Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 56 halaman

PUT-007888.99/2025/PP/M.XVIIIA Tahun 2026

PT. Winteco Indonesia, Gugatan Pajak, Tahun pajak 2019

Tidak Dapat Diterima

P U T U S A N

Nomor PUT-007888.99/2025/PP/M.XVIIIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai gugatan terhadap Keputusan Tergugat Nomor KEP-08028/NKEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 28 November 2024 tentang Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007888.99/2025/PP antara:

PT. WINTECO INDONESIA NPWP 02.742.558.6.417.000,

beralamat di Komplek PCI Blok Kedaleman E22, 38, Kedaleman, Cibeber, Kota Cilegon, Banten, 42422 dalam hal ini diwakili oleh Rikrik Hendarsjah, Jabatan Direktur berdasarkan berdasarkan Fotokopi Akta Notaris Hapendi Harahap, S.H., Nomor 24 tanggal 5 Oktober 2007, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh: Nama: Fery Priyanto

Jabatan: Kuasa Hukum

Surat Kuasa Khusus : 0010/SKK-WI/VIII/2025tanggal28

Agustus 2025

Izin Kuasa Hukum:KEP-1384/PP/IKH/2023tanggal18

Oktober 2023;

Nama: Okki Makmuri

Jabatan: Kuasa Hukum

Surat Kuasa Khusus : 0006/SKK-WI/VIII/2025tanggal28

Agustus 2025

Izin Kuasa Hukum:KEP-1166/PP/IKH/2024tanggal17

Oktober 2024;

untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kav 40-42, Jakarta, yang hadir dalam persidangan yaitu:

1. Nama/NIP: Muhammad Saleh Arifin Siregar/

197708032000031002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Pajak,

2. Nama/NIP: Rustanti/198409202009012009,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Pajak,

3. Nama/NIP: Isnaini Rasad/198601122007101001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Pajak,

berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-759/PJ.07/2026 tanggal 13 Februari 2026;

untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat;

Pengadilan Pajak tersebut :

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor 1174/PP/BR/2025 tanggal 4 November 2025;

Telah membaca Surat Gugatan Penggugat Nomor 002/SG- WI/VIII/2025 tanggal 28 Agustus 2025;

Telah membaca Surat Tanggapan Tergugat Nomor S-00003/STG- CT/WPJ.08/2025 tanggal 30 September 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2019 nomor 00190/207/19/417/23 tanggal 15 September 2023, diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cilegon;

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Penggugat mengajukan permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak, selanjutnya dengan Keputusan Tergugat Nomor KEP- 08028/NKEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 28 November 2024, permohonan Penggugat tersebut ditolak;

Menimbang bahwa Penggugat tidak setuju dengan Surat Tergugat Nomor KEP-08028/NKEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 28 November 2024 tentang Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak, sehingga mengajukan gugatan dengan Surat Gugatan Nomor 002/SG-WI/VIII/2025 tanggal 28 Agustus 2025, yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 3 September 2025 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang, bahwa Penggugat dalam Surat Gugatan 002/SG- WI/VIII/2025 tanggal 28 Agustus 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut ini:

bahwa mengajukan gugatan terhadap Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor KEP-08028/NKEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 28 November 2024 Tentang Pengurangan Atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak yang dikeluarkan oleh Kantor Wilayah DJP Banten.

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan

1. Penggugat mengajukan gugatan berdasarkan ketentuan pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 11 Tahun 2020 (UU KUP), yaitu mengajukan gugatan atas Surat Keputusan DirektoratJenderalPajakNomorKEP- 08028/NKEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 28 November 2024 Tentang Pengurangan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 40 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Gugatan ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditunjukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Gugatan disampaikan masih dalam waktu 30 hari sejak diterima Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor KEP-08028/NKEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 28 November

2024 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak, yang diterima Penggugat pada tanggal 29 November 2024.

c. Terhadap 1 (satu) Surat Pembetulan Atas Keputusan Keberatan Secara Jabatan diajukan 1 (satu) Gugatan.

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 41 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Bahwa Surat Gugatan ditanda tangani oleh Rikrik Hendarsjah jabatan selaku Direktur. Atau

b. Gugatan diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya.

c. Pada Surat Gugatan telah dilampirkan Salinan Keputusan yang digugat.

Dengan demikian surat Gugatan yang diajukan Penggugat terhadap Surat KeputusanDirektoratJenderalPajakNomorKEP- 08028/NKEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 28 November 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak.

II. Mengenai Objek Gugatan

1. Penggugat telah menerima Surat Atas Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor KEP-08028/NKEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 28 November 2024 Tentang Pengurangan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 Ayat

(1) Huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak yang isinya menolak permohonan Penggugat dan mempertahankan Surat Ketetapan Pajak Nomor 00190/207/19/417/23 Tanggal 15 September 2023 Masa Pajak September 2019.

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Gugatan

1. Penggugat telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Barang dan Jasa untuk Masa September 2019 Nomor : 00190/207/19/417/23 tanggal 15 September 2023 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cilegon, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)(Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak
a.Atas penyerahan barang dan jasa yang terutang PPN:
a.1Ekspor7.618.370.5357.618.370.535-
a.2Penyerahan yang PPN- nya harus dipungut sendiri---
a.3Penyerahan yang PPN- nya dipungut oleh pemungut PPN---
a.4Penyerahan yang PPN- nya tidak dipungut---
a.5Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN---
a.6Jumlah7.618.370.5357.618.370.535-
b.Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN---
c.Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6 +b)7.618.370.5357.618.370.535-
d.Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean/Pemungutan pajak oleh Pemungut PPN/Kegiatan Membangun Sendiri/ Pembayaran kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tentu berakhir/Perolehan yang PPN- nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung jawab secara renteng/Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas
d.1Impor BKP---
d.2Pemanfaatan BKP tidak beruwujud dari Luar Daerah Pabean di dalam daerah pabean---
d.3Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean---
d.4Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN---
d.5Kegiatan Membangun Sendiri---
d.6Pembayaran kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir---
d.7Perolehan yang PPN- nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut---
d.7Tanggung Jawab Secara Renteng---
d.8Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas---
d.9Jumlah---
2.Penghitungan PPN Kurang Bayar
a.PPN Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.10.)761.837.054761.837.054-
b.Dikurangi
b.1PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama---
b.2Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan-149.932.696149.932.696
b.3STP (pokok kurang bayar)---
b.4Dibayar dengan NPWP sendiri---
b.5Lain-lain---
b.6Jumlah-149.932.696149.932.696
c.Diperhitungkan :
c.1SKPPKP---
d.Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan-149.932.696149.932.696
e.Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar611.904.358761.837.054149.932.696
3.Kelebihan Pajak yang sudah :
a.Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya---
b.Dikompensasikan ke Masa Pajak………… (karena Pembetulan)---
c.Jumlah---
4.Jumlah PPN yang kurang dibayar611.904.358761.837.054149.932.696
5.Sanksi Administrasi:
a.Bunga Pasal 13 (2) KUP267.279.823332.770.42565.490.602
b.Kenaikan Pasal 13 (2a) KUP---
c.Kenaikan Pasal 13 (3) huruf c KUP---
d.Kenaikan Pasal 17C (5) KUP---
e.Kenaikan Pasal 17D (5) KUP---
f.Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN---
g.Jumlah267.279.823332.770.42565.490.602
6.Jumlah PPN yang Masih Harus879.184.1811.094.607.479215.423.298
Dibayar (4+5g)

1. Penggugat telah menerima Surat Keputusan Atas Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf B yang diajukan Penggugat, telah diterbitkan Surat Keputusan DirekturJenderalPajakNomor:KEP- 08028/NKEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 28 November 2024 dengan perhitungan sebagai berikut :

UraianSemula (Rp)Ditambah/DikurangkanMenjadi (Rp)
(pertama)(kedua)
(Rp)(Rp)
a. Dasar Pengenaan Pajak7.618.370.5357.618.370.535
b. Pajak Keluaran yang harus761.837.054761.837.054761.837.054761.837.054
dipungut/dibayar sendiri
c. Jumlah pajak yang dapat
diperhitungkan
d. Jumlah penghitungan PPN761.837.054761.837.054
kurang (lebih) bayar (b-c)
e. Kelebihan pajak yang sudah
dikompensasikan
f. PPN yang tidak/kurang (lebih)761.837.054761.837.054
dibayar (d-e)
g. Sanksi administrasi332.770.425332.770.425
h. Jumlah PPN yang masih harus1.094.607.4791.094.607.4791.094.607.4791.094.607.479
(lebih) dibayar (f+g)

Menimbang, bahwa Tergugat dalam Surat Tanggapan Gugatan S- 00003/STG-CT/WPJ.08/2025 tanggal 30 September 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut ini:

bahwasehubungandenganSuratPaniteranomorTG- 007888.99.2025/PAN/2025 tanggal 10 September 2025 berkenaan dengan

surat permohonan gugatan dari PT Winteco Indonesia nomor 002/SG- WI/VIII/2025 tanggal 28 Agustus 2025 hal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan uraian sebagai berikut :

I. KETENTUAN FORMAL

1. Berdasarkan penelitian surat permohonan gugatan Penggugat nomor 002/SG-WI/VIII/2025 tanggal 28 Agustus 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 3 September 2025, diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak

a. Gugatan diajukan dengan surat gugatan dalam√

Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak

b. Gugatan diajukan dalam jangka waktu:√

- 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima

surat keputusan yang digugat

- 14 (empat belas) hari sejak tanggal

pelaksanaan penagihan

c. Gugatan diajukan diluar jangka waktu:

- 30 (tiga puluh) hari karena keadaan di luar

kekuasaan penggugat dengan dilampiri bukti

pendukung adanya keadaan di luar

kekuasaan penggugat

- 14 (empat belas) hari karena keadaan di luar

kekuasaan penggugat dengan dilampiri bukti

pendukung adanya keadaan di luar

kekuasaan penggugat

d. Terhadap 1 (satu) objek gugatan diajukan 1√

(satu) Surat Gugatan

e. Gugatan diajukan dengan disertai alasan-alasan√

yang jelas

f. Gugatan diajukan dengan mencantumkan√

tanggal diterima, Surat Keputusan/objek

gugatan lainnya yang diterima tanggal 29

November 2024

g. Surat Gugatan dilampiri salinan dokumen yang√

digugat (sesuai dengan dokumen yang diajukan

gugatan

h. Surat Gugatan ditandatangani oleh Rikrik

Hendarsjah bertindak selaku:

- Penggugat

- Ahli Warisnya

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia√

- Pengurus yang tidak berkedudukan di

Indonesia

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat

kuasa khusus

k. Surat/skp/keputusan yang diajukan gugatan

bukan merupakan objek yang dapat diajukan

gugatan

2. Berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan gugatan Penggugat tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 dan Pasal 32 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Pasal 40 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 41 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dengan penjelasan sebagai berikut:

a. Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur bahwa jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap Keputusan selain Gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima keputusan yang digugat

b. Penggugat mengajukan gugatan terhadap Surat Keputusan nomor KEP-08028/NKEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 28 November 2024

c. Surat Keputusan nomor KEP-08028/NKEB/PJ/WPJ.08/2024 tersebut telah diterima Penggugat pada tanggal 29 November 2024 serta telah dicantumkan secara jelas dalam surat gugatan Penggugat

d. Surat gugatan dari Penggugat diajukan dan diterima oleh Pengadilan Pajak pada tanggal 3 September 2025 (sesuai data yang tercantum dalam laman e-Tax Court) sehingga pengajuan gugatan Penggugat melewati jangka waktu tiga puluh hari sejak Surat Keputusan yang diajukan gugatan tersebut diterima Pengugat

e. Pengajuan gugatan dari Penggugat tidak memenuhi ketentuan sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak

II. URAIAN MENGENAI OBJEK GUGATAN

Objek gugatan Penggugat adalah Surat Keputusan nomor KEP- 08028/NKEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 28 November 2024 dengan amar putusan berupa menolak permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar dari Wajib Pajak

dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam surat ketetapan pajak nomor 00190/207/19/417/23 tanggal 15 September 2023 Masa/Tahun Pajak September 2019, dengan perhitungan sebagai berikut.

UraianSemula (Rp)Ditambah / (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. Dasar Pengenaan Pajak7.618.370.53507.618.370.535
b. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri761.837.0540761.837.054
c. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan000
d. Jumlah penghitungan PPN kurang (lebih) bayar (b-c)761.837.0540761.837.054
e. Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan000
f. PPN yang tidak/kurang (lebih) dibayar (d-e)761.837.0540761.837.054
g. Sanksi administrasi332.770.4250332.770.425
h. Jumlah PPN yang masih harus (lebih) dibayar (f+g)1.094.607.47901.094.607.479

III. URAIAN SURAT GUGATAN

Terhadap Surat Keputusan nomor KEP-08028/NKEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 28 November 2024, Penggugat mengajukan gugatan dengan surat nomor 002/SG-WI/VIII/2025 tanggal 28 Agustus 2025, dengan alasan sebagai berikut:

1. Berdasarkan Pasal 36 ayat 1 (b) UU KUP bahwa Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar

2. Berdasarkan Pasal 67 ayat 1 PMK No. 18/PMK.03/2021, bahwa “Pajak Masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP, impor BKP, serta pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, yang tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN yang diberitahukan dan/atau ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan, dapat dikreditkan oleh PKP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan Pajak Masukan”

IV. TANGGAPAN ATAS GUGATAN

Setelah membaca surat gugatan, mempelajari berkas surat menyurat dan dokumen yang ada, dengan ini disampaikan tanggapan terhadap gugatan dari Penggugat sebagai berikut:

a. Dasar hukum:

1) Pasal 12 ayat (3), Pasal 13, Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang

2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

b. Data dan fakta:

1) Surat Ketetapan Pajak diterbitkan setelah Tim Pemeriksa Pajak melakukan pemeriksaan, dengan melakukan pengujian terhadap pos: Dasar Pengenaan Pajak-Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri

2) Sebelum dilakukannya pemeriksaan kepada Wajib Pajak, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cilegon telah mengirimkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) nomor SP2DK-7986/WPJ.08/KP.04/2021 tanggal 15 November 2021. Permintaan penjelasan atas SP2DK tersebut telah dicantumkan dalam Berita Acara Pertemuan Dengan Wajib Pajak tertanggal 17 Desember 2021

3) Surat permintaan penjelasan (SP2DK) tersebut mencantumkan adanya data konkret berupa faktur pajak keluaran yang diterbitkan Wajib Pajak serta sudah berstatus approved dan dikreditkan lawan transaksi, tetapi belum dilaporkan Wajib Pajak dalam SPT Masa PPN serta belum disetor nilai PPN-nya, dengan nilai Rp 22.814.225.495

4) Terkait surat permintaan penjelasan (SP2DK) tersebut, pegawai yang ditugaskan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cilegon telah melakukan kunjungan ke alamat Wakil Wajib Pajak, yang telah dicantumkan dalam Laporan Hasil Kunjungan nomor LAP-172/LHK/KPP.0804/2023 tanggal 16 Juni 2023, dengan hasil kunjungan bahwa Wajib Pajak berkomitmen untuk menyelesaikan pemenuhan kewajiban perpajakannya;

5) Selama proses pemeriksaan, Tim Pemeriksa Pajak telah mengirimkan/ menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dan mengirimkan Undangan Pembahasan Akhir kepada Wajib Pajak

6) Wajib Pajak hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan tetapi tidak menyampaikan surat tanggapan atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan tersebut

c. Tanggapan Tergugat:

1) Penggugat mengajukan gugatan terhadap Surat Keputusan nomor KEP-08028/NKEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 28 November 2024, yang diterbitkan berdasarkan laporan penelitian nomor LAP- 8558/WPJ.08/2024 tanggal 28 November 2024

2) Surat Keputusan tersebut mencantumkan amar putusan berupa menolak permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar dari Wajib Pajak dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam surat ketetapan pajak nomor 00190/207/19/417/23 tanggal 15 September 2023 Masa/Tahun Pajak September 2019

3) Berikut adalah kutipan dari laporan penelitian tersebut:

a. Surat Ketetapan Pajak nomor 00190/207/19/417/23 tanggal 15 September 2023 Masa/Tahun Pajak September 2019, diterbitkan setelah Tim Pemeriksa Pajak melakukan pemeriksaan kepada Wajib Pajak (PT Winteco Indonesia) sebagaimana tercantum dalam laporan hasil pemeriksaan nomor LAP-531/RIKSIS/KPP.0804/2023 tanggal 9/12/2023, dengan melakukan pengujian terhadap pos: Dasar Pengenaan Pajak-Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri, terhadap masa pajak Juli 2019 s.d. November 2019, dengan rincian sebagai berikut

ia AAN tes. Pet eka

+ OPP Penyerahan Barang wae Jaya

Pengujian yang dilakukan

Simpulan

—— Me rat

. . _ ? 4 + ane 7 Ha -

i PS o>

: ee SAE LINI EP Ae Li te, 1.

Merr eee ii bee ee ran ate PAN Rene CE Ree Cert eee LAPAN PIE ieerie NN OR Tie:

het cjasan

OM Ueda cle eet nn even, Tara . . bre ovember 2919

Warns ON wie Aen

bab Oo ANAM AR RAT AO LEC

an AD MEA RENE S&S RAN

mesen PAN Tang arus Spa vat Sandie a Talo .

St ai

. - " rai br pet

BOR SR ARAN AEG Sh Aa (ES RBITKAN

Sore MAL May

ra Mi EMS PEMASA RAM TENIS wana Bit oP (:N

. $ IN TA ee

' ii : : : nee Cn aa fo

' : MG 18 MT :

pa ‘ WR. OU He Ma . | '

' : wt YMA MN ae " 0 Tn

Tu Oi Ire , oo '

LI Pa Low oe. .

I fe TA" Nan , 1 | - -

4 Mara way

a TARY T Sat Mu ets

. iyi da aie oon ae Le.

rs es TEA TEA Re

b. Terhadap surat ketetapan pajak tersebut, Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sesuai Pasal 36 ayat

(1) huruf b UU KUP

c. Tim Peneliti telah mengirimkan kepada Wajib Pajak berupa permintaan pembukuan atau pencatatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, data dan/atau informasi dalam rangka pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar berdasarkan permohonan, dengan surat nomor S-76/WPJ.08/WPJ.086/2024 tanggal 18 September 2024 hal Permintaan Pembukuan atau Pencatatan, Dokumen yang Menjadi Dasar Pembukuan atau

Pencatatan, Data dan/atau Informasi Dalam Rangka Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Berdasarkan Permohonan

d. Wajib Pajak tidak menyampaikan/menyerahkan buku, catatan, data, dan informasi yang diminta, sehingga Tim Peneliti memproses surat permohonan Wajib Pajak berdasarkan buku, catatan, data, dan informasi yang ada

e. Wajib Pajak melaporkan SPT Masa PPN berstatus Nihil untuk masa pajak Juli - 2019 dan September - 2019, serta tidak melaporkan SPT Masa PPN untuk masa pajak Oktober

- 2019 dan November - 2019

f. Tidak terdapat buku, catatan, data, dan informasi dari Wajib Pajak yang menjelaskan:

1) Bahwa faktur pajak yang diterbitkan Wajib Pajak (faktur pajak keluaran) yang telah berstatus approved, yang menjadi dasar penetapan koreksi Tim Pemeriksa Pajak, berstatus batal

2) Bahwa saat proses pemeriksaan berlangsung, Wajib Pajakmemangbenartelahmenyampaikan data/dokumen pendukung terkait faktur pajak masukan yang belum/tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN pada masa pajak obyek pemeriksaan

g. Berdasarkan uraian tersebut sebelumnya maka tidak terdapat data/dokumen yang menjelaskan bahwa koreksi yang ditetapkan Tim Pemeriksa Pajak adalah keliru dan tidak sesuai dengan data/fakta yang sebenarnya

h. Berdasarkan uraian tersebut sebelumnya maka sesuai dengan Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, tidak terdapat ketidakbenaran pada penerbitan surat ketetapan pajak

V. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

Berdasarkan penelitian surat gugatan, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. IV sebelumnya, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat gugatan Penggugat nomor 002/SG-WI/VIII/2025 tanggal 28 Agustus 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 dan Pasal 32 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Pasal 40 ayat (1), ayat (2) atau ayat (3) Pasal 41 Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

b. Surat Keputusan nomor KEP-08028/NKEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 28 November 2024 yang diterbitkan, sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku

2. Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

a. Menyatakan bahwa permohonan gugatan Penggugat TIDAK DAPAT DITERIMA karena tidak memenuhi ketentuan formal

b. menolak permohonan gugatan Penggugat dan tetap mempertahankanSuratKeputusanNomorKEP- 08028/NKEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 28 November 2024 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak atas nama PT Winteco Indonesia, NPWP 02.742.558.6-417.000;

Menimbang bahwa kepada Penggugat telah dikirimkan salinan Surat Tanggapan Tergugat, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-8 sebagai berikut:

Bukti P-1. Scan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-

08028/NKEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 28 November 2024 tentang Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak,

Bukti P-2. Scan Surat Kuasa, Kartu IKH, Surat Izin Kuasa Hukum atas

nama Okki Makmuri,

Bukti P-3. Scan Akta Notaris Hapendi Harahap, S.H., Nomor 24 tanggal

5 Oktober 2007;

Bukti P-4. Scan Surat Kuasa, Kartu IKH, Surat Izin Kuasa Hukum atas

nama Fery Priyanto,

Bukti P-5. Scan Surat Kuasa, Kartu IKH, Surat Izin Kuasa Hukum atas

nama Okki Makmuri

Bukti P-6. Scan Akta Notaris Hapendi Harahap, S.H., Nomor 24 tanggal

5 Oktober 2007;

Bukti P-7. Bukti Pengiriman Surat Gugatan,

Bukti P-8. Penjelasan Tertulis;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-11 sebagai berikut:

Bukti T-1Surat Tugas Nomor ST-4649/PJ.07/2024 tanggal 22 Oktober

2025;

Bukti T-2Surat Tugas Nomor ST-4906/PJ.07/2025 tanggal 7 November

2025;

Bukti T-3Surat Tugas Nomor ST-5119/PJ.07/2025 tanggal 21

November 2025,

Bukti T-4Bukti Kirim Keputusan Tergugat;

Bukti T-5Surat Tugas Nomor ST-5335/PJ.07/2025 tanggal 4 Desember

2025,

Bukti T-6Surat Tugas Nomor ST-304/PJ.07/2025 tanggal 15 Januari

2026

Bukti T-7Resi Pengiriman Surat Keputusan,

Bukti T-8Surat Tugas Nomor ST-636/PJ.07/2026 tanggal 5 Februari

2026,

Bukti T-9Keputusan Tergugat pertama dan kedua;

Bukti T-10 Surat Tugas Nomor ST-759/PJ.07/2026 tanggal 13 Februari

2026,

Bukti T-11 Penjelasan Tertulis;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa sengketa ini merupakan Gugatan yang diajukan Penggugat terhadap Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor KEP- 08028/NKEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 28 November 2024 Tentang Pengurangan Atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak, merupakan keputusan yang dapat digugat ke Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat 1 jo ayat (3) UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sehingga Pengadilan Pajak berwenang untuk mengadili Gugatan tersebut;

bahwa sebelum melakukan pemeriksaan terhadap materi Gugatan terlebih dahulu Pengadilan Pajak akan melakukan pemeriksaan terhadap formal pengajuan Gugatan;

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan

Pemenuhan Ketentuan Pasal 40 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. SuratGugataninidibuatdalamBahasaIndonesia dan ditunjukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Terhadap 1 (satu) Surat Pembetulan Atas Keputusan Keberatan Secara Jabatan diajukan 1 (satu) Gugatan.

c. Surat Gugatan diajukan tanggal 3 September 2025 sedangkan keputusan yang digugat yaitu Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor KEP-08028/NKEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 28 November 2024 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak, diterima Penggugat pada tanggal 29

November 2024, diperlukan penelitian lebih lanjut mengenai pemenuhan jangka waktu 30 hari pengajuan Gugatan;

bahwa pokok-pokok dalil Tergugat terkait aspek formal ini menyatakan sebagai berikut:

I. Kronologis Sengketa

No.TanggalKeterangan
116 Agustus 2023Terhadap Wajib Pajak (Penggugat) dilakukan Pemeriksaan Kantor berdasarkan Data Konkret berupa faktur pajak keluaran yang diterbitkan Wajib Pajak serta sudah berstatus approved dan dikreditkan lawan transaksi, tetapi belum dilaporkan Wajib Pajak dalam SPT Masa PPN serta belum disetor nilai PPN-nya Masa Pajak Juli 2019 s.d. November 2019. Pemeriksaan dilakukan sesuai Surat Perintah Pemeriksaan Pajak nomor PRIN- 494/RIKSIS/KPP.0804/2023 tanggal 16 Agustus 2023. Selama proses pemeriksaan, Tim Pemeriksa Pajak telah mengirimkan/ menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dan mengirimkan Undangan Pembahasan Akhir kepada Wajib Pajak serta Wajib Pajak hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan tetapi tidak menyampaikan surat tanggapan atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan tersebut.
212 September 2023Pemeriksaan diselesaikan dan Tergugat membuat Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP-531/RIKSIS/KPP.0804/2023 tanggal 12 September 2023
315 September 2023Tergugat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00190/207/19/417/23 tanggal 15 September 2023 Masa Pajak September 2019
425 Juli 2024Tergugat menerima Permohonan (pertama) Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Penggugat atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00190/207/19/417/23 tanggal 15 September 2023 berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b dengan surat permohonan Penggugat nomor 01012/WINTECO/I/2024 tanggal 24 Juli 2024
528 November 2024Tergugat menerbitkan Surat Keputusan Pengurangan nomor KEP-08028/NKEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 28 November 2024 dengan amar Keputusan menolak permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar nomor 00190/207/19/417/23 tanggal 15 September 2023
628 November 2024Tergugat mengirimkan Surat Keputusan Pengurangan nomor KEP-08028/NKEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 28 November 2024 melalui perusahaan jasa ekspedisi JNE dengan nomor resi 1700142400036191.
711 Februari 2025Tergugat menerima Permohonan (kedua) Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Penggugat atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00190/207/19/417/23 tanggal 15 September 2023 berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b dengan surat permohonan Penggugat nomor 0002/WINTECO/I/2025 tanggal 06 Februari 2025
85 Agustus 2025Tergugat menerbitkan Surat Keputusan Pengurangan nomor KEP-02578/NKEB/WPJ.08/2025 tanggal 5 Agustus 2025 dengan amar Keputusan menolak permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar nomor 00190/207/19/417/23 tanggal 15 September 2023
95 Agustus 2025Tergugat mengirimkan Surat Keputusan Pengurangan nomor KEP-02578/NKEB/WPJ.08/2025 tanggal 5 Agustus 2025 melalui perusahaan jasa ekspedisi JNE dengan nomor resi 1700142500018883.
103 September 2025Penggugat mengajukan Gugatan ke Pengadilan Pajak atas Surat Keputusan Pengurangan nomor KEP- 08028/NKEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 28 November 2024 dengan surat gugatan nomor 0002/SG-WI/VIII/2025 tanggal 28 Agustus 2025 dan diterima oleh Pengadilan Pajak pada tanggal 03 September 2025 (sesuai data yang tercantum dalam laman e-Tax Court

II. Objek dan Pokok Sengketa Gugatan

a. Objek gugatan adalah Surat Keputusan Tergugat nomor KEP- 08028/NKEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 28 November 2024 tentang

Pengurangan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf b karena Permohonan Wajib Pajak yang diterbitkan berdasarkan surat permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar Nomor 01012/WINTECO/I/2024 tanggal 24 Juli 2024 yang diajukan oleh Penggugat, dengan uraian pokok sengketa dan alasan gugatan sebagai berikut :

1. Berdasarkan Pasal 36 ayat 1 (b) UU KUP bahwa Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar.

2. Berdasarkan Pasal 67 ayat 1 PMK No. 18/PMK.03/2021, bahwa “Pajak Masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP, impor BKP, serta pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, yang tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN yang diberitahukan dan/atau ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan, dapat dikreditkan oleh PKP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan Pajak Masukan”.

3. Penggugat telah menerima Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-08028/NKEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 28 November 2024 Tentang Pengurangan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak pada tanggal 29 November 2024 yang isinya menolak permohonan Penggugat dan mempertahankanSuratKetetapanPajakNomor 00190/207/19/417/23 tanggal 15 September 2023 Masa Pajak September 2019.

III. Tanggapan atas Gugatan

1) Terkait permohonan Gugatan Penggugat yang tidak memenuhi ketentuan Formal

a. Bahwa pada persidangan tanggal 9 Desember 2025, Majelis memerintahkan Tergugat untuk menanggapi terkait ketentuan formal permohonan gugatan Penggugat dan menyampaikan

kronologis Keputusan yang digugat beserta Bukti/Resi Kirim pos.

a. Bahwa kronologis sengketa telah Tergugat uraikan dalam Romawi I. Kronologis Sengketa di atas.

b. Bahwa sesuai kronologis sengketa tersebut, Surat Keputusan DirekturJenderalPajak(Tergugat)NomorKEP- 08028/NKEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 28 November 2024 telah dikirim pada tanggal 28 November 2024 melalui perusahaan jasa ekspedisi JNE dengan nomor Resi 1700142400036191 sebagaimana tangkapan layar berikut:

wi Number

CLS10000

AT 024 CLG10037

Account No City Weight

10544600 1 ‘

Shipper | @ASW DLP ANTES

Jd). SCPRAL SLOIRMAR KO. £3

Kana YES

City : OILES OW Piowings. LAN” EM

Prene | Bead 00605 Zip Cod.

Sonsignes OT WINTOOCE INDONcCSIA

FOMPLL4 SCI S104 KP OAS SAK

BLOK ES? YG 58

SISCBOR

. MSC: SILESOSN Province : LG

city | BANTEN C

Phone | 525434244 Zip Code: anes

Ganiact .

Person

SPRAPI HOP 3D D G2

Geod Descerlption .

KEPOSO27 ME FE RS ISA POP 53 Goods Value Sa

KEP OS0S0MK EC Fang 7

Instructign -

Notice . SEEGERS

Est.Ongkir: Rp.t30cu0 Cod Amount: R3.0

c. Bahwa Pasal 41 ayat (1) UU Pengadilan Pajak mengatur bahwa Gugatan dapat diajukan oleh penggugat, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya dengan disertai alasan-alasan yang jelas, mencantumkan tanggal diterima, pelaksanaan penagihan, atau Keputusan yang digugat dan dilampiri salinan dokumen yang digugat.

d. Bahwa Penggugat mencantumkan tanggal diterima surat Keputusan yang digugat dalam surat Gugatan Nomor 002/SG- WI/VIII/2025 yaitu tanggal 29 November 2024 dan melampirkan KeputusanyangdigugatyaituKEP- 08028/NKEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 28 November 2024.

e. Bahwa Pasal 43 ayat (3) UU Pengadilan Pajak mengatur bahwa Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap Keputusan selain Gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat

(2) adalah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima Keputusan yang digugat.

f. Bahwa surat Gugatan Penggugat Nomor 002/SG-WI/VIII/2025 tanggal 28 Agustus 2025 diterima Pengadilan Pajak pada tanggal 03 September 2025 (sesuai data yang tercantum dalam laman e-Tax Court), sebagaimana tangkapan layar berikut:

Detail Permohonan Banding/Gugatan

Sanata

Co rokticat J sa5nr3 Fo sk

Pela” NRO RL AFI LITE

moor arg

'S4ictur Fa ab

KIS Si te 215

Lae I53

g. Bahwa dengan demikian, Tergugat berpendapat bahwa pengajuan gugatan oleh Penggugat telah melebihi jangka waktu 30 hari sejak diterima surat Keputusan yang digugat, sehingga Gugatan Penggugat tidak memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak.

h. Berdasarkan uraian tersebut di atas, Tergugat berkesimpulan bahwa Surat gugatan Penggugat Nomor 002/SG-WI/VIII/2025 tanggal 28 Agustus 2025 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yaitu pengajuan Gugatan melebihi jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima Keputusan yang digugat;

i. Tergugat mengusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk: Menyatakan bahwa permohonan gugatan Penggugat TIDAK DAPAT DITERIMA karena tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

2) Terkait Kekeliruan Penulisan Nomor Keputusan yang diajukan Gugatan.

Bahwa Penggugat dalam penjelasan tertulisnya tanggal 4 Februari 2026 yang disampaikan pada persidangan tanggal 10 Februari 2026 berpendapat yang pada intinya:

• Penggugat secara jujur mengakui adanya kekeliruan penulisan nomor keputusan dalam Surat Gugatan, yakni tercantumnya KEP-08028/NKEB/PJ/WPJ.08/2024 (Keputusan ke-1), padahal yang dimaksud adalah KEP-02578/NKEB/WPJ.08/2025 (Keputusan ke-2);

• bahwa kekeliruan penulisan nomor keputusan adalah kekhilafan administratif yang dapat diperbaiki.

Tanggapan Tergugat:

a. Bahwa sesuai pengajuan Gugatan melalui e-taxcourt diketahui bahwaSuratGugatandiajukanterhadapKEP- 08028/NKEB/PJ/WPJ.08/2024 (Keputusan ke-1) dan surat Gugatan ditandatangani oleh Rikrik Hendarsjah selaku Direktur PT Winteco Indonesia.

b. Bahwa dalam surat gugatan tersebut terdapat tanda tangan Direktur yang berfungsi sebagai bentuk otentifikasi dan pengesahan bahwa gugatan tersebut benar diajukan oleh pihak yangberwenang(Penggugat),sertamenunjukkan kesungguhan (intention) untuk berperkara di mana dalam hal

ini Penggugat secara nyata dan sungguh-sungguh berperkara/ menggugat produk hukum Tergugat yaitu KEP- 08028/NKEB/PJ/WPJ.08/2024.

c. Bahwa Asas Kepastian Hukum (Legal Certainty) memastikan bahwa aturan yang berlaku adalah aturan yang tertulis, jelas, dan dapat diprediksi, sehingga batasan-batasan tersebut tidak berubah-ubah secara sewenang-wenang dan wajib ditaati.

d. Bahwa dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, tidak terdapat pasal atau norma hukum yang menyatakan bahwa Penggugat dapat memperbaiki/ merevisi kesalahan objek yang digugat (dalam sengketa a quo yaitu KEP-08028/NKEB/PJ/WPJ.08/2024) dalam surat gugatannya.

e. Tergugat berpendapat bahwa objek yang digugat yaitu KEP- 08028/NKEB/PJ/WPJ.08/2024 adalah pokok perkara yang formal yang fundamental, sehingga jika terjadi kesalahan objek yang digugat, maka gugatan tersebut seharusnya dicabut dan didaftarkan kembali dengan perbaikan objek yang digugat.

f. bahwa jikalau pun perbaikan/revisi atas surat gugatan dianggap tidak cacat formal dan dapat dipertimbangkan, sementara Surat Gugatan Nomor 002/SG-WI/VIII/2025 tanggal 28 Agustus 2025 yang diterima Pengadilan Pajak pada tanggal 03 September 2025 (surat gugatan awal), maka perbaikan/revisi atas surat gugatan tersebut juga telah melampaui jangka waktu pengajuan gugatan yaitu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima Keputusan/objek yang digugat, maka Tergugat berpendapat bahwa sesuai Pasal 40 ayat (3) UU Pengadilan Pajak, pengajuan gugatan Penggugat seharusnya TIDAK DAPAT DITERIMA oleh Pengadilan Pajak dan sengketa a quo tidak dilakukan pemeriksaan materi lebih lanjut oleh Pengadilan Pajak karena tidak memenuhi ketentuan formal pengajuan Gugatan.

3) Dengan demikian disimpulkan menurut Tergugat Surat gugatan Penggugat Nomor 002/SG-WI/VIII/2025 tanggal 28 Agustus 2025 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak karena pengajuan Gugatan melebihi jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima

Keputusan/ objek yang digugat dan mengusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk: Menyatakan bahwa pengajuan gugatan Penggugat TIDAK DAPAT DITERIMA karena tidak memenuhi ketentuan formal pengajuan Gugatan.

bahwa Penggugat menyanggah dalil Tergugat di atas antara lain menyatakan sebagai berikut:

Ketentuan UU KUP dan UU Pengadilan Pajak

1. Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP (sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan)mengaturbahwaDirekturJenderalPajak berwenang“mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar.”

2. Baik Keputusan ke-1 (KEP-08027/NKEB/WPJ.02/2024) maupun Keputusan ke-2 (KEP-02578/NKEB/WPJ.08/2025) merupakan produk administratif yang bersumber pada kewenangan yang sama (Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP) atas SKPKB yang sama.

3. Oleh karena itu, kedua Keputusan tersebut adalah satu rangkaian proses administrative yang tidak terpisahkan. Keputusan ke-2 merupakan kelanjutan/penyempurnaan atas proses yang sama, dan Keputusan terakhir yang menentukan besarnya utang pajak Penggugat.

4. Pasal 33 ayat (1) UU Pengadilan Pajak menyatakan:

“Gugatan diajukan terhadap:

a.pelaksanaan penagihan pajak; atau

b.keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan penagihan pajak.” Dalam praktik, Keputusan Dirjen Pajak atas permohonan menurut Pasal 36 UU KUP (pengurangan atau pembatalan SKPKB) yang menetapkan besarnya pajak terutang telah dikenal dan diterima sebagai objek gugatan apabila merugikan hak Wajib Pajak;

5. Pasal 35 ayat (1) UU Pengadilan Pajak mengatur:

“Gugatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak dan harus memuat:

a. nama dan alamat atau tempat kedudukan Penggugat;

b. uraian secara jelas mengenai sengketa pajak;

c. alasan-alasan yang menjadi dasar gugatan;

d. tanggal diterimanya keputusan atau pelaksanaan penagihan pajak yang digugat; dan

e. permohonan yang jelas.”

Berdasarkan norma tersebut, yang diwajibkan oleh Undang-Undang adalah:

- uraian sengketa yang jelas;

- alasan-alasan gugatan;

- tanggal diterimanya keputusan;

- dan permohonan yang jelas.

Undang-Undang tidak menyatakan bahwa kekeliruan penulisan nomor surat keputusan secara otomatis menyebabkan gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima, sepanjang substansi objek sengketa dan uraian gugatan dapat dipahami secara jelas.

6. Pasal 40 UU Pengadilan Pajak mengatur tenggang waktu pengajuan gugatan, antara lain:

“Gugatan diajukan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya keputusan yang digugat …”

Dalam perkara a quo:

- Keputusan yang sebenarnya menimbulkan kerugian terakhir dan hendak digugat adalah Keputusan ke-2, diterima Penggugat pada tanggal 6 Agustus 2025;

- Surat Gugatan bertanggal 28 Agustus 2025, sehingga diajukan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dipersyaratkan.

7. Pasal 36 ayat (1) UU Pengadilan Pajak mengatur bahwa Panitera mendaftarkan gugatan dan memberikan nomor perkara pada tanggal diterimanya gugatan. Artinya, tanggal diterimanya gugatan oleh Pengadilan Pajak yang menjadi patokan pemenuhan tenggang waktu, bukan masalah teknis penulisan nomor surat keputusan.

Kekeliruan Penulisan Nomor Keputusan Adalah Kekhilafan Administratif yang Dapat Diperbaiki

- Penggugat secara jujur mengakui adanya kekeliruan penulisan nomor keputusan dalam Surat Gugatan, yakni tercantumnya KEP- 08027/NKEB/WPJ.02/2024 (Keputusan ke-1), padahal yang dimaksud adalah KEP-02578/NKEB/WPJ.08/2025 (Keputusan ke- 2).

- Namun demikian:

- Uraian pokok sengketa,

- besaran pajak yang disengketakan,

- dan perhitungan tenggang waktu 30 hari,

seluruhnya mengacu pada posisi hukum setelah terbitnya Keputusan ke-2.

8. Dengan demikian, dari sudut substansi, Pengadilan dan Tergugat tidak mengalami kesulitan untuk mengetahui:

- SKPKB mana yang disengketakan;

- permohonan Pasal 36 mana yang dipersoalkan;

- serta besarnya pajak menurut keputusan terakhir yang dimohonkan untuk dikoreksi.

Kekeliruan penulisan nomor keputusan tersebut merupakan error in forma yang tidak menyentuh substansi sengketa, sehingga menurut asas peradilan yang adil dan asas pencarian kebenaran materiil, tidak patut dijadikan dasar untuk menggugurkan hak Penggugat.

9. Praktik peradilan pajak juga mengenal dan membenarkan dilakukannya:

- perbaikan kesalahan tulis (error clerical),

- penyesuaian objek sengketa sepanjang tidak mengubah jenis pajak, tahun pajak, dan pokok sengketa,

- dan tidak menimbulkan kerugian pembelaan bagi Tergugat.

Dalam perkara ini:

- jenis pajak tetap sama,

- masa/tahun pajak tetap sama,

- SKPKB yang disengketakan tetap sama,

- yang disesuaikan hanyalah identitas administratif “nomor dan tanggal keputusan terakhir”.

Koreksi demikian justru sejalan dengan:

- asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan;

- asas perlindungan hak Wajib Pajak;

- asas peradilan yang menjunjung tinggi kebenaran materiil di atas kekhilafan formal.

10.Bantahan atas Dalil “Salah Objek” dan “Lewat Waktu”

1. Terkait tuduhan salah objek

- Objek materiil tetap: SKPKB Nomor 00189/207/19/417/23, jenis pajak jenis pajak PPN, masa/tahun pajak Juli/tahun 2019.

- Baik Keputusan ke-1 maupun Keputusan ke-2 sama-sama lahir dari Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP atas SKPKB yang sama.

- Keputusan ke-2 hanya merupakan keberlanjutan dan penyempurnaan dari proses administratif yang sama dan justru merupakan keputusan final.

Oleh karenanya, menyatakan gugatan “salah objek” hanya karena kekeliruan penulisan nomor keputusan tidak sejalan dengan kebenaran materiil dan bertentangan dengan tujuan UU Pengadilan Pajak memberikan akses keadilan kepada Wajib Pajak.

2. Terkait tuduhan lewat waktu (expired)

- Keputusan yang sebenarnya menimbulkan kerugian terakhir dan hendak digugat adalah Keputusan ke-2, diterima Penggugat pada tanggal 6 Agustus 2025;

- Surat Gugatan bertanggal 28 Agustus 2025 dan diterima Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 30 hari sebagaimana ditentukan Pasal 40 UU Pengadilan Pajak;

- Dengan demikian, gugatan adalah tepat waktu, dan kekhilafan penulisan nomor keputusan tidak dapat mengubah fakta hukum tersebut.

bahwa berdasarkan keterangan dan dalil para pihak tersebut di atas Pengadilan Pajak berpendapat sengketa ini bersifat yuridis dan pembuktian terkait dengan ketentuan formal pemenuhan jangka waktu pengajuan Gugatan dan kewenangan penandatangananan Surat Gugatan berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Pengadilan Pajak akan melakukan pemeriksaan dan penelitian atas masing-masing pemenuhan ketentuan formal pengajuan Gugatan Penggugat a quo;

Menimbang bahwa Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, mengatur antara lain:

Pasal 23 ayat (2) huruf c

Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak.

Pasal 36 ayat (1) huruf b

Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar.

Pasal 36 ayat (1a)

Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, b dan huruf c hanya dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua ) kali;

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, mengatur antara lain:

Pasal 1 angka 4:

“Keputusan adalah suatu penetapan tertulis di bidang perpajakan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan dan dalam rangka pelaksanaan Undang- Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.”

Pasal 1 angka 5

“Sengketa Pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara Wajib Pajak atau penanggung Pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan Banding atau Gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk Gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.”

Pasal 1 angka 7

“Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagihan pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan Gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.”

Pasal 1 angka 12

“Tanggal diterima adalah tanggal stemple pos pengiriman, tanggal facsimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung.”

Pasal 31 ayat (1)

Pengadilan Pajak mempunyai tugas dan wewenang memeriksa dan memutus Sengketa Pajak.

Pasal 31 ayat (2)

Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 31 ayat (3)

Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan Pajak atau Keputusan pembetulan atau Keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku.

Pasal 40 ayat (3)

Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap Keputusan selain Gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima Keputusan yang digugat.

Pasal 41 ayat (1)

”Gugatan dapat diajukan oleh penggugat, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya dengan disertai alasan-alasan yang jelas, mencantumkan tanggal diterima, pelaksanaan penagihan, atau Keputusan yang digugat dan dilampiri salinan dokumen yang digugat.

bahwa penelitian Pengadilan Pajak atas surat Gugatan nomor 002/SG- WI/VIII/2025 tanggal 28 Agustus 2025 menunjukkan fakta hukum Penggugat mengajukan Gugatan ke Pengadilan Pajak atas Surat Keputusan Pengurangan nomor KEP-08028/NKEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 28 November 2024 sebagaimana tampilan di bawah ini :

yp Ps Pa

Lote ta aa ets ht

“orbit Cie Sts WLW OTE os

Datar Ban en

lial aib Tenaga Sara Ben tlpn onta at Tere d aa Nota asal

Ort Mb ENS ties oes bo cal th ewe eb Vena

Pein gad. Rete crac Pod ata Bat eter nam bis Were bhava

Berdasi an chases] Gee ha li Hen if bearecae: Ps oma apa Marista Bagai

Woh kets Pee dana TNasak

A) Sd MT

MAA Lana

Yer Tepat ha tapak bot

Nan Babak Herujarssat

NAN PES or aan

Matana Hate

Aa BAN Pod brt Mery fae beer Uas ear Laden

barter bes

Mo Madara . Besa

sa MP

Dana BEA ato isa bana

Naw rt Mh ee ae Be NT)

Meade! houruplek MCL Bok Kee desta 50 IS Ietebalen ana,

Mile, uts Cilegon, Banten. AJ

bahwa surat Gugatan a quo diterima dan terdaftar dengan nomor sengketa: 007888.99/2025/PP di Pengadilan Pajak pada tanggal 3 September 2025 sesuai data yang tercantum dalam laman e-Tax Court, sebagaimana tampilan di bawah ini:

No.Sengketa 007888.99/2025/PP

Komole< PCI Bok Kedalememan E22, 38. Kedaleman. Cibeber. Kota Ci egon. Bs

bahwa Keputusan yang menjadi obyek Gugatan adalah Surat Keputusan Pengurangan nomor KEP-08028/NKEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 28 November 2024 yang dikirimkan tanggal 28 Nopember 2024 melalui perusahaan jasa ekspedisi JNE dengan nomor resi 1700142400036191 sebagaimana tampilan resi di bawah ini :

JA 1700142400036191

EYPSESS

Airwaybill Number

1000

B14 CLG 0 CLG19037

Account No Oty Weight

10544800 1 1

Shipper KANWIL DLS SANYEMN

JL SENBERAL SLCIRMAN NO. 43

Ka YES

City 1 CILESON Provincs GANTEM

Prone OF 54200605 Zip Code .

Gansignes PT WUNTOOC INDON SIA

KOMPLEK “01 BL OK KEDALE MAN

BLOK E22 NO 38

CIBEBES

Cit CIBEBER, CILEGON Province . ( LG

my " BANTEN

Phone 2254574234 Zip Code 62425

Contact .

Person

SPKBP1349WPJ08BD6G24

Good Description . za.

KE PO8NP7NKEBP. 0 PJ082024 35 Sooas Value Rp.

KEPOSIDONK CBS HI 583024

Instruction '

Notice SEGERA

Est.Ongkir : Rp.130C9 Cod Amount: R5.6

bahwa berdasarkan bukti-bukti tersebut di atas Pengadilan Pajak berpendapat :

- Penggugat mengirimkan surat Gugatan dan diterima di Pengadilan Pajak tanggal 3 September 2024;

- Keputusan yang Digugat adalah Keputusan Tergugat Nomor KEP- 08028/NKEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 28 November 2024 yang dikirimkan tanggal 28 Nopember 2024;

- bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat surat Gugatan Penggugat telah melebihi jangka waktu 30 hari sejak sejak tanggal diterima Keputusan yang digugat, sebagaimana dimaksud Pasal 40 ayat 3 UU Pengadilan Pajak;

bahwa terhadap dalil Penggugat yang menyatakan terdapat kekeliruan pencantuman nomor keputusan yang digugat dimana seharusnya yang dimaksudkan Penggugat adalah keputusan Tergugat yang Kedua yaitu

Surat Keputusan Pengurangan nomor KEP-02578/NKEB/WPJ.08/2025 tanggal 5 Agustus 2025, yang diterima Penggugat tanggal 6 Agustus 2024 sebagai keputusan terakhir, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

1. Dalil Penggugat tersebut tidak sesuai dengan fakta hukum dimana yang tercantum dalam surat Gugatan Penggugat adalah Keputusan Tergugat Nomor KEP-08028/NKEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 28 November 2024

2. Ketentuan Pasal 36 ayat (1a) UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (UU KUP) yang menyebutkan pengajuan Permohonan Pasal 36 hanya dapat diajukan oleh Wajib pajak paling banyak 2 (dua ) kali, bukanlah merupakan syarat pengajuan Gugatan harus terlebih dahulu sudah permohonan Pasal 36 ayat 1 UU KUP sebanyak 2 (dua) kali, melainkan norma hukum tersebut mengatur adanya pembatasan pengajuan permohonan Pasal 36 UU KUP paling banyak 2 (dua) kali, sebelum Wajib Pajak mengajukan upaya hukum lanjutan berupa Gugatan ke Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c UU KUP;

3. Dengan demikian Penggugat dapat mengajukan Gugatan atas keputusan Tergugat yang pertama, sepanjang memenuhi ketentuan formal pengajuan Gugatan sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa selanjutnya Pengadilan Pajak meneliti Surat Gugatan Penggugat terkait pemenuhan ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-undang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Gugatan ditanda tangani oleh Rikrik Hendarsjah jabatan selaku Direktur;

bahwa menurut Tergugat, Surat Gugatan tidak memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) UU Pengadilan Pajak karena surat Gugatan ditandatangani oleh orang yang tidak berhak, dengan pokok-pokok argumentasi sebagai berikut:

1) Berdasarkan akte No.24 tanggal 5 Oktober 2007 yang merupakan akte Pendirian atau Anggaran Dasar Penggugat diketahui hal sebagai berikut:

- Anggota Direksi Sdr. Rikrik Hendarsjah diangkat sebagai Direktur dengan jangka waktu 5 tahun;

- Jika karena suatu sebab jabatan Direksi lowong, maka dalam jangka waktu 30 hari sejak terjadi lowong harus diselenggarkan RUPS

- Jika karena suatu sebab apapun semua jabatan anggota Direksi lowong maka untuk sementara Perseroan diurus oleh Anggota – Dewan Komisaris yang ditunjuk oleh Rapat Dewan Komisaris

222222225222 22n2 222225252552 PASAL | | ------------------------- ===

1. Perseroan diurus dan di pimpin oleh Direksi yang terdiri dari

dua anggota direksi. ------------------------------------+--------------

2. Jika diangkat lebih dan seorang Direktur, maka scorang---------

diantaranya dapat diangkat sebagai Direktur Utama. ------------

3. Anggota Direksi diangkat oleh Rapat Umum Pemegang---------

Saham. untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dengan tidak--------

“mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk----------

' memberhentikannya sewaktu-waktu. ------------------2-+-----------

4. Jika oleh suatu sebab apapun jabatan seorang atau lebih atau---

semua anggota Direksi lowong. maka dalam jangka waktu 30-

(tiga puluh) hari sejak terjadi lowongan harus diselenggarakan-

Rapat Umum Pemegang Saham, untuk mengisi lowongan ttu--

dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan dan----

Anggaran Dasar. —-------55n00nonenn none nnn nnn cc anu nana

5. Jika oleh suatu sebab apapun semua jabatan anggota Direksi---

lowong. untuk sementara Perseroan diurus oleh Anggota--------

Dewan Komisaris yang ditunjuk oleh Rapat Dewan--------------

K OMISALIS. --------------------------- == eo anna

2) Selanjutnya dalam akte Penegasan Pernyataan Keputusan RUPS Luar Biasa PT Winteco Nomor : 01 tanggal 2 Juni 2020 disebutkan bahwa sdr Rikrik Hendarsjah diangkat sebagai Direktur PT Winteco dengan masa jabatan 5 tahun, terhitung mulai tanggal 3 April 2020 s/d 3 April 2025, berikut tangkapan layar dari akte tersebut :

Pe Kan Saga — Pe GAs SN

1 | Kn ia op oe me

ROTA tea | ag a

j 1 Sal

DIREKSI -----——-- nun 55-5 55 2-5-7 5-55 ----

RIKRIK HENDARSJAH-

DEWAN KOMISARI8-------- — nm nate an .

RIRIN SATRIYA DEWI

DWI PRISANTO WO

3) Dalam akte Pernyataan Keputusan RUPS Luar Biasa PT Winteco Nomor: 03 tanggal 21 November 2025 menerangkan bahwa pada tanggal 20 November 2025 telah diadakan RUPS Luar Biasa PT Winteco dimana dalam RUPS tersebut mengangkat kembali Sdr. Rikrik

Hendarsjah sebagai Direktur dengan masa jabatan 5 tahun terhitung mulai tanggal 3 April 2025 s/d 3 April 2030, berikut tangkapan layar dari akte tersebut :

KIKETK HENUARSCAH

DEWAN KOMISARIS ---------- 22585 eer ere

RIRIN SATRIA LEWI

> DWI PRIJANTO Wii-- ----

4) Dari hal-hal tersebut diatas diketahui bahwa :

1. Berdasarkan akte Penegasan Pernyataan Keputusan RUPS Luar Biasa PT Winteco Nomor : 01 tanggal 2 Juni 2020 diketahui bahwa sdr Rikrik Hendarsjah diangkat sebagai Direktur PT Winteco dengan masa jabatan 5 tahun, terhitung mulai tanggal 3 April 2020 s/d 3 April 2025, dengan demikian masa Jabatan Direktur Sdr. Rikrik Hendarsjah telah berakhir pada tanggal 3 April 2025,

2. Pada tanggal 28 Agustus 2025 Sdr. Rikrik Hendarsjah mengajukan Surat Gugatan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak a quo dan menandatangani surat Gugatan dengan jabatannya sebagai Direktur dari Penggugat (PT Winteco)

3. Pada tanggal 28 Agustus 2025 Sdr. Rikrik Hendarsjah juga menandatangani Surat Kuasa Khusus dengan Jabatannya sebagai

Direktur dari PT WInteco yang menyatakan bahwa Sdr. Rikrik Hendarsjah dengan Jabatan Direktur memberikan kuasa khusus kepada Sdr. Fery Priyanto dan Sdr. Okky Makmuri untuk hadir dan mewakili Penggugat dalam persidangan di Pengadilan Pajak terkait proses Gugatan atas Keputusan Dirjen Pajak a quo.

4. Pada tanggal 20 November 2025 diadakan RUPS Luar Biasa yang mengangkat kembali Sdr. Rikrik Hendarsjah sebagai Direktur.

5. Sejak tanggal 3 April 2025 sampai dengan diadakannya RUPS Luar Biasa tanggal 20 November 2025 (akte No.24) terdapat kekosongan Direksi atau penanggung jawab perusahaan.

6. Namun kemudian diketahui bahwa dalam akte No. 24 tersebut dinyatakan bahwa Sdr. Rikrik Hendarsjah diangkat sebagai Direktur PT Winteco sejak tanggal 3 April 2025 sampai dengan 3 April 2030. Dengan demikian pengangkatan Sdr. Rikrik Hendarsjah sebagai Direktur berlaku retroaktif atau surut.

5) Menurut Terbanding berdasarkan Akte Pendirian yang mana juga merupakan Anggaran Dasar dari PT Winteco secara eksplisit disebutkan bahwa apabila terdapat lowong jabatan atau kekosongan jabatan maka harus diselenggarakan RUPS dalam jangka waktu 30 hari untuk mengisi lowongan itu atau, untuk sementara Perseroan diurus oleh Anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk oleh Rapat Dewan Komisaris

“| mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk----------

memberhentikannya sewaktu-waktu. --------------------e-----------

4. Jika oleh suatu sebab apapun jabatan seorang atau lebih atau---

semua anggota Direksi lowong. maka dalam jangka waktu 30-

(tiga puluh) hari sejak terjadi lowongan harus diselenggarakan-

Rapat Umum Pemegang Saham, untuk mengisi lowongan itu--

dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan dan----

Anggaran Dasar. -------—-----50n00n2nnnnnonnnnnnnananannnnnnnnnnnnnnnnn

5. Jika oleh suatu sebab apapun semua jabatan anggota Direksi---

lowong, untuk sementara Perseroan diurus oleh Anggota--------

Dewan Komisaris yang ditunjuk oleh Rapat Dewan--------------

K OIMISAMIS. ------------ 522-522 enn nano

6) Dalam ketentuan Pasal 78 ayat (2) UU PT disebutkan bahwa RUPS Tahunan wajib diadakan dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir

Dari penelitian pada sistem Informasi Perpajakan diketahui bahwa tahun buku Penggugat adalah Januari – Desember, sehingga seharusnya RUPS Tahunan paling lambat diselenggarakan 6 bulan setelah tahun buku berakhir atau diselenggarakan pada akhir Juni 2025, namun dari akte No.03 diketahui bahwa RUPS-LB diselenggarakan pada tanggal 20 November 2025.

Pasal 4 UU PT menyebutkan bahwa :

Terhadap Perseroan berlaku Undang-Undang ini, anggaran dasar Perseroan dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya. Dalam Pasal 109 angka 1 Perpu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 1 angka 5 UU PT disebutkan bahwa :

Direksi adalah Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar Pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.

7) Dalam bukunya Hukum Perseroan Terbatas hal. 365, M Yahya Harahap menyebutkan bahwa perubahan yang dapat berupa pengangkatan, penggantian dan pemberhentian anggota Direksi efektif berlaku mempunyai dua sisi :

1) Secara internal, mulai efektif berlaku sejak tanggal keputusan RUPS diambil, kecuali RUPS menentukan secara tegas kapan mulai efektif berlaku;

2) Secara eksternal, sejak pemberitahuan “diterima” dan “dicatat” dalam daftar perseroan oleh Menteri Hukum dan HAM

Hal ini sejalan dengan Pasal 94 ayat (7) UU PT yang menyatakan : “Dalam hal terjadi pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota direksi, direksi wajib memberitahukan perubahan anggota direksi kepada Menteri untuk dicatat dalam daftar Perseroan dalam jangka waktu paling lambat 30 hari terhitung sejak tanggal keputusan RUPS tersebut.

Pada intinya Pasal 94 ayat (7) dan (8) UU PT menyatakan bahwa selama pemberitahuan pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota direksi belum disampaikan kepada Menteri dalam jangka waktu paling lambat 30 hari sejak tanggal RUPS, maka menteri menolak setiap permohonan yang diajukan atau pemberitahuan yang disampaikan

kepada menteri oleh direksi yang belum tercatat dalam daftar perseroan, seperti permohonan persetujuan atau pemberitahuan perubahan anggaran dasar.

Sehingga dapat ditarik kesimpulan dan konstruksi hukum bahwa perubahan anggota Direksi baru efektif kepada pihak ketiga, terhitung sejak tanggal perubahan itu “dicatat” dalam daftar Perseroan oleh Menteri Hukum dan HAM.

Dalam hal ini tidak dapat diketahui apakah Penggugat telah melaporkan Keputusan RUPS tersebut kepada Menteri Hukum dan HAM, karena :

• RUPS baru dilakukan tanggal 20 November 2025 dan akte baru dibuat pada tanggal 21 November 2025,

• surat Gugatan Penggugat diterima Pengadilan Pajak pada tanggal 03 September 2025 melalui laman e-Tax Court.

• sementara saat itu persidangan untuk memeriksa legal standing Kuasa dari Penggugat dilaksanakan tanggal 25 November 2025,

sehingga patut diduga bahwa RUPS LB yang retroaktif tersebut dilakukan hanya untuk menutupi adanya kekosongan Direksi pada saat tanggal pengajuan gugatan dan pada saat pembuatan Surat Kuasa Khusus.

8) Bahwa sampai dengan persidangan tanggal 10 Februari 2026, Penggugat belum juga menyampaikan Surat Keputusan (SK) pengesahan resmi Kemenkumham atas perubahan akta-akta notaris, termasuk Akte Nomor tanggal 20 November 2025 meskipun sudah diminta oleh Majelis Hakim sejak persidangan tanggal 25 November 2025. SK Kemenkumham ini sangat krusial karena akta perubahan notarisbelumsahsecarahukumsebelumditerbitkan keputusan/persetujuan dari Kemenkumham.

9) Bahwa dengan tidak mengurangi rasa hormat terhadap independensi Yang Mulia Majelis, Tergugat menyampaikan bahwa terdapat objek perkara yang sejenis yaitu RUPS yang berlaku secara retroaktif (berlaku surut) akan menimbulkan ketidakpastian hukum dan Akte Notaris yang menetapkan Keputusan Pemegang Saham berlaku efektif sejak didaftarkan ke Kedutaan/Kemenkumham, yang telah diputus melalui Putusan Mahkamah Agung dan Putusan Pengadilan Pajak sebagai berikut:

ea en Pe MA TEA | Yeon

PA Aa Aa Pe Vales AA IA | Veen

Pe IA EA PAN | bees

ae weoness WWa'b pase uae EK ee eee]

Bahwa Tergugat mengutip pendapat Majelis Hakim Mahkamah Agung dalam putusan Nomor 249/B/PK/Pjk/2021 (Bukti TG-1) dan pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam putusan Nomor PUT-003055. 16/2019/PP/M.VIA Tahun 2020 (Bukti TG-2) sebagai berikut:

Termohon Peninjauan Kembali memiliki validitas hukum karena telah

dilakukan berdasarkan kewenangan, prosedur dan Substansi hukum yang

secara terukur (Rechimatigheid van bestuur dan Presumpfo justas causa)

dalam rangka penyelenggaraan Asas-asas Umum Pemerintahan yang

Baik (MAUPR) khususnya asas kepastian hukum dan asas kecermatan.

karena in casu hasil RUPS yang berlaku secara retroaktif (berlaku surut),

akan menimbulkan ketidakpastian hukum. Hal ini juga dapat terlihat dari

-—-pengaturan berlakunya tanggal efektif jabatan Direksi dalam Akta nomor

Gg eee 29 Juli 2019. Bahwa secara jelas dalam akta a quo

{21 mega pkan bahwa Keputusan Pemegang Saham berlaku efektif sejak

Peng | didaftarkannya Keputusan Pemegang Saham pada Kedutaan

Kg Reputlik Indonesia terdekat, yaitu di Singapura, pada tanggal

se las Juli rahun Dua ribu sembilan belas (11-7-2019). Sedangkan Sdr.

— Sunardi pada tanggal 5 April 2019 bukan sebagai Pengurus dari Pemohon

Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali, sehingga tidak

berwenang untuk menandatangani Surat Banding dan oleh karenanya

koreksi Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali} dalam

perkara 3 quo tetap dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam

Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomer 14 Tahun 2002 tentang

bahwa Majelis sependapat dengan dalil Terbanding yang menyatakan bahwa hasil RUPS yang

berlaku secara retroakt? (berlaku surut, akan menimbulkan ketidakpastian hukum. Hal ini juga

dapat terlihat dari pengaturan berlakunya tanggal efektif jabatan Direksi dalam Akta nomor 103

tanggal 29 Juli 2019, Bahwa secara ‘elias calam akia a guc menetapkan bahwa Keputusan

Pemegang Saham berlaku efektif sejak tanggal didaftarkannya Keputusan Pemegang Saham

pada Kedutaan Besar Republik Indonesia terdekat, yaitu di Singapura, pada tanggal sebelas

Juli tahun Dua ribu sembilan belas (11-7-2019);

bahwa berlandaskan azas kelaziman can kepastian hukum. Majelis berpendapat pengangkatan

anggota Direksi tidak dapat bedaku secara retroakiif:

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Majelis berkesimpulan bahwa Sdr Sunardi pada

tanggal 5 April 2019 bukan sebagai Pengurus dari Pemohon Banding sehingga tidak

berwenang untuk menandatangani Surat Banding, 3 “ak

Halen ges AT wan 39 Ta SPIP Eluser Nomer PLITG03088 “8:20°HPPIMVI Tehur 2020

PT Trrsto Matena s anaqesia

Neen eee ee ee ee ee ee ee eee eee ee

bahwa dengan demikian, Sunardi selaku Direktur tidak berhak menandatangani surat banding

sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002

tentang Pengadilan Pajak:

10) Bahwa berdasarkan data-data dan fakta-fakta diatas, serta berdasarkan ketentuan pasal-pasal yang telah kami sebutkan diatas, Tergugat berpendapat bahwa pengangkatan anggota Direksi atau Direktur tidak dapat berlaku secara retroaktif karena hal tersebut dapat menimbulkan ketidakpastian hukum bagi para pihak yang berkepentingan. Penggugat juga telah lalai melaksanakan kewajibannya sesuai degan ketentuan UU Perseroan Terbatas dan juga mengabaikan ketentuan Anggaran Dasar Persero yang telah disetujui dalam RUPS dan telah dituangkan dalam akte Pendirian Persero. Adapun ketidakpastian hukum yang dimaksud adalah tidak dapat diketahui secara pasti siapa yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindakan-tindakan Persero selama masa jabatan anggota Dewan Direksi kosong atau belum diangkat sampai dengan tanggal diselenggarakannya RUPS untuk mengangkat anggota Direksi/ dewan Komisaris yang baru. Atas hal tersebut demi adanya kepastian hukum menurut Tergugat Surat Permohonan Gugatan dan Surat Kuasa Khusus yang diajukan oleh Tergugat yang ditandatangani

oleh Sdr. Rikrik Hendarsjah tidak memenuhi syarat ketentuan formal terkait pengajuan Gugatan kepada Pengadilan Pajak.

11) Bahwa berlandaskan azas kelaziman dan kepastian hukum, Terbanding berpendapat pengangkatan anggota Direksi tidak dapat berlaku secara retroaktif. Dengan demikian, Sdr. Rikrik Hendarsjah tidak berhak menandatangani surat gugatan sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

12) Berdasarkan uraian di atas, Tergugat menyimpulkan bahwa Surat gugatan Penggugat Nomor 002/SG-WI/VIII/2025 tanggal 28 Agustus 2025 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak karena surat gugatan ditandatangani

pihak yang tidak berhak menandatangani surat Gugatan.

bahwa Penggugat menyanggah dalil Tergugat tersebut di atas dengan pokok-pokok argumentasi sebagai berikut :

KETENTUAN FORMAL

Penggugat mengakui terkait Surat Kuasa Khusus dan Surat Gugatan Pemohon pada sidang sebelumnya diketahui, bahwa :

a. Penggugat mengakui Surat Gugatan atas objek sengketa ditandatangani oleh Sdr. Rikrik Hendarsjah pada tanggal 28 Agustus 2025

b. Terdapat Surat Kuasa Khusus Nomor 0010/SKK-WI/VIII/2025 tanggal 28 Agustus 2025 yang menyatakan bahwa Sdr. Rikrik Hendarsjah dengan Jabatan Direktur memberikan kuasa khusus kepada Sdr. Fery Priyanto untuk hadir dan mewakili Penggugat dalam persidangan di Pengadilan Pajak terkait proses Gugatan atas Keputusan Dirjen Pajak a quo.

c. Terdapat Surat Kuasa Khusus Nomor 0006/SKK-WI/VIII/2025 tanggal 28 Agustus 2025 yang menyatakan bahwa Sdr. Rikrik Hendarsjah dengan Jabatan Direktur memberikan kuasa khusus kepada Sdr. Okki Makmuri untuk hadir dan mewakili Penggugat dalam persidangan di Pengadilan Pajak terkait proses Gugatan atas Keputusan Dirjen Pajak a quo.

d. Berdasarkan akte Penegasan Pernyataan Keputusan RUPS Luar Biasa PT Winteco Nomor : 01 tanggal 2 Juni 2020 diketahui bahwa sdr Rikrik Hendarsjah diangkat sebagai Direktur PT Winteco Indonesia dengan

masa jabatan 5 tahun, terhitung mulai tanggal 3 April 2020 s/d 3 April 2025.

e. Pada tanggal 28 Agustus 2025 Sdr. Rikrik Hendarsjah mengajukan Surat Gugatan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak a quo dan menandatangani surat Gugatan dengan jabatannya sebagai Direktur dari Penggugat (PT Winteco Indonesia)

f. Pada tanggal 28 Agustus 2025 Sdr. Rikrik Hendarsjah juga menandatangani Surat Kuasa Khusus dengan Jabatannya sebagai Direktur dari PT Winteco Indonesia yang menyatakan bahwa Sdr. Rikrik Hendarsjah dengan Jabatan Direktur memberikan kuasa khusus kepada Sdr. Fery Priyanto dan Sdr. Okki Makmuri untuk hadir dan mewakili Penggugat dalam persidangan di Pengadilan Pajak terkait proses Gugatan atas Keputusan Dirjen Pajak a quo.

g. Pada tanggal 20 November 2025 diadakan RUPS Luar Biasa yang mengangkat kembali Sdr. Rikrik Hendarsjah sebagai Direktur.

h. Sejak tanggal 3 April 2025 sampai dengan diadakannya RUPS Luar Biasa tanggal 20 November 2025 (akte No.24) terdapat kekosongan Direksi atau penanggung jawab perusahaan.

i. Dalam akte No. 24 tersebut dinyatakan bahwa Sdr. Rikrik Hendarsjah diangkat sebagai Direktur PT Winteco Indonesia sejak tanggal 3 April 2025 sampai dengan 3 April 2030. Dengan demikian pengangkatan Sdr. Rikrik Hendarsjah sebagai Direktur berlaku retroaktif atau surut menurut Tergugat.

j. Menurut Tergugat berdasarkan Akte Pendirian yang mana juga merupakan Anggaran Dasar dari PT Winteco Indonesia secara eksplisit disebutkan bahwa apabila terdapat lowong jabatan atau kekosongan jabatan maka harus diselenggarakan RUPS dalam jangka waktu 30 hari untuk mengisi lowongan itu atau, untuk sementara Perseroan diurus oleh Anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk oleh Rapat Dewan Komisaris

DASAR HUKUM

Undang‑Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak).

Undang‑Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang‑Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Undang‑Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT).

UU Pengadilan Pajak (UU 14/2002)

Pasal 34 ayat (1) UU 14/2002: "Gugatan diajukan oleh Wajib Pajak, Penanggung Pajak, atau kuasanya kepada Pengadilan Pajak…."

Pasal 34 ayat (3) UU 14/2002: "Dalam hal Wajib Pajak adalah badan hukum, gugatan diajukan oleh pengurus yang berwenang mewakili badan hukum atau oleh kuasanya."

Pasal 35 ayat (2) UU 14/2002: "Kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) harus dilampiri surat kuasa khusus."

Dengan demikian yang disyaratkan adalah adanya pengurus yang berwenang mewakili badan hukum atau kuasa dengan Surat Kuasa Khusus yang sah.

2. UU KUP jo. UU HPP

Pasal 1 angka 2 UU KUP jo. UU HPP: Wajib Pajak badan diwakili oleh pengurus.

Pasal 32 ayat (1) UU KUP: "Pengurus adalah orang yang nyata‑nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan."

Frasa "nyata‑nyata mempunyai wewenang" menunjukkan pengakuan terhadap pengurus de facto, bukan hanya berdasarkan formalitas tanggal akta;

3. Undang‑Undang Perseroan Terbatas (UU 40/2007)

Pasal 1 angka 5 UU PT: "Direksi adalah organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar."

Pasal 92 ayat (1) UU PT: "Direksi menjalankan pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan."

Pasal 92 ayat (2) UU PT: "Direksi berwenang menjalankan pengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kebijakan yang

dipandang tepat, dalam batas yang ditentukan dalam Undang‑Undang ini dan/atau anggaran dasar."

Pasal 98 ayat (1) UU PT: "Direksi mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan."

Pasal 94 ayat (1) dan ayat (3) UU PT: mengatur wewenang RUPS untuk mengangkat dan memberhentikan Direksi.

Pasal 75 ayat (1) UU PT: "RUPS mempunyai segala wewenang yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam Undang‑Undang ini dan/atau anggaran dasar."

Dari ketentuan‑ketentuan tersebut terlihat bahwa Direksi adalah organ yang secara hukum mewakili perseroan di dalam dan di luar pengadilan, dan RUPS sebagai organ tertinggi mempunyai wewenang untuk mengangkat kembali dan mengesahkan tindakan Direksi (ratifikasi).

PENJELASAN PENGGUGAT

Direksi sebagai Wakil Perseroan dan Prinsip Keberlangsungan (Going Concern)

Berdasarkan Pasal 1 angka 5 jo. Pasal 98 ayat (1) UU PT, Direksi adalah organ yang mewakili perseroan di dalam dan di luar pengadilan. Dengan demikian, apabila seseorang secara faktual bertindak sebagai Direktur PT Winteco Indonesia, maka pada prinsipnya tindakannya adalah tindakan perseroan.

Perseroan sebagai subjek hukum tunduk pada prinsip keberlangsungan usaha (going concern). Tidak dapat dibenarkan secara hukum bahwa perseroan menjadi lumpuh total perwakilannya hanya karena keterlambatan administratif RUPS dalam mengisi ulang jabatan Direksi. Menafsirkan periode 3 April 2025 s.d. 20 November 2025 sebagai kekosongan absolut Direksi dan kemudian mencabut hak perseroan untuk mengajukan gugatan pajak jelas bertentangan dengan Pasal 1 angka 2 jo. Pasal 32 ayat (1) UU KUP yang menekankan pada keberadaan pengurus yang nyata‑nyata mempunyai wewenang, serta mengabaikan fakta bahwa Rikrik Hendarsjah secara nyata tetap mengelola dan mewakili perseroan.

Direksi De Facto Menurut UU KUP dan Perlindungan Pihak Ketiga Pasal 32 ayat (1) UU KUP secara eksplisit mendefinisikan pengurus sebagai orang yang nyata‑nyata mempunyai wewenang ikut menentukan

kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan.

Pada tanggal 28 Agustus 2025, Rikrik Hendarsjah masih menjalankan fungsi pengurusan PT Winteco Indonesia, tidak ada pemberitahuan kepada DJP bahwa yang bersangkutan sudah tidak berwenang, dan DJP selama ini tetap berhubungan dengan Rikrik Hendarsjah sebagai wakil perseroan. Dengan demikian, dari perspektif UU KUP, Rikrik Hendarsjah adalah pengurus de facto yang diakui undang‑undang sebagai wakil Wajib Pajak badan. Oleh karena itu, tindakannya menandatangani Surat Gugatan dan Surat Kuasa Khusus pada tanggal 28 Agustus 2025 sejalan dengan Pasal 32 UU KUP dan tidak dapat dipandang sebagai tindakan tanpa kewenangan.

Ratifikasi RUPS Luar Biasa Tanggal 20 November 2025 yang Berlaku Surut

RUPS Luar Biasa tanggal 20 November 2025 mengangkat kembali Rikrik Hendarsjah sebagai Direktur PT Winteco Indonesia untuk masa jabatan 3 April 2025 s.d. 3 April 2030. Rumusan masa jabatan yang dimulai 3 April 2025 menunjukkan kehendak jelas para pemegang saham untuk memberi efek retroaktif.

Berdasarkan Pasal 75 ayat (1) dan Pasal 94 UU PT, RUPS berwenang mengangkat dan memberhentikan Direksi, serta secara implisit berwenang mengesahkan tindakan Direksi sebagai tindakan perseroan (ratifikasi). Secara doktrinal, tindakan RUPS tersebut merupakan ratifikasi yang menurut asas umum perdata mengakibatkan tindakan yang semula diragukan menjadi sah sejak semula (ex tunc).

Dengan RUPS Luar Biasa tersebut, pemegang saham menyatakan bahwa tidak ada kekosongan Direksi sejak 3 April 2025 dan mengakui seluruh tindakan Rikrik Hendarsjah dalam kurun tersebut, termasuk penandatanganan Surat Gugatan dan SKK tanggal 28 Agustus 2025, sebagai tindakan sah perseroan.

DJP sebagai pihak luar tidak dapat mengabaikan penegasan organ tertinggi perseroan ini, karena fungsi RUPS dan Direksi dalam UU PT memberikan kepastian bagi pihak ketiga bahwa tindakan yang diratifikasi adalah tindakan perseroan.

Kesesuaian dengan Syarat Formil UU Pengadilan Pajak

Pasal 34 ayat (1) dan (3) UU Pengadilan Pajak hanya mensyaratkan bahwa gugatan diajukan oleh Wajib Pajak atau pengurus yang berwenang mewakili badan hukum, atau oleh kuasanya, dan bila oleh kuasa harus dilampiri Surat Kuasa Khusus (Pasal 35 ayat (2)).

Fakta hukum menunjukkan bahwa: (i) Gugatan tanggal 28 Agustus 2025 ditandatangani oleh Rikrik Hendarsjah sebagai Direktur PT Winteco Indonesia;(ii)SKKNomor0010/SKK‑WI/VIII/2025dan 0006/SKK‑WI/VIII/2025 ditandatangani oleh yang bersangkutan dalam kapasitas Direktur, menunjuk Sdr. Fery Priyanto dan Sdr. Okki Makmuri; dan (iii) pengangkatan tersebut sudah diratifikasi oleh RUPS Luar Biasa 20 November 2025 yang berlaku surut.

Dengan demikian, seluruh ketentuan Pasal 34 dan Pasal 35 UU Pengadilan Pajak telah dipenuhi: ada pengurus yang berwenang (secara de facto dan telah diratifikasi) dan ada SKK yang sah.

Ketentuan Anggaran Dasar tentang Kekosongan Direksi Bersifat Internal

Tergugat mendalilkan bahwa Anggaran Dasar mewajibkan RUPS dalam 30 hari jika terjadi kekosongan Direksi dan untuk sementara Komisaris yang diangkat rapat Komisaris yang mengurus perseroan.

Penggugat tidak membantah adanya klausul tersebut, namun menegaskan bahwa ketentuan tersebut adalah peraturan internal yang mengikat antar organ perseroan. Pelanggaran terhadapnya menimbulkan konsekuensi internal, bukan otomatis menggugurkan keabsahan perbuatan perseroan terhadap pihak ketiga.

Setelah RUPS Luar Biasa 20 November 2025 mengukuhkan kembali Rikrik Hendarsjah dengan masa jabatan surut 3 April 2025, secara internal permasalahan administratif telah diselesaikan.

Dalam kondisi demikian, DJP tidak memiliki dasar hukum untuk tetap bersikukuh bahwa terjadi kekosongan Direksi yang berakibat gugatan tidak sah. Sikap tersebut sama dengan mencampuri urusan internal tata kelola perseroan di luar kewenangannya dan mengabaikan fakta bahwa RUPS sebagai organ tertinggi telah memberikan ratifikasi.

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat pokok sengketa ini terkait dengan pemenuhan ketentuan Pasal 41 UU Pengadilan Pajak yaitu apakah Saudara

Rikrik Hendarsjah sebagai Direktur Penggugat berwenang menandatangani Surat Gugatan nomor 002/SG-WI/VIII/2025 tanggal 28 Agustus 2025;

Menimbang bahwa Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, mengatur antara lain:

Pasal 41 ayat (1)

”Gugatan dapat diajukan oleh penggugat, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya dengan disertai alasan-alasan yang jelas, mencantumkan tanggal diterima, pelaksanaan penagihan, atau Keputusan yang digugat dan dilampiri salinan dokumen yang digugat.

bahwa dalil Penggugat menyatakan Saudara Rikrik Hendarsjah sebagai Direktur Penggugat berwenang menandatangani Surat Gugatan nomor 002/SG- WI/VIII/2025 tanggal 28 Agustus 2025 berdasarkan Akte Pernyataan Keputusan RUPS Luar Biasa PT Winteco Nomor : 03 tanggal 21 November 2025. Akte tersebut menerangkan bahwa pada tanggal 20 November 2025 telah diadakan RUPS Luar Biasa PT Winteco yang mengangkat kembali Sdr. Rikrik Hendarsjah sebagai Direktur dengan masa jabatan 5 tahun terhitung mulai tanggal 3 April 2025 s/d 3 April 2030,

bahwa dalam pemeriksaan atas pokok sengketa ini Pengadilan Pajak melakukan penelitian terhadap bukti dokumen berupa Akta-akta yang terkait dengan pokok sengketa, yang disampaikan Penggugat dan telah dimateraikan secara cukup sebagai berikut :

1. Dalam akte Nomor : 01 tanggal 2 Juni 2020 tentang Penegasan Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Winteco Indonesia, yang dibuat oleh Notaris Heryawan Arifin, S.H.SpN, Notaris di Kota Cilegon, disebutkan bahwa sdr Rikrik Hendarsjah diangkat sebagai Direktur PT Winteco dengan masa jabatan 5 tahun, terhitung mulai tanggal 3 April 2020 sampai dengan tanggal 3 April 2025, berikut tangkapan layar dari akte tersebut :

ee ALA Mek BI hay ge PANTCES AA

Ea ai aa . . - :

Bek Na Bh

ASIAN ds Agee

me : AF

CLA Me Ey TEMA SAN

cee Soa tye tf a . ; . . an ooo.

Bw key

“serge dala S~ Pa .

To : Ar

. Tuan RIERIK

HENDARSJAH.

DIREKSI-------------- 2558 te tenn ~~

- RIKRIK HENDARSJAH

DEWAN KOMISARIS------ 9-- 0 ----6---- -----

efi. aa 1 BIRIN SATRIYA DEWI

pa . DWI PRIJANTO WD

NN pppp'''

. DIREKSI--------------- 5 ee) ee ee nun

-"RIRRIK HENDAKSJAH

DEWAN KOMISARIS------ ------- m2 2 eee

eri aa 1 BIRIN SATRIYA DEWI :

Hoa - DWI PRIJANTO WD

2. Bahwa akta Nomor 01 tanggal 2 Juni 2020 tersebut di atas telah didaftarkan dan disahkan oleh Kemenetrian Hukum dan HAM sebagaimana tampilan bukti di bawah ini :

: On ' KEMENTERIAR HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

kaka : REPUBLIK INDONESIA

DIREKPORAT JENDERAL AQHINISTRAST HUKUM UMUM

AT WINTECO INDONESIA

so : PT WINTECO INDONESIA pt

: an Tana ee Ty , '

Pena!

SCTE

THT am Ee Cah ye Rahadian Masnar, SM. LM

TOKANIIA 169472 1 ADS

3. Selanjutnya didalam Akta Nomor 03 tanggal 21 November 2025 yang dibuat oleh Notaris Heryawan Arifin, S.H.SpN, Notaris di Kota Cilegon, menerangkan bahwa pada tanggal 20 November 2025 telah diadakan RUPS Luar Biasa PT Winteco yang mengangkat kembali Sdr. Rikrik Hendarsjah sebagai Direktur dengan masa jabatan 5 tahun terhitung mulai tanggal 3 April 2025 s/d 3 April 2030, berikut tangkapan layar dari akte tersebut :

ester x. PR Ta Pad

N O TAR I S

PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH

K OTA CcChmleeeEeEeGon

HERYWAN ARIFIN, SH, SP.N.

ed ee eee ee ee a el Coste eet So kh! Te 2006, TRL 3B Aw Boe .

Ge ma [= el NN oa, IR sil PPAS Soy Ta = OK ra@grnw zum?

PERNYATAAN KEPUTUSAN — :

. RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA

PT WINTECO INDONESIA

Nomar 03

Tanggai 1 21 Moverntar 2925 —

KA Ato gm k- oe ee)

.- AA ov aa

fy a! Ste “Oh ad

N DOD TA RI S

PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH

KO TA Cc It ECG ON

HERYWAN ARIFIN, SH, SP.N.

2.0 TEMU LIA ka AM RI el KO A3 lo k Te 2006, YO. 3B Awe Acuh .

ae aa [= el NN oa, IR ew) PPAS ITNUT Teal = OK ta JUN

PERNYATAAN KEPUTUSAN — :

. RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA

PT WINTECO NDONFE SIA

Nomar 03

Tanggai 121 Moverntbar 2025 7

PERNYATAAN KEPUTUSAN

RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA

PT. WINTECO INDONESIA

Nomor: 03

- , BERYWAN ARIFIN, Sarjana

Hukum, Spesialis Notariat.

Tuan RIKRIK HENDARSJAH, .

PERNYATAAN KEPUTUSAN

RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA

PT. WINTECO INDONESIA

Nomor: 03

- , BERYWAN ARIFIN, Sarjana

Hukum, Spesialis Notariat.

Tuan RIKRIK HENDARSJAH. .

° a7 ut. nara a! Pecos, Boars Pi

1 oh ta tas at.

. DIREKSI ----------------------5----55T TTL

- : RIKRIK HENDARSJAH

DEWAN KOMISARIS ---------------------------

NN - RIRIN SATRIA DEWI

- DWI PRIJANTO WD------

bahwa berdasarkan fakta di atas Pengadilan Pajak berpendapat pengangkatan pengurus perseroan beradasarkan Akta Nomor 03 tanggal 21 November 2025 tersebut diberlakukan secara surut (retroaktif) sejak tanggal 3 April 2025 sampai dengan 3 April 2030, sedangkan Surat Gugatan ditandatangani oleh Sdr Rikrik Hendarsjah pada tanggal 28 Agustus 2025;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat berdasarkan UU Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) telah mengatur mengenai

jangka waktu pemberlakuan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), termasuk mengenai pengangkatan Pengurus Perseroan, sebagaimana disebutkan di dalam Pasal 94 ayat (1) jo ayat (5) dan (6) UU PT sebagai berikut :

(1) Anggota Direksi diangkat oleh RUPS.

(5) Keputusan RUPS mengenai pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Direksi juga menetapkan saat mulai berlakunya pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian tersebut.

(6)DalamhalRUPStidakmenetapkansaatmulai berlakunya pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Direksi, pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Direksi tersebut mulai berlaku sejak ditutupnya RUPS.

bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas Pengadilan Pajak berpendapat pengangkatan Direksi berdasarkan Akta Nomor 03 tanggal 21 November 2025 yang telah menyebutkan secara jelas pengangkatan Sdr Rikrik Hendarsjah sebagai Direktur sejak tanggal 3 April 2025 (berlaku surut), tidak bertentangan dan telah sesuai dengan Pasal 94 ayat (5) UU Perseroan Terbatas;

bahwa dengan demikian menurut Pengadilan Pajak, dalil Tergugat yang menyatakan Akta Notaris mengenai pengangkatan Direksi yang berlaku surut akan menimbulkan ketidakpastian hukum, tidak dapat diterima oleh Pengadilan Pajak berdasarkan ketentuan UU PT tersebut di atas;

bahwa selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 94 ayat (7) dan (8) UU Perseroan Terbatas disebutkan perubahan pengurusan perseroan wajib diberitahukan kepada Menteri, sebagaimana kutipan di bawah ini :

(7) Dalam hal terjadi pengangkatan, penggantian dan penggantian, dan pemberhentian anggota Direksi, Direksi wajib memberitahukan perubahan anggota Direksi kepada Menteri untuk dicatat dalam daftar Perseroan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal keputusan;

(8) Dalam hal pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) belum dilakukan, Menteri menolak setiap permohonan yang diajukan atau pemberitahuan yang disampaikan kepada Menteri oleh Direksi yang belum tercatat dalam daftar Perseroan;

bahwa selama dalam proses persidangan Penggugat tidak dapat menyampaikan bukti dokumen dari Kementrian Hukum dan HAM mengenai

pemberitahuan perubahan pengurus perseroan sebagaimana dimaksud di dalam Akta Nomor 03 tanggal 21 November 2025;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat berdasarkan ketentuan Pasal 98 ayat (1) UU Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) menyebutkan “Direksi mewakili perseroan di dalam dan di luar pengadilan” bahwa dengan tidak adanya bukti pemberitahuan hasil keputusan RUPS mengenai pengangkatan Direksi sesuai Akta Nomor 03 tahun 2025 kepada Menteri Hukum dan HAM sebagaimana diwajibkan menurut Pasal 94 ayat

(7) UU PT, maka Pengadilan Pajak berpendapat keabsahan mengenai kewenangan Rikrik Hendarsjah sebagai Direktur untuk menandatangani surat Gugatan ke Pengadilan Pajak untuk menjalankan ketentuan Pasal 98 ayat (1) UU PT, tidak memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna; bahwa berdasarkan pertimbangan di atas Pengadilan Pajak berpendapat Surat Gugatan Penggugat yang ditanda tangani Sdr Rikrik Hendarsjah tidak memenuhi ketentuan formal pengajuan Gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) UU Pengadilan Pajak;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti yang disampaikan para pihak dan mendengarkan keterangan dan dalil yang disampaikan, secara keseluruhan Pengadilan Pajak berkesimpulan Surat Gugatan Penggugat tidak memenuhi ketentuan formal pengajuan Gugatan, karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (3) dan Pasal 41 ayat (1) UU Pengadilan Pajak, sehingga Gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil dan bukti-bukti yang disampaikan oleh para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian Pengadilan Pajak atas bukti-bukti dan keterangan para pihak yang terungkap dalam persidangan serta peraturan perundang-undangan perpajakan dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya, Pengadilan Pajak berkeyakinan telah cukup alasan untuk menyatakan gugatan Penggugat tifdak dapat diterima;

bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan: "Putusan Pengadilan Pajak diambil

berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim";

bahwa menurut memori penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak: "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundange-undangan perpajakan”;

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat

(1) huruf d Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Menyatakan Gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-08028/NKEB/PJ/WPJ.08/2024 tanggal 28 November 2024 tentang Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak, atas nama PT. WINTECO INDONESIA NPWP 02.742.558.6.417.000, beralamat di Komplek PCI Blok Kedaleman E22, 38, Kedaleman, Cibeber, Kota Cilegon, Banten, 42422, Tidak Dapat Diterima

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 oleh Adriana Dwi Hardjanti, S.H., M.Ec. sebagai Hakim Ketua, Mohammad Alwi, S.E., S.H., Ak. dan Ferdy Alfonsus Sihotang, S.H., M.Si., M.Hum., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2026 oleh Majelis Hakim tersebut;

dan dibantu oleh M.R. Abdi Nugroho S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Tergugat dan dihadiri oleh Penggugat;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Mohammad Alwi, S.E., S.H., Ak.Adriana Dwi Hardjanti, S.H., M.Ec.

Ditandatangani Secara Elektronik

Ferdy Alfonsus Sihotang, S.H., M.Si., M.Hum.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Muchammad Rachman Abdi

Nugroho, S.H., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.