Putusan Pengadilan Pajak, 17 halaman
PUT-007770.16/2024/PP/M.XIVB Tahun 2025
PT SCG Lightweight Concrete Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2021
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-007770.16/2024/PP/M.XIVB Tahun 2025 yang diucapkan 11 Desember 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT SCG Lightweight Concrete Indonesia mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Desember 2021, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Desember 2021
- Pos yang disengketakan
- DPP Penyerahan Barang dan Jasa yang Terutang PPN yang PPN nya harus dipungut sendiri
- Pasal yang dirujuk
- UU PPNPasal 4 ayat (1)
- UU KUPPasal 27
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 37 ayat (1); Pasal 45 ayat (1); Pasal 69 ayat (1); Pasal 75; Pasal 78; Pasal 80 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-007770.16/2024/PP/M.XIVB Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT SCG Lightweight Concrete Indonesia
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00561/207/21/457/23
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2021
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 21 Juli 2025
- Tanggal Pengucapan
- 11 Desember 2025