PUTUSAN
Nomor: PUT-007860.25/2024/PP/M.IB Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus Sengketa Pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00217/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 13 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Nomor 00040/240/21/073/23 tanggal 26 Juli 2023 Masa Pajak April 2021 s.d. Maret 2022, yang terdaftar dalam Berkas Sengketa Nomor 007860.25/2024/PP, antara:
PT FUJI ELECTRIC INDONESIA, NPWP 03.155.295-3.021.000,
beralamat di Wisma 46 Kota BNI Lt. 12 Suite 12.05-07, Jl. Jend. Sudirman Kav. 1, Rt 11/Rw 111 Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat 10220, dalam hal ini diwakili oleh Naoaki Ozawa selaku Presiden Direktur, (domisili elektronik feid-admin@fujielectric.com),
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Cindy Claudya Cynthia
Izin Kuasa Hukum : Nomor KEP-551 /PP/I KH/2023 tanggal 8
Mei 2023;
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 004/SK-FY22/FEID/I/2025 tanggal 6 Januari 2025
2. Nama: Raysa Prima Annisa
Izin Kuasa Hukum : Nomor KEP-330/PP/IKH/2024 tanggal 2 Juli
2024
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 005/SK-FY22/FEID/I/2025 tanggal 6 Januari 2025;
2. Nama: Yudhayani Eka Yulianti