PUTUSAN
Nomor PUT-007770.16/2024/PP/M.XIVB Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00448/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 11 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang BayarPajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00561/207/21/457/23 tanggal 21 Juli 2023 Masa Pajak Desember 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007770.16/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT SCG Lightweight Concrete Indonesia NPWP 31.567.302.0-433.000 beralamat di Jalan Surya Tekno Kav I-T1-3, Suryacipta City of Industry, Kutamekar Ciampel, Kab. Karawang, Jawa Barat 41361, dalam hal ini diwakili oleh Chalinee Suntiworawut jabatan Direktur berdasarkan Akta Nomor 139 tanggal 23 April 2024 tentang Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT SCG Lightweight Concrete Indonesia, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Agus Windu Atmojo;
Jabatan: Kuasa Hukum
Izin Kuasa Hukum: KEP-1073/PP/IKH/2023, 15 Agustus 2023; Surat Kuasa Khusus : Surat tanpa nomor tanggal 27 Agustus 2024;
2. Nama: Ratna Febrina;
Jabatan: Kuasa Hukum
Izin Kuasa Hukum: KEP-1341/PP/IKH/2023. 28 November 2022; Surat Kuasa Khusus : Surat tanpa nomor tanggal 27 Agustus 2024;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:
Nama / NIP: Raihan Andri / NIP 19750720 199703 1 001;