P U T U S A N
Nomor PUT-007901.19/2025/PP/M.XIXB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 01519/BC/KPU.01/KBT/2025 tanggal 04 Juli 2025 tentang Penetapan Atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 013865/KPU.1/SPTNP/2025 tanggal 11 Maret 2025, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007901.19/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT ANEKA MAJU BERSAMA LESTARI, NPWP 08.004.244.9-102.000,
beralamat di Jl. Percetakan Negara Nomor C-253, RT.001 RW.006, Rawasari, Cempaka Putih, Kota Adm. Jakarta Pusat, DKI Jakarta, 10570, dalam hal ini diwakili oleh Silvia Wijaya jabatan Direktur berdasarkan Salinan Akta Notaris Nomor 60 tanggal 24 Juli 2019 yang dibuat oleh Weliana Salim, S.H., Notaris di Jakarta.
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Suripto, S.E.
Jabatan: Kuasa Hukum
Izin Kuasa Hukum : KEP-375/PP/IKH/2024 tanggal 04 Juli 2024 berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanpa nomor tanggal 05 Januari 2026;
2. Nama: Hardiyanto, S.IP., M.M.
Jabatan: Kuasa Hukum
Izin Kuasa Hukum : KEP-577/PP/IKH/2024 tanggal 29 Juli 2024 berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanpa nomor tanggal 05 Januari 2026;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;