Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 28 halaman

PUT-007773.45/2025/PP/M.VIIA Tahun 2026

PT Starlink Services Indonesia, Tarif, Tahun pajak 2025

Menolak

Kuasa hukum

P U T U S A N

Nomor PUT-007773.45/2025/PP/M.VIIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-01506/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 29 Juli 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Starlink Services Indonesia Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 006440/KPU.3/2025 tanggal 4 April 2025, yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor 007773.45/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT STARLINK SERVICES INDONESIA, NPWP 60.902.218.1-

012.000, beralamat di Revenue Tower SCBD, Jalan Jenderal Sudirman Kavling 52-53, RT 005 RW 003, Senayan, Kebayoran Baru, Kota Administrasi Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12190, yang diwakili oleh Leonard Mamahit jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Jessica Ester,

Izin Kuasa Hukum: KEP-884/PP/IKH/2025 tanggal 22 Mei 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 003/B&P/I/2026 tanggal 9 Januari 2026, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama: Meidy Kassim,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan,

2. Nama: Sulistya Nugraha,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan,

3. Nama: Wirasmoro Nugroho,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan,

4. Nama: Mira Utami,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan,

5. Nama: Arief Sulistyo Dharmawan,

Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan,

6. Nama: Andy Siswanto,

Jabatan: Penelaah Teknis Kebijakan Tk. I,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-3/BC/BC.06/2026 tanggal 7 Januari 2026, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1356/PP/BR/2025 tanggal 30 Desember 2025 jo. PEN-065/PP/Ucp/2026 tanggal 1 April 2026,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 168/B&P/VIII/2025 tanggal 29 Agustus 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00932/BC.06/SUB/2025 tanggal 18 November 2025,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 279/B&P/XII/2025 tanggal 12 Desember 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 006440/KPU.3/2025 tanggal 4 April 2025 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianDiberitahukan (Rp)Ditetapkan (Rp)Kekurangan (Rp)
1. PPH Impor 2. Bea Masuk 3. PPN Impor161.121.400 0 708.934.248177.233.550 644.486.000 779.827.67216.112.150 644.486.000 70.893.424
Jumlah Kekurangan Pembayaran731.491.574

Menimbang bahwa atas SPTNP tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat tanpa nomor tanggal 9 April 2025 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-01506/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 29 Juli 2025 permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak, dan ditetapkan tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp731.491.574,00 (tujuh ratus tiga puluh satu juta empat ratus sembilan puluh satu ribu lima ratus tujuh puluh empat rupiah);

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 168/B&P/VIII/2025 tanggal 29 Agustus 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 29 Agustus 2025 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 168/B&P/VIII/2025 tanggal 29 Agustus 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-01506/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 29 Juli 2025; bahwa barang impor Pemohon Banding yang diberitahukan dengan PIB Nomor 077253 tanggal 7 Maret 2025 adalah Consumer Starlink Kit - Starlink Gen3 Dish Kit, Broadband Internet Receivers/System - Type C (UTA-232); bahwa Terbanding secara keliru menetapkan barang impor termasuk dalam pos tarif/kode HS 8517.62.49;

bahwa di dalam KEP-01506 Terbanding telah secara keliru menetapkan pos tarif/kode HS tujuan untuk barang impor sebagai 8517.62.49 dan bukan 8517.62.99 sebagaimana dilaporkan dalam dokumen pabean oleh Pemohon Banding;

bahwa uraian barang untuk pos tarif/kode HS 8517.62.49 yang diatur dalam BTKI 2022 sebagaimana tercantum dalam surat banding Pemohon Banding; bahwa dalam menentukan barang impor termasuk dalam pos tarif/kode HS 8517.62.49, Terbanding menyimpulkan barang impor sebagai aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital berupa perangkat yang terdiri dari antena receiver dan router, memiliki port Ethernet LAN (RJ45) yang mengantarkan gelombang listrik sekaligus sebagai saluran digital;

bahwa lebih lanjut, faktor yang menjadi dasar pertimbangan Terbanding menetapkan klasifikasi barang impor dalam pos tarif/kode HS 8517.62.49 adalah karena barang impor memiliki port Ethernet LAN (RJ45) yang mengantarkan gelombang listrik sekaligus sebagai saluran digital;

bahwa sebagai fakta dalam pengoperasiannya, barang impor utamanya digunakan secara nirkabel (wireless) terkoneksi dengan satelit Starlink tanpa harus terhubung dengan kabel melalui port Ethernet LAN (RJ45);

bahwa dalam menentukan klasifikasi barang impor, Terbanding sama sekali tidak mempertimbangkan fakta bahwa barang impor memiliki karakteristik utama dan khusus berupa konektivitas dengan satelit, dalam hal ini satelit Starlink;

bahwa lebih jauh, Terbanding sama sekali mengabaikan fakta bahwa barang impor tidak hanya memiliki fungsi untuk mengirim dan menerima sinyal digital, namun juga mengirimkan dan menerima sinyal RF (Radio Frequency); bahwa meskipun barang impor terdiri atas beberapa komponen (dish, transceiver, dan router), namun komponen yang esensial untuk memenuhi karakteristik utama serta fungsi utama (Primary Function) sebagaimana di atas adalah komponen dish yang berfungsi untuk mengirim dan menerima sinyal RF kepada satelit Starlink. Komponen lainnya merupakan komponen yang bersifat melengkapi dan menunjang kinerja komponen dish;

bahwa merujuk pada Ketentuan Umum Untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) 3(b), komponen dish memberikan karakteristik utama serta fungsi utama pada barang impor dibandingkan dengan komponen-komponen lainnya, sebagaimana dinyatakan dalam surat banding Pemohon Banding;

bahwa dengan mempertimbangkan kekhususan tersebut, sepatutnya dipahami bahwa fungsi utama barang impor adalah mengirim dan menerima sinyal RF dari dan ke satelit Starlink, sebagaimana grafik tercantum dalam surat banding Pemohon Banding;

bahwa sangat jelas barang impor: (i) sebagai satu kesatuan tidak terbatas hanya mengirimkan dan/atau menerima sinyal digital namun juga sinyal RF, (ii) memiliki komponen yang secara esensial memiliki karakteristik utama dan bahkan khusus berupa konektifitas dengan satelit Starlink, dan (iii) dalam pengoperasiannya terutama digunakan secara nirkabel (wireless) terkoneksi dengan satelit Starlink tanpa harus terhubung dengan kabel;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, definisi takik “--- Aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital” pada tingkat 6 digit kode HS 8517.62 yang menjadi dasar bagi Terbanding untuk menetapkan pos tarif/kode HS 8517.62.49 atas barang impor menjadi tidak terpenuhi;

bahwa Terbanding seharusnya menetapkan barang impor termasuk dalam klasifikasi pos tarif/kode HS 8517.62.99 sebagaimana dilaporkan Pemohon Banding dalam dokumen pabean;

bahwa di dalam dokumen pabean, Pemohon Banding melaporkan barang impor ke dalam klasifikasi pos tarif/kode HS 8517.62.99 sebagaimana tercantum dalam surat banding Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding menilai barang impor termasuk ke dalam aparatus transmisi lainnya, namun bukan merupakan penerima portabel untuk panggilan, peringatan dan peralatan paging alert termasuk penyeranta. Barang impor berupa komponen yang secara esensial memberikan karakteristik utama serta fungsi utama untuk mengirim dan menerima sinyal RF dari dan ke satelit Starlink;

bahwa barang impor sebaliknya bukan merupakan aparatus transmisi untuk radio-telefoni maupun radio-telegrafi;

bahwa berdasarkan uraian di atas, barang impor tidak dapat diklasifikasikan dalam pos tarif/kode HS 8517.62.91 dan 8517.62.92;

bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk dapat menetapkan klasifikasi pos tarif/kode HS 8517.62.99 terhadap barang impor;

bahwa dalam hal Majelis Hakim Pengadilan Pajak memandang penetapan klasifikasi pos tarif/kode HS 8517.62.99 tidak tepat, maka mohon untuk menetapkan klasifikasi berdasarkan pos tarif/kode HS 8517.62.59:

bahwa apabila Majelis Hakim Pengadilan Pajak memandang klasifikasi pos tarif/kode HS 8517.62.99 tidak tepat yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam dokumen pabean tidak tepat, maka Pemohon Banding memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat menetapkan klasifikasi pos tarif/kode HS 8517.62.59, sebagaimana tercantum dalam surat banding Pemohon Banding;

bahwa sebagaimana diuraikan di atas, meskipun barang impor terdiri atas beberapa komponen (dish, transceiver, dan router), namun komponen yang esensial untuk memenuhi karakteristik utama dan fungsi utama (Primary Function) adalah komponen dish yang berfungsi untuk mengirim dan menerima sinyal RF kepada satelit Starlink;

bahwa dengan demikian, barang impor merupakan aparatus transmisi yang juga merupakan aparatus penerima sinyal RF maupun sinyal digital;

bahwa barang impor bukan merupakan LAN tanpa kabel, dimana komponen utama (dish) barang impor menjalankan fungsi utamanya untuk mengirim dan menerima sinyal RF maupun digital kepada satelit Starlink;

bahwa barang impor juga bukan merupakan aparatus transmisi dan penerima dari jenis yang digunakan untuk penerjemah simultan pada konferensi multi- bahasa atau aparatus transmisi lainnya untuk radio-telefoni atau radio- telegrafi;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, takik “- - - Aparatus transmisi yang digabung dengan aparatus penerima lainnya” pada level 6-digit Pos Tarif 8517.62 dan takik “- - - - Lain-lain” pada level 8-digit Pos Tarif 8517.62.59 menjadi terpenuhi;

bahwa oleh karena itu, dalam hal Majelis Hakim Pengadilan Pajak memandang klasifikasi Pos Tarif/Kode HS 8517.62.99 tidak tepat yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam Dokumen Pabean tidak tepat, maka Pemohon Banding memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat menetapkan klasifikasi pos Tarif/Kode HS 8517.62.59;

Kesimpulan dan Permohonan bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyampaikan kesimpulan sebagai berikut:

1. Terbanding telah keliru dalam menetapkan klasifikasi Pos Tarif/Kode HS 8517.62.49 terhadap Barang Impor, dimana Barang Impor yang memiliki karakteristik dan fungsi utama (primary function) untuk mengirim dan menerima sinyal RF maupun digital secara nirkabel kepada Satelit Starlink, sehingga tidak memenuhi unsur takik “--- Aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital”;

2. Pemohon Banding memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk dapat menetapkan klasifikasi Pos Tarif/Kode HS 8517.62.99 terhadap Barang Impor;

3. Dalam hal Majelis Hakim Pengadilan Pajak memandang klasifikasi Pos Tarif/Kode HS 8517.62.99 yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam dokumen pabean tidak tepat, maka Pemohon Banding memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat menetapkan klasifikasi pos Tarif/Kode HS 8517.62.59;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-00932/BC.06/SUB/2025 tanggal 18 November 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta melakukan importasi dengan rincian sebagai berikut: PIB: 077253 tanggal 7 Maret 2025;

Jenis barang: Consumer Starlink Kit - Starlink Gen3 Dish Kit, Broadband

Internet Receiver/System - Type C (UTA-232);

Jumlah barang: 1.120 Set;

Negara Asal: United States;

Pos Tarif: HS 8517.62.99 BM 0%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%; Nilai Pabean (CIF): USD392,907.20;

Supplier: Space Exploration Technologies Corp;

bahwa berdasarkan CEISA Impor, penetapan Terbanding sebagai berikut:

PosJenis BarangKlasifikasi dan Pembebanan
PIBPenetapanPengajuan Banding
1Consumer Starlink Kit - Starlink Gen3 Dish Kit, Broadband Internet Receiver/System - Type C (UTA-232)8517.62.99 BM 0% (MFN), PPN 12%, PPh 22 Impor 2,5%8517.62.49 BM 10% (MFN), PPN 12%, PPh 22 Impor 2,5%8517.62.59 BM 0% (MFN), PPN 12%, PPh 22 Impor 2,5%

bahwa dasar hukum Terbanding sebagaimana dinyatakan dalam surat uraian banding Terbanding;

Penelitian Identifikasi:

bahwa berdasarkan Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) Nomor 005883/KPU.3/2025 tanggal 4 April 2025, Terbanding menetapkan klasifikasi barang impor pada PIB Nomor 077253 tanggal 7 Maret 2025 ke dalam pos tarif HS 8517.62.49 dengan pembebanan BM 10%, PPN 12%, dan PPh Pasal 22 Impor sebesar 2,5%;

bahwaberdasarkanhasilpenelusuranpadalamaninternet https://api.starlink.com/public-files/specification_sheet_standard.pdf

mengenai Starlink Standard Specifications diperoleh informasi sebagaimana tercantum dalam surat uraian banding Terbanding;

bahwa berdasarkan gambar cara kerja perangkat yang diperoleh dari Pemohon Banding, diperoleh informasi sebagaimana tercantum dalam surat uraian banding Terbanding;

bahwa diketahui informasi terkait barang impor in casu berdasarkan laman internet sebagai berikut:

1. https://www.rackh.com/starlink-adalah/;

2. https://www.rri.co.id/iptek/730714/begini-cara-kerja-satelit-internet- starlink;

3. https://binus.ac.id/bandung/ 2019/12/teknologi-pada-teknik-digital/;

bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas maka barang impor a quo diidentifikasikan sebagai Consumer Starlink Kit- Starlink Gen3 Dish Kit, Broadband Internet Receiver/System - Type C (UTA-232), yang memiliki port untuk menerima sambungan kabel, merupakan aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital berupa perangkat yang terdiri dari antena receiver dan router untuk terhubung ke jaringan internet berbasis satelit;

Penelitian atas Klasifikasi:

bahwa Pemohon Banding dan Terbanding tidak bersengketa pada level 6 digit, yaitu subpos 8517.62 tetapi bersengketa pada 2 digit terakhir, di mana Terbanding menetapkan pada pos tarif 8517.62.49 sedangkan Pemohon Banding berpendapat barang impor masuk dalam pos tarif 8517.62.99 (pemberitahuan) serta 8517.62.59 (pengajuan banding);

bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE- 22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang, dalam melakukan klasifikasi harus selalu memperhatikan Ketentuan Umum Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) yang diterapkan secara hierarkis dari KUMHS 1 sampai dengan KUMHS 4 dan dibantu dengan KUMHS 5 dan KUMHS 6;

bahwa dalam melakukan klasifikasi barang impor a quo, Ketentuan Umum untuk Mengklasifikasikan Harmonized System (KUMHS) yang digunakan KUMHS 1 dan KUMHS 6 sebagaimana dinyatakan dalam surat uraian banding Terbanding;

bahwa berdasarkan KUMHS 1 dan KUMHS 6 diketahui untuk mengklasifikasikan barang harus memperhatikan uraian yang terdapat dalam pos dan membandingkan sub pos yang setara sehingga perlu dibandingkan uraian barang pada sub pos 8517.62.4X dengan 8517.62.5X. Berdasarkan BTKI 2022, uraian barang pada subpos 8517.62.4X, 8517.62.5X dan 8517.62.9X adalah sebagai sebagaimana tercantum dalam surat uraian banding Terbanding;

bahwa menurut Terbanding, hal tersebut tidak tepat karena barang impor merupakan bagian dari apparatus for carrier-current line systems or for digital line systems. Terbanding menetapkan barang impor a quo ke dalam Pos Tarif 8517.62.49 karena dalam uraian subpos 8517.62.4X terdapat frase kunci yaitu carrier-current line systems or for digital line systems;

bahwa berdasarkan Explanatory Notes Bagian 16 Bab 85 Heading 8517, dijelaskan sebagaimana tercantum dalam surat uraian banding Terbanding; bahwa berdasarkan hal tersebut, sangat jelas bahwa carrier-current line systems or for digital line systems adalah bagian suatu dari jaringan komunikasi, yang berdasarkan International Telecomunication Union (ITU) didefinisikan sebagaimana tercantum dalam surat uraian banding Terbanding; bahwa berdasarkan identifikasi diketahui barang impor a quo termasuk ke dalam ”apparatus for carrier-current line systems or for digital line systems” yang sesuai kaidah pengklasifikasian barang impor dengan memperhatikan struktur subpos AHTN 8517.62.4X disimpulkan sebagai berikut:

1. bahwa barang impor a quo bukan merupakan modem termasuk modem kabel dan kartu modem, sehingga tidak dapat diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8517.62.41;

2. bahwa barang impor a quo bukan merupakan konsentrator atau multiplexer, sehingga tidak dapat diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8517.62.42;

3. bahwa barang impor a quo bukan merupakan unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari Pos 84.71, sehingga tidak dapat diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8517.62.43;

4. bahwa barang impor sengketa a quo lebih tepat diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8517.62.49;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi, dalil yang diajukan oleh Pemohon Banding tidak tepat sehingga harus ditolak seluruhnya. Selanjutnya, Terbanding memohon kepada Majelis Hakim

Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

1. Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya; dan

2. MenguatkanKeputusanTerbandingNomorKEP- 01506/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 29 Juli 2025;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 279/B&P/XII/2025 tanggal 12 Desember 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Terbanding salah dalam menetapkan barang impor ke dalam pos tarif/kode HS 8517.62.49 karena barang impor bukan aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital:

bahwa sebagaimana dinyatakan secara jelas dalam halaman resmi Starlink (https://starlink.com/id/support/article/91e4a62f-945e-0d1f-7c4d-

c80552fb92af), fungsi utama (principal function) dari barang impor adalah untuk menyediakan internet satelit kepada pengguna;

bahwa pemahaman dan pendapat dari Terbanding, baik dalam KEP-01506 maupun SUB-00932, sama sekali tidak sesuai dengan pengertian resmi di atas yang pada faktanya, fungsi utama (principal function) dari barang impor adalah untuk menyediakan internet satelit, bukan sebagai aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital. Terbanding memiliki pemahaman yang keliru secara fundamental terkait fungsi utama (principal function) dari barang impor;

bahwa lebih lanjut, selain keliru dalam mengidentifikasi fungsi utama (principal function), Terbanding juga tidak mempertimbangkan karakter utama (essential character) dari barang impor, yang dalam 1 (satu) set memiliki beberapa komponen, antara lain antena (dish) dan router. Dalam hal ini, antena (dish) adalah komponen yang menjadi karakter utama (essential character) untuk menjalankan fungsi utama (principal function) barang impor;

bahwa merujuk pada pernyataan Terbanding dalam Poin 5 halaman 9 SUB- 00932, konsekuensi logis dari penggunaan kata “dilengkapi” adalah Terbanding seharusnya mengidentifikasi lebih lanjut peran komponen yang memberikan karakter utama (essential character) dari Barang Impor, yaitu

antena (dish). Namun sebaliknya, Terbanding hanya fokus terhadap komponen pelengkap barang impor, yaitu port untuk terkoneksi dengan kabel; bahwa dari beberapa komponen yang terdapat dalam 1 (satu) set barang impor, antena (dish) memberikan karakter utama (essential character) untuk menjalankan fungsi utama (principal function) dari barang impor, yaitu untuk menyediakan internet satelit dengan foto sebagaimana tercantum dalam surat bantahan Pemohon Banding;

bahwa peran dari antena (dish) Starlink adalah mengirim dan menerima sinyal RF (Radio Frequency) ke dan dari satelit Starlink, sebagaimana diilustrasikan grafik yang tercantum dalam surat bantahan Pemohon Banding. Tanpa antena (dish) Starlink, maka barang impor tidak dapat mengirim dan menerima sinyal RF, sehingga pengguna barang impor tidak mungkin bisa menggunakan internet berbasis satelit;

bahwa sebaliknya, Terbanding dalam KEP-01506 dan SUB-00932 secara keliru menganggap port untuk menerima sambungan kabel adalah komponen yang memberikan karakter utama (essential character) untuk menjalankan fungsi utama (principal function) dari barang impor. Pada faktanya, port hanya komponen pelengkap yang bahkan tidak wajib digunakan oleh pengguna. Hal ini karena barang impor dalam menyediakan internet berbasis satelit, utamanya digunakan tanpa terhubung dengan kabel (nirkabel/wireless) untuk terkoneksi dengan satelit Starlink;

bahwa dalam hal ini, barang impor yang adalah sistem nirkabel (wireless), mengandalkan konstelasi satelit Low Earth Orbit (LEO) untuk memberikan internet broadband kepada para pengguna. Media transmisi barang impor tidak bergantung pada saluran atau jalur fisik, baik digital maupun analog, karena barang impor tidak menggunakan serat optik maupun kabel tembaga. Oleh karena itu, barang impor tidak dapat dikategorikan sebagai aparatus untuk carrier-current line maupun digital line system;

bahwa berdasarkan uraian di atas, terbukti bahwa Terbanding salah dalam mengidentifikasi fungsi dan karakter dari barang impor. Dengan demikian, definisi takik “--- Aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital” pada tingkat 6-digit kode HS 8517.62 yang menjadi

dasar bagi Terbanding untuk menetapkan Pos Tarif/Kode HS 8517.62.49 atas barang impor menjadi tidak terpenuhi;

bahwa barang impor termasuk dalam klasifikasi pos tarif/kode HS 8517.62.99 sebagaimana dilaporkan Pemohon Banding dalam dokumen pabean: bahwa berdasarkan KUMHS 1, KUMHS 3 (b), dan KUMHS 6 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor;

bahwa berdasarkan KUMHS 1, penentuan klasifikasi barang perlu memperhatikan uraian pos, catatan bagian, dan catatan bab. Dalam hal ini, dengan menggunakan KUMHS 1, Catatan 3, 4, dan 5 Bagian XVI dalam Lampiran II PMK 26/2022 menyatakan sebagaimana dinyatakan dalam surat bantahan Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan KUMHS 1 dan dengan memperhatikan Catatan Bagian XVI di atas, jelas bahwa apabila suatu barang memiliki beberapa komponen, klasifikasi barang harus dilakukan berdasarkan komponen yang melakukan fungsi utama (principal function);

bahwa dalam hal ini, barang impor yang memiliki beberapa komponen, memiliki antena (dish) yang memberikan karakter utama (essential character) bagi barang impor untuk melakukan fungsi utamanya (principal function) sebagai penyedia internet satelit. Tanpa antena (dish), yang memiliki peran untuk menerima maupun mengirim sinyal RF dari dan ke satelit Starlink, barang impor tidak dapat menjalankan fungsi utamanya (principal function); bahwa terlebih lagi, KUMHS 6 menyatakan bahwa klasifikasi barang pada subpos setara didasarkan pada uraian dan catatan subpos, serta dengan tetap memperhatikan catatan bagian dan bab. Namun demikian, mengacu pada uraian dan catatan subpos pada PMK 26/2022 serta referensi-referensi dalam Explanatory Notes (EN) dan Supplementary Explanatory Notes (SEN), tidak ada yang dapat secara utuh menggambarkan fungsi utama (principal function) dan karakter utama (essential character) dari barang impor pada level 8 digit (AHTN). Oleh karena itu, klasifikasi yang tepat untuk barang impor adalah pos tarif/kode HS 8517.62.99;

bahwa dalam menentukan pos tarif/kode HS 8517.62.99, Pemohon Banding menilai bahwa barang impor adalah selain dari aparatus transmisi lainnya, namun juga bukan untuk (1) penerima portabel untuk panggilan, peringatan dan peralatan paging alert termasuk penyeranta (pos tarif/kode HS 8517.62.91) dan (2) radio-telefoni atau radio-telegrafi (pos tarif/kode HS 8517.62.92);

bahwa klasifikasi pos tarif/kode HS 8517.62.59 sebagai pos tarif/kode HS alternatif untuk barang impor:

bahwa dalam satu komponen, antena (dish) dari barang impor berperan untuk mengirim (transmission) dan menerima (reception) sinyal RF ke dan dari satelit Starlink. Oleh karena itu, mengingat antena (dish) memberikan karakter utama (essential charateristic) untuk menjalankan fungsi utama (principal function) barang impor, yakni menyediakan internet satelit, maka Barang Impor dapat dikategorikan dalam takik “---Aparatus transmisi yang digabung dengan aparatus penerima lainnya”;

bahwa selanjutnya, pada takik empat, barang impor bukan merupakan (1) LAN tanpa kabel (pos tarif/kode HS 8517.62.51); (2) aparatus transmisi dan penerima dari jenis yang digunakan untuk penerjemah simultan pada konferensi multi-bahasa (pos tarif/kode HS 8517.62.52); (3) aparatus transmisi lainnya untuk radio-telefoni atau radio telegrafi (pos tarif/kode HS 8517.62.53); bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, takik “- - - Aparatus transmisi yang digabung dengan aparatus penerima lainnya” pada level 6-digit Pos Tarif/Kode HS 8517.62 dan takik “- - - - Lain-lain” pada level 8-digit Pos Tarif/Kode HS 8517.62.59 menjadi terpenuhi;

bahwa selebihnya, surat bantahan Pemohon Banding a quo pada pokoknya mengemukakan hal-hal yang sama dengan surat banding Pemohon Banding a quo;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-24 sebagai berikut:

Bukti P-1. KeputusanTerbandingNomorKEP-

01506/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 29 Juli 2025;

Bukti P-2. Surat Penetapan Tarif dan Nilai Pabean (SPTNP) Nomor

006440/KPU.3/2025 tanggal 4 April 2025;

Bukti P-3. Surat Keberatan tanpa nomor tanggal 9 April 2025;

Bukti P-4. Billing DJBC Kode Billing 640250401466318 tanggal 4 April 2025 sebesar Rp731.491.574,00 (SPTNP);

Bukti P-5. Bukti Penerimaan Negara (BPN) Bank Mandiri NTPN

59F8D6P4OHLIP9UE tanggal bayar 28 Mei 2025 sebesar Rp731.491.574,00 (SPTNP);

Bukti P-6. Akta Notaris Nomor 27 tanggal 22 Mei 2025, yang dibuat oleh

Liestiani Wang, S.H., M.Kn., Notaris yang berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta Selatan;

Bukti P-7. Akta Notaris Nomor 3 tanggal 1 September 2022, yang dibuat oleh Liestiani Wang, S.H., M.Kn., Notaris yang berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta Selatan;

Bukti P-8. PIB Nomor 077253 tanggal 7 Maret 2025;

Bukti P-9. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) Nomor

076752/KPU.3/2025 tanggal 7 Maret 2025;

Bukti P-10. Commercial Invoice Nomor ASN-10007082-19009-77 tanggal 26 Februari 2025;

Bukti P-11. Packing List untuk Commercial Invoice Nomor ASN-10007082-

19009-77 tanggal 26 Februari 2025;

Bukti P-12. Air Waybill Nomor LAX58475468 tanggal 27 Februari 2025; Bukti P-13. Pakta Integritas Direktur tanpa nomor tanggal 29 Agustus 2025 atas nama Leonard Mamahit;

Bukti P-14. Pakta Integritas Kuasa Hukum tanpa nomor tanggal 29 Agustus 2025 atas nama Jessica Ester;

Bukti P-15. Surat Kuasa Kuasa Hukum Nomor 164/B&P/VIII/2025 tanggal 29 Agustus 2025 atas nama Erry Bundjamin, S.H., Adhindra Kurnianto Anggoro, S.H., Kevin Frank, S.H., dan Jessica Ester, S.H.;

Bukti P-16. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-884/PP/IKH/2025 tanggal 22 Mei 2025 atas nama Jessica Ester;

Bukti P-17. Spesifikasi Produk Gen3;

Bukti P-18. Installation Guide Standard Gen3;

Bukti P-19. Standard Accessories Starlink (Aksesoris Standar);

Bukti P-20. ArtikelStarlink:ApaituStarlink?Sumber:

https://starlink.com/id/support/article/91e4a62f-945e-0d1f-7c4d- c80552fb92af;

Bukti P-21. Artikel Starlink Apa perbedaan antara Starlink Mini dan Starlink

Standar? Sumber: https://starlink.com/support/ article/07621adc- 9a6f-8f94-6f27-361a78cce37d;

Bukti P-22. Artikel Starlink Dapatkah saya menambahkan router atau sistem meshpihakketiga?https://starlink.com/id/su pport/article/a206a55c-0597-2d06-1408-dea7dcf24221;

Bukti P-23. Artikel Phased Array Antenna Analysis Workflow Applied to

Gateways for LEO Satellite Communications oleh Irene Merino- Fernandez et al https://doi.org/10.3390/s22239406;

Bukti P-24. Artikel A Technical Comparison of Three Low Earth Orbit Satellite

Constellation Systems to Provide Global Broadband oleh Inigo del Portillo et al https://dspace.mit. edu/handle/1721.1/135044;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan, masing-masing diberi tanda T-1 sebagai berikut:

Bukti T-1. Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) Nomor

005883/KPU.3/2025 tanggal 4 April 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01506/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 29 Juli 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Starlink Services Indonesia Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor

006440/KPU.3/2025 tanggal 4 April 2025 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 168/B&P/VIII/2025 tanggal 29 Agustus 2025, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan klasifikasi barang oleh Terbanding sesuai Keputusan Keberatan Nomor KEP- 01506/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 29 Juli 2025 atas barang impor pada pos 1 PIB Nomor 077253 tanggal 7 Maret 2025 yang diberitahukan pada pos tarif 8517.62.99 dengan tarif bea masuk 0%, dan oleh Terbanding klasifikasi barang ditetapkan ke dalam pos tarif 8517.62.49 dengan tarif bea masuk 10% yang mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang tidak disetujui Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding dalam surat bandingnya menyatakan klasifikasi yang lebih tepat adalah pada pos tarif 8517.62.59;

bahwa Pengadilan Pajak melakukan identifikasi barang dan penetapan klasifikasi pos tarif serta penetapan pembebanan tarif bea masuk sebagai berikut:

bahwa menurut Terbanding, barang impor yang disengketakan sebagai aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital berupa perangkat yang terdiri dari antena receiver dan router untuk terhubung ke jaringan internet berbasis satelit;

bahwa menurut Pemohon Banding dalam satu set produk Starlink terdapat beberapa komponen, yaitu Starlink (antena/dish) dan aksesoris Starlink sebagai komponen pelengkap, yaitu catu daya, kabel, base atau dudukan, dan router wifi. User Terminal Starlink adalah electronic phased array antenna (secara komersial disebut dish), yang merupakan karakter utama dari Starlink Kit. Antena tersebut memiliki peran penting dalam (a) melacak sinyal dari satelit tanpa perlu bergerak secara fisik dan (b) melakukan komunikasi dua arah, yakni mengirim dan menerima sinyal Radio Frequency (RF) ke dan dari satelit Starlink. Sedangkan, komponen-komponen lainnya memiliki fungsi yang lebih generik yaitu: (a) Base atau dudukan untuk menyangga antena Starlink agar dapat berdiri dengan stabil; (b) Router untuk mengatur lalu lintas data dan memungkinkan pengguna mengakses internet yang disediakan oleh antena Starlink melalui jaringan nirkabel (Wi-Fi); (c) Kabel untuk menghubungkan antena, router, dan catu daya; dan (d) Catu daya untuk memberikan daya listrik;

bahwa Pemohon Banding menjelaskan alur kerja barang impor yang disengketakan sebagai berikut:

STARLINK

CONSTELLATION

100Gbps-

«@ Optical -

7 Intersatellite 0 x i Links (ISLs) aa s

2.8 an 4 (Kar band et andi

Startink Gateway Site Customer Site

Startink User Terminal

a. Pada Starlink User Terminal, antena Starlink yang dimiliki pengguna secara elektronik akan mengarahkan pancarannya untuk melacak satelit Starlink;

b. Antena starlink mengubah data pengguna menjadi sinyal RF untuk kemudian ditransmisikan dari antena ke satelit menggunakan frekuensi uplink Ku Band (sekitar 14,0–14,5 GHz);

c. Satelit Starlink menerima sinyal RF dari User Terminal dan kemudian meneruskannya ke Starlink Gateway Site pada frekuensi downlink Ka Band (sekitar 17,8-19,3 GHz);

d. Starlink Gateway Site yang menerima sinyal tersebut kemudian melanjutkannya ke internet backbone dari Starlink;

e. Selanjutnya, Starlink Gateway Site mengubah data dari internet backbone menjadi sinyal RF dan mengirim kembali kepada satelit Starlink pada frekuensi uplink Ka Band (sekitar 27,5-30 GHz);

f. Satelit Starlink kemudian akan mengirimkan sinyal RF tersebut untuk diterima oleh antena Starlink pada frekuensi downlink Ku Band (sekitar 10,7–12,7 GHz);

g. Antena Starlink kembali mengubah sinyal RF menjadi data digital untuk dapat diakses oleh pengguna, utamanya secara wireless;

bahwa Pemohon Banding juga menyampaikan bagan barang impor yang disengketakan sebagai berikut:

bahwa Terbanding tidak melakukan pemeriksaan atas fisik barang impor yang disengketakan pada saat importasinya;

bahwa Pengadilan Pajak telah melakukan pemeriksaan atas datasheet barang impor yang disengketakan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan;

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti yang diserahkan para pihak dan penjelasan para pihak dalam persidangan, Pengadilan Pajak mengidentifikasi barang impor yang disengketakan sebagai perangkat yang terdiri dari antena receiver dan router yang terhubung ke jaringan internet berbasis satelit dengan alur kerja perangkat menerima sinyal RF dari satelit kemudian mengubah sinyal RF menjadi data digital untuk dapat diakses oleh pengguna, utamanya secara wireless;

bahwa berdasarkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2022 dan identifikasi barang, Pengadilan Pajak menetapkan klasifikasi barang pada pos tarif dan pembebanan Bea Masuk, sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Catatan 1 Ketentuan Umum untuk Menginterpretasikan Harmonized System (KUMHS) dinyatakan bahwa: “Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan

serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain”;

bahwa Pemohon Banding dan Terbanding mengklasifikasikan barang impor ke dalam pos 8517 BTKI 2022;

bahwa sistematika pos 8517 BTKI 2022 adalah sebagai berikut:

85.17Perangkat telepon, termasuk Telephone sets, including

smartphonedantelepon smartphonesandother lainnya untuk jaringan seluler telephonesforcellular atau untuk jaringan tanpa kabel networks or for other wireless lainnya; aparatus lainnya untuk networks; other apparatus for mengirimkan atau menerima the transmission or reception of suara, gambar, atau data voice, images or other data, lainnya termasuk aparatus includingapparatusfor untukkomunikasidalam communication in a wired or jaringan kabel atau tanpa kabel wireless network (such as a (seperti local atau wide area local or wide area network), network), selain dari aparat other than transmission or transmisi atau penerima dari reception apparatus of heading pos 84.43, 85.25, 85.27 atau 84.43, 85.25, 85.27 or 85.28. 85.28.

- Perangkat telepon, termasuk - Telephone sets, including smartphonedantelepon smartphonesandother lainnya untuk jaringan seluler telephonesforcellular atau untuk jaringan tanpa kabel networks or for other wireless lainnya :networks :

- Aparatus lainnya untuk -Otherapparatusfor transmisi atau menerima suara, transmission or reception of gambar atau data lain, voice, images or other data, termasukaparatusuntuk includingapparatusfor komunikasi dengan kabel atau communication in a wired or jaringan tanpa kabel (seperti wireless network (such as a local atau wide area network): local or wide area network):

8517.61.00 - - Base station- - Base stations

8517.62- - Mesin untuk menerima, - - Machines for the reception,

konversi dan transmisi atau conversion and transmission or regenerasi suara, gambar atau regeneration of voice, images datalainnya,termasuk or other data, including aparatus switching dan routing: switchingandrouting

apparatus:

8517.62.10 - - - Jenis radio transmitter dan - - - Radio transmitters and

radio penerima digunakan radio receivers of a kind used untuk interpretasi simultan for simultaneous interpretation pada konferensi multi bahasaat multilingual conferences

8517.62.30 - - - Aparatus pemindah saluran - - - Telephonic or telegraphic

teleponi atau telegrafiswitching apparatus

- - - Aparatus untuk sistem - - - Apparatus for carrier- saluran pembawa gelombang current line systems or for listrik atau sistem saluran digital line systems:

digital:

8517.62.41 - - - - Modem termasuk modem - - - - Modems including cable

kabel dan kartu modemmodems and modem cards 8517.62.42 - - - - Konsentrator atau - - - - Concentrators or

multiplexermultiplexers

8517.62.43 - - - - Unit kendali dan adaptor, - - - - Control and adaptor units,

termasuk gateway, bridge, including gateways, bridges, router dan aparatus lain routers and other similar semacam itu yang dirancang apparatus designed only for hanya untuk terkoneksi dengan connection with automatic data mesin pengolah data otomatis processingmachinesof dari pos 84.71heading 84.71

8517.62.49 - - - - Lain-lain- - - - Other

- - - Aparatus transmisi yang - - - Other transmission digabung dengan aparatus apparatusincorporating penerima lainnya :reception apparatus :

8517.62.51 - - - - LAN tanpa kabel- - - - Wireless LANs

8517.62.52 - - - - Aparatus transmisi dan - - - - Transmission and

penerima dari jenis yang reception apparatus of a kind digunakan untuk penerjemah usedforsimultaneous simultan pada konferensi multi- interpretation at multilingual bahasaconferences

8517.62.53 - - - - Aparatus transmisi lainnya - - - - Other transmission

untuk radio-telefoni atau radio- apparatus for radio-telephony telegrafior radio-telegraphy

8517.62.59 - - - - Lain-lain- - - - Other

- - - Aparatus transmisi lainnya: - - - Other transmission apparatus:

8517.62.61 - - - - Untuk radio-telefoni atau - - - - For radio-telephony or

radio-telegrafiradio-telegraphy

8517.62.69 - - - - Lain-lain- - - - Other

- - - Lain-lain:- - - Other:

8517.62.91 - - - - Penerima portabel untuk - - - - Portable receivers for

panggilan, peringatan atau calling, alerting or paging and paging dan peralatan paging paging alert devices, including alert termasuk penyerantapagers

8517.62.92 - - - - Untuk radio-telefoni atau - - - - For radio-telephony or

radio-telegrafiradio-telegraphy

8517.62.99 - - - - Lain-lain- - - - Other

8517.69.00 - - Lain-lain- - Other

- Bagian:- Parts:

bahwa Explanatory Notes to HS Sixth Edition 2017 halaman XVI-8517-1 antara lain menyatakan:

"This heading covers apparatus for the transmission or reception of speech or other sounds, images or other data between two points by variation of an electric current or optical wave flowing in a wired network or by electro- magnetic waves in a wireless network. The signal may be analogue or digital.

The networks, which may be interconnected, include telephony telegraphy, radio-telephony, radio-telegraphy, local and wide area networks";

bahwa Explanatory Notes to HS Seventh Edition 2022 halaman, halaman XVI- 8517-5, menyebutkan kelompok barang jaringan komunikasi meliputi carrier- current line systems, digital-line systems and combinations thereof yang juga mengakomodasikan jenis barang berupa routers, bridges, hubs, repeaters and channel to channel adaptors dan lain-lain, sebagaimana kutipan berikut: G. Other communication apparatus.

This group includes apparatus which allows for the connection to a wired or wireless communication network or the transmission or reception of speech or other sounds, images or other data within such a network;

Communication networks include, inter alia, carrier-current line systems, digital-line systems and combinations thereof. They may be configured, for example, as public switched telephone networks, Local Area Networks (LAN), Metropolitan Area Networks (MAN) and Wide Area Networks (WAN), whether proprietary or open architecture;

This group includes:

1) Network interface cards (e.g., Ethernet interface cards);

2) Modems (combined modulators-demodulators);

3) Routers, bridges, hubs, repeaters and channel to channel adaptors;

4) Multiplexers and related line equipment (e.g. transmitters, receivers or electrooptical converters);

5) Codecs (data compresors/decompressors) which have the capability of transmission and reception of digital information;

6) Pulse to tone converters which convert pulse dialled signals to tone signals";

bahwa para pihak mengklasifikasikan barang impor yang disengketakan pada sub pos 8517.62 dengan sistematika sub pos BTKI 2022 sebagai berikut:

8517.62- - Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing:

8517.62.10- - - Jenis radio transmitter dan radio penerima digunakan untuk interpretasi simultan pada konferensi multi bahasa 8517.62.30- - - Aparatus pemindah saluran teleponi atau telegrafi 8517.62.40- - - Aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital:

8517.62.50- - - Aparatus transmisi yang digabung dengan aparatus penerima lainnya:

8517.62.60- - - Aparatus transmisi lainnya:

8517.62.90- - - Lain-lain:

bahwa Catatan 6 KUMHS menyatakan: Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam subpos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari subpos tersebut dan Catatan Subpos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya subpos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan;

bahwa Pengadilan Pajak menggunakan Catatan 6 KUMHS untuk membandingkan klasifikasi para pihak dalam tingkat sub pos 8517.62; bahwa berdasarkan hasil identifikasi, barang impor merupakan perangkat yang digunakan user untuk menerima data digital sesuai dengan hak akses jaringan internet dari Starlink (sebelum diberikan hak akses, terlebih dahulu ada proses user mengirim data ke satelit dalam bentuk RF, setelah user dikonfirmasi, baru satelit mengirimkan data dalam bentuk RF ke user, kemudian perangkat mengubah RF menjadi data digital) bukan sebagai perangkat untuk menerima dan mentransmisikan data digital sebagaimana uraian pada sub pos 8517.62.5X, sehingga Pengadilan Pajak berkesimpulan berdasarkan Catatan 6 KUMHS barang impor yang disengketakan tidak tepat diklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.59;

bahwa berdasarkan identifikasi barang, pemeriksaan bukti dari para pihak, serta penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding sebagaimana telah diuraikan di atas, dan Catatan 6 KUMHS serta Explanatory Notes to HS Seventh Edition 2022 halaman XVI-8517-1 dan XVI-8517-5 Pengadilan Pajak serta berpendapat bahwa barang impor yang disengketakan termasuk dalam sistem saluran digital (digital line system) diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.49;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tanggal 24 Maret 2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, untuk pos tarif 8517.62.49 dikenakan tarif bea masuk 10%;

bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa semua bukti yang diserahkan para pihak dalam persidangan, dan hanya bukti yang menurut pendapat Pengadilan Pajak relevan dengan sengketa hasil pemeriksaannya dituangkan dalam putusan sebagaimana telah diuraikan di atas;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menolak banding Pemohon Banding dan menetapkan klasifikasi barang pada pos 1 PIB Nomor 077253 tanggal 7 Maret 2025 diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.49 dengan pembebanan tarif bea masuk 10%, sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-01506/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 29 Juli 2025;

Mengingat, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

MENGADILI

1. Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-01506/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 29 Juli 2025 tentang Penetapan atas Keberatan PT Starlink Services Indonesia Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 006440/KPU.3/2025 tanggal 4 April 2025, atas nama PT Starlink Services Indonesia, NPWP 60.902.218.1-012.000, beralamat di Revenue Tower SCBD, Jalan Jenderal Sudirman Kavling 52- 53, RT 005 RW 003, Senayan, Kebayoran Baru, Kota Administrasi Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12190;

2. Menetapkan tarif atas barang impor pada pos 1 PIB Nomor 077253 tanggal 7 Maret 2025, diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.49 dengan pembebanan tarif bea masuk 10% sesuai Keputusan Terbanding Nomor KEP-01506/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 29 Juli 2025 ;

3. Menyatakan tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp731.491.574,00 (tujuh ratus tiga puluh satu juta empat ratus sembilan puluh satu ribu lima ratus tujuh puluh empat rupiah);

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 oleh Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H. sebagai Hakim Ketua, Hafsah Febrianti, S.H., L.L.M. dan Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 22 Mei 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Iska Wahyu Sulistyawan, S.E., M.Sc., M.B.A.. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Hafsah Febrianti, S.H., L.L.M.Wahyu Tri Mulyo, S.E., S.H.

Ditandatangani Secara Elektronik

Paulus Hatigoran Pangaribuan, S.E., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Iska Wahyu Sulistyawan, S.E., M.Sc., M.B.A.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.