Putusan Pengadilan Pajak, 25 halaman
PUT-007860.25/2024/PP/M.IB Tahun 2025
PT Fuji Electric Indonesia, PPh Pasal 4 ayat (2) Final, Tahun pajak 2021
Menolak
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-007860.25/2024/PP/M.IB Tahun 2025, Pengadilan Pajak menolak banding PT Fuji Electric Indonesia mengenai PPh Pasal 4 ayat (2) Final masa pajak April 2021, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- PPh Pasal 4 ayat (2) FinalMasa pajak April 2021
- Pos yang disengketakan
- Dasar Pengenaan Pajak
- Pasal yang dirujuk
- UU PPhPasal 4 ayat (2); Pasal 9 ayat (1)
- UU KUPPasal 27
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 35; Pasal 36; Pasal 37 ayat (1); Pasal 80 ayat (1)
- Putusan
- Menolak
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-007860.25/2024/PP/M.IB Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT Fuji Electric Indonesia
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Tidak tercantum
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Nomor 00040/240/21/073/23
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2021
- Putusan
- Menolak
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 7 Juli 2025
- Tanggal Pengucapan
- Tidak tercantum