P U T U S A N
Nomor PUT-007864.25/2024/PP/M.XIIIA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK,
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00231/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 12 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final Nomor 00027/240/21/047/23 tanggal 27 Maret 2023 Masa Pajak Desember 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007864.25/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT FALCONE FASTT DISTRIBUSI, NPWP 96.194.082.2-047.000,
beralamat di Theme Park Golf Island Blok E No. 81-83, Penjaringan, Jakarta Utara, dalam hal ini diwakili oleh Hendri, jabatan Direktur;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Heri Yanto;
Jabatan: Komisaris;
Surat Kuasa Khusus : 001/FFD/I/2025 tanggal 08 Januari 2025; untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Indri Wulansari/198409192009012009,
Jabatan: Penelaah Keberatan,
Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP Jakarta Pusat),
2. Nama/NIP: Richad Sanjaya Manihuruk/198412142010121001, Jabatan: Penelaah Keberatan,
Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP Jakarta Pusat),
3. Nama/NIP: Riza Nur Akbar/197906052000121001,
Jabatan: Penelaah Keberatan,
Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP Jakarta Pusat),