Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 50 halaman

PUT-007750.16/2024/PP/M.XVB Tahun 2025

PT Bakayan Jaya Abadi, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-007750.16/2024/PP/M.XVB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00136/KEB/PJ/WPJ.14/2024 tanggal 13 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2021 Nomor 00146/207/21/725/23 tanggal 21 Juni 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007750.16/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT BAKAYAN JAYA ABADI, NPWP 02.505.084.0-722.000, beralamat di Jl.Syarifuddin Yoes No.68A-68B, Sepinggan Baru, Balikpapan Selatan, Balikpapan, yang diwakili oleh Edwin Perangin-Angin jabatan Direktur selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Lie Wiliam

Izin kuasa hukum: KEP-127/PP/IKH/2024 Tanggal 12 Februari 2024 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 023/BJA/PJK/XII/2024 Tanggal 2 Desember 2024

2. Nama: Andy Syah Putra Kho

Izin kuasa hukum: KEP-1450/PP/IKH/2023 Tanggal 23 Oktober 2023 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 030/BJA/PJK/XII/2024 Tanggal 2 Desember 2024 untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta (12190), yang dalam hal ini hadir dalam persidangan berdasarkan Surat Tugas, diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Juprianto/197407271995111003,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor DJP Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama/NIP: Retno Rahayu/197703191999032001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor DJP Direktorat Keberatan dan Banding,

3. Nama/NIP: Thomas Erwin Kurniawan/197607021996021001 Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor DJP Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-2327/WPJ.07/2025 tanggal 10 Juni 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor 1474/PP/BR/2024 tanggal 26 November 2024;

Telah membaca, Surat Banding Pemohon Banding Nomor BJA/09/PJK/IX/2024 tanggal 5 September 2024;

Telah membaca, Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 104/SUB/WPJ.14/2024 tanggal 22 Oktober 2024;

Telah membaca, Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 014/BJA/PJK/XI/2024 tanggal 22 November 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2021Nomor 00146/207/21/725/23 tanggal 21 Juni 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Balikpapan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP- 00101/RIKSIS/KPP.1405/2023 tanggal 20 Juni 2023, dengan perhitungan sebagai berikut:

reo Pea PENGUSAHA RCRA lias PEMBAHA RS eres “ee SER OI SEM.YUIy

V0 Iriana: Panyjanaa Pagar

Mo IA Sons Fenyara aa, Barang dan Jags yangg ulang PPM: pm boh PN Na Pa uc”. Pospor a u al gE Pec aban yang CCM bars Aang Andri 1. nS edt 1 01952214 Sad She ce a. Peo pay AG ng ig gla Pangan Oa a c a a4 Pomesonar yang PREM Jak dour. a Li a ao. Penvecgbar yang bebas coer Serena IT u La 3 an sank AA -324A94 12 5 531 452,21 1591, 552,21 1 S1 152,214

EB Alas Paoporanan Bere 9g dad Jasa yang 90X Loruigna FRM u L 2

©. NA Aah Seluruh Fera Ta B1 1.591.957 214 1 51 25u,2 74 1.501 352,214

& Stas Ipar CEP Peranan BKD Tidak Sena: dan har

Kali Cages odalacn Pa Sasa GP nanan JEP dai Mash Paboan.l alan Gasra3 Pabcam Pemungu'ar megah cheb Perah SPK tha ka ihe Man Ar

Pembayaran sembei Panas Masusen bagi P Sam Ag EA mma, ke pera selalan jangka maha Keira

Bea Pi nena sack Png eb Cohan bebaskan maw book Tip uagUuk 1 2 JUP 2s 25212 ning "cmboyoron IIA yong az muka Te aduvulkar Soma

GA h pu BKP c a Is

WE Geersrlascan BAT rak hana Tar Last Da2r31 L = a

Pale ch stan GA ah Padran -

3 Penataran KP cae. Lag Dawah Pesan di dalam Fri > a

Dae a Faber an ds Fenrrcuian Pat Ach P2manqurPer'd ik = a

1S. Serial Bean. Sand u a u

ADS. dapa an kenal Peps Masokan Tag PEP Lang asf Ak abelian Sale ah ar.Jko waklu a L 4 reaniio barak

Hb? Perankan sang PEM ya bak aha. anya detak o L 1 mad dak ge ag

0.7. TanggL ng wb socara renlang ao r a

LE, Penassan DPPH yang sense espa ban faacilas 2 I 4

SLS Jabatan ad Baal Bona PR AA ES Arah ng a i 3 aan Palay ee ana .

6 Pegagan Pet Cosy Asya a. ack belocor yang harus cipunquldiooycr seed rei iseil x tom 105 IPA fe ee In Ian, 351 b. Uk ang "

ha PON sae diabolo e.ka dalam basse Pajak yang sara u C LH

2 Perak Majikan (2 Sagal. pechi eka 435 015 325 Deb, 2 OTe 22515

Oo. SIP ipek kurang G2 yori a r Cc od EPeaso-dengor Meee sendri a c oO

BS Pia 4447 02-602 2.207 C2 Peni = 0497 IRS RIS

RE Jan Rts 5 Ie BA 472 521,151 2.602. 256.707 4.073 4214171

Co Pela angan

C1. GeFPEP u _ " a

Gg. Jarak FE 4579 dasal dioohlluygkan Kh FE - 11 4312521171 2812 SBE 720 432121121

2. Jamntah pengh bodes SM Kerang Basara - ali 14, °22,925.9505 | d2 171,481 "22 azn eas

3 Pesletih an Papas yay gnelah, a. Claas ata Ke Miu Pak Lenkulnya Dodie AP TAG 4732 do Ear, WW Aes ie b. Deomperaasian Er Masa Fak. ARTA Pe be pdan In) Li u

= salah jat 3] d Fed 4S tS 4722129, 550 AT AS base

40 PRY yar rary apa 2 et 2 CG 36.251.499 2

So Pamen gal a. Bay Pasal 11 te) EP LI) 4

Kenakan Maes Walaa BE y a

. ee Mamak Toh De aa ai Mun! - : : PP LEE a ao Kengkan Pas O(a KF r a

@. Kenakan Pasal TO no KLIP C uw

2 Guroa Fasal 15 II KIP eo Paaal © AA Pia C "

4 Lavlah ia alel 3 2G Wat a

EO Lbinvah PPA pare nail bas fife [| ayy ae _— __. & Pe Pr la or . 0

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor BJA/07/PJK/IX/2023 tanggal 18 September 2023, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Pena an cee

Powter | | Ea ee mna eee -- =e

Die ro ai waer zoom

Dire wernt TI ie

D5 5 fe rege ores ors woe, woes Gees | z cious z LI 1 .

-|" 7 5 Tn Boat KIT eb ewe teeta wr SD oe ave 25 55 ave aoe 55

‘| fee ele ey rogers lw gt 7 Ltt isa att LU FEL fac

: seo Tee eee AN ewe ee De ee ToSaN rs eng anta Coen mone Paar oye af Se ie “ee TT s" less . - — II . - SS —5 . a ne 0

Tle ee eae Lee eee eee

J)fae age cies booiv coer 3: .

a Ta ntar ee nh 2 nan Ne ey Lee wee SS Nia Seng alta [Sa Aa Nanas

= gcowegectg wi rer bore sec octets - £ Juanes . a Jue te -

Pn 53 55 To cr? ot wens we Tee ee ae Tan ee apDT cree Freee woe . 1 AS oat 1 “5 ao

- ert pee Tope erat te ee Te te eet Tee

- [twee Meee CD eee te ot 5 Tae oes kala prs otis oe 53 sri It as res oat, - mt epee ar Tet me rire se Tn we wee See ae tan ee

= woe NT Han ee ee RN eee belia aan meatiroirss ot wore REA ures oer eer og a55 ASRI . ISSI sh 7 rato re Poel wrt H5 572 5 we IS fee

Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00136/KEB/PJ/WPJ.14/2024 tanggal 13 Juni 2024, menyatakan Mengabulkan sebagian dan mengurangkan Jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

NN Semula a ay Menjadi

Uraian Lg (Dikurangi im,

5, Sanksi Keraikar Pasal 13! 9 92.690.86%] (1.401.000) 21.289.851

13) huru' c UL KUP 0

'c. Jurrlah Peak yang masa 52,943.321 13,269,009) 49,676.321 karus/ (lebih) dibayar | 7

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor BJA/09/PJK/IX/2024 tanggal 5 September 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu, 11 September 2024 (melalui e-Tax Court);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor BJA/09/PJK/IX/2024 tanggal 5 September 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Bahwa Pemohon Banding mengajukan Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00136/KEB/PJ/WPJ.14/2024 tanggal 13 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai

Barang dan Jasa Nomor 00146/207/21/725/23 tanggal 21 Juni 2023 Masa Mei 2021 yang dikeluarkan oleh Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

I.Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 (UU KUP), yaitu mengajukan Banding atas Keputusan Keberatan.

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00136/KEB/PJ/WPJ.14/2024 tanggal 13 Juni 2024.

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding.

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya.

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak: Bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Edwin Perangin-Angin jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Notaris Nomor 25 tanggal 19 Oktober 2023.

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. Bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00146/207/21/725/23 tanggal 21 Juni 2023 Masa Pajak Mei 2021 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Direktur Jenderal Pajak, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

herr are fers Stuper is

= Terie

Sa ta

55 se “ea aan par ED TT Dra Sern cam oranoete Tatars .

KA ee Ta IG 3 SENAR UN Se Uaai 2372621 17. DLS ise TSS ites fst

S[NE ep TEt Sb ie cic rg it "

SSos era ve’ isi fs re Sac elie ts - LTPP te tat |. LoTR lta tet -

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan Keberatan kepada Terbanding dengan Surat Nomor BJA/07/PJK/IX/2023 tanggal 18 September 2023 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

Poetics Ver | KE rta

Ten aan “act KIA Sai

= Devs :

ni daratan fs

Doone Ma na rn na Doo er Dorna Sern: ves ree ate Tet ree rhe .

Sal pir iv ‘is vin re 2 E42 isi TS 32 ISL io

Wher cas SI civrrliec .

Sono en Vr be re La or ree - Comm Ete tet] Coat ETE tat .

3. Atas Surat Permohonan Keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkanSuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 00136/KEB/PJ/WPJ.14/2024 tanggal 13 Juni 2024 dengan perhitungan sebagai berikut:

ee eee

Toes ore ind wore boos SI RR rig. er Kan Tara

III. MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Pee | Pee ge eee Be --

Sa snes toot

Pan nee " '

“oe z5

Pata "

- Tf man an Le ee SA ge rows SI ate “ Tar Dop “ 37 2 oe TT

Ane lier Lte Lot “on NPL ORIG Toit rit AI wos “ror 7 Taro ana & eo ee ee nia See 2. = ower ee

- wore brig pe en en gee cern:

- oe : porous zs pon . "arar “nm... Romeo nee 1 mun ones

Bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Koreksi Kredit Pajak Masukan sebesar Rp23.385.729,00

Menurut Terbanding:

Bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan sebesar Rp23.385.729,00 karena jawaban konfirmasi faktur pajak Tidak Ada dengan alasan:

Bahwa koreksi PPN sebesar Rp23.385.729,00 karena jawaban konfirmasi faktur pajak “Tidak Ada”, Terbanding melakukan penelitian dengan menguji apakah termasuk pengeluaran cfm. Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN, dan juga apakah Faktur Pajak Masukan tersebut memenuhi persyaratan Formal dan Material.

Faktur Pajak tidak memenuhi persyaratan material karena berdasarkan pengujian arus uang tidak terdapat bukti pembayaran yang membuktikan bahwa PPN telah dibayarkan Pemohon Banding kepada PT Graha Alam Baru. Terbanding tidak dapat meyakini bahwa PPN telah dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada PT Graha Alam Baru, sehingga Terbanding berpendapat bahwa Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan.

Menurut Pemohon Banding:

Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding tersebut, karena:

• Berdasarkan SE-45/PJ/2021 huruf E nomor 4 bagian a dikatakan bahwa untuk menguji persayaratan material Faktur Pajak dilakukan pengujian atas transaksi yang menjadi dasar pembuatan Faktur Pajak (underlying transaction) melalui pengujian arus uang, arus barang atau perolehan barang dan jasa, dan arus dokumen.

• Adapun pengujian arus barang atau perolehan barang dan jasa dilakukan untuk memastikan bahwa barang atau jasa tersebut adalah benar-benar diberikan dan pengujian arus dokumen dilakukan untuk memastikan bahwa ada dasar dalam pembayaran tagihan tersebut seperti kontrak, invoice, faktur pajak dan lainnya. Sedangkan arus uang adalah pengujian untuk memastikan bahwa transaksi tersebut sudah dibayar karena di dalam suatu transaksi pada umumnya ada penyerahan jasa/barang, dokumen dan pembayaran.

• Di dalam transaksi tersebut Pemohon Banding menggunakan proses pembayaran melalui proses AR AP settlement di mana piutang Pemohon Banding digunakan untuk melunasi hutang Pemohon Banding yang timbul atas transaksi tersebut. Adapun piutang tersebut timbul karena Pemohon Banding sebelumnya melakukan penyerahan barang kepada vendor tersebut berupa solar. Hal ini dapat dibuktikan melalui dokumen penyerahan solar dan tagihan atas solar tersebut.

• Untuk dokumen pembuktian arus barang/jasa kami lampirkan Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan yang dilakukan PT. GAB, sementara untuk pembuktian arus uang karena pelunasannya melalui pemotongan AR maka kami lampirkan bukti tarikan dari system berupa List AP/AR Settlement dan Invoice, Faktur Pajak, BA pengambilan solar yang di backcharge kepada PT. GAB.

Berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas maka dapat dilihat bahwa perolehan Pajak Masukan atas transaksi tersebut sudah memenuhi persyaratan material, sehingga sudah seharusnya koreksi tersebut dibatalkan.

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36 dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Bahwa Pajak Masukan yang dikoreksi sudah memenuhi persyaratan formal dan persyaratan material sehingga Pajak Masukan tersebut seharusnya dapat dikreditkan.

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding, sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Mei 2021 menjadi sebagai berikut;

. Sei (rte sir LA In lores ferns TET LTE RI

> [te ces

= Sa a ta LS ELT TEE

- METE iv EME lisitr geccrlegeic nt i ee “air woe ies rv piers nis

= * Tani “4a sci ns sv Sa SE LOSS LPS ES

5 ISasss Slo oc gprs

Demikian Surat Banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya.

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 104/SUB/WPJ.14/2024 tanggal 22 Oktober 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

i.PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

A. Persyaratan Formal

Berdasarkan penelitian atas surat banding Pemohon Banding Nomor BJA/09/PJK/IX/2024 tanggal 5 September 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 11 September 2024 diketahui hal-hal sebagai berikut:

Ya Tidak a. Banding diajukan dengan surat banding dalam

V

Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan

V sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon

Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat

V banding;

e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang

V jelas;

f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal

V diterima Surat Keputusan Terbanding nomor KEP-

00136/KEB/PJ/WPJ.14/2024tanggalKEP-

00136/KEB/PJ/WPJ.14/2024 yang diterima tanggal -

;

g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang

V dibanding, yaitu Surat Keputusan Terbanding nomor

KEP-00136/KEB/PJ/WPJ.14/ 2024 tanggal 13 Juni 2024;

h. Bukti Pembayaran:

Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

i. Surat Banding ditandatangani oleh Edwin Perangin-

Angin bertindak selaku:

- Wajib Pajak;

- Ahli Warisnya;

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;V

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;

j. Penandatanganan surat banding:

- Berkedudukan di IndonesiaV

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding

B. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

Berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

ii.ANALISA POKOK SENGKETA

Setelah membaca surat banding, mempelajari laporan penelitian keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa

Menurut SPT (Rp)Menurut Surat Keputusan KeberaMenurut Surat Banding (Rp)Jumlah yang Disengketakan
425.618.539397.232.070420.617.799(23.385.729)

Menurut Terbanding a. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur antara Iain:

Pasal 1 angka 23

Kredit Pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai adalah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan setelah dikurangi dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak atau setelah dikurangi dengan pajak yang telah dikompensasikan, yang dikurangkan dari pajak yang terutang.

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberjtahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 13 ayat (1) huruf a

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal antara lain apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar.

Pasal 13 ayat (3) huruf c

Jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d ditambah dengan sanksi administratif berupa kenaikan sebesar 75% (tujuh puluh lima

persen) dari Pajak Pertambahan Nilai Barang den Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang tidak atau kurang dibayar.

Pasal 25 ayat (1) huruf a

Wajib Pajak dapat mengajukan Keberatan hanye kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapen Pajak Kurang Bayar.

Pasal 26 ayat (4)

Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya.

Pasal 28 ayat (1)

Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaanbebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan

Pasal 28 ayat (3)

Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.

Pasal 28 ayat (5)

Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual dan stelsel kas.

Pasal 28 ayat (7)

Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajibanj modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.

2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah

Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur antara Iain:

Pasal 9 ayat (2)

Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama

Pasal 9 ayat (2b)

Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9).

Pasal 9 ayat (8) huruf b

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha

Penielasan Pasal 9 ayat (8) huruf b

Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bideng usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.

Pasal 9 ayat (8) huruf f

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan

Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak

Pasal 13 ayat (5)

Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yeng paling sedikit memuat:

a. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;

b. identitas pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak yang meliputi:

1. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak atau nomor induk kependudukan atau nomor paspor bagi subjek pajak luar negeri orang pribadi; atau

2. nama dan alamat, dalam hal pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak merupakan subjek pajak luar negeri badan atau bukan merupakan subjek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan c. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;

d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;

e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;

f. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan g. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak. Penjelasan Pasal 13 ayat (5)

Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak dan dapat digunakan sebagai sarana untuk mengkreditkan Pajak Masukan. Faktur Pajak harus diisi secara benar, lengkap, dan jelas serta ditandatangani oleh pihak yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya. Namun, keterangan mengenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah hanya diisi apabila atas penyerahan Barang Kena Pajak terutang Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Faktur Pajak yang tidak diisi sesuai

dengan ketentuan dalam ayat ini mengakibatkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum di dalamnya tidak dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f.

Pasal 13 ayat (9)

Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan materiał.

Penielasan Pasal 13 ayat (9)

Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi secara lengkap, jelas, dan benar sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6). Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud darj luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. Dengan demikian, walaupun Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sudah memenuhi ketentuan formal dan sudah dibayar Pajak Pertambahan Nilainya, apabila keterangan yang tercantum dalam Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi syarat materiał.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, mengatur antara lain:

Pasal 31 ayat (1) huruf a

Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak atau pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (1) Undang- Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal Surat Ketetapan Pajak dikirim kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya

Pasal 32 ayat (1) huruf a

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar. Pasal 32 ayat (2)

Wajib Pajak yang mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat mengajukan permohonan;

a. pengurangan atau penghapusan sanksi administratif berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di b. pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar; atau c. pembatalan Surat Ketetapan Pajak dari hasil Pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:

1. penyampaian surat pemberitahuan hasil Pemeriksaan; atau

2. Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dengan Wajib

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebegaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015, mengatur antara lain:

Pasal 1 angka 2

surat Keberatan adalah surat yang diajukan oleh Wajib Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak mengenai keberatan terhadap suatu surat ketetapan pajak atau pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga.

Pasal 2 ayat (1) huruf a

Wajib Pajak dapat mengajukan Keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar. Pasal 15 ayat (1)

Sebelum menerbitkan Surat Keputusan Keberatan, Direktur Jenderal Pajak meminta Wajib Pajak untuk hadir guna memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatan Wajib Pajak melalui penyampaian Surat Pemberitahuan Untuk Hadir yang dilampiri dengan:

a. pemberitahuan daftar hasil penelitian keberatan; dan b. formulir surat tanggapan hasil penelitian keberatan.

Pasal 15 ayat (5)

Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak bersifat final dan bukan merupakan keputusan atas Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak.

5. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-45/PJ/2021 tanggal 20 Agustus 2021 tentang Pengujian Faktur Pajak Yang Pajak Pertambahan Nilainya Dapat Dikreditkan Sebagai Pajak Masukan, mengatur antara lain:

Huruf E angka 1 a. Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP).

b. Pajak Masukan adalah PPN yang seharusnya sudah dibayar oleh PKP karena perolehan BKP dan/atau perolehan JKP dan/atau pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dan/atau pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean dan/atau impor BKP.

Huruf E angka 2

a. PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan sepanjang PPN tersebut:

1) bukan merupakan PPN atas pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang PPN; dan

2) tercantum dalam Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan formal dan persyaratan material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (9) Undang-Undang PPN.

b. Termasuk dalam pengertian Faktur Pajak yaitu dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan.

Huruf E angka 3 a. Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN atau persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak mengenai dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6) Undang-Undang PPN.

b. Faktur Pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan BKP, penyerahan JKP, impor BKP, dan/atau pemanfaatan JKP atau BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

Huruf E angka 4

Untuk menguji pemenuhan persyaratan material sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf b, dilakukan;

a. pengujian atas transaksi yang menjadi dasar pembuatan Faktur Pajak (underlying transaction) melalui pengujian arus uang, arus barang atau perolehan jasa, dan arus dokumen; dan b. konfirmasi Faktur Pajak melalui sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak.

Huruf E angka 5

Berdasarkan hasil pengujian pemenuhan persyaratan material sebagaimana dimaksud pada angka 4, perlakuan atas PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak yaitu:

a. Dalam hal pengujian arus uang, arus barang atau perolehan jasa, dan arus dokumen terpenuhi dan konfirmasi Faktur Pajak menyatakan "ada dan sesuai”, maka PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak tersebut merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sepanjang Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal dan bukan merupakan PPN atas pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang PPN.

b. Dalam hal pengujian arus uang, arus barang atau perolehan jasa, dan arus dokumen terpenuhi namun konfirmasi Faktur Pajak menyatakan "tidak ada", maka PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak tersebut merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sepanjang Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal dan bukan merupakan PPN atas pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-undang PPN.

c. Dalam hal pengujian arus uang, arus barang atau perolehan jasa, dan arus dokumen tidak terpenuhi namun konfirmasi Faktur Pajak menyatakan "ada dan sesuai", maka PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak tersebut tidak dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan.

d. Dalam hal pengujian arus uang, arus barang atau perolehan jasa, dan arus dokumen tidak terpenuhi dan konfirmasi Faktur Pajak menyatakan "tidak ada", maka PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak tersebut tidak dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan.

Lampiran SE-45/PJ/2021

PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DALAM FAKTUR PAJAK

BERDASARKAN HASIL PENGUJIAN FAKTUR PAJAK

Bukan

Tn pengeluaran cim. Persyaratan Persyaratan Hasil Lem tan

No Pasal 9 (8) UU Formal Material Konfirmasi Kesimpulan

4 Vv | v Tidak ada PPN tidak dapat dikreditkan

5 V x Vv PPN tidak dapat dikreditkan

PPN tidak dapat dikresitkan

PPN tidak dapat dikrecitkan

Tidakada — |PPN tidak dapat dikreditkan

Tidak ada — |PPN tidak dapat dikreditkan

Tidak ada PPN tidak dapat dikreditkan

6. Peraturan Menteri Kehutanan No. P.30/MENHUT-ll/2014 tentang Inventerisesi Hutan Menyeluruh Berkaia dan Rencana Kerja pada Useha Pemanfaatan Hasl Hutan kayu Hutan Tanaman inudstri sebageimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nornor P.11/MENLHK/SETJEN/ KUM.1/312019, mengatur antara lain:

Pasal 1 Angka 1

Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri yang selanjutnya disingkat IUPHHK-HTI, yang sebelumnya disebut Hak Pengusahaan Hutan Tanaman (HPHT) atau Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI) adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu dalam hutan tanaman pada hutan produksi melalui kegiatan penyiapan lahan, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan pemasaran.

b. Data dan Fakta

1) PemeriksaandilakukanberdasarkanSuratPerintah Pemeriksaan Nomor PRIN-00189/WPJ.14/KP.0504/RIK.SIS/ 2022 tanggal 27 September 2022 dan Surat Perintah Pemeriksaan PerubahanNomorPRIN-P-00004/RIKSIS/ KPP.1405/2023 tanggal 8 Februari 2023. Tujuan pemeriksaan adalah untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib

Pajak. Hasil pemeriksaan tersebut dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-00101/RIKSIS/KPP.1405/2023 tanggal 20 Juni 2023

2) Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan tersebut, berupa pengujian yang bersumber dari SPT Tahunan PPh Badan dan Laporan Keuangan, SPT Masa PPN, data SIDJP dan Apportal melalui teknik pengujian kebenaran perhitungan matematis dan penelusuran terhadap bukti pendukung, terdapat koreksi terhadap perolehan BKP/JKP dari dalam negeri yang PM-nya dapat dikreditkan. Berdasarkan pengujian yang dilakukan, disimpulkan bahwa terdapat perolehan BKP/JKP dari dalam negeri yang PM-nya tidak dapat dikreditkan karena tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (8) huruf UU PPN dan jawaban konfirmasi faktur pajak yang menyatakan "Tidak Ada".

3) Dasar hukum yang digunakan Pemeriksa adalah sebagai berikut:

• Pasal 1 angka 23 UU KUP

• Pasal 12 ayat (3) UU KUP

• Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN

4) Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan surat nomor BJA/03/PJK/IX/2023 tanggal 18 September 2023.

5) Pasal 26A ayat 4 UU KUP, mengatur bahwa Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya

6) Data yang dipinjamkan oleh Pemohon Banding yang dipertimbangkan oleh Terbanding (Pemeriksa) hanya data yang diminta oleh Terbanding dan dipinjamkan oleh Pemohon Banding kepada Terbanding pada saat Pemeriksaan sesuai dengan Pasal 26A ayat (4) KUP

7) Kronologis pemeriksaan terkait peminjaman buku, catatan, dan dokumen kepada Pemohon Banding berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-00101/RIKSIS/KPP.1405/ 2023 tanggal 20 Juni 2023, adalah sebagai berikut:

TT hacia LD Spar PSA AA RS SER SN elit Ala Fara KOLA do BoE:

ea eC 22 tra BAE FPI He MENALLYS ONNGa Nna | Pa etal SPSS 3

Ka una PES tepar shine ote Tapas " 4

PO KA AN TEAM Dek cape Aa Pies | :

no Surat Sean Gk. Tenan oa Ka Bea Urai BEE aan

Tagana Facpa inn j | fa 4] eee au te clay OI i Au me JEL DL his E+

PN Ini ce

Po Ama pa Aa Tigar Tete

Sana 2 Buku Laknan, dan Tia a

Su Aoa La men aan . 0

8) Pada saat melakukan Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan dengan Pemohon Banding sesuai Berita Acara nomor BA-380/WPJ.146/2024 tanggal 1 Februari 2024, Terbanding (Peneliti) telah meminta Pemohon Banding untuk memberikan bukti- bukti yang dapat mendukung alasan keberatan Pemohon Banding

9) Atas permintaan dalam pembahasan tersebut, Pemohon Banding memberikan tambahan data (softcopy ) pada tanggal 19 Februari 2024, sebagai berikut;

(1) Akta BJA No.251 file (2) bukti pendukung PT. GAB1 folder berisi 34 file (3) B04. BJA Laporan Keuangan 2021 1 file (4) Material In Transit1 file (5) Tanggapan koreksi FPM1 file

10) Terbanding(Peneliti) telah melakukan pembahasan sengketa perpajakan dengan Terbanding (Pemeriksa) yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA-302/WPJ.146/2024 tanggal 25 Januari 2024

11) Terbanding (Peneliti) telah melakukan pembahasan sengketa perpajakan dengan Pemohon Banding yang dituangkan dalam

Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA-380/WPJ.146/2024 tanggal 1 Februari 2024

12) Pendapat Terbanding atas Pengajuan Keberatan oleh Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

a. PT Bakayan Jaya Abadi didirikan pada tanggal 7 November 2006 berdasarkan Akta Notaris no. 16 dari Linda Herawati, S.H., Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta Notaris no. 20 tanggal 15 Januari 2021, dari Esther Pascalia Ery Jovina, S.H., M.Kn. tentang Peningkatan Modal Dasar dan Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh. Wajib Pajak terdaftar pada tanggal 20 November 2006 dan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tanggal 19 Januari 2015 dengan Klasifikasi Lapangan Usaha 02111 Pemanfaatan Kayu Hutan Tanaman Pada Hutan Produksi.

Saat ini Wajib Pajak berkedudukan di Jl. Syarifuddin Yoes No.68A-68B RT 045 Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. Pohon kepemilikan Wajib Pajak adalah sebagai berikut;

FT Bornes

Faresta

Industri

{0.124} “4

EGE Capital 3 PT Bongo

SUN BHD Hijau Lestari (23 6754) (152781

Bakayan

Jaya Abadi b. Terkait koreksi Kredit Pajak PPN Dalam Negeri (Pajak Masukan) sebesar Rp30.254.469, dapat dijelaskan sebagai berikut;

1) Berdasarkan pengujian yang dilakukan disimpulkan bahwa terdapat perolehan BKP/JKP dari dalam negeri yang PM-nya tidak dapat dikreditkan karena tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN dan jawaban konfirmasi faktur

pajak yang menyatakan tidak ada. Rincian koreksi sebagai berikut:

haga | SPH Mores Part PPM Kana

Pepa DO) Sari | CPR bags BALAS Pet Kaur fie) “aur

2) Koreksi PPNsebesar Rp6.868.740 karena tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN, terdiri dari 17 (tujuh belas) faktur pajak sebagai berikut;

7 woes mo oa :

= a | 3 1 ——- a. -——..

man ra

P Dena apa

: tre ta paar rope

Tet sf te amar Saul

Vee aint ea en ce nan an aa an ear Pon an na seas et. UT eae boa

Ph mat ea al a |. am edb phat ee tet nee | “cl aa RL

3) Koreksi PPN sebesar Rp23.385.759 karena jawaban konfirmasi faktur pajak "Tidak Ada", terdiri dari 1 (satu) faktur pajak sebagai berikut:

Ph Faoh Orage lic erat th Fett ie Pein Tae nel. oa Maman pe a ! Pesanan dj benua | soe angan

DOS LA AAN: Pan TALI TENUN DU SLES 2LIOTRLOET VP wt lent 5 de Lhecltly ert <2 bod" Gerithest

Tizen sp ae

4) Terbanding Terbanding melakukan penelitian untuk menguji apakah Pajak Masukan yang telah dikreditkan oleh Pemohon Banding pada huruf (2) di atas berhubungan langsung dengan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPNbeserta penjelasannya. Terbanding juga menguji kesesuaian dengan alasan yang disampaikan Pemohon Banding pada Surat Keberatan.

5) Berdasarkan data pada SIDJP, diketahui bahwa KLU Pemohon Banidng adalah 02111 (Pemanfaatan Kayu Hutan Tanaman Pada Hutan Produksi). KLU tersebut sejalan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020 Badan Pusat Statistik. Sesuai Pasal 3 Anggaran Dasar, Perusahaan bergerak di bidang Kehutanan, Hutan Tanaman Industri, Industri dan Perdagangan.

6) Kegiatan usaha Pemohon Banding adalah memanfaatkan hasil hutan berupa kayu dalam hutan tanaman pada hutan produksi melalui kegiatan penyiapan lahan, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan pemasaran.

7) Terkait Pajak Masukan senilai Rp1.868.000 berupa pembelian Geotextile Non Woven Polyfelt TS 70 Ukuran roll : 4m x 100m = 400 m2, Terbanding meyakini bahwa pembelian geotextile tersebut berhubungan langsung dengan kegiatan usaha, yaitu digunakan untuk pelindung tanah dari kelongsoran. Secara garis besar, material non- woven geotextile memiliki fungsi utama sebagai drainase, filtrasi, separasi dan perkuatan. Hal ini juga sesuai dengan alasan yang disampaikan Pemohon Banding pada Surat Keberatan, yaitu geotextile non woven adalah jaring yang digunakan untuk mencegah longsor di area penanaman.

8) Untuk Pajak Masukan selain pembelian Geotextile Non Woven, Terbanding tidak meyakini bahwa perolehan barang- barang tersebut berhubungan langsung dengan kegiatan usaha, karena Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan detail dan tidak memberikan bukti pendukung atas kegunaan barang-barang tersebut di dalam Surat Keberatannya serta tidak dapat menunjukkan adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding.

9) Untuk Pajak Masukan selain pembelian Baja Ringan dan Paranet, Terbanding tidak meyakini bahwa perolehan barang- barang tersebut berhubungan langsung dengan kegiatan usaha, karena Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan detail dan tidak memberikan bukti pendukung atas kegunaan barang-barang tersebut di dalam Surat Keberatannya serta tidak dapat menunjukkan adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding

10) Hasil penelitian atas koreksi PPN pajak masukan karena tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha adalah sebagai berikut;

No.Na ma Pe njua l BKP/ BKP Ti da k Be rwujud/ Pe mbe ri JKPFa ktur Pa ja k/Dokume n Te rte ntu/Nota Retur/Nota Pe mba ta l a nFa ktur Pa ja kNa ma BKP/ JKPHasi l Penel i ti an
Kode da n Nomor Se riTa ngga lDPPPPNUrai an barang dal am Faktur PajakAl as an dal am Surat KeberatanBerhubungan l angsung dengan kegi atan usahaDapat di kreditkan/ ti dakPPN dapat di kredi tkan
12345678910111
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17Masa Mei PT VAYATOUR PT VAYATOUR CV AGUNG PUTR PERKA CV AGUN PUTRA PERKA PT JOD NA KARUNI A JAY P JODI NA KARUNI JAY PT JODI N KARUNI A JAY P GEOMAX REKA OPT M PT ANDY JAYA MOTOR CV MULTI MEDI A CV MULTI MEDI A100012158228189 100012158229502 100032141356620 100032141356624 100042100266209 A1 00042100266211 G1 00042100266212 1 00042101946701 T A1 00042114881698 A1 00042129428981 T1 00042129428988 1 00042131365613 100042131365617 O100062100253239 100062126121977 100062126121986 11004210026622322/04/2021 30/04/2021 22/04/2021 22/04/2021 06/05/2021 06/05/2021 06/05/2021 01/04/2021 06/05/2021 10/05/2021 22/05/2021 28/04/2021 05/05/2021 18/05/2021 08/05/2021 19/05/2021 11/05/202190.000 60.000 240.000 1.279.200 700.500 517.000 667.500 18.680.000 2.300.202 1.175.000 2.350.000 350.000 4.040.000 144.000 468.000 666.000 34.960.0009.000 6.000 24.000 127.920 70.050 51.700 66.750 1.868.000 230.020 117.500 235.000 35.000 404.000 14.400 46.800 66.600 3.496.000Billing No : 015202104001821 22/04/2021 Billing No : 015202104002237 30/04/2021 JAM DINDING BOLA LAMPU 23 WATT PHILIPS Cat Minyak Biru @1 kg Dis pens er Panas Norm al Cat Minyak Biru @1 kg Geotextile Non Woven Polyfelt TS 70 Ukuran roll : 4m x 100m = 400 m 2 MOTUL MOTO 4T 10W40 20X1L Cat m inyak Hijau uk. 5 Ltr Cat m inyak Hijau uk. 5 Ltr SELIMUT TEBAL KARP ETAda, ti dak jel as Ada, ti dak jel as Ada dan jel as Ada dan jel as Ada dan jel as Ada dan jel as Ada dan jel as Ada dan jel as Ada dan jel as Ada dan jel as Ada dan jel as Ada dan jel as Ada dan jel as Ada dan jel as Ada dan jel as Ada dan jel as Ada dan jel asTi dak ada Ti dak ada Ti dak ada Ti dak ada Ti dak ada Ti dak ada Ti dak ada Ada dan sesuai Ti dak ada Ti dak ada Ti dak ada Ti dak adaTi dak berhubungan l angsung Ti dak berhubungan l angsung Ti dak berhubungan l angsung Ti dak berhubungan l angsung Ti dak berhubungan l angsung Ti dak berhubungan l angsung Ti dak berhubungan l angsung Berhubunga n l angsung Ti dak berhubungan l angsung Ti dak berhubungan l angsung Ti dak berhubungan l angsung Ti dak berhubungan l angsung Ti dak berhubunganTi dak dapat di kreditkan Ti dak dapat di kreditkan Ti dak dapat di kreditkan Ti dak dapat di kreditkan Ti dak dapat di kreditkan Ti dak dapat di kreditkan Ti dak dapat di kreditkan Dapat di kreditkan Ti dak dapat di kreditkan Ti dak dapat di kreditkan Ti dak dapat di kreditkan Ti dak dapat di kreditkan Ti dak dapat di kreditkan Ti dak dapat di kreditkan Ti dak dapat di kreditkan Ti dak dapat di kreditkan Ti dak dapat di kreditkan0 0 0 0 0 0 0 1.868.00 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0
Jum lah Mas a Mei68.687.4026.868.740

11) Terkait koreksi PPN sebesar Rp23.385.729 karena jawaban konfirmasi faktur pajak "Tidak Ada", Terbanding melakukan penelitian dengan menguji apakah termasuk pengeluaran cfm. Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN, dan juga apakah Faktur Pajak Masukan tersebut memenuhi persyaratan Formal dan Material

- aa W-—- _ -ee—asal WWW

Saat." PL kj Duka

Moe Detua TP Pa aan Bat SAN 18 ae

Ma, . an Beailat= lan Sama sabe 1 ewan

Hed dae Barang Bam ari RPO . ——— “.-

Kate dar Namu: i

Teepe woe par

‘Waa Bui ! '

TOT BRA AAL BRL Ane an an Daan Pah Heal PURE cae Bae san vai Kai i ani

Naa | sev, 2o1) Tatan Pay Ne

Hasil Penelitian i. Transaksi yang tercantum dalam faktur pajak tersebut berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, sehingga tidak termasuk pengeluaran cfm Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN, karena uraian transaksi dalam faktur pajak adalah "penanaman", hal ini berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding yang bergerak dalam pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI), dimana salah satu kegiatan pokoknya adalah penanaman. Pemohon Banding menggunakan jasa dari PT Graha Alam Baru untuk kegiatan penanaman.

ii. Faktur Pajak telah diisi dengan lengkap, benar, dan jelas, sehingga memenuhi persyaratan formal Faktur Pajak Faktus Hajat

OK Karaan Bien Paru aoe PIL" LET TS

Mo Perih Kara Pagar i eee i —. .——— omen 2 Ral as ot BAS

MA aa PERRY GPIK SISA ORATAM Blue Jo OPP RT Gl Sabo KATA FS eS aly

Mon OL Sea una rain

}o termeeteray fees Page d Peceres Jan Bae Pk

CE mg -——---- -

Pog) PI aK Fa JATA AAT muat EVAR DOT WOES Bok 206 MO PES AN RP bar RS Kel RELA ASK GAB Can S1 PAPAN

SELAAA Ketiga AP APA SP

Maak 07 505 784 Bey md ee - 0

. ee ee

Ne i Mena Daceeg ecg Pape 2.084 Keong Dipan ' PN nga nang

Pa Pe 2 — $s 15 251.00

Tiga LK Peraga aa STAN oo

Mam wangi Potong oe kato kam oa Warg Asal 00 “| laser Parganaa Muzik Dag angan go

LS ———— --. --——— - “Se -——

Pos, = [og Taga Pepe tangan, Toc eg “pt PPE PM ajak Paepoglae Boe ag Meera i fii

Sa Ae dea a a Tea Ta garrere Fak menga Laras Rae oP aak = wun andar gee ee ee et be ie a KA BAIT Pena Maa Tega 11 th KOTA BAP PAPAN, IM AA

Bi: EA Il

Pena LI

Bhd Tp ie

Pip sie er hai. tm .

ELA aa GR LACLANUIS. MENIMPA iii. Terdapat Invoice nomor 052/INV/GAB-BJA/V/2021 tanggal

17Mei2021, yang menunjukkan adanya tagihan pembayaran dari PT Graha Alam Baru kepada PT Bakayan Jaya Abadi atas borongan plantation dengan nilai DPP

Rp233.857.291, PPN Rp23.385.729, PPh Pasal 23 (2%) Rp4.677.146, dan total yang harus dibayarkan Rp252.565.874;

an = FI. GRAHA ALAM PARU oe — — Pe ee ee ee eee roe rss DATs hat aa"

- ae cm eros gh hast at st eu aoi LI ra er 1

Karma TU

PT Mentan rr re

Lan ad ee

Drege EA pee eed bey ee Pe ar mn RS ena | Oia eae — "Lae a mama

—— re ah Hi

Ba ee eer ee (benar as aon “=o mu na at Pee

Emma PTIK) Ter cat wo Ee kot ed aa ma “Pet oer! 12 oo

Cariel 2313 Lag i Ina Ama Linn pa uae wate me i 2.7 dm ran Ap

Fem PA ie ge memar Ana Pe PL: r .

[ae a ye wal eae! oe

SMa me Bat ating Fete: i mem Oni Alon Lari wal ARI en & "a Oak

Waa mr Lama asa: Dn, aa Bordo mag

Lena aaa? Ture mat Ken 4 on

Lr tal reg dar. = | = Tals CD Fee esmerc= sate Pace 1-t] grea 7 ie

Pa kaan) vue mae ay 7a 120 7 Pai i te Ra [i ray SKA MIL LL aa. pg emak ta Ka a .

(aa Dist amen ‘ou aT ar * ae TO (rujak eat pra . al UAP LAI mM eve eg IT TA 7

Cen bar Sana Para me "7a mas = ed aa om am Fate iat ane 4 LS (ea dek AN Pada ry are 2 na ar

Sep aman rons +7 aaa oe) ae ode ars as ae eee oe oar aru nu ara AT, “mrk

Pri DA an “na mae a2

Aan IA lenapa o .

Ser naat, naa Cony | 75 Ama 1 mag

1p ek aa a Long peas worm F1,

: clone mila raw I wee 12 Ta na abu empat BIST ran tae Bon na Ia

CS ara Ae bar rt 1 | .

1 Sanuaal, ore Lewy sen som Pa.

ee [oni Ih "

er, muy rr - aa erred) Yama OP

Lean anus oo an. ey Ce ea at Lat ua mer Dar Mu

Lan oun Tara aca Tawar 47 08

Tebar are cue - au? Lau aa 1 on, Foe wee Ted T | r

Cee nin Cove: tos Sanacra 7d

Pim moe roe 4 -n2 Manco = tao

Aaa Huw Line “as Dan an and

Seram aor Ey . 5. Damara Aa ang rd eee ba Pemnta

Fi ‘one oo. Tes tt cams Leo

To ja Peperangan eee tee Pee

1 Ba AN. Pa (-—.. ms Jeo 243 On ana ee Pa ee Peang H i | pari acne mee 1 jer au Tas DA an

Tareq ANA PLAT Data | Mean 1

5 |zz 4m Ha - Tomy : -. Naa Jat aa Jah

Lea aoe 1. ma Bans i “m4 ae Tan + TL ee bat ett ot heed Sama fee ee Tera rare i pe PI BI #55 tg

Mama RI H oa ooo es ee — - ——

— " wos ee Mi “ —— ~—— — Bors argh ce Heru Pare EE jo oo TG E——- er uae aa Tea aing th, UU

—- ——-- Xu ——. -—— -— ee i LA AA (== Bese eee aa ME ————— Le “os Fie date

To )-.|”.?., -5—5—-—- nm aa OI intan

SA 5 ————— .- ——-. —- Sora ea AT

— ——--——.-— ————- I e+ D3 TA

Ta [ot gy ce PR RA Pa dana ee AR apaan Pal em Bates MR RL ed ena ge ke ge ee eg ee wee ea wane eg Been AA TA ale 27 Cee ke Ho De pepe NF Aa PA

» ens) LA

TU ant “3 . ai a " cA as e fe

Po ati ena DEE

=i Em FEE” '

MA KOS ANA PO Amran

PMT ee iv. Berdasarkan Jurnal Account Payable (A/P), Wajib Pajak telah mencatat transaksi tersebut dalam akun Hutang (A/P) dengan nama lawan transaksi PT Graha Alam Baru, nilai PPN Rp23.385.729, PPh Pasal 23 Rp4.677.146, nilai hutang bersih Rp252.565.874, dan deskripsi pekerjaan berupa Plantation

ASP JOURNAL | ana ea &

KP keran: uk Aa Bal Qrarnprwet Wve Saree ator . Putar kaga tur toto Pa het ow re ee I et tee hoe. Mine woe ye a Ai TN Naa Kate bg Mt tah an soon Fak saa sorte al oe adv. 229

Toate a nay (LA, AT Dep ia

Kong Pet te FA KENA za Mak v. Terdapat Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Plantation nomor 083/BJA- BA/PLANT/I/2021, yang menunjukkan bahwa pemeriksaan atas pelaksanaan pekerjaan Plantation telah dilakukan dan telah disetujui/ ditandatangani oleh kedua belah pihak yaitu PT Bakayan Jaya Abadi dan PT Graha Alam Baru

Aa mam aah ea AA

Ma MA ee ah aa eee aa fe ee LAI Pa are Mu

An Peak ea beer eee aa et oata roe ee ae

Lo ree Bree —

KK cc i see re rg a eg Pe et tee role dr an, pee bebe Te ll

7 mh mam eg, ere Pe Pang te tt mani maa ji

Lara — —s i PT Haa iu poe = see = “Pl sri op. er pe ee.

a —_— + — am. ea Total — Fab. MN ta a Le em

f bi: == = maa me OE tol mee 7 om -

Ty ee aan, 4 aa Baal) Oo — It eee on TPL ee eee

Ci = ee = wares 2 “Fk a ee Ee fet ar et eg a 1 — aS 1 -- —" Pa . ee an -.

TJ Agar ee ee ZF ee Cn — oo.

L AP aa AT ag — meet ii oa | oU a .—

L -_———— — re ee tor, meat le. — we - ea eee — eee Coralie _ JT wat TT ll anne ater deena eee — ee —at ho oo 1. — te eg ma” —— ea ANN asa anna a uae, an

Ly pees ee lle yan po es emi i= at fee ee ee ee fone Toa LTT em Petey caper =" _ ee ee ee ae Ltt leet or [areming gayest ET. — er Lama Fa te i i Pan aan OT) aa eee TT a ee ee ee ee aman TT ta oo aa Peng ee el an Ma ne CL KA Lt! aa Rg — AP ead an pan ——B

+ Cae h —. wee lle ees tn

== mete nee ef ee 7. LL TE aa UU

Ce a me et nn 1 ft mr — 20an Ta 1 =

= 7 ri — CURE el alee = ome The

2 : —i |. cen Perce Ye Oe es Ta a os | mer a me ee PES aa eo -

>» Peng ie Lo — seer Poo Tee se ——_ 1

—- eee ali : ma Terate To fo aa Magi ne

— PA PR 2 Sa Erat aman Pa, Ta ; imo. Te

= ane ee PO FC mw An el a) “5 ta LE

So are ee =! eran land im ~ ee Tani inal Ng ee

Wa mm paman es MET eee a =! — er PA ee ar

Cote Pemetaan Uma Pos Mamak pe ie LI. ST papi ia

Ma Sa na IT ea beste [Oe er Ha maa TS Ver to

LL. ee 1, . — Er IIA = zak - oman Ts i ni Ara Se et ee ee) eS ke Tt ren AA eo Lee "ee eee Ty We Ly aa fe — tn

= 7 gee oe — ee rr Pa 2 — LO. ant TT ee i Pi eee Le |. 3... - AT ee — aa ee em

La oe eee ee tg, aa | aorta Or 2. yma IS a a Um maka Sena, Ne AN 0 meen ie Tae TP. kt uan, O ae Pa aan ea mu Ss de Ne soe SO aa

—— — —. —S— Yo TS -——AR . —

Sama“... -———I-——--... - ama ma ML —

—— Ia PA ML RAT . .- wee ee - — mi ea oo xi a— — La TT Sa ia

Sen oe — Ke - — Fs —-— - 1 7“ -

TT me =a ee th oe (AS mm PO Ts ee Bed

Ma ES) (KA ES. ae ee mi

vi. Terdapat bukti pembayaran atas pajak masukan tersebut berdasarkan bukti transfer mandiri online “iy Pat Pama MA me nana es ee ce re PA ama AMIN SA PAP DAR ee

. ade rag BY

Hee Umami Pong car een ce eed oy lor gyre

Tree tas Inve eae “racine urate hele dee (ananaa Fel an. .

Dee tangan MAAS TERESA SATA AMIN SL)

Aren On Mesenaragi tra Daan Manar, Min gga an ATA at

DA Tata

Ponder kai Pass or 4 helai an atk faces Batesmina Satar +

Bera dm Inna

"edm ERD Aga SL cues SEA AM Pa

Coa pra KAA ihe Sa cee

Pheri de Hill ga at

'hasagon Tag +The Bare

Maret say Boao

Wat te

Inne re vii. Berdasarkan konfirmasi PK-PM dan penelitian terhadap lawan transaksi yaitu PT Graha Alam Baru melalui SIDJP dan Approweb, diketahui hal-hal sebagai berikut:

(a) Berdasarkan hasil konfirmasi PK-PM, faktur pajak masukan tersebut tidak ada.

(b) PT Graha Alam Baru belum melaporkan faktur pajak tersebut dalam SPT Masa PPN.

(c) Telah dilakukan tindakan pengawasan terhadap PT Graha Alam Baru melalui penerbitan SP2DK untuk melaporkan faktur pajak yang belum dilaporkan, namun Wajib Pajak tidak melakukan pembetulan SPT dan tidak ada realisasi pembayaran dengan alasan bahwa PPN diambil oleh klien karena saat restitusi, faktur terbitan WP dikoreksi oleh Pemeriksa viii. Berdasarkan uraian di atas, Terbanding tidak dapat meyakini bahwa PPN telah dibayarkan oleh lawan transaksi PT Graha Alam Baru ke kas negara, sehinggaTerbanding berpendapatbahwaPajakMasukansebesar Rp23.385.729 tidak dapat dikreditkan c. Tanggapan terbanding

1) Pemohon Banding melakukan banding atas Koreksi Kredit Pajak Masukan sebesar Rp23.385.729,00 karena jawaban konfirmasi Faktur Pajak “Tidak Ada”.

2) Bahwa pokok alasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam Surat Banding adalah relatif sama dengan alasan Surat Keberatan Pemohon Banding.

3) Bahwa terkait dengan kesimpulan dan usul Pemohon Banding, tanggapan Terbanding adalah sama pada saat proses Keberatan dengan penjelasan sebagai berikut:

a. Transaksi yang tercantum dalam faktur pajak tersebut berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Wajib Pajak, sehingga tidak termasuk pengeluaran cfm Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN, karena uraian transaksi dalam faktur pajak adalah “penanaman”, hal ini berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding yang bergerak dalam penguasaan Hutan Tanaman Industri (HTI), di mana salah satu kegiatan pokoknya adalah penanaman. Pemohon Banding menggunakan jasa dari PT Graham Alam Baru untuk kegiatan penanaman.

b. Faktur Pajak telah diisi dengan lengkap, benar, dan jelas, sehingga memenuhi persyaratan formal Faktur Pajak.

c. Terdapat Invoice nomor 052/INV/GAB-BJA/V/2021 tanggal 17 Mei 2021, yang menunjukkan adanya tagihan pembayaran dari PT Graha Alam Baru kepada PT Bakayan Jaya Abadi atas borongan plantation dengan nilai DPP Rp233.857.291, PPN Rp23.385.729, PPh Pasal 23 (2%) Rp4.677.146, dan total yang harus dibayarkan Rp252.565.874.

d. Berdasarkan Jurnal Account Payable (A/P), Wajib Pajak telah mencatat transaksi tersebut dalam akun Hutang (A/P) dengan nama lawan transaksi PT Graha Alam Baru, nilai PPN Rp23.385.729, PPh Pasal 23 Rp4.677.146, nilai hutang bersih Rp252.565.874, dan deskripsi pekerjaan berupa Plantation.

e. Terdapat Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Plantation nomor 083/BJA- BA/PLANT/I/2021,yangmenunjukkanbahwa pemeriksaanataspelaksanaan pekerjaan Plantation telah dilakukan dan telah disetujui/ditandatangani oleh kedua belah pihak yaitu PT Bakayan Jaya Abadi dan PT Graha Alam Baru.

f. Terdapat bukti pembayaran atas pajak masukan tersebut berdasarkan bukti transfer mandiri online.

g. Berdasarkan konfirmasi PK-PM dan penelitian terhadap lawan transaksi yaitu PT Graha Alam Baru melalui SIDJP dan Approweb, diketahui hal-hal sebagai berikut:

I. Berdasarkan hasil konfirmasi PK-PM, faktur pajak masukan tersebut tidak ada.

II. PT Graha Alam Baru belum melaporkan faktur pajak tersebut dalam SPT Masa PPN.

III. Telah dilakukan tindakan pengawasan terhadap PT Graha Alam

Baru melalui penerbitan SP2DK untuk melaporkan faktur pajak yang belum dilaporkan, namun Wajib Pajak tidak melakukan pembetulan SPT dan tidak ada realisasi pembayaran dengan alasan bahwa PPN diambil oleh klien karena saat restitusi, faktur terbitan WP dikoreksi oleh Pemeriksa.

h. Berdasarkan uraian di atas, Terbanding tidak dapat meyakini bahwa PPN telah dibayarkan oleh lawan transaksi PT Graha Alam Baru ke kas negara, sehingga Terbanding berpendapat bahwa Pajak Masukan sebesar Rp23.385.729 tidak dapat dikreditkan.

Berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi atas Kredit Pajak Masukan sebesar Rp23.385.729 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

iii.KESIMPULAN DAN USUL

Kesimpulan a. Surat Banding nomor BJA/09/PJK/IX/2024 tanggal 5 September 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal

32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00136/KEB/PJ/WPJ.14/2024 tanggal 13 Juni 2024 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang–undangan perpajakan yang berlaku.

Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untukmenolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak NomorKEP- 00136/KEB/PJ/WPJ.14/2024 tanggal 13 Juni 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00146/207/21/725/23 tanggal 21 Juni 2023 Masa Pajak Mei 2021 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00001/NKEB/PJ/KPP.1405/ 2024 tanggal 7 Februari 2024, atas nama PT Bakayan Jaya Abadi, NPWP

025050840722000 / 0025050840722000, NITKU 0025050840722000000000.

Menimbang, bahwa pemohon banding dalam Surat Bantahan Nomor 014/BJA/PJK/XI/2024 tanggal 22 November 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Memberikan bantahan atas Surat Uraian Banding S-104/SUB/WPJ.14/2024 tanggal 22 Oktober 2024 yang diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 25 Oktober 2024 mengenai Permohonan Banding terhadap Keputusan Direktur Jendral Pajak Nomor KEP-00136/KEB/PJ/WPJ.14/2024 tanggal 13 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00146/207/21/725/23 tanggal 21 Juni 2023 Masa Pajak Mei 2021 yang dikeluarkan oleh Direktur Jendral Pajak Kalimantan Timur dan Utara, selanjutnya disebut Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding, karena:

1) Bahwa berdasarkan SE-45/PJ/2021 huruf E nomor 4 bagian a dikatakan bahwa untuk menguji persayaratan material Faktur Pajak dilakukan pengujian atas transaksi yang menjadi dasar pembuatan Faktur Pajak (underlying transaction) melalui pengujian arus uang, arus barang atau perolehan barang dan jasa, dan arus dokumen.

2) Bahwa pengujian arus barang atau perolehan barang dan jasa dilakukan untuk memastikan bahwa barang atau jasa tersebut adalah benar-benar diberikan dan pengujian arus dokumen dilakukan untuk memastikan bahwa ada dasar dalam pembayaran tagihan tersebut seperti kontrak, invoice, faktur pajak dan lainnya. Sedangkan arus uang adalah pengujian untuk memastikan bahwa transaksi tersebut sudah dibayar karena di dalam suatu transaksi pada umumnya ada penyerahan jasa/barang, dokumen dan pembayaran.

3) Bahwa metode pembayaran Pemohon Banding menggunakan proses AR AP settlement di mana piutang Pemohon Banding digunakan untuk melunasi hutang Pemohon Banding yang timbul atas transaksi tersebut. Adapun piutang tersebut timbul karena Pemohon Banding sebelumnya melakukan penyerahan barang kepada vendor tersebut berupa solar. Hal ini dapat dibuktikan melalui dokumen penyerahan solar dan tagihan atas solar tersebut.

4) Bahwa untuk dokumen pembuktian arus barang/jasa kami lampirkan Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan yang dilakukan PT. GAB, sementara untuk pembuktian arus uang karena pelunasannya melalui pemotongan AR maka kami lampirkan bukti tarikan dari system berupa List AP/AR Settlement dan Invoice, Faktur Pajak, BA pengambilan solar yang di backcharge kepada PT. GAB.

5) Bahwa melalui pengawasan yang dilakukan oleh Terbanding terhadap PT GAB justru menunjukkan seluruh transaksi Pemohon Banding terhadap PT GAB adalah benar adanya dan letak kelalaian ada pada PT GAB, yaitu tidak menyetorkan PPN yang sudah dibayar oleh Pemohon Banding.

6) Bahwa berdasarkan pengawasan yang dilakukan kepada PT GAB juga menunjukkan seluruh pembayaran sudah dilakukan oleh Pemohon Banding. Adapun terkait PPN yang diambil karena saat restitusi FP PT GAB dikoreksi juga justru menunjukkan atas transaksi tahun 2021 seluruhnya sudah dibayarkan karena Terbanding melakukan pemeriksaan pada tahun 2023 dan pembayaran PPN yang ditahan oleh Pemohon Banding adalah atas transaksi di tahun tersebut karena PT GAB belum menyetorkan PPN yang sudah dibayar oleh Pemohon Banding sebelumnya. Bahwa seharusnya Terbanding melihat penahanan pembayaran PPN tersebut sebagai bentuk dukungan Pemohon Banding kepada Pemerintah agar PT GAB dapat melaksanakan kewajibannya.

7) Bahwa menjadi tidak adil bagi Pemohon Banding jika Terbanding melakukan koreksi terhadap Pemohon Banding karena kelalaian PT GAB sementara seluruh kewajiban Pemohon Banding sudah sepenuhnya dijalankan.

Berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas maka dapat dilihat bahwa pengkreditan Pajak Masukan atas transaksi tersebut sudah memenuhi persyaratan material, sehingga sudah seharusnya koreksi tersebut dibatalkan.

Demikian surat bantahan atas surat uraian banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-16 sebagai berikut:

Bukti P-1. Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00136/KEB/PJ/WPJ.14/2024 tanggal 13 Juni 2024;

Bukti P-2. Surat Keberatan Nomor BJA/07/PJK/IX/2023 tanggal 18 September 2023;

Bukti P-3. Surat Ketetapan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor

00146/207/21/725/23 tanggal 21 Juni 2023;

Bukti P-4. Akta Nomor 25 tanggal 19 Oktober 2023 yang mencantumkan penanda tangan Surat Banding sebagai salah seorang pengurus; Bukti P-5. Akta Nomor 30 tanggal 20 Mei 2022 yang mencantumkan penanda tangan Surat Keberatan sebagai salah seorang pengurus; dan Bukti P-6. Surat Setoran Pajak sebesarRp52.945.321,- NTPN:

B131667NO3NAEME;

Bukti P-7. Surat kuasa khusus dan pakta integritas atas nama Andy Kho dan Lie

Wiliam;

Bukti P-8. Pakta integritas dan identitas direktur;

Bukti P-9. Akta pendirian nomor 16 tanggal 07 November 2006;

Bukti P-10. Matriks sengketa;

Bukti P-11. Penjelasan tertulis tanggal 12 Februari 2025;

Bukti P-12. Dokumen terkait invoice dan bukti bayar;

Bukti P-13. Matriks sengketa;

Bukti P-14. Penjelasan tertulis;

Bukti P-15. Salinan bukti tanda terima dokumen perpajakan untuk pemeriksaan restitusi per desember 2021;

Bukti P-16. Kesimpulan Akhir

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-16 sebagai berikut:

Bukti T-1. KKP;

Bukti T-2. LHP;

Bukti T-3. LPK;

Bukti T-4. Matriks sengketa;

Bukti T-5. Resi kirim;

Bukti T-6. Penjelasan tertulis;

Bukti T-7. Pengujian arus piutang;

Bukti T-8. Bukti surat peminjaman dokumen;

Bukti T-9. Surat peringatan pertama dan kedua;

Bukti T-10. Berita Acara pembahasan dan klarifikasi;

Bukti T-11. Penjelasan tertulis;

Bukti T-12. Lampiran uji arus piutang;

Bukti T-13. Surat peminjaman dokumen;

Bukti T-14. Surat peringatan pertama dan kedua;

Bukti T-15. Berita acara pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan; Bukti T-16. Kesimpulan Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00136/KEB/PJ/WPJ.14/2024 tanggal 13 Juni 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2021 Nomor 00146/207/21/725/23 tanggal 21 Juni 2023 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor BJA/09/PJK/IX/2024 tanggal 5 September 2024, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Pajak Masukan420.617.799397.232.07023.385.729

Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp23.385.729,00

Menimbang, bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Kredit Pajak sebesar Rp23.385.729,00 berupa Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan dengan rincian sebagai berikut:

Fakver Jajak. Sokumes 3 ae Naina" Gedy Tren Vera atur Kata Pe Faktur Jarak so) nan DAU Pesjta. 3K3/ - mhbatalan Name EXP, TP Eeterengan

BEP V.dex Earvuinds Farber XF bode dap wcwar -

PPT 5 asa fal

1 |BT GRAK A ALAN BARU Megenge 7 Ss" | 19S 2021 Isnas 91) 13.385 ag) Pes eam az Tarakan Fian Ikasi

Tidak Laper

[JomabNesewei oooooooo)oTo————— To DL Sasana naga bahwa dasar koreksi Terbanding adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan hasil konfirmasi PK–PM, diketahui faktur pajak - dimaksud tidak ditemukan dalam sistem;

bahwa PT Graha Alam Baru belum melaporkan faktur pajak a quo dalam -

SPT PPN Masa Mei 2021;

bahwa dasar hukum yang digunakan Terbanding dalam menetapkan koreksi tersebut adalah:

Pasal 1 angka 23 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara -

Perpajakan;

Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara -

Perpajakan;

Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang Undang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak -

Penjualan atas Barang Mewah

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding tersebut dengan alasan bahwa Pajak Masukan atas transaksi dengan PT Graha Alam Baru telah dibayar melalui mekanisme pembayaran AR–AP, sehingga menurut Pemohon Banding pembayaran PPN atas transaksi a quo telah direalisasikan secara nyata;

Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa berdasarkan data/dokumen yang diberikan Pemohon Banding dalam sidang Terbanding telah melakukan penelitian dan memberikan tanggapan sebagai berikut :

Hasil Pengujian arus uang atas Faktur Pajak Nomor 110042136772049

Invoice nomor 052/INV/GAB-BJA/V/2021 tanggal 17 Mei 2021

- DPP: Rp233.857.291,00

- PPN: Rp 23.385.729,00

- PPh Pasal 23: Rp 4.677.146,00

Total yang harus dibayarkan: Rp252.565.874,00 bahwa terhadap pengujian a quo, Terbanding pada pokoknya menyampaikan tanggapan sebagai berikut:

bahwa terdapat bukti pembayaran berdasarkan rekening koran Bank mandiri dengan nilai pembayaran Rp252.565.874,-. Bahwa dokumen rekening koran diberikan dalam proses pemeriksaan namun Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan dalam pemeriksaan maupun keberatan bagian mana dalam rekening koran tersebut yang terkait dengan koreksi;

bahwa berdasarkan hasil konfirmasi PK-PM, menyatakan faktur pajak masukan tersebut tidak ada dan PT Graha Alam Baru belum melaporkan faktur pajak tersebut dalam SPT Masa PPN;

bahwatelahdilakukantindakanpengawasanterhadap PT Graha Alam Baru melalui penerbitan SP2DK untuk melaporkan faktur pajak yang belum dilaporkan, namun PT Graha Alam Baru tidak bersedia melakukan pembetulan SPT Masa dan tidak ada realisasi pembayaran dengan alasan bahwa PPN tersebut diambil oleh klien karena saat restitusi, faktur terbitan PT Graha Alam Baru dikoreksi oleh Pemeriksa;

Bahwa sesuai Pasal 16 F UU PPN :

“Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa Pajak telah dibayar”.

Bahwa merujuk Pasal 16 F UU PPN, prinsip beban pembayaran pajak untuk PPN dan PPnBM adalah pada pembeli atau konsumen barang atau penerima jasa. Oleh karena itu sudah seharusnya apabila pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawab renteng atas pembayaran pajak yang terutang.

Tanggung renteng timbul apabila terdapat dua kondisi. Pertama, pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual atau pemberi jasa. Kedua, pembeli atau penerima jasa tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa.

2. Berdasarkan fakta dari KPP Lawan Trasaksi Pemohon Banding, bahwa PPN atas sengketa a quo belum disetorkan ke kas negara dan atas PPN yang seharusnya disetor oleh PT Graha Alam Baru tersebut diambil kembali oleh Pemohon Banding. Dengan demikian membuktikan bahwa pembeli (Pemohon Banding) tidak melakukan pembayaran pajak kepada penjual (PT Graha Alam Baru), maka sesuai Pasal 16F UU PPN Pemohon Banding menanggung beban pembayaran pajak untuk PPN yang belum disetor tersebut.

3. Untuk lebih meyakinkan dan menghindari double pemanfaatan Pajak Masukan tersebut yaitu dikreditkan dan diterimanya kembali PPN Masukannya oleh Pemohon Banding, dalam sidang banding tanggal 4 Juni 2026 Terbanding meminta kepada Pemohon Banding melalui Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk menugaskan kepada Pemohon Banding agar mengklarifikasi dan memberikan kejelasan mengenai pengembalian PPN Masukan oleh PT Graha Alam Baru tersebut.

4. Bahwa sesuai Pasal 65 ayat (1) UU PP, pengakuan dari Pemohon Banding ataupun PT Graha Alam Baru merupakan salah satu alat bukti yang dapat digunakan Pengadilan Pajak dalam penyelesaian sengketa pajak .

5. Berdasarkan fakta persidangan dan data yang tersedia sampai dengan pendapat akhir ini dibuat, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa PPN telah dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada PT

Graha Alam Baru, sehingga Terbanding berpendapat bahwa Pajak Masukan sebesar Rp23.385.729 tidak dapat dikreditkan.

Menimbang bahwa terhadap pengujian a quo, Pemohon Banding tidak setuju dan Pemohon Banding menyatakan pada pokoknya:

PENGUJIAN ARUS UANG ATAS FAKTUR PAJAK 110042136772049

1. Bahwa selama proses pemeriksaan Pemohon Banding sudah menyampaikan seluruh rekening koran Pemohon Banding kepada Terbanding. Berikut adalah tangkapan layar salah satu tanda terima atas penyampaian permintaan data dokumen selama proses pemeriksaan di mana rekening koran yang berisi data pembayaran Pemohon Banding ke PT GAB termasuk di dalamnya:

Pada hari Just targeal 11 Nopember 2022, lelah menyerah can Doc Suflcopy kepad Gps dani

[Staff Pam esiksa SPP Madya). Adapun data yang ciserakkaa sac

Bee ro 2

NN DN Sa HN Na Lana

: Hn RR

Pa at TH, en hae wert ertrestar ll soe

Yang Menyerarkan, Yeru Menerima, cn “te

Ahmad Yeni _ Sta OT.

Sia Fax PT BA: Pemesika KPP Madya BP3

Dokumen tanda terima terlampir (Lampiran – 1).

2. Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding, dengan alasan sebagai berikut :

bahwa berdasarkan hasil konfirmasi PK-PM, faktur pajak masukan tersebut tidak ada. PT Graha Alam Baru belum melaporkan faktur pajak tersebut dalam SPT Masa PPN.Telah dilakukan tindakan pengawasan terhadap PT Graha Alam

Baru melalui penerbitan SP2DK untuk melaporkan faktur pajak yang belum dilaporkan, namun PT Graha Alam Baru tidak melakukan pembetulan SPT dan tidak ada realisasi pembayaran dengan alasan bahwa PPN diambil oleh klien karena saat restitusi, faktur terbitan PT Graha Alam Baru dikoreksi oleh Pemeriksa, sebagai dasar untuk melakukan koreksi Pajak Masukan Pemohon Banding, karena:

• Bahwa PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan sebagaimana ditegaskan di dalam huruf E nomor 2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-45/PJ/2021 adalah:

Bukan merupakan PPN atas pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-undang PPN Tercantum dalam Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan formal dan persyaratan material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (9) Undang-undang PPN; dan

Tercantum dalam Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan formal dan persyaratan material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (9) Undang-undang PPN.

• Bahwa di dalam penjelasan UU PPN Pasal 13 ayat (9) menyatakan: Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi secara lengkap, jelas, dan benar sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6).

Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. Bahwa di dalam huruf E nomor 4 bagian a dan nomor 5 bagian b dalam SE- 45/PJ/2021 disebutkan:

• Pengujian atas transaksi yang menjadi dasar pembuatan Faktur Pajak (underlying transaction) melalui pengujian arus uang, arus barang atau perolehan jasa, dan arus dokumen.

• Dalam hal pengujian arus uang, arus barang atau perolehan jasa, dan arus dokumen terpenuhi namun konfirmasi Faktur Pajak menyatakan “tidak ada”, maka PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak tersebut merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sepanjang Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal dan bukan merupakan PPN atas pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-undang PPN.

3. TerkaitPihakPTGrahaAlamBaru(GAB)yang tidak melakukan pembetulan SPT untuk melaporkan dan menyetorkan PPN yang dipungut dengan alasan bahwa “PPN diambil oleh klien karena saat restitusi, faktur terbitan PT Graha Alam Baru dikoreksi oleh Pemeriksa”. Menurut Pemohon Banding alasan tersebut tidak benar karena setelah Restitusi Pemohon Banding dikoreksi oleh Pemeriksa (SKP tanggal 21 Juni 2023), Pemohon Banding mempertanyakan kepatuhan pelaporan SPT kepada Pihak PT GAB dan diketahui kemudian bahwa Faktur Pajak terbitan PT GAB tahun 2021, 2022, dan tahun 2023 tidak dilaporkan seluruhnya;

Oleh sebab itu Pemohon Banding melakukan tindakan Preventif untuk mencegah dampak kerugian yang lebih besar dengan cara menahan pembayaran tagihan PT GAB tahun 2023 yang sebagian besar hanya atas porsi PPN nya saja. Pemohon Banding memberikan syarat bahwa akan melunasi sisa tagihan tersebut apabila Pihak PT GAB dapat memberikan bukti pelaporan dan penyetoran atas Faktur Pajak yang diterbitkan kepada Pemohon Banding. Namun hingga kini Pihak PT GAB tidak dapat memberikan bukti yang dimaksud. Seharusnya Terbanding melakukan tindakan tegas kepada PT GAB karena nyata-nyata PT GAB telah merugikan keuangan Negara karena tidak melaporkan dan menyetorkan atas Faktur Pajak yang telah diterbitkan dan PPN yang dipungut.

Total PPN yang tidak dilaporkan oleh GAB :

Pemohon Banding mengklarifikasi pernyataan Terbanding berikut :

Untuk menghindari doukle pemanfaatan Pajak Masukan tersebut yaitu dikreditkan dan diterimanya kembali PPN Masukannya oleh Pemohon Banding. Terbanding meminta kepada

Femohan Banding melalui Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk menugaskan kepada

Pemohon Banding agar mengklarifikasi dan memherikan kejelasan mengenal pengembalian

PPN Masukan oleh PT Graha Alam Baru.

Bahwa sebagai informasi pada awal tahun 2025 Pemohon Banding telah memutus Kontrak dengan PT GAB karena PT GAB tidak melaksanakan kewajibannya sesuai Kontrak yang telah disepakati (wanprestasi), selain itu Pemohon Banding juga tidak mengkreditkan atau telah membiayakan seluruh PPN terbitan PT GAB tahun 2022 dan 2023 sejumlah Rp 798.899.933 dalam SPT Pemohon Banding.

Bahwa Pemohon Banding menanggung kerugian sebesar Rp 596.443.173, dengan rincian sebagai berikut :

Bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Bahwa benar ada pembayaran PPN yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada PT GAB baik dengan menggunakan pembayaran tunai (transfer bank) dan/atau menggunakan non tunai dengan metode offset AP dengan AR (AR-AP settlement).

2. Pemohon Banding telah membuktikan adanya arus uang, arus barang atau perolehan jasa, dan arus dokumen, selain itu Faktur Pajak yang dikreditkan memenuhi persyaratan formal dan bukan merupakan PPN atas pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang PPN, maka dengan demikian sesuai yang diatur pada huruf E nomor 4 bagian a dan nomor 5 bagian b dalam SE-45/PJ/2021 bahwa walaupun konfirmasi Faktur Pajak menyatakan “tidak ada”, maka PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak tersebut merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.

3. Bahwa pernyataan Terbanding mengenai double pemanfaatan Pajak Masukan yang diterima Pemohon Banding adalah tidak benar, karena Pemohon Banding sendiri mengalami kerugian atas tidak dilaporkannya PPN yang dipungut oleh PT GAB sejumlah Rp 596.443.173.

bahwa berdasarkan uraian penjelasan serta bukti-bukti yang diajukan oleh Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan, Pengadilan Pajak memperoleh fakta bahwa atas transaksi antara Pemohon Banding dan PT Graha Alam Baru telah dilakukan pembayaran secara penuh sesuai dengan nilai yang tercantum dalam Invoice Nomor 052/INV/GAB- BJA/V/2021 tanggal 17 Mei 2021 sebesar Rp252.565.874,00;

bahwa terhadap alasan PT Graha Alam Baru yang tidak melaporkan PPN atas transaksi tersebut dalam SPT Masa PPN Mei 2021 dengan dalih bahwa PPN telah dikembalikan kepada Pemohon Banding, Pengadilan Pajak menilai bahwa fakta persidangan justru menunjukkan bahwa PPN tersebut telah dibayar oleh Pemohon Banding, sebagaimana dibuktikan melalui dokumen transfer dan konfirmasi pembayaran;

bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp23.385.729,00 telah memenuhi persyaratan formal dan material serta telah nyata dibayar oleh Pemohon Banding dan dapat dikreditkan sehingga koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan,

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan dalil/alasan dan bukti-bukti para pihak yang telah dibahas dalam persidangan dan dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam pengambilan putusan. Dengan demikian, dalil/alasan atau bukti-bukti lainnya dari para pihak yang tidak dibahas dalam putusan ini telah dipertimbangkan namun dianggap tidak cukup relevan dalam putusan ini;

bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dengan rekapitulasi sebagai berikut:

No.UraianNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1Pajak Masukan23.385.729,000,0023.385.729,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, yaitu mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dengan perhitungan menjadi sebagai berikut:

Pajak Keluaran yang harus dipungutRp 150.195.221,00
Pajak Masukan cfm TerbandingRp 397.232.070,00
Koreksi Pajak Masukan yang tidak dapat dipertahankanRp 23.385.729,00
Pajak Masukan cfm Pengadilan PajakRp 420.617.799,00
Lain-lainRp4.447.002.632,00
Jumlah Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanRp4.867.620.431,00
Jumlah Perhitungan PPN Kurang/(lebih) Bayar(Rp4.717.425.210,00)
Dikompensasikan ke masa berikutnyaRp4.722.425.950,00
PPN yang kurang) dibayarRp 5.000.740,00
Sanksi AdministrasiRp 3.750.555,00
Jumlah PPN yang masih harus dibayarRp 8.751.295,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00136/KEB/PJ/WPJ.14/2024 tanggal 13 Juni 2024, atas nama PT BAKAYAN JAYA ABADI, NPWP 02.505.084.0-722.000, dan menetapkan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2021 yang masih harus dibayar sebesar Rp8.751.295,00 (Delapan juta tujuh ratus lima puluh satu ribu dua ratus sembilan puluh lima rupiah).

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 oleh Riztiar Arinta, S.E., M.Ak., Ak., CA. sebagai Hakim Ketua, Redno Sri Rezeki, S.E., S.H., MAFIS. dan Anwar Syahdat, S.H., M.E., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui e-Tax Court pada hari Rabu tanggal 31 Desember 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Aniek Andriani, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Redno Sri Rezeki, S.E., S.H., MAFIS.Riztiar Arinta, S.E., M.Ak., Ak., CA.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik

Anwar Syahdat, S.H., M.E., M.H.

Ditandatangani Secara Elektronik Aniek Andriani, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.