P U T U S A N
Nomor PUT-007836.16/2025/PP/M.IXA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00155/KEB/WPJ.28/2025 tanggal 25 Juni 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2021 Nomor 00103/207/21/329/24 tanggal 17 Oktober 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007836.16/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT AMAN JAYA PERDANA, NPWP 01.213.515.8-322.000, beralamat di JL. IR SUTAMI KM. 7, CAMPANG RAYA, SUKABUMI, KOTA BANDAR LAMPUNG, LAMPUNG, 35122, dalam hal ini diwakili oleh Aman, jabatan Direktur Utama (domisili elektronik yuni@amanjaya.co.id);
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Dovi Setiawan
Jabatan: Staf Bagian Administrasi dan Pembukuan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 1228/ AJP/XII/2025 tanggal 5 Desember 2025;
2. Nama: Yuni Soleha
Jabatan: Staf Bagian Administrasi dan Pembukuan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 1246/ AJP/XII/2025 tanggal 5 Desember 2025;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;