P U T U S A N
Nomor PUT-007738.99/2022/PP/M.IA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai gugatan terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: PEMB.BP-13/WPJ.09/2022 tanggal 10 Juni 2022 tentang Pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat I, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007738.99/2022/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT Tanjung Bersinar Cemerlang, NPWP: 01.896.020.3-423.000, beralamat di Jl. Bengawan No. 71 RT 003 RW 002 Bandung dalam hal ini diwakili oleh Humala Setia Leonardo Napitupulu jabatan Kuasa Hukum yang diberikan kuasa oleh Irma Maria Polana jabatan selaku Direktur berdasarkan Akta Nomor 17 yang ditandatangani oleh Ginar Mayangsoka, S.H, M.Kn tanggal 9 September 2019,
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Humala Setia Leonardo Napitupulu, Izin Kuasa Hukum : Nomor KEP-789/PP/IKH/2021 tanggal tanggal 23 Agustus 2021 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 02/SKK-TBC/VII/2022 tanggal 18 Juli 2022, untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto No.40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama: Septri Haryono /
NIP. 19780913 199803 1 001, Jabatan: Penelaah Keberatan,
Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,