Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 29 halaman

PUT-007864.25/2024/PP/M.XIIIA Tahun 2026

PT Falcone Fastt Distribusi, PPh Pasal 4 ayat (2) Final, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukum

P U T U S A N

Nomor PUT-007864.25/2024/PP/M.XIIIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK,

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00231/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 12 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final Nomor 00027/240/21/047/23 tanggal 27 Maret 2023 Masa Pajak Desember 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007864.25/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT FALCONE FASTT DISTRIBUSI, NPWP 96.194.082.2-047.000,

beralamat di Theme Park Golf Island Blok E No. 81-83, Penjaringan, Jakarta Utara, dalam hal ini diwakili oleh Hendri, jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Heri Yanto;

Jabatan: Komisaris;

Surat Kuasa Khusus : 001/FFD/I/2025 tanggal 08 Januari 2025; untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Indri Wulansari/198409192009012009,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP Jakarta Pusat),

2. Nama/NIP: Richad Sanjaya Manihuruk/198412142010121001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP Jakarta Pusat),

3. Nama/NIP: Riza Nur Akbar/197906052000121001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP Jakarta Pusat),

berdasarkan berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-752/WPJ.06/2025 tanggal 17 Juni 2025,

4. Nama/NIP: Fikri Adi Susanto/198503242006021001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP Jakarta Pusat),

5. Nama/NIP: Ian Permadi/197404261995111001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP Jakarta Pusat), berdasarkan berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-106/WPJ.06/2025 tanggal 21 Januari 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding; Pengadilan Pajak tersebut :

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 18/PP/BR/2025 tanggal 03 Januari 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 001/FFD/VIII/2024 tanggal 31 Agustus 2024,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 124/SUB/WPJ.21/2024 tanggal 6 November 2024,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 001/FFD- TAX/XII/2024 tanggal 9 Desember 2024,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Nomor 00027/240/21/047/23 tanggal 27 Maret 2023 Masa Pajak Desember 2021 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Pluit dengan perhitungan sebagai berikut:

1. Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak Rp.44.082.478.370

2. PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang terutangRp 925.753.114

3. Kredit Pajak:

a. PPh Ditanggung PemerintahRp.183.289.196

b. Setoran masaRp.0

c. STP (pokok kurang bayar)Rp.0

d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak Rp.0

e. Uang Tebusan yang telah dibayarRp.0

f. Lain-lainRp.0

g. Kompensasi kelebihan ke Masa PajakRp.0

h. Jumlah pajak yang dapat dikreditkanRp.183.289.196

4. Pajak yang tidak/kurang dibayar`Rp. 742.463.918

5. Sanksi Administrasi:

a. Bunga Pasal 13 92) KUPRp.207.889.897

b. Jumlah sanksi administrasi`Rp. 207.889.897

6. Jumlah PPh yang masih harus dibayar`Rp. 950.353.815 Jumlah kurang/(lebih) bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil PemeriksaanRp12.655.000

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 002/FFD-VI/2023 tanggal 19 Juni 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

a. Jumlah pajak yang terutang menurut surat ketetapan pajak sebesar Rp950.353.815,00;

b. Jumlah pajak yang terutang menurut perhitungan Wajib Pajak sebesar Rp12.655.000,00;

c. Jumlah pajak yang terutang yang disetujui dalam pembahasan akhir pemeriksaan sebesar Rp12.655.000,00;

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00231/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 12 Juni 2024, memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah / (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. Dasar Pengenaan Pajak44.082.478.370044.082.478.370
b. PPh Terutang925.753.1140925.753.114
c. Kredit Pajak183.289.1960183.289.196
d. Kompensasi000
e. PPh Kurang Bayar742.463.9180742.463.918
f. Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 (2) KUP207.889.8970207.889.897
g. Jumlah PPh yang masih harus dibayar950.353.8150950.353.815

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 001/FFD/VIII/2024 tanggal 31 Agustus 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari hari Selasa tanggal 10 September 2024 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 001/FFD/VIII/2024 tanggal 31 Agustus 2024, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I.Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding terkait dengan pengklasifikasian seluruh Biaya Management tahun 2021 menjadi objek PPh Pasal 4 ayat 2 (Final) Dividen untuk Masa Desember 2021.

II.Alasan diajukan Banding dan penjelasan Pemohon Banding

A. Menurut Terbanding:

- Terbanding berpendapat bahwa Biaya Management Fee sebesar Rp7.324.639.175 merupakan dividen yang dibayarkan atau dikeluarkan kepada pemegang saham,

- Terbanding berpendapat bahwa Biaya Management Fee yang dicatat oleh Pemohon Banding tidak diketahui secara jelas jenis jasa apa yang dibayarkan dan siapa yang menerima pembayaran atas biaya tersebut,

- Atas dasar tersebut, Terbanding berpendapat bahwa Biaya Management Fee yang dicatat oleh Pemohon Banding merupakan Dividen yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding kepada pemegang saham yang merupakan objek PPh Pasal 4 ayat 2 sebesar Rp732.463.918,

III.Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan Sebagai berikut:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa tidak terdapat objek Pajak PPh Pasal 4 ayat (2) Final Rp7.324.639.000 pada Masa Pajak Desember 2021 yang diklasifikasikan sebagai Dividen.

3. bahwa tidak terdapat Dividen pada Masa Pajak Desember 2021 yang dibayarkan kepada pemegang saham.

bahwa menurut Pemohon Banding Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00027/240/21/047/23 tanggal 27 Maret 2023 Masa Pajak Desember 2021 yang seharusnya diterbitkan, dengan perincian sebagai berikut :

a.Pen ghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak36.757.839.195
b.PPh Pasal 4 ayat (2) Final859.230.682
c.Kre dit Pajak849.230.682
d.Paja k yang kurang/ tidak dibayar10.000.000
e.San ksi Administrasi2.655.000
f.Jum lah PPh yang masih harus dibayar12.655.000

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar :

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan oleh Pemohon Banding dapat diterima, karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 124/SUB/WPJ.21/2024 tanggal 06 November 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Pokok Sengketa:

A.Sengketa atas Koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp

7.324.639.175,-

Menurut Terbanding

Dasar Hukum

1) Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan;

2) Pasal 12 ayat (3) dan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan;

3) Pasal 24 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Serta Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan

4) Pasal 14, Pasal 20 dan Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan;

5) Pasal 2 ayat (1), Pasal 13, dan Pasal 17 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 202/PMK.03/2015;

6) Pasal 8 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 184/PMK.03/2015;

7) Pasal 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan.

Data dan Fakta

1) Pemohon Banding telah dilakukan pemeriksaan Masa Pajak Desember 2021 dengan menghasilkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4(2) Nomor 00027/240/21/047/23 tanggal 27 Maret 2023 dengan nilai ketetapan Rp ;

2) Pemohon Banding mengajukan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4(2) Nomor 00027/240/21/047/23 tanggal 27 Maret 2023 Masa Pajak Desember 2021 dengan surat nomor 002/FFD-VI/2023 tanggal 19 Juni 2023;

3) Atas keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan keputusan keberatan dengan nomor KEP-00231/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 12 Juni 2024.

Tanggapan Terbanding

1) Pemohon Banding mengajukan keberatan atas Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Desember 2021 sebesar Rp 7.324.639.175,- .

2) Terbanding melakukan pengujian secara yuridis (de jure), berdasarkan ketentuan sebagai berikut:

a) Pasal 4 ayat (1) UU PPh mengatur bahwa Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

a. penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini;

b. hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;

c. laba usaha;

d. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:

1. keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;

2. keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya;

3. keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

4. keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan; dan

5. keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan;

e. penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak;

f. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;

g. dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis;

h. royalti atau imbalan atas penggunaan hak;

i. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

j. penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;

k. keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;

l. keuntungan selisih kurs mata uang asing;

m. selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;

n. premi asuransi;

o. iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;

p. tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak;

q. penghasilan dari usaha berbasis syariah;

r. imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan; dan

s. surplus Bank Indonesia.

Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh

Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi.

Termasuk dalam pengertian dividen adalah:

(1) pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;

(2) pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor;

(3) pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham;

(4) pembagian laba dalam bentuk saham;

(5) pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;

(6) jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan;

(7) pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah;

(8) pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut;

(9) bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;

(10) bagian laba yang diterima oleh pemegang polis;

(11) pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan.

Dalam praktik sering dijumpai pembagian atau pembayaran dividen secara terselubung, misalnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal yang demikian maka selisih lebih antara bunga yang dibayarkan dan tingkat bunga yang berlaku di pasar, diperlakukan sebagai dividen. Bagian bunga yang diperlakukan sebagai dividen tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya oleh perseroan yang bersangkutan.

b) Pasal 12 ayat (3) UU KUP mengatur bahwa apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

c) Pasal 24 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Serta Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan mengatur bahwa:

(1) Dividen yang dikecualikan dari objek PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) merupakan Dividen yang dibagikan berdasarkan:

a. rapat umum pemegang saham; atau

b. Dividen interim sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

d) Pasal 13 ayat (1) huruf a PMK-9/PMK.03/2013 mengatur bahwa Dalam proses penyelesaian keberatan, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk meminjam buku, catatan, data, dan informasi dalam bentuk hardcopy dan softcopy kepada Wajib Pajak terkait dengan materi yang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi;

e) Pasal 8 huruf c PMK-17/PMK.03/2013 mengatur bahwa Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

f) Pasal 4 huruf c PER-23/PJ/2013 menentukan bahwa Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Bukti kompeten adalah bukti yang valid dan relevan dengan tetap mempertimbangkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi Wajib Pajak yang memiliki hubungan istimewa.

a) Valid berarti bukti dapat diandalkan untuk menyimpulkan suatu fakta. Tingkat validitas bukti dipengaruhi oleh 3 (tiga) hal sebagai berikut:

1. Independensi dan kualifikasi sumber diperolehnya bukti. Bukti yang diperoleh dari pihak yang independen tingkat validitasnya lebih tinggi dibandingkan bukti yang diperoleh dari pihak yang tidak independen. Selain independensi, perlu juga memperhatikan hubungan pihak yang memberikan bukti dengan bukti yang diberikan.

2. Kondisi bukti diperoleh.

Tingkat kesulitan mendapatkan bukti yang dipengaruhi situasi dan/atau kondisi dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan tingkat validitas bukti.

3. Cara bukti diperoleh.

Bukti yang diperoleh secara langsung oleh Pemeriksa Pajak (misalnya observasi) tingkat validitasnya lebih tinggi dibandingkan bukti yang diperoleh secara tidak langsung (misalnya bukti yang disediakan oleh Wajib Pajak). Cara memperoleh bukti juga harus memperhatikan legalitas cara perolehan bukti.

b) Bukti yang cukup adalah bukti yang memadai untuk mendukung temuan hasil Pemeriksaan. Kecukupan terkait dengan pertimbangan profesional (professional judgement) Pemeriksa Pajak;

3) Terbanding melakukan pengujian berdasarkan bukti (de facto) sebagai berikut:

a) bahwa sengketa atas Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Desember 2021 sebesar Rp 7.324.639.175,- merupakan sengketa pembuktian.

b) bahwa dalam menemukan koreksinya Terbanding (Tim Pemeriksa) menggunakan metode langsung, yaitu melakukan pengujian dengan teknik ekualisasi SPT Masa PPh Pasal 4 ayat

(2) dengan Pos Biaya pada Laporan Laba Rugi dan penelusuran terhadap bukti-bukti pendukung sehubungan dengan objek PPh Pasal 4 ayat (2).

Hasil pengujian diperoleh selisih sebesar Rp7.324.639.175,- yang disimpulkan pemeriksa sebagai Objek Pajak PPh Final Pasal 4 ayat (2) Tahun Pajak 2021 dengan rincian sebagai berikut:

Obyek Pajak Menurut Pemeriksa : Rp 177.268.275.592

Obyek Pajak Menurut Pemohon: Rp 169.943.636.417

Koreksi Obyek PPh Pasal 4 ayat (2): Rp 7.324.639.175

c) bahwa sesuai Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA-31/WPJ.216/2024 tanggal 19 Februari 2024, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan kepada siapa Biaya Management Fee sebesar Rp 7.324.639.175,- tersebut dibayarkan dan tidak dapat menunjukkan dokumen pendukung beserta arus uang nya, sehingga dilakukan koreksi oleh pemeriksa

d) Dalam proses Keberatan, Terbanding telah meminta bukti pendukung terkait sengketa PPh Final Pasal 4 ayat (2) ke Pemohon Banding melalui surat nomor S-290/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 22 Maret 2024, namun sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan Pemohon Banding tidak dapat memberikan data yang diminta oleh Terbanding.

e) bahwa selama proses Keberatan, Pemohon Banding mengakui tidak dapat memberikan bukti dan dokumen pendukung terkait Biaya Management Fee sebesar Rp 7.324.639.175,- ketika proses pemeriksaan maupun keberatan.

f) bahwa dengan tidak dipenuhinya permintaan dokumen pendukung tersebut diatas, Terbanding tidak dapat melakukan identifikasi dan penelusuran terhadap kesesuaian arus uang, arus barang/jasa, arus dokumen dan arus pelaporan dengan alasan Keberatan Pemohon Banding.

4) bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa alasan Pemohon Banding tidak terbukti, oleh karenanya Terbanding mohon kepada Majelis Hakim untuk mengesampingkan alasan Pemohon Banding dan menyatakan bahwa koreksi Terbanding sudah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

KESIMPULAN DAN USUL

Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. III diatas, maka disimpulkan sebagai berikut:

a. Surat Banding Nomor 01/FFD/VIII/2024 tanggal 31 Agustus 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

b. Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00231/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 12 Juni 2024 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00231/KEB/PJ/WPJ.21/2024

tanggal 12 Juni 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4(2) Nomor 00027/240/21/047/23 tanggal 27 Maret 2023 Masa Pajak Desember 2021 atas nama Pemohon Banding NPWP 961940822047000 / 0961940822047000 NITKU: 0961940822047000000000.

Menimbang bahwa Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 001/FFD- TAX/XII/2024 tanggal 09 Desember 2024 mengemukakan alasan-alasan sebagai berikut:

BANTAHAN URAIAN BANDING

bahwa Pemohon Banding menyampaikan bantahan terhadap Uraian Terbanding sebagai berikut:

a. bahwa berdasarkan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, diuraikan sebagai berikut: “Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya”

b. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.03/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak mengatur:

Pasal 3

1. Surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diterbitkan untuk suatu Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak.

2. Surat ketetapan pajak untuk Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan sesuai dengan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.

3. Surat ketetapan pajak untuk Masa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diterbitkan sesuai dengan Masa Pajak yang tercakup dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan atau Pajak Pertambahan Nilai.

4. Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), surat ketetapan pajak atas Pajak Penghasilan Pasal 21 diterbitkan untuk Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak.

5. Surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan sesuai dengan Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak yang dilakukan penelitian, Pemeriksaan, Pemeriksaan Ulang, atau Pemeriksaan Bukti Permulaan.

c. bahwa Terbanding tidak dapat membuktikan bahwa Objek Pajak PPh Pasal 4 ayat (2) Final sebesar Rp7.324.639.000 merupakan transaksi yang benar dilakukan dan dicatat Pemohon Banding seluruhnya di Masa Desember 2021, padahal Pemohon Banding telah meminjamkan dokumen berupa Laporan Keuangan, Trial Balance, Buku Besar serta jurnal pencatatan transaksi kepada Terbanding. Sehingga menetapkan seluruh Biaya Management Fee yang terjadi pada tahun 2021 berdasarkan hasil ekualisasi dengan SPT Masa tidak sesuai dengan Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.03/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak.

d. bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang PPh, dividen merupakan penghasilan sebagai objek pajak bagi yang menerimanya. Berdasarkan penjelasan tersebut, dividen adalah bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh oleh anggota koperasi.

e. bahwa berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Pasal 71 Ayat 1 diuraikan sebagai berikut:

“ Penggunaan laba bersih termasuk penentuan jumlah penyisihan untuk

Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) diputuskan oleh RUPS ”

f. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.18/2021 tentang pelaksanaan UU Cipta Kerja di Bidang PPh, PPN dan KUP Pasal 15 ayat 1 : “Dividen yang berasal dari dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam Negeri dikecualikan dari objek PPh dengan syarat harus diinvestasikan di

Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

g. bahwa Terbanding mendalilkan seluruh biaya tersebut merupakan dividen terselubung, namun Terbanding tidak memiliki bukti yang jelas, dan dasar hukum mengenai seluruh biaya tersebut dibayarkan dan diperuntukkan kepada pemegang saham pada Masa Pajak Desember 2021. Koreksi yang dilakukan terbanding tidak relevan dengan kondisi yang sebenarnya Pemohon Banding yaitu demi menjaga keberlangsungan usaha dalam kondisi Covid 19 yang terjadi di seluruh dunia dan berdampak pada kondisi keuangan Pemohon Banding maka Biaya Management tersebut merupakan treatment Pemohon Banding kepada kepada reseller, tim aktivasi, sales freelance, Principle brand (Bukan pegawai) dan masih Pemohon Banding catat pada pos hutang dan belum ada pembayaran. bahwa Terbanding mengklasifikasikan penerima penghasilan seperti reseller, tim aktivasi, sales freelance, Principle brand (Bukan pegawai) sebagai pemegang saham atau objek PPh Pasal 4 ayat 2 tidak berdasar.

h. bahwa Pemohon Banding telah meminjamkan dokumen kepada Terbanding sebagai respon menindaklanjuti Surat permintaan dokumen dengan nomor surat S-290/PJ/WPJ.2/2024 tanggal 22 Maret 2024 yang berisikan permintaan peminjaman buku, catatan, data dan informasi dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy yang meliputi:

- Softcopy Akte Pendirian sampai perubahan terakhir,

- Softcopy Daftar Akun (Chart of Account), Neraca Percobaan (Trial Balance), Buku Besar (Ledger dan Sub Ledger) Tahun 2021,

- Softcopy Daftar Buku Pengawasan Hutang Piutang Tahun 2021,

- Softcopy Laporan Keuangan (jika telah diaudit oleh akuntan publik maka Laporan Keuangan sesuai hasil audit Tahun 2021,

- Softcopy Seluruh rekening koran bank/giro perusahaan Tahun 2021.

- Pemohon banding sudah memberikan kepada Terbanding.

i. bahwa Pemohon Banding juga telah menyerahkan dokumen dalam merespon Surat Pemberitahuan Untuk Hadir pada saat proses keberatan.

j. bahwa alasan Terbanding yang menyatakan Pemohon Banding tidak memberikan dokumen pendukung adalah tidak benar.

KESIMPULAN

bahwa berdasarkan uraian di atas, Pemohon Banding menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. bahwa tidak terdapat objek Pajak PPh Pasal 4 ayat (2) Final Rp7.324.639.000 pada Masa Pajak Desember 2021 yang diklasifikasikan sebagai Dividen.

2. bahwa tidak terdapat Dividen pada Masa Pajak Desember 2021 yang dibayarkan kepada pemegang saham.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-25 sebagai berikut:

Bukti P-1. SuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

00224/KEB/PJ/WPJ.20/2024 tanggal 10 Juni 2024;

Bukti P-2. SuratKeteranganTerdaftarNomorS-

113KT/WPJ.06/KP.1203/2020 tanggal 6 Juli 2020;

Bukti P-3. Surat Keterangan Terdaftar Nomor S-7KTWPJ.20/KP.102021

tanggal 27 Mei 2021;

Bukti P-4. Bukti Lapor SPT PPh Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Maret

2019 seluruh cabang;

Bukti P-5. SuratPerintahPemeriksaanNomorPEMB-

00027/WPJ.06/RIK.SIS/2020 tanggal 2 September 2020; Bukti P-6. Surat Perintah Pemeriksaan Perubahan Nomor PRIN-P-

00009/WPJ.06/2021 tanggal 14 Oktober 2021;

Bukti P-7. Surat Perintah Pemeriksaan Perubahan Nomor PRIN-P-

00020/WPJ.06/2022 tanpa tanggal tahun 2022;

Bukti P-8. Surat Perintah Pemeriksaan Perubahan Nomor PRIN-P-

00042/WPJ.06/2022 tanggal 22 November 2022;

Bukti P-9. Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor: S-

00021/RIKSIS/WPJ.064/2023;

Bukti P-10. Tanggapan SPHP kepada kepala kantor wilayah DJP Jakarta

Pusat dengan surat Nomor 003/GDI/III/2023;

Bukti P-11. Risalah Pembahasan tanggal 29 Maret 2023;

Bukti P-12. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final

Pasal 4 ayat (2) Nomor 00003/240/19/097/23 tanggal 14 April 2023 Masa Pajak Maret 2019;

Bukti P-13. Surat Keberatan Nomor 09/GDI/VII/2023 tanggal 7 Juli 2023; Bukti P-14. SuratPemberitahuanUntukHadirNo.SPUH-

00220/SPUH/WPJ.20/2024;

Bukti P-15. Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian Distribusi

tanggal 2 Januari 2013 (PT Godrej Consumer Products Indonesia (D/H PT Megasari Makmur));

Bukti P-16. Addendum III Perjanjian Distribusi tanggal 2 Januari 2019 (PT

Godrej Consumer Products Indonesia (D/H PT Megasari Makmur));

Bukti P-17. Perubahan dan Pernyataan Kembali Perjanjian Distribusi

tanggal 2 Januari 2013 (PT Indomas Susemi Jaya);

Bukti P-18. Addendum III Perjanjian Distribusi tanggal 2 Januari 2019 (PT

Indomas Susemi Jaya);

Bukti P-19. Komisi Penjualan September-November 2021;

Bukti P-20. Neraca tahun 2021;

Bukti P-21. Tanda Terima Finance PT. Falcone Fast Distribusi tahun 2021; Bukti P-22. Foto-fota tim aktivasi;

Bukti P-23. Alur Pemeriksaan Tahun 2021;

Bukti P-24. Invoice Komisi Juni, Juli, Agustus, Oktober, November,

Desember 2021;

Bukti P-25. Pendapat Akhir nomor 001/FFD-TAX/V/2025 tanggal 20 Mei

2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-6 sebagai berikut:

Bukti T-1.LaporanHasilPemeriksaan(LHP)nomorLAP-

00098/RIKSIS/KPP.2107/2023 tanggal 13 Maret 2023;

Bukti T-2.LaporanPenelitianKeberatan(LPK)nomorLAP-

3547/WPJ.21/2024 tanggal 12 Juni 2024;

Bukti T-3.Matriks Sengketa;

Bukti T-4.Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP);

Bukti T-5.Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 17 April 2025;

Bukti T-6.Pendapat Akhir nomor S-826/WPJ.21/2025 tanggal 30 April

2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00231/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 12 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Nomor 00027/240/21/047/23 tanggal 27 Maret 2023 Masa Pajak Desember 2021 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 001/FFD/VIII/2024 tanggal 31 Agustus 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Biaya Management Fee36.757.839.195,0044.082.478.370,007.324.639.175,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi Biaya Management Fee sebesar Rp. 7.324.639.175,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan alasan bahwa Biaya Management Fee sebesar Rp7.324.639.175,00 tidak dapat dibuktikan kebenaran dan kewajarannya sebagai biaya usaha karena Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan secara memadai jenis jasa yang diberikan, pihak yang menerima pembayaran, serta tidak dapat menunjukkan dokumen pendukung dan arus uang yang dapat diverifikasi, sehingga tidak memenuhi standar bukti kompeten dan cukup sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan pemeriksaan pajak; oleh karena itu biaya tersebut tidak diyakini sebagai pengeluaran untuk kegiatan usaha, dan karena tidak terbukti dibayarkan kepada pihak ketiga maka secara substansi ekonomi dianggap sebagai pengeluaran yang dinikmati oleh pemegang saham sehingga dikualifikasikan sebagai dividen terselubung, yang selanjutnya berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan yang menyatakan bahwa dividen dalam bentuk apa pun merupakan objek pajak, serta mengacu pada kewenangan penetapan oleh Direktur Jenderal Pajak berdasarkan Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dikenakan sebagai objek Pajak Penghasilan Final, dengan pertimbangan pula bahwa temuan pemeriksaan harus didasarkan pada bukti yang valid, relevan, dan cukup sebagaimana diatur dalam ketentuan standar pemeriksaan perpajakan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan bahwa koreksi Terbanding yang mengklasifikasikan Biaya Management Fee sebesar Rp7.324.639.175,00 sebagai dividen dan objek Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) adalah tidak tepat baik secara fakta maupun hukum, karena biaya tersebut merupakan biaya operasional yang nyata dikeluarkan dalam rangka kegiatan usaha untuk memperoleh, memelihara, dan menagih penghasilan (3M), berupa komisi kepada reseller, sales freelance, tim aktivasi, dan pihak terkait lainnya yang bukan pemegang saham, sehingga tidak memenuhi kualifikasi sebagai dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan yang mendefinisikan dividen sebagai bagian laba yang diterima atau diperoleh pemegang saham; selain itu, berdasarkan ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas khususnya Pasal 71 ayat (1), pembagian laba hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan RUPS, sedangkan dalam perkara ini tidak pernah terdapat keputusan pembagian laba sehingga tidak ada dasar hukum untuk menyatakan adanya dividen; lebih lanjut, biaya tersebut telah dicatat sebagai utang dan bahkan telah diperhitungkan sebagai objek Pajak Penghasilan Pasal 21 atas imbalan jasa kepada orang pribadi sehingga secara karakter pajak seharusnya dikenakan rezim pemotongan PPh Pasal 21, bukan PPh Final Pasal 4 ayat (2), serta Pemohon Banding juga menegaskan tidak terdapat aliran dana kepada pemegang saham dan Terbanding tidak dapat membuktikan adanya pembayaran atau pembagian dividen kepada pemegang saham, sehingga penetapan Terbanding hanya didasarkan pada asumsi akibat tidak diyakininya bukti tanpa didukung alat bukti yang kuat, yang bertentangan dengan prinsip pembuktian dalam pemeriksaan pajak bahwa temuan harus didasarkan pada bukti yang kompeten dan cukup, sehingga oleh karenanya koreksi tersebut tidak memiliki dasar hukum dan fakta yang memadai untuk dipertahankan;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah apakah koreksiTerbandingatasDasarPengenaanPajaksebesar

Rp7.324.639.175,00 yang berasal dari pengklasifikasian Biaya Management Fee dapat dibenarkan sebagai objek Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) berupa dividen, sebagaimana ditetapkan oleh Terbanding karena biaya tersebut dianggap tidak dapat dibuktikan sebagai biaya usaha dan tidak diketahui kepada siapa dibayarkan, atau sebaliknya menurut Pemohon Banding biaya tersebut merupakan biaya operasional yang nyata terkait kegiatan usaha sehingga tidak memenuhi kualifikasi sebagai dividen dan tidak seharusnya dikenakan PPh Final, dengan demikian inti sengketa berfokus pada perbedaan penilaian para pihak terhadap sifat dan kualifikasi hukum atas Biaya Management Fee tersebut apakah merupakan biaya usaha (expense) atau dividen terselubung (constructive dividend);

bahwa berdasarkan Undang Undang Penghasilan, menyatakan:

Pasal 4

(1) Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

g. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk deviden dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis dan [embagian sisa hasil usaha koperasi;

bahwa penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g menyatakan:

Deviden meliputi Pembagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh oleh anggota koperasi. Termasuk dalam pengertian deviden adalah:

1) Pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;

bahwa berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, menyatakan:

Pasal 71

(1) Penggunaan laba bersih termasuk penentuan jumlah penyisihan untuk C adangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) diputuskan diputuskan oleh RUPS;

bahwa berdasar Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Serta Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan mengatur Bahwa:

Pasal 24

(1) Dividen yang dikecualikan dari objek PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) merupakan Dividen yang dibagikan berdasarkan:

a. rapat umum pemegang saham; atau

b. Dividen interim sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan, Pengadilan Pajak memberikan uraian penjelasan dan kesimpulan sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding adalah Perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan alat telekomunikasi berupa telepon genggam untuk keperluan ekspor, yang diperoleh dari dalam negeri sehingga Pemohon Banding memiliki hubungan distribusi kepada seluruh reseller penjual telepon genggam yang berada di Indonesia. Oleh karena itu, Biaya Management Fee merupakan biaya yang terjadi atas kinerja pemberian barang yang dilakukan oleh reseller, sales freelance, distributor, principal brand (bukan pegawai) untuk dikumpulkan dan diterima oleh Pemohon Banding untuk dijual ekspor ke Luar Negeri. Selain itu, Pemohon Banding juga memberikan fee atau komisi untuk tim Aktivasi yaitu orang-orang yang dilatih untuk melakukan pekerjaan mengaktifkan telepon genggam sebelum dikirim keluar negeri;

bahwa Pemohon Banding dalam persidangan telah menyerahkan bukti berupa invoice komisi, kuitansi pembayaran, daftar rincian penerima beserta identitasnya, serta pencatatan akuntansi dalam bentuk buku besar (general ledger), neraca, dan laporan keuangan yang menunjukkan bahwa biaya

management fee yang disengketakan merupakan transaksi nyata dalam kegiatan usaha. Pemohon Banding juga menyampaikan rekap komisi per bulan serta bukti aktivitas operasional seperti dokumentasi tim aktivasi dan penjelasan proses bisnis yang menunjukkan bahwa biaya tersebut dikeluarkan untuk memperoleh dan mempertahankan arus barang dalam rangka penjualan, sehingga memenuhi karakter sebagai biaya usaha. Semua bukti secara konsisten berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sebagai pedagang dan eksportir telepon genggam yang membutuhkan jaringan reseller, sales, dan tim aktivasi;

bahwa Terbanding telah meminta bukti pendukung terkait sengketa PPh Final Pasal 4 ayat (2) ke Wajib Pajak melalui surat nomor S-290/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 22 Maret 2024, namun sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan Pemohon Banding tidak dapat memberikan data yang diminta oleh Terbanding. Sehingga Terbanding tidak dapat melakukan identifikasi dan penelusuran terhadap kesesuaian arus uang, arus barang/jasa, arus dokumen dan arus pelaporan dengan alasan Keberatan Wajib Pajak. Pada persidangan tanggal 17 April 2025, Terbanding mengakui bahwa dasar keputusan Terbanding adalah judgement pemeriksa bukan fakta;

bahwa tidak dtemukan adanya fakta aliran dana kepada pemegang saham maupun bukti pembagian laba sehingga tidak terpenuhi unsur dividen sebagaimana dimaksud dalam ketentuan perpajakan;

bahwa dalam persidangan ketiga tanggal 6 Maret 2025, Pemohon Banding berpendapat atas biaya Managemen Fee ini merupakan objek PPh Pasal 21 dan sudah Pemohon Banding jurnal atau catat di Neraca tahun 2021 sebagai Hutang PPh 21 sebesar Rp. 219.739.175,00 Pemohon Banding telah mengakui bahwa biaya Manajemen Fee tersebut belum dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 21 karena pada saat pemeriksaan, oleh Pemeriksa diminta untuk ditunda terlebih dahulu karena proses pemeriksaan sudah berlangsung;

bahwa secara keseluruhan menunjukkan penerima manfaat adalah pihak ketiga di luar pemegang saham, sehingga secara substansi ekonomi dan berdasarkan bukti yang tersedia dapat disimpulkan bahwa biaya tersebut

benar-benar berkaitan dengan kegiatan usaha dan bukan merupakan dividen, yang dengan demikian mendukung kesimpulan untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding sepanjang telah dibayarkan kewajiban PPh Pasal 21-nya;

Menimbang bahwa ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan:

Pasal 69 ayat (1) huruf e:

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.

Pasal 74:

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal;

Pasal 78:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim;

Memori penjelasan Pasal 78:

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil-dalil yang relevan dengan pokok sengketa;

bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas Pengadilan Pajak menyimpulkan terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak PPh Final Pasal 4 ayat (2)7.324.639.17507.324.639.175

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

- Dasar Pengenaan Pajak menurut TerbandingRp. 44.082.478.370,00

- Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp. 7.324.639.175,00

- Dasar Pengenaan Pajak menurut Pengadilan PajakRp. 36.757.839.195,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I :

Mengabulkan Seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00231/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 12 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Final Nomor 00027/240/21/047/23 tanggal 27 Maret 2023 Masa Pajak Desember 2021, atas nama: PT FALCONE FASTT DISTRIBUSI, NPWP 96.194.082.2-047.000, beralamat di Theme Park Golf Island Blok E No. 81- 83, Penjaringan, Jakarta Utara, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan PajakRp 36.757.839.195,00 PPh Pasal 4 ayat (2) Final yang terutangRp859.230.682,00 Kredit PajakRp849.230.682,00 Pajak yang tidak/kurang dibayarRp10.000.000,00 Sanksi AdministrasiRp2.655.000,00 Jumlah PPh yang masih harus dibayarRp12.655.000,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 22 Mei 2025 oleh L.Y. Hari Sih Advianto, S.St., S.H. M.M., M.H. sebagai Hakim Ketua, Dian Dahtiar, S.H., M.M. dan Yosephine Riane Ernita Rachmasari, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 25 Juni 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Aini Yail Zubaah, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua Majelis,

TtdTtd

Dian Dahtiar, S.H., M.M.L.Y. Hari Sih Advianto, S.St., S.H. M.M., M.H.

Ttd

Yosephine Riane Ernita Rachmasari, S.H., M.H.

Panitera Pengganti,

Ttd

Aini Yail Zubaah, S.H., M.M. Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera,

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

NIP. 197102251992011002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.