Putusan Pengadilan Pajak, 111 halaman
PUT-007917.15/2024/PP/M.XXA Tahun 2025
PT. Asus Technology Indonesia Jakarta, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2021
Mengabulkan Sebagian
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-007917.15/2024/PP/M.XXA Tahun 2025 yang diucapkan 14 Oktober 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding PT. Asus Technology Indonesia Jakarta mengenai PPh Pasal 25/29 Badan tahun pajak 2021, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
- Pajak
- PPh Pasal 25/29 BadanTahun pajak 2021
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 8 ayat (1a); Pasal 12 ayat (3); Pasal 13 ayat (2); Pasal 17 ayat (2); Pasal 25; Pasal 27 ayat (1); Pasal 27 ayat (5e); Pasal 32
- UU PPhPasal 6 ayat (1); Pasal 6 ayat (2)
- UU 14/2022Pasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-007917.15/2024/PP/M.XXA Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT. Asus Technology Indonesia Jakarta
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPLB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2021 Nomor: 00049/406/21/098/23
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2021
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 17 Juni 2025
- Tanggal Pengucapan
- 14 Oktober 2025