Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 55 halaman

PUT-007748.16/2024/PP/M.XVB Tahun 2025

PT Bakayan Jaya Abadi, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukum

P U T U S A N

Nomor PUT-007748.16/2024/PP/M.XVB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00134/KEB/PJ/WPJ.14/2024 tanggal 13 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2021 Nomor 00144/207/21/725/23 tanggal 21 Juni 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007748.16/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT BAKAYAN JAYA ABADI, NPWP 02.505.084.0-722.000, beralamat di Jl.Syarifuddin Yoes No.68A-68B, Sepinggan Baru, Balikpapan Selatan, Balikpapan, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Lie Wiliam

Izin Kuasa Hukum: KEP-127/PP/IKH/2024 Tanggal 12 Februari 2024 Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 021/BJA/PJK/XII/2024 Tanggal 2 Desember 2024

2. Nama: Andy Syah Putra Kho

Izin kuasa hukum: KEP-1450/PP/IKH/2023 Tanggal 23 Oktober 2023 Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 028/BJA/PJK/XII/2024 Tanggal 2 Desember 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta (12190), dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Juprianto/197407271995111003,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor DJP Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama/NIP: Retno Rahayu/197703191999032001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor DJP Direktorat Keberatan dan Banding,

3. Nama/NIP: Thomas Erwin Kurniawan/197607021996021001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor DJP Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Tugas Nomor : ST-2327/WPJ.07/2025 tanggal 10 Juni 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor 1474/PP/BR/2024 tanggal 26 November 2024 sebagai bahan sidang hari Rabu tanggal 11 Desember 2024;

Telah membaca, Surat Banding Pemohon Banding Nomor BJA/07/PJK/IX/2024 tanggal 5 September 2024;

Telah membaca, Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 1939/SUB/WPJ.14/2024 tanggal 22 Oktober 2024;

Telah membaca, Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 012/BJA/PJK/XI/2024 tanggal 22 November 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2021Nomor 00144/207/21/725/23 tanggal 21 Juni 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Balikpapan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP- 00101/RIKSIS/KPP.1405/2023 tanggal 20 Juni 2023, dengan perhitungan sebagai berikut:

ALIA PLASA PAP NLIH III

No HALA er Sal aka KENA FISt1as PEMBGHASSM

Pak " a REE MASE JLN

1 Dasa Penyeraar Pajak kd Sia Pe Pn Sia ila yaa Peralah Pra, 7 - - oo - - - - -A a. Fkspar 1 a 1

2.2. Penyerahan ya1g FF Rnya harus dpu ut serial ATVB ST aya rd aci Asu 874,001

SA Fanyaraban yang PP ya dipan 0 eh Pemungul FFN o a] 1 ad. Fenmperahan yang PBs lintak disor u H3 oa

2.5. Penyerahan yarg diantarkan darl penoe-1aen ("PN 5 C 7

2.6. Jumah ia #2324). 54 Adaa 5 473,674 901 $75,678, 53 ATS 074 151 ly. Ata. Penerahar. Parang dan Jasa yang didas Isrulang PPN Hd a a

S celah Salur Penyerahan ca 8 + Li 275,672,891 ar4ard.a 4373,674,6611 d. Alas Inpar ORP,Pemarlaalan BR? dae Harau daa Lai ligessah Pabrar da an Dasrah Palsu JP eee nISaran JK dan Iga Orerah Pabean di deen Caer Hp ararsPamangulan pak ale: Pemungut PEAS gin Rice heal Sena

Spm aaearan kembar Paiak Misaki Sac PSI yang saia riclak skis pe nyesalal Selalan jang <2 wakio lereniu.

Serakhe Pergkhar wena PSN nya flak serardsnga dibsbuskar atau lidak Sipwye Ang gang AWAS recor fee niyPaninakvaran PEM ang semula nerdacaiker lasibdes d.4. Impar GEE 1 a a

0.2. Pemanlaaran BRE 22k bore cn Luar Daerah n 3 q

Pabesr di dalan Daerah Pebean

LS. Penataran JB dacs boar laaerah Patearn ci Jalal 2 cC 2

Tagan Paaran da Pecungutan Pajak cheb iterating PE . g WW a

0.5 Kejlacan Memhang ar Sendi t a n

AG Pembayaraa haba! Pas Masukan haji PKP yang

Lalara fre akan panganan sold ah angka WEI z a a baramu berakhir d7. Peidt uan Yara PPA-nya biak sa anya disebaskan Pa] 5 T ala hook dipangal

ALT. Tanggung jae ab secara Tenang a Ii oO

0.8. Perbayaran PEN yang sero 4 rrenfapa'kar. Tabilkas ka o a

20. Jumlah 19.1 aloud ala 3 shee 0 Sala. dA alan Ai “ a an

Slt U7 atas d5 al A91 "

8 JReagh teagan. PPA Kurang Bayar a. Pajak hasnt young Larus 2purgquabdigayar serditi Ilarirx = a wal Fi ayn aah oe ae a7 267 Aro 47 ail aaa M1 doo h Dikurangi -

1. PPM yag dicetor Jl maka dalam Mase Pajak yasig sama a K a m4 Ajak IM asLkan you cupal Jiper bin ages 2 96 620 294,055.549 225,981 B20)

6.8. STP tpoheb kucany bayari “ a a b.4. Dibayar dengan NPP sr liri = 4 T bu. krinsalu 2,207 242 024 1 BOF 222 Se 3,007 wt 724

Leta. Jarelalty Pt en we Pay 4,243,220 had 4.201.201.7352 1,245,214 Td

2 Deperbilungken:

cl. SKPPKP a a . a

4 Jurrlah pajak yang dapat perhitungkan IE 541 — "Taman apa baa | 4 goatee 133 Agana dd

6 Judah senghilungan PPA Kurang Daver (a - oy 1446857 os Do a13 925,64) | (2. 185,B57,055)

2 [feelin Pajes yaa Selam a Dogg Kar RE Masa Pajak soukuliga qq 15a.57 055 4 tah 57.536 4,185 $57,055 i Ubin ed ae Mata Fajen... ie nm shoo) u 1» fi

G. Jindal ja Gy dan, 7 055 AE DEF GES d 195 457,055

4 AN yang kurarg dizaya {Ze 1 2 et | t 4° MI da1 n

SB Kana 2dmiaisl wil.

a Shaggy Pagal ge FU q a rn. 4a Fasa, eg UE . . oe . af. . . . . : a

2 Kena kan Pasal 13 9) hara KI 1.430, B52 u r Karaka) Pasal 172 (5; KUP u oO ow. Konkan Pasal 170 155 KUIS a a

*) Bunga Pasal 13 dh KL P yo Pasal Sid PRS 4 5

9g damian (sebacedtei 21400150 o

6 lunak PPK yey masih harig dibaya jd + Sg) _ ma TIA AGE n

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor BJA/05/PJK/IX/2023 tanggal 18 September 2023, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Ka onta

Dap ric want ~ rb lit

Doors faertis Tr fuer tiie Wore ere is i Louse ANN

Sr naa an at tiie Gea - 2153 335 s3 1. D2 327 TEE .

wore DD sre poese coerce tories: SL Lh tes |- SL LIL 262

Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00134/KEB/PJ/WPJ.14/2024 tanggal 13 Juni 2024, menyatakan Menolakdan Mempertahankan Jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

, . ren La Jitambah/ Meruya a

Urajan (Rr (kura: (Rp!

PN KE tee '

bh. Sanksi Bunga Pasal 13 ayat 41,450 G38 ' - Da0 028

0 8) UU KUP c. Surah Pak yang masih 73.283.46% | - F3 383,569

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor BJA/07/PJK/IX/2024 tanggal 5 September 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu, 11 September 2024(melalui e-Tax Court);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor BJA/07/PJK/IX/2024 tanggal 5 September 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Bahwa Pemohon Banding mengajukan Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00134/KEB/PJ/WPJ.14/2024 tanggal 13 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Badan Nomor 00144/207/21/725/23 tanggal 21 Juni 2023 Masa Pajak Maret 2021 yang dikeluarkan oleh Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

I.Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 (UU KUP), yaitu mengajukan Banding atas Keputusan Keberatan.

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak.

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00134/KEB/PJ/WPJ.14/2024 tanggal 13 Juni 2024.

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding.

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya.

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak: Bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Edwin Perangin-Angin jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Notaris Nomor 25 tanggal 19 Oktober 2023.

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. Bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00144/207/21/725/23 tanggal 21 Juni 2023 Masa Pajak Maret 2021 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Direktur Jenderal Pajak, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

Tes 2555 fas Siar IT

° Doris .

rors

Dror’ Sf [ities rta Too ler lt. Sonata ae SN 27 167 255 -

Sean opis rere eis DL AL DL SR AS LO II

Saar cic biiv rn, .

Sr nian "2 Mgr rire Sec icy - 2153 935 S3 |. J LSE 335 TEE .

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan Keberatan kepada Terbanding dengan Surat Nomor BJA/05/PJK/IX/2023 tanggal 18 September 2023 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

Ka onta

Dap ric want (NBA seen

S5 5x perasan Ie

Tete a ttre ree ee Te ee el De See SELASA Sistas .

Sap tt ls rere less a ai te a es Stoaniott

Saar cies DP te anna -

Sr naa an at tiie Gea - JER SRT TEE 1. J 155 327 TEE .

3. Atas Surat Permohonan Keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00134/KEB/PJ/WPJ.14/ 2024 tanggal 13 Juni 2024 dengan perhitungan sebagai berikut:

III. MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

I Sieve Ano cre

: DOES GE rv piers cv otitls. ao 7 rogiyes

Bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Koreksi Kredit Pajak Masukan sebesar Rp37.525.321,00

Menurut Terbanding:

Bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan sebesar Rp37.525.321,00 karena jawaban konfirmasi faktur pajak Tidak Ada dengan alasan:

Bahwa koreksi PPN sebesar Rp37.525.321,00 karena jawaban konfirmasi faktur pajak “Tidak Ada”, Terbanding melakukan penelitian dengan menguji apakah termasuk pengeluaran cfm. Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN, dan juga apakah Faktur Pajak Masukan tersebut memenuhi persyaratan Formal dan Material.

Faktur Pajak tidak memenuhi persyaratan material karena berdasarkan pengujian arus uang tidak terdapat bukti pembayaran yang membuktikan bahwa PPN telah dibayarkan Pemohon Banding kepada PT Graha Alam Baru. Terbanding tidak dapat meyakini bahwa PPN telah dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada PT Graha Alam Baru, sehingga Terbanding berpendapat bahwa Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan.

Menurut Pemohon Banding:

Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding tersebut, karena:

• Berdasarkan SE-45/PJ/2021 huruf E nomor 4 bagian a dikatakan bahwa untuk menguji persayaratan material Faktur Pajak dilakukan pengujian atas transaksi yang menjadi dasar pembuatan Faktur Pajak (underlying transaction) melalui pengujian arus uang, arus barang atau perolehan barang dan jasa, dan arus dokumen.

• Adapun pengujian arus barang atau perolehan barang dan jasa dilakukan untuk memastikan bahwa barang atau jasa tersebut adalah benar-benar diberikan dan pengujian arus dokumen dilakukan untuk memastikan bahwa ada dasar dalam pembayaran tagihan tersebut seperti kontrak, invoice, faktur pajak dan lainnya. Sedangkan arus uang adalah pengujian untuk memastikan bahwa transaksi tersebut sudah dibayar karena di dalam suatu transaksi pada umumnya ada penyerahan jasa/barang, dokumen dan pembayaran.

• Di dalam transaksi tersebut Pemohon Banding menggunakan proses pembayaran melalui proses AR AP settlement di mana piutang Pemohon Banding digunakan untuk melunasi hutang Pemohon Banding yang timbul atas transaksi tersebut. Adapun piutang tersebut timbul karena Pemohon Banding sebelumnya melakukan penyerahan barang kepada vendor tersebut berupa solar. Hal ini dapat dibuktikan melalui dokumen penyerahan solar dan tagihan atas solar tersebut.

• Untuk dokumen pembuktian arus barang/jasa Pemohon Banding lampirkan Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan yang dilakukan PT. GAB, sementara untuk pembuktian arus uang karena pelunasannya melalui pemotongan AR maka kami lampirkan bukti tarikan dari system berupa List AP/AR Settlement dan Invoice, Faktur Pajak, BA pengambilan solar yang di backcharge kepada PT. GAB.

• Berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas maka dapat dilihat bahwa perolehan Pajak Masukan atas transaksi tersebut sudah memenuhi persyaratan material, sehingga sudah seharusnya koreksi tersebut dibatalkan;

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36 dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Bahwa Pajak Masukan yang dikoreksi sudah memenuhi persyaratan formal dan persyaratan material sehingga Pajak Masukan tersebut seharusnya dapat dikreditkan.

Bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding, sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2021 menjadi sebagai berikut;

ee ee

: Sai nas ERA En btr LES LES

Sob les sofa ie Jie vic ren naa rec aan Sa S5

- cele PN lontar te ia.

- ME RA EME LEE bt Ea LD LS gles LA

L Te LI TI Is rv angan

2 Sr ear sn ra cr re Sere ree 2 LTR FET TEE mo Picts An on eta

5 were Li 55 pon ere ogc a55 aaa

Bahwa demikian Surat Banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 1939/SUB/WPJ.14/2024 tanggal 22 Oktober 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

i.PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

A. Persyaratan Formal

Berdasarkan penelitian atas surat banding Pemohon Banding Nomor BJA/07/PJK/IX/2024 tanggal 5 September 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 11 September 2024diketahui hal-hal sebagai berikut:

Ya Tidak a. Banding diajukan dengan surat banding dalam

V

Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan

V sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon

Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat

V banding;

e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan

V yang jelas;

f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal

V diterima Surat Keputusan Terbanding nomor KEP-

00134/KEB/PJ/WPJ.14/2024 tanggal 13 Juni 2024 yang diterima tanggal -;

g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang

V dibanding, yaitu Surat Keputusan Terbanding nomor

KEP-00134/KEB/PJ/WPJ.14/ 2024 tanggal 13 Juni 2024;

h. Bukti Pembayaran:

Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

i. Surat Banding ditandatangani oleh Edwin Perangin-

Angin bertindak selaku:

- Wajib Pajak;

- Ahli Warisnya;

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;V

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;

j. Penandatanganan surat banding:

- Berkedudukan di IndonesiaV

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding

B. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

Bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

ii.ANALISA POKOK SENGKETA

Bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari laporan penelitian keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa

Menurut SPT (Rp)Menurut Surat Keputusan Keberatan WP (Rp)Menurut Surat Banding (Rp)Jumlah yang Disengketakan (Rp)
435.981.820394.068.549431.573.730(4.408.090)

Menurut Terbanding a. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur antara Iain:

Pasal 1 angka 23

Kredit Pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai adalah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan setelah dikurangi dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak atau setelah dikurangi dengan pajak yang telah dikompensasikan, yang dikurangkan dari pajak yang terutang.

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberjtahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 13 ayat (1) huruf a

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal antara lain apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar.

Pasal 13 ayat (3) huruf c

Jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d ditambah dengan sanksi administratif berupa kenaikan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari Pajak Pertambahan Nilai Barang den Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang tidak atau kurang dibayar.

Pasal 25 ayat (1) huruf a

Wajib Pajak dapzt mengajukan Keberatan hanye kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapen Pajak Kurang Bayar.

Pasal 26 ayat (4)

Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya.

Pasal 28 ayat (1)

Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaanbebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan

Pasal 28 ayat (3)

Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.

Pasal 28 ayat (5)

Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual dan stelsel kas.

Pasal 28 ayat (7)

Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajibanj modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.

2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur antara Iain:

Pasal 9 ayat (2)

Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama

Pasal 9 ayat (2b)

Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9).

Pasal 9 ayat (8) huruf b

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang

Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha

Penielasan Pasal 9 ayat (8) huruf b

Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bideng usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.

Pasal 9 ayat (8) huruf f

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak

Pasal 13 ayat (5)

Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yeng paling sedikit memuat:

a. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;

b. identitas pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak yang meliputi:

1. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak atau nomor induk kependudukan atau nomor paspor bagi subjek pajak luar negeri orang pribadi; atau

2. nama dan alamat, dalam hal pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak merupakan subjek pajak luar negeri badan atau bukan merupakan subjek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan c. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;

d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;

e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;

f. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan g. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak. Penjelasan Pasal 13 ayat (5)

Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak dan dapat digunakan sebagai sarana untuk mengkreditkan Pajak Masukan. Faktur Pajak harus diisi secara benar, lengkap, dan jelas serta ditandatangani oleh pihak yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya. Namun, keterangan mengenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah hanya diisi apabila atas penyerahan Barang Kena Pajak terutang Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Faktur Pajak yang tidak diisi sesuai dengan ketentuan dalam ayat ini mengakibatkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum di dalamnya tidak dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f.

Pasal 13 ayat (9)

Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan materiał.

Penielasan Pasal 13 ayat (9)

Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi secara lengkap, jelas, dan benar sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6). Faktur Pajak atau

dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud darj luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. Dengan demikian, walaupun Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sudah memenuhi ketentuan formal dan sudah dibayar Pajak Pertambahan Nilainya, apabila keterangan yang tercantum dalam Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi syarat materiał.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, mengatur antara lain:

Pasal 31 ayat (1) huruf a

Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak atau pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (1) Undang- Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal Surat Ketetapan Pajak dikirim kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya

Pasal 32 ayat (1) huruf a

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar. Pasal 32 ayat (2)

Wajib Pajak yang mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat mengajukan permohonan;

a. pengurangan atau penghapusan sanksi administratif berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di b. pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar; atau c. pembatalan Surat Ketetapan Pajak dari hasil Pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:

1. penyampaian surat pemberitahuan hasil Pemeriksaan; atau

2. Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dengan Wajib

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebegaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015, mengatur antara lain:

Pasal 1 angka 2 surat Keberatan adalah surat yang diajukan oleh Wajib Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak mengenai keberatan terhadap suatu surat ketetapan pajak atau pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga.

Pasal 2 ayat (1) huruf a

Wajib Pajak dapat mengajukan Keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar. Pasal 15 ayat (1)

Sebelum menerbitkan Surat Keputusan Keberatan, Direktur Jenderal Pajak meminta Wajib Pajak untuk hadir guna memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatan Wajib Pajak melalui penyampaian Surat Pemberitahuan Untuk Hadir yang dilampiri dengan:

a. pemberitahuan daftar hasil penelitian keberatan; dan b. formulir surat tanggapan hasil penelitian keberatan.

Pasal 15 ayat (5)

Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak bersifat final dan bukan merupakan keputusan atas Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak.

5. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-45/PJ/2021 tanggal 20 Agustus 2021 tentang Pengujian Faktur Pajak Yang Pajak Pertambahan Nilainya Dapat Dikreditkan Sebagai Pajak Masukan, mengatur antara lain:

Huruf E angka 1 a. Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP).

b. Pajak Masukan adalah PPN yang seharusnya sudah dibayar oleh PKP karena perolehan BKP dan/atau perolehan JKP dan/atau pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dan/atau pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean dan/atau impor BKP.

Huruf E angka 2 a. PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan sepanjang PPN tersebut:

1) bukan merupakan PPN atas pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang PPN; dan

2) tercantum dalam Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan formal dan persyaratan material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (9) Undang-Undang PPN.

b. Termasuk dalam pengertian Faktur Pajak yaitu dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan.

Huruf E angka 3 a. Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN atau persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak mengenai dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6) Undang-Undang PPN.

b. Faktur Pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keteranganyang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan BKP, penyerahan JKP, impor BKP,dan/atau pemanfaatan JKP atau BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

Huruf E Angka 4

Untuk menguji pemenuhan persyaratan materiąl sebagaimana dimaksud pada angka 3 b, dilakukan:

a) pengujian atas transaksi yang menjadi dasar pembuatan Faktur Pejak (underlying transaction) melalui pengujian arus uang, arus barang atau perolehan jasa, dan arus dokumen; dan b) konfirmasi Faktur Pajak melalui sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak

Huruf E angka 5

Berdasarkan hasil pengujian pemenuhan persyaratan material sebagaimana dimaksud pada angka 4, perlakuan atas PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak yaitu:

a. Dalam hal pengujian arus uang, arus barang atau perolehan jasa, dan arus dokumen terpenuhi dan konfirmasi Faktur Pajak menyatakan "ada dan sesuai”, maka PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak tersebut merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sepanjang Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal dan bukan merupakan PPN atas pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang PPN.

b. Dalam hal pengujian arus uang, arus barang atau perolehan jasa, dan arus dokumen terpenuhi namun konfirmasi Faktur Pajak menyatakan "tidak ada", maka PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak tersebut merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sepanjang Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal dan bukan merupakan PPN atas pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-undang PPN.

c. Dalam hal pengujian arus uang, arus barang atau perolehan jasa, dan arus dokumen tidak terpenuhi namun konfirmasi Faktur Pajak menyatakan "ada dan sesuai", maka PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak tersebut tidak dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan.

d. Dalam hal pengujian arus uang, arus barang atau perolehan jasa, dan arus dokumen tidak terpenuhi dan konfirmasi Faktur Pajak menyatakan "tidak ada", maka PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak tersebut tidak dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan.

Lampiran SE-45/PJ/2021

PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DALAM FAKTUR PAJAK

BERDASARKAN HASIL PENGUJIAN FAKTUR PAJAK

Bukan

7 pengeluaran efi. | persyaratan Persyaratan Hasil Pa 1

No Pasal 9 (8) UU Formal Material Konfirmasi Kesimpulan

PPN dapat dikreditkan

Tidak ada PPN dapat dikreritkan

Tidak aca PEN tidak dapat dikreditkan

PPN tidak dapat dikreditkan

Tidak ada PPN tidak dapat dikreritkan

PPN tidak dapat dikreditkan

PPN sidak dapat dikreditkan ka) x | Vv v vo PPN tidak dapat dikreditkan

10 x Vv v Tichak wacha PPN tidak dapat dikreditkan

PPN tidak dapat dikreditkan x | v x Tidak ada PPN tidak dapat dikreditkan x x v x PPN tidak dapat dikreditkan

PPN tidak dapat dikreditkan

6. Peraturan Menteri Kehutanan No. P.30/MENHUT-ll/2014 tentang Inventerisesi Hutan Menyeluruh Berkaia dan Rencana Kerja pada Useha Pemanfaatan Hasil Hutan kayu Hutan Tanaman industri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nornor P.11/MENLHK/SETJEN/ KUM.1/312019, mengatur antara lain:

Pasal 1 Angka 1

Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri yang selanjutnya disingkat IUPHHK-HTI, yang sebelumnya disebut Hak Pengusahaan Hutan Tanaman (HPHT) atau Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI) adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu dalam hutan tanaman pada hutan produksi melalui kegiatan penyiapan lahan, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan pemasaran.

b. Data dan Fakta

1) Pemeriksaan dilakukan berdasarkan Surat PerintahPemeriksaan NomorPRIN-00189/WPJ.14/KP.0504/RIK.SIS/ 2022 tanggal 27 September 2022 dan Surat Perintah Pemeriksaan Perubahan Nomor PRIN-P-00004/RIKSIS/ KPP.1405/2023 tanggal 8 Februari 2023. Tujuan pemeriksaan adalah untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak. Hasil pemeriksaan tersebut dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP- 00101/RIKSIS/KPP.1405/2023 tanggal 20 Juni 2023;

2) Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan tersebut, berupa pengujian yang bersumber dari SPT Tahunan PPh Badan dan Laporan Keuangan, SPT Masa PPN, data SIDJP dan Apportal melalui teknik pengujian kebenaran perhitungan matematis dan penelusuran terhadap bukti pendukung, terdapat koreksi terhadap perolehan BKP/JKP dari dalam negeri yang PM-nya dapat dikreditkan. Berdasarkan pengujian yang dilakukan, disimpulkan bahwa terdapat perolehan BKP/JKP dari dalam negeri yang PM-nya tidak dapat dikreditkan karena tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (8) huruf UU PPN dan jawaban konfirmasi faktur pajak yang menyatakan "Tidak Ada".

3) Dasar hukum yang digunakan Pemeriksa adalah sebagai berikut:

• Pasal 1 angka 23 UU KUP

• Pasal 12 ayat (3) UU KUP

• Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN

4) Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan surat nomor BJA/03/PJK/IX/2023 tanggal 18 September 2023.

5) Pasal 26A ayat 4 UU KUP, mengatur bahwa Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya;

6) Data yang dipinjamkan oleh Pemohon Banding yang dipertimbangkan oleh Terbanding (Pemeriksa) hanya data yang diminta oleh Terbanding dan dipinjamkan oleh Pemohon Banding kepada Terbanding pada saat Pemeriksaan sesuai dengan Pasal 26A ayat (4) KUP;

7) Kronologis pemeriksaan terkait peminjaman buku, catatan, dan dokumen kepada Pemohon Banding berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-00101/RIKSIS/KPP.1405/ 2023 tanggal 20 Juni 2023, adalah sebagai berikut:

“gelatin GEN AA pesan SE ALAN rout al Sar | KOLAM HE

Po hat AP UR EM gama cy amp aka wie gles SAME Ae

Lyla ees PE eC omar qe gh bt pet Wea eee

Seon Tafa :

é lpesetsagan paman 555 dee cape Aa Dian

Pap Aung deretan Maik. Tenan Sa Kang Blt pa ue

TS yep alee

‘a "| eid we uta’ fer pla | ! Lean ede bers De

213) MES

Tema Ela Len, Tar Tsai eae EA EN AI aa

8) Pada saat melakukan Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan dengan Pemohon Banding sesuai Berita Acara nomor

BA-380/WPJ.146/2024 tanggal 1 Februari 2024, Terbanding (Peneliti) telah meminta Pemohon Banding untuk memberikan bukti-bukti yang dapat mendukung alasan keberatan Pemohon Banding;

9) Atas permintaan dalam pembahasan tersebut, Pemohon Banding memberikan tambahan data (softcopy ) pada tanggal 19 Februari 2024, sebagai berikut;

(1) Akta BJA No.251 file (2) bukti pendukung PT. GAB1 folder berisi 34 file (3) B04. BJA Laporan Keuangan 2021 1 file (4) Material In Transit1 file (5) Tanggapan koreksi FPM1 file

10) Terbanding (Peneliti) telah melakukan pembahasan sengketa perpajakan dengan Terbanding (Pemeriksa) yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA-302/WPJ.146/2024 tanggal 25 Januari 2024;

11) Terbanding (Peneliti) telah melakukan pembahasan sengketa perpajakan dengan Pemohon Banding yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA-380/WPJ.146/2024 tanggal 1 Februari 2024;

12) Pendapat Terbanding atas Pengajuan Keberatan oleh Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

a. PT Bakayan Jaya Abadi didirikan pada tanggal 7 November 2006 berdasarkan Akta Notaris no. 16 dari Linda Herawati, S.H., Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta Notaris no. 20 tanggal 15 Maret 2021, dari Esther Pascalia Ery Jovina, S.H., M.Kn. tentang Peningkatan Modal Dasar dan Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh. Wajib Pajak terdaftar pada tanggal 20 November 2006 dan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tanggal 19 Januari 2015 dengan Klasifikasi Lapangan Usaha 02111 Pemanfaatan Kayu Hutan Tanaman Pada Hutan Produksi.

Saat ini Wajib Pajak berkedudukan di Jl. Syarifuddin Yoes No.68A-68B RT 045 Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. Pohon kepemilikan Wajib Pajak adalah sebagai berikut;

FT Borneo

Foresta

Industri

TEH) a

EGL Capital PTBomea

SON BHD Hijau Lestari (83.6754) {L622

Bakayan

Jaya Abadi b. Terkait koreksi Kredit Pajak PPN Dalam Negeri (Pajak Masukan)sebesar Rp41.933.411,00 dapat dijelaskan sebagai berikut;

1) Berdasarkan pengujian yang dilakukan disimpulkan bahwa terdapat perolehan BKP/JKP dari dalam negeri yang PM-nya tidak dapat dikreditkan karena tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN dan jawaban konfirmasi faktur pajak yang menyatakan tidak ada. Rincian koreksi sebagai berikut:

Musa | an — Tr LSM Kurokai Canal 5534 doreksi baa | CSS Korekar ' PER Kocgsn | Bayan (Sy hart 2 ago Faktur ee |. ca tine PON Ga Idek rda [x

AfareFe dda Ong no Sisssel | _ 4 287 980 ay HPS.321

2) Koreksi PPNsebesar Rp4.387.950,00 karena tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN, terdiri dari 16 (enam belas) faktur pajak sebagai berikut;

" er aa

Map Rn na eon foe aa Sa sa a ues tear be oe . a

. GA Ia In OT Tran soos en

1 \ ar . . ere . “1 taman . 4

Telan Yani “Hemtes

Bobo of tae hie Cn er Tt heated Kara Ti -a

"yt bs es i way 277. un

Poe eat: PA HN Te -Ne BEN." NG: "PBL EN sa Dah tps ak i wert wet San [gg gar ee ee Mel Ea rt ts hase. royce PN

Pe NI cal LN ET HN Te DESA KENA AI THN JIN PE SA ber toa Tea pagi Oo Shah,

3) Koreksi PPN sebesar Rp37.525.321 karena jawaban konfirmasi faktur pajak "Tidak Ada", terdiri dari 2 (dua) faktur pajak sebagai berikut:

- Abode bat :

terete at alte mre j

. Mat Pang | ma Ka Pe aga “wer ad Semur — Ta

Ae Nah. ‘gr ta r.

re TA ang Yaa

Mas . ee nn worsens bene Bear Sat ak

PA DN pie Ee Ia “ pa ph kalis vob ber

‘oe tna at hong tuna jare eT, a "

atl tat ay Wat, ™ Tab bars

4) Terbanding melakukan penelitian untuk menguji apakah Pajak Masukan yang telah dikreditkan oleh Pemohon Banding pada huruf (2) di atas berhubungan langsung dengan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPNbeserta penjelasannya.

Terbanding juga menguji kesesuaian dengan alasan yang disampaikan Pemohon Banding pada Surat Keberatan.

5) Berdasarkan data pada SIDJP, diketahui bahwa KLU Pemohon Banding adalah 02111 (Pemanfaatan Kayu Hutan Tanaman Pada Hutan Produksi). KLU tersebut sejalan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020 Badan Pusat Statistik. Sesuai Pasal 3 Anggaran Dasar, Perusahaan bergerak di bidang Kehutanan, Hutan Tanaman Industri, Industri dan Perdagangan.

6) Kegiatan usaha Pemohon Banding adalah memanfaatkan hasil hutan berupa kayu dalam hutan tanaman pada hutan produksi melalui kegiatan penyiapan lahan, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan pemasaran.

7) Terkait koreksi Pajak Masukan senilai Rp4.387.950 yang dijelaskan Pemohon Banding dalam surat keberatan berupa pemanfaatan jasa PT Ecositrop, pembelian baja ringan dari PT Jodina KJS, pembelian Geotextile Non Woven dari PT Geomax RO, pembelian Paranet dari CV Geo Fresh dan Jodina KJS serta Bravoxone 276 SL dari PT PHK, serta pembelianlainnya yang berhubungan dengan operasional perusahaan setelah dilakukan penelitian untuk Masa Maret 2021 tidak terdapat faktur pajak dengan rincian detil sebagaimana dimaksud oleh Pemohon banding.

8) Untuk Pajak Masukan selain pembelian Baja Ringan dan Paranet, Terbanding tidak meyakini bahwa perolehan barang- barang tersebut berhubungan langsung dengan kegiatan usaha, karena Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan detail dan tidak memberikan bukti pendukung atas kegunaan barang-barang tersebut di dalam Surat Keberatannya serta terdapat Faktur Pajak Masukan yang uraian barangnya tidak jelas dan tidak dapat menunjukkan

adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding.

9) Hasil penelitian atas koreksi PPN pajak masukan karena tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha adalah sebagai berikut;

. . le were aa “ated sae TP, .

MA Meat an —W— pama ERA peak ror —

Fee Pa Tina ta . | : ' Papar

. £ =" in | eet ae tale argent cong Saman

. ——lMPJm— ---. . PN Nai ai amalan Si - .

2 ' 1 : : . . . mai Er as “4

2 Mena, nolan crime hanes a ‘|: . fa bea or TAN NN san aa = soos ana a any Ieee

Tomes secperomun romrerge proce Pati Nanti Ken bina bret saa apne I... KAP bana ttre dice: a ont rd rr MEN bs ira Maman ani woe eMart tite wad. weet Tenan cage poticca o

Peat Lee Te a anyer sy

2. PN TT JA PEN DD BA Noha dey i Saat na ana oe va oa LC i as Se ese ee TT Lanang Boer eee ee Sat nh TA i i :

Maa ana om tne

Ce PR RS ea BA NN Da i HH vl. eee CUD as Tre ore pees gape 7

PA AA eee At eo Ap Titers aa |: a ah ga ¥

May st TG ey PN NANGA betta i er a. ee Mal eters din ce “ soot oa ae atten et n

1 . Teens wee

PN LE bee 27 Hi ANN ITN a noe Dae gar ot a Pa TA Pa TT HN DA 2 KN 2 N NS :

! ie ane Date ae

Se Co AI Da , tai sr EA web Te en ne de ena :

mar. Tater ae eM a oe woe wedge |. site i na Co eT 4

. wnt, sate

Woe me HIS aa ngan sae Tana ME ma ep Tran ae 4 t Ing | wtp

Sor. toa IK Wake oat woos oor tere : wert nat ceb sores Teves cee a

Tho. AD tnt en | vite pe RA Mean nan ra TN Ia 3 tara pa ata

Po te MA dit Pi Yaa Tele a a thos i tate " on | sree cots Reta :

j Pata eae

" |: MT ERA Aa ML Tara kr TAN Ata |... eof wool rr ee Tt dan i

. ates dale Pe a www! 1 Ah - see

10) Terkait koreksi PPN sebesar Rp37.525.321,00 karena jawaban konfirmasi faktur pajak "Tidak Ada", Terbanding melakukan penelitian dengan menguji apakah termasuk pengeluaran cfm. Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN, dan juga apakah Faktur Pajak Masukan tersebut memenuhi persyaratan Formal dan Material;

Ta ‘ . toned 1 Ny Pan .. Haa

MA ro ——-s -

0. Tatan - "

Meu Var

The a tt ben, ee ee mind Se ae ta wt TGA

H wel ee Sheba yee SPUD UT aes vtec Harian wel A Mae NG taat TAN

Hasil Penelitian

i. Transaksi yang tercantum dalam faktur pajak tersebut berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, sehingga tidak termasuk pengeluaran cfm Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN, karena uraian transaksi dalam faktur pajak adalah "penanaman", hal ini berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding yang bergerak dalam pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI), dimana salah satu kegiatan pokoknya adalah penanaman. Pemohon Banding menggunakan jasa dari PT Graha Alam Baru untuk kegiatan penanaman.

ii. Faktur Pajak telah diisi dengan lengkap, benar, dan jelas, sehingga memenuhi persyaratan formal Faktur Pajak ' TN ‘oat dae

Vd. UP ae oem ----———- -— - —-———--. mm —

Sante eta ca an Reh Up a '

aa — . ase ee ee ea aa wee ee

Sages aed a

Wat Fe hat Ae al,

Aa APA Mata, AN ee | ee Th 1 Kal ATA Inn tapa

Aa OLI

San Or Danang Sa ek

Ba P3 Sea bkan AR HA

Makita AI la MUA AMIK es hee ST TA lee Ken an HE RI Pa

PA KA aa DL oe PN SA TA NA aa

Aa en aa Ea ma mma

. ‘hn Tey eA in Be Daeg eg de Slee ak | uo ‘tes Fat

1 . . - Ai es 0 - rv esr BN . 1 i ea es arr od dio.

re ee LT Pa Man =, ae i er ee LS TEA, DU ba, a al Te Be 1 aod

Say! Ao, Teka aa ac = 11 —

Load Pepe EL Te RAIN i - Ba fi ti

Pr DP ee atte Kota MEI

. -— Aa aa a a ——T

Tua RR ah Para bee ae ay Peta ada : 2

- . oo ae — eno eee er ee Pnb, oa rae ee ei A5 de de ed eee eee ee ot ee aan al 1 my nana Le oe) a

‘ahaa

1: an PA ele SAP bye in, iii. Terdapat Invoice nomor 048/INV/GAB-BJA/III/2021 tanggal

17Maret 2021, yang menunjukkan adanya tagihan pembayaran dari PT Graha Alam Baru kepada PT Bakayan Jaya Abadi atas borongan plantation dengan nilai DPP

Rp223.056.432, PPN Rp22.305.643, PPh Pasal 23 (2%) Rp4.461.129,00 dan total yang harus dibayarkan Rp240.900.947;

a ". HI, GFARM ALAM MORI “GAB Peran ema Mera pamer Arm

See Ta TTT IT. Va tt aces dete eee

Le ne

Sea io cor

Deere eee ee es ge re eg

Aw == La ral ———- —

; ew — om 1 — a a ee , | ™ a ub brea. ' os Lana Mam bet Hama Har ' mat | ac 1 The ia kr Tapa — ' lag. trig HE, aba aa ao — | tei “= aa a an LN ! - vase were!

._—— _s Pay r Ir ja =

Loe wx map | ao 7 tie eee, hae Aang may, =n 1a heer poe | '

ror Dada ms ie ao, Adi

Se al pun an hu | ri no =z Lic ma, ara, — } =. ma], x, (3 ee

Bf M1 be =— — i mo Jagah doo

La fm — | mm iho: Las al

7 png al i oa In 1s! Oe ea ka =, we el en “cm =

Li Ai 1 el —_ ~— tee =| Ai akte!

7 7 Hisap ' l

"——i Fore) Loe = rams: ames

Lo = Fos m4 bre LAN

Pem Pe aa dee ee 17x Pa rx

Amie Mer 3 Malam 1 ' 1 ra wie ed LI nah bana far eon a Rae nee ae,

An peer a . 1 naa wa "ag H a TA aa. pam ave) —s a Ino bbs Pl rH, Pati 3

—— Lan rawr —- JI ans beli ar Ta are — :

Smua Tate fue =: fet MED Aci’ Hp mna ant E.a AL a ieee f aa Mera, “a7 5.7 ere too ‘snr I apes v1 rr : 3 =r Fi pod Tj

1 esr ml . etl an

TN mr “-— ——-— - ——

: wa Tie TA...

——--. — —- — ta ae ee

——-- - . . - 2 — — aa 210262 — AA

. yy See Sa ba KA a 7 an. : __ Mato “aa

-- — - ua ee So Po NN . .

— — — vem SANA

. Bali eS Fen

—_ = eee TT ad

—— * Ma OS Tee ii Jaan

— + ow ee Se 1 ——e ee TAAT PRA AAS a Aa nan PA Pata Ooh en —— ee dee Pee rm bey eet Bhd:

= oe Lok wee ee UI fies Par Pe Ma UI nw SAN MPA

Pa aa

. ken Maa

Pa Ti

Massena oe 3

"Nae WF ve iv. Berdasarkan Jurnal Account Payable (A/P), Pemohon

Banding telah mencatat transaksi tersebut dalam akun Hutang (A/P) dengan nama lawan transaksi PT Graha Alam Baru, nilai PPN Rp22.305.643,00 nilai PPh Pasal 23 Rp4.461.129,00 nilai hutang bersih Rp240.900.947,00 dan deskripsi pekerjaan berupa Plantation

.. Ar APA I fee rar ™

- . : rc ott de,

Bepe nga sal .

Tue 4 west. aa Bre wae hat —_- — -

Byte Dae eer

Po eri ba red a Le NN Wan at Tia de wa Ha Na main Tian area tt Kn NN 2 MEN ND LAN Hera hae aes tam aen in etal aA aa “mr

Anna Na ira Ji ka Hi ME ALA IA

NN na ste Tae Pen ain ot rege Ap sem Telan ot porta Ju v. Terdapat Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Plantation nomor 098/BJA- BA/PLANT/III/2021, yang menunjukkan bahwa pemeriksaan atas pelaksanaan pekerjaan Plantation telah dilakukan dan telah disetujui/ ditandatangani oleh kedua belah pihak yaitu PT Bakayan Jaya Abadi dan PT Graha Alam Baru;

kapat odds Sa

Pha aa he

Ce ee es oe NI

Pee ne Se ia aa an te hear ine (malu ou eee ee ee Ce ee Ta ea AA ora nba dew an ba ae tiang mada PR Mag ya Mi

Maan Sura ti

Der ones “ay as a Luar,

J veut Iv hems. KAI im ‘aa Le a a ane n=, wen ee a, A

. Spa ha = - oon

. |, aan ran — Dekan Pa en ET

Pde TN mes | . L AE 3 1 PA 1 —-

San von welt ia eo = | nee emer eee ee te ne iT es ead! | ee

ne Hee ee aa Re wu Da LD: 0 Im Ia le

~- aaa cf ne PA——— aut vf Pe dot MA te mee ID oct fe - ee

Ja ayy a: “ N ori Wea — | Le =

1 feet (ee Te NU = be 1 # at images a i PB Ra faut ie, he EL tir Mihi a a ian ap, . ee 4 FUI 5 hla Bee eee bh 4 — men, ad aan ot ha ne " te

ak OT fer Pa Nets veo ML,

‘lara ae BAN ut ae] ine “, — Ld. "

a ama OTT ‘a. a ns a bus, _ —! _.

Sopher sets ha ye we oe 4 ey . -| a cepts ee ut Arun " Sa | ang 1 Na

ose pow a tee CO: re 2 en inn Bob teka Ni tees pow tk _ 1 ms m4 .

hot enam us 7 oer ah tapasn 4" 1 oo whe

LAMA ag at inta PEN 3 MAIN TEKI ENYA #5. wl

COM as wo oe Ala 4, ja kn

Laga Dae Tae ee -.

Da na aa ma a " ue .

Te Ta ene at «Jaran Pa Tai TG we lee ee -— K5 eee Toman .. - - .

. Ng i I

. —_— se — ete we —<— aa ea :

1.1 _ ee! ha ts - aa mn =<:

Poem yet fe pe ee Po ieee . we on Sr NN Fe aa Ce ot

La a ln zeae ee ou, 1. - Ts any hi no

Tp AAN Pm hot TN

PN OT Oe MAT BNI NN TAN ala marisa ah ana

Ow prs ao Te Teh ae eg Aa . teat

" Aam TT TT “ym Mae me Sten LTT

. : -_—- ——- ANN es wo basa

NN Aa PA Tian ei er

Sa et ee a 53 "

vet a ne er ee ee a —-. eee we nama —-

De AT 5 . . ---—. --—

Fee ; kz aa mamah a Jaranan,

Sa - — =. PN TN 4 wh ete MT” to vous TT 4 wee , te ta h See Cae J

. Ta itt :

NN La I, whee [Meth Le

Pa “4 0. as _ ft .

Beet ae TTG TAN AN Oo aren mtr 1 ee es vi. Faktur Pajak telah diisi dengan lengkap, benar, dan jelas, sehingga memenuhi persyaratan formal Faktur Pajak Mog Haa dan aa Ser OT Ea

CS aa PAna a

Mma, rds, paha “EL,

Anca Pid) BUNG UAh AKA agan Et abe a ea KASD ase, .

MEA RI INA Ina LL

Ta Tara Bans Sg Pe eo ar

Tag PP Pena AA TA UAS a

Pan ESA ATL TOM se RS Su UB eo ede ue AS Aan IAI A

BEAT AS i a BEL PPA a aly TB RR

Te i a Je PER IA _. . an .

tak" Pd pp all

Haa ary Paru :

Na, Race Je Diah Jera Samad tee ree

Pe um “?

Ona aa Pe yg un It, ATA “ny mg Pulls an Fata 1.00

Men ay ry Kaln 1

Fear Wy pgn Fy at ‘he LT

PLR Io Dee By pee ees Pa AR MATA oo

Papa PPPA ra aan Prey, Meat Dn

Se PA at aan ee ee maca da Sah TA ere | ee bau, Pte Cena gad ee ee ee or ea hl ra “STs TL lap, Tr

Tt IE KAT. MAT Ob ZN Dpr ZT

Natan

Ap Pn pe aa

ID hat Han Sel asi IC ALFA

vii. Terdapat Invoice nomor 049/INV/GAB-BJA/III/2021 tanggal

25Maret 2021, yang menunjukkan adanya tagihan pembayaran dari PT Graha Alam Baru kepada PT Bakayan Jaya Abadi atas borongan plantation dengan nilai DPP Rp152.196.776,00 PPN Rp15.219.678,00 PPh Pasal 23 (2%) Rp3.043.936, dan total yang harus dibayarkan Rp164.372.518,00;

” a PT. takAHA ALAN Ba Uu

AA Adaa eden coe oe a af Bea meme Fee age tte RAE PAT Te oz Sai Satpam be SOs ere eas Dag ae

Ino SA eR Rh ra maa Th

PT ae ea Ipa Alat

Ba ape LA Ta ut

Pee eu meat Lee la a a ee a ee TA Ta a kr Lo KANG 3 Mani me I a oo aed —— ——

Ae adu Pa Cr Ear", I

Tatan oe. neo | uan AM 75 pan 3

Ba nada P3 - roe | ane 16a Pan Witte toe. La Bata is We poe abu die sexes Ta 3 PH Wel, ‘Oa: Be

Teen pont. DR aL" rie Ta yi apa ey pend 1 1 .

Ca ped a Ba in 12 I aa Bra TA aro. wees eo ak BSA MAA AMAN recat Tea = Kar 13 - Soren ag 4.4440 aia put nga . me Kia IAI neat

Fae KAU. .

a mia . dear ‘5 ARA bi ee

Sama, imu aru 41 Be HI an ht

. a! Wid * ina | “a4 I 4-4, HEL 4 ari i ated. cas - cues | KA kana MN Basa ill

21an Bos CA ar 4 i " i peat A bay i nae IN Sette

Tara. Na 2. 1 or "GE ALA JM har,

8 Wweedeg lalla icond & .

Tora. a. fee | an daa Behe Dia

6 ending SL Td 7 . 1 I our. HMI - mual | eat ray, rvs + Ada Sai

' Tee 7 Date 4 Ai ee | "

: ee aur her . tae Ws reed

2 ed a ed en il : . 1

Tara, ie = Evriy ' aM Ae hak Ata (roman Ur ~ be itt fle tite | Wem Ih

. Lupa: Wa ¢ Dues : 1 amt | Aaa 4 daya Te > Eis = asta, | a Pee a ad Sg Td Ferdian Tas i 1 1 a

Kara MP bir nt Ste | " anang

Tan oe. tor | “43 an | amr 7.

wou sr Pras“ Bure ya, 270 Lu. i Hanan

E ana “ae Nai fy ' trove maa suki!

—_ = Te ' aaa Te Me ast.

— a Ge ee eg rot “

— —~ ee ee io Lani

— ama. pe Len PN TAG LSN ya — — — an Mar THs a An Non . :

= o_O tu bla Je. Ara Mi

a: a he NN oe ai se eT ae A — peang

Me et ed

Fey Ree oe a a EA i eb LA Sa a et are Sean Bond

PA COM fae ee te ap eke tata aa kara Gank Pama

HE Maka ng tap 51 Slat411 1 .

AML AEE ST Ga Bp ee Ueda IR AT

PN eee

. 1 TEA Tara

. | wo r “1

Hl Wat fh 7 mo TEALET ere ni an ea oa a viii. Berdasarkan Jurnal Account Payable (A/P), Pemohon

Banding telah mencatat transaksi tersebut dalam akun Hutang (A/P) dengan nama lawan transaksi PT Graha Alam Baru, nilai PPNRp15.219.678, nilai PPh Pasal 23 Rp3.043.936, nilai hutang bersih Rp240.900.947, dan tidak

menampilkan deskripsi pekerjaan, namun terdapat Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Plantation yang menyebutkan detil pekerjaan terkait Plantation;

Aa JOURS Tae oa

: Uh — Sl

Temat ea =" Thi chen _ von wh.

Soke tan tae lai 7 wre ‘ .

wi ae ee ae Tan SAN ree 1 ve era, Hoge dan tha ‘er ll" wal vee ee —&

woh Tb ne A MEN

Pre tanam Ear, Ive len san . we Jeruk Ke be ee or Perper 51 te Ths te

Rye HOTT Keran tp get kt peri Manga mun LA

Madan Pa KA Pa NA Hn ITL IA 1x ix. Terdapat Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Plantation nomor 161/BJA- BA/PLANT/III/2021, yang menunjukkan bahwa pemeriksaan atas pelaksanaan pekerjaan Plantation telah dilakukan dan telah disetujui/ ditandatangani oleh kedua belah pihak yaitu PT Bakayan Jaya Abadi dan PT Graha Alam Baru.

~ ee fe NN NN ed Ma enam eee Lanang Ma Ta Pan eeee Ph Ta hee a re

Date ged eee et OF, ne . On —

Ce Epona probe gan KR PA ea MEN a. Drewes ee an

Totes pan Sa Rp PA ee Tn DAU Saad LO woo TT TT

Lo ee reine SA tees ELL al a at ——- et

PO Teese te Tea ges Wak cla “EF 1 .. “5 Hah woe

Lob eam yin erg: Peta BU Dai Ben aa HNSI _ TI: an wee Para AE Ta ana dewpeerae 0 STOTT see. oe

AA ae ee —— Pe TN fe Te berak Pi ota _ = Lana.

: MD Pa ooo THESE tlt oe a

- tem eal mele Ba Po MANGAN Lala od -—_-— —. -—— — —.

Ng B3 or Haa PN Ea — AS we ____ re ES

AEST eee —— Se eee RAT TT t+) ST — voi ead Weel TOL pa Te LEG he ST lo nang TE -- i fag TA Tree TT! Se 1 — —k

" Them g ene Case Masa ce Ge ee — " ~

: t : See a SLE ee ao, : . — tease hai

Ba Sana Aes un Ten AA at vite - — . — ——.

SA ee ee a na NA, Pa HP | BN NN -— ee ee -— .

ar ee Pa klan SABUN heat Ker TT lo

DAA at Tan BE Aa han mo “XX. ————-4

Tier i git ehe ee ae 1. a ee meee ==]

PSST tech career ni ae oe a rs —— Ka —.

AA PSA Tata ea TT aa Aa 1 - oe — —- . -— 0 — —. —- Cotte 1 7 ae — — . ve es ee

‘-——- —=—— “- TT — as TT Lt _— (emerges dee Pe geet ere LL —_--_. oe ees aug "

Le coos ' sete — eel =“ ———

— re IS —- | ———

Kakang maa 5 TA Mma ara TPI. Ia terete :

"— ei wee goes oa Oe ee OA AA | " " i — Teme T TL ak ee a ema ab Pe Den URE. eee toe — NA .

aera TEA —_ eee —. — aa toe Coys a Tm Ia AL TP Et — aa — TE mat

WO TEA SET Sota retak A oe] ir a

7 rr " TT —_... " . NN en ee _—_e.

ee ee eee ee —— Ai TA

—#— SSK MA TA — Melee aa - Ih, aa SA te ar ers Cee fd an me aH! Lika’ "1 hh

- - : - r ana

foe A: : SEA nana re

. ee Pa al H Te rp Pai .

~ “ 5 . " CO ow gg Oe 1:

i nee Po ——

—— we —: Sim EA ree an Ta. ST aa TS i . 4

x. Faktur Pajak tidak memenuhi persyaratan material karena berdasarkan pengujian arus uang tidak terdapat bukti pembayaran yang membuktikan bahwa PPNtelah dibayarkan oleh Wajib Pajak kepada PT Graha Alam Baru;

xi. Berdasarkan konfirmasi PK-PM dan penelitian terhadap lawan transaksi yaitu PT Graha Alam Baru melalui SIDJP dan Approweb, diketahui hal-hal sebagai berikut:

(a) Berdasarkan hasil konfirmasi PK-PM, faktur pajak masukan tersebut tidak ada.

(b) PT Graha Alam Baru belum melaporkan faktur pajak tersebut dalamSPT Masa PPN.

(c) Telah dilakukan tindakan pengawasan terhadap PT Graha Alam Baru melalui penerbitan SP2DK untuk melaporkan faktur pajak yang belum dilaporkan, namun Wajib Pajak tidak melakukan pembetulan SPT dan tidak ada realisasi pembayaran dengan alasan bahwa PPN diambil oleh klien karena saat restitusi, faktur terbitan WP dikoreksi oleh Pemeriksa xii. Berdasarkan uraian di atas, Terbanding tidak dapat meyakini bahwa PPN telah dibayarkan oleh Wajib Pajak kepada PT Graha Alam Baru, sehingga Terbanding berpendapatbahwaPajak Masukan sebesar Rp37.525.321,00 tidak dapat dikreditkan (KKP3) c. Tanggapan terbanding

1) Pemohon Banding melakukan banding atas Koreksi Kredit Pajak Masukan sebesar Rp37.525.321,00 karena jawaban konfirmasi Faktur Pajak “Tidak Ada”.

2) Bahwa pokok alasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam Surat Banding adalah relatif sama dengan alasan Surat Keberatan Pemohon Banding.

3) Bahwa terkait dengan kesimpulan dan usul Pemohon Banding, tanggapan Terbanding adalah sama pada saat proses Keberatan dengan penjelasan sebagai berikut:

a. Transaksi yang tercantum dalam faktur pajak tersebut berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, sehingga tidak termasuk pengeluaran cfm. Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN, karena uraian transaksi dalam faktur pajak adalah "penanaman", hal ini berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding yang bergerak dalam pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI), dimana salah satu kegiatan pokoknya adalah penanaman. Pemoohon Banding menggunakan jasa dari PT Graha Alam Baru untuk kegiatan penanaman.

b. Faktur Pajak telah diisi dengan lengkap, benar, dan jelas, sehingga memenuhi persyaratan formal Faktur Pajak.

c. Terdapat Invoice nomor 048/1NV/GAB-BJA/lll/2021 tanggal 17 Maret 2021, yang menunjukkan adanya tagihan pembayaran dari PT Graha Alam Baru kepada PT Bakayan Jaya Abadi atas borongan plantation dengan nilai DPP Rp223.056.432, PPN Rp22,305.643, PPh Pasal 23 (2%) Rp4.461.129, dan total yang harus dibayarkan Rp240.900.947.

d. Berdasarkan Jurnal Account Payable (A/P), Pemohon Banding telah mencatat transaksi tersebut dalam akun Hutang (A/P) dengan nama lawan transaksi PT Graha Alam Baru, nilai PPN Rp22.305.643,00 nilai PPh Pasal 23 Rp4.461.129,00 nilai hutang bersih Rp240.900.947,00 dan deskripsi pekerjaan berupa Plantation.

e. Terdapat Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Plantation nomor 098/BJABA/PLANT/lll/2021, yang menunjukkan bahwa pemeriksaan atas pelaksanaan pekerjaan Plantation telah dilakukan dan telah disetujui/ditandatangani oleh kedua belah pihak yaitu PT Bakayan Jaya Abadi dan PT Graha Alam Baru.

f. Faktur Pajak telah diisi dengan lengkap, benar, dan jelas, sehingga memenuhi persyaratan formal Faktur Pajak.

g. Terdapat Invoice nomor 049/INV/GAB-BJA/lll/2021 tanggal 25 Maret 2021, yang menunjukkan adanya tagihan pembayaran dari PT Graha Alam Baru kepada PT Bakayan Jaya Abadi atas borongan plantation dengan nilai DPP Rp152.196.776,00, PPN Rp15.219.678,00 PPh Pasal 23 (2%) Rp3.043.936,00 dan total yang harus dibayarkan Rp164.372.518,00.

h. Berdasarkan Jurnal Account Payable (A/P), Pemohon Banding telah mencatat trensaksi tersebut delam akun Hutang (AP) dengan nama lawan transaksi PT Graha Alam Baru, PPN Rp15.219.678,00 nilai PPh 23 Rp3.043.936,00 hutang bersih Rp240.900.947,00 dan tidak rnenampilkan deskripsi pekerjaan, namun terdapat Berita Acera Pemeriksaan Pekerjaan Plantation yang menyebutkan detil pekerjaan terkait Plantation.

i. Terdapat Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Plantation nomor 161/BJABA/PLANT/IIl/2021 yang menunjukkan bahwa pemeriksaan alas pelaksanaan pekerjaan Plantation teiah dilekukan dan telah disetujui/ditandatangani oleh kedua belah pihak yaitu PT Bakayan Jaya Abadi dan PT Graha Alam Baru.

j. Faktur Pajak tidak memenuhi persyaratan material karena berdasarkan pengujian arus uang tidak (terdapat bukti pembayaran yang membuktikan bahwa "PN telah dibayarkan oleh Wajib Pajak kepada PT Graha Alam Baru.

k. Berdasarkan konfirmasi PK-PM dan pene!itian terhadap lawan transaksi yaitu Graha Baru melalui S'DJP dan Approweb, diketahui hal-hal sebagai berikut:

I. Berdasarkan konfirmasi PIC-PM, faktur pajak masukan tersebut tidak ada

II. PT Graha Alam Baru belum memperoleh faktur Pajak tersebut dalam SPT Masa PPN

III. Telah dilakukan tindakan pengawasan terhadap PT Graha

Alam Baru melalui penerbitan SP2DK untuk melaporkan faktur pajak yang belum dilaporkan, namun Wajib Pajak tidak

melakukan pembetulan SPT dan tidak ada realisasi pembayaran dengan alasan bahwa PPN diambil oleh klien karena saat restitusi, faktur terbitan WP dikoreksi oleh Pemeriksa.

h. Berdasarkan uraian di atas, Terbanding tidak dapat meyakini bahwa PPN telah dibayarkan oleh lawan transaksi PT Graha Alam Baru ke kas negara, sehingga Terbanding berpendapat bahwa Pajak Masukan sebesar Rp37.525.321,00 tidak dapat dikreditkan.

Berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa Koreksi atas PPN Terutang sebesar Rp37.525.321,00 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

iii.KESIMPULAN DAN USUL

Kesimpulan a. Surat Banding nomor BJA/07/PJK/IX/2024 tanggal 5 September 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00134/KEB/PJ/WPJ.14/2024 tanggal 13 Juni 2024 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang–undangan perpajakan yang berlaku.

Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untukmenolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak NomorKEP- 00134/KEB/PJ/WPJ.14/2024 tanggal 13 Juni 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00144/207/21/725/23 tanggal 21 Juni 2023 Masa PajakMaret 2021, atas nama PT Bakayan Jaya Abadi, NPWP

025050840722000/0025050840722000, NITKU 0025050840722000000000.

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 012/BJA/PJK/XI/2024 tanggal 22 November 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Memberikan bantahan atas Surat Uraian Banding S-102/SUB/WPJ.14/2024 tanggal 22 Oktober 2024 yang diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 25 Oktober 2024 mengenai Permohonan Banding terhadap Keputusan Direktur Jendral Pajak Nomor KEP-00134/KEB/PJ/WPJ.14/2024 tanggal 13 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00144/207/21/725/23 tanggal 21 Juni 2023 Masa Pajak Maret 2021 yang dikeluarkan oleh Direktur Jendral Pajak Kalimantan Timur dan Utara, selanjutnya disebut Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding, karena:

1) Bahwa berdasarkan SE-45/PJ/2021 huruf E nomor 4 bagian a dikatakan bahwa untuk menguji persayaratan material Faktur Pajak dilakukan pengujian atas transaksi yang menjadi dasar pembuatan Faktur Pajak (underlying transaction) melalui pengujian arus uang, arus barang atau perolehan barang dan jasa, dan arus dokumen.

2) Bahwa pengujian arus barang atau perolehan barang dan jasa dilakukan untuk memastikan bahwa barang atau jasa tersebut adalah benar-benar diberikan dan pengujian arus dokumen dilakukan untuk memastikan bahwa ada dasar dalam

pembayaran tagihan tersebut seperti kontrak, invoice, faktur pajak dan lainnya. Sedangkan arus uang adalah pengujian untuk memastikan bahwa transaksi tersebut sudah dibayar karena di dalam suatu transaksi pada umumnya ada penyerahan jasa/barang, dokumen dan pembayaran.

3) Bahwa metode pembayaran Pemohon Banding menggunakan proses AR AP settlement di mana piutang Pemohon Banding digunakan untuk melunasi hutang Pemohon Banding yang timbul atas transaksi tersebut. Adapun piutang tersebut timbul karena Pemohon Banding sebelumnya melakukan penyerahan barang kepada vendor tersebut berupa solar. Hal ini dapat dibuktikan melalui dokumen penyerahan solar dan tagihan atas solar tersebut.

4) Bahwa untuk dokumen pembuktian arus barang/jasa Pemohon Banding lampirkan Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan yang dilakukan PT. GAB, sementara untuk pembuktian arus uang karena pelunasannya melalui pemotongan AR maka Pemohon Banding lampirkan bukti tarikan dari system berupa List AP/AR Settlement dan Invoice, Faktur Pajak, BA pengambilan solar yang di backcharge kepada PT. GAB.

5) Bahwa melalui pengawasan yang dilakukan oleh Terbanding terhadap PT GAB justru menunjukkan seluruh transaksi Pemohon Banding terhadap PT GAB adalah benar adanya dan letak kelalaian ada pada PT GAB, yaitu tidak menyetorkan PPN yang sudah dibayar oleh Pemohon Banding.

6) Bahwa berdasarkan pengawasan yang dilakukan kepada PT GAB juga menunjukkan seluruh pembayaran sudah dilakukan oleh Pemohon Banding. Adapun terkait PPN yang diambil karena saat restitusi FP PT GAB dikoreksi juga justru menunjukkan atas transaksi tahun 2021 seluruhnya sudah dibayarkan karena Terbanding melakukan pemeriksaan pada tahun 2023 dan pembayaran PPN yang ditahan oleh Pemohon Banding adalah atas transaksi di tahun tersebut karena PT GAB belum menyetorkan PPN yang sudah dibayar oleh Pemohon Banding sebelumnya. Bahwa seharusnya Terbanding melihat penahanan pembayaran PPN tersebut sebagai bentuk dukungan Pemohon Banding kepada Pemerintah agar PT GAB dapat melaksanakan kewajibannya.

7) Bahwa menjadi tidak adil bagi Pemohon Banding jika Terbanding melakukan koreksi terhadap Pemohon Banding karena kelalaian PT GAB sementara seluruh kewajiban Pemohon Banding sudah sepenuhnya dijalankan;

Berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas maka dapat dilihat bahwa pengkreditan Pajak Masukan atas transaksi tersebut sudah memenuhi persyaratan material, sehingga sudah seharusnya koreksi tersebut dibatalkan.

Demikian surat bantahan atas surat uraian banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-15 sebagai berikut:

Bukti P-1. Fotokopi Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00134/KEB/PJ/WPJ.14/2024 tanggal 13 Juni 2024 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00144/207/21/725/23 tanggal 21 Juni 2023 Masa Pajak Maret 2021;

Bukti P-2. Fotokopi Surat Keberatan Nomor BJA/05/PJK/IX/2023 tanggal 09 Oktober 2023;

Bukti P-3. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa

Nomor 00144/207/21/725/23 tanggal 21 Juni 2023;

Bukti P-4. Fotokopi bermaterai Akta Nomor 25 tanggal 19 Oktober 2023 yang mencantumkan penanda tangan Surat Banding sebagai salah seorang pengurus;

Bukti P-5. Fotokopi bermaterai Akta Nomor 30 tanggal 20 Mei 2022 yang mencantumkan penanda tangan Surat Keberatan sebagai salah seorang pengurus; dan

Bukti P-6. Fotokopi Surat Setoran Pajak sebesar Rp73.838.469,- NTPN:

CA7A77457U9MD2LC;

Bukti P-7. Surat kuasa khusus dan pakta integritas atas nama Andy Kho dan Lie

Wiliam;

Bukti P-8. Pakta integritas dan identitas direktur;

Bukti P-9. Akta pendirian nomor 16 tanggal 07 November 2006;

Bukti P-10. Matriks sengketa;

Bukti P-11. Penjelasan tertulis tanggal 12 Februari 2025;

Bukti P-12. Dokumen terkait invoice dan bukti bayar;

Bukti P-13. Matriks sengketa;

Bukti P-14. Penjelasan tertulis;

Bukti P-15. Salinan bukti tanda terima dokumen perpajakan untuk pemeriksaan restitusi per Desember 2021;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-14 sebagai berikut:

Bukti T-1. LHP;

Bukti T-2. LPK;

Bukti T-3. Matriks sengketa;

Bukti T-4. Resi kirim;

Bukti T-5. Penjelasan tertulis;

Bukti T-6. Pengujian arus piutang;

Bukti T-7. Bukti surat peminjaman dokumen;

Bukti T-8. Surat peringatan pertama dan kedua;

Bukti T-9. Berita Acara pembahasan dan klarifikasi;

Bukti T-10. Penjelasan tertulis;

Bukti T-11. Lampiran uji arus piutang;

Bukti T-12. Surat peminjaman dokumen;

Bukti T-13. Surat peringatan pertama dan kedua;

Bukti T-14. Berita acara pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00134/KEB/PJ/WPJ.14/2024 tanggal 13 Juni 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2021 Nomor 00144/207/21/725/23 tanggal 21 Juni 2023 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor BJA/07/PJK/IX/2024 tanggal 5 September 2024, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Pajak Masukan4.238.816.4544.201.291.13337.525.321

Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp37.525.321,00

Menimbang bahwa berdasarkan penjelasan lisan dan tulisan Terbanding dan Pemohon Banding pada persidangan, menurut Pengadilan Pajak pokok sengketa dari koreksi ini adalah sengketa pembuktian atas Pajak Masukan dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Pajak Masukan4.238.816.4544.201.291.13337.525.321

Menimbang bahwa koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp37.525.321718,00 dengan alasan karena jawaban konfirmasi Faktur Pajak “Tidak Ada”;

Menimbang bahwa Terbanding menyatakan Faktur Pajak tidak memenuhi persyaratan material karena berdasarkan pengujian arus uang tidak terdapat bukti pembayaran yang membuktikan bahwa PPN telah dibayarkan Pemohon Banding kepada PT Graha Alam Baru;

bahwa Terbanding tidak dapat meyakini bahwa PPN telah dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada PT Graha Alam Baru, sehingga Terbanding berpendapat bahwa Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan;

bahwa Tim Peneliti Keberatan telah melakukan Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan dengan Pemohon Banding sesuai Berita Acara nomor BA- 380/WPJ.146/2024 tanggal 1 Februari 2024 , Terbanding (Peneliti) telah meminta Pemohon Banding untuk memberikan bukti- bukti yang dapat mendukung alasan keberatan Pemohon Banding;

bahwa atas permintaan data dalam pembahasan tersebut, Pemohon Banding memberikan tambahan data (softcopy) pada tanggal 19 Februari 2024, sebagai berikut :

(1) Akta BJA No.25 (2) Bukti pendukung PT. GAB (1 folder berisi 34 file) (3) B04. BJA Laporan Keuangan 2021

(4) Material In Transit (5) Tanggapan koreksi FPM bahwa berdasarkan Pasal 26A ayat 4 UU KUP, mengatur bahwa ”Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya” bahwa data yang dipinjamkan oleh Pemohon Banding yang dipertimbangkan oleh Terbanding (Pemeriksa) hanya data yang diminta oleh Terbanding dan dipinjamkan oleh Pemohon Banding kepada Terbanding pada saat Pemeriksaan sesuai dengan Pasal 26A ayat (4) KUP;

bahwa dokumen yang diberikan terkait sengketa a quo dalam proses keberatan antara lain invoice, Faktur Pajak, jurnal Account Payable (A/P), Berita Acara, AR- AP Settlement (Draft).

bahwa berdasarkan data-data yang tersedia dalam proses keberatan Terbanding (Peneliti) mempertahankan koreks PPN Masa Maret 2021 atas kredit pajak PPN sebesar Rp37.525.321,00 dengan pendapat bahwa berdasarkan pengujian arus uang tidak terdapat bukti pembayaran yang membuktikan bahwa PPN telah dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada PT Graha Alam Baru;

bahwa Pemohon Banding memberikan dokumen pendukung terkait koreksi Pajak Masukan yang menjadi sengketa banding sebagaimana dokumen yang diberikan dalam proses keberatan. Terdapat beberapa dokumen yang tidak diberikan dalam proses pemeriksaan dan keberatan yang diberikan dalam sidang banding;

bahwa Pasal 26A ayat (4) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan tata Cara Perpajakan : “Bukti yang berada dalam penguasaan Wajib Pajak dan sudah diminta secara terperinci dan maksimal dalam waktu yang layak oleh Direktorat Jenderal Pajak namun tetap tidak diserahkan pada saat pemeriksaan

pajak dan/atau keberatan, tidak dapat dipertimbangkan dalam penyelesaian sengketa di Pengadilan Pajak dan/atau Mahkamah Agung”;

bahwa dengan demikian atas dokumen pendukung terkait koreksi Pajak Masukan yang tidak diberikan dalam proses pemeriksaan dan keberatan, demi keadilan dan kepastian hukum agar tidak dapat dipertimbangkan dalam penyelesaian sengketa banding;

bahwa dokumen yang diberikan Pemohon Banding adalah dokumen yang sama yang diberikan dalam proses keberatan, kecuali Rekening Koran Bank Mandiri;

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa selama proses pemeriksaan Pemohon Banding sudah menyampaikan seluruh rekening koran Pemohon Banding kepada Terbanding;

bahwa jelas Pemohon Banding memahami atas Faktur Pajak yang masih menjadi koreksi adalah karena tidak terbukti telah dilakukan pembayarannya ke PT Graha Alam Baru (PT GAB), namun fakta dalam pemeriksaan dan keberatan menunjukkan Pemohon Banding tidak menunjukkan dan menjelaskan atas seluruh rekening koran tersebut bagian mana yang merupakan pembayaran ke PT Graha Alam Baru dan bagaimana perhitungan antara invoice dengan pembayaran menggunakan metode AR-AP settlement dan transfer.Yang mana fakta juga menunjukkan terdapat beberapa nilai invoice yang berbeda dengan nilai pembayaran dengan menggunakan mekanisme gabungan pembayaran tersebut;

bahwa fakta juga menunjukkan dalam sidang banding, Pemohon Banding baru memberikan penjelasan dan perincian berikut dokumen pendukungnya terkait perbedaan nilai dalam invoice dengan bukti pembayaran menggunakan mekanisme pembayaran di atas dalam sidang banding ke lima yaitu tanggal 14 Mei 2025, setelah Terbanding menyatakan adanya perbedaan antara invoice dan pembayaran sehingga tidak diyakini kebenaran pembayarannya;

bahwa hasil penelitian Terbanding berdasarkan data/dokumen yang diberikan Pemohon Banding dalam sidang banding adalah sebagai berikut:

Hasil Pengujian arus uang atas faktur pajak nomor 100042136772047 dan nomor 110042136772049 adalah sebagai berikut,

Man Tea Maia sud so Tar 1

He | | at Tae tient : ag hen AN BET be bada apa ra ni —-- - to Tan. wf '

on —e_: .. 4 . 1 " . . " oo. ome OE . a

Maw Var

The on tt ben, Pp ea Kana mL See de al aL

I we ii

Pyda a NT ee te Sn ee ea atten Gap

Le ee eel oy eas ed re an ii

. . . - Ii —ttPR———-- ..- - - bahwa sesuai Invoice nomor 048/INV/GAB-BJA/III/2021 tanggal 17 Maret 2021, menunjukkan adanya tagihan pembayaran dari PT Graha Alam Baru kepada Pemohon Banding;

- DPP: Rp223.056.432,00

- PPN: Rp 22.305.643,00

- PPh Pasal 23: Rp 4.461.129,00

- Total yang harus dibayarkan: Rp240.900.947,00 bahwa terdapat bukti pembayaran berdasarkan rekening koran Bank Mandiri dengan nilai pembayaran Rp240.900.947,00;

bahwa dokumen rekening koran diberikan dalam proses pemeriksaan namun Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan dalam pemeriksaan maupun keberatan bagian mana dalam rekening koran tersebut yang terkait dengan koreksi;

bahwa berdasarkan hasil konfirmasi PK-PM, menyatakan faktur pajak masukan tersebut tidak ada dan PT Graha Alam Baru belum melaporkan faktur pajak tersebut dalam SPT Masa PPN;

bahwa telah dilakukan tindakan pengawasan terhadap PT Graha Alam Baru melalui penerbitan SP2DK untuk melaporkan faktur pajak yang belum dilaporkan, namun PT Graha Alam Baru tidak bersedia melakukan pembetulan SPT Masa dan tidak ada realisasi pembayaran dengan alasan bahwa PPN tersebut diambil oleh klien karena saat restitusi, faktur terbitan PT Graha Alam Baru dikoreksi oleh Pemeriksa;

bahwa sesuai Pasal 16 F UU PPN “Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa Pajak telah dibayar”;

bahwa merujuk Pasal 16 F UU PPN, prinsip beban pembayaran pajak untuk PPN dan PPnBM adalah pada pembeli atau konsumen barang atau penerima jasa. Oleh karena itu sudah seharusnya apabila pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawab renteng atas pembayaran pajak yang terutang;

bahwa tanggung renteng timbul apabila terdapat dua kondisi. Pertama, pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual atau pemberi jasa. Kedua, pembeli atau penerima jasa tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa;

bahwa berdasarkan fakta di atas bahwa PPN atas sengketa a quo belum disetorkan ke kas negara dan atas PPN yang seharusnya disetor oleh PT Graha Alam Baru tersebut diambil kembali oleh Pemohon Banding. Dengan demikian membuktikan bahwa pembeli (Pemohon Banding) tidak memberikan pembayaran PPNnya kepada penjual (PT Graha Alam Baru), maka sesuai Pasal 16F UU PPN Pemohon Banding menanggung beban pembayaran pajak untuk PPN yang belum disetor tersebut;

bahwa untuk lebih meyakinkan dan untuk menghindari double pemanfaatan Pajak Masukan tersebut yaitu dikreditkan dan diterimanya kembali PPN Masukannya oleh Pemohon Banding, dalam sidang banding tanggal 4 Juni 2025 Terbanding meminta kepada Pemohon Banding melalui Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk menugaskan kepada Pemohon Banding agar mengklarifikasi dan memberikan kejelasan mengenai pengembalian PPN Masukan oleh PT Graha Alam Baru tersebut;

bahwa sesuai Pasal 65 ayat (1) UU PP, pengakuan dari Pemohon Banding ataupun PT Graha Alam Baru merupakan salah satu alat bukti yang dapat digunakan Pengadilan Pajak dalam penyelesaian sengketa pajak;

bahwa berdasarkan fakta persidangan dan data yang tersedia sampai dengan pendapat akhir ini dibuat, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa PPN telah dibayarkan kepada PT Graha Alam Baru, sehingga Terbanding berpendapat bahwa Pajak Masukan sebesar Rp37.525.321,00 tidak dapat dikreditkan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Terbanding, karena dalam melakukan pembayaran Pemohon Banding menggunakan metode AR-AP settlement dimana piutang Pemohon Banding digunakan untuk melunasi hutang Pemohon Banding, adapun piutang tersebut timbul karena Pemohon Banding sebelumnya melakukan penyerahan barang ke vendor seperti solar, terpal dan lainnya;

bahwa nilai pembayaran sebesar Rp240.900.947,00 sudah sesuai dengan nilai yang seharusnya dibayar. Bahwa nilai tagihan pada invoice 048/INV/GAB- BJA/I/2021 adalah sebesar Rp240.900.947,00 sebagaimana tangkapan layar invoice di bawah ini:

.. ,, Fematargan oleng Mading 40) GR oe an Pengembalian retens, Parting (1016) 1.800 G35

-. _ Sub Tew Esa Coe Aa

Pernatargen Advance an. a ee ee iotal 229656422 eet . ae Pan (17% 22.305 643

—.. . Pik 95 Pry It 2h Tao

Tetal dibayarkan 24) 300 54?

Tuang POua Harus Ere gat Puluh Jule Sencelasy Rat Ribu Samb ar barus Brena? PP Teta Banget jm bahwa metode pembayaran Pemohon Banding sebagian dilakukan secara non tunai yaitu dengan cara offset AP dengan AR (AR-AP settlement) dan sisanya dibayar secara tunai (transfer bank). Bahwa untuk invoice tersebut, Pemohon Banding terlebih dahulu melakukan AR-AP settlement;

bahwa pada persidangan tanggal 14 Mei 2025 Pemohon Banding telah memberikan bukti tambahan berupa :

- A/P Vendor Transactions yang berisi data pencatatan sistem akuntansi atas seluruh Hutang GAB beserta dengan seluruh tahapan pelunasannya baik secara tunai (kode : PY) maupun dengan cara offset AR dengan AP (kode : AD).

- A/R Customer Transactions yang berisi data pencatatan sistem akuntansi atas seluruh Piutang GAB beserta dengan seluruh tahapan pelunasannya baik secara tunai (kode : PY) maupun dengan cara offset AR dengan AP (kode : AD).

- Bukti seluruh salinan dokumen AR (Invoice dan/atau lampiran pendukung lainnya) yang di offset dengan AP.

bahwa setelah melakukan AR-AP settlement Pemohon Banding membayarkan sisa tagihan tersebut;

bahwa selama proses pemeriksaan Pemohon Banding sudah menyampaikan seluruh rekening koran Pemohon Banding kepada Terbanding. Berikut adalah tangkapan layar salah satu tanda terima atas penyampaian permintaan data dokumen selama proses pemeriksaan di mana rekening koran yang berisi data pembayaran Pemohon Banding ke PT GAB termasuk di dalamnya;

bahwa selain itu terkait adanya pelunasan AP secara non tunai melalui offset dengan AR (AP AR Settlement) juga dapat diketahui dari General Ledger (GL) yang telah Pemohon Banding berikan kepada Pemeriksa, karena semua adjustment atas AP dan AR tersebut tentunya akan bermuara ke GL. Oleh sebab itu sepatutnya Pemeriksa telah mengetahui adanya pemotongan AP dengan AR ini;

bahwa terkait Pihak PT Graha Alam Baru (GAB) yang tidak melakukan pembetulan SPT untuk melaporkan dan menyetorkan PPN yang dipungut dengan alasan bahwa “PPN diambil oleh klien karena saat restitusi, faktur terbitan PT Graha Alam Baru dikoreksi oleh Pemeriksa”. Menurut Pemohon Banding alasan tersebut tidak benar karena setelah Restitusi Pemohon Banding dikoreksi oleh Pemeriksa (SKP tanggal 21 Juni 2023), Pemohon Banding mempertanyakan kepatuhan pelaporan SPT kepada Pihak PT GAB dan diketahui kemudian bahwa Faktur Pajak terbitan PT GAB tahun 2021, 2022, dan tahun 2023 tidak dilaporkan seluruhnya;

bahwa oleh sebab itu Pemohon Banding melakukan tindakan Preventif untuk mencegah dampak kerugian yang lebih besar dengan cara menahan pembayaran tagihan PT GAB tahun 2023 yang sebagian besar hanya atas porsi PPN nya saja. Pemohon Banding memberikan syarat bahwa akan melunasi sisa tagihan tersebut

apabila Pihak PT GAB dapat memberikan bukti pelaporan dan penyetoran atas Faktur Pajak yang diterbitkan kepada Pemohon Banding. Namun hingga kini Pihak PT GAB tidak dapat memberikan bukti yang dimaksud. Seharusnya Terbanding melakukan tindakan tegas kepada PT GAB karena nyata-nyata PT GAB telah merugikan keuangan Negara karena tidak melaporkan dan menyetorkan atas Faktur Pajak yang telah diterbitkan dan PPN yang dipungut;

bahwa sebagai informasi pada awal tahun 2025 Pemohon Banding telah memutus Kontrak dengan PT GAB karena PT GAB tidak melaksanakan kewajibannya sesuai Kontrak yang telah disepakati (wanprestasi), selain itu Pemohon Banding juga tidak mengkreditkan atau telah membiayakan seluruh PPN terbitan PT GAB tahun 2022 dan 2023 sejumlah Rp798.899.933,00 dalam SPT Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding menanggung kerugian sebesar Rp596.443.173,00 dengan rincian sebagai berikut :

Tez (Eo LS ST ELS voip re 2 On Esa - 25-58 SSL ll

Tez 55 Si TLngrern PT Zee 1 Z5. 257

396 445 1753 bahwa benar ada pembayaran PPN yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada PT GAB baik dengan menggunakan pembayaran tunai (transfer bank) dan/atau menggunakan non tunai dengan metode offset AP dengan AR (AR-AP settlement);

bahwa Pemohon Banding telah membuktikan adanya arus uang, arus barang atau perolehan jasa, dan arus dokumen, selain itu Faktur Pajak yang dikreditkan memenuhi persyaratan formal dan bukan merupakan PPN atas pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang PPN, maka dengan demikian sesuai yang diatur pada huruf E nomor 4 bagian a dan nomor 5 bagian b dalam SE-45/PJ/2021 bahwa walaupun konfirmasi Faktur Pajak menyatakan “tidak ada”, maka PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak tersebut merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;

bahwa pernyataan Terbanding mengenai double pemanfaatan Pajak Masukan yang diterima Pemohon Banding adalah tidak benar, karena Pemohon Banding sendiri mengalami kerugian atas tidak dilaporkannya PPN yang dipungut oleh PT GAB sejumlah Rp596.443.173,00;

Menimbang, bahwa dengan demikian pokok permasalahan dalam sengketa banding a quo adalah koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp37.525.321,00, karena konfirmasi jawaban tidak ada;

Menimbang bahwa menurut Terbanding dalam proses keberatan menyatakan Faktur Pajak yang dikoreksi telah memenuhi ketentuan formal memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN dan penjelasannya sebagaimana alasan koreksi Terbanding di atas namun tidak memenuhi persyaratan material karena berdasarkan pengujian arus uang tidak terdapat bukti pembayaran yang membuktikan bahwa PPN telah dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada PT Graha Alam Baru;

Menimbang bahwa Faktur Pajak yang dikreditkan atas nama Penerbit PT Graha Alam Baru Nomor 100042136772047 tanggal 17 Maret 2021 dan nomor 110042136772049 tanggal 25 Maret 2021 dengan nilai DPP PPN sejumlah Rp375.253.210,00 dan PPN sebesar Rp37.525.321,00, adalah atas pekerjaan Penanaman;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan dan penilaian atas alat bukti yang disampaikan para pihak, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa berdasarkan bukti-bukti dan dokumen yang disampaikan Pemohon Banding berupa Faktur Pajak nomor 100042136772047 dan nomor 110042136772049 dengan rincian sebagai berikut,

tae m_ boa : “aoybe gon tee ee pa ee jia —- to vate ot '

Mice Vans

STORE ats Ben, cer ee m' Nt! i | pe OTE

I ae ee

Pada. EAR NN SN ae Say SUrphigy thee ee

Ch Telat eel CARS ST eee oe ee KEREN DP PE bahwa sesuai Invoice nomor 048/INV/GAB-BJA/III/2021 tanggal 17 Maret 2021, menunjukkan adanya tagihan pembayaran dari PT Graha Alam Baru kepada PT Bakayan Jaya Abadi atas borongan plantation dengan nilai DPP Rp223.056.432,00 PPN Rp22.305.643, PPh Pasal 23 (2%) Rp4.461.129,00 dan total yang harus dibayarkan Rp240.900.947,00;

bahwa berdasarkan Jurnal Account Payable (A/P), Pemohon Banding telah mencatat transaksi tersebut dalam akun Hutang (A/P) dengan nama lawan transaksi PT Graha Alam Baru, nilai PPN Rp22.305.643,00 nilai PPh Pasal 23 Rp4.461.129,00 nilai hutang bersih Rp240.900.947,00 dan deskripsi pekerjaan berupa Plantation;

bahwa sesuai Invoice Nomor 049/INV/GAB-BJA/III/2021 tanggal 17 Maret 2021, menunjukkan adanya tagihan pembayaran dari PT Graha Alam Baru kepada PT Bakayan Jaya Abadi atas borongan plantation dengan nilai DPP Rp152.196.776,00, PPN Rp15.219.678, PPh Pasal 23 (2%) Rp3.043.936,00 dan total yang harus dibayarkan Rp164.372.518,00;

bahwa berdasarkan Jurnal Account Payable (A/P), Pemohon Banding telah mencatat transaksi tersebut dalam akun Hutang (A/P) dengan nama lawan transaksi PT Graha Alam Baru, nilai PPN Rp15.219.678,00 nilai PPh Pasal 23 Rp3.043.936,00 nilai hutang bersih Rp240.900.947,00 dan deskripsi pekerjaan berupa Plantation;

bahwa atas tagihan Invoice nomor 048/INV/GAB-BJA/III/2021 tanggal 17 Maret 2021 sejumlah Rp240.900.947,00, diketahui berdasarkan bukti Rekening Koran Bank Mandiri terdapat transfer kepada PT Graha Alam Baru sebesar

Rp170.810.161,00 tanggal 23 Maret 2021 dan melalui mekanime AR/AP settlement sebesar Rp70.090.786,00 (Rp62.500.000,00 + Rp6.368.653,00 + Rp1.222.133,00);

bahwa berdasarkan bukti, dokumen dan penjelasan di atas diketahui Faktur Pajak Nomor 100042136772047 tanggal 17 Maret 2021 dan nomor 110042136772049 tanggal 25 Maret 2021 sudah memenuhi persyaratan formal;

bahwa terkait ketentuan material atas Faktur Pajak tersebut telah didukung dengan bukti transaksi yaitu Invoice nomor 048/INV/GAB-BJA/III/2021 dan 049/INV/GAB- BJA/III/2021 tanggal 17 Maret 2021 serta bukti pembayaran riil berupa tranfer melalui bank Mandiri kepada PT Graha Alam Baru sebesar Rp170.810.161,00 dan menggunakan non tunai dengan metode offset AP dengan AR (AR-AP settlement) sebesar Rp70.090.786,00, sehingga transaksi tersebut valid adanya;

bahwa penggunaan pembayaran non tunai dengan metode offset AP dengan AR (AR-AP settlement) adalah sah sebagai metode pembayaran selama ada pencatatan akuntansi yang valid dan Pemohon Banding telah menyampaikan bukti berupa A/P Vendor Transactions, A/R Customer Transactions dan General Ledger (GL);

bahwa untuk tahun 2022 dan 2023, Pemohon Banding tidak mengkreditkan atau telah membiayakan seluruh PPN terbitan PT GAB sejumlah Rp798.899.933,00 dalam SPT Pemohon Banding sehingga Pemohon Banding menanggung kerugian sebesar Rp596.443.173,00;

bahwa berdasarkan uraian di atas, maka Pengadilan Pajak berkesimpulkan bahwa Pemohon Banding telah membuktikan secara lengkap, sistematis, dan sah mengenai terjadinya transaksi (underlying), mekanisme pembayaran (AR-AP & transfer), tidak adanya pengkreditan ganda sehingga kegagalan PT GAB dalam melaporkan PPN seharusnya tidak menjadi dasar koreksi terhadap Pemohon Banding meskipun hasil konfirmasi dijawab “tidak ada” sesuai SE-45/PJ/2021 Faktur Pajak tersebut tetap bisa dikreditkan, dengan demikian koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp37.525.321,00 tidak dapat dipertahankan;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan dalil/alasan dan bukti-bukti para pihak yang telah dibahas dalam persidangan dan dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam pengambilan putusan. Dengan demikian, dalil/alasan atau bukti-bukti lainnya dari para pihak yang tidak dibahas dalam putusan ini telah dipertimbangkan namun dianggap tidak cukup relevan dalam putusan ini;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.UraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa
Tidak Dapat
Dipertahankan
(Rp)
1.Pajak Masukan37.525.321,000,0037.525.321,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Pajak Keluaran yang harus dipungutRp47.367.489,00
Jumlah Pajak Masukan cfm TerbandingRp4.201.291.133,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp37.525.321,00
Pajak Masukan cfm Pengadilan PajakRp4.238.816.454,00
Jumlah Perhitungan PPN Kurang BayarRp(4.191.448.965,00)
Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikanRp4.195.857.055,00
PPN yang kurang dibayarRp4.408.090,00
Sanksi AdministrasiRp3.306.068,00
Jumlah PPN yang masih harus dibayarRp7.714.158,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00134/KEB/PJ/WPJ.14/2024 tanggal 13 Juni 2024, atas nama PT BAKAYAN JAYA ABADI, NPWP 02.505.084.0-722.000, dan menetapkan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2021 yang masih harus dibayar sebesar Rp7.714.158,00 (Tujuh juta tujuh ratus empat belas ribu seratus lima puluh delapan rupiah).

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 oleh Riztiar Arinta, S.E., M.Ak., Ak., CA. sebagai Hakim Ketua, Redno Sri Rezeki, S.E., S.H., MAFIS. dan Anwar Syahdat, S.H., M.E., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui e-Tax Court pada hari Rabu tanggal 31 Desember 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Aniek Andriani, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Redno Sri Rezeki, S.E., S.H., MAFIS.Riztiar Arinta, S.E., M.Ak., Ak., CA.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik

Anwar Syahdat, S.H., M.E., M.H.

Ditandatangani Secara Elektronik Aniek Andriani, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.