Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 41 halaman

PUT-007740.25/2024/PP/M.VIA Tahun 2025

PT Bank Pan Indonesia TBK., PPh Pasal 4 ayat (2) Final, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Sebagian

P U T U S A N

Nomor PUT-007740.25/2024/PP/M.VIA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00220/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 6 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Nomor 00023/240/18/091/23 tanggal 9 Juni 2023 Masa Pajak November 2018, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007740.25/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT BANK PAN INDONESIA TBK., NPWP 01.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Gedung Panin Bank Center, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 1, Tanah Abang, Jakarta Pusat, DKI Jakarta (domisili elektronik hendi.purnawan@panin.co.id) yang diwakili oleh Herwidayatmo jabatan Presiden Direktur dan Hendrawan Danusaputra jabatan Wakil Presiden Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Arafat Mudor Husen,

Izin Kuasa Hukum: KEP-915/PP/IKH/2025 tanggal 10 Juni 2025 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 008/DIR/EXT/25 tanggal 6 Januari 2025;

2. Nama: Dodi Suryadarma,

Izin Kuasa Hukum: KEP-121/PP/IKH/2025 tanggal 24 Januari 2025 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 017/DIR/EXT/25 tanggal 6 Januari 2025

3. Nama: Rahardian Ekananda,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1712/PP/IKH/2023 tanggal 20 Desember 2023 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 026/DIR/EXT/25 tanggal 6 Januari 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190 (domisili elektronik kanwil.310@pajak.go.id), yang diwakili oleh:

1. Nama /NIP: Rubiah Haryani / 19800820 200112 2 002, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar,

2. Nama /NIP: Ngurah Budiarta W / 19930303 201402 1 001, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor: ST-752/WPJ.19/2025 tanggal 28 Agustus 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-1464/PP/BR/2024 tanggal 26 November 2024 jo Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-12/PP/PrbSM/2025 tanggal 31 Januari 2025

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 803/DIR/EXT/24 tanggal 3 September 2024,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-336/WPJ.19/KBP/2024 tanggal 18 Oktober 2024,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 1054/DIR/EXT/24 tanggal 26 November 2024,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Nomor 00023/240/18/091/23 tanggal 9 Juni 2023 Masa Pajak November 2018 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu, dengan perhitungan sebagai berikut:

Penghasilan Kena Pas! Dasar Page Pajak Bp oi fae eae Odi

2 PPh F nal Pasal 4321 yang Ilang Pp Mer s7g see

2 Erect Pagar a. PPh Dtanggere Pemerah Fr 1

& Setoran masa Rr TSS PSG 555

3 ET? tpckok kurang basa: Rr if do Camipersas belts han Jan Masa Faak oo... Rr In

2 Uang Tebinan yang i ahd Rayar Hz. in

T SEN Final aras Fungungaapaa Hala Gerein garg Lola bayan Rn He

: q Lamar Ro z

' 4 KArporsas eeleb lan se Mase Pajas .... Ra :

Lebinig pajak yang Jaya! Jd acd kar Ta sah tect Gi Ra FP 796 SES

4. Dg ok yag Idehecurang usayan 2-4: Ra 4205 920.595

5 Sanksi adat alias, a Berga Pasal “3 127 KU Rn 143.222.8926

9 Keraihan Pasal 14 35 hora’ RUP Fa a

2 Kang car Fasal 1343) aac 1 KUP Rp i] d Kergikad Pasal 12 ayat 0 ULE FP Rp. 5

© Juridaasaiks adamnestalry ack set NN Ra Ta ps Seo

& Jaman PPh yang masih Paras gibayar ts + 9 5) Fp "kenangan

Terbilang La MIL FAR UU BA IS GMA PULUH TS JUTA DELAPAN BATU Ada TUH Tae Ru DP AJA RATUS

LINA PELAS RUPA,

7 Juntlah kurangsileban, bayar yarg creat berdasarkan, Peribahasan Aki 4p 0 cas | Peri: ksdan

Tersilang AWOL ROS,

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 438/DIR/EXT/23 tanggal 4 September 2023 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Wajib Pajak

Ng. Keterangan

1 Devan Poogsies PapakOhjos PPS Tinal Pasal 4 Ayal 62] Us Wha us 490

200 PRE Vine Pasa Ayana lest LIBRA SE5

30 Kredlit Pajak BO PI GS

Pa Pap tapi SARA esa dibayar (2-3) | -

7] SAE AA abel | —

Lo Jun ah ?2h yang ngasih harus dibayar 7 | -

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00220/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 6 Juni 2024, memutuskan mengabulkan sebagian, dengan perhitungan sebagai berikut: tle went ERA re BELAKA

Ha 25 eee

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 803/DIR/EXT/24 tanggal 3 September 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 5 September 2024 (diantar);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 803/DIR/EXT/24 tanggal 3 September 2024, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

Mengenai Pokok Sengketa Dan Alasan Banding

bahwa berdasarkan Keputusan Keberatan, Terbanding mempertahankan sebagian keberatan Wajib Pajak atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Juni s.d Desember 2018:

Pos-Pos koreksi Koreksi Pemeriksa ser dikerangi) ! Koreksi Keputusan

Masa Pajak Juni s.d Des 2013 R :

( j ) (RP) (Rp) (Rp)

DPP PPh Pasal 4 ayat (2) nj

- Bunga dan Jasa Giro 17.017.923.601 | 5.425.065.493 22 442 939.094 :

- Hadiah 92 430.433 250 (91 951 783 008) 478 650 242

. Pengalihan Hak Tanah & 7 651.844 485 Po 7.651.844 465

Bangunan :

- Sewa Tanah & Bangunan 98.880 110 | - 48.880.110 :

Jurnlah 117 199.081.426 | (86.526.717,515) 300.672.363.910 bahwa selanjutnya dalam penerbitan Keputusan Keberatan, Terbanding membagi sama rata jumlah Koreksi Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) tersebut ke dalam 7 Masa Pajak, yaitu Masa Pajak Juni 2018 sampai dengan Desember 2018. Berikut adalah rincian koreksi Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) dari Masa Pajak Juni 2018 hingga Desember 2018:

OTT TT Tobjek PPh Final Pasal dayat (2)| Objek PPh Final Pasal dayatt2) |” kK oreksi SE Ka f

Masa Pajak Menurut Terbanding Menurut Pemohon Banding (Rp) :

LRp) (Rp)

1510531 198

Jun 2048 128.954.188 088 124 143 453 689 4.510.934.499

4.510.904, 499

4510-994, 499 bahwa berdasarkan perhitungan Pemohon Banding atas koreksi objek yang dipertahankan oleh Terbanding, faktanya objek koreksi Masa Pajak November 2018 adalah sebesar Rp4.510.934.499,00. Hal ini dikarenakan Pemohon Banding merujuk pada perhitungan pajak terutang Terbanding untuk Masa Pajak November 2018 dimana Terbanding menghitung pajak yang terutang dari Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp4.510.934.499,00 dengan rincian sebagai berikut:

Pos Koreksi De aa Tarif PPh | PPA Re e

Bunga 20% | 667.061.905

Hadiah 17.094.652

Pengalihan Hak atas Tanah:Bangunan 27.328.016 - bahwa merujuk pada perhitungan pada tabel Masa Pajak November 2018 di atas, maka nilai total sengketa Objek Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Juni s.d. Desember 2018 adalah sebagai berikut:

Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) (Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) Koreksi

Masa Pajak Menurut Terbanding Menurut Pemohon Banding 1

Rp Rp (Rp) Juni 2018 4 510 934.498

4.510.934.499 Agustus 2018 4.510.934 499

4 510 934.499 :

4 510 934.499

4 510 934 499 Desember 2018 4 510 934.499 bahwa merujuk kepada perhitungan tabel di atas, maka Pemohon Banding memahami Nilai Koreksi Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak November 2018 sebesar Rp4.510.934.499,00 yang terdiri dari pokok-pokok sengketa sebagai berikut:

Nilai Sengketa Diajukan Tidak diajukan !

No Uruian Koreksi | Banding Handing

ARP 1 (Rp) [Rp]

Koe es aga Pa Point Mean asn Pe aan | “OAR NA ROS | badges CRP mee wnat ra

. . Week Paras bata Baar Pat alan Ln om ale, | cy UTM Sat aka , “opener teen Pt ima Un 3 adil Gas

Pi Hesalihat thax ates Tanah ban. alan LENGAN Bean Ea Pa NAS

. bapa SL Mpasi eth lisa] Bab 0 docket IA hs . te ome 0. bao

Jumlah Koreksi 4.510.934 4989 3.698.602.441 812 322.058 ;

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Koreksi atas Objek Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp3.698.602.441,00

Alasan Koreksi Terbanding

1) Koreksi Objek Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) atas Bunga dan Jasa Giro sebesar Rp2.605.481.803,00

bahwa atas alasan keberatan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Tim Pemeriksa tidak memperhitungkan adanya pembayaran bunga kepada Dana Pensiun Lembaga Keuangan, Pemohon Banding hanya menyampaikan sebagian bukti Surat Keterangan Bebas (“SKB”) Pemotongan Pajak Penghasilan yang dimiliki oleh Dana Pensiun Lembaga Keuangan;

2) Koreksi Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan sebesar Rp1.093.120.638,00 bahwa Terbanding berpendapat bahwa kewajiban Pemotongan Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan berupa transaksi penjualan AYDA menjadi kewajiban Pemohon Banding;

Alasan Banding Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding atas Objek Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp3.698.602.441,00 dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:

1) Koreksi Objek Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) atas Bunga dan Jasa Giro sebesar Rp2.605.481.803,00 bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding, dengan alasan sebagai berikut:

bahwa terdapat pembayaran Bunga ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) yang bukan merupakan Objek Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Menurut Pemohon Banding sebesar Rp2.605.481.803,00 bahwa Pemohon banding tidak setuju terhadap koreksi atas Pembayaran Bunga ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) dengan alasan bahwa Pemohon Banding telah membayar bunga ke DPLK, yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, dimana pembayaran bunga tersebut dikecualikan dari Objek Pemotongan Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 131 tahun 2000;

bahwa Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 131 Tahun 2000 (PP Nomor 131 tahun 2000) disebutkan bahwa:

(1) Pemotongan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tidak dilakukan terhadap:

a. bunga dari deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia sepanjang jumlah deposito dan tabungan serta Sertifikat Bank Indonesia tersebut tidak melebihi Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah;

b. bunga dan diskonto yang diterima atau diperoleh bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia;

c. bunga deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia yang diterima atau diperoleh Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan sepanjang dananya diperoleh dari sumber pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Undang- undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun;

d. bunga tabungan pada bank yang ditunjuk Pemerintah dalam rangka pemilikan rumah sederhana dan sangat sederhana, kavling siap bangun untuk rumah sederhana dan sangat sederhana, atau rumah susun sederhana sesuai dengan ketentuan yang berlaku, untuk dihuni sendiri.

2) Koreksi Objek Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan sebesar Rp1.093.120.638,00 bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dipertahankan oleh Terbanding, dengan alasan sebagai berikut:

bahwa pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan terkait dengan penyelesaian kredit nasabah dalam bentuk Penjualan Agunan Yang Diambil Alih (AYDA). Adapun atas transaksi tersebut merupakan bagian dari jasa keuangan yang dilakukan oleh Pemohon Banding untuk melunasi tunggakan kredit macet yang masih belum dibayar oleh debitur;

bahwa terdapat 2 (dua) akun yang berkaitan dengan Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan terkait AYDA dengan detail sebagaimana dibawah ini: Jumlah :

No Nomor Akun Nama Akun (Rp)

2 7420834105

Jumlah 7.651.844.465 bahwa terkait dengan transaksi Penjualan AYDA tersebut, perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa posisi bank hanya merupakan pemegang Hak

Tanggungan atas Agunan Debitur, sehingga Bank dilarang untuk secara serta merta menjadi pemilik objek Hak Tanggungan;

bahwa berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-benda yang Berkaitan Dengan Tanah (Undang-Undang Hak Tanggungan), hak tanggungan merupakan hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah untuk pelunasan utang tertentu yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur lain. Dalam hal debitur cidera janji, maka pemegang Hak Tanggungan mempunyai hak untuk menjual objek Hak Tanggungan milik debitur, namun dalam rangka pelunasan utang. Perlu kami jelaskan bahwa menurut Pasal 12 Undang-Undang Hak Tanggungan, perjanjian batal demi hukum bila pemegang Hak Tanggungan (dalam hal ini Bank) diberi kewenangan untuk memiliki objek Hak Tanggungan dalam hal debitur cidera janji. Di dalam aturan penjelasan Pasal 12 dijelaskan bahwa ketentuan ini diadakan dalam rangka melindungi kepentingan debitur dan pemberi Hak Tanggungan lainnya, terutama jika nilai objek Hak Tanggungan melebihi besarnya utang yang dijamin. Oleh karenanya, pemegang Hak Tanggungan dilarang untuk secara serta merta menjadi pemilik objek Hak Tanggungan karena debitur cidera janji;

bahwa berdasarkan pengertian hak tanggungan menurut Undang-Undang Hak Tanggungan, debitur memberikan kuasa kepada Pemohon Banding untuk menjual aktiva yang dijaminkan atas nama debitur secara langsung maupun melalui lembaga lelang dan tidak terdapat pengalihan hak kepemilikan dari debitur kepada Pemohon Banding;

bahwa oleh karena Bank dilarang menjadi pemilik objek Hak Tanggungan, debitur sebagai pemilik AYDA yang berkewajiban dalam menyetor Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) tersebut;

bahwa berdasarkan uraian Pemohon Banding di atas, koreksi Terbanding atas Objek Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp3.698.602.441,00 seharusnya dapat dibatalkan;

Kesimpulan Dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan serta Pasal 35, 36, dan 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak;

2. Pemohon Banding telah menyampaikan alasan dan argumen yang jelas dan disampaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

3. Koreksi Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku sehingga harus dibatalkan;

bahwa Pemohon Banding mengusulkan kepada Pengadilan Pajak agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Menyatakan bahwa koreksi Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga harus dibatalkan;

3. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding, sehingga berdasarkan alasan dan penjelasan tersebut di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa perhitungan Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Masa Pajak November 2018 yang seharusnya adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurut
Pemohon Banding
(Rp)
1Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak95.867.307.488
2PPh Pasal 4(2) yang Terutang7.447.712.364
3Kredit Pajak7.283.239.595
4Pajak yang tidak/ kurang dibayar164.472.769
5Sanksi administrasi71.841.706
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar236.314.475

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 336/WPJ.19/KBP/2024 tanggal 18 Oktober 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

1. Koreksi Objek Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) atas Bunga dan Jasa Giro sebesar Rp2.605.481.803,00

Dasar Hukum

• Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang:

Pasal 4 ayat (2)

Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final:

a. penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi;

b. penghasilan berupa hadiah undian;

c. penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura;

d. penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan

e. penghasilan tertentu lainnya,

yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah

• Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 123 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 131 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia

Pasal 2

Pengenaan Pajak Penghasilan atas bunga dari deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebagai berikut:

a. Atas bunga dari deposito dalam mata uang dolar Amerika Serikat yang dananya bersumber dari Devisa Hasil Ekspor dan ditempatkan di dalam negeri pada bank yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan tarif sebagai berikut:

1. Tarif 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto, untuk deposito dengan jangka waktu 1 (satu) bulan;

2. Tarif 7,5% (tujuh koma lima persen) dari jumlah bruto, untuk deposito dengan jangka waktu 3 (tiga) bulan;

3. Tarif 2,5% (dua koma lima persen) dari jumlah bruto, untuk deposito dengan jangka waktu 6 (enam) bulan; dan

4. Tarif 0% (nol persen) dari jumlah bruto, untuk deposito dengan jangka waktu lebih dari 6 (enam) bulan.

b. Atas bunga dari deposito dalam mata uang rupiah yang dananya bersumber dari Devisa Hasil Ekspor dan ditempatkan di dalam negeri pada bank yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan tarif sebagai berikut:

1. Tarif 7,5% (tujuh koma lima persen) dari jumlah bruto, untuk deposito dengan jangka waktu 1 (satu) bulan;

2. Tarif 5% (lima persen) dari jumlah bruto, untuk deposito dengan jangka waktu 3 (tiga) bulan; dan

3. Tarif 0% (nol persen) dari jumlah bruto, untuk deposito dengan jangka waktu 6 (enam) bulan atau lebih dari 6 (enam) bulan.

c. Atas bunga dari tabungan dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia, serta bunga dari deposito selain dari deposito sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan tarif sebagai berikut:

1. Tarif 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto, terhadap Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap; dan

2. Tarif 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto atau dengan tarif berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku, terhadap Wajib Pajak luar negeri.

• Peraturan Pemerintah Nomor 131 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia: Pasal 3

(1)Pemotongan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tidak dilakukan

terhadap:

a. bunga dari deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia sepanjang jumlah deposito dan tabungan serta Sertifikat Bank Indonesia

tersebut tidak melebihi Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah;

b. bunga dan diskonto yang diterima atau diperoleh bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia;

c. bunga deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia yang diterima atau diperoleh Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan sepanjang dananya diperoleh dari sumber pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun;

d. bunga tabungan pada bank yang ditunjuk Pemerintah dalam rangka pemilikan rumah sederhana dan sangat sederhana, kavling siap bangun untuk rumah sederhana dan sangat sederhana, atau rumah susun sederhana sesuai dengan ketentuan yang berlaku, untuk dihuni sendiri.

(2)Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c dan d ditetapkan

lebih lanjut oleh Menteri Keuangan, Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah dan atau Gubernur Bank Indonesia, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.

Data dan Fakta

1. Surat permintaan peminjaman buku, catatan, data dan informasi ke Wajib Pajak:

a. Surat permintaan pertama nomor S-247/WPJ.195/2023 tanggal 5 Oktober 2023;

b. Surat permintaan kedua nomor S-83/WPJ.19/WPJ.195/2023 tanggal 18 Maret 2024;

c. Surat permintaan tambahan nomor S-42/WPJ.195/2023 tanggal 26 Maret 2024;

2. Data yang diperlihatkan dan dipinjamkan untuk memproses keberatan meliputi: No. Jenis buku, catatan, data, dan informasi Banyak Keterangan

Akta pendirian dan akta perubahan terakhir . 2set hardcopy

2. | Laporan keuangan audited 2018 0 i set hardcopy

3. SPT Tahunan PPh Badan 0 hardcopy

4 | SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) masa Juni s.d Desember 2018 1 set hardcopy

1 5. Daftar Pemegang obligasi dalam penitipan kolektif KSEI | Aset 1. hardcopy

8. 1 Bukti pemotongan PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas bunga | Aset hardcopy

3. Data tambahan yang disampaikan saat SPUH:

- Surat edaran penyelenggaraan program ke seluruh cabang bank Panin (Surat Nomor 033/DIR/SCC/18 tanggal 5 April 2018 hal Barang Hadiah Program Panin Super Size);

- 3 sampel bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) atas pemberian hadiah Program Panin Super Prize;

- Daftar Pembayaran bunga ke DPLK (softcopy excel)

- Tangkapan layar (sampel) bukti transfer bunga deposito/Tabungan ke Nasabah Dana Pensiun;

- SKB Nasabah DPLK sebanyak 35 (tiga puluh lima) surat;

Tanggapan Terbanding

bahwa berdasarkan surat keberatan Pemohon Banding, Laporan Hasil Pemeriksaan, Data dan Fakta yang ada, serta ketentuan yang mengatur dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.03/2009 Penghasilan yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan dari penanaman modal berupa:

a. bunga, diskonto, dan imbalan dari deposito, sertifikat deposito, dan tabungan, pada bank di Indonesia yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, serta Sertifikat Bank Indonesia;

b. bunga, diskonto, dan imbalan dari obligasi, obligasi syariah (sukuk), Surat Berharga Syariah Negara, dan Surat Perbendaharaan Negara, yang diperdagangkan dan/atau dilaporkan perdagangannya pada bursa efek di Indonesia; atau

c. Dividen dari saham pada perseroan terbatas yang tercatat pada bursa efek di Indonesia,

dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan.

bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 51/KMK.04/2004 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan Serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2016, diatur sebagai berikut:

Pasal 4 huruf c

Pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak dilakukan terhadap bunga deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia yang diterima atau diperoleh Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan sepanjang dananya diperoleh dari sumber pendapartan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun;

Pasal 5 ayat (1)

Pengecualian dari pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud Pasal 4 huruf c dapat diberikan berdasarkan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan Pajak Penghasilan atas bunga deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia, yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat Dana Pensiun yang bersangkutan terdaftar.

bahwa berdasarkan data pendukung berupa Surat Keterangan Bebas (SKB) sebanyak 35 surat yang disampaikan Pemohon Banding, Terbanding mengusulkan untuk membatalkan koreksi Pemeriksa atas Objek Pajak berupa Bunga yang diberikan kepada DPLK yang dilengkapi dengan SKB yang berlaku untuk tahun pajak 2018;

Pembayaran Bunga berdasarkan Rincian pembayaran ke DPLK Rp101.007.311.753 Pembayaran Bunga ke DPLK yang dilengkapi dengan SKBRp82.768.939.138 Koreksi tetap dipertahankanRp18.238.372.615

Koreksi masa November 2018 yang tetap dipertahankan :

18.238.372.615:7 = 2.605.481.803

2. Koreksi Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan sebesar Rp1.093.120.638,00

Dasar Hukum

• Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya Pasal 1:

(1) Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari:

a. pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan; atau

b. perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya, terutang Pajak Penghasilan yang bersifat final

(2) Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh pihak yang mengalihkan hak atas tanah dan/atau bangunan melalui penjualan, tukar-menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, lelang, hibah, waris, atau cara lain yang disepakati antara para pihak.

(3)Penghasilan dari perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan

beserta perubahannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah penghasilan dari:

a. pihak penjual yang namanya tercantum dalam perjanjian pengikatan jual beli pada saat pertama kali ditandatangani; atau

b. pihak pembeli yang namanya tercantum dalam perjanjian pengikatan jual beli sebelum terjadinya perubahan atau addendum perjanjian pengikatan jual beli, atas terjadinya perubahan pihak pembeli dalam perjanjian pengikatan jual beli tersebut.

• Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah (Undang-Undang Hak Tanggungan)

Pasal 1 angka 1

Hak Tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah, yang selanjutnya disebut Hak Tanggungan, adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agrada, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur lain;

Pasal 6

Apabila debitor cidera janji, pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual obyek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dad hasil penjualan tersebut

Pasal 20 ayat (1)

Apabila debitor cidera janji, maka berdasarkan:

a. hak pemegang Hak Tanggungan pertama untuk menjual obyek Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, atau

b. titel eksekutorial yang terdapat dalam sertipikat Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2),

obyek Hak Tanggungan dijual melalui pelelangan umum menurut tata cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan untuk pelunasan piutang pemegang Hak Tanggungan dengan hak mendahulu dad pada kreditur-kreditur lainnya.

Pasal 20 ayat (2)

Atas kesepakatan pemberi dan pemegang Hak Tanggungan, penjualan obyek Hak Tanggungan dapat dilaksanakan di bawah tangan jika dengan demikian itu akan dapat diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan semua pihak.

• Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 (UU Perbankan) Pasal 12A Ayat (1)

Bank umum dapat membeli sebagian atau seluruh agunan, baik melalui pelelangan maupun di luar pelelangan berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik agunan atau berdasarkan kuasa untuk menjual di luar lelang dari pemilik agunan dalam hal Nasabah Debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada bank, dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya. Bank wajib melakukan upaya penyelesaian terhadap AYDA yang dimiliki.

Tanggapan Terbanding

bahwa berdasarkan surat keberatan Pemohon Banding, Laporan Hasil Pemeriksaan, Data dan Fakta yang ada, serta ketentuan yang mengatur dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

- bahwa dalam surat keberatan Pemohon Banding menyatakan bahwa koreksi Objek Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) atas Pengalihan Tanah dan Bangunan merupakan penjualan AYDA. Terkait hal tersebut Pemohon Banding menyatakan bahwa posisi Pemohon Banding hanya merupakan pemegang Hak Tanggungan

atas Agunan Debitur. Dengan demikian koreksi atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan bukan merupakan objek PPh Pasal 4 ayat 2;

- bahwa dalam KUH Perdata telah diatur mengenai pengertian hak kepemilikan atas suatu benda. Selain itu juga Undang-Undang Hak Tanggungan yang mengatur Hak Tanggungan dan pemberian Hak Tanggungan;

Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut, Terbanding berpendapat bahwa ketika debitur cedera janji, eksekusi Hak Tanggungan telah mengakibatkan terjadinya penyerahan fisik atas agunan, dan objek Hak Tanggungan telah dikuasai oleh Pemohon Banding, sehingga dalam hal ini terdapat kewenangan menguasai benda (beschikkings bevoegdheid);

- bahwa berdasarkan data MPN diperoleh bukti bahwa Pemohon Banding telah melakukan penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) atas Pengalihan Tanah dan/atau Bangunan (kode setoran pajak 411128402) atas Penjualan AYDA atas nama Pemohon Banding pada tahun pajak 2018. Selain itu diperoleh data dari pembukuan Pemohon Banding bahwa atas penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) tersebut merupakan transaksi penjualan AYDA. Dengan adanya fakta tersebut, menunjukkan bahwa alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) atas Penjualan AYDA menjadi kewajiban debitur sebagai pemilik AYDA, tidak relevan dan tidak terbukti.

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka Terbanding berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding telah didasarkan pada ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding a quo berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi

Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan a quo telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Usul

bahwa diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan a quo;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 1054/DIR/EXT/24 tanggal 26 November 2024, pada pokoknya mengemukakan hal- hal yang sama dengan Surat Banding;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai P-11 sebagai berikut:

Bukti P-1 Surat Keputusan Nomor KEP-00220/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 6 Juni 2024;

Bukti P-2 Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00023/240/18/091/23 tanggal 9 Juni 2023;

Bukti P-3 Surat Keberatan Nomor 438/DIR/EXT/23 tanggal 4 September 2023; Bukti P-4 Bukti Penerimaan Negara NTPN 2B5F94ESRFA4GIH6 sebesar

Rp5.753.853.815,00;

Bukti P-5 Berita Acara Rekonsiliasi Nilai Koreksi DPP PPh Pasal 4 ayat (2) dan

DPP PPN terkait Penjualan Agunan yang Diambil Alih (AYDA); Bukti P-6 Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 3 Juni 2025;

Bukti P-7 RinciandandokumenPendukungkoreksisebesar

Rp18.238.372.615,00 berupa:

a. Surat Keterangan Bebas Pemotongan PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Pembayaran Bunga Deposito dan Tabungan kepada:

- DPLK Allianz Indonesia;

- Persek. DPLK Astra Aviva;

- Persek. Dana Pensiun Astra Dua;

- DPLK Manulife Indonesia;

- Persek. Dana Pensiun Smart;

- Dana Pensiun Universitas Muhammadiyah Surakarta;

b. Keputusan Dewan Komisioner OJK terkait Pembubaran:

- Dana Pensiun Cedefindo;

- Dana Pensiun Multi Bintang Indonesia;

c. Surat Keterangan Bebas Pemotongan PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas pembayaran bunga Deposito dan Tabungan ke DPLK yang tidak mencakup periode pembayaran bunga kepada:

- Persek. Dana Pensiun BPD Jabar;

- Persek. Dana Pensiun BPD Baptis;

- Persek. Dana Pensiun Smart;

- Dana Pensiun Gunung Madu;

d. Dokumen Pendukung Pembayaran Bunga Deposito kepada Bendahara Umum Daerah berupa:

- Bukti pembayaran kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bone (Sulawesi Selatan) berupa Perjanjian Kerjasama antara PT. Bank Pan Indonesia, Tbk. dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Bone (Sulawesi Selatan) beserta Bilyet Deposito;

- Bukti pembayaran kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bone Bolango (Gorontalo) daerah beserta Bilyet Deposito;

- Bilyet Deposito Penempatan Dana yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan;

Bukti P-8 Risalah Pembahasan Tahun Pajak 2018;

Bukti P-9 Rincian Koreksi Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan Masa Pajak Juni s.d. Desember 2018 dengan jumlah sebesar Rp7.946.290.595,00;

Bukti P-10 Dokumen Pendukung Koreksi Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas

Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan Masa Pajak Juni s.d. Desember 2018 sebesar Rp7.946.290.595,00 berupa:

- Bukti Penerimaan Negara atas pembayaran PPh Final Pasal 4 Ayat (2) berupa Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan Real Estate Komersial - Ruko/Rukan yang beralamat di JI. Yusuf Bauty Kay. 1, Gowa sebesar Rp8.750.000,00;

- Bukti Penerimaan Negara atas pembayaran PPh Final Pasal 4 Ayat (2) berupa Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan Properti Residential - Rumah tinggal yang beralamat di JI. Pasir Putih Kel. Tanah Merah Kampar JI. Sidodadi Gg. Keluarga No. 15 Tangkerang Pekanbaru sebesar Rp4.375.000,00; dan

- Memorandum Penyelesaian AYDA Nomor 355/SUC/DIR/18 tanggal 19 Oktober 2018 terkait penghapusan atas AYDA karena terjadinya peristiwa kebakaran kios pasar Babat Lamongan;

Bukti P-11 Penjelasan Tertulis (Kesimpulan Akhir) tanpa nomor tanggal 23 September 2025;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai T-10 sebagai berikut:

Bukti T-1. Matriks Sengketa

Bukti T-2. Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-3. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-4. Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-5. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 4 Maret 2025;

Bukti T-6. Rekapitulasi Matriks Sengketa;

Bukti T-7. Berita Acara Rekonsiliasi Nilai Koreksi DPP PPh Pasal 4 ayat (2) dan

DPP PPN terkait Penjualan Agunan yang Diambil Alih (AYDA); Bukti T-8. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 1 Juli 2025;

Bukti T-9. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 26 Agustus 2025;

Bukti T-10. Penjelasan Tertulis (Kesimpulan Akhir) Nomor S-421/WPJ.19/2025 tanggal 16 September 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00220/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 6 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Masa Pajak November 2018 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 803/DIR/EXT/24 tanggal 3 September 2024, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

bahwa menurut Pengadilan Pajak, di dalam persidangan Pemohon Banding dan Terbanding menyatakan nilai koreksi Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Bunga dan Jasa Giro satu tahun adalah sebesar Rp18.238.372.615,00 yang selanjutnya didistribusikan merata ke Masa Juni sampai dengan Desember 2018 yang masing- masing menurut Pengadilan Pajak adalah sebesar Rp2.605.481.802,00;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, di dalam persidangan diketahui bahwa berdasarkan LHP/KKP Terbanding semula mengoreksi DPP PPh Final dan PPN atas AYDA sebesar Rp244.651.844.465,00. Setelah klarifikasi melalui proses uji rekonsiliasi nilai sengketa yang dituangkan di dalam Berita Acara, Terbanding mengakui kesalahan input atas transaksi GL 01/08/2018 “00700-9522-003 HONERTS RAWUNG” (tercatat Rp57.384.064,00 seharusnya Rp573.840.464,00), sehingga terdapat selisih Rp516.456.400,00 yang selanjutnya didistribusikan merata ke Masa Juni sampai dengan Desember 2018 yang masing-masing ditambahkan sebesar Rp73.779.486,00 sehingga terdapat perubahan nilai sengketa yang sebelumnya sebesar Rp1.093.120.638,00 bertambah menjadi Rp1.166.900.124,00; bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak menetapkan pokok sengketa menjadi sebagai berikut :

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak yang terdiri dari:95.867.307.48899.639.689.4123.772.381.924
1. Koreksi Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Bunga dan Jasa Giro2.605.481.802
2. Koreksi Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan1.166.900.122

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Koreksi Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Bunga dan Jasa Giro sebesar Rp2.605.481.802.00

Menimbang bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah Terbanding melakukan koreksi Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Bunga dan Jasa Giro sebesar Rp2.605.481.802,00 dikarenakan terdapat pembayaran bunga atas Tabungan dan Deposito kepada Dana Pensiun Lembaga Keuangan yang dibayarkan oleh Pemohon Banding tidak terdapat Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan PPh atas bunga Tabungan dan deposito sehingga oleh Terbanding dikenakan sebagai objek PPh Final Pasal 4 ayat (2);

bahwa menurut Terbanding untuk bunga yang dibayarkan kepada DPLK atas Tabungan dan Deposito bukan merupakan objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) jika DPLK memiliki SKB sebagaimana yang diatur Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2016;

bahwa menurut Terbanding berdasarkan Pasal 2 ayat (4) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2013 dikecualikan dari pengenaan Objek PPh Pasal 4 ayat (2) atas pembayaran bunga deposito dengan penerbitan SKB. Dengan demikian menurut Terbanding jika tidak ada SKB maka Pemohon Banding wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) atas pembayaran bunga deposito tersebut;

bahwa menurut Terbanding berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2013 dalam SKB dicantumkan masa periode berlakunya. Dengan demikian jika terdapat pembayaran bunga deposito yang dilakukan di luar periode yang tercantum dalam SKB, maka Pemohon Banding wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2);

bahwa Terbanding melakukan koreksi PPh Pasal 4 ayat (2) atas pembayaran bunga deposito kepada Bendahara Umum Daerah Pemerintahan Daerah Kabupaten Bone Provinsi Sulawesi Selatan dikarenakan Pemohon Banding tidak dapat memberikan rincian atas pembayaran bunga deposito tersebut;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju Terbanding melakukan koreksi Objek PPh Pasal 4 ayat (2) atas Bunga dan Jasa Giro sebesar Rp2.605.481.802,00 dikarenakan pembayaran Bunga Deposito ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) dan Bendahara Umum Daerah Pemerintahan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan bukan merupakan Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2); bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi atas Pembayaran Bunga ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan, dikarenakan Pemohon Banding telah membayar bunga ke DPLK yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, dimana pembayaran bunga tersebut dikecualikan dari Objek Pemotongan Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 tahun 2000;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pembayaran bunga deposito kepada Bendahara Umum Daerah Pemerintahan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan oleh Terbanding dikenakan objek PPh Final Pasal 4 ayat (2);

bahwa menurut Pemohon Banding dengan adanya pengesahan Dana Pensiun Lembaga Keuangan oleh Menteri Keuangan/Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah merupakan sebagai bentuk material bahwa bunga deposito yang diterima DPLK bukan sebagai objek PPh Final Pasal 4 ayat (2);

bahwa menurut Pemohon Banding SKB yang diterbitkan oleh Terbanding hanya berfungsi sebagai administratif semata, sehingga atas keterbatasan periode tidak dapat meniadakan substansi pengecualian pajak yang telah ditetapkan Undang- Undang;

bahwa menurut Pemohon Banding atas pembayaran bunga deposito kepada Bendahara Umum Daerah dalam hal ini Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan bukan merupakan sebagai objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) dikarenakan BUD bukan merupakan Subjek Pajak Dalam Negeri sebagaimana yang diatur pada Pasal 2 ayat (3) huruf b UU PPh;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju koreksi Terbanding atas Objek PPh Final PPh Pasal 4 ayat (2) yang secara keseluruhan terdiri dari :

a. bahwa koreksi yang terkait dengan adanya SKB atau tidak. Sehingga dengan adanya SKB, Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa setiap pembayaran bunga yang dibayarkan kepada DPLK yang bersangkutan sebesar Rp17.368.083.029,00 bukan merupakan Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2);

b. bahwa meskipun tidak ada SKB atau SKB yang dimiliki DPLK di luar periode pembayaran bunga, DPLK tersebut telah memenuhi syarat pengecualian pembayaran bunga deposito dan tabungan, serta diskonto SBI berupa adanya bukti pengesahan DPLK oleh Kementerian Keuangan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3 ayat (1) (c) PP-131 dengan nilai sengketa sebesar Rp216.256.996,00;

c. bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan rincian pembayaran bunga kepada Bendahara Umum Daerah sebesar Rp542.420.548,00 yang secara jelas bukan merupakan Subjek Pajak Dalam Negeri sesuai Pasal 2 Ayat (3) huruf b UU PPh, sehingga bukan merupakan Objek PPh Pasal 4 ayat (2);

d. bahwa Pemohon Banding tidak mengetahui posisi status dari pengesahan Menteri Keuangan sebesar Rp111.612.043,00;

Menimbang, peraturan perundangan perpajakan yang terkait dengan sengketa ini antara lain sebagai berikut :

bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (selanjutnya disebut dengan UU PPh) mengatur antara lain mengatur:

Pasal 4 ayat (2)

Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final:

a. penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi;

b. penghasilan berupa hadiah undian;

c. penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura;

d. penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan

e. penghasilan tertentu lainnya,

yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 131 Tahun 2000 sebagaimana diubah oleh Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 123 Tahun 2015 tentang Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia

Pasal 1 ayat (1)

Atas penghasilan berupa bunga deposito dan Tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia dipotong Pajak Penghasilan yang bersifat final;

Pasal 3 ayat (1)

(1)Pemotongan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tidak dilakukan

terhadap:

a. bunga dari deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia sepanjang jumlah deposito dan tabungan serta Sertifikat Bank Indonesia tersebut tidak melebihi Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah;

b. bunga dan diskonto yang diterima atau diperoleh bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia;

c. bunga deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia yang diterima atau diperoleh Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan sepanjang dananya diperoleh dari sumber pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun;

d. bunga tabungan pada bank yang ditunjuk Pemerintah dalam rangka pemilikan rumah sederhana dan sangat sederhana, kavling siap bangun untuk rumah sederhana dan sangat sederhana, atau rumah susun sederhana sesuai dengan ketentuan yang berlaku, untuk dihuni sendiri;

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.03/2009 tentang Bidang Penanaman Modal Tertentu Yang Memberikan Penghasilan Kepada Dana Pensiun yang Dikecualikan Sebagai Objek Pajak Penghasilan

Pasal 1

Penghasilan yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan dari penanaman modal berupa:

a. bunga, diskonto, dan imbalan dari deposito, sertifikat deposito, dan tabungan, pada bank di Indonesia yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, serta Sertifikat Bank Indonesia;

b. bunga, diskonto, dan imbalan dari obligasi, obligasi syariah (sukuk), Surat Berharga Syariah Negara, dan Surat Perbendaharaan Negara, yang diperdagangkan dan/atau dilaporkan perdagangannya pada bursa efek di Indonesia; atau

c. dividen dari saham pada perseroan terbatas yang tercatat pada bursa efek di

Indonesia,

dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan

Pasal 2

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengecualian objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak;

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2013 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Bebas Pemotongan Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito Dan Tabungan Serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia Yang Diterima atau Diperoleh Dana Pensiun Yang Pendiriannya Telah Disahkan Oleh Menteri Keuangan

Pasal 2 ayat (1)

Atas penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia (SBl) yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, tidak dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan, sepanjang dananya diperoleh dari sumber pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun dan perubahannya;

Pasal 2 ayat (4)

Pengecualian pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diberikan berdasarkan Surat Keterangan Bebas Pemotongan Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto SBI (SKB) yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat dana pensiun terdaftar sebagai Wajib Pajak;

Pasal 2 ayat (5)

Atas bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diterima atau diperoleh dana pensiun harus dimasukkan ke dalam rekening dana pensiun yang bersangkutan; Pasal 4 ayat (1)

SKB diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat dana pensiun terdaftar sebagai Wajib Pajak atas permohonan yang diajukan oleh dana pensiun kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan untuk setiap kantor cabang bank tempat dana pensiun melakukan investasi;

Pasal 4 ayat (2)

SKB berlaku untuk seluruh bunga deposito dan tabungan serta diskonto SBI yang ditempatkan pada atau diterbitkan oleh suatu kantor cabang bank tempat dana pensiun yang bersangkutan melakukan investasi;

Pasal 4 ayat (3)

Kantor cabang bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) adalah setiap kantor cabang bank yang mempunyai NPWP;

Pasal 4 ayat (4)

SKB berlaku untuk masa 1 Januari sampai dengan 31 Desember;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah koreksi Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Bunga dan Jasa Giro yang menurut Terbanding terdapat pembayaran bunga atas Tabungan dan Deposito kepada Dana Pensiun Lembaga Keuangan yang dibayarkan oleh Pemohon Banding tidak terdapat Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan PPh atas bunga Tabungan dan deposito sedangkan menurut Pemohon Banding pembayaran bunga kepada DPLK dan Bendahara Umum Daerah dikecualikan dari Objek Pemotongan Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 tahun 2000;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis;

Menimbang bahwa setelah memperhatikan dan mendengarkan para pihak yakni Terbanding dan Pemohon Banding serta memperhatikan bukti-bukti dan dokumen yang disampaikan para pihak di persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat atas pembayaran bunga Deposito dan Tabungan kepada Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) dikecualikan dari objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) apabila atas penghasilan yang diterima dana pensiun dimana pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan sebagaimana yang diatur pada Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.03/2009 dan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2013; bahwa Pengadilan Pajak berpendapat atas pembayaran bunga Deposito dan Tabungan kepada Dana Pensiun Lembaga Keuangan yang disahkan oleh Menteri

Keuangan dikecualikan dari objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) apabila DPLK tersebut mempunyai Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat DPLK tersebut terdaftar;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat untuk dapat terlaksananya atas pembayaran bunga deposito dan tabungan tidak dilakukan pemotongan PPh Final Pasal 4 ayat (2) maka DPLK tersebut pendiriannya harus disahkan oleh Menteri Keuangan dan memiliki SKB Pemotongan Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan yang diterbitkan oleh KPP tempat DPLK terdaftar yang tercantum juga masa berlaku SKB tersebut;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat atas pembayaran bunga bunga Deposito kepada Bendahara Umum Daerah (BUD) tidak dikenakan pemotongan PPh Final Pasal 4 ayat (2), dikarenakan BUD bukan merupakan Subjek Pajak Dalam Negeri sebagaimana yang diatur pada Pasal 2 ayat (3) huruf b UU PPh;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat koreksi yang dilakukan Terbanding atas Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang kemudian dibagi rata koreksi tahunan menjadi 7 masa yakni Masa Juni sampai dengan Desember adalah tidak tepat;

bahwa berdasarkan bukti-bukti dan keterangan para pihak dalam persidangan maka Pengadilan Pajak berpendapat :

1. Pembayaran bunga deposito kepada DPLK sebesar Rp17.368.083.029,00 bahwa Pengadilan Pajak berpendapat transaksi pembayaran bunga deposito kepada DPLK telah dibuktikan oleh Pemohon Banding dengan menyerahkan 9 (Sembilan) SKB yang telah disahkan Menteri Keuangan sebesar Rp17.368.083.029,00. Pengadilan Pajak berpendapat atas pembayaran bunga deposito kepada DPLK bukan sebagai Obyek PPh Final Pasal 4 ayat (2) dengan demikian koreksi Terbanding tidak benar sehingga koreksi sebesar Rp17.368.083.029,00 tidak dapat dipertahankan;

2. Pembayaran bunga deposito kepada DPLK tidak dilengkapi SKB sebesar Rp216.256.996,00 bahwa Pengadilan Pajak berpendapat Terbanding melakukan koreksi atas pembayaran bunga kepada DPLK yang tidak dilengkapi SKB sebesar Rp216.256.996,00 yang selanjutnya Pemohon Banding membuktikan dengan

memberikan dokumen pendukung yang dapat menjelaskan atas koreksi tersebut merupakan pembayaran bunga yang tercatat ada di 12 bulan yakni dari bulan Januari sampai dengan Desember 2018. Berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan diketahui untuk jumlah pembayaran bunga kepada DPLK dari bulan Januari sampai dengan Mei 2018 adalah sebesar Rp212.936.691,00 sedangkan pembayaran bunga dari bulan Juni sampai dengan Desember 2018 adalah sebesar Rp3.320.304,00 dengan perincian sebagai berikut:

a. Bulan Juni 2018 sebesar Rp791.110,00 b. Bulan Juli 2018 sebesar Rp739.122,00 c. Bulan Agustus 2018 sebesar Rp762.490,00 d. Bulan September 2018 sebesar Rp785.899,00 e. Bulan Oktober 2018 sebesar Rp62.825,00 f. Bulan November 2018 sebesar Rp78.809,00 g. Bulan Desember 2018 sebesar Rp100.049,00 bahwa Pengadilan Pajak berpendapat atas pembayaran bunga kepada DPLK harus dilampiri dengan SKB sebagai bukti bahwa DPLK dikecualikan dari pemotongan PPh Final Pasal 4 ayat (2), dengan tidak dapat diserahkan SKB tersebut maka koreksi yang dilakukan Terbanding sudah tepat. Namun demikian Pemohon Banding dapat membuktikan atas pembayaran bunga deposito tersebut terdapat di bulan Januari sampai dengan Mei 2018 sebesar Rp212.936.691,00 koreksi dibatalkan karena sudah kadaluarsa, sedangkan untuk bulan November 2018 koreksi sebesar Rp78.809,00 tetap dipertahankan dan merupakan obyek Pemotongan PPh Final Pasal 4 ayat (2) dengan tarif sebesar 20%;

3. Pembayaran bunga deposito kepada Bendahara Umum daerah sebesar Rp542.420.548,00 bahwa Pengadilan Pajak berpendapat atas pembayaran bunga deposito kepada Bendahara Umum Daerah bukan sebagai objek PPh Final Pasal 4 ayat (2), dalam persidangan Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa pembayaran bunga deposito dibayarkan kepada Bendahara Umum Daerah di Pemerintahan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan yang berdasarkan Pasal 2 ayat (3) huruf b UU PPh

bukan sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri, dengan demikian koreksi sebesar Rp542.420.548,00 tidak dapat dipertahankan;

4. Pembayaran bunga deposito kepada DPLK yang tidak diketahui status pengesahan Menteri Keuangan sebesar Rp111.612.043,00 bahwa Pengadilan Pajak berpendapat Terbanding melakukan koreksi atas pembayaran bunga kepada DPLK yang tidak ada pengesahan dari Menteri Keuangan sebesar Rp111.612.044,00 yang selanjutnya Pemohon Banding membuktikan dengan memberikan dokumen pendukung yang dapat menjelaskan atas koreksi tersebut merupakan pembayaran bunga yang tercatat ada di 9 bulan yakni dari bulan Januari sampai dengan Juli 2018 dan sisanya ada di bulan November dan Desember 2018. Berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan diketahui untuk jumlah pembayaran bunga kepada DPLK dari bulan Januari sampai dengan Mei 2018 adalah sebesar Rp95.129.844,00 sedangkan pembayaran bunga dari bulan Juni sampai dengan Desember 2018 adalah sebesar Rp16.482.200,00 dengan perincian sebagai berikut:

a. Bulan Juni 2018 sebesar Rp16.476.542,00 b. Bulan Juli 2018 sebesar Rp3.470,00 c. Bulan November 2018 sebesar Rp1.077,00 d. Bulan Desember 2018 sebesar Rp1.111,00 bahwa Pengadilan Pajak berpendapat atas pembayaran bunga kepada DPLK harus ada Pengesahan dari Menteri Keuangan dan dilampiri dengan SKB sebagai bukti bahwa DPLK dikecualikan dari pemotongan PPh Final Pasal 4 ayat (2), dengan tidak dapat diserahkan bukti Pengesahan Menteri Keuangan dan SKB tersebut maka koreksi yang dilakukan Terbanding sudah tepat. Namun demikian Pemohon Banding dapat membuktikan atas pembayaran bunga deposito tersebut terdapat di bulan Januari sampai dengan Mei 2018 sebesar Rp95.129.844,00 koreksi dibatalkan karena sudah kadaluarsa, sedangkan untuk bulan November 2018 koreksi sebesar Rp1.077,00 tetap dipertahankan dan merupakan obyek Pemotongan PPh Final Pasal 4 ayat (2) dengan tarif sebesar 20%;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat berdasarkan hasil perhitungan kembali dari bukti pembayaran bunga deposito yang dibayarkan kepada DPLK yang tidak

dilengkapi dengan SKB dan tidak ada bukti pengesahan dari Menteri Keuangan maka koreksi sebesar Rp78.809,00 dan Rp1.077,00 merupakan sebagai obyek yang dikenakan PPh Final Pasal 4 ayat (2);

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan sebagaimana tersebut diatas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas pembayaran bunga deposito sebagai Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak November 2018 sebesar Rp2.605.481.802,00 dimana atas koreksi sebesar Rp79.886,00 tetap dipertahankan sedangkan sisa koreksi sebesar Rp2.605.401.916,00 tidak dapat dipertahankan;

2. Koreksi Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan sebesar Rp1.166.900.124,00

Menimbang bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah Terbanding melakukan koreksi Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan sebesar Rp1.166.900.124,00 berdasarkan data-data yang diperoleh dari General Ledger yang terdiri dari Pos Rugi Laba dan Pos Neraca;

bahwa Terbanding melakukan koreksi Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan dikarenakan Pemohon Banding tidak memberikan data pendukung dan Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan terkait Pengalihan AYDA tersebut sudah dikenakan PPh Pasal 4 ayat (2) atau tidak sebagai objek PPh Final Pasal 4 ayat (2);

bahwa menurut Terbanding pada persidangan tanggal 29 April 2025 diketahui bahwa berdasarkan LHP/KKP Terbanding semula mengoreksi DPP PPh Final dan PPN atas AYDA sebesar Rp244.651.844.465. Setelah klarifikasi melalui proses uji rekonsiliasi nilai sengketa yang dituangkan di dalam Berita Acara, Terbanding mengakui kesalahan input atas transaksi GL 01/08/2018 “00700-9522-003 HONERTS RAWUNG” (tercatat Rp57.384.064,00 seharusnya Rp573.840.464,00), sehingga terdapat selisih Rp516.456.400,00 yang selanjutnya didistribusikan merata ke Masa Juni sampai dengan Desember 2018 yang masing-masing ditambahkan sebesar Rp73.779.486,00 sehingga terdapat perubahan nilai sengketa yang sebelumnya sebesar Rp1.093.120.638,00 bertambah menjadi Rp1.166.900.124,00;

bahwa dengan adanya penambahan nilai sengketa a quo maka nilai koreksi DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2) terkait penjualan AYDA menjadi sebagai berikut :

No.Masa PajakNilai Sengketa
Nilai Sengketa AwalTambahan Nilai Sengketa Sesuai Penetapan MajelisNilai Sengketa Akhir
1.Juni 20181.093.120.63873.779.4861.166.900.124
2.Juli 20181.093.120.63873.779.4861.166.900.124
3.Agustus 20181.093.120.63873.779.4861.166.900.124
4.September 20181.093.120.63873.779.4861.166.900.124
5.Oktober 20181.093.120.63873.779.4861.166.900.124
6.November 20181.093.120.63873.779.4851.166.900.123
7.Desember 20181.093.120.63773.779.4851.166.900.122
Jumlah7.651.844.465516.456.4008.168.300.865

bahwa Terbanding melakukan koreksi Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan berdasarkan sebagai berikut :

a. bahwa dalam KUH Perdata telah diatur mengenai pengertian hak kepemilikan atas suatu benda. Selain itu juga Undang-Undang Hak Tanggungan yang mengatur Hak Tanggungan dan pemberian Hak Tanggungan. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut, Terbanding berpendapat bahwa ketika debitur cidera janji, eksekusi Hak Tanggungan telah mengakibatkan terjadinya penyerahan fisik atas agunan, dan objek Hak Tanggungan telah dikuasai oleh Pemohon Banding sehingga dalam hal ini terdapat kewenangan menguasai benda (beschikkings bevoegdheid);

b. bahwa berdasarkan data MPN diperoleh bukti bahwa Pemohon Banding telah melakukan penyetoran PPh Pasal 4 ayat (2) atas Pengalihan Tanah dan/atau Bangunan (kode setoran pajak 411128402) atas Penjualan AYDA atas nama Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2018. Selain itu diperoleh data dari pembukuan Pemohon Banding bahwa atas penyetoran PPh Pasal 4 ayat (2) tersebut merupakan transaksi penjualan AYDA;

c. bahwa dengan adanya fakta tersebut menunjukkan bahwa alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa penyetoran PPh pasal 4 ayat (2) atas Penjualan AYDA menjadi kewajiban debitur sebagai pemilik AYDA, tidak relevan dan tidak terbukti. Berdasarkan data dan fakta tersebut;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju Terbanding melakukan koreksi Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan sebesar Rp1.166.900.124,00 dikarenakan pengalihan hak atas tanah

dan/atau bangunan terkait dengan penyelesaian kredit nasabah dalam bentuk Penjualan Agunan Yang Diambil Alih (AYDA), dimana atas transaksi tersebut merupakan bagian dari jasa keuangan yang dilakukan oleh Pemohon Banding untuk melunasi tunggakan kredit macet yang masih belum dibayar oleh debitur dan terdapat AYDA yang dihapuskan;

bahwa berdasarkan hasil rekonsiliasi sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Rekonsiliasi Koreksi DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2) terkait sengketa Penjualan AYDA yang telah ditandatangani dan ditetapkan Pengadilan Pajak pada persidangan tanggal 29 April 2025, selisih koreksi nilai sengketa sebesar Rp516.456.400 telah ditambahkan dan didistribusikan oleh Terbanding ke dalam 7 (tujuh) masa pajak sengketa, sehingga nilai Koreksi DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2) terkait sengketa Penjualan AYDA menjadi sebagai berikut:

Masa PajakNilai Sengketa Awal menurut TerbandingTambahan NilaiNilai Sengketa Akhir menurut Terbanding
Sengketa oleh
Terbanding sesuai
Penetapan Majelis
Jun-181.093.120.63873.779.4861.166.900.124
Jul-181.093.120.63873.779.4861.166.900.124
Agu-181.093.120.63873.779.4861.166.900.124
Sep-181.093.120.63873.779.4861.166.900.124
Okt-181.093.120.63873.779.4861.166.900.124
Nov-181.093.120.63873.779.4861.166.900.124
Des-181.093.120.63873.779.4861.166.900.124
Total7.651.844.465516.456.4008.168.300.865

bahwa menurut Pemohon Banding atas koreksi yang dilakukan Terbanding atas objek PPh Final Pasal 4 ayat (2), dimana koreksi tersebut sama dengan Koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri atas Penjualan AYDA sebesar Rp8.168.300.865,00 atas dua akun General Ledger (GL), dengan rincian sebagai berikut:

NoNomorNama AkunJumlah
Akun(Rp)
139004100Laba Penjualan Agunan yang Dikuasai222.010.270
214610000Agunan yg Dikuasai Bank Panin7.946.290.595
Jumlah8.168.300.865

bahwa menurut Pemohon Banding terhadap rincian kedua GL tersebut, dapat diketahui nilai koreksi pada setiap masa pajak/periode yang seharusnya sesuai dengan pembukuan Pemohon Banding untuk Akun No. 14610000 dan No. 39004100 adalah sebagai berikut:

PeriodeAkun No.Akun No.Total Sengketa per-Masa PajakKoreksi yangKoreksi yang belum melewati Masa Daluwarsa (Jun – Des)
1461000039004100telah melewati
Agunan ygLaba PenjualanMasa Daluwarsa
Dikuasai BankAgunan yang
PaninDikuasai(Jan – Mei)
Jan-181.137.417.81322.131.4311.159.549.2441.159.549.244-
Feb-181.229.371.955-1.229.371.9551.229.371.955-
Mar-1867.582.623-67.582.62367.582.623-
Apr-18476.494.684158.987.121635.481.805635.481.805-
Mei-182.275.623.610-2.275.623.6102.275.623.610-
Jun-18-----
Jul-18-----
Agu-18573.840.464-573.840.464-573.840.464
Sep-18-----
Okt-18323.972.047-323.972.047-323.972.047
Nov-18618.943.650-618.943.650-618.943.650
Des-181.243.043.74940.891.7181.283.935.467-1.283.935.467
Total7.946.290.595222.010.2708.168.300.8655.367.609.2372.800.691.628

bahwa selama proses pemeriksaan, Terbanding membagi rata seluruh jumlah koreksi dalam 12 (dua belas) masa tersebut ke dalam 7 (tujuh) SKPKB Masa Pajak Juni s.d. Desember 2018 tanpa mempertimbangkan adanya masa pajak yang telah melewati masa daluwarsa, yaitu Masa Pajak Januari s.d. Mei 2018. Seharusnya Terbanding tidak dapat menambah koreksi atas Masa Pajak Januari s.d. Mei 2018 ke dalam SKPKB Masa Pajak Juni s.d. Desember 2018 dikarenakan koreksi tersebut tidak sesuai dengan masa pajak yang tercakup dalam SKPKB. Dengan demikian, seharusnya Terbanding melakukan koreksi untuk Masa Pajak Juni 2018 sampai dengan Desember 2018, dengan jumlah koreksi sebagai berikut:

PeriodeAkun No. 14610000Akun No. 39004100Jumlah Koreksi per
Agunan yg DikuasaiLaba Penjualan AgunanMasa Pajak yang
Bank Paninyang Dikuasaiseharusnya
Jun-18---
Jul-18---
Agu-18573.840.464-573.840.464
Sep-18---
Okt-18323.972.047-323.972.047
Nov-18618.943.650-618.943.650
Des-181.243.043.74940.891.7181.283.935.467
Total2.759.799.91040.891.7182.800.691.628

bahwa menurut Pemohon Banding, seharusnya total sengketa untuk Masa Pajak Juni sampai dengan Desember 2018 adalah sebesar Rp2.800.691.628,00; bahwa menurut Pemohon Banding terkait dengan transaksi penjualan AYDA, posisi Pemohon Banding sebagai bank hanya merupakan pemegang Hak Tanggungan atas Agunan Debitur, sehingga Bank dilarang untuk secara serta merta menjadi pemilik objek Hak Tanggungan;

bahwa berdasarkan pengertian hak tanggungan menurut Undang-Undang Hak Tanggungan, debitur memberikan kuasa kepada Pemohon Banding untuk menjual aktiva yang dijaminkan atas nama debitur secara langsung maupun melalui lembaga lelang dan tidak terdapat pengalihan hak kepemilikan dari debitur kepada Pemohon Banding;

bahwa menurut Pemohon Banding dalam hal debitur cidera janji, maka pemegang Hak Tanggungan mempunyai hak untuk menjual objek Hak Tanggungan milik debitur, namun dalam rangka pelunasan utang berdasarkan Pasal 12 Undang- Undang Hak Tanggungan, perjanjian batal demi hukum bila pemegang Hak Tanggungan (dalam hal ini Bank) diberi kewenangan untuk memiliki objek Hak Tanggungan dalam hal debitur cidera janji;

bahwa ketentuan Pasal 12 Undang-Undang Hak Tanggungan diadakan dalam rangka melindungi kepentingan debitur dan pemberi Hak Tanggungan lainnya, terutama jika nilai objek Hak Tanggungan melebihi besarnya utang yang dijamin. Oleh karenanya, pemegang Hak Tanggungan dilarang untuk secara serta merta menjadi pemilik objek Hak Tanggungan karena debitur cidera janji;

bahwa menurut Pemohon Banding, dikarenakan Bank dilarang menjadi pemilik objek Hak Tanggungan, debitur sebagai pemilik AYDA yang berkewajiban dalam menyetor Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) tersebut;

Menimbang, peraturan perundangan perpajakan yang terkait dengan sengketa ini antara lain sebagai berikut :

bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (selanjutnya disebut dengan UU PPh) mengatur antara lain mengatur:

Pasal 4 ayat (2)

Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final:

a. penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi;

b. penghasilan berupa hadiah undian;

c. penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura;

d. penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan

e. penghasilan tertentu lainnya,

yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya Pasal 1 ayat (1)

Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari:

a. pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan; atau

b. perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya, terutang Pajak Penghasilan yang bersifat final

Pasal 1 ayat (2)

Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh pihak yang mengalihkan hak atas tanah dan/atau bangunan melalui penjualan, tukar-menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, lelang, hibah, waris, atau cara lain yang disepakati antara para pihak;

Pasal 1 ayat (3)

Penghasilan dari perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah penghasilan dari:

a. pihak penjual yang namanya tercantum dalam perjanjian pengikatan jual beli pada saat pertama kali ditandatangani; atau

b. pihak pembeli yang namanya tercantum dalam perjanjian pengikatan jual beli sebelum terjadinya perubahan atau addendum perjanjian pengikatan jual beli,

atas terjadinya perubahan pihak pembeli dalam perjanjian pengikatan jual beli tersebut;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah koreksi Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan sebesar Rp1.166.900.124,00 berdasarkan data-data yang diperoleh dari General Ledger yang terdiri dari Pos Rugi Laba dan Pos Neraca sedangkan menurut Pemohon Banding pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan terkait dengan penyelesaian kredit nasabah dalam bentuk Penjualan Agunan Yang Diambil Alih (AYDA), dimana atas transaksi tersebut merupakan bagian dari jasa keuangan yang dilakukan oleh Pemohon Banding untuk melunasi tunggakan kredit macet yang masih belum dibayar oleh debitur dan terdapat AYDA yang dihapuskan;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis;

Menimbang bahwa setelah memperhatikan dan mendengarkan para pihak yakni Terbanding dan Pemohon Banding serta memperhatikan bukti-bukti dan dokumen yang disampaikan para pihak di persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa berdasarkan bukti-bukti dan keterangan para pihak dalam persidangan Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding atas Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan terdapat objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang telah kadaluarsa atas Penjualan dan Penghapusan AYDA. Dengan demikian koreksi Terbanding Masa Pajak Juni 2018 sampai dengan Desember 2018 jumlah koreksi adalah sebagai berikut :

PeriodeAkun No. 14610000Akun No. 39004100Jumlah Koreksi per Masa Pajak yang seharusnya
Agunan yg DikuasaiLaba Penjualan Agunan
Bank Paninyang Dikuasai
Jun-18---
Jul-18---
Agu-18573.840.464-573.840.464
Sep-18---
Okt-18323.972.047-323.972.047
Nov-18618.943.650-618.943.650
Des-181.243.043.74940.891.7181.283.935.467
Total2.759.799.91040.891.7182.800.691.628

bahwa berdasarkan bukti-bukti, fakta dan keterangan para pihak dalam persidangan, Pemohon Banding memberikan rincian transaksi atas Penjualan AYDA yang terdapat kerugian penjualan AYDA serta adanya Penghapusan AYDA yang disebabkan adanya kebakaran yang menghancurkan 6 (enam) took/stand di pasar Babat Lamongan dengan perincian sebagai berikut :

RINCIAN PENJUALAN DAN PENGHAPUSAN AYDA

Masa PajakNilai Sengketa belum KadaluarsaNilai Penjualan AYDAKerugian Penjualan AYDANilai Penghapusa n AYDAKeterangan
Juni 20180000
Juli 20180000
Agustus 2018573.840.464350.000.000223.840.4640BPN ada
September 20180000
Oktober 2018323.972.047175.000.000148.972.0470BPN ada
November 2018618.943.650485.000.000133.943.6500Tidak ada BPN
Desember 20181.283.935.467920.000.000121.913.395242.022.072Tidak ada BPN
Total2.800.691.6281.930.000.000626.669.556242.022.072

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat pengenaan Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) dikenakan atas adanya Penjualan AYDA, berdasarkan bukti-bukti dan dokumen yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan diketahui bahwa pada Masa Pajak November 2018 terdapat Penjualan AYDA sebesar Rp485.000.000,00 dimana Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa PPh Pasal 4 ayat (2) tersebut telah dibayar dan disetorkan ke negara, dengan demikian koreksi yang dilakukan Terbanding adalah sudah tepat karena merupakan obyek Pemotongan PPh Final Pasal 4 ayat (2) dengan tarif sebesar 2,5%;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan sebagaimana tersebut diatas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan atas Penjualan AYDA sebagai Objek PPh Final Pasal 4 (2) sebesar Rp1.166.900.124,00, dimana atas koreksi sebesar Rp485.000.000,00 tetap dipertahankan sedangkan sisa koreksi sebesar Rp681.900.124,00 tidak dapat dipertahankan;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraian SengketaPengadilan Pajak (Rp)Pajak terutang (Rp)
1Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak cfm Pemohon Banding95.867.307.4887.447.712.364
2Koreksi Dipertahankan atas Bunga dan Jasa Giro79.88615.977
3Koreksi Dipertahankan atas AYDA485.000.00012.125.000
Jumlah96.352.387.3747.459.853.341

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) menjadi sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak96.352.387.374
2PPh Final Pasal 4 (2) terutang7.459.853.341
3Kredit Pajak7.283.239.595
4Pajak yang tidak/kurang dibayar176.613.746
5Sanksi Administrasi: - Bunga Pasal 13 (2) KUP77.144.884
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar253.758.631

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00220/KEB/PJ/WPJ.19/2024 tanggal 6 Juni 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Nomor 00023/240/18/091/23 tanggal 9 Juni 2023 Masa Pajak November 2018, atas PT BANK PAN INDONESIA TBK., NPWP 01.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Gedung Panin Bank Center, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 1, Tanah Abang, Jakarta Pusat, DKI Jakarta (domisili elektronik hendi.purnawan@panin.co.id), sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp253.758.631,00;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 22 September 2025 oleh Lukman Latif, S.H., S.E., Ak., M.M. sebagai Hakim Ketua Majelis, Tri Hidayat Wahyudi, S.H., M.H., Ak., M.B.A., dan Ali Mugiono, S.E., M.Si. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 16 Desember 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Anna Murti Hapsari, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Tri Hidayat Wahyudi, S.H., M.H. Ak. M.B.A.Lukman Latif, S.E., S.H., Ak., M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Ali Mugiono, S.E., M.Si.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Anna Murti Hapsari, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.