Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 17 halaman

PUT-007770.16/2024/PP/M.XIVB Tahun 2025

PT SCG Lightweight Concrete Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

PUTUSAN

Nomor PUT-007770.16/2024/PP/M.XIVB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00448/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 11 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang BayarPajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00561/207/21/457/23 tanggal 21 Juli 2023 Masa Pajak Desember 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007770.16/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT SCG Lightweight Concrete Indonesia NPWP 31.567.302.0-433.000 beralamat di Jalan Surya Tekno Kav I-T1-3, Suryacipta City of Industry, Kutamekar Ciampel, Kab. Karawang, Jawa Barat 41361, dalam hal ini diwakili oleh Chalinee Suntiworawut jabatan Direktur berdasarkan Akta Nomor 139 tanggal 23 April 2024 tentang Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT SCG Lightweight Concrete Indonesia, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Agus Windu Atmojo;

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum: KEP-1073/PP/IKH/2023, 15 Agustus 2023; Surat Kuasa Khusus : Surat tanpa nomor tanggal 27 Agustus 2024;

2. Nama: Ratna Febrina;

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum: KEP-1341/PP/IKH/2023. 28 November 2022; Surat Kuasa Khusus : Surat tanpa nomor tanggal 27 Agustus 2024;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

Nama / NIP: Raihan Andri / NIP 19750720 199703 1 001;

: Winiharso Yuono / NIP 19750531 199511 1 001; : Ratna Pertiwi / NIP 19841027 200901 2 010;

Jabatan: Penelaah Keberatan;

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding;

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-2900/PJ.07/2025 tanggal 9 Juli 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 1575/PP/BR/2024 tanggal 23 Desember 2024;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 002/SLCI- TAX/VIII/2024 tanggal 27 Agustus 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00561/207/21/457/23 tanggal 21 Juli 2023 Masa Pajak Desember 2021 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Karawang dengan perhitungan sebagai berikut:

SMP a HUB AA WOW IT me JRA AM PENS, Ka 4 Haa Liya PBS ASE 1 nope - on ve - “ya

— PA JSk AKI SE

Do ara Perscadar Pajak a Ag Fonyerorag Darr: tur Jasa Lg our TMT

ZA Reis Ti n L

27 Fenerran ye PPR eg fat Mr seans © Tiegh Pu od Shara FRc ee

8.3. Seryergpar satu SER CAN ea Per pel SF r i a

24. Cet scaler gary PLPI rs tidak d geen . c 1

AA Meryorsqgr 2313 dbetesced ca DePperaer Pps, r. bs :

wh LAI 52 ITL hb. Tae age BI Ar naga NN eet PN Ya

Spa ta Bg car ise roca AOA tse LPM 4 : 7

© Jala Ibu! =e: jerakar ae “Ero Vidar SAT 51S AS AR 191 905 a Blas Muat IRE ersrtoatay BAP Tuck Fo wang tas lige

Sati: Pal sie MARIA ones “gicaaisret Taman hb

A9 Waar Das al, Pabeas 5 4g cry Akari: Pa sed TPA te tan pack sah Moria PEN Kegiata- Mambangar der

Ss" 31a ke aii Pak naa SL AS hagi as ane oe ir

DEAL SAS pet ghd sere a JA aa MI stu bon

Dear Pete he ga rang PE "is das seas Sr

Bibckeskar algun cde Py Tae spy james i cg lls a bass en PEN AIDS er ila Hore t alan sess

dere Hat rl | c 3

P20 seragangala- SAP das KIA IL dan Lan Daces- - 4

Hr ead cola Tan’ te: cen ~ '

42. Ong Yanter JAF de. oe Lae ah Paseo Gaara a - 4 a=ra4 Papo bad .

440 enersaler Peja ger SPI BPs a a 5

i Req tor Mariercon Sicnai: 3 q

O93 Pes !-ayarer <stiba. Path daur ani BK 23553 beli Fb rib sr Perscrsher soe és etree wale, " = bi tote; Lo beable

O° Petros 1 yang PSs cya ndas sefuies: se WD A43 Pi - :

tte ruak ha gal . ba "

7 Tearuynas Jasa Sera ry chs G ag L

C4 Femsaysa9 PSM paru sena Tendacsker “adil Hi : a ao. danish cae. Pama mug Mau eh dala 5 ct \ -

Seu. 7 eta. 28 alang ap le aa od AAA pee CoOL) oo. —

2 Paparan Cy Koay Raye

= Da Re waver: eos Fotus pro gata: bag? iene tants Ve fig sia PeC* age ace fed ae

A lancang

ODOR yet. RP DA 24 ari Masa 4.ek Pali sang ip 5 ti

RS Pase Yasir an PSS Sepat dear LL ngga 460 SIR KAS 4b 737473 S30 SAP en

WR ACU peak ALUMI TS aga! a ii z

Ea Uibeycrderyga NP 532 “ W (1)

ES Lana Sa IP 277 Bai Fike et t5G 25007

Eo tel fo bas ba bon THIS tre 7 $28 472 dq Laie ee

Sp erciunchsr:

ee hi: =

Ce Mai er Tari

LS KA

EEE EN MO AP PSI gran 'E3- | 7 Ree TER Ba OA tan ata 433 “le elu

So IP PUNgE tangan PEN Kurang Bayati 5 Penang rg Side ga bce WS Soy B5

A [Roches a Valak yana sedan

2 DR mpengas nae ke Ma se Pa ak OE! SLT rc NN oes an ae Ra nn 25)

GB Kiko pedsessar as Mesa Pa sk SORTER TST et loan al 5 =

2 doman get ete Gla 3 He BUD asa Beng Sar

To PPK yang TArS 1g Tiheyarize +2 4 a EA Sd ‘2° 429 a bo [Seaes: de nara,

= Baga Pasal *291z: Kap BIG 435 39° =

E ene ses Pass: 3 ai kur = 7

2 KAS eae asa die an kor 1.

2 Rede Pana tm ar - .

Po Kena Mage ITE Uk - -

P Gime Pasa toe KLE os Pagar tee PON “ ~

NN na Kiat batrai tante beton SLE gg IE" a

5 ie Lt Boh YET WF cars “bayar mS+ig — - 2s dt54 Yel . =

F432 23

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 009/SLCI-TAX/X/2023 tanggal 09 Oktober 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi yang Diajukan Keberatan (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak7.275.191.90328.613.516.34921.338.324.446
2Perhitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri727.519.2142.861.351.6592.133.832.445
b. Dikurangi
b.1. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan490.582.857490.287.473(295.384)
b.2 Lain-lain856.237.007856.237.007-
b.3 Jumlah (b.1 + b.2)1.346.819.8641.346.524.480
c. SKPPKP---
d. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan (b.3 - c)1.346.819.8641.346.524.480(295.384)
e. Jumlah Penghitungan PPN Kurang Bayar (a - d)(619.300.650)1.514.827.1792.134.127.829
3Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan619.300.650619.300.650-
4PPN yang kurang bayar (2.e + 3)-2.134.127.8292.134.127.829
5Sanksi Administrasi-509.436.391-
6Jumlah PPN ymh (Lebih) dibayar (4 + 5)-2.643.564.220

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00448/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 11 Juni 2024, menyatakan Mengabulkan sebagian, dengan perhitungan sebagai berikut:

. Semula Ditambah / Menjadi

Uraian (Rp) (Dikurangi) (Rp.)

Dn. —————————— on 2 (Rp. . .

a. PPN Kurang Bayar 2.134.127.820 (152.751.442) 1.981.376.387 b. Sanksi Bunga _ 0001 509.436.391|/ — (51.370.313)| 458.066.078 c. Sanksi Kenaikan |. oF Of... O d. Jumlah Pajak yang masih 2.043.564.220) (204.121.755)| 2.439.442.465

. harus dibayar _ 7 3 : 0. 0 namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 002/SLCI-TAX/VIII/2024 tanggal 27 Agustus 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat, 6 September 2024 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding 002/SLCI- TAX/VIII/2024 tanggal 27 Agustus 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi yang Diajukan Banding (Rp)
Keputusan Keberatan (Rp)Pemohon Banding (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak27.086.002.1707.275.191.90319.810.810.267

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut diatas adalah sebagai berikut:

Koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp19.810.810.263,-

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi atas DPP Pajak Pertambahan Nilai (PPN) – Penyerahan yang PPN-nya harus Dipungut Sendiri sebesar Rp19.810.810.263 dengan penjelasan sebagai berikut:

1. Pemohon Banding mengajukan Banding atas Koreksi pada Pos Peredaran Usaha dalam perhitungan PPh Badan Tahun 2021 bahwa dalam hasil Pemeriksaan Pajak tahun 2021, Terbanding melakukan koreksi atas Pos Peredaran Usaha dalam perhitungan PPh Badan. Terbanding kemudian menjadikan koreksi tersebut sebagai dasar dari

koreksi atas DPP Pajak Pertambahan Nilai (PPN) – Penyerahan yang PPN- nya harus Dipungut Sendiri. Kedua koreksi ini dipertahankan sampai dengan proses pemeriksaan selesai dan diterbitkan Surat Ketetapan Pajak; bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Surat Keputusan KeputusanDirekturJenderalPajakNomor:KEP- 00417/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 10 Juni 2024 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor: 00062/406/21/457/23 tanggal 21 Juli 2023 Tahun Pajak 2021 melalui Surat Banding Nomor 002/SLCI-TAX/VIII/2024 tanggal 27 Agustus 2024. Dalam Surat Banding a quo, Pemohon Banding telah menguraikan alasan dan dasar hukum yang digunakan dalam mengajukan keberatan atas koreksi Peredaran Usaha;

bahwa berikut adalah poin utama ketidaksetujuan Pemohon Banding atas koreksi atas Peredaran Usaha yang dilakukan oleh Terbanding:

a. bahwa koreksi timbul utamanya dikarenakan penerimaan uang di Bank UOB milik Pemohon Banding yang sesungguhnya merupakan penerimaan uang dari platform Mitraruma;

b. bahwa Platform Mitraruma merupakan media elektronik yang mempertemukan Pembeli dan Penjual yang pada Tahun 2021 penerimaan uangnya dikelola oleh Pemohon Banding;

c. bahwa Pemohon Banding telah menjelaskan bahwa alur pencatatan terkait pengelolaan platform Mitraruma, dimana Pemohon Banding akan meneruskan penerimaan uang yang bersumber dari platform Mitraruma kepada Penjual;

d. bahwa dalam Proses Keberatan, Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen-dokumen bukti pendukung secara sampling senilai total Rp20.608.817.981 dari total nilai sengketa pada saat Proses Keberatan sebesar Rp21.338.324.446, yang membuktikan alur pencatatan Pemohon Banding terkait dengan pengelolaan platform Mitraruma, dimana uang yang diterima kemudian diteruskan kepada Penjual, dan Pemohon Banding hanya menerima komisi;

e. bahwa Pemohon Banding telah menjelaskan terdapat objek-objek yang tidak seharusnya ikut diperhitungkan ke dalam uji arus Piutang seperti (i) allowance for doubtful account, (ii) penghasilan dari luar usaha, (iii) Objek rekonsiliasi lainnya yang juga ikut dijelaskan pada Surat Banding a quo;

f. bahwa Laporan Keuangan Pemohon Banding Tahun Pajak 2021 telah diaudit oleh Akuntan Publik atau pihak ke-3 (tiga) yakni Kantor Akuntan Publik KPMG dengan opini wajar dalam semua hal yang material;

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding dalam Surat Banding PPh Badan, maka menurut Pemohon Banding seharusnya koreksi peredaran usaha tersebut dibatalkan. Oleh karena itu, atas koreksi peredaran usaha yang bersumber dari uji arus piutang seharusnya dibatalkan;

2. Berdasarkan Dasar Hukum PPN bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UU PPN yang menyatakan sebagai berikut:

“Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.”

bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, dijelaskan bahwa PPN dikenakan atas penyeraharan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean. Dalam hal ini atas koreksi Terbanding tidak terjadi penyerahan BKP, sehingga seharusnya tidak terutang PPN;

bahwa dengan demikian, maka Pemohon Banding memohon agar koreksi atas DPP atas Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp19.810.810.263 dapat dibatalkan;

II. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan:

1. bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa dengan mempertimbangkan penjelasan, keterangan, dan argumentasi di atas, berikut kami sampaikan kembali hasil perhitungan atas PPN untuk Masa Pajak Desember 2021 antara Terbanding (Keputusan DJP) dan permohonan banding dari Pemohon Banding:

No.UraianCfm. Keputusan Keberatan (Rp)Cfm. Pemohon Banding (Rp)
1 2 3 4 5Dasar Pengenaan Pajak a. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Perhitungan PPN Kurang Bayar a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a) b. Dikurangi: b.1. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan b.2 Lain-lain b.3 Jumlah (b.1 + b.2) c. SKPPKP d. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan (b.3 - c) e. Jumlah Penghitungan PPN Kurang Bayar (a - d) Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan PPN yang kurang bayar (2.e + 3) Sanksi Administrasi27.086.002.166 2.708.600.217 4 90.287.473 8 56.237.007 1.346.524.480 - 1.346.524.480 1.362.075.737 6 19.300.650 1.981.376.387 4 58.066.0787.275.191.903 7 27.519.214 4 90.582.857 8 56.237.007 1.346.819.864 - 1.346.819.864 (619.300.650) 6 19.300.650 - -
6Jumlah PPN ymh (Lebih) dibayar (4 + 5)2.439.442.465-

3. bahwa Pemohon Banding telah membuktikan bahwa Pemohon Banding telah melakukan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku melalui data/dokumen pendukung dan dasar hukum yang disampaikan dalam Surat Banding ini;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang Terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Menetapkan perhitungan PPN Masa Pajak Desember 2021 atas Pemohon Banding sesuai dengan surat pengajuan Pemohon Banding;

Menimbang bahwa kepada Terbanding telah dikirimkan salinan Surat BandingmelaluiSuratPaniteraPengadilanPajakNomorU- 007770.16.2024/PAN/2024 tanggal 13 September 2024 dengan permintaan agar Terbanding menyampaikan Surat Uraian Banding, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Uraian Banding dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-14 sebagai berikut:

Bukti P-1 FotokopiSuratKeputusanKeberatanNomorKEP-

00448/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 11 Juni 2024;

Bukti P-2 Fotokopi Surat Keberatan Nomor: 009/SLCI-TAX/X/2023 tanggal 09 Oktober 2023;

Bukti P-3 Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai

Nomor: 00561/207/21/457/23 tanggal 21 Juli 2023;

Bukti P-4 Fotokopi bermeterai Akta Nomor 139 tanggal 23 April 2024 yang mencantumkan penandatangan Surat Banding sebagai salah seorang pengurus (Direktur);

Bukti P-5 Fotokopi bermeterai Akta Nomor 74 tanggal 14 Februari 2022 yang mencantumkan penandatangan Surat Keberatan sebagai salah seorang pengurus (Direktur);

Bukti P-6 Pakta integritas, ITAS, dan passport a.n Chalinee Suntiworawut jabatan

Direktur;

Bukti P-7 Surat kuasa, surat izin kuasa hukum, KTP, dan pakta integritas a.n Agus

Windu Atmojo;

Bukti P-8 Surat kuasa, surat izin kuasa hukum, KTP, dan pakta integritas a.n Ratna

Febrina;

Bukti P-9 Matrik sengketa;

Bukti P-10 Penjelasan tertulis nomor 012/SFC-AW/I/25 tanggal 17 Februari 2025; Bukti P-11 Penjelasan tertulis nomor 211/SFC-AW/III/25 tanggal 17 Maret 2025; Bukti P-12 Bukti pendukung berupa Detail Listing Faktur Pajak yang telah Diterbitkan oleh Penjual atas Transaksi pada platform Mitraruma;

Bukti P-13 Penjelasan tertulis nomor 371/SFC-AW/V/25 tanggal 5 Mei 2025; Bukti P-14 Penjelasan tertulis nomor 447/SFC-AW/VI/25 tanggal 16 Juni 2025; Bukti P-15 Kesimpulan Akhir;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-8 sebagai berikut:

Bukti T-1.Laporan Hasil Pemeriksaan

Bukti T-2.Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-3.Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-4.Matriks Sengketa dan penjelasan;

Bukti T-5.Penjelasan tertulis;

Bukti T-6.Kesimpulan Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00448/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 11 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00561/207/21/457/23 tanggal 21 Juli 2023 Masa Pajak Desember 2021 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 002/SLCI-TAX/VIII/2024 tanggal 27 Agustus 2024, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1DPP Penyerahan Barang dan Jasa yang Terutang PPN yang PPN nya harus dipungut sendiri7.275.191.90327.086.002.17019.810.810.267

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus Dipungut Sendiri sebesar Rp19.810.810.263 yang tidak disetujui Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus Dipungut Sendiri sebesar Rp19.810.810.263 dengan alasan yang pada intinya terdapat peredaran usaha yang belum dilaporkan Pemohon Banding. Terbanding melakukan koreksi atas Peredaran Usaha dalam perhitungan Pajak

Penghasilan Badan (PPh Badan) Tahun 2021. Koreksi peredaran usaha ini kemudian dijadikan dasar koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) – Penyerahan yang PPN-nya harus Dipungut Sendiri;

bahwa pendapat Terbanding yang menyatakan terdapat peredaran usaha yang belum dilaporkan didasarkan berdasarkan Hasil Pengujian menurut Arus Piutang Dagang pada Tahun Pajak 2021;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan yang pada intinya menurut Pemohon Banding tidak terdapat peredaran usaha yang belum dilaporkan;

bahwa menurut Pemohon Banding koreksi ini pada dasarnya merupakan konsekuensi dari koreksi atas Pos Peredaran Usaha yang dihitung dalam kerangka koreksi Pajak Penghasilan (PPh) Badan Tahun Pajak 2021;

bahwa menurut Pemohon Banding bahwa koreksi tersebut timbul diantaranya karena adanya penerimaan dana di rekening Bank UOB milik Pemohon Banding, yang menurut Terbanding mencerminkan peredaran usaha yang belum dilaporkan. Terhadap hal tersebut, Pemohon Banding menjelaskan bahwa dana yang masuk ke rekening UOB dimaksud bukan merupakan hasil penjualan atau peredaran usaha Pemohon Banding, melainkan merupakan dana dari transaksi antara pembeli dan penjual di platform Mitraruma, yang difasilitasi oleh rekening bersama yang kebetulan atas nama Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding menegaskan bahwa perannya hanya sebagai pemilik rekening yang digunakan sebagai rekening bersama (escrow account) dalam skema transaksi pada platform Mitraruma, bukan sebagai pihak yang melakukan penjualan Barang Kena Pajak (BKP) atau penerima penghasilan atas transaksi tersebut. Dana yang diterima melalui rekening tersebut langsung diteruskan kepada para penjual yang sesungguhnya, sedangkan Pemohon Banding hanya memperoleh komisi sebagai imbal jasa atas layanan yang diberikan dalam skema tersebut;

bahwa komisi yang diterima Pemohon Banding atas kegiatan tersebut telah dicatat sebagai penghasilan lain-lain dalam akun 430990 – Other Income dan telah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2021. Atas penghasilan tersebut, Pemohon Banding juga telah menerbitkan faktur pajak keluaran sebagaimana diatur dalam ketentuan perpajakan yang berlaku. Oleh karena itu, Pemohon Banding

berpendapat bahwa tidak terdapat peredaran usaha lain yang terutang PPN selain dari komisi yang telah dilaporkan tersebut;

bahwa sejak bulan Juni 2021, rekening UOB yang digunakan untuk menerima dana dari Mitraruma telah dialihkan penggunaannya kepada PT Kokoh Inti Arebama (KOIN), sesuai dengan perjanjian pengalihan. Dengan demikian, sejak saat itu, rekening UOB milik Pemohon Banding tidak lagi digunakan dalam skema transaksi Mitraruma dan statusnya telah menjadi dormant;

bahwa faktur pajak atas penjualan barang yang dilakukan melalui platform Mitraruma diterbitkan oleh KOIN atau oleh masing-masing penjual yang melakukan transaksi, bukan oleh Pemohon Banding. Oleh karena itu, menurut Pemohon Banding, tidak ada dasar hukum untuk membebankan kewajiban pemungutan PPN dan penerbitan faktur pajak atas nilai penyerahan sebesar Rp19.810.810.263 kepada dirinya; bahwa Pemohon Banding juga tidak setuju dasar penghitungan koreksi Terbanding yang bersumber dari pengujian arus piutang. Menurut Pemohon Banding, pengujian tersebut mencampurkan unsur-unsur yang seharusnya dikecualikan, seperti allowance for doubtful accounts, penghasilan dari luar usaha, dan pos rekonsiliasi lainnya. Secara khusus, terdapat penerimaan pada rekening BCA yang merupakan transaksi transit dan bukan berasal dari piutang dagang ataupun peredaran usaha; bahwa Laporan Keuangan Pemohon Banding Tahun Pajak 2021 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Siddharta Widjaja & Rekan (KPMG) dan memperoleh opini “wajar dalam semua hal yang material”. Laporan Keuangan ini juga menjadi dasar dalam penyusunan SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2021. Oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi atas peredaran usaha yang bertentangan dengan hasil audit tidak memiliki dasar hukum yang cukup kuat;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat yang menjadi permasalahan dalam sengketa ini adalah apakah terdapat Peredaran Usaha sebesar Rp 19.810.810.263 yang belum dilaporkan Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat sengketa yang terjadi adalah sengketa yang bersifat pembuktian;

Menimbang bahwa Pasal 4 ayat (1) UU PPN mengatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas :

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak;

Menimbang bahwa dari pemeriksaan persidangan terungkap fakta bahwa koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus Dipungut Sendiri sebesar Rp19.810.810.263, merupakan koreksi lanjutan karena Terbanding melakukan Koreksi Peredaran Usaha di PPh Badan Tahun 2021 sebesar Rp 19.810.810.263; bahwa diketahui atas sengketa Koreksi Peredaran Usaha di PPh Badan Tahun 2021 sebesar Rp 19.810.810.263 sengketa nya juga diajukan banding;

bahwa atas sengketa Koreksi Peredaran Usaha di PPh Badan Tahun 2021 sebesar Rp 19.810.810.263 tersebut telah diputus Pengadilan Pajak dengan putusan Nomor PUT-007771.15/2024/PP/M.XIVB Tahun 2025;

Menimbang bahwa dalam putusan a quo Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

1. bahwa tidak terbukti terdapat Peredaran Usaha sebesar Rp 19.810.810.263 yang belum dilaporkan Pemohon Banding;

2. bahwa Pengadilan Pajak berpendapat untuk membatalkan Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp 19.810.810.263;

bahwa karena in casu koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus Dipungut Sendiri merupakan koreksi lanjutan dari Koreksi Peredaran Usaha di PPh Badan Tahun 2021 maka Pengadilan Pajak berpendapat penyelesaian sengketa koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus Dipungut Sendiri mengikuti penyelesaian sengketa Koreksi Peredaran Usaha di PPh Badan Tahun 2021;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat tidak terbukti terdapat Peredaran Usaha sebesar Rp 19.810.810.263 yang belum dilaporkan Pemohon Banding;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding tidak sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) UU PPN;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan di atas Pengadilan Pajak berpendapat Koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus Dipungut Sendiri sebesar Rp19.810.810.263 tidak dapat dipertahankan;

Menimbang bahwa ketentuan penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang Undang- Undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan mengatur: …Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan…;

Menimbang bahwa ketentuan Pasal 69 ayat (1) huruf e Undang-Undang Pengadilan Pajak mengatur: “(1) Alat bukti dapat berupa: e. keyakinan Hakim”;

Menimbang bahwa ketentuan Pasal 75 Undang-Undang Pengadilan Pajak mengatur: “Pengetahuan Hakim adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

Menimbang bahwa ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak yang mengatur: “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;

bahwa menurut memori penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak serta fakta-fakta dalam persidangan namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil serta hal-hal yang relevan dengan perkara ini;

Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, rekapitulasi Pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan Pengadilan Pajak (Rp)Tidak Dapat
Dipertahankan
Pengadilan Pajak
(Rp)
DPP Penyerahan Barang dan Jasa yang Terutang PPN yang PPN nya harus dipungut sendiri19.810.810.267019.810.810.267

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

DPP Penyerahan Barang dan Jasa yang Terutang PPN yang PPN nya harus dipungut sendiri

menurut Terbanding Rp 27.086.002.170
Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp 19.810.810.267 -
menurut Pengadilan Pajak Rp 7.275.191.903
Menimbang bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak Pertambahan Nilai
Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2021 Yang Masih Harus/(Lebih) Dibayar
menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:
NoKeteranganJumlah menurut
Pengadilan Pajak
(Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak
a.Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:
a.1. Ekspor0
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri7.275.191.903
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut0
PPN
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut0
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0
a.6. Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5)7.275.191.903
b.Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang0
PPN
c.Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6 + b)7.275.191.903
2Penghitungan PPN Kurang Bayar
a.Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri727.519.214
b.Dikurangi
NoKeteranganJumlah menurut
Pengadilan Pajak
(Rp)
b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang0
sama
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan490.287.473
b.3. STP (pokok kurang bayar)0
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri0
b.5. Lain-lain856.237.007
b.6. Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)1.346.524.480
c.Diperhitungkan:
c.1. SKPPKP0
d.Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 - c.1)1.346.524.480
e.Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar (a - d)(619.005.266)
3Kelebihan Pajak yang sudah:
a.Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya619.300.650
b.Dikompensasikan ke Masa Pajak …. (karena0
pembetulan)
c.Jumlah (a + b)619.300.650
4PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c)295.384
5Sanksi administrasi:
a.Bunga Pasal 13 (2) KUP0
b.Kenaikan Pasal 13 (2) huruf a KUP0
c.Kenaikan Pasal 13 (3) huruf c KUP221.538
d.Kenaikan Pasal 17C (5) KUP0
e.Kenaikan Pasal 17D (5) KUP0
f.Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN0
g.Jumlah (a + b + c + d + e + f)221.538
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4 + 5.g)516.922
Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang
Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00448/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 11 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00561/207/21/457/23 tanggal 21 Juli 2023 Masa Pajak Desember 2021, atas nama PT SCG Lightweight Concrete Indonesia NPWP 31.567.302.0-433.000 beralamat di Jalan Surya Tekno Kav I-T1-3, Suryacipta City of Industry, Kutamekar Ciampel, Kab. Karawang, Jawa Barat 41361, sehingga perhitungan pajak yang masih harus/(lebih) dibayar menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan PajakRp 7.275.191.903 Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiriRp 727.519.214 Jumlah Pajak yang Dapat DiperhitungkanRp 1.346.524.480 Jumlah penghitungan PPN Kurang/(Lebih) Bayar(Rp 619.005.266) Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikanRp619.300.650 PPN yang kurang dibayarRp295.384 Sanksi Administrasi: Kenaikan Pasal 13 ayat (3) huruf cRp221.538 Jumlah PPN yang Masih Harus/(Lebih) DibayarRp516.922

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 21 Juli 2025 oleh Anang Mury Kurniawan, S.S.T., Ak., M.Si. sebagai Hakim Ketua, Winarsih, SP., S.H., M.M dan Untung Setyo Margono, S.S.T., Ak., M.S.E., M.P.P., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 11 Desember 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Roni Ziyardi Yasmi, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding, dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim AnggotaHakim Ketua Majelis

ttd.ttd.ttd.ttd

Winarsih, SP., S.H., M.M.Anang Mury Kurniawan, S.S.T., Ak., M.Si.

ttd.ttd ttd.

Untung Setyo Margono, S.S.T., Ak.,

M.S.E., M.P.P.

Panitera Pengganti

ttd.ttd ttd.

Roni Ziyardi Yasmi, S.H., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

NIP. 19710225 199201 1 002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.