Putusan Pengadilan Pajak, 57 halaman
PUT-007765.99/2025/PP/M.XIIIA Tahun 2026
PT Sulotco Jaya Abadi, Gugatan Pajak, Tahun pajak 2022
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-007765.99/2025/PP/M.XIIIA Tahun 2026 yang diucapkan 30 April 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya gugatan PT Sulotco Jaya Abadi mengenai Gugatan Pajak masa pajak Juni 2022, dengan sengketa bermula dari Surat Tagihan Pajak (STP).
- Jenis sengketa
- GugatanBermula dari Surat Tagihan Pajak (STP)
- Pajak
- Gugatan PajakMasa pajak Juni 2022
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 7; Pasal 14 ayat (1); Pasal 14 ayat (4); Pasal 36 ayat (1)
- UU PPNPasal 13 ayat (1); Pasal 13 ayat (5); Pasal 13 ayat (9)
- UU PPhPasal 3
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 41 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-007765.99/2025/PP/M.XIIIA Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Sulotco Jaya Abadi
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Tidak tercantum
- Jenis Sengketa
- Gugatan
- Sumber Sengketa
- STP
- Ketetapan semula
- Surat Tagihan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00165/107/22/812/24
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2022
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 26 Februari 2026
- Tanggal Pengucapan
- 30 April 2026