Putusan Pengadilan Pajak, 41 halaman
PUT-007738.25/2024/PP/M.VIA Tahun 2025
PT Bank Pan Indonesia TBK., PPh Pasal 4 ayat (2) Final, Tahun pajak 2018
Mengabulkan Sebagian
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-007738.25/2024/PP/M.VIA Tahun 2025 yang diucapkan 16 Desember 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding PT Bank Pan Indonesia TBK. mengenai PPh Pasal 4 ayat (2) Final masa pajak September 2018, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- PPh Pasal 4 ayat (2) FinalMasa pajak September 2018
- Pasal yang dirujuk
- UU 11/1992Pasal 29
- UU PPhPasal 2 ayat (3)
- PMK 234/PMK.03/2009Pasal 1
- UU 4/1996Pasal 1
- UU KUPPasal 32
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 37 ayat (1); Pasal 80 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-007738.25/2024/PP/M.VIA Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT Bank Pan Indonesia TBK.
- Nama Wakil
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Nomor 00021/240/18/091/23
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2018
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 22 September 2025
- Tanggal Pengucapan
- 16 Desember 2025