Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 80 halaman

PUT-007908.15/2022/PP/M.XVIIIA Tahun 2026

PT Pipit Mutiara Jaya, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2017

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-007908.15/2022/PP/M.XVIIIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00104/KEB/PJ/WPJ.14/2022 tanggal 27 April 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2017 Nomor 00006/206/17/725/21 tanggal 13 April 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007908.15/2022/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT PIPIT MUTIARA JAYA, NPWP 01.323.468.7-725.000, beralamat di Jalan Yos Sudarso No. 081, Selumit, Tarakan Tengah, Kota Tarakan, Kalimantan Utara, yang diwakili oleh Muhammad Yusuf, Jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Fandy Chaya,

Izin Kuasa Hukum : KEP-141/PP/IKH/2021 tanggal 19 Februari

2021,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 001/SKK-PMJ/TAX/II/2023 tanggal 06 Februari 2023,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Isnaini Rasad/198601122007101001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Pajak,

2. Nama/NIP: Muhammad Saleh Arifin Siregar/

197708032000011002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Pajak,

3. Nama/NIP: Rustanti /198409202009012009,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Pajak,

4. Nama/NIP: Freddi Wahyono/198507122009011005,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Pajak,

5. Nama/NIP: Rahadi Ari Baskoro/198507112009111003, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Pajak,

berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-6487/PJ.07/2023 tanggal 1 September 2023,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-

1667/PP/BR/2022 tanggal 15 Desember 2022;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 145/PMJ-

TRK/VII/2022 tanggal 21 Juli 2022;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor SUB-

95/WPJ.14/2022 tanggal 19 September 2022;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam

persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat

lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Penghasilan Tahun Pajak 2017 Nomor 00006/206/17/725/21 tanggal 13 April 2021 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Balikpapan dengan perhitungan sebagai berikut:

fate

ths 1a

1 Lina oe

Le ne

Set og

bara

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon

Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 002/SK PPH BADAN- PMJ/TAX/VII/2021 tanggal 8 Juli 2021 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

a. Jumlah pajak yang terutang menurut Surat Ketetapan Pajak sebesar Rp52.769.980.002

b. Jumlah pajak yang terutang menurut perhitungan Pemohon Banding sebesar (Rp5.368.167.029)

c. Jumlah pajak yang terutang yang disetujui dalam pembahasan akhir pemeriksaan sebesar (Rp5.368.167.029)

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut,

Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00104/KEB/PJ/WPJ.14/2022 tanggal 27 April 2022, memutuskan Mengabulkan Sebagian, dengan perhitungan sebagai berikut:

- - ty at wa

oo es pia

1 Pe ana sea . PAN | ' , " Bet.

+ ———-- — fee 2 - . ~~ — — .

Pepe ta tot met aa ! pa SIA le » , na

Oo Beluk Velisa PE Pa HN EN DNAN Sura NN Haa an

rn a PAN pe, es Sr nn) 1 . : Tn

Sob SE oo har

. mma —. — XX oo. oi. 5

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat

Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 145/PMJ-TRK/VII/2022 tanggal 21 Juli 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 27 Juli 2022 (cap pos 26 Juli 2022);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

145/PMJ-TRK/VII/2022 tanggal 21 Juli 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Pokok Sengketa Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi yang dilakukan Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

MENURL” KOREKSI YANG

No URAIAN KEPULUSAN PEMOHON BANDING | DIAJUKAN BANDING

KEFERATAN IRpl iRpl iRpl

Alasan Pengajuan Banding (Posita)

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi tersebut di atas adalah sebagai berikut:

bahwa koreksi yang diajukan Banding oleh Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

ME ACR SS KOREKS: YANG

Xo IRAAN REFIT. SAN PEMOHON BANDING | DIAJUKAN BANDING

KEBERATAN IRA Rp} Rp

Pengurangan Zeramagcar eutcatal Dara Vgaca ATA NBA gag too JS B85 Gg) leo eRe 384 00

I. Koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp39.971.678.653,-

Tas: Koreksi Terbanding

te dee wo tom's toate pee | dak Terdapas Bult vaag| Selisih antara Baka Besar Beban Pajak yang

to, Asi Vega (1129 domesi Rp | . | | ndak bisa dibiasakan

Lebikan Rp: Gale Pajak Rp Rp

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp39.971.678.653,- dengan alasan sebagai berikut:

1. Koreksi terkait Biaya yang tidak didukung dengan bukti yang meyakinkan sebesar Rp38.589.685.296,-

a. bahwa Pasal 68 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyatakan:

“(1) Direksi wajib menyerahkan laporan keuangan Perseroan kepada

akuntan publik untuk diaudit apabila:

a. kegiatan usaha Perseroan adalah menghimpun dan/atau mengelola dana masyarakat;

b. Perseroan menerbitkan surat pengakuan utang kepada masyarakat;

c. Perseroan merupakan Perseroan Terbuka;

d. Perseroan merupakan persero;

e. Perseroan mempunyai aset dan/atau jumlah peredaran usaha dengan jumlah nilai paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah); atau

f. diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan”

b. bahwa Pihak Pemohon Banding telah menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan Pasal 28 ayat (3) dan ayat (5) UU KUP dan Pasal 68 ayat (1) UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan terbatas dimana Laporan Keuangan dan sistem pembukuan Wajib Pajak Tahun 2017 telah diaudit oleh auditor independen yaitu KAP Rexon Nainggolan & Rekan (No Lisensi KEP 961/KM.1/2011) dengan opini wajar tanpa pengecualian;

bahwa dengan adanya Opini tersebut membuktikan bahwa Laporan Keuangan Wajib Pajak telah disajikan secara wajar dimana atas seluruh pendapatan dan biaya telah diverifikasi keabsahannya oleh KAP Rexon Nainggolan & Rekan;

bahwa dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa Wajib Pajak telah melakukan pencatatan transaksi usaha yang terjadi di tahun 2017 dan pembukuan perusahaan yang disampaikan adalah sesuai kondisi yang sebenarnya dan telah sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang berlaku di Indonesia;

c. bahwa Pasal 6 ayat (1) UU PPh menyatakan:

“Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a…….”

d. bahwa berikut adalah penjelasan atas masing-masing akun beban yang dikoreksi oleh Terbanding karena menurut Terbanding beban tersebut tidaklah memiliki bukti yang meyakinkan;

d.1. Koreksi Beban Bahan Bakar dan Pelumas

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Beban Bahan Bakar dan Pelumas sebesar Rp705.687.000,- karena biaya tersebut merupakan biaya yang berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding untuk kegiatan hauling dan drilling tambang milik pemohon banding;

bahwa Terbanding melakukan koreksi Beban tersebut karena Terbanding tidak yakin atas biaya pembelian BBM tersebut digunakan oleh sendiri oleh Pemohon Banding. Perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa seluruh beban yang tercatat dalam pembukuan Pemohon Banding adalah digunakan oleh Pemohon Banding Sendiri. bahwa lebih Lanjut, Pembukuan Pemohon Banding telah diaudit oleh KAP Rexon Nainggolan dengan opini wajar tanpa pengecualian dimana artinya seluruh biaya tersebut sudah diverifikasi keabsahannya;

bahwa dengan demikian, koreksi yang Terbanding lakukan terkait Beban Bahan Bakar dan Pelumas adalah bertentangan dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 4 UU PPh dikarenakan biaya tersebut merupakan biaya yang secara langsung maupun tidak langsung berkaitan dengan kegiatan menagih, mendapatkan dan memelihara penghasilan Wajib Pajak sehingga dapat dikurangkan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak;

d.2. Beban Perbaikan dan Pemeliharaan Asset Lain.

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Beban PerbaikandanpemeliharaanAssetlainsebesar Rp14.296.030.232,- dikarenakan biaya tersebut merupakan biaya yang dikeluarkan Pemohon Banding terkait Pajak Masukan. Dimana atas beban PPN tersebut benar-benar telah

dilakukan pembayaran dan berkaitan dengan pembelian barang yang berhubungan dengan kegiatan mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan;

bahwa dengan demikian, koreksi yang Terbanding lakukan terkait Beban Perbaikan dan Pemeliharaan Asset Lain adalah bertentangan dengan Pasal 6 ayat (1) UU PPh dikarenakan biaya tersebut merupakan biaya yang secara langsung maupun tidak langsung berkaitan dengan kegiatan menagih, mendapatkan dan memelihara penghasilan Wajib Pajak sehingga dapat dikurangkan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak;

d.3. Beban bahan bakar

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Beban Bahan bakar sebesar Rp820.884.197,- dikarenakan biaya tersebut merupakan biaya untuk pengoperasian kendaraan-kendaraan pemohon banding di area pertambangan Pemohon Banding dimana berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

bahwa pada surat keberatan, Pemohon Banding telah menjelaskan jenis transaksi pembelian bahan bakar dimana bahan bakar tersebut dibeli untuk tujuan kegiatan operasional pemohon banding;

bahwa dengan demikian, koreksi yang dilakukan Terbanding adalah bertentangan dengan Pasal 6 ayat (1) UU PPh dikarenakan Beban pembelian bahan bakar merupakan biaya yang ditujukan secara langsung maupun tidak langsung berkaitan dengan kegiatan menagih, mendapatkan dan memelihara penghasilan Pemohon Banding, sehingga dapat dikurangkan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak;

d.4. Beban perbaikan & pemeliharaan aset lain

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Beban PerbaikandanpemeliharaanAssetlainsebesar Rp22.767.083.867,- dikarenakan biaya tersebut merupakan biaya yang dikeluarkan Pemohon Banding terkait Pajak Masukan. Dimana atas beban PPN tersebut benar-benar telah dilakukan pembayaran dan berkaitan dengan pembelian barang yang berhubungan dengan kegiatan mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding tidak melakukan pengkreditan atas PPN tersebut, sehingga Pemohon Banding membiayakan atas PPN tersebut. bahwa dengan demikian, koreksi yang Terbanding lakukan terkait Beban perbaikan & pemeliharaan aset lain adalah bertentangan dengan Pasal 6 ayat (1) UU PPh dikarenakan biaya tersebut merupakan biaya yang secara langsung maupun tidak langsung berkaitan dengan kegiatan menagih, mendapatkan dan memelihara penghasilan Wajib Pajak sehingga dapat dikurangkan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak;

2. Koreksi terkait Biaya loading dan hauling yang dikoreksi karena saldo buku besar lebih besar dari nilai pada faktur pajak sebesar Rp191.587.357,-

a. bahwa Pasal 68 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyatakan:

“(1) Direksi wajib menyerahkan laporan keuangan Perseroan kepada

akuntan publik untuk diaudit apabila:

a. kegiatan usaha Perseroan adalah menghimpun dan/atau mengelola dana masyarakat;

b. Perseroan menerbitkan surat pengakuan utang kepada masyarakat;

c. Perseroan merupakan Perseroan Terbuka;

d. Perseroan merupakan persero;

e. Perseroan mempunyai aset dan/atau jumlah peredaran usaha dengan jumlah nilai paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah); atau

f. diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan”

b. bahwa Pihak Pemohon Banding telah menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan Pasal 28 ayat (3) dan ayat (5) UU KUP dan Pasal 68 ayat (1) UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan terbatas dimana Laporan Keuangan dan sistem pembukuan Wajib Pajak Tahun 2017 telah diaudit oleh auditor independen yaitu KAP Rexon Nainggolan & Rekan (No Lisensi KEP 961/KM.1/2011) dengan opini wajar tanpa pengecualian;

bahwa dengan adanya Opini tersebut membuktikan bahwa Laporan Keuangan Wajib Pajak telah disajikan secara wajar dimana atas seluruh pendapatan dan biaya telah diverifikasi keabsahannya oleh KAP Rexon Nainggolan & Rekan;

bahwa dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa Wajib Pajak telah melakukan pencatatan transaksi usaha yang terjadi di tahun 2017 dan pembukuan perusahaan yang disampaikan adalah sesuai kondisi yang sebenarnya dan telah sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang berlaku di Indonesia;

3. Koreksi terkait Beban Pajak yang tidak dapat dibiayakan sebesar Rp1.190.406.000,-

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Beban Perijinan dan Retribusi sebesar Rp1.190.406.000,- karena biaya tersebut merupakan biaya untuk mendapatkan dan menagih, dan memelihara penghasilan dari Pemohon Banding terkait dengan biaya custom Crusher. bahwa biaya custom Crusher tersebut merupakan biaya yang berkaitan langsung dengan kegiatan utama usaha Pemohon Banding di wilayah pertambangan, maka seharusnya atas beban ini dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto Pemohon Banding sebagaimana yang diamanatkan pada Pasal 6 ayat (1) UU PPh.

bahwa dengan demikian Pemohon banding tidak setuju dengan koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp39.971.678.653,-;

II. Koreksi atas Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp454.984.000,-

.. - Seban ATR, fotocopy & -

62181501 115.000.000 | nigateterdapat Bukti yang

kink

62122201 |Seban professional fee Mmeya an an

opens 2

TOTAL KOREKSI BIAYA USAHA

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi atas Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp454.984.000,- dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Koreksi atas biaya yang dikoreksi dikarenakan tidak terdapat bukti yang meyakinkan

• bahwa Pihak Pemohon Banding telah menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan Pasal 28 ayat (3) dan ayat (5) UU KUP dan Pasal 68 ayat

(1) UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan terbatas dimana Laporan Keuangan dan sistem pembukuan Wajib Pajak Tahun 2017 telah diaudit oleh auditor independen yaitu KAP Rexon Nainggolan & Rekan (No Lisensi KEP 961/KM.1/2011) dengan opini wajar tanpa pengecualian; bahwa dengan adanya Opini tersebut membuktikan bahwa Laporan Keuangan Wajib Pajak telah disajikan secara wajar dimana atas seluruh pendapatan dan biaya telah diverifikasi keabsahannya oleh KAP Rexon Nainggolan & Rekan;

bahwa dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa Wajib Pajak telah melakukan pencatatan transaksi usaha yang terjadi di tahun 2017 dan pembukuan perusahaan yang disampaikan adalah sesuai kondisi yang sebenarnya dan telah sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang berlaku di Indonesia;

• bahwa Pasal 6 ayat (1) UU PPh menyatakan:

“Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a…….”

• bahwa berikut adalah penjelasan atas masing-masing akun beban yang dikoreksi oleh Terbanding karena menurut Terbanding beban tersebut tidaklah memiliki bukti yang meyakinkan;

a. Beban ATK, Fotocopy, dan Cetak

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Beban ATK, Fotocopy dan Cetak lainnya sebesar Rp115.000.000,- dikarenakan biaya tersebut merupakan biaya yang dikeluarkan Pemohon Banding terkait kegiatan operasional pemohon banding;

bahwa dengan demikian, koreksi Terbanding yang dilakukan terkait Beban ATK, Fotocopy, dan Cetak adalah bertentangan dengan Pasal 6 ayat (1) UU PPh dikarenakan biaya tersebut merupakan biaya yang secara langsung maupun tidak langsung berkaitan dengan kegiatan menagih, mendapatkan dan memelihara penghasilan Wajib Pajak sehingga dapat dikurangkan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak;

b. Beban Professional Fee

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Beban Professional Fee sebesar Rp383.984.000,- dikarenakan biaya tersebut merupakan biaya yang dikeluarkan Pemohon Banding untuk menunjang kegiatan operasional pemohon banding;

bahwa dengan demikian, koreksi Terbanding yang dilakukan terkait Beban Professional Fee adalah bertentangan dengan Pasal 6 ayat (1) UU PPh dikarenakan biaya tersebut merupakan biaya yang secara langsung maupun tidak langsung berkaitan dengan kegiatan menagih, mendapatkan dan memelihara penghasilan Wajib Pajak sehingga dapat dikurangkan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak;

c. Koreksi biaya usaha lainnya yang tidak teridentifikasi

bahwa jumlah biaya usaha lainnya menurut penelaah keberatan yang tertera pada tabel SPUH adalah sebesar Rp218.326.353.170,- dimana apabila angka tersebut dimasukkan dalam perhitungan PPh Badan terutang bersamaan dengan angka Harga Pokok Penjualan menurut penelaah keberatan sebesar Rp636.436.070.384,- dan penyesuaian fiskal positif sebesar Rp27.331.670.034,- akan menghasilkan PPh badan terutang sejumlah Rp20.970.630,-;

bahwa jumlah ini berbeda dengan jumlah PPh Badan terutang yang tertera dalam KEP keberatan yaitu Rp20.941.880.000,-. bahwa dengan adanya perbedaan tersebut maka Pemohon Banding mencoba menghitung ulang angka menurut penelaah keberatan dan kami mendapati bahwa angka Biaya Usaha Lainnya menurut penelaah keberatan seharusnya adalah Rp281.441.353.170,-; bahwa maka apabila diselisihkan angka Biaya Usaha Lainnya menurut Pemohon Banding Rp218.896.337.170,- dengan angka menurut Penelaah keberatan berdasarkan perhitungan KEP Keberatan Rp218.441.353.170,-, maka didapatkan selisih sejumlah Rp454.984.000,- dan angka tersebut yang akan diajukan banding oleh Pemohon Banding;

bahwa lebih lanjut, terkait koreksi Biaya Usaha Lainnya Pemohon Banding mengetahui bahwa koreksi berasal dari akun Beban ATK, fotocopy & cetak dan akun Beban professional fee, namun apabila dijumlahkan jumlah nya adalah Rp498.984.000,-, maka itu Pemohon banding memasukkan komponen “koreksi yang tidak diketahui sumbernya” sebesar Rp44.000.000,- untuk menyesuaikan jumlah koreksi Biaya Usaha Lainnya sesuai KEP Keberatan menurut Penelaah dan Surat Keberatan menurut Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian, Pemohon banding tidak setuju dengan koreki atas Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp454.984.000,-.

III.Penyesuaian Fiskal Positif sebesar (Rp521.107.200,-)

bahwa rincian koreksi Penyesuaian Fiskal Positif yang diajukan Banding oleh Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

1. Penyesuaian fiskal positif atas Harta yang dihibahkan atau disumbangkan sebesar Rp187.465.000,-

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi fiskal positif sebesar Rp187.465.000,- atas harta yang dihibahkan atau disumbangkan sebesar Rp187.465.000,- karena sumbangan tersebut merupakan sumbangan terkait bencana nasional dimana seharusnya dapat dibebankan secara pajak;

2. Penyesuaian fiskal positif lainnya sebesar Rp333.642.200,-

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi fiskal positif Lainnya sebesar Rp333.642.200,- karena beban tersebut berkaitan dengan kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, maka atas beban tersebut seharusnya dapat dibebankan secara pajak;

bahwa dengan demikian berdasarkan peraturan perpajakan serta penjelasan yang telah disampaikan oleh Pemohon Banding di atas, maka koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp39.971.678.653,- dan Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp454.984.000,- serta koreksi fiskal positif sebesar (Rp521.107.200) seharusnya dibatalkan;

Tuntutan Pemohon Banding (Petitum)

bahwa Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang Terhormat agar:

1) Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2) Mengabulkan seluruh banding yang diajukan Pemohon Banding;

3) Membatalkan seluruh koreksi Terbanding dalam pokok sengketa. bahwa dengan demikian, menurut Pemohon Banding seharusnya perhitungan kurang bayar Pajak Penghasilan Badan untuk Tahun Pajak 2017 adalah sebagai berikut:

Belo maan DPR ce

nd... enehasilan Bruto atau Peredaran Usenet mmm mm Ste 86,159, 754

fee ee, Pokok Penjualan mmm toe, FADO FT

3 (Penghasilan Bruto atau Laba Bruto [1 - 2) 171.478.3590, 717

wit \Pengurangan Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha.oooo doc 120600

wot Penghasilan neto dalam RESET [So gd ---zm::un#:*,:::u1#10110/«90/unn,,0oobthtt he G45, 453]

...5... (Penghasilan neto dalam negeri tne

ama. penghasilan dari Tuer Ue miami 11 3, 853

b. Penghasilan jasa 'pekerjaan bebas -

c..Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan mmm ummm

ce, Jumlah ja -b-e-d 65,811,568, 863

ee) ee

comme Shs PETES UATE Fiskal Positif a ssausamumumniauned smn BEA SBE, BS

comme Oe PETES LATE Fiskal Ne ee smn smn Stet TAG, 2S

Cc, Jumlah ja - b 24.426,129, 596

9. (Penghasilan neto luar aa itn inn el

Ao. Jumlah penghasilan neto IS BELLA

11 (Zakat'sumbangan keasaman yang hersifat wajib -

19. (Penghasilan Tidak Kena Pajak iPTKPI mmm snide

ud (Penghasilan kena pajak (10-11-5125 1D af nnn gai 52 COG

aS IPPR TENANG ea tin memo ME G38, NA

16 (Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitunskan tahun lalu -

...£..Jumlah PPh Terutang (15 — ISI iad ema LI GB. 000

.. 18 (Kredit Pajak: mmm inns

a. PPh ditanggung pemerintah -

no Me POTORE dipungut Oleh PERAK LAN! auf innnnninunnnnnne

Se ne

PAN PANAI PALA mimi EN PES AL Oe a mmumuiinnntinttiinntittiNtiMNdl winnie de Deo), 62 6

TAN PAN 2G min TN at :£-: 71 eS ummminniinunauannunnd smn OAL BFS

ee PN

h,5, Lain-lain 3,249,042, 726

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor

SUB-95/WPJ.14/2022 tanggal 19 September 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Pokok sengketa

bahwa setelah membaca Surat Banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, Surat Keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas Surat Banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

I. Koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp39.971.678.653,-

II. Koreksi atas Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp454.984.000,-

III.Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp521.107.200,-

Dalil Koreksi dan Tanggapan Terbanding

Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (selanjutnya disebut UU KUP), mengatur antara lain:

Pasal 1 angka 29

Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut.

Pasal 1 angka 2

Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 3 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 13 ayat (1) huruf a

bahwa dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal antara lain apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar. Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

Pasal 28 ayat (1)

Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan.

Pasal 28 ayat (3)

Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.

Pasal 28 ayat (5)

Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas.

Pasal 39 ayat (1) huruf g

Setiap orang yang dengan sengaja tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan di Indonesia, tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan buku, catatan, atau dokumen lain sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (selanjutnya disebut UU PPh), mengatur antara lain:

Pasal 6 ayat (1)

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Penjelasan Pasal 6 ayat (1)

Beban-beban yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dapat dibagi dalam 2 (dua) golongan, yaitu beban atau biaya yang mempunyai masa manfaat tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun.

Beban yang mempunyai masa manfaat tidak lebih dari 1 (satu) tahun merupakan biaya pada tahun yang bersangkutan, misalnya gaji, biaya administrasi dan bunga, biaya rutin pengolahan limbah dan sebagainya, sedangkan pengeluaran yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, pembebanannya dilakukan melalui penyusutan atau melalui amortisasi. Di samping itu, apabila dalam suatu tahun pajak didapat kerugian karena penjualan harta atau karena selisih kurs, kerugian- kerugian tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 9

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain pajak kecuali Pajak Penghasilan. Pasal 6 ayat (1) huruf b

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud

dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A.

Pasal 9 ayat (1) huruf a

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.

Penjelasan Pasal 9 ayat (1) huruf a

Pengeluaran-pengeluaran yang dilakukan Wajib Pajak dapat dibedakan antara pengeluaran yang boleh dan yang tidak boleh dibebankan sebagai biaya.

Pada prinsipnya biaya yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto adalah biaya yang mempunyai hubungan langsung dan tidak langsung dengan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak yang pembebanannya dapat dilakukan dalam tahun pengeluaran atau selama masa manfaat dari pengeluaran tersebut. Pengeluaran yang tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto meliputi pengeluaran yang sifatnya pemakaian penghasilan atau yang jumlahnya melebihi kewajaran.

Pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk pembayaran dividen kepada pemilik modal, pembagian sisa hasil usaha koperasi kepada anggotanya, dan pembayaran dividen oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, tidak boleh dikurangkan dari penghasilan badan yang membagikannya karena pembagian laba tersebut merupakan bagian dari penghasilan badan tersebut yang akan dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang ini.

Pasal 9 ayat (2)

Pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun tidak dibolehkan untuk dibebankan sekaligus, melainkan dibebankan melalui penyusutan atau amortisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 atau Pasal 11A.

3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (selanjutnya disebut UU PT), mengatur antara lain:

Pasal 68 ayat (1)

Direksi wajib menyerahkan laporan keuangan Perseroan kepada akuntan publik untuk diaudit apabila:

a. kegiatan usaha Perseroan adalah menghimpun dan/atau mengelola dana masyarakat;

b. Perseroan menerbitkan surat pengakuan utang kepada masyarakat;

c. Perseroan merupakan Perseroan Terbuka;

d. Perseroan merupakan persero;

e. Perseroan mempunyai aset dan/atau jumlah peredaran usaha dengan jumlah nilai paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah); atau

f. diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan

4) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak penghasilan dalam Tahun Berjalan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019, mengatur antara lain:

Pasal 10 ayat (1)

Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-•Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sepanjang dapat dibuktikan Pajak Masukan tersebut:

a. benar-benar telah dibayar; dan

b. berkenaan dengan pengeluaran yang berhubungan dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.

5) Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 2010 tentang Sumbangan Penanggulangan Bencana Nasional, Sumbangan Penelitian dan Pengembangan, Sumbangan Fasilitas Pendidikan, Sumbangan Pembinaan Olahraga, dan Biaya Pembangunan Infrastruktur Sosial yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto, mengatur antara lain:

Pasal 1 huruf c

Sumbangan dan/atau biaya yang dapat dikurangkan sampai jumlah tertentu dari penghasilan bruto dalam rangka penghitungan penghasilan kena pajak bagi wajib pajak terdiri atas, antara lain, Sumbangan fasilitas pendidikan, yang merupakan sumbangan berupa fasilitas pendidikan yang disampaikan melalui lembaga pendidikan.

Pasal 1 huruf c

Sumbangan dan/atau biaya yang dapat dikurangkan sampai jumlah tertentu dari penghasilan bruto dalam rangka penghitungan penghasilan kena pajak bagi wajib pajak terdiri atas, antara lain, Biaya pembangunan infrastruktur sosial merupakan biaya yang dikeluarkan untuk keperluan membangun sarana dan prasarana untuk kepentingan umum dan bersifat nirlaba. Pasal 2

Sumbangan dan/atau biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dengan syarat:

a. Wajib Pajak mempunyai penghasilan neto fiskal berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak sebelumnya;

b. pemberian sumbangan dan/atau biaya tidak menyebabkan rugi pada Tahun Pajak sumbangan diberikan;

c. didukung oleh bukti yang sah; dan

d. lembaga yang menerima sumbangan dan/ atau biaya memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, kecuali badan yang dikecualikan sebagai subjek pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan.

Pasal 3

Besarnya nilai sumbangan dan/atau biaya pembangunan infrastruktur sosial yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 untuk 1 (satu) tahun dibatasi tidak melebihi 5% (lima persen) dari penghasilan neto fiskal Tahun Pajak sebelumnya. Pasal 4

Sumbangan dan/atau biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto bagi pihak pemberi apabila sumbangan dan/atau biaya diberikan kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan.

Pasal 5 ayat (1)

Sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d dapat diberikan dalam bentuk uang dan/atau barang. Pasal 5 ayat (2)

Biaya pembangunan infrastruktur sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf e diberikan hanya dalam bentuk sarana dan/atau prasarana.

6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015 (selanjutnya disebut PMK 9/2013), mengatur antara lain:

Pasal 13 ayat (1) huruf a

bahwa dalam proses penyelesaian keberatan, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk meminjam buku, catatan, data, dan informasi dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy kepada Wajib Pajak terkait dengan materi yang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi.

Pasal 13 ayat (3)

Wajib Pajak harus memenuhi peminjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan/atau permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah tanggal surat permintaan peminjaman dan/atau surat permintaan keterangan dikirim.

Pasal 15 ayat (5)

Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a tidak bersifat final dan bukan merupakan keputusan atas keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak.

7) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pencatatan dan Pelaporanumbangan Penanggulangan Bencana Nasional, Sumbangan Penelitian dan Pengembangan, Sumbangan Fasilitas Pendidikan, Sumbangan Pembinaan Olahraga, dan Biaya Pembangunan Infrastruktur Sosial yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto, mengatur antara lain:

Pasal 1 huruf c

Sumbangan dan/atau biaya yang dapat dikurangkan sampai jumlah tertentu dari penghasilan bruto dalam rangka penghitungan penghasilan kena pajak bagi wajib pajak terdiri atas, antara lain, Biaya pembangunan infrastruktur sosial merupakan biaya yang dikeluarkan untuk keperluan membangun sarana dan prasarana untuk kepentingan umum dan bersifat nirlaba. Pasal 2 ayat (1)

Sumbangan dan/atau biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dengan syarat:

a. Wajib Pajak mempunyai penghasilan neto fiskal berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak sebelumnya;

b. pemberian sumbangan dan/atau biaya tidak menyebabkan rugi pada Tahun Pajak sumbangan diberikan;

c. didukung oleh bukti yang sah; dan

d. lembaga yang menerima sumbangan dan/ atau biaya memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, kecuali badan yang dikecualikan sebagai subjek pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan.

Pasal 2 ayat (2)

Besarnya nilai sumbangan dan/atau biaya pembangunan infrastruktur sosial yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 untuk 1 (satu) tahun dibatasi tidak melebihi 5% (lima persen) dari penghasilan neto fiskal Tahun Pajak sebelumnya.

Pasal 3

Sumbangan dan/atau biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto bagi pihak pemberi apabila sumbangan dan/atau biaya diberikan kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan.

Pasal 4 ayat (1)

Sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d dapat diberikan dalam bentuk uang dan/atau barang. Pasal 4 ayat (2)

Biaya pembangunan infrastruktur sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf e diberikan hanya dalam bentuk sarana dan/atau prasarana. Pasal 5 ayat (2)

Nilai biaya pembangunan infrastruktur sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) ditentukan berdasarkan jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan untuk membangun sarana dan/atau prasarana.

Tanggapan Terbanding

1) Koreksi Harga Pokok Penjualan

a) bahwa terkait alasan Pemohon Banding, yang pada intinya adalah bahwa Laporan Keuangan Pemohon Banding Tahun Pajak 2017 telah diaudit oleh auditor independen dengan opini wajar tanpa pengecualian, sehingga opini tersebut membuktikan bahwa Laporan Keuangan Pemohon Banding telah disajikan secara wajar dimana atas seluruh pendapatan dan biaya telah diverifikasi keabsahannya, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

(1) bahwa Pasal 68 ayat (1) huruf e UU PT mengatur bahwa direksi wajib menyerahkan laporan keuangan Perseroan kepada akuntan publik untuk diaudit apabila Perseroan mempunyai aset dan/atau jumlah peredaran usaha dengan jumlah nilai paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);

(2) bahwa ketentuan tersebut merupakan kewajiban bagi direksi suatu perseroan untuk menyerahkan laporan keuangan kepada akuntan publik untuk diaudit;

(3) bahwa ketentuan tersebut tidak menjadi pembenaran untuk tidak memberikan buku, catatan, data, dan informasi dalam proses keberatan;

(4) bahwa Pasal 13 ayat (1) huruf a mengatur bahwa Dalam proses penyelesaian keberatan, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk meminjam buku, catatan, data, dan informasi dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy kepada Wajib Pajak terkait dengan materi yang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi;

(5) bahwa Pasal 13 ayat (3) mengatur bahwa Wajib Pajak harus memenuhi peminjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan/atau permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah tanggal surat permintaan peminjaman dan/atau surat permintaan keterangan dikirim;

(6) bahwa dengan demikian, sangat jelas Pemohon Banding hanya berkilah dan mencari pembenaran yang keliru atas ketidakmampuan menyediakan bukti yang valid dalam proses keberatan;

b) bahwa terkait alasan Pemohon Banding atas koreksi Beban Bahan Bakar dan Pelumas sebesar Rp705.687.000, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

(1) bahwa alasan yang disampaikan Pemohon Banding, pada intinya adalah sebagai berikut:

(a) bahwa biaya tersebut merupakan biaya yang berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding untuk kegiatan hauling dan drilling tambang milik Pemohon Banding;

(b) bahwa pembukuan Pemohon Banding telah diaudit oleh dengan opini wajar tanpa pengecualian dimana artinya seluruh biaya tersebut sudah diverifikasi keabsahannya;

(c) bahwa biaya tersebut merupakan biaya yang secara langsung maupun tidak langsung berkaitan dengan kegiatan menagih, mendapatkan dan memelihara penghasilan Pemohon Banding sehingga dapat dikurangkan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak.

2) bahwa berdasarkan data yang disertakan Pemohon Banding dalam Surat Keberatannya berupa invoice dan bukti pengiriman BBM, diketahui bahwa dari order 100.000 liter BBM Solar, sebanyak 50.000 liter dikirim ke PT Pipit Mutiara Jaya site Sebakis dan 50.000 liter dikirimkan langsung ke PT Nunukan Bara Sukses di Sebuku;

3) bahwa berdasarkan Berita Acara Tidak Memenuhi Sebagian Peminjaman dan/atau Permintaan Keterangan nomor BA- 1584/WPJ.14/BD.06/2022 tanggal 12 April 2022, diketahui bahwa atas permintaan rincian penggunaan BBM solar tidak diberikan;

4) bahwa Pemohon Banding memberikan tanggapan atas pemberitahuan hasil penelitian keberatann dengan surat tanpa nomor tanggal 22 April 2022, menjelaskan bahwa Pemohon Banding tidak setuju dikoreksi seluruhnya, seharusnya yang dikoreksi sebesar Rp352.843.500 atas pengiriman 50.000 liter ke PT Nunukan Bara

5) bahwa dalam pembahasan hasil penelitian keberatan, Terbanding meminta kepada Pemohon Banding untuk memberikan bukti-bukti berupa realisasi atau data faktual penggunaan bahan bakar solar atas pembelian senilai Rp705.687.400 tersebut. Namun, sampai dengan batas akhir SPUH, yaitu 27 April 2022, Pemohon Banding tidak memberikan data yang dimaksud.

6) bahwa Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh menyatakan "Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, ...";

7) bahwa dengan demikian, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan atas pembelian BBM solar tersebut seluruhnya digunakan sendiri dan terkait dengan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, sehingga tidak seharusnya dibebankan sebagai biaya, sebagaimana diatur Pasal 6 ayat (1) UU PPh;

8) bahwa Pemohon Banding tidak konsisten terhadap pernyataannya dalam pembahasan hasil penelitian yang mengakui bahwa BBM senilai Rp352.843.500 seharusnya dikoreksi;

9) bahwa terkait alasan berulang Pemohon Banding yang menyatakan bahwa pembukuannya telah diaudit dengan opini wajar tanpa pengecualian sehingga seluruh biaya tersebut sudah diverifikasi keabsahannya, telah diterangkan pada poin 1) di atas;

c) bahwa terkait alasan Pemohon Banding atas koreksi Beban Perbaikan dan Pemeliharaan Aset Lain sebesar Rp14.296.030.232, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

(1) bahwa alasan yang disampaikan Pemohon Banding, pada intinya adalah sebagai berikut:

(a) bahwa biaya tersebut merupakan biaya yang dikeluarkan Pemohon Banding terkait Pajak Masukan. Dimana atas beban PPN tersebut benar-benar telah dilakukan pembayaran dan berkaitan dengan pembelian barang yang berhubungan dengan kegiatan mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan;

(b) bahwa koreksi yang Terbanding lakukan terkait Beban Perbaikan dan Pemeliharaan Asset Lain adalah bertentangan dengan Pasal 6 ayat (1) UU PPh dikarenakan biaya tersebut merupakan biaya yang secara langsung maupun tidak langsung berkaitan dengan kegiatan menagih, mendapatkan dan memelihara penghasilan Wajib Pajak sehingga dapat dikurangkan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak;

(2) bahwa berdasarkan Berita Acara Tidak Memenuhi Sebagian Peminjaman dan/atau Permintaan Keterangan nomor BA- 1584/WPJ.14/BD.06/2022 tanggal 12 April 2022, diketahui bahwa bukti-bukti terkait transaksi tersebut tidak diberikan;

(3) bahwa dalam pembahasan hasil penelitian keberatan, Terbanding meminta kepada Pemohon Banding untuk memberikan bukti-bukti berupa invoice dan bukti pembayaran. Namun, sampai dengan batas akhir SPUH, yaitu 27 April 2022, Pemohon Banding tidak memberikan data yang dimaksud;

(4) bahwa Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh menyatakan "Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, ...";

(5) bahwa Pasal 10 ayat (1) PP 94 Tahun 2010 menyatakan bahwa Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-•Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sepanjang dapat dibuktikan Pajak Masukan tersebut:

(a) benar-benar telah dibayar; dan

(b) berkenaan dengan pengeluaran yang berhubungan dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.

(6) bahwa dengan demikian, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan atas Faktur Pajak Masukan tersebut telah dibayar dan berkenaan dengan pengeluaran yang berhubungan dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, sebagaimana diatur Pasal 6 ayat (1) UU PPh dan Pasal 10 ayat (1) PP 94 Tahun 2010;

d) bahwa terkait alasan Pemohon Banding atas koreksi Beban Bahan bakar sebesar Rp820.884.197, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

(1) bahwa alasan yang disampaikan Pemohon Banding, pada intinya adalah sebagai berikut:

(a) bahwa biaya tersebut merupakan biaya untuk pengoperasian kendaraan-kendaraan pemohon banding di area pertambangan Pemohon Banding dimana berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

(b) bahwa pada Surat Keberatan, Pemohon Banding telah menjelaskan jenis transaksi pembelian bahan bakar dimana bahan bakar tersebut dibeli untuk tujuan kegiatan operasional Pemohon banding;

(c) bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding adalah bertentangan dengan Pasal 6 ayat (1) UU PPh dikarenakan beban pembelian bahan bakar merupakan biaya yang ditujukan secara langsung maupun tidak langsung berkaitan dengan kegiatan menagih, mendapatkan dan memelihara penghasilan Pemohon Banding, sehingga dapat dikurangkan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak;

(2) bahwa berdasarkan Berita Acara Tidak Memenuhi Sebagian Peminjaman dan/atau Permintaan Keterangan nomor BA- 1584/WPJ.14/BD.06/2022 tanggal 12 April 2022, diketahui bahwa bukti-bukti terkait transaksi tersebut tidak diberikan;

(3) bahwa berdasarkan penelitian bukti-bukti yang disertakan dalam pengajuan keberatan, diketahui bahwa pengeluaran tersebut bukan untuk kegiatan usaha Pemohon Banding;

(4) Pemohon Banding tidak memberikan tanggapan tertulis terkait koreksi Beban Bahan Bakar. Namun, dalam pembahasan hasil penelitian keberatan, Pemohon Banding menyatakan setuju terkait koreksi atas Beban Bahan Bakar sebesar Rp820.884.197;

(5) bahwa Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh menyatakan "Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, ...";

(6) bahwa Pemohon Banding tidak konsisten terhadap pernyataannya dalam pembahasan hasil penelitian menyetujui koreksi atas Beban Bahan Bakar sebesar Rp820.884.197;

(7) bahwa dengan demikian, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan atas Beban Bahan Bakar sebesar Rp820.884.197 tersebut digunakan sendiri dan berkenaan dengan pengeluaran yang berhubungan dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, sebagaimana diatur Pasal 6 ayat (1) UU PPh;

e) bahwa terkait alasan Pemohon Banding atas koreksi Beban Perbaikan dan Pemeliharaan Aset Lain sebesar Rp22.767.083.867, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

(1) bahwa alasan yang disampaikan Pemohon Banding, pada intinya adalah sebagai berikut:

(a) bahwa biaya tersebut merupakan biaya yang dikeluarkan Pemohon Banding terkait Pajak Masukan. Dimana atas beban PPN tersebut benar-benar telah dilakukan pembayaran dan berkaitan dengan pembelian barang yang berhubungan dengan kegiatan mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan;

(b) bahwa koreksi yang Terbanding lakukan terkait Beban Perbaikan & Pemeliharaan Aset Lain adalah bertentangan dengan Pasal 6 ayat (1) UU PPh dikarenakan biaya tersebut merupakan biaya yang secara langsung maupun tidak langsung berkaitan dengan kegiatan menagih, mendapatkan dan memelihara penghasilan Pemohon Banding, sehingga dapat dikurangkan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak;

(2) bahwa dalam Surat Keberatannya, Pemohon Banding hanya memberikan sampling tangkapan layar AP Debit/Credit Adjustment dari accounting software Pemohon Banding dan salinan Faktur Pajak Masukan atas seluruh transaksi;

(3) bahwa berdasarkan Berita Acara Tidak Memenuhi Sebagian Peminjaman dan/atau Permintaan Keterangan nomor BA- 1584/WPJ.14/BD.06/2022 tanggal 12 April 2022, diketahui bahwa bukti-bukti terkait transaksi tersebut tidak diberikan;

(4) bahwa Pemohon Banding tidak memberikan tanggapan tertulis terkait koreksi Beban Perbaikan dan Pemeliharaan Aset Lain ini;

(5) bahwa Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh menyatakan "Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, ...";

(6) bahwa Pasal 10 ayat (1) PP 94 Tahun 2010 menyatakan bahwa Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-•Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sepanjang dapat dibuktikan Pajak Masukan tersebut:

(1) benar-benar telah dibayar; dan

(2) berkenaan dengan pengeluaran yang berhubungan dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.

(7) bahwa dengan demikian, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan atas Faktur Pajak Masukan tersebut telah dibayar dan berkenaan dengan pengeluaran yang berhubungan dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, sebagaimana diatur Pasal 6 ayat (1) UU PPh dan Pasal 10 ayat (1) PP 94 Tahun 2010;

f) bahwa terkait alasan Pemohon Banding atas koreksi Biaya Loading dan Hauling yang dikoreksi karena saldo buku besar lebih besar dari nilai pada faktur pajak sebesar Rp191.587.357, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

(1) bahwa alasan yang disampaikan Pemohon Banding, pada intinya adalah bahwa Laporan Keuangan Pemohon Banding Tahun Pajak 2017 telah diaudit oleh auditor independen dengan opini wajar tanpa pengecualian, sehingga opini tersebut membuktikan bahwa Laporan Keuangan Pemohon Banding telah disajikan secara wajar dimana atas seluruh pendapatan dan biaya telah diverifikasi keabsahannya;

(2) bahwa Pasal 68 ayat (1) huruf e UU PT mengatur bahwa direksi wajib menyerahkan laporan keuangan Perseroan kepada akuntan publik untuk diaudit apabila Perseroan mempunyai aset dan/atau jumlah peredaran usaha dengan jumlah nilai paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);

(3) bahwa ketentuan tersebut merupakan kewajiban bagi direksi suatu perseroan untuk menyerahkan laporan keuangan kepada akuntan publik untuk diaudit;

(4) bahwa ketentuan tersebut tidak menjadi pembenaran untuk tidak memberikan buku, catatan, data, dan informasi dalam proses

(5) bahwa Pasal 13 ayat (1) huruf a mengatur bahwa Dalam proses penyelesaian keberatan, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk meminjam buku, catatan, data, dan informasi dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy kepada Wajib Pajak terkait dengan materi yang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi;

(6) bahwa Pasal 13 ayat (3) mengatur bahwa Wajib Pajak harus memenuhi peminjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan/atau permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah tanggal surat permintaan peminjaman dan/atau surat permintaan keterangan;

(7) bahwa dengan demikian, sangat jelas Pemohon Banding hanya berkilah dan mencari pembenaran yang keliru atas ketidakmampuan menyediakan bukti yang valid dalam proses keberatan;

(8) bahwa lebih lanjut, berdasarkan perbandingan data diketahui bahwa terdapat perbedaan nilai Biaya Hauling dan Loading antara general ledger dan Faktur Pajak sebesar Rp191.587.357;

(9) bahwa dalam pembahasan hasil penelitian keberatan, Pemohon Banding menyampaikan bahwa bukti-bukti dan data-data terkait koreksi-koreksi yang masih menjadi sengketa akan dilengkapi paling lambat sampai batas akhir SPUH, yaitu tanggal 27 April 2022. Namun, sampai dengan batas akhir SPUH, Pemohon Banding tidak memberikan bukti-bukti dan data-data berupa Laporan Laba/Rugi dan data general ledger yang membuktikan bahwa nilai sebesar Rp191.587.357 merupakan nilai selisih kurs dan telah dilakukan treatment sebagaimana mestinya;

(10) bahwa dengan demikian, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan atas selisih kurs senilai Rp191.587.357 tersebut telah dilakukan pencatatan dan dilaporkan dalam laporan keuangan;

g) bahwa terkait alasan Pemohon Banding atas koreksi Beban Pajak yang tidak dapat dibiayakan sebesar Rp1.190.406.000, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

(1) bahwa alasan yang disampaikan Pemohon Banding, pada intinya adalah sebagai berikut:

(a) bahwa biaya tersebut merupakan biaya untuk mendapatkan dan menagih, dan memelihara penghasilan dari Pemohon Banding terkait dengan biaya custom Crusher;

(b) bahwa biaya custom Crusher tersebut merupakan biaya yang berkaitan langsung dengan kegiatan utama usaha Pemohon Banding di wilayah pertambangan, maka seharusnya atas beban ini dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto Pemohon Banding sebagaimana yang diamanatkan pada Pasal 6 ayat (1) UU PPh.

(2) bahwa berdasarkan dokumen Pemberitahuan impor Barang (PIB) nomor pengajuan 100300-000422-20170331-000013 tanggal 3 April 2017, diketahui rincian biaya sebagai berikut:

AkunNilai (Rp)
412111 - Bea Masuk328.388.000
411123 - PPh Impor172.404.000
411212 - PPN Impor689.614.000
Total1.190.406.000

(3) bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor BA-1330/WPJ.14/BD.06/2022 tanggal 1 April 2022 diketahui bahwa atas transaksi tersebut dibebankan seluruhnya sesuai dengan tagihan/billing dari Bea Cukai;

(4) bahwa dalam pembahasan hasil penelitian keberatan, Pemohon Banding menyampaikan bahwa barang tersebut (Feeder Breaker) merupakan suku cadang mesin Crusher;

(5) bahwa Pasal 6 ayat (1) huruf b UU PPh menyatakan bahwa besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;

(6) bahwa Pasal 9 ayat (2) UU PPh menyatakan bahwa Pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun tidak dibolehkan untuk dibebankan sekaligus, melainkan dibebankan melalui penyusutan atau amortisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 atau Pasal 11A;

(7) bahwa berdasarkan Lampiran Khusus 1A SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2017, diketahui bahwa Feeder Breaker tersebut dicatat tersendiri sebagai sebuah alat, bukan sebagai bagian dari mesin Crusher;

(8) bahwa Feeder Breaker memiliki masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, terlepas apakah barang tersebut merupakan peralatan atau hanya suku cadang, maka Bea Masuk sebesar Rp328.388.000 dan PPN Impor sebesar Rp689.614.000 seharusnya dikapitalisasi dengan Harta Berwujud terkait dan disusutkan sesuai dengan masa manfaatnya sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b dan pasal 9 ayat (2) UU PPh.

(9) Bahwa dengan demikian, koreksi atas Beban Pajak yang tidak dapat dibiayakan sebesar Rp1.190.406.000 sudah tepat.

2) Koreksi Biaya Usaha Lainnya

a) bahwa terkait alasan Pemohon Banding, yang pada intinya adalah bahwa Laporan Keuangan Pemohon Banding Tahun Pajak 2017 telah diaudit oleh auditor independen dengan opini wajar tanpa pengecualian, sehingga opini tersebut membuktikan bahwa Laporan Keuangan Pemohon Banding telah disajikan secara wajar dimana atas seluruh pendapatan dan biaya telah diverifikasi keabsahannya, Terbanding berpendapat sebagaimana telah disampaikan pada poin 1) huruf a) di atas.

b) bahwa terkait alasan Pemohon Banding atas koreksi Beban ATK, Fotocopy dan Cetak lainnya sebesaar Rp115.000.000, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

(1) bahwa alasan yang disampaikan Pemohon Banding, pada intinya adalah sebagai berikut:

(a) bahwa biaya tersebut merupakan biaya yang dikeluarkan Pemohon Banding terkait kegiatan operasional Pemohon Banding;

(b) bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding adalah bertentangan dengan Pasal 6 ayat (1) UU PPh dikarenakan beban pembelian bahan bakar merupakan biaya yang ditujukan secara langsung maupun tidak langsung berkaitan dengan kegiatan menagih, mendapatkan dan memelihara penghasilan Pemohon Banding, sehingga dapat dikurangkan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak.

(2) bahwa berdasarkan bukti-bukti yang dilampirkan dalam Surat Keberatan Wajib Pajak, diketahui bahwa pembayaran atas pembelian software tersebut adalah sebesar Rp115.000.000;

(3) bahwa berdasarkan Berita Acara Tidak Memenuhi Sebagian Peminjaman dan/atau Permintaan Keterangan nomor BA- 1584/WPJ.14/BD.06/2022 tanggal 12 April 2022, diketahui bahwa bukti-bukti terkait transaksi tersebut tidak diberikan;

(4) bahwa dalam pembahasan hasil penelitian keberatan, Terbanding meminta kepada Pemohon Banding untuk melengkapi bukti pembayaran. Pemohon Banding menyampaikan bukti tambahan pada tanggal 25 April 2022. Bukti tersebut dapat diterima oleh Terbanding, sehingga koreksi tersebut dibatalkan;

(5) bahwa dengan demikian, Pemohon Banding tidak cermat dengan kembali menyengketakan koreksi yang telah dibatalkan Terbanding dalam proses keberatan;

c) bahwa terkait alasan Pemohon Banding atas koreksi Beban Professional Fee sebesar Rp383.984.000, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

(1) bahwa alasan yang disampaikan Pemohon Banding, pada intinya adalah sebagai berikut:

(a) bahwa biaya tersebut merupakan biaya yang dikeluarkan Pemohon Banding terkait kegiatan operasional Pemohon Banding;

(b) bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding adalah bertentangan dengan Pasal 6 ayat (1) UU PPh dikarenakan beban pembelian bahan bakar merupakan biaya yang ditujukan secara langsung maupun tidak langsung berkaitan dengan kegiatan menagih, mendapatkan dan memelihara penghasilan Pemohon Banding, sehingga dapat dikurangkan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak.

(2) bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor BA-1330/WPJ.14/BD.06/2022 tanggal 1 April 2022 diketahui bahwa Pemohon Banding bersedia memberikan kelengkapan bukti-bukti terkait transaksi tersebut;

(3) bahwa berdasarkan bukti-bukti yang dilampirkan dalam Surat Keberatan Pemohon Banding, diketahui bahwa biaya sebesar Rp781.930.000 terkait dengan kegiatan usaha, sedangkan biaya sebesar Rp383.984.000 tidak diketahui keterkaitannya dengan kegiatan usaha, karena keterbatasan data yang diberikan Pemohon Banding;

(4) bahwa berdasarkan Berita Acara Tidak Memenuhi Sebagian Peminjaman dan/atau Permintaan Keterangan nomor BA- 1584/WPJ.14/BD.06/2022 tanggal 12 April 2022, diketahui bahwa bukti-bukti terkait transaksi tersebut tidak diberikan seluruhnya;

(5) bahwa dalam pembahasan hasil penelitian keberatan, Terbanding meminta kepada Pemohon Banding untuk memberikan bukti- bukti berupa dokumen pendukung yang menyatakan bahwa transaksi tersebut berkaitan dengan kegiatan usaha dan merupakan beban di Tahun Pajak 2017. Namun, sampai dengan batas akhir SPUH, yaitu 27 April 2022, Pemohon Banding tidak memberikan data yang dimaksud.

(6) bahwa dengan demikian, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan atas Beban Professional Fee sebesar Rp383.984.000 tersebut terkait dengan pengeluaran yang berhubungan dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, sebagaimana diatur Pasal 6 ayat (1) UU PPh.

d) bahwa terkait alasan Pemohon Banding atas koreksi biaya usaha lainnya yang tidak teridentifikasi sebesar (Rp44.000.000),Terbanding berpendapat sebagai berikut:

No.UraianKoreksi Terbanding (Rp)Koreksi menurut Pemohon Banding (Rp)
a)Beban ATK, Fotocopy dan Cetak0115.000.000
b)Beban Professional Fee383.984.000383.984.000
c)Beban Perijinan dan Retribusi85.000.000(44.000.000)
d)Beban Mining dan Contribution Fee0
TOTAL468.984.000454.984.000

(1) bahwa Pemohon Banding tidak mencermati bahwa atas koreksi beban ATK, Fotocopy dan Cetak sebesar Rp115.000.000 telah dibatalkan oleh Terbanding sebagaimana diuraikan pada poin 2) huruf b);

(2) bahwa Pemohon Banding tidak mencermati akun-akun yang diajukan keberatan, yaitu Beban Perijinan dan Retribusi serta Beban Mining dan Contribution Fee;

(3) bahwa terkait koreksi atas Beban Perijinan dan Retribusi sebesar Rp1.167.150.500, yang mana Pemohon Banding menyetujui koreksi tersebut sebesar Rp1.082.150.500, dan keberatan atas koreksi sebesar Rp85.000.000, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

(a) bahwa berdasarkan Perjanjian Kerjasama tanggal 9 November 2017 antara Pemohon Banding dengan CV Mitra Alam Lestari diketahui bahwa nilai kontrak adalah sebesar Rp170.000.000 dan waktu penyelesaian pekerjaan tersebut adalah 3 (tiga) bulan kalender;

(b) bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor BA-1330/WPJ.14/BD.06/2022 tanggal 1 April 2022 diketahui bahwa atas pekerjaan tersebut belum selesai dan telah dilakukan pembayaran tahap I sebesar Rp85.000.000;

(c) bahwa Pemohon Banding tidak memberikan tanggapan tertulis terkait koreksi tersebut. Namun, dalam pembahasan hasil penelitian keberatan, Pemohon Banding menyatakan setuju terkait koreksi atas Beban Perijinan dan Retribusi sebesar Rp85.000.000;

(d) bahwa Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh menyatakan "Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, ...";

(e) bahwa dengan demikian, oleh karena output pekerjaan tersebut (dokumen UKL-UPL) baru selesai pada bulan Februari 2018, sehingga atas biaya tersebut tidak seharusnya dibebankan di Tahun Pajak 2017 karena tidak sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) UU PPh dan prinsip matching cost against revenue;

(4) bahwa terkait koreksi atas Beban Mining dan Contribution Fee, Terbanding mengabulkan keberatan Pemohon Banding atas koreksi sebesar Rp160.320.000;

3) Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif

a) bahwa terkait alasan Pemohon Banding atas koreksi Fiskal Positif sebesar Rp187.465.000, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

(1) bahwa alasan yang disampaikan Pemohon Banding, pada intinya bahwa sumbangan tersebut merupakan sumbangan terkait bencana nasional dimana seharusnya dapat dibebankan secara pajak;

(2) bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding dalam Surat Keberatannya, terdapat transaksi yang tidak termasuk dalam kategori sumbangan berdasarkan Pasal 1 PMK Nomor 76/PMK.03/2011;

(3) bahwa berdasarkan hasil penelitian, terdapat beberapa transaksi yang tidak dapat dilakukan penelitian karena tidak terdapat bukti;

(4) bahwa dalam suratnya tanpa nomor tanggal 22 April 2022, Pemohon Banding tidak memberikan tanggapan terkait koreksi Penyesuaian Fiskal Positif. bahwa dalam pembahasan SPUH, Pemohon Banding menyampaikan bahwa mereka menyetujui hasil penelitian keberatan;

(5) bahwa dengan demikian, Pemohon Banding selain tidak konsisten dengan pernyataannya pada saat pembahasan hasil penelitian keberatan, Pemohon Banding juga tidak memberikan bukti dan yang membuktikan atas koreksi Fiskal Positif sebesar Rp187.465.000 tersebut tidak bertentangan dengan Pasal 1 PMK Nomor 76/PMK.03/2011;

b) bahwa terkait alasan Pemohon Banding atas koreksi Fiskal Positif Lainnya sebesar Rp333.642.200, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

(1) bahwa alasan yang disampaikan Pemohon Banding, pada intinya bahwa beban tersebut berkaitan dengan kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, maka atas beban tersebut seharusnya dapat dibebankan secara pajak.;

(2) bahwa terdapat transaksi yang tidak termasuk dalam kategori sumbangan berdasarkan Pasal 1 PMK Nomor 76/PMK.03/2011;

(3) bahwa terdapat transaksi yang tidak memenuhi syarat karena bertentangan dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) PMK Nomor 76/PMK.03/2011;

(4) bahwa berdasarkan hasil penelitian, terdapat beberapa transaksi yang tidak dapat dilakukan penelitian karena tidak terdapat bukti;

(5) bahwa dalam suratnya tanpa nomor tanggal 22 April 2022, Pemohon Banding tidak memberikan tanggapan terkait koreksi Penyesuaian Fiskal Positif. bahwa dalam pembahasan SPUH, Pemohon Banding menyampaikan bahwa mereka menyetujui hasil penelitian keberatan;

(6) bahwa dengan demikian, Pemohon Banding selain tidak konsisten dengan pernyataannya pada saat pembahasan hasil penelitian keberatan, Pemohon Banding juga tidak memberikan bukti yang membuktikan bahwa sumbangan tersebut memenuhi ketentuan Pasal 1 dan Pasal 4 ayat (2) PMK Nomor 76/PMK.03/2011;

bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi Harga Pokok Penjualan menjadi sebesar Rp636.436.070.384, koreksi Biaya Usaha Lainnya menjadi sebesar Rp218.441.353.170 dan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif menjadi sebesar Rp27.331.670.034 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan

Surat Uraian Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor B- 007908.15.2022/PAN/2022 tanggal 27 September 2022 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan

mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-22 sebagai berikut:

Bukti P-1 Fotokopi Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00104/KEB/PJ/WPJ.14/2022 tanggal 27 April 2022;

Bukti P-2 Fotokopi Akta Notaris Sisnarto, S.H., M.Kn Nomor 01 tanggal 01

Agustus 2019;

Bukti P-3 Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

Tahun Pajak 2017 Nomor 00006/206/17/725/21 tanggal 13 April 2021;

Bukti P-4 Fotokopi Akta Pendirian Nomor 38 tanggal 20 Juli 1998;

Bukti P-5 Fotokopi Surat Keberatan Nomor 002/SK PPH BADAN-

PMJ/TAX/VII/2021 tanggal 8 Juli 2021;

Bukti P-6 Pakta Integritas atas nama Muhammad Yusuf;

Bukti P-7 Fotokopi KTP atas nama Muhammad Yusuf;

Bukti P-8 Pakta Integritas atas nama Fandy Chaya;

Bukti P-9 Fotokopi KTP atas nama Fandy Chaya;

Bukti P-10 Fotokopi NPWP atas nama Fandy Chaya;

Bukti P-11 Surat Kuasa Nomor 001/SKK-PMJ/TAX/II/2023 tanggal 06

Februari 2023 atas nama Fandy Chaya;

Bukti P-12 Fotokopi Surat Ijin Kuasa Hukum Nomor KEP-1527/PP/IKH/2022

tanggal 27 Desember 2022 atas nama Fandy Chaya;

Bukti P-13 Fotokopi Kartu Kuasa Hukum atas nama Fandy Chaya;

Bukti P-14 Fotokopi bermeterai Akta Notaris Sisnarto, S.H., M.Kn Nomor 01

tanggal 01 Agustus 2021 tentang Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT Pipit Mutiara Jaya;

Bukti P-15 Fotokopi SK Menkumham Nomor AHU-AH.01.03-0319085

tanggal 23 Agustus 2019;

Bukti P-16 Fotokopi bermeterai Akta Notaris Sisnarto, S.H., M.Kn Nomor 22

tanggal 24 Januari 2014 tentang Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Pipit Mutiara Jaya;

Bukti P-17 Fotokopi SK Menkumham Nomor AHU-AH.01.10-16536 tanggal

23 April 2014;

Bukti P-18 Fotokopi bermeterai Akta Notaris Darmawin Dahram, S.H. Nomor

38 tanggal 20 Juli 1998 tentang Risalah Rapat PT Pipit Mutiara Jaya;

Bukti P-19 Fotokopi SK Menkumham Nomor C-14312 HT.0104.TH.2001

tanggal 27 November 2001;

Bukti P-20 Matrik Sengketa;

Bukti P-21 Penjelasan Tertulis;

Bukti P-22 Berita Acara Uji Bukti;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat

bukti berupa fotokopi surat atau tulisan serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-14 sebagai berikut:

Bukti T-1 Surat Tugas Nomor ST-354/WPJ.07/2023 tanggal 20 Januari

2023;

Bukti T-2 Surat Tugas Nomor ST-1395/PJ.07/2023 tanggal 9 Februari 2023; Bukti T-3 Surat Tugas Nomor ST-1608/PJ.07/2023 tanggal 15 Februari

2023;

Bukti T-4 Matrik Sengketa;

Bukti T-5 Surat Tugas Nomor ST-2238/PJ.07/2023 tanggal 7 Maret 2023; Bukti T-6 Penjelasan Tertulis;

Bukti T-7 Surat Tugas Nomor ST-3302/PJ.07/2023 tanggal 17 April 2023; Bukti T-8 Surat Tugas Nomor ST-3858/PJ.07/2023 tanggal 17 Mei 2023; Bukti T-9 Surat Tugas Nomor ST-5032/PJ.07/2023 tanggal 4 Juli 2023; Bukti T-10 Surat Tugas Nomor ST-5451/PJ.07/2023 tanggal 21 Juli 2023; Bukti T-11 Surat Tugas Nomor ST-6072/PJ.07/2023 tanggal 15 Agustus

2023;

Bukti T-12 Penjelasan Perkembangan Uji Bukti;

Bukti T-13 Surat Tugas Nomor ST-6487/PJ.07/2023 tanggal 1 September

2023;

Bukti T-14 Berita Acara Uji Bukti;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00104/KEB/PJ/WPJ.14/2022 tanggal 27 April 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2017 Nomor 00006/206/17/725/21 tanggal 13 April 2021 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan

peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 145/PMJ-TRK/VII/2022 tanggal 21 Juli 2022 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan

salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini

adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Harga Pokok Penjualan676.407.749.037636.436.070.38439.971.678.653
2Biaya Usaha218.896.337.170218.441.353.170454.984.000
3Penyesuaian Fiskal Positif26.810.562.83427.331.670.034521.107.200

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-

bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp39.971.678.653

2. Koreksi atas Biaya Usaha sebesar Rp454.984.000

3. Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp521.107.200

Menimbang bahwa Terbanding melakukan Koreksi aquo dengan

alasan sebagai berikut:

1) Harga Pokok Penjualan sebesar Rp39.971.678.653,-

a. Koreksi karena merupakan biaya/pengeluaran yang tidak didukung dengan bukti yang meyakinkan Rp38.589.685.296,-,

a.1. Koreksi Beban Bahan Bakar dan Pelumas pada Akun 52700701

sebesar Rp705.687.000

bahwa pada proses keberatan, penelaah mengungkapkan bahwa berdasarkan invoice dan bukti pengiriman BBM Solar, sebanyak 50.000 liter dikirim ke PT Pipit Mutiara Jaya cabang sebakis dan 50.000 liter dikirimkan ke PT Nunukan Bara Sukses. Pada BA- 1330/WPJ.14/BD.06/2022 Wajib Pajak tidak mengakui terdapat pengiriman bahan bakar ke PT Nunukan Bara Sukses tersebut; bahwa berdasarkan hal tersebut Penelah berpendapat bahwa tidak terdapat bukti yang meyakinkan atas pembelian BBM Solar tersebut digunakan sendiri dan terkait dengan biaya sehubungan dengan kegiatan mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, sehingga tidak seharusnya dibebankan sebagai biaya;

a.2.Koreksi Beban Perbaikan & Pemeliharaan Asset Lain pada Akun

52501901 sebesar Rp14.296.030.232

bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor BA-1330/WPJ.14/BD.06/2022 tanggal 1 April 2022 diketahui bahwa biaya tersebut merupakan alokasi pos Faktur Pajak Masukan, karena pada saat itu (tahun 2017) Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan, sehingga tidak bisa dialokasikan ke pos PPN. bahwa oleh sebab itu dikumpulkan di dalam satu pos Biaya Perbaikan dan Pemeliharaan Aset lain untuk menampung seluruh Faktur Pajak Masukan;

bahwa berdasarkan Berita Acara Tidak Memenuhi Sebagian Peminjaman dan/atau Permintaan Keterangan nomor BA- 1584/WPJ.14/BD.06/2022 tanggal 12 April 2022, diketahui bahwa bukti-bukti terkait transaksi tersebut tidak diberikan seluruhnya; bahwa pada Pasal 10 ayat (1) PP 94 Tahun 2010 menyatakan bahwa Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sepanjang dapat dibuktikan Pajak Masukan tersebut:

a) benar-benar telah dibayar; dan

b) berkenaan dengan pengeluaran yang berhubungan dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, Terbanding berpendapat tidak terdapat bukti yang meyakinkan bahwa atas Faktur Pajak Masukan tersebut telah dibayar dan berkenaan dengan pengeluaran yang berhubungan dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

a.3. Koreksi Beban bahan bakar pada Akun 52700301 sebesar

Rp820.884.197,-

bahwa berdasarkan penelitian bukti-bukti yang disertakan dalam pengajuan keberatan, diketahui bahwa pengeluaran tersebut bukan untuk kegiatan usaha Wajib Pajak;

bahwa berdasarkan Berita Acara Tidak Memenuhi Sebagian Peminjaman dan/atau Permintaan Keterangan nomor BA- 1584/WPJ.14/BD.06/2022 tanggal 12 April 2022, diketahui bahwa bukti-bukti terkait transaksi tersebut tidak diberikan seluruhnya; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, penelaah berpendapat bahwa biaya tersebut tidak berhubungan dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, sehingga tidak seharusnya dibiayakan;

a.4. Koreksi Beban Perbaikan & Pemeliharaan Asset Lain pada Akun

52501901 sebesar Rp22.767.083.867,-

bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor BA-1330/WPJ.14/BD.06/2022 tanggal 1 April 2022 diketahui bahwa Biaya tersebut merupakan alokasi pos Faktur Pajak Masukan, karena pada saat itu (tahun 2017) Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan, bahwa sehingga tidak bisa dialokasikan ke pos PPN. bahwa sehingga dikumpulkan di dalam satu pos Biaya Perbaikan dan Pemeliharaan Aset lain untuk menampung seluruh Faktur Pajak Masukan;

bahwa dalam surat keberatannya, Wajib Pajak hanya memberikan sampling tangkapan layar AP Debit/Credit Adjustment dari accounting software Wajib Pajak dan salinan Faktur Pajak Masukan atas seluruh transaksi;

bahwa berdasarkan Berita Acara Tidak Memenuhi Sebagian Peminjaman dan/atau Permintaan Keterangan nomor BA- 1584/WPJ.14/BD.06/2022 tanggal 12 April 2022, diketahui bahwa bukti-bukti terkait transaksi tersebut tidak diberikan seluruhnya; bahwa Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh menyatakan "Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, ...";

bahwa Pasal 10 ayat (1) PP 94 Tahun 2010 menyatakan bahwa Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) Undang--Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sepanjang dapat dibuktikan Pajak Masukan tersebut:

a) benar-benar telah dibayar; dan

b) berkenaan dengan pengeluaran yang berhubungan dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, terbanding berpendapat tidak terdapat bukti yang meyakinkan bahwa atas Faktur Pajak Masukan tersebut telah dibayar dan berkenaan dengan pengeluaran yang berhubungan dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.

b. Koreksi karena terdapat selisih antara saldo di Buku Besar dengan Faktur Pajak Sebesar Rp191.587.357,-

bahwa berdasarkan data dan bukti yang disampaikan Wajib Pajak, diketahui bahwa atas Beban Loading dan Hauling, transaksi-transaksi tersebut tidak dapat diyakini keterjadiannya dan bahwa terdapat perbedaan nilai antara biaya dalam general ledger dan Faktur Pajak sebesar Rp191.587.357;

bahwa oleh karena itu, terbanding berpendapat bahwa Beban Loading dan Hauling adalah sebesar Rp126.262.392.188, sesuai nilai Faktur Pajak, dan koreksi atas beban tersebut mcnjadi sebesar Rp191.587.357;

c. Koreksi karena merupakan Beban Pajak yang tidak bisa dibiayakan Rp1.190.406.000

bahwa terkait koreksi sebesar Rp1.190.406.000,- atas akun Beban Beban Perizinan & Retribusi Terbanding melakukan koreksi dengan alasan sebagai berikut:

1) bahwa berdasarkan dokumen Pemberitahuan impor Barang (PIB) nomor pengajuan 100300-000422-20170331-000013 tanggal 3 April 2017, diketahui rincian biaya sebagai berikut:

AkunNilai (Rp)
412111 - Bea Masuk328.388.000
411123 - PPh Impor172.404.000
411212 - PPN Impor689 614.000
Total1.190.406 000

2) bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor BA-1330/WPJ.14/BD.06/2022 tanggal 1 April 2022 diketahui bahwa atas transaksi tersebut dibebankan seluruhnya sesuai dengan tagihan/billing dari Bea Cukai;

3) bahwa Pasal 6 ayat (1) huruf b UU PPh menyatakan bahwa besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;

4) bahwa Pasal 9 ayat (2) UU PPh menyatakan bahwa Pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun tidak dibolehkan untuk dibebankan sekaligus. melainkan dibebankan melalui penyusutan atau amortisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 atau Pasal 11A;

5) bahwa pembayaran PPh Impor sebesar Rp172.404.000 tidak diperkenankan untuk dibiayakan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 9 UU PPh;

6)bahwa Pembayaran Bea Masuk sebesar Rp328.388.000 dan PPN

Impor sebesar Rp689.614.000 seharusnya dikapitalisasi dengan Harta Berwujud terkait dan disusutkan sesuai dengan masa manfaatnya sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b dan pasal 9 ayat (2) UU PPh…Yuridis;

2) Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp454.984.000,-

Jumlah Koreksi (Rp) Dasar Koreksi Terbanding

2 Beban ATK. fotocopy & = RAR AAA

etal 115.000.000 Tidak terdapat Bukti yang

-- - = : 5 as ne AA meyakinkan

bi 62135301 |Beban professional fee 383.984.000

korek at

TOTAL KOREKSI BIAYA USAHA

a) bahwa terkait koreksi Beban ATK, Fotocoy & Cetak sebesar Rp115.000.000,-

bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan alasan sebagai berikut:

1) bahwa berdasarkan Berita Acara Tidak Memenuhi Sebagian Peminjaman dan/atau Permintaan Keterangan nomor BA- 1584/WPJ.14/BD.06/2022 tanggal 12 April 2022, diketahui bahwa bukti-bukti terkait transaksi tersebut tidak diberikan seluruhnya;

2) bahwa berdasarkan bukti-bukti yang dilampirkan dalam surat keberatan Pemohon Banding, diketahui bahwa pembayaran atas pembelian software tersebut adalah sebesar Rp115.000.000;

3) bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, terbanding berpendapat bahwa tidak terdapat bukti yang meyakinkan atas Beban ATK, Fotocopy dan Cetak sebesar Rp230.000,0000. Beban ATK, Fotocopy dan Cetak yang dapat dibiayakan hanya sebesar Rp115.000.000;

b) bahwa terkait koreksi atas biaya Professional Fee sebesar Rp383.984.000,-

bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan alasan sebagai berikut:

1) bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor BA-1330/WPJ.14/BD.06/2022 tanggal 1 April 2022 diketahui bahwa Wajib Pajak bersedia rnemberikan kelengkapan bukti-bukti terkait transaksi tersebut;

2) bahwa Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh menyatakan "Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, ..."

3) bahwa berdasarkan Berita Acara Tidak Memenuhi Sebagian Peminjaman dan/atau Permintaan Keterangan nomor BA- 1584/WPJ.14/BD.06/2022 tanggal 12 April 2022, diketahui bahwa bukti-bukti terkait transaksi tersebut tidak diberikan seluruhnya;

4) bahwa berdasarkan bukti-bukti yang dilampirkan dalam surat keberatan Wajib Pajak, diketahui bahwa biaya sebesar Rp781.930.000 terkait dengan kegiatan usaha, sedangkan biaya sebesar Rp383.984.000 tidak diketahui keterkaitannya dengan kegiatan usaha, karena keterbatasan data yang diberikan Wajib Pajak;

c) bahwa terkait koreksi Biaya Usaha Lainnya yang tidak diketahui/tidak teridentifikasi sebesar (Rp44.000.000,-)

3) Penyesuaian Fiskal Positif sebesar (Rp521.107.200,-)

frotalnoretsiFctaipostt 207 2001

a) Penyesuaian Fiskal Positif terkait Harta yang dihibahkan atau disumbangkan sebesar Rp187.465.000,-

bahwa berdasarkan hasil penelitian, terdapat beberapa transaksi yang tidak dapat dilakukan penelitian karena tidak terdapat bukti. bahwa lebih lanjut, berdasarkan hasil penelitian terhadap bukti-bukti yang disampaikan Wajib Pajak, terdapat transaksi yang tidak termasuk dalam kategori sumbangan berdasarkan Pasal 1 PMK Nomor 76/PMK.03/2011. bahwa oleh karena itu, penelaah berpendapat bahwa koreksi sebesar Rp187.465.000 sudah tepat;

b) Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya sebesar Rp333.642.200,- bahwa berdasarkan Risalah Pembahasan, Terbanding melakukan koreksi positif karena terkait pengeluaran dalam rangka entertainment kepada pihak lain dan beban-beban yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan medapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dipersyaratkan dalam ketentuan peraturn perpajakan. Selain itu terdapat pembayaran PPh atas jasa Giro yang tidak dapat dibebankan disebabkan karena merupakan biaya dalam rangka memperoleh penghasilan yang telah dikenakan PPh Final (pendapatan bunga);

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju

atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan sebagai berikut:

1. Koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp39.971.678.653,- bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp39.971.678.653,- dengan alasan sebagai berikut:

1) Koreksi terkait Biaya yang tidak didukung dengan bukti yang meyakinkan sebesar Rp38.589.685.296,-

a. bahwa Pasal 68 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyatakan:

“(1) Direksi wajib menyerahkan laporan keuangan Perseroan kepada

akuntan publik untuk diaudit apabila:

a. kegiatan usaha Perseroan adalah menghimpun dan/atau mengelola dana masyarakat;

b. Perseroan menerbitkan surat pengakuan utang kepada masyarakat;

c. Perseroan merupakan Perseroan Terbuka;

d. Perseroan merupakan persero;

e. Perseroan mempunyai aset dan/atau jumlah peredaran usaha dengan jumlah nilai paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah); atau

f. diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan”

b. bahwa Pihak Pemohon Banding telah menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan Pasal 28 ayat (3) dan ayat (5) UU KUP dan Pasal 68 ayat (1) UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan terbatas dimana Laporan Keuangan dan sistem pembukuan Wajib Pajak Tahun 2017 telah diaudit oleh auditor independen yaitu KAP Rexon Nainggolan & Rekan (No Lisensi KEP 961/KM.1/2011) dengan opini wajar tanpa pengecualian;

bahwa dengan adanya Opini tersebut membuktikan bahwa Laporan Keuangan Wajib Pajak telah disajikan secara wajar dimana atas seluruh pendapatan dan biaya telah diverifikasi keabsahannya oleh KAP Rexon Nainggolan & Rekan;

bahwa dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa Wajib Pajak telah melakukan pencatatan transaksi usaha yang terjadi di tahun 2017 dan pembukuan perusahaan yang disampaikan adalah sesuai kondisi yang sebenarnya dan telah sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang berlaku di Indonesia;

c. bahwa Pasal 6 ayat (1) UU PPh menyatakan:

“Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a…….”

d. bahwa berikut adalah penjelasan atas masing-masing akun beban yang dikoreksi oleh Terbanding karena menurut Terbanding beban tersebut tidaklah memiliki bukti yang meyakinkan;

d.1. Koreksi Beban Bahan Bakar dan Pelumas sebesar

Rp705.687.000,-

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Beban Bahan Bakar dan Pelumas sebesar Rp705.687.000,- karena biaya tersebut merupakan biaya yang berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding untuk kegiatan hauling dan drilling tambang milik pemohon banding;

bahwa Terbanding melakukan koreksi Beban tersebut karena Terbanding tidak yakin atas biaya pembelian BBM tersebut digunakan sendiri oleh Pemohon Banding. Perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa seluruh beban yang tercatat dalam pembukuan Pemohon Banding adalah digunakan oleh Pemohon Banding Sendiri. Bahwa lebih Lanjut, Pembukuan Pemohon Banding telah diaudit oleh KAP Rexon Nainggolan dengan opini wajar tanpa pengecualian dimana artinya seluruh biaya tersebut sudah diverifikasi keabsahannya;

bahwa dengan demikian, koreksi yang Terbanding lakukan terkait Beban Bahan Bakar dan Pelumas adalah bertentangan dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 4 UU PPh dikarenakan biaya tersebut merupakan biaya yang secara langsung maupun tidak langsung berkaitan dengan kegiatan menagih, mendapatkan dan memelihara penghasilan Wajib Pajak sehingga dapat dikurangkan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak;

d.2. Beban Perbaikan dan Pemeliharaan Asset Lain sebesar

Rp14.296.030.232,-

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Beban PerbaikandanPemeliharaanAssetlainsebesar Rp14.296.030.232,- dikarenakan biaya tersebut merupakan biaya yang dikeluarkan Pemohon Banding terkait Pajak Masukan.

Dimana atas beban PPN tersebut benar-benar telah dilakukan pembayaran dan berkaitan dengan pembelian barang yang berhubungan dengan kegiatan mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan;

bahwa dengan demikian, koreksi yang Terbanding lakukan terkait Beban Perbaikan dan Pemeliharaan Asset Lain adalah bertentangan dengan Pasal 6 ayat (1) UU PPh dikarenakan biaya tersebut merupakan biaya yang secara langsung maupun tidak langsung berkaitan dengan kegiatan menagih, mendapatkan dan memelihara penghasilan Wajib Pajak sehingga dapat dikurangkan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak.

d.3. Beban bahan bakar sebesar Rp820.884.197,-

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Beban Bahan bakar sebesar Rp820.884.197,- dikarenakan biaya tersebut merupakan biaya untuk pengoperasian kendaraan-kendaraan pemohon banding di area pertambangan Pemohon Banding dimana berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding. bahwa pada surat keberatan, Pemohon Banding telah menjelaskan jenis transaksi pembelian bahan bakar dimana bahan bakar tersebut dibeli untuk tujuan kegiatan operasional pemohon banding;

bahwa dengan demikian, koreksi yang dilakukan Terbanding adalah bertentangan dengan Pasal 6 ayat (1) UU PPh dikarenakan Beban pembelian bahan bakar merupakan biaya yang ditujukan secara langsung maupun tidak langsung berkaitan dengan kegiatan menagih, mendapatkan dan memelihara penghasilan Pemohon Banding, sehingga dapat dikurangkan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak;

d.4. Beban perbaikan & pemeliharaan aset lain sebesar

Rp22.767.083.867,-

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Beban PerbaikandanpemeliharaanAssetlainsebesar Rp22.767.083.867,- dikarenakan biaya tersebut merupakan biaya yang dikeluarkan Pemohon Banding terkait Pajak Masukan. Dimana atas beban PPN tersebut benar-benar telah dilakukan pembayaran dan berkaitan dengan pembelian barang yang berhubungan dengan kegiatan mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding tidak melakukan pengkreditan atas PPN tersebut, sehingga Pemohon Banding membiayakan atas PPN tersebut. bahwa dengan demikian, koreksi yang Terbanding lakukan terkait Beban perbaikan & pemeliharaan aset lain adalah bertentangan dengan Pasal 6 ayat (1) UU PPh dikarenakan biaya tersebut merupakan biaya yang secara langsung maupun tidak langsung berkaitan dengan kegiatan menagih, mendapatkan dan memelihara penghasilan Wajib Pajak sehingga dapat dikurangkan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak;

2) Koreksi terkait Biaya loading dan hauling yang dikoreksi karena saldo buku besar lebih besar dari nilai pada faktur pajak sebesar Rp191.587.357,-

a. bahwa Pasal 68 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyatakan:

“(1) Direksi wajib menyerahkan laporan keuangan Perseroan kepada

akuntan publik untuk diaudit apabila:

a. kegiatan usaha Perseroan adalah menghimpun dan/atau mengelola dana masyarakat;

b. Perseroan menerbitkan surat pengakuan utang kepada masyarakat;

c. Perseroan merupakan Perseroan Terbuka;

d. Perseroan merupakan persero;

e. Perseroan mempunyai aset dan/atau jumlah peredaran usaha dengan jumlah nilai paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah); atau

f. diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan”

b. bahwa Pihak Pemohon Banding telah menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan Pasal 28 ayat (3) dan ayat (5) UU KUP dan Pasal 68 ayat (1) UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan terbatas dimana Laporan Keuangan dan sistem pembukuan Wajib Pajak Tahun 2017 telah diaudit oleh auditor independen yaitu KAP Rexon Nainggolan & Rekan (No Lisensi KEP 961/KM.1/2011) dengan opini wajar tanpa pengecualian;

bahwa dengan adanya Opini tersebut membuktikan bahwa Laporan Keuangan Wajib Pajak telah disajikan secara wajar dimana atas seluruh pendapatan dan biaya telah diverifikasi keabsahannya oleh KAP Rexon Nainggolan & Rekan;

bahwa dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa Wajib Pajak telah melakukan pencatatan transaksi usaha yang terjadi di tahun 2017 dan pembukuan perusahaan yang disampaikan adalah sesuai kondisi yang sebenarnya dan telah sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang berlaku di Indonesia;

3) Koreksi terkait Beban Pajak yang tidak dapat dibiayakan sebesar Rp1.190.406.000,-

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Beban Perijinan dan Retribusi sebesar Rp1.190.406.000,- karena biaya tersebut merupakan biaya untuk mendapatkan dan menagih, dan memelihara penghasilan dari Pemohon Banding terkait dengan biaya custom Crusher. bahwa biaya custom Crusher tersebut merupakan biaya yang berkaitan langsung dengan kegiatan utama usaha Pemohon Banding di wilayah pertambangan, maka seharusnya atas beban ini dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto Pemohon Banding sebagaimana yang diamanatkan pada Pasal 6 ayat (1) UU PPh;

bahwa dengan demikian Pemohon banding tidak setuju dengan koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp39.971.678.653,-;

2. Koreksi atas Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp454.984.000,-

- yi sie, |Beban ATK. fotocopy & = ann ap

62131501 serai M1 5006000 | pigag terdapat Bukti yang

. . - - - Pa meyakinkan

3) | 62132301 |Beban professional fee 38898 00K

sores 2

TOTAL KOREKSI BIAYA USAHA

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi atas Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp454.984.000,- dengan alasan sebagai berikut:

(Koreksi atas biaya yang dikoreksi dikarenakan tidak terdapat bukti yang meyakinkan)

• bahwa Pihak Pemohon Banding telah menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan Pasal 28 ayat (3) dan ayat (5) UU KUP dan Pasal 68 ayat

(1) UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan terbatas dimana Laporan Keuangan dan sistem pembukuan Wajib Pajak Tahun 2017 telah diaudit oleh auditor independen yaitu KAP Rexon Nainggolan & Rekan (No Lisensi KEP 961/KM.1/2011) dengan opini wajar tanpa pengecualian; bahwa dengan adanya Opini tersebut membuktikan bahwa Laporan Keuangan Wajib Pajak telah disajikan secara wajar dimana atas seluruh pendapatan dan biaya telah diverifikasi keabsahannya oleh KAP Rexon Nainggolan & Rekan;

bahwa dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa Wajib Pajak telah melakukan pencatatan transaksi usaha yang terjadi di tahun 2017 dan pembukuan perusahaan yang disampaikan adalah sesuai kondisi yang sebenarnya dan telah sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang berlaku di Indonesia;

• bahwa Pasal 6 ayat (1) UU PPh menyatakan:

“Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a…….”

• bahwa berikut adalah penjelasan atas masing-masing akun beban yang dikoreksi oleh Terbanding karena menurut Terbanding beban tersebut tidaklah memiliki bukti yang meyakinkan:

a. Beban ATK, Fotocopy, dan Cetak

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Beban ATK, Fotocopy dan Cetak lainnya sebesar Rp115.000.000,- dikarenakan biaya tersebut merupakan biaya yang dikeluarkan Pemohon Banding terkait kegiatan operasional pemohon banding;

bahwa dengan demikian, koreksi Terbanding yang dilakukan terkait Beban ATK, Fotocopy, dan Cetak adalah bertentangan dengan Pasal 6 ayat (1) UU PPh dikarenakan biaya tersebut merupakan biaya yang secara langsung maupun tidak langsung berkaitan dengan kegiatan menagih, mendapatkan dan memelihara penghasilan Wajib Pajak sehingga dapat dikurangkan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak;

b. Beban Professional Fee

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Beban Professional Fee sebesar Rp383.984.000,- dikarenakan biaya tersebut merupakan biaya yang dikeluarkan Pemohon Banding untuk menunjang kegiatan operasional pemohon banding;

bahwa dengan demikian, koreksi Terbanding yang dilakukan terkait Beban Professional Fee adalah bertentangan dengan Pasal 6 ayat (1) UU PPh dikarenakan biaya tersebut merupakan biaya yang secara langsung maupun tidak langsung berkaitan dengan kegiatan menagih, mendapatkan dan memelihara penghasilan Wajib Pajak sehingga dapat dikurangkan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak;

c. Koreksi biaya usaha lainnya yang tidak teridentifikasi

bahwa jumlah biaya usaha lainnya menurut penelaah keberatan yang tertera pada tabel SPUH adalah sebesar Rp218.326.353.170,- dimana apabila angka tersebut dimasukkan dalam perhitungan PPh Badan terutang bersamaan dengan angka Harga Pokok Penjualan menurut penelaah keberatan sebesar Rp636.436.070.384,- dan penyesuaian fiskal positif sebesar Rp27.331.670.034,- akan menghasilkan PPh badan terutang sejumlah Rp20.970.630,-;

bahwa jumlah ini berbeda dengan jumlah PPh Badan terutang yang tertera dalam KEP keberatan yaitu Rp20.941.880.000,-. bahwa dengan adanya perbedaan tersebut maka Pemohon Banding mencoba menghitung ulang angka menurut penelaah keberatan dan kami mendapati bahwa angka Biaya Usaha Lainnya menurut penelaah keberatan seharusnya adalah Rp281.441.353.170,-; bahwa maka apabila diselisihkan angka Biaya Usaha Lainnya menurut Pemohon Banding Rp218.896.337.170,- dengan angka menurut Penelaah keberatan berdasarkan perhitungan KEP Keberatan Rp218.441.353.170,-, maka didapatkan selisih sejumlah Rp454.984.000,- dan angka tersebut yang akan diajukan banding oleh Pemohon Banding;

bahwa lebih lanjut, terkait koreksi Biaya Usaha Lainnya Pemohon Banding mengetahui bahwa koreksi berasal dari akun Beban ATK, fotocopy & cetak dan akun Beban professional fee, namun apabila dijumlahkan jumlah nya adalah Rp498.984.000,-, maka itu Pemohon banding memasukkan komponen “koreksi yang tidak diketahui sumbernya” sebesar Rp44.000.000,- untuk menyesuaikan jumlah koreksi Biaya Usaha Lainnya sesuai KEP Keberatan menurut Penelaah dan Surat Keberatan menurut Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian, Pemohon banding tidak setuju dengan koreki atas Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp454.984.000,-.

3. Penyesuaian Fiskal Positif sebesar (Rp521.107.200,-)

bahwa rincian koreksi Penyesuaian Fiskal Positif yang diajukan Banding oleh Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

’

1) Penyesuaian fiskal positif atas Harta yang dihibahkan atau disumbangkan sebesar Rp187.465.000,-

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi fiskal positif sebesar Rp187.465.000,- atas harta yang dihibahkan atau disumbangkan sebesar Rp187.465.000,- karena sumbangan tersebut merupakan sumbangan terkait bencana nasional dimana seharusnya dapat dibebankan secara pajak;

2) Penyesuaian fiskal positif lainnya sebesar Rp333.642.200,-

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi fiskal positif Lainnya sebesar Rp333.642.200,- karena beban tersebut berkaitan dnegan kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, maka atas beban tersebut seharusnya dapat dibebankan secara pajak;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas

yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Terbanding yang tidak disetujui Pemohon Banding atas:

1. Harga Pokok Penjualan sebesarRp 39.971.678.653,-

2. Biaya Usaha Lainnya sebesarRp 454.984.000,-

3. Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp 521.107.200,-

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan

sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas Penjelasan dan

alat bukti, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa dasar hukum yang digunakan Pengadilan Pajak dalam memeriksa dan memutus sengketa terkait koreksi Terbanding atas Harga Pokok Penjualan, Biaya Usaha Lainnya dan Penyesuaian Fiskal Positif adalah:

• Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 29 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.

• Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh) :

Pasal 6 ayat (1)

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

Huruf a

biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;

Pasal 6 ayat (1) huruf b

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A.

Pasal 9 ayat (1) huruf a

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.

Penjelasan Pasal 9 ayat (1) huruf a

Pengeluaran-pengeluaran yang dilakukan Wajib Pajak dapat dibedakan antara pengeluaran yang boleh dan yang tidak boleh dibebankan sebagai biaya.

Pada prinsipnya biaya yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto adalah biaya yang mempunyai hubungan langsung dan tidak langsung dengan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak yang pembebanannya dapat dilakukan dalam tahun pengeluaran atau selama masa manfaat dari pengeluaran tersebut. Pengeluaran yang tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto meliputi pengeluaran yang sifatnya pemakaian penghasilan atau yang jumlahnya melebihi kewajaran.

Pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk pembayaran dividen kepada pemilik modal, pembagian sisa hasil usaha koperasi kepada anggotanya, dan pembayaran dividen oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, tidak boleh dikurangkan dari penghasilan badan yang membagikannya karena pembagian laba tersebut merupakan bagian dari penghasilan badan tersebut yang akan dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang ini.

Pasal 9 ayat (2)

Pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun tidak dibolehkan untuk dibebankan sekaligus, melainkan dibebankan melalui penyusutan atau amortisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 atau Pasal 11A.

• Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak penghasilan dalam Tahun Berjalan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019, mengatur antara lain:

Pasal 10 ayat (1)

Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-•Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sepanjang dapat dibuktikan Pajak Masukan tersebut:

a. benar-benar telah dibayar; dan

b. berkenaan dengan pengeluaran yang berhubungan dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.

• Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak

Pasal 76:

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1). Penjelasan Pasal 76:

Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak.

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

bahwa dari keterangan para pihak dan fakta-fakta persidangan, Majelis menilai koreksi Terbanding atas harga pokok penjualan, biaya usaha lainnya dan penyesuaian fiskal positif yang menjadi pokok sengketa, bersifat pembuktian dan yuridis, sehingga untuk mendapatkan kebenaran material atas sengketa Majelis meminta Para Pihak untuk melakukan uji bukti;

1. Koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp39.971.678.653,- A. Koreksi karena merupakan biaya/pengeluaran yang tidak didukung

dengan bukti yang meyakinkan Rp38.589.685.296,-,

a.1 Koreksi Beban Bahan Bakar dan Pelumas pada Akun 52700701

sebesar Rp705.687.000

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Harga Pokok Penjualan terkait pemakian bahan bakar dan pelumas pada Akun 52700701 sebesar Rp705.687.000,- karena pembebanan bahan bakar dan pelumas tersebut tidak didukung dengan bukti;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koresi Terbanding karena biaya tersebut merupakan biaya yang berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding untuk kegiatan hauling dan drilling tambang milik pemohon banding. Bahwa 50% dari nominal sengketa sebesar Rp705.687.000,- yaitu Rp352.843.500,- adalah benar milik Pemohon Banding yang dapat dibuktikan dengan Surat Pengiriman BBM kepada Pemohon Banding;

bahwa dari keterangan para pihak dan fakta persidangan Majelis menilai sifat sengketa ini adalah bersifat pembuktian dan yuridis sehingga untuk mendapatkan kebenaran material atas sengketa Majelis meminta Para Pihak untuk melakukan uji bukti;

bahwa pada proses uji bukti, dokumen yang ditunjukkan Pemohon Banding adalah seperti yang tercantum pada kolom 3 Berita Acara Uji Bukti (BUKTI YANG DISAMPAIKAN PEMOHON BANDING), sebagai berikut:

1. Bank Payment Voucher

2. Rekapitulasi Tagihan

3. Invoice

4. Faktur Pajak

5. Bukti Pembayaran

6. Surat Pengiriman BBM

bahwa dari total sengketa sebesar Rp705.687.000,-, nilai bukti yang ditunjukkkan oleh Pemohon Banding pada proses uji bukti adalah sebanya 50 % dari nilai sengketa atau sebesar Rp352.843.500,- dan Pemohon Banding setuju dilakukan koreksi atas yang selebihnya atau sebesar Rp352.843.500,-;

bahwa dari penialaian majelis menunjukkan beban bahan bakar dan pelumas senilai Rp352.843.500,- merupakan biaya yang secara langsung maupun tidak langsung berkaitan dengan kegiatan menagih, mendapatkan dan memelihara penghasilan Pemohon Banding sehingga dapat dikurangkan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak;

bahwa dengan demikian terhadap koreksi Terbanding atas Harga Pokok Penjualan terkait Beban Bahan Bakar dan Pelumas pada Akun 52700701 sebesar Rp705.687.000,- Majelis berpendapat senilai Rp352.843.500,- koreksi Terbanding tetap dipertahankan dan sisanya dengan jumlah yang sama sebesar Rp352.843.500,- koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;

a.2.Koreksi Beban Perbaikan & Pemeliharaan Asset Lain pada Akun

52501901 sebesar Rp14.296.030.232

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Harga Pokok Penjualan terkait Beban Perbaikan & Pemeliharaan Asset Lain pada Akun 52501901 sebesar Rp14.296.030.232 karena tidak terdapat bukti yang meyakinkan bahwa atas Faktur Pajak Masukan telah dibayar dan berkenaan dengan pengeluaran yang berhubungan dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dikarenakan biaya tersebut merupakan biaya yang dikeluarkan Pemohon Banding terkait Pajak Masukan, dimana atas beban PPN tersebut benar-benar telah dilakukan pembayaran dan berkaitan dengan pembelian barang yang berhubungan dengan kegiatan mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan;

bahwa dari keterangan para pihak dan fakta persidangan Majelis menilai sifat sengketa ini adalah bersifat pembuktian dan yuridis sehingga untuk mendapatkan kebenaran material atas sengketa Majelis meminta Para Pihak untuk melakukan uji bukti;

bahwa sesuai dengan Berita Acara Uji Bukti atau Uji Kebenaran Materi yang sudah ditandatangani oleh para pihak yang bersengketa, bukti-bukti yang disampaikan oleh oleh Pemohon Banding pada saat uji bukti adalah sebahai berikut:

- Bank Payment Voucher

- Rekapitulasi Tagihan

- Invoice

- Faktur Pajak

- Bukti Pembayaran

bahwa dari total sengketa sebesar Rp14.296.030.232,-, nilai bukti yang ditunjukkkan oleh Pemohon Banding pada proses uji bukti adalah senilai Rp12.356.320.992,- dan atas sisanya sebesar Rp1.939.709.240,- Pemohon Banding setuju koreksi Terbanding tetap dipertahankan;

bahwa dari penialaian Majelis menunjukkan Beban Perbaikan dan Pemeliharaan Aset Lain terkait Pajak Masukan tersebut telah benar- benar dilakukan pembayaran (sesuai dengan Pasal 10 PP 94 A-quo) dan berhubungan dengan kegiatan mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan Pemohon Banding seperti beban loading & hauling, beban angkutan kapal & ponton, dan sejenisnya, sehingga atas biaya tersebut dapat dibebankan dan dibiayakan secara fiskal oleh Pemohon Banding atau dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;

bahwa dengan demikian terhadap koreksi Terbanding atas Harga Pokok Penjualan terkait Beban Perbaikan & Pemeliharaan Asset Lain pada Akun 52501901 sebesar Rp14.296.030.232,- Majelis berpendapat bahwa senilai Rp1.939.709.240,- koreksi Terbanding tetap dipertahankan dan selebihnya sebesar Rp12.356.320.992,- koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;

a.3. Koreksi Beban bahan bakar pada Akun 52700301 sebesar

Rp820.884.197,-

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Harga Pokok Penjualan terkait pemakian bahan bakar dan pelumas pada Akun 52700301 sebesar Rp820.884.197 karena pengeluaran tersebut bukan untuk kegiatan usaha Wajib Pajak. Beban tersebut diperuntukkan kepada pihak lain (Dialihkan ke pihak lain) bukan dipergunakan sendiri oleh Pemohon Banding dalam rangka kegiatan usaha dan bukti-bukti terkait transaksi tersebut tidak diberikan seluruhnya;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Beban Bahan bakar sebesar Rp820.884.197,- dikarenakan biaya tersebut merupakan biaya untuk pengoperasian kendaraan-kendaraan pemohon banding di area pertambangan Pemohon Banding dimana berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

bahwa dari keterangan para pihak dan fakta persidangan Majelis menilai sifat sengketa ini adalah bersifat pembuktian dan yuridis sehingga untuk mendapatkan kebenaran material atas sengketa Majelis meminta Para Pihak untuk melakukan uji bukti;

bahwa sesuai dengan Berita Acara Uji Bukti atau Uji Kebenaran Materi yang sudah ditandatangani oleh para pihak yang bersengketa menunjukkan tidak ada bukti yang dicantumkan oleh Pemohon Banding. Tidak terdapat bukti bahwa atas pengeluaran sebesar Rp820.884.197,- tersebut berkenaan dengan pengeluaran Pemohon Banding yang berhubungan dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh;

bahwa sesuai Pasal 78 UU Pengadilan Pajak a-quo disebutkan Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan serta berdasarkan keyakinan Hakim. bahwa dengan demikian, terhadap koreksi Terbanding atas Harga Pokok Penjualan terkait pemakian bahan bakar dan pelumas pada Akun 52700301 sebesar Rp820.884.197,- Majelis berpendapat koreksi Terbanding sudah tepat dan tetap dipertahankan;

a.4. Koreksi Beban Perbaikan & Pemeliharaan Asset Lain pada Akun

52501901 sebesar Rp22.767.083.867,-

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Harga Pokok Penjualan terkait Beban Perbaikan & Pemeliharaan Asset Lain pada Akun 52501901 sebesar Rp22.767.083.867 karena tidak terdapat bukti yang meyakinkan bahwa atas Faktur Pajak Masukan telah dibayar dan berkenaan dengan pengeluaran yang berhubungan dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Beban Perbaikan dan pemeliharaan Asset lain sebesar Rp22.767.083.867,- dikarenakan biaya tersebut merupakan biaya yang dikeluarkan Pemohon Banding terkait Pajak Masukan, dimana atas beban PPN tersebut benar-benar telah dilakukan pembayaran;

bahwa dari keterangan para pihak dan fakta persidangan Majelis menilai sifat sengketa ini adalah bersifat pembuktian dan yuridis sehingga untuk mendapatkan kebenaran material atas sengketa Majelis meminta Para Pihak untuk melakukan uji bukti;

bahwa sesuai dengan Berita Acara Uji Bukti atau Uji Kebenaran Materi yang sudah ditandatangani oleh parapihak yang bersengketa, bukti-bukti yang disampaikan oleh oleh Pemohon Banding pada saat uji bukti adalah sebahai berikut:

- Bank Payment Voucher

- Rekapitulasi Tagihan

- Invoice

- Faktur Pajak

- Bukti Pembayaran

bahwa dari total sengketa sebesar Rp22.767.083.867,-, nilai bukti yang ditunjukkkan oleh Pemohon Banding pada proses uji bukti adalah senilai Rp22.218.506.452,- dan atas sisanya sebesar Rp548.577.415,- Pemohon Banding setuju koreksi Terbanding tetap dipertahankan;

bahwa dari penialaian Majelis menunjukkan Beban Perbaikan dan Pemeliharaan Aset Lain terkait Pajak Masukan tersebut telah benar- benar dilakukan pembayaran (sesuai dengan Pasal 10 PP 94 A-quo) dan berhubungan dengan kegiatan mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan Pemohon Banding seperti seperti biaya angkutan kapal & ponton dan beban sewa peralatan , sehingga atas biaya tersebut dapat dibebankan dan dibiayakan secara fiskal oleh Pemohon Banding atau dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;

bahwa dengan demikian terhadap koreksi Terbanding atas Harga Pokok Penjualan terkait Beban Perbaikan & Pemeliharaan Asset Lain pada Akun 52501901 sebesar Rp22.767.083.867,- Majelis berpendapat bahwa senilai Rp548.577.415,- koreksi Terbanding tetap dipertahankan dan selebihnya sebesar Rp22.218.506.452,- koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;

B. Koreksi karena terdapat selisih antara saldo di Buku Besar dengan

Faktur Pajak Sebesar Rp191.587.357,-

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Harga Pokok Penjualan terkait Beban Loading dan Hauling karena terdapat perbedaan nilai antara biaya dalam General Ledger dan Faktur Pajak sebesar Rp191.587.357,- sehingga atas transaksi tersebut tidak dapat diyakini keterjadiannya dan bahwa terdapat perbedaan nilai antara biaya dalam general ledger dan Faktur Pajak;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding karena Pemohon Banding telah menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan Pasal 28 ayat (3) dan ayat (5) UU KUP dan Pasal 68 ayat (1) UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dimana Laporan Keuangan dan sistem pembukuan Wajib Pajak Tahun 2017 telah diaudit oleh auditor independen yaitu KAP Rexon Nainggolan & Rekan (No Lisensi KEP 961/KM.1/2011) dengan opini wajar tanpa pengecualian; bahwa dari keterangan para pihak dan fakta persidangan Majelis menilai sifat sengketa ini adalah bersifat pembuktian dan yuridis sehingga untuk mendapatkan kebenaran material atas sengketa Majelis meminta Para Pihak untuk melakukan uji bukti;

bahwa sesuai dengan Berita Acara Uji Bukti atau Uji Kebenaran Materi yang sudah ditandatangani oleh para pihak yang bersengketa menunjukkan tidak ada bukti yang dicantumkan oleh Pemohon Banding. Tidak terdapat bukti transaksi atas koreksi terhadap harga Pokok Penjualan terkait Beban Loading dan Hauling sebesar Rp191.587.3577,- yang menunjukkan bahwa atas pengeluaran

Pemohon Banding tersebut berhubungan dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh;

bahwa sesuai Pasal 78 UU Pengadilan Pajak A-quo disebutkan Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan serta berdasarkan keyakinan Hakim.

bahwa dengan demikian, terhadap koreksi Terbanding atas Harga Pokok Penjualan terkait Beban Loading dan Hauling karena perbedaan nilai antara biaya dalam General Ledger dan Faktur Pajak sebesar Rp191.587.357,- Majelis berpendapat, koreksi Terbanding sudah tepat dan tetap dipertahankan;

C. Koreksi karena merupakan Beban Pajak yang tidak bisa dibiayakan

Rp1.190.406.000

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas akun Beban Perizinan & Retribusi sebesar Rp1.190.406.000 adalah terkait Beban Pajak yang tidak bisa dibiayakan, yaitu:

• bahwa Pembayaran PPh Impor sebesar Rp172.404.000 tidak diperkenankan untuk dibiayakan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 9 UU PPh;

• bahwa Pembayaran Bea Masuk sebesar Rp328.388.000 dan PPN Impor sebesar Rp689.614.000 seharusnya dikapitalisasi dengan Harta Berwujud terkait dan disusutkan sesuai dengan masa manfaatnya sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b dan pasal 9 ayat (2) UU PPh;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Beban Perijinan dan Retribusi sebesar Rp1.190.406.000,- karena biaya tersebut merupakan biaya untuk mendapatkan dan menagih, dan memelihara penghasilan dari Pemohon Banding terkait dengan biaya custom Crusher. bahwa biaya custom Crusher tersebut merupakan biaya yang berkaitan langsung

dengan kegiatan utama usaha Pemohon Banding di wilayah pertambangan, maka seharusnya atas beban ini dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto Pemohon Banding sebagaimana yang diamanatkan pada Pasal 6 ayat (1) UU PPh;

bahwa dari keterangan para pihak dan fakta persidangan Majelis menilai sifat sengketa ini adalah bersifat pembuktian dan yuridis sehingga untuk mendapatkan kebenaran material atas sengketa Majelis meminta Para Pihak untuk melakukan uji bukti.

bahwa sesuai dengan Berita Acara Uji Bukti atau Uji Kebenaran Materi yang sudah ditandatangani oleh para pihak yang bersengketa, bukti-bukti yang disampaikan oleh oleh Pemohon Banding pada saat uji bukti adalah sebagai berikut:

- Bank Payment Voucher

- Rekapitulasi Tagihan

- Invoice

- Faktur Pajak

- Bukti Pembayaran

bahwa dari penilaian Majelis menunjukkan koreksi Terbanding atas Beban Perizinan & Retribusi sebesar Rp1.190.406.000 adalah terkait dengan koreksi terbanding atas Pembayaran oleh Pemohon Banding untuk PPh, PPN, dan Bea Masuk terkait dengan perolehan Crusher yaitu :

bahwa hasil uji bukti yang sudah dilakukanoleh Para Pihak, menunjukkan Pemohon Banding telah memenuhi kewajiban perpajakannya berupa Bea Masuk, PPh Impor dan PPN Impor atas perolehan Crusher sehingga yang menjadi substansi sengketa adalah terkait dengan unsur yuridisnya; bahwa sesuai dengan UU PPh pada Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 9 dinyatakan:

besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain pajak kecuali Pajak Penghasilan. bahwa dan sesuai dengan Pasal 10 PP No. 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan PKP dan Pelunasan PPh dalam Tahun Berjalan , dinyatakan:

Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) Undang Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sepanjang dapat dibuktikan Pajak Masukan tersebut:

a. benar-benar telah dibayar; dan

b. berkenaan dengan pengeluaran yang berhubungan dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.

bahwa dengan mendasarkan kepada fakta-fakta selama persidangan serta bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding serta ketentuan a- quo, menurut Majelis, Pembayaran PPh Impor sebesar Rp172.404.000 tidak dapat dibiayakan sebagai pengurang penghasilan bruto. Bahwa sesuai dengan Berita Acara Uji Bukti, Pemohon Banding menyatakan setuju atas PPh Impor sebesar Rp172.404.000 untuk tetap dikoreksi;

bahwa sedangkan terkait dengan pembayaran yang telah dilakukan Pemohon Banding atas Bea Masuk sebesar Rp328.388.000,- dan PPN Impor sebesar Rp689.614.000,-, menurut Majelis, dapat dibiayakan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 9 UU PPh dan Pasal 10 PP No. 94 a-quo;

bahwa terkait argumentasi Terbanding bahwa pembayaran Bea Masuk dan PPN Impor tersebut tidak dapat dibebankan seluruhnya tetapi harus dibebankan melalui penyusutan atau amortisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 atau Pasal 11A UU PPh, menurut Majelis tidak tepat. Hal ini mengingat dari data uji bukti menunjukkkan barang impor tersebut (Feeder Breaker) merupakan suku cadang atas mesin Crusher sehingga sifatnya tidak mempengaruhi atau menambah kapasitas maupun masa (umur) manfaat dari mesin Crusher dimaksud;

bahwa dengan demikian terhadap koreksi Terbanding atas Harga Pokok Penjualan terkait Beban Pajak yang tidak bisa dibiayakan sebesar Rp1.190.406.000 Majelis berpendapat untuk PPh Impor sebesar Rp172.404.000,- koreksi Terbanding sudah tepat dan tetap dipertahankan, sedangkan untuk Bea masuk sebesar Rp328.388.000,- dan PPN Impor sebesar Rp689.614.000,- dengan total keduanya sebesar Rp1.018.002.000,- koreksi Terbanding tidak tepat dan tidak dapat dipertahankan;

2. Koreksi atas Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp454.984.000,-

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp454.984.000 dengan rincian:

Juwalah Koreksi Ri Dasar Koreksi Terbanding

- Seban ATK. fotocopy 3s -

, meyakinkan

bl 60132301 |Seban professional fee 333,954,000

koreksinw.

TOTAL KOREKSI BIAYA USAHA

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Biaya Usaha Lainnya sebesar Rp454.984.000 karena tidak terdapat bukti yang meyakinkan atas Beban ATK, Fotocopy dan Cetak sebesar Rp115.000.000 dan atas Biaya Profesional Fee sebesar Rp383.984.000 .Bahwa atas Biaya Profesional Fee sebesar Rp383.984.000 tidak diketahui keterkaitannya dengan kegiatan usaha, karena keterbatasan data yang diberikan Wajib Pajak. Bahwa terkait koreksi Biaya Usaha Lainnya yang tidak diketahui/tidak teridentifikasi sebesar (Rp44.000.000,-);

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Beban ATK, Fotocopy dan Cetak lainnya sebesar Rp115.000.000,- dan juga tidak setuju atas koreksi Beban Profesional Fee sebesar Rp383.984 000,- dikarenakan biaya-biaya tersebut merupakan biaya yang dikeluarkan Pemohon Banding terkait kegiatan operasional pemohon banding. Dengan demikian, koreksi Terbanding yang dilakukan terkait Beban ATK, Fotocopy dan Beban Professional Fee adalah bertentangan dengan Pasal 6 ayat (1) UU PPh dikarenakan biaya tersebut merupakan biaya yang secara langsung

maupun tidak langsung berkaitan dengan kegiatan menagih, mendapatkan dan memelihara penghasilan Wajib Pajak sehingga dapat dikurangkan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak;

bahwa dari keterangan para pihak dan fakta persidangan Majelis menilai sifat sengketa ini adalah bersifat pembuktian dan yuridis sehingga untuk mendapatkan kebenaran material atas sengketa Majelis meminta Para Pihak untuk melakukan uji bukti;

bahwa sesuai dengan Berita Acara Uji Bukti atau Uji Kebenaran Materiil yang sudah ditandatangani oleh para pihak yang bersengketa, pada proses persidangan dan uji bukti menunjukkan tidak ada dokumen pembuktian dari Pemohon Banding atas Biaya Usaha Lainnya terkait Beban ATK & Foto Copy/Cetak sebesar Rp115.000.000,-, Beban Professional Fee sebesar Rp383.984.000,- maupun atas Selisish yang Tidak diketahui sumber koreksinya sebesar Rp44.000.000,-;

bahwa pada Berita Acara Uji Bukti menunjukkan Pemohon Banding hanya menyampaikan argumentasi tanpa data/dokumen pembuktian yang menunjukkan bahwa atas pengeluaran Pemohon Banding tersebut berhubungan dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh;

bahwa sesuai Pasal 78 UU Pengadilan Pajak A-quo disebutkan:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan serta berdasarkan keyakinan Hakim.

bahwa dengan demikian, terhadap koreksi Terbanding atas Biaya Usaha Lainnya yang terkait Beban ATK/Foto Copy, Beban Profesional Fee dengan total koreksi sebesar Rp454.984.000,-, Majelis berpendapat, koreksi Terbanding sudah tepat dan tetap dipertahankan;

3. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp521.107.200,-

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp521.107.200,- dengan rincian:

—frotalnoretsiFctaipost 2.07 2001

bahwa terkait Harta yang dihibahkan atau disumbangkan, Bahwa Terbanding melakukan koreksi atas transaksi yang tidak termasuk dalam kategori sumbangan berdasarkan Pasal 1 PMK Nomor 76/PMK.03/2011. sebesar Rp187.465.000;

bahwa sedangkan koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif Lainya sebesar Rp333.642.200,- dilakukan Terbanding karena terkait pengeluaran dalam rangka entertainment kepada pihak lain dan beban-beban yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan medapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebagaimana yang dipersyaratkan dalam ketentuan peraturn perpajakan;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi fiskal positif sebesar Rp187.465.000,- atas harta yang dihibahkan atau disumbangkan sebesar Rp187.465.000,- karena sumbangan tersebut merupakan sumbangan terkait bencana nasional dimana seharusnya dapat dibebankan secara pajak. Dan Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi fiskal positif Lainnya sebesar Rp333.642.200,- karena beban tersebut berkaitan dengan kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, maka atas beban tersebut seharusnya dapat dibebankan secara pajak;

bahwa dari keterangan para pihak dan fakta persidangan Majelis menilai sifat sengketa ini adalah bersifat pembuktian dan yuridis sehingga untuk mendapatkan kebenaran material atas sengketa Majelis meminta Para Pihak untuk melakukan uji bukti kebenaran materiil;

bahwa dari keterangan para pihak dan fakta persidangan Majelis menilai sifat sengketa ini adalah bersifat pembuktian dan yuridis sehingga untuk mendapatkan kebenaran material atas sengketa Majelis meminta Para Pihak untuk melakukan uji bukti;

bahwa sesuai dengan Berita Acara Uji Bukti atau Uji Kebenaran Materiil yang sudah ditandatangani oleh para pihak yang bersengketa, pada proses persidangan dan uji bukti menunjukkan tidak ada dokumen pembuktian dari Pemohon Banding atas koreksi Penyesuaian Fiskal Positif terkait Harta yang dihibahkan atau disumbangkan sebesar Rp187.465.000,-maupun terkait dengan Penyesuaian Fiskal Positif Lainya sebesar Rp333.642.200,- Pada Berita Acara Uji Bukti menunjukkan Pemohon Banding hanya menyampaikan argumentasi tanpa data/dokumen pembuktian yang menunjukkan bahwa atas pengeluaran Pemohon Banding tersebut berhubungan dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh;

bahwa sesuai Pasal 78 UU Pengadilan Pajak A-quo disebutkan:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan serta berdasarkan keyakinan Hakim.

bahwa dengan demikian, terhadap koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp521.107.200,- yang terkait Harta yang dihibahkan atau disumbangkan sebesar Rp187.465.000,- dan terkait dengan Penyesuaian Fiskal Positif Lainya sebesar Rp333.642.200,-, Majelis berpendapat, koreksi Terbanding sudah tepat dan tetap dipertahankan;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk Mengabulkan Sebagian banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi

pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Harga Pokok Penjualan39.971.678.6534.026.005.70935.945.672.944
Biaya Usaha454.984.000454.984.0000
Penyesuaian Fiskal Positif521.107.200521.107.2000

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan,

Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

1. Harga Pokok Penjualan menurut Terbanding: Rp636.436.070.384 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak : Rp35.945.672.944 Harga Pokok Penjualan menurut Pengadilan Pajak : Rp672.381.743.328

2 Biaya Usaha menurut Terbanding: Rp218.441.353.170

Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak : Rp0 Biaya Usaha menurut Pengadilan Pajak: Rp218.441.353.170

3 Penyesuaian Fiskal Positif menurut Terbanding: Rp27.331.670.034

Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak : Rp0 Penyesuaian Fiskal Positif menurut Pengadilan Pajak : Rp27.331.670.034

bahwa dengan demikian, perhitungan Penghasilan Neto menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

a. Peredaran Usaha: Rp847.886.139.754

b. Harga Pokok Penjualan: Rp672.381.743.328

c. Laba Bruto (a-b): Rp175.504.396.426

d. Biaya Usaha: Rp218.441.353.170

e. Penghasilan Neto Dalam Negeri (c-d): Rp(42.936.956.744)

f. Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya: Rp65.811.568.863

g. Penyesuaian Fiskal

Penyesuaian Fiskal Positif: Rp27.331.670.034 Penyesuaian Fiskal Negatif: Rp2.384.433.238 Jumlah Penyesuaian Fiskal: Rp24.947.236.796

h. Penghasilan Neto Luar Negeri: Rp0

i. Penghasilan Neto (e+f+g+h): Rp47.821.848.915

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan Sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00104/KEB/PJ/WPJ.14/2022 tanggal 27 April 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2017 Nomor 00006/206/17/725/21 tanggal 13 April 2021, atas nama PT PIPIT MUTIARA JAYA, NPWP 01.323.468.7-725.000, beralamat di Jalan Yos Sudarso No. 081, Selumit, Tarakan Tengah, Kota Tarakan, Kalimantan Utara, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

URAIANJUMLAH (Rp)
a. Penghasilan Neto47.821.848.915
b. Kompensasi Kerugian0
c. Penghasilan Kena Pajak47.821.848.915
d. Pajak Penghasilan Terutang11.955.462.229
e. Kredit Pajak16.073.105.030
f. Pajak yang Kurang/(Lebih) Dibayar(4.117.642.801)
g. Sanksi Administrasi0
h. Jumlah yang Masih Harus/(Lebih) Dibayar(4.117.642.801)

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 12 September 2023 oleh Joni Surbakti, Ak. sebagai Hakim Ketua, Mohammad Alwi, S.E., S.H., Ak. dan Mudji Rahardjo, S.E., S.H., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut

dan dibantu oleh M.R. Abdi Nugroho, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua,

ttd.ttd.

Mohammad Alwi, S.E., S.H., Ak.Joni Surbakti, Ak.

ttd.

Mudji Rahardjo, S.E., S.H., M.M.

Panitera Pengganti,

ttd.

M.R. Abdi Nugroho, S.H., M.M.

SALINAN SESUAI DENGAN ASLINYA,

WAKIL PANITERA,

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

NIP 197102251992011002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.