Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 52 halaman

PUT-007747.16/2024/PP/M.XVB Tahun 2025

PT Bakayan Jaya Abadi, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Seluruhnya

PUTUSAN

Nomor: PUT-007747.16/2024/PP/M.XVB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00132/KEB/PJ/WPJ.14/2024 tanggal 13 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2021 Nomor 00142/207/21/725/23 tanggal 21 Juni 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007747.16/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT BAKAYAN JAYA ABADI, NPWP 02.505.084.0-722.000, beralamat di Jl. Syarifuddin Yoes No.68A-68B, Sepinggan Baru, Balikpapan Selatan, Balikpapan, yang diwakili oleh Edwin Perangin-Angin jabatan Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Lie Wiliam

Izin kuasa hukum: KEP-127/PP/IKH/2024 Tanggal 12 Februari 2024 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 020/BJA/PJK/XII/2024 Tanggal 2 Desember 2024,

2. Nama: Andy Syah Putra Kho

Izin kuasa hukum: KEP-1450/PP/IKH/2023 Tanggal 23 Oktober 2023 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 027/BJA/PJK/XII/2024 Tanggal 2 Desember 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta, 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Juprianto/197407271995111003,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor DJP Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama/NIP: Retno Rahayu/197703191999032001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor DJP Direktorat Keberatan dan Banding,

3. Nama/NIP: Thomas Erwin Kurniawan/197607021996021001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor DJP Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-2327/WPJ.07/2025 tanggal 10 Juni 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor 1474/PP/BR/2024 tanggal 26 November 2024;

Telah membaca, Surat Banding Pemohon Banding Nomor BJA/06/PJK/IX/2024 tanggal 5 September 2024;

Telah membaca, Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 1938/SUB/WPJ.14/2024 tanggal 22 Oktober 2024;

Telah membaca, Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 011/BJA/PJK/XI/2024 tanggal 22 November 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2021 Nomor 00142/207/21/725/23 tanggal 21 Juni 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Balikpapan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP- 00101/RIKSIS/KPP.1405/2023 tanggal 20 Juni 2023, dengan perhitungan sebagai berikut:

JUMLAM RUPIKA MENURUT hea. URAIAN PEN IsaHA KENA FISKLIS PEMPAHASAH

Palak Sa: AKEIF CSC TUJUI

1) (Mang Terkerwar Pak, a Alaa Perwerahan Barang Jan Jaka sare tarung Sir a2 Penveraha nyang PPN-nya han & dip Url geni uy KE OS 2a at e841

Ad Perkarghan van] PPM-nya ping II oe Farming it ARH fl " a

44 Porvorahan yang PPM-nya tdak dip argu: n C

AS Perveramgn Lang dihetatka1 A31 rargenaan PIN LI i 0

Ali lemah asa feat ad ni Inda 45 adi Mod, Tar ati bag Femuyahran Barariy Jai asa vans dak largrarg PM tl is a duralah Salurah Panyaraha1 26 +b; WS a Say 95,545,941 Bis 345911

U. Ais Iripur BRP Se aa hala BEP Tidar Bevis d|ud dail lal aera Dahan dda am Marah Kakaar kanan an JRA duri luar Daerah Palsan do daar Daerah Pabean Peiungulari dak cal: Pemungul PPM Lenlatar, Kk Kandiri!

Pembayaran, kerma | Ayak Masukan bagi P Aang be'uin “TEKL {ari pete Ain sete Ana sh tanta

Karaan Pang Par ine hits ae SAPS fa disebarkan alan Tidak Asumul Tangoung wal setara tentang 3e bayaran PEN yerg somula mendapalkar fasil kas a1. Impor BKP tl tl 1

22 Pemanigalar BKP bas em dar bar aera ny a Q

Pahaan di dalam Gar-zh Pubear: .

C2 Pena fealan JEP dani Lua: Dawan PaLaen di dalan Ti : rl

Laaral abon

0.4 Femargulan Sajak okt Pemarng. | PM q : a

0.5. Keg alan Maneangh Sardi tt t q

AC Fomisgyetan kembali Pajak Masi.kan yagi PRP ye .

belur rnelakakari peryerahan selelah Jangka well Hj i v lendorlu hara

4. bers van sang PPA ra Sop sececsiga ui lebsha 0 i z aay tdak dpi d7, Tanggung jawab serara tenteng iH U n a8. Fenibayaran FN vey Sere lla Mendapalkan TRIAS 1 4 n

9), Alan Of DA A7 ma dd aan dalan dS atau dB i 4 0 atau 4.7 alu Wi whey 0.8)

Yo fRarghtunggr PPM Kurang Bayar a. Pajar Kelvaran ing Auris dipurgubiddeysn G2 MT (lard yi Fan uh 4g ai tapas eid wa Bae ALA ate

E. Ukuran - bi PPR pang Sisulon di Tila dakar Yada PA AK pang Sarna tl 0 .

L 2. Pajak Waban yang daral diperqiluayean TA AGR 322 SAAT a 236, 950.328 bA STE (mokot kusang bayar) : 0 i ba. Dizaya dengan MPAP sendiri 5 | 0 hfe Lardan E55 Mae] IIA 787 A29 Rs Be bb. lumah(bi-b tb? 094 rb) bb. £15 B9 ARP Ue 251613

& Gpeihlu nekat, at Quy aes q “ 1

JU UGH PUFLSH MEM JRL

Wo. URAIAN FERGUS&He eee PE 5SAH45 4M

KENA Pajac PISKUS SKHIR

. Ta bai . (DISETUJUI

1 Jumlah pajak yarg dabel dip argkenik 3-3) 3,052 251,615 5 501,922 1457 2,252 45°,615

C Jumigh perghtungan F2M Kurang Yaar ya - d: WES NIA SIM Bee Ui) Ise55,£1 2 570)

9 alan Pajak yang suda 1 a Kakarngensesikan hz Masa Pajak berbahaya IP AT OZR Tamaya Sob 91025 bo Change iiasikgn ke Masa Pajak... Woo Chere ta pembelular) o dg a

Fr. Jamah pa! bi 3558 IE 7,023 2 Sse a Dub 217! Qu

4d PPN arg kuning dibayar foe + 5 ol oO 6.5290 dd Q

§ Sanksl adan dislratil a Baga Pasal TI KLIS a q i. Keakan Pasal 3 (2a) KUP 45, ZA 066 7 fr, Sang kan Pasal 2131 burg? CP 1 a

To Je Revaihor Basel FC CE KOP” in | en jo Rp ay

2 Kevakha Pasel SD IE AUP ? t

F Buqga Pasal 19 KJ 2 Pasal 9 (ar) FP Pri c

9. dum lot (bet de] 40207 Opa Ik

Ro QJurmlah PSM yan mies nias bia te — 57 a ‘On Rang AA rE

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor BJA/03/PJK/IX/2023 tanggal 18 September 2023, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

aan Aa CUE mar sisi wars ee ai

- Tara .

S2 5 merata is ban an an Don Sona geri TI sat IL not .

Stor tiie Vira Lain let gt LAS ISS ET pc ito lt

Sr "Ie Kepastian .

Sostoreesis 42 Yaar bra Set - LEBER SLT TE I. LEE SLT TT .

Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00132/KEB/PJ/WPJ.14/2024 tanggal 13 Juni 2024, menyatakan Mengabulkan sebagian dan mengurangkan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

- Diler beh; Tg Na

Lrwan Seanule WDiletranpny Ktenjedi

URE iRpl (Eral a. BPM Kurangi (Lebih) Rayar 60.520 468 (£5.213.580] P4715 FEB b. Yanksi Kensikar Pasal! IA 457 OS (34.560.280|) 11.033 asa (SI huruf ce CLT KLIP c. Jamilah Pajuk yang raasih OS, S26. 5.34 (AO. ia SAN 25 752 594 harus? Lesihj qibayar :

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor BJA/06/PJK/IX/2024 tanggal 5 September 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu, 11 September 2024 (melalui e-Tax Court);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor BJA/06/PJK/IX/2024 tanggal 5 September 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00132/KEB/PJ/WPJ.14/2024 tanggal 13 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Badan Nomor 00142/207/21/725/23 tanggal 21 Juni 2023 Masa Pajak Januari 2021 yang dikeluarkan oleh Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

I.Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 (UU KUP), yaitu mengajukan Banding atas Keputusan Keberatan.

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak.

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00132/KEB/PJ/WPJ.14/2024 tanggal 13 Juni 2024.

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding.

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya.

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

Bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Edwin Perangin-Angin jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Notaris Nomor 25 tanggal 19 Oktober 2023.

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. Bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00142/207/21/725/23 tanggal 21 Juni 2023 Masa Pajak Januari 2021 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Direktur Jenderal Pajak, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

- tific

Doig

Pena nan prep eccle 2 ae na geen: Se GEL 3S SL 3S -

SPfrec tbe se len ere Sa LA BS MAS SSS ET BT Ett le

2, woge Taare coegie bi 2 rer dies: - LAPAN. 1 SAS 53 OI. AT ETD LS

AjMaean cis bg ie cicrs nic .

pa mena “eo Var ire gece ces - LEE. NE T -

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan Keberatan kepada Terbanding dengan Surat Nomor BJA/03/PJK/IX/2023 tanggal 18 September 2023 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

Sesi an “acs NN vin

SER 2:

Sova basa (i aert TE “ot Lia Ter LAS tik

3. Atas Surat Permohonan Keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00132/KEB/PJ/ WPJ.14/2024 tanggal 13 Juni 2024 dengan perhitungan sebagai berikut:

Se . = 1. an .

= Boh Sf ocgeg. auc ice: Br Ero 23 |. Sule TITLE TES

Co See aoc ings

III. MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

ME EC SIP on RI TAS Pn 2555 55 LB vas Bol. ont

Some Dora PEO 7 wig cori. ae" roses:

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Koreksi Kredit Pajak Masukan sebesar Rp11.066.718,00

Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan sebesar Rp11.066.718,00 karena jawaban konfirmasi faktur pajak Tidak Ada dengan alasan:

bahwa koreksi PPN sebesar Rp11.066.718,00 karena jawaban konfirmasi faktur pajak “Tidak Ada”, Terbanding melakukan penelitian dengan menguji apakah termasuk pengeluaran cfm. Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN, dan juga apakah Faktur Pajak Masukan tersebut memenuhi persyaratan Formal dan Material;

bahwa Faktur Pajak tidak memenuhi persyaratan material karena berdasarkan pengujian arus uang tidak terdapat bukti pembayaran yang membuktikan bahwa PPN telah dibayarkan Pemohon Banding kepada PT Graha Alam Baru;

bahwa Terbanding tidak dapat meyakini bahwa PPN telah dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada PT Graha Alam Baru, sehingga Terbanding berpendapat bahwa Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding tersebut, karena:

• Berdasarkan SE-45/PJ/2021 huruf E nomor 4 bagian a dikatakan bahwa untuk menguji persyaratan material Faktur Pajak dilakukan pengujian atas transaksi yang menjadi dasar pembuatan Faktur Pajak (underlying transaction) melalui pengujian arus uang, arus barang atau perolehan barang dan jasa, dan arus dokumen.

• Adapun pengujian arus barang atau perolehan barang dan jasa dilakukan untuk memastikan bahwa barang atau jasa tersebut adalah benar-benar diberikan dan pengujian arus dokumen dilakukan untuk memastikan bahwa ada dasar dalam pembayaran tagihan tersebut seperti kontrak, invoice, faktur pajak dan lainnya. Sedangkan arus uang adalah pengujian untuk memastikan bahwa transaksi tersebut sudah dibayar karena di dalam suatu transaksi pada umumnya ada penyerahan jasa/barang, dokumen dan pembayaran.

• Di dalam transaksi tersebut Pemohon Banding menggunakan proses pembayaran melalui proses AR AP settlement di mana piutang Pemohon Banding digunakan untuk melunasi hutang Pemohon Banding yang timbul atas transaksi tersebut. Adapun piutang tersebut timbul karena Pemohon Banding sebelumnya melakukan penyerahan barang kepada vendor tersebut berupa solar. Hal ini dapat dibuktikan melalui dokumen penyerahan solar dan tagihan atas solar tersebut.

• Untuk dokumen pembuktian arus barang/jasa Pemohon Banding lampirkan Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan yang dilakukan PT. GAB, sementara untuk pembuktian arus uang karena pelunasannya melalui pemotongan AR maka Pemohon Banding lampirkan bukti tarikan dari

system berupa List AP/AR Settlement dan Invoice, Faktur Pajak, BA pengambilan solar yang di backcharge kepada PT. GAB.

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas maka dapat dilihat bahwa perolehan Pajak Masukan atas transaksi tersebut sudah memenuhi persyaratan material, sehingga sudah seharusnya koreksi tersebut dibatalkan;

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36 dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Bahwa Pajak Masukan yang dikoreksi sudah memenuhi persyaratan formal dan persyaratan material sehingga Pajak Masukan tersebut seharusnya dapat dikreditkan.

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding, sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari 2021 menjadi sebagai berikut:

beb Pesta

SS LA EA ITE Sri deri SL Ril ST

= Panas

Sa (ig wie EME LAIN yecc TE LIL 500 375

JOR GE Bf SETI REVEL IR recov T.cviver 1 G20 377 SES

Sb ar ris baie rn na

Sri na mi (isi SE iv sec ris SREP SLT Tse

Give pT ot ana

bahwa demikian Surat Banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 1938/SUB/WPJ.14/2024 tanggal 22 Oktober 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

A. Persyaratan Formal

Berdasarkan penelitian atas surat banding Pemohon Banding Nomor BJA/06/PJK/IX/2024 tanggal 5 September 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 11 September 2024diketahui hal-hal sebagai berikut:

Ya Tidak a. Banding diajukan dengan surat banding dalam

V

Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan

V sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon

Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat

V banding;

e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan

V yang jelas;

f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal

V diterima Surat Keputusan Terbanding nomor KEP-

00132/KEB/PJ/WPJ.14/2024 tanggal 13 Juni 2024 yang diterima tanggal -;

g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang

V dibanding, yaitu Surat Keputusan Terbanding nomor

KEP-00132/KEB/PJ/WPJ.14/2024 tanggal 13 Juni 2024;

h. Bukti Pembayaran:

Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

i. Surat Banding ditandatangani oleh Edwin Perangin-

Angin bertindak selaku:

- Wajib Pajak;

- Ahli Warisnya;

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;V

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;

j. Penandatanganan surat banding:

- Berkedudukan di IndonesiaV

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding

B. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

Bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-

Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. ANALISA POKOK SENGKETA bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari laporan penelitian keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa

Berkut 57 ICL Sarat Keputicn? ‘dean Bear | ATA AN

Menurut Terbanding a. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur antara Iain:

Pasal 1 angka 23 “Kredit Pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai adalah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan setelah dikurangi dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak atau setelah dikurangi dengan pajak yang telah dikompensasikan, yang dikurangkan dari pajak yang terutang”.

Pasal 12 ayat (3) “Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberjtahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang”.

Pasal 13 ayat (1) huruf a “Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal antara lain apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar”.

Pasal 13 ayat (3) huruf c “Jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d ditambah dengan sanksi administratif berupa kenaikan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari Pajak Pertambahan Nilai Barang den Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang tidak atau kurang dibayar”.

Pasal 25 ayat (1) huruf a “Wajib Pajak dapat mengajukan Keberatan hanye kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapen Pajak Kurang Bayar”. Pasal 26 ayat (4) “Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya”.

Pasal 28 ayat (1) “Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaanbebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan”

Pasal 28 ayat (3) “Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya”.

Pasal 28 ayat (5) “Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual dan stelsel kas”.

Pasal 28 ayat (7) “Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajibanj modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang”.

2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur antara Iain:

Pasal 9 ayat (2) “Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama”

Pasal 9 ayat (2b) “Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9)”.

Pasal 9 ayat (8) huruf b “Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha”.

Penielasan Pasal 9 ayat (8) huruf b “Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bideng usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu,

meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai”.

Pasal 9 ayat (8) huruf f “Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak”.

Pasal 13 ayat (5)

Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yeng paling sedikit memuat:

a. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;

b. identitas pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak yang meliputi:

1. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak atau nomor induk kependudukan atau nomor paspor bagi subjek pajak luar negeri orang pribadi; atau

2. nama dan alamat, dalam hal pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak merupakan subjek pajak luar negeri badan atau bukan merupakan subjek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan c. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;

d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;

e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;

f. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan g. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak. Penjelasan Pasal 13 ayat (5)

Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak dan dapat digunakan sebagai sarana untuk mengkreditkan Pajak Masukan. Faktur Pajak harus diisi secara benar, lengkap, dan jelas serta ditandatangani oleh pihak yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya. Namun, keterangan mengenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah hanya diisi apabila atas penyerahan Barang Kena Pajak terutang Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Faktur Pajak yang tidak diisi sesuai dengan ketentuan dalam ayat ini mengakibatkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum di dalamnya tidak dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f.

Pasal 13 ayat (9)

Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan materiał.

Penielasan Pasal 13 ayat (9)

Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi secara lengkap, jelas, dan benar sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6). Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud darj luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. Dengan demikian, walaupun Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sudah memenuhi ketentuan formal dan sudah dibayar Pajak Pertambahan Nilainya, apabila keterangan yang tercantum dalam Faktur

Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi syarat material;

3. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, mengatur antara lain:

Pasal 31 ayat (1) huruf a

Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak atau pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (1) Undang- Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal Surat Ketetapan Pajak dikirim kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya

Pasal 32 ayat (1) huruf a

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar. Pasal 32 ayat (2)

Wajib Pajak yang mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat mengajukan permohonan;

a. pengurangan atau penghapusan sanksi administratif berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di b. pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar; atau

c. pembatalan Surat Ketetapan Pajak dari hasil Pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:

1. penyampaian surat pemberitahuan hasil Pemeriksaan; atau

2. Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dengan Wajib

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebegaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015, mengatur antara lain:

Pasal 1 angka 2 surat Keberatan adalah surat yang diajukan oleh Wajib Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak mengenai keberatan terhadap suatu surat ketetapan pajak atau pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga.

Pasal 2 ayat (1) huruf a

Wajib Pajak dapat mengajukan Keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar. Pasal 15 ayat (1)

Sebelum menerbitkan Surat Keputusan Keberatan, Direktur Jenderal Pajak meminta Wajib Pajak untuk hadir guna memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatan Wajib Pajak melalui penyampaian Surat Pemberitahuan Untuk Hadir yang dilampiri dengan:

a. pemberitahuan daftar hasil penelitian keberatan; dan b. formulir surat tanggapan hasil penelitian keberatan.

Pasal 15 ayat (5)

Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak bersifat final dan bukan merupakan keputusan atas Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak.

5. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-45/PJ/2021 tanggal 20 Agustus 2021 tentang Pengujian Faktur Pajak Yang Pajak Pertambahan Nilainya Dapat Dikreditkan Sebagai Pajak Masukan, mengatur antara lain:

Huruf E angka 1 a. Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP).

b. Pajak Masukan adalah PPN yang seharusnya sudah dibayar oleh PKP karena perolehan BKP dan/atau perolehan JKP dan/atau pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dan/atau pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean dan/atau impor BKP.

Huruf E angka 2 a. PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan sepanjang PPN tersebut:

1) bukan merupakan PPN atas pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang PPN; dan

2) tercantum dalam Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan formal dan persyaratan material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (9) Undang-Undang PPN.

b. Termasuk dalam pengertian Faktur Pajak yaitu dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Huruf E angka 3 a. Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN atau persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak mengenai dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6) Undang-Undang PPN.

b. Faktur Pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan BKP, penyerahan JKP, impor BKP dan/atau pemanfaatan

JKP atau BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

Huruf E angka 4

Untuk menguji pemenuhan persyaratan material sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf b, dilakukan;

a. pengujian atas transaksi yang menjadi dasar pembuatan Faktur Pajak (underlying transaction) melalui pengujian arus uang, arus barang atau perolehan jasa, dan arus dokumen; dan b. konfirmasi Faktur Pajak melalui sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak.

Huruf E angka 5

Berdasarkan hasil pengujian pemenuhan persyaratan material sebagaimana dimaksud pada angka 4, perlakuan atas PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak yaitu:

a. Dalam hal pengujian arus uang, arus barang atau perolehan jasa, dan arus dokumen terpenuhi dan konfirmasi Faktur Pajak menyatakan "ada dan sesuai”, maka PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak tersebut merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sepanjang Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal dan bukan merupakan PPN atas pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang PPN.

b. Dalam hal pengujian arus uang, arus barang atau perolehan jasa, dan arus dokumen terpenuhi namun konfirmasi Faktur Pajak menyatakan "tidak ada", maka PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak tersebut merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sepanjang Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal dan bukan merupakan PPN atas pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-undang PPN.

c. Dalam hal pengujian arus uang, arus barang atau perolehan jasa, dan arus dokumen tidak terpenuhi namun konfirmasi Faktur Pajak menyatakan "ada dan sesuai", maka PPN yang tercantum dalam

Faktur Pajak tersebut tidak dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan.

d. Dalam hal pengujian arus uang, arus barang atau perolehan jasa, dan arus dokumen tidak terpenuhi dan konfirmasi Faktur Pajak menyatakan "tidak ada", maka PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak tersebut tidak dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan.

Lampiran SE-45/PJ/2021

PERI AKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DALAM FAKTUR PAJAK

BERDASARKAN HASII PENGUJIAN FAKTUR PAJAK

Bukan

9 x | v v v PPN tidak dapat dikreditkan x | v x Tidak ada PPN tidak dapat dikreditkan ee Oe

6. Peraturan Menteri Kehutanan No. P.30/MENHUT-ll/2014 tentang Inventerisesi Hutan Menyeluruh Berkala dan Rencana Kerja pada Usaha Pemanfaatan Hasl Hutan kayu Hutan Tanaman inudstri sebageimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nornor P.11/MENLHK/SETJEN/ KUM.1/312019, mengatur antara lain:

Pasal 1 Angka 1

Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri yang selanjutnya disingkat IUPHHK-HTI, yang sebelumnya disebut Hak Pengusahaan Hutan Tanaman (HPHT) atau Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI) adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu dalam hutan tanaman pada hutan produksi melalui kegiatan penyiapan lahan, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan pemasaran;

b. Data dan Fakta

1) PemeriksaandilakukanberdasarkanSuratPerintah Pemeriksaan Nomor PRIN-00189/WPJ.14/KP.0504/RIK.SIS/ 2022 tanggal 27 September 2022 dan Surat Perintah Pemeriksaan Perubahan Nomor PRIN-P-00004/RIKSIS/ KPP.1405/2023 tanggal 8 Februari 2023. Tujuan pemeriksaan adalah untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak. Hasil pemeriksaantersebut dituangkandalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-00101/RIKSIS/KPP.1405/2023 tanggal 20 Juni 2023

2) Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan tersebut, berupa pengujian yang bersumber dari SPT Tahunan PPh Badan dan Laporan Keuangan, SPT Masa PPN, data SIDJP dan Apportal melalui teknik pengujian kebenaran perhitungan matematis dan penelusuran terhadap bukti pendukung, terdapat koreksi terhadap perolehan BKP/JKP dari dalam negeri yang PM-nya dapat dikreditkan. Berdasarkan pengujian yang dilakukan, disimpulkan bahwa terdapat perolehan BKP/JKP dari dalam negeri yang PM-nya tidak dapat dikreditkan karena tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (8) huruf UU PPN dan jawaban konfirmasi faktur pajak yang menyatakan "Tidak Ada".

3) Dasar hukum yang digunakan Pemeriksa adalah sebagai berikut:

• Pasal 1 angka 23 UU KUP

• Pasal 12 ayat (3) UU KUP

• Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN

4) Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan surat nomor BJA/03/PJK/IX/2023 tanggal 18 September 2023.

5) Pasal 26A ayat 4 UU KUP, mengatur bahwa Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat

pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya

6) Data yang dipinjamkan oleh Pemohon Banding yang dipertimbangkan oleh Terbanding (Pemeriksa) hanya data yang diminta oleh Terbanding dan dipinjamkan oleh Pemohon Banding kepada Terbanding pada saat Pemeriksaan sesuai dengan Pasal 26A ayat (4) KUP

7) Kronologis pemeriksaan terkait peminjaman buku, catatan, dan dokumen kepada Pemohon Bandingberdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-00101/RIKSIS/KPP.1405/2023 tanggal 20 Juni 2023, adalah sebagai berikut:

Vo ep La ANUS SEMET ESA LAN AAN RS SER SN kena Wille Ph KOLA do BoE:

cl ee sa a a PON Na 20 wit etal BOTT AS

! |Rurehsee PSS ELIA i Siete Mapas .

PO KA AN TEAM Dek cape os Pies | :

SUA tet tam Gk. Tana 3 rd Lees Sole IN ane

: ee | "Yo TEA cco are ck j | fa 4] eee our fee lala | : Mean me JL FL bee OE a ed MEN NEA AG

PE Ama Se OA Terrun

: TT ec Lang, Tar Tae spac: AA La naa _ . 0

8) Pada saat melakukan Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan dengan Pemohon Banding sesuai Berita Acara nomor BA-380/WPJ.146/2024 tanggal 1 Februari 2024, Terbanding (Peneliti) telah meminta Pemohon Banding untuk memberikan bukti- bukti yang dapat mendukung alasan keberatan Pemohon Banding

9) Atas permintaan dalam pembahasan tersebut, Pemohon Banding memberikan tambahan data (softcopy ) pada tanggal 19 Februari 2024, sebagai berikut;

(1) Akta BJA No.251 file (2) bukti pendukung PT. GAB1 folder berisi 34 file (3) B04. BJA Laporan Keuangan 2021 1 file (4) Material In Transit1 file (5) Tanggapan koreksi FPM1 file

10) Terbanding (Peneliti) telah melakukan pembahasan sengketa perpajakan dengan Terbanding (Pemeriksa) yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA-302/WPJ.146/2024 tanggal 25 Januari 2024

11) Terbanding (Peneliti) telah melakukan pembahasan sengketa perpajakan dengan Pemohon Banding yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA-380/WPJ.146/2024 tanggal 1 Februari 2024

12) Pendapat Terbanding atas Pengajuan Keberatan oleh Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

a. PT Bakayan Jaya Abadi didirikan pada tanggal 7 November 2006 berdasarkan Akta Notaris no. 16 dari Linda Herawati, S.H., Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta Notaris no. 20 tanggal 15 Januari 2021, dari Esther Pascalia Ery Jovina, S.H., M.Kn. tentang Peningkatan Modal Dasar dan Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh. Wajib Pajak terdaftar pada tanggal 20 November 2006 dan dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tanggal 19 Januari 2015 dengan Klasifikasi Lapangan Usaha 02111 Pemanfaatan Kayu Hutan Tanaman Pada Hutan Produksi.

Saat ini Wajib Pajak berkedudukan di Jl. Syarifuddin Yoes No.68A-68B RT 045 Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. Pohon kepemilikan Wajib Pajak adalah sebagai berikut;

FT Bornec

Foresta

Industri

EGL Capital PT Borneo

SDN BHD Hijau Lestari

Bra) {LaZPe]

Bakayan

Jaya Abadi

b. Terkait koreksi Kredit Pajak PPN Dalam Negeri (Pajak Masukan) sebesar Rp60.529.448, dapat dijelaskan sebagai berikut;

1) Berdasarkan pengujian yang dilakukan disimpulkan bahwa terdapat perolehan BKP/JKP dari dalam negeri yang PM-nya tidak dapat dikreditkan karena tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN dan jawaban konfirmasi faktur pajak yang menyatakan tidak ada. Rincian koreksi sebagai berikut:

fe CB Anteen ara oP, Baws de uk Kandas (OCP ak oc gee fd) aa bo Kors Fret

— ee ee

2) Koreksi PPNsebesar Rp49.462.730 karena tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN, terdiri dari 16 (enam belas) faktur pajak sebagai berikut;

" 1 a ANN i peo. cr atnwos SCR. wee | me | aye ORR a te sheng tee a SNN Sa 1 fide a Jn ae La | . re Le ici con | ' bee Me Te nant _ | Kn ana + in tare pret web oak ae Doe ct te Tea LT ra

Sk | Maia le 2 | shoe. - we TD Ma OR

" Pt pi a att am So TI | AT Let . oar es ee tat a Lot

3) Koreksi PPN sebesar Rp11.066.718 karena jawaban konfirmasi faktur pajak "Tidak Ada", terdiri dari 2 (dua) faktur pajak sebagai berikut:

i hara | ! hay, " a hat ot . mT pdt

Koma wg eh nnn io

"wets eo

! “a ryt

Me ee . " aa AN 0 . . oT “lar err

4) Terbanding melakukan penelitian untuk menguji apakah Pajak Masukan yang telah dikreditkan oleh Pemohon Banding pada huruf (2) di atas berhubungan langsung dengan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN beserta penjelasannya. Terbanding juga menguji kesesuaian dengan alasan yang disampaikan Pemohon Banding pada Surat Keberatan.

5) Berdasarkan data pada SIDJP, diketahui bahwa KLU Pemohon Banding adalah 02111 (Pemanfaatan Kayu Hutan Tanaman Pada Hutan Produksi). KLU tersebut sejalan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020 Badan Pusat Statistik. Sesuai Pasal 3 Anggaran Dasar, Perusahaan bergerak di bidang Kehutanan, Hutan Tanaman Industri, Industri dan Perdagangan.

6) Kegiatan usaha Pemohon Banding adalah memanfaatkan hasil hutan berupa kayu dalam hutan tanaman pada hutan produksi melalui kegiatan penyiapan lahan, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan pemasaran.

7) Terkait Pajak Masukan senilai Rp31.838.680 berupa pembelian Baja Ringan Canal 75 Tebal 0.75 mm, Terbanding meyakini bahwa pembelian baja ringan tersebut berhubungan langsung dengan kegiatan usaha, yaitu digunakan untuk pembangunan pelindung benih tanaman. Pelindung benih tanaman ini kemudian dipasang Paranet yaitu semacam jaring-jaring yang digunakan sebagai atap untuk melindungi benih tanaman dari sinar matahari langsung dan juga melindungi dari guyuran hujan lebat. Fungsi utama dari

konstruksi naungan ini adalah untuk melindungi bibit dari sinar matahari langsung. Terutama pada persemaian terbuka tanpa naungan dari pohon, perlu untuk membangun penutup yang teduh. Konstruksi naungan terdiri dari bahan atap yang ditopang oleh beberapa struktur dasar. Pada area yang rentan angin, strukturnya harus lebih kuat. Hal ini juga sesuai dengan alasan yang disampaikan pemohon banding pada Surat Keberatan, yaitu baja ringan digunakan untuk pembuatan rain cover satellite nursery, jika tidak ada rain cover maka benih akan mati dan tidak dapat tumbuh

8) Terkait koreksi Pajak Masukan senilai Rp13.975.000 berupa pembelian Paranet, Peneliti meyakini bahwa pembelian Paranet berhubungan langsung dengan kegiatan usaha, sebagaimana yang telah dijelaskan di atas, Paranet yaitu semacam jaring- jaring yang digunakan sebagai atap untuk melindungi benih tanaman dari sinar matahari langsung dan juga melindungi dari guyuran hujan lebat. Jaring naungan persemaian (paranet) yang diperdagangkan biasanya berwarna hitam dan terbuat dari bahan sintetis dengan penetrasi cahaya sekitar 50%. Paranet digunakan agar diperoleh naungan dengan pencahayaan yang seragam. Hal ini juga sesuai dengan alasan Pemohon Banding pada Surat Keberatan, yaitu Paranet digunakan di dalam rooting house untuk menutupi benih yang akan dikembangkan menjadi BST (Bibit Siap Tanam) supaya tidak terkena sinar matahari langsung;

9) Untuk Pajak Masukan selain pembelian Baja Ringan dan Paranet, Terbanding tidak meyakini bahwa perolehan barang- barang tersebut berhubungan langsung dengan kegiatan usaha, karena Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan detail dan tidak memberikan bukti pendukung

atas kegunaan barang-barang tersebut di dalam Surat Keberatannya serta terdapat Faktur Pajak Masukan yang uraian barangnya tidak jelas dan tidak dapat menunjukkan adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding.

10) Hasil penelitian atas koreksi PPN pajak masukan karena tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha adalah sebagai berikut;

hey oa KI DT A1 EN mani teen . 4 — . ——

oo ted: "Ulah, mos Me uga " En oe ana ‘| soho. Mn en

THI. 1

‘ mo athe

—— —— - —— . — ee 1 J—---- 1 ea gt! rr ANA Naa SUNT,

11) Terkait koreksi PPN sebesar Rp11.066.718 karena jawaban konfirmasi faktur pajak "Tidak Ada", Terbanding melakukan penelitian dengan menguji apakah termasuk pengeluaran cfm. Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN dan juga apakah Faktur Pajak Masukan tersebut memenuhi persyaratan Formal dan Material

. mua "ota " Dot fy anyar

UEA * po oo Roo ———— ‘

Kail sai ri '

Nore aad atta Ma ml oo tg Sade ae we 4 kas

Hasil Penelitian i. Transaksi yang tercantum dalam faktur pajak tersebut berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, sehingga tidak termasuk pengeluaran cfm Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN, karena uraian transaksi dalam faktur pajak adalah "penanaman", hal ini berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding yang bergerak dalam pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI), dimana salah satu kegiatan pokoknya adalah penanaman. Pemohon Banding menggunakan jasa dari PT Graha Alam Baru untuk kegiatan penanaman;

ii. Faktur Pajak telah diisi dengan lengkap, benar dan jelas, sehingga memenuhi persyaratan formal Faktur Pajak; Palaran ue veal wet Ear 7 ne oe "hw? Pores Ka _ ~e ‘

Berquecia Revs Dan seg, MES BEAN SAT Bt] OL OL Ba ALE Ta AA Na i

ISA IE ee Moh Ir 1

St SARL at eens ARA TT OE S ee

TOFD GD EMRE GI TGR et oD Sag or CR Se BT a ee a

IN Te paka wld FA at | 1 tt '

: ht ee aes yO ea en i Paes igi

Ce u—)b— — SS See haan ites Bere an a Sai

- os. — a se - . 4 pea Sea MA, : Lea

Place anna Pe LAN Hanna Kia aa

Pere Ser Jaman Pe caiman gas bea lal PN do PPM gmk Tan Tag Dacia hte sett Toy

Hinge SG Pg nya an an Sores ge By ee dee —~

Me gigs OWS a ee ee TE Ta

. COPY ER CMBABA PS cd egal it's Be at ety aes te

Fast Mera era ere hares an (Penata tapa Ma Ls iii. Terdapat Invoice Nomor 048/INV/GAB-BJA/III/2021 tanggal

17 Januari 2021, yang menunjukkan adanya tagihan pembayaran dari PT Graha Alam Baru kepada PT Bakayan Jaya Abadi atas borongan plantation dengan nilai DPP Rp110.667.180, PPN Rp11.066.718, PPh Pasal 23 (2%) Rp2.213.344, dan total yang harus dibayarkan Rp119.520.554;

fe a, PT- SRAHA ALAR BA Rit oo - amal Kurt alur & a

Tg te STL Spare lime, BER TA

Tea ey EES

Se AT CaS te EEE arpa TA

SO Saag Ihya ros

Be aye LKS bea Thea,

AAS crore AA urge Bates rai maa ee ao RE ede FE

"ae lew Nea Tam : Te

. a Pure i ep,

Teen 1 ue . uo

Daan mt bal Tre Fav sua It Aa Pek roca, sas Fa TO la con ashe cam aa, Tenda tmn wu | Tab ee | B3

silewran ast tira ae: rea gon fp neg AT

‘Opa carat eam ! fee aad | ane MEF

. =e Ea ae i ‘4s | Tan wara

: Jerre, erair soar i the” MOR, emit a emut eg read 1 1

[Tran Lit at aa fest eof Dr: 2375.2 “Ao ae: 2.74 area ven aT | aa ep

Cee ra was ares aye Ang oat “faq 0p (tawaran Beta ar wer dan AO Ter: tg (inap aa fea ms ana re | rOSce HEE

: tore maa are: 2... APE OT At 310 ater

! Compan, pre aan “a3 a0 aa beban

" Ser muk ag Kuma

*Catpeak Auk Li—e ' a Ws my: ALAN 3 dad on Posed Sea rftean posal soar ra aj Jaz tar wane "Ta

3 ete od ony Ma aral 3 ! 1 batal me rear Suey ao difle elt asa

I SCT nea Ty | om Mae re BE

Map eek An | j

: Marga cher Parr | 1 iad Batted Sar

Peang reir ee - am we int etn 2 Gh

Via, cE feu 1 \

. : Ae m— I—

TM IT Teen Pita EF ee ee ” woke eee a gia “Fe

Tt a TOL MAS aa

7 “TI : Tana taat Lag

LT SR eee ATR,

—_— i Tt ash Se Tae

. a oT . tan Sept a La Pari

CA PSA aa Sa Saja AA Ian

Ups Maa rta

Sw Pee She re apa ese PT Lael ne ine pee ae Got) Jamas EP

: a Spats oe !

Tes Ad 21 .

300 KR Be

Rp Rage mara. al '

iv. Berdasarkan Jurnal Account Payable (A/P), Pemohon

Banding telah mencatat transaksi tersebut dalam akun Hutang (A/P) dengan nama lawan transaksi PT Graha Alam Baru, nilai PPNRp11.066.718, nilai PPh Pasal 23 Rp2.213.344, nilai hutang bersih Rp119.520.554, dan deskripsi pekerjaan berupa Plantation

7 iz “1 ii " FE ve AIP GIR MAL . | fora kus ef

Cored Mba Ak ‘ Pode My

LA Brad tre Adi Vin tear

Meta Mater Kit ont Gani “AVF Peal.

vette or PT Gea spite Lt nel ania. —— hones

TaLtuss ork tet, Mahe Fare Sree Also (eartapnan tatap ef IT ae Tee EE Ace. Frew Le ree ee eat eek, CO Lao

PUN MEOW. Bole Abah st aha feu Droge ag I CLEMO Mari WM PeeWee Sa oe ais agent ae June Bat dee nata Prieta} COE Sry ANA AR MMe TOR

AA MN Pn ab Len Pena beet GAS NI Pata Ga RN Lg Lem Hg an

Kav Bara 27 Aeon Hvasy Paman Tiras Peta tint ete) Gamer AD? dower wv 3 HIP aes aia OMEN ee aman Vara Pep ea Platten? Rn RT SFI. ROS GS anes TU rene awn Mpu Indi eM uit! KAA ae EE Hemat lak

ANTA eat Beramal Bal an Ta ih KTaO IN LIP ald 1 nich LA

SPRATT FES Coane lane BA AS ea Was ge Pa Ea aa bor aed TCT HAE Pera eas ad The Lae UN cath MAGE WD tanpa WH! SEAL TP meaty | Mang ap et Menag SI

v. Terdapat Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Plantation nomor 098/BJA- BA/PLANT/III/2021, yang menunjukkan bahwa pemeriksaan atas pelaksanaan pekerjaan Plantation telah dilakukan dan telah disetujui/ ditandatangani oleh kedua belah pihak yaitu PT Bakayan Jaya Abadi dan PT Graha Alam Baru;

YO BAKAYAS ATA SAT

Men aa naa Sha It

PEKERJA LANTAI

Thee AK Hack He aga haar.

MA maan mantan

Pn Ind ian na tee pe “ae

Sala ta Pa ol ee eo et eee Td

Bt agan EBT Soule P1 a met mph ira Mani oy

Sea aa noe Akad oo Tue ART sig Pak

Traian Panai ok a SA es BT tee “nom Ee

Me ee aR oe OT =p + 7 oe ew eee Ea Toe a ee ET Ta a ery, wee ee, eo sar I : 1 ra .

Lae Le 7 ag CST ee - ee

27 [mane — Pa Ban haram yA ' lata ee ———— Mean | 0 ee

Mp mna Ka AL rT Es ta —

Es: J Ee — bees emt en ee rors ee a te ara "

PA maan an ana Dom oe oa NN :

PA Eu ie Tag TN . 2 eipsre Ih . ms Ai Tg

La D.I CI D1 . | rr TT Tn aa wee -_-—_,. wae

Tae ng wee ew CRS Dok ee . wt

Te mee gente ce Cee wna yy 1 NE TN Mee, . 4 7 (Mend ant Ta te ~ oT us he

Se ee CC i LA SL pa TA ut pyrene ee . se Lp a ui an + poke

MAAN AN TA pee acne AN an aa

3 Na NN . oe ee rr ee coe Tan peal

Panen ga ate femal oT TG TT -

Nae orem Arey tess Tran enim | . Mela 3 ut Car ea AN a nT ee See KLNI t eee anna L. Tyna. [i geese epee WIT er Eee .

Pata Tove ge Te ee TO me be ag

Tre remus wee OU PO et gene

pm aes do tere gt: we membara [BR am tg

MN AM AL AA MA td SB etre

Pn —-. — an mmm nd “— . ae Peres eT rte aa Perera pute: No SA =

-_—=—eua oo —— kat Je L por 4 | GAS 1 :

wee mb TT meta Pecat ATT —_ Loa: :

Teas ene .

TA —— m5 vey fron was —— -.

Sama f whe 1 vi. Faktur Pajak Pajak tidak memenuhi persyaratan material karena berdasarkan pengujian arus uang tidak terdapat bukti pembayaran yang membuktikan bahwa PPN telah dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada PT Graha Alam Baru;

vii. Berdasarkan konfirmasi PK-PM dan penelitian terhadap lawan transaksi yaitu PT Graha Alam Baru melalui SIDJP dan Approweb, diketahui hal-hal sebagai berikut:

(a) Berdasarkan hasil konfirmasi PK-PM, faktur pajak masukan tersebut tidak ada.

(b) PT Graha Alam Baru belum melaporkan faktur pajak tersebut dalam SPT Masa PPN.

(c) Telah dilakukan tindakan pengawasan terhadap PT Graha Alam Baru melalui penerbitan SP2DK untuk melaporkan faktur pajak yang belum dilaporkan, namun Wajib Pajak tidak melakukan pembetulan SPT dan tidak ada realisasi pembayaran dengan alasan bahwa PPN diambil oleh klien karena saat restitusi, faktur terbitan WP dikoreksi oleh Pemeriksa viii. Berdasarkan uraian di atas, Terbanding tidak dapat meyakini bahwa PPN telah dibayarkan oleh Wajib Pajak kepada PT Graha Alam Baru, sehingga Terbanding berpendapatbahwaPajak Masukansebesar Rp11.066.718,00 tidak dapat dikreditkan (KKP3);

c. Tanggapan Terbanding

1) Pemohon Banding melakukan banding atas Koreksi Kredit Pajak Masukan sebesar Rp11.066.718 karena jawaban konfirmasi Faktur Pajak “Tidak Ada”.

2) Bahwa pokok alasan yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam Surat Banding adalah relatif sama dengan alasan Surat Keberatan Pemohon Banding.

3) Bahwa terkait dengan kesimpulan dan usul Pemohon Banding, tanggapan Terbanding adalah sama pada saat proses Keberatan dengan penjelasan sebagai berikut:

a. Transaksi yang tercantum dalam faktur pajak tersebut berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Wajib Pajak, sehingga tidak termasuk pengeluaran cfm Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN, karena

uraian transaksi dalam faktur pajak adalah “penanaman”, hal ini berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding yang bergerak dalam penguasaan Hutan Tanaman Industri (HTI), dimana salah satu kegiatan pokoknya adalah penanaman. Pemohon Banding menggunakan jasa dari PT Graham Alam Baru untuk kegiatan penanaman.

b. Faktur Pajak telah diisi dengan lengkap, benar, dan jelas, sehingga memenuhi persyaratan formal Faktur Pajak.

c. Terdapat Invoice nomor 045/INV/GAB-BJA/I/2021 tanggal 30 Januari 2021, yang menunjukkan adanya tagihan pembayaran dari PT Graha Alam Baru kepada PT Bakayan Jaya Abadi atas borongan plantation dengan nilai DPP Rp110.667.180, PPN Rp11.066.718, PPh Pasal 23 (2%) Rp2.213.344, dan total yang harus dibayarkan Rp119.520.554..

d. Berdasarkan Jurnal Account Payable (A/P), Pemohon Banding telah mencatat transaksi tersebut dalam akun Hutang (A/P) dengan nama lawan transaksi PT Graha Alam Baru, nilai PPN Rp11.066.718, nilai PPh Pasal 23 Rp2.213.344, nilai hutang bersih Rp119.520.554, dan deskripsi pekerjaan berupa Plantation.

e. Terdapat Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Plantation nomor 083/BJA-BA/PLANT/I/2021, yang menunjukkan bahwa pemeriksaan atas pelaksanaan pekerjaan Plantation telah dilakukan dan telah disetujui/ditandatangani oleh kedua belah pihak yaitu PT Bakayan Jaya Abadi dan PT Graha Alam Baru.

f. Faktur Pajak tidak memenuhi persyaratan material karena berdasarkan pengujian arus uang tidak terdapat bukti pembayaran yang membuktikan bahwa PPN telah dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada PT Graha Alam Baru.

g. Berdasarkan konfirmasi PK-PM dan penelitian terhadap lawan transaksi yaitu PT Graha Alam Baru melalui SIDJP dan Approweb, diketahui hal-hal sebagai berikut:

(a) Berdasarkan hasil konfirmasi PK-PM, faktur pajak masukan tersebut tidak ada.

(b) PT Graha Alam Baru belum melaporkan faktur pajak tersebut dalam SPT Masa PPN.

(c) Telah dilakukan tindakan pengawasan terhadap PT Graha Alam Baru melalui penerbitan SP2DK untuk melaporkan faktur pajak yang belum dilaporkan, namun Wajib Pajak tidak melakukan pembetulan SPT dan tidak ada realisasi pembayaran dengan alasan bahwa PPN diambil oleh klien karena saat restitusi, faktur terbitan WP dikoreksi oleh Pemeriksa.

h. Berdasarkan uraian di atas, Terbanding tidak dapat meyakini bahwa PPN telah dibayarkan oleh lawan transaksi PT Graha Alam Baru ke kas negara, sehingga Terbanding berpendapat bahwa Pajak Masukan sebesar Rp11.066.718 tidak dapat dikreditkan.

Bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi atas Kredit Pajak Masukan sebesar Rp11.066.718 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

I.KESIMPULAN DAN USUL

Kesimpulan a. Surat Banding nomor BJA/06/PJK/IX/2024 tanggal 5 September 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00132/KEB/PJ/ WPJ.14/2024 tanggal 13 Juni 2024 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan

Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang–undangan perpajakan yang berlaku;

Usul

Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00132/KEB/PJ/WPJ.14/2024 tanggal 13 Juni 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00142/207/21/725/23 tanggal 21 Juni 2023 Masa Pajak Januari 2021 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00001/NKEB/PJ/KPP.1405/ 2024 tanggal 7 Februari 2024, atas nama PT Bakayan Jaya Abadi, NPWP

025050840722000/0025050840722000, NITKU 0025050840722000000000;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 011/BJA/PJK/XI/2024 tanggal 22 November 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding memberikan bantahan atas Surat Uraian Banding S- 101/SUB/WPJ.14/2024 tanggal 22 Oktober 2024 yang diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 25 Oktober 2024 mengenai Permohonan Banding terhadap Keputusan Direktur Jendral Pajak Nomor KEP-00132/KEB/PJ/WPJ.14/2024 tanggal 13 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00142/207/21/725/23 tanggal 21 Juni 2023 Masa Pajak Januari 2021 yang dikeluarkan oleh Direktur Jendral Pajak Kalimantan Timur dan Utara, selanjutnya disebut Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding, karena:

1) Bahwa berdasarkan SE-45/PJ/2021 huruf E nomor 4 bagian a dikatakan bahwa untuk menguji persayaratan material Faktur Pajak dilakukan pengujian atas transaksi yang menjadi dasar pembuatan Faktur Pajak (underlying transaction) melalui pengujian arus uang, arus barang atau perolehan barang dan jasa, dan arus dokumen;

2) Bahwa pengujian arus barang atau perolehan barang dan jasa dilakukan untuk memastikan bahwa barang atau jasa tersebut adalah benar-benar diberikan dan pengujian arus dokumen dilakukan untuk memastikan bahwa ada dasar dalam pembayaran tagihan tersebut seperti kontrak, invoice, faktur pajak dan lainnya. Sedangkan arus uang adalah pengujian untuk memastikan bahwa transaksi tersebut sudah dibayar karena di dalam suatu transaksi pada umumnya ada penyerahan jasa/barang, dokumen dan pembayaran;

3) Bahwa metode pembayaran Pemohon Banding menggunakan proses AR AP settlement di mana piutang Pemohon Banding digunakan untuk melunasi hutang Pemohon Banding yang timbul atas transaksi tersebut. Adapun piutang tersebut timbul karena Pemohon Banding sebelumnya melakukan penyerahan barang kepada vendor tersebut berupa solar. Hal ini dapat dibuktikan melalui dokumen penyerahan solar dan tagihan atas solar tersebut;

4) Bahwa untuk dokumen pembuktian arus barang/jasa kami lampirkan Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan yang dilakukan PT. GAB, sementara untuk pembuktian arus uang karena pelunasannya melalui pemotongan AR maka kami lampirkan bukti tarikan dari system berupa List AP/AR Settlement dan Invoice, Faktur Pajak, BA pengambilan solar yang di backcharge kepada PT. GAB;

5) Bahwa melalui pengawasan yang dilakukan oleh Terbanding terhadap PT GAB justru menunjukkan seluruh transaksi Pemohon Banding terhadap PT GAB adalah benar adanya dan letak kelalaian ada pada PT GAB, yaitu tidak menyetorkan PPN yang sudah dibayar oleh Pemohon Banding;

6) Bahwa berdasarkan pengawasan yang dilakukan kepada PT GAB juga menunjukkan seluruh pembayaran sudah dilakukan oleh Pemohon Banding. Adapun terkait PPN yang diambil karena saat restitusi FP PT GAB dikoreksi juga

justru menunjukkan atas transaksi tahun 2021 seluruhnya sudah dibayarkan karena Terbanding melakukan pemeriksaan pada tahun 2023 dan pembayaran PPN yang ditahan oleh Pemohon Banding adalah atas transaksi di tahun tersebut karena PT GAB belum menyetorkan PPN yang sudah dibayar oleh Pemohon Banding sebelumnya. Bahwa seharusnya Terbanding melihat penahanan pembayaran PPN tersebut sebagai bentuk dukungan Pemohon Banding kepada Pemerintah agar PT GAB dapat melaksanakan kewajibannya;

7) Bahwa menjadi tidak adil bagi Pemohon Banding jika Terbanding melakukan koreksi terhadap Pemohon Banding karena kelalaian PT GAB sementara seluruh kewajiban Pemohon Banding sudah sepenuhnya dijalankan;

Bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas maka dapat dilihat bahwa pengkreditan Pajak Masukan atas transaksi tersebut sudah memenuhi persyaratan material, sehingga sudah seharusnya koreksi tersebut dibatalkan;

Bahwa demikian surat bantahan atas surat uraian banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-15 sebagai berikut:

Bukti P-1. Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00132/KEB/PJ/WPJ.14/2024 tanggal 13 Juni 2024;

Bukti P-2. Surat Keberatan Nomor BJA/03/PJK/IX/2023 tanggal 09 Oktober 2023; Bukti P-3. Surat Ketetapan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor

00142/207/21/725/23 tanggal 21 Juni 2023;

Bukti P-4. Akta Nomor 25 tanggal 19 Oktober 2023 yang mencantumkan penanda tangan Surat Banding sebagai salah seorang pengurus; Bukti P-5. Akta Nomor 30 tanggal 20 Mei 2022 yang mencantumkan penanda tangan Surat Keberatan sebagai salah seorang pengurus; dan Bukti P-6. Surat Setoran Pajak sebesar Rp105.926.534,00 NTPN:

B6C9C4ESOEID4SOJ;

Bukti P-7. Surat kuasa khusus dan pakta integritas atas nama Andy Kho dan Lie

Wiliam;

Bukti P-8. Pakta integritas dan identitas direktur;

Bukti P-9. Akta pendirian nomor 16 tanggal 07 November 2006;

Bukti P-10. Penjelasan tertulis tanggal 12 Februari 2025;

Bukti P-11. Dokumen terkait invoice dan bukti bayar;

Bukti P-12. Matriks sengketa;

Bukti P-13. Penjelasan tertulis;

Bukti P-14. Salinan bukti tanda terima dokumen perpajakan untuk pemeriksaan restitusi per Desember 2021;

Bukti P-15. Kesimpulan Akhir;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-16 sebagai berikut:

Bukti T-1. KKP;

Bukti T-2. LHP;

Bukti T-3. LPK;

Bukti T-4. Matriks sengketa;

Bukti T-5. Resi kirim;

Bukti T-6. Penjelasan tertulis;

Bukti T-7. Pengujian arus piutang;

Bukti T-8. Bukti surat peminjaman dokumen;

Bukti T-9. Surat peringatan pertama dan kedua;

Bukti T-10. Berita Acara pembahasan dan klarifikasi;

Bukti T-11. Penjelasan tertulis;

Bukti T-12. Lampiran uji arus piutang;

Bukti T-13. Surat peminjaman dokumen;

Bukti T-14. Surat peringatan pertama dan kedua;

Bukti T-15. Berita acara pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan; Bukti T-16. Kesimpulan Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00132/KEB/PJ/WPJ.14/2024 tanggal 13 Juni 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2021 Nomor 00142/207/21/725/23 tanggal 21 Juni 2023 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor BJA/06/PJK/IX/2024 tanggal 5 September 2024, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Pajak Masukan394.811.278383.744.56011.066.718

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp11.066.718,00

Menimbang bahwa berdasarkan penjelasan lisan dan tulisan Terbanding dan Pemohon Banding pada persidangan, menurut Pengadilan Pajak pokok sengketa dari koreksi ini adalah sengketa pembuktian atas Pajak Masukan, dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Pajak Masukan394.811.278383.744.56011.066.718

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp11.066.718,00 dengan alasan hasil konfirmasi Faktur Pajak kepada lawan transaksi menunjukkan jawaban “Tidak Ada”, sehingga menurut Terbanding Faktur Pajak tersebut tidak dapat dijadikan dasar pengkreditan Pajak Masukan oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Terbanding menyatakan Pemohon Banding tidak kooperatif dalam memberikan data dan dokumen yang diminta Pemeriksa, sampai dengan pembahasan akhir tidak diberikan oleh Pemohon Banding;

bahwa Tim Peneliti Keberatan telah melakukan Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan dengan Pemohon Banding sesuai Berita Acara nomor BA- 380/WPJ.146/2024 tanggal 1 Februari 2024 , Terbanding (Peneliti) telah meminta Pemohon Banding untuk memberikan bukti- bukti yang dapat mendukung alasan keberatan Pemohon Banding;

bahwa atas permintaan data dalam pembahasan tersebut, Pemohon Banding memberikan tambahan data (softcopy) pada tanggal 19 Februari 2024, sebagai berikut :

(1) Akta BJA No.25 (2) Bukti pendukung PT. GAB (1 folder berisi 34 file) (3) B04. BJA Laporan Keuangan 2021 (4) Material In Transit

(5) Tanggapan koreksi FPM bahwa berdasarkan Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) ditegaskan bahwa:

“Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya.” Dengan demikian, data atau keterangan yang baru disampaikan pada tahap keberatan, namun telah tersedia dan seharusnya dapat disampaikan pada saat pemeriksaan, tidak dapat dijadikan dasar pertimbangan dalam penyelesaian keberatan, kecuali apabila data tersebut berasal dari pihak ketiga dan baru diperoleh setelah pemeriksaan dilakukan;

bahwa data yang dipinjamkan oleh Pemohon Banding dan dipertimbangkan oleh Terbanding (Pemeriksa) hanyalah data yang secara resmi diminta oleh Terbanding dan dipinjamkan oleh Pemohon Banding pada saat pemeriksaan, sehingga telah sesuai dengan ketentuan Pasal 26A ayat (4) UU KUP dimaksud;

bahwa dokumen-dokumen yang diberikan dalam proses keberatan terkait sengketa a quo antara lain berupa invoice, Faktur Pajak, jurnal Account Payable (A/P), Berita Acara, serta dokumen AR-AP Settlement (Draft);

bahwa berdasarkan data-data yang tersedia dalam proses keberatan, Terbanding (Peneliti Keberatan) tetap mempertahankan koreksi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Masa Pajak Januari 2021 atas kredit Pajak Masukan sebesar Rp11.066.718,00, dengan alasan bahwa berdasarkan hasil pengujian arus uang tidak terdapat bukti pembayaran yang menunjukkan bahwa PPN tersebut telah benar-benar dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada PT Graha Alam Baru (PT GAB);

bahwa Pemohon Banding memberikan dokumen pendukung terkait koreksi Pajak Masukan yang menjadi sengketa banding sama dengan dokumen yang telah diberikan dalam proses keberatan, namun terdapat pula beberapa dokumen tambahan yang baru disampaikan pada tahap persidangan banding;

bahwa berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Hasil Rumusan Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2024

Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, pada huruf E angka 3 ditegaskan bahwa “Bukti yang berada dalam penguasaan Wajib Pajak dan sudah diminta secara terperinci dan maksimal dalam waktu yang layak oleh Direktorat Jenderal Pajak namun tetap tidak diserahkan pada saat pemeriksaan pajak dan/atau keberatan, tidak dapat dipertimbangkan dalam penyelesaian sengketa di Pengadilan Pajak dan/atau Mahkamah Agung”;

bahwa dengan demikian, dokumen pendukung yang tidak diberikan dalam proses pemeriksaan maupun keberatan tidak dapat dipertimbangkan dalam penyelesaian sengketa banding, demi menjaga asas kepastian hukum dan keadilan dalam proses pembuktian;

bahwa dokumen yang diberikan oleh Pemohon Banding pada proses banding adalah dokumen yang sama dengan yang telah diberikan dalam proses keberatan, kecuali tambahan berupa Rekening Koran Bank Mandiri;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding menyatakan telah menyampaikan seluruh rekening koran kepada Terbanding pada saat pemeriksaan, namun dari hasil penelitian, Pemohon Banding tidak menjelaskan secara rinci bagian transaksi mana dalam rekening koran tersebut yang merupakan pembayaran kepada PT Graha Alam Baru, serta tidak menguraikan hubungan antara nilai invoice dan bukti pembayaran yang dilakukan dengan mekanisme AR-AP Settlement maupun transfer langsung;

Menimbang, bahwa fakta pemeriksaan dan keberatan menunjukkan adanya perbedaan nilai antara invoice dan pembayaran yang dilakukan melalui mekanisme gabungan tersebut, sehingga Terbanding berpendapat bahwa pembayaran atas transaksi dengan PT Graha Alam Baru tidak terbukti secara meyakinkan;

Menimbang, bahwa dalam persidangan ke-5 pada tanggal 14 Mei 2025, Pemohon Banding baru memberikan penjelasan terperinci berikut dokumen pendukungnya terkait perbedaan antara nilai invoice dan bukti pembayaran, setelah sebelumnya Terbanding menyatakan terdapat ketidaksesuaian antara keduanya sehingga tidak dapat diyakini kebenaran dari pembayaran tersebut;

Menimbang, bahwa terhadap fakta-fakta tersebut, Majelis berpendapat bahwa Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) secara tegas mengatur batasan mengenai alat bukti yang dapat dipertimbangkan dalam proses keberatan maupun dalam pemeriksaan sengketa di Pengadilan Pajak, yaitu hanya data dan informasi yang telah disampaikan pada saat pemeriksaan atau yang baru diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga setelah pemeriksaan dilakukan.

Menimbang, bahwa berdasarkan fakta persidangan, Pemohon Banding baru memberikan penjelasan dan dokumen pendukung secara rinci mengenai hubungan antara invoice, nilai pembayaran, dan mekanisme AR–AP Settlement pada sidang banding ke-5 tanggal 14 Mei 2025, setelah sebelumnya tidak menjelaskan secara memadai hubungan antara invoice dan bukti pembayaran baik pada tahap pemeriksaan maupun keberatan.

Menimbang, bahwa oleh karena dokumen dan penjelasan tersebut telah berada dalam penguasaan Pemohon Banding pada saat pemeriksaan dan keberatan namun tidak disampaikan, sedangkan dokumen dimaksud bukan berasal dari pihak ketiga yang baru diperoleh setelah pemeriksaan, maka berdasarkan Pasal 26A ayat (4) UU KUP, dokumen tersebut tidak dapat dipertimbangkan sebagai alat bukti dalam penyelesaian sengketa banding ini.

Menimbang, bahwa Majelis juga memperhatikan asas kepastian hukum dan tertib administrasi perpajakan, di mana setiap Wajib Pajak memiliki kewajiban untuk mengungkapkan seluruh data dan informasi yang relevan sejak tahap pemeriksaan, agar pemeriksa pajak maupun pejabat keberatan dapat menilai secara objektif dan menyeluruh kewajaran laporan keuangan dan pengkreditan Pajak Masukan.

Menimbang, bahwa oleh karena dokumen tambahan yang disampaikan dalam persidangan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 26A ayat (4) UU KUP, maka Majelis berpendapat bahwa dokumen tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menilai kebenaran pembayaran Pajak Masukan kepada PT Graha Alam Baru.

Menimbang, bahwa dengan demikian, Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp11.066.718,00 adalah beralasan

menurut hukum, karena Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa Pajak Masukan tersebut telah benar-benar dibayarkan kepada PT Graha Alam Baru melalui bukti pembayaran yang sah dan dapat diyakini kebenarannya.

Bahwa hasil penelitian Terbanding berdasarkan data/dokumen yang diberikan Pemohon Banding dalam sidang banding adalah sebaai berikut:

Hasil Pengujian arus uang atas faktur pajak nomor 100042136772039 ; 1 Nama Penjual BKP/ Npwp Faktur Pajak/Dokumen Tertertu/ Faktur Pajak "

“| __BkP Ticak Bersujud/ Pemberi KP ___|tededannomarsed] Tangal | ep | PP

UPT GRAHA ALAM BARU 50.800.685.:-72:.000| 100042:36772039 | 30/01/2021 | 110.667.:80| 11,066,728

Bahwa sesuai Invoice nomor 045/INV/GAB-BJA/I/2021 tanggal 30 Januari 2021, menunjukkan adanya tagihan pembayaran dari PT Graha Alam Baru kepada Pemohon Banding;

- DPP: Rp110.667.180,00

- PPN: Rp 11.066.718,00

- PPh Pasal 23: Rp 2.213.344,00

- Total yang harus dibayarkan: Rp119.520.554,00

Bahwa terdapat bukti pembayaran berdasarkan rekening koran Bank Mandiri dengan nilai pembayaran Rp119.151.446,00;

Bahwa dokumen rekening koran diberikan dalam proses pemeriksaan namun Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan dalam pemeriksaan maupun keberatan bagian mana dalam rekening koran tersebut yang terkait dengan koreksi; Bahwa berdasarkan hasil konfirmasi PK-PM, menyatakan faktur pajak masukan tersebut tidak ada dan PT Graha Alam Baru belum melaporkan faktur pajak tersebut dalam SPT Masa PPN;

Bahwa telah dilakukan tindakan pengawasan terhadap PT Graha Alam Baru melalui penerbitan SP2DK untuk melaporkan faktur pajak yang belum dilaporkan, namun PT Graha Alam Baru tidak bersedia melakukan pembetulan SPT Masa dan tidak ada realisasi pembayaran dengan alasan bahwa PPN tersebut diambil oleh klien karena saat restitusi, faktur terbitan PT Graha Alam Baru dikoreksi oleh Pemeriksa;

Bahwa sesuai Pasal 16 F UU PPN “Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa Pajak telah dibayar”;

Bahwa merujuk Pasal 16 F UU PPN, prinsip beban pembayaran pajak untuk PPN dan PPnBM adalah pada pembeli atau konsumen barang atau penerima jasa. Oleh karena itu sudah seharusnya apabila pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawab renteng atas pembayaran pajak yang terutang;

Bahwa tanggung renteng timbul apabila terdapat dua kondisi. Pertama, pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual atau pemberi jasa. Kedua, pembeli atau penerima jasa tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa;

Bahwa berdasarkan fakta di atas bahwa PPN atas sengketa a quo belum disetorkan ke kas negara dan atas PPN yang seharusnya disetor oleh PT Graha Alam Baru tersebut diambil kembali oleh Pemohon Banding. Dengan demikian membuktikan bahwa pembeli (Pemohon Banding) tidak memberikan pembayaran PPNnya kepada penjual (PT Graha Alam Baru), maka sesuai Pasal 16F UU PPN Pemohon Banding menanggung beban pembayaran pajak untuk PPN yang belum disetor tersebut;

Bahwa untuk lebih meyakinkan dan untuk menghindari double pemanfaatan Pajak Masukan tersebut yaitu dikreditkan dan diterimanya kembali PPN Masukannya oleh Pemohon Banding, dalam sidang banding tanggal 4 Juni 2026 Terbanding meminta kepada Pemohon Banding melalui Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk menugaskan kepada Pemohon Banding agar mengklarifikasi dan memberikan kejelasan mengenai pengembalian PPN Masukan oleh PT Graha Alam Baru tersebut;

Bahwa sesuai Pasal 65 ayat (1) UU PP, pengakuan dari Pemohon Banding ataupun PT Graha Alam Baru merupakan salah satu alat bukti yang dapat digunakan Pengadilan Pajak dalam penyelesaian sengketa pajak;

Bahwa berdasarkan fakta persidangan dan data yang tersedia sampai dengan pendapat akhir ini dibuat, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa PPN telah dibayarkan kepada PT Graha Alam Baru, sehingga Terbanding

berpendapat bahwa Pajak Masukan sebesar Rp11.066.718,00 tidak dapat dikreditkan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Terbanding, karena dalam melakukan pembayaran Pemohon Banding menggunakan metode AR-AP settlement dimana piutang Pemohon Banding digunakan untuk melunasi hutang Pemohon Banding, adapun piutang tersebut timbul karena Pemohon Banding sebelumnya melakukan penyerahan barang ke vendor seperti solar, terpal dan lainnya;

Bahwa nilai pembayaran sebesar Rp119.151.446,00 sudah sesuai dengan nilai yang seharusnya dibayar. Bahwa nilai tagihan pada invoice 045/INV/GAB- BJA/I/2021 adalah sebesar Rp119.520.554,00 sebagaimana tangkapan layar invoice di bawah ini:

. Percemnba ‘en retens. Planing (10% 15,740,426

Le banana Sub Total “0.087 163 oe . an Oo, Yemntongan Adverce

. nama Taal 170, G07, 180 meee oe naa Por (AMS TA UBS, Ti

- . _ Poh 23 (24° (2 214 Add

Teta cibayarkari 119,820 and

Bahwa metode pembayaran Pemohon Banding sebagian dilakukan secara non tunai yaitu dengan cara offset AP dengan AR (AR-AP settlement) dan sisanya dibayar secara tunai (transfer bank). Bahwa untuk invoice tersebut, Pemohon Banding terlebih dahulu melakukan AR-AP settlement;

Bahwa pada persidangan tanggal 14 Mei 2025 Pemohon Banding telah memberikan bukti tambahan berupa :

- A/P Vendor Transactions yang berisi data pencatatan sistem akuntansi atas seluruh Hutang GAB beserta dengan seluruh tahapan pelunasannya baik secara tunai (kode : PY) maupun dengan cara offset AR dengan AP (kode : AD).

- A/R Customer Transactions yang berisi data pencatatan sistem akuntansi atas seluruh Piutang GAB beserta dengan seluruh tahapan pelunasannya baik secara tunai (kode : PY) maupun dengan cara offset AR dengan AP (kode : AD).

- Bukti seluruh salinan dokumen AR (Invoice dan/atau lampiran pendukung lainnya) yang di offset dengan AP.

Bahwa setelah melakukan AR-AP settlement Pemohon Banding membayarkan sisa tagihan tersebut;

Bahwa selama proses pemeriksaan Pemohon Banding sudah menyampaikan seluruh rekening koran Pemohon Banding kepada Terbanding. Berikut adalah tangkapan layar salah satu tanda terima atas penyampaian permintaan data dokumen selama proses pemeriksaan di mana rekening koran yang berisi data pembayaran Pemohon Banding ke PT GAB termasuk di dalamnya;

Bahwa selain itu terkait adanya pelunasan AP secara non tunai melalui offset dengan AR (AP AR Settlement) juga dapat diketahui dari General Ledger (GL) yang telah Pemohon Banding berikan kepada Pemeriksa, karena semua adjustment atas AP dan AR tersebut tentunya akan bermuara ke GL. Oleh sebab itu sepatutnya Pemeriksa telah mengetahui adanya pemotongan AP dengan AR ini;

Bahwa terkait Pihak PT Graha Alam Baru (GAB) yang tidak melakukan pembetulan SPT untuk melaporkan dan menyetorkan PPN yang dipungut dengan alasan bahwa “PPN diambil oleh klien karena saat restitusi, faktur terbitan PT Graha Alam Baru dikoreksi oleh Pemeriksa”. Menurut Pemohon Banding alasan tersebut tidak benar karena setelah Restitusi Pemohon Banding dikoreksi oleh Pemeriksa (SKP tanggal 21 Juni 2023), Pemohon Banding mempertanyakan kepatuhan pelaporan SPT kepada Pihak PT GAB dan diketahui kemudian bahwa Faktur Pajak terbitan PT GAB tahun 2021, 2022, dan tahun 2023 tidak dilaporkan seluruhnya;

Bahwa oleh sebab itu Pemohon Banding melakukan tindakan Preventif untuk mencegah dampak kerugian yang lebih besar dengan cara menahan pembayaran tagihan PT GAB tahun 2023 yang sebagian besar hanya atas porsi PPN nya saja. Pemohon Banding memberikan syarat bahwa akan melunasi sisa tagihan tersebut apabila Pihak PT GAB dapat memberikan bukti pelaporan dan penyetoran atas Faktur Pajak yang diterbitkan kepada Pemohon Banding. Namun hingga kini Pihak PT GAB tidak dapat memberikan bukti yang dimaksud. Seharusnya Terbanding melakukan tindakan tegas kepada PT GAB karena nyata-nyata PT GAB telah merugikan keuangan Negara karena tidak melaporkan dan menyetorkan atas Faktur Pajak yang telah diterbitkan dan PPN yang dipungut;

Bahwa sebagai informasi pada awal tahun 2025 Pemohon Banding telah memutus Kontrak dengan PT GAB karena PT GAB tidak melaksanakan kewajibannya sesuai Kontrak yang telah disepakati (wanprestasi), selain itu Pemohon Banding juga tidak mengkreditkan atau telah membiayakan seluruh PPN terbitan PT GAB tahun 2022 dan 2023 sejumlah Rp798.899.933,00 dalam SPT Pemohon Banding;

Bahwa Pemohon Banding menanggung kerugian sebesar Rp 596.443.173, dengan rincian sebagai berikut :

4S ber atas Fasi. 1 SE Es er Ian ST ES

Tite a, FOS 300 053

Tas 055 ASET ESL En IE LT OR mer SLS SSL LS

Tas 55 23 TE rsan ST ES 15 25. 15”

S46 A3 173

Bahwa benar ada pembayaran PPN yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada PT GAB baik dengan menggunakan pembayaran tunai (transfer bank) dan/atau menggunakan non tunai dengan metode offset AP dengan AR (AR-AP settlement); Bahwa Pemohon Banding telah membuktikan adanya arus uang, arus barang atau perolehan jasa, dan arus dokumen, selain itu Faktur Pajak yang dikreditkan memenuhi persyaratan formal dan bukan merupakan PPN atas pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang PPN, maka dengan demikian sesuai yang diatur pada huruf E nomor 4 bagian a dan nomor 5 bagian b dalam SE-45/PJ/2021 bahwa walaupun konfirmasi Faktur Pajak menyatakan “tidak ada”, maka PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak tersebut merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;

Bahwa pernyataan Terbanding mengenai double pemanfaatan Pajak Masukan yang diterima Pemohon Banding adalah tidak benar, karena Pemohon Banding sendiri mengalami kerugian atas tidak dilaporkannya PPN yang dipungut oleh PT GAB sejumlah Rp 596.443.173,00;

Menimbang, bahwa dengan demikian pokok permasalahan dalam sengketa banding a quo adalah koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp11.066.718,00, karena konfirmasi jawaban tidak ada;

Menimbang bahwa menurut Terbanding dalam proses keberatan menyatakan Faktur Pajak yang dikoreksi telah memenuhi ketentuan formal memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN dan penjelasannya sebagaimana alasan koreksi Terbanding di atas namun tidak memenuhi persyaratan material karena berdasarkan pengujian arus uang tidak terdapat bukti pembayaran yang membuktikan bahwa PPN telah dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada PT Graha Alam Baru;

Menimbang bahwa Faktur Pajak yang dikreditkan atas nama Penerbit PT Graha Alam Baru Nomor 100042136772039 tanggal 30 Januari 2021 dengan nilai DPP PPN sejumlah Rp110.667.180,00 dan PPN sebesar Rp11.066.718,00, adalah atas pekerjaan Penanaman;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan dan penilaian atas alat bukti yang disampaikan para pihak, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

Bahwa berdasarkan bukti-bukti dan dokumen yang disampaikan Pemohon Banding berupa Faktur Pajak nomor 100042136772039 dengan rincian;

Bahwa sesuai Invoice nomor 045/INV/GAB-BJA/I/2021 tanggal 30 Januari 2021, menunjukkan adanya tagihan pembayaran dari PT Graha Alam Baru kepada PT Bakayan Jaya Abadi atas borongan plantation dengan nilai DPP Rp110.667.180, PPN Rp11.066.718, PPh Pasal 23 (2%) Rp2.213.344, dan total yang harus dibayarkan Rp119.520.554,00;

Bahwa berdasarkan Jurnal Account Payable (A/P), Pemohon Banding telah mencatat transaksi tersebut dalam akun Hutang (A/P) dengan nama lawan transaksi PT Graha Alam Baru, nilai PPN Rp11.066.718,00 nilai PPh Pasal 23 Rp2.213.344, nilai hutang bersih Rp119.520.554,00 dan deskripsi pekerjaan berupa Plantation; bahwa berdasarkan Rekening Koran Bank Mandiri terdapat bukti pembayaran kepada PT Graha Alam Baru sebesar Rp119.520.554,00 yang terdiri dari atas

pembayaran DPP PPN sebesar Rp110.667.180,00, PPN Rp11.066.718,00, PPh Pasal 23 (2%) Rp2.213.344,00;

bahwa berdasarkan bukti, dokumen dan penjelasan di atas diketahui Faktur Pajak Nomor 100042136772039 tanggal 30 Januari 2021 sudah memenuhi persyaratan formal;

bahwa terkait ketentuan material atas Faktur Pajak tersebut telah didukung dengan bukti transaksi yaitu Invoice nomor 045/INV/GAB-BJA/I/2021 tanggal 30 Januari 2021 serta bukti pembayaran riil berupa tranfer melalui bank Mandiri kepada PT Graha Alam Baru sebesar Rp119.520.554,00 dan menggunakan non tunai dengan metode offset AP dengan AR (AR-AP settlement), sehingga transaksi tersebut valid adanya;

bahwa penggunaan pembayaran non tunai dengan metode offset AP dengan AR (AR-AP settlement) adalah sah sebagai metode pembayaran selama ada pencatatan akuntansi yang valid dan Pemohon Banding telah menyampaikan bukti berupa A/P Vendor Transactions, A/R Customer Transactions dan General Ledger (GL);

bahwa untuk tahun 2022 dan 2023, Pemohon Banding tidak mengkreditkan atau telah membiayakan seluruh PPN terbitan PT GAB sejumlah Rp798.899.933,00 dalam SPT Pemohon Banding sehingga Pemohon Banding menanggung kerugian sebesar Rp596.443.173,00;

bahwa berdasarkan uraian di atas, maka Pengadilan Pajak berkesimpulkan bahwa Pemohon Banding telah membuktikan secara lengkap, sistematis, dan sah mengenai terjadinya transaksi (underlying), mekanisme pembayaran (AR-AP & transfer), tidak adanya pengkreditan ganda sehingga kegagalan PT GAB dalam melaporkan PPN seharusnya tidak menjadi dasar koreksi terhadap Pemohon Banding meskipun hasil konfirmasi dijawab “tidak ada” sesuai SE-45/PJ/2021 Faktur Pajak tersebut tetap bisa dikreditkan, dengan demikian koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp11.066.718,00 tidak dapat dipertahankan;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan dalil/alasan dan bukti-bukti para pihak yang telah dibahas dalam persidangan dan dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam pengambilan putusan. Dengan demikian, dalil/alasan atau bukti-bukti lainnya dari para pihak yang tidak dibahas dalam putusan ini telah dipertimbangkan namun dianggap tidak cukup relevan dalam putusan ini;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.UraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa
Tidak Dapat
Dipertahankan
(Rp)
1.Pajak Masukan11.066.718,000,0011.066.718,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, yaitu mengabulkan seluruhnya dengan perhitungan menjadi sebagai berikut:

Pajak Keluaran yang harus dipungutRp 93.534.592,00
Pajak Masukan cfm TerbandingRp 383.744.560.00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp 11.066.718,00
Pajak Masukan cfm Pengadilan PajakRp 394.811.278,00
Lain-lainRp3.253.991.287,00
Jumlah Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanRp3.648.802.565,00
Jumlah Perhitungan PPN Lebih BayarRp3.555.267.973,00
Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikanRp3.558.917.023,00
PPN yang kurang dibayarRp 3.649.050.00
Sanksi AdministrasiRp 2.736.788,00
Jumlah PPN yang masih harus dibayarRp 6.385.838,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00132/KEB/PJ/WPJ.14/2024 tanggal 13 Juni 2024, atas nama PT BAKAYAN JAYA ABADI, NPWP 02.505.084.0-722.000, dan menetapkan jumlah Pajak masih harus dibayar sebesar Rp6.385.838,00 (Enam juta tiga ratus delapan puluh lima ribu delapan ratus tiga puluh delapan rupiah).

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 oleh Riztiar Arinta, S.E., M.Ak., Ak., CA. sebagai Hakim Ketua, Redno Sri Rezeki, S.E., S.H., MAFIS. dan Anwar Syahdat, S.H., M.E., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui e-Tax Court pada hari Rabu tanggal 31 Desember 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Aniek Andriani, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Redno Sri Rezeki, S.E., S.H., MAFIS.Riztiar Arinta, S.E., M.Ak., Ak., CA.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik

Anwar Syahdat, S.H., M.E., M.H.

Ditandatangani Secara Elektronik Aniek Andriani, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.