P U T U S A N
Nomor PUT-007796.15/2022/PP/M.IVB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00091/KEB/PJ/WPJ.32/2022 tanggal 26 April 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00003/206/19/528/21 tanggal 06 Mei 2021 Tahun Pajak 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007796.15/2022/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT DUTA KEKAR PLASINDO, NPWP 71.364.905.1-527.000, beralamat di Jalan Raya Solo - Purwodadi Km. 17, Kawasan Industri Asmindo, Dsn. Samberembe, Kalijambe, Kab. Sragen, yang diwakili oleh Sdr. Hendro Andi Susanto, Jabatan: Direktur;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Hendro Andi Susanto
Jabatan: Direktur
2. Nama: Erny
Jabatan: Kepala Bagian Accounting
AlamatKampung Sewu RT.002 / RW.001, Sewu,
Jebres, Surakarta
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 02/DKP-XII/2022 tanggal 12 Desember 2022;
3. Nama: Tan Sudibyo Hartanto
Izin Kuasa Hukum : KEP-1179/PP/IKH/2022 tanggal 28 Oktober
2022
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 02/DKP-XII/2022 tanggal 12 Desember 2022;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
L a w a n
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta (12190), dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama / N I P: Muhamad Mansur / 197103111997031002 Jabatan: Kepala Seksi
Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, DJP