Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 59 halaman

PUT-007737.99/2022/PP/M.IA Tahun 2026

‘ PT Tanjung Bersinar Cemerlang, Gugatan Pajak

Menolak

PUTUSAN

Nomor PUT-007737.99/2022/PP/M.IA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai gugatan terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-831/WPJ.09/2022 tanggal 10 Juni 2022 tentang Pemberitahuan Penangguhan Pemeriksaan yang Ditingkatkan ke Pemeriksaan Bukti Permulaan yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat |, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 007737.99/2022/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:‘

PT Tanjung Bersinar Cemerlang, NPWP: 01.896.020.3-423.000, beralamat di JI. Bengawan No. 71 RT 003 RW 002 Bandung, dalam hal ini diwakili oleh Humala Setia Leonardo Napitupulu jabatan Kuasa Hukum yang diberikan kuasa oleh Irma Maria Polana jabatan selaku Direktur berdasarkan Akta Nomor 17 yang ditandatangani oleh Ginar Mayangsoka, S.H, M.Kn tanggal 9 September 2019,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Humala Setia Leonardo Napitupulu, Izin Kuasa Hukum =: Nomor KEP-789/PP/IKH/2021 tanggal tanggal 23 Agustus 2021 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 01/SKK-TBC/VII/2022 tanggal 18 Juli 2022, untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat:

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto No.40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama: Septri Haryono /

NIP. 19780913 199803 1 001, Jabatan: Penelaah Keberatan, 4

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama: Rini Restu Rakhmawati /

NIP 19840201 200901 2 011, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

3. Nama: Imomori Andreo /

NIP.19860721 200710 1 001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

4. Nama: Hendry Darmawan /

‘NIP.198706102008121005,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi |: Direktorat Keberatan dan Banding,

5. Nama: Rully Legha Hariwibowo /.

NIP. 19810828200901008,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor: ST-2612/PJ.07/2023 tanggal 21 Maret 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat:

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor 1172/PP/BR/2022 tanggal 15 September 2022:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor 020/PP/Ucp/2025 tanggal 13 Februari 2025:

Telah membaca Surat Gugatan Penggugat Nomor: 01/TBC- Gugat/VII/2022 tanggal 20 Juli 2022:

Telah membaca Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Tanggapan Gugatan Tergugat Nomor: STG-1/WPJ.09/2022 tanggal 7 September 2022:

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan:

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan:

+

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Pemberitahuan Penangguhan Pemeriksaan yang Ditingkatkan ke Pemeriksaan Bukti Permulaan yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat 1 Nomor S- 831/WPJ.09/2022 tanggal 10 Juni 2022 menyatakan hal-hal sebagai berikut:

Sehubungan dengan Pemeriksaan di bidang perpajakan yang kami lakukan terhadap perusahaan/pekerjaan Saudara di bawah ini :

Nama: PT Tanjung Bersinar Cemerlang

NPWP. 101.896.020.3-423.000,

Alamat: Jl. Bengawan No. 71 RT 003 RW 002 Bandung Masa & Tahun Pajak : 0117-1217

Berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan nomor PRIN-P- 00006/WPJ.09/2021 tanggal 22 Oktober 2021, dengan ini diberitahukan bahwa Pemeriksaan tersebut ditangguhkan penyelesaiannya karena pemeriksaannya ditingkatkan ke Pemeriksaan Bukti Permulaan:

4 Menimbang, atas Surat Pemberitahuan Penangguhan Pemeriksaan yang Ditingkatkan ke Pemeriksaan Bukti Permulaan yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat I, Penggugat mengajukan Surat Gugatan dengan Nomor 01/TBC-Gugat/VII/2022 tanggal 20 Juli 2022 tentang Gugatan terhadap Surat Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat | Nomor S-831/WPJ.09/2022 tanggal 10 Juni 2022 tentang Pemberitahuan Penangguhan Pemeriksaan yang Ditingkatkan ke Pemeriksaan Bukti Permulaan:

Menimbang, atas Surat tersebut, Penggugat mengajukan gugatan dengan Surat Nomor 01/TBC-Gugat/VII/2022 tanggal 20 Juli 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 25 Juli 2022 (CHP: tanggal 22 Juli 2022: \

Menimbang, bahwa Penggugat dalam Surat Gugatan Nomor 01/TBC- Gugat/VII/2022 tanggal 20 Juli 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan

1. Penggugat mengajukan gugatan berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 (UU KUP), yaitu mengajukan gugatan atas surat nomor S-831/WPJ.09/2022 tanggal 10 Juni 2022 tentang Pemberitahuan Penangguhan Pemeriksaan yang Ditingkatkan ke Pemeriksaan Bukti Permulaan.

2. Pemenuhan ketentuan Pasal 40 Undang-Undang Pengadilan Pajak :

a. Surat Gugatan ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak b. Surat Gugatan disampaikan masih dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterima surat nomor S-831/WPJ.09/2022 tanggal 10 Juni 2022, yang diterima Penggugat pada tanggal 23 Juni 2022.

c. Terhadap 1 (satu) Surat diajukan 1 (satu) Gugatan.

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 41 Undang-Undang Pengadilan Pajak :

a. Bahwa Surat Gugatan ditanda tangani oleh Humala Setia Leonardo: Napitupulu jabatan selaku Kuasa Hukum yang dibuktikan dengan Surat Kuasa Khusus Nomor 01/SKK-TBC/VII/2022 tanggal 18 Juli 2022.

b. Gugatan diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya.

c. Pada Surat Gugatan telah dilampirkan salinan Surat/Keputusan yang digugat.

Dengan demikian, Surat Gugatan yang diajukan Penggugat terhadap surat nomor S-831/WPJ.09/2022 tanggal 10 Juni 2022 telah memenuhi

ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak:

ll. Mengenai Objek Gugatan/

1. Penggugat telah menerima surat nomor S-831/WPJ.09/2022 tanggal 10 Juni 2022 yang diterbitkan oleh Tergugat:

2. Pada intinya Penggugat tidak setuju atas penerbitan surat nomor S- 831/WPJ.09/2022 tanggal 10 Juni 2022, lil. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Gugatan

1. Tergugat telah menerbitkan surat nomor S-831/WPJ.09/2022 tanggal 10 Juni 2022 tentang Pemberitahuan Penangguhan Pemeriksaan yang Ditingkatkan ke Pemeriksaan Bukti Permulaan, yang memberitahukan bahwa sehubungan dengan Pemeriksaan di bidang perpajakan yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat untuk Masa/Tahun Pajak 0117-1217, berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan nomor PRIN-P- 00006/WPJ.09/2027 tanggal 22 Oktober 2021, Pemeriksaan tersebut ditangguhkan penyelesaiannya karena pemeriksaannya ditingkatkan ke Pemeriksaan Bukti Permulaan.

2. Kronologis penerbitan objek yang digugat adalah :'

a. TergugatmenerbitkansuratnomorPEMB- 00008/WPJ.09/RIK.SIS/2019 tanggal 27 Desember 2019 hal Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan, yang isinya pemberitahuan sehubungan dengan Surat Perintah Pemeriksaan Nomor PRIN-00008/WPJ.09/RIK.SIS/2019 tanggal 18 November 2019 dilakukan Pemeriksaan Lapangan di bidang perpajakan dengan jangka waktu pengujian paling lama 6 (enam) bulan terhadap Penggugat untuk Masa/Tahun Pajak 0117-1217 dengan tujuan pemeriksaan menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan.

b. Tergugat menerbitkan surat nomor S-29/WPJ.09/BD.04/2019 tanggal 30 Desember 2019 hal Panggilan Dalam Rangka

Pertemuan Sehubungan dengan Pemeriksaan Lapangan, yang isinya meminta kedatangan Penggugat untuk menemui Tergugat untuk memberikan keterangan atau klarifikasi dan penjelasan dan meminta Penggugat untuk membawa buku, catatan, dan dokumen sebagaimana daftar terlampir, sehubungan dengan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan nomor PEMB- 00008/WPJ.09/RIK.SIS/2019 tanggal 27 Desember 2019.

c. Tergugat menerbitkan surat nomor S-3/WPJ.09/BD.04/2020 tanggal 15 Januari 2020 perihal Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen, yang isinya permintaan Tergugat kepada Penggugat sehubungan dengan pelaksanaan Surat Perintah Pemeriksaan nomor PRIN-00008/WPJ.09/RIK.SIS/2019 tanggal 27 Desember 2019 untuk meminjamkan buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan serta dokumen lain yang berhubungan dengan kegiatan usaha atau bekerjaan bebas Penggugat sebagaimana daftar terlampir dan diharapkan sudah diterima Tergugat paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah surat ini diterima Penggugat, dan atas buku atau catatan dan dokumen tersebut akan dikembalikan kepada Penggugat setelah pemeriksaan selesai dilaksanakan.

d. Penggugat telah meminjamkan buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan serta dokumen lain yang berhubungan dengan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas kepada Tergugat, dan telah diterima Tergugat berdasarkan tanda terima peminjaman dokumen pada tanggal :

e 9 Januari 2020;

e 13 Januari 2020;

» 27 Januari 2020 e 4 Februari 2020:, e. Tergugat menerbitkan surat nomor S-12/WPJ.09/BD.0400/2020 tanggal 27 Februari 2020 perihal Peringatan Pertama, yang isinya permintaan Tergugat kepada Penggugat sehubungan dengan

pelaksanaan Surat Perintah Pemeriksaan nomor PRIN- 00008/WPJ.09/RIK.SIS/2019 tanggal 27 Desember 2019, untuk menyerahkan buku buku atau catatan dan dokumen seperti daftar terlampir paling lambat pada tanggal 12 Maret 2020 karena sampai dengan tanggal surat Tergugat ini dibuat, Penggugat meminjamkan sebagian buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan serta dokumen lain yang berhubungan dengan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Penggugat.

f. Penggugat kembali telah meminjamkan buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan serta dokumen lain yang berhubungan dengan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas kepada Tergugat, dan telah diterima Tergugat berdasarkan tanda terima peminjaman dokumen pada tanggal 11 Maret 2020.

g. Tergugat menerbitkan surat nomor S-18/WPJ.09/BD.0400/2020 tanggal 17 Maret 2020 perihal Peringatan Kedua, yang isinya permintaan Tergugat kepada Penggugat sehubungan dengan pelaksanaan Surat Perintah Pemeriksaan nomor PRIN- 00008/WPJ.09/RIK.SIS/2019 tanggal 27 Desember 2019, untuk menyerahkan buku buku atau catatan dan dokumen seperti daftar terlampir paling lambat pada tanggal 30 Maret 2020 karena sampai dengan tanggal surat Tergugat ini dibuat, Penggugat meminjamkan sebagian buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan serta dokumen lain yang berhubungan dengan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Penggugat.

h. Penggugat kembali telah meminjamkan buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan serta dokumen lain yang berhubungan dengan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas kepada Tergugat, dan telah diterima Tergugat berdasarkan tanda terima peminjaman dokumen pada tanggal 27 Agustus 2020.

i. Penggugat telah hadir memenuhi permintaan Tergugat untuk

menerima pengembalian peminjaman buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan serta dokumen lain yang berhubungan dengan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas pada tanggal 18 Mei 2022, namun Tergugat karena alasan pemeriksaan di bidang perpajakan masa/tahun pajak Januari s.d. Desember 2017 masih berlangsung. Di saat bersamaan Tergugat mengakui surat kuasa khusus Penggugat telah memenuhi ketentuan sesuai bukti tanda terima penyampaian surat kuasa khusus.

j. Tergugat menerbitkan surat nomor S-35/WPJ.09/BD.04/2022 tanggal 31 Mei 2022 hal Panggilan Pertama Untuk Memberikan Keterangan, yang isinya permintaan Tergugat kepada Penggugat untuk datang memberikan keterangan/penjelasan kepada Tergugat, sebagai pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 dan sehubungan dengan buku, catatan, dan dokumen yang telah dipinjamkan kepada tim Pemeriksa Pajak berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan nomor PRIN-P- 00006/WPJ.09/RIK.SIS/2021 tanggal 22 Oktober 2021.

k. Penggugat mengeluarkan surat nomor 01/TBC/VI/2022 tanggal 6 Juni 2022 hal Permintaan Penjelasan dan Klarifikasi atas Surat nomor S-35/WPJ.09/BD.04/2022, yang ditujukan kepada Penggugat yang isinya permintaan penjelasan dan klarifikasi secara tertulis dari Penggugat terkait hal-hal sebagai berikut :

1) Penggugat tidak mengetahui maksud dan tujuan penggilan pertama untuk memberikan keterangan tersebut:

2) Penggugat tidak mengetahui ada kegiatan Pemeriksaan Pajak oleh Tergugat (Pemeriksa Pajak Kantor Wilayah DJP Jawa Barat I) terhadap Penggugat (PT. Tanjung Bersinar Cemerlang NPWP 01.896.020.3-423.000) berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan nomor PRIN-P-00006/WPJ.09/RIK.SIS/2021 tanggal 22 Oktober 2021: dan 4

+

3) Penggugat tidak pernah menerima Surat Perintah Pemeriksaan nomor PRIN-P-00006/WPJ.O9/RIK.SIS/2021 tanggal 22 Oktober 2021 sampai dengan surat ini dibuat Penggugat.

|. Tergugat menerbitkan surat nomor ND-223/WPJ.09/BD.04/2022 tanggal 07 Juni 2022 hal Panggilan Kedua Untuk Memberikan Keterangan, yang isinya permintaan Tergugat kepada Penggugat untuk datang memberikan keterangan/penjelasan kepada Tergugat, sebagai pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 dan sehubungan dengan buku, catatan, dan dokumen yang telah dipinjamkan kepada tim Pemeriksa Pajak berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan nomor PRIN-P- 00006/WPJ.09/RIK.SIS/2021 tanggal 22 Oktober 2021.

m. Penggugat mengeluarkan surat nomor 02/TBC/VI/2022 tanggal 9 Juni 2022 hal Permintaan Penjelasan dan Klarifikasi atas Surat nomor ND-223/WPJ.09/BD.04/2022, yang ditujukan kepada Penggugat yang isinya permintaan penjelasan dan klarifikasi secara tertulis dari Penggugat terkait hal-hal sebagai berikut :

1) Penggugat tidak mengetahui maksud dan tujuan penggilan pertama untuk memberikan keterangan tersebut:

2) Penggugat tidak mengetahui ada kegiatan Pemeriksaan Pajak oleh Tergugat (Pemeriksa Pajak Kantor Wilayah DJP Jawa Barat |) terhadap Penggugat (PT. Tanjung Bersinar Cemerlang NPWP 01.896.020.3-423.000) berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan nomor PRIN-P-00006/WPJ.09/RIK.SIS/2021 tanggal 22 Oktober 2021: dan

3) Penggugat tidak pernah menerima Surat Perintah Pemeriksaan nomor PRIN-P-00006/WPJ.09/RIK.SIS/2021 tanggal 22 Oktober 2021 sampai dengan surat ini dibuat Penggugat n. Tergugat menerbitkan surat nomor S-43/WPJ.09/BD.04/2022 tanggal 23 Juni 2022 hal Penjelasan terkait surat nomor 01/TBC/VI/2022 tanggal 6 Juni 2022 dan 02/TBC/VI/2022 tanggal 9 Juni 2022, yang isinya Tergugat tidak dapat menanggapi surat

Penggugat sebagai Kuasa Penggugat mengingat masa berlaku izin praktik konsultan pajak yang terlampir sudah tidak berlaku lagi (daluwarsa) sejak tanggal 5 Mei 2022.

Oo. Tergugat menerbitkan surat nomor S-44/WPJ.09/BD.04/2022 tanggal 23 Juni 2022 hal Penjelasan terkait surat nomor 01/TBC/VI/2022 tanggal 6 Juni 2022 dan 02/TBC/VI/2022 tanggal 9 Juni 2022, yang isinya Tergugat tidak dapat menanggapi surat Penggugat mengingat masa berlaku izin praktik konsultan pajak yang terlampir sudah tidak berlaku lagi (daluwarsa) sejak tanggal 5 Mei 2022.

p. Tergugat mengembalikan buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan seria dokumen lain n yang berhubungan dengan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas kepada Tergugat, dan telah diterima Tergugat berdasarkan tanda terima pengembalian dokumen pada tanggal 23 Juni 2022.

g. Tergugat menerbitkan surat nomor PEMB.BP-13/WPJ.09/2022 tanggal 10 Juni 2022 hal Pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan, yang isinya pemberitahuan Tergugat bahwa dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan terhadap Penggugat sehubungan dengan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan nomor PRIN.BPAWPJ.09/2022 tanggal 10 Juni 2022. Surat Tergugat ini disampaikan dan diterima oleh Penggugat pada tanggal 23 Juni 2022.

r. (Tergugat menerbitkan surat nomor S.BP-13/WPJ.09/BD.04/2022 tanggal 23 Juni 2022 hal Permintaan Peminjaman Dokumen/Berkas/Data/Barang Lainnya, yang isinya dalam rangka Pemeriksaan Bukti Permulaan berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan nomor PRIN.BP/AWPJ.09/2022 tanggal 10 Juni 2022, Tergugat meminta Penggugat untuk meminjamkan dokumen/berkas/data/barang lainnya dengan rincian terlampir paling lambat 14 (empat belas) hari setelah tanggal surat ini. Surat Tergugat ini disampaikan dan diterima oleh Penggugat

4

pada tanggal 23 Juni 2022.

s. Penggugat telah meminjamkan dokumen/berkas/data/barang lainnya dengan rincian terlampir dalam rangka Pemeriksaan Bukti Permulaan berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan nomor PRIN.BP/WPJ.09/2022 tanggal 10 Juni 2022 berdasarkan tanda terima peminjaman pada tanggal 23 Juni 2022.

t. Tergugat menerbitkan surat nomor S-831/WPJ.09/2022 tanggal 10 Juni 2022 hal Pemberitahuan Penangguhan Pemeriksaan yang Ditingkatkan ke Pemeriksaan Bukti Permulaan, yang 'isinya sehubungan dengan Pemeriksaan di bidang perpajakan yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat untuk Masa/Tahun Pajak 0117-1217 berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan nomor PRIN- P-00006/WPJ.09/2021 tanggal 22 Oktober 2021, Tergugat memberitahukan bahwa pemeriksaan tersebut ditangguhkan penyelesaiannya karena pemeriksaannya ditingkatkan ke Pemeriksaan Bukti Permulaan.

3. Pokok sengketa gugatan adalah penangguhan pemeriksaan di bidang. perpajakan Masa/Tahun Pajak 0117-1217 yang dilakukan oleh Tergugat sesuai yang diberitahukan kepada Penggugat berdasarkan surat nomor S-831/WPJ.09/2022 tanggal 10 Juni 2022.

4. Penggugat tidak setuju terhadap Surat nomor S-831/WPJ.09/2022 tanggal 10 Juni 2022 yang diterbitkan Tergugat dan mengajukan permohonan Gugatan dengan alasan-alasan sebagai berikut :

a. Penggugat dilakukan pemeriksaan di bidang perpajakan untuk Masa/Tahun Pajak Januari s.d. Desember 2017 dengan tujuan menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan berdasarkan SuratPerintahPemeriksaanNomorPRIN- 00008/WPJ.0O9/RIK.SIS/2019 tanggal 18 November 2019 sesuai surat nomor PEMB-00008/WPJ.09/RIK.SIS/2019 tanggal 27 Desember 2019 hal Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan. Hal ini didasarkan pada ketentuan Pasal 29 ayat (1) UU KUP : “Direktur

Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”.

b. Penggugat tidak mengetahui ada kegiatan Pemeriksaan Pajak oleh Tergugat (Pemeriksa Pajak Kantor Wilayah DJP Jawa Barat [) terhadap Penggugat berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan nomor PRIN-P-00006/WPJ.09/RIK.SIS/2021 tanggal 22 Oktober 2021:

c. Penggugat tidak pernah menerima pemberitahuan dan tidak pernah diperlihatkan Surat Perintah Pemeriksaan nomor PRIN-P- 00006/WPJ.09/RIK.SIS/2021 tanggal 22 Oktober 2021 sampai dengan surat gugatan ini dibuat:

d. Tergugat tidak pernah memperlihatkan surat yang berisi perubahan tim Pemeriksa Pajak kepada Penggugat apabila susunan keanggotaan tim Pemeriksa Pajak mengalami perubahan, sehingga Tergugat tidak melaksanakan pemeriksaan di bidang perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu: Pasal 11 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pemeriksaan (PMK 184/PMK.03/2015 jo. PMK 17/PMK.03/2013) : “Dalam melakukan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, Pemeriksa Pajak wajib: c. memperlihatkan surat yang berisi perubahan tim Pemeriksa Pajak kepada Wajib Pajak apabila susunan keanggotaan tim Pemeriksa Pajak mengalami perubahan”.

e. Penggugat dalam pemenuhan haknya telah meminta kepada Tergugat untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi terkait Surat Perintah Pemeriksaan nomor PRIN-P-00006/WPJ.09/RIK.SIS/2021 tanggal 22 Oktober 2021 melalui surat tertulis, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 13 huruf c PMK 184/PMK.03/2015 jo. PMK

4

17/PMK.03/2013, yaitu : “Dalam pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, Wajib Pajak berhak: c. meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memperlihatkan surat yang berisi perubahan tim Pemeriksa Pajak apabila susunan keanggotaan tim Pemeriksa Pajak mengalami perubahan;”.

f. Pemeriksaan Lapangan di bidang perpajakan untuk Masa/Tahun Pajak Januari s.d. Desember 2017 yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat telah lewat waktu.

Hal ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, yaitu :

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 (Undang-Undang KUP):

a) Pasal 29 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

b) Pasal 31 (1) Tata cara pemeriksaan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

(2) Tata cara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diantaranya mengatur tentang pemeriksaan ulang, jangka waktu pemeriksaan, kewajiban menyampaikan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan kepada Wajib Pajak, dan hak Wajib Pajak untuk hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan dalam batas waktu yang ditentukan.

(3) Apabila dalam pelaksanaan pemeriksaan Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud

4

dalam Pasal 29 ayat (3) sehingga penghitungan penghasilan kena pajak dilakukan secara jabatan, Direktur Jenderal Pajak wajib menyampaikan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan kepada Wajib Pajak dan memberikan hak kepada Wajib Pajak untuk hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan dalam batas waktu yang ditentukan.

2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pemeriksaan.

a) Pasal 15 (1) Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dilakukan dalam jangka waktu Pemeriksaan yang meliputi:

a. jangka waktu pengujian, dan b. jangka waktu Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan pelaporan.

(2) Apabila Pemeriksaan dilakukan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan, jangka waktu pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling lama 6 (enam) bulan, yang dihitung sejak Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak, sampai dengan tanggal SPHP disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak.

(3) Jangka waktu Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling lama 2 (dua) bulan, yang dihitung sejak tanggal SPHP disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota yang telah dewasa dari Wajib

4 t

Pajak sampai dengan tanggal LHP.

b) Pasal 16 ayat (1)

Jangka waktu pengujian Pemeriksaan Lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan.

c) Pasal 18

Dalam hal dilakukan perpanjangan jangka waktu pengujian Pemeriksaan Lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 atau Pemeriksaan Kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, kepala unit pelaksana Pemeriksaan harus menyampaikan pemberitahuan perpanjangan jangka waktu pengujian secara tertulis kepada Wajib Pajak.

d) Pasal 19 ayat (1)

Apabila jangka waktu perpanjangan pengujian Pemeriksaan Lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) atau ayat (3) atau perpanjangan jangka waktu Pemeriksaan Kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) telah berakhir, SPHP harus disampaikan kepada Wajib Pajak

Bahwa sampai dengan surat gugatan ini dibuat :

1) Penggugat tidak pernah menerima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dari Tergugat:

2) Penggugat tidak pernah menerima surat undangan dari Tergugat untuk melaksanakan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, dan

3) Penggugat tidak pernahmenerima pemberitahuan perpanjangan jangka waktu pengujian secara tertulis dari Tergugat.

sehingga Tergugat tidak melaksanakan ' pemeriksaan di bidang perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka dengan demikian pemeriksaannya cacat prosedur.

g. Pemeriksaan Lapangan di bidang perpajakan untuk Masa/Tahun |

Pajak Januari s.d. Desember 2017 yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat tidak dilakukan penyelesaian pemeriksaan sesuai ketentuan Pasal 20 dan Pasal 22 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pemeriksaan, sehingga Tergugat tidak melaksanakan pemeriksaan di bidang perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka dengan demikian pemeriksaannya cacat prosedur.

h. Bahwa dikarenakan Tergugat tidak melaksanakan pemeriksaan di bidang perpajakan untuk masa/tahun pajak Januari s.d. Desember 2017 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga menyebabkan pemeriksaannya cacat prosedur, maka Tergugat melakukan penangguhan pemeriksaan dengan alasan karena ditindaklanjuti dengan pemeriksaan bukti permulaan tanpa adanya keadaan, perbuatan, dan/atau bukti berupa keterangan, tulisan, atau benda yang dapat memberikan petunjuk adanya dugaan kuat bahwa sedang atau telah terjadi suatu Tindak Pidana di Bidang Perpajakan yang dilakukan oleh Penggugat yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.

IV.

Kesimpulan dan Usul Penggugat

Berdasarkan penjelasan dan uraian diatas, Penggugat menyimpulkan bahwa :

1. Surat Gugatan telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan Gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UU KUP serta Pasal 40 dan 41 UU Pengadilan Pajak.

2. Penggugat dilakukan pemeriksaan di bidang perpajakan untuk Masa/Tahun Pajak Januari s.d. Desember 2017 dengan tujuan menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Nomor PRIN-00008/WPJ.09/RIK.SIS/2019 tanggal 18 November 2019. |

3. Pemeriksaan di bidang perpajakan untuk Masa/Tahun Pajak Januari s.d. Desember 2017 yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Nomor PRIN- 00008/WPJ.09/RIK.SIS/2019 tanggal 18 November 2019 adalah cacat prosedur.

4. Penggugat tidak mengetahui ada kegiatan pemeriksaan di bidang perpajakan untuk Masa/Tahun Pajak Januari s.d. Desember 2017 oleh Tergugat berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan nomor PRIN-P- 00006AWPJ.09/RIK.SIS/2021 tanggal 22 Oktober 2021.

5. Penggugat tidak pernah menerima pemberitahuan dan tidak pernah diperlihatkan Surat Perintah Pemeriksaan nomor PRIN-P- 00006/WPJ.09/RIK.SIS/2021 tanggal 22 Oktober 2021 sampai dengan surat gugatan ini dibuat.

6. Tergugat tidak pernah memperlihatkan surat yang berisi perubahan tim Pemeriksa Pajak kepada Penggugat apabila susunan keanggotaan tim Pemeriksa Pajak mengalami perubahan, sehingga Tergugat tidak melaksanakan pemeriksaan di bidang perpajakan sesuai dengan

|peraturan perundang-undangan yang berlaku.

7. Pemeriksaan Lapangan di bidang perpajakan untuk Masa/Tahun Pajak Januari s.d. Desember 2017 yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat telah lewat waktu berdasarkan ketentuan Tentang Tata Cara Pemeriksaan, sehingga Tergugat tidak melaksanakan pemeriksaan di bidang perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka dengan demikian pemeriksaannya cacat prosedur.

8. Pemeriksaan Lapangan di bidang perpajakan untuk Masa/Tahun Pajak Januari s.d. Desember 2017 yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat tidak dilakukan penyelesaian pemeriksaan sesuai ketentuan Tentang Tata Cara Pemeriksaan, sehingga Tergugat tidak melaksanakan pemeriksaan di bidang perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka dengan demikian pemeriksaannya cacat prosedur. 4

9. Bahwa dikarenakan Tergugat tidak melaksanakan pemeriksaan di bidang perpajakan untuk masa/tahun pajak Januari s.d. Desember 2017 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga menyebabkan pemeriksaannya cacat prosedur, maka Tergugat melakukan penangguhan pemeriksaan dengan alasan karena ditindaklanjuti dengan pemeriksaan bukti permulaan tanpa adanya keadaan, perbuatan, dan/atau bukti berupa keterangan, tulisan, atau benda yang dapat memberikan petunjuk adanya dugaan kuat bahwa sedang atau telah terjadi suatu Tindak Pidana di Bidang Perpajakan yang dilakukan oleh Penggugat yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara

Selanjutnya, Penggugat mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar :

1. Menyatakan bahwa gugatan yang diajukan Penggugat dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal:

2. Mengabulkan permohonan Gugatan yang diajukan Penggugat, dan

3. Membatalkan surat Tergugat, yaitu surat nomor S-831/WPJ.09/2022 tanggal 10 Juni 2022 tentang Pemberitahuan Penangguhan Pemeriksaan yang Ditingkatkan ke Pemeriksaan Bukti Permulaan:

4. Memerintahkan kepada Tergugat untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) masa/tahun pajak Januari s.d. Desember 2017 untuk seluruh jenis pajak,

Menimbang, bahwa Tergugat dalam Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Tanggapan Gugatan Tergugat Nomor: STG-1/WPJ.09/2022 tanggal 7 September 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

KETENTUAN FORMAL bahwa berdasarkan penelitian surat permohonan gugatan penggugat Nomor: 01/TBC-Gugat/VII/2022 tanggal 20 Juli 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 25 Juli 2022, diketahui hal-hal sebagai berikut:

a) Gugatan diajukan secara tertulis dengan surat gugatan dalam bahasa 4

Indonesia kepada Pengadilan Pajak b) Gugatan diajukan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima surat keputusan yang digugat.

c) Terhadap 1 (satu) objek gugatan diajukan 1 (satu) Surat Gugatan d) Gugatan diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima dokumen yang digugat yaitu tanggal 23 Juni 2022 e) Surat gugatan dilampiri salinan dokumen yang digugat, yaitu Pemberitahuan Penangguhan Pemeriksaan yang Ditingkatkan ke Pemeriksaan Bukti Permulaan Nomor S-831/WPJ.09/2022 tanggal 10 Juni 2022 f) Surat gugatan ditandatangani oleh kuasa hukum penggugat yaitu Sdr Humala Setia Leonardo Napitupulu g) Surat Nomor S-831/WPJ.09/2022 tanggal 10 Juni 2022 yang diajukan gugatan bukan merupakan objek yang dapat diajukan gugatan bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas.

a) Permohonan penggugat, menurut penelitian sementara tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (2) Undang- Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Akan tetapi terhadap pemenuhan formal ini masih perlu diuji lebih lanjut pada saat acara persidangan di Pengadilan Pajak:

b) Surat Nomor S-831/WPJ.09/2022 tanggal 10 Juni 2022 yang diajukan gugatan bukan merupakan objek yang dapat diajukan gugatan sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 tahun . 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, serta Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

4

URAIAN MENGENAI OBJEK GUGATAN a) Penggugat telah menerima Surat Nomor S-831/WPJ.09/2022 tanggal 10 Juni 2022 yang diterbitkan oleh tergugat.

b) Pada intinya Penggugat tidak setuju atas penerbitan surat nomor S- 831/WPJ.09/2022 tanggal 10 Juni 2022.

URAIAN SURAT GUGATAN bahwa Tergugat telah menerbitkan surat Nomor S-831/WPJ.09/2022 tanggal 10 Juni 2022 tentang Pemberitahuan Penangguhan Pemeriksaan yang Ditingkatkan ke Pemeriksaan Bukti Permulaan, yang meberitahukan bahwa sehubungan dengan Pemeriksaan di bidang perpajakan yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat untuk Masa/Tahun Pajak 0117-1217, berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan nomor PRIN-P-00006/ WPJ.09/2021 tanggal 22 Oktober 2021, Pemeriksaan tersebut ditangguhkan penyelesaiannya karena pemeriksaannya ditingkatkan ke Pemeriksaan Bukti Permulaan bahwa kronologis penerbitan objek yang digugat adalah

1. Tergugat menerbitkan surat nomor PEMB-00008/WPJ.09/RIK.SIS/2019 tanggal 27 Desember 2019 hal Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan, yang isinya pemberitahuan sehubungan dengan Surat Perintah Pemeriksaan Nomor PRIN-00008/WPJ.09/RIK.SIS/2019 tanggal 18 November 2019 dilakukan Pemeriksaan Lapangan di bidang perpajakan dengan jangka waktu pengujian paling lama 6 (enam) bulan terhadap Penggugat untuk Masa/Tahun Pajak 0117-1217 dengan tujuan pemeriksaan menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan.

2. Tergugat menerbitkan surat nomor S-29/WPJ.09/BD.04/2019 tanggal 30 Desember 2019 hal Panggilan Dalam Rangka Pertemuan Sehubungan dengan Pemeriksaan Lapangan, yang isinya meminta kedatangan Penggugat untuk menemui Tergugat untuk memberikan keterangan atau klarifikasi dan penjelasan dan meminta Penggugat untuk membawa buku, catatan, dan dokumen sebagaimana daftar terlampir, sehubungan dengan

Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan nomor PEMB- 00008/WPJ.09/RIK.SIS/2019 tanggal 27 Desember 2019.

. Tergugat menerbitkan surat nomor S-3/WPJ.09/BD.04/2020 tanggal 15 Januari 2020 perihal Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen, yang isinya permintaan Tergugat kepada Penggugat sehubungan dengan pelaksanaan Surat Perintah Pemeriksaan nomor PRIN- 00008/WPJ.O9/RIK.SIS/2019 tcinggal 27 Desember 2019 untuk meminjamkan buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan serta dokumen lain yang berhubungan dengan kegiatan usaha atau pekeijaan bebas Penggugat sebagaimana daftar terlampir dan diharapkan sudah diterima Tergugat paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah surat ini diterima Penggugat, dan atas buku atau catatan dan dokumen tersebut akan dikembalikan kepada Penggugat setelah pemeriksaan selesai dilaksanakan.

. Penggugat telah meminjamkan buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan seria dokumen lain yang berhubungan dengan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas kepada Tergugat, dan telah diterima Tergugat berdasarkan tanda terima peminjaman dokumen pada tanggal :

e 9 Januari 2020:

e 13 Januari 2020;

e 27 Januari 2020 e 4 Februari 2020:

. Tergugat menerbitkan surat nomor S-12/WPJ.09/BD.0400/2020 tanggal

27 Februari 2020 perihal Peringatan Pertama, yang isinya permintaan Tergugat kepada Penggugat sehubungan dengan pelaksanaan Surat Perintah Pemeriksaan nomor PRIN-00008/WPJ.09/RIK.SIS/2019 tanggal 27 Desember 2019, untuk menyerahkan buku buku atau catatan dan dokumen seperti daftar terlampir paling lambat pada tanggal 12 Maret 2020 karena sampai dengan tanggal surat Tergugat ini dibuat, Penggugat meminjamkan sebagian buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar

4

pembukuan atau pencatatan serta dokumen lain yang berhubungan dengan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Penggugat.

. Penggugat kembali telah meminjamkan buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan serta dokumen lain yang berhubungan dengan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas kepada Tergugat, dan telali diterima Tergugat berdasarkan tanda terima peminjaman dokumen pada tanggal 11 Maret 2020.

. Tergugat menerbitkan surat nomor S-18/WPJ.09/BD,0400/2020 tangga!

17 Maret 2020 perihal Peringatan Kedua, yang isinya permintaan Tergugat kepada Penggugat sehubungan dengan pelaksanaan Surat Perintah Pemerilcsaan nomor PRIN-00008/WPJ.09/RIK,SIS/2019 tanggal 27 Desember 2019, untuk menyerahkan buku buku atau catatan dan dokumen seperti daftar terlampir paling lambat pada tanggal 30 Maret 2020 karena sampai dengan tanggal surat Tergugat ini dibuat, Penggugat meminjamkan sebagian buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan serta dokumen lain yang berhubungan dengan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Penggugat.

. Penggugat kembali telah meminjamkan buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan serta dokumen lain yang berhubungan dengan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas kepada Tergugat, dan telah diterima Tergugat berdasarkan tanda terima peminjaman dokumen pada tanggal 27 Agustus 2020.

. Penggugat telah hadir memenuhi permintaan Tergugat untuk menerima pengembalian peminjaman buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan serta dokumen lain yang berhubungan dengan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas pada tanggal 18 Mei 2022, namun Tergugat membatalkan karena alasan pemeriksaan di bidang perpajakan masa/taliun pajak Januari s.d. Desember 2017 masih berlangsung. Di saat bersamaan Tergugat mengakui surat kuasa khusus Penggugat telah memenuhi ketentuan sesuai bukti tanda terima penyampaian surat kuasa memenuhi ketentuan sesuai bukti tanda terima

4

penyampaian surat kuasa

10. Tergugat menerbitkan surat nomor S-35/WPJ.09/BD.04/2022 tanggal 31 Mei 2022 hal Panggilan Pertama Untuk Memberikan Keterangan, yang isinya permintaan Tergugat kepada Penggugat untuk datang memberikan keterangan/penjelasan kepada Tergugat, sebagai pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 dan sehubungan dengan buku, catatan, dan dokumen yang telah dipinjamkan kepada tim Pemeriksa Pajak berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan nomor PRIN- P- 00006/WPJ.09/RIK.SIS/2021 tanggal 22 Oktober 2021.

11.Penggugat mengeluarkan surat nomor 01/TBC/VI/2022 tanggal 6 Juni 2022 hal Permintaan Penjelasan dan Klarifikasi atas Surat nomor S- 35/WPJ.09/BD.04/2022, yang ditujukan kepada Penggugat yang isinya permintaan penjelasan dan klarifikasi secara tertulis dari Penggugat terkait hal-hal sebagai berikut :

i. Penggugat tidak mengetahui maksud dan tujuan penggilan pertama untuk memberikan keterangan tersebut:

ii. ' Penggugat tidak mengetahui ada kegiatan Pemeriksaan Pajak oleh

Tergugat (Pemeriksa Pajak Kantor Wilayah DJP Jawa Barat 1) terhadap Penggugat (PT. Tanjung Bersinar Cemerlang NPWP 01.896.020.3-423.000) berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan nomor PRIN-P-00006/WPJ.09/RIK.SIS/2021 tanggal 22 Oktober 2021; dan il. Penggugat tidak pernah menerima Surat Perintah Pemeriksaan nomor PRIN- 00006/WPJ.09/RIK.SIS/2021 tanggal 22 Oktober 2021 sampai dengan surat ini dibuat Penggugat.

12. Tergugat menerbitkan surat nomor ND-223/WPJ.09/BD.04/2022 tanggal 07 Juni 2022 hal Panggilan Kedua Untuk Memberikan Keterangan, yang isinya permintaan Tergugat kepada Penggugat untuk datang memberikan keterangan/penjelasan kepada Tergugat, sebagai pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 dan sehubungan dengan buku, catatan, dan dokumen yang telah dipinjamkan kepada tim

1

Pemeriksa Pajak berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan nomor PRIN- P- 00006/WPJ.09/R1K.SIS/2021 tanggal 22 Oktober 2021.

13.Penggugat mengeluarkan surat nomor 02/TBC/VI/2022 tanggal 9 Juni 2022 hal Permintaan Penjelasan dan Klarifikasi atas Surat nomor ND- 223/WPJ.09/BD.04/2022, yang ditujukan kepada Penggugat yang isinya permintaan penjelasan dan klarifikasi secara tertulis dari Penggugat terkait hal-hal sebagai berikut:| i. Penggugat tidak mengetahui maksud dan tujuan panggilan pertama untuk memberikan keterangan tersebut:

ii. Penggugat tidak mengetahui ada kegiatan Pemeriksaan Pajak oleh

Tergugat (Pemeriksa Pajak Kantor Wilayah DJP Jawa Barat I) terhadap Penggugat (PT. Tanjung Bersinar Cemerlang NPWP 01.896.020.3-423.000) berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan nomor PRIN-P-00006/WPJ.09/RIK.SIS/2021 tanggal 22 Oktober 2021; dan iii. Penggugat tidak pernah menerima Surat Perintah Pemeriksaan nomor PRIN-P- 00006/WPJ.09/RIK.SIS/2021 tanggal 22 Oktober 2021 sampai dengan surat ini dibuat Penggugat

14. Tergugat menerbitkan surat nomor S-43/WPJ.09/BD.04/2022 tanggal 23 Juni 2022 hal Penjelasan terkait surat nomor OI/TBC/VI/2022 tanggal 6 Juni 2022 dan 02/TBC/VI/2022 tanggal 9 Juni 2022, yang isinya Tergugat tidak dapat menanggapi surat Penggugat sebagai Kuasa Penggugat mengingat masa berlaku izin praktik konsultan pajak yang terlampir sudah tidak berlaku lagi (daluwarsa) sejak tanggal 5 Mei 2022.

15. Tergugat menerbitkan surat nomor S-44/WPJ.09/BD.04/2022 tanggal 23 Juni 2022 hal Penjelasan terkait surat nomor OI/TBC/VI/2022 tanggal 6 Juni 2022 dan 02/TBC/V1/2022 tanggal 9 Juni 2022, yang isinya Tergugat tidak dapat menanggapi surat Penggugat mengingat masa berlaku izin praktik konsultan pajak yang terlampir sudah tidak berlaku lagi (daluwarsa) sejak tanggal 5 Mei 2022.

16. Tergugat mengembalikan buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan serta dokumen lain yang berhubungan dengan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas kepada Tergugat, dan telah diterima Tergugat berdasarkan tanda terima pengembalian dokumen pada tanggal 23 Juni 2022.

17. Tergugat menerbitkan surat nomor PEMB.BP-13/WPJ.09/2022 tanggal 10 Juni 2022 hal Pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan, yang isinya pemberitahuan Tergugat bahwa dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan terhadap Penggugat sehubungan dengan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan nomor PRIN.BP/WPJ.09/2022 tanggal 10 Juni 2022. Surat Tergugat ini disampaikan dan diterima oleh Penggugat pada tanggal 23 Juni 2022.

18. Tergugat menerbitkan surat nomor S.BP-13/WPJ.09/BD.04/2022 tanggal 23 Juni 2022 hal Permintaan Peminjaman Dokumen/Berkas/Data/Barang Lainnya, yang isinya dalam rangka Pemeriksaan Bukti Permulaan berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan nomor PRIN.BP/WPJ.09/2022 tanggal 10 Juni 2022, Tergugat meminta Penggugat untuk meminjamkan dokumen/berkas/data/barang lainnya dengan rincian terlampir paling lambat 14 (empat belas) hari setelah tanggal surat ini. Surat Tergugat ini disampaikan dan diterima oleh Penggugat pada tanggal 23 Juni 2022.

19.Penggugat telah meminjamkan dokumen/berkas/data/barang lainnya dengan rincian terlampir dalam rangka Pemeriksaan Bukti Permulaan berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan nomor PRIN.BP/WPJ.09/2022 tanggal 10 Juni 2022 berdasarkan tanda terima peminjaman pada tanggal 23 Juni 2022.

20. Tergugat menerbitkan surat nomor S-83I/WPJ.09/2022 tanggal 10 Juni 2022 hal Pemberitahuan Penangguhan Pemeriksaan yang Ditingkatkan ke Pemeriksaan Bukti Permulaan, yang isinya sehubungan dengan Pemeriksaan di bidang perpajakan yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat untuk Masa/Tahun Pajak 0117-1217 berdasarkan Surat

7

Perintah Pemeriksaan nomor PRIN-P-00006/WPJ.09/2021 tanggal 22 Oktober 2021, Tergugat memberitahukan bahwa pemeriksaan tersebut ditangguhkan penyelesaiannya karena pemeriksaannya ditingkatkan ke Pemeriksaan Bukti Permulaan.

bahwa pokok sengketa gugatan adalah penangguhan pemeriksaan di bidang perpajakan Masa/Tahun Pajak 0117-1217 yang dilakukan oleh Tergugat sesuai yang diberitahukan kepada Penggugat berdasarkan surat nomor S- 831/WPJ.09/2022 tanggal 10 Juni 2022:

bahwa Penggugat tidak setuju terhadap Surat nomor S-831/WPJ.09/2022 tanggal 10 Juni 2022 yang diterbitkan Tergugat dan mengajukan permohonan Gugatan dengan alasan-alasan sebagai berikut:

1. Penggugat dilakukan pemeriksaan di bidang perpajakan untuk Masa/Tahun Pajak Januari s.d. Desember 2017 dengan tujuan menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Nomor PR1N-00008/WPJ.09/RIK.S1S/2019 tanggal 18 November 2019 sesuai surat nomor PEMB-00008/WPVJ.09/RIK.SIS/2019 tanggal 27 Desember 2019 hal Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan. Hal ini didasarkan pada ketentuan Pasal 29 ayat (1) UU KUP : "Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan".

2. Penggugat tidak mengetahui ada kegiatan Pemeriksaan Pajak oleh Tergugat (Pemeriksa Pajak Kantor Wilayah DJP Jawa Barat I) terhadap Penggugat berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan nomor PRIN-P- 00006/WPJ.09/RIK.SIS/2021 tanggal 22 Oktober 2021:

3. Penggugat tidak pernah menerima pemberitahuan dan tidak pernah diperlihatkan Surat Perintah Pemeriksaannomor PRIN-P- tanggal 22 Oktober 2021 sampai dengan surat gugatan ini dibuat. 4

4. Tergugat tidak pernah memperlihatkan surat yang berisi perubahan tim Pemeriksa Pajak kepada Penggugat apabila susunan keanggotaan tim Pemeriksa Pajak mengalami perubahan, sehingga Tergugat tidak melaksanakan pemeriksaan di bidang perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu : Pasal 11 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pemeriksaan (PMK 184/PMK.03/2015 jo. PMK 17/PMK.03/2013) : “Dalam melakukan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, Pemeriksa Pajak wajib: c. memperlihatkan surat yang berisi perubahan tim Pemeriksa Pajak kepada Wajib Pajak apabila susunan keanggotaan tim Pemeriksa Pajak mengalami perubahan".

5. Penggugat dalam pemenuhan haknya telah meminta kepada Tergugat untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi terkait Surat Perintah Pemeriksaan nomortanggal 22 Oktober 2021 melalui surat tertulis, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 13 huruf c PMK 184/PMK.03/2015 jo. PMK 17/PMK.03/2013, yaitu : "Dalam pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, Wajib Pajak berhak: c. meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memperlihatkan surat yang berisi perubahan tim Pemeriksa Pajak apabila susunan keanggotaan tim Pemeriksa Pajak mengalami perubahan,".

6. Pemeriksaan Lapangan di bidang perpajakan untuk Masa/Tahun Pajak Januari s.d. Desember 2017 yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat telah lewat waktu. Hal ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, yaitu :

e Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan

Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 (Undang- Undang KUP): \

a. Pasal 29 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

b. Pasal 31

1) Tata cara pemeriksaan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan

2) Tata cara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diantaranya mengatur tentang pemeriksaan ulang, jangka waktu pemeriksaan, kewajiban menyampaikan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan kepada Wajib Pajak, dan hak Wajib Pajak untuk hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan dalam batas waktu yang ditentukan.

3) Apabila dalam pelaksanaan pemeriksaan Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) sehingga penghitungan penghasilan kena pajak dilakukan secara jabatan, Direktur Jenderal Pajak wajib menyampaikan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan kepada Wajib Pajak dan memberikan hak kepada Wajib Pajak untuk hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan dalam batas waktu yang ditentukan.

e Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015 Tentang

Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pemeriksaan.

a. Pasal 15

1) Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dilakukan dalam jangka waktu Pemeriksaan yang meliputi:

a) jangka waktu pengujian: dan b) jangka waktu Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan pelaporan. 4

2) Apabila Pemeriksaan dilakukan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan, jangka waktu pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling lama 6 (enam) bulan, yang dihitung sejak Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak, sampai dengan tanggal SPHP disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak.

3) Jangka waktu Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling lama 2 (dua) bulan, yang dihitung sejak tanggal SPHP disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota yang telah dewasa dari Wajib Pajak sampai dengan tanggal LHP.

b. Pasal 16 ayat (1)

Jangka waktu pengujian Pemeriksaan Lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan.

c. Pasal 18

Dalam hal dilakukan perpanjangan jangka waktu pengujian Pemeriksaan Lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 atau Pemeriksaan Kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, kepala unit pelaksana Pemeriksaan harus menyampaikan pemberitahuan perpanjangan jangka waktu pengujian secara tertulis kepada Wajib Pajak.

d. Pasal 19 ayat (1): Apabila jangka waktu perpanjangan pengujian Pemeriksaan Lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) atau ayat (3) atau perpanjangan jangka waktu Pemeriksaan Kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) telah berakhir, SPHP harus disampaikan kepada Wajib Pajak

4

Bahwa sampai dengan surat gugatan ini dibuat :

1. Penggugat tidak pernah menerima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dari Tergugat:

2. Penggugat tidak pernah menerima surat undangan dari Tergugat untuk melaksanakan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, dan

3. Penggugat tidak pernah menerima pemberitahuan perpanjangan jangka waktii pengujian secara tertulis dari Tergugat.

sehingga Tergugat tidak melaksanakan pemeriksaan di bidang perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka dengan demikian pemeriksaannya cacat prosedur.

7. Pemeriksaan Lapangan di bidang perpajakan untuk Masa/Tahun Pajak Januari s.d. Desember 2017 yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat tidak dilakukan penyelesaian pemeriksaan sesuai ketentuan Pasal 20 dan Pasal 22 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pemeriksaan, sehingga Tergugat tidak melaksanakan pemeriksaan di bidang perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka dengan demikian pemeriksaannya cacat prosedur.

8. Bahwa dikarenakan Tergugat tidak melaksanakan pemeriksaan di bidang perpajakan untuk masa/tahun pajak Januari s.d. Desember 2017 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga menyebabkan pemeriksaannya cacat prosedur, maka Tergugat melakukan penangguhan pemeriksaan dengan alasan karena ditindaklanjuti dengan pemeriksaan bukti permulaan tanpa adanya keadaan, perbuatan, dan/atau bukti berupa keterangan, tulisan, atau benda yang dapat memberikan petunjuk adanya dugaan kuat beihwa sedang atau telah terjadi suatu Tindak Pidana di Bidang Perpajakan yang dilakukan oleh Penggugat yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara. \

9. Berdasarkan penjelasan dan uraian diatas, Penggugat menyimpulkan bahwa:

a) Surat Gugatan telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan Gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UU KUP serta Pasal 40 dan 41 UU Pengadilan Pajak.

b) Penggugat dilakukan pemeriksaan di bidang perpajakan untuk Masa/Tahun Pajak Januari s.d. Desember 2017 dengan tujuan menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan berdasarkan SuratPerintahPemeriksaanNomorPRIN- 00008/WPJ.09/RIK.SIS/2019 tanggal 18 November 2019.

c) Pemeriksaan di bidang perpajakan untuk Masa/Tahun Pajak Januari s.d. Desember 2017 yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Nomor PRIN- tanggal 18 November 2019 adalah cacat prosedur.

d) Penggugat tidak mengetahui ada kegiatan pemeriksaan di bidang perpajakan untuk Masa/Tahun Pajak Januari s.d. Desember 2017 oleh Tergugat berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan nomor PRIN- P-00006/WPJ.09/RIK SIS/2021 tanggal 22 Oktober 2021.

e) Penggugat tidak pernah menerima pemberitahuan dan tidak pemah diperlihatkan Surat Perintah Pemeriksaan nomor PRIN-P- 00006/WPJ.09/FdK.SIS/2021 tanggal 22 Oktober 2021 sampai dengan surat gugatan ini dibuat.

f) Tergugat tidak pemah memperlihatkan surat yang berisi perubahan tim Pemeriksa Pajak kepada Penggugat apabila susunan keanggotaan tim Pemeriksa Pajak mengalami pembahan, sehingga Tergugat tidak melaksanakan pemeriksaan di bidang perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku g) Pemeriksaan Lapangan di bidang perpajakan untuk Masa/Tahun Pajak Januari s.d. Desember 2017 yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat telah lewat waktu berdasarkan ketentuan Tentang Tata Cara Pemeriksaan, sehingga Tergugat tidak melaksanakan

pemeriksaan di bidang perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan jrang berlaku, maka dengan demikian pemeriksaannya cacat prosedur.

h) Pemeriksaan Lapangan di bidang perpajakan untuk Masa/Tahun Pajak Januari s.d. Desember 2017 yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat tidak dilakukan penyelesaian pemeriksaan sesuai ketentuan Tentang Tata Cara Pemeriksaan, sehingga Tergugat tidak melaksanakan pemeriksaan di bidang perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka dengan demikian pemeriksaannya cacat prosedur.:

i) Bahwa dikarenakan Tergugat tidak melaksanakan pemeriksaan di bidang perpajakan untuk masa/tahun pajak Januari s.d. Desember 2017 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga menyebabkan pemeriksaannya cacat prosedur, maka Tergugat melakukan penangguhan pemeriksaan dengan alasan karena ditindaklanjuti dengan pemeriksaan bukti permulaan tanpa adanya keadaan, perbuatan, dan/atau bukti berupa keterangan, tulisan, atau benda yang dapat memberikan petunjuk adanya dugaan kuat bahwa sedang atau telali terjadi suatu Tindak Pidana di Bidang Perpajakan yang dilakukan oleh Penggugat yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara

10.Penggugat mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar :

a. Menyatakan bahwa gugatan yang diajukan Penggugat dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

b. Mengabulkan permohonan Gugatan yang diajukan Penggugat, dan c. Membatalkan surat Tergugat, yaitu surat nomor S-831/WPJ.09/2022 tanggal 10 Juni 2022 tentang Pemberitahuan Penangguhan Pemeriksaan yang Ditingkatkan ke Pemeriksaan Bukti Permulaan d. Memerintahkan kepada Tergugat untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) masa/tahun pajak Januari s.d. Desember 2017 untuk seluruh jenis pajak. 4

TANGGAPAN ATAS GUGATAN bahwa setelah membaca surat gugatan, mempelajari berkas surat menyurat dan dokumen yang ada, dengan ini disampaikan tanggapan terhadap gugatan dari penggugat sebagai berikut.:

Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan:

2. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia — Nomor 239/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan:

3. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015

Tanggapan Tergugat bahwa atas gugatan PT Tanjung Bersinar Cemerlang Nomor 01/TBC- Gugat/VII/2022 tanggal 20 Juli 2022 dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Berdasarkan Pasal 11 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015, dalam melakukan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, Pemeriksa Pajak wajib c. memperlihatkan surat yang berisi perubahan tim Pemeriksa Pajak kepada Wajib Pajak apabila susunan keanggotaan tim Pemeriksa Pajak mengalami perubahan:

Berdasarkan hal tersebut, tidak dikenal adanya Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Perubahan sebagaimana yang disampaikan oleh Penggugat. Atas Surat Perintah Pemeriksaan Perubahan nomor PRIN-P- 00006/WPJ.09/2021 tanggal 22 Oktober 2021 telah diperlihatkan tim

Pemeriksa Pajak kepada Wajib Pajak yang diwakili oleh Maria Patrisia Yulianto pada tanggal 03 November 2021 berlokasi di Kantor Wilayah DJP Jawa Barat |;

2. Pasal 43A ayat (1) dan (4) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan menyatakan bahwa “Direktorat Jenderal Pajak berdasarkan informasi, data, laporan, dan pengaduan berwenang melakukan pemeriksaan bukti permulaan sebelum dilakukan penyidikan tindak pidana perpajakan”. Dengan demikian pemeriksaan bukti permulaan merupakan rangkaian yang tidak terpisahkan dari penyidikan tindak pidana perpajakan:

3. Pasal 13 ayat (4) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan menyatakan bahwa “Besarnya pajak yang terutang yang diberitahukan oleh Wajib Pajak dalam Surat Pemberitahuan menjadi pasti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak tidak diterbitkan surat ketetapan pajak , kecuali Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dalam Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak

4. Berdasarkan Pasal 63 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan nomor 17 tahun 2013 yang diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 184 tahun 2015, Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dapat diusulkan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka apabila:

a. pada saat pelaksanaan pemeriksaan ditemukan adanya indikasi tindak pidana di bidang perpajakan.

4

5. Berdasarkan Laporan IDLP, ditemukan adanya indikasi tindak pidana perpajakan yang dilakukan oleh Wajib Pajak berupa menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (1) huruf d UU KUP

6. Berdasarkan pasal 28 Peraturan Menteri Keuangan nomor 239/PMK.03/2014 menyatakan bahwa “dalam hal orang pribadi atau badan selaku Wajib Pajak yang sedang dilakukan Pemeriksaan dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan atau sedang dilakukan Verifikasi dalam rangka menerbitkan surat ketetapan pajak:

a. dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka: atau b. dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara tertutup yang ditindaklanjuti dengan Penyidikan,

Pemeriksaan ditangguhkan atau Verifikasi dihentikan."

7. Pasal 64 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan nomor 17/ PMK.03/2013 yang diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan | nomor 184/PMK.03/2015 menyatakan bahwa Penangguhan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak. Berdasarkan aturan tersebut, pada hari Kamis tanggal 23 Juni 2022, telah dilakukan pertemuan antara Tim Pemeriksa untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, Tim Pemeriksa Bukti Permulaan, dan Wajib Pajak yang diwakili oleh pegawai Wajib Pajak yang bernama Maria Patrisia Yulianto bertempat di kantor PT Tanjung Bersinar Cemerlang Jl. Bengawan No. 71 RT 03 RW 02, Bandung Wetan, Kota Bandung. Dalam pertemuan tersebut kepada Wakil Wajib Pajak dijelaskan mengenai penangguhan pemeriksaan untuk selanjutnya dilanjutkan dengan pemeriksaan bukti permulaan sekaligus disampaikan surat nomor S-83/WPJ.09/2022 tanggal 10 Juni 2022 tentang Pemberitahuan Penangguhan Pemeriksaan yang Ditingkatkan ke Pemeriksaan Bukti Permulaan. Pertemuan ini juga dibuatkan Berita Acara yang ditandatangani oleh Wakil Wajib Pajak, Tim Pemeriksa Bukti

Permulaan, dan Tim Pemeriksa untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan:

8. Kepada Wakil Wajib Pajak disampaikan Pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan nomor PEMB.BP-13/WPJ.09/2022 tanggal 10 Juni 2022 dan kepadanya diperlihatkan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan nomor PRIN.BP-13/WPJ.09/2022 tanggal 10 Juni 2022. Sebagai tanda terima, Wakil Wajib Pajak membubuhi tanda tangan pada kedua dokumen tersebut

9. Pemeriksa Bukti Permulaan juga mengirimkan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan nomor PEMB.BP-13/WPJ.09/2022 tanggal 10 Juni 2022 kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Bandung di mana Wajib Pajak PT Tanjung Bersinar Cemerlang (NPWP 01.896.020.3- 423.000) terdaftar, yang isnya memberitahukan bahwa terhadap Wajib Pajak dilakukan pemeriksaan bukti permulaan,

10.Pemeriksaan telah dilakukan dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, sehingga pernyataan Penggugat bahwa pemeriksaan yang dilakukan Tergugat cacat prosedur adalah tidak tepat. Selain itu, sesuai asas actori incumbit probation, Penggugat harus dapat memberikan bukti atas pernyataan tersebut.

KESIMPULAN DAN USUL

Kesimpulan a) Surat gugatan penggugat dengan Nomor 01/TBC-Gugat/VII/2022 tanggal 20 Juli 2022 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan b) Surat Nomor S-831/WPJ.09/2022 tanggal 10 Juni 2022 yang diajukan gugatan bukan merupakan objek yang dapat diajukan gugatan sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6

4

Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, serta Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

c) Pemeriksaan yang dilakukan oleh tergugat telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.‘

Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

a) Menyatakan bahwa permohonan gugatan penggugat tidak dapat diterima karena tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yaitu bahwa surat nomor S- 831/WPJ.09/2022 tanggal 10 Juni 2022 bukan merupakan objek gugatan.

b) Menolak permohonan gugatan penggugat dan mempertahankan S- 831/WPJ.09/2022 tanggal 10 Juni 2022 hal Pemberitahuan Penangguhan Pemeriksaan yang Ditingkatkan ke Pemeriksaan Bukti Permulaan atas nama PT. Tanjung Bersinar Cemerlang NPWP: 01.896.020.3-423.000:

Menimbang bahwa Penggugat dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli / fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-31 sebagai berikut:

Bukti P-1 Surat Nomor S-831/WPJ.09/2022 tanggal 10 Juni 2022.

Bukti P-2 Asli Surat Kuasa Khusus nomortanggal 18 Juli 2022:

Bukti P-3 Fotokopi KTP dan NPWP atas nama Pemberi Kuasa: J

Bukti P-4 Fotokopi KTP dan NPWP atas nama Penerima Kuasa:

Bukti P-5 Fotokopi Kartu Kuasa Hukum atas nama Penerima Kuasa: Bukti P-6 Fotokopi Surat Salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor

: KEP-789/PP/IKH/2021 tanggal 23 Agustus 2021 Tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan atas nama Penerima Kuasa:

Bukti P-7 Fotokopi Kartu Izin Praktik Konsultan Pajak atas nama Penerima

Kuasa:

Bukti P-8 Pakta Integritas:

Bukti P-9 Akta Nomor 4 tanggal 09 September 2019:

Bukti P-10 Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan 2017 Nomor

PEMB-00008/WPJ.09/RIK.SIS/2019 tanggal 27 Desember 2019; Bukti P-11 Surat Nomor S-29/WPJ.09/BD.04/2019 tanggal 30 Desember

2019:

Bukti P-12 Surat Nomor S-3/WPJ.09/BD.04/2020 tanggal 15 Januari 2020: Bukti P-13 Tanda terima peminjaman dokumen pada tanggal 9 Januari 2020,

13 Januari 2020, 27 Januari 2020, 4 Februari 2020, 11 Maret 2020, dan 27 Agustus 2020 dan tanda terima pengembalian dokumen pada tanggal 23 Juni 2022:

Bukti P-14 Surat Nomor S-12/WPJ.09/BD.0400/2020 tanggal 27 Februari 2020,

Bukti P-15 Surat Nomor S-18/WPJ.09/BD.0400/2020 tanggal 17 Maret 2020: Bukti P-16 Bukti tanda terima penyampaian surat kuasa khusus:

Bukti P-17 Surat Nomor S-35/WPJ.09/BD.04/2022 tanggal 31 Mei 2022: Bukti P-18 Surat Nomor 01/TBC/VI/2022 tanggal 6 Juni 2022,

Bukti P-19 Surat Nomor ND-223/WPJ.09/BD.04/2022 tanggal 07 Juni 2022: Bukti P-20 Surat Nomor 02/TBC/VI/2022 tanggal 9 Juni 2022:

Bukti P-21 Surat Nomor S-43/WPJ.09/BD.04/2022 tanggal 23 Juni 2022: Bukti P-22 Surat Nomor S-44/WPJ.09/BD.04/2022 tanggal 23 Juni 2022: Bukti P-23 Surat Nomor PEMB.BP-13/WPJ.09/2022 tanggal 10 Juni 2022: Bukti P-24 Surat Nomor S.BP-13/WPJ.09/BD.04/2022 tanggal 23 Juni 2022: Bukti P-25 Fotokopi tanda terima tanda terima peminjaman pada tanggal 23 Juni 2022;

4

Bukti P-26 Surat Gugatan Nomor 01/TBC-Gugat/VII/2022 tanggal 20 Juli 2022;

Bukti P-27 Bukti kirim pos;

Bukti P-28 Kronologis Gugatan Nomor 01/TBC-GUGAT/XI-2022 tanggal 14 November 2022:

Bukti P-29 Kronologis Gugatan Nomor 01-GUGAT/TBC/II/2023 tanggal 27 Februari 2023;

Bukti P-30 Matriks Penjelasan Kasus:

Bukti P-31 Slide Bukper;

Menimbang bahwa Tergugat dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli / fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-17 sebagai berikut:

Bukti T-1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013;

Bukti T-2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 239/PMK.03/2014:

Bukti T-3. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015:

Bukti T-4. Surat Perintah Pemeriksaan Perubahan Nomor PRIN-P-

00006/WPJ.09/2021 tanggal 22 Oktober 2021:

Bukti T-5. Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan PEMB-

00008/WPJ.09/RIK.SIS/2019 tanggal 27 Desember 2019: Bukti T-6. SuratPerintahPemeriksaanNomorPRIN-

00008/WPJ.09/RIK.SIS/2019 tanggal 27 Desember 2019: Bukti T-7. Daftar Kehadiran:

Bukti T-8. Berita Acara Penyampaian Penangguhan Pemeriksaan dan

Pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan:

Bukti T-9. Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan Nomor PRIN.BP-

13/WPJ.09/2022 tanggal 10 Juni 2022:

Bukti T-10. Bukti Kehadiran,

Bukti T-11. Penjelasan Tertulis tanpa nomor 14 November 2022:

Bukti T-12. Surat Tanggapan Nomor STG-1/WPJ.09/2022 tanggal 7 September 2022; 4

Bukti T-13. Penjelasan Tertulis tanpa nomor 12 Desember 2022:

Bukti T-14, PMK Nomor 17/PMK.03/2013;

Bukti T-15. PMK Nomor 184/PMK.03/2015;

Bukti T-16. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 27 Februari 2023: Bukti T-17. Pemberitahuan Perpanjangan Jangka Waktu Pemeriksaan

Nomor S.RIKSIS-1/WPJ.09/BD.04/2021 tanggal 27 Oktober 2021;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Surat Tergugat Nomor S-831/WPJ.09/2022 tanggal 10 Juni 2022 tentang Pemberitahuan Penangguhan Pemeriksaan yang Ditingkatkan ke Pemeriksaan Bukti Permulaan yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat | termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (3) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak:

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa gugatan dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan bahwa Surat Gugatan Nomor 01/TBC-Gugat/VI1/2022 tanggal 20 Juli 2022, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Tergugat dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Tergugat, dilampiri dengan salinan keputusan yang digugat, dan

4

ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1), (ayat (2), ayat (6), dan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah penerbitan Surat Tergugat Nomor: S-831/WPJ.09/2022 tanggal 10 Juni 2022 tentang Pemberitahuan Penangguhan Pemeriksaan yang Ditingkatkan ke Pemeriksaan Bukti Permulaan yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat | yang tidak disetujui oleh Pengugat;

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti- bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Kronologi Gugatan bahwa kronologi singkat atas timbulnya gugatan menurut Penggugat dan Tergugat adalah sebagai berikut:

bi TanggalKejadian/Peristiwa

Keterangan Peristiwa

1

27 Desember | Tergugat menerbitkan Surat Nomor:

Disampaikan kepada Wakil 2019- Surat Perintah Pemeriksaan

Penggugat diwakili oleh Nomor PRIN-

Scri.Irma Maria Polana

00008/WPJ.09/RIK.S1S/2019

- Surat Pemberitahuan Pemeriksaan

Lapangan Nomor PEMB-

00008/WPJ.09/RIK.SIS/2019

30 Desember | Tergugat menerbitkan Surat Nomor S-

201929/WPJ/09/BD.04/2019 hal Panggilan Dalam Rangka

Pertemuan Sehubungan dengan

Pemeriksaan Lapangan

15 Januari | Tergugat menerbitkan Surat Nomor S-

Dokumen terkait kegiatan 20203/WPJ.09/BD.04/2020 hal Permintaan usaha atau pekerjaan Peminjaman Buku, Catatan dan bebas Penggugat pada Dokumen tanggal 9 Januari 2020, 13 Januari 2020, 27 Januari 2020, 4 Februari 2020

4

Ni TanggalKejadian/PeristiwaKeterangan

Peristiwa

427 Februari | Tergugat menerbitkan Surat Nomor S-

Penggugat kembali 202012/WPJ.09/BD.04/2020 meminjamkan buku, hal Peringatan Pertama untuk catatan dan dokumen menyerahkan buku-buku atau catatan

Tergugat pada tanggal 11 dan dokumen (karena Pengugat hanya Maret 2020.

meminjamkan sebagian)

517 MaretTergugat menerbitkan Surat Nomor S-

Penggugat kembali 202018/WPJ.09/BD.04/2020 hal Peringatan meminjamkan buku, Kedua untuk menyerahkan buku-buku catatan dan dokumen atau catatan dan dokumen (karena kepadaTergugat pada Pengugat hanya meminjamkan tanggal 27 Agustus 2020. sebagian)

30

Laporan IDLP Nomor LAP-

September

03/WPJ.09/BD.0400/2021 2021

22 Oktober

Tergugat menerbitkan Surat Nomor

Disampaikan kepada Wakil 2021

PRIN-P-00006/WPJ.09/2021 hal Surat

Penggugat diwakili oleh Perintah Pemeriksaan Perubahan

Sdri. Maria Patricia Nomor PRIN-P-00006/WPJ.69/2021

Yulianto tanggal 03 November 2021

18 Mei 2022 | Penggugat memenuhi permintaan

Tergugat:

Tergugat untuk menerima membatalkan karena pengembalian peminjaman buku, alasan pemeriksaan di catatan, dan dokumen bidang perpajakan masa/tahun pajak Januari s.d. Desember 2017 masih berlangsung.

mengakui surat kuasa khusus Penggugat telah memenuhi ketentuan sesuai bukti tanda terima penyampaian surat kuasa khusus.

31 Mei 2022 | Tergugat menerbitkan Surat Nomor S-

35/WPJ.09/BD.04/2022 hal Panggilan

Pertama Untuk Memberikan

Keterangan (sehubungan dengan buku, catatan, dan dokumen yang dipinjamkan berdasar PRIN-P-

00006/WPJ.09/RIK.SIS/2021 tanggal

22 Oktober 2021.

10 | 06 Juni 2022

Penggugat menerbitkan Surat Nomor

Penggugat tidak

01/TBC/VI/2022 hal Permintaan mengetahui maksud dan Penjelasan dan Klarifikasi atas Surat tujuan panggilan pertama nomor S-35/WPJ.09/BD.04/2022 dan kegiatan Pemeriksaan Pajak oleh Tergugat

NoTanggalKejadian/PeristiwaKeterangan

Peristiwa berdasar PRIN-P- 00006/WPJ.09/RIK.SIS/20 21 tanggal 22 Oktober 2021

11 | 07 Juni 2022 | Tergugat menerbitkan Surat Nomor

ND-223/WPJ.09/BD.04/2022 hal

Panggilan Kedua Untuk Memberikan

Keterangan (sehubungan dengan buku, catatan, dan dokumen yang dipinjamkan berdasar PRIN-P-

00086/WPJ.O9/RIK.SIS/2021 tangga!

22 Oktober 2021)

12Penggugat tidak

09 Juni 2022

Penggugat menerbitkan Surat Nomor

02/TBC/VI/2022 hal Permintaan mengetahui maksud dan Penjelasan dan Klarifikasi atas Surat tujuan penggilan pertama nomor ND-223/WPJ.09/BD.04/2022 dan kegiatan Pemeriksaan Pajak oleh Tergugat berdasar PRIN-P- 00006/WPJ.09/RIK.SIS/20 21 tanggal 22 Oktober 2021

1310 Juni 2022

Tergugat menerbitkan Surat Nomor S-

831/WPJ.09/2022 hal Penerbitan

Surat Pemberitahuan Penangguhan

Pemeriksaan yang Ditingkatkan ke

Pemeriksaan Bukti Permulaan

14

10 Juni 2022 | Tergugat menerbitkan Surat Nomor:

PRIN.BP-13/WPJ.09/2022 hal Surat

Perintah Pemeriksaan Bukti

Permulaan

PEMB.BP-13/WPJ.09/2022 hal

Pemberitahuan Pemeriksaan Bukti

Permulaan, sehubungan dengan

PRIN.BP-13/WPJ.09/2022 tanggal 10 Juni 2022.

15 | 23 Juni 2022 | Tergugat menerbitkan Surat Nomor:

S-43/WPJ.09/BD.04/2022 hal

Tergugat tidak dapat Penjelasan terkait surat nomor menanggapi surat O1/TBC/VI/2022 tanggal 6 Juni 2022

Penggugat sebagai Kuasa dan 62/TBC/VI/2022 tanggal 9 Juni

Penggugat mengingat 2022 masa berlaku izin praktik konsultan pajak yang

S-44/WPJ.09/BD.04/2022 hal terlampir sudah tidak Penjelasan terkait surat nomor berlaku lagi (daluwarsa) 01/TBC/VI/2022 tanggal 6 Juni 2022 sejak tanggal 5 Mei 2022,

NoTanggalKejadian/PeristiwaKeterangan

Peristiwa dantanggal 9 Juni 2022

S.BP-13/WPJ.09/BD.04/2022 halDalam rangka‘ Permintaan PeminjamanPemeriksaan Bukti Dokumen/Berkas/Data/Barang Lainnya | Permulaan berdasarkan

Surat Perintah

Pemeriksaan Bukti Permulaan nomor PRIN.BP-13/WPJ.09/2022 tanggal 10 Juni 2022., Tergugat meminta Penggugat untuk meminjamkan dokumen/berkas/data/bara ng lainnya etn catatan, dan concotumen etn concotumen mengembalikan buku,

Penggugat telah meminjamkan dokumen/berkas/data/barang lainnya

Tergugat menyampaikan Surat Nomor | Disampaikan kepada Wakil S-831/WPJ.09/2022 tanggal 10 JuniPenggugat diwakili oleh 2022 hal PemberitahuanSdri. Maria Patricia Penangguhan Pemeriksaan yangYulianto tanggal 23 Juni Ditingkatkan ke Pemeriksaan Bukti2022

Permulaan

2. Objek Gugatan

Menimbang bahwa Tergugat menerbitkan keputusan yang digugat (S- 831/WPJ.09/2022) dengan alasan sebagai berikut:

bahwa menurut Tergugat, Tergugat menerbitkan Surat Nomor S- 831/WPJ.09/2022 tanggal 10 Juni 2022 tentang Pemberitahuan Penangguhan Pemeriksaan yang Ditingkatkan ke Pemeriksaan Bukti Permulaan dengan alasan bahwa dalam pelaksanaan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan terhadap Penggugat, Tergugat memperoleh informasi, data, dan/atau laporan yang menunjukkan adanya indikasi tindak pidana di bidang perpajakan, yang antara lain bersumber dari Laporan IDLP, berupa dugaan penyampaian Surat Pemberitahuan yang isinya t

tidak benar atau tidak lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan: bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 43A UU KUP, Direktorat Jenderal Pajak berwenang melakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan sebelum dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan:

bahwa selanjutnya sesuai ketentuan Pasal 63 ayat (1) huruf a PMK 17 Tahun 2013, dalam hal pada saat pelaksanaan pemeriksaan ditemukan adanya Indikasi tindak pidana di bidang perpajakan, pemeriksaan untuk menguji kepatuhan dapat diusulkan untuk ditingkatkan menjadi Pemeriksaan Bukti Permulaan:

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 64 ayat (1) dan ayat (2) peraturan yang sama, atas usulan tersebut yang telah disetujui oleh pejabat yang berwenang, pelaksanaan pemeriksaan harus ditangguhkan dan penangguhan tersebut wajib diberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak:

bahwa oleh karena itu, sebagai konsekuensi dari dilaksanakannya Pemeriksaan Bukti Permulaan, Tergugat menangguhkan pemeriksaan yang sedang berjalan dan menerbitkan surat a guo sebagai pemberitahuan kepada Penggugat, yang penyampaiannya dilakukan bersamaan dengan pemberitahuan dilakukannya Pemeriksaan Bukti Permulaan:

Menimbang bahwa menurut Penggugat, Penggugat melakukan gugatan adalah dengan alasan sebagai berikut :

bahwa Penggugat tidak setuju terhadap penerbitan Surat Nomor S- 831/WPJ.09/2022 tanggal 10 Juni 2022 tentang Pemberitahuan Penangguhan Pemeriksaan yang Ditingkatkan ke Pemeriksaan Bukti Permulaan dengan alasan bahwa pemeriksaan di bidang perpajakan atas Masa/Tahun Pajak Januari sampai dengan Desember 2017 yang dilakukan oleh Tergugat telah dilaksanakan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan sehingga mengandung cacat prosedur, antara lain karena Penggugat tidak pernah menerima atau diperlihatkan Surat Perintah Pemeriksaan Nomor PRIN-P-00006/WPJ.09/RIK.SIS/2021 tanggal 22

Oktober 2021, tidak pernah diberitahukan adanya perubahan susunan tim pemeriksa, serta tidak pernah menerima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) maupun undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, bahwa selain itu jangka waktu pemeriksaan telah melampaui ketentuan tanpa adanya pemberitahuan perpanjangan secara tertulis kepada Penggugat sebagaimana diatur dalam ketentuan mengenai tata cara pemeriksaan, sehingga pemeriksaan tersebut telah lewat waktu dan tidak sah:

bahwa oleh karena pemeriksaan yang mendasari tindakan Tergugat tersebut cacat secara prosedural, maka tindakan Tergugat yang menangguhkan pemeriksaan dan meningkatkannya menjadi Pemeriksaan Bukti Permulaan juga tidak memiliki dasar yang sah:

bahwa lebih lanjut Penggugat berpendapat bahwa peningkatan ke Pemeriksaan Bukti Permulaan dilakukan tanpa adanya keadaan, perbuatan, atau bukti berupa keterangan, tulisan, atau benda yang dapat memberikan petunjuk adanya dugaan kuat terjadinya tindak pidana di bidang perpajakan yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, sehingga penerbitan surat a guo adalah tidak berdasar dan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan:

Peraturan Perundang-undangan Perpajakan

1. bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 (selanjutnya disebut dengan UU KUP), antara lain diatur sebagai berikut: Pasal 23 (2) Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:

a. pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang:

b. keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak:

c. keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26: atau d. penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak.

Pasal 31 (1) Tata cara pemeriksaan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

(2) Tata cara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diantaranya mengatur tentang pemeriksaan ulang, jangka waktu pemeriksaan, kewajiban menyampaikan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan kepada Wajib Pajak, dan hak Wajib Pajak untuk hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan dalam batas waktu yang ditentukan.

Pasal 39 (1) Setiap orang yang dengan sengaja :

0. menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap:

sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali Jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Pasal 43A (1) Direktur Jenderal Pajak berdasarkan informasi, data, laporan, dan pengaduan berwenang melakukan pemeriksaan bukti permulaan sebelum dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.

d

(4) Tata cara pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

2. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pemeriksaan (selanjutnya disebut dengan PMK 17 Tahun 2013), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 11

Dalam melakukan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, Pemeriksa Pajak wajib:

a. menyampaikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan kepada Wajib Pajak dalam hal Pemeriksaan dilakukan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan atau Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan Kantor dalam hal Pemeriksaan dilakukan dengan jenis Pemeriksaan Kantor;

b. memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak dan SP2 kepada Wajib Pajak pada waktu melakukan Pemeriksaan:

c. memperlihatkan surat yang berisi perubahan tim Pemeriksa Pajak kepada Wajib Pajak apabila susunan keanggotaan tim Pemeriksa Pajak mengalami perubahan:

Pasal 15 (1) Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dilakukan dalam jangka waktu Pemeriksaan yang meliputi:‘ a. jangka waktu pengujian: dan b. jangka waktu Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan pelaporan.

(2) Apabila Pemeriksaan dilakukan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan, jangka waktu pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling lama 6 (enam) bulan, yang dihitung sejak Surat

Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak, sampai dengan tanggal SPHP disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak.

Pasal 16 (1). Jangka waktu pengujian Pemeriksaan Lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan.

(2). Perpanjangan jangka waktu pengujian Pemeriksaan Lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal:

a. Pemeriksaan Lapangan diperluas ke Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak lainnya:

b. terdapat konfirmasi atau permintaan data dan/atau keterangan kepada pihak ketiga:

Cc. ruang lingkup Pemeriksaan Lapangan meliputi seluruh jenis pajak:

dan/atau d. berdasarkan pertimbangan kepala unit pelaksana Pemeriksaan. (3). Jangka waktu pengujian Pemeriksaan Lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) yang terkait dengan:

a. Wajib Pajak Kontraktor Kontrak Kerja Sama Minyak dan Gas Bumi:

b. Wajib Pajak dalam satu grup, atau c. Wajib Pajak yang terindikasi melakukan transaksi transfer pricing dan/atau transaksi khusus lain yang berindikasi adanya rekayasa transaksi keuangan, dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan dan dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) kali sesuai dengan kebutuhan waktu untuk melakukan pengujian.

Pasal 18

Dalam hal dilakukan perpanjangan jangka waktu pengujian Pemeriksaan Lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 atau Pemeriksaan Kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, kepala unit pelaksana

4

Pemeriksaan harus menyampaikan pemberitahuan perpanjangan jangka waktu pengujian secara tertulis kepada Wajib Pajak.

Pasal 19 (1) Apabila jangka waktu perpanjangan pengujian Pemeriksaan Lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) atau ayat (3) atau perpanjangan jangka waktu Pemeriksaan Kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) telah berakhir, SPHP harus disampaikan kepada Wajib Pajak.

(2) Dalam hal Pemeriksaan dilakukan karena Wajib Pajak mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 17 harus memperhatikan jangka waktu penyelesaian permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B Undang-Undang KUP.

Pasal 20

Pemeriksaan Lapangan atau Pemeriksaan Kantor untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan diselesaikan dengan cara:

a. menghentikan Pemeriksaan dengan membuat LHP Sumir: atau b. membuat LHP, sebagai dasar penerbitan surat ketetapan pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 22 (2) Pemeriksaan Lapangan atau Pemeriksaan Kantor yang pengujiannya belum diselesaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, harus diselesaikan dengan menyampaikan SPHP dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak berakhirnya:

a. perpanjangan jangka waktu pengujian Pemeriksaan Lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) atau ayat (3); atau b. perpanjangan jangka waktu pengujian Pemeriksaan Kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), dan melanjutkan tahapan Pemeriksaan sampai dengan pembuatan LHP. 4

Pasal 63 (1) Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dapat diusulkan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka apabila:

a. pada saat pelaksanaan Pemeriksaan ditemukan adanya indikasi tindak pidana di bidang perpajakan: atau b. Wajib Pajak menolak untuk dilakukan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 atau Pasal 37 dan terhadap Wajib Pajak tersebut tidak dilakukan penghitungan penghasilan kena pajak secara jabatan.

(2) Dalam hal Pemeriksaan yang dilakukan merupakan Pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B Undang- Undang KUP, usulan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka harus memperhatikan jangka waktu penyelesaian — permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak tersebut.

1

Pasal 64 (1) Dalam hal usulan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) disetujui oleh pejabat yang berwenang, pelaksanaan Pemeriksaan ditangguhkan dengan membuat laporan kemajuan Pemeriksaan sampai dengan:

a. Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka diselesaikan karena Wajib Pajak mengungkapkan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang KUP:

b. Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka diselesaikan dengan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A Undang-Undang:, c. Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka dihentikan karena Wajib Pajak orang pribadi yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka meninggal dunia: 4

d. Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka dihentikan karena tidak ditemukan adanya bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan:| e. Penyidikan dihentikan sesuai dengan ketentuan Pasal 44A Undang-Undang KUP atau Pasal 44B Undang Undang KUP: atau f. Putusan pengadilan atas tindak pidana di bidang perpajakan telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan salinan putusan pengadilan tersebut telah diterima oleh Direktur Jenderal Pajak.

(2) Penangguhan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak.

bahwa untuk mendukung argumentasinya, dalam persidangan Penggugat menyerahkan dokumen dan bukti-bukti yang terkait dengan sengketa, antara lain berupa:

1. Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan 2017 Nomor PEMB- 00008/WPJ.09/RIK.SIS/2019 tanggal 27 Desember 2019:

2. Surat Nomor S-29/WPJ.09/BD.04/2019 tanggal 30 Desember 2019;

3. Surat Nomor S-3/WPJ.09/BD.04/2020 tanggal 15 Januari 2020:

4. Tanda terima peminjaman dokumen pada tanggal 9 Januari 2020, 13 Januari 2020, 27 Januari 2020, 4 Februari 2020, 11 Maret 2020, dan 27 Agustus 2020 dan tanda terima pengembalian dokumen pada tanggal 23 Juni 2022;

5. Surat Nomor S-12/WPJ.09/BD.0400/2020 tanggal 27 Februari 2020:

6. Surat Nomor S-18/WPJ.09/BD.0400/2020 tanggal 17 Maret 2020:

7. Bukti tanda terima penyampaian surat kuasa khusus:

8. Surat Nomor S-35/WPJ.09/BD.04/2022 tanggal 31 Mei 2022:

9. Surat Nomor 01/TBC/V1I/2022 tanggal 6 Juni 2022:

10. Surat Nomor ND-223/WPJ.09/BD.04/2022 tanggal 07 Juni 2022:

11. Surat Nomor 02/TBC/VI/2022 tanggal 9 Juni 2022:

12. Surat Nomor S-43/WPJ.09/BD.04/2022 tanggal 23 Juni 2022:

13. Surat Nomor S-44/WPJ.09/BD.04/2022 tanggal 23 Juni 2022:

14. Surat Nomor PEMB.BP-13/WPJ.09/2022 tanggal 10 Juni 2022:

15. Surat Nomor S.BP-13/WPJ.09/BD.04/2022 tanggal 23 Juni 2022: L

bahwa untuk mendukung dalil/pendapatnya, dalam persidangan Tergugat menyerahkan dokumen dan bukti-bukti antara lain berupa:

1. SuratPerintahPemeriksaanPerubahanNomorPRIN-P- 00006/WPJ.09/2021 tanggal 22 Oktober 2021:

2. Surat PemberitahuanPemeriksaanLapanganPEMB- 00008/WPJ.09/RIK.SIS/2019 tanggal 27 Desember 2019;

3. Surat Perintah Pemeriksaan Nomor PRIN-00008/WPJ.09/RIK.SIS/2019 tanggal 27 Desember 2019:

4. Berita Acara Penyampaian Penangguhan Pemeriksaan dan Pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan:

5. Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan Nomor PRIN.BP- 13/WPJ.09/2022 tanggal 10 Juni 2022:

6. Pemberitahuan Perpanjangan Jangka Waktu Pemeriksaan Nomor S.RIKSIS-1/WPJ.09/BD.04/2021 tanggal 27 Oktober 2021:

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap berkas sengketa, penjelasan para pihak serta hasil pemeriksaan terhadap dokumen dan bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa menurut Penggugat pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh Tergugat telah cacat prosedur, bahwa meskipun pemeriksaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Nomor PRIN-00008/WPJ.09/RIK.SIS/2019 yang didasarkan pada Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, namun dalam pelaksanaannya Tergugat melakukanpemeriksaan lanjutan berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Nomor PRIN-P- 00006/WPJ.09/RIK.SIS/2021 tanpa sepengetahuan Penggugat, tidak pernah memperlihatkan Surat Perintah Pemeriksaan maupun perubahan susunan tim pemeriksa sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 11 huruf c PMK 17 Tahun 2013, serta melaksanakan pemeriksaan melampaui jangka waktu tanpa pemberitahuan perpanjangan sebagaimana diatur dalam Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 18 peraturan yang sama: 4

bahwa selain itu Penggugat tidak pernah menerima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan tidak diikutsertakan dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 UU KUP jo. Pasal 19 PMK 17 Tahun 2013, serta pemeriksaan tidak diselesaikan sesuai ketentuan Pasal 20 dan Pasal 22 peraturan tersebut:

bahwa selanjutnya, Pengadilan Pajak menimbang satu persatu alasan gugatan Penggugat:

bahwa terhadap permohonan Penggugat yang menyatakan bahwa Penagugat tidak mengetahui adanya pemeriksaan serta tidak pernah diperlihatkan Surat Perintah Pemeriksaan maupun perubahan tim pemeriksa, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa berdasarkan bukti yang diajukan oleh Tergugat, Surat Perintah Pemeriksaan Perubahan telah diperlihatkan kepada wakil Penggugat, bahwa Pasal 11 PMK 17 Tahun 2013 tidak mensyaratkan bentuk pemberitahuan lain selain memperlihatkan kepada Wajib Pajak:

bahwa ketentuan yang berlaku hanya mensyaratkan kewajiban memperlihatkan kepada Wajib Pajak, dan berdasarkan fakta persidangan Tergugat telah menyatakan bahwa hal tersebut telah dilakukan kepada wakil Penggugat:

bahwa selain itu, fakta bahwa Penggugat telah memenuhi panggilan dan menyerahkan dokumen dalam rangka pemeriksaan menunjukkan bahwa Penggugat mengetahui adanya kegiatan pemeriksaan:

bahwa lebih lanjut, sekalipun terdapat kekurangan administratif dalam pelaksanaan pemeriksaan, hal tersebut tidak serta merta mengakibatkan tidak sahnya tindakan penangguhan pemeriksaan yang dilakukan karena adanya peningkatan ke Pemeriksaan Bukti Permulaan, yang merupakan proses tersendiri berdasarkan ketentuan Pasal 63 dan Pasal 64 PMK 17 Tahun 2013; bahwa terhadap pendapat Penggugat bahwa peningkatan ke pemeriksaan bukti permulaan dilakukan tanpa adanya indikasi tindak pidana, Pengadilan

4

Pajak berpendapat bahwa Tergugat telah mendasarkan tindakannya pada adanya informasi, data, dan/atau laporan yang menunjukkan indikasi tindak pidana perpajakan sebagaimana diatur dalam Pasal 43A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dan penilaian mengenai kecukupan serta kualitas bukti permulaan bukan merupakan kewenangan Pengadilan Pajak dalam sengketa a guo, melainkan menjadi ranah pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan:

bahwa dengan demikian, tindakan Tergugat secara administratif telah memiliki dasar hukum:

bahwa terhadap dalil Penggugat yang menyatakan pemeriksaan telah lewat waktu serta tidak diselesaikan sesuai ketentuan dengan tidak disampaikannya Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan tidak dilakukannya Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa karena berdasarkan ketentuan Pasal 63 dan Pasal 64 PMK 17 Tahun 2013, dalam hal pada saat pelaksanaan pemeriksaan ditemukan adanya indikasi tindak pidana di bidang perpajakan, pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan tidak dilanjutkan sampai dengan tahap penyelesaian, melainkan ditangguhkan dan ditingkatkan menjadi Pemeriksaan Bukti Permulaan, bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dalil Penggugat tersebut tidak dapat dibenarkan, bahwa dengan demikian, tidak disampaikannya Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan maupun tidak dilakukannya Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan merupakan konsekuensi hukum dari penangguhan pemeriksaan tersebut dan bukan merupakan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan:

bahwa terkait pendapat Penggugat bahwa Tergugat melampaui jangka waktu pemeriksaan, dalam persidangan Tergugat menunjukkan bukti Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan PEMB-00008/WPJ.09/RIK.SIS/2019 tanggal 27 Desember 2019, Surat Perintah Pemeriksaan Nomor PRIN-

4

00008/WPJ.09/RIK.SIS/2019 tanggal 27 Desember 2019, Surat Perintah Pemeriksaan Perubahan Nomor PRIN-P-00006/WPJ.09/2021 tanggal 22 Oktober 2021 dan bukti Pemberitahuan Perpanjangan Jangka Waktu Pemeriksaan Nomor S.RIKSIS-1/WPJ.09/BD.04/2021 tanggal 27 Oktober 2021:

bahwa menurut Pengadilan Pajak, ketentuan mengenai jangka waktu pemeriksaan memungkinkan adanya perpanjangan dalam kondisi tertentu, termasuk apabila terdapat indikasi transaksiatau kebutuhan pemeriksaan lanjutan, serta dalam hal dilakukan pemeriksaan bukti permulaan, pemeriksaan yang sedang berjalan secara hukum ditangguhkan sebagaimana diatur dalam Pasal 64 PMK 17 Tahun 2013:

bahwa menurut Pengadilan Pajak, berdasarkan fakta persidangan dan dokumen yang ada, Tergugat telah melaksanakan pemeriksaan berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan dan terhadap jangka waktu pemeriksaan telah dimungkinkan adanya perpanjangan berdasarkan bukti Surat Pemberitahuan Perpanjangan Jangka Waktu Pemeriksaan, sehingga telah sesuai ketentuan Pasal 15 dan Pasal 16 PMK 17 Tahun 2013:

bahwa dengan demikian, tidak terdapat cukup alasan untuk menyatakan bahwa pemeriksaan tersebut melampaui jangka waktu sehingga cacat prosedur, bahwa dengan demikian, pendapat Penggugat tersebut tidak tepat dan tidak terbukti, bahwa lebih lanjut, ketentuan mengenai jangka waktu pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 15 dan Pasal 16 Peraturan Menteri Keuangan a guo hanya berlaku dalam hal pemeriksaan dilanjutkan sampai dengan tahap penyelesaian, sehingga tidak relevan untuk menilai tindakan penangguhan pemeriksaan yang dilakukan karena adanya peningkatan ke Pemeriksaan Bukti Pernulaan.

bahwa karena tindakan Tergugat dalam menangguhkan pemeriksaan dan meningkatkannya ke pemeriksaan bukti permulaan telah dilakukan

berdasarkan kewenangan dan prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan, maka tidak terdapat alasan untuk membatalkan surat a guo:

bahwa terhadap petitum Penggugat yang memohon agar Pengadilan Pajak memerintahkan Tergugat untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN), Pengadilan Pajak berpendapat bahwa permohonan tersebut tidak relevan dengan objek sengketa a guo yang hanya berkaitan dengan tindakan penangguhan pemeriksaan dan peningkatan ke pemeriksaan bukti permulaan:

bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa dalil-dalil Penggugat tidak beralasan menurut hukum dan oleh karenanya permohonan gugatan Penggugat harus ditolak seluruhnya, bahwa pada prinsipnya seluruh keterangan, dalil dan alat bukti yang disampaikan para pihak dalam persidangan telah dinilai oleh Pengadilan Pajak, namun keterangan, dalil, dan alat bukti yang diuraikan dan dipertimbangkan oleh Pengadilan Pajak hanya yang dianggap relevan dengan pokok sengketa,

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait:

MENGADILI

Menolak Gugatan Penggugat terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-831/WPJ.09/2022 tanggal 10 Juni 2022 tentang Pemberitahuan Penangguhan Pemeriksaan yang Ditingkatkan ke Pemeriksaan Bukti Permulaan yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat |, atas nama PT Tanjung Bersinar Cemerlang, NPWP: 01.896.020.3-423.000, beralamat di Jl. Bengawan No. 71 RT 003 RW 002 Bandung.

4

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 10 April 2023 oleh Budi Haritjahjono, S.M., Ak., M.Ak., M.H., C.A. sebagai Hakim Ketua, Agus Purwoko, Ak., M.M., C.A, dan Rahmaida, S.H., M.Kn., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 18 Mei 2026 oleh Budi Haritjahjono, S.M., Ak., M.Ak., M.H., C.A. sebagai Hakim Ketua, Rahmaida, S.H., M.Kn., dan Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec., masing-masing sebagai Hakim Anggota dengan dibantu oleh Tri Rahayu Fatimah, S.E., M.Si., sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Tergugat dan tidak dihadiri oleh Penggugat,

Hakim-Hakim AnggotaHakim Ketua Majelis tidttd

Rahmaida, S.H., M.Kn.Budi Haritjahjono, S.M., Ak., M.Ak.,

M.H., C.A.

ttd

Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec.

Panitera Pengganti ttd

Tri Rahayu Fatimah, S.E., M.Si.

Salinan sesuai dengan aslinya

Panitera

{Bud Setyawan M.N.Y, Ak, M.A.,

NIP 196906051990031002 I,

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.