wajib difasilitasi, melainkan harus tetap diuji berdasarkan penggunaan nyata dan keterkaitan langsung dengan kegiatan produksi, sebagaimana ditegaskan pula dalam ketentuan Kawasan Berikat terkait barang yang berkaitan langsung dengan produksi;

bahwa berdasarkan fakta penggunaannya sebagai berikut:

1. Pendingin Ruangan (AC) digunakan untuk pendingin ruang kerja karyawan, tidak bisa dimasukkan ke dalam peralatan perkantoran yang digunakan untuk menunjang kegiatan perkantoran, lebih tepat dikualifikasikan bukan sebagai peralatan perkantoran;

2. Sodium Hypochlorite 12%, lebih tepat dikualifikasikan sebagai barang penunjang higienitas umum, yang secara fungsional tidak melekat pada proses produksi barang kena pajak, sehingga tidak bersifat determinatif terhadap output produksi;

3. bahwa terdapat dokumen order, Invoice pembelian, bukti bayar atas pembelian Sodium Hypochlorite 12% dan AC Ceiling Suspended Non Inverter Daikin 5 PK,

faktur pajak, foto barang, Bukti penyerahan BKP dengan FP01 yang menunjukkan bukan barang mendapat fasilitas;

bahwa berdasarkan Lampiran K Peraturan Direktur Jenderal Bea Cukai Nomor Per- 19/BC/2018, dapat disimpulkan Pendingin Ruangan bukan termasuk peralatan perkantoran dan Sodium Hypochloride 12% bukan termasuk bahan baku dan bahan penolong produksi sehingga keduanya masuk dalam barang yang tidak mendapatkan fasilitas di Kawasan Berikat;

bahwa BKP berupa pendingin ruangan tidak memenuhi kriteria peralatan perkantoran dan Sodium Hypochloride 12% tidak memenuhi kriteria sebagai Bahan Baku, Bahan Penolong, pengemas dan alat bantu pengemas barang contoh, Barang Modal, bahan bakar, peralatan perkantoran, dan/atau untuk keperluan penelitian dan pengembangan perusahaan pada Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada pasal 21 ayat (3) PMK 131/PMK.04/2018 jo. PMK 65/PMK.04/2021, sehingga tidak mendapatkan fasilitas tidak dipungut PPN sebagaimana dimaksud pada pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.04/2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018 Tentang Kawasan Berikat;

bahwa ketentuan mengenai Faktur Pajak Kode 07 mensyaratkan adanya perlakuan PPN tidak dipungut yang sah dan memenuhi ketentuan, termasuk kesesuaian jenis barang dan prosedur fasilitas Kawasan Berikat;

bahwa secara substansi barang tidak digunakan langsung dalam proses produksi maka penerapan fasilitas Kawasan Berikat (Kode 07) tidak otomatis berlaku meskipun Pemohon Banding berstatus sebagai Pengusaha Kawasan Berikat; bahwa dalam persidangan diperoleh fakta bahwa faktur pajak untuk yang disengketakan adalah 010.003.21-56624051 tanggal 4 Februari 2021 dan 010.003.21-83319282 tanggal 4 Februari 2021. Diketahui kode “010…” menunjukkan bahwa faktur pajak tersebut adalah Faktur Pajak Normal (Kode 01) tidak mendapatkan fasilitas;

bahwaPemohonBandingmerupakanpihakpembeliyang menerima/memanfaatkan faktur pajak tersebut. Pemohon Banding tidak dapat dibebankan menanggung kerugian tidak dapat mengkreditkan faktur pajak yang di

dalamnya terdapat kesalahan yang dilakukan oleh pihak penerbit yaitu supplier/lawan transaksinya karena hal tersebut berada di luar kekuasaan Pemohon Banding;

bahwa di dalam persidangan diperoleh fakta bahwa kesalahan kode faktur pajak tidak serta merta menghilangkan adanya substansi dari transaksi tersebut dan fakta bahwa kewajiban penyetoran atas PPN yang dipungut telah dipenuhi oleh Pemohon Banding berdasarkan pengujian arus uang dan arus barang yang dikuatkan dengan bukti-bukti pendukung berupa dokumen transaksi, bukti penyerahan barang, bukti pelunasan pembayaran, serta dokumen perpajakan terkait;

bahwa PPN telah dipungut dan disetorkan oleh Penjual dan tidak terdapat bukti bahwa Pemohon Banding menikmati atau menyalahgunakan fasilitas PPN tidak dipungut;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat tidak terdapat dasar hukum yang cukup untuk menyatakan bahwa penggunaan Faktur Pajak Kode 01 adalah keliru secara hukum, apalagi sampai mengakibatkan hilangnya hak pengkreditan Pajak Masukan; bahwa terbukti Pendingin Ruangan dan Sodium Hypochloride 12% adalah BKP yang tidak mendapatkan fasilitas PPN sehingga penggunaan kode 01 pada Faktur Pajak sudah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur pada Pasal 13 ayat 5 UU PPN;

bahwa Pasal 9 ayat (8) UU PPN memang mengatur kondisi tertentu Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan, akan tetapi ketentuan tersebut harus ditafsirkan secara restriktif, khususnya apabila sudah ada faktur pajak yang sah, tidak terdapat manipulasi atau itikad tidak baik Pemohon Banding dan tidak ada norma yang melarang pengkreditan dalam kondisi di atas;

bahwa menjadikan Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan hanya karena perbedaan penafsiran atas kode Faktur Pajak, tanpa adanya pelanggaran substansial, bertentangan dengan: asas kepastian hukum dan asas perlindungan terhadap Wajib Pajak yang beritikad baik;

bahwa dengan demikian faktur pajak masukan atas pembelian barang-barang sebesar Rp87.610.000 telah memenuhi ketentuan formal dan material untuk dapat dikreditkan sesuai dengan pasal 13 ayat (5) dan ayat (9) Undang-Undang PPN; bahwa dengan demikian pengkreditan Pajak Masukan atas BKP Non Fasilitas Kawasan Berikat yang dilakukan oleh Pemohon Banding dapat diberikan karena telah memenuhi ketentuan formal mengenai kode Faktur Pajak PPN penyerahan BKP Non Fasilitas sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f Undang- Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, maka dengan mengacu pada ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak beserta memori penjelasannya yang menyebutkan bahwa “Keyakinan Hakim” didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang- undangan perpajakan, Pengadilan Pajak berkesimpulan terdapat cukup bukti dan alasan hukum yang kuat untuk tidak mempertahankan koreksi Terbanding atas koreksi Pajak Masukan Yang dapat dikreditkan untuk untuk Masa Pajak Februari 2021 sebesar Rp8.761.000,00;

bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan dalil/alasan dan bukti-bukti para pihak yang telah dibahas dalam persidangan dan dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam pengambilan putusan. Dengan demikian, dalil/alasan atau bukti-bukti lainnya dari para pihak yang tidak dibahas dalam putusan ini telah dipertimbangkan namun dianggap tidak cukup relevan dalam putusan ini;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Pajak Masukan Yang dapat dikreditkan8.761.000,0008.761.000,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 Ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Pajak Masukan Yang Dapat Dikreditkan:

- menurut TerbandingRp 1.301.020.203

- Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp8.761.000

- menurut Pengadilan PajakRp 1.309.781.203

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01112/KEB/WPJ.07/2025 tanggal 19 Juni 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2021 Nomor 00008/207/21/057/24 tanggal 15 Agustus 2024 sebagaimana telah dibetulkan dengan KEP-00477/NKEB-CT/WPJ.07/2025 tanggal 18 Juli 2025 tentang Pembetulan atas Surat Keputusan Keberatan Secara Jabatan atas nama PT ANEKA TUNA INDONESIA, NPWP 01.069.501.3-057.000, beralamat di Jalan Raya Surabaya – Malang Km. 38 Gempol, Kab. Pasuruan, Jawa Timur sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan PajakRp 202.836.585.839 Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiriRp937.315.323 Pajak MasukanRp1.309.781.203 Jumlah Penghitungan PPN Kurang/(Lebih) BayarRp(372.465.880) Kelebihan Pajak yang sudah Dikompensasikan ke Masa Rp376.965.880 Pajak yang berikutnya

Jumlah PPN yang kurang dibayarRp4.500.000 Sanksi Administrasi: Kenaikan Pasal 13 (3) huruf c KUPRp3.375.000 Jumlah PPN yang masih harus/(lebih) dibayarRp7.875.000

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2026 oleh Dian Dahtiar, S.H., M.M. sebagai Hakim Ketua, L.Y. Hari Sih Advianto, S.S.T., S.H., M.M., M.H. dan Yosephine Riane Ernita Rachmasari, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan

dalam sidang terbuka untuk umum secara elektronik pada hari Selasa tanggal 5 Mei 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dibantu oleh Yuslizar Fanny, S.E., M.Acc. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik L.Y. Hari Sih Advianto, S.S.T., S.H., M.M., M.H.Dian Dahtiar, S.H., M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Yosephine Riane Ernita Rachmasari, S.H., M.H.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Yuslizar Fanny, S.E., M.Acc.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.