Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 111 halaman

PUT-007917.15/2024/PP/M.XXA Tahun 2025

PT. Asus Technology Indonesia Jakarta, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

PUTUSAN

Nomor PUT-007917.15/2024/PP/M.XXA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak), mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00246/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 19 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021 Nomor: 00049/406/21/098/23 tanggal 21_Juni_2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor: 007917.15/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT. ASUS TECHNOLOGY INDONESIA JAKARTA, NPWP 82.048.208.1-043.000, beralamat di Komplek Graha Boulevard Kelapa Gading KGC Blok C No.08, Kelapa Gading, Jakarta Utara, DKI Jakarta, yang diwakili oleh Wang Che Wei jabatan Direktur Keuangan, (domisili elektronik: Mohamad_Setyanto@asus.com);

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Yusuf Wangko Ngantung,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-339/PP/IKH/2024 tanggal 4 Juli 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : ATID-FA-924-73 tanggal 5 September 2024,

2. Nama: Cindy Kikhonia Febby,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-355/PP/IKH/2023 tanggal 28 Maret 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : ATID-FA-924-60 tanggal 5 September 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40—42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh :

1. Nama: Erricson M/NIP.197805211999031001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Utara,

2. Nama: Abdul Haris/NIP.197104141992011001 , Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Utara, berdasarkan Surat Tugas Nomor: ST-988/WPJ.21/2025 tanggal 11_Juni 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: PEN-

49/PP/BR/2025 tanggal 09 Januari 2025 jo. PEN-23A/PP/PrbSM/2025 tanggal 04_Februari 2025 jo. PEN-042/PP/PrbSM/2025 tanggal 21 April 2025;

Telah membaca Surat Banding Nomor: 101/DDTC-2B/IX/2024 tanggal

17 September 2024;

TelahmembacaSuratUraianBandingNomor:S-

126/SUB/WPJ.21/2024 tanggal 3 Desember 2024.

Telah membaca Surat Bantahan Nomor: 017/DDTC-2B/I/2025 tanggal

3_Januari 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa, dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak

Penghasilan Nomor: 00049/406/21/098/23 tanggal 21 Juni 2023 Tahun Pajak 2021 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Utara, berdasarkanLaporanPemeriksaanPajakNomorLAP- 00127/RIKSIS/KPP.2109/2023 tanggal 19_Juni_2023, dengan perhitungan sebagai berikut:

1.Penghasilan Netto (Rugi)Rp 435.934.981.437
2.Penghasilan yang seharusnya tidak terutang PPh (Pasal 17 ayat (2) KUP)Rp 0
3.Penghasilan Kena PajakRp 435.934.981.437
4.Pajak Penghasilan yang TerutangRp 95.905.695.820
5.Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun laluRp 0
6.Jumlah PPh TerutangRp 95.905.695.820
7.Kredit Pajak
a. PPh ditanggung PemerintahRp 0
b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain
b.1. PPh Pasal 21Rp 0
b.2. PPh Pasal 22Rp 0
b.3. PPh Pasal 23Rp 2.538.800
b.4. PPh Pasal 24Rp 0
b.5 Lain-lainRp 0
b.6. JumlahRp 2.538.800
c. Dibayar Sendiri :
c.1. PPh Pasal 22Rp 306.437.416.000
c.2. PPh Pasal 25Rp
c.3. PPh Pasal 29Rp 0
c.4. STP (Pokok Kurang Bayar)Rp 0
c.5. Lain-lainRp 0
c.6. JumlahRp 306.437.416.000
d. Diperhitungkan
d.1. SKPLBRp 0
d.2. SKPPKPRp 0
d.3. Jumlah (d.1 + d.2)Rp 0
e. PPh yang seharusnya tidak terutang
e.1. Dibayar dengan NPWP pihak lainRp 0
e.2. Dibayar dengan NPWP sendiriRp 0
e.3. Telah dipotong/dipungutRp 0
e.4. Jumlah (e.1+e.2+e.3)Rp 0
e. Jumlah pajak yang dapat dikreditkanRp 306.439.954.800
8Jumlah PPh yang Lebih bayarRp 210.534.258.980
Terbilang : DUA RATUS SEPULUH MILYAR LIMA RATUS TIGA PULUH EMPAT JUTA DUA RATUS RATUS LIMA PULUH DELAPAN RIBU SEMBILAN RATUS DELAPAN PULUH RUPIAH
9.Jumlah Kurang Bayar yang disetujui berdasarkan Rp(249.837.322.340) Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon

Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 048/DDTC-2B/IX/2023 tanggal 19 September 2023, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Jumlah (dalam

Urasan Rupiah)

Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha Brito 6.5963.341.943.182

Harga Pokok Penjusian G.305.308.208.225

Ponghasilan Bruto atau Laha Bruto (1-2) 258.023.734.957

Pengarang Penghasilan Bruto atau Biaya Usana LOSLUTO.AF7.378

Penghasilan Neta dalam negeri (8-4) 140.063.257.584

Penghasitarn neto dalart Geger? lairsaya: Lk.

a. Penghasilan dari lum usaha (9.465.524.824) hb. Penghasilan jasa/peleerjaan hrbas ao

Cc. Penghasilan senubungan dengan pekerjaan Cc da. Lala-lain t ew. Jumlah fatbectd} (4465.524.8242

Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan nete | Go

Benyesusiar fiskal:

La. Penyesuaian fiskal positif 132.847 065.322 “ec. Jumlah (a-h) — i 129.343.457.465 “Penghasilan neto luar negeri ~ u

Temlah penghasilan ncto “275.941.990.225,

Kakatf sumbangan kcagamaar yang bersifat wajib | a]

Penghasilar Tidak Kena Pajak (PTKP)

Pengphasilarn Kena Pajak 7 257.284.693.751

* PPh Terutang —~— ~ ” 66.602.692.460

Penghasilan yang seharusnya tidak terutang PPR — it n

Pengembalian PPh pasal 24 yang rclah diperhitingkan sabun lalu u

Jumlah PPn Terutany —— 36.602.632.460

[erndit Pajak Su oo “Tri a. PPh ditanggung pemsrintan u hb. ipungf dip.ngut. aleh pihak lain —

5.1. PPh Pasal 21 — | a

0.2. PPh Pasal 22 7 u b.3. PPh Pasal 23 b.5. Lain-.ain Bb b.G. Jumlah | 2.536.900 ce. Dibayar sendiri oO a ~ | Na

C1 PPh Pasa! 22 Tn 206437 416.000

C4 PPh Pasal 25 AA“ a

3. PPh Pasal 29 Oo

: CA STP (pokok kurung bayar! n c.6. Jumlah . 306.437.416.000 d1.5KPLB a

1.2 SKPPKP ~ oy

— d3 Juralak (d1 ~ 6.2) c

&. PPR yang seharusnya dak terutang (Pasal 17 ayat (27 KUPS

2.1, Dibayar dengan NPWP pihak leis Co

2.8. Dihayar dengan NPWP sendiri | oO

& 3. Telak dinpotang/cipungut u et. Jumlah . Oo f. Jumlah Pajak pang duput dikreditkan I 306.439.954.800

! Jumlah PPh yang lebih dibayar fscharusnya tidak terutarg . 249.857.342. 340

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut,

TerbandingdenganKeputusanTerbandingNomorKEP- 00246/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 19 Juni 2024, menyatakan menolak dan mempertahankan jumlah yang masih harus dibayar, dengan penghitungan sebagai berikut:

UraianSemula (dalam Rp)Ditambah/ (Dikurangi)Menjadi (dalam Rp)
Penghasilan Netto435.934.981.4370435.934.981.437
Kompensasi Kerugian000
Penghasilan Kena Pajak435.934.981.4370435.934.981.437
PPh Terutang95.905.695.820095.905.695.820
Kredit Pajak306.439.954.8000306.439.954.800
Jumlah PPh yg masih lebih dibayar210.534.258.9800210.534.258.980

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat

Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor:

101/DDTC-2B/IX/2024 tanggal 17 September 2024, yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 18 September 2024 (stempel pos);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

101/DDTC-2B/IX/2024 tanggal 17 September 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 2021 (selanjutnya disebut UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan.

bahwa permohonan banding ini diajukan kepada Pengadilan Pajak atas Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00246/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 19 Juni 2024 yang diterbitkan oleh Terbanding sehingga permohonan banding ini telah memenuhi ketentuan Pasal 27 ayat (1) UU KUP;

2. Permohonan banding dibuat dalam Bahasa Indonesia dan diajukan kepada Pengadilan Pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 35 ayat (1) UU PP.

bahwa permohonan Banding ini diajukan oleh Pemohon Banding kepada Pengadilan Pajak melalui Sekretariat Pengadilan Pajak yang berlokasi di Gedung A Pengadilan Pajak, Jl. Hayam Wuruk No. 7 Jakarta Pusat 10120. Kemudian, surat permohonan banding ini pun dibuat dalam Bahasa Indonesia. Untuk itu, permohonan banding ini telah memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) UU PP;

3. Permohonan banding diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (2) UU PP.

bahwa permohonan banding ini diajukan atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-00246/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 19 Juni 2024 yang diterima oleh

Pemohon Banding pada tanggal 19 Juni 2024. Untuk itu, pengajuan banding ini masih dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) UU PP;

4. Permohonan banding dibuat dalam 1 Surat Banding untuk 1 keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) UU PP.

bahwa permohonan banding ini diajukan terhadap 1 (satu) Keputusan Terbanding, yaitu Nomor KEP-00246/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 19 Juni 2024 sehingga memenuhi persyaratan Pasal 36 ayat (1) UU PP;

5. Permohonan banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (2) UU PP.

bahwa surat permohonan banding ini menyertakan alasan-alasan yang jelas dan juga mencantumkan tanggal diterima Keputusan Terbanding Nomor KEP-00246/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 19 Juni 2024, yaitu diterima pada tanggal 19 Juni 2024. Untuk itu, permohonan ini telah memenuhi persyaratan Pasal 36 ayat (2) UU PP;

6. Permohonan banding diajukan dengan melampirkan salinan keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (3) UU PP.

bahwa Pemohon Banding telah melampirkan salinan keputusan yang dibanding yaitu salinan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00246/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 19 Juni 2024, sehingga permohonan banding ini memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) UU PP;

7. Permohonan banding dapat diajukan apabila jumlah pajak yang terutang telah dibayar sebesar 50% sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (4) UU PP.

bahwa permohonan banding yang Pemohon Banding ajukan adalah atas KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00246/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 19 Juni 2024 atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan (PPh Badan) Nomor 00049/406/21/098/23 tanggal 21 Juni 2023 untuk Tahun Pajak 2021;

bahwa apapun berdasarkan SKPLB (PPh Badan) Nomor 00049/406/21/098/23 tanggal 21 Juni 2023 untuk Tahun Pajak 2021, jumlah pajak yang Pemohon Banding setujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaaan adalah lebih bayar sebesar Rp249.837.322.340,00. Sehingga, tidak terdapat jumlah pajak terutang yang perlu Pemohon Banding bayarkan; Oleh karenanya, pengajuan banding ini telah memenuhi Pasal 36 ayat (4) UU PP.

8. Permohonan banding diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya sebagaimana diatur dalam Pasal 37 ayat (1) UU PP.

bahwa Surat Banding ini ditandatangani oleh Yusuf Wangko Ngantung selaku Kuasa Hukum Pemohon Banding yang dibuktikan dengan Surat Kuasa Khusus nomor ATID-FA-924-73 tanggal 05 September 2024, diberikan oleh Direktur yang berwenang sesuai dengan Akta Perubahan Perusahan Terakhir No. 14 tanggal 11 Oktober 2022 sehingga permohonan banding ini telah memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) UU PP;

bahwa dengan demikian, surat banding yang diajukan oleh Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00246/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 19 Juni 2024 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Penghasilan No. 00049/406/21/098/23 tanggal 21 Juni 2023 untuk Tahun Pajak 2021 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang- Undang KUP dan Undang-Undang Pengadilan Pajak;

II. MENGENAI KETETAPAN SEMULA DAN KEPUTUSAN YANG

DIBANDING

bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Penghasilan Badan Nomor 00049/406/21/098/23 tanggal 21 Juni 2023 untuk Tahun Pajak 2021 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak dengan rincian sebagai berikut:

Tabel 2.1 Rincian Perhitungan SKPLB PPh Badan Nomor

00049/406/21/098/23 tanggal 21 Juni 2023 Tahun Pajak 2021

UraianMenurut (dalam Rupiah)
Pemohon BandingTerbanding (SKPLB)Pembahasan Akhir (Disetujui)
Penghasilan Bruto atau6.563.341.943.1826.563.341.943.1826.563.341.943.182
Peredaran Usaha Bruto
Harga Pokok Penjualan6.305.308.208.2256.143.314.617.0136.305.308.208.225
Penghasilan Bruto atau Laba258.033.734.957420.027.326.169258.033.734.957
Bruto (1-2)
Pengurang Penghasilan Bruto108.970.477.373108.970.477.373108.970.477.373
atau Biaya Usaha
Penghasilan Neto dalam negeri149.063.257.584311.056.848.796149.063.257.584
(3-4)
Penghasilan neto dalam negeri
lainnya:
a. Penghasilan dari luar usaha(4.465.524.824)(4.465.524.824)(4.465.524.824)
b. Penghasilan jasa/pekerjaan000
bebas
c. Penghasilan sehubungan000
dengan pekerjaan
d. Lain-lain000
e. Jumlah (a+b+c+d)(4.465.524.824)(4.465.524.824)(4.465.524.824)
Fasilitas penanaman modal000
berupa pengurangan
penghasilan neto
Penyesuaian fiskal:
a. Penyesuaian fiskal positif132.847.066.322132.847.066.322132.847.066.322
b. Penyesuaian fiskal negatif3.503.408.8573.503.408.8573.503.408.857
c. Jumlah (a-b)129.343.657.465129.343.657.465129.343.657.465
Penghasilan neto luar negeri000
Jumlah penghasilan neto273.941.390.225435.934.981.437273.941.390.225
Zakat/ sumbangan keagamaan000
yang bersifat wajib
Kompensasi kerugian16.656.697.074016.656.697.074
Penghasilan Tidak Kena Pajak000
(PTKP)
Penghasilan Kena Pajak257.284.693.151435.934.981.437257.284.693.151
PPh Terutang56.602.632.46095.905.695.82056.602.632.460
Penghasilan yang seharusnya000
tidak terutang PPh
Pengembalian PPh pasal 24000
yang telah diperhitungkan tahun
lalu
Jumlah PPh Terutang56.602.632.46095.905.695.82056.602.632.460
Kredit Pajak
a. PPh ditanggung pemerintah000
b. Dipotong/ dipungut oleh
pihak lain
b.1. PPh Pasal 21000
b.2. PPh Pasal 22000
b.3. PPh Pasal 232.538.0002.538.0002.538.000
UraianMenurut (dalam Rupiah)
Pemohon BandingTerbanding (SKPLB)Pembahasan Akhir (Disetujui)
b.4. PPh Pasal 24000
b.5. Lain-lain000
b.6. Jumlah2.538.0002.538.0002.538.000
c. Dibayar sendiri
c.1. PPh Pasal 22306.437.416.000306.437.416.000306.437.416.000
c.2. PPh Pasal 25000
c.3. PPh Pasal 29000
c.4. STP (pokok kurang000
bayar)
c.5. Lain-lain000
c.6. Jumlah306.437.416.000306.437.416.000306.437.416.000306.437.416.000306.437.416.000306.437.416.000
d. Diperhitungkan
d.1. SKPLB000
d.2. SKPPKP000
d.3. Jumlah (d.1 + d.2)000
e. PPh yang seharusnya tidak
terutang (Pasal 17 ayat (2)
KUP)
e.1. Dibayar dengan NPWP000
pihak lain
e.2. Dibayar dengan NPWP000
sendiri
e.3. Telah dipotong/dipungut000
e.4. Jumlah000
f. Jumlah Pajak yang dapat306.439.954.800306.439.954.800306.439.954.800
dikreditkan
Jumlah PPh yang lebih249.837.322.340210.534.258.980249.837.322.340
dibayar/seharusnya tidak
terutang

bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkanSuratKeputusanKeberatanNomor KEP- 00246/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 19 Juni 2024 dengan perhitungan sebagai berikut:

Tabel 2.2 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00246/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 19 Juni 2024

UraianSemulaDitambah/Menjadi
(Dikurangi)
(Rupiah)(Rupiah)(Rupiah)
a. Penghasilan Netto435.934.981.4370435.934.981.437
b. Kompensasi Kerugian000
UraianSemulaDitambah/Menjadi
(Dikurangi)
(Rupiah)(Rupiah)(Rupiah)
c. Penghasilan Kena Pajak435.934.981.4370435.934.981.437
d. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang95.905.695.820095.905.695.820
e. Kredit Pajak306.439.954.8000306.439.954.800
f. PPh Kurang/(Lebih) Bayar(210.534.258.980)0(210.534.258.980)
g. Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 (2) KUP000
h. Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar(210.534.258.980)0(210.534.258.980)

III. MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Tabel 3.1 Rincian Pokok Sengketa Pemohon Banding

(dalam Rupiah)

NoUraianHasil Keputusan KeberatanKoreksi yang
Pemohon BandingTerbandingSelisihdiajukan banding
(a)(b)(c) = (a)-(b)(d)
1Harga Pokok Penjualan6.305.308.208.225,006.143.314.617.013,00161.993.591.212,00161.993.591.212,00
2Kompensasi Kerugian16.656.697.074,000,0016.656.697.074,0016.656.697.074,00

III.1 Sengketa Koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar

Rp161.993.591.212,00

III.1.1 Menurut Terbanding

III.1.1.1 Menurut Terbanding dalam Daftar Temuan Pemeriksaan bahwa Terbanding (dahulu Pemeriksa) melakukan koreksi atas Harga Pokok Penjualan Pemohon Banding sebagaimana dijelaskan dalam Daftar Temuan Pemeriksaan sebagai berikut:

bahwa terdapat koreksi positif atas pembelian sebesar Rp161.993.591.212 dari pihak afiliasi berdasarkan penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) sesuai dengan Pasal 18 ayat (3) dan (4) UU PPh;

bahwa Pemeriksa menerapkan perhitungan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) untuk transaksi afiliasinya, dengan menggunakan metode Harga Penjualan Kembali (Resale Price Method/RPM) dengan Profit Level Indicator (PLI) yaitu Gross Profit Margin (GPM);

bahwa Metode Harga Penjualan Kembali (Resale Price Method/RPM) dipilih sebagai metode penentuan harga transfer yang paling tepat untuk mengevaluasi penerapan kewajaran dan kelaziman usaha karena sesuai dengan karakteristik usaha Wajib Pajak yaitu Limited Risk Distributor with Limited Market Risk. Gross Profit Margin (GPM) dipilih sebagai indikator tingkat laba yang paling sesuai untuk menentukan rentang laba kewajaran bagi Wajib Pajak di usaha distributor komputer, desktop komputer, dan laptop;

bahwa Pemeriksa menggunakan 4 (empat) perusahaan yang menjadi “reliable comparable” dengan perincian sebagai berikut.

Pembanding Cfm Pemeriksa
NoNama PerusahaanGPM 2019GPM 2018GPM 2017WA GPM 2017-2019
1SYNNEX TECHNOLOGY INTERNATIONAL CORPORATION4.76%4.06%3.84%4.20%
2MEMORYTODAY COMPANY LIMITED29.00%25.50%23.87%26.24%
3LANS CO.,LTD0.23%8.03%7.48%6.28%
4COMPUTE & MORE CO LTD9.35%6.49%4.76%6.52%
Rentang Interkuartil
Minimum4.20%
Kuartil bawah5.76%
Median6.40%
Kuartil atas11.45%
Maksimum26.24%

bahwa berdasarkan perhitungan analisis tersebut di atas menunjukkan bahwa pada tahun keuangan yang tersedia, perusahaan-perusahaan distributor independen yang sebanding memperoleh GPM antara 5,76% dan 11,45% dengan nilai tengah sebesar 6,40%;

bahwa berdasarkan penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, maka GPM sebesar 4,07% di bahwa inter kuartil kewajaran antara 5,76% dan 11,45% serta median 6,40% sehingga disimpulkan bahwa transaksi

antara Perusahaan dari pihak-pihak afiliasinya perlu ada penyesuaian berdasarkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Pemeriksa melakukan koreksi GPM pada Q2 dari 4,07% menjadi sebesar 6,40%; Perhitungan Arm’s Length Price (ALP)

GPM6.40%

Gross Profit Margin = (Sales - COGS) / Sales

6,40% = (6,563,341,943,182 - COGS) / 6,563,341,943,182

420,027,326,169 = (6,563,341,943,182 - COGS)

COGS = (6,563,341,943,182 - 420,027,326,169)

COGS = 6,143,314,617,013

COGS cfm Pemeriksa6,143,314,617,013

COGS cfm SPT WP6,305,308,208,225

Koreksi161,993,591,212

bahwa sesuai SE-50/PJ/2013, Selisih antara laba transaksi afiliasi dengan harga atau laba wajar merupakan koreksi primer (primary adjustment). Apabila koreksi primer dilakukan pada tingkat laba, maka Pemeriksa Pajak harus mengatribusikan koreksi laba tersebut pada transaksi afiliasi yang memiliki risiko penghindaran pajak tinggi. Dalam pengujian ini, transaksi pembelian merupakan transaksi afiliasi yang memiliki risiko tinggi;

Dasar hukum:

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP

- Pasal 6 ayat (1) UU PPh

- Pasal 18 ayat (3) dan (4) UU PPh

- PER-43/PJ/2010 bahwa adapun dalam proses Pemeriksaan Pemohon Banding tidak menyetujui dalil dan argumentasi Terbanding dengan memberikan tanggapan atas hasil pemeriksaan dan Terbanding mempertahankan koreksi tersebut dalam proses Pembahasan Akhir Pemeriksaan, dengan dalil sebagai berikut.

a. Metode RPM dipilih sebagai metode penentuan harga transfer yang paling tepat untuk digunakan

bahwa berdasarkan hasil analisis Fungsi, Aset dan Resiko serta sesuai dengan karakteristik usaha Wajib Pajak yaitu Limited Risk Distributor with Limited Market Risk maka metode yang umumnya digunakan adalah Metode Harga Penjualan Kembali (Resale Price Method/RPM) dipilih sebagai metode penentuan harga transfer yang paling tepat untuk mengevaluasi penerapan kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa Paragraf 2.21 OECD Guidelines menyatakan bahwa RPM dimulai dari harga beli produk dari pihak afiliasi yang dijual kepada pihak independen. Harga jual kepada pihak independen tersebut dikurangi dengan appropriate gross margin/ marjin yang pantas, yaitu jumlah yang diharapkan oleh reseller untuk dapat menutup biaya (penjualan dan operasi) dengan mempertimbangkan fungsi yang dilakukan (termasuk aset yang digunakan dan risiko yang dihadapi) dan mendapatkan keuntungan. Gross margin atau resale price margin adalah total biaya ditambah keuntungan yang diharapkan.

bahwa Pemeriksa tidak sependapat dengan Wajib Pajak bahwa metode RPM bukan metode yang paling handal dalam menerapkan prinsip kewajaran atas transaksi afiliasi. RPM dianggap sebagai metode yang paling tepat untuk transaksi-transaksi yang diuji karena berdasarkan hasil pemeriksaan, ATID sebagai pihak penjual kembali (reseller) tidak memberikan nilai tambah atas barang atau jasa yang diperjualbelikan;

bahwa Pasal 11 ayat (10) PER-32/PJ/2011 menyatakan bahwa kondisi yang tepat dalam menerapkan metode RPM yaitu:

a. tingkat kesebandingan yang tinggi antara transaksi antara Wajib Pajak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan transaksi antara Wajib Pajak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa, khususnya tingkat kesebandingan berdasarkan hasil analisis fungsi, meskipun barang atau jasa yang diperjualbelikan berbeda; dan

b. pihak penjual kembali (reseller) tidak memberikan nilai tambah yang signifikan atas barang atau jasa yang diperjualbelikan.

b. Tidak Tersedia Informasi yang Cukup pada data pembanding untuk Menerapkan Metode RPM Secara Andal

bahwa Pemeriksa dalam melakukan pengujian penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) telah meningkatkan analisis kesebandingan dengan memperhatikan faktor-faktor kesebandingan antara transaksi afiliasi dan transaksi independen. Berdasarkan uraian tersebut, Pemeriksa meyakini bahwa koreksi atas Harga Pokok Penjualan telah sesuai dengan penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha serta ketentuan perpajakan yang berlaku;

c. Analisis Rasio Biaya Operasional Terhadap Penjualan

Menunjukkan Kesebandingan Fungsi yang Tidak Cukup untuk

Menerapkan Metode Resale Price

bahwa menurut Pemeriksa, penentuan kesebandingan fungsi tersebut telah dilakukan dengan membandingkan biaya operasional terhadap penjualan Wajib Pajak dan perusahaan pembanding Wajib Pajak serta ASGL sebagai Pihak Afiliasi. Bahwa berdasarkan hasil Analisis Kesebandingan dapat disimpulkan bahwa tingkat kesebandingan pembanding internal antara transaksi afiliasi dan independen adalah rendah;

bahwa dengan demikian, penentuan kesebandingan fungsi tersebut dapat dilakukan dengan membandingkan biaya operasional terhadap penjualan suatu perusahaan. Berdasarkan hal tersebut di atas, Pemeriksa melakukan analisis kesebandingan fungsi berdasarkan rasio biaya operasional terhadap penjualan;

bahwa tanpa mengurangi argumen di atas, seharusnya perusahaan yang memiliki rasio biaya operasional terhadap penjualan yang

sebanding dengan Wajib Pajak adalah perusahaan afiliasi Asus Global Pte Ltd, dimana perusahaan tersebut memiliki fungsi yang sama dengan Wajib Pajak sebagai Distributor;

d. Pemeriksa Tidak Memberikan Alasan Penolakan 3 Perusahaan Pembanding Wajib Pajak

bahwa Pemeriksa sudah menjalankan kewajiban penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dan mendokumentasikannya berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku. Berdasarkan analisis pengujian kewajaran yang dilakukan oleh Pemeriksa, transaksi Wajib Pajak kepada pihak afiliasi tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman. Namun demikian, Pemeriksa melakukan pengujian dengan tetap memperhatikan perusahaan-perusahaan pembanding yang dipilih oleh Wajib Pajak berdasarkan TP Documentation yang Wajib Pajak sampaikan pada saat proses pemeriksaan. Dari hasil pengujian tersebut maka, disimpulkan bahwa Pemeriksa menolak 3 perusahaan pembanding dari Wajib Pajak dengan alasan sebagai berikut:

1. Nama: HUMAN & TECHNOLOGY CORP

Perusahaan

BvD ID number: KR1101111639149

Country: Korea

Website address: Tidak ditemukan

Full overview: Human & Technology Corp is a hardware,

software, and sales and maintenance specialist. The products include PC, monitor, laptop, printer, server, NAS, etc

Sumber Data: Hasil penelusuran mesin pencari google dan informasi komersial pada Dokumen Lokal Wajib Pajak

Hasil Riview: Tidak tersedia alamat web/situs resmi.

Distributor software dan penjualan jasa - pemeliharaan (OECD TP Guidelines 2017 -

Par 1.51 – 1.53)

Kesimpulan: Perusahaan tersebut ditolak sebagai data

pembanding.

2. Nama: PHATANTECHNOLOGYSOLUTION PerusahaanCONSULTANT CORPORATION

BvD ID number: VN0307899838

Country: Vietnam

Website address: http://www.patesco.com.vn/

Full overview: The company specializes in Wholesale of

computer, computer peripheral equipment and software. Phat An Technology Solution Consultant Corporation operates in the key areas of communication & security system, test & measurement equipment, technology & education equipment

Sumber Data: website resmi dan informasi komersial pada

Dokumen Lokal Wajib Pajak

Hasil Riview: MerupakanDistributorkomputer, peripheral komputer dan software (OECD -

Guidelines 2017 Par 1.51 – 1.53)

Merupakan perusahaan beroperasi di bidang utama sistem komunikasi &

- keamanan,peralatanpengujian& pengukuran,peralatanteknologi& pendidikan (OECD Guidelines 2017 Par 1.51 – 1.53)

Kesimpulan: Perusahaan tersebut ditolak sebagai data

pembanding.

3. Nama: MULTINATIONALTECHNOLOGIES PerusahaanCORPORATION

BvD ID number: VN0105987217

Country: Vietnam

Website address: Tidak ditemukan

Full overview: This company is engaged in the wholesale

distribution of computer peripheral equipment. It was incorporated in 2012. The registered business office of the company is located in Ha Noi, Vietnam. The company offers a wide range of products such as desktop and mobile computers, workstations, servers, monitors, laser and inkjet printers, multifunctional products, plotters, scanners, storage equipment,networkingequipment, consumables,components,and accessories.

It also provides system and application software and hardware, surge suppressors, automatic switches, as well as digital and video cameras, and other related products. The company is active and operational in Vietnam. It serves information technology (IT) dealers, corporate resellers, system integrators of IT equipment,OEM(OriginalEquipment Manufacturers), and chain stores.

Sumber Data: Hasil penelusuran mesin pencari google dan informasi komersial pada Dokumen Lokal Wajib Pajak

Hasil Riview: Tidak tersedia alamat web/situs resmi.

Perusahaan menjual produk yang lebih - beragam termasuk barang IT, HP dan - komponen elektronik lainnya (OECD TP Guidelines 2017 Par 1.51 – 1.53)

Kesimpulan: Perusahaan tersebut ditolak sebagai data

pembanding.

III.1.1.2 Menurut Terbanding dalam Daftar Hasil Penelitian Keberatan bahwa Terbanding (dahulu Tim Peneliti Keberatan) pada saat proses keberatan menolak keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi Pemeriksa dengan penjelasan tertuang pada Daftar Hasil Penelitian Keberatan sebagai berikut:

a. Koreksi Wajib Pajak tidak dapat membuktikan bahwa Wajib Pajak pernah melakukan evaluasi terhadap Metode Resale Price Method (RPM) sebagaimana dinyatakan Wajib Pajak di dalam Dokumen Lokal halaman 38. Bahwa dengan demikian Wajib Pajak melanggar Pasal 11 ayat (9) PER-32/PJ/2011 di mana Wajib Pajak wajib mendokumentasikan kajian yang dilakukan dan menyimpan buku, dasar catatan, atau dokumen sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

b. bahwa berdasarkan analisa Fungsi, Aset, dan Risiko (FAR) di dalam Dokumen Lokal Wajib Pajak dan di dalam Kertas Kerja Pemeriksan, Tim Peneliti Keberatan menyimpulkan bahwa Wajib Pajak melakukan Fungsi yang sedikit (less function) sehingga dengan demikian maka penggunaan metode RPM sudah sangat sesuai sebagaimana dipandu dalam OECD TP Guidelines Tahun 2017;

c. bahwa penolakan 3 (tiga) data pembanding oleh Tim Pemeriksa ditujukan untuk meningkatkan tingkat kesebandingan perusahaan pembanding dengan Wajib Pajak sudah tepat;

III.1.2 Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas seluruh koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp161.993.591.212,00;

bahwa untuk membantu memahami sengketa a quo, berikut Pemohon Banding sampaikan ringkasan tabel perbedaan pengujian analisis Kewajaran antara Terbanding dan Pemohon Banding, sehingga menjadi dasar koreksi oleh Terbanding yang diajukan Banding oleh Pemohon Banding;

Tabel 1.2.1. Tabel Perbedaan Pengujian Kewajaran antara Pemohon

Banding dengan Terbanding

PengujianPemohon BandingTerbanding
Metode Transfer PricingTransactional Net Margin Method (TNMM)Resale Price Method (RPM)
Jumlah Pembanding7 (Tujuh) Pembanding4 (empat) Pembanding
Perusahaan Pembanding yang DigunakanPerusahaan Pembanding Pemohon Banding: 1. SYNNEX TECHNOLOGY INTERNATIONAL CORPORATION 2. HUMAN & TECHNOLOGY CORP 3. MEMORYTODAY COMPANY LIMITED 4. LANS CO., LTD 5. COMPUTE & MORE CO LTD 6. PHAT AN TECHNOLOGY SOLUTION CONSULTANT CORPORATION 7. MULTINATIONAL TECHNOLOGIES CORPORATIONTerbanding menolak 3
perusahaan
pembanding Pemohon
Banding:
1. HUMAN &
TECHNOLOGY CORP
2. PHAT AN
TECHNOLOGY
SOLUTION
CONSULTANT
CORPORATION
3. MULTINATIONAL
TECHNOLOGIES
CORPORATION
Terbanding
menggunakan 4
perusahaan
pembanding Pemohon
Banding:
1. SYNNEX
TECHNOLOGY
INTERNATIONAL
CORPORATION
2. MEMORYTODAY
COMPANY LIMITED
3. LANS CO., LTD
4. COMPUTE & MORE
CO LTD

bahwa pada intinya Terbanding melakukan koreksi berdasarkan metode Resale Price (RPM) dan menolak 3 (tiga) dari 7 (tujuh) perusahaan pembanding yang dipilih oleh Pemohon Banding;

bahwa adapun uraian ketidaksetujuan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

1.2.1. Metode Resale Price Method (RPM) Tidak Andal Diterapkan

Karena Metode RPM Tidak Bisa Diaplikasikan Secara Andal, oleh karena itu Metode Transactional Net Margin Method (TNMM) Lebih Andal untuk Diterapkan;

1.2.2. Tidak Tersedia Informasi yang Cukup pada Data Pembanding

Eksternal untuk Menerapkan Metode RPM Secara Andal; 1.2.3. Analisis Rasio Biaya Operasional Terhadap Penjualan

Menunjukkan Kesebandingan Fungsi yang Tidak Cukup untuk Menerapkan Metode RPM;

1.2.4. Perusahaan Pembanding yang Digunakan oleh Pemohon

Banding Sudah Tepat dan Alasan Penolakan Perusahaan Pembanding yang Dilakukan oleh Terbanding adalah Keliru;

1.2.5. Pemohon Banding Telah Membuktikan Bahwa Pemohon

Banding Sudah Memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha, Oleh Karena Itu Koreksi Seharusnya Tidak Dilakukan.

Selanjutnya, Pemohon Banding sampaikan butir argumentasi terkait masing-masing pos koreksi Peredaran Usaha sebagai berikut:

1.2.1. Metode Resale Price Method (RPM) Tidak Andal Diterapkan Karena

Metode RPM Tidak Bisa Diaplikasikan Secara Andal, oleh karena itu Metode Transactional Net Margin Method (TNMM) Lebih Andal untuk Diterapkan bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penerapan metode RPM oleh Terbanding dalam melakukan pengujian kewajaran transaksi Pemohon Banding. Bahwa sebagaimana tertuang dalam panduan OECD TPG 2010, yaitu pada Paragraf 2.2, dinyatakan bahwa pemilihan metode transfer pricing dilakukan dengan kajian untuk menentukan metode transfer pricing yang paling sesuai, atau dikenal dengan sebutan The Most Appropriate Method.

bahwa hal ini sejalan dengan Pasal 11 ayat (1) PER-32/2011 yang menyatakan:

“Dalam penentuan metode Harga Wajar atau Laba Wajar wajib dilakukan kajian untuk menentukan metode Penentuan Harga Transfer yang paling sesuai (The Most Appropiate Method).” bahwa dengan adanya perubahan cara pemilihan metode transfer pricing yang semula adalah Hierarchy Method diubah menjadi The Most Appropriate Method dalam Transfer Pricing Guidelines, hal ini disebabkan oleh banyaknya kesulitan dalam praktik untuk menerapkan metode transfer pricing pada tingkat laba kotor. Pernyataan tersebut didukung oleh beberapa contoh berikut ini yang merupakan laporan dari praktisi- praktisi sebagai berikut:

AUSTRALIA

Philip Anderson and Melissa Heath, Practical Application of Transactional Profit Methods, ITPJ, IBFD, September/October 2000,

p. 177;

“In respect of the data availability issue, accounting standards and financial reporting regulations do not require sufficient disclosure of financial information for the application of most of the traditional transaction methods. For example, Australian companies are not required to disclose gross profit information, which significantly limits the application of the resale price and cost-plus methods. The information publicly disclosed is typically limited to profitability at the net profit level, which encourages the use of the TNMM as the most appropriate arm’s length method.”;

Terjemahan:

“Terkait dengan isu ketersediaan informasi, perlu diperhatikan bahwa peraturan standar akuntansi dan pelaporan keuangan tidak mensyaratkan pengungkapan data keuangan yang memadai untuk penerapan metode transfer pricing tradisional. Sebagai contoh, perusahaan-perusahaan Australia tidak diwajibkan untuk

mengungkapkan informasi laba kotor, sehingga hal ini membatasi penerapan metode resale price dan cost-plus. Informasi yang diungkapkan ke publik biasanya hanya sebatas data laba bersih, sehingga hal ini lebih mendorong penerapan metode TNMM sebagai metode yang paling tepat dalam menguji prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.”;

Joel Cooper and Rachit Agarwal, The Transactional Profit Methods in Practice: A Survey of APA Reports, ITPJ, IBFD, Januari/Februari 2010, p. 10;

“On one hand, practice reveals that reliable gross margin data for Australian companies are difficult to obtain.”

Terjemahan:

“Di satu sisi, praktik membuktikan bahwa data margin kotor yang dapat diandalkan untuk perusahaan Australia sangat sulit diperoleh.”;

INTERNATIONAL

Andrew Casley and Artemis Kritikides, Transactional Net Margin Method, Comparable Profits and the Arm’s Length Principle, ITPJ, IBFD, September/October 2003, p. 164;

“The reality is that any transfer pricing specialist soon becomes familiar with the difficulties that arise in obtaining reliable gross margin data (assuming gross margin data exist). In the Asia-Pacific region, for example, gross margin data are seldom available with the result that in many situations where CUP data do not exist and cost-plus is inappropriate, a net margin approach may be the only alternative.”;

Terjemahan:

“Kenyataannya adalah bahwa setiap pakar transfer pricing segera akan akrab dengan kesulitan yang timbul dalam memperoleh data marjin laba kotor yang handal (hal ini pun dengan asumsi bahwa data marjin laba kotor benar-benar ada). Sebagai contoh di region Asia-Pasifik, data marjin laba kotor jarang tersedia, sehingga dalam

situasi dimana data CUP tidak ada dan metode Cost-plus tidak dapat diterapkan secara handal, maka metode marjin laba bersih sering merupakan satu-satunya pilihan metode yang dapat diterapkan.”;

Jamil Ahmadov, The “Most Appropriate Method” as the New OECD Transfer Pricing Standard: Has the Hierarchy of Methods Been Completely Eliminated?, ITPJ, IBFD, Mei/Juni 2011, p. 189; “Indeed, the comparability requirements under the TNMM are less stringent, as net profit margins are likely less affected by certain functional differences that might have even a significant effect at the level of gross profit margins or the level of operating expenses.”; Terjemahan:

“Memang, persyaratan kesebandingan dalam TNMM lebih rendah, karena margin laba bersih cenderung kurang dipengaruhi oleh perbedaan fungsional tertentu yang bahkan mungkin memiliki pengaruh signifikan pada tingkat margin laba kotor atau pada tingkat biaya operasional.”;

BELGIUM

Isabel Verlinden, Patrick Boone and Ruth Hemelaer, Practical Application of Transactional Profit Methods, ITPJ, IBFD, July/August 2000, p. 125;

“Using foreign comparables, however, may create practical difficulties that go beyond merely assessing whether or not markets are comparable. Different countries have different accounting rules. What is considered in one country as “cost of sales” may be characterized somewhere else as an “operating expense”.”; Terjemahan:

“Penggunaan perusahaan asing sebagai pembanding dalam praktiknya dapat menimbulkan kesulitan yang lebih dari sekedar penilaian kesebandingan pasar. Setiap Negara mempunyai peraturan akuntansi yang berbeda-beda. Apa yang dianggap di satu

Negara sebagai “harga pokok penjualan” dapat diklasifikasikan sebagai “biaya usaha/biaya operasional” di negara lain.;

SOUTH AFRICA

Karen Miller and David Lermer, Practical Application of Transactional Profit Methods, ITPJ, IBFD, September/October 2000, p.194;

“The SARS also acknowledges that in the majority of cases, the use of these methods alone, or at all, would be both impossible and impractical to implement. This is largely due to the lack of available comparable information in South Africa. The SARS considers that of the transactional profit methods, the TNMM is more closely aligned to the traditional transactional methods (i.e. cost-plus and resale price).”;

Terjemahan:

“Otoritas Pajak Afrika Selatan (SARS) juga mengakui bahwa dalam kebanyakan kasus, penerapan metode ini secara tunggal, tidak dapat dilakukan serta sangat tidak praktis untuk diterapkan. Hal ini terutama disebabkan oleh kurangnya informasi data pembanding yang tersedia di Afrika Selatan. SARS menganggap bahwa metode transfer pricing berbasiskan laba transaksional, TNMM lebih erat selaras dengan metode transfer pricing tradisional .“;

bahwa berdasarkan referensi litaratur diatas, dapat disimpulkan bahwa dalam praktiknya, metode Resale Price tidak dapat diterapkan secara andal dikarenakan oleh keterbatasan informasi dalam data marjin laba kotor pada data pembanding;

bahwa lebih lanjut, apabila ditinjau dari sejarahnya, maka terlihat pula bahwa OECD telah mengakui terdapatnya kesulitan dalam penerapan metode Resale Price di tingkat laba kotor;

bahwa permasalahan metode transfer pricing pada tingkat laba kotor juga tidak luput dari pengamatan OECD. Pada tahun 2009, OECD mengeluarkan suatu proposal perubahan OECD Guidelines yang khusus

membahas hal ini. Berikut adalah proposal perubahannya disandingkan dengan OECD TPG 1995, OECD TPG 2010, dan OECD TPG 2017:

Tabel 1.2.1.1 Tabel Perubahan Metode Transfer Pricing Pada

Tingkat Laba Kotor oleh OECD

OECD TPG 1995, Paragraf 2.49 (13 Juli 1995)Revisi yang disarankan pada OECD TPG 2009, Paragraf 2.3 (9 September 2009)OECD TPG 2010, Paragraf 2.4 (22 Juli 2010)OECD TPG 2017, Paragraf 2.68 (10 Juli 2017)
Metode Transfer pricing tradisional merupakan metode yang paling langsung dapat menganalisa kewajaran kondisi komersial dan hubungan finansial antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa. Namun, kompleksitas suatu usaha dalam dunia nyata dapat menimbulkan kesulitan-kesulitan untuk menerapkan metode transfer pricing tradisional. Hanya dalam situasi tersebut, yaitu dimana tidak terdapatnya informasi yang berkualitas atau informasi yang tersedia tidak memadai secara kualitasnya untuk menerapkan metode transfer pricing tradisional, maka dapat dipertimbangkan untuk menggunakan metode transfer pricing lainnya.(…) mengingat analisisTerdapat situasi dimana metode yang berbasiskan laba transaksional menjadi lebih tepat daripada metode transaksi tradisional. (...) Apabila ketersediaan informasi pada pihak ketiga atas marjin laba kotor yang andal tidak ada atau tersedia namun terbatas, metode transfer pricing tradisional mungkin sulit untuk diterapkan dalam kasus-kasus selain yang memiliki pembanding yang cukup andal, dan metode transfer pricing berbasis laba mungkin menjadi metode yang paling tepat mengingat ketersediaan informasi yang cukup dapat diandalkan.(...) Selain itu, kurangnya kejelasan dalam data publik berkenaan dengan pengklasifikasia n biaya dalam laba kotor atau laba operasi di beberapa negara dapat mempersulit dilakukannya analisis kesebandingan di tingkat marjin kotor, sementara penggunaan indikator laba bersih dapat menghindari masalah tersebut.
fungsional dari
transaksi dengan pihak-
pihak yang memiliki
hubungan istimewa
dikaji dan di-evaluasi
dari transaksi dengan
pihak-pihak yang tidak
memiliki hubungan
istimewa, diketahui
bahwa analisis marjin
laba bersih lebih dapat
diandalkan daripada
analisis marjin laba
kotor, misalnya karena
ada perbedaan material
dalam fungsi antara
transaksi yang diuji dan
transaksi yang
independen yang hanya
tercermin pada beban
usaha yang berada di
bawah tingkat marjin
laba kotor.
Apabila ketersediaan
informasi pada pihak
ketiga atas marjin laba
kotor yang andal tidak
ada atau tersedia
namun terbatas, metode
transfer pricing
tradisional mungkin
sulit untuk diterapkan
dalam kasus-kasus
selain yang memiliki
pembanding yang cukup
andal, dan metode
transfer pricing berbasis
laba mungkin menjadi
OECD TPG 1995, Paragraf 2.49 (13 Juli 1995)Revisi yang disarankan pada OECD TPG 2009, Paragraf 2.3 (9 September 2009)OECD TPG 2010, Paragraf 2.4 (22 Juli 2010)OECD TPG 2017, Paragraf 2.68 (10 Juli 2017)
metode yang paling
tepat mengingat
ketersediaan informasi
yang cukup dapat
diandalkan.

bahwa berdasarkan interpretasi historis dan pendapat praktisi sebagaimana disebutkan di atas, kurangnya ketersediaan informasi mengenai pengklasifikasian biaya yang terdapat dalam laba kotor data pembanding mengakibatkan metode Resale Price tidak dapat diterapkan secara andal;

bahwa hal tersebut dikarenakan perbedaan unsur biaya yang terdapat dalam Harga Pokok Penjualan (“HPP”) dapat memengaruhi tingkat kesebandingan antara Pemohon Banding dan perusahaan pembanding, terlebih mengingat fakta bahwa informasi terkait unsur-unsur biaya dalam HPP maupun biaya operasional tidak diketahui dalam laporan keuangan perusahaan pembanding (akan dibahas lebih lanjut dalam bab selanjutnya surat ini);

bahwa lebih lanjut, dikarenakan metode RPM tidak dapat diterapkan secara andal, maka penerapan metode TNMM lebih diutamakan sesuai dengan pendapat ahli dalam literatur berikut:

 D.P. Mittal, Law of Transfer Pricing in India, Taxmann’s 3rd Edition, hal. 253 “TNMM preferred to Resale Price method

The transactional net margin method, however, is preferred to the Resale Price method, if detailed accounting information is not available about discounts, insurance, warranty costs, and supervisory, general, and administrative expenses, whether these are

treated as costs of goods sold or operating expenses, which have a significant effect on gross profit margin. Reliable adjustment cannot be made for such accounting differences to use the Resale Price method.”

Terjemahan:

“TNMM lebih diutamakan daripada metode resale price

Metode laba bersih transaksional (Transactional net margin method), bagaimanapun, lebih diutamakan daripada metode harga jual kembali (resale price method), jika informasi rinci pencatatan akuntansi tidak tersedia tentang diskon, asuransi, biaya garansi, dan pengawasan, biaya umum dan administrasi, apakah item-item tersebut diperlakukan sebagai harga pokok penjualan atau biaya operasional, yang berpengaruh signifikan terhadap margin laba kotor. Penyesuaian yang andal tidak dapat dilakukan untuk perbedaan akuntansi tersebut untuk tujuan penggunaan metode harga jual kembali. ";

 Taxmann’s, Guide to Transfer Pricing with Transfer Pricing Audit, 3rd

Edition, hal. 425 “TNMM may also be appropriate for use in certain situations in which data limitations on uncontrolled transactions make it more reliable than traditional methods.

TNMM may be more attractive if the data on gross margins are less reliable due to accounting differences (i.e. differences in the treatment of certain costs as cost of goods sold or operating expenses) between the tested party and the comparable companies for which no adjustments can be made as it is impossible to identify the specific costs for which adjustments are needed. In such a case, it may be more appropriate to use TNMM to analyze net margins, a more consistent measured profit level indicator than gross margins in case of accounting differences.”

Terjemahan:

“TNMM juga dapat digunakan dalam situasi tertentu di mana keterbatasan data pada transaksi independen yang membuatnya lebih dapat diandalkan daripada metode tradisional.

TNMM juga lebih diutamakan jika data margin laba kotor kurang dapat diandalkan karena perbedaan pencatatan akuntansi (yaitu perbedaan dalam perlakuan biaya tertentu sebagai harga pokok penjualan atau biaya operasi) antara pihak yang diuji dan perusahaan pembanding yang tidak dapat dilakukan penyesuaian karena tidak mungkin untuk mengidentifikasi biaya spesifik yang memerlukan penyesuaian. Dalam kasus seperti itu, mungkin lebih tepat menggunakan TNMM untuk menganalisis margin bersih, indikator tingkat laba yang lebih konsisten daripada margin laba kotor jika terjadi perbedaan pencatatan akuntansi. "

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa dalam hal kurangnya ketersediaan informasi mengenai pengklasifikasian biaya yang terdapat dalam laba kotor mengakibatkan metode Resale Price tidak dapat diterapkan secara andal dan dengan demikian, penggunaan metode TNMM lebih diutamakan;

bahwa dengan demikian koreksi Terbanding yang menggunakan metode Resale Price Method dalam menentukan kewajaran dan kelaziman transaksi Pemohon Banding tidak andal untuk diterapkan dan Pemohon Banding mohon agar koreksi tersebut dibatalkan;

1.2.2. Tidak Tersedia Informasi yang Cukup pada Data Pembanding Untuk

Menerapkan Metode RPM Secara Andal bahwa berdasarkan Pasal 11 ayat (8) PER-43 jo. PER-32 disebutkan bahwa dalam menerapkan metode Penentuan Harga Transfer yang paling sesuai, wajib diperhatikan hal-hal sebagai berikut:

 kelebihan dan kekurangan setiap metode;

 kesesuaian metode Penentuan Harga Transfer dengan sifat dasar transaksi antar pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa, yang ditentukan berdasarkan analisis fungsional;

ketersediaan informasi yang andal (sehubungan dengan transaksi antar pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa) untuk menerapkan metode yang dipilih dan/atau metode lain;

 tingkat kesebandingan antara transaksi antar pihak yang mempunyai

Hubungan Istimewa dengan transaksi antar pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa, termasuk keandalan penyesuaian yang dilakukan untuk menghilangkan pengaruh yang material dari perbedaan yang ada.

bahwa konsistensi standar akuntansi keuangan menjadi salah satu informasi penting yang harus dipertimbangkan dalam melakukan analisis kesebandingan perusahaan pembanding berdasarkan BAB II Huruf B.3.a.2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No SE-50/PJ/2013 Tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Pemohon Banding Yang Mempunyai Hubungan Istimewa (“SE-50/PJ/2013”):

“Metode Harga Penjualan Kembali (“Resale Price Method”) bahwa metode harga penjualan kembali adalah metode penentuan harga transfer yang menentukan harga pembelian barang dan jasa dari pihak afiliasi dengan cara mengurangkan laba kotor pihak independen yang sebanding dari harga jual kembali barang dan jasa tersebut kepada pihak independen. Penerapan metode harga penjualan kembali pada transaksi pembelian barang dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut.

a) Melakukan Analisis Kesebandingan

Dalam penerapan metode harga penjualan kembali, harus diperhatikan faktor-faktor kesebandingan antara transaksi afiliasi dengan transaksi independen, antara lain:

1) Karakteristik Barang dan Jasa

2) Analisis Fungsi

3) Konsistensi Standar Akuntansi bahwa hal penting lainnya dalam penerapan metode harga penjualan kembali adalah konsistensi standar akuntansi antara transaksi afiliasi dengan transaksi independen. Di antara konsistensi standar akuntansi yang perlu diperhatikan adalah keseragaman pengklasifikasian biaya.;

(...)”

bahwa pada faktanya, dalam laporan keuangan perusahaan pembanding oleh Pemohon Banding sama sekali tidak dirincikan biaya apa saja yang terdapat dalam akun HPP dan Biaya Operasional maupun kebijakan akuntansi, seperti metode penilaian persediaan sebagaimana dapat dilihat selengkapnya dalam atau dapat dirangkum sebagai berikut:

Tabel 1.2.2.1 Rangkuman Rincian Biaya Perusahaan Pembanding

Pemohon Banding dan Terbanding

Rincian HPPRincian Biaya OperasiMetode
Penilaian
Persediaan
Pemohon BandingTersediaTersediaWeighted
Average
Perusahaan Pembanding yang dipilih oleh Terbanding dalam penerapan
metode RPM:
Synnex TechnologyTidak TersediaTidak TersediaTidak Tersedia
International
Corporation
Memorytoday CompanyTidak TersediaTidak TersediaTidak Tersedia
Limited
Lans Co., LtdTidak TersediaTidak TersediaTidak Tersedia
Compute & More Co LtdTidak TersediaTidak TersediaTidak Tersedia

bahwa Pemohon Banding lampirkan dalam surat ini hasil pencarian data pembanding tersebut dalam database ORBIS untuk dapat diketahui detail ketersediaan data yang disajikan di dalam database; bahwa kemudian, berikut merupakan tangkapan layar nilai HPP Perusahaan Pembanding pada database ORBIS, yang menunjukkan bahwa terdapat keterbatasan informasi mengenai klasifikasi biaya dalam HPP pada data pembanding;

Gambar 1.2.2.2 Nilai Harga Pokok Penjualan Perusahaan

Pembanding

Synnex Technology International Corporation

Human & Technology Corp

Memorytoday Company Limited

Lans Co., Ltd

Compute & More Co Ltd

Phat An Technology Solution Consultant Corporation

Multinational Technologies Corporation

bahwa berdasarkan tabel di atas, informasi mengenai rincian struktur HPP dan Biaya Operasional maupun metode penilaian persediaan perusahaan pembanding tidak tersedia sehingga dapat memengaruhi tingkat kesebandingan antara Pemohon Banding dengan perusahaan pembanding. Dikarenakan adanya keterbatasan data pada laporan keuangan perusahaan pembanding tersebut, penerapan metode Resale Price menjadi tidak tepat untuk digunakan;

bahwa lebih lanjut, berdasarkan hasil penelitian yang telah Pemohon Banding lakukan sehubungan dengan keterbatasan informasi keuangan pembanding, Pemohon Banding juga tidak menyetujui

pernyataan Terbanding dalam Surat Pemberitahuan Hasil Penelitian yang menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak pernah melakukan evaluasi terhadap metode RPM yang digunakan Terbanding. Bahwa faktanya terdapat keterbatasan data dalam menggunakan metode RPM, dengan demikian Pemohon Banding tidak menyetujui penggunaan RPM.

Keterbatasan data pada laporan keuangan tersebut menyebabkan penyesuaian andal yang akurat dalam rangka melakukan analisis kesebandingan menjadi tidak mungkin untuk dilakukan. Padahal, hal tersebut adalah langkah yang harus dilakukan berdasarkan Lampiran I Bab II B.3 PER-22/2013:

“a. Melakukan Analisis Kesebandingan

Pemeriksaan transfer pricing dilakukan dengan cara membandingkan kondisi transaksi afiliasi dengan kondisi transaksi independen. Transaksi afiliasi dianggap sebanding dengan transaksi independen dalam hal:

a. perbedaan (jika ada) antara kondisi transaksi afiliasi dan kondisi transaksi independen tidak memiliki pengaruh yang material terhadap harga atau laba;

b. penyesuaian andal yang akurat dapat dilakukan untuk menghilangkan pengaruh material tersebut.” bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas maka dapat disimpulkan bahwa pengujian di tingkat laba kotor dengan menggunakan metode Resale Price tidak dapat diterapkan karena tidak tersedianya informasi yang andal terkait rincian HPP maupun biaya operasional perusahaan pembanding, yang sekaligus membuktikan tidak tersedianya informasi yang andal mengenai kesebandingan standar akuntansi antara Pemohon Banding dengan perusahaan pembanding sehingga tidak dapat dilakukan penyesuaian andal yang akurat untuk menghilangkan perbedaan material antara Pemohon Banding dan perusahaan pembanding;

bahwa dalam pemilihan metode transfer pricing, Pemohon Banding juga sudah mempertimbangkan kekuatan dan kelemahan dari setiap

metode sehingga Pemohon Banding menyimpulkan metode TNMM sebagai metode yang paling tepat untuk diterapkan. Hal ini sebagaimana diuraikan dalam halaman 38 Dokumen Lokal: Tabel 1.2.2.3 Kekuatan dan Kelemahan Metode Transfer Pricing

Untuk Diterapkan pada Transaksi Pemohon Banding

bahwa terdapat putusan-putusan pengadilan pajak yang telah membatalkan koreksi-koreksi berdasarkan metode laba kotor dikarenakan keterbatasan informasi untuk melakukan penyesuaian di tingkat laba kotor dan membenarkan metode TNMM oleh Pemohon Banding :

1. Putusan Pengadilan Pajak PUT-096911.15/2012/PP/M.XVB Tahun 2020 bahwa merujuk pada pendapat Majelis Hakim yang menyatakan pada esensinya, dengan tidak diketahuinya rincian struktur biaya pada perusahaan pembanding maka metode Cost-Plus tidak dapat diterapkan karena tingkat kesebandingan antara Pemohon

Banding dengan perusahaan pembanding tidak dapat diandalkan:

“bahwa menurut Majelis, struktur Harga Pokok Penjualan dan beban operasi dari perusahaan pembanding yang meliputi Metode Penyusutan Factory Building, Machinery and Equipment, Inventory Valuation termasuk Metode Pengendalian Persediaan, Detail Cost of Goods Sold, dan Detail Operating Expenses tidak dapat diketahui dan dirinci sehingga mengakibatkan adanya perbedaan-perbedaan kebijakan akuntansi (Accounting Inconsistency) antara Pemohon Banding dengan TMT Automobile Joint Stock Company dan tanpa dilakukan penyesuaian yang akurat maka pembanding yang di peroleh menjadi tidak sebanding maka menyebabkan tingkat kesebandingan tidak dapat diandalkan;” bahwa pada kasus ini Majelis Hakim memutuskan bahwa metode CPM atau analisis pada tingkat laba kotor tidak andal sehingga metode TNMM lebih tepat diterapkan. Sebagai informasi, Terbanding (Direktur Jenderal Pajak) tidak mengajukan permohonan Peninjauan Kembali atas putusan pengadilan pajak ini;

2. Putusan Mahkamah Agung Nomor 372/B/PK/PJK/2017

Putusan tersebut menolak Peninjauan Kembali yang diajukan DJP dan setuju dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.48364/PP/M.XI/15/2013 yang menyatakan sebagai berikut “Berdasarkan fakta di persidangan, menurut pendapat Majelis, untuk analisa Economic Circumstances dan Business Strategies, Terbanding tidak melakukan evaluasi yang mendalam dan menyeluruh. Demikian pula setelah metode Transfer Pricing yang dipakai ditentukan, yaitu Metode Cost-Plus Terbanding tidak melakukan penyesuaian atas perbedaan perlakuan akuntansi antara perusahaan-perusahaan Pembanding dengan Pemohon Banding yang menyebabkan hasil penerapan ALP oleh Terbanding menjadi tidak andal dan kurang meyakinkan.

Terbanding lebih menitikberatkan penerapan ALP pada analisa angka-angka financial dan akuntansi; dan kurang

Memperhatikan pertimbangan – pertimbangan non-finansial sebagaimana dikemukakan di atas.”;

bahwa sebagaimana penjelasan yang telah Pemohon Banding uraikan di atas, Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa implementasi pengujian di tingkat laba kotor, dalam hal ini Resale Price Method tidak dapat diterapkan secara andal. Dengan demikian, Pemohon Banding mohon agar koreksi ini dibatalkan;

1.2.3. Analisis Rasio Biaya Operasional Terhadap Penjualan Menunjukkan

Kesebandingan Fungsi yang Tidak Cukup untuk Menerapkan Metode Resale Price

bahwa Pasal 11 ayat (8) PER-43/PJ/2010 jo. PER-32/PJ/2011 menyebutkan bahwa dalam menerapkan metode Penentuan Harga Transfer yang paling sesuai, wajib diperhatikan antara lain:

▪ “kesesuaian metode Penentuan Harga Transfer dengan sifat

dasar transaksi antar pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa, yang ditentukan berdasarkan analisis fungsional;

▪ Tingkat kesebandingan antara transaksi antar pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan transaksi antar pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa, termasuk keandalan penyesuaian yang dilakukan untuk menghilangkan pengaruh yang material dari perbedaan yang ada.” bahwa BAB II Huruf B.3.a.2 SE-50/PJ/2013 menyatakan bahwa metode Resale Price lebih menekankan pada kesebandingan fungsi dibandingkan kesebandingan produk:

“Analisis Fungsi

Untuk metode harga penjualan kembali, kesebandingan atas fungsi, aset dan risiko antara transaksi afiliasi dengan transaksi independen lebih ditekankan dibandingkan kesebandingan karakteristik barang.”

Hal yang serupa juga dijelaskan di halaman 245-247 buku Darussalam, Danny Septriadi, dan B. Bawono Kristiaji yang berjudul “Transfer Pricing Ide, Strategi, dan Panduan Praktis Dalam Perspektif Pajak lnternasional”.

Pada praktiknya, faktor penting yang perlu dipertimbangkan dalam penerapan metode RPM adalah konsistensi praktik akuntansi, sebagaimana diuraikan di atas, dan kesebandingan fungsi;

“Dalam penerapan RPM, penyesuaian yang umum dilakukan adalah:

(ii) Penyesuaian atas fungsi dan aset

Faktor kesebandingan yang penting dalam metode perbandingan di tingkat laba kotor (dalam hal ini metode RPM dan C+) adalah kesebandingan dalam fungsi (dengan memperhitungkan risiko dan aset) antara tested party dan pembanding. Apabila terdapat perbedaan yang material, harus dilakukan penyesuaian untuk dapat menghilangkan efek dari perbedaan tersebut.” bahwa selanjutnya, perbedaan fungsi tercermin dalam biaya operasional, sebagaimana dinyatakan dalam :

▪ OECD TPG 2017 paragraf 2.68

“Differences in the functions performed between enterprises are often reflected in variations in operating expenses. Consequently, this may lead to a wide range of gross profit margins but still broadly similar levels of net operating profit indicators. In addition, in some countries the lack of clarity in the public data with respect to the classification of expenses in the gross or operating profits may make it difficult to evaluate the comparability of gross margins, while the use of net profit indicators may avoid the problem.“

Terjemahan:

“Perbedaan fungsi antara perusahaan-perusahaan sering tercermin dalam biaya operasi yang bervariasi. Akibatnya, hal ini dapat menyebabkan rentang marjin laba kotor yang lebar tetapi masih pada tingkat indikator laba operasi yang sebanding. Selain itu, di beberapa negara, kurangnya transparansi dalam data publik sehubungan dengan klasifikasi beban di dalam laba kotor atau laba operasi dapat mempersulit analisis kesebandingan margin laba kotor, sementara penggunaan indikator laba bersih dapat menghindari masalah tersebut.”

▪ Darussalam, Danny Septriadi, dan B. Bawono Kristiaji dalam buku

"Transfer Pricing Ide, Strategi, dan Panduan Praktis Dalam Perspektif Pajak lnternasional" halaman 115 “Pembuktian atas fungsi yang dijalankan biasanya dapat dinilai dari hal-hal yang tergambar jelas di dalam struktur organisasi dan tercermin dari kegiatan yang dilakukan perusahaan serta signifikansinya terhadap biaya operasional perusahaan.”

▪ David B. Blair (editor), Transfer Pricing Answer Book 2012, Practising

Law Institute, 2012, hal.145

“What level of comparability is required under the resale price method?

(...). The taxpayer may need to consider operating expenses associated with functions performed and risks assumed, because differences in functions performed are often reflected in operating expenses. (...)”

Terjemahan:

“Tingkat kesebandingan seperti apakah yang diperlukan oleh metode resale price? (...). Pemohon Banding perlu mempertimbangkan biaya operasional yang dikaitkan dengan fungsi yang dilakukan dan risiko yang ditanggung, karena perbedaan fungsi seringkali tercermin dalam biaya operasional. (...)”

▪ Karl Gruendel & Ken Okawara, Transfer Princing in Japan, CCH

Wolter Kluwer, 2010, hal. 39

Figure 9: TNMM for Resale Transactions

Transfer Resale

Japanese Price . Foreign Distribution Price . Thira

Corporation Subsidial Part

P (1) = (2) - (3) Y a) yo a SG&A

Lada “ee an aa

Comparison:

Operating margin -

Operating profit/Sales

Independent Distributor

“Functional differences often manifest themselves in differences in levels of Selling, General, and Administrative expense. Therefore, broadly similar entities with some differences in functions may have broadly similar levels of operating profit margin even though their gross profit margins differ significantly.”

Terjemahan:

“Perbedaan fungsi sering tercermin dalam perbedaan tingkat biaya operasi, yaitu biaya penjualan dan administrasi umum. Dengan demikian, perusahaan sebanding dengan perbedaan fungsi mungkin memiliki tingkat marjin laba bersih yang sebanding namun dengan perbedaan yang signifikan pada tingkat marjin laba kotor.” bahwa dengan demikian, penentuan kesebandingan fungsi tersebut dapat dilakukan dengan membandingkan biaya operasional terhadap penjualan suatu perusahaan;

bahwa dalam menerapkan metode TNMM, kesebandingan fungsi juga diteliti dalam tahap manual review. Namun demikian, metode RPM memerlukan kesebandingan fungsi, aset dan risiko yang lebih tinggi. Berdasarkan hal tersebut di atas, Pemohon Banding melakukan analisis kesebandingan fungsi berdasarkan rasio biaya operasional terhadap penjualan, sebagai berikut:

Tabel 1.2.3.1 Analisis Kesebandingan Fungsi Berdasarkan Rasio

Biaya Operasional Terhadap Penjualan

Rasio BiayaTingkat Kesebandingan
Operasional terhadap
Penjualan
Pemohon Banding (2021)1,66%Tidak Memiliki Kesebandingan
Perusahaan Pembanding Terbanding (2018-2020)Fungsi yang cukup untuk
Synnex Technology2,54%2,54%menerapkan RPM.
International Corporation
Memory Today Company25,33%(karena perusahaan pembanding
LimitedTerbanding melakukan banyak
Perusahaan Pembanding Terbanding (2017-2019)fungsi tambahan dibandingkan
Lans Co., Ltd6,86%dengan Pemohon Banding yang
Compute & More Co Ltd4,71%4,71%tercermin dari rasio biaya
operasional terhadap penjualan).

bahwa tabel di atas menunjukkan bahwa rasio Biaya Operasional terhadap Penjualan Pemohon Banding jauh lebih rendah dibandingkan dengan rasio perusahaan pembanding;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas maka dapat disimpulkan pengujian di tingkat laba kotor dengan menggunakan metode Resale Price tidak dapat diterapkan karena Pemohon Banding dan perusahaan pembanding tidak berada pada level atau tingkatan kesebandingan yang andal untuk menerapkan metode RPM sebagaimana yang disyaratkan dalam Pasal 11 ayat (8) PER-43/PJ/2010 jo. PER/32/PJ/2011 dan SE- 50/PJ/2013;

bahwa Pemohon Banding merupakan satu-satunya perusahaan yang memiliki rasio biaya operasional terhadap penjualan yang tidak jauh berbeda dengan Pemohon Banding adalah perusahaan Synnex Technology International Corporation. Berikut perbandingan laba Pemohon Banding dengan Synnex Technology International Corporation:

Tabel 1.2.3.2 Marjin Laba Pemohon Banding dibandingkan dengan

Synnex Technology Int. Corp.

Pemohon BandingSynnex Technology
International Corporation
Marjin Laba Kotor3,93%5,01%
Marjin Laba Bersih2,27%2,47%

bahwa tabel di atas semakin menunjukkan bahwa perusahaan yang memiliki fungsi yang sebanding dengan Pemohon Banding (rasio biaya operasional yang serupa) akan menghasilkan laba yang sebanding juga dengan Pemohon Banding (baik di tingkat laba kotor dan laba bersih). bahwa dengan demikian, Pemohon Banding mohon agar koreksi ini dibatalkan;

1.2.4.Perusahaan Pembanding yang Digunakan oleh Pemohon Banding

Sudah Tepat dan Alasan Penolakan Perusahaan Pembanding yang Dilakukan oleh Terbanding adalah Keliru

bahwa Terbanding menolak 3 (tiga) dari 7 (tujuh) perusahaan pembanding yang digunakan oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut.

Tabel 1.2.4.1 Perusahaan Pembanding yang Digunakan oleh

Pemohon Banding

No.Nama PerusahaanKeterangan
1Synnex Technology International CorporationDiterima
2Human & Technology CorpDitolak
3Memorytoday Company LimitedDiterima
4Lans Co., LtdDiterima
5Compute & More Co LtdDiterima
66Phat An Technology Solution ConsultantDitolakDitolak
Corporation
7Multinational Technologies CorporationDitolak

bahwa berikut bantahan Pemohon Banding atas penolakan 3 (tiga) perusahaan pembanding oleh Terbanding:

Tabel 1.2.4.2 Alasan Penolakan Pemohon Banding atas

Perusahaan Pembanding yang Digunakan Terbanding

NoNamaArgumentasi Pemohon Banding atas Penolakan
PerusahaanPerusahaan Pembanding yang dilakukan
PembandingTerbanding
1.Human & Technology CorpHuman &- -Alasan Penolakan Terbanding
Technology CorpTidak tersedia alamat web/situs resmi.
Distributor software dan penjualan jasa
pemeliharaan (OECD TP Guidelines 2017 Par 1.51
– 1.53)
Bantahan Pemohon Banding
Bahwa berikut merupakan uraian usaha
perusahaan pada database:
“Human & Technology Corp. is a hardware, software,
and server sales and maintenance specialist. The
products include PC, monitor, laptop, printer, server,
NAS, etc”
Oleh karena itu, perusahaan ini melakukan
distribusi peralatan elektronik seperti Pemohon
Banding.
Perlu disampaikan bahwa metode pengujian yang
digunakan oleh Pemohon Banding adalah
Transactional Net Margin Method (TNMM). Bahwa
metode TNMM lebih toleran terhadap perbedaan
produk. Hal ini sebagaimana diuraikan dalam
Paragraf 4.5.3.3. UN TPM 2021 :
“Also, as further discussed below, the fact that the
TNMM requires less product comparability than the
NoNamaArgumentasi Pemohon Banding atas Penolakan
PerusahaanPerusahaan Pembanding yang dilakukan
PembandingTerbanding
t t traditional transaction methods (and as such has a
greater tolerance to product differences and cost
accounting differences compared to traditional
ransaction methods) can be a significant practical
benefit of using TNMM.”
Oleh karena itu, perusahaan pembanding Pemohon
Banding masih andal untuk dijadikan pembanding
karena masih merupakan perusahaan yang
melakukan distribusi peralatan elektronik.
Perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa Lans Co.,
Ltd yang diterima oleh Terbanding sebagai
perusahaan pembanding juga merupakan
distributor software. Berikut deskripsi perusahaan
dalam ORBIS:
“The company is engaged in the wholesale trade of
computers and computer peripheral equipment and
software.”
Dan Synnex Technology International Corporation
yang diterima oleh Terbanding sebagai perusahaan
pembanding juga merupakan menawarkan jasa.
Berikut deskripsi perusahaan dalam ORBIS:
“This company is engaged in the wholesale
distribution of information technology (IT),
elecommunications and electronic component
products, as well as the provision of technical support
services”
Oleh karena itu, nyata-nyata Terbanding pun telah
mengakui bahwa perbedaan produk tidak
menjadikan perusahaan tersebut tidak andal
untuk dijadikan pembanding. Dengan kata lain,
Terbanding pun menerima perusahaan dengan
produk yang berbeda sebagai perusahaan
pembanding.
Selanjutnya, ketidaktersediaan alamat web/situs
resmi bukan merupakan kriteria yang tepat dalam
menolak perusahaan pembanding. Berikut
merupakan lima karakteristik ekonomi yang
digunakan dalam melakukan analisis
kesebandingan sebagaimana diatur dalam PMK-
22/2020:
a. ketentuan kontraktual, baik tertulis atau tidak
tertulis;
b. fungsi yang dilakukan, aset yang digunakan, dan
risiko yang ditanggung oleh masing-masing
pihak yang bertransaksi;
c. karakteristik produk (barang atau jasa) yang
ditransaksikan;
d. keadaan ekonomi; dan
NoNamaArgumentasi Pemohon Banding atas Penolakan
PerusahaanPerusahaan Pembanding yang dilakukan
PembandingTerbanding
te. strategi bisnis yang dijalankan para pihak yang
bertransaksi.
Untuk itu, ketersediaan web/situs resmi bukan
merupakan kriteria dalam penolakan perusahaan
pembanding sebagaimana diatur dalam ketentuan
ransfer pricing di Indonesia.
2.Phat An Technology Solution Consultant Corporation“ “ i iAlasan Penolakan Terbanding
Merupakan Distributor komputer, peripheral
komputer dan software (OECD Guidelines 2017
- Par 1.51 – 1.53)
Merupakan perusahaan beroperasi di bidang
utama sistem komunikasi & keamanan, peralatan
- pengujian & pengukuran, peralatan teknologi &
pendidikan (OECD Guidelines 2017 Par 1.51 –
1.53)
Bantahan Pemohon Banding
Bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan
yang melakukan perdagangan peralatan elektronik,
seperti komputer desktop, laptop, aksesori
peripheral, dan peralatan komputer. Oleh karena itu,
perusahaan ini sudah sebanding dengan Pemohon
Banding.
Bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Paragraf 6.23
OECD TPG 2017 menyebutkan bahwa:
... The amount of consideration charged in
comparable transactions between independent
enterprises in the same industry can also be a
guide, where this information is available…”
Terjemahan:
… Harga yang ditetapkan dalam transaksi yang
sebanding antara perusahaan independen dalam
ndustri yang sama juga dapat dijadikan acuan.”
Bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan
yang menjual produk-produk elektronik. Oleh
karena itu, perusahaan ini masih berada di industri
yang sama dengan Pemohon Banding, yaitu industri
elektronik. Selain itu, sebagaimana diuraikan di
atas, metode TNMM lebih toleran terhadap
perbedaan produk dan oleh karena itu perusahaan
ni masih sebanding dengan Pemohon Banding.
3.Multinational Technologies Corporation- -Alasan Penolakan Terbanding
Tidak tersedia alamat web/situs resmi.
Perusahaan menjual produk yang lebih beragam
termasuk barang IT, HP dan komponen elektronik
lainnya (OECD TP Guidelines 2017 Par 1.51 – 1.53)
Bantahan Pemohon Banding
NoNamaArgumentasi Pemohon Banding atas Penolakan
PerusahaanPerusahaan Pembanding yang dilakukan
PembandingTerbanding
l tBahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan
yang menjual produk-produk elektronik. Oleh
karena itu, perusahaan ini sudah sebanding dengan
Pemohon Banding.
Sebagaimana yang diuraikan di atas, metode TNMM
ebih toleran terhadap perbedaan produk sehingga
perusahaan masih andal untuk dijadikan
pembanding.
Selain itu, tidak tersedianya situs resmi bukan
merupakan alasan penolakan perusahaan sebagai
perusahaan pembanding sesuai dengan ketentuan
ransfer pricing yang berlaku di Indonesia.

bahwa dengan demikian, seluruh perusahaan pembanding yang digunakan oleh Pemohon Banding sebagaimana tercantum dalam Dokumen Lokal Tahun 2021 sudah tepat. Oleh karena itu, Pemohon Banding mohon agar koreksi ini dibatalkan;

1.2.5. Pemohon Banding Telah Membuktikan Bahwa Pemohon Banding
Sudah Memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha, Oleh
Karena Itu Koreksi Seharusnya Tidak Dilakukan
bahwa Pasal 20 ayat (1) dan (2) PER-32/2011 mengatur sebagai berikut.

“(1) Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan kembali besarnya

penghasilan dan pengurangan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak pada transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa.

(2) Kewenangan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud ayat

(1) tidak dilakukan apabila Pemohon Banding telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam transaksi yang dilakukan dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa”

Oleh karena itu, kewenangan koreksi tidak dilakukan apabila transaksi sudah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

bahwa sebagaimana yang diuraikan di atas:

a. Perusahaan pembanding yang digunakan oleh Pemohon Banding sudah tepat. Sedangkan, perusahaan pembanding yang ditolak oleh Terbanding tidak tepat.

b. Metode TNMM merupakan metode yang paling tepat untuk diterapkan.

bahwa merujuk Pasal 20 ayat (1) dan (2) PER-32/2011, Terbanding tidak memiliki kewenangan untuk melakukan koreksi berdasarkan ketentuan perpajakan dikarenakan berdasarkan pengujian Dokumen Lokal Pemohon Banding telah membuktikan laba Pemohon Banding sudah berada di dalam rentang kewajaran;

bahwa adapun Pemohon Banding menerapkan metode TNMM dalam analisis kewajaran dan kelaziman usahanya, berdasarkan analisis penggunaan metode TNMM marjin laba operasi Pemohon Banding menunjukkan hasil yang sudah wajar. Berikut merupakan rentang kewajaran yang dihasilkan:

Tabel 1.2.5.1 Hasil Analisis Kewajaran dan Kelaziman

Pemohon Banding

In No

Na sran ena [Oe

In Te peer oa

Sedangkan, laba Pemohon Banding tahun 2021 adalah sebagai berikut:

Tabel 1.2.5.2 Perolehan Marjin Laba Operasional Pemohon

Banding

je “ss:

fea ccese ee pewter nS EEE bahwa berdasarkan tabel di atas, rentang kewajaran adalah sebesar 1,74% s.d. 2,12% sedangkan laba Pemohon Banding adalah 2,27%. Oleh karena itu, laba operasi Pemohon Banding sudah berada di atas rentang kewajaran atau wajar. Oleh karena itu, hal tersebut mendukung fakta bahwa transaksi tidak merugikan Pemohon Banding. Dengan demikian, Pemohon Banding mohon agar koreksi ini dibatalkan.

III.2. SengketaKoreksiatasKompensasiKerugiansebesar

Rp16.656.697.074,00

III.2.1 Menurut Terbanding

III.2.1.1 Menurut Terbanding dalam Daftar Temuan Pemeriksaan bahwa Terbanding (dahulu Pemeriksa) melakukan koreksi atas Kompensasi Kerugian Pemohon Banding sebagaimana dijelaskan dalam Daftar Temuan Pemeriksaan sebagai berikut:

Wajib Pajak untuk tahun pajak 2020, telah diterbitkan Surat Ketetapan Lebih Bayar, dengan SKP Nomor 00077/406/20/098/22 dimana berdasarkan hasil Pemeriksaan Wajib Pajak secara fiskal mendapatkan keuntungan sebesar Rp73.814.769.646 sehingga tidak terdapat kerugian fiskal yang dapat dikompensasikan oleh Wajib Pajak.

Dasar Hukum:

Pasal 6 ayat (2) UU PPh

Pasal 12 ayat (3) UU KUP

-

-

bahwa adapun dalam proses Pemeriksaan Pemohon Banding tidak menyetujui dalil dan argumentasi Terbanding dengan memberikan tanggapan atas hasil pemeriksaan dan Terbanding mempertahankan koreksi tersebut dalam proses Pembahasan Akhir Pemeriksaan.

III.2.1.2 Menurut Terbanding dalam Daftar Hasil Penelitian Keberatan bahwa Terbanding (dahulu Tim Peneliti Keberatan) pada saat proses keberatan menolak keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi Pemeriksa, dengan uraian sebagai berikut.

a. bahwa atas SKP Lebih Bayar PPh Pasal 25/29 Badan Nomor 00077/406/20/098/22 telah dilakukan upaya hukum berupa Banding di Pengadilan Pajak oleh Wajib Pajak dan sampai dengan Laporan Penelitian ini disusun upaya hukum tersebut masih berjalan;

b. bahwa keberatan Pemohon Banding atas SKP Lebih Bayar Nomor 00077/406/20/098/22 belum memiliki kekuatan hukum yang bersifat inkrah (mengikat) karena masih dapat dilakukan upaya hukum;

c. bahwa upaya hukum terakhir yang bersifat inkrah (mengikat) pada saat Laporan Penelitian Keberatan ini disusun atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Pasal 25/29 Badan Nomor 00049/406/21/098/23 tanggal 21 Juni 2023 adalah keberatan yaitu Wajib Pajak berdasarkan hasil Pemeriksaan Wajib Pajak secara fiskal mendapatkan keuntungan sebesar Rp73.814.769.646,00 sehingga tidak terdapat kerugian Fiskal yang dapat dikompensasikan oleh Wajib Pajak.

III.2.2 Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Koreksi atas Kompensasi Kerugian sebesar Rp(16.656.697.074). Terbanding berpendapat bahwa untuk Tahun Pajak 2020, telah diterbitkan Surat Ketetapan Lebih Bayar, dengan SKP Nomor 00077/406/20/098/22 dimana berdasarkan hasil Pemeriksaan, Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding secara fiskal masih mendapatkan keuntungan sebesar Rp73.814.769.646,00;

bahwa Terbanding dalam hal ini seharusnya tidak dapat mengacu kepadaSKPLBtersebutdalammenentukanbesarnya keuntungan/kerugian fiskal yang diperoleh Pemohon Banding untuk Tahun 2020. Hal ini karena SKP yang diterbitkan bukan merupakan suatu produk hukum dengan kekuatan hukum yang tetap (Inkrah) dan atas SKP tersebut masih dapat diajukan Keberatan oleh Pemohon Banding dan apabila Pemohon Banding masih tidak setuju atas hasil Keberatan (dalam hal ini Surat Keputusan Keberatan), Pemohon Banding masih mempunyai hak untuk mengajukan Banding ke Pengadilan Pajak atas Surat Keputusan Keberatan tersebut. Selanjutnya, Pemohon Banding juga masih mempunyai kesempatan untuk mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung apabila Pemohon Banding tidak setuju dengan hasil Putusan Pengadilan Pajak. Dalam hal ini, hasil Permohonan Peninjauan Kembali (Putusan Mahkamah Agung) merupakan suatu produk hukum dengan kekuatan hukum yang tetap (Inkrah);

Pasal 6 ayat (6) dan ayat (7) Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2022 menyebutkan sebagai berikut:

“(6) Apabila Wajib Pajak:

a. Tidak membetulkan Surat Pemberitahuan Tahunan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a; atau

b. Tidak dapat membetulkan Surat Pemberitahuan Tahunan sebagai akibat telah terlewatinya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b,

Direktur Jenderal Pajak menghitung kembali kompensasi kerugian dalam Surat Pemberitahuan Tahunan secara jabatan.

(7) Penghitungan kembali kompensasi kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan berdasarkan rugi fiskal sesuai dengan:

a. Surat Ketetapan Pajak;

b. Surat Keputusan Keberatan;

c. Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak;

d. Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak;

e. Surat Keputusan Pembetulan;

f. Surat Keputusan Persetujuan Bersama;

g. Putusan Banding; atau

h. Putusan Peninjauan Kembali,

dalam penerbitan Surat Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembetulan, atau Surat Keputusan Persetujuan Bersama” bahwa dalam Pasal 6 ayat (6) PP 50 Tahun 2022, disebutkan bahwa DJP mempunyai wewenang untuk menentukan Kompensasi Kerugian yang dilaporkan oleh Pemohon Banding apabila Pemohon Banding tidak membetulkan Surat Pemberitahuan Tahunan dalam jangka waktu 3 bulan setelah menerima Surat Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembetulan, atau Surat Keputusan Persetujuan Bersama, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali atau tidak melewati batas waktu Surat Pemberitahuan sesuai dengan Pasal 8 ayat (1a) UU KUP dalam hal pembetulan Surat Pemberitahuan menyatakan rugi atau lebih bayar; bahwa mengacu pada penjelasan pasal-pasal di atas, DJP dalam hal ini benar mempunyai wewenang dalam menghitung kembali Kompensasi Kerugian atas rugi fiskal sesuai dengan Surat Ketetapan Pajak. Namun, Terbanding juga perlu memberikan konsiderasi bahwasannya Surat Ketetapan Pajak bukanlah suatu produk hukum yang berkekuatan tetap; bahwa sesuai dengan Pasal 25 UU KUP, Pemohon Banding dapat mengajukan Keberatan kepada DJP atas Surat Ketetapan Pajak yang diterima. Selanjutnya, menurut Pasal 27 UU KUP Pemohon Banding dapat mengajukan Permohonan Banding ke Pengadilan Pajak atas hasil Keberatan yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding (dalam hal ini Surat Keputusan Keberatan). Pasal 27 ayat (5e) UU KUP berbunyi sebagai berikut:

“(5e) Dalam hal Pemohon Banding atau Direktur Jenderal Pajak mengajukan permohonan peninjauan kembali, pelaksanaan putusan Pengadilan Pajak tidak ditangguhkan atau dihentikan” bahwa Pasal 27 ayat (5e) UU KUP mengindikasikan bahwa Putusan Pengadilan Pajak juga bukan merupakan suatu produk hukum yang berkekuatan tetap apabila Pemohon Banding memutuskan untuk mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung. Hasil dari Permohonan Peninjauan Kembali tersebut (dalam hal ini Putusan Mahkamah Agung) merupakan sebuah produk hukum yang berkekuatan tetap (Inkrah).

bahwa faktanya, Pemohon Banding akan mengajukan Banding yang ditujukan kepada Pengadilan Pajak atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00409/KEB/PJ/WPJ.21/2023 tanggal 20 Juli 2023 yang menolak Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) dengan No. SKPLB 00077/406/20/098/22 tanggal 27 Juni 2022 atas PPh Badan tahun pajak 2020;

bahwa berdasarkan penjelasan, uraian, dan bukti yang kami sampaikan di atas, kiranya Terbanding berkenan untuk mempertimbangkan kembali dan membatalkan koreksi yang dilakukannya berdasarkan fakta, data, dan dokumen yang disampaikan. Dengan demikian, koreksi tersebut Pemohon Banding mohon untuk dibatalkan dan tidak dipertahankan; bahwa berdasarkan alasan-alasan yang Pemohon Banding sampaikan di atas, jumlah koreksi Kompensasi Kerugian menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp0,00 (NIHIL);

IV. KESIMPULAN

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Metode Resale Price Method (RPM) Tidak Andal Diterapkan Karena Metode RPM Tidak Bisa Diaplikasikan Secara Andal, oleh karena itu Metode TNMM Lebih Andal untuk Diterapkan;

3. Tidak Tersedia Informasi yang Cukup pada Data Pembanding Untuk Menerapkan Metode RPM Secara Andal;

4. Analisis Rasio Biaya Operasional Terhadap Penjualan Menunjukkan Kesebandingan Fungsi yang Tidak Cukup untuk Menerapkan Metode Resale Price;

5. Perusahaan Pembanding yang Digunakan oleh Pemohon Banding Sudah Tepat dan Alasan Penolakan Perusahaan Pembanding yang Dilakukan oleh Terbanding adalah Keliru;

6. Pemohon Banding Telah Membuktikan Bahwa Pemohon Banding Sudah Memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha, Oleh Karena Itu Koreksi Seharusnya Tidak Dilakukan;

7. bahwa nilai Kompensasi Kerugian merujuk SKP yang diterbitkan bukan merupakan suatu produk hukum dengan kekuatan hukum yang tetap (Inkrah) dan atas SKP masih dalam proses pengajuan banding oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan uraian dan alasan sebagaimana disebutkan di atas, kiranya dapat menjadi dasar yang kuat bagi Majelis Hakim untuk membatalkan koreksi yang dilakukan Terbanding. Dengan demikian, perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan PT Asus Technology Indonesia Jakarta yang seharusnya adalah sebagai berikut:

Tabel 4.1 Penghitungan Pajak Menurut Pemohon Banding

NoUraianJumlah (dalam Rupiah)
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha Bruto6.563.341.943.182
2Harga Pokok Penjualan6.305.308.208.225
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)258.033.734.957
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha108.970.477.373
5Penghasilan Neto dalam negeri (3-4)149.063.257.584
6Penghasilan neto dalam negeri lainnya:
NoUraianJumlah (dalam Rupiah)
a. Penghasilan dari luar usaha(4.465.524.824)
b. Penghasilan jasa/pekerjaan bebas0
c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan0
d. Lain-lain0
e. Jumlah (a+b+c+d)(4.465.524.824)
77Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan0
penghasilan neto
8Penyesuaian fiskal:
a. Penyesuaian fiskal positif132.847.066.322
b. Penyesuaian fiskal negatif3.503.408.857
c. Jumlah (a-b)129.343.657.465
9Penghasilan neto luar negeri0
10Jumlah penghasilan neto273.941.390.225
11Zakat/ sumbangan keagamaan yang bersifat wajib0
12Kompensasi kerugian16.656.697.074
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)0
14Penghasilan Kena Pajak257.284.693.151
15PPh Terutang56.602.632.460
16Penghasilan yang seharusnya tidak terutang PPh0
1717Pengembalian PPh pasal 24 yang telah0
diperhitungkan tahun lalu
18Jumlah PPh Terutang56.602.632.460
19Kredit Pajak
a. PPh ditanggung pemerintah0
b. Dipotong/ dipungut oleh pihak lain
b.1. b.1. PPh Pasal 210
b.2. b.2. PPh Pasal 220
b.3. b.3. PPh Pasal 232.538.000
b.4. b.4. PPh Pasal 240
b.5. b.5. Lain-lain0
b.6. b.6. Jumlah2.538.000
c. Dibayar sendiri
c.1. c.1. PPh Pasal 22306.437.416.000
c.2. c.2. PPh Pasal 250
c.3. c.3. PPh Pasal 290
c.4. c.4. STP (pokok kurang bayar)0
c.5. c.5. Lain-lain0
c.6. c.6. Jumlah306.437.416.000
d. Diperhitungkan
d.1. d.1. SKPLB0
d.2. d.2. SKPPKP0
d.3. d.3. Jumlah (d.1 + d.2)0
e. PPh yang seharusnya tidak terutang (Pasal 17
ayat (2) KUP)
20e.1. Dibayar dengan NPWP pihak lain0
NoUraianJumlah (dalam Rupiah)
e.2. Dibayar dengan NPWP sendiri0
e.3. Telah dipotong/dipungut0
e.4. Jumlah0
Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan306.439.954.800
Jumlah PPh yang lebih dibayar/seharusnya tidak249.837.322.340
terutang

V. PETITUM

bahwa berdasarkan dalil-dalil, alasan-alasan dan fakta-fakta hukum dari Pemohon Banding sebagaimana yang telah diuraikan di atas, demi keadilan dan kepastian hukum, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku, Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim pada Pengadilan Pajak Republik Indonesia yang memeriksa dan mengadili perkara a quo, berkenan memberikan putusan dengan amar putusan, sebagai berikut.

1. Menyatakan bahwa permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Membatalkan koreksi Terbanding sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00246/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 19 Juni 2024; dan

3. Menerima dan mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang Pemohon Banding ajukan sesuai dengan perhitungan Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-

126/SUB/WPJ.21/2024 tanggal 3 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

1. Persyaratan Formal bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor 101/DDTC-2B/IX/2024 tanggal 17 September 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal diketahui hal-hal sebagai berikut:

Ya Tidak a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa

√ Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak

√ tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon

Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;

√ e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;

√ f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima

√ Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-

00246/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 19 Juni 2024 yaitu tanggal 29 Juli 2024 ;

g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding,

√ yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-

00246/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 19 Juni 2024;

h. Bukti Pembayaran *):

Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena

√ tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

i. Surat Banding ditandatangani oleh bertindak selaku:

- Wajib Pajak;

- Ahli Warisnya;

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;

√

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;

j. Penandatanganan surat banding:

- Berkedudukan di Indonesia

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan √ surat banding k. Surat/skp/keputusan*) yang diajukan banding bukan

√ merupakan objek yang dapat diajukan banding.**)

√

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan

formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pengadilan Pajak;

II. URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN, DAN

KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

Setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesain keberatan, surat keberatan Pemohn Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

1. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00049/406/21/098/23 tanggal 21 Juni 2023 Tahun Pajak 2021 diterbitkan berdasarkanLaporanHasilPemeriksaanNomor:LAP- 00127/RIKSIS/KPP.2109/2023 tanggal 19 Juni 2023, dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianJumlah Rupiah
Menurut Wajib Pajak/SPTMenurut Fiskus/Surat Ketetapan PajakMenurut Pembahasan Akhir Disetujui
12345
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto6 .563.341.943.1826 .563.341.943.1826 .563.341.943.182
2Harga Pokok Penjualan6 .305.308.208.2256 .143.314.617.0136 .305.308.208.225
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)2 58.033.734.9574 20.027.326.1692 58.033.734.957
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha1 08.970.477.3731 08.970.477.3731 08.970.477.373
5Penghasilan netto dalam negeri (3-4)1 49.063.257.5843 11.056.848.7961 49.063.257.584
6Penghasilan neto dalam negeri lainnya:
a. Penghasilan dari luar usaha(4.465.524.824)(4.465.524.824)(4.465.524.824)
b. Penghasilan jasa/pekerjaan bebas000
c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan000
d. Lain-lain000
e. Jumlah (a + b + c + d)(4.465.524.824)(4.465.524.824)(4.465.524.824)
7Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto000
8Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif1 32.847.066.3221 32.847.066.3221 32.847.066.322
b. Penyesuaian Fiskal Negatif3 .503.408.8573 .503.408.8573 .503.408.857
c. Jumlah (a – b)1 29.343.657.4651 29.343.657.4651 29.343.657.465
9Penghasilan neto luar negeri000
10Jumlah penghasilan neto (5 + 6.e – 7 + 8.c + 9)2 73.941.390.2254 35.934.981.4372 73.941.390.225
11Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib.0.0.0
12Kompensasi kerugian1 6.656.697.07401 6.656.697.074
13Penghasilan tidak kena pajak (PTKP).0.0.0
14Penghasilan kena pajak (10 – 11 – 12 – 13)257.284.693.151.4 35.934.981.437257.284.693.151.
15PPh Terutang ((tarif x 14) atau NIHIL)56.602.632.4609 5.905.695.82056.602.632.460

g (())

16PenghasilanyangseharusnyatidakterutangPPh(Pasal17ayat(2) KUP)000
17Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu000
18Jumlah PPh Terutang (15 + 16)5 6.602.632.4609 5.905.695.8205 6.602.632.460
19Kredit Pajak:
a. PPh ditanggung pemerintah000
b. Dipotong / dipungut oleh pihak lain:
b.1. PPh Pasal 21000
b.2. PPh Pasal 22000
b.3. PPh Pasal 232 .538.8002 .538.8002 .538.800
b.4. PPh Pasal 24000
b.5. Lain-lain000
b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)2 .538.8002 .538.8002 .538.800
c. Dibayar sendiri :
c.1. PPh Pasal 223 06.437.416.0003 06.437.416.0003 06.437.416.000
c.2. PPh Pasal 25000
c.3. PPh Pasal 29000
c.4. STP (pokok kurang bayar)000
c.5. Lain-lain000
c.6. Jumlah (c.1+c.2+c.3+c.4+c.5)3 06.437.416.0003 06.437.416.0003 06.437.416.000
d. Diperhitungkan :
d.1 SKPLB000
d.2 SKPPKP000
d.3 Jumlah (d.1 + d.2)000
e.PPh yang seharusnya tidak terutang:
e.1 Dibayar dengan NPWP pihak lain000
e.2 Dibayar dengan NPWP sendiri000
e.3 Telah dipotong/dipungut000
e.4 Jumlah (e.1 + e.2 + e.3)000
f. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan ((a + b.6 + c.6 - d.3) atau (e.4))3 06.439.954.8003 06.439.954.8003 06.439.954.800
20Jumlah PPh yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang (19.f - 18)2 49.837.322.3402 10.534.258.9802 49.837.322.340

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat nomor 048/DDTC-2B/IX/2023 tanggal 19 September 2023 yang diterima oleh Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara berdasarkan LPAD Nomor: FORM-05004753/BPS/KPP.210903/2023 tanggal 20 September 2023;

3. bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor tanggal dengan perincian sebagai berikut:

a. Menolak permohonan keberatan yang diajukan Pemohon Banding dalam suratnya tanggal ;

b. Mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar nomor tanggal Masa Pajak atas nama , NPWP dengan rekapitulasi jumlah pajak yang masih harus dibayar adalah sebagai berikut:

UraianSemulaDitambah/ (Dikurangi)Menjadi
(Rp)(Rp)(Rp)
Penghasilan Netto435.934.981.4370435.934.981.437
Kompensasi Kerugian000
Penghasilan Kena Pajak435.934.981.4370435.934.981.437
PPh Terutang95.905.695.820095.905.695.820
Kredit Pajak306.439.954.8000306.439.954.800
PPh Kurang (Lebih) Bayar(210.534.258.980)0(210.534.258.980)
Sanksi Administrasi000
Jumlah pajak yang masih harus/(lebih) dibayar(210.534.258.980)0(210.534.258.980)

III. ANALISA POKOK SENGKETA

Setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

SengketaKoreksiHargaPokokPenjualansebesar Rp161.993.591.212,00

Pokok Sengketa

Menurut Terbanding

1) Dasar Hukum

Pasal 12 ayat (3) dan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

Pasal 6 ayat (1) huruf a, dan Pasal 18 ayat (3) dan (4) Huruf a ;

Pasal 2 ayat (1), Pasal 2 ayat (2), Pasal 3 ayat (1), Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 Tentang Jenis Dokumen Dan/ Atau Informasi Tambahan Yang Wajib Disimpan Oleh Wajib Pajak Yang Melakukan Transaksi Dengan Para Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, Dan Tata Cara Pengelolaannya;

Pasal 8 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 184/PMK.03/2015;

Pasal 22 ayat (8), Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer;

Lampiran Bab II Huruf B angka 3 huruf d Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

Pasal 11 ayat (1), Pasal 11 ayat (2), Pasal 11 ayat (3), Pasal 11 ayat (4), Pasal 11 ayat (8), Pasal 11 ayat (10), Pasal 11 ayat (14) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

Angka 12 huruf a. terkait PPh angka 1) s.d. 5) Nota Dinas Direktur Jenderal Pajak Nomor ND-178/PJ/PJ.03/2022 hal Pengakuan Objek Pajak Dividen, Pengenaan Tarif PPh Pasal 26, dan Perlakuan Pajak Masukan atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean sebagai Akibat Selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang Tidak Sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan Nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang Sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman;

Paragraf 1.51, Paragraf 1.53, Paragraf 2.27, Paragraf 2.28, Paragraf 2.29 dan Paragraf 2.35 OECD Transfer Pricing Guidelines 2017.

Data dan Fakta

1. bahwa Pemohon Banding telah diperiksa oleh dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor: LAP-00127/RIKSIS/KPP.2109/2023 tanggal 19 Juni 2023 dan telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor: 00049/406/21/098/23 tanggal 21 Juni 2023 Tahun Pajak 2021, diketahui hal hal sebagai berikut:

a. Kronologis Proses Pemeriksaan:

No.Kronologis PemeriksaanNomorTanggalKeterangan
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11.Pemberitahuan pemeriksaan disampaikan kepada Wajib Pajak Pemberitahuan Perpanjangan Jangka Waktu Pemeriksaan Pemeriksaan di tempat Wajib Pajak / Pertemuan dengan Wajib Pajak Kelengkapan Peminjaman Dokumen Wajib Pajak a. Surat Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen b. Surat Peringatan I c. Surat Peringatan II Berita Acara Pemenuhan/Tidak Dipenuhi d. peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen dalam rangka pemeriksaan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) Tanggapan Wajib Pajak atas SPHP Undangan Pembahasan Akhir Risalah Pembahasan Permohonan Quality Assurance (QA) Risalah Tim QA Berita Acara Pembahasan AkhirPEMB- 00185/WPJ.21/KP.0904/RIK.SIS/21 September 2022 11 Oktober 2022
S-299/KPP.2109/PaPj.2/2022 S-341/KPP.2109/PaPj.2/2022 - - S-00251/RIKSIS/KPP.2109/2023 061/DDTC-2C/VI/2023 UND-299/KPP.2109/202311 Oktober 2022 08 Nopember 2022 - 24 Mei 2023 30 Mei 2023 15 Juni 2023 15 Juni 2023 16 Juni 2023 16 Juni 2023

b. Daftar Buku, Catatan, dan/atau Dokumen Yang Dipinjam

NO.NAMA BUKU/CATATAN/DOKUMEN YANG DIPINJAMDipinjamkanTidak DipinjamkanKETERANGAN
YaTidak
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20. 21. 22. 23. 24. 25. 26. 27. 28. 29.SPT Tahunan PPh Badan/Orang Pribadi beserta lampirannya. SPT Masa PPN beserta SSP-nya. SPT Masa PPh 21/25, SSP dan bukti potong Laporan Keuangan General Ledger Rekening Koran Daftar Aktiva Tetap Akte Pendirian perusahaan serta perubahannya (untuk WP Badan) Dokumen perjanjian hutang piutang, sewa menyewa, dan perjanjian lain Bukti pengeluaran dan pemasukan Buku Besar (softcopy) Bukti-bukti pemotongan pajak. Buku Penjualan, Produksi, dan Pembelian Dokumen penjualan dan pembelian lokal serta dokumen ekspor-impor Bukti Kas dan Bank Laporan Harian Kas dan Bank Faktur Pajak Keluaran dan Masukan, serta PEB dan PIB Kartu Utang, Piutang dan Stock Bukti pengambilan, pengiriman barang dan lainnya Data PBB & STTS Chart of Account Struktur organisasi Bagan proses produksi Laporan Audit Kantor Akuntan Publik Softcopy Pajak Keluaran dari Input E-SPT Softcopy Pajak Masukan dari Input E-SPT Arus Uang dan Piutang 2021 Data Softcopy Resume PPN Tahun 2021 Dokumen pendukung lainnya                                                                                    

2. bahwa koreksi Berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan Transfer Pricing yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa Pajak maka Koreksi atas Harga Pokok Penjualan dapat disampaikan sebagai berikut: MENURUT .

No, Ref, Koreksi (R

° PERKIRAAN SPT - WP (Rp) Pemeriksa (Rp) oreksi (Rp)

JR nga 25 aL TTL Sip FET les To 675 TT GET WS os

2 Ana an aa ae TI ET tar COT T° 737

3. bahwa dasar hukum yang digunakan oleh Tim Pemeriksa Pajak sesuai LAP-00127/RIKSIS/KPP.2109/2023 tanggal 19 Juni 2023 adalah

1. Pasal 12 ayat (3) UU KUP

2. Pasal 6 ayat (1) UU PPh

3. Pasal 4 ayat (1) UU PPh

4. Pasal 18 ayat (3) dan (4) UU PPh

5. Pasal 3 ayat (2) Peraturan Dirjen Pajak Nomor:PER--32/PJ.2011 Jo. PER-43/PJ.2010

6. Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-22/PJ/2013

7. SE Dirjen Pajak Nomor SE-50/PJ./2013

8. Pasal 2 ayat (1) dan 3 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan nomor 213/PMK.03/2016

9. Paragraf 3.33 dan 3.42 OECD Transfer Pricing 2010

4. bahwa tanggapan Pemohon Banding dalam Pembahasan Akhir: Pemohon Banding tidak setuju;

5. bahwa telah dilakukan pembahasan sengketa pajak dengan Pemeriksa sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan dengan Pemeriksa nomor BA-27/WPJ.216/2024 tanggal 15 Februari 2024,

6. bahwa Pemohon Banding menghadiri pembahasan sengketa perpajakan dan telah dibuatkan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor: BA-50A/WPJ.216/2024 Tanggal 14 Maret 2024.

7. bahwa di dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding Tahun Pajak 2021 halaman 38, termuat pernyataan berikut:

Mega GAT EN LTE. YENG di. sar DE Saran gernerara Fe”

8. bahwa telah dilakukan pembahasan keberatan dengan Tim Pembahasan Keberatan Kanwil DJP Jakarta Utara sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-336/PJ/2011 Tentang Penetapan Tata Cara Pembahasan Keberatan di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;

Pendapat Penelaah Keberatan:

bahwa berdasarkan penelitian dan penelaahan terhadap keterangan, dokumen, dan data saat proses keberatan atas Koreksi primer atas atas Harga Pokok Penjualan pada Masa Pajak/Tahun Pajak 2021 karena adanya koreksi transfer pricing (primary adjustment) adalah sebagai berikut:

1. bahwa koreksi Objek Pajak atas Harga Pokok Penjualan pada Masa Pajak/Tahun Pajak 2021 merupakan Primary Adjustment yang dilakukan Pemeriksa dengan melakukan penyesuaian harga pembelian (Koreksi Harga Pokok Penjualan) sebesar Rp 161.993.591.212,- dari pihak afiliasi karena tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU);

2. bahwa terkait dengan Primary Adjustment berupa koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp 161.993.591.212,- tersebut, kemudian diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Nomor 00049/406/21/098/23 tanggal 21 Juni 2023 Tahun Pajak 2021, di mana berdasarkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Tahun Pajak 2021 sendiri Lebih Bayar menurut Wajib Pajak adalah sebesar Rp249.837.322.340,00;

3. bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan atas Nomor tanggal Masa Pajak dengan alasan sebagaimana dicantumkan dalam angka romawi VI di atas;

4. bahwa hasil penelitian Tim Peneliti Keberatan terhadap pengajuan keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Nomor 00049/406/21/098/23 tanggal 21 Juni 2023 Tahun Pajak 2021 adalah sebagai berikut:

a. bahwa sengketa koreksi Harga Pokok Penjualan berasal dari Pemeriksaan Transfer Pricing di mana Pemeriksa melakukan pengujian Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sesuai Pasal 18 ayat (3) dan ayat (4) UU PPh jo. PER-43/PJ/2010 sebagaimana telah diubah dengan PER-32/PJ/2011;

b. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Transfer Pricing tersebut Pemeriksa melakukan koreksi nilai Pembelian sebesar Rp161.993.591.212,00 sehingga Harga Pokok Penjualan menjadi Rp 6.143.314.617.013,00 dari sebelumnya menurut Wajib Pajak di dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan Tahun Pajak 2021 adalah sebesar Rp6.305.308.208.225,00;

c. bahwa berdasarkan koreksi Pemeriksa tersebut, KPP Madya Dua Jakarta Utara kemudian menerbitkan kemudian SKPLB Nomor 00049/406/21/098/23 tanggal 21 Juni 2023 Tahun Pajak 2021 dengan jumlah PPh yang masih lebih dibayar sebesar Rp210.534.258.980,00;

d. bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan dan Kertas Kerja Pemeriksaan Nomor LAP-00127/RIKSIS/KPP.2109/2023 tanggal 19 Juni 2023 diketahui pengujian Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dilakukan pada transaksi Pembelian yang dilakukan oleh Pemohon Banding dari pihak afiliasi PT Asus Global Pte Ltd yang berada di Singapura;

e. bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan dan Kertas Kerja Pemeriksaan, Tim Peneliti berkesimpulan bahwa Pemeriksa telah melakukan tahapan-tahapan sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor 32/PJ/2011 sebagai berikut:

i. melakukan penialaian dan analisis fungsi;

ii. melakukan Analisis Kesebandingan dan menentukan pembanding;

iii. menentukan metode penentuan harga transfer; dan iv. menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha berdasarkan analisis kesebandingan dan metode

penentuan harga transfer.

f. bahwa tidak terdapat sengketa mengenai karakteristik kegiatan usaha Pemohon Banding menurut Pemohon Banding dan Tim Pemeriksa. Hal tersebut pada beberapa hal sebagai berikut:

i. bahwa di dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding diketahui bahwa kesimpulan Pemohon Banding atas evaluasi fungsi, aset yang digunakan, dan risiko yang ditanggung, Wajib Pajak dapat dikategorikan sebagai distributor risiko terbatas dengan risiko pasar yang terbatas (limited risk distributor with limited market risk);

ii. bahwa di dalam KKP Karakteristik Usaha Pemohon Banding dengan Indeks KKP B.13.6 diketahui bahwa Wajib Pajak menyampaikan surat jawaban karakteristik usaha Pemohon Banding adalah Limited Risk Distributor with Limited Market Risk;

iii. bahwa di dalam KKP tersebut Tim Pemeriksa berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak memiliki independensi sepenuhnya dalam menjalankan fungsi-fungsi sebagaimana halnya perusahaan distributor risiko terbatas dengan risiko pasar yang terbatas (Limited Risik Distributor with Limited Market Risk). Dengan fungsi, aset, dan risiko yang dimiliki dan ditanggung Wajib Pajak, Tim Pemeriksa menyimpulkan bahwa Wajib pajak menjalankan fungsi sebagai perusahaan dengan karakteristik Limited Risk Distributor with Limited Market Risk.

bahwa berdasarkan uraian di atas tidak terdapat perbedaan pendapat antara Tim Pemeriksa dan Wajib Pajak mengenai karakteristik kegiatan usaha Wajib Pajak yaitu distributor risiko terbatas dengan risiko pasar yang terbatas (Limited Risik Distributor with Limited Market Risk).

g. bahwa dalam melakukan pengujian transaksi Pembelian dari pihak afiliasi Wajib Pajak menggunakan metode Transactional

Net Margin Method (TNMM) sedangkan Pemeriksa menggunakan metode Resale Price Methode (RPM);

h. bahwa Profit Level Indicator yang digunakan oleh Wajib Pajak adalah Operating Margin (OM) sedangkan Pemeriksa, dikarenakan menggunakan metode RPM, maka Profit Level Indicator yang digunakan adalah Gross Profit Margin (GPM);

i. bahwa untuk mencari perusahaan pembanding, Wajib Pajak menggunakan database TP Catalyst sebagai sumber data pencarian. Wajib Pajak kemudian melakukan seleksi kuantitatif dan kualitatif yang menghasilkan 7 (tujuh) perusahaan pembanding berikut:

i. SynnexTechnologyInternationalCorporation [TW23060541];

ii. Human & Technology Corp [KR1101111639149];

iii. Memorytoday Company Limited [TH0105548016619]; iv. Lans Co.,Ltd [KR1601110065353];

v. Compute & More Co Ltd [TH0105538150282];

vi. Phat An Technology Solution Consultant Corporation

[VN0307899838];

vii. Multinational Technologies Corporation [VN0105987217].

j. bahwa Pemeriksa sendiri meningkatkan kesebandingan antara Wajib Pajak dengan perusahaan pembanding yang dipilih Wajib Pajak dengan cara melakukan analisa terhadap alamat situs dan juga beragam jenis produk yang dijual oleh perusahaan pembanding. Atas hasil analisa tersebut Pemeriksa mencoret 3 (tiga) perusahaan pembanding sehingga menghasilkan 4 (empat) perusahaan pembanding yang sama, berikut:

i. SynnexTechnologyInternationalCorporation [TW23060541];

ii. Memorytoday Company Limited [TH0105548016619]; iii. Lans Co.,Ltd [KR1601110065353];

iv. Compute & More Co Ltd [TH0105538150282];

k. bahwa seleksi manual atas data pembanding dilakukan sebagai berikut:

Sf aa TCH thee Tee fp fee

Po ae fer vrs Pigy tg var ib pt 7 l. bahwa berdasarkan uraian di dalam Dokumen Lokal, Wajib Pajak menyimpulkan Operating Margin Wajib Pajak Tahun 2021 sebesar 2,27% masih di dalam rentang kewajaran Operating Margin Perusahaan Pembanding yang memiliki rentang -0,59% sampai dengan 2,50%;

m. bahwa berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan, Pemeriksa menyimpulkan bahwa Gross Profit Margin Wajib Pajak Tahun 2021 sebesar 4,07% berada di luar rentang kewajaran Gross Profit Margin Perusahaan Pembanding yang memiliki rentang

4,20% sampai dengan 26,24%. Oleh karena itu, Pemeriksa melakukan koreksi sesuai prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dan menyesuaikan Gross Profit Margin Wajib Pajak pada level Harga Pokok Penjualan;

n. bahwa Pemeriksa melakukan menyesuaikan Gross Profit Margin Wajib Pajak dari 4,07% menjadi Median (Q2) Gross Profit Margin Perusahaan Pembanding yang berada pada angka 6,40%. Atas penyesuaian tersebut maka Harga Pokok Penjualan yang sebelumnya sebesar Rp6.305.308.208.225,00 menjadi sebesar Rp6.143.314.617.013,00 sehingga terdapat koreksi sebesar Rp161.993.591.212,00 sebgaimana yang dapat disampaikan sebagai berikut:

GPM6.40%

Gros s Profit Margin = (Sales - COGS) / Sales

6,40% = (6,563,341,943,182 - COGS) / 6,563,341,943,182

420,027,326,169 = (6,563,341,943,182 - COGS)

COGS = (6,563,341,943,182 - 420,027,326,169) COGS = 6,143,314,617,013

COGS cfm Pem eriks a6,143,314,617,013

COGS cfm SPT WP6,305,308,208,225

Koreks i161,993,591,212

o. bahwa terkait dengan koreksi tersebut di atas, Tim Peneliti Keberatan menimbang Pasal 11 angka 10 Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 yang menyebutkan bahwa kondisi yang tepat dalam menerapkan Metode Harga Penjualan Kembali (Resale Price Method/RPM) antara lain adalah:

i. tingkat kesebandingan yang tinggi antara transaksi antara Pemohon Banding yang mempunyai hubungan istimewa dengan transaksi antara Wajib Pajak yang tidak mempunyai hubungan istimewa, khususnya tingkat kesebandingan berdasarkan hasil analisis fungsi, meskipun barang atau jasa yang diperjualkbelikan berbeda; dan ii. pihak penjual kembali (reseller) tidak memberikan nilai

tambah yang signifikan atas barang atau jasa yang diperjualbelikan;

bahwa sesuai dengan karakteristik kegiatan usaha Wajib Pajak yang disimpulkan oleh Tim Pemeriksa dan Wajib Pajak, yaitu sebagai distributor risiko terbatas dengan risiko pasar yang terbatas (Limited Risik Distributor with Limited Market Risk), sesuai PER-32 tersebut di atas, metode

penentuan harga transfer yang paling tepat adalah

RPM.

p. bahwa terkait dengan alasan keberatan yang menyatakan bahwa metode RPM yang digunakan oleh Pemeriksa tidak tepat karena metode RPM tidak dapat diaplikasikan secara andal, oleh karena itu TNMM lebih tepat untuk digunakan, dapat disampaikan beberapa hal sebagai berikut:

i. bahwa menurut Pemohon Banding pengujian tingkat laba kotor dengan menggunakan RPM tidak dapat diterapkan karena tidak tersedianya informasi yang andal terkait rincian HPP maupun biaya operasional perusahaan pembanding. Hal tersebut membuktikan tidak tersedianya informasi yang andal mengenai kesebandingan standar akuntansi antara Wajib Pajak dengan data perusahaan pembanding;

ii. bahwa menurut Pemohon Banding dokumen yang dapat membuktikan alasan tersebut adalah informasi data pembanding yang menunjukan tidak adanya rincian struktur biaya di dalam HPP. Di dalam TP Catalyst yang digunakan oleh Pemohon Banding tidak tersedia rincian biaya HPP, metode penilaian persediaan yang menunjukan standardisasi sistem akuntansi data pembanding.

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa Pemohon Banding telah beritikad baik untuk melakukan pencairan data terkait sistem akuntansi seperti rincian biaya dalam HPP seperti melihat rincian laporan keuangan dan website dari data pembanding akan tetapi kegiatan tersebut tidak didokumentasikan dan Wajib Pajak tidak memperoleh rincian

struktur biaya HPP;

iii. bahwa berdasarkan uraian di atas, Tim Peneliti Keberatan berpendapat bahwa Pemohon Banding berasumsi dengan tidak adanya informasi struktur biaya HPP maka terdapat perbedaan standar akuntansi antara Pemohon Banding dengan perusahaan pembanding sehingga tidak ditemukan adanya kesebandingan standar akuntansi antara Pemohon Banding dengan perusahaan pembanding sehingga RPM tidak dapat diterapkan;

iv. bahwa dalil Pemohon Banding mengandung kesalahan berpikir kesimpulan yang seenaknya (Ex Falso Quodlibet) di mana tidak adanya informasi yang tersedia menyebabkan kepastian ketidak sebandingan antara Pemohon Banding dengan perusahaan pembanding atau ketidaksebandingan antara Wajib Pajak dengan perusahaan pembanding menjadi pasti.

q. bahwa terkait alasan keberatan Wajib Pajak yang menyatakan bahwa tidak tersedia informasi yang cukup pada data pembanding untuk menerapkan metode RPM secara andal dapat disampaikan beberapa hal sebagai berikut:

i. Dengan tidak tersedianya rincian HPP dan Biaya Operasional data pembanding pada laporan keuangan, menyebabkan penyesuaian andal yang akurat dalam rangka melakukan anlisis kesebandingan tidak mungkin untuk dilakukan;

ii. Di dalam halaman 38 Dokumen Lokal diketahui bahwa

Wajib Pajak telah melakukan evaluasi atas penerapan RPM sebagai metode harga transfer potensial untuk segmen distribusi akan tetapi metode RPM tidak digunakan karena menurut Wajib Pajak kemungkinan terdapat perbedaan penggunaan prinsip akuntansi antara Wajib Pajak dengan perushaaan pembanding. Kutipan dokumen lokal tersebut

adalah sebagai berikut;

iii. bahwa di dalam proses keberatan Wajib Pajak tidak dapat memberikan bukti yang menunjukan bahwa Wajib Pajak telah mengevaluasi RPM sebagai metode Harga Transfer Potensial segmen distribusi sesuai dengan karakteristik kegiatan usaha Wajib Pajak sebagai Limited Risk Distributor with Limited Market Risk.

bahwa berdasarkan uraian di atas, Tim Peneliti Keberatan tidak dapat meyakini kebenaran alasan keberatan Wajib Pajak tersebut;

r. bahwa terkait alasan keberatan yang menyatakan bahwa analisis rasio biaya operasional terhadap penjualan menunjukan kesebandingan fungsi yang tidak cukup untuk menerapkan RPM, dapat disampaikan beberapa hal sebagai berikut:

i. Menurut Wajib Pajak yang didasarkan pada beberapa pendapat ahli dan kutipan peraturan, bahwa penentuan kesebandingan fungsi dapat dilakukan dengan membandingkan biaya operasional terhadap penjualan suatu perusahaan.

Berdasarkan perbandingan rasio tersebut pengujian di tingkat laba kotor dengan RPM tidak dapat diterapkan karena Wajib Pajak dan perusahaan pembanding tidak berada pada level atau tingkatan kesebandingan yang andal;

ii. Di dalam proses keberatan, Wajib Pajak tidak dapat memperlihatkan bukti yang menunjukan korelasi antara Rasio Biaya Operasional terhadap penjualan dengan

kompleksitas fungsi suatu perusahaan. Alasan keberatan Wajib Pajak tersebut hanya didasarkan pada kutipan- kutipan pendapat para ahli yang disajikan dalam surat keberatannya.

Berdasarkan uraian tersebut di atas, Tim Peneliti Keberatan tidak dapat meyakini kebenaran alasan keberatan Wajib Pajak tersebut;

s. bahwa berdasarkan Paragraf 2.27 OECD TP Guidelines Tahun 2017 metode Resale Price Method sangat berguna ketika diterapkan pada operasi pemasaran atau penjualan.

Di dalam Paragraf 2.29 ditegaskan kembali bahwa Gross Profit Margin yang sesuai paling mudah ditentukan ketika reseller tidak menambah nilai secara substantive ke dalam produk yang dijual;

t. bahwa OECD TP Guideline Tahun 2017 yang memandu pemilihan Transfer Pricing sesuai dengan prinsip The Most Appropriate Method sudah sesuai dengan Pasal 11 ayat (5) PER-32/PJ/2011 di mana di atur bahwa Metode yang paling tepat untuk digunakan pada reseller yang tidak menambah nilai atas produknya adalam metode Resale Price Method (RPM);

u. bahwa selanjutnya di dalam OECD TP Guidelines Tahun 2017 menyatakan apabila terdapat perbedaan yang material maka dilakukan penyesuaian untuk meningkatkan kesebandingan antara pihak yang diuji dengan perusahaan pembanding. Apabila penyesuaian tidak dapat dilakukan maka selanjutnya adalah dengan mengganti metode menjadi Transactional Net Margin Method (TNMM);

bahwa hal ini juga sejalan dengan Pasal 11 ayat (3) huruf c jo. Pasal 11 ayat (5) jo. Pasal 12 PER-32/PJ/2011 di mana di atur apabila kondisi Pasal 13 ayat (3) tidak terpenuhi maka metode Transactional Net Margin Method (TNMM) dapat diterapkan;

v. bahwa berdasarkan uraian di atas, Tim Peneliti berkesimpulan i. Wajib Pajak tidak dapat membuktikan bahwa Wajib Pajak

pernah melakukan evaluasi terhadap Metode Resale Price Method (RPM) sebagaimana dinyatakan Wajib Pajak di dalam Dokumen Lokal halaman 38. Bahwa dengan demikian Wajib Pajak melanggar Pasal 11 ayat (9) PER-32/PJ/2011 di mana Wajib Pajak wajib mendokumentasikan kajian yang dilakukan dan menyimpan buku, dasar catatan, atau dokumen sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

ii. Sesuai asas actori incumbit probatio, actori onus

probandi, Wajib Pajak wajib membuktikan dalil-dalilnya atau alasan-alasan keberatannya namun Wajib Pajak tidak dapat memberikan bukti bahwa pernah melakukan kajian yang menyimpulkan metode RPM tidak bisa dipakai;

iii. Wajib Pajak melakukan kesalahan berpikir kesimpulan yang seenaknya (Ex Falso Quodlibet) di mana karena tidak terdapat data maka tidak dapat dilakukan penyesuaian atas perbedaan material. Wajib Pajak menyimpulkan bahwa dengan tidak adanya data maka dipastikan terdapat perbedaan material;

iv. bahwa berdasarkan analisa Fungsi, Aset, dan Risiko (FAR) di dalam Dokumen Lokal Wajib Pajak dan di dalam Kertas Kerja Pemeriksaan, Tim Peneliti Keberatan menyimpulkan bahwa Wajib Pajak melakukan Fungsi yang sedikit (less function) sehingga dengan demikian maka penggunaan metode RPM sudah sangat sesuai sebagaimana dipandu dalam OECD TP Guidelines Tahun 2017.

w. bahwa terkait alasan keberatan Wajib Pajak yang menyatakan bahwa perusahaan pembanding yang digunakan oleh Wajib Pajak sudah tepat dan alasan penolakan perusahaan pembanding yang dilakukan oleh Pemeriksa adalah keliru dapat disampaikan beberapa hal sebagai berikut:

i. Di dalam Kertas Kerja Pemeriksaan terdapat alasan-alasan Tim Pemeriksa menolak 3 (tiga) data pembanding yang

digunakan oleh Wajib Pajak. Alasan penolakan ketiga data pembanding tersebut adalah sebagai berikut:

NoData PembandingKeteranganAlasan
1Synnex Technology International Corp.Diterima-
2Human & Technology Corp.Ditolak- Tidak ada website - Kegiatan usaha distributor software dan penjualan jasa pemeliharaan.
3Memorytoday Company LimitedDiterima-
4Lans Co. Ltd.Diterima-
5Compute & More Co. Ltd.Diterima-
6Phat An Technology Solution Consultan Corp.Ditolak- Distributor software - Kegiatan utama sistem komunikasi & keamanan
7Multinational Technologies Corp.Ditolak- Tidak ada website - Perusahaan menjual produk yang lebih beragam.

ii. Bukti yang disampaikan Wajib Pajak yang menunjukan bahwa data pembanding yang digunakan sudah tepat adalah data atau informasi keuangan dari ketiga data pembanding yang diperoleh dari Orbis;

iii. Berdasarkan uraian di atas, Tim Peneliti Keberatan berpendapat bahwa penolakan 3 (tiga) data pembanding oleh Tim Pemeriksa ditujukan untuk meningkatkan tingkat kesebandingan perusahaan pembanding dengan Wajib Pajak. Hal tersebut dapat terlihat dari alasan penolakan Tim Pemeriksa atas data pembading tersebut, yang diantaranya ketidaktersediaan website yang mengakibatkan Tim Pemeriksa tidak dapat melakukan penelusuran lebih lanjut mengenai kegiatan usaha data pembading dan produk yang dinilai tidak sebanding dengan produk yang dijual oleh Wajib Pajak;

x. bahwa berdasarkan data, bukti, dan informasi yang telah diuraikan di atas, Tim Peneliti Keberatan berkesimpulan Wajib Pajak melakukan kesalahan berpikir kesimpulan yang seenaknya (Ex Falso Quodlibet) dan juga tidak dapat membuktikan alasan-alasan keberatannya sesuai asas actori incumbit probatio, actori onus probandi. Oleh karena itu, Tim Peneliti Keberatan mengusulkan untuk mempertahankan koreksi Harga Pokok Penjualan sesuai dengan koreksi Tim Pemeriksa;

y. bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen bahwa Harga Pokok Penjualan adalah sebagai berikut:

- Menurut Wajib Pajak: Rp6.305.308.208.225,00

- Menurut Tim Pemeriksa: Rp6.143.314.617.013,00

- Menurut Tim Peneliti Keberatan: Rp6.143.314.617.013,00

5. bahwa selanjutnya, terkait alasan keberatan Wajib Pajak atas Nomor 048/DDTC-2B/IX/2023 tanggal 19 September 2023 Tahun Pajak 2021;

6. bahwa seluruh impor pembelian barang yang dilakukan oleh Wajib Pajak bukan berasal dari negara Singapura di mana Asus Global Pte Ltd berada tapi impor pembelian dilakukan dari negara Cina. Oleh karena itu, Tim Peneliti Keberatan berpendapat bahwa walaupun perjanjian pembelian dilakukan oleh Wajib Pajak dengan Asus Global Pte Ltd namun Asus Global Pte Ltd sendiri bukan pemilik barang sesungguhnya. Pemilik barang sesungguhnya menurut Tim Peneliti Keberatan adalah Asustek yang merupakan Pemilik Saham dari Wajib Pajak;

7. bahwa Tim Peneliti Keberatan juga setuju dengan pendapat Pemeriksa bahwa atas harga beli yang tidak wajar tidak dilakukan penambahan uang kepada Asus Global Pie Ltd atau tidak ada penyesuaian besamya tagihan kepada pihak afiliasi, sehingga atas jumlah yang tidak memenuhi prinsip kewajaran tersebut dianggap sebagai dividen (constructive dividend) yang dikenai pajak;

8. bahwa berdasarkan uraian di atas, Tim Peneliti Keberatan mengusulkan untuk mempertahankan koreksi Objek Pajak atas Harga Pokok Penjualan pada Masa Pajak/Tahun Pajak sesuai dengan koreksi Tim Pemeriksa;

9. bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap data yang ada pada proses keberatan, bahwa koreksi atas objek atas Harga Pokok Penjualan pada Masa Pajak/Tahun Pajak sudah tepat sehingga Penghasilan Kena Pajak/DPP PPh Pasal 26 menurut Tim Peneliti adalah sebagai berikut:

Menurut SPTMenurut Surat Ketetapan PajakMenurut Surat KeberatanMenurut Tim Peneliti Keberatan
(Rp)(Rp)(Rp)(Rp)
6.305.308.208.2256.143.314.617.0136.305.308.208.2256.143.314.617.013

10. bahwa dengan demikian Tim Peneliti menolak alasan keberatan Wajib Pajak dan mempertahankan koreksi Pemeriksa atas objek PPh Pasal 26 sebesar Rp 6.143.314.617.013,00.

Koreksi Kompensasi Kerugian sebesar Rp 16.656.697.074,00

Menurut Terbanding

a. Dasar Hukum

Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

Pasal 6 ayat (1) huruf a ;

b. Data dan Fakta

1. bahwa Pemohon Banding telah diperiksa oleh dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-00127/RIKSIS/KPP.2109/2023 tanggal 19 Juni 2023 dan telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00049/406/21/098/23 tanggal 21 Juni 2023 Tahun Pajak 2021, diketahui hal hal sebagai berikut:

a. Kronologis Proses Pemeriksaan:

No.Kronologis PemeriksaanNomorTanggalKeterangan
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11.Pemberitahuan pemeriksaan disampaikan kepada Wajib Pajak Pemberitahuan Perpanjangan Jangka Waktu Pemeriksaan Pemeriksaan di tempat Wajib Pajak / Pertemuan dengan Wajib Pajak Kelengkapan Peminjaman Dokumen Wajib Pajak a. Surat Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen b. Surat Peringatan I c. Surat Peringatan II Berita Acara Pemenuhan/Tidak Dipenuhi d. peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen dalam rangka pemeriksaan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) Tanggapan Wajib Pajak atas SPHP Undangan Pembahasan Akhir Risalah Pembahasan Permohonan Quality Assurance (QA) Risalah Tim QA Berita Acara Pembahasan AkhirPEMB- 00185/WPJ.21/KP.0904/RIK.SIS/21 September 2022 11 Oktober 2022
S-299/KPP.2109/PaPj.2/2022 S-341/KPP.2109/PaPj.2/2022 - - S-00251/RIKSIS/KPP.2109/2023 061/DDTC-2C/VI/2023 UND-299/KPP.2109/202311 Oktober 2022 08 Nopember 2022 - 24 Mei 2023 30 Mei 2023 15 Juni 2023 15 Juni 2023 16 Juni 2023 16 Juni 2023

c. Daftar Buku, Catatan, dan/atau Dokumen Yang Dipinjam

NO.NAMA BUKU/CATATAN/DOKUMEN YANG DIPINJAMDipinjamkanTidak DipinjamkanKETERANGAN
YaTidak
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20. 21. 22. 23. 24. 25. 26. 27. 28. 29.SPT Tahunan PPh Badan/Orang Pribadi beserta lampirannya. SPT Masa PPN beserta SSP-nya. SPT Masa PPh 21/25, SSP dan bukti potong Laporan Keuangan General Ledger Rekening Koran Daftar Aktiva Tetap Akte Pendirian perusahaan serta perubahannya (untuk WP Badan) Dokumen perjanjian hutang piutang, sewa menyewa, dan perjanjian lain Bukti pengeluaran dan pemasukan Buku Besar (softcopy) Bukti-bukti pemotongan pajak. Buku Penjualan, Produksi, dan Pembelian Dokumen penjualan dan pembelian lokal serta dokumen ekspor-impor Bukti Kas dan Bank Laporan Harian Kas dan Bank Faktur Pajak Keluaran dan Masukan, serta PEB dan PIB Kartu Utang, Piutang dan Stock Bukti pengambilan, pengiriman barang dan lainnya Data PBB & STTS Chart of Account Struktur organisasi Bagan proses produksi Laporan Audit Kantor Akuntan Publik Softcopy Pajak Keluaran dari Input E-SPT Softcopy Pajak Masukan dari Input E-SPT Arus Uang dan Piutang 2021 Data Softcopy Resume PPN Tahun 2021 Dokumen pendukung lainnya                                                                                    

d. bahwa koreksi Koreksi Objek berupa Kompensasi Kerugian karena karena Wajib Pajak untuk tahun pajak 2020, telah diterbitkan Surat Ketetapan Lebih Bayar, dengan SKP Nomor 00077/406/20/098/22 dimana berdasarkan hasil Pemeriksaan Wajib Pajak secara fiskal mendapatkan keuntungan sebesar Rp73,814,769,646-, sehingga tidak terdapat Kerugian Fiskal yang dapat dikompensasikan oleh Wajib Pajak.

e. bahwa koreksi objek berupa Kompensasi Kerugian sebesar Rp 16.656.697.074,00 dapat disampaikan sebagai berikut:

No.PERKIRAANRef.M E N U R U TKoreksi (Rp)
SPT / WP (Rp)Pemeriksa (Rp)
1.Kompensasi Kerugian Tahun 202116.656.697.074016.656.697.074
2.Kompensasi Kerugian Tahun 2020000
3.Kompensasi Kerugian Tahun 2019000
4.Kompensasi Kerugian Tahun 2018000
5.Kompensasi Kerugian Tahun 2017000
Jumlah16.656.697.074016.656.697.074

f. bahwa Tanggapan Pemohon Banding dalam Pembahasan Akhir: Pemohon Banding tidak setuju;

2. bahwa telah dilakukan pembahasan sengketa pajak dengan Pemeriksa sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan dengan Pemeriksa nomor BA- 27/WPJ.216/2024 tanggal 15 Februari 2024, terkait dengan sengketa Objek PPh Pasal 25/29 Badan diketahui hal-hal sebagai berikut:

a. Kompensasi Kerugian menurut Pemeriksa karena Pemohon Banding untuk tahun pajak 2020, telah diterbitkan Surat Ketetapan Lebih Bayar, dengan SKP Nomor 00077/406/20/098/22 dimana berdasarkan hasil Pemeriksaan Pemohon Banding secara fiskal mendapatkan keuntungan sebesar Rp73.814.769.646,00 sehingga tidak terdapat Kerugian Fiskal yang dapat dikompensasikan oleh Pemohon Banding;

b. Berdasarkan keterangan Pemohon Banding, Pemeriksa dalam hal ini seharusnya tidak dapat mengacu kepada SKPLB tersebut dalam menentukan besarnya keuntungan/kerugian fiskal yang diperoleh Pemohon Banding untuk Tahun 2020. Hal ini karena SKP yang diterbitkan bukan merupakan suatu produk hukum dengan kekuatan hukum yang tetap (Inkrah) dan atas SKP tersebut masih dapat diajukan Keberatan oleh Pemohon Banding dan apabila Pemohon Banding masih tidak setuju atas hasil Keberatan (dalam hal ini Surat Keputusan Keberatan), Pemohon Banding masih mempunyai hak untuk mengajukan Banding ke Pengadilan Pajak atas Surat Keputusan Keberatan tersebut. Selanjutnya, Pemohon Banding juga

masih mempunyai kesempatan untuk mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung apabila Pemohon Banding tidak setuju dengan hasil Putusan Pengadilan Pajak. Dalam hal ini, hasil Permohonan Peninjauan Kembali (Putusan Mahkamah Agung) merupakan suatu produk hukum dengan kekuatan hukum yang tetap (Inkrah);

c. bahwa berdasarkan keterangan huruf b di atas maka seharusnya Koreksi PPh Badan Pasal 25/29 Badan atas Kompensasi Kerugian sebesar Rp 0,00 sehingga Kompensasi Kerugian untuk Tahun Pajak 2021 sebesar Rp 16.656.697.074,00;

d. bahwa atas SKP Lebih Bayar PPh Pasal 25/29 Badan Nomor 00077/406/20/098/22 telah dilakukan upaya hukum berupa Banding di Pengadilan Pajak oleh Pemohon Banding dan sampai dengan Laporan Penelitian ini disusun upaya hukum tersebut masih berjalan.

c. Pendapat Penelaah Keberatan:

bahwa berdasarkan penelitian dan penelaahan terhadap keterangan, dokumen, dan data saat proses keberatan atas Koreksi Objek berupa Kompensasi Kerugian adalah sebagai berikut:

1. bahwa atas SKP Lebih Bayar PPh Pasal 25/29 Badan Nomor 00077/406/20/098/22 telah dilakukan upaya hukum berupa Banding di Pengadilan Pajak oleh Pemohon Banding dan sampai dengan Laporan Penelitian ini disusun upaya hukum tersebut masih berjalan;

2. bahwa koreksi Kompensai Kerugian menurut Pemeriksa memiliki dasar hukum berupa Pasal 12 ayat (3) UU KUP danPasal 6 ayat (2) UU PPh;

3. bahwa keberatan Wajib Pajak bahwa SKP Lebih Bayar Nomor 00077/406/20/098/22 belum memiliki kekuatan hukum yang bersifat inkrah (mengikat) karena masih dapat dilakukan upaya hukum adalah benar;

4. bahwa upaya hukum terakhir yang bersifat inkrah (mengikat) pada saat Laporan Penelitian Keberatan ini disusun atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00049/406/21/098/23 tanggal

21 Juni 2023 adalah keberatan yaitu Pemohon Banding berdasarkan hasil Pemeriksaan Pemohon Banding secara fiskal mendapatkan keuntungan sebesar Rp73.814.769.646,00 sehingga tidak terdapat Kerugian Fiskal yang dapat dikompensasikan oleh Pemohon Banding.

5. bahwa berdasarkan uraian-uraian di atas, Tim Peneliti Keberatan mengusulkan untuk mempertahankan koreksi atas Kompensasi Kerugian seperti yang telah ditetapkan oleh Tim Pemeriksa sebesar Rp 16.656.697.074,00 dengan nilai Kompensasi Kerugian menjadi sebagai berikut:

Menurut SPTMenurut Surat Ketetapan PajakMenurut Surat KeberatanMenurut Tim Peneliti Keberatan
(Rp)(Rp)(Rp)(Rp)
16.656.697.074016.656.697.0740

6. bahwa dengan demikian Tim Peneliti menolak alasan keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi Pemeriksa atas objek PPh Pasal 25/29 Badan atas Kompensasi Kerugian sebesar Rp 16.656.697.074,00;

IV. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

Berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d.III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding nomor 101/DDTC-2B/IX/2024 tanggal 17 September 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang,Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. KeputusanDirekturJenderalPajakNomor:KEP- 00246/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 19 Juni 2024 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang– undangan perpajakan yang berlaku.

2. Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00246/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 19 Juni 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Nomor 00049/406/21/098/23 tanggal 21 Juni 2023 Tahun Pajak 2021 atas nama PT. Asus Technology Indonesia Jakarta NPWP 82.048.208.1-043.000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahannya

Nomor: 017/DDTC-2B/I/2025 tanggal 3 Januari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut ini:

Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp161.993.591.212,00

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan Terbanding terhadap Harga Pokok Penjualan sebesar Rp161.993.591.212,00 yang merupakan biaya sehubungan dengan transaksi afiliasi Pemohon Banding.

bahwa koreksi Harga Pokok Penjualan terkait dengan perbedaan pengujian transaksi afiliasi Pemohon Banding dan Terbanding. Dalam sengketa a quo, Terbanding pun melakukan atribusi pada Biaya Usaha yang terkait dengan pembelian dari pihak afiliasi. Berikut merupakan perbedaan analisis kewajaran

atas transaksi afiliasi menurut Pemohon Banding dan Terbanding yang menyebabkan terjadinya koreksi:

Tabel Perbedaan Analisis Kewajaran Pemohon Banding dan

Terbanding yang Menyebabkan Adanya Koreksi

Analisis Penentuan Harga KewajaranMenurut TerbandingMenurut Pemohon BandingKeterangan
Pemilihan MetodeTerbanding menggunakan Resale Price Method (RPM) sebagai metode yang dipilih untuk menguji kewajaran transaksi afiliasi.Pemohon Banding menggunakan Transactional Net Margin Method (TNMM) sebagai metode yang dipilih untuk menguji kewajaran transaksi afiliasi.Terdapat perbedaan dalam pemilihan Metode yang digunakan.
Pemilihan Profit Level Indicator (PLI)Terbanding menggunakan Gross Profit Margin (GPM).Pemohon Banding menggunakan Operating Margin (OM).Terdapat perbedaan dalam pemilihan Profit Level Indicator yang dipilih.
Pemilihan Perusahaan PembandingTerbanding menggunakan 4 (empat) data perusahaan pembanding Pemohon Banding, dengan rincian: No Nama Pembanding 1 SYNNEX TECHNOLOGY INTERNATIONAL CORPORATION 2 MEMORYTODAY COMPANY LIMITED 3 LANS CO., LTD 4 COMPUTE & MORE CO LTDPemohon Banding menggunakan data eksternal yang diperoleh dari database TP Catalyst yang kemudian dilakukan penyeleksian berdasarkan kriteria kuantitatif dan kualitatif, sehingga menghasilkan 7 (tujuh) perusahaan pembanding sebagai berikut. No Nama Pembanding 1 SYNNEX TECHNOLOGY INTERNATIONAL CORPORATION 2 HUMAN & TECHNOLOGY CORP 3 MEMORYTODAY COMPANY LIMITED 4 LANS CO., LTD 5 COMPUTE & MORE CO LTD 6 PHAT AN TECHNOLOGYTerdapat perbedaan dalam pemilihan hasil perusahaan pembanding yang digunakan.
NoNama Pembanding
1SYNNEX TECHNOLOGY INTERNATIONAL CORPORATION
2MEMORYTODAY COMPANY LIMITED
3LANS CO., LTD
4COMPUTE & MORE CO LTD
NoNama Pembanding
1SYNNEX TECHNOLOGY INTERNATIONAL CORPORATION
2HUMAN & TECHNOLOGY CORP
3MEMORYTODAY COMPANY LIMITED
4LANS CO., LTD
5COMPUTE & MORE CO LTD
6PHAT AN TECHNOLOGY
Analisis Penentuan Harga KewajaranMenurut TerbandingMenurut Pemohon BandingKeterangan
SOLUTION CONSULTANT CORPORATION 7 MULTINATIONAL TECHNOLOGIES CORPORATION Dalam hal ini, Terbanding melakukan penolakan atas 3 (tiga) perusahaan pembanding Pemohon Banding.
Hasil Rentang KewajaranBahwa rentang kewajaran menurut Terbanding adalah 5,76% sampai dengan 11,45% dengan nilai median sebesar 6,40%.Bahwa rentang kewajaran interkuartil dari dari pembanding dalam Dokumen Lokal adalah 1,74% sampai dengan 2,12% dengan nilai median sebesar 1,88%.Terdapat perbedaan hasil rentang kewajaran
Tested MarjinAdapun nilai GPM Pemohon Banding yang diakui Terbanding adalah sebesar 4,07%, sehingga berada dibawah rentang kewajaran. Kemudian dalam melakukan koreksi, Terbanding menyesuaikan nilai GPM Pemohon Banding dengan nilai median yaitu 6,40% dari pembanding menurut Terbanding. Sehingga ROS Pemohon Banding dikoreksi sebesar 2,33%.Adapun OM Pemohon Banding adalah sebesar 2,27% sehingga berada di atas rentang kewajaran atau wajarTerdapat perbedaan perhitungan tested marjin sehingga menimbulkan koreksi
SOLUTION CONSULTANT CORPORATION
7MULTINATIONAL TECHNOLOGIES CORPORATION

bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa dalam hal sengketa perpajakan terkait dengan transfer pricing atau transaksi hubungan istimewa,

maka dalam melakukan analisis diperlukan pemahaman fakta dan kondisi yang mendalam untuk memperoleh data dan/atau informasi yang objektif sesuai dengan keadaan atau kegiatan usaha sebenarnya dari Pemohon Banding yang dijadikan dasar dalam mempertimbangkan keputusan keberatan sebagaimana diamanatkan dalam Lampiran 1 Bab II Butir B.2. Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa yang menjelaskan sebagai berikut (selanjutnya disebut “PER-22/2013”). Oleh karena itu, analisis kewajaran dan kelaziman harus dilakukan untuk menggambarkan fakta dan kondisi yang sebenarnya. Untuk itu, tidak tepat apabila Terbanding tidak meyakini kewajaran transaksi afiliasi Pemohon Banding yang telah dibuktikan melalui penyampaian dokumen lokal, perjanjian pembelian dengan pihak afiliasi, serta dokumen pendukung transaksi pihak afiliasi;

bahwa adapun terkait alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding pada Surat Bantahan SUB ini, pada intinya, Pemohon Banding tetap pada pendapatnya sebagaimana telah disampaikan secara rinci dalam Surat Permohonan Banding Nomor: 101/DDTC-2B/IX/2024 tanggal 17 September 2024 (selanjutnya disebut dengan “Surat Banding”).

bahwa hal ini mempertimbangkan bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 8 Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut ”UU Pengadilan Pajak”) memuat pengertian Surat Uraian Banding yakni sebagai berikut:

“Surat Uraian Banding adalah surat Terbanding kepada Pengadilan Pajak yang berisi Jawaban atas alasan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding”;

bahwa faktanya di dalam Surat Uraian Banding yang diterima Pemohon Banding, pendapat Terbanding diketahui memuat pendapat yang sama dengan yang telah disampaikan dalam proses Pemeriksaan dan Keberatan, dengan demikian dapat dikatakan Terbanding belum menanggapi samasekali Surat Banding yang telah disampaikan oleh Pemohon Banding.

bahwa berdasarkan hal-hal yang telah Pemohon sampaikan di atas, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim yang mulia untuk mengabaikan Surat Uraian Banding yang telah disampaikan Terbanding ke Pengadilan Pajak.

Selanjutnya, Pemohon Banding tetap pada pendapatnya sebagaimana telah disampaikan dalam Surat Banding yang pada pokoknya menolak seluruh dalil dan argumentasi yang disampaikan Terbanding dalam sengketa a quo;

Pemohon Banding Dapat Membuktikan Bahwa Tidak Terdapat Informasi yang Cukup pada Data Pembanding Dalam Menerapkan Metode RPM Secara Andal

bahwa dalam Surat Uraian Banding, Terbanding menyimpulkan Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti yang menunjukan bahwa Pemohon Banding telah mengevaluasi metode RPM (Resale Price Method) sebagai metode yang potensial dalam melakukan pengujian kewajaran transaksi afiliasinya, sebagaimana Pemohon Banding kutip berikut ini.

(1) Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa Pemohon Banding pernah melakukan evaluasi terhadap Metode Resale Price Method (RPM) sebagaimana dinyatakan Pemohon Banding di dalam Dokumen Lokal halaman 38. Bahwa dengan demikian Wajib Pajak melanggar Pasal 11 ayat

(9) PER-32/PJ/2011 di mana Wajib Pajak wajib mendokumentasikan kajian yang dilakukan dan menyimpan buku, dasar catatan, atau dokumen sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(2) Sesuai asas actori incumbit probatio, actori onus probandi, Pemohon Banding wajib membuktikan dalil-dalilnya atau alasan-alasan keberatannya namun Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti bahwa pernah melakukan kajian yang menyimpulkan metode RPM tidak bisa dipakai.

(3) Pemohon Banding melakukan kesalahan berpikir kesimpulan yang seenaknya (Ex Falso Quodlibet) di mana karena tidak terdapat data maka tidak dapat dilakukan penyesuaian atas perbedaan material. Pemohon Banding menyimpulkan bahwa dengan tidak adanya data maka dipastikan terdapat perbedaan material.

bahwa sebagaimana telah diuraikan pada Surat Banding, Pemohon Banding telah membuktikan penerapan metode RPM tidak tepat diterapkan berdasarkan analisis biaya perusahaan pembanding.

bahwa sesuai dengan ketentuan Paragraf 2.2 OECD TPG 2022 dan ketentuan domestik Pasal 11 ayat (1) PER-32/2011, dinyatakan bahwa pemilihan metode transfer pricing dilakukan dengan kajian untuk menentukan metode transfer pricing yang paling sesuai, atau dikenal dengan sebutan The Most Appropriate Method.

bahwa berdasarkan Pasal 11 ayat (8) PER-43 jo. PER-32 disebutkan bahwa dalam menerapkan metode Penentuan Harga Transfer yang paling sesuai, wajib diperhatikan hal-hal sebagai berikut:

• kelebihan dan kekurangan setiap metode;

• kesesuaian metode Penentuan Harga Transfer dengan sifat dasar transaksi antar pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa, yang ditentukan berdasarkan analisis fungsional;

• ketersediaan informasi yang andal (sehubungan dengan transaksi antar pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa) untuk menerapkan metode yang dipilih dan/atau metode lain;

• tingkat kesebandingan antara transaksi antar pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan transaksi antar pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa, termasuk keandalan penyesuaian yang dilakukan untuk menghilangkan pengaruh yang material dari perbedaan yang ada.

bahwa konsistensi standar akuntansi keuangan menjadi salah satu informasi penting yang harus dipertimbangkan dalam melakukan analisis kesebandingan perusahaan pembanding berdasarkan BAB II Huruf B.3.a.2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No SE-50/PJ/2013 Tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa (“SE-50/PJ/2013”): “Metode Harga Penjualan Kembali (“Resale Price Method”)

Metode harga penjualan kembali adalah metode penentuan harga transfer yang menentukan harga pembelian barang dan jasa dari pihak afiliasi dengan cara

mengurangkan laba kotor pihak independen yang sebanding dari harga jual kembali barang dan jasa tersebut kepada pihak independen. Penerapan metode harga penjualan kembali pada transaksi pembelian barang dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut.

Melakukan Analisis Kesebandingan

Dalam penerapan metode harga penjualan kembali, harus diperhatikan faktor- faktor kesebandingan antara transaksi afiliasi dengan transaksi independen, antara lain:

1) Karakteristik Barang dan Jasa

2) Analisis Fungsi

3) Konsistensi Standar Akuntansi

Hal penting lainnya dalam penerapan metode harga penjualan kembali adalah konsistensi standar akuntansi antara transaksi afiliasi dengan transaksi independen. Di antara konsistensi standar akuntansi yang perlu diperhatikan adalah keseragaman pengklasifikasian biaya.

(...)” bahwa pada faktanya, dalam laporan keuangan perusahaan pembanding sama sekali tidak dirincikan biaya apa saja yang terdapat dalam akun HPP dan Biaya Operasional maupun kebijakan akuntansi, seperti metode penilaian persediaan sebagaimana dapat dilihat selengkapnya dalam atau dapat dirangkum sebagai berikut:

Tabel Rangkuman Rincian Biaya Perusahaan Pembanding

Pemohon Banding dan Terbanding

Rincian HPPRincian Biaya OperasiMetode Penilaian Persediaan
Pemohon BandingTersediaTersediaWeighted Average
Perusahaan Pembanding yang dipilih oleh Terbanding dalam penerapan metode RPM:
Synnex Technology International CorporationTidak TersediaTidak TersediaTidak Tersedia
Human & Technology CorpTidak TersediaTidak TersediaTidak Tersedia
Memorytoday Company LimitedTidak TersediaTidak TersediaTidak Tersedia
Rincian HPPRincian Biaya OperasiMetode Penilaian Persediaan
Lans Co., LtdTidak TersediaTidak TersediaTidak Tersedia
Compute & More Co LtdTidak TersediaTidak TersediaTidak Tersedia
Phat An Technology Solution Consultant CorporationTidak TersediaTidak TersediaTidak Tersedia
Multinational Technologies CorporationTidak TersediaTidak TersediaTidak Tersedia

Kemudian, berikut merupakan tangkapan layar nilai HPP Perusahaan Pembanding pada database ORBIS, yang menunjukkan bahwa terdapat keterbatasan informasi mengenai klasifikasi biaya dalam HPP pada data pembanding. Bahwa bukti berikut juga telah Pemohon banding dsampaikan pada saat proses Keberatan, dalam Surat Penjelasan Tertulis Tambahan dan/atau Pemenuhan Permintaan Tambahan Buku, Catatan, Data dan Informasi Nomor: 023/DDTC-2B/V/2024 tanggal 8 Mei 2024;

Gambar Nilai Harga Pokok Penjualan Perusahaan

Pembanding

Synnex Technology International Corporation

Human & Technology Corp

Memorytoday Company Limited

Lans Co., Ltd

Compute & More Co Ltd

Phat An Technology Solution Consultant Corporation

Multinational Technologies Corporation

Berdasarkan tabel dan gambar di atas, informasi mengenai rincian struktur HPP dan Biaya Operasional maupun metode penilaian persediaan perusahaan pembanding tidak tersedia sehingga tidak cukup informasi untuk menerapkan melakukan penilaian terhadap masing-masing unsur pembentuk nilai HPP dari perusahaan pembanding.

Kemudian, perlu disampaikan juga bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pernyataan Terbanding yang menyatakan bahwa Pemohon Banding telah melakukan kesalahan berpikir dengan memberikan kesimpulan yang seenaknya (Ex Falso Quodlibet). Bahwa Terbanding yang melakukan kesalahan logika dengan menyalahartikan maksud dari pernyataan Pemohon Banding (Fallacia Compositionis).

Faktanya, sebagaimana telah Pemohon Banding sampaikan diatas, adanya keterbatasan data terkait rincian HPP maupun biaya operasional perusahaan pembanding yang menyebabkan Pemohon Banding tidak dapat menyetujui penggunaan RPM dalam melakukan pengujian kewajaran transaksi afiliasinya. Bahwa metode RPM memerlukan kesebandingan fungsi, aset dan risiko yang tinggi jika dibandingkan dengan metode TNMM. Adanya keterbatasan data pada laporan keuangan tersebut dapat menyebabkan penyesuaian yang andal dan akurat dalam rangka melakukan analisis kesebandingan untuk menghilangkan perbedaan material antara Pemohon Banding dan perusahaan pembanding menjadi tidak mungkin untuk dilakukan. Padahal, hal tersebut adalah langkah yang harus dilakukan berdasarkan Lampiran I Bab II B.3 PER-22/2013:

a. Melakukan Analisis Kesebandingan

Pemeriksaan transfer pricing dilakukan dengan cara membandingkan kondisi transaksi afiliasi dengan kondisi transaksi independen. Transaksi afiliasi dianggap sebanding dengan transaksi independen dalam hal:

c. perbedaan (jika ada) antara kondisi transaksi afiliasi dan kondisi transaksi independen tidak memiliki pengaruh yang material terhadap harga atau laba;

d. penyesuaian andal yang akurat dapat dilakukan untuk menghilangkan pengaruh material tersebut.”

bahwa sebaliknya, selama proses pemeriksaan, keberatan, hingga banding, Terbanding dalam melakukan penerapan metode RPM dalam pengujian sama sekali tidak memberikan tanggapan atau bukti yang menunjukkan bahwa terdapat kesebandingan pada unsur-unsur pembentuk biaya HPP dan biaya operasional antara Pemohon Banding dan perusahaan-perusahaan pembanding;

bahwa dalam pemilihan metode transfer pricing, Pemohon Banding juga sudah mempertimbangkan kekuatan dan kelemahan dari setiap metode sehingga Pemohon Banding menyimpulkan bahwa metode RPM tidak dapat digunakan dan metode TNMM sebagai metode yang paling tepat untuk diterapkan;

bahwa oleh karena itu, berdasarkan uraian di atas maka dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa pengujian di tingkat laba kotor dengan menggunakan metode Resale Price tidak dapat diterapkan karena tidak tersedianya informasi yang andal terkait rincian HPP maupun biaya operasional perusahaan pembanding, yang sekaligus membuktikan tidak tersedianya informasi yang andal mengenai kesebandingan standar akuntansi antara Pemohon Banding dengan perusahaan pembanding sehingga tidak dapat dilakukan penyesuaian andal yang akurat untuk menghilangkan perbedaan material antara Pemohon Banding dan perusahaan pembanding;

Terbanding Sama Sekali Tidak Memberikan Bukti yang Menunjukkan Kesebandingan Fungsi yang Cukup untuk Menerapkan Metode Resale Price

bahwa dalam Surat Uraian Banding (Lampiran-2), Terbanding berpendapat sebagai berikut.

(4) Bahwa berdasarkan analisa Fungsi, Aset, dan Risiko (FAR) di dalam Dokumen Lokal Wajib Pajak dan di dalam Kertas Kerja Pemeriksan, Tim Peneliti Keberatan menyimpulkan bahwa Wajib Pajak melakukan Fungsi yang sedikit (less function) sehingga dengan demikian maka penggunaan metode RPM sudah sangat sesuai sebagaimana dipandu dalam OECD TP Guidelines Tahun 2017.

bahwa berdasarkan BAB II Huruf B.3.a.2 SE-50/PJ/2013 dinyatakan bahwa metode Resale Price lebih menekankan pada kesebandingan fungsi dibandingkan kesebandingan produk:

“Analisis Fungsi

Untuk metode harga penjualan kembali, kesebandingan atas fungsi, aset dan risiko antara transaksi afiliasi dengan transaksi independen lebih ditekankan dibandingkan kesebandingan karakteristik barang.” bahwa hal yang serupa juga dijelaskan di halaman 245-247 buku Darussalam, Danny Septriadi, dan B. Bawono Kristiaji yang berjudul “Transfer Pricing Ide, Strategi, dan Panduan Praktis Dalam Perspektif Pajak lnternasional”. Pada praktiknya, faktor penting yang perlu dipertimbangkan dalam penerapan metode RPM adalah konsistensi praktik akuntansi dan kesebandingan fungsi.

“Dalam penerapan RPM, penyesuaian yang umum dilakukan adalah:

(ii) Penyesuaian atas fungsi dan aset

Faktor kesebandingan yang penting dalam metode perbandingan di tingkat laba kotor (dalam hal ini metode RPM dan C+) adalah kesebandingan dalam fungsi (dengan memperhitungkan risiko dan aset) antara tested party dan pembanding. Apabila terdapat perbedaan yang material, harus dilakukan penyesuaian untuk dapat menghilangkan efek dari perbedaan tersebut.” bahwa dalam menerapkan metode RPM, memerlukan kesebandingan fungsi, aset dan risiko yang lebih tinggi jika dibandingkan dengan metode tranfer pricing lainnya;

bahwa dalam mencari kesebandingan fungsi, sebagaimana pernyataan pada Paragraf 2.68 OECD TPG 2017 bahwa perbedaan suatu fungsi di antara perusahaan-perusahaan dapat tercermin dari biaya operasional yang bervariasi;

“Differences in the functions performed between enterprises are often reflected in variations in operating expenses. Consequently, this may lead to a wide range of gross profit margins but still broadly similar levels of net operating profit indicators. In addition, in some countries the lack of clarity in the public data

with respect to the classification of expenses in the gross or operating profits may make it difficult to evaluate the comparability of gross margins, while the use of net profit indicators may avoid the problem. “

Terjemahan:

“Perbedaan fungsi antara perusahaan-perusahaan sering tercermin dalam biaya operasi yang bervariasi. Akibatnya, hal ini dapat menyebabkan rentang marjin laba kotor yang lebar tetapi masih pada tingkat indikator laba operasi yang sebanding. Selain itu, di beberapa negara, kurangnya transparansi dalam data publik sehubungan dengan klasifikasi beban di dalam laba kotor atau laba operasi dapat mempersulit analisis kesebandingan margin laba kotor, sementara penggunaan indikator laba bersih dapat menghindari masalah tersebut.” bahwa selanjutnya, untuk menentukan kesebandingan fungsi di suatu perusahaan dapat dilakukan dengan membandingkan biaya operasional terhadap penjualan perusahaan tersebut, hal ini sebagaimana dinyatakan berikut: Karl Gruendel & Ken Okawara, Transfer Princing in Japan, CCH Wolter Kluwer, 2010, hal. 39 “Functional differences often manifest themselves in differences in levels of Selling, General, and Administrative expense. Therefore, broadly similar entities with some differences in functions may have broadly similar levels of operating profit margin even though their gross profit margins differ significantly.” Terjemahan:

“Perbedaan fungsi sering tercermin dalam perbedaan tingkat biaya operasi, yaitu biaya penjualan dan administrasi umum. Dengan demikian, perusahaan sebanding dengan perbedaan fungsi mungkin memiliki tingkat marjin laba bersih yang sebanding namun dengan perbedaan yang signifikan pada tingkat marjin laba kotor.” bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Pemohon Banding kemudian melakukan analisis kesebandingan fungsi atas perusahaan pembanding berdasarkan pada rasio biaya operasional terhadap penjualan, sebagai berikut:

Tabel 2.1.2.2.1 Analisis Kesebandingan Fungsi Berdasarkan

Rasio Biaya Operasional Terhadap Penjualan

Rasio Biaya Operasional terhadap PenjualanTingkat Kesebandingan
Pemohon Banding (2021)1,66%Tidak Memiliki Kesebandingan Fungsi yang cukup untuk menerapkan RPM. (karena perusahaan pembanding Terbanding melakukan banyak fungsi tambahan dibandingkan dengan Pemohon Banding yang tercermin dari rasio biaya operasional terhadap penjualan).
Perusahaan Pembanding Terbanding (2018-2020)
Synnex Technology International Corporation2,54%
Memory Today Company Limited25,33%
Perusahaan Pembanding Terbanding (2017-2019)
Lans Co., Ltd6,86%
Compute & More Co Ltd4,71%

bahwa tabel di atas menunjukkan bahwa rasio Biaya Operasional terhadap Penjualan Pemohon Banding jauh lebih rendah dibandingkan dengan rasio perusahaan pembanding;

bahwa satu-satunya perusahaan pembanding yang memiliki rasio biaya operasional terhadap penjualan yang tidak jauh berbeda dengan Pemohon Banding adalah perusahaan Synnex Technology International Corporation. Berikut perbandingan laba Pemohon Banding dengan Synnex Technology International Corporation:

Tabel Marjin Laba Wajib Pajak dengan Synnex Technology Int.

Corp.

Pemohon BandingSynnex Technology International Corporation
Marjin Laba Kotor3,93%5,01%
Marjin Laba Bersih2,27%2,47%

bahwa tabel di atas semakin menunjukkan bahwa perusahaan yang memiliki fungsi yang sebanding dengan Pemohon Banding (rasio biaya operasional yang

serupa) akan menghasilkan laba yang sebanding juga dengan Pemohon Banding (baik di tingkat laba kotor dan laba bersih);

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas maka dapat disimpulkan Pemohon Banding telah membuktikan serta memberikan penjelasan bahwa pengujian di tingkat laba kotor dengan menggunakan metode Resale Price tidak dapat diterapkan karena Pemohon Banding dan perusahaan pembanding tidak berada pada level atau tingkatan kesebandingan yang andal untuk menerapkan metode RPM sebagaimana yang disyaratkan dalam Pasal 11 ayat (8) PER-43/PJ/2010 jo. PER/32/PJ/2011 dan SE-50/PJ/2013;

bahwa dengan demikian, Pemohon Banding mohon agar koreksi ini dibatalkan;

Dalam Melakukan Pengujian, Pemohon Banding Telah Memilih Perusahaan Pembanding yang Memenuhi Prinsip Kesebandingan

bahwa Terbanding menolak 3 (tiga) dari 7 (tujuh) perusahaan pembanding yang digunakan oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut.

Tabel Perusahaan Pembanding Pemohon Banding yang Ditolak

oleh Terbanding

No.Nama PerusahaanAlasan Penolakan Terbanding
1Human & Technology CorpTidak tersedia alamat web/situs resmi. Distributor software dan penjualan jasa - pemeliharaan (OECD TP Guidelines - 2017 Par 1.51 – 1.53)
2Phat An Technology Solution Consultant CorporationMerupakan Distributor komputer, peripheral komputer dan software - (OECD Guidelines 2017 Par 1.51 – 1.53) Merupakan perusahaan beroperasi di bidang utama sistem komunikasi & - keamanan, peralatan pengujian & pengukuran, peralatan teknologi & pendidikan (OECD Guidelines 2017 Par 1.51 – 1.53)
3Multinational Technologies CorporationTidak tersedia alamat web/situs resmi. Perusahaan menjual produk yang lebih - beragam termasuk barang IT, HP dan - komponen elektronik lainnya (OECD TP Guidelines 2017 Par 1.51 – 1.53)

bahwa dalam melakukan maual review kegiatan usaha pembanding yang dipilih, Pemohon Banding mengacu kepada informasi yang terdapat didalam database

pemilihan pembanding. Adapun informasi yang tersedia didalam database pencarian pembanding merupakan informasi yang valid. Terbanding dalam hal ini tidak dapat membuktikan adanya informasi yang bertentangan dengan informasi dalam database pembanding. Dengan demikian tidak ditemukannya website pembanding bukan dasar untuk menolak pembanding yang dipilih oleh Pemohon Banding;

Kemudian, dalam sengketa a quo, Terbanding menyatakan sebagai berikut.

c. Berdasarkan uraian di atas, Tim Peneliti Keberatan berpendapat bahwa penolakan 3 (tiga) data pembanding oleh Tim Pemeriksa ditujukan untuk meningkatkan tingkat kesebandingan perusahaan pembanding dengan Wajib Pajak. Hal tersebut dapat terlihat dari alasan penolakan Tim Pemeriksa atas data pembading tersebut, yang diantaranya ketidaktersediaan website yang mengakibatkan Tim Pemeriksa tidak dapat melakukan penelusuran lebih lanjut mengenai kegiatan usaha data pembanding dan produk yang dinilai tidak sebanding dengan produk yang dijual oleh Wajib Pajak.

bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa ketidaktersediaan alamat web/situs resmi bukan merupakan kriteria yang tepat dalam menolak perusahaan pembanding. Berikut merupakan lima karakteristik ekonomi yang digunakan dalam melakukan analisis kesebandingan sebagaimana diatur dalam PMK- 22/2020:

a. ketentuan kontraktual, baik tertulis atau tidak tertulis;

b. fungsi yang dilakukan, aset yang digunakan, dan risiko yang ditanggung oleh masing-masing pihak yang bertransaksi;

c. karakteristik produk (barang atau jasa) yang ditransaksikan;

d. keadaan ekonomi; dan e. strategi bisnis yang dijalankan para pihak yang bertransaksi.

bahwa untuk itu, ketersediaan web/situs resmi bukan merupakan kriteria dalam penolakan perusahaan pembanding sebagaimana diatur dalam ketentuan transfer pricing di Indonesia;

bahwa selanjutnya, perlu disampaikan juga bahwa metode pengujian tranfer pricing yang digunakan oleh Pemohon Banding adalah Transactional Net Margin

Method (TNMM). Bahwa metode TNMM merupakan metode yang paling fleksibel dalam masalah kesebandingan produk atau fungsi. Hal ini sebagaimana diuraikan dalam Paragraf 4.5.8.1.UN TPM 2021 berikut:

“However, the TNMM is even less dependent on product comparability and functional comparability than the traditional transaction methods, because net margins are less influenced by differences in products and functions. The TNMM focuses on broad product and functional comparability.”

Terjemahan:

“Namun, TNMM bahkan lebih sedikit bergantung kepada kesebandingan produk dan kesebandingan fungsi dari pada metode transaksi tradisional, karena marjin bersih lebih sedikit terpengaruh oleh perbedaan pada produk dan fungsi. TNMM fokus kepada kesebandingan produk dan fungsi yang luas.” bahwa lebih lanjut, bahwa metode TNMM lebih toleran terhadap perbedaan produk sebagaimana diuraikan dalam Paragraf 4.5.3.3. UN TPM 2021 sebagai berikut.

“Also, as further discussed below, the fact that the TNMM requires less product comparability than the traditional transaction methods (and as such has a greater tolerance to product differences and cost accounting differences compared to traditional transaction methods) can be a significant practical benefit of using TNMM.”

Terjemahan:

“Selain itu, seperti yang akan dibahas lebih lanjut di bawah ini, fakta bahwa TNMM membutuhkan lebih sedikit komparabilitas produk dibandingkan dengan metode transaksi tradisional (dan dengan demikian memiliki toleransi yang lebih besar terhadap perbedaan produk dan perbedaan akuntansi biaya dibandingkan dengan metode transaksi tradisional) dapat menjadi manfaat praktis yang signifikan dalam menggunakan TNMM."

bahwa oleh karena itu, perusahaan pembanding Pemohon Banding masih andal untuk dijadikan pembanding karena masih merupakan perusahaan yang melakukan distribusi peralatan elektronik;

bahwa berdasarkan paragraf di atas dapat disimpulkan bahwa TNMM tidak bergantung pada kesebandingan fungsi atau produk Pemohon Banding dengan

Perusahaan Pembanding. Maka dapat disimpulkan bahwa walaupun Perusahaan Pembanding dan Pemohon Banding memiliki sedikit perbedaan dalam produk yang dijual tidak akan mempengaruhi keandalan yang dihasilkan oleh Metode TNMM;

Kemudian di dalam Surat Banding, Pemohon Banding juga dapat membuktikan bahwa perusahaan-perusahaan pembanding tersebut merupakan perusahaan yang melakukan perdagangan peralatan elektronik, sama dengan Pemohon Banding. Oleh karena itu, perusahaan ini sudah sebanding dengan Pemohon Banding.

bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Paragraf 6.23 OECD TPG 2017 menyebutkan bahwa:

“... The amount of consideration charged in comparable transactions between independent enterprises in the same industry can also be a guide, where this information is available…”

Terjemahan:

“… Harga yang ditetapkan dalam transaksi yang sebanding antara perusahaan independen dalam industri yang sama juga dapat dijadikan acuan.” bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan yang menjual produk-produk elektronik. Oleh karena itu, perusahaan ini masih berada di industri yang sama dengan Pemohon Banding, yaitu industri elektronik. Selain itu, sebagaimana diuraikan di atas, metode TNMM lebih toleran terhadap perbedaan produk dan oleh karena itu perusahaan ini masih sebanding dengan Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian, seluruh perusahaan pembanding yang digunakan oleh Pemohon Banding sebagaimana tercantum dalam Dokumen Lokal Tahun 2021 sudah tepat;

Transaksi Pemohon Banding Telah Menunjukkan Hasil yang Wajar Sebagaimana Dituangkan dalam Dokumen Lokal 2021

bahwa selama proses pemeriksaan, keberatan, hingga banding, Terbanding sama sekali tidak mempertimbangkan bahwa transaksi afiliasi Pemohon Banding telah menunjukkan hasil yang wajar. Terlebih, Terbanding sama sekali tidak

memberikan tanggapan terkait hasil yang wajar atas transaksi afiliasi Pemohon Banding;

bahwa faktanya, performa laba Pemohon Banding pada tahun pajak 2021 sudah berada di dalam rentang kewajaran. Sebagaimana pada Pasal 20 ayat (1) dan (2) PER-43/PJ/2010, maka Terbanding seharusnya tidak memiliki wewenang apabila Pemohon Banding telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha; bahwa untuk menguji kewajaran dan kelaziman usaha Pemohon Banding di tahun 2021, dalam Dokumen Lokal Tahun 2021, Pemohon Banding dipilih sebagai Pihak yang Diuji (Tested Party) dengan menggunakan Transactional Net Margin Method (TNMM) sebagai metode yang dipilih untuk menguji kewajaran transaksi afiliasi;

bahwa berikut merupakan hasil penerapan metode TNMM dengan menggunakan Indikator Tingkat Operating Margin (OM);

Tabel Hasil Analisis Kewajaran dengan Metode TNMM

ea Da

[oe [ee eee

[ess eee esses PO ey ati Stan

Sedangkan, laba Pemohon Banding tahun 2021 adalah sebagai berikut:

Tabel Perolehan Marjin Laba Operasional Pemohon Banding

DPR 1s maa atasi 33

Bue EN

Doe er eee Ee

bahwa berdasarkan tabel di atas, rentang kewajaran adalah sebesar 1,74% s.d. 2,12% sedangkan laba Pemohon Banding adalah 2,27%. Dengan demikian, tidak terdapat selisih kewajaran terhadap laba operasi Pemohon Banding dengan rentang kewajaran pembanding. Oleh karena itu, hal tersebut mendukung fakta bahwa transaksi tidak merugikan Pemohon Banding.

bahwa dengan demikian, seharusnya Terbanding tidak memiliki wewenang untuk melakukan koreksi terhadap transaksi afiliasi Pemohon Banding karena telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Oleh karena itu, Pemohon Banding mohon agar koreksi ini dibatalkan;

Koreksi Kompensasi Kerugian sebesar Rp16.656.697.074,00

Bantahan Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan Terbanding atas Kompensasi Kerugian sebesar Rp16.656.697.074,00. Bahwa tanggapan Pemohon Banding atas Surat Uraian Banding yang disampaikan Terbanding dapat Pemohon Banding uraikan sebagai berikut:

Bahwa Surat Ketetapan Pajak Tidak Bukan Merupakan Suatu Produk Hukum dengan Kekuatan Hukum yang Tetap Sehingga Tidak Dapat Dijadikan Acuan Terbanding dalam Menentukan Besaran Keuntungan/ Kerugian Fiskal yang Diperoleh Pemohon Banding

bahwa hingga Surat Uraian Banding diterbitkan, Terbanding sama sekali tidak memberikan tanggapan atas fakta bahwa Surat Ketetapan Pajak (SKP) tidak dapat digunakan sebagai acuan dalam menentukan besarnya keuntungan/kerugian fiskal yang diperoleh Pemohon Banding untuk Tahun 2020. Hal ini karena SKP yang diterbitkan bukan merupakan suatu produk hukum dengan kekuatan hukum yang tetap (Inkrah). Dalam sengketa a quo, Terbanding menyatakan sebagai berikut:

Upaya hukum terakhir yang bersifat inkrah (mengikat) pada saat Laporan Penelitian Keberatan ini disusun atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak

Penghasilan Pasal 25/29 Badan Nomor 00049/406/21/098/23 tanggal 21 Juni 2023 adalah keberatan yaitu Wajib Pajak berdasarkan hasil Pemeriksaan Wajib Pajak secara fiskal mendapatkan keuntungan sebesar Rp73,814,769,646,00 sehingga tidak terdapat Kerugian Fiskal yang dapat dikompensasikan oleh Wajib Pajak.

bahwa sebagaimana telah Pemohon Banding sampaikan dalam Surat Banding, Surat Ketetapan Pajak (SKP) bukan merupakan suatu produk hukum dengan kekuatan hukum yang tetap (Inkrah) dan atas SKP tersebut masih dapat diajukan Keberatan oleh Pemohon Banding dan apabila Pemohon Banding masih tidak setuju atas hasil Keberatan (dalam hal ini Surat Keputusan Keberatan), Pemohon Banding masih mempunyai hak untuk mengajukan Banding ke Pengadilan Pajak atas Surat Keputusan Keberatan tersebut. Selanjutnya, Pemohon Banding juga masih mempunyai kesempatan untuk mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung apabila Pemohon Banding tidak setuju dengan hasil Putusan Pengadilan Pajak. Dalam hal ini, hasil Permohonan Peninjauan Kembali (Putusan Mahkamah Agung) merupakan suatu produk hukum dengan kekuatan hukum yang tetap (Inkrah);

bahwa kemudian, sebagaimana ketentuan Pasal 6 ayat (6) PP 50 Tahun 2022, disebutkan bahwa DJP (dalam hal ini Terbanding) mempunyai wewenang untuk menentukan Kompensasi Kerugian yang dilaporkan oleh Wajib Pajak (dalah hal ini Pemohon Banding) apabila Wajib Pajak tersebut tidak membetulkan Surat Pemberitahuan Tahunan dalam jangka waktu 3 bulan setelah menerima Surat Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembetulan, atau Surat Keputusan Persetujuan Bersama, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali atau tidak melewati batas waktu Surat Pemberitahuan sesuai dengan Pasal 8 ayat (1a) UU KUP dalam hal pembetulan Surat Pemberitahuan menyatakan rugi atau lebih bayar;

bahwa dalam sengketa a quo, Pemohon Banding akan mengajukan Banding yang ditujukan kepada Pengadilan Pajak atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak

Nomor: KEP-00409/KEB/PJ/WPJ.21/2023 tanggal 20 Juli 2023 yang menolak Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) dengan No. SKPLB 00077/406/20/098/22 tanggal 27 Juni 2022 atas PPh Badan tahun pajak 2020. Oleh karena itu, Terbanding telah keliru dalam menggunakan Surat Ketetapan Pajak (SKP) sebagai acuan dalam menentukan besarnya keuntungan/kerugian fiskal yang diperoleh Pemohon Banding untuk Tahun 2020;

bahwa berdasarkan penjelasan yang telah Pemohon Banding uraikan dalam Surat Banding, maupun dalam Surat Bantahan ini, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim yang terhormat untuk membatalkan koreksi Terbanding dan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding;

KESIMPULAN

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa tidak terdapat informasi yang cukup pada data pembanding dalam menerapkan metode RPM secara andal;

3. Terbanding sama sekali tidak memberikan bukti yang menunjukkan kesebandingan fungsi yang cukup untuk menerapkan metode Resale Price;

4. Dalam melakukan pengujian, Pemohon Banding telah memilih perusahaan pembanding yang memenuhi prinsip kesebandingan;

5. Transaksi Pemohon Banding telah menunjukkan hasil yang wajar sebagaimana dituangkan dalam dokumen lokal 2021;

6. Bahwa Surat Ketetapan Pajak tidak bukan merupakan suatu produk hukum dengan kekuatan hukum yang tetap sehingga tidak dapat dijadikan acuan terbanding dalam menentukan besaran keuntungan/kerugian fiskal yang diperoleh Pemohon Banding;

7. Dasar Koreksi yang dilakukan Terbanding tersebut di atas adalah keliru dan seharusnya dibatalkan karena koreksi-koreksi tersebut bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan; dan

8. Koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp161.993.591.212 dan Kompensasi Kerugian sebesar Rp16.656.697.074 seharusnya dibatalkan. Selanjutnya, dari seluruh dalil-dalil yang telah Pemohon Banding uraikan di atas, dengan ini Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat yang memeriksa dan mengadili sengketa a quo, untuk kiranya berkenan memberikan putusan sebagai berikut:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Membatalkan koreksi Terbanding sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00246/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 19 Juni 2024; dan

3. Menerima dan mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang Pemohon Banding ajukan sesuai dengan perhitungan Pemohon Banding.

4. Menetapkan jumlah PPh yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang dalam SKPLB Pajak Penghasilan Nomor: 00049/406/21/098/23 tanggal 21 Juni 2023 untuk Tahun Pajak 2021, menjadi sebagai berikut:

NoUraianNilai (Rp)
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha Bruto6.563.341.943.182
2Harga Pokok Penjualan6.305.308.208.225
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto258.033.734.957
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha108.970.477.373
5Penghasilan Neto dalam negeri149.063.257.584
6Penghasilan neto dalam negeri lainnya:
a. Penghasilan dari luar usaha(4.465.524.824)
b. Penghasilan jasa/pekerjaan bebas0
c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan0
d. Lain-lain0
e. Jumlah(4.465.524.824)
7Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto0
8Penyesuaian fiskal:
a. Penyesuaian fiskal positif132.847.066.322
b. Penyesuaian fiskal negatif3.503.408.857
c. Jumlah129.343.657.465
9Penghasilan neto luar negeri0
10Jumlah penghasilan neto273.941.390.225
11Zakat/ sumbangan keagamaan yang bersifat0
NoUraianNilai (Rp)
wajib
12Kompensasi kerugian16.656.697.074
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)0
14Penghasilan Kena Pajak257.284.693.151
15PPh Terutang56.602.632.460
16Penghasilan yang seharusnya tidak terutang PPh0
17Pengembalian PPh pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu0
18Jumlah PPh Terutang56.602.632.460
19Kredit Pajak
a. PPh ditanggung pemerintah0
b. Dipotong/ dipungut oleh pihak lain
b.1. PPh Pasal 210
b.2. PPh Pasal 220
b.3. PPh Pasal 232.538.000
b.4. PPh Pasal 240
b.5. Lain-lain0
b.6. Jumlah2.538.000
c. Dibayar sendiri
c.1. PPh Pasal 22306.437.416.000
c.2. PPh Pasal 250
c.3. PPh Pasal 290
c.4. STP (pokok kurang bayar)0
c.5. Lain-lain0
c.6. Jumlah306.437.416.000
d. Diperhitungkan
d.1. SKPLB0
d.2. SKPPKP0
d.3. Jumlah0
e. PPh yang seharusnya tidak terutang (Pasal 17 ayat (2) KUP)
e.1. Dibayar dengan NPWP pihak lain0
e.2. Dibayar dengan NPWP sendiri0
e.3. Telah dipotong/dipungut0
e.4. Jumlah0
f. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan306.439.954.800
20Jumlah PPh yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang249.837.322.340

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-17 sebagai berikut:

Bukti P-1 FotokopiKeputusanTerbandingNomor:KEP-

00246/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 19 Juni 2024;

Bukti P-2 Fotokopi Surat Keberatan Nomor: 048/DDTC-2B/IX/2023 tanggal

19_September 2023;

Bukti P-3 Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor:

00049/406/21/098/23 tanggal 21 Juni 2023 Tahun Pajak 2021; Bukti P-4 Fotokopi Bukti Tanda Terima Surat Keberatan Nomor: FORM-

05004753/BPS/KPP.210903/2023 tanggal 20 September 2023; Bukti P-5 Pakta Integritas yang ditandatangani oleh pemberi kuasa atas nama

Wang Cei Wei jabatan: Direktur Keuangan,

Bukti P-6 Surat Kuasa Khusus Nomor: ATID-FA-924-73 tanggal atas nama Yusuf

Wangko Ngantung, diberi kuasa oleh Wang Cei Wei, Jabatan: Direktur Keuangan,

Bukti P-7 Pakta Integritas yang ditandatangani oleh penerima kuasa atas nama

Yusuf Wangko Ngantung,

Bukti P-8 Asli dan Fotokopi Surat Izin Kuasa Hukum Nomor:KEP-

339/PP/IKH/2024 tanggal 4 Juli 2024 atas nama Yusuf Wangko Ngantung;

Bukti P-9 Asli dan Fotokopi Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum KHP-00303 atas nama Yusuf Wangko Ngantung;

Bukti P-10 Surat Kuasa Khusus Nomor: ATID-FA-924-60 tanggal 5 September 2024 atas nama Cindy Kikhonia Febby, diberi kuasa oleh Wang Cei Wei, Jabatan: Direktur Keuangan,

Bukti P-11 Pakta Integritas yang ditandatangani oleh penerima kuasa atas nama

Cindy Kikhonia Febby,

Bukti P-12 Asli dan Fotokopi Surat Izin Kuasa Hukum Nomor: KEP-

355/PP/IKH/2023 tanggal 28 Maret 2023 atas nama Cindy Kikhonia Febby;

Bukti P-13 Asli dan Fotokopi Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum KHP-3691 atas nama Cindy Kikhonia Febby;

Bukti P-14 Fotokopi Akta Nomor 19 Tanggal 10 November 1967 yang dibuat oleh

Notaris Mina NG,S.H.,M.Kn., di Kota Tangerang tentang Akta Pendirian PT. Asus Technology Indonesia Jakarta;

Bukti P-15 Fotokopi Akta Nomor 14 tanggal 06 Mei 2021 yang dibuat oleh Notaris

Ervina Christina Sembiring, S.H., M.Kn., di Kota Tangerang tentang Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Asus Technology Indonesia Jakarta;

Bukti P-16 Fotokopi Bukti Tanda Terima eSPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan

Tahun Pajak 2021 (normal) Nomor 65081606578222830511 diterima tanggal 30 Juni 2022 atas SPT Lebih Bayar sebesar Rp249.837.322.340,00;

Bukti P-17 Kesimpulan Akhir;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-4 sebagai berikut:

Bukti T-1 FotokopiKeputusanTerbandingNomor:KEP-

00246/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 19 Juni 2024;

Bukti T-2 Fotokopi Surat Keberatan Nomor: 048/DDTC-2B/IX/2023 tanggal

19_September 2023;

Bukti T-3 Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor:

00049/406/21/098/23 tanggal 21 Juni 2023 Tahun Pajak 2021; Bukti T-4 Kesimpulan Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

KEWENANGAN PENGADILAN PAJAK

Menimbang bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding

Nomor KEP-00246/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 19 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00049/406/21/098/23 tanggal 21 Juni 2023 Tahun Pajak 2021 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

KETENTUAN FORMAL

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 101/DDTC-2B/IX/2024 tanggal 17 September 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan

masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan- alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang terbukti pokok sengketa banding ini mengenai objek pajak sebagai berikut:

NoUraiancfm. Terbanding (Rp)cfm. Pemohon Banding (Rp)Nilai Sengketa (Rp)
1.Harga Pokok Penjualan6.143.314.617.0136.305.308.208.225161.993.591.212
2.Kompensasi Kerugian016.656.697.07416.656.697.074

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Sengketa atas harga pokok penjualan sebesar Rp161.993.591.212

Menimbang, bahwa sengketa yang terjadi adalah koreksi harga pokok penjualan sebesar Rp161.993.591.212 berdasarkan analisis Terbanding terhadap kewajaran laba Pemohon Banding yang telah dilaporkan dalam dokumentasi harga transfer (TP documentation);

Menimbang, bahwa Terbanding berpendapat laba yang diperoleh

Pemohon Banding tidak dalam rentang kewajaran berdasarkan analisis kewajaran harga berdasarkan RPM (resale price method);

Menimbang, bahwa Terbanding berpendapat penyusunan dokumentasi harga transfer (Transfer Pricing Documentation) yang disampaikan Pemohon Banding untuk mempertanggungjawabkan kewajaran laba dalam SPT tidak tepat karena Pemohon Banding menggunakan analisis kewajaran harga berdasarkan TNMM (Transactional Net Margin Method);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding berpendapat penggunaan analisis TNMM dalam dokumentasi harga transfer sudah tepat karena adanya perbedaan unsur biaya yang terdapat dalam Harga Pokok Penjualan dapat memengaruhi tingkat kesebandingan antara Pemohon Banding dan perusahaan pembanding;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding berpendapat kurangnya ketersediaan informasi mengenai pengklasifikasian biaya yang terdapat dalam laba kotor data pembanding mengakibatkan metode Resale Price tidak dapat diterapkan secara andal untuk membuktikan kewajaran laba Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak berpendapat sengketa yang terjadi adalah sengketa pembuktian mengenai kewajaran laba yang diperoleh dari transaksi dengan pihak afiliasi;

Menimbang, bahwa Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, menyatakan “Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan”;

Menimbang, bahwa Pasal 18 ayat (3) UU a quo menyatakan “Direktur

Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa”;

Menimbang, bahwa pemeriksaan Pengadilan Pajak terhadap bukti/dokumen dan keterangan para pihak yang relevan dengan sengketa dan disampaikan dalam persidangan diketahui fakta-fakta sebagai berikut:

● bahwa bidang usaha Pemohon Banding adalah perdagangan peralatan elektronik dengan merek ASUS, seperti komputer desktop, laptop, aksesori

periferal, dan peralatan komputer kepada distributor pihak ketiga yang ada di Indonesia;

● bahwa Pemohon Banding merupakan anggota Grup Asustek Computer

Incorporation yang berdomisili di Taiwan;

● bahwa proses bisnis utama Pemohon Banding adalah membeli peralatan elektronik dengan merek ASUS dari Asus Global Pte. Ltd. yang berdomisili di Singapura yang kemudian dijual melalui distributor pihak ketiga di Indonesia;

● bahwa transaksi utama Pemohon Banding dengan afiliasi adalah pembelian barang peralatan elektronik senilai USD7.172.568.737 dengan transaksi tambahan berupa penyediaan jasa profesional dari afiliasi sebesar USD219.009;

● bahwa Pemohon Banding untuk membuktikan kewajaran laba menggunakan metode TNMM karena memudahkan Pemohon Banding untuk mengukur tingkat kesebandingan dengan perusahaan sejenis;

● bahwa Pemohon Banding mengukur kewajaran laba dengan laba yang dibandingkan (profit level indicator) adalah laba operasi (operating margin) sebesar dua koma dua puluh tujuh persen (2,27%);

● bahwa berdasarkan analisis kesebandingan, laba operasi yang diperoleh

Pemohon Banding berada dalam rentang wajar rata-rata industri yang berada di kisaran satu koma tujuh puluh empat persen (1,74%) untuk kuartil bawah dan dua koma dua belas persen (2,12%) untuk kuartil atas;

● bahwa Terbanding berpendapat pembuktian kewajaran laba dengan metode

TNMM yang dilakukan Pemohon Banding tidak tepat karena sebagai distributor dengan risiko terbatas, metode yang paling tepat digunakan adalah RPM;

● bahwa Terbanding berpendapat laba yang dibandingkan adalah laba kotor (gross profit margin) dengan tingkat laba sebesar empat koma nol tujuh persen (4,07%);

● bahwa berdasarkan analisis kesebandingan, tingkat laba yang diperoleh industri berada dalam rentang wajar yang berada di kisaran empat koma dua puluh persen (4,20%) untuk kuartil bawah dan dua puluh enam koma dua puluh empat persen (26,24%) untuk kuartil atas;

● bahwa Terbanding berpendapat terdapat kekurangan nilai laba wajar sebesar selisih dari nilai median laba industri sebesar enam koma empat puluh persen (6,40%) dan tingkat laba Pemohon Banding sebesar empat koma nol tujuh persen (4,07%) yang menjadi dasar koreksi Terbanding dengan perhitungan sebagai berikut:

GPM6.40%

Gross Profit Margin = (Sales - COGS) / Sales

6,40% = (6,563,341,943,182 - COGS) / 6,563,341,943,182

420,027,326,169 = (6,563,341,943,182 - COGS)

COGS = (6,563,341,943,182 - 420,027,326,169)

COGS = 6,143,314,617,013

COGS cfm Pemeriksa6,143,314,617,013

COGS cfm SPT WP6,305,308,208,225

Koreksi161,993,591,212

Menimbang, bahwa terhadap fakta-fakta di atas, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

● bahwa pembuktian mengenai tingkat kewajaran laba harus menggunakan metode yang sesuai dengan karakteristik usaha dan jenis transaksi afiliasi yang terjadi;

● bahwa karakteristik usaha Pemohon Banding adalah distributor barang elektronik dengan transaksi utama yang membentuk tingkat laba adalah pembelian barang elektronik dari afiliasi;

● bahwa Pengadilan Pajak berpendapat untuk perusahaan distributor, pengukuran tingkat kewajaran laba dilakukan dengan metode RPM;

● bahwa penggunaan TNMM untuk perusahaan distributor dapat dibenarkan jika jenis transaksi afiliasi yang dilakukan beragam;

● bahwa Pengadilan Pajak berpendapat argumentasi Pemohon Banding untuk menggunakan TNMM karena pengaruh struktur biaya tidak dapat diterima;

● bahwa Majelis berpendapat struktur biaya sebagaimana yang disajikan dalam laporan keuangan audit memiliki struktur biaya yang umum terjadi pada perusahaan-perusahaan distributor lainnya;

● bahwa Pengadilan Pajak berpendapat penggunaan TNMM untuk memudahkan pencarian data pembanding tidak beralasan;

● bahwa meskipun Terbanding memiliki kewenangan untuk melakukan koreksi, perhitungan koreksi yang seharusnya adalah berdasarkan selisih dari batas bawah industri sebesar empat koma dua persen (4,2%) dengan laba Pemohon Banding yang sebesar empat koma nol tujuh persen (4,07%), dengan perhitungan sebagai berikut:

GPM= 4,2%

Gross Profit Margin = (Sales – COGS) / Sales

4,2%= (6.563.341.943.182 – COGS) / 6.563.341.943.182 275.660.361.613 = (6.563.341.943.182 – COGS)

COGS= (6.563.341.943.182 – 275.660.361.613)

COGS= 6.287.681.581.569

COGS cfm TerbandingRp 6.143.314.617.013,00

COGS cfm Pengadilan PajakRp 6.287.681.581.569,00

SelisihRp 144.366.964.556,00

Menimbang, bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap koreksi harga pokok penjualan sebesar Rp161.993.591.212,00 dengan mengabulkan koreksi sebesar Rp17.626.626.656,00 dan mempertahankan koreksi Terbanding sebesar Rp144.366.964.556,00;

Sengketa atas kompensasi kerugian sebesar Rp16.656.697.074,00

Menimbang, bahwa Pemohon Banding berpendapat penghitungan kompensasi kerugian yang seharusnya sebesar Rp16.656.697.074,00 yang berasal dari rugi tahun 2020;

Menimbang, bahwa untuk tahun 2020 sedang diajukan upaya hukum banding yang sampai dengan putusan ini dibuat belum diterbitkan Putusan Pengadilan Pajak;

Menimbang, bahwa dengan demikian, untuk penghitungan pajak di tahun 2021, Pengadilan Pajak berpendapat tidak ada kompensasi kerugian yang dapat diperhitungkan. Namun demikian, penghitungan pajak di tahun 2021 dalam Putusan ini dapat dibetulkan dengan memperhitungkan kompensasi rugi tahun 2020 sesuai Putusan Pengadilan Pajak untuk tahun 2020;

Menimbang, bahwa berdasarkan pendapat di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding dari koreksi Terbanding atas harga pokok penjualan sebesar Rp161.993.591.212,00, koreksi sebesar Rp17.626.626.656,00 dikabulkan (dibatalkan), dan selisih koreksi sebesar Rp144.366.964.556,00 tetap dipertahankan, sedangkan koreksi kompensasi kerugian dapat dibetulkan dengan memperhitungkan kompensasi rugi tahun 2020 sesuai Putusan Pengadilan Pajak untuk tahun 2020;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian dan rekapitulasi tersebut di atas, pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa tersebut adalah sebagai berikut:

UraianNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan Majelis (Rp)
Harga Pokok Penjualan161.993.591.212144.366.964.55617.626.626.656
Kompensasi Kerugian16.656.697.074016.656.697.074

Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) Huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

1. Harga Pokok Penjualan menurut Terbanding Rp 6.143.314.617.013,00 Sengketa yang tidak dapat dipertahankan

Rp17.626.626.656,00 Pengadilan Pajak

Harga Pokok Penjualan menurut Pengadilan Rp 6.160.941.243.669,00 Pajak

2. Kompensasi Kerugian menurut TerbandingRp0 Sengketa yang tidak dapat dipertahankanRp16.656.697.074 Pengadilan Pajak

Kompensasi Kerugian menurut Pengadilan

Rp0 Pajak bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 25/29 Badan Yang Masih Harus / (Lebih) Dibayar menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

PPh Pasal 25/29 Badan menurut TerbandingRp (210.534.258.980,00) Koreksi yang dibatalkanRp(3.877.857.940,00) PPh Pasal 25/29 Badan menurut Pengadilan Pajak Rp (214.412.116.920,00)

Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00246/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 19 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021 Nomor: 00049/406/21/098/23 tanggal 21_Juni_2023, atas nama PT. ASUS TECHNOLOGY INDONESIA JAKARTA, NPWP 82.048.208.1-043.000, beralamat di Komplek Graha Boulevard Kelapa Gading KGC Blok C No.08, Kelapa Gading, Jakarta Utara, DKI Jakarta, sehingga jumlah yang masih harus/(lebih) dibayar dihitung kembali menjadi sebagai berikut:

Penghasilan NetoRp418.308.354.781 Kompensasi KerugianRp0 Penghasilan Kena PajakRp418.308.354.000 Pajak Penghasilan TerutangRp92.027.837.880 Kredit PajakRp306.439.954.800 PPh Kurang/(Lebih) BayarRp(214.412.116.920) Sanksi AdministrasiRp0 Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayarRp(214.412.116.920)

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 17 Juni 2025 oleh Dr. Andre Irwanda, S.H., S.E., Ak., M.B.A., M.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, Widhi Hartono, S.E., S.H., M.E. dan Drs._Uming, M.Si. sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) pada hari

Selasa, tanggal 14 Oktober 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Achmad Hidajat, S.Sos., M.M., sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis, ttd.

td.

Ditandatangani secara elektronikDitandatangani secara elektronik Widhi Hartono, S.E., S.H., M.E.Dr. Andre Irwanda, S.H., S.E., Ak., M.B.A., M.H.

Panitera Pengganti, ttd.

Ditandatangani secara elektronik

Drs. Uming, M.Si.

Ditandatangani secara elektronik Achmad Hidajat, S.Sos., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.