Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 70 halaman

PUT-007753.45/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

PT Synnex Metrodata Indonesia, Tarif, Tahun pajak 2025

Menolak

P U T U S A N

Nomor PUT-007753.45/2025/PP/M.XIXA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektonik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-01346/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 4 Juli 2025 terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 005179/KPU.3/2025 tanggal 17 Maret 2025, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007753.45/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT SYNNEX METRODATA INDONESIA, NPWP 01.963.566.3-

092.000, yang beralamat di Gedung APL Tower Lantai 42 Suite 1-8, Jalan Letjen S. Parman Kavling 28, RT 012 RW 006, Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, DKI Jakarta 11470, yang diwakili oleh Sur Hang Aiwan, jabatan Presiden Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Imam Basuki Rahmanto, S.ST., Ak.,

Izin Kuasa Hukum : KEP-33/PP/IKH/2024 tanggal 29 April 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 2575/SKK/SMI-PUR/I/2026 tanggal 15 Januari 2026,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama: Ferry Indrajaya,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,

2. Nama: Rachmat Nugroho Abadi,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,

3. Nama: Tito Hermawan Gurnawandi,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Madya,

4. Nama: Irlany Yunita Siregar,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

5. Nama: Mario Setiawan,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

6. Nama: Romadhani Setio Prabowo,

Jabatan : Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,

7. Nama: Dimas Adi Saputra,

Jabatan : Pengolah Data dan Informasi Tk.II,

Unit Organisasi : Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan DJBC, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-47/BC/BC.06/2026 tanggal 14 Januari 2026,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-1395/PP/BR/2025 tanggal 30 Desember 2025 juncto PEN- 10/PP/PrbSM/2026 tanggal 02 Februari 2026,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 1547/PUR/IMP-SMI/VIII/2025 tanggal 28 Agustus 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00916/BC.06/SUB/2025 tanggal 12 November 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dan ahli dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 005179/KPU.3/2025 tanggal 17 Maret 2025 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta dengan perhitungan sebagai berikut:

PT Synnex Metrodata Indonesia

UraianDiberitahukan (Rp)Ditetapkan (Rp)Kekurangan (Rp)
1. Bea Masuk 2. PPN Impor 3. PPH Impor0 153.648.420 39.044.050134.182.000 168.408.373 42.398.575134.182.000 14.759.953 3.354.525
Jumlah Kekurangan Pembayaran152.296.478

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 005179/KPU.3/2025 tanggal 17 Maret 2025 tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 2511249/SMI-PUR/V/2025 tanggal 6 Mei 2025 dan dengan Keputusan Nomor KEP-01346/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 4 Juli 2025, permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak, dan ditetapkan tagihan bea masuk pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp152.296.478,00;

Menimbang Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 1547/PUR/IMP-SMI/VIII/2025 tanggal 28 Agustus 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 29 Agustus 2025 (via e-tax court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 1547/PUR/IMP-SMI/VIII/2025 tanggal 28 Agustus 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-01346/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 4 Juli 2025, diterima Pemohon Banding tanggal 4 Juli 2025;

Mengenai Pokok Sengketa, Nilai Sengketa dan Alasan Banding

A. Pokok Sengketa

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah perbedaan klasifikasi atas barang impor pada 081665 tanggal 11 Maret 2025 dengan uraian sebagai berikut:

PosUraian BarangHS Pemberitahuan
3Catalyst 1300 48-PORT GE, 4X10G SFP+ Merk: 4550297845, Tipe: C1300-48T-4X8517.62.43 BM 0%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
4Catalyst 1300 24-PORT GE, POE, 4X1G SFP Merk: 4550297906, Tipe: C1300-24P-4G

PT Synnex Metrodata Indonesia

PosUraian BarangHS Pemberitahuan
5Catalyst 1300 24-PORT GE, 4X1G SFP Merk: 4550297906, Tipe: C1300-24T-4G8517.62.43 BM 0%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
6Catalyst 1300 48-PORT GE, 4X1G SFP Merk: 4550297906, Tipe: C1300-48T-4G
7CBS220 Smart 24-PORT GE, 4X1G SFP Merk: 4550297906, Tipe: CBS220-24T-4G-EU

bahwa Terbanding menetapkan HS yang diberitahukan oleh Pemohon Banding ke dalam HS 8517.62.49 dengan tarif bea masuk 10% sehingga Pemohon Banding harus melunasi kekurangan pembayaran Bea Masuk dan Pajak dalam Rangka Impor;

B. Nilai Sengketa

bahwa hal yang menjadi nilai sengketa antara Pemohon Banding dan Terbanding atas permasalahan klasifikasi barang adalah sebagai berikut: Bea Masuk : Rp134.182.000,00

PPN: Rp 14.759.953,00

PPh: Rp 3.354.525,00 (+)

Total: Rp152.296.478,00

C. Alasan Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan dasar penetapan Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

bahwa barang impor Pos 3, 4, 5, 6, 7, 8 dan 10 PIB nomor 081665 tanggal 11 Maret 2025 adalah Switch;

1. bahwa fungsi dan kegunaan barang sebagai perangkat Switch atau router jaringan komputer yang bertujuan untuk membangun inter-konektivitas antara perangkat komputer atau PC. Perangkat ini berorientasi pada redundansi, menawarkan komunikasi yang ditargetkan secara real-time melalui protokol built-in yang meningkatkan determinisme dan menyediakan aliran data yang stabil dan konsisten. Switch ini menyediakan QoS (Quality of Service) yang dapat memprioritaskan bandwidth untuk subset data, memungkinkan lebih banyak bandwidth dialokasikan melalui jaringan untuk memastikan data IP datang dengan

PT Synnex Metrodata Indonesia

lancar, memperoleh data sensor tanpa gangguan menggunakan bandwidth minimal. yang bisa mencegah situasi loop, yang biasanya bertanggung jawab atas kerusakan jaringan. Switch hanya mengirim data ke perangkat yang dituju saja, dan tidak mengirimkan data yang sama ke semua perangkat yang berada pada jaringan tersebut. Tidak hanya itu saja, Switch juga dapat diibaratkan sebagai jembatan data dengan banyak port yang menggunakan alamat dari hardware untuk memproses dan mengirimkan data ke layer kedua dari model OSI. Fungsi utama dari perangkat Switch yakni untuk menerima informasi dari berbagai sumber yang terhubung dengannya. Kemudian meneruskan informasi tersebut ke perangkat yang membutuhkan. Meskipun ada banyak perangkat yang terhubung dengan port, namun Switch dapat mengirim data atau informasi ke salah satu atau beberapa perangkat saja. Artinya Switch dapat memilih tujuan perangkat mana yang ingin dikirimi informasi Sehingga apabila ditetapkan sebagai sebuah barang dalam keadaan utuh, Pemohon Banding berpendapat bahwa hal tersebut tidak tepat;

2. bahwa sesuai dengan Peraturan Menkominfo Nomor 16 Tahun 2018 tentang Ketentuan Operasional Sertifikasi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi di pasal 2 dan 3 disebutkan:

Pasal 2

(1) Setiap Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang dibuat, dirakit, atau dimasukkan, untuk diperdagangkan dan /atau digunakan d i wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib memenuhi Persyaratan Teknis.

(2) Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.

Pasal 3

Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi dan alat lainnya yang dilengkapi Alat Telekomunikasi yang wajib memenuhi Persyaratan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

PT Synnex Metrodata Indonesia

bahwa dari Peraturan ini jelas disebutkan bahwa yang mengatur mengenai perangkat Telekomunikasi diatur oleh Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika;

bahwa sesuai Lampiran I dari Peraturan Menkominfo Nomor 18 ini ada diatur mengenai unit gateway seperti di bawah ini:

bahwa di BAB VIII Pengawasan dan Pengendalian dalam Peraturan ini juga di dalam Pasal 34 & 36 disebutkan:

Pasal 34

(1) Pengawasan dan pengendalian terhadap Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang beredar berupa:

a. Pemeriksa tanda kesesuaian;dan

b. Uji Petik.

PT Synnex Metrodata Indonesia

(2) Pemeriksaan kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pemeriksaan Label dan QR Code.

Pasal 36

Pengawasan dan pengendalian berupa pemeriksaan tanda kesesuaian di dalam kawasan pabean (border) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. bahwa sesuai dengan Peraturan Menkominfo Nomor 16 Tahun 2018 tentang Ketentuan Operasional Sertifikasi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi pada lampiran 1 dengan jelas disebutkan unit Gateway masuk ke dalam HS 8517.62.21;

bahwa perangkat Switch ini sebagai perangkat telekomunikasi, telah disertifikasi dengan ijin postel dengan data sebagai berikut:

PosJenis PerangkatModelNo. Sertifikat
3Ethernet SwitchC1300-48T-4X103053/SDPPI/2024
4Ethernet SwitchC1300-24P-4G104895/SDPPI/2024
5Ethernet SwitchC1300-24T-4G104126/SDPPI/2024
6Ethernet SwitchC1300-48T-4G103053/SDPPI/2024
7SwitchCBS220-24T-4G103020/SDPPI/2024
8SwitchCBS110-16T103005/SDPPI/2024
10Ethernet SwitchC1300-48T-4G103053/SDPPI/2024

PT Synnex Metrodata Indonesia

bahwa sesuai dengan tabel korelasi AHTN BTKI 2017 2022, disebutkan sub pos 8517.62.21 dan 8517.62.29 digabung menjadi satu ke dalam sub pos baru yaitu 8517.62.43, dengan demikian penggunaan HS 8517.62.43 dalam PIB ini sudah tepat dan sesuai dengan peraturan yang berlaku; bahwa di dalam Peraturan Menkominfo Nomor 18 Tahun 2018 ini di dalam Lampiran I disebutkan ada 67 HS code yang digunakan untuk alat telekomunikasi yang wajib memenuhi persyaratan teknis/sertifikasi, tapi HS 8517.62.49 tidak termasuk di dalamnya, itu artinya HS code 8517.62.49 tidak diperuntukkan untuk perangkat telekomunikasi yang wajib persyaratan teknis/sertifikasi, termasuk perangkat yang Pemohon Banding impor ini;

bahwa dengan kata lain penggunaan HS 8517.62.49 ini jelas tidak sesuai dengan Peraturan Menkominfo Nomor 16 Tahun 2018 di atas, karena di dalam peraturan ini secara jelas disebutkan bahwa unit gateway baik itu softSwitch gateway, trunk gateway, Signaling gateway maupun access gateway seperti unit yang pemohon impor semuanya dimasukkan ke dalam HS 8517.62.21;

bahwa Pemohon Banding berharap, dengan penerapan INSW (Indonesia National Single Window) seyogianya semua pihak yang terkait saling bersinergi, sehingga tidak ada lagi kasus regulasi yang dibuat oleh pihak yang mengatur peredarannya (Lartas-nya)-- dalam hal ini Menkominfo -- tidak diikuti oleh pihak lain sebagai pelaksana pengawasannya, dengan demikian terciptalah kepastian berusaha di negara yang tercinta ini sesuai dengan tujuan pembuatan INSW (Indonesia National Single Window) yaitu sistem nasional Indonesia yang memungkinkan dilakukannya suatu penyampaian data dan informasi secara tunggal (single submission of data and informations), pemrosesan data dan informasi secara tunggal dan sinkron (single and synchronous processing of data and information), dan pembuatan keputusan secara tunggal untuk pemberian izin kepabeanan dan pengeluaran barang (single decision making for custom release and clearance of cargoes);

PT Synnex Metrodata Indonesia

4. bahwasesuaikaidahpengklasifikasianbarangkhususnya mempertimbangkan KUMHS 6, maka klasifikasi barang sesuai dengan penjelasan Terbanding:

“bahwa pos tarif 8517.62.43 merupakan alat yang hanya bisa bekerja dan menjalankan fungsinya dengan dihubungkan dengan mesin pengolah data otomatis (ADP) atau komputer sehingga yang dimaksud dengan unit kendali dan adaptor termasuk gateway, bridge dan router ataupun unit lainnya adalah perangkat yang hanya bisa berfungsi jika terhubung dengan mesin pengolah data otomatis;

bahwa pos tarif 8517.62.49 merupakan alat atau aparatus yang bisa digunakan dan berfungsi tanpa terhubung dengan mesin pengolah data otomatis (ADP) atau komputer. Dengan demikian barang berupa gateway, bridge dan router atau barang lainnya selain yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.49. Secara sederhana barang yang diklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.49 adalah perangkat jaringan seperti firstmedia, Indihome, dan sejenisnya, di mana aparatus tersebut dapat berfungsi dan bekerja tanpa dihubungkan ke komputer (ADP) dan cukup dihubungkan ke kabel jaringan langsung”;

Dasar Penggunaan HS 8517.62.43 dari Pemohon Banding:

bahwa di dalam penentuan klasifikasi, Pemohon Banding mengacu kepada Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized Systems (KUMHS) Nomor 1 di mana disebutkan sebagai berikut:

“Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau Catatan tersebut tidak menentukan lain”;

bahwa Pemohon Banding berkeyakinan sesuai dengan fungsi dan kegunaannya sebagaimana Pemohon Banding jelaskan dalam surat keberatan Pemohon Banding, bahwa perangkat gateway ini merupakan sebuah bagian dari sistem yang lengkap di dalam sebuah sistem pengolah data otomatis karena memenuhi ketentuan sebagaimana disebutkan di dalam Catatan Bab 84 nomor 6 huruf (A) yang menyebutkan sebagai berikut:

PT Synnex Metrodata Indonesia

“(C) Berdasarkan paragraph (D) dan (E) di bawah, suatu unit harus dianggap

sebagai bagian dari sistem yang lengkap apabila unit tersebut memenuhi semua persyaratan berikut ini:

(i) Dari jenis yang semata-mata atau terutama digunakan dalam sistem pengolah data otomatis;

(ii) Dapat dihubungkan dengan unit pengolah pusat baik secara

langsung atau melalui satu atau lebih unit lainnya; dan

(iii) Dapat menerima atau mengirimkan data dalam bentuk (kode atau

sinyal) yang dapat digunakan oleh sistem tersebut.

Unit dari mesin pengolah data otomatis yang diajukan secara terpisah harus diklasifikasikan dalam pos 84.71”;

bahwa dalam hal ini perangkat Switch ini sudah benar dikategorikan sebagai unit dari pos 84.71 yang diajukan secara terpisah;

bahwa perihal klasfikasi atas perangkat Switch ini ke dalam kode HS 8517.62.21 didasari atas catatan pengecualian di dalam Bab 84 di mana pada nomor 6 huruf (D) disebutkan sebagai berikut:

“(D) Pos 84.71 tidak mencakup barang-barang berikut jika diajukan secara

terpisah, walaupun barang tersebut memenuhi persyaratan seperti diatur dalam Catatan 6 (C) di atas:

(ii) Aparatus untuk transmisi atau penerimaan suara, gambar atau data

lainnya, termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti jaringan area lokal atau luas);

bahwa sehingga dalam hal ini barang yang Pemohon Banding order berupa Switch ini tetap merupakan bagian dari pos 84.71 namun dikeluarkan karena memenuhi Catatan Bab 84 pada nomor 6 huruf (D) sehingga seharusnya berdasarkan struktur HS barang Pemohon Banding masuk ke dalam Bab 85 secara khusus kepada pos 85.17 di mana di dalam pos ini mengatur dan memberikan uraian spesifik sebagai berikut:

- Aparatus lainnya untuk transmisi atau menerima suara, gambar atau data lain, termasuk aparatus untuk komunikasi dengan kabel atau jaringan tanpa kabel (seperti local atau wide area network):

PT Synnex Metrodata Indonesia

8517.62 - - Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi

suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus Switching dan routing:

- - - Aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital:

8517.62.43 ----Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge dan router; bahwa berdasarkan dasar klasifikasi Pemohon Banding sebagai bagian dari unit dari mesin pengolah data otomatis selain unit dari pos 84.71 juga diperkuat karena didalam catatan penjelas bab 84 yang menyebutkan sebagai berikut:

(B) Separately Presented Units

An apparatus can only be classified in this heading as a unit of an automatic data processing systems if it:

(a) Perform a data processing function;

(b) Meets the following criteria set out in Note 6 (C) to this Chapter:

(i) It is of a kind solely or principally used in an automatic data processing system;

(ii) It is connectable to the central processing unit either directly or

through one or more other units; and

(iii) It is able to accept or deliver data in a form (codes or signals) which

can be used by the systems

(c) Is not excluded by the provisions of Notes 6 (D) and (E) to this chapter. bahwa di dalam Catatan Penjelas ini disebutkan bahwa sebuah perangkat dapat diklasifikasikan sebagai unit dari mesin pengolah data otomatis apabila

(a) memiliki fungsi pengolahan data dan (b) memenuhi ketentuan di dalam Catatan 6 (C) atas Bab 84;

bahwa barang yang disengketakan berupa Switch dapat melakukan pengerjaan berupa pengolahan data karena perangkat ini memiliki fungsi untuk membatasi sebuah situs ataupun menghalangi masuknya sebuah malware atau virus. Sehingga untuk melakukan fungsi tersebut tentunya perangkat ini perlu melakukan adanya pengolahan data untuk menentukan apakah data tersebut boleh diteruskan kepada mesin pengolah data otomatis (dalam hal ini adalah komputer) ataupun tidak;

PT Synnex Metrodata Indonesia

bahwa sudah jelas perangkat Switch ini merupakan sebuah unit dari mesin pengolah data otomatis namun dikecualikan dari pos 84.71 karena melakukan fungsi transmisi dan komunikasi dalam jaringan kabel sebagaimana disebutkan didalam catatan 6 (D) dalam bab 84;

bahwa sehingga dalam hal ini, apabila keperluan klasifikasi tidak dapat ditentukan berdasarkan KUMHS 1 sebagaimana telah disebutkan diatas, seharusnya didalam KUMHS 3 (a) disebutkan sebagai berikut:

“3.(a) Pos yang memberikan uraian yang paling spesifik, harus lebih

diutamakan dari pos yang memberikan uraian yang lebih umum. Namun demikian, apabila dua pos atau lebih yang masing-masing pos hanya merujuk kepada bagian dari bahan atau zat yang terkandung dalam barang campuran atau barang komposisi atau hanya merujuk kepada bagian dari barang dalam set yang disiapkan untuk penjualan eceran, maka pos tersebut harus dianggap setara sepanjang berkaitan dengan barang tersebut, walaupun salah satu dari pos tersebut memberikan uraian barang yang lebih lengkap atau lebih tepat”

bahwa apabila mengacu kepada Catatan Bab 84 huruf (C), barang yang Pemohon Banding order ini sudah memenuhi ketentuan agar dapat dikategorikan sebagai unit dari pos 84.71 namun dikeluarkan dari pos tersebut karena ketentuan di dalam huruf (D) sehingga secara spesifik uraian tersebut telah diakomodasi didalam bagian 8517.62 sebagai unit dari mesin pengolah data otomatis selain unit dari pos 84.71 dan mengingat fungsi barang yang disengketakan adalah sebuah gateway, maka secara spesifik kode HS 8517.62.43 telah menyebutkan bahwa uraian HS termasuk Switch;

Dasar Permohonan Banding:

1. bahwa dasar sengketa terjadi karena perbedaan klasifikasi HS di mana Pemohon Banding memberitahukan klasifikasi barang impor Pos 3, 4, 5, 6, 7, 8 dan 10 (rincian sesuai lembar lanjutan PIB) ke dalam HS 8517.62.43 sedangkan Terbanding menetapkan barang ke dalam HS 8517.62.49;

2. bahwa di dalam penentuan klasifikasi, Pemohon Banding mengacu kepada Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized Systems (KUMHS) Nomor 1 di mana disebutkan sebagai berikut:

PT Synnex Metrodata Indonesia

“Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau Catatan tersebut tidak menentukan lain”

bahwa Pemohon Banding berkeyakinan sesuai dengan fungsi dan kegunaannya sebagaimana Pemohon Banding jelaskan dalam surat keberatan Pemohon Banding, bahwa perangkat gateway ini merupakan sebuah bagian dari sistem yang lengkap didalam sebuah sistem pengolah data otomatis karena memenuhi ketentuan sebagaimana disebutkan didalam Catatan Bab 84 nomor 6 huruf (A) yang menyebutkan sebagai berikut: “(C) Berdasarkan paragraph (D) dan (E) di bawah, suatu unit harus dianggap

sebagai bagian dari sistem yang lengkap apabila unit tersebut memenuhi semua persyaratan berikut ini:

(i) Dari jenis yang semata-mata atau terutama digunakan dalam sistem pengolah data otomatis;

(ii) Dapat dihubungkan dengan unit pengolah pusat baik secara

langsung atau melalui satu atau lebih unit lainnya; dan

(iii) Dapat menerima atau mengirimkan data dalam bentuk (kode atau

sinyal) yang dapat digunakan oleh sistem tersebut.

Unit dari mesin pengolah data otomatis yang diajukan secara terpisah harus diklasifikasikan dalam pos 84.71”

bahwa dalam hal ini perangkat Switch ini sudah benar dikategorikan sebagai unit dari pos 84.71 yang diajukan secara terpisah;

bahwa perihal klasfikasi atas perangkat Switch ini ke dalam kode HS 8517.62.21 didasari atas Catatan Pengecualian di dalam Bab 84 di mana pada nomor 6 huruf (D) disebutkan sebagai berikut:

“(D) Pos 84.71 tidak mencakup barang-barang berikut jika diajukan secara

terpisah, walaupun barang tersebut memenuhi persyaratan seperti diatur dalam Catatan 6 (C) di atas:

(iii) Aparatus untuk transmisi atau penerimaan suara, gambar atau data

lainnya, termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti jaringan area lokal atau luas);

PT Synnex Metrodata Indonesia

bahwa dalam hal ini barang yang Pemohon Banding order berupa Switch ini tetap merupakan bagian dari pos 84.71 namun dikeluarkan karena memenuhi Catatan Bab 84 pada nomor 6 huruf (D) sehingga seharusnya berdasarkan struktur HS barang Pemohon Banding masuk ke dalam Bab 85 secara khusus kepada pos 85.17 di mana di dalam pos ini mengatur dan memberikan uraian spesifik sebagai berikut:

- Aparatus lainnya untuk transmisi atau menerima suara, gambar atau data lain, termasuk aparatus untuk komunikasi dengan kabel atau jaringan tanpa kabel (seperti local atau wide area network):

8517.62 - - Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi

suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus Switching dan routing:

- - - Aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital:

8517.62.43nit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge dan

router

3. bahwa berdasarkan dasar klasifikasi Pemohon Banding sebagai bagian dari unit dari mesin pengolah data otomatis selain unit dari pos 84.71 juga diperkuat karena didalam catatan penjelas bab 84 yang menyebutkan sebagai berikut:

(B) Separately Presented Units

An apparatus can only be classified in this heading as a unit of an automatic data processing systems if it:

(d) Perform a data processing function;

(e) Meets the following criteria set out in Note 6 (C) to this Chapter: (iv) It is of a kind solely or principally used in an automatic data

processing system;

(v) It is connectable to the central processing unit either directly or through one or more other units; and

(vi) It is able to accept or deliver data in a form (codes or signals)

which can be used by the systems

(f) Is not excluded by the provisions of Notes 6 (D) and (E) to this chapter.

PT Synnex Metrodata Indonesia

bahwa di dalam Catatan Penjelas ini disebutkan bahwa sebuah perangkat dapat diklasifikasikan sebagai unit dari mesin pengolah data otomatis apabila (a) memiliki fungsi pengolahan data dan (b) memenuhi ketentuan di dalam Catatan 6 (C) atas bab 84;

bahwa sudah jelas perangkat Switch ini merupakan sebuah unit dari mesin pengolah data otomatis namun dikecualikan dari Pos 84.71 karena melakukan fungsi transmisi dan komunikasi dalam jaringan kabel sebagaimana disebutkan di dalam Catatan 6 (D) dalam Bab 84;

4. bahwadidalamKeputusanTerbandingyakniKEP- 01346/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 04 Juli 2025 yang menjadi dasar penolakan atas surat keberatan Pemohon Banding ialah karena Terbanding berkeyakinan seharusnya klasifikasi atas barang yang disengketapan terdapat pada HS 8517.62.49 dengan uraian “Lain-lain”. Dalam hal ini dapat terlihat bahwa sebenarnya Pemohon Banding dan Terbanding sudah memiliki kesamaan di mana sub pos atas barang yang disengketakan, yaitu di dalam sub pos 8517.62 namun yang membedakan adalah sebagai berikut:

- - - Aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital :
8517.62.41- - - - Modem termasuk modem kabel dan kartu modem
8517.62.42- - - - Konsentrator atau multiplexer
8517.62.43- - - - Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71
8517.62.49- - - - Lain-lain

bahwa sehingga dalam hal ini, apabila keperluan klasifikasi tidak dapat ditentukan berdasarkan KUMHS 1 sebagaimana telah disebutkan di atas, seharusnya didalam KUMHS 3 (a) disebutkan sebagai berikut:

“3.(a) Pos yang memberikan uraian yang paling spesifik, harus lebih

diutamakan dari pos yang memberikan uraian yang lebih umum. Namun demikian, apabila dua pos atau lebih yang masing-masing pos hanya merujuk kepada bagian dari bahan atau zat yang terkandung dalam barang campuran atau barang komposisi atau

PT Synnex Metrodata Indonesia

hanya merujuk kepada bagian dari barang dalam set yang disiapkan untuk penjualan eceran, maka pos tersebut harus dianggap setara sepanjang berkaitan dengan barang tersebut, walaupun salah satu dari pos tersebut memberikan uraian barang yang lebih lengkap atau lebih tepat”

bahwa apabila mengacu kepada Catatan Bab 84 huruf (C), barang yang Pemohon Banding order ini sudah memenuhi ketentuan agar dapat dikategorikan sebagai unit dari pos 84.71 namun dikeluarkan dari pos tersebut karena ketentuan didalam huruf (D) sehingga secara spesifik uraian tersebut telah diakomodasi didalam bagian 8517.62 sebagai unit dari mesin pengolah data otomatis selain unit dari pos 84.71 dan mengingat fungsi barang yang disengketakan adalah sebuah swicth, maka secara spesifik kode HS 8517.62.43 telah menyebutkan bahwa uraian HS termasuk Switch atau router;

4. bahwa Pemohon Banding juga mengacu kepada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (“Permenkominfo”) nomor 16 Tahun 2018 mengenai Ketentuan Operasional Sertifikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi di mana didalam Lampiran Bab I mengenai Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Wajib Memenuhi Persyaratan Teknis (Lampiran 9) disebutkan bahwa segala bentuk Gateway (termasuk softSwitch gateway, trunk gateway, signaling gateway, dan access gateway), Switch, dan router diklasfikasikan kedalam kode HS 8517.62.21 dan hal ini sudah sesuai dengan klasifikasi yang dimohonkan oleh Pemohon Banding;

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding berkesimpulan sebagai berikut:

1. bahwa barang impor Pemohon Banding untuk barang impor pada PIB nomor 081665 tanggal 11 Maret 2025 dengan uraian sebagai berikut: Untuk pada Pos Barang 3, 4, 5, 6, 7, 8 dan 10 ini telah tepat diklasifikasikan ke dalam HS 8517.62.43 dengan tarif BM 0% sesuai dengan bukti nyata dan ketentuan yang berlaku;

PT Synnex Metrodata Indonesia

2. bahwa penetapan Terbanding melalui Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor 005179/KPU.3/2025 tanggal 17 Maret 2025 oleh Terbanding maupun Keputusan Terbanding (“KEP”) Nomor KEP- 01346/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 04 Juli 2025 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap Penetapan yang dilakukan oleh Terbanding dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor 005179/KPU.3/2025 tanggal 17 Maret 2025 adalah tidak tepat;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. bahwa menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. bahwa mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. bahwa menetapkan bahwa kekurangan pembayaran atas penetapan nilai pabean terhadap PIB Nomor 081665 tanggal 11 Maret 2025 adalah nihil;

4. bahwa menetapkan bahwa terdapat kelebihan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor dengan jumlah sebesar Rp152.296.478,00 yang telah dibayarkan sebagaimana dimaksud pada poin di atas dan agar kelebihan tersebut dikembalikan;

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-00916/BC.06/SUB/2025 tanggal 12 November 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Kronologis, Fakta dan Data Terkait Sengketa

1. bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan rincian sebagai berikut:

a. PIB: 081665 tanggal 11 Maret 2025

b. Jenis barang: 10 (sepuluh) pos jenis barang, rincian sesuai lembar lanjutan PIB

c. Jumlah barang : rincian sesuai lembar lanjutan PIB

d. Negara asal: rincian sesuai lembar lanjutan PIB

PT Synnex Metrodata Indonesia

e. Pos Tarif: rincian sesuai lembar lanjutan PIB

f. Nilai Pabean: CIF USD85,155.39

g. Supplier: Cisco International Limited

2. bahwa atas importasi dengan rincian di atas, Terbanding melakukan penetapan klasifikasi barang impor Pos 3, 4, 5, 6, 7, 8 dan 10 pada PIB Nomor 081665 tanggal 11 Maret 2025 Pos 3, 4, 5, 6, 7, 8 dan 10, oleh Terbanding diklasifikasikan ke dalam pos tarif sebagai berikut:

PosUraian BarangHS PemberitahuanHS Penetapan
3CATALYST 1300 48-PORT GE, 4X10G SFP+ Merk: 4550297845, Tipe: C1300-48T-4X8517.62.43 BM 0%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
4CATALYST 1300 24-PORT GE, POE, 4X1G SFP Merk: 4550297906, Tipe: C1300-24P-4G
5CATALYST 1300 24-PORT GE, 4X1G SFP Merk: 4550297906, Tipe: C1300-24T-4G
6CATALYST 1300 48-PORT GE, 4X1G SFP Merk: 4550297906, Tipe: C1300-48T-4G
7CBS220 SMART 24-PORT GE, 4X1G SFP Merk: 4550297906, Tipe: CBS220-24T-4G-EU
8CBS110 UNMANAGED 16-PORT GE Merk: 4550297906, Tipe: CBS110- 16T-EU
10CATALYST 1300 48-PORT GE, 4X1G SFP Merk: 4550297913, Tipe: C1300-48T-4G

3. bahwa atas importasi dengan rincian di atas, Terbanding melakukan penetapan klasifikasi dan menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 005179/KPU.3/2025 tanggal 17 Maret 2025, dengan jumlah tagihan bea masuk dan PDRI sebesar Rp152.296.478,00 (seratus lima puluh dua juta dua ratus sembilan puluh enam ribu empat ratus tujuh puluh delapan rupiah);

4. bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan atas penerbitan SPTNP tersebut di atas dengan tanda terima berkas permohonan keberatan Nomor 02690/KBT.01/2025 tanggal 9 Mei 2025;

PT Synnex Metrodata Indonesia

5. bahwa permohonan keberatan tersebut ditolak dan menguatkan penetapan Terbanding atas klasifikasi dengan pertimbangan- pertimbangan sebagaimana tertuang dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-01346/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 4 Juli 2025;

6. bahwa atas penerbitan KEP-01346/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 4 Juli 2025 tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding ke Pengadilan Pajak;

B. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (selanjutnya disebut dengan UU Kepabeanan), menyatakan:

• Pasal 2 ayat (1):

Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk;

Penjelasan Pasal 2 ayat (1):

Ayat ini memberikan penegasan pengertian impor secara yuridis, yaitu pada saat barang memasuki daerah pabean dan menetapkan saat barang tersebut terutang bea masuk serta merupakan dasar yuridis bagi Pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan pengawasan;

• Pasal 6 ayat (1):

Terhadap barang yang diimpor atau diekspor berlaku segala ketentuan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini;

Penjelasan Pasal 6 ayat (1):

Ayat ini mengandung arti bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelesaian kewajiban pabean atas barang impor atau ekspor harus didasarkan pada ketentuan dalam Undang-undang ini yang pelaksanaan penegakannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;

• Pasal 14 ayat (1):

Untuk penetapan tarif bea masuk dan bea keluar, barang dikelompokkan berdasarkan sistem klasifikasi barang;

PT Synnex Metrodata Indonesia

• Pasal 14 ayat (2):

Ketentuan tentang klasifikasi barang sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri;

• Pasal 16 ayat (1):

Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean;

• Pasal 93 ayat (1):

Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Pejabat Bea dan Cukai mengenai tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dapat mengajukan keberatan secara tertulis hanya kepada Direktur Jenderal dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan dengan menyerahkan jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar;

• Pasal 93 ayat (2):

Direktur Jenderal memutuskan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak diterimanya pengajuan keberatan;

• Pasal 95:

Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi;

2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut dengan UU Pengadilan Pajak), menyatakan:

• Pasal 1 angka 8 :

Surat Uraian Banding adalah surat terbanding kepada Pengadilan Pajak yang berisi jawaban atas alasan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding;

PT Synnex Metrodata Indonesia

• Pasal 69 Ayat (1):

Alat bukti dapat berupa:

a. Surat atau tulisan;

b. Keterangan ahli;

c. Keterangan para saksi;

d. Pengakuan para pihak; dan/atau

e. Pengetahuan hakim

3. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan tarif Bea Masuk atas Barang Impor, menyatakan:

• Pasal 3

Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku terhadap barang impor atau barang ekspor yang dokumen pemberitahuan pabeannya telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan;

• Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022;

4. Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang, menyatakan:

a. Proses penetapan klasifikasi barang dilakukan dengan tahapan- tahapan sebagai berikut:

1) Perhatikan hasil identifikasi barang;

2) Lihat Daftar Isi Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI), tentukan Bab-bab terkait;

3) Teliti masing-masing Bab terkait tersebut;

4) Perhatikan Catatan Bagian/Bab/Sub, Bab/Sub pos, dan Uraian barang;

5) Inventarisir pos-pos yang relevan dan setara;

PT Synnex Metrodata Indonesia

6) Gunakan referensi-referensi World Customs Organization/ WCO jika diperlukan; Contoh: Explanatory Notes to the Harmonized System, CD ROM HS Commodity Database, Alphabetical Index, Compendium of Classification Opinions;

7) Tentukan pos yang tepat.

b. Penetapan klasifikasi barang dilaksanakan dengan selalu memperhatikan Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS);

C. Analisis

1. bahwa pokok permasalahan sengketa ini adalah adanya penetapan klasifikasi atas barang yang diimpor Pos 3, 4, 5, 6, 7, 8 dan 10 pada PIB Nomor 081665 tanggal 11 Maret 2025 sebagai berikut:

PosUraian BarangHS PemberitahuanHS Penetapan
3CATALYST 1300 48-PORT GE, 4X10G SFP+ Merk: 4550297845, Tipe: C1300-48T-4X8517.62.43 BM 0%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%8517.62.49 BM 10%, PPN 12%, PPh Pasal 22 2,5%
4CATALYST 1300 24-PORT GE, POE, 4X1G SFP Merk: 4550297906, Tipe: C1300-24P-4G
5CATALYST 1300 24-PORT GE, 4X1G SFP Merk: 4550297906, Tipe: C1300-24T-4G
6CATALYST 1300 48-PORT GE, 4X1G SFP Merk: 4550297906, Tipe: C1300-48T-4G
7CBS220 SMART 24-PORT GE, 4X1G SFP Merk: 4550297906, Tipe: CBS220-24T-4G-EU
8CBS110 UNMANAGED 16-PORT GE Merk: 4550297906, Tipe: CBS110- 16T-EU
10CATALYST 1300 48-PORT GE, 4X1G SFP Merk: 4550297913, Tipe: C1300-48T-4G

Penelitian atas identifikasi

2. bahwa berdasarkan aplikasi ceisa 4.0 diketahui informasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) fisik barang sebagai berikut:

PT Synnex Metrodata Indonesia

3. bahwa berdasarkan Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) Nomor 004694/KPU.3/2025 tanggal 17 Maret 2025, Terbanding mengidentifikasi barang impor Pos 3, 4, 5, 6, 7, 8 dan 10 pada PIB Nomor 081665 tanggal 11 Maret 2025 dengan penetapan sebagai berikut:

PosUraian BarangAlasan LPPT
3CATALYST 1300 48- PORT GE, 4X10G SFP+ Merk: 4550297845, Tipe: C1300-48T-4XCATALYST 1300 adalah Switch jaringan yang dirancang untuk memberikan performa tinggi dan fleksibilitas dalam pengelolaan jaringan.Memiliki 48 port Gigabit Ethernet (GE) yang memungkinkan koneksi untuk banyak perangkat, ideal untuk jaringan yang memerlukan banyak koneksi.Dilengkapi dengan 4 slot untuk modul SFP (Small Formfactor Pluggable), yang memungkinkan penggunaan koneksi fiber optik atau copper, memberikan
4CATALYST 1300 24- PORT GE, POE, 4X1G SFP Merk: 4550297906, Tipe: C1300-24P-4G

PT Synnex Metrodata Indonesia

5CATALYST 1300 24- PORT GE, 4X1G SFP Merk: 4550297906, Tipe: C1300-24T-4Gfleksibilitas dalam konfigurasi jaringan.CATALYST 1300 biasanya mendukung fungsi Layer 2 dan beberapa fitur Layer 3, memungkinkan routing dasar dan pengelolaan yang lebih kompleks.Menyediakan berbagai fitur manajemen dan keamanan, seperti VLAN, Quality of Service (QoS), dan pengaturan akses, yang membantu dalam mengoptimalkan performa jaringan.Dirancang untuk penggunaan di lingkungan yang memerlukan kecepatan tinggi dan keandalan, seperti di perusahaan besar atau pusat data. berdasarkan penjelasan tersebut maka lebih tepat diklasifikasikan pada 85176249.
6CATALYST 1300 48- PORT GE, 4X1G SFP Merk: 4550297906, Tipe: C1300-48T-4G
7CBS220 SMART 24- PORT GE, 4X1G SFP Merk: 4550297906, Tipe: CBS220-24T- 4G- EUCBS220 SMART 24- ORT GE, 4X1G SFP adalah jenis Switch jaringan yang menawarkan beberapa fitur tambahan dibandingkan dengan Switch unmanaged.smart Switch ini memungkinkan beberapa tingkat pengelolaan dan konfigurasi.Memiliki 24 port Gigabit Ethernet (GE), yang memungkinkan koneksi untuk banyak perangkat dalam jaringan, seperti komputer, server, dan perangkat lainnya. Dilengkapi dengan 4 slot SFP (Small Form- factor Pluggable) yang mendukung koneksi fiber optik atau copper, memungkinkan untuk peningkatan fleksibilitas dan jangkauan jaringan.berdasarkan penjelasan tersebut maka lebih tepat diklasifikasikan pada 85176249.
8CBS110 UNMANAGED 16- PORT GE Merk: 4550297906, Tipe: CBS110-16T- EUCBS110 UNMANAGED 16-PORT GE adalah jenis Switch jaringan yang dirancang untuk menghubungkan berbagai perangkat dalam jaringan (LAN). Memiliki 16 port Ethernet, memungkinkan Anda untuk menghubungkan hingga 6 perangkat, seperti komputer, printer, dan perangkat jaringan lainnya. Berdasarkan penjelasan tersebut maka lebih tepat diklasifikasikan pada 85176249.
CATALYST 1300 adalah Switch jaringan yang dirancang untuk memberikan performa tinggi dan fleksibilitas dalam pengelolaan jaringan. Memiliki 48 port Gigabit Ethernet (GE) yang memungkinkan koneksi untuk banyak perangkat, ideal untuk jaringan yang memerlukan banyak koneksi.Dilengkapi dengan

PT Synnex Metrodata Indonesia

CATALYST 1300 48- 4 slot untuk modul SFP (Small Formfactor PORT GE, 4X1G SFP Pluggable), yang memungkinkan penggunaan

10 Merk: 4550297913,koneksi fiber optik atau copper, memberikan

Tipe: C1300-48T-4G fleksibilitasdalamkonfigurasi

jaringan.CATALYST 1300 biasanya mendukung fungsi Layer 2 dan beberapa fitur Layer 3, memungkinkan routing dasar dan pengelolaan yang lebih kompleks.Menyediakan berbagai fitur manajemen dan keamanan, seperti VLAN, Quality of Service (QoS), dan pengaturan akses, yang membantu dalam mengoptimalkan performa jaringan.Dirancang untuk penggunaan di lingkungan yang memerlukan kecepatan tinggi dan keandalan, seperti di perusahaan besar atau pusat data.

berdasarkan penjelasan tersebut maka lebih tepat diklasifikasikan pada 85176249.

4. bahwa berdasarkan datasheet Cisco Catalyst 1300 Series Switches yang disampaikan oleh pemohon diperoleh informasi sebagai berikut: Pos 3, 4, 5, 6, 10

The Cisco Catalyst 1300 Series Switches are fixed, managed, enterprise-class Gigabit Ethernet Layer 3 Switches designed for small and medium-sized business and branch offices. These simple, flexible, and secure Switches are ideal for deployment out of the wiring closet. The Catalyst 1300 Series operates on customized Linux OS software, with an intuitive dashboard that simplifies network setup and advanced features that accelerate digital transformation, while pervasive security protects business-critical transactions. The 1300 Series Switches provide the ideal combination of affordability and capabilities for small and medium-sized businesses and help you create a more efficient, better- connected workforce. When your business needs advanced networking features and security for the digital transformation, yet value is still a top consideration, you’re ready for the Cisco Catalyst 1300 Series Switches.

PT Synnex Metrodata Indonesia

PT Synnex Metrodata Indonesia

5. bahwaberdasarkanpenelusuranpadalamaninternet https://shopee.co.id/Cisco-Business-220-Series-Smart-

SwitchCBS220-24T-4G-EU-i.8498930.17808434643diketahui informasi sebagai berikut:

6. bahwaberdasarkanpenelusuranpadalamaninternet https://www.cisco.com/c/en/us/products/collateral/Switches/business- 220-series-smartSwitches/datasheet-c78-744915.htmldiketahui informasi sebagai berikut:

Cisco Business 220 Series Smart Switches Data Sheet

The Cisco Business 220 Series are affordable Switches with ease of use, security, and reliability for business-class networks. With intuitive dashboard, Power over Ethernet (PoE) options, and customizable features, these Switches deliver a solid business network within your budget parameters. When you need a business-class network and cost is top priority, Cisco Business 220 Series provides an excellent solution.

PT Synnex Metrodata Indonesia

7. bahwa laman internet https://shopee.co.id/CISCO-CBS110-16T-EU- Business Unmanaged-Switch-16-Port-Gigabit-i.9434768.15815302837 diketahui informasi sebagai berikut:

(pos 8)

8. bahwaberdasarkanlamaninternet https://www.cisco.com/c/en/us/products/collateral/Switches/business- 110-series-unmanagedSwitches/datasheet-c78-744158.html diketahui informasi sebagai berikut:

Cisco Business Series Unmanaged Switches Data Sheet

Cisco Business 110 Series Unmanaged Switches, part of the Cisco Business networking portfolio, are a family of affordable Switches that provide Gigabit Ethernet connectivity for your small business network. Available in desktop and rack-mount models, these Switches are 101 designed to suit any small business with basic network needs and are optimized for power efficiency. They provide robust network connectivity your business demands, as well as added reliability with advanced features such as Quality of Service (QoS), loop detection, and cable diagnostics, all in a Switch that you can set up yourself in minutes. The Cisco Business 110 Series Switches bring the proven reliability and investment protection of Cisco networking solutions to your small business.

PT Synnex Metrodata Indonesia

9. bahwaberdasarkanlamaninternet https://www.virtusindonesia.com/id/insights/berita-

artikel/detail/mengenal-apa-itu-Switch-fungsi-dan-jenis-jenisnya, diketahui informasi sebagai berikut:

10. bahwaberdasarkanlamaninternet https://www.gramedia.com/literasi/Switch/,diketahuiinformasi sebagai berikut:

PT Synnex Metrodata Indonesia

Pengertian Switching

bahwa pengertian Switching adalah system elektronik yang dapat digunakan sebagai penghubung jalur komunikasi antar perangkat. Jaringan Switching ini merupakan sebuah jaringan yang dapat mengalokasikan sebuah sirkuit yang dedicated diantara nodes dan terminal untuk digunakan pengguna untuk dapat saling berkomunikasi; bahwa sirkuit yang dedicated yang tidak dapat digunakan oleh pengguna lain sampai sirkuit ini dilepaskan dan koneksi baru bisa disusun. Meskipun tidak ada komunikasi yang terkoneksi pada sebuah sirkuit yang dedicated, tetapi kanal ini tetap tidak dapat digunakan oleh pengguna lain. Kanal ini baru dapat dipakai apabila pengguna baru disebut dengan kanal idle;

bahwa terdapat pendapat lain tentang pengertian Switching lainnya yakni sebuah metode untuk membangun, memonitor perkembangan, dan menutup koneksi adalah dengan memanfaatkan sebuah kanal yang terpisah untuk keperluan pengontrolan. Misalnya, untuk koneksi antar telepon exchange yang menggunakan CCS7 yang digunakan untuk komunikasi call setup dan informasi kontrol sekaligus menggunakan TDM untuk transportasi data di sirkuit tersebut;

Tujuan Menggunakan Switch

bahwa seiring berkembangnya zaman dan teknologi menjadikan penggunaan Switch semakin meningkat. Sebab, semakin banyak pengguna komputer yang memahami apa itu Switch dan tujuan penggunaannya;

bahwa adapun beberapa tujuan menggunakan Switch yaitu:

1. Mengurangi beban kerja di masing-masing PC host.

2. Membantu meningkatkan kinerja pada jaringan.

3. Jaringan yang memakai Switch akan mempunyai lebih benturan frame lebih kecil. Sebab adanya Switch menjadikan collision domain pada setiap koneksi.

4. Switch bisa dihubungkan secara langsung dengan workstation

PT Synnex Metrodata Indonesia

Fungsi Switch

1. Menyaring dan Meneruskan Paket Data

Fungsi Switch pertama yaitu menyaring dan meneruskan paket data yang diterima ke alamat tujuan. Alamat yang dimaksud berupa port dan MAC address perangkat. Hal tersebut dilakukan guna meminimalisir terjadinya collision atau tabrakan ketika data diproses.

2. Mencatat Alamat

Switch memiliki kemampuan address learning di mana seluruh MAC address yang pernah terhubung akan disimpan dan dipelajari. Ketika menerima data, MAC address pengirim dicatat secara otomatis kemudian Switch mempelajari semua proses pengiriman, termasuk kemana arah mana data tersebut harus dikirim.

3. Looping Avoidance

Fungsi Switch lainnya adalah mencegah terjadinya looping data. Kendala ini merupakan kondisi di mana data yang diterima stuck atau hanya berputar-putar di bagian port. Switch memungkinkan penerusan pengiriman data dengan cara memblokir salah satu port yang tengah terhubung ke perangkat lain.

Jenis-Jenis Switch

1. Switch Layer 2

Switch yang operasi data link layer terdapat pada lapisan model OSI. Switch dapat meneruskan paket data dengan melihat MAC address tujuan, Switch serta bisa menjadi fungsi bridge antar segmen- segmen LAN (Local Area Network), walaupun Switch mengirimkan paket-paket data dengan cara melihat alamat yang akan ditujukan tanpa mengetahui protokol jaringan yang digunakan.

2. Switch Layer 3

Switch yang terletak di network layer yang berada di lapisan model OSI. Switch ini mampu meneruskan paket data memakai IP address. Switch layer 3 juga disebut sebagai Switch routing maupun Switch multilayer.

PT Synnex Metrodata Indonesia

bahwa berikut ini beberapa jenis Switch berdasarkan bentuk dan cara kerjanya.

1. ATM Switch

bahwa ATM (Asynchronous Transfer Mode) merupakan mode transfer yang yang dibuat dalam bentuk sel. Yang dimaksud dengan asinkron adalah mengulang sel yang mengandung informasi dari user dengan tidak menggunakan periodik.

2. ISDN Switch

bahwa ISDN (Integrated Services Digital Network) Switch atau yang disebut juga Frame Relay Switch Over ISDN digunakan pada service provider yang bekerja mirip Switch. Namun tidak memiliki perbedaan pada interface yang digunakan dalam bentuk ISDN router atau ISDN card.

3. DSLAM Switch

bahwa A Digital Subscriber Line Access Multiplexer yang digunakan pada line telepon untuk membuat koneksi internet lebih cepat. Digital Subscriber Line Access Multiplexer ini merupakan perangkat jaringan yang biasanya digunakan pada bursa telepon dari penyedia layanan.

bahwa pengguna Digital Subscriber Lines (DSLs) dengan kecepatan tinggi backbone internet line memakai multiplexing teknik. Dengan ditempatkannya DSLAMs pada lokasi terpencil dengan sentral telepon sehingga penyedia layanan DSL ke lokasi sebelumnya pada luar jangkauan efektif.

4. Ethernet Switch

bahwa Ethernet Switch ini adalah perangkat interkoneksi LAN yang bekerja pada lapisan data-link atau lapisan kedua dari model OSI, Switch ini pada dasarnya mirip seperti bridge. Namun mendukung jumlah yang lebih besar dari segmen LAN tersambung yang memiliki manajemen yang lebih banyak.

bahwa LAN modern ini semakin mengalami pembaharuan, dengan melakukan instalasi Switch ethernet dan bridge di tempat hub dan

PT Synnex Metrodata Indonesia

repeater. Logical partition ini merupakan lalu lintas ke jalur hanya beberapa segmen jaringan pada jalur antara sumber dan tujuan. Hal ini akan membuat bandwidth berkurang agar tidak terbuang sia-sia yang merupakan hasil dari pengiriman paket ke bagian jaringan yang tidak perlu menerima data.

bahwa adapun manfaat dari pengamanan yang ditingkatkan yang mana pengguna yang berkurang dapat tap-in ke data pengguna lain. Manajemen yang lebih baik dan meminimalisir masalah jaringan. Selain itu, memiliki kemampuan untuk melakukan operasi dalam beberapa link pada full duplex;

11. bahwa berdasarkan laman internethttps://www-tp--link- com.translate.goog/us/configuration-

guides/configuring_mac_vlan/?configurationId=18215&_x_tr_sl=en& _x_tr_tl=id&_x_tr_hl=id&_x_tr_pto=imgs, diketahui informasi sebagai berikut:

VLAN is generally divided by ports. It is a common way of division but isn’t suitable for those networks that require frequent topology changes. With the popularity of mobile office, at different times a terminal device may access the network via different ports. For example, a terminal device that accessed the Switch via port 1 last time may change to port 2 this time. If port 1 and port 2 belong to different VLANs, the user has to re-configure the Switch to access the original VLAN. Using MAC VLAN can free the user from such a problem. It divides VLANs based on the MAC addresses of terminal devices. In this way, terminal devices always belong to their MAC VLANs even when their access ports change;

PT Synnex Metrodata Indonesia

12. bahwa berdasarkan data dan referensi di atas, dapat disimpulkan sebagai berikut:

bahwa Switch tidak hanya dirancang untuk terhubung dengan pengolah data otomatis karena fungsinya dalam jaringan jauh lebih luas dan fleksibel daripada hanya sekadar menghubungkan perangkat pemrosesan data (seperti server atau komputer);

bahwa Switch adalah perangkat jaringan yang berfungsi untuk menghubungkan banyak perangkat dalam satu jaringan lokal (LAN) dan mengarahkan data secara cerdas berdasarkan alamat MAC perangkat;

bahwa Switch tidak terbatas pada menghubungkan ke pengolah data otomatis karena dalam jaringan modern, banyak perangkat yang perlu berkomunikasi, seperti: Komputer/laptop pengguna, Printer jaringan, Kamera CCTV/IP, Access point WiFi, Telepon IP (VoIP), Smart device (IoT), dan perangkat jaringan lainnya;

bahwa Switch dirancang untuk menghubungkan berbagai jenis perangkat jaringan, bukan hanya pengolah data otomatis, karena fungsinya adalah mengelola lalu lintas data dalam jaringan lokal agar semua perangkat bisa berkomunikasi dengan efisien dan aman;

13. bahwa berdasarkan keterangan tersebut di atas barang impor Pos 3, 4, 5, 6, 7, 8 dan 10 pada PIB nomor 081665 tanggal 11 Maret 2025 diidentifikasikan sebagai aparatus dalam suatu jaringan komunikasi data (data communication network) berupa Switch yang memiliki port untuk menerima sambungan kabel yang berfungsi untuk menghubungkan perangkat pada sebuah jaringan dengan menggunakan pertukaran paket untuk menerima, memproses, dan meneruskan data ke perangkat yang dituju, merupakan aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71;

PT Synnex Metrodata Indonesia

Harmonized System (HS) & ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN)

1. bahwa Harmonized System (HS) adalah nomenklatur klasifikasi barang yang digunakan secara seragam di seluruh dunia berdasarkan International Convention On The Harmonized Commodity Description and Coding System dan digunakan untuk keperluan tarif, statistic, rules of origin, pengawasan komoditi impor/ekspor dan keperluan lainnya;

2. bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-22/BC/2006 tentang Pedoman Proses Penetapan Klasifikasi Barang, dalam melakukan klasifikasi harus selalu memperhatikan Ketentuan Umum Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) yang diterapkan secara hierarkis dari KUMHS 1 sampai dengan KUMHS 4 dan dibantu dengan KUMHS 5 dan KUMHS 6;

3. bahwa sistem klasifikasi barang impor didasarkan pada International Convention on the Harmonized Commodity Description and Coding System (sering disingkat Harmonized System (HS) Code). Sistem klasifikasi barang ditetapkan berdasarkan 8 (delapan) digit, di mana 6 digit pertama mengacu kepada ketentuan dan diatur World Customs Organization (WCO), sedangkan 2 digit terakhir mengacu kepada ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN), sebagaimana dapat dilihat dalam gambar berikut:

4. bahwa prinsip untuk mengklasifikasikan barang diatur dengan kaidah dasar bernama Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS);

5. bahwa dalam melakukan klasifikasi barang impor a quo, Terbanding mengacu pada ketentuan KUMHS 1 dan KUMHS 6 sebagai berikut: KUMHS 1 menyatakan judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos

PT Synnex Metrodata Indonesia

dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain;

KUMHS 6 menyatakan Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam sub pos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari Sub pos tersebut dan Catatan Sub pos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya Sub pos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan;

6. bahwa berdasarkan BTKI 2022, struktur pos tarif pemberitahuan Pemohon Banding dan penetapan Terbanding adalah sebagai berikut:

8517Perangkat telepon, termasuk smartphone dan telepon lainnya untuk jaringan seluler atau untuk jaringan tanpa kabel lainnya; aparatus lainnya untuk mengirimkan atau menerima suara, gambar, atau data lainnya termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti local atau wide area network), selain dari aparat transmisi atau penerima dari pos 84.43, 85.25, 85.27 atau 85.28.Telephone sets, including smartphones and other telephones for cellular networks or for other wireless networks; other apparatus for the transmission or reception of voice, images or other data, including apparatus for communication in a wired or wireless network (such as a local or wide area network), other than transmission or reception apparatus of heading 84.43, 85.25, 85.27 or 85.28
8517.6X- Aparatus lainnya untuk transmisi atau menerima suara, gambar atau data lain, termasuk aparatus untuk komunikasi dengan kabel atau jaringan tanpa kabel (seperti local atau wide area network) :- Other apparatus for transmission or reception of voice, images or other data, including apparatus for communication in a wired or wireless network (such as a local or wide area network) :
8517.62- - Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing:- - Machines for the reception, conversion and transmission or regeneration of voice, images or other data, including switching and routing apparatus :
8517.62.4X- - - Aparatus untuk sistem saluran pembawa- - - Apparatus for carrier-

PT Synnex Metrodata Indonesia

gelombang listrik atau sistem saluran digital:current line systems or for digital line systems :
8517.62.41- - - - Modem termasuk modem kabel dan kartu modem- - - - Modems including cable modems and modem cards
8517.62.42- - - - Konsentrator atau multiplexer- - - - Concentrators or multiplexers
8517.62.43 (Pemberitahuan Pemohon Banding)- - - - Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, Router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71- - - - Control and adaptor units, including gateways, bridges, routers and other similar apparatus designed only for connection with automatic data processing machines of heading 84.71
8517.62.49 (Penetapan Terbanding)- - - - Lain-lain- - - - Other
8517.62.91- - - - Penerima portabel untuk panggilan, peringatan atau paging dan peralatan paging alert termasuk penyeranta- - - - Portable receivers for calling, alerti ng or paging and paging alert devices, including pagers
8517.62.92- - - - Untuk radio-telefoni atau radio-telegrafi- - - - For radio-t elephony or radio-t elegraphy

7. bahwa pos tarif 8517.62.43 adalah aparatus selain perangkat telepon, untuk mentransmisikan atau menerima suara, gambar atau data lain, untuk carrier-current line systems atau digital line systems, berupa unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis (ADP) dari pos 84.71;

8. bahwa barang-barang yang termasuk dalam Uraian Pos Tarif 8517.62.43 jika dijabarkan adalah sebagai berikut:

- Unit Kendali dan Adaptor (Control and adaptor unit) yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan ADP 84.71.

- Gateway yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan ADP 84.71.

- Bridge yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan ADP 84.71.

- Router yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan ADP 84.71.

- Apparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan ADP 84.71.

PT Synnex Metrodata Indonesia

9. bahwa Pemohon Banding dan Terbanding tidak bersengketa pada level 6 digit, yaitu sub pos 8517.62, tetapi bersengketa pada 2 digit terakhir, di mana Terbanding menetapkan pada pos tarif 8517.62.49 sedangkan Pemohon Banding berpendapat barang impor masuk dalam pos tarif 8517.62.43. Dengan demikian jelaslah bahwa sengketa ini merupakan sengketa sub pos AHTN;

10. bahwa barang impor a quo tidak semata-mata untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, sehingga tidak tepat diklasifikasikan dalam Pos Tarif 8517.62.43 karena tidak memenuhi ketentuan uraian pada pos tarif tersebut yang mengatur: Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, dan router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, sehingga lebih tepat diklasifikasikan dalam Pos Tarif 8517.62.49;

11. bahwa sistem perangkat jaringan di mana barang impor sengketa a quo termasuk di dalamnya, dapat Terbanding ilustrasikan sebagai berikut:

12. bahwa berdasarkan ilustrasi tersebut, barang impor sengketa a quo terhubung dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71 secara tidak langsung dan juga terhubung dengan perangkat-perangkat lainnya;

13. bahwa sesuai kaidah pengklasifikasian barang impor dengan memperhatikan struktur sub pos AHTN 8517.62.4X, dapat disimpulkan sebagai berikut:

PT Synnex Metrodata Indonesia

a. Barang impor a quo bukan merupakan modem termasuk modem kabel dan kartu modem, sehingga tidak dapat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.41;

b. Barang impor a quo bukan merupakan konsentrator atau multiplexer, sehingga tidak dapat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.42;

c. Barang impor a quo bukan merupakan unit kendali dan adaptor, termasuk a quo dan apparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, sehingga tidak dapat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.43;

d. Barang impor sengketa a quo lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.49);

Legal Opinion Chairman of ASEAN Technical Sub Working Group on Classification (TSWGC)

14. bahwa terdapat penjelasan terkait cakupan sub pos 8517.62.43 pada AHTN 2022 yang terdapat pada Legal opinion yang disusun oleh Bapak Taufik Ismail selaku First Vice-Chairperson Harmonized System Commitee for the 73rd and 74th Sessions, dan selaku Chairman of ASEAN Technical Sub Working Group on Classification (TSWGC) periode Juni 2022 s.d Mei 2026 yang telah mendapatkan akreditasi WCO sebagai WCO Technical Trainers Harmonized System Experts;

15. bahwa Technical Sub Working Group on Classification (TSWGC) adalah working group kepabeanan di bawah forum para ASEAN Director General of Customs seluruh negara anggota ASEAN yang memiliki kewenangan dan bertanggung jawab atas hal-hal terkait penyusunan dan pelaksanaan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature (AHTN) di seluruh negara ASEAN.

16. bahwa Tugas dan Fungsi TSWGC:

➢ Menyusun dan melakukan review AHTN;

➢ Memutuskan dispute penetapan klasifikasi antar negara ASEAN; ➢ Menerbitkan keputusan atas pertanyaan klasifikasi yang diajukan oleh

negara ASEAN;

➢ Menyelesaikan permasalahan lainnya yang terkait dengan klasifikasi

barang;

PT Synnex Metrodata Indonesia

17. bahwa berbeda dengan forum WCO HS Committee yang pengambilankeputusannya menggunakan mekanisme voting, pengambilan keputusan atas pembahasan semua hal terkait klasifikasi di TSWGC dilakukan berdasarkan consensus /kesepakatan secara bulat;

18. bahwa berikut terkait Susunan Organisasi beserta dampak dan output dari TSWGC :

19. bahwa AHTN 2022 disusun dengan menelaah atas sub pos 8517.62.21 dan 8517.62.29 di AHTN 2017 dibahas di sidang TSWGC ke-6 dan ke-7 (Mei s.d. Juli 2021);

20. bahwa trigger pembahasan kedua sub pos tersebut adalah karena adanya concern dari beberapa ASEAN Member States (AMS) khususnya karena uraian sub pos 8517.62.2X yang berpotensi menimbulkan dispute sebagai berikut:

8517.62.2X - - - Units of automatic data processing machines other than units of heading 84.71.

PT Synnex Metrodata Indonesia

21. bahwa beberapa AMS memiliki pendapat dan disepakati oleh TSWGC bahwa terminologi unit tidak diatur secara spesifik untuk Bab 85 dan/atau pos 85.17 sehingga berpotensi menimbulkan multi interpretasi;

22. bahwa dari sisi kaidah dan ketentuan klasifikasi, terminologi dan cakupan unit dari ADP memang diatur khusus dalam Catatan 5 (C) Bab 84 (HS 2017)namunterminologitersebuthanyaberlakudi Bab 84, dan lebih spesifik lagi hanya untuk pos 84.71 dan tidak bisa digunakan untuk barang-barang di Bab 85 atau Bab lain selain Bab 84 / Pos 84.71;

23. bahwa Catatan 6 (A), (B) dan (C) Bab 84 (HS 2022) hanya dapat digunakan untuk mengklasifikasikan barang dalam pos 84.71. Sedangkan Catatan 6 (D) dan (E) digunakan untuk mengeluarkan barang dari Bab 84;

24. bahwa penerapan suatu Catatan secara luas dalam seluruh nomenklatur HS hanya berlaku dalam kondisi khusus yaitu dengan adanya klausul tertentu, misalnya sebagai berikut :

Catatan 1 Bab 39 :

Throughout the Nomenclature the expression plastics means those materials of headings 39.01 to 39.14 which are…..

Catatan 1 Bab 54:

Throughout the Nomenclature, the term man-made fibres means staple fibres and filaments of organic polymers produced by manufacturing processes, either : (a) By polymerization…..

sehingga istilah plastics dan man-made fibres yang diatur di Bab 39 dan Bab 54 juga berlaku di seluruh Bab yang ada dalam HS.

25. bahwa dengan demikian, definisi terminologi system dalam ADP, unit atau ketentuan lainnya yang diatur di Catatan 6 Bab 84 (HS 2022) tidak bisa diberlakukan dalam mengklasifikasikan barang di Bab 85 atau Bab/Pos lainnya selain pos 84.71;

26. bahwa berdasarkan pembahasan di TSWGC, AMS menyepakati 2 opsi dalam sidang:

Opsi 1 : Menghapus seluruh sub pos 8517.62.2X (8517.62.21 &

8517.62.29) tanpa dikorelasikan ke pos mana pun. Dengan

PT Synnex Metrodata Indonesia

pertimbangan pos tersebut salah dan kosong (empty subheading).

Opsi 2 :Diperbaiki dengan memindahkan seluruh sub pos 8517.62.2X

ke dalam sub pos 8517.62.4X Dengan pertimbangan memperbaiki uraian yang lebih mencerminkan cakupan yang lebih tepat dan tidak multi interpretasi.

27. bahwa beberapa AMS menyatakan berkeberatan memilih opsi 1 dengan pertimbangan sub pos 8517.62.2X memiliki nilai perdagangan yang tinggi dan ada yang memiliki perbedaan tarif, sehingga meminta agar sub pos tersebut diperbaiki dan tidak dihapus;

28. bahwa berdasarkan pembahasan, seluruh AMS sepakat penyelesaian isu tersebut dengan menggunakan opsi 2 dan TSWGC menyepakati agar cakupan sub pos 8517.62.21 dan 8517.62.29 digabung menjadi satu ke dalam sub pos baru yaitu 8517.62.43;

29. bahwa pertimbangan utama dan kesepakatan AMS untuk memindahkan sub pos 8517.62.2X ke sub pos 8517.62.4X:

bahwa jenis barang yang disebutkan dalam sub pos 8517.62.21 (control and adaptor units, gateways, bridges, routers) disebutkan dalam Explanatory Notes heading 85.17 sebagai bagian dari (G) Communication Apparatus >> Communication networks >> carrier-current line systems, digital-line systems and combinations thereof.

PT Synnex Metrodata Indonesia

30. bahwa terminologi sub pos 8517.62.2X yaitu Units of automatic data processing machines other than units of heading 84.71 disepakati memiliki cakupan suatu barang yang hanya dapat dihubungkan dengan ADP dari pos 84.71;

31. bahwa TSWGC menghindari terminologi solely or principally yang sering digunakan di HS, untuk menghindari potensi dispute dalam menentukan keutamaan fungsi dan/atau koneksi;

32. bahwa untuk mengakomodir kepentingan nasional masing-masing negara ASEAN yang masih membutuhkan uraian barang sebelumnya di 8517.62.2X, TSWGC menyepakati uraian 8517.62.43 diambil dari uraian sebagai berikut :

(1) 8517.62.21 Control and adaptor units, including gateways, bridges and routers

(2) 8517.62.29 Other dan

(3) ditambahkan penegasan designed only for connection with automatic data processing machines of heading 84.71 sehingga uraian 8517.62.43 di AHTN 2022 diputuskan sebagai berikut:

- - - Control and adaptor units, including gateways, bridges, routers (1) and other similar apparatus (2) designed only for connection with automatic data processing machines of heading 84.71 (3)

33. bahwa contoh produk yang dibahas di TSWGC yang termasuk dalam sub pos 8517.62.43 adalah perangkat network yang cara pemakaiannya dengan dipasang/ditancapkan ke slot motherboard komputer, yang artinya perangkat tersebut secara desain hanya untuk dipergunakan untuk ADP/komputer yang memang termasuk dalam pos 84.71;

34. bahwa salah satu contoh barang yang diajukan oleh AMS saat pembahasan cakupan 8527.62.2X, yang juga ditayangkan dalam sidang adalah networking apparatus dengan bentuk fisik sebagai berikut :

PT Synnex Metrodata Indonesia

35. bahwa dengan adanya gambar yang ditayangkan tersebut, berlangsung juga diskusi apakah memerlukan Supplementary Explanatory Notes (SEN) untuk memperjelas cakupan 8517.62.43, namun seluruh AMS menyepakati bahwa uraian sudah jelas dan tegas, sehingga tidak diperlukan SEN;

36. bahwa dengan adanya uraian design only for….. maka perangkat berupa control and adaptor units, including gateways, bridges, routers and other similar apparatus pada sub pos 8517.62.43 memiliki karakteristik yang cara penggunaanya hanya dapat dihubungkan dengan ADP/komputer dari 84.71 saja;

37. bahwa jika dalam penggunaannya dapat dihubungkan dengan ADP/komputer dan/atau perangkat perangkat lain, termasuk perangkat yang memiliki sifat ADP namun bukan termasuk dalam pos 84.71 (misalnya perangkat network dari pos 85.17, smart TV dari pos 85.28, video game dari pos 94.05, dsb), maka harus diklasifikasikan dalam sub pos 8517.62.49;

38. bahwa Legal Opinion terkait “Penjelasan atas Penyusunan dan Cakupan Subpos 8517.62.43 pada AHTN 2022” yang disusun oleh Bapak Taufik Ismail selaku First Vice- Chairperson Harmonized System Commitee for the 73rd and 74th Sessions, dan selaku Chairman of ASEAN Technical Sub Working Group on Classification (TSWGC) pada periode Juni 2022 s.d Mei 2026 telah disampaikan juga kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam kapasitasnya sebagai ahli pada sidang banding atas sengketa sejenis di Majelis IXA pada tanggal 29 Februari 2024 dan sidang banding di Majelis XIXA Pengadilan Pajak pada tanggal 25 Maret 2024;

39. bahwa Bapak Taufik Ismail dalam Legal Opinion terkait “Penjelasan atas Penyusunan dan Cakupan Subpos 8517.62.43 pada AHTN 2022” menyampaikan penjelasan sebagai berikut:

a. Ahli identifikasi bukanlah istilah yang digunakan dalam dunia HS, termasuk di sidang TSWGC, karena yang ada adalah ahli klasifikasi. Selain itu, syarat menjadi delegasi TSWGC sesuai Terms of Reference (TOR) TSWGC adalah classification expert. Seorang classification

PT Synnex Metrodata Indonesia

expert adalah ahli juga dalam melakukan identifikasi karena proses identifikasi dalam penetapan klasifikasi bukan proses identifikasi yang terkait dengan keilmuan secara umum, melainkan proses identifikasi sepenuhnya mengacu pada parameter yang disebutkan di catatan atau uraian yang ada dalam HS;

b. bahwa perangkat yang slot-in memang perangkat yang dibahas dan digunakan sebagai parameter dalam pembahasan di TSWGC karena perangkat demikian dihubungkan langsung dengan ADP. Namun jika ada suatu barang yang memang tidak sesuai kondisi yang disebutkan dalam uraian 8517.62.43, kita tidak bisa memaksakan harus sesuai dan diklasifikasikan ke 8517.62.43. Apabila tidak memenuhi persyaratan di 8517.62.43 artinya harus ke 8517.62.49;

c. bahwa Designed only for connection with ADP in 8471 merupakan kalimat yang digunakan berdasarkan kesepakatan seluruh negara anggota ASEAN selaku pihak yang menyusun AHTN. Penyusunan AHTN dapat berdasarkan masukan, kesepakatan, ataupun copy-paste dari HS yang sudah ada. SEN dan EN bukan mandatory. Pada prakteknya, banyak uraian barang berdasarkan kesepakatan saja, tidak ada catatan. Terkait dengan kalimat a quo sudah merupakan produk legal karena sudah dituangkan dalam struktur AHTN secara seragam serta disahkan dalam uraian buku tarif masing-masing negara anggota.

d. bahwa Catatan 6 (D) tidak menyebutkan kalimat “unit dari ADP”. Tujuan Catatan 6 (D) adalah mengatur barang-barang yang disebutkan di bawahnya tidak diklasifikasikan dalam pos 84.71 jika diajukan secara terpisah, meskipun barang tersebut memenuhi syarat pada Catatan 6 (C). Barang-barang yang secara legal disebutkan sebagai “unit dari ADP” adalah barang yang ada di pos 84.71 karena uraian pos tersebut tegas menyebutkan “Automatic data processing machines and units thereof”.

Selain itu, juga terdapat Catatan 6 (E) apabila ada mesin yang digabung atau bekerja bersama ADP dan memiliki fungsi khusus selain pengolah data, maka diklasifikasikan ke pos yang sesuai fungsinya masing- masing. Terdapat suatu sengketa di mana Jepang berdebat dengan

PT Synnex Metrodata Indonesia

Amerika di sidang WCO di mana Jepang mengklasifikasikan Playstation 4 (PS4) sebagai ADP karena terdiri dari CPU, dapat meng- install game, dsb. Apabila PS4 diklasifikasikan ke pos 84.71, Bmnya di seluruh dunia bisa jadi 0% karena HS tersebut bagian dari Information Technology Agreement (ITA). Namun kemudian WCO memutuskan PS4 sebagai video game pos 95.04 dengan alasan, meskipun memiliki sifat ADP, namun memiliki karakteristik dan fungsi video game sehingga tidak bisa dimasukkan ke pos 84.71.

e. Terkait nomenklatur “unit” dari ADP, pada pos 85.17 BTKI 2022 sudah tidak ada lagi, dan sudah diganti dengan “designed only for…”. Kedudukan tabel korelasi hanya merupakan referensi saja, bukan bagian dari legal instructions untuk menentukan klasifikasi HS suatu barang;

f. bahwa ketika sidang penyusunan AHTN 2022, yang dibahas hanya dua contoh gambar sesuai yang dipaparkan oleh Ahli. Namun jika muncul anggapan pos tarif 8517.62.43 menjadi kosong (empty heading) karena dianggap tidak ada barang yang memenuhi syarat diklasifikasikan dalam pos tarif 8517.62.43, maka tidak menjadi masalah karena telah dibuat juga subpos “lain-lain” yang memang disiapkan untuk menampung barang-barang selain pos tarif 8517.62.43. Proses penyusunan struktur pos tarif memang demikian, selalu diperlukan pos tarif penampung agar semua barang dapat diklasifikasikan dalam HS. Adanya empty heading tersebut juga pernah terjadi di WCO di mana WCO membuat suatu subpos yang ternyata kosong. Selanjutnya WCO mencantumkan keterangan “The heading is considered empty and therefore it was deleted”;

Ahli memberikan contoh case serupa, di mana dulu Vietnam tidak mau menerapkan HS untuk CKD karena berusaha memproteksi industri otomatifnya, sehingga menurut Vietnam tidak ada barang yang masuk ke HS tersebut meskipun sudah ada HS untuk CKD. Hal ini menjadi sengketa di forum internasional karena ketika CKD sudah ada di HS maka wajib digunakan pada barang yang sesuai dengan klasifikasinya;

PT Synnex Metrodata Indonesia

g. bahwa yang disusun di TSWGC adalah struktur klasifikasi dan bukan besaran tarif. Besaran tarif yang dikenakan oleh suatu instansi kepabeanan adalah impact dari klasifikasi yang ditetapkan. Tarif tidak pernah dibahas di dunia internasional, dalam hal ini di Indonesia tarif dibahas oleh BKF atau Tim tarif;

40. bahwa Terbanding sangat setuju dengan poin-poin yang menjadi penekanan pada Legal Opinion terkait “Penjelasan atas Penyusunan dan Cakupan Subpos 8517.62.43 pada AHTN 2022” yang disusun oleh Bapak Taufik Ismail:

a. Dengan adanya uraian “designed only for…..” maka perangkat berupa control and adaptor units, including gateways, bridges, routers and other similar apparatus pada subpos 8517.62.43 adalah yang memiliki karakteristik cara penggunaanya hanya dihubungkan dengan ADP/ komputer dari pos 84.71 saja.

b. Jika dalam penggunaannya dapat dihubungkan dengan ADP/komputer dan/atau dengan perangkat-perangkat lain, termasuk perangkat yang memiliki sifat ADP namun bukan termasuk dalam pos 84.71 (misalnya perangkat network dari pos 85.17, smart TV dari pos 85.28, video game dari pos 95.04, dsb), maka harus diklasifikasikan dalam subpos 8517.62.49.

c. bahwa HS merupakan sistem klasifikasi barang tersendiri yang diatur melalui International Convention On The Harmonized Commodity Description And Coding System di mana konvensi tersebut dilakukan amandemen secara berkala. Pemberlakuan amandemen HS baru secara otomatis mencabut seluruh HS versi yang lama beserta seluruh perangkatnya (Explanatory Notes, Alphabetical Index, dsb), dan bukan secara parsial masih memberlakukan HS versi lama sebagaimana contoh amandemen pada Undang-Undang Kepabeanan di mana UU 17/2006 merupakan perubahan dari UU No 10/1995. Dengan demikian, dasar pertimbangan berupa ketentuan dan referensi dari HS

PT Synnex Metrodata Indonesia

versi lama sebagaimana diajukan oleh Pemohon Banding tidak dapat digunakan dalam persidangan sengketa ini yang menggunakan HS 2022;

41. bahwa berdasarkan penelitian identifikasi dan klasifikasi yang telah Terbanding jelaskan sebelumnya diketahui bahwa barang impor a quo diidentifikasikan sebagai aparatus dalam suatu jaringan komunikasi data (data communication network) berupa switch yang merupakan aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan dengan komputer CPU, Laptop, Notebook (mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71), namun juga dapat terkoneksi dengan perangkat-perangkat lain seperti Router, Switch, Firewall, Smart TV, dan CCTV sehingga lebih tepat diklasifikasikan dalam pos tarif 8517.62.49;

42. bahwa berdasarkan penelitian identifikasi dan klasifikasi yang telah Terbanding jelaskan sebelumnya, terbukti nyata dan tak terbantahkan bahwa identifikasi dan klasifikasi Terbanding atas barang impor a quo telah sepenuhnya sesuai dengan ketentuan peraturan-perundang- undangan yang berlaku;

43. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan bahwa penetapan Terbanding atas barang impor a quo telah tepat sedangkan Pemohon Banding telah keliru dalam melakukan identifikasi barang impor a quo;

44. bahwa di dalam hukum, Terbanding meyakini azas lex dura sed tamen scripta yang pada intinya bahwa suatu norma hukum yang telah tertulis memang demikian adanya sehingga tidak boleh lagi ada upaya kompromi yang dapat membuat hukum menjadi tidak berwibawa;

Kesimpulan

1. bahwa berdasarkan penelitian atas identifikasi, barang impor Pos Pos 3, 4, 5, 6, 7, 8 dan 10 pada PIB Nomor 081665 tanggal 11 Maret 2025 diidentifikasikan sebagai aparatus dalam suatu jaringan komunikasi data (data communication network) berupa Switch yang memiliki port untuk menerima sambungan kabel yang berfungsi untuk menghubungkan perangkat pada sebuah jaringan dengan menggunakan pertukaran paket untuk menerima, memproses, dan meneruskan data ke perangkat yang

PT Synnex Metrodata Indonesia

dituju, merupakan aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71;

2. bahwa berdasarkan penelitian identifikasi dan klasifikasi barang impor yang diberitahukan pada PIB Nomor 081665 tanggal 11 Maret 2025 a quo lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8517.62.49 BM 10%, PPN 12%, PPh Pasal 22 sebesar 2,5%;

3. bahwa telah terbukti bahwa Pemohon Banding tidak tepat dalam memberitahukan klasifikasi atas barang impor sengketa a quo;

4. bahwa Terbanding sudah benar dalam menetapkan klasifikasi barang yang diimpor berdasarkan bukti-bukti yang ada;

5. bahwa dalam menetapkan klasifikasi dan pembebanan atas barang impor terkait klasifikasi barang yang masuk ke dalam pos tarif penetapan a quo, Terbanding telah melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan dan hukum (ne bis vexari rule) yang terkait dengan klasifikasi barang;

Permohonan / Saran

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi, dalil yang diajukan oleh Pemohon Banding adalah tidak tepat sehingga harus ditolak seluruhnya. Selanjutnya, Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

- Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya; dan

- MenguatkanKeputusanTerbandingNomorKEP- 01346/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 4 Juli 2025;

bahwa dalam hal Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai asas ex aequo et bono;

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor B-007753.45.2025/PAN.Wk/2025 tanggal 24 November 2025 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud;

PT Synnex Metrodata Indonesia

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan

mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya dan/atau bukti elektronik/lainnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-11 sebagai berikut:

Bukti P-1 Keputusan Terbanding Nomor KEP-01346/BC/KPU.03/KBT/2025

tanggal 4 Juli 2025;

Bukti P-2 Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor

005179/KPU.3/2025 tanggal 17 Maret 2025;

Bukti P-3 Surat Keberatan Nomor 2511249/SMI-PUR/V/2025 tanggal 06

Mei 2025;

Bukti P-4 Billing DJBC dengan kode billing 640250301352214 dan Bukti

Penerimaan Negara (BPN) dan NTPN 634932B19CML928M tanggal bayar 17 Maret 2025 sebesar Rp152.296.478,00 (fotokopi bermaterai dengan stempel Kantor Pos);

Bukti P-5 Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 081665 tanggal 11

Maret 2025 beserta Billing & BPN atas PIB;

Bukti P-6 Dokumen Pelengkap Pabean :(SPPB Nomor 088760/KPU.3/2025

tanggal 17 Maret 2025, beberapa Commercial Invoice, dan beberapa Packing List);

Bukti P-7 DokumenPendukung(LaporanSurveyorNomor

B0325HK4400030 tanggal 21 Februari 2025, Cisco Catalyst 1300 Series Switches, Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha Sertifikat Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi PB- UMKU:812020085283900010696,SertifikatNomor 103053/SDPPI/2024 tanggal 04 September 2024, Cisco Catalyst 1300 Series Switches, Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha Sertifikat Alat Dan/Atau Perangkat Telekomunikasi PB-UMKU: 812020085283900010767, Sertifikat Nomor 104895/SDPPI/2024 tanggal 31 Oktober 2024, Cisco Catalyst 1300 Series Switches, Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha Sertifikat Alat Dan/Atau Perangkat

PT Synnex Metrodata Indonesia

Telekomunikasi PB-UMKU: 812020085283900010735, Sertifikat Nomor 104126/SDPPI/2024 tanggal 08 Oktober 2024, Cisco Catalyst 1300 Series Switches, Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha Sertifikat Alat Dan/Atau Perangkat Telekomunikasi PB-UMKU: 812020085283900010835, Sertifikat Nomor 106840/SDPPI/2025 tanggal 08 Januari 2025, Cisco Business 220 Series Smart Switches, Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha Sertifikat Alat Dan/Atau Perangkat Telekomunikasi PB-UMKU: 812020085283900010680, Sertifikat Nomor 103020/SDPPI/2024 tanggal 03 September 2024, Cisco Business 110 Series Unmanaged Switches, Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha Sertifikat Alat dan/atau PerangkatTelekomunikasiPB-UMKU: 812020085283900010673, Sertifikat Nomor 103005/SDPPI/2024 tanggal 03 September 2024, Cisco Catalyst 1300 Series Switches, Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha Sertifikat AlatDan/AtauPerangkatTelekomunikasiPB-UMKU: 812020085283900010835,danSertifikatNomor 106840/SDPPI/2025 tanggal 08 Januari 2025);

Bukti P-8 Ministerial Declaration on Trade In Information Technology

Products - WTO 1996;

Bukti P-9 Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Synnex

Metrodata Indonesia Nomor 59 tanggal 08 Desember 2023, yang dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat, beserta Pengesahan Akta oleh Kemenkumham;

Bukti P-10 Surat Kuasa Khusus Nomor 2575/SKK/SMI-PUR/I/2026 tanggal

15 Januari 2026, Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-33/PP/IKH/2024 tanggal 29 April 2024, dan Kartu Identitas Kuasa Hukum Nomor KHB-00003 a.n. Imam Basuki Rahmanto, S.ST., Ak.;

Bukti P-11 Surat Nomor 01/CBM-SMI/KEP-01346/I/2026 tanggal 18 Januari

2026 tentang Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan;

PT Synnex Metrodata Indonesia

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat

bukti berupa surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya dan/atau bukti elektronik/lainnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-2 sebagai berikut:

Bukti T-1. Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) Nomor

004694/KPU.3/2025 tanggal 17 Maret 2025;

Bukti T-2. Surat Nomor S-731/BC.06/PaBC.2/2026 tanggal 24 April 2026

tentang Penjelasan Tertulis sekaligus Closing Statement;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 01346/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 4 Juli 2025 terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 005179/KPU.3/2025 tanggal 17 Maret 2025 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 1547/PUR/IMP-SMI/VIII/2025 tanggal 28 Agustus 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

PT Synnex Metrodata Indonesia

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini, dengan rincian sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1KlasifikasiPos Tarif 8517.62.43 Tarif BM 0%Pos Tarif 8517.62.49 Tarif BM 10%PIB Nomor 081665 tanggal 11 Maret 2025. Jenis barang in casu sesuai lembar lanjutan PIB (Pos 3, 4,5, 6, 7, 8, dan 10).

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp152.296.478,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa Terbanding melakukan penetapan tarif dalam Keputusan Keberatan Nomor KEP-01346/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 4 Juli 2025 dengan alasan sebagai berikut:

1. Barang impor diidentifikasikan sebagai aparatus dalam suatu jaringan komunikasi data (data communication network) berupa Switch yang memiliki port untuk menerima sambungan kabel yang berfungsi untuk menghubungkan perangkat pada sebuah jaringan dengan menggunakan pertukaran paket untuk menerima, memproses, dan meneruskan data ke perangkat yang dituju, merupakan aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71;

2. Barang-barang a quo diklasifikasikan pada pos HS 8517.62.49;

PT Synnex Metrodata Indonesia

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas

penetapan Terbanding tersebut dengan alasan sebagai berikut:

1. Barang impor Pos 1 adalah sebuah perangkat switch atau router jaringan komputer yang bertujuan untuk membangun inter-konektivitas antara perangkat computer atau PC;

2. Mengacu pada KUMHS 1 dan Catatan 6 (C) Bab 84, di mana unit tersebut dianggap sebagai bagian dari sistem lengkap karena digunakan terutama dalam sistem pengolah data otomatis. Meskipun Catatan 6 (D) Bab 84 mengeluarkan perangkat komunikasi dari pos 84.71, Pemohon berargumen bahwa uraian spesifik pada HS 8517.62.43 (unit kendali dan adaptor termasuk gateway, bridge, dan router) adalah yang paling tepat;

3. Mengacu pada Peraturan Menkominfo Nomor 16 Tahun 2018 yang memasukkan unit gateway/switch/router ke dalam HS 8517.62.21 (yang dalam BTKI 2022 berubah menjadi 8517.62.43). Pemohon juga melampirkan berbagai putusan Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung yang memenangkan klasifikasi serupa di masa lalu;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah penetapan TerbandingdalamKeputusanKeberatanNomorKEP- 01346/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 04 Juli 2025 terkait klasifikasi barang yang diberitahukan pada PIB Nomor 081665 tanggal 11 Maret 2025, akibat penetapan identifikasi dan klasifikasi barang yang berbeda menyebabkan pembebanan bea masuk yang berbeda. Rincian pemberitahuan dan penetapan adalah sebagai berikut:

NoSengketaPIBPenetapan
1.CATALYST 1300 48-PORT GE, 4X10G SFP+ … dst Sesuai lembar lanjutan PIB pos 3, 4,5, 6, 7, 8, dan 10HS 8517.62.43 BM 0%HS 8517.62.49 BM 10%

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian;

PT Synnex Metrodata Indonesia

bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 mengatur tentang pembuktian antara lain sebagai berikut:

Pasal 69

a. Alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan;

b. keterangan ahli;

c. keterangan para saksi;

d. pengakuan para pihak; dan/atau

e. pengetahuan Hakim

b. Keadaan yang telah diketahui oleh umum tidak perlu dibuktikan.

Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Menimbang berdasarkan pemeriksaan alat bukti berupa:

1. Surat atau tulisan, berupa LPPT, Keputusan Keberatan, PIB dan dokumen pelengkapnya Data Sheet, dan dokumen pendukung lainnya;

2. Pengakuan para pihak yang disampaikan selama persidangan diketahui sebagai berikut:

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti, pendapat hakim adalah sebagai berikut:

Identifikasi Barang

bahwa berdasarkan pengakuan Pemohon Banding, untuk diketahui:

a. barang impor yang diberitahukan pada PIB Nomor 081665 tanggal 11 Maret 2025 diketahui pengirim/ penjual: Cisco International Limited, dengan barang yang disengketakan CATALYST 1300 48-PORT GE, 4X10G SFP+ … dst Sesuai lembar lanjutan PIB pos 3, 4,5, 6, 7, 8, dan 10 diberitahukan pada pos HS 8517.62.43 dengan BM 0%;

PT Synnex Metrodata Indonesia

b. bahwa berdasarkan pemeriksaan atas penjelasan tertulis dan Datasheet antara lain menunjukkan foto dan deskripsi barang sebagai berikut:

The Cisco Catalyst 1300 Series Switches are fixed, managed, enterprise-class Gigabit Ethernet Layer 3 switches designed for small and medium-sized business and branch 7 offices. These simple, flexible, and secure switches are ideal for deployment out of the wiring closet.
Cisco Business 220 Series Smart Switches The Cisco Business 220 Series are affordable switches with ease of use, security, and reliability for business-class networks. With intuitive dashboard, Power over Ethernet (PoE) options,
Cisco Business 110 Series Unmanaged Switches, part of the Cisco Business networking portfolio, are a family of affordable switches that provide Gigabit Ethernet connectivity for your small business network.

PT Synnex Metrodata Indonesia

c. bahwa berdasarkan penilaian bukti dan penjelasan dalam persidangan, Pengadilan Pajak mengidentifikasi barang impor in casu, dalam PIB Nomor 081665 tanggal 11 Maret 2025, pos 3, 4,5, 6, 7, 8, dan 10 sebagai aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital berupa switch yang dirancang tidak hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71;

Klasifikasi Barang

bahwa Pasal 14 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (UU Kepabeanan) menjelaskan antara lain untuk penetapan tarif bea masuk dan bea keluar, barang dikelompokkan berdasarkan sistem klasifikasi barang, yang ketentuannya kemudian diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri; bahwa Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor menjelaskan, sebagai berikut:

(1) Menetapkan sistem klasifikasi barang yang meliputi:

a. Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

b. catatan Bagian, Catatan Bab, dan Catatan subpos sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan

c. struktur klasifikasi barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran III kolom angka 1 sampai dengan kolom angka 4 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(2) Menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor sebagaimana tercantum dalam Lampiran III kolom angka 5 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(3) Tarif bea masuk atas barang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berupa:

a. tarif advalorem; dan/atau

b. tarif spesifik.

PT Synnex Metrodata Indonesia

bahwa Catatan 1 dan 6 Ketentuan Umum Untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) menyatakan bahwa:

1. Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain;

6. Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam subpos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari subpos tersebut dan Catatan Subpos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya subpos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan;

bahwa Pemohon Banding mengklasifikasikan barang impor in casu pada pos tarif 8517.62.43, sedangkan Terbanding mengklasifikasikan barang impor in casu pada pos tarif 8517.62.49, sebagai berikut:

85.17Perangkat telepon, termasuk Telephonesets,including

smartphonedantelepon smartphonesandother lainnya untuk jaringan seluler telephones for cellular networks atau untuk jaringan tanpa kabel or for other wireless networks; lainnya; aparatus lainnya untuk otherapparatusforthe mengirimkan atau menerima transmission or reception of suara, gambar, atau data voice, images or other data, lainnya termasuk aparatus includingapparatusfor untukkomunikasidalam communication in a wired or jaringan kabel atau tanpa kabel wireless network (such as a local (seperti local atau wide area or wide area network), other than network), selain dari aparat transmissionorreception transmisi atau penerima dari apparatus of heading 84.43, pos 84.43, 85.25, 85.27 atau 85.25, 85.27 or 85.28.

85.28.

PT Synnex Metrodata Indonesia

8517.62- - Mesin untuk menerima, - - Machines for the reception,

konversi dan transmisi atau conversion and transmission or regenerasi suara, gambar atau regeneration of voice, images or datalainnya,termasuk other data, including switching aparatus switching dan routing: and routing apparatus:

8517.62.43 - - - - Unit kendali dan adaptor, - - - - Control and adaptor units,

termasuk gateway, bridge, including gateways, bridges, router dan aparatus lain routers and other similar semacam itu yang dirancang apparatus designed only for hanya untuk terkoneksi dengan connection with automatic data mesin pengolah data otomatis processing machines of heading dari pos 84.7184.71

8517.62.49 - - - - Lain-lain- - - - Other

bahwa mesin pengolah data otomatis dan unitnya serta ketentuan pengklasifikasiannya, dijelaskan pada Catatan 6 Bab 84 BTKI 2022, sebagai berikut:

6. (A) Untuk keperluan pos 84.71, istilah "mesin pengolah data otomatis" berarti mesin yang dapat:

(i) Menyimpan program atau program-program pengolahan dan sekurang-kurangnya data yang diperlukan segera untuk pelaksanaan program tersebut;

(ii) Diprogram secara bebas menurut kebutuhan pemakai;

(iii) Mengerjakan perhitungan aritmatika yang ditentukan oleh

pemakai; dan

(iv) Tanpa intervensi manusia, melaksanakan program pengolahan

yang memerlukan modifikasi pelaksanaannya, dengan keputusan yang logis, selama berlangsungnya pengolahan;

(B) Mesin pengolah data otomatis dapat dalam bentuk sistem yang terdiri

dari sejumlah variabel dari unit terpisah;

(C) Berdasarkan paragraf (D) dan (E) di bawah, suatu unit harus dianggap

sebagai bagian dari sistem yang lengkap apabila unit tersebut memenuhi semua persyaratan berikut ini:

(i) Dari jenis yang semata-mata atau terutama digunakan dalam sistem pengolah data otomatis;

PT Synnex Metrodata Indonesia

(ii) Dapat dihubungkan dengan unit pengolah pusat baik secara

langsung atau melalui satu atau lebih unit lainnya; dan

(iii) Dapat menerima atau mengirimkan data dalam bentuk (kode atau

sinyal) yang dapat digunakan oleh sistem tersebut.

Unit dari mesin pengolah data otomatis yang diajukan secara terpisah harus diklasifikasikan dalam pos 84.71.

Namun demikian, keyboard, peralatan masukan koordinat X-Y dan unit penyimpan cakram yang memenuhi persyaratan paragraf (C) (ii) dan (C) (iii) di atas, dalam kasus apapun harus diklasifikasikan sebagai unit dari pos 84.71.

(D) Pos 84.71 tidak mencakup barang-barang berikut jika diajukan

secara terpisah, walaupun barang tersebut memenuhi persyaratan seperti diatur dalam Catatan 6 (C) di atas:

(i) Printer, mesin fotokopi, mesin faksimili, baik digabung atau tidak; (ii) Aparatus untuk transmisi atau penerimaan suara, gambar atau

data lainnya, termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti jaringan area lokal atau luas);

(iii) Pengeras suara dan mikrofon;

(iv) Kamera televisi, kamera digital dan kamera video perekam;

(v) Monitor dan proyektor, tidak digabung dengan aparatus penerimaan televisi.

(E) Mesin yang digabung dengan atau bekerja bersamaan dengan mesin

pengolahan data otomatis dan melakukan fungsi khusus selain pengolahan data, harus diklasifikasikan dalam pos yang sesuai dengan fungsinya masing-masing atau, apabila tidak mungkin, dalam pos yang tersisa.

bahwa berdasarkan Catatan 6 huruf D tersebut di atas, Pemohon Banding dan Terbanding sepakat bahwa barang impor in casu adalah termasuk aparatus untuk transmisi atau penerimaan suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus untuk komunikasi dalam jaringan kabel atau tanpa kabel (seperti jaringan area lokal atau luas), sehingga karena diimpor

PT Synnex Metrodata Indonesia

dalam keadaan terpisah dari mesin pengolah data otomatis maka dikeluarkan dari pos 84.71 dan diklasifikasikan pada pos yang sesuai, yaitu pada Bab 85, yaitu pos 85.17;

bahwa Explanatory Notes (EN) Seventh Edition 2022, Volume 5, Chapter (Bab) 85, Heading (Pos) 85.17, halaman XVI-8517-1, yang diterbitkan oleh World Customs Organization (WCO), antara lain menyatakan:

"This heading covers apparatus for the transmission or reception of speech or other sounds, images or other data between two points by variation of an electric current or optical wave flowing in a wired network or by electro- magnetic waves in a wireless network. The signal may be analogue or digital. The networks, which may be interconnected, include telephony, telegraphy, radio-telephony, radio-telegraphy, local and wide area networks."

bahwa Explanatory Notes (EN) Seventh Edition (2022), Volume 5, Chapter (Bab) 85, Heading (Pos) 85.17, halaman XVI-8517-5, yang diterbitkan oleh WCO, menjelaskan salah satu kelompok barang yang termasuk dalam pos 85.17, yaitu alat komunikasi pada carrier-current line systems (saluran pembawa gelombang listrik), digital-line systems (sistem saluran digital), dan combinations thereof (kombinasi keduanya), yang juga mengakomodir jenis barang berupa Routers, bridges, hubs, repeaters and channel to channel adaptors dll., sebagai berikut:

G. Other communication apparatus.

This group includes apparatus which allows for the connection to a wired or wireless communication network or the transmission or reception of speech or other sounds, images or other data within such a network. Communication networks include, inter alia, carrier-current line systems, digital-line systems and combinations thereof. They may be configured, for example, as public switched telephone networks, Local Area Networks (LAN), Metropolitan Area Networks (MAN) and Wide Area Networks (WAN), whether proprietary or open architecture.

This group includes:

1) Network interface cards (e.g., Ethernet interface cards).

2) Modems (combined modulators-demodulators).

PT Synnex Metrodata Indonesia

3) Routers, bridges, hubs, repeaters and channel to channel adaptors.

4) Multiplexers and related line equipment (e.g., transmitters, receivers or electrooptical converters).

5) Codecs (data compressors/decompressors) which have the capability of transmission and reception of digital information.

6) Pulse to tone converters which convert pulse dialled signals to tone signals.

bahwa NIC, Modems, Routers, bridges, hubs, repeaters and channel to channel adaptor, Multiplexers dan peralatan jaringan lainnya (seperti transmitters, receivers atau electrooptical converters), Codecs (data compresors/decompressors) yang mampu melakukan transmisi dan menerima data/informasi digital, Pulse to tone converters, adalah unit-unit yang termasuk dalam kelompok Communication networks include, inter alia, carrier-current line systems, digital-line systems and combinations thereof, sebagaimana dijelaskan pada Explanatory Notes to HS Seventh Edition (2022), Volume 5 halaman XVI-8517-5 sehingga Harmonized System mengelompokkannya pada pos 85.17 dan tidak dapat diklasifikasikan pada pos 84.73 dengan menerapkan prinsip KUMHS 1, yaitu untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos;

84.73Bagian dan aksesori (selain penutup, kotak pembawa dan sejenisnya)
cocok untuk digunakan semata-mata atau terutama dengan mesin
dari pos 84.70 sampai dengan 84.72
85.17Perangkat Telepon, Termasuk Smartphone Dan Telepon Lainnya
Untuk Jaringan Seluler Atau Untuk Jaringan Tanpa Kabel Lainnya;
Aparatus Lainnya Untuk Mengirimkan Atau Menerima Suara,
Gambar, Atau Data Lainnya Termasuk Aparatus Untuk Komunikasi
Dalam Jaringan Kabel Atau Tanpa Kabel (Seperti Local Atau Wide
Area Network), Selain Dari Aparat Transmisi Atau Penerima Dari Pos
84.43, 85.25, 85.27 Atau 85.28.

bahwa Pemohon Banding dan Terbanding memiliki kesesuaian pemahaman barang impor in casu, yaitu merupakan mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing;

PT Synnex Metrodata Indonesia

bahwa perbedaan yang menjadi sengketa adalah pengklasifikasian atau penggolongan pada Subpos 8 digit AHTN, yang disebabkan perbedaan pemahaman dalam mengidentifikasi barang impor in casu dan menempatkannya dalam pengelompokan barang dalam struktur BTKI 2022; bahwa dengan merujuk penjelasan pada Explanatory Notes halaman XVI- 8517-5 di atas, maka NIC, Modems, Routers, bridges, hubs, repeaters and channel to channel adaptor, Multiplexers dan peralatan jaringan lainnya (seperti transmitters, receivers atau electrooptical converters), Codecs (data compresors/decompressors) yang mampu melakukan transmisi dan menerima data/informasi digital, pulse to tone converters dapat diklasifikasikan secara hirarki pada:

1) pos tarif 8517.62.41: modem termasuk modem kabel dan kartu modem;

2) pos tarif 8517.62.42: konsentrator atau multiplexer;

3) pos tarif 8517.62.43: Unit dari mesin pengolah data otomatis selain unit dari pos 84.71, jika diimpor terpisah dengan sistem pengolah data otomatis dan unit dimaksud semata-mata atau terutama digunakan untuk sistem pengolah data otomatis (nantinya dipasang (ditanam) terintegrasi dengan sistem pengolah data otomatis); unit ini khusus untuk yang dipasang (ditanam) pada sistem pengolah data otomatis; unit ini tidak berfungsi jika tidak dipasang (ditanam) dengan sistem pengolah data otomatis); atau

4) pos tarif 8517.62.49: unit yang diimpor terpisah dengan sistem pengolah data otomatis dan unit dimaksud tidak semata-mata atau terutama digunakan untuk sistem pengolah data otomatis (nantinya dapat diintegrasikan pada berbagai peralatan lainnya, tidak hanya pada sistem pengolah data otomatis tetapi juga pada peralatan/sistem lainnya seperti pada printer, kamera, TV atau lainnya);

bahwa pos tarif 8517.62.43 masih berhubungan dengan pos 84.71, sehingga mesin pengolah data otomatis dan unit dari mesin pengolah data otomatis yang dimaksud pada pos tarif 8517.62.43 adalah sebagaimana dijelaskan pada catatan 6 bab 84, berlaku untuk mesin pengolah data otomatis pada pos 84.71, atau dengan kata lain pos tarif 8517.62.43 dibaca sebagai berikut:

Unit dari “mesin pengolah data otomatis pada 84.71” selain unit dari pos 84.71,

PT Synnex Metrodata Indonesia

dengan demikian, mesin pengolah data yang dimaksud pada pos tarif 8517.62.43 adalah mesin pengolah data yang diklasifikasikan pada pos 84.71 yaitu komputer/PC/laptop, dan unit dari mesin pengolah data otomatis selain unit dari pos 84.71, adalah unit yang memang dimaksud untuk dipasangkan dengan ADP (komputer/PC/laptop), yang tidak dapat berfungsi jika tidak ada ADP dan unit tersebut tidak dapat diklasifikasikan di 84.71;

bahwa mempertimbangkan data yang disampaikan, penjelasan identifikasi dari Pemohon Banding dan Terbanding, KUMHS 1 dan 6, Catatan 6 bab 84, struktur HS 2022 pada pos 84.71 dan pos 85.17, Explanatory Notes to HS Sixth Edition 2022 halaman XVI-8517-1 dan XVI-8517-5, maka barang impor in casu sebagai aparatus pembawa gelombang listrik atau sistem saluran digital berupa: switch yang dirancang tidak semata-mata untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71, melainkan untuk terkoneksi dengan perangkat lain guna kepentingan komunikasi. Dengan demikian, barang impor in casu tidak dapat diklasifikasikan pada subpos 8517.62.43. Barang impor in casu memenuhi catatan EN 2022 halaman XVI- 8517-5, sehingga diklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.49 sebagaimana tercantum pada struktur pos 85.17 BTKI 2022 tersebut di atas;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil bantahannya bahwa barang impor in casu diklasifikasikan pada pos tarif 8517.62.43 dan terdapat alasan hukum yang cukup untuk menolak banding Pemohon Banding, menetapkan tarif barang impor in casu pada pos 3, 4, 5, 6, 7, 8 dan 10 sebagaimana Keputusan Terbanding pada KEP-01346/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 4 Juli 2025;

Menimbang bahwa terhadap putusan Pengadilan Pajak tersebut di atas, satu orang Hakim Majelis XIX A Pengadilan Pajak, Syaefudin, S.E., S.H., menyatakan pendapat yang berbeda (dissenting opinion) atas pemeriksaan materi sengketa berikut:

bahwa barang impor a quo yang disengketakan merupakan unit dari sistem mesin pengolah data otomatis yang diimpor secara terpisah, sehingga harus dikeluarkan dari Pos 84.71 berdasarkan Catatan Bab 84 huruf D point (ii) yaitu ke pos tarif 8517 dan lebih tepatnya ke pos tarif 8517.62;

PT Synnex Metrodata Indonesia

bahwa Pemohon Banding dan Terbanding tidak bersengketa pada level 6 digit, yaitu sub pos 8517.62, tetapi bersengketa pada 2 digit terakhir, di mana Terbanding menetapkan pada pos tarif 8517.62.49 sedangkan Pemohon Banding berpendapat barang impor masuk dalam pos tarif 8517.62.43. Dengan demikian jelaslah bahwa sengketa ini merupakan sengketa sub pos AHTN.

8517.62- - Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi

suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing.

8517.62.4x - - - Aparatus untuk sistem saluran pembawa gelombang

listrik atau sistem saluran digital:

Menurut Pemohon Banding:

8517.62.43 - - - - Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router

dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71.

Menurut Terbanding:

8517.62.49 - - - - Lain-lain.

bahwa Terbanding tidak sependapat dengan Pemohon Banding yang memberitahukan barang impor ke dalam Pos Tarif 8517.62.43 yaitu “Unit kendali dan adaptor, termasuk gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71” karena pos tarif 8517.62.43 digunakan untuk barang impor yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71,

bahwa berdasarkan WCO Classification Opinion yang diadopsi pada tahun 2000 menyatakan sebagai berikut:

“Communications controllers or routers (including “LAN bridges”), consisting of a main processor, internal memory and multiple input/output ports. In an automatic data processing (ADP) system network these apparatus are located between two ADP machines or between groups of ADP machines or networking apparatus in a local area network (LAN). They route data traffic that is specific to the system architecture in LANs and enable the conversion, exchange or delivery of data or information between two ADP machines or

PT Synnex Metrodata Indonesia

groups of ADP machines that use different system protocols. These apparatus are aware of network structure and can identify the destination and appropriate connection for data transmissions. Some of the communications connections or ports on the apparatus connect ADP machines, some connect to other controllers (routers or bridges) and some connect to other networking equipment. A mesh of communications controllers provides the backbone for a network to which all other network and data processing devices are attached. Application of GIRs 1 (Note 6 (D) (ii) to Chapter 84) and 6.”;

bahwa dengan menggunakan referensi di atas, pada hakikatnya, barang impor merupakan unit dari automatic data processing system yang hanya berfungsi, memiliki kegunaan, dan/atau memberikan manfaat sesuai dengan desain dan spesifikasi peruntukannya jika terhubung dalam ADP system network – berada di antara dua atau lebih (grup) ADP machines dalam sebuah jaringan (network), sehinggaterminologi “terkoneksi” dalam uraian pos tarif 8517.62.43 tidak dapat dibatasi hanya sebagai “terkoneksi langsung” namun bisa juga dimaknai sebagai “terkoneksi tidak langsung” apalagi jika hanya dibatasi sebagai “terpasang/tertanam pada ADP”;

bahwa berdasarkan KUMHS 6 antara lain menjelaskan: Untuk keperluan hukum, klasifikasi barang dalam subpos dari suatu pos harus ditentukan berdasarkan uraian dari Subpos tersebut dan Catatan Subpos bersangkutan, serta Ketentuan di atas dengan penyesuaian seperlunya, dengan pengertian bahwa hanya Subpos yang setara yang dapat diperbandingkan. Kecuali apabila konteksnya menentukan lain, untuk keperluan ketentuan ini diberlakukan juga Catatan Bagian dan Catatan Bab bersangkutan;

bahwa sejalan dengan aturan pada KUMHS 6 BTKI 2022, secara eksplisit jenis barang gateway, bridge, router dan aparatus lain semacam itu juga disebutkan terperinci, tertulis pada Pos Tarif 8517.62.43 dengan BM 0%. Hal tersebut sesuai dengan asas hukum positif (tertulis) karena sudah cukup jelas sehingga tidak memerlukan penafsiran;

bahwa uraian yang terdapat dalam pos, merupakan dasar hukum pertama dalam mengklasifikasi tarif pos kemudian diikuti dengan berbagai catatan dan oleh karenanya koreksi Terbanding dalam perkara a quo yang mengklasifikasikan ke dalamm Pos Tarif HS 8517.62.49 (Lain-lain) tidak dapat diyakini kebenarannya, karena tidak sesuai dengan ketentuan KUMHS 6;

PT Synnex Metrodata Indonesia

Menimbang bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Hakim

Disenting berpendapat bahwa atas barang impor dalam sengketa ini diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8517.62.43 (Unit kendali dan adaptor, termasuk PIB, bridge, router dan aparatus lain semacam itu yang dirancang hanya untuk terkoneksi dengan mesin pengolah data otomatis dari pos 84.71); bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Impor dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, pos tarif 8517.62.43 dikenakan Tarif BM = 0%; bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Hakim Disenting berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan sengketa ini;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutPendapat Pengadilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
1KlasifikasiPos Tarif 8517.62.43 Tarif BM 0%Pos Tarif 8517.62.49 Tarif BM 10%PIB Nomor 081665 tanggal 11 Maret 2025. Jenis barang in casu sesuai lembar lanjutan PIB (Pos 3, 4,5, 6, 7, 8, dan 10).

PT Synnex Metrodata Indonesia

Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang

Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diatur bahwa dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh Majelis, Putusan Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Hakim Ketua dan apabila dalam musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan diambil dengan suara terbanyak. Dengan demikian pendapat Pengadilan Pajak berdasarkan suara terbanyak berkesimpulan untuk menolak banding Pemohon Banding dan menetapkan klasifikasi barang impor in casu, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 081665 tanggal 11 Maret 2025 (pos 3, 4,5, 6, 7, 8, dan 10) pada pos tarif 8517.62.49 dengan pembebanan tarif bea masuk 10%, sehingga tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp152.296.478,00 (seratus lima puluh dua juta dua ratus sembilan puluh enam ribu empat ratus tujuh puluh delapan rupiah), dengan perincian sebagai berikut:

Bea MasukRp134.182.000,00

PPN ImporRp 14.759.953,00

PPh ImporRp 3.354.525,00

JumlahRp152.296.478,00

Mengingat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

PT Synnex Metrodata Indonesia

MENGADILI:

1. Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-01346/BC/KPU.03/KBT/2025 tanggal 4 Juli 2025 terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor 005179/KPU.3/2025 tanggal 17 Maret 2025, atas nama PT Synnex Metrodata Indonesia, NPWP 01.963.566.3-092.000, yang beralamat di Gedung APL Tower Lantai 42 Suite 1-8, Jalan Letjen S. Parman Kavling 28, RT 012 RW 006, Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, DKI Jakarta 11470.

2. Menetapkan klasifikasi barang impor in casu, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 081665 tanggal 11 Maret 2025 (pos 3, 4,5, 6, 7, 8, dan 10) pada pos tarif 8517.62.49 dengan pembebanan tarif bea masuk 10%.

3. Menyatakan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp152.296.478,00 (seratus lima puluh dua juta dua ratus sembilan puluh enam ribu empat ratus tujuh puluh delapan rupiah).

Demikian diputuskan berdasarkan suara terbanyak Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 15 Juni 2026 oleh Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng., sebagai Hakim Ketua, Syaefudin, S.E., S.H., dan R. Eha Salhah, S.Si., S.H., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota

PT Synnex Metrodata Indonesia

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 30 Juni 2026 oleh Hakim tersebut dan dibantu oleh Rika Ayuni, S.T., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara Elektronik Ditandatangani Secara Elektronik

Syaefudin, S.E., S.H.Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng.

Ditandatangani Secara Elektronik

R. Eha Salhah, S.Si., S.H., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik

Rika Ayuni, S.T., M.M.

PT Synnex Metrodata Indonesia

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.