Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 55 halaman

PUT-007761.99/2025/PP/M.XIIIA Tahun 2026

PT Sulotco Jaya Abadi, Gugatan Pajak, Tahun pajak 2022

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-007761.99/2025/PP/M.XIIIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan

Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-07349/NKEB-

CT/WPJ.15/2025 tanggal 14 Agustus 2025 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor

00163/107/22/812/24 tanggal 25 Juni 2024 Masa Pajak April 2022 Berdasarkan

Pasal 36 Ayat (1) Huruf c karena Permohonan Wajib Pajak, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007761.99/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT SULOTCO JAYA ABADI, NPWP 0014296677803000, beralamat di

Desa Bolokan No.1, RT000/RW000, Tiroan, Bittuang, Kab. Tana Toraja,

Sulawesi Selatan 91863, domisili elektronik alvian.tanoyo@gmail.com.

yang diwakili oleh Samuel Karundeng jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Alvian Tanoyo,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1789/PP/IKH/2023 tanggal 27 Desember 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 257-/SCO-SKNP/XI/2025 tanggal 14 November 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai

Penggugat;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto

Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Alief Widodo Herlambang / 19851112 200901 1 001,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Direktorat Keberatan dan

Banding),

2. Nama/NIP: Ikhsan Candra Prayudi / 19881012 200812 1 002,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Direktorat Keberatan dan

Banding),

3. Nama/NIP: Didi Supriyadi / 19780307 199803 1 001,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak (Direktorat Keberatan dan

Banding), berdasarkan berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-

877/PJ.07/2026 tanggal 23 Februari 2026, untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-

1167/PP/BR/2025 tanggal 4 November 2025;

Telah membaca Surat Gugatan Penggugat Nomor 159/SCO-

SKKP/VIII/2025 tanggal 27 Agustus 2025;

Telah membaca Surat Tanggapan Tergugat Nomor S-00061/STG-

CT/WPJ.15/2025 tanggal 30 September 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Penggugat Nomor 244/SCO-SKNP

/XI/2025 tanggal 5 November 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Tagihan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan

Jasa Nomor 00163/107/22/812/24 tanggal 25 Juni 2024 Masa Pajak April 2022 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Makassar dengan perhitungan sebagai berikut:

NOURAIANJUMLAH RUPIAH MENURUT
PENGUSAHA KENA PAJAKFISKUS
1. 2. 3. 4. 5.Pajak harus dibayar/ditagih kembali Telah dibayar Kurang dibayar (1-2) Sanksi administrasi : a. Denda Pasal 7 KUP Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) b. Bunga Pasal 8 (2a) KUP atas pembetulan SPT Masa PPN yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar c. Bunga Pasal 9 (2a) KUP atas pembayaran atau penyetoran pajak yang dilakukan melewati jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak d. Bunga Pasal 14 (3)KUP atas kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung e. Denda Pasal 14 (4) KUP e.1 Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi tidak membuat faktur pajak atau terlambat membuat faktur pajak e.2 Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi tidak mengisi faktur pajak secara lengkapp sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf e UU KUP e.3 Jumlah denda (e.1+e.2) f. Jumlah sanksi administratif (a+b+c+d+e.3) Jumlah yang masih harus dibayar (3+4.f)0 0 00 0 0 0 0 0 0 0 1.491.250.360 1.491.250.360 1.491.250.360 1.491.250.360

Menimbang atas surat tagihan pajak tersebut, Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar pertama dan dengan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-

00412/NKEB/WPJ.15/2025 tanggal 11 Februari 2025 memutuskan menolak;

Menimbang bahwa atas Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-

00412/NKEB/WPJ.15/2025 tanggal 11 Februari 2025, Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar kedua dengan Surat Nomor 58/SCO-SKPP/IV/2025 tanggal 15 April 2025 dan dengan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-07349/NKEB-CT/WPJ.15/2025

tanggal 14 Agustus 2025 memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Selisih (Rp)Menjadi (Rp)
Jumlah yang masih harus dibayar1.491.250.36001.491.250.360

Perhitungan jumlah pajak yang masih harus dibayar/ (lebih) dibayar *)

Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar1.491.250.360
Jumlah Pajak Yang Telah Dikembalikan0
Jumlah Pajak Yang Telah Dibayar1.491.250.360
Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar/ (Lebih) Dibayar0

*)Berdasarkan data dalam sistem tanggal 31-07-2025

Menimbang bahwa Penggugat tidak setuju dengan Surat Keputusan a quo

sehingga mengajukan gugatan dengan Surat Nomor 159/SCO-SKKP/VIII/2025 tanggal 27 Agustus 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal

29 Agustus 2025 (melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang, bahwa Penggugat dalam Surat Gugatan Nomor 159/SCO-

SKKP/VIII/2025 tanggal 27 Agustus 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Penggugat mengajukan gugatan terhadap Keputusan Tergugat Nomor

KEP-07349/NKEB-CT/WPJ.15/2025 tanggal 14 Agustus 2025 tentang

Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36

Ayat (1) Huruf c Karena permohonan Wajib pajak yang dikeluarkan oleh

Tergugat, dengan uraian sebagai berikut:

I. Mengenai Objek Gugatan

1. bahwa Penggugat telah menerima surat Keputusan Tergugat Nomor

KEP-00412/NKEB/WPJ.15/2025 tanggal 11 Februari 2025 yang diterbitkan oleh Tergugat;

2. bahwaatasKeputusanTergugatNomorKEP-

00412/NKEB/WPJ.15/2025 tanggal 11 Februari 2025 tersebut,

Penggugat telah mengajukan permohonan pengurangan atau

pembatalan Surat Tagihan Pajak berdasarkan ketentuan pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-undang KUP kepada tergugat melalui surat Nomor

58/SCO-SKPP/IV/2025 tanggal 15 April 2025 yang pada intinya penggugat tidak setuju atas penerbitan Keputusan Tergugat Nomor

KEP-00412/NKEB/WPJ.15/2025 tanggal 11 Februari 2025 tersebut diatas.

3. bahwa atas surat Penggugat tersebut, Tergugat telah menerbitkan

Keputusan Tergugat Nomor KEP-07349/NKEB-CT/WPJ.15/2025 tanggal 14 Agustus 2025 yang isinya Menolak permohonan tersebut.

II. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Gugatan

Ketentuan Formal Pengajuan Pasal 36 ayat (1) huruf c yang ke-2

1. UU KUP Pasal 36 ayat (1) huruf c “Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat:

c. mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar”

2. UU KUP Pasal 36 ayat (1a) “Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c hanya dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali”

3. PMK 8 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan

Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapn

Pajak atau Surat Tagihan Pajak, Pasal 18 ayat (6) “Permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali”

4. PMK 8 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan

Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapn

Pajak atau Surat Tagihan Pajak, Pasal 18 ayat (7) “Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan

Pajak yang tidak benar yang kedua, permohonan tersebut harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu

tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib

Pajak.” bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut diatas dan telah diterbitkannya KEP-07349/NKEB-CT/WPJ.15/2025 tanggal 14 Agustus 2025 tentang Penolakan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan STP

Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c yang ke-2 karena Permohonan Wajib

Pajak. Maka kami mengajukan Gugatan terhadap Keputusan Tergugat tersebut.

Alasan Pengguggat Tidak Setuju STP sebesar Rp 1.491.250.360 bahwa Penggugat tidak setuju dengan sanksi Pasal 14 ayat (4) yang diterbitkan oleh Tergugat. Dengan alasan sebagai berikut:

1. Faktur Pajak yang dibuat oleh Penggugat telah memenuhi UU PPN Pasal

13 ayat (5), dimana Faktur Pajak tersebut telah mencantumkan informasi yang paling sedikit memuat:

a. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan

Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;

b. identitas pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

c. jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;

d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;

e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;

f. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan g. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.

2. Dasar STP PPN Pasal 14 ayat (4) ini diterbitkan karena menurut Tergugat “Alamat PKP Penjual” yang tidak lengkap (alamat ditulis tanpa menyebutkan nomor sesuai dengan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena

Pajak).

Alasan Tergugat tesebut menurut Penggugat tidak memiliki dasar yang kuat, karena nomor pada alamat bukan merupakan satu-satunya fungsi identifikasi Penjual. Dalam Faktur Pajak, identitas Penjual harus dilihat secara utuh dari Nama, Alamat, dan NPWP, sehingga tanpa menyebut nomor pada alamat bukan berarti Faktur Pajak tersebut tidak diisi secara

lengkap. Sehingga tidak tepat jika Tergugat menerbitkan STP PPN Pasal

14 ayat (4), karena Faktur Pajak yang dibuat Penggugat telah memenuhi informasi (yang paling sedikit memuat) dalam UU PPN Pasal 13 ayat (5).

3. Tahun Pajak 2022 sudah menggunakan sistem e-faktur. Dalam sistem e- faktur, alamat pada profil PKP tidak dapat diganti manual, melainkan sudah otomatis sinkron sesuai database DJP, walaupun setelah dilakukan sinkronisasi, alamat yang terdaftar pada sistem e-faktur tetap tidak sesuai dengan alamat pada Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP).

Sebelum Sinkronisasi Sesudah Sinkronisasi

~ lbs = 2 .

a noo toons

4. Atas perbedaan tersebut telah ditegaskan dalam angka 3 dan angka 7 surat penegasan nomor PENG - 5/PJ.02/2015 tanggal 10 Juni 2015 berikut:

Angka 3 ”Terdapat perbedaan antara tampilan alamat pada aplikasi e-

Faktur Pengusaha Kena Pajak penerbit Faktur Pajak dengan data alamat

yang tertera pada Nomor Pokok Wajib Pajak Pengusaha Kena Pajak yang

bersangkutan.

Contoh:

Data tampilan alamat pada aplikasi e-Faktur Pajak tidak menyebutkan

Nama Kelurahan, Nama Kecamatan atau Kode Pos alamat Pengusaha

Kena Pajak penerbit Faktur Pajak, sehingga berbeda dengan data tampilan

alamat yang tertera pada Nomor Pokok Wajib Pajak Pengusaha Kena Pajak

penerbit Faktur Pajak.”

Angka 7 ”Berdasarkan ketentuan tersebut diatas, maka sepanjang alamat

Pengusaha Kena Pajak penerbit Faktur Pajak yang tercantum pada hasil

cetakan e-Faktur tersebut merupakan alamat yang sebenarnya atau

sesungguhnya maka tampilan alamat pada hasil cetakan e-Faktur

sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak menyebabkan Faktur Pajak

tersebut menjadi Faktur Pajak Tidak Lengkap.”

5. Selain itu, substansi transaksi atas Faktur Pajak ini diakui oleh Tergugat, dengan bukti tidak ada koreksi arus uang dan arus barang atas transaksi

Penggugat.

bahwa berdasarkan penjelasan diatas kesimpulan Penggugat adalah formal kelengkapan Faktur Pajak harus dilihat secara utuh, bukan berarti hanya “kurang nomor pada alamat” (kesalahan minor) membuat Faktur Pajak terebut cacat dan dikenai sanksi STP PPN Pasal 14 ayat (4). Jika dilihat secara utuh,

Faktur Pajak tersebut dapat diverifikasi dan diidentifikasi siapa penerbitnya.

Kemudian secara material Penggugat juga telah menyetorkan Pajak Keluaran yang dipungut dari Pembeli dalam SPT Masa PPN tahun pajak 2022, artinya tidak ada kerugian negara, karena kesalahan minor tersebut.

III. Kesimpulan dan Usul Penggugat bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian diatas, Penggugat menyimpulkan bahwa:

1. Surat Gugatan telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan

Gugatan sebagaimana diatur dalam pasal 23 UU KUP serta pasal 40 dan

41 UU Pengadilan Pajak;

2. Penggugat tidak menyetujui Surat Tagihan Pajak yang diterbitkan oleh

Tergugat, karena tidak didasarkan alasan yang kuat selain itu atas hal tersebut juga tidak menimbulkan kerugian negara.

bahwa selanjutnya, Penggugat mengusulkan kepada Majelis Hakim

Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa gugatan yang diajukan Penggugat dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan Surat Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar menjadi sebesar NIHIL.

bahwa demikian surat gugatan ini disampaikan dengan harapan agar Majelis

Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya.

Menimbang, bahwa Tergugat dalam Surat Tanggapan Nomor

S-00061/STG-CT/WPJ.15/2025 tanggal 30 September 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa sehubungan dengan surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor: TG-

007761.99.2025/PAN/2025 tanggal 08 September 2025 berkenaan dengan surat gugatan dari SULOTCO JAYA ABADI Nomor 159/SCO-SKKP/VIII/2025 tanggal 27 Agustus 2025, hal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan uraian sebagai berikut:

I. URAIAN MENGENAI OBJEK GUGATAN bahwa Surat Keputusan Non-Keberatan Nomor KEP-07349/NKEB-

CT/WPJ.15/2025 tanggal 14 Agustus 2025 diterbitkan berdasarkan Laporan

Penelitian Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak

Benar Karena Permohonan Wajib Pajak nomor LAP-08357/NKEB-

CT/WPJ.15/2025 tanggal 13 Agustus 2025, atas hasil pemeriksaan Tergugat sesuai Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00163/107/22/812/24 tanggal 25 Juni 2024. Adapun perhitungan STP tersebut adalah sebagai berikut:

No.UraianWajib PajakFiskus
1Pajak harus dibayar/ditagih kembali00
2Telah dibayar00
3Kurang dibayar (1-2)00
4Sanksi administrasi:00
a. Denda Pasal 7 KUP00
b. Bunga Pasal 8 (2) KUP00
c. Bunga Pasal 8 (2a) KUP00
d. Bunga Pasal 9 (2a) KUP00
e. Bunga Pasal 14 (3) KUP00
f. Denda Pasal 14 (4) KUP01.491.250.360
g. Bunga Pasal 14 (5) KUP00
h. Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d+e+f+g)01.491.250.360
5Jumlah yang masih harus dibayar01.491.250.360

bahwa atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00163/107/22/812/24 tanggal 25 Juni 2024 Masa Pajak April 2022,

Penggugat mengajukan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat

Tagihan Pajak yang Tidak Benar Kedua, melalui surat nomor 58/SCO-

SKPP/IV/2025 tanggal 15 April 2025 yang diterima oleh KPP Madya Makassar tanggal 28 April 2025 berdasarkan Lembar Pengawasan Arus Dokumen nomor

BPS-02899/CT/KPP.1506/2025 tanggal 28 April 2025.

bahwa atas Surat Permohonan Penggugat, telah diterbitkan Surat Keputusan

Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-07349/NKEB-CT/WPJ.15/2025 tanggal 14 Agustus 2025 dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianSemula (Rp.)Dibatalkan (Rp.)Menjadi (Rp.)
1Pajak harus dibayar/ditagih kembali000
2Telah dibayar000
3Kurang dibayar (1-2)000
4Sanksi administrasi:000
a. Denda Pasal 7 KUP000
b. Bunga Pasal 8 (2) KUP000
c. Bunga Pasal 8 (2a) KUP000
d. Bunga Pasal 9 (2a) KUP000
e. Bunga Pasal 14 (3) KUP000
f. Denda Pasal 14 (4) KUP1.491.250.36001.491.250.360
g. Bunga Pasal 14 (5) KUP000
h. Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d+e+f+g)1.491.250.36001.491.250.360
5Jumlah yang masih harus dibayar1.491.250.36001.491.250.360

II. TANGGAPAN ATAS GUGATAN bahwa setelah membaca surat gugatan, mempelajari berkas surat menyurat dan dokumen yang ada, dengan ini disampaikan tanggapan terhadap gugatan dari Penggugat sebagai berikut:

Dasar hukum:

1) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan

Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang

Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2

Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU KUP).

a) Pasal 3 ayat (1) b) Pasal 14 ayat (1) c) Pasal 14 ayat (4) d) Pasal 36 ayat (1) huruf c

2) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak

Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang

Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan

Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang

Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU PPN).

a) Pasal 11 ayat (2) b) Pasal 13 ayat (1) c) Pasal 13 ayat (1a) d) Pasal 13 ayat (5) e) Pasal 13 ayat (6) f) Pasal 13 ayat (8) g) Pasal 13 ayat (9)

3) Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara

Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan:

Pasal 38 ayat (1) huruf c

4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 Tentang Tata Cara

Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan.

a) Pasal 21 huruf c b) Pasal 38 c) Pasal 61 huruf a angka 5

5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-18/PMK.03/2021 tentang

Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta

Kerja Di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak

Penjualan Atas Barang Mewah, Serta Ketentuan Umum Dan Tata Cara

Perpajakan a) Pasal 72 ayat (1) b) Pasal 78 ayat (1) c) Pasal 78 ayat (2)

6) Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-16/PJ/2021 tentang

Dokumen Tertentu Yang Kedudukannya Dipersamakan Dengan Faktur

Pajak a) Pasal 2 huruf l b) Pasal 5 ayat (1) c) Pasal 6 ayat (2) d) Pasal 8

7) Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-03/PJ/2022 tentang

Faktur Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur

Jenderal Pajak nomor PER-11/PJ/2022 tentang Peubahan atas

Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-03/PJ/2022 tentang

Faktur Pajak.

a) Pasal 5 b) Pasal 6 ayat (2) c) Pasal 6 ayat (3) d) Pasal 30 ayat (1) e) Pasal 31 ayat (1) f) Pasal 31 ayat (2) g) Pasal 31 ayat (3) b. Data dan Fakta

1) bahwa PT. Sulotco Jaya Abadi terdaftar sebagai Wajib Pajak pada KPP

Madya Makassar sejak tanggal 30 Oktober 1986 dan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sejak 26 Juni 2001. Berdasarkan data pada Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak, Wajib Pajak tergolong

ke dalam Klasifikasi Lapangan Usaha dengan kode 01270 yaitu

Pertanian Tanaman Untuk Bahan Minuman.

2) bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan, berikut adalah kegiatan usaha yang dilakukan oleh Wajib Pajak:

a) PT. Sulotco Jaya Abadi (SCO) adalah sebuah perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha pertanian, kehutanan, perikanan, perdagangan, pengolahan, pengangkutan. Alamat kegiatan usaha

Wajib Pajak berada di Desa Bolokan No. 1 Tiroan Bittuang

Kab.Tana Toraja Sulawesi Selatan. Perkebunan SCO adalah perkebunan kopi dengan sistem pengolahan kebun sendiri dan kemitraan dengan masyarakat sekitar. Perkebunan kopi SCO berlokasi di antara 1.500 sampai 1.700 meter di atas permukaan laut, tepatnya terletak di lereng Gunung Rantekarua Tana Toraja

Sulawesi Selatan.

b) Pada tahun 2022 kegiatan perdagangan SCO lebih dominan daripada kegiatan perkebunannya, hal Ini dapat diketahui dari hasil penjualan dari kebun sendiri berupa Kopi Arabika tidak lebih dari

5% jika dibandingkan dengan hasil penjualan jenis Kopi Robusta yang dilakukan oleh Buying Station SCO yang berada di Lampung,

Temanggung dan Jember yang mencapai lebih dari 95%.

3) bahwa pada tanggal 25 Juni 2025, KPP Madya Makassar menerbitkan

Surat Tagihan Pajak PPN Nomor 00163/107/22/812/24 Masa Pajak April 2022 dengan sanksi administrasi berupa Denda Pasal 14 ayat (4)

KUP sebesar Rp.1.491.250.360.

4) bahwa berdasarkan Lembar Pengawasan Arus Dokumen nomor BPS-

02899/CT/KPP.1506/2025 tanggal 28 April 2025, Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat

Tagihan Pajak yang tidak benar melalui surat nomor 58/SCO-

SKPP/IV/2025 tanggal 15 April 2025 yang diterima KPP Madya

Makassar pada tanggal 28 April 2025.

5) bahwa permohonan tersebut merupakan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar kedua yang diajukan oleh Wajib Pajak atas Surat Tagihan Pajak PPN Nomor

00163/107/22/812/24.

6) bahwa Permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan

Pajak yang tidak benar Wajib Pajak yang pertama atas Surat Tagihan

Pajak nomor 00163/107/22/812/24 tanggal 25 Juni 2024 Masa Pajak April 2022 a.n. PT. Sulotco Jaya Abadi NPWP 0014296677803000 telah diputus dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-

00412/NKEB/WPJ.15/2025 tanggal 11 Februari 2025 dengan keputusan Menolak permohonan Wajib Pajak.

7) bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-

99/RIKSIS/KPP.1506/2024 tanggal 24 Juni 2024, Kertas Kerja

Pemeriksaan, Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, risalah pembahasan akhir dan ikhtisar akhir pembahasan akhir, diketahui beberapa hal yang menjadi dasar penerbitan Surat Tagihan

Pajak sebagai berikut:

a. Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa STP PPN Pasal

14 ayat (4) UU KUP merupakan sanksi administrasi yang timbul dari adanya penulisan Alamat PKP Penjual yang tidak lengkap (Alamat ditulis tanpa menyebutkan nomor sesuai dengan Surat

Pengukuhan PKP Nomor: S-10PKP/WPJ.15/KP.0603/2020) dalam

Faktur Pajak Keluaran di Tahun 2022.

b. Berdasarkan Data Master File Nasional:

Nama Wajib Pajak:PT. SULOTCO JAYA ABADI
NPWP:01.429.667.7-803.000
Alamat:Desa Bolokan No. 1 Tiroan Bittuang, Kab, Tana Toraja Sulawesi Selatan
Status:PKP ( Pengusaha Kena Pajak )
Nama PKP:PT. SULOTCO JAYA ABADI
NPWP:01.429.667.7-003.001
Alamat:Dusun Bolokan

Status: Non PKP ( Pengusaha Kena Pajak ) c. Surat Pengukuhan PKP:

AN KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA a DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

\ a KANTOR WILAYAH DJP SULSEL, BARAT DAN TENG ARA

-.—/ KPP MADYA MAKASSAR

PELAN DA LAB ERGE SEU SSE LT Pelat SMD ESA Tk abu hn we puis gil

LA AN Ate MPO SIMTA RDA KPPN AE Mi YAA wet ra 1

ENA Lamunan Rs ack ges

SURAT PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK

S-10PKP:WP3 15/KP.0603 020

Ses.ai dengan Pasa 2 ayat (1yPasal 2 ayat (4) UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum

Han Tata Cara Perpaakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 16 Tahun 2009

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73:PMK/2012. can Peraturan Direktur Jende sa! Pajak Nomor

PER 20n/PJ:2013. dengan ini diterangkan bahwa :

1. Nomar Pokok Wwanb Pajak 91.429.867.7-803.000

2. Nara PT. SULOTCO JAYA ABADI

3. K'asi'ikasi Lapangan Usaha 01289 - PERKEBUNAN TANAMAN BUAH & LLAGINOUS

LAINNYA

4. Mamat DFSA BOLOKAN NO. 1

TIROAN BIT TIANG

KAB. TANA TORAJA SULAWESI SELATAN

5. Merk Dagang/Usaha -

®& Kewajiban Pajak IXIPPN LJ PPnBM telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak terhitung selak

26 Juni 2001.

d. Berdasarkan tanggapan tertulis Wajib Pajak serta database DJP dapat diketahui bahwa tidak terdapat perbedaan antara alamat yang sesungguhnya dengan alamat yang sebenamya. Sehingga menurut pemeriksa sesuai dengan ketentuan yang berlaku maka alamat yang tercantum dalam faktur pajak untuk tahun pajak 2022 (masa Januari sd Desember ) adalah Desa Bolokan No. 1, Tiroan

Bittuang, Kab. Tana Toraja, Sulawesi Selatan namun alamat yang tertera pada faktur pajak untuk masa Januari sd Desember tahun 2022 yang dibuat oleh Wajib Pajak adalah Desa Bolokan, Tiroan,

Tana Toraja. Dalam hal Ini Wajib Pajak tidak mencantumkan nomor ( No. 1) pada faktur pajak yang masa Pajak Januari sd Desember tahun 2022.

e. Nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Faktur Pajak Keluaran Tidak

Lengkap Masa Pajak April 2022 adalah total sebesar Rp.

1.491.250.360 dengan rincian faktur sebagai berikut:

1) Penyerahan PPN Ekspor

DPP

D ok u m e n

T e rte n tu

N o.

Nama Pembeli BKP (Rupiah)

N om o r

T a n ggal

1

JCK

. MUELLER WESER GMBH &

0

0

5

0

8

4

#000

0

0

0

00

43

57

2

0

2

2

0

40

6

00

0

03

3

0

6

/0

4

/2022

1.816.264.1

6

6

O.KG

2

AREN TRADE LTD

0

0

5

1

2

1

#030

7

0

0

00

00

06

2

0

2

2

0

40

7

00

0

11

1

0

7

/0

4

/2022

1.194.301.2

1

0

3

K

AREN TRADE LTD

0

0

5

1

2

2

#030

7

0

0

00

00

06

2

0

2

2

0

40

7

00

0

11

0

0

7

/0

4

/2022

1.184.927.6

5

4

4

M

ITSUI & CO., LTD. (TKPRL)

0

0

5

3

7

4

#030

7

0

0

00

00

06

2

0

2

2

0

41

2

00

0

12

4

1

2

/0

4

/2022

1.948.113.6

7

4

5

C

AFE DU BRAZIL LTD

0

0

5

9

8

9

#030

7

0

0

00

00

06

2

0

2

2

0

42

2

00

0

13

4

2

2

/0

4

/2022

1.599.240.9

6

0

6

J

ORNADI LTD

0

0

6

1

9

8

#000

0

0

0

00

43

57

2

0

2

2

0

42

5

00

0

03

6

2

6

/0

4

/2022

1.185.644.1

6

0

7

SSASASASAS

UPER BRAZIL COMPANY

0

0

6

3

2

6

#030

7

0

0

00

00

06

2

0

2

2

0

42

8

00

0

14

6

2

8

/0

4

/2022

534.918.5

2

8

.A.L

8

ZIENDE RIUNITE CAFFE

0

6

7

4

0

9

#070

0

0

0

00

10

96

2

0

2

2

0

41

3

00

0

94

0

1

4

/0

4

/2022

689.280.0

0

0

.R.L., 02693021

9

ZIENDE RIUNITE CAFFE

0

6

7

4

1

2

#070

0

0

0

00

10

96

2

0

2

2

0

41

3

00

0

94

1

1

4

/0

4

/2022

588.042.0

0

0

.R.L

10

ZIENDE RIUNITE CAFFE

0

6

7

4

2

1

#070

0

0

0

00

10

96

2

0

2

2

0

41

3

00

0

94

2

1

4

/0

4

/2022

537.638.4

0

0

.R.L

11

ZIENDE RIUNITE CAFFE

0

7

6

7

8

0

#060

1

0

0

00

00

66

2

0

2

2

0

42

5

00

2

10

3

2

6

/0

4

/2022

588.686.1

1

2

.R.L., 02693021

Tota l

11.867.056.8

6

4

2) Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri:

No.Nama Pembeli BKPDokumen TertentuDPP (Rupiah)
NomorTanggal
1PT. SANTOS JAYA ABADI010002225183911501/04/202221.680.000.000
2PT. SANTOS JAYA ABADI010002225183912001/04/2022314.909.500
3PT. SANTOS JAYA ABADI010002225183912101/04/2022-
4PT. SANTOS JAYA ABADI010002225183912201/04/2022114.294.000
5PT. SANTOS JAYA ABADI010002225183912505/04/202296.135.000
6PT. SANTOS JAYA ABADI010002225183912606/04/202232.520.000.000
7PT. SANTOS JAYA ABADI010002225183912701/04/2022-
8PT. SANTOS JAYA ABADI010002225183913006/04/2022114.286.000
9PT. SANTOS JAYA ABADI010002225183913102/04/2022110.052.000
10PT. SANTOS JAYA ABADI010002225183913204/04/2022557.315.500
11PT. SANTOS JAYA ABADI010002225183913305/04/2022804.289.500
12PT. SANTOS JAYA ABADI010002225183913406/04/2022332.880.500
13PT. SANTOS JAYA ABADI010002225183913504/04/2022145.778.500
14PT. SANTOS JAYA ABADI010002225183913605/04/202248.871.000
15PT. SANTOS JAYA ABADI010002225183913705/04/2022166.228.250
16PT. SANTOS JAYA ABADI010002225183913809/04/2022-
17PT. SANTOS JAYA ABADI010002225183913906/04/2022194.573.500
18PT. SANTOS JAYA ABADI010002225183914007/04/202282.053.000
19PT. SANTOS JAYA ABADI010002225183914108/04/2022271.720.500
20PT. SANTOS JAYA ABADI010002225183914209/04/2022657.915.000
21PT. SANTOS JAYA ABADI010002225183914307/04/2022166.983.250
22PT. SANTOS JAYA ABADI010002225183914409/04/2022166.320.125
23PT. SANTOS JAYA ABADI010002225183914511/04/2022-
24PT. SANTOS JAYA ABADI010002225183914604/04/20221.078.779.000
25PT. SANTOS JAYA ABADI010002225183914707/04/2022-
26PT. SANTOS JAYA ABADI010002225183914808/04/2022538.421.000
27PT. SANTOS JAYA ABADI010002225183914901/04/2022542.256.000
28PT. SANTOS JAYA ABADI010002225183915005/04/2022540.163.000
29PT. SANTOS JAYA ABADI010002225183915209/04/20221.541.437.500
307306085005890004#NIK#NAMA#AFDALIA R0A1H00M0E2I2L2IS5A183915307/04/202235.100.000
317317050512940002#NIK#NAMA#Arwan Muli0a1n0to0 0J2u2fr2i5183915406/04/20223.000.000
32PT. DOA IBU JAYA MANDIRI010002225183915505/04/2022231.509.010
331871041206780002#NIK#NAMA#EDI PURNO01M0O00 S2U22S5IL1O83915606/04/20226.066.666
341871041206780002#NIK#NAMA#EDI PURNO01M0O00 S2U22S5IL1O83915709/04/20221.666.666
35PT BINTANG TUNGGAL SEJATI 010002225183915813/04/2022354.144.000
36PT. SANTOS JAYA ABADI010002225183915912/04/2022166.609.125
37PT. SANTOS JAYA ABADI010002225183916012/04/2022336.130.150
38PT. SANTOS JAYA ABADI010002225183916112/04/2022410.206.000
39PT. SANTOS JAYA ABADI010002225183916213/04/2022440.418.800
40PT. SANTOS JAYA ABADI010002225183916313/04/2022-
41PT. SANTOS JAYA ABADI010002225183916412/04/2022536.692.000
42PT. SANTOS JAYA ABADI010002225183916513/04/2022-
43PT. SANTOS JAYA ABADI010002225183916612/04/2022-
44PT. SANTOS JAYA ABADI010002225183916716/04/2022-
45PT. SANTOS JAYA ABADI010002225183916818/04/202231.800.000.000
46PT. SANTOS JAYA ABADI010002225183916914/04/2022547.641.000
47PT. SANTOS JAYA ABADI010002225183917016/04/2022760.383.200
48PT. SANTOS JAYA ABADI010002225183917114/04/2022898.046.200
49PT. SANTOS JAYA ABADI010002225183917216/04/2022166.524.900
50PT. SANTOS JAYA ABADI010002225183917314/04/2022380.245.000
51PT. SANTOS JAYA ABADI010002225183917418/04/20221.369.972.750
527317050512940002#NIK#NAMA#Arwan Muli0a1n0to0 0J2u2fr2i5183917518/04/20223.000.000
53PT. AROMA KOPI KODRATI010002225183917619/04/2022171.850.000
54PT. SANTOS JAYA ABADI010002225183917718/04/2022112.695.000
55PT. SANTOS JAYA ABADI010002225183917819/04/2022711.610.850
56PT. SANTOS JAYA ABADI010002225183917918/04/20221.075.412.000
57PT. SANTOS JAYA ABADI010002225183918021/04/2022160.049.000
58PT. SANTOS JAYA ABADI010002225183918122/04/202220.400.000.000
59PT. SANTOS JAYA ABADI010002225183918220/04/202249.081.250
60PT. SANTOS JAYA ABADI010002225183918321/04/2022488.656.800
61PT. SANTOS JAYA ABADI010002225183918421/04/2022537.134.000
62PT. SANTOS JAYA ABADI010002225183918521/04/2022729.236.500
63KOPERASI KARYAWAN LENTERA 010002225183918601/04/2022500.000
64KOPERASI KARYAWAN LENTERA 010002225183918701/04/2022110.000
657318022412710002#NIK#NAMA#PRINCENS0I1U0S0 0R2E2A2 5D1A8 3C9O1S88TA02/04/2022140.000
667318024201780001#NIK#NAMA#S T DAMAR01IS0002225183918902/04/2022140.000
677318025212760002#NIK#NAMA#NAOMI TAN01A0N002225183919002/04/2022112.000
687326210501710001#NIK#NAMA#DAUD KEN0D1E00K02225183919104/04/2022336.000
697318024101670002#NIK#NAMA#MARTHA M0A1D00A0L2L2E25183919204/04/202256.000
707318021009690005#NIK#NAMA#Yonatan Ka0y1a0n0g02225183919306/04/2022280.000
713674044907650003#NIK#NAMA#ANDI NURW01I0D0A0H22 S2 5S1I83919407/04/2022200.000
72Abraham Iwan Diaz010002225183919512/04/2022780.000
73KOPERASI KARYAWAN LENTERA 010002225183919612/04/202280.000
747318021604880001#NIK#NAMA#ANDARIAS0 P10A0D0A2N22G5183919713/04/202228.000
75Imanuel Sude010002225183919808/04/20221.484.000
76KOPERASI KARYAWAN LENTERA 010002225183919911/04/2022750.000
771871015309990005#NIK#NAMA#NY. INDAH0 P10U0S0P2I2T2A5183920016/04/202211.211.711
78PT. DOA IBU JAYA MANDIRI010002225183920116/04/20224.639.639
7918710427039000002#NIK#NAMA#TRI AHMA0D10I002225183920214/04/202246.633.287
807306085005890004#NIK#NAMA#AFDALIA R0A1H00M0E2I2L2IS5A183920322/04/202235.100.000
817317050512940002#NIK#NAMA#Arwan Muli0a1n0to0 0J2u2fr2i5183920423/04/20223.000.000
82PT. SANTOS JAYA ABADI010002225183920523/04/2022396.256.125
83PT. SANTOS JAYA ABADI010002225183920622/04/2022833.110.500
84PT. SANTOS JAYA ABADI010002225183920719/04/2022161.410.550
85PT. SANTOS JAYA ABADI010002225183920822/04/2022547.284.500
86PT. SANTOS JAYA ABADI010002225183920923/04/2022325.206.100
87PT. SANTOS JAYA ABADI010002225183921025/04/2022336.544.300
88PT. SANTOS JAYA ABADI010002225183921125/04/2022110.660.700
89PT. SANTOS JAYA ABADI010002225183921222/04/2022230.507.400
90PT. SANTOS JAYA ABADI010002225183921323/04/2022279.979.800
91PT. SANTOS JAYA ABADI010002225183921423/04/202263.759.250
92PT. SANTOS JAYA ABADI010002225183921525/04/2022114.522.500
93PT. SANTOS JAYA ABADI010002225183921626/04/2022337.400.300
94PT. SANTOS JAYA ABADI010002225183921720/04/2022665.808.050
95PT. WAHANA PRONATURAL010002225183921825/04/2022512.640.000
96PT. WAHANA PRONATURAL010002225183921925/04/2022516.480.000
97PT. WAHANA PRONATURAL010002225183922025/04/2022589.440.000
98CV LAMPUNG ROBUSTA COFFEE 010002225183922126/04/202290.480.000
99PT. DOA IBU JAYA MANDIRI010002225183922226/04/202287.118.019
100PT. WAHANA PRONATURAL010002225183922326/04/2022-
101PT. DOA IBU JAYA MANDIRI010002225183922416/04/2022-
102PT. SANTOS JAYA ABADI010002225183922523/04/2022538.148.000
103PT. SANTOS JAYA ABADI010002225183922626/04/2022257.342.000
104PT. SANTOS JAYA ABADI010002225183922727/04/202279.872.000
105PT. SANTOS JAYA ABADI010002225183922827/04/202287.532.000
1067317050512940002#NIK#NAMA#Arwan Muli0a1n0to0 0J2u2fr2i5183922928/04/20223.000.000
1077317050512940002#NIK#NAMA#DEDI SOLI0H1IN0002225183923029/04/202212.648.648
1083573040910800008#NIK#NAMA#ANDRY SU0R1Y00A0 K2U22R5N1I8A3W92A3N1 , BE.25/04/20227.200.000
109KOPERASI KARYAWAN LENTERA 010002225183923219/04/2022250.000
110KOPERASI KARYAWAN LENTERA 010002225183923320/04/20221.000.000
111PT KOPI PRIMA INDONESIA010002225183923421/04/2022180.000
112PT. OTTEN COFFEE INDONESIA 010002225183923521/04/20222.700.000
1137318020802810002#NIK#NAMA#LEPPANG010002225183923621/04/2022280.000
114KOPERASI KARYAWAN LENTERA 010002225183923724/04/20221.000.000
115PT KOPI PRIMA INDONESIA010002225183923824/04/2022135.000.000
116KOPERASI KARYAWAN LENTERA 010002225183923926/04/20221.085.500
1177318026012960001#NIK#NAMA#NATALIA P0A1L0I0N0O2A22N5183924026/04/2022252.000
118Theresia D. Tandi010002225183924112/04/2022225.000
1191871041206780002#NIK#NAMA#EDI PURNO01M0O00 S2U22S5IL1O83924227/04/20227.483.784
120PT. SANTOS JAYA ABADI011002225183912101/04/2022166.400.500
121PT. SANTOS JAYA ABADI011002225183912706/04/2022-
122PT. SANTOS JAYA ABADI011002225183913809/04/2022115.467.500
123PT. SANTOS JAYA ABADI011002225183914511/04/2022878.842.500
124PT. SANTOS JAYA ABADI011002225183914707/04/20221.053.477.800
125PT. SANTOS JAYA ABADI011002225183916313/04/2022111.754.500
126PT. SANTOS JAYA ABADI011002225183916513/04/2022691.461.300
127PT. SANTOS JAYA ABADI011002225183916612/04/2022225.516.900
128PT. SANTOS JAYA ABADI011002225183916716/04/2022114.208.000
129PT. WAHANA PRONATURAL011002225183922326/04/2022792.720.000
Total137.257.979.155

8) bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa

Perpajakan dengan Tim Pemeriksa Pajak dengan nomor BA-

494/WPJ.156/2024 tanggal 22 November 2024 diketahui beberapa hal sebagai berikut:

1. bahwa alasan penerbitan Surat Tagihan Pajak PPN masa Januari s.d. Desember 2022 terhadap PT. Sulotco Jaya Abadi NPWP

01.429.667.7-803.000 berupa STP PPN Pasal 14 ayat (4)UU KUP yang merupakan sanksi administrasi yang timbul dari adanya penulisan Alamat PKP Penjual yang tidak lengkap ( Alamat ditulis tanpa menyebutkan nomor sesuai dengan Surat Pengukuhan PKP

Nomor: S-10PKP/WPJ.15/KP.0603/2020 ) dalam Faktur Pajak

Keluaran di Tahun 2022, Alamat yang tercantum di Faktur Pajak :

Desa Bolokan.

2. bahwa Tim Pemeriksa Pajak telah melakukan penelitian formal atas seluruh faktur pajak pada masa tersebut.

3. bahwa semua faktur pajak keluaran ataupun dokumen yang dipersamakan sebagai faktur pajak keluaran di masa pajak Januari

– Desember 2022 tidak memenuhi ketentuan formal / Tidak

Lengkap ( Alamat ditulis tanpa menyebutkan nomor sesuai dengan

Surat Pengukuhan PKP Nomor: S-10PKP/WPJ.15/KP.0603/2020

) Pasal 13 ayat (5) UU PPN.

4. bahwa sesuai aplikasi e-Faktur dengan sumber dokumen input yang keliru dari Wajib Pajak, hal ini terbukti bahwa Wajib Pajak dapat melakukan perubahan alamat dengan menambahkan nomor sesuai dengan SKPPKP, setelah meyadari bahwa alamat Wajib

Pajak tidak sesuai dengan saat pengukuhan sebagai PKP (

Pengusaha Kena Pajak ) ( Tanpa menyebutkan nomor ). Bukti tampilan perubahan alamat yang dilakukan oleh Wajib Pajak pada e-Faktur terlihat pada surat sanggahan Wajib Pajak nomor :

089/SCO-SKNP/VI/2024 Tanggal 7 Juni 2024.

5. bahwa Aplikasi e-Faktur secara default / asli berasal dari sistem

DJP, namun Wajib Pajak telah salah dalam hal inputing data awal

dalam aplikasi e-Faktur tersebut. Kesalahan awal bukan berasal dari DJP melainkan Wajib Pajak.

9) bahwa Tim Peneliti Keberatan melakukan Permintaan Peminjaman buku, catatan, data dan/atau informasi kepada Wajib Pajak nomor S-

608/PJ/WPJ.15/2024 tanggal 22 November 2024, diperoleh jawaban sebagai berikut:

a. Wajib Pajak menyampaikan dokumen dan/atau data pendukung sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Memenuhi Seluruhnya

Permintaan Peminjaman dan/atau Permintaan Keterangan BA-

49/WPJ.156/2025 tanggal 16 Januari 2025.

b. dokumen dan/atau data pendukung sebagaimana tercantum dalam

Berita Acara Memenuhi Seluruhnya Permintaan Peminjaman dan/atau Permintaan Keterangan nomor BA-49/WPJ.156/2025 tanggal 16 Januari 2025, antara lain:

(1) Dokumen lain yang dipersamakan Faktur Pajak berupa

Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) atas Penyerahan PPN

Ekspor Masa Pajak Januari s.d. Desember 2022.

(2) Faktur Pajak atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Masa Pajak Januari s.d. Desember 2022.

10) bahwa dalam surat permohonan pengurangan atau pembatalan STP yang tidak benar kedua, Penggugat menyampaikan alasan karena kealpaan Wajib Pajak yang tidak melakukan sinkronisasi alamat PKP

Penjual pada aplikasi efaktur sehingga menyebabkan faktur pajak keluaran cacat atau tidak lengkap.

terhadap alasan ini, Penggugat tidak menyampaikan pada surat gugatan.

Tanggapan tergugat terhadap alasan tersebut adalah:

a. Wajib Pajak menyatakan bahwa Faktur Pajak Keluaran yang telah dibuat melalui aplikasi e-faktur merupakan Faktur Pajak Keluaran cacat atau tidak lengkap karena kealpaan Wajib Pajak yang tidak melakukan sinkronisasi alamat PKP Penjual pada aplikasi e-faktur.

b. berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) huruf a Peraturan Direktur

Jenderal Pajak nomor PER-03/PJ/2022 s.t.d.d. PER-11/PJ/2022,

diatur bahwa Faktur Pajak yang tidak memenuhi persyaratan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dalam hal e-Faktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) tidak mencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.

bahwa berdasarkan data dan fakta, pengenaan sanksi administrasi berupa

Denda Pasal 14 ayat (4) UU KUP atas Faktur Pajak Keluaran Tidak

Lengkap yang telah diterbitkan pada masa pajak Januari - Desember 2022 berdasarkan hasil pemeriksaan telah sesuai ketentuan yang berlaku.

c. Tanggapan Tergugat bahwa berdasarkan data dan fakta yang telah diuraikan diatas dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku,

Tergugat berpendapat sebagai berikut:

1) berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (1) huruf e UU KUP, diatur bahwa

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang tidak mengisi Faktur Pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (6) Undang-Undang Pajak

Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, selain identitas pembeli

Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak serta nama dan tanda tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b dan huruf g Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya dalam hal penyerahan dilakukan oleh Pengusaha Kena

Pajak pedagang eceran.

2) berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (4) UU KUP, diatur bahwa

Terhadap pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d atau huruf e masing-masing, selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 1% (satu persen) dari Dasar Pengenaan Pajak.

3) berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf a UU PPN, diatur bahwa

Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal

4 ayat (1) huruf a atau huruf f dan/atau Pasal 16D.

4) berdasarkan ketentuan Pasal 2 huruf l Peraturan Direktur Jenderal

Pajak nomor PER-16/PJ/2021, diatur bahwa Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak adalah

Pemberitahuan Ekspor Barang yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), yang dilampiri Nota Pelayanan Ekspor, invoice dan bill of lading atau

airway bill yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Pemberitahuan Ekspor Barang tersebut, untuk ekspor BKP.

5) bahwa perhitungan sanksi administrasi berupa Denda Pasal 14 ayat (4)

KUP Surat Tagihan Pajak PPN 00163/107/22/812/24 tanggal 25 Juni 2024 sudah tepat.

Perhitungan sanksi administrasi (Rp)

- Dasar Pengenaan Pajak atas faktur pajak yang : Rp 149.125.036.000 tidak diisi secara lengkap oleh Wajib Pajak

- Denda Pasal 14 ayat (4): Rp 1.491.250.360

6) bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, Wajib Pajak dikenakan sanksi administrasi Pasal 14 ayat (4) UU KUP beserta perubahanya yakni atas

Faktur Pajak Keluaran yang telah diterbitkan pada masa pajak Januari

- Desember 2022 karena tidak diisi lengkap yakni tidak dicantumkan nomor pada alamat sesuai dengan Surat Pengukuhan Pengusaha

Kena Pajak nomor: S-10PKP/WPJ.15/KP.0603/2020 Tanggal 27

Pebruari 2020 pada faktur pajak yang diterbitkan Wajib Pajak dalam kurun waktu tahun 2022.

7) bahwa Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar dengan alasan bahwa Wajib Pajak merasa keberatan dengan sanksi Pasal 14 ayat (4) yang diterbitkan DJP. Adapun sanksi tersebut timbul karena kealpaan

Wajib Pajak yang tidak melakukan sinkronisasi alamat PKP Penjual pada aplikasi e-faktur sehingga menyebabkan Faktur Pajak Keluaran cacat atau tidak lengkap. Akan tetapi, atas transaksi tersebut tidak menimbulkan kerugian pada negara karena Wajib Pajak telah

menyetorkan Pajak Keluaran yang dipungut dari PKP Pembeli dalam

SPT Masa PPN tahun pajak 2022.

8) bahwa terkait ketentuan persyaratan formal penerbitan faktur dapat dijelaskan sebagai berikut:

a. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan

Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-

Undang Nomor 6 Tahun 2023.

(1) Pasal 13 ayat (5)

Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa

Kena Pajak yang paling sedikit memuat:

a. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;

b. identitas pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa

Kena Pajak yang meliputi:

1. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak atau nomor induk kependudukan atau nomor paspor bagi subjek pajak luar negeri orang pribadi; atau

2. nama dan alamat, dalam hal pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak merupakan subjek pajak luar negeri badan atau bukan merupakan subjek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan.

c. jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;

d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;

e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;

f. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan g. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur

Pajak.

(2) Pasal 13 ayat (9)

Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material

Penjelasan Pasal 13 ayat (9) paragraf pertama:

- Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi secara benar,lengkap, dan jelas sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6).

b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-18/PMK.03/2021 tentang

Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta

Kerja Di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Dan

Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Serta Ketentuan Umum Dan

Tata Cara Perpajakan (1) Pasal 72 ayat (1)

Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP yang paling sedikit memuat:

a. nama, alamat, dan NPWP yang menyerahkan BKP atau

JKP;

b. identitas pembeli BKP atau penerima JKP yang meliputi:

1. nama, alamat, dan NPWP, bagi Wajib Pajak dalam negeri badan dan instansi pemerintah;

2. nama, alamat, dan NPWP atau nomor induk kependudukan, bagi subjek pajak dalam negeri orang pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;

3. nama, alamat, dan nomor paspor, bagi subjek pajak luar negeri orang pribadi; atau

4. nama dan alamat, bagi subjek pajak luar negeri badan atau bukan merupakan subjek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang-Undang PPh;

c. jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga;

d. PPN yang dipungut;

e. PPnBM yang dipungut;

f. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan g. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani

Faktur Pajak.

c. Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-03/PJ/2022 tentang

Faktur Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur

Jenderal Pajak nomor PER-11/PJ/2022 tentang Peubahan atas

Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-03/PJ/2022 tentang

Faktur Pajak.

(1) Pasal 2 ayat (6)

Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material.

(2) Pasal 5

Keterangan tentang penyerahan BKP dan/atau JKP yang harus dicantumkan dalam Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 2 ayat (2) paling sedikit memuat:

a. nama, alamat, dan NPWP yang menyerahkan BKP atau JKP:

b. identitas Pembeli BKP atau Penerima JKP yang meliputi:

1. nama, alamat, dan NPWP, bagi Wajib Pajak dalam negeri badan dan instansi pemerintah;

2. nama, alamat, dan NPWP atau NIK, bagi subjek pajak dalam negeri orang pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

3. nama, alamat, dan nomor paspor, bagi subjek pajak luar negeri orang pribadi; atau

4. nama dan alamat, bagi subjek pajak luar negeri badan atau bukan merupakan subjek pajak sebagaimana diatur dalam

Pasal 3 Undang-Undang mengenai pajak penghasilan;

c. jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga;

d. PPN yang dipungut;

e. PPnBM yang dipungut;

f. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan g. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur

Pajak.

(3) Pasal 7 ayat (1)

Jenis barang atau jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c wajib diisi dengan keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai BKP dan/atau JKP yang diserahkan.

(4) Pasal 7 ayat (2)

Bagi PKP yang melakukan penyerahan BKP berupa kendaraanbermotor baru kepada Pembeli BKP untuk dilakukan registrasi kendaraan bermotor baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, jenis barang yang dicantumkan dalam Faktur Pajak wajib diisi dengan keterangan yang paling sedikit memuat informasi berupa merek, tipe, varian, dan nomor rangka kendaraan bermotor baru dimaksud.

(5) Pasal 30 ayat (1)

Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) apabila diisi secara benar, lengkap, dan jelas,sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.

(6) Pasal 31 ayat (1)

Faktur Pajak yang tidak memenuhi persyaratan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dalam hal:

a. e-Faktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) tidak mencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 atau Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) tidak mencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2);

b. mencantumkan keterangan yang tidak sebenarnya atau sesungguhnya; dan/atau c. berisi keterangan yang tidak sesuai dengan ketentuan pengisian keterangan sebagaimana diatur dalam Peraturan

DirekturJenderal ini.

(7) Pasal 31 ayat (2)

Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan

Faktur Pajak yang diisi secara tidak lengkap.

(8) Pasal 31 ayat (3)

PKP yang membuat Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP.

9) Tanggapan tergugat terkait alasan Penggugat:

1. Faktur Pajak yang dibuat oleh Penggugat telah memenuhi UU PPN

Pasal 13 ayat (5), dimana faktur pajak tersebut telah mencantumkan informasi yang paling sedikit memuat:

a. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan

Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;

b. identitas pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena

Pajak;

c. jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;

d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;

e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;

f. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan

g. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur

Pajak.

Tanggapan Tergugat:

bahwa berdasarkan penelitian atas pemenuhan persyaratan formal Faktur

Pajak Keluaran dan Dokumen lain yang dipersamakan Faktur Pajak (Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)) Wajib Pajak berdasarkan ketentuan yang berlaku, Tergugat berpendapat:

a. bahwa berdasarkan ketentuan pasal 13 ayat (5) huruf a UU PPN, diatur bahwa faktur pajak harus memuat nama, alamat, dan

Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak.

b. bahwa ketentuan penulisan alamat PKP telah diatur dalam Pasal

5 huruf a PER-03/PJ/2022 s.t.d.d. PER-11/PJ/2022 yaitu

Keterangan tentang penyerahan BKP dan/atau JKP yang harus dicantumkan dalam Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 2 ayat (2) paling sedikit memuat nama, alamat, dan NPWP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP, serta dalam

Pasal 6 ayat (1) PER-03/PJ/2022 s.t.d.d. PER-11/PJ/2022 diatur bahwa Nama, alamat, dan NPWP yang menyerahkan BKP atau

JKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a wajib diisi sesuai dengan nama, alamat, dan NPWP yang tercantum dalam surat pengukuhan PKP yang menyerahkan BKP atau JKP.

c. bahwa alamat PKP berdasarkan Data Sistem Informasi Direktorat

Jenderal Pajak (SIDJP) dan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena

Pajak adalah Desa Bolokan No. 1 Tiroan Bittuang, Kab. Tana

Toraja Sulawesi Selatan, sehingga sesuai dengan ketentuan

PER-03/PJ/2022 s.t.d.d. PER-11/PJ/2022 penulisan alamat dalam faktur pajak wajib diisi dengan alamat Desa Bolokan No. 1

Tiroan Bittuang, Kab. Tana Toraja Sulawesi Selatan.

d. bahwa berdasarkan penelitian atas dokumen Faktur Pajak dan

Dokumen lain yang dipersamakan Faktur Pajak berupa

Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang disampaikan Wajib

Pajak berdasarkan Berita Acara pemenuhan permintaan peminjaman dokumen nomor BA-49/WPJ.15/2025 tanggal 16 Januari 2025, diperoleh fakta bahwa alamat yang tercantum dalam Faktur Pajak dan Dokumen lain yang dipersamakan Faktur

Pajak berupa Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang dilaporkan pada SPT Masa PPN Masa Pajak April 2022 adalah sebagai berikut:

(1). Dokumen lain yang dipersamakan Faktur Pajak berupa

Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) atas Penyerahan PPN

Ekspor:

DPP

Dokumen T ertentu

Pemilik Ba rang (Penjual)

N.o (Rupiah)

Nomor

Tanggal

NPWP

Nama

Alamat

1

005084#00000000435

06/04/2022

01.429.667.7-

PT. Sulotco Jaya Abadi

Desa Bolokan, Kel. Tiroan, Kec. Bittuang, Kab.

1.816.264.166

720220406000033

803.000

Tana Toraja, Prov. Sulawesi

005121#03070000000

07/04/2022

01.429.667.7-

PT. Sulotco Jaya Abadi

Desa Bolokan, Tiroan, Bittuang, Kab. Tana Toraja,

1.194.301.210

2

620220407000111

803.000

Sulawesi Selatan

005122#03070000000

07/04/2022

01.429.667.7-

PT. Sulotco Jaya Abadi

Desa Bolokan, Tiroan, Bittuang, Kab. Tana Toraja,

1.184.927.654

3

620220407000110

803.000

Sulawesi Selatan

005374#03070000000

12/04/2022

01.429.667.7-

PT. Sulotco Jaya Abadi

Desa Bolokan, Tiroan, Bittuang, Kab. Tana Toraja,

1.948.113.674

4

620220412000124

803.000

Sulawesi Selatan

005989#03070000000

22/04/2022

01.429.667.7-

PT. Sulotco Jaya Abadi

Desa Bolokan, Tiroan, Bittuang, Kab. Tana Toraja,

1.599.240.960

5

620220422000134

803.000

Sulawesi Selatan

006198#00000000435

26/04/2022

01.429.667.7-

PT. Sulotco Jaya Abadi

Desa Bolokan, Kel. Tiroan, Kec. Bittuang, Kab.

1.185.644.160

6

720220425000036

803.000

Tana Toraja, Prov. Sulawesi

006326#03070000000

28/04/2022

01.429.667.7-

PT. Sulotco Jaya Abadi

Desa Bolokan, Tiroan, Bittuang, Kab. Tana Toraja,

534.918.528

7

620220428000146

803.000

Sulawesi Selatan

067409#07000000109

14/04/2022

01.429.667.7-

PT. Sulotco Jaya Abadi

Desa Bolokan, Tiroan, Bittuang, Tana Toraja,

689.280.000

8

620220413000940

803.000

Sulawesi Selat

067412#07000000109

14/04/2022

01.429.667.7-

PT. Sulotco Jaya Abadi

Desa Bolokan, Tiroan, Bittuang, Kab. Tana Toraja,

588.042.000

9

620220413000941

803.000

Sulawesi Selatan

067421#07000000109

14/04/2022

01.429.667.7-

PT. Sulotco Jaya Abadi

Desa Bolokan, Tiroan, Bittuang, Tana Toraja,

537.638.400

10

620220413000942

803.000

Sulawesi Selat

076780#06010000006

26/04/2022

01.429.667.7-

PT. Sulotco Jaya Abadi

Desa Bolokan, Kel. Tiroan, Kec. Bittuang, Tana

588.686.112

11

620220425002103

803.000

Toraja, Sulawesi

11.867.056.864

Jumlah

2) Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri:

DPP

Faktur P ajakT

P engusaha Kena

Pajak

N.o (Rupiah)

Nomor anggal

NPWP

Nama

Alamat

12345678911111111112222222222333333333344444444445555555555666666666670123456789012345678901234567890123456789012345678901234567890

0100022251839115

01/04/2022

PPPPPPPPPPPPPPPPPPPPPPPPPPPPPPPPPPPPPPPPPPPPPPPPPPPPPPPPPPPPPPPPPPPPPP

T. S ulotco Jaya Abadi

Desa B olokan, Tiroan, Tana Toraja

21.680.000.000

01.429.667.7-803.000

0100022251839120

01/04/2022

T. S ulotco Jaya Abadi

Desa B olokan, Tiroan, Tana Toraja

314.909.500

01.429.667.7-803.000

0100022251839121

01/04/2022

T. S ulotco Jaya Abadi

Desa B olokan, Tiroan, Tana Toraja

-

01.429.667.7-803.000

0100022251839122

01/04/2022

T. S ulotco Jaya Abadi

Desa B olokan, Tiroan, Tana Toraja

114.294.000

01.429.667.7-803.000

0100022251839125

05/04/2022

T. S ulotco Jaya Abadi

Desa B olokan, Tiroan, Tana Toraja

96.135.000

01.429.667.7-803.000

0100022251839126

06/04/2022

T. S ulotco Jaya Abadi

Desa B olokan, Tiroan, Tana Toraja

32.520.000.000

01.429.667.7-803.000

0100022251839127

01/04/2022

T. S ulotco Jaya Abadi

Desa B olokan, Tiroan, Tana Toraja

-

01.429.667.7-803.000

0100022251839130

06/04/2022

T. S ulotco Jaya Abadi

Desa B olokan, Tiroan, Tana Toraja

114.286.000

01.429.667.7-803.000

0100022251839131

02/04/2022

T. S ulotco Jaya Abadi

Desa B olokan, Tiroan, Tana Toraja

110.052.000

01.429.667.7-803.000

0100022251839132

04/04/2022

T. S ulotco Jaya Abadi

Desa B olokan, Tiroan, Tana Toraja

557.315.500

01.429.667.7-803.000

0100022251839133

05/04/2022

T. S ulotco Jaya Abadi

Desa B olokan, Tiroan, Tana Toraja

804.289.500

01.429.667.7-803.000

0100022251839134

06/04/2022

T. S ulotco Jaya Abadi

Desa B olokan, Tiroan, Tana Toraja

332.880.500

01.429.667.7-803.000

0100022251839135

04/04/2022

T. S ulotco Jaya Abadi

Desa B olokan, Tiroan, Tana Toraja

145.778.500

01.429.667.7-803.000

0100022251839136

05/04/2022

T. S ulotco Jaya Abadi

Desa B olokan, Tiroan, Tana Toraja

48.871.000

01.429.667.7-803.000

0100022251839137

05/04/2022

T. S ulotco Jaya Abadi

Desa B olokan, Tiroan, Tana Toraja

166.228.250

01.429.667.7-803.000

0100022251839138

09/04/2022

T. S ulotco Jaya Abadi

Desa B olokan, Tiroan, Tana Toraja

-

01.429.667.7-803.000

0100022251839139

06/04/2022

T. S ulotco Jaya Abadi

Desa B olokan, Tiroan, Tana Toraja

194.573.500

01.429.667.7-803.000

0100022251839140

07/04/2022

T. S ulotco Jaya Abadi

Desa B olokan, Tiroan, Tana Toraja

82.053.000

01.429.667.7-803.000

0100022251839141

08/04/2022

T. S ulotco Jaya Abadi

Desa B olokan, Tiroan, Tana Toraja

271.720.500

01.429.667.7-803.000

0100022251839142

09/04/2022

T. S ulotco Jaya Abadi

Desa B olokan, Tiroan, Tana Toraja

657.915.000

01.429.667.7-803.000

0100022251839143

07/04/2022

T. S ulotco Jaya Abadi

Desa B olokan, Tiroan, Tana Toraja

166.983.250

01.429.667.7-803.000

0100022251839144

09/04/2022

T. S ulotco Jaya Abadi

Desa B olokan, Tiroan, Tana Toraja

166.320.125

01.429.667.7-803.000

01.429.667.7-803.000

0100022251839145

11/04/2022

T. S ulotco Jaya Abadi

Desa B olokan, Tiroan, Tana Toraja

-

01.429.667.7-803.000

0100022251839146

04/04/2022

T. S ulotco Jaya Abadi

Desa B olokan, Tiroan, Tana Toraja

1.078.779.000

01.429.667.7-803.000

0100022251839147

07/04/2022

T. S ulotco Jaya Abadi

Desa B olokan, Tiroan, Tana Toraja

-

01.429.667.7-803.000

0100022251839148

08/04/2022

T. S ulotco Jaya Abadi

Desa B olokan, Tiroan, Tana Toraja

538.421.000

01.429.667.7-803.000

0100022251839149

01/04/2022

T. S ulotco Jaya Abadi

Desa B olokan, Tiroan, Tana Toraja

542.256.000

01.429.667.7-803.000

0100022251839150

05/04/2022

T. S ulotco Jaya Abadi

Desa B olokan, Tiroan, Tana Toraja

540.163.000

01.429.667.7-803.000

0100022251839152

09/04/2022

T. S ulotco Jaya Abadi

Desa B olokan, Tiroan, Tana Toraja

1.541.437.500

01.429.667.7-803.000

0100022251839153

07/04/2022

T. S ulotco Jaya Abadi

Desa B olokan, Tiroan, Tana Toraja

35.100.000

01.429.667.7-803.000

0100022251839154

06/04/2022

T. S ulotco Jaya Abadi

Desa B olokan, Tiroan, Tana Toraja

3.000.000

01.429.667.7-803.000

0100022251839155

05/04/2022

T. S ulotco Jaya Abadi

Desa B olokan, Tiroan, Tana Toraja

231.509.010

01.429.667.7-803.000

0100022251839156

06/04/2022

T. S ulotco Jaya Abadi

Desa B olokan, Tiroan, Tana Toraja

6.066.666

01.429.667.7-803.000

0100022251839157

09/04/2022

T. S ulotco Jaya Abadi

Desa B olokan, Tiroan, Tana Toraja

1.666.666

01.429.667.7-803.000

0100022251839158

13/04/2022

T. S ulotco Jaya Abadi

Desa B olokan, Tiroan, Tana Toraja

354.144.000

01.429.667.7-803.000

0100022251839159

12/04/2022

T. S ulotco Jaya Abadi

Desa B olokan, Tiroan, Tana Toraja

166.609.125

01.429.667.7-803.000

0100022251839160

12/04/2022

T. S ulotco Jaya Abadi

Desa B olokan, Tiroan, Tana Toraja

336.130.150

01.429.667.7-803.000

0100022251839161

12/04/2022

T. S ulotco Jaya Abadi

Desa B olokan, Tiroan, Tana Toraja

410.206.000

01.429.667.7-803.000

0100022251839162

13/04/2022

T. S ulotco Jaya Abadi

Desa B olokan, Tiroan, Tana Toraja

440.418.800

01.429.667.7-803.000

0100022251839163

13/04/2022

T. S ulotco Jaya Abadi

Desa B olokan, Tiroan, Tana Toraja

-

01.429.667.7-803.000

0100022251839164

12/04/2022

T. S ulotco Jaya Abadi

Desa B olokan, Tiroan, Tana Toraja

536.692.000

01.429.667.7-803.000

0100022251839165

13/04/2022

T. S ulotco Jaya Abadi

Desa B olokan, Tiroan, Tana Toraja

-

01.429.667.7-803.000

0100022251839166

12/04/2022

T. S ulotco Jaya Abadi

Desa B olokan, Tiroan, Tana Toraja

-

01.429.667.7-803.000

0100022251839167

16/04/2022

T. S ulotco Jaya Abadi

Desa B olokan, Tiroan, Tana Toraja

-

01.429.667.7-803.000

0100022251839168

18/04/2022

T. S ulotco Jaya Abadi

Desa B olokan, Tiroan, Tana Toraja

31.800.000.000

01.429.667.7-803.000

0100022251839169

14/04/2022

T. S ulotco Jaya Abadi

Desa B olokan, Tiroan, Tana Toraja

547.641.000

01.429.667.7-803.000

0100022251839170

16/04/2022

T. S ulotco Jaya Abadi

Desa B olokan, Tiroan, Tana Toraja

760.383.200

01.429.667.7-803.000

0100022251839171

14/04/2022

T. S ulotco Jaya Abadi

Desa B olokan, Tiroan, Tana Toraja

898.046.200

01.429.667.7-803.000

0100022251839172

16/04/2022

T. S ulotco Jaya Abadi

Desa B olokan, Tiroan, Tana Toraja

166.524.900

01.429.667.7-803.000

0100022251839173

14/04/2022

T. S ulotco Jaya Abadi

Desa B olokan, Tiroan, Tana Toraja

380.245.000

01.429.667.7-803.000

0100022251839174

18/04/2022

T. S ulotco Jaya Abadi

Desa B olokan, Tiroan, Tana Toraja

1.369.972.750

01.429.667.7-803.000

0100022251839175

18/04/2022

T. S ulotco Jaya Abadi

Desa B olokan, Tiroan, Tana Toraja

3.000.000

01.429.667.7-803.000

0100022251839176

19/04/2022

T. S ulotco Jaya Abadi

Desa B olokan, Tiroan, Tana Toraja

171.850.000

01.429.667.7-803.000

0100022251839177

18/04/2022

T. S ulotco Jaya Abadi

Desa B olokan, Tiroan, Tana Toraja

112.695.000

01.429.667.7-803.000

0100022251839178

19/04/2022

T. S ulotco Jaya Abadi

Desa B olokan, Tiroan, Tana Toraja

711.610.850

01.429.667.7-803.000

0100022251839179

18/04/2022

T. S ulotco Jaya Abadi

Desa B olokan, Tiroan, Tana Toraja

1.075.412.000

01.429.667.7-803.000

0100022251839180

21/04/2022

T. S ulotco Jaya Abadi

Desa B olokan, Tiroan, Tana Toraja

160.049.000

01.429.667.7-803.000

0100022251839181

22/04/2022

T. S ulotco Jaya Abadi

Desa B olokan, Tiroan, Tana Toraja

20.400.000.000

01.429.667.7-803.000

0100022251839182

20/04/2022

T. S ulotco Jaya Abadi

Desa B olokan, Tiroan, Tana Toraja

49.081.250

01.429.667.7-803.000

0100022251839183

21/04/2022

T. S ulotco Jaya Abadi

Desa B olokan, Tiroan, Tana Toraja

488.656.800

01.429.667.7-803.000

0100022251839184

21/04/2022

T. S ulotco Jaya Abadi

Desa B olokan, Tiroan, Tana Toraja

537.134.000

01.429.667.7-803.000

0100022251839185

21/04/2022

T. S ulotco Jaya Abadi

Desa B olokan, Tiroan, Tana Toraja

729.236.500

01.429.667.7-803.000

0100022251839186

01/04/2022

T. S ulotco Jaya Abadi

Desa B olokan, Tiroan, Tana Toraja

500.000

01.429.667.7-803.000

0100022251839187

01/04/2022

T. S ulotco Jaya Abadi

Desa B olokan, Tiroan, Tana Toraja

110.000

01.429.667.7-803.000

0100022251839188

02/04/2022

T. S ulotco Jaya Abadi

Desa B olokan, Tiroan, Tana Toraja

140.000

01.429.667.7-803.000

0100022251839189

02/04/2022

T. S ulotco Jaya Abadi

Desa B olokan, Tiroan, Tana Toraja

140.000

01.429.667.7-803.000

0100022251839190

02/04/2022

T. S ulotco Jaya Abadi

Desa B olokan, Tiroan, Tana Toraja

112.000

01.429.667.7-803.000

0100022251839191

04/04/2022

T. S ulotco Jaya Abadi

Desa B olokan, Tiroan, Tana Toraja

336.000

01.429.667.7-803.000

0100022251839192

04/04/2022

T. S ulotco Jaya Abadi

Desa B olokan, Tiroan, Tana Toraja

56.000

01.429.667.7-803.000

0100022251839193

06/04/2022

T. S ulotco Jaya Abadi

Desa B olokan, Tiroan, Tana Toraja

280.000

7101.429.667.7-803.000PT. Sulotco Jaya AbadiDesa Bolokan, Tiroan, Tana Toraja200.000
72010002225183919512/04/202201.429.667.7-803.000PT. Sulotco Jaya AbadiDesa Bolokan, Tiroan, Tana Toraja780.000
73010002225183919612/04/202201.429.667.7-803.000PT. Sulotco Jaya AbadiDesa Bolokan, Tiroan, Tana Toraja80.000
74010002225183919713/04/202201.429.667.7-803.000PT. Sulotco Jaya AbadiDesa Bolokan, Tiroan, Tana Toraja28.000
75010002225183919808/04/202201.429.667.7-803.000PT. Sulotco Jaya AbadiDesa Bolokan, Tiroan, Tana Toraja1.484.000
76010002225183919911/04/202201.429.667.7-803.000PT. Sulotco Jaya AbadiDesa Bolokan, Tiroan, Tana Toraja750.000
77010002225183920016/04/202201.429.667.7-803.000PT. Sulotco Jaya AbadiDesa Bolokan, Tiroan, Tana Toraja11.211.711
78010002225183920116/04/202201.429.667.7-803.000PT. Sulotco Jaya AbadiDesa Bolokan, Tiroan, Tana Toraja4.639.639
79010002225183920214/04/202201.429.667.7-803.000PT. Sulotco Jaya AbadiDesa Bolokan, Tiroan, Tana Toraja46.633.287
80010002225183920322/04/202201.429.667.7-803.000PT. Sulotco Jaya AbadiDesa Bolokan, Tiroan, Tana Toraja35.100.000
81010002225183920423/04/202201.429.667.7-803.000PT. Sulotco Jaya AbadiDesa Bolokan, Tiroan, Tana Toraja3.000.000
82010002225183920523/04/202201.429.667.7-803.000PT. Sulotco Jaya AbadiDesa Bolokan, Tiroan, Tana Toraja396.256.125
83010002225183920622/04/202201.429.667.7-803.000PT. Sulotco Jaya AbadiDesa Bolokan, Tiroan, Tana Toraja833.110.500
84010002225183920719/04/202201.429.667.7-803.000PT. Sulotco Jaya AbadiDesa Bolokan, Tiroan, Tana Toraja161.410.550
85010002225183920822/04/202201.429.667.7-803.000PT. Sulotco Jaya AbadiDesa Bolokan, Tiroan, Tana Toraja547.284.500
86010002225183920923/04/202201.429.667.7-803.000PT. Sulotco Jaya AbadiDesa Bolokan, Tiroan, Tana Toraja325.206.100
87010002225183921025/04/202201.429.667.7-803.000PT. Sulotco Jaya AbadiDesa Bolokan, Tiroan, Tana Toraja336.544.300
88010002225183921125/04/202201.429.667.7-803.000PT. Sulotco Jaya AbadiDesa Bolokan, Tiroan, Tana Toraja110.660.700
89010002225183921222/04/202201.429.667.7-803.000PT. Sulotco Jaya AbadiDesa Bolokan, Tiroan, Tana Toraja230.507.400
90010002225183921323/04/202201.429.667.7-803.000PT. Sulotco Jaya AbadiDesa Bolokan, Tiroan, Tana Toraja279.979.800
91010002225183921423/04/202201.429.667.7-803.000PT. Sulotco Jaya AbadiDesa Bolokan, Tiroan, Tana Toraja63.759.250
92010002225183921525/04/202201.429.667.7-803.000PT. Sulotco Jaya AbadiDesa Bolokan, Tiroan, Tana Toraja114.522.500
93010002225183921626/04/202201.429.667.7-803.000PT. Sulotco Jaya AbadiDesa Bolokan, Tiroan, Tana Toraja337.400.300
94010002225183921720/04/202201.429.667.7-803.000PT. Sulotco Jaya AbadiDesa Bolokan, Tiroan, Tana Toraja665.808.050
95010002225183921825/04/202201.429.667.7-803.000PT. Sulotco Jaya AbadiDesa Bolokan, Tiroan, Tana Toraja512.640.000
96010002225183921925/04/202201.429.667.7-803.000PT. Sulotco Jaya AbadiDesa Bolokan, Tiroan, Tana Toraja516.480.000
97010002225183922025/04/202201.429.667.7-803.000PT. Sulotco Jaya AbadiDesa Bolokan, Tiroan, Tana Toraja589.440.000
98010002225183922126/04/202201.429.667.7-803.000PT. Sulotco Jaya AbadiDesa Bolokan, Tiroan, Tana Toraja90.480.000
99010002225183922226/04/202201.429.667.7-803.000PT. Sulotco Jaya AbadiDesa Bolokan, Tiroan, Tana Toraja87.118.019
100010002225183922326/04/202201.429.667.7-803.000PT. Sulotco Jaya AbadiDesa Bolokan, Tiroan, Tana Toraja-
101010002225183922416/04/202201.429.667.7-803.000PT. Sulotco Jaya AbadiDesa Bolokan, Tiroan, Tana Toraja-
102010002225183922523/04/202201.429.667.7-803.000PT. Sulotco Jaya AbadiDesa Bolokan, Tiroan, Tana Toraja538.148.000
103010002225183922626/04/202201.429.667.7-803.000PT. Sulotco Jaya AbadiDesa Bolokan, Tiroan, Tana Toraja257.342.000
104010002225183922727/04/202201.429.667.7-803.000PT. Sulotco Jaya AbadiDesa Bolokan, Tiroan, Tana Toraja79.872.000
105010002225183922827/04/202201.429.667.7-803.000PT. Sulotco Jaya AbadiDesa Bolokan, Tiroan, Tana Toraja87.532.000
106010002225183922928/04/202201.429.667.7-803.000PT. Sulotco Jaya AbadiDesa Bolokan, Tiroan, Tana Toraja3.000.000
107010002225183923029/04/202201.429.667.7-803.000PT. Sulotco Jaya AbadiDesa Bolokan, Tiroan, Tana Toraja12.648.648
108010002225183923125/04/202201.429.667.7-803.000PT. Sulotco Jaya AbadiDesa Bolokan, Tiroan, Tana Toraja7.200.000
109010002225183923219/04/202201.429.667.7-803.000PT. Sulotco Jaya AbadiDesa Bolokan, Tiroan, Tana Toraja250.000
110010002225183923320/04/202201.429.667.7-803.000PT. Sulotco Jaya AbadiDesa Bolokan, Tiroan, Tana Toraja1.000.000
111010002225183923421/04/202201.429.667.7-803.000PT. Sulotco Jaya AbadiDesa Bolokan, Tiroan, Tana Toraja180.000
112010002225183923521/04/202201.429.667.7-803.000PT. Sulotco Jaya AbadiDesa Bolokan, Tiroan, Tana Toraja2.700.000
113010002225183923621/04/202201.429.667.7-803.000PT. Sulotco Jaya AbadiDesa Bolokan, Tiroan, Tana Toraja280.000
114010002225183923724/04/202201.429.667.7-803.000PT. Sulotco Jaya AbadiDesa Bolokan, Tiroan, Tana Toraja1.000.000
115010002225183923824/04/202201.429.667.7-803.000PT. Sulotco Jaya AbadiDesa Bolokan, Tiroan, Tana Toraja135.000.000
116010002225183923926/04/202201.429.667.7-803.000PT. Sulotco Jaya AbadiDesa Bolokan, Tiroan, Tana Toraja1.085.500
117010002225183924026/04/202201.429.667.7-803.000PT. Sulotco Jaya AbadiDesa Bolokan, Tiroan, Tana Toraja252.000
118010002225183924112/04/202201.429.667.7-803.000PT. Sulotco Jaya AbadiDesa Bolokan, Tiroan, Tana Toraja225.000
119010002225183924227/04/202201.429.667.7-803.000PT. Sulotco Jaya AbadiDesa Bolokan, Tiroan, Tana Toraja7.483.784
120011002225183912101/04/202201.429.667.7-803.000PT. Sulotco Jaya AbadiDesa Bolokan, Tiroan, Tana Toraja166.400.500
121011002225183912706/04/202201.429.667.7-803.000PT. Sulotco Jaya AbadiDesa Bolokan, Tiroan, Tana Toraja-
122011002225183913809/04/202201.429.667.7-803.000PT. Sulotco Jaya AbadiDesa Bolokan, Tiroan, Tana Toraja115.467.500
123011002225183914511/04/202201.429.667.7-803.000PT. Sulotco Jaya AbadiDesa Bolokan, Tiroan, Tana Toraja878.842.500
124011002225183914707/04/202201.429.667.7-803.000PT. Sulotco Jaya AbadiDesa Bolokan, Tiroan, Tana Toraja1.053.477.800
125011002225183916313/04/202201.429.667.7-803.000PT. Sulotco Jaya AbadiDesa Bolokan, Tiroan, Tana Toraja111.754.500
126011002225183916513/04/202201.429.667.7-803.000PT. Sulotco Jaya AbadiDesa Bolokan, Tiroan, Tana Toraja691.461.300
127011002225183916612/04/202201.429.667.7-803.000PT. Sulotco Jaya AbadiDesa Bolokan, Tiroan, Tana Toraja225.516.900
128011002225183916716/04/202201.429.667.7-803.000PT. Sulotco Jaya AbadiDesa Bolokan, Tiroan, Tana Toraja114.208.000
129011002225183922326/04/202201.429.667.7-803.000PT. Sulotco Jaya AbadiDesa Bolokan, Tiroan, Tana Toraja792.720.000
Jumlah137.257.979.155

e. bahwa berdasarkan penelitian pada huruf d di atas, dapat disimpulkan bahwa:

(1) Nilai Total DPP seluruh Faktur Pajak dan Dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak adalah sebesar

Rp.149.125.036.019 sejumlah dengan Total DPP PPN Masa

Pajak April 2022 berdasarkan hasil pemeriksaan.

(2) terkait pemenuhan persyaratan formal atas Faktur Pajak

Keluaran dan Dokumen yang dipersamakan dengan Faktur

Pajak Keluaran (Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)) yang dibuat oleh Wajib Pajak, bahwa:

a) Seluruh Faktur Pajak Keluaran tidak mencantumkan nomor alamat Wajib Pajak yaitu nomor 1 (No.1), nama

kecamatan dan nama provinsi dengan total DPP sebesar

Rp.137.257.979.155;

b) Seluruh Dokumen yang dipersamakan dengan Faktur

Pajak Keluaran yaitu Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) tidak mencantumkan nomor alamat Wajib Pajak yaitu nomor 1 (No.1) dengan total DPP sebesar

Rp.11.867.056.864;

bahwa sementara penulisan alamat yang benar sesuai dengan ketentuan adalah Desa Bolokan No. 1 Tiroan Bittuang, Kab, Tana

Toraja Sulawesi Selatan.

f. bahwa berdasarkan penjelasan di atas, maka Tergugat (Tim

Peneliti Keberatan) berpendapat bahwa penetapan denda Pasal

14 ayat (4) UU KUP yang dilakukan oleh Tergugat (tim pemeriksa) telah tepat karena alamat yang digunakan oleh Wajib Pajak tidak seluruhnya diisi menggunakan alamat PKP (Desa Bolokan No. 1

Tiroan Bittuang, Kab, Tana Toraja Sulawesi Selatan) sehingga dianggap tidak memenuhi persyaratan formal faktur pajak berdasarkan Pasal 13 ayat (5) UU PPN jo. Pasal 5 huruf a, Pasal

6 ayat (1) dan Pasal 6 ayat (3) PER-03/PJ/2022 s.t.d.d. PER-

11/PJ/2022.

10) Tanggapan tergugat terkait alasan Penggugat:

2. Dasar STP PPN Pasal 14 ayat (4) ini diterbitkan karena menurut

Tergugat “Alamat PKP Penjual” yang tidak lengkap (alamat ditulis tanpa menyebutkan nomor sesuai dengan Surat Pengukuhan

Pengusaha Kena Pajak).

Alasan Tergugat tesebut menurut Penggugat tidak memiliki dasar yang kuat, karena nomor pada alamat bukan merupakan satu- satunya fungsi identifikasi Penjual. Dalam Faktur Pajak, identitas

Penjual harus dilihat secara utuh dari Nama, Alamat, dan NPWP, sehingga tanpa menyebut nomor pada alamat bukan berarti Faktur

Pajak tersebut tidak diisi secara lengkap. Sehingga tidak tepat jika

Tergugat menerbitkan STP PPN Pasal 14 ayat (4), karena Faktur

Pajak yang dibuat Penggugat telah memenuhi informasi (yang paling sedikit memuat) dalam UU PPN Pasal 13 ayat (5).

Tanggapan tergugat:

Bahwa dalil Penggugat yang menyatakan penerbitan STP PPN Pasal

14 ayat (4) tidak memiliki dasar yang kuat, karena nomor pada alamat bukan merupakan satu-satunya identitas Penjual, adalah tidak benar dan harus ditolak, dengan uraian sebagai berikut:

1. Bahwa ketentuan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN secara tegas menyebutkan bahwa Faktur Pajak paling sedikit harus memuat keterangan mengenai: nama, alamat, dan NPWP. Dengan demikian, alamat harus diisi secara lengkap sesuai dengan data dalam Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP).

2. Bahwa fungsi alamat dalam Faktur Pajak bukan hanya sebagai pelengkap identitas Penjual, tetapi juga berperan sebagai instrumen administrasi untuk keperluan pengawasan, penelitian, serta pengujian kebenaran transaksi. Oleh karena itu, alamat yang tidak dituliskan secara lengkap, termasuk tidak mencantumkan nomor sebagaimana tercantum dalam SPPKP, menjadikan Faktur

Pajak tersebut tidak memenuhi ketentuan formal.

3. Bahwa ketidaklengkapan pengisian Faktur Pajak, dalam hal ini tidak dicantumkannya nomor pada alamat Penjual, mengakibatkan

Faktur Pajak tidak diisi secara lengkap sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (4) UU KUP yang memberikan kewenangan kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk menerbitkan

STP PPN apabila Faktur Pajak tidak diisi secara lengkap.

4. Bahwa dalil Penggugat yang menyatakan informasi lain seperti

NPWP dan nama sudah cukup, tidak dapat dibenarkan. Ketentuan perpajakan mensyaratkan pengisian Faktur Pajak harus sesuai format dan kelengkapan yang ditetapkan, sehingga tidak boleh diartikan sebagian atau diabaikan unsur tertentu.

5. Dengan demikian, penerbitan STP PPN Pasal 14 ayat (4) yang dilakukan oleh Tergugat adalah sah menurut hukum, mempunyai dasar yang kuat, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Oleh karenanya, dalil-dalil

Penggugat tidak beralasan hukum dan harus ditolak.

11) Tanggapan tergugat terkait alasan Penggugat:

3. Tahun Pajak 2022 sudah menggunakan sistem e-faktur. Dalam sistem e-faktur, alamat pada profil PKP tidak dapat diganti manual, melainkan sudah otomatis sinkron sesuai database DJP, walaupun setelah dilakukan sinkronisasi, alamat yang terdaftar pada sistem e-faktur tetap tidak sesuai dengan alamat pada Surat Pengukuhan

Pengusaha Kena Pajak (SPPKP).

Tanggapan tergugat:

Bahwa dalil Penggugat adalah tidak benar dan harus ditolak, dengan uraian sebagai berikut:

1. Bahwa sejak Tahun Pajak 2022, sistem e-Faktur terintegrasi dengan database DJP, sehingga data profil Pengusaha Kena

Pajak, termasuk alamat, tersinkronisasi secara otomatis. Namun demikian, Pengusaha Kena Pajak memiliki kewajiban untuk memastikan data yang tercantum dalam database DJP sesuai dengan data sebenarnya sebagaimana ditetapkan dalam SPPKP.

2. Bahwa mekanisme perubahan dan pembetulan data profil PKP, termasuk perbaikan alamat apabila terdapat perbedaan, dapat dilakukan dengan mengajukan permohonan pembaruan data kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat PKP dikukuhkan.

Dengan demikian, tanggung jawab atas kebenaran dan kesesuaian data profil PKP tetap berada pada Pengusaha Kena

Pajak, bukan semata-mata pada sistem e-Faktur.

3. Bahwa dalam hal alamat yang tercantum dalam e-Faktur tidak sesuai dengan SPPKP, hal tersebut tetap menyebabkan Faktur

Pajak dianggap tidak diisi secara lengkap sesuai dengan

ketentuan Pasal 13 ayat (5) UU PPN, karena syarat alamat yang benar dan sesuai SPPKP tidak terpenuhi.

4. Bahwa dalil Penggugat yang menyatakan keterbatasan teknis e-

Faktur sebagai alasan pembenar adalah tidak tepat, sebab peraturan perundang-undangan perpajakan menempatkan kewajiban pembetulan data pada Pengusaha Kena Pajak.

Dengan demikian, tidak terdapat alasan hukum untuk membenarkan ketidaklengkapan pengisian Faktur Pajak.

5. Dengan demikian, penerbitan STP PPN Pasal 14 ayat (4) oleh

Tergugat adalah sah menurut hukum, karena didasarkan pada ketentuan bahwa Faktur Pajak tidak diisi secara lengkap. Adapun gugatan Penggugat tidak beralasan hukum dan oleh karenanya harus ditolak seluruhnya.

12) Tanggapan tergugat terkait alasan Penggugat:

4. Atas perbedaan tersebut telah ditegaskan dalam angka 3 dan angka 7 surat penegasan nomor PENG - 5/PJ.02/2015 tanggal 10 Juni 2015 berikut:

Angka 3 ”Terdapat perbedaan antara tampilan alamat pada aplikasi e-

Faktur Pengusaha Kena Pajak penerbit Faktur Pajak dengan data

alamat yang tertera pada Nomor Pokok Wajib Pajak Pengusaha Kena

Pajak yang bersangkutan.

Contoh:

Data tampilan alamat pada aplikasi e-Faktur Pajak tidak menyebutkan

Namа Kelurahan, Nama Kecamatan atau Kode Pos alamat

Pengusaha Kena Pajak penerbit Faktur Pajak, sehingga berbeda

dengan data tampilan alamat yang tertera pada Nomor Pokok Wajib

Pajak Pengusaha Kena Pajak penerbit Faktur Pajak."

Angka 7 "Berdasarkan ketentuan tersebut diatas, maka sepanjang alamat Pengusaha Kena Pajak penerbit Faktur Pajak yang tercantum pada hasil cetakan e-Faktur tersebut merupakan alamat yang sebenarnya atau sesungguhnya maka tampilan alamat pada hasil cetakan e-Faktur sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak

menyebabkan Faktur Pajak tersebut menjadi Faktur Pajak Tidak

Lengkap."

Tanggapan tergugat:

Bahwa dalil Penggugat adalah tidak benar dan harus ditolak, dengan uraian sebagai berikut:

1. Bahwa dalam angka 3 Surat Penegasan Nomor PENG-

5/PJ.02/2015 dijelaskan mengenai terdapat perbedaan tampilan alamat pada aplikasi e-Faktur dengan alamat sebagaimana tercantum pada Nomor Pokok Wajib Pajak/SKPKP, misalnya tidak tercantumnya kelurahan, kecamatan, atau kode pos.

2. Bahwa dalam angka 7 Surat Penegasan tersebut menegaskan, sepanjang alamat yang tercantum dalam hasil cetakan e-Faktur merupakan alamat yang sebenarnya atau sesungguhnya, maka perbedaan tampilan sebagaimana dimaksud angka 3 tidak menyebabkan Faktur Pajak menjadi Faktur Pajak Tidak Lengkap.

3. Namun demikian, ketentuan dalam PENG-5/PJ.02/2015 tidak dapat diterapkan secara serta-merta terhadap kasus a quo, sebab dalam perkara ini yang terjadi bukan hanya perbedaan teknis tampilan alamat akibat sistem, melainkan ketidaklengkapan pengisian alamat yang tidak sesuai dengan SPPKP yang berlaku.

Hal ini menimbulkan ketidaksesuaian data yang substansial, bukan sekadar perbedaan tampilan sistem.

4. Bahwa penegasan dalam PENG-5/PJ.02/2015 bersifat normatif dan dimaksudkan untuk memberikan kelonggaran terhadap perbedaan teknis tampilan, sepanjang alamat yang dicantumkan tetap mencerminkan alamat yang benar. Akan tetapi, apabila alamat dalam Faktur Pajak tidak sama atau tidak lengkap sebagaimana tercantum dalam SPPKP, maka Faktur Pajak tetap dianggap tidak diisi secara lengkap sebagaimana diatur Pasal 13 ayat (5) UU PPN.

5. Bahwa oleh karena itu, penerbitan STP PPN Pasal 14 ayat (4) oleh Tergugat adalah tindakan yang sah menurut hukum dan

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, mengingat Faktur Pajak yang diterbitkan Penggugat tidak diisi secara lengkap sebagaimana mestinya.

6. Dengan demikian, dalil Penggugat yang mendasarkan pada

PENG-5/PJ.02/2015 tidak beralasan hukum dan karenanya patut untuk ditolak.

13) Tanggapan tergugat terkait alasan Penggugat:

5. Selain itu, substansi transaksi atas Faktur Pajak ini diakui oleh

Tergugat, dengan bukti tidak ada koreksi arus uang dan arus barang atas transaksi Penggugat.

Tanggapan tergugat:

Bahwa dalil Penggugat adalah tidak benar dan harus ditolak, dengan uraian sebagai berikut:

1. Bahwa benar Tergugat tidak melakukan koreksi atas substansi transaksi, dalam arti tidak terdapat perbedaan atau sengketa mengenai adanya penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena

Pajak dan pembayaran yang dilakukan.

2. Namun demikian, keberadaan atau pengakuan atas substansi transaksi tidak serta-merta menghapuskan kewajiban pemenuhan persyaratan formal Faktur Pajak. Faktur Pajak tidak hanya berfungsi sebagai bukti adanya transaksi, tetapi juga sebagai dokumen administrasi perpajakan yang harus memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (5)

Undang-Undang PPN.

3. Bahwa kelengkapan formal Faktur Pajak merupakan syarat mutlak agar Faktur Pajak dapat diperlakukan sebagai Faktur

Pajak yang sah. Apabila Faktur Pajak tidak diisi secara lengkap, meskipun substansi transaksi diakui, maka Faktur Pajak tetap dianggap tidak sah dan dikenakan ketentuan Pasal 14 ayat (4) UU

KUP.

4. Bahwa dengan demikian, penerbitan STP PPN Pasal 14 ayat (4) oleh Tergugat adalah sah menurut hukum, karena dilakukan

berdasarkan ketidaklengkapan pengisian Faktur Pajak, bukan karena mengingkari substansi transaksi.

5. Sehingga dalil Penggugat tidak beralasan hukum dan oleh karenanya harus ditolak seluruhnya.

6. bahwa terdapat ketentuan terkait penerbitan faktur pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (9) UU PPN.

7. bahwa ketentuan terkait persyaratan formal diatur dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN, Pasal 72 ayat (1) PMK-18/PMK.03/2021, serta

Pasal 5 dan Pasal 6 PER-03/PJ/2022 s.t.d.d. PER-11/PJ/2022.

8. bahwa persyaratan formal dalam menerbitkan faktur pajak berkaitan informasi nilai PPN yang telah dipungut atas penyerahan barang dan/atau jasa kena pajak.

9. bahwa persyaratan formal dalam menerbitkan faktur pajak tidak berkaitan dengan penyetoran serta pelaporan PPN, karena penerbitan faktur dilakukan terlebih dahulu berdasarkan Pasal 13

UU PPN, sedangkan penyetoran dan pelaporan PPN dilakukan pada akhir masa pajak setelah penyerahan dilakukan.

10. bahwa tidak terdapat ketentuan dalam ketentuan perundang- undangan terkait penerbitan denda Pasal 14 ayat (4) UU KUP harus didasari dengan adanya kerugian negara.

11. bahwa berdasarkan Pasal 14 ayat (1) huruf e UU KUP, diatur bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan

Pajak apabila pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai

Pengusaha Kena Pajak yang tidak mengisi faktur pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (6) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, selain identitas pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak serta nama dan tanda tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.3 ayat (5) huruf b dan huruf g Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan

perubahannya dalam hal penyerahan dilakukan oleh Pengusaha

Kena Pajak pedagang eceran.

12. bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (9) UU PPN, diatur bahwa

Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material.

13. bahwa Denda Pasal 14 ayat (4) yang ditetapkan berdasarkan hasil pemeriksaan, merupakan denda yang timbul karena ketentuan

Pasal 14 ayat (1) huruf e UU KUP jo. Pasal 13 ayat (9) UU PPN, dimana berdasarkan hasil pemeriksaan, Wajib Pajak dianggap tidak mengisi Faktur Pajak secara lengkap karena mengisi alamat tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur lebih lanjut dalam PER-

03/PJ/2022 s.t.d.d. PER-11/PJ/2022. Berdasarkan dokumen yang dipinjamkan oleh Wajib Pajak pada saat pemeriksaan, ditemukan fakta bahwa tidak semua nota penjualan / Faktur Pajak diisi dengan menggunakan alamat yang sesuai dengan Surat

Keterangan Terdaftar atau Surat Pengukuhan PKP, sehingga harus diterbitkan Denda Pasal 14 ayat (4) UU KUP.

14) Tangapan tergugat terkait alasan Penggugat:

Berdasarkan penjelasan diatas kesimpulan Penggugat adalah formal kelengkapan Faktur Pajak harus dilihat secara utuh, bukan berarti hanya "kurang nomor pada alamat (kesalahan minor) membuat Faktur

Pajak terebut cacat dan dikenai sanksi STP PPN Pasal 14 ayat (4).

Jika dilihat secara utuh, Faktur Pajak tersebut dapat diverifikasi dan diidentifikasi siapa penerbitnya. Kemudian secara material Penggugat juga telah menyetorkan Pajak Keluaran yang dipungut dari Pembeli dalam SPT Masa PPN tahun pajak 2022, artinya tidak ada kerugian negara, karena kesalahan minor tersebut.

Tanggapan tergugat:

Bahwa terhadap dalil-dalil Penggugat yang menyatakan kekurangan nomor pada alamat merupakan kesalahan minor yang tidak mengurangi keutuhan formal Faktur Pajak dan tidak menimbulkan kerugian negara, Tergugat menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Bahwa ketentuan formal Faktur Pajak telah diatur secara tegas dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN, yang menyebutkan bahwa Faktur Pajak paling sedikit harus memuat keterangan nama, alamat, dan NPWP Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan

Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak. Dengan demikian, alamat harus diisi lengkap sesuai dengan data yang tercantum dalam Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP).

2. Bahwa kelengkapan formal Faktur Pajak merupakan syarat mutlak, sehingga apabila salah satu unsur identitas tidak diisi dengan benar dan lengkap, maka Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi persyaratan formal dan dinyatakan tidak sah. Hal ini sesuai dengan

Pasal 14 ayat (4) UU KUP yang mengatur sanksi berupa penerbitan

STP PPN apabila Faktur Pajak tidak diisi secara lengkap.

3. Bahwa dalil Penggugat yang menyatakan kesalahan ini hanya bersifat minor tidak dapat dibenarkan, sebab hukum pajak menempatkan kepatuhan formal sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kepatuhan material. Faktur Pajak yang tidak lengkap secara formal tetap tidak dapat diperlakukan sebagai

Faktur Pajak yang sah, walaupun transaksi secara substansi benar terjadi.

4. Bahwa alasan Penggugat mengenai tidak adanya kerugian negara tidak relevan, karena penerapan sanksi administrasi dalam Pasal

14 ayat (4) UU KUP bukanlah didasarkan pada ada atau tidaknya kerugian negara, melainkan pada ketidaklengkapan pengisian

Faktur Pajak sebagai kewajiban formal.

5. Bahwa dengan demikian, penerbitan STP PPN Pasal 14 ayat (4) oleh Tergugat adalah tindakan yang sah, tepat, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

6. Oleh karenanya, dalil-dalil gugatan Penggugat tidak beralasan hukum dan patut ditolak seluruhnya.

bahwa berdasarkan data, fakta dan ketentuan di atas, pengenaan sanksi administrasi berupa Denda Pasal 14 ayat (4) UU KUP atas Faktur Pajak

Keluaran Tidak Lengkap yang telah diterbitkan pada masa pajak Januari - Desember 2022 berdasarkan hasil pemeriksaan telah sesuai ketentuan yang berlaku.

III. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan a. bahwa Surat Gugatan Penggugat nomor 159/SCO-SKKP/VIII/2025 tanggal 27 Agustus 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 dan Pasal 32 Undang-Undang KUP dan Pasal 40 ayat (1), ayat (2) atau (3) Pasal 41 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

b. bahwa Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak Berdasarkan

Pasal 36 Ayat (1) huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak Nomor KEP-

07349/NKEB-CT/WPJ.15/2025 tanggal 14 Agustus 2025 yang diterbitkan sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada

Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan gugatan Penggugat dan tetap mempertahankan Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak

Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak

Nomor KEP-07349/NKEB-CT/WPJ.15/2025 tanggal 14 Agustus 2025 tentang

PPN atas nama SULOTCO JAYA ABADI NPWP 0014296677803000.

Menimbang, bahwa Penggugat dalam Surat Bantahan Nomor 244/SCO-

SKNP /XI/2025 tanggal 5 November 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Tanggapan Penggugat bahwa Penggugat tidak setuju dengan sanksi Pasal 14 ayat (4) yang diterbitkan oleh Tergugat. Berikut rincian Surat tagihan Pajak yang didasarkan sanksi Pasal 14 ayat (4) yang tidak Penggugat setujui:

No

Jenis

Pa

jak Masa Pa

jak Tahu

n

Pa

ja

k

N

o

STP

Ta

n

g

g

a

l

Pajak masih ha

r

u

s d

ib

a

y

a

r

1

P

PN

JAN

2

0

22

0

0

1

6

0

/

1

0

7

/22/

8

1

2

/

2

4

2

5/0

6

/

2

0

2

4

6

4

3

.50

6

.7

9

7

2

P

PN

FEB

2

0

22

0

0

1

6

1

/

1

0

7

/22/

8

1

2

/

2

4

2

5/0

6

/

2

0

2

4

8

4

5

.67

3

.2

0

5

3

P

PN

MAR

2

0

22

0

0

1

6

2

/

1

0

7

/22/

8

1

2

/

2

4

2

5/0

6

/

2

0

2

4

9

6

4

.91

1

.7

8

0

4

P

PN

APR

2

0

22

0

0

1

6

3

/

1

0

7

/22/

8

1

2

/

2

4

2

5/0

6

/

2

0

2

4

1.4

9

1

.25

0

.3

6

0

5

P

PN

MEI

2

0

22

0

0

1

6

4

/

1

0

7

/22/

8

1

2

/

2

4

2

5/0

6

/

2

0

2

4

1.0

5

6

.78

8

.1

5

4

6

P

PN

JUN

2

0

22

0

0

1

6

5

/

1

0

7

/22/

8

1

2

/

2

4

2

5/0

6

/

2

0

2

4

1.3

6

2

.05

7

.2

6

1

7

P

PN

JUL

2

0

22

0

0

1

6

6

/

1

0

7

/22/

8

1

2

/

2

4

2

5/0

6

/

2

0

2

4

1.1

8

1

.57

4

.3

7

3

8

P

PN

AGU

2

0

22

0

0

1

6

7

/

1

0

7

/22/

8

1

2

/

2

4

2

5/0

6

/

2

0

2

4

1.4

7

9

.86

5

.6

3

8

9

P

PN

SEP

2

0

22

0

0

1

6

8

/

1

0

7

/22/

8

1

2

/

2

4

2

5/0

6

/

2

0

2

4

1.2

0

4

.41

2

.6

1

4

10

P

PN

OKT

2

0

22

0

0

1

6

9

/

1

0

7

/22/

8

1

2

/

2

4

2

5/0

6

/

2

0

2

4

7

8

2

.42

5

.0

1

2

11

P

PN

NOV

2

0

22

0

0

1

7

0

/

1

0

7

/22/

8

1

2

/

2

4

2

5/0

6

/

2

0

2

4

7

1

9

.16

0

.9

2

7

12

P

PN

DES

2

0

22

0

0

1

7

1

/

1

0

7

/22/

8

1

2

/

2

4

2

5/0

6

/

2

0

2

4

9

6

5

.46

7

.5

8

5

TO

T

AL

12.6

9

7

.09

3

.7

0

6

Dengan alasan sebagai berikut:

1. Faktur Pajak yang dibuat oleh Penggugat telah memenuhi UU PPN Pasal

13 ayat (5), dimana Faktur Pajak tersebut telah mencantumkan informasi yang paling sedikit memuat:

a. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang

Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;

b. identitas pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

c. jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;

d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;

e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;

f. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan g. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.

2. Dasar STP PPN Pasal 14 ayat (4) ini diterbitkan karena menurut Tergugat “Alamat PKP Penjual” yang tidak lengkap (alamat ditulis tanpa menyebutkan nomor sesuai dengan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena

Pajak).

Alasan Tergugat tesebut menurut Penggugat tidak memiliki dasar yang kuat, karena nomor pada alamat bukan merupakan satu-satunya fungsi identifikasi Penjual. Dalam Faktur Pajak, identitas Penjual harus dilihat secara utuh dari Nama, Alamat, dan NPWP, sehingga tanpa menyebut nomor pada alamat bukan berarti Faktur Pajak tersebut tidak diisi secara lengkap. Sehingga tidak tepat jika Tergugat menerbitkan STP PPN Pasal

14 ayat (4), karena Faktur Pajak yang dibuat Penggugat telah memenuhi

informasi (yang paling sedikit memuat) dalam UU PPN Pasal 13 ayat (5).

3. Tahun Pajak 2022 sudah menggunakan sistem e-faktur. Dalam sistem e- faktur, alamat pada profil PKP tidak dapat diganti manual, melainkan sudah otomatis sinkron sesuai database DJP, walaupun setelah dilakukan sinkronisasi, alamat yang terdaftar pada sistem e-faktur tetap tidak sesuai dengan alamat pada Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP).

Sebelum Sinkronisasi Sesudah Sinkronisasi iF we bk ,

4. Atas perbedaan tersebut telah ditegaskan dalam angka 3 dan angka 7 surat penegasan nomor PENG - 5/PJ.02/2015 tanggal 10 Juni 2015 berikut:

Angka 3 ”Terdapat perbedaan antara tampilan alamat pada aplikasi e-

Faktur Pengusaha Kena Pajak penerbit Faktur Pajak dengan data alamat

yang tertera pada Nomor Pokok Wajib Pajak Pengusaha Kena Pajak yang

bersangkutan.

Contoh:

Data tampilan alamat pada aplikasi e-Faktur Pajak tidak menyebutkan

Nama Kelurahan, Nama Kecamatan atau Kode Pos alamat Pengusaha

Kena Pajak penerbit Faktur Pajak, sehingga berbeda dengan data tampilan

alamat yang tertera pada Nomor Pokok Wajib Pajak Pengusaha Kena Pajak

penerbit Faktur Pajak.”

Angka 7 ”Berdasarkan ketentuan tersebut diatas, maka sepanjang alamat

Pengusaha Kena Pajak penerbit Faktur Pajak yang tercantum pada hasil

cetakan e-Faktur tersebut merupakan alamat yang sebenarnya atau

sesungguhnya maka tampilan alamat pada hasil cetakan e-Faktur

sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak menyebabkan Faktur Pajak

tersebut menjadi Faktur Pajak Tidak Lengkap.”

5. Selain itu, substansi transaksi atas Faktur Pajak ini diakui oleh Tergugat, dengan bukti tidak ada koreksi arus uang dan arus barang atas transaksi

Penggugat.

bahwa berdasarkan penjelasan diatas kesimpulan Penggugat adalah formal kelengkapan Faktur Pajak harus dilihat secara utuh, bukan berarti hanya “kurang nomor pada alamat” (kesalahan minor) membuat Faktur Pajak terebut cacat dan dikenai sanksi STP PPN Pasal 14 ayat (4). Jika dilihat secara utuh,

Faktur Pajak tersebut dapat diverifikasi dan diidentifikasi siapa penerbitnya.

Kemudian secara material Penggugat juga telah menyetorkan Pajak Keluaran yang dipungut dari Pembeli dalam SPT Masa PPN tahun pajak 2022, artinya tidak ada kerugian negara, karena kesalahan minor tersebut.

KESIMPULAN DAN USUL bahwa berdasarkan uraian bantahan Penggugat di atas, maka demi keadilan

Penggugat memohon Majelis Hakim Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya permohonan gugatan yang diajukan Penggugat terhadap Surat

Keputusan Tergugat Nomor KEP-007349/NKEB-CT/WPJ.15/2025 tanggal 14 Agustus 2025.

bahwa demikian surat bantahan ini Penggugat sampaikan. Penggugat mohon diinformasikan apabila terdapat sidang maupun dokumen tambahan yang diperlukan yang berkenaan dengan permohonan banding ini agar Penggugat dapat menghadiri sidang dan memberikan dokumen tersebut.

Menimbang bahwa Penggugat dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-10 sebagai berikut:

Bukti P-1. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-07349/NKEB-

CT/WPJ.15/2025 tanggal 14 Agustus 2025;

Bukti P-2. Surat Tagihan Pajak (STP) Nomor 00163/107/22/812/24 tanggal 25 Juni 2024 Masa Pajak April 2022;

Bukti P-3. Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar

Biasa (RUPSLB) “ PT. Sulotco Jaya Abadi (Perseroan)” tentang

Persetujuan Penetapan Kembali Susunan Pengurus Perseroan Nomor

8 tanggal 15 Juli 2021;

Bukti P-4. Surat Kuasa Nomor 257-/SCO-SKNP/XI/2025 tanggal 14 November 2025, Izin Kuasa Hukum, Pakta Integritas atas nama

Alvian Tanoyo;

Bukti P-5. Pakta Integritas atas nama Samuel Karundeng;

Bukti P-6. Surat Kuasa Nomor 315/SCO-SKNP/XII/2025 tanggal 22 Desember 2025, Izin Kuasa Hukum, Pakta Integritas atas nama

Alvian Tanoyo;

Bukti P-7. Matriks Sengketa;

Bukti P-8. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanpa tanggal;

Bukti P-9. Surat Perizinan Berusaha berbasis Risiko Nomor Induk Berusaha:

8120007733313;

Bukti P-10. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 26 Februari 2026;

Menimbang bahwa Tergugat dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-2 sebagai berikut:

Bukti T-1. Penjelasan kronologis gugatan;

Bukti T-2. Laporan Penelitian Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan

Pajak yang Tidak Benar karena Permohonan Wajib Pajak;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Tergugat Nomor KEP-07349/NKEB-

CT/WPJ.15/2025 tanggal 14 Agustus 2025 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Nomor 00163/107/22/812/24 tanggal 25 Juni 2024 Masa

Pajak April 2022 Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf c karena Permohonan Wajib

Pajak, termasuk sengketa pajak, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan

peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa gugatan dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan bahwa Surat Gugatan Nomor 159/SCO-SKKP/VIII/2025 tanggal 27 Agustus 2025, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Surat Keputusan Tergugat dan diajukan untuk satu

Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Tergugat, dilampiri dengan salinan keputusan yang digugat, dan ditandatangani oleh Penggugat yang berhak menendatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1), ayat (3), ayat (6), dan Pasal 41 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah penerbitan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-07349/NKEB-

CT/WPJ.15/2025 tanggal 14 Agustus 2025 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Nomor 00163/107/22/812/24 tanggal 25 Juni 2024 Masa

Pajak April 2022 Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf C karena Permohonan Wajib

Pajak, yang tidak disetujui oleh Pengugat;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti dan/atau fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat

Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa Penggugat menggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor KEP-

07349/NKEB-CT/WPJ.15/2025 tanggal 14 Agustus 2025 tentang Pembatalan

Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Nomor 00163/107/22/812/24 tanggal 25 Juni 2024 Masa Pajak April 2022 berdasarkan Pasal 36 Ayat (1)

Huruf C karena Permohonan Wajib Pajak yang tidak disetujui oleh Penggugat;

bahwa Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan

Surat Tagihan Pajak yang tidak benar pertama dan dengan Surat Keputusan

Tergugat Nomor KEP-00412/NKEB/WPJ.15/2025 tanggal 11 Februari 2025 memutuskan menolak;

bahwa Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan

Surat Tagihan Pajak yang tidak benar kedua dengan Surat Nomor 58/SCO-

SKPP/IV/2025 tanggal 15 April 2025 dan dengan Surat Keputusan Tergugat

Nomor KEP-07349/NKEB-CT/WPJ.15/2025 tanggal 14 Agustus 2025 memutuskan menolak dengan jumlah yang masih harus dibayar

Rp.1.491.250.360,00;

bahwa berdasarkan penjelasan secara lisan dan penjelasan secara tertulis dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan para pihak dipersidangan dapat dikonstatir bahwa sengketa terjadi karena penolakan atas Keputusan

Tergugat mengenai penolakan permohonan Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP,

sehingga yang diuji oleh Majelis bukan semata-mata penerapan sanksi Pasal

14 ayat (4) UU KUP, melainkan ketepatan dan kewajaran penggunaan kewenangan diskresioner Tergugat.

bahwa Undang-undang nomor 42 tahun 2009 tentang Perubahan ketiga atas

Undang-Undang nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai

Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, menyebutkan:

Pasal 13 (5) Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan

Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:

a. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan

Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;

b. identitas pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

c. jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;

d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;

e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;

f. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan g. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.

bahwa Undang-Undang nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan

Perpajakan menyatakan:

Pasal 14 (4) Terhadap pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d atau huruf e masing-masing, selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 1% (satu persen) dari Dasar Pengenaan Pajak.

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN, Faktur

Pajak wajib mencantumkan identitas Pengusaha Kena Pajak, termasuk alamat, dan berdasarkan Pasal 14 ayat (4) UU KUP, terhadap Faktur Pajak yang tidak diisi lengkap dapat dikenakan sanksi administrasi.

bahwa Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP memberikan kewenangan kepada

Direktur Jenderal Pajak untuk mengurangkan atau membatalkan sanksi administrasi dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib

Pajak atau bukan karena kesalahannya, yang merupakan bentuk diskresi administratif yang wajib dijalankan secara adil, rasional, dan bertanggung jawab.

bahwa berdasarkan pemeriksaan persidangan, terungkap fakta bahwa

Penggugat terdaftar sebagai Wajib Pajak pada KPP Madya Makasar sejak tanggal 30 Oktober 1986 dan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena

Pajak sejak tanggal 26 Juni 2001 dengan alamat kegiatan usaha di Desa Bolokan No.1 Tiroan Bittuang Kab.Tana Toraja Sulawesi Selatan, tepatnya terletak di lereng Gunung Rantekarua Tana Toraja Sulawesi

Selatan. Bahwa alamat yang tertera pada faktur pajak untuk masa Januari s.d. Desember tahun 2022 adalah Desa Bolokan, Tiroan, Tana Toraja.Tidak mencantumkan nomor (No. 1).

bahwa sejak awal alamat tempat usaha Penggugat tidak mencantumkan nomor alamat, serta Penggugat tidak pernah berpindah lokasi usaha sampai dengan Masa Pajak yang disengketakan.

bahwa Faktur Pajak Masa Pajak mulai Januari s.d. Desember 2022 diterbitkan melalui sistem e-Faktur, di mana pengisian data alamat Pengusaha Kena

Pajak bersumber dari basis data Direktorat Jenderal Pajak dan bersifat default, serta tidak diinput secara manual oleh Penggugat.

bahwa berdasarkan Data Master File Nasional terdapat dua data yaitu dengan alamat yang satu dengan nomor yang lain tidak dengan nomor:

1. Nama Wajib Pajak: PT. SULOTCO JAYA ABADI

NPWP: 01.429.667.7-803.000

Alamat: Desa Bolokan No. 1 Tiroan Bittuang, Kab, Tana Toraja Sulawesi

Selatan

Status: PKP (Pengusaha Kena Pajak)

2. Nama PKP: PT. SULOTCO JAYA ABADI

NPWP: 01.429.667.7-803.000

Alamat: Desa Bolokan

Status: PKP (Pengusaha Kena Pajak) bahwa Penggugat dalam mengisi e-faktur telah melakukan sinkronisasi alamat yang terdaftar pada sistem e-faktur tetap tidak sesuai dengan alamat pada

Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP).

Sedastoan Sibson is ae Saad Sik inate sone bahwa data tampilan alamat pada aplikasi e-faktur pajak tidak menyebutkan

Nama Kelurahan, Nama Kecamatan atau Kode Pos alamat Pengusaha Kena

Pajak penerbit Faktur Pajak, sehingga berbeda dengan data tampilan alamat yang tertera pada Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP) penerbit Faktur Pajak.

bahwa Penggugat telah menunjukkan kesalahan penulisan alamat tidak sesuai alamat pada Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP)

bukan kesalahan mutlak Penggugat tetapi ada unsur kesalahan sistem

Tergugat;

bahwa terdapat Pengumuman nomor Peng-5/PJ.02/2015 tanggal 10 Juni 2015 yang ditandatangani oleh Direktur Peraturan Perpajakan a.n Direktur

Jenderal Pajak tentang Penegasan atas Tampilan Cetakan e-faktur, menyatakan:

3.Terdapat perbedaan antara tampilan alamat pada aplikasi e-Faktur
Pengusaha Kena Pajak penerbit Faktur Pajak dengan data alamat yang
tertera pada Nomor Pokok Wajib Pajak Pengusaha Kena Pajak yang
bersangkutan.
Contoh:
Data tampilan alamat pada aplikasi e-Faktur Pajak tidak menyebutkan
Nama Kelurahan, Nama Kecamatan atau Kode Pos alamat Pengusaha
Kena Pajak penerbit Faktur Pajak, sehingga berbeda dengan data
tampilan alamat yang tertera pada Nomor Pokok Wajib Pajak Pengusaha
Kena Pajak penerbit Faktur Pajak.
7.Berdasarkan ketentuan tersebut diatas, maka sepanjang alamat
Pengusaha Kena Pajak penerbit Faktur Pajak yang tercantum pada hasil
cetakan e-Faktur tersebut merupakan alamat yang sebenarnya atau
sesungguhnya maka tampilan alamat pada hasil cetakan e-Faktur
sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak menyebabkan Faktur Pajak
tersebut menjadi Faktur Pajak Tidak Lengkap.

bahwa dengan dengan demikian, Tergugat dalam Pengumumannya diatas telah menyatakan sepanjang alamat yang tercantum pada hasil cetakan e-

Faktur merupakan alamat yang sebenarnya atau sesungguhnya tidak menyebabkan Faktur Pajak tersebut menjadi Faktur Pajak Tidak Lengkap.

bahwa Aplikasi e-faktur 4.0 yang belaku mulai tahun 2024 terdapat tampilan otomatis Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) pada cetakan faktur pajak.

bahwa NITKU adalah nomor yang diberikan kepada setiap tempat kegiatan usaha wajib pajak. NITKU berfungsi sebagai identifikasi unik untuk setiap

Lokasi usaha yang dimiliki oleh Wajib Pajak. Tampilan NITKU akan muncul

secara otomatis setelah wajib pajak menggunggah faktur pajak ke dalam system. Proses ini tidak memerlukan input manual, sehingga memudahkan pengguna daam memastikan informasi yang tercantum pada faktur pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini menunjukkan bahwa Tergugat memahami bahwa kesalahan minor penulisan alamat sering terjadi pada aplikasi e-faktur yang lama. Oleh karena itu pada aplikasi e-faktur 4.0 yang berlaku mulai tahun 2024 telah diperbaiki;

bahwa Tergugat tidak membantah kebenaran substansi transaksi sebagaimana tercantum dalam Faktur Pajak, yang tercermin dari tidak adanya koreksi atas arus barang dan arus uang, sehingga sengketa ini murni berkaitan dengan aspek formal administratif berupa pencantuman nomor alamat.

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat tidak setiap ketidaksempurnaan formal dapat serta-merta dipersamakan dengan kesalahan yang patut dikenai sanksi administrasi, terlebih apabila kekurangan tersebut tidak menghilangkan identitas Pengusaha Kena Pajak, tidak menimbulkan kerugian negara, dan tidak menghambat fungsi pengawasan fiskal.

bahwa sesuai asas substansi mengungguli formalitas (substance over form), penilaian atas Faktur Pajak harus mengutamakan kebenaran dan realitas transaksi. Dalam perkara a quo, alamat yang tercantum adalah alamat yang sesungguhnya, konsisten digunakan, dan tidak menyesatkan.

bahwa berdasarkan asas kesalahan (geen straf zonder schuld), sanksi administrasi hanya patut dipertahankan apabila terdapat kesalahan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada Wajib Pajak. Majelis menilai bahwa kekurangan pencantuman nomor alamat dalam sistem e-Faktur bukan merupakan kesalahan Penggugat, melainkan berkaitan dengan sistem administrasi perpajakan yang berada dalam pengelolaan Tergugat.

bahwa asas proporsionalitas dan asas keadilan menghendaki agar antara sifat pelanggaran dan beratnya sanksi terdapat keseimbangan. Dalam perkara a quo, pengenaan sanksi Pasal 14 ayat (4) UU KUP atas kesalahan administratif minor tanpa dampak fiskal nyata dinilai tidak proporsional dan tidak mencerminkan rasa keadilan.

bahwa kewenangan diskresi Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP bukan merupakan suatu kewenangan mutlak yang dapat dijalankan secara kaku dan formalistik, melainkan harus mempertimbangkan tujuan sanksi administrasi, kepatuhan Wajib Pajak, serta perlindungan terhadap Wajib Pajak yang beritikad baik.

bahwa sanksi administrasi Pasal 14 ayat (4) UU KUP dalam perkara a quo dikenakan bukan karena kesalahan Penggugat, maka permohonan

Penggugat berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP patut untuk dikabulkan;

bahwa Penggugat mengajukan Gugatan terhadap Keputusan Tergugat

Nomor KEP-07349/NKEB-CT/WPJ.15/2025 tanggal 14 Agustus 2025 dan dengan memperhaikan uraian-uraian di atas, maka dengan mengacu pada ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak beserta memori penjelasannya yang menyebutkan bahwa “Keyakinan Hakim” didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan, Pengadilan Pajak berkesimpulan terdapat cukup bukti dan alasan hukum yang kuat untuk tidak mempertahankan koreksi Tergugat atas Keputusan Tergugat Nomor KEP-

07349/NKEB-CT/WPJ.15/2025 tanggal 14 Agustus 2025 tentang Pembatalan

Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Nomor 00163/107/22/812/24 tanggal 25 Juni 2024 Masa Pajak April 2022 berdasarkan Pasal 36 Ayat (1)

Huruf c karena Permohonan Wajib Pajak sebesar Rp.1.491.250.360,00,

Pengadilan Pajak memutuskan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan

Penggugat dan menghapus sanksi administrasi Pajak Pertambahan Nilai

Masa Pajak April 2022 yang dikenakan berdasarkan Pasal 14 ayat (4)

Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan kepada

Penggugat;

bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan dalil/alasan dan bukti-bukti para pihak yang telah dibahas dalam persidangan dan dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam pengambilan putusan. Dengan demikian, dalil/alasan atau bukti-bukti lainnya dari para pihak yang tidak dibahas dalam

putusan ini telah dipertimbangkan namun dianggap tidak cukup relevan dalam putusan ini;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

1. Mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat terhadap Keputusan

Tergugat Nomor KEP-07349/NKEB-CT/WPJ.15/2025 tanggal 14 Agustus 2025 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak

Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00163/107/22/812/24 tanggal 25 Juni 2024 Masa Pajak April 2022 berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf c karena Permohonan Wajib Pajak, atas nama: PT SULOTCO JAYA

ABADI, NPWP 01.429.667-803.000, beralamat di Balokan, Lambang

Tiroan, Kecamatan Bittuang, Tana Toraja Makale, Sulawesi Selatan

91863, domisili elektronik alvian.tanoyo@gmail.com.

2. Menghapus sanksi administrasi Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak April 2022 yang dikenakan berdasarkan Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang

Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan kepada Penggugat.

3. Jumlah pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp0,00.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari

Kamis, tanggal 26 Februari 2026 oleh L.Y. Hari Sih Advianto, S.St., S.H. M.M., M.H.

sebagai Hakim Ketua, Dian Dahtiar, S.H., M.M., dan Yosephine Riane Ernita

Rachmasari, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan

Pajak pada hari Kamis tanggal 30 April 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Aini Yail Zubaah, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh

Tergugat dan dihadiri oleh Penggugat.

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua Majelis,

TtdTtd

Dian Dahtiar, S.H., M.M.L.Y. Hari Sih Advianto, S.St., S.H. M.M., M.H.

Ttd

Yosephine Riane Ernita Rachmasari, S.H., M.H.

Panitera Pengganti,

Ttd

Aini Yail Zubaah, S.H., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya,

VarJabatanPanitera,

Ditandatangani Secara Elektronik

VarNamaPanitera

NIP VarNIPPanitera

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.