P U T U S A N
Nomor PUT-007902.16/2022/PP/M.XVIIIA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00114/KEB/PJ/WPJ.14/2022 tanggal 27 April 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2017 Nomor 00028/207/17/725/21 tanggal 13 April 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007902.16/2022/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT PIPIT MUTIARA JAYA, NPWP 01.323.468.7-725.000, beralamat di Jalan Yos Sudarso No. 081, Selumit, Tarakan Tengah, Kota Tarakan, Kalimantan Utara, yang diwakili oleh Muhammad Yusuf, Jabatan Direktur;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Fandy Chaya,
Izin Kuasa Hukum : KEP-141/PP/IKH/2021 tanggal 19 Februari
2021,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 008/SKK-PMJ/TAX/II/2023 tanggal 06 Februari 2023,
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Isnaini Rasad/198601122007101001,
Jabatan: Penelaah Keberatan,
Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Pajak,